Ia kemudian beralih ke X (Twitter), di mana sebuah utas (thread) dari aktivis anonim membongkar dugaan korupsi di kementerian, lengkap dengan infografik yang menarik. Siang harinya, di grup WhatsApp keluarga, pamannya meneruskan pesan berantai yang mengklaim bahwa bencana banjir terbaru disebabkan oleh proyek rahasia asing. Malamnya, Dina membuka Instagram dan melihat iklan kampanye dari seorang kandidat pilkada yang menggunakan kutipan hasil obrolannya sendiri dengan chatbot AI untuk menunjukkan bahwa kandidat tersebut "memahami keresahan anak muda."
Dalam satu hari, Dina telah berinteraksi dengan lusinan konten politik. Namun, tidak satu pun dari interaksi itu terjadi di "ruang publik" tradisional yang dibayangkan oleh para teoretikus demokrasi klasik. Tidak ada balai kota, tidak ada majalah dinding, tidak ada rapat umum. Yang ada adalah serangkaian platform digital yang dimiliki oleh segelintir korporasi raksasa, ByteDance (TikTok), Meta (Instagram, Facebook, WhatsApp), dan X Corp. Masing-masing platform memiliki aturannya sendiri, algoritmanya sendiri, dan struktur insentifnya sendiri. Masing-masing, dalam bahasa yang provokatif, adalah sebuah yurisdiksi privat di mana aktivitas politik berlangsung, tetapi warga negara seperti Dina tidak memiliki hak suara apa pun atas bagaimana yurisdiksi itu diatur.
Inilah realitas fundamental yang menjadi objek studi Teori Politik Digital dan Platform Governance. Bidang ini lahir dari pengakuan bahwa platform digital, Google, Meta, Amazon, Apple, TikTok, X, bukan lagi sekadar "perusahaan teknologi." Mereka adalah infrastruktur publik de facto tempat diskursus politik, mobilisasi sosial, dan bahkan fungsi-fungsi pemerintahan kini berlangsung. Dalam kata-kata Nick Srnicek (2017, hlm. 44), platform adalah "infrastruktur digital yang memungkinkan dua atau lebih kelompok untuk berinteraksi." Dengan demikian, mereka memosisikan diri sebagai perantara (intermediaries) yang tidak hanya memfasilitasi, tetapi secara fundamental membentuk interaksi sosial dan politik. Pertanyaan yang muncul bukan lagi "apakah internet baik untuk demokrasi?", melainkan "siapa yang mengatur ruang tempat demokrasi kita berlangsung, dan dengan otoritas apa?"
Metafora yang paling kuat dan paling banyak diperdebatkan untuk menjawab pertanyaan ini adalah teknofeodalisme (technofeudalism). Dipopulerkan oleh mantan Menteri Keuangan Yunani, Yanis Varoufakis, dalam bukunya Technofeudalism: What Killed Capitalism (2024), metafora ini melukiskan gambaran yang meresahkan: kita sedang menyaksikan kebangkitan kembali logika feodalisme, bukan di atas tanah pertanian, melainkan di atas "tanah digital" berupa platform dan cloud. Dalam sistem ini, platform bertindak sebagai "tuan tanah" (cloud lords) yang memiliki dan mengendalikan "lahan" digital tempat para "penyewa" (cloud serfs) beraktivitas, bekerja, dan bersosialisasi. Alih-alih mengekstraksi keuntungan dari kerja upahan (wage labour) sebagaimana kapitalis tradisional, tuan tanah digital mengekstraksi "cloud rent", sewa awan, dari data, perhatian, dan setiap interaksi yang terjadi di lahan mereka. Varoufakis berargumen secara provokatif bahwa dengan munculnya model bisnis ini, "kapitalisme telah mati" dan digantikan oleh sistem ekonomi-politik baru yang secara fundamental berbeda.
Tentu saja, klaim seberani ini tidak luput dari kritik. François Louçã, dalam esainya pada Januari 2026, mengakui daya tarik metafora ini tetapi memperingatkan bahwa ia adalah "teori yang cacat, yang mengarah pada kesimpulan yang membingungkan dan tampaknya tidak mampu memahami sejauh mana bahaya yang ditimbulkan oleh bentuk-bentuk kekuasaan baru, menggambarkannya sebagai kembali ke masa lalu dan mengabaikan karakteristik inovatif mereka, yang justru paling berbahaya" (Louçã, 2026, paragraf 4-5). Namun, terlepas dari perdebatan tentang apakah kita sedang menyaksikan akhir kapitalisme atau sekadar mutasi kapitalisme yang paling ekstrem, metafora feodal berhasil menangkap dua aspek kunci yang membedakan platform dari korporasi tradisional.
Pertama, hubungan antara pengguna dan platform dicirikan oleh ketergantungan dan ketiadaan pilihan. Sama seperti petani abad pertengahan yang secara efektif terikat pada tanah (adscripti glebae) karena tidak ada tempat lain untuk pergi, pengguna modern secara efektif terikat pada platform karena efek jaringan (network effect) dan ketiadaan alternatif yang sesungguhnya. Anda boleh membenci Meta, tetapi jika seluruh keluarga besar dan teman Anda berkomunikasi melalui WhatsApp, meninggalkannya berarti mengisolasi diri secara sosial. Kedua, platform memiliki kekuasaan untuk membuat aturan secara sepihak di lahan mereka. Mereka memutuskan konten apa yang boleh dan tidak boleh, algoritma apa yang menentukan visibilitas, dan perilaku apa yang dianggap melanggar "pedoman komunitas", semuanya tanpa proses legislatif, tanpa hak banding yang independen, dan seringkali tanpa transparansi. Seperti yang dirangkum oleh sebuah disertasi doktoral di bidang ekonomi politik kontemporer, neo-feodalisme adalah "sebuah konfigurasi ekonomi politik yang sedang muncul di mana akses ke infrastruktur esensial diorganisir melalui kontrol privat, seringkali mirip monopoli, dan di mana ekstraksi nilai semakin mengambil bentuk sewa (rent) alih-alih keuntungan yang dihasilkan melalui produksi kompetitif" (Neo-feudalism in Contemporary Political Economy, 2026, paragraf 1-2).
Esai ini bertujuan untuk melakukan dua hal besar. Pertama, menguraikan fondasi teoretis Politik Digital dan Platform Governance secara komprehensif. Kita akan menelusuri genealogi ide dari utopianisme siber menuju distopia feodal, membedah arsitektur kekuasaan platform, dan menjelajahi bagaimana AI dan algoritma membentuk ulang otoritas, keamanan, dan identitas politik. Kedua, mengevaluasi relevansi kerangka ini dalam meneropong politik Indonesia kontemporer, dari Pemilu 2024 yang diwarnai deepfake, kontroversi SAMAN, IKN sebagai eksperimen platform-based governance, hingga paradoks kebijakan "kedaulatan digital" era Prabowo.
Fondasi Teoritis
Untuk memahami betapa radikalnya gagasan teknofeodalisme, kita harus mundur hampir tiga dasawarsa ke belakang. Pada 8 Februari 1996, di tengah forum World Economic Forum di Davos, seorang mantan penulis lirik Grateful Dead bernama John Perry Barlow menulis manifesto yang akan menjadi kitab suci gerakan siber-utopianisme. Berjudul "A Declaration of the Independence of Cyberspace," manifesto ini dibuka dengan deklarasi provokatif: "Pemerintah-pemerintah Dunia Industri, kalian para raksasa daging dan baja yang letih, saya datang dari Dunia Maya, rumah baru Pikiran. Atas nama masa depan, saya meminta kalian yang hidup di masa lalu untuk meninggalkan kami sendiri. Kalian tidak diterima di antara kami. Kalian tidak memiliki kedaulatan di mana kami berkumpul" (Barlow, 1996, paragraf 1-3).Retorika Barlow adalah utopia libertarian yang murni: keyakinan bahwa ruang digital adalah frontier baru yang bebas dari kedaulatan negara-bangsa, di mana individu-individu yang tercerahkan dapat berinteraksi tanpa perlu diatur oleh pemerintah yang lamban dan korup. Dua puluh tahun kemudian, ironi sejarahnya sangat pahit. Ruang siber yang dideklarasikan Barlow sebagai "bebas dari kedaulatan" justru telah menjadi wilayah di mana kedaulatan korporasi (corporate sovereignty) berkuasa. Platform-platform yang membangun istana-istana megah di atas lahan siber itulah yang kini membuat aturan, memungut "pajak" (dalam bentuk data dan sewa), dan menjalankan semacam "yurisdiksi" sendiri. Platform tidak menolak kedaulatan; mereka mengklaimnya untuk diri mereka sendiri. Seperti yang dirangkum oleh seorang komentator kontemporer, "visi ruang siber yang bebas dan tidak dapat disensor yang dibayangkan oleh Barlow, Gilmore, dan yang lainnya tidak kompatibel dengan kebutuhan Kapital. Dengan demikian, dorongan libertarian yang menggerakkan Silicon Valley menyebabkan perubahan nada. Dunia Maya bukan lagi dunia baru yang dideklarasikan merdeka dengan hak-hak yang tidak dapat dicabut; ia kini adalah perbatasan yang belum dijinakkan, sebuah wild-west" (Pinboard: Bookmark Detail, n.d.).
Perjalanan dari Barlow ke Varoufakis adalah narasi tentang bagaimana utopia berubah menjadi distopia. Lalu, di antara kedua kutub itu, para pemikir kritis menawarkan peta konseptual untuk memahami apa yang terjadi. Nick Srnicek, dalam bukunya yang sangat berpengaruh Platform Capitalism (2017), menawarkan kerangka yang lebih "ortodoks" secara Marxis tetapi sangat tajam. Bagi Srnicek, kebangkitan platform bukanlah akhir dari kapitalisme, melainkan babak terbaru dari evolusi kapitalisme itu sendiri. Platform, menurutnya, adalah "cara baru yang dominan dalam mengorganisir kegiatan ekonomi" (Srnicek, 2017, hlm. 44). Mereka adalah "infrastruktur digital" yang memungkinkan interaksi, tetapi peran utama mereka adalah sebagai mekanisme ekstraksi data yang sangat efisien. Data, dalam ekonomi platform, adalah bahan mentah yang paling berharga, "minyak baru" di era digital. Srnicek mengidentifikasi beberapa varian platform (platform periklanan seperti Google, platform awan seperti AWS, platform industri seperti GE Predix, platform produk seperti Spotify, dan platform lean seperti Uber), tetapi benang merahnya adalah bahwa semua platform pada dasarnya adalah aparatus akumulasi kapital yang bekerja melalui monopolisasi data dan infrastruktur.
Di sisi lain spektrum, Shoshana Zuboff, dengan konsepnya tentang surveillance capitalism (kapitalisme pengawasan), menawarkan analisis yang lebih gelap. Dalam magnum opus-nya The Age of Surveillance Capitalism (2019), Zuboff berargumen bahwa kita telah memasuki "ordo ekonomi baru" yang tidak sekadar mengeksploitasi tenaga kerja atau sumber daya alam, melainkan mengklaim pengalaman manusia itu sendiri sebagai bahan mentah gratis untuk diterjemahkan ke dalam data perilaku (behavioral data). Zuboff menelusuri bagaimana Google, dalam upayanya untuk meningkatkan pendapatan iklan, menemukan bahwa data "knalpot", jejak-jejak digital yang ditinggalkan pengguna saat berinteraksi dengan platform, dapat digunakan tidak hanya untuk menargetkan iklan, tetapi juga untuk memprediksi dan membentuk perilaku masa depan. Ini adalah "kudeta epistemik" (epistemic coup) di mana korporasi mengklaim hak kepemilikan atas data perilaku manusia, mengikis privasi, pengetahuan diri, dan akhirnya legitimasi demokrasi itu sendiri (The Geopolitics of Surveillance Capitalism, 2025, hlm. 1-2). Baru-baru ini, Zuboff (2025, hlm. 5) menegaskan bahwa kapitalisme pengawasan "meruntuhkan prinsip-prinsip demokrasi liberal dengan melucuti kedaulatan politik warga negara dan mengubah warga negara menjadi pelaksana yang patuh dari algoritma yang memanipulasi perilaku massa demi keuntungan oligarki digital baru" (The Anti-Democratic Counterrevolution of Surveillance Capitalism, 2025). Dalam kerangka ini, kita bukan "pelanggan" atau "pengguna" platform; kita adalah objek dari proses ekstraksi berskala industri.
Setelah memahami peta teoretisnya, kita perlu membedah secara lebih rinci bagaimana tepatnya platform menjalankan kekuasaannya. Penguasaan platform atas kehidupan sosial-politik kontemporer bertumpu pada tiga mekanisme fundamental yang membentuk arsitektur kekuasaannya.
Mekanisme pertama adalah apa yang dalam teori kritis disebut sebagai enclosure (pemagaran). Istilah ini dipinjam dari sejarah kapitalisme awal, ketika tanah-tanah milik bersama (commons) dipagari oleh tuan tanah dan diubah menjadi properti privat, memaksa para petani yang terusir untuk masuk ke dalam hubungan kerja-upahan. Platform digital, dalam bacaan ini, telah menciptakan bentuk enclosure digital. Ruang publik digital, forum diskusi, interaksi sosial, berbagi informasi, yang awalnya terdesentralisasi dan berbasis protokol terbuka, secara sistematis "dipagari" oleh platform-platform tertutup. Facebook, misalnya, tidak menemukan jejaring sosial; ia "memagari" internet terbuka ke dalam apa yang disebut sebagai walled garden (taman bertembok) miliknya. WhatsApp melakukan hal yang sama terhadap komunikasi personal yang sebelumnya tersebar di SMS dan email. TikTok melakukan enclosure atas konten video pendek. Begitu pengguna serta data dan interaksinya masuk ke dalam "taman bertembok" ini, platform memiliki kendali penuh: ia menentukan aturan keterlibatan, mengatur visibilitas, dan meraup keuntungan dari setiap aktivitas yang terjadi. Seorang warganet bisa dicekal dari "lahan" itu kapan saja, tanpa proses peradilan yang transparan.
Mekanisme kedua adalah apa yang oleh Varoufakis disebut sebagai cloud rent (sewa awan). Ini adalah jantung dari argumen teknofeodalisme. Dalam kapitalisme tradisional, kapitalis meraup keuntungan (profit) dengan mempekerjakan buruh untuk memproduksi komoditas yang dijual di pasar. Selisih antara harga jual dan biaya produksi (termasuk upah buruh) adalah keuntungan. Dalam teknofeodalisme, platform digital tidak perlu "mempekerjakan" miliaran penggunanya untuk memproduksi apa pun. Pengguna datang dengan sukarela, berinteraksi, dan menghasilkan data. Platform kemudian menggunakan data ini untuk melatih algoritma yang semakin canggih, yang pada gilirannya dijual kepada pengiklan sebagai kemampuan untuk menargetkan dan memanipulasi perilaku konsumen dan warga negara.
Pendapatan yang dihasilkan bukanlah keuntungan dari produksi komoditas, melainkan sewa, pembayaran untuk akses ke infrastruktur digital yang dimiliki secara monopolistik. Algoritma Amazon Web Services (AWS), misalnya, tidak menjual produk; ia menyewakan infrastruktur komputasi. Google dan Meta tidak menjual konten; mereka menyewakan akses ke perhatian dan data pengguna yang telah dikurasi oleh algoritma mereka. Sama seperti tuan tanah feodal yang memungut sewa dari petani yang bekerja di tanahnya, "tuan tanah digital" (cloud lords) memungut sewa dari setiap aktivitas yang terjadi di lahan digital mereka. Proses ini, seperti yang dirangkum oleh Touaf (2026, hlm. 2), menciptakan sebuah sistem yang "secara paradoksal menggunakan retorika demokratis dan godaan konsumeris untuk membangun konsentrasi kekuasaan yang belum pernah terjadi sebelumnya, menghasilkan apa yang oleh Bernard Stiegler disebut sebagai 'proletarianisasi yang digeneralisasi', pencabutan pengetahuan, agensi, dan kecerdasan kolektif secara sistematis" (Touaf, 2026, hlm. 8-9).
Mekanisme ketiga, dan yang paling relevan untuk politik, adalah algoritma kuratorial (algorithmic curation). Ini adalah mekanisme di mana platform tidak hanya "menampung" konten, tetapi secara aktif memutuskan apa yang terlihat dan apa yang tidak. Algoritma news feed Facebook, For You Page TikTok, Home Timeline X, dan Explore Instagram adalah contoh dari "tangan tak terlihat" yang mengatur visibilitas diskursus politik di abad ke-21. Algoritma ini dirancang untuk memaksimalkan satu metrik: keterlibatan (engagement). Semakin lama pengguna menatap layar, semakin banyak berinteraksi, semakin banyak data yang dapat diekstraksi.
Dan penelitian telah menunjukkan bahwa konten yang paling "melibatkan" secara emosional adalah konten yang memicu kemarahan, ketakutan, dan kemarahan moral (moral outrage). Hasilnya adalah lanskap informasi yang terpolarisasi, terfragmentasi ke dalam filter bubble dan echo chamber, di mana warga negara secara algoritmik dipertemukan dengan pandangan yang memperkuat keyakinan mereka yang sudah ada, sementara paparan terhadap sudut pandang alternatif diminimalkan.
Penelitian eksperimental telah memberikan bukti yang meyakinkan tentang kekuatan algoritma untuk membentuk polarisasi. Sebuah studi oleh peneliti dari Stanford dan University of Washington pada November 2025 mendemonstrasikan bahwa "mengubah algoritma yang mengontrol umpan media sosial Anda dapat mengubah tingkat polarisasi politik." Para peneliti menciptakan alat yang memungkinkan pengguna X untuk "menurunkan peringkat" (downrank) postingan yang melanggar norma-norma demokrasi dan menggunakan bahasa partisan yang bermusuhan. Hasilnya signifikan: intervensi ini tidak hanya mengurangi polarisasi afektif, tetapi juga mengubah respons emosional pengguna saat menggunakan platform (Platform-independent experiments on social media, 2025, hlm. 2-3). Temuan ini sangat penting: ia menunjukkan bahwa polarisasi politik bukanlah "takdir" dari era digital, melainkan produk dari pilihan desain arsitektur platform yang spesifik.
Menghadapi skala kekuasaan platform yang luar biasa, muncul pertanyaan: siapa yang seharusnya mengatur para penguasa digital ini? Pertanyaan ini mengantarkan kita pada perdebatan tentang platform governance, siapa yang memiliki otoritas untuk menetapkan aturan di ruang digital.
Secara garis besar, kita dapat mengidentifikasi tiga model platform governance yang sedang diperebutkan. Model pertama adalah self-regulation (regulasi mandiri), model yang dominan selama dua dasawarsa pertama era platform. Dalam model ini, platform diperlakukan sebagai "intermediari netral" yang tidak bertanggung jawab atas konten yang diunggah penggunanya, sebuah prinsip yang di Amerika Serikat dikodifikasi dalam Section 230 dari Communications Decency Act 1996. Platform menetapkan aturannya sendiri melalui Terms of Service dan Community Guidelines, dan menjalankan moderasi konten secara internal. Namun, model ini semakin kehilangan legitimasi seiring dengan terungkapnya skala misinformasi, ujaran kebencian, dan campur tangan pemilu.
Model kedua adalah co-regulation atau regulasi yang dipaksakan negara. Ini adalah model yang diadopsi oleh Uni Eropa melalui Digital Services Act (DSA) yang mulai berlaku penuh pada 2024. DSA menetapkan kewajiban yang mengikat secara hukum bagi platform untuk menilai risiko sistemik, melakukan moderasi konten secara transparan, dan memberikan pernyataan alasan yang jelas untuk setiap keputusan moderasi, termasuk pelarangan shadow banning (Algorithmic moderation, shadow banning and systemic risks for media in the European Union, 2026, paragraf 1-3). DSA mewakili pergeseran paradigma: platform tidak lagi dianggap sebagai sekadar "pipa netral," melainkan sebagai aktor dengan tanggung jawab publik.
Model ketiga adalah state-as-platform atau kedaulatan digital nasional, di mana negara-negara secara agresif membangun infrastruktur digital mereka sendiri untuk mengurangi ketergantungan pada platform global. Ini adalah model yang diadopsi oleh Tiongkok melalui Great Firewall dan kebijakan "kedaulatan siber"-nya, tetapi juga secara lebih halus diadvokasi oleh negara-negara seperti India, Brasil, dan Indonesia.
Teori politik digital kontemporer tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi-politik, tetapi juga pada bagaimana platform digital mengubah kategori-kategori paling fundamental dari politik: otoritas, keamanan, dan identitas.
Otoritas (authority). Dalam era digital, otoritas tidak lagi bersumber semata-mata dari mandat elektoral atau legitimasi konstitusional, melainkan juga dari kapasitas untuk mengendalikan platform. Muncul konsep clicktatorship, sebuah paradigma di mana "virality digital setara dengan otoritas nyata" (Clicktatorship: Social Media's Grip on Trump's Second Term Politics, 2026, paragraf 1-2). Para pemimpin politik kini membangun otoritas mereka bukan hanya melalui institusi formal, tetapi melalui pengikut (followers) dan keterlibatan (engagement) di platform. Di titik ekstrem, ini menciptakan bentuk teknokrasi tanpa demokrasi. Studi kasus terbaru dan paling dramatis adalah pengangkatan "menteri AI" pertama di dunia, Diella, oleh pemerintah Albania pada September 2025. Dideskripsikan oleh Perdana Menteri Edi Rama sebagai "entitas virtual yang tidak hadir secara fisik," Diella diberi portofolio untuk mengelola pengadaan publik dan memberantas korupsi (The machinery of government: AI's promotion to the executive level, 2025, paragraf 3-4). Apakah ini lelucon atau preseden masa depan? Pertanyaan ini menggantung.
Keamanan (security). Konsep keamanan politik kini meluas melampaui ancaman fisik terhadap negara menuju keamanan informasi dan keamanan kognitif. Cognitive warfare (perang kognitif) telah menjadi medan pertempuran baru. Algoritma media sosial, menurut sebuah laporan oleh Observer Research Foundation, "kini memicu radikalisasi dan disinformasi, menimbulkan ancaman keamanan nasional yang semakin besar yang sedang diupayakan oleh regulator untuk dibendung" (The Algorithm as Adversary, 2025, hlm. 1). Negara-negara tidak lagi hanya mengkhawatirkan invasi militer; mereka mengkhawatirkan flood the zone with shit, strategi untuk membanjiri ruang informasi dengan begitu banyak sampah sehingga warga negara kehilangan kemampuan untuk membedakan kebenaran dari kebohongan.
Identitas (identity). Platform digital tidak hanya merepresentasikan identitas politik yang sudah ada, tetapi secara aktif membentuk dan mengkonstruksi identitas tersebut. Proses platformization of identity politics terjadi melalui mekanisme ganda: (1) algoritma yang mengkurasi konten berdasarkan afiliasi identitas yang diprediksi, dan (2) infrastruktur micro-targeting yang memungkinkan aktor politik mengirim pesan yang berbeda ke segmen identitas yang berbeda. Hasilnya adalah apa yang oleh Touaf (2026, hlm. 20-21) sebut sebagai "fragmentasi publik politik menjadi khalayak-mikro yang saling tidak dapat dipahami satu sama lain, masing-masing hidup dalam realitas informasi yang dikurasi secara algoritmik."
Relevansi di Indonesia Kontemporer
Indonesia adalah laboratorium yang sempurna untuk menguji relevansi teori politik digital dan platform governance. Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan lebih dari 220 juta pengguna internet dan tingkat adopsi media sosial yang termasuk tertinggi secara global, Indonesia menghadapi semua kontradiksi revolusi platform dalam bentuk yang paling akut. Seperti yang diungkapkan oleh sebuah studi oleh Bawaslu Kota Depok pada September 2025, "demokrasi elektoral Indonesia berhadapan dengan 'tuan tanah digital' yang menentukan arah percakapan politik" (Technofeodalisme dan Demokrasi Elektoral, 2025, paragraf 6-8).Pemilihan Umum Indonesia 2024 adalah panggung yang sempurna untuk mengamati bagaimana platform digital telah mentransformasi politik elektoral di Global South. Seperti yang dirangkum oleh sebuah analisis dari ISEAS-Yusof Ishak Institute, "Pemilu Indonesia 2024 telah menyoroti pengaruh yang semakin besar dari Kecerdasan Buatan Generatif (GenAI) pada proses demokrasi, memunculkan kekhawatiran yang sah tentang dampaknya pada integritas pemilu di masa depan" (Election Integrity in the Age of Artificial Intelligence, 2024, hlm. 1-2).
Dua kasus deepfake yang viral selama kampanye pemilu menjadi ilustrasi yang paling mencolok. Yang pertama adalah video Presiden Prabowo Subianto yang dimanipulasi agar tampak berpidato dalam bahasa Arab, dirancang untuk meningkatkan kredibilitasnya di kalangan pemilih Muslim. Yang kedua adalah audio deepfake yang menggambarkan Anies Baswedan sedang ditegur oleh Surya Paloh, Ketua Umum Partai Nasdem. Sebuah survei tatap muka oleh ISEAS dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan bahwa 28% responden percaya bahwa pidato Arab Prabowo benar-benar terjadi, sementara 18% percaya bahwa percakapan audio Anies-Surya Paloh itu nyata (Election Integrity, 2024, hlm. 31-36). Yang lebih meresahkan adalah adanya fenomena selective belief: responden yang mendukung Anies lebih cenderung percaya pada deepfake yang merugikan lawannya, dan sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa deepfake tidak hanya menyebarkan informasi palsu, tetapi secara aktif memperkuat polarisasi identitas partisan.
Pada Oktober 2025, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mulai mengimplementasikan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini mewajibkan semua platform User Generated Content (UGC) untuk menghapus konten yang dianggap melanggar dalam waktu 4 hingga 24 jam setelah menerima perintah takedown dari pemerintah. Platform yang tidak mematuhi dapat dikenai denda hingga Rp 500 juta per konten, dan jika pelanggaran berlanjut, dapat diblokir secara total. Sejak 20 Oktober 2024 hingga September 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 2,7 juta konten negatif, dengan konten perjudian mendominasi sekitar 2,1 juta kasus (Komdigi Tegaskan Komitmen Tangani Konten Negatif, 2025, hlm. 1).
Di atas kertas, SAMAN adalah instrumen co-regulation yang wajar: negara meminta platform untuk bertanggung jawab atas konten di platformnya. Namun, kritik tajam dari Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia (Koalisi Damai) mengungkapkan sisi gelap dari sistem ini. Koalisi mencatat bahwa pada Juni 2025, Komdigi meminta platform X untuk menghapus akun-akun yang membahas sejarah kekerasan seksual 1998, jurnalisme data, dan kritik terhadap tambang nikel (Koalisi Damai Desak Pemerintah Tunda Pelaksanaan SAMAN, 2026, paragraf 6-8). Gelombang demonstrasi Agustus–September 2025 juga diwarnai penghapusan konten yang masif. Singkatnya, instrumen yang seharusnya digunakan untuk membasmi konten ilegal (pornografi anak, perjudian) justru digunakan untuk menyensor konten politik yang kritis terhadap pemerintah.
Dasar hukum SAMAN, yaitu Pasal 96 huruf (b) PP 71/2019, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses terhadap konten yang dianggap "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum", sebuah frasa karet yang tidak memiliki parameter objektif dan dapat ditafsirkan secara sewenang-wenang. Di sinilah kontradiksi akut dari model co-regulation di Indonesia: negara menggunakan kekuasaannya untuk memaksa platform menurunkan konten yang kritis terhadap negara itu sendiri. Ini adalah platform governance sebagai alat otoritarianisme digital, bukan sebagai perlindungan warga negara.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur adalah proyek prestisius senilai USD 33 miliar yang dipresentasikan oleh pemerintah sebagai "kota pintar masa depan." Namun, sebuah studi mutakhir yang diterbitkan di Asian Survey pada Februari 2026 oleh Wadipalapa, Tryatmoko, dan Nainggolan menawarkan pembacaan yang lebih gelap. Studi tersebut menunjukkan bahwa IKN adalah "studi kasus kritis tentang bagaimana 'platformization' digital memungkinkan kemunduran demokrasi sambil menutupi kecenderungan otoriter di balik modernisasi teknologi" (Wadipalapa, Tryatmoko, & Nainggolan, 2026, hlm. 1-2).
Temuan utama studi ini meresahkan: IKN tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sendiri. Ini berarti bahwa pengambilan keputusan di ibu kota baru terjadi tanpa pengawasan legislatif yang merupakan inti dari demokrasi perwakilan. Sebagai gantinya, tata kelola IKN dijalankan melalui sistem kontrol teknokratis berbasis platform digital yang disediakan oleh perusahaan teknologi domestik dan Silicon Valley. Studi ini menunjukkan bahwa "penghapusan pengawasan legislatif bersamaan waktunya dengan peluncuran cepat platform digital yang dikendalikan korporasi" (Wadipalapa et al., 2026, hlm. 20-21). Ini adalah ilustrasi yang hampir sempurna dari tesis teknofeodalisme: pemerintahan oleh tuan tanah digital, bukan oleh wakil rakyat.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024-2029) mewarisi semua ketegangan yang telah kita bahas, dan meresponsnya dengan kombinasi kebijakan yang ambivalen.
Di satu sisi, pemerintahan Prabowo telah mengambil langkah-langkah yang tampaknya memperkuat kedaulatan digital Indonesia. Pada 26 Februari 2026, pemerintah meluncurkan Sahabat-AI, sebuah platform kecerdasan buatan yang dibangun sepenuhnya di Indonesia, untuk Indonesia, dan dalam bahasa Indonesia serta bahasa daerah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa "Sahabat-AI adalah langkah penting dalam memperkuat kedaulatan digital Indonesia" (Sahabat-AI, 2026, paragraf 2-3). Peluncuran ini menandai ambisi Indonesia untuk tidak sekadar menjadi konsumen teknologi global, tetapi produsen dan pemilik infrastruktur AI-nya sendiri.
Pada 28 Maret 2026, pemerintah juga secara resmi mengimplementasikan PP TUNAS, yang melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, sebuah kebijakan yang dibingkai sebagai penegakan "kedaulatan digital dan perlindungan anak" (Indonesia Bans Social Media Use For Under-16s, 2026, paragraf 1-3). Secara bersamaan, Komdigi telah mengeluarkan peringatan formal kepada 25 platform yang beroperasi tanpa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diwajibkan. Pendaftaran PSE, demikian pernyataan resmi, "bukan sekadar administratif; ini adalah instrumen penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia" (Komdigi raises stakes on digital compliance, 2026, paragraf 4-5).
Namun, di sisi lain, pendekatan "kedaulatan digital" ini bukannya tanpa kritik. Para pengamat mempertanyakan apakah kebijakan pembatasan usia dan kewajiban pendaftaran PSE dirancang terutama untuk melindungi warga negara, atau untuk memperkuat kendali negara atas ruang digital. Lebih fundamental lagi, apakah "kedaulatan digital" dalam konteks Indonesia berarti kedaulatan warga negara atas data dan identitas digitalnya, atau kedaulatan negara untuk mengawasi dan mengontrol warga negaranya? Ini adalah pertanyaan yang belum terjawab.
Di sinilah kita tiba pada paradoks fundamental dari platform governance di Indonesia. Negara Indonesia, di bawah panji "kedaulatan digital," secara bersamaan berupaya melawan kekuasaan tuan tanah digital global (melalui kewajiban pendaftaran PSE, SAMAN), meniru praktik mereka (melalui pembangunan platform AI nasional dan smart city IKN), dan menggunakan instrumen tata kelola platform untuk membungkam perbedaan pendapat (melalui penyalahgunaan SAMAN untuk menghapus konten kritis). Hukum nasional memiliki keterbatasan ketika berhadapan dengan platform global. Regulasi pemilu belum sepenuhnya mengantisipasi pola kampanye berbasis algoritme atau konten berbayar lintas negara.
Akademisi dan aktivis pro-demokrasi, yang bertemu dalam forum Research Week 2026 di Universitas Gadjah Mada, secara khusus memeriksa "Demokrasi Platform, Algoritma, dan Ekonomi Digital" (Research Week Day 2, 2026). Mereka mengakui bahwa tidak ada jawaban sederhana. Platform global memiliki kekuatan yang luar biasa, dan kontrol negara diperlukan. Tetapi kontrol negara, jika tidak diimbangi oleh transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi digital, dapat dengan mudah berubah menjadi bentuk otoritarianisme digital yang baru.
Penutup
Rangkaian analisis telah kita lalui bersama. Perjalanan dari manifesto utopis John Perry Barlow di Davos 1996 hingga kontroversi SAMAN dan "Sahabat-AI" di Indonesia 2026 membawa kita pada beberapa kesimpulan yang tak terelakkan.Pertama, metafora "tuan tanah feodal" bukanlah hiperbola kosong. Ketika platform digital memiliki kekuasaan untuk menentukan apa yang terlihat, apa yang dihapus, dan siapa yang dicekal dari ruang publik tanpa proses hukum yang transparan, mereka menjalankan jenis otoritas yang dalam banyak hal melampaui kapasitas negara-bangsa tradisional. Data Indonesia menunjukkan bahwa 29,4% posisi komisaris BUMN pada 2025 diduduki oleh politisi, dan lebih dari 2,7 juta konten negatif telah ditindak oleh Komdigi. Jika kita tidak membangun arsitektur platform governance yang demokratis, kita hanya akan menggantikan satu jenis tuan tanah (Silicon Valley) dengan jenis tuan tanah yang lain (negara yang tidak akuntabel).
Kedua, AI dan algoritma memperparah krisis ini dengan cara yang fundamental. Deepfake dalam Pemilu 2024 menunjukkan bahwa diferensiasi antara realitas dan fabrikasi sudah tidak dapat diandalkan. Algoritma yang memaksimalkan engagement telah terbukti secara eksperimental memperburuk polarisasi politik. Cognitive warfare bukan lagi fiksi ilmiah; ia adalah medan pertempuran politik yang sesungguhnya.
Ketiga, dan ini adalah argumen paling mendesak dari esai ini, Indonesia sangat membutuhkan model platform governance-nya sendiri yang melampaui dikotomi antara "menyerahkan segalanya pada pasar" (model self-regulation Amerika) dan "negara mengontrol segalanya" (model otoritarian digital Tiongkok). Model Indonesia yang demokratis harus dibangun di atas prinsip-prinsip: (a) transparansi algoritmik, platform harus diwajibkan secara hukum untuk mengungkapkan secara terbuka parameter-parameter algoritma yang menentukan visibilitas konten politik dan parameter moderasi konten; (b) interoperabilitas dan hak untuk pindah, warga negara harus memiliki hak untuk memindahkan data dan jaringan sosial mereka dari satu platform ke platform lain, sehingga mengurangi ketergantungan ala adscripti glebae; (c) akuntabilitas yudisial, keputusan moderasi konten harus dapat ditantang di pengadilan yang independen; dan (d) demokrasi data, warga negara harus memiliki hak kolektif untuk menentukan bagaimana data mereka digunakan, bukan sekadar "persetujuan" individu yang tidak bermakna melalui clickwrap.
Ini adalah agenda yang ambisius. Namun, tanpa keberanian untuk secara fundamental memikirkan ulang hubungan antara platform, negara, dan warga negara, kita akan terus hidup di bawah pemerintahan "tuan tanah digital", entah mereka berkantor pusat di Menlo Park, Beijing, atau Jakarta.
Referensi
Ayudha, N. T., & Mahendra, R. E. (2025). Reactive democracy: State disinformation, polarization, and the double-edged sword of social media in Indonesia. Proceedings of the International Conference on Contemporary Sociology and Educational Transformation (ICCSET 2025). Atlantis Press. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-485-3_18Barlow, J. P. (1996, Februari 8). A declaration of the independence of cyberspace. Electronic Frontier Foundation.
Deconstructing the threat of technology: A critique of surveillance capitalism and its implications for e-democracy. (2026). Jurnal Unpad.
Dynel, M. (2025). Flood the zone with shit: Algorithmic domination in the modern republic. OUCI.
Election integrity in the age of artificial intelligence: Lessons from Indonesia. (2024). FULCRUM, ISEAS-Yusof Ishak Institute.
Indonesia bans social media use for under-16s as PP Tunas takes effect. (2026, Maret 28). BERNAMA.
Indonesia launches sovereign Sahabat-AI platform nationwide. (2026, Februari 26). Telecom Review Asia.
Koalisi Damai desak pemerintah tunda pelaksanaan SAMAN, untuk kebebasan pers dan ekspresi di dunia digital. (2026, Maret 18). PRESMEDIA.
Komdigi raises stakes on digital compliance, warns 25 unregistered platforms. (2026, April 24). Marketing Interactive.
Komdigi siapkan roadmap perang lawan hoaks di era AI. (2026, April 10). tvOneNews.
Komdigi tegaskan komitmen tangani konten negatif, judi online masih mendominasi. (2025, September 16). Merdeka.com.
Louçã, F. (2026, Januari 20). Techno-feudal lords or oligarchy of data traffickers? International Viewpoint.
Neo-feudalism in contemporary political economy: A conceptual dissertation with empirical illustrations. (2026). Bitspec Student's Blog.
Platform-independent experiments on social media. (2025). Science.
Research Week Day 2: Examining platform democracy, algorithms, and the digital economy. (2026). Universitas Gadjah Mada.
Srnicek, N. (2017). Platform capitalism. Polity Press.
Technofeodalisme dan demokrasi elektoral: Tantangan pengawasan pemilu di era platform digital. (2025, September 3). Bawaslu Kota Depok.
The algorithm as adversary: National security challenge of social media. (2025). Observer Research Foundation.
The anti-democratic counterrevolution of surveillance capitalism [Review of the book Surveillance capitalism or democracy?, by S. Zuboff]. (2025). Ecsoc.
The geopolitics of surveillance capitalism. (2025, Oktober 27). Harvard Kennedy School.
The machinery of government: AI's promotion to the executive level. (2025). Nesta.
Touaf, L. (2026). Platform capitalism and the digital revolution: Environmental collapse, social justice, and the rise of techno-authoritarianism. Ikhtilaf Journal of Critical Humanities and Social Studies, 2(2). https://doi.org/10.34874/PRSM.Ikhtilaf.9183
Varoufakis, Y. (2024). Technofeudalism: What killed capitalism. Bodley Head.
Wadipalapa, R., Tryatmoko, M., & Nainggolan, P. (2026). From parliament to platform: Democratic regression and technocratic control in Indonesia's new capital. Asian Survey, 66(1), 1–35. https://doi.org/10.1525/as.2025.2649287
Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power. PublicAffairs.


https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.