8F9A011F10EE0D05C5F60FCFE3E3B2F2 Politik Tanpa Mahkota, Keadilan dan Stabilitas Menurut Al-Ṭabarī

Ad Code

Politik Tanpa Mahkota, Keadilan dan Stabilitas Menurut Al-Ṭabarī

Para pemirsa, jika kita menyebut nama Abū Jaʿfar Muḥammad ibn Jarīr al-Ṭabarī (839–923 M), bayangan yang muncul biasanya adalah seorang mufasir agung penulis Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qurʾān, kitab tafsir paling monumental dalam sejarah Islam, atau seorang sejarawan brilian penulis Tārīkh al-Rusul wa al-Mulūk (Sejarah Para Rasul dan Raja-Raja), sebuah kronik raksasa yang menjadi rujukan utama peradaban Islam klasik. Namun, ada dimensi lain dari sosok ini yang sering terabaikan: al-Ṭabarī adalah seorang pemikir politik yang analitis, realis, dan visioner.

Mengapa pemikiran politik al-Ṭabarī penting? Jawabannya terletak pada pendekatannya yang unik. Ia bukanlah seorang filsuf politik yang menulis risalah normatif tentang "negara ideal", seperti yang kelak dilakukan al-Fārābī, melainkan seorang sejarawan dan ahli hukum yang menganalisis bagaimana kekuasaan benar-benar bekerja, apa yang membuat sebuah pemerintahan bertahan atau runtuh, dan bagaimana hukum ilahi membatasi kekuasaan manusia. Sebagaimana dicatat oleh Ulrika Mårtensson (2022), al-Ṭabarī tidak hanya mengumpulkan informasi tentang kebangkitan dan perkembangan awal Islam, tetapi juga menyajikan "analisis yang diinformasikan secara teoretis" terhadap sumber-sumber dan kitab suci. Dalam karyanya, kita menemukan teori-teori tentang hukum alam, hak-hak alamiah, kontrak sosial, politik, dan administrasi yang masih sangat relevan hingga hari ini (Mårtensson, 2022, p. 1).

Pemikiran politik al-Ṭabarī sangat kontekstual. Ia hidup pada masa yang oleh para sejarawan disebut sebagai "Anarki di Samarra" (861–870 M), periode ketika para khalifah Abbasiyah menjadi boneka di tangan para jenderal Turki, korupsi merajalela, dan pemberontakan demi pemberontakan mengguncang imperium. Al-Ṭabarī menulis Tārīkh-nya di tengah situasi ini, dan karyanya adalah respons terhadap krisis politik zamannya. Sebagaimana ditegaskan oleh Oxford Centre for Islamic Studies, perhatian utama al-Ṭabarī adalah "bagaimana, melalui kesarjanaan yang baik dan tata kelola yang baik, melawan praktik hukum dan administratif yang sewenang-wenang yang mengancam untuk menjatuhkan imperium Abbasiyah" (Mårtensson, 2009, seperti dikutip dalam Oxford Centre for Islamic Studies).

Pemikiran politik Islam  Tabari tentang meritokrasi keadilan dan stabilitas relevansinya bagi Indonesia dan dunia


Keunikan lain dari al-Ṭabarī adalah integritasnya yang luar biasa. Ia tidak pernah menerima jabatan pemerintahan atau yudisial sepanjang hidupnya, sebuah fakta yang dicatat oleh berbagai sumber dan menunjukkan komitmennya pada independensi intelektual (Gulf News, 2014). Meskipun pernah ditawari jabatan hakim oleh beberapa pejabat Abbasiyah, ia selalu menolak. Ini membuat pemikiran politiknya menjadi suara independen yang tidak terbeli oleh kekuasaan.

Tesis utama esai ini adalah bahwa pemikiran politik al-Ṭabarī menawarkan sebuah sintesis antara tradisionalisme Islam dan rasionalisme kritis: ia berpegang teguh pada syariah sebagai kerangka fundamental, tetapi menggunakan analisis rasional dan historis untuk memahami dan mengelola kekuasaan. Kombinasi inilah, yang oleh Internet Journal of Political Thought (2025) disebut sebagai "Tradisionalisme Rasional di Jantung Kekhalifahan Abbasiyah", yang membuat pemikirannya sangat relevan untuk politik kontemporer.

Esai ini akan mengupas konsep-konsep politik inti al-Ṭabarī, proposisi-proposisi yang diajukannya bagi para penguasa, serta persyaratan ketat bagi individu yang berkiprah di dunia politik, dan pada akhirnya mengevaluasi relevansinya dalam konteks global dan Indonesia.

Biografi Politik Al-Ṭabarī

Untuk memahami pemikiran politik al-Ṭabarī, kita perlu menyelami lanskap abad ke-9 dan ke-10 M. Kekhalifahan Abbasiyah, yang berpusat di Baghdad, sedang mengalami krisis multidimensi yang mendalam. Periode yang dikenal sebagai "Anarki di Samarra" (861–870 M) menyaksikan pembunuhan empat khalifah berturut-turut oleh para jenderal Turki yang sesungguhnya mengendalikan kekuasaan. Sepuluh tahun kekacauan ini menghancurkan fondasi otoritas politik dan melemahkan kemampuan negara untuk memungut pajak dan mempertahankan ketertiban.

Ketika al-Ṭabarī menulis Tārīkh-nya pada paruh kedua abad ke-9, melemahnya negara secara progresif menjadi konteks yang membentuk seluruh pemikirannya tentang politik (Mårtensson, seperti dikutip dalam Ascendens Asia, 2024). Para birokrat dan yurislah yang menjadi pembuat hukum efektif dalam konteks melemahnya kekuasaan negara, pendapatan pajak yang menurun, dan perpecahan di dalam birokrasi itu sendiri. Situasi ini menciptakan kondisi di mana praktik administratif dan hukum yang sewenang-wenang mengancam untuk sepenuhnya menghancurkan apa yang tersisa dari otoritas pusat (Mårtensson, 2009, seperti dikutip dalam OUP India).

Di tengah fragmentasi politik ini, al-Ṭabarī mengamati dengan cermat bagaimana khalifah-khalifah yang lemah dan tidak kompeten menjadi alat di tangan para jenderal yang ambisius, bagaimana kebijakan pajak yang eksploitatif memicu pemberontakan, dan bagaimana nepotisme dan korupsi menggerogoti legitimasi pemerintahan. Inilah bahan mentah yang kemudian ia analisis dalam karya sejarahnya, bukan sekadar kronik peristiwa, melainkan analisis sebab-akibat tentang kebangkitan dan keruntuhan kekuasaan.

Al-Ṭabarī lahir di Amol, Tabaristan (kini Provinsi Mazandaran, Iran) pada musim dingin 838–839 M. Sejak kecil, ia menunjukkan kecerdasan yang luar biasa: menghafal Al-Qur'an pada usia tujuh tahun, menjadi imam salat pada usia delapan, dan mulai mempelajari hadis pada usia sembilan (Rosenthal, 1989, seperti dikutip dalam berbagai sumber). Pada usia dua belas tahun, ia meninggalkan rumah untuk memulai perjalanan intelektual yang akan membawanya ke pusat-pusat keilmuan Islam: Rayy, Baghdad, Basra, Kufah, Damaskus, dan Fustat (Mesir).

Al-Ṭabarī adalah polymath sejati: seorang sejarawan, mufasir, ahli hukum (faqih), teolog (mutakallim), ahli tata bahasa, dan bahkan penyair. Pada masa mudanya, ia mendirikan mazhab hukumnya sendiri, al-madhhab al-Jarīrī, yang sayangnya tidak bertahan lama setelah kematiannya. Mazhab ini dikenal karena independensinya dari mazhab-mazhab dominan saat itu, termasuk mazhab Hanbali yang sangat berpengaruh di Baghdad. Namun, yang paling penting untuk pemikiran politiknya adalah independensi ini: al-Ṭabarī "tidak pernah berkompromi pada independensinya sebagai seorang sarjana" dan dalam berbagai debat dengan sesama sarjana, ia "menunjukkan derajat independensi dalam proses pemikirannya (ijtihad), yang tidak menyenangkan para ulama Hanbali" (Gulf News, 2014).

Sikap independen ini juga tercermin dalam hubungannya dengan kekuasaan politik. Meskipun ia hidup di Baghdad, jantung kekhalifahan, dan berinteraksi dengan para khalifah dan pejabat tinggi, ia tidak pernah menerima jabatan pemerintahan atau yudisial. Ketika Khalifah al-Muktafī memintanya untuk menulis sebuah ringkasan tentang hukum waris, al-Ṭabarī melakukannya, tetapi ketika khalifah menawarkan hadiah dan jabatan, ia menolak. Integritas ini memberinya otoritas moral yang langka: ia adalah seorang sarjana yang dapat berbicara tentang politik tanpa dicurigai sebagai corong kekuasaan.

Pemikiran Politik Al-Ṭabarī

Salah satu kontribusi paling orisinal al-Ṭabarī adalah sintesisnya antara tradisionalisme (naql) dan rasionalisme (ʿaql). Pada zamannya, kedua kubu ini sering berseberangan secara diametral: Para tradisionalis (seperti Ahl al-Ḥadīth) bersikeras bahwa hanya teks suci dan hadis yang menjadi sumber otoritas, sementara para rasionalis (seperti Muʿtazilah) menempatkan akal sebagai hakim tertinggi.

Al-Ṭabarī mengambil jalan tengah, atau lebih tepatnya, jalan ketiga: Ia menggunakan akal untuk menganalisis dan memahami teks, tetapi ia tidak pernah menempatkan akal di atas wahyu. Pendekatan ini tercermin dalam seluruh karyanya, termasuk tafsirnya yang terkenal. Internet Journal of Political Thought (2025) menyebut pendekatan ini sebagai "Tradisionalisme Rasional": al-Ṭabarī berkomitmen pada hukum berbasis teks sebagai kerangka fundamental bagi politik Islam, namun ia menggunakan analisis rasional untuk memahami bagaimana hukum itu diterapkan dalam realitas politik yang kompleks.

Dalam konteks politik, tradisionalisme rasional ini berarti bahwa syariah adalah kerangka normatif yang tidak dapat dikompromikan, tetapi penerapannya memerlukan analisis historis dan sosiologis yang cermat. Al-Ṭabarī memahami bahwa politik bukanlah sekadar penerapan aturan-aturan abstrak, melainkan arena di mana berbagai kelompok kepentingan, suku, militer, birokrat, ulama, bersaing dan bernegosiasi. Untuk mengelola kompleksitas ini, seorang penguasa membutuhkan lebih dari sekadar kesalehan; ia membutuhkan pemahaman mendalam tentang dinamika sosial dan sejarah.

Jika ada satu kata kunci yang menyatukan seluruh pemikiran politik al-Ṭabarī, itu adalah stabilitas. Namun, stabilitas di sini tidak berarti mempertahankan status quo yang tidak adil. Bagi al-Ṭabarī, stabilitas adalah kondisi yang memungkinkan keadilan dan kemaslahatan untuk diwujudkan.

Seperti para pemikir Sunni arus utama pada zamannya, al-Ṭabarī meyakini bahwa pemerintahan yang cacat lebih baik daripada ketiadaan pemerintahan (anarki). "Flawed governance is preferable to chaos," demikian sintesis dari Internet Journal of Political Thought (2025). Ini bukan berarti al-Ṭabarī membenarkan kezaliman, melainkan ia menyadari bahwa perang saudara (fitnah) dan ketidakstabilan membawa penderitaan yang jauh lebih besar bagi rakyat biasa. Pengalaman sejarah Islam awal, terutama fitnah besar pasca-pembunuhan Khalifah ʿUthmān ibn ʿAffān, adalah pelajaran yang sangat membekas dalam kesadarannya.

Keadilan, dalam kerangka al-Ṭabarī, adalah tujuan kedua yang tidak dapat dipisahkan dari stabilitas. Namun, keadilannya bukanlah keadilan abstrak para filsuf, melainkan keadilan yang diwujudkan melalui hukum dan kebijakan konkret: Sistem perpajakan yang adil, peradilan yang tidak memihak, dan perlakuan yang sama terhadap semua warga negara. Konsep keadilan ini sangat terkait dengan teori kovenannya, yang akan kita bahas nanti.

Bagi al-Ṭabarī, syariah bukanlah sekadar kumpulan aturan-aturan legal, melainkan kerangka moral fundamental yang membatasi kekuasaan politik. Sebagaimana dicatat oleh Internet Journal of Political Thought (2025), dalam interpretasi al-Ṭabarī tentang tata kelola, "syariah adalah yang tertinggi. Politik tidak otonom tetapi tunduk pada hukum ilahi."

Ini adalah pernyataan yang memiliki implikasi politik sangat luas. Berbeda dengan para pemikir yang menempatkan khalifah sebagai "bayangan Tuhan di bumi" dengan otoritas absolut, al-Ṭabarī dengan tegas menundukkan penguasa di bawah hukum. Penguasa bukanlah sumber hukum; ia adalah pelaksana hukum yang telah ditetapkan. Jika ia melanggar hukum, legitimasinya menjadi dipertanyakan, dan rakyat tidak lagi terikat untuk menaatinya secara absolut.

Dalam tafsirnya terhadap ayat Al-Qur'an 4:59 ("Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kamu"), al-Ṭabarī menginterpretasikan ketaatan kepada penguasa sebagai ketaatan bersyarat: Ketaatan hanya wajib selama perintah penguasa tidak bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Jika penguasa memerintahkan kemaksiatan, maka "tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta", sebuah prinsip yang menjadi inti dari pembatasan kekuasaan politik dalam pemikiran politik Islam klasik (Al-Ṭabarī, seperti dikutip dalam Internet Journal of Political Thought, 2025).

Kontribusi teoretis al-Ṭabarī yang paling mendalam, dan yang baru-baru ini dieksplorasi oleh para peneliti kontemporer, adalah teori kovenan (covenant). Dalam studinya yang berpengaruh, Mårtensson (2005) berargumen bahwa "'Tuhan' dalam sejarahnya [al-Ṭabarī] melambangkan teori kontrak tentang kovenan. Pada tingkat sosial, kovenan merujuk pada sistem vassalage, yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi pemerintah imperial pusat, administrasi sipilnya, dan militer." (Mårtensson, 2005, p. 287).

Dengan kata lain, al-Ṭabarī memahami masyarakat sebagai kompleks dari kelompok-kelompok dan institusi-institusi dengan kepentingan yang berpotensi konflik. Tugas utama pemerintah pusat adalah menyeimbangkan kepentingan-kepentingan ini melalui sistem pajak yang adil dan administrasi yang efektif. Jika pemerintah pusat menerapkan sistem pajak yang adil ini, khilafah akan kuat; jika tidak, ia akan menyerah pada kekuatan-kekuatan desentralisasi.

Teori ini sangat maju untuk zamannya. Ia mengantisipasi teori-teori kontrak sosial modern dalam tradisi Hobbes, Locke, dan Rousseau, tetapi dalam kerangka yang sepenuhnya Islami. Al-Ṭabarī tidak memulai dari "keadaan alamiah" hipotetis, melainkan dari analisis historis tentang bagaimana imperium-imperium, termasuk imperium Sasanid Persia dan Bizantium, bangkit dan runtuh. "Dalam sejarah Ṭabarī," tulis Mårtensson (2005, p. 331), "kovenan adalah prinsip objektif yang melampaui dan merekonsiliasi kepentingan-kepentingan subjektif melalui sistem pajak spesifik yang menyeimbangkan kepentingan semua kelompok sosial yang terlibat." Kovenan ini memiliki tiga dimensi: Vertikal (antara Tuhan dan manusia), horizontal (antar kelompok sosial), dan institusional (antara pemerintah pusat, birokrat, dan militer).

Konsep-Konsep Inti Pemikiran Politik Al-Ṭabarī

Bagaimana seorang penguasa mendapatkan legitimasi? Jawaban al-Ṭabarī terhadap pertanyaan ini lebih kompleks dan realis dibandingkan jawaban para teoretikus politik Islam lainnya. Legitimasi, dalam pemikirannya, memiliki tiga sumber yang saling terkait.

Pertama, bayʿah (baiat atau sumpah setia) oleh Ahl al-Ḥall wa al-ʿAqd, para tokoh masyarakat yang memiliki otoritas dan penilaian. Dalam pemikiran politik al-Ṭabarī, "otoritas yang sah berakar pada prinsip-prinsip religius dan rasional. Bayʿah oleh Ahl al-Ḥall wa al-ʿAqd adalah sentral. Tindakan ini menandakan dukungan elit dan penerimaan komunal terhadap seorang penguasa" (Internet Journal of Political Thought, 2025). Dengan kata lain, seorang penguasa tidak bisa mengklaim legitimasi semata-mata berdasarkan klaim pribadi; ia harus mendapatkan persetujuan dari mereka yang mewakili komunitas.

Kedua, kompetensi dan keadilan. Al-Ṭabarī mengakui bahwa kekerabatan dengan Nabi (yakni, menjadi keturunan Quraisy) mungkin menjadi sumber preferensi, tetapi ia "tidak menyamakannya dengan legitimasi otomatis. Sebaliknya, keadilan, pengetahuan tentang syariah, dan kapasitas untuk memerintah dengan bijaksana adalah prasyarat" (Internet Journal of Political Thought, 2025). Ini adalah pergeseran signifikan dari teori khilafah klasik yang sering menekankan nasab Quraisy sebagai syarat mutlak.

Ketiga, stabilitas dan ketertiban umum. Dalam analisisnya yang realis, al-Ṭabarī menekankan bahwa "bahkan pemerintahan yang cacat lebih baik daripada kekacauan. Legitimasi, oleh karena itu, mencakup keteraturan publik dan penolakan terhadap pemberontakan yang meluas" (Internet Journal of Political Thought, 2025). Ini adalah pengakuan pragmatis bahwa dalam situasi di mana alternatifnya adalah perang saudara, seorang penguasa yang tidak sempurna lebih dapat diterima, selama ia tidak memaksakan kezaliman yang tak tertahankan.

Al-Ṭabarī memiliki pandangan yang bernuansa tentang khilafah. Di satu sisi, ia menyajikan model normatif kepemimpinan melalui penggambarannya tentang Khulafāʾ al-Rāshidūn (Khalifah yang Terbimbing). Dalam Tārīkh-nya, pemerintahan Abū Bakr, ʿUmar, ʿUthmān, dan ʿAlī digambarkan sebagai model kepemimpinan yang adil, konsultatif, dan patuh pada syariah. Khilafah dalam pengertian ini adalah institusi ideal yang mewujudkan prinsip-prinsip politik Islam tertinggi.

Di sisi lain, ketika berhadapan dengan Umayyah dan Abbasiyah, al-Ṭabarī menunjukkan sikap yang lebih kompleks. Ia "mengakui pemerintahan mereka sebagai sah tetapi tidak mengabaikan kesalahan-kesalahan mereka. Pendekatan ganda ini dalam pemikiran politik al-Ṭabarī mengungkapkan komitmen untuk melestarikan tatanan Islam sambil mengakui keterbatasan manusia" (Internet Journal of Political Thought, 2025).

Pendekatan ini mencerminkan realisme politik al-Ṭabarī. Ia tidak menulis sejarah sebagai apologetik dinasti, melainkan sebagai catatan kritis yang menunjukkan kapan dan mengapa para penguasa menyimpang dari standar normatif. Misalnya, dalam menggambarkan pemerintahan Khalifah al-Manṣūr, pendiri Baghdad dan peletak fondasi administrasi Abbasiyah, al-Ṭabarī mencatat prestasi administratifnya sekaligus kekejamannya terhadap lawan-lawan politiknya. Ini adalah sejarah sebagai instrumen evaluasi politik, bukan sekadar kronik peristiwa.

Salah satu proposisi al-Ṭabarī yang paling radikal, dan yang memiliki resonansi kontemporer luar biasa, adalah argumennya bahwa otoritas politik dan otoritas agama harus dipisahkan. Sebagaimana ditegaskan oleh Mårtensson (2015), "Tabari's argument that effective government is dependent on merit, not preferment, and on the separation of political and religious authority, is shown to have much contemporary resonance for Muslims" (seperti dikutip dalam Oxford Centre for Islamic Studies dan OUP India). Argumen Tabari menyatakan bahwa pemerintahan efektif harus berbasis meritokrasi, bukan sekadar kedekatan, serta meniscayakan pemisahan otoritas politik dan keagamaan. Menariknya, tesis ini memiliki resonansi yang kuat dengan realitas umat Muslim kontemporer.

Apa yang dimaksud dengan pemisahan ini? Al-Ṭabarī tidak menganjurkan sekularisme dalam pengertian modern yang menyingkirkan agama dari ruang publik. Sebaliknya, ia berargumen bahwa fungsi politik dan fungsi agama adalah dua peran yang berbeda yang memerlukan jenis keahlian yang berbeda. Seorang khalifah atau gubernur mungkin saleh, tetapi kesalehannya tidak secara otomatis membuatnya kompeten dalam administrasi dan kebijakan publik. Sebaliknya, seorang administrator yang kompeten mungkin tidak memiliki otoritas untuk membuat keputusan tentang doktrin agama.

Dalam konteks Abbasiyah, di mana para khalifah sering mengklaim otoritas religius di samping otoritas politik, argumen al-Ṭabarī adalah kritisisme implisit terhadap pencampuran kedua domain ini. Pemisahan fungsi ini juga terlihat dalam penolakan al-Ṭabarī sendiri untuk menerima jabatan yudisial atau administratif, meskipun ia adalah salah satu sarjana paling terkemuka pada zamannya. Baginya, kesarjanaan yang independen dari kekuasaan politik adalah posisi yang lebih otentik dan berintegritas.

Jika ada satu prinsip yang secara konsisten diadvokasi al-Ṭabarī dalam karya-karyanya, itu adalah meritokrasi, pemerintahan yang efektif bergantung pada kemampuan, bukan pada koneksi keluarga atau kesukuan. Argumen ini diungkapkan dengan jelas dalam Tārīkh-nya, di mana ia secara konsisten mengevaluasi penguasa dan pejabat berdasarkan kompetensi mereka, bukan berdasarkan garis keturunan atau afiliasi politik mereka.

Seperti yang diringkas oleh Mårtensson (seperti dikutip dalam berbagai sumber), argumen al-Ṭabarī adalah bahwa "good governance should depend on merit, not family or tribal loyalties; that political and religious authority should be separated; that administration should manage the needs of society's conflicting interest-groups rationally, through rule of law and a centralized taxation policy" (Oxford Centre for Islamic Studies; OUP India). Tata kelola pemerintahan yang baik harus bertumpu pada merit, bukan pada loyalitas keluarga atau kesukuan; otoritas politik dan agama mesti dipisahkan; dan administrasi negara harus mengelola kebutuhan kelompok-kelompok kepentingan yang saling bertentangan di masyarakat secara rasional, melalui supremasi hukum dan kebijakan perpajakan yang tersentralisasi.

Prinsip meritokrasi ini sangat relevan dalam konteks Abbasiyah, di mana nepotisme dan patronase politik telah menjadi norma. Para khalifah Abbasiyah sering mengangkat kerabat dan sekutu politik ke posisi-posisi kunci tanpa mempertimbangkan kompetensi mereka, dengan hasil yang seringkali menjadi bencana. Al-Ṭabarī, melalui analisis historisnya, menunjukkan bahwa pengangkatan berdasarkan merit adalah fondasi dari pemerintahan yang stabil dan efektif, sementara pengangkatan berdasarkan favoritisme adalah resep untuk kehancuran.

Dalam tradisi politik Islam, pertanyaan tentang kapan rakyat harus menaati penguasa dan kapan mereka boleh, atau bahkan harus, menentangnya adalah salah satu isu paling kontroversial. Al-Ṭabarī mengambil posisi yang seimbang dan bernuansa.

Berdasarkan tafsirnya terhadap QS. al-Nisāʾ 4:59, al-Ṭabarī menegaskan bahwa ketaatan kepada penguasa adalah kewajiban religius, tetapi ketaatan ini bersyarat: "obedience to rulers is conditional, it must not contradict God and His Messenger." (Internet Journal of Political Thought, 2025). Ketaatan kepada penguasa tidak bersifat mutlak; ia terikat syarat bahwa kepatuhan tersebut tidak boleh menyalahi ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Jika penguasa memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka ketaatan tidak lagi wajib. Prinsip ini adalah mekanisme fundamental untuk membatasi kekuasaan politik dalam kerangka Islam.

Namun, al-Ṭabarī tidak berhenti di sini. Ia juga menekankan bahwa menarik diri dari ketaatan harus menjadi langkah terakhir, bukan langkah pertama. Dalam konteks stabilitas politik, ia memperingatkan bahwa ketidaktaatan dan pemberontakan memiliki konsekuensi yang sangat serius, perang saudara, pertumpahan darah, dan penghancuran tatanan sosial. Oleh karena itu, preferensinya adalah untuk reformasi bertahap melalui mekanisme internal seperti nasihat (naṣīḥa), kritik, dan tekanan moral, bukan melalui kudeta atau revolusi.

Pandangan al-Ṭabarī tentang pemberontakan adalah salah satu aspek paling kontroversial dan paling relevan dari pemikiran politiknya. Sebagai seorang sejarawan yang telah mempelajari secara mendalam konsekuensi dari fitnah besar dalam sejarah Islam awal, terutama perang saudara yang mengikuti pembunuhan ʿUthmān, al-Ṭabarī memiliki sikap yang sangat hati-hati terhadap pemberontakan.

Ia "menentang gerakan-gerakan radikal seperti Khawarij dan mengkritik narasi revolusioner Syiah" (Internet Journal of Political Thought, 2025). Ini bukan karena ia mendukung status quo yang zalim, melainkan karena ia memahami bahwa pemberontakan jarang menghasilkan tatanan yang lebih baik. "Akun-akun historisnya sering menunjukkan konsekuensi-konsekuensi bencana dari pemberontakan, menyarankan sebuah etika reformasi di atas revolusi" (Internet Journal of Political Thought, 2025).

Namun, penting untuk dicatat bahwa al-Ṭabarī tidak menolak pemberontakan secara mutlak. Dalam kondisi tirani ekstrem dan ketika kepentingan publik jelas-jelas menuntut perubahan radikal, pemberontakan mungkin dapat dibenarkan. Namun, bahkan dalam kasus seperti itu, preferensinya selalu untuk koreksi bertahap melalui mekanisme internal. Sebagaimana dicatat oleh Oxford Centre for Islamic Studies, "Tabari's observation that, while the causes of insurrection can be justified, its effects seldom can", sebuah pengamatan yang sangat relevan untuk politik kontemporer. Observasi Tabari menunjukkan: Kendati sebab-sebab insurjensi bisa jadi absah, konsekuensi yang ditimbulkannya hampir selalu sulit dibenarkan.

Pengelolaan Politik oleh Penguasa

Berbeda dengan para pemikir seperti al-Māwardī atau Niẓām al-Mulk yang menulis risalah khusus tentang etika pemerintahan, al-Ṭabarī menyampaikan proposisi-proposisi politiknya melalui narasi sejarah. Tārīkh al-Rusul wa al-Mulūk bukanlah sekadar kronik peristiwa; ia adalah "cermin bagi para raja" dalam bentuk sejarah, sebuah genre yang dikenal dalam tradisi Persia-Islam sebagai andarz-nāma atau naṣīḥat al-mulūk.

Dalam Tārīkh-nya, al-Ṭabarī "mengatur contoh-contoh pemerintahan yang baik dan buruk, dan menjelaskan pemberontakan dan pemberontakan, untuk menunjukkan tesis umumnya: bahwa pemerintahan yang baik harus bergantung pada kompetensi dan merit; otoritas politik dan agama harus dipisahkan; administrasi harus terdiri dari manajemen rasional kelompok-kelompok kepentingan yang saling bertentangan yang membentuk masyarakat; kebutuhan kelompok-kelompok itu dan negara harus diseimbangkan secara adil, terutama dalam kebijakan perpajakan" (Oxford Centre for Islamic Studies).

Melalui kisah-kisah para nabi, raja-raja Persia, khalifah-khalifah Rāshidūn, Umayyah, dan Abbasiyah, al-Ṭabarī menyajikan laboratorium politik virtual di mana pembaca dapat mengamati konsekuensi dari berbagai kebijakan dan gaya kepemimpinan. Ini adalah pedagogi politik yang sangat efektif: alih-alih menyajikan prinsip-prinsip abstrak, al-Ṭabarī menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip ini bekerja (atau gagal bekerja) dalam realitas sejarah.

Dari analisis terhadap karya-karya al-Ṭabarī, kita dapat merumuskan sepuluh proposisi utama bagi seorang penguasa:
  1. Tegakkan Keadilan sebagai Fondasi Kekuasaan: Kekuasaan yang tidak adil, betapapun kuatnya secara militer, pada akhirnya akan runtuh. Keadilan meliputi sistem peradilan yang tidak memihak dan distribusi sumber daya yang proporsional.
  2. Pemerintahan Harus Berdasarkan Merit, Bukan Koneksi: Pengangkatan pejabat harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan berdasarkan hubungan keluarga, suku, atau patronase politik.
  3. Pisahkan Otoritas Politik dan Agama: Fungsi politik dan fungsi agama memerlukan keahlian yang berbeda. Seorang penguasa yang kompeten dalam politik belum tentu memiliki otoritas dalam masalah agama, dan sebaliknya.
  4. Patuhi Syariah sebagai Batas Moral Kekuasaan: Kekuasaan politik tidak absolut; ia dibatasi oleh hukum ilahi. Penguasa yang melanggar syariah kehilangan legitimasi moralnya.
  5. Kelola Kepentingan yang Bertentangan secara Rasional: Masyarakat terdiri dari kelompok-kelompok dengan kepentingan berbeda. Tugas penguasa adalah menyeimbangkan kepentingan-kepentingan ini melalui kebijakan yang adil, terutama dalam perpajakan.
  6. Jangan Memaksakan Ketaatan Absolut: Ketaatan rakyat bersifat kondisional. Penguasa yang memaksakan ketaatan absolut melanggar prinsip fundamental Islam tentang kedaulatan hukum ilahi.
  7. Hindari Pemberontakan dengan Keadilan, Bukan dengan Kekerasan: Cara terbaik untuk mencegah pemberontakan bukanlah dengan represi, melainkan dengan menegakkan keadilan dan memenuhi kebutuhan dasar rakyat.
  8. Belajar dari Sejarah: Sejarah adalah guru terbaik. Penguasa yang bijaksana mempelajari kesuksesan dan kegagalan para pendahulu mereka.
  9. Tata Kelola yang Baik adalah Fondasi Stabilitas: Stabilitas politik bukanlah hasil dari kekuatan militer semata, melainkan dari tata kelola yang baik, sistem pajak yang adil, dan administrasi yang kompeten.
  10. Reformasi Bertahap Lebih Baik daripada Revolusi: Perubahan harus dilakukan secara bertahap dan terencana. Revolusi yang menghancurkan tatanan yang ada seringkali menghasilkan lebih banyak penderitaan daripada perbaikan.

Al-Ṭabarī tidak hanya memberikan nasihat moral yang abstrak. Melalui analisis historisnya, ia mengidentifikasi mekanisme-mekanisme praktis untuk mewujudkan tata kelola yang baik.

Kampanye anti-korupsi. Dalam berbagai bagian Tārīkh-nya, al-Ṭabarī mengkritik praktik suap, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan oleh para pejabat. Ia memahami bahwa korupsi bukan hanya masalah moral individual, melainkan masalah sistemik yang merusak legitimasi negara dan memicu pemberontakan. Sebagaimana dicatat oleh Mårtensson (2022), al-Ṭabarī memberikan perhatian khusus pada "hubungan antara teori dan praktik, mengenai kepemilikan tanah, pajak tanah, redistribusi dan kebaikan bersama, kondisi untuk pertanian, dan hak-hak petani" (p. 323). Korupsi dalam sistem perpajakan, misalnya, tidak hanya merugikan pendapatan negara tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Tata kelola perpajakan. Bagi al-Ṭabarī, sistem perpajakan berada di jantung hubungan antara penguasa dan rakyat. Pajak yang adil dan proporsional akan menciptakan stabilitas dan kemakmuran, sementara pajak yang eksploitatif akan memicu pemberontakan dan penghancuran. Dalam analisis Mårtensson (2005), "kovenan" dalam sejarah al-Ṭabarī berfungsi melalui "sistem pajak spesifik yang menyeimbangkan kepentingan semua kelompok sosial yang terlibat" (p. 331). Jika pemerintah pusat menerapkan sistem perpajakan yang adil ini, khilafah akan kuat; jika tidak, ia akan runtuh.

Administrasi yang efektif. Al-Ṭabarī menekankan pentingnya administrasi yang rasional dan efisien. Dalam konteks Abbasiyah yang semakin terfragmentasi, perhatian khusus ia berikan pada hubungan antara pemerintah pusat dan provinsi-provinsi, serta pada perlunya manajemen yang kompeten dari berbagai kelompok kepentingan.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi Kekhalifahan Abbasiyah adalah fragmentasi politik: Provinsi-provinsi yang semakin otonom, gubernur-gubernur yang membangun dinasti lokal, dan gerakan-gerakan separatis yang mengancam integritas imperium. Al-Ṭabarī, yang berasal dari Tabaristan, sebuah provinsi di pinggiran imperium, sangat sensitif terhadap isu ini.

Melalui analisisnya tentang kebangkitan dan keruntuhan imperium-imperium sebelumnya, al-Ṭabarī mengembangkan pemahaman bahwa keseimbangan antara pusat dan daerah adalah kunci stabilitas politik. Pemerintah pusat yang terlalu lemah akan menghadapi desentralisasi dan fragmentasi; tetapi pemerintah pusat yang terlalu kuat dan eksploitatif juga akan memicu pemberontakan.

Solusi yang ia implikasikan adalah sistem perpajakan yang adil, di mana pemerintah pusat menyediakan keamanan dan keadilan sebagai imbalan atas pajak yang wajar dari provinsi-provinsi. Seperti yang dianalisis oleh Mårtensson (2005), dalam kerangka kovenan al-Ṭabarī, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah bukanlah hubungan eksploitasi sepihak, melainkan hubungan kontraktual yang menyeimbangkan kepentingan kedua belah pihak (p. 328).

Al-Ṭabarī hidup di imperium yang sangat beragam secara agama dan etnis: Muslim Sunni, Muslim Syiah, Khawarij, Kristen, Yahudi, Zoroastrian, dan lainnya. Bagaimana seharusnya seorang penguasa memperlakukan keragaman ini?

Melalui analisis historisnya, al-Ṭabarī menunjukkan bahwa toleransi dan perlakuan yang adil terhadap minoritas adalah elemen penting dari tata kelola yang baik. Para khalifah yang berhasil, seperti ʿUmar ibn al-Khaṭṭāb dan Hārūn al-Rashīd, adalah mereka yang mampu mengelola keragaman imperium mereka tanpa penindasan sistematis. Sebaliknya, penguasa yang menindas minoritas atau kelompok oposisi seringkali menuai pemberontakan dan ketidakstabilan.

Namun, perlu dicatat bahwa al-Ṭabarī juga realistis tentang batas-batas toleransi. Dalam konteks zamannya, ia mendukung tindakan tegas terhadap pemberontakan bersenjata yang mengancam stabilitas negara. Namun, untuk perbedaan pendapat atau keyakinan yang tidak mengancam ketertiban publik, pendekatannya cenderung pada akomodasi daripada konfrontasi.

Persyaratan Individu dalam Berpolitik

Syarat pertama dan paling fundamental bagi siapa pun yang ingin menjalankan politik, menurut al-Ṭabarī, adalah integritas moral dan komitmen pada keadilan. Tanpa fondasi moral ini, semua kualifikasi lainnya, intelektual, administratif, militer, menjadi tidak berarti, atau bahkan berbahaya.

Dalam tafsirnya, al-Ṭabarī menekankan bahwa pemimpin harus "memberikan keputusan-keputusan yang adil, serta tidak mengikuti hawa nafsu dalam memutuskan sebuah perkara" (Nurhidayat, 2021, p. 23). Keadilan di sini bukan sekadar konsep abstrak, melainkan sikap konkret yang tercermin dalam setiap keputusan politik: Pemimpin yang adil tidak memihak, tidak mendiskriminasi, dan tidak menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.

Integritas personal juga mencakup independensi dari kekuasaan. Teladan hidup al-Ṭabarī sendiri, yang menolak jabatan dan hadiah dari para khalifah, adalah manifestasi dari prinsip ini. Seorang pemimpin, atau siapa pun yang terlibat dalam politik, harus memiliki integritas yang tidak dapat dibeli oleh kekuasaan atau kekayaan.

Selain integritas moral, seorang pemimpin politik harus memiliki kapasitas intelektual yang memadai. Dalam kerangka al-Ṭabarī, ini berarti pengetahuan tentang syariah, pemahaman tentang sejarah dan dinamika sosial, dan kemampuan untuk melakukan ijtihad, penalaran independen dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam pada situasi-situasi baru.

Al-Ṭabarī sendiri adalah contoh sempurna dari kapasitas intelektual ini. Sebagai seorang polymath yang menguasai berbagai disiplin ilmu, ia memahami bahwa politik bukanlah arena yang dapat dikelola dengan pengetahuan yang dangkal. Seorang pemimpin harus "memiliki kemampuan dalam bidangnya (yang mengerti tentang agama dan keilmuan Tata Negara)" (Nurhidayat, 2021, p. 23). Ia harus memahami hukum, ekonomi, administrasi, dan dinamika sosial, dan ia harus memiliki kebijaksanaan untuk menerapkan pengetahuan ini secara tepat.

Hal yang penting, kapasitas intelektual ini tidak identik dengan kesarjanaan formal. Al-Ṭabarī menghargai pengetahuan yang mendalam dan kemampuan untuk berpikir secara independen, bukan sekadar akumulasi informasi atau penghafalan teks.

Seperti yang telah dibahas, meritokrasi adalah salah satu prinsip paling fundamental dalam pemikiran politik al-Ṭabarī. Dalam hal persyaratan individu, ini berarti bahwa seseorang tidak seharusnya menduduki jabatan publik hanya karena kelahiran, koneksi, atau afiliasi politiknya. Kompetensi dan integritas harus menjadi kriteria utama.

Ini adalah kritik implisit, dan terkadang eksplisit, terhadap praktik nepotisme dan patronase yang merajalela di istana Abbasiyah. Al-Ṭabarī, melalui analisis historisnya, menunjukkan bahwa pengangkatan berdasarkan favoritisme adalah resep untuk malapetaka administratif dan ketidakstabilan politik. Sebaliknya, pengangkatan berdasarkan merit akan menghasilkan pemerintahan yang stabil dan efektif.

Sama pentingnya dengan syarat-syarat positif, al-Ṭabarī juga mengidentifikasi sifat-sifat yang mendiskualifikasi seseorang dari kepemimpinan politik. Sifat-sifat ini meliputi:
  • Kezaliman (ẓulm): Kecenderungan untuk menindas dan menggunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Ini adalah antitesis langsung dari misi utama politik, yaitu menegakkan keadilan.
  • Ketidakadilan dalam Memutuskan Perkara: Pemimpin yang tidak mampu, atau tidak mau, memutuskan perkara secara adil tidak layak memegang kekuasaan. "Tidak mengikuti hawa nafsu dalam memutuskan sebuah perkara" adalah syarat fundamental.
  • Diskriminasi: Memiliki "catatan diskriminatif" adalah diskualifikasi. Seorang pemimpin harus memperlakukan semua warga negara secara setara, tanpa memandang suku, agama, atau status sosial.
  • Ketidakmampuan (Inkompetensi) : Kurangnya pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola urusan publik. Al-Ṭabarī sangat kritis terhadap penguasa yang diangkat karena koneksi politik tetapi tidak memiliki kompetensi untuk memerintah.
  • Mementingkan Diri Sendiri: Pemimpin yang menempatkan kepentingan pribadi atau keluarganya di atas kepentingan publik telah melanggar amanah kekuasaan.

Salah satu persyaratan paling menarik yang diajukan al-Ṭabarī, melalui teladan hidupnya sendiri, adalah independensi dari kekuasaan. Pemikirannya "murni dengan keilmuan yang didapatnya semasa perjalannya menuntut ilmu, dan tidak terkontaminasi oleh pemikiran para khalifah di masa hidupnya" (Nurhidayat, 2021, p. 38).

Ini adalah standar yang sangat tinggi tetapi sangat penting. Seorang pemimpin politik, atau siapa pun yang terlibat dalam memberikan nasihat kepada penguasa, harus menjaga independensinya. Ia tidak boleh menjadi corong kekuasaan atau penjilat yang mengatakan apa yang ingin didengar penguasa. Sebaliknya, ia harus berani menyampaikan kebenaran, bahkan jika kebenaran itu pahit.

Al-Ṭabarī mendemonstrasikan independensi ini sepanjang hidupnya dengan menolak jabatan dan tetap menjadi sarjana independen. Teladan ini sangat relevan untuk politik kontemporer, di mana independensi intelektual dan moral sering dikorbankan demi keuntungan politik atau material.

Relevansi Pemikiran Al-Ṭabarī di Panggung Politik Global

Di era kontemporer, konsep good governance (tata kelola yang baik) dan rule of law (supremasi hukum) telah menjadi pilar utama wacana pembangunan global. Lembaga-lembaga internasional seperti Bank Dunia dan UNDP menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan. Menariknya, prinsip-prinsip ini memiliki preseden yang kuat dalam pemikiran politik al-Ṭabarī.

Argumen al-Ṭabarī bahwa pemerintahan yang efektif harus bergantung pada merit dan aturan hukum, bukan pada keputusan sewenang-wenang penguasa, mengantisipasi prinsip-prinsip dasar good governance modern. Penekanannya pada sistem perpajakan yang adil, administrasi yang rasional, dan manajemen kepentingan yang bertentangan mencerminkan pemahaman bahwa tata kelola yang baik adalah fondasi stabilitas politik dan kemakmuran ekonomi.

Terlebih lagi, konsep al-Ṭabarī tentang syariah sebagai batas moral kekuasaan adalah bentuk awal dari gagasan constitutionalism (konstitusionalisme), gagasan bahwa kekuasaan politik harus dibatasi oleh hukum yang lebih tinggi. Dalam kerangka modern, konstitusi memainkan peran yang analog dengan syariah dalam kerangka al-Ṭabarī: Keduanya berfungsi sebagai pembatas terhadap kekuasaan absolut dan sebagai kerangka normatif yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan.

Salah satu proposisi al-Ṭabarī yang paling relevan untuk politik global kontemporer adalah penekanannya pada meritokrasi. Di banyak negara, nepotisme, patronase, dan korupsi masih menjadi masalah sistemik yang menghambat pembangunan dan menggerogoti legitimasi demokrasi.

Argumen al-Ṭabarī bahwa pengangkatan berdasarkan koneksi politik atau keluarga, bukan berdasarkan kompetensi, adalah resep untuk kehancuran, memiliki resonansi yang kuat di dunia modern. Studi-studi kontemporer tentang tata kelola telah mengonfirmasi apa yang telah dipahami al-Ṭabarī lebih dari seribu tahun yang lalu: Bahwa meritokrasi dalam pengangkatan pejabat publik berkorelasi dengan pemerintahan yang lebih efektif, pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dan tingkat korupsi yang lebih rendah. Prinsip ini, sebagaimana dicatat oleh berbagai studi, telah menjadi "urgent relevance for contemporary Muslims" dan non-Muslim (Oxford Centre for Islamic Studies).

Di tengah gelombang revolusi dan kontra-revolusi yang melanda berbagai belahan dunia, pandangan al-Ṭabarī tentang stabilitas politik dan reformasi bertahap sangat relevan untuk direnungkan. "While the causes of insurrection can be justified, its effects seldom can", pengamatan al-Ṭabarī ini telah dikonfirmasi oleh banyak studi kontemporer tentang konsekuensi revolusi dan perang saudara. Kendati akar pemberontakan kerap bisa dilegitimasi, konsekuensi yang ditimbulkannya nyaris tak pernah bisa dimaafkan

Ini bukan berarti bahwa status quo yang tidak adil harus dipertahankan dengan segala cara. Sebaliknya, al-Ṭabarī menawarkan jalan tengah antara konservatisme yang membela kezaliman dan radikalisme yang menghancurkan tatanan: Reformasi bertahap melalui mekanisme internal. Dalam konteks demokrasi modern, ini berarti perubahan melalui proses elektoral, advokasi kebijakan, dan gerakan sosial yang damai, bukan melalui kudeta atau pemberontakan bersenjata.

Pemikiran politik al-Ṭabarī menawarkan sumber daya yang kaya untuk dialog antara Islam dan demokrasi. Konsep-konsep seperti bayʿah (yang dapat dianalogikan dengan kontrak sosial dan pemilihan), Ahl al-Ḥall wa al-ʿAqd (yang menyerupai dewan perwakilan), dan ketaatan bersyarat kepada penguasa (yang mencerminkan prinsip akuntabilitas dalam demokrasi) menunjukkan bahwa tradisi politik Islam memiliki elemen-elemen yang kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi.

Pada saat yang sama, penekanan al-Ṭabarī pada syariah sebagai batas moral kekuasaan menawarkan koreksi terhadap kecenderungan demokrasi liberal untuk mereduksi politik menjadi sekadar prosedur tanpa substansi moral. Demokrasi, dalam kerangka al-Ṭabarī, tidak boleh menjadi tirani mayoritas yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan fundamental.

Bagi dunia Muslim kontemporer, yang masih bergulat dengan masalah otoritarianisme, korupsi, dan ekstremisme, pemikiran al-Ṭabarī menawarkan beberapa pelajaran penting. Penekanannya pada ketaatan bersyarat, bahwa ketaatan kepada penguasa tidak absolut dan bergantung pada kepatuhan penguasa terhadap syariah, adalah landasan teologis untuk resistensi terhadap tirani. Penekanannya pada meritokrasi adalah kritik terhadap nepotisme yang masih merajalela di banyak negara Muslim. Dan penekanannya pada reformasi bertahap adalah alternatif terhadap ekstremisme revolusioner yang telah membawa begitu banyak penderitaan di dunia Muslim kontemporer. Argumen al-Ṭabarī tentang pemisahan otoritas politik dan agama juga memiliki "urgent relevance for contemporary Muslims" (Mårtensson, 2015, seperti dikutip dalam Oxford Centre for Islamic Studies).

Relevansi Pemikiran Al-Ṭabarī dalam Politik Indonesia

Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasar negara, menawarkan contoh menarik tentang bagaimana prinsip-prinsip al-Ṭabarī dapat diterapkan dalam konteks modern. Pancasila, terutama sila pertama ("Ketuhanan Yang Maha Esa") dan sila kelima ("Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"), mencerminkan keseimbangan antara nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip keadilan universal.

Argumen al-Ṭabarī tentang pemisahan otoritas politik dan agama memiliki resonansi khusus dengan model Indonesia. Indonesia bukanlah negara agama (teokrasi) dan bukan pula negara sekuler yang menyingkirkan agama dari ruang publik. Ia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana nilai-nilai agama diakui sebagai sumber moral, tetapi otoritas politik dan otoritas agama tetap dibedakan. Model ini sangat sejalan dengan pemikiran al-Ṭabarī: agama menyediakan kerangka moral fundamental, tetapi pemerintahan sehari-hari memerlukan keahlian teknis dan administratif yang berbeda.

Korupsi tetap menjadi salah satu tantangan terbesar bagi politik Indonesia. Dalam perspektif al-Ṭabarī, korupsi bukan sekadar masalah moral individu, melainkan masalah sistemik yang mengancam legitimasi negara dan stabilitas politik. Kritiknya terhadap praktik suap, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan sangat relevan untuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Proposisi al-Ṭabarī tentang meritokrasi dalam pengangkatan pejabat publik adalah antitesis dari praktik "bagi-bagi kursi" dan politik balas budi yang sering terjadi dalam koalisi pemerintahan. Jika prinsip ini diterapkan secara konsisten, pengangkatan berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan berdasarkan afiliasi politik atau hubungan personal, kualitas birokrasi Indonesia akan meningkat secara signifikan.

Prinsip meritokrasi al-Ṭabarī memiliki aplikasi langsung dalam konteks Indonesia. Sistem kepegawaian nasional, dengan seleksi CPNS dan promosi berdasarkan kinerja, pada dasarnya sejalan dengan prinsip ini. Namun, dalam praktiknya, intervensi politik dalam pengangkatan pejabat, terutama di level eselon tinggi, masih menjadi masalah.

Relevansi al-Ṭabarī di sini jelas: ia mengingatkan bahwa pemerintahan yang efektif bergantung pada pengangkatan orang yang tepat untuk jabatan yang tepat. Pengangkatan yang didasarkan pada pertimbangan politik jangka pendek, bukan pada kompetensi, akan menghasilkan kebijakan yang buruk dan administrasi yang tidak efisien, yang pada akhirnya merugikan rakyat.

Analisis al-Ṭabarī tentang keseimbangan antara pusat dan daerah sangat relevan untuk konteks otonomi daerah di Indonesia. Sejak reformasi 1998, Indonesia telah mendelegasikan kewenangan signifikan kepada pemerintah daerah. Namun, hubungan pusat-daerah masih sering diwarnai oleh ketegangan: pemerintah pusat yang terlalu intervensionis, atau pemerintah daerah yang terlalu otonom tanpa akuntabilitas yang memadai.

Dalam kerangka al-Ṭabarī, solusinya adalah keseimbangan yang adil: pemerintah pusat menyediakan kerangka hukum dan keadilan, sementara daerah memiliki otonomi yang cukup untuk mengelola urusan lokal mereka. Sistem perpajakan yang adil, di mana daerah berkontribusi pada pusat tetapi juga mendapatkan kembali sumber daya yang proporsional, adalah kunci untuk menjaga keseimbangan ini.

Pengalaman Indonesia dengan reformasi 1998 menawarkan studi kasus yang menarik untuk merefleksikan pemikiran al-Ṭabarī. Di satu sisi, gerakan reformasi berhasil menggulingkan rezim otoriter dan membuka jalan bagi demokratisasi. Dalam perspektif al-Ṭabarī, "the causes of insurrection can be justified", penyebab pemberontakan (dalam hal ini, gerakan reformasi) dapat dibenarkan, mengingat korupsi sistemik dan penindasan di bawah Orde Baru.

Di sisi lain, transisi Indonesia juga menunjukkan bahwa efek dari pergolakan politik sulit dikendalikan. Kerusuhan Mei 1998, disintegrasi sosial di beberapa daerah, dan ketidakstabilan politik pada tahun-tahun awal reformasi adalah contoh dari "efek yang jarang dapat dibenarkan" yang diperingatkan al-Ṭabarī. Ini bukan argumen melawan reformasi, melainkan argumen untuk reformasi yang direncanakan dengan hati-hati, bertahap, dan inklusif, sebuah pelajaran yang sangat relevan bagi Indonesia dan negara-negara lain yang sedang mengalami transisi politik.

Evaluasi Kritis

Sebagai produk zamannya, pemikiran politik al-Ṭabarī tidak lepas dari beberapa keterbatasan. Pertama, ia tidak pernah menulis risalah politik yang sistematis; gagasan-gagasan politiknya tersebar di ribuan halaman tafsir dan sejarah, sehingga membutuhkan rekonstruksi dan interpretasi yang cermat. Kedua, penekanannya pada stabilitas politik dapat, dalam konteks tertentu, ditafsirkan sebagai pembenaran untuk mempertahankan status quo yang tidak adil. Ketiga, teorinya tentang kovenan dan kontrak sosial, meskipun visioner, tidak dielaborasi secara rinci dan masih memerlukan pengembangan lebih lanjut oleh para pemikir kontemporer.

Namun, keterbatasan ini tidak mengurangi kekuatan abadi pemikirannya. Kekuatan terbesar al-Ṭabarī terletak pada metodologinya, kombinasi antara komitmen pada prinsip-prinsip Islam dan analisis rasional terhadap realitas sejarah dan sosial. Metodologi ini memungkinkannya untuk menghasilkan pemikiran politik yang realistis tanpa menjadi sinis, dan idealis tanpa menjadi utopis.

Relevansi abadi pemikirannya terletak pada proposisi-proposisi fundamental yang ia ajukan: bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum, bahwa pemerintahan harus berdasarkan merit, bahwa stabilitas dan keadilan adalah dua sisi dari mata uang yang sama, dan bahwa reformasi bertahap lebih baik daripada revolusi yang menghancurkan. Ini adalah prinsip-prinsip yang melampaui batas-batas waktu dan tempat, dan yang tetap relevan untuk politik di abad ke-21.

Penutup

Para pemirsa, perjalanan kita menelusuri lorong-lorong pemikiran politik al-Ṭabarī telah sampai di penghujung. Dari Baghdad yang dilanda krisis, dari ruang-ruang studi tempat ia menulis ribuan halaman tafsir dan sejarah, al-Ṭabarī mewariskan kepada kita sebuah warisan intelektual yang kaya dan kompleks.

Ia bukanlah seorang ideolog yang menawarkan cetak biru kaku untuk negara Islam. Ia adalah seorang analis yang jujur, seorang sejarawan yang kritis, dan seorang sarjana yang berintegritas. Melalui analisisnya tentang kebangkitan dan keruntuhan imperium, ia mengajarkan bahwa politik adalah arena di mana prinsip-prinsip moral dan realitas kekuasaan harus dinegosiasikan dengan hati-hati. Bahwa keadilan tanpa kekuasaan adalah impotensi, tetapi kekuasaan tanpa keadilan adalah tirani. Bahwa stabilitas adalah prasyarat untuk kehidupan yang baik, tetapi stabilitas yang didasarkan pada ketidakadilan tidak akan bertahan lama.

Di saat dunia Muslim masih bergulat dengan warisan kolonialisme, otoritarianisme, dan ekstremisme, suara al-Ṭabarī yang tenang dan analitis menawarkan jalan tengah yang bijaksana: berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam, tetapi juga menggunakan akal dan pengalaman untuk menavigasi kompleksitas politik. Mempertahankan stabilitas, tetapi tidak dengan mengorbankan keadilan. Menuntut keadilan, tetapi tidak melalui jalan revolusi yang menghancurkan.

Semoga esai ini menjadi pemantik semangat untuk terus mengkaji khazanah pemikiran politik Islam klasik, dan untuk menemukan di dalamnya sumber daya intelektual yang dapat membantu kita menghadapi tantangan-tantangan politik kontemporer. Sebab, seperti yang mungkin dikatakan al-Ṭabarī sendiri, sejarah adalah guru terbaik, dan mereka yang tidak belajar dari sejarah ditakdirkan untuk mengulangi kesalahan yang sama.

Referensi

Al-Ṭabarī, M. ibn J. (1989). The History of al-Ṭabarī: General Introduction and From the Creation to the Flood (Vol. 1, F. Rosenthal, Trans.). State University of New York Press.

Al-Ṭabarī, M. ibn J. (1990). The History of al-Ṭabarī: The ʿAbbāsid Caliphate in Equilibrium (Vol. 30, C. E. Bosworth, Trans.). State University of New York Press.

Al-Ṭabarī, M. ibn J. (1997). The History of al-Ṭabarī: The Community Divided (Vol. 16, A. Brockett, Trans.). State University of New York Press.

Gulf News. (2014, February 20). Al Tabari: A life dedicated to history and law. https://gulfnews.com

Mårtensson, U. (2005). Discourse and historical analysis: The case of al-Ṭabarī's History of the Messengers and the Kings. Journal of Islamic Studies, 16(3), 287–331. https://doi.org/10.1093/jis/eti152

Mårtensson, U. (2016). Al-Ṭabarī's concept of the Qur'an: A systemic analysis. Journal of Qur'anic Studies, 18(2), 1–42.

Mårtensson, U. (2022). Al-Ṭabarī's madhhab jarīrī: A paradigm of natural law and natural rights for the ʿAbbasid Caliphate. Gorgias Press.

Moghadam, A., & Lovat, T. (2019). Power-knowledge in Tabari's «Histoire» of Islam: Politicizing the past in medieval Islamic historiography. Peter Lang.

Nurhidayat, N. (2021). Konsep kepemimpinan politik dalam Islam perspektif Ath-Thabari [Undergraduate thesis, UIN Mataram].

Oxford Centre for Islamic Studies. (n.d.). Tabari. https://www.oxcis.ac.uk/publication/tabari

OUP India. (2009). Tabari (U. Mårtensson). Oxford University Press.

Tabari's political thought: Rational traditionalism in the heart of the Abbasid Caliphate. (2025, May 15). Internet Journal of Political Thought. https://jpolitic.com/tabaris-political-thought/

Posting Komentar

0 Komentar