8F9A011F10EE0D05C5F60FCFE3E3B2F2 Jalaluddin Rumi, Ketika Cinta Memimpin dan Politik Itu Ibadah

Ad Code

Jalaluddin Rumi, Ketika Cinta Memimpin dan Politik Itu Ibadah

Para pembaca, bayangkan sesosok figur yang hari ini dikenal di seluruh dunia sebagai "penyair cinta" paling laris di Amerika Serikat, yang syair-syairnya dibacakan di konser-konser dan dikutip di kartu ucapan. Figur itu adalah Jalāl al-Dīn Muḥammad Rūmī (1207–1273), atau yang dikenal luas sebagai Mawlānā (Tuan Kami).

Namun, gambaran populer tentang Rumi, seorang sufi yang hanya berbicara tentang cinta Ilahi dan menari dalam ekstase spiritual, telah mengaburkan dimensi penting lain dari warisannya: Rumi adalah seorang pemikir politik yang ulung. Bahkan disertasi dari University of Massachusetts Amherst menunjukkan bagaimana "politik apropriasi [penggunaan; pemanfaatan] Rumi di Barat" merupakan wacana yang kompleks dan tersembunyi di balik citra penyair universal (Cihan-Artun, 2009).

Mengapa kita baru menyadari dimensi politik Rumi sekarang? Jawabannya terletak pada pendekatan para peneliti kontemporer yang mulai menggali karya-karyanya bukan sebagai puisi mistik semata, melainkan sebagai korpus pemikiran yang memiliki "potensi untuk dianalisis dari perspektif religius, ilmiah, filosofis, politis, dan bahkan sosial" (Khatami, 2009, p. 35). Dalam Masnavī Ma‘nawī saja, yang terdiri dari enam jilid dan sekitar 25.700 bait dalam bahasa Persia, Rumi mengungkapkan pandangannya tentang "berbagai jenis pemerintahan, legitimasi pemerintahan, serta karakteristik dan ciri-ciri gubernur dan administrator" (Khatami, 2009, p. 36). Karya ini, sebagaimana ditegaskan oleh Saeedi (2024), berdiri sebagai "perwujudan luar biasa dari Naṣīḥat-nāma dan Siyāsat-Nāma" sekaligus, genre sastra Islam tentang etika dan politik.

Pemikiran politik Islam Jalal al Din Rumi dari konsep keadilan cinta universal hingga relevansinya bagi pemimpin Indonesia dan dunia


Lebih dari itu, Rumi bukanlah sufi yang menjauh dari realitas sosial-politik. Sebaliknya, ia adalah seorang faqih Hanafi dan teolog Maturidi yang sangat terlibat dalam dinamika kekuasaan zamannya. Ia berinteraksi dengan para penguasa Seljuk, bahkan dengan elit Mongol yang telah menghancurkan Baghdad pada 1258. Pertanyaan yang menghantui para peneliti Rumi adalah: "Mengapa Rumi berempati dengan para penguasa Seljuk dan penjajah Mongol di Konya, sementara Mongol menghancurkan Baghdad, ibu kota Kekhalifahan Islam, dan membunuh Khalifah?" (Fotoohi, 2013, p. 1). Ini bukan sekadar pertanyaan historis, melainkan pertanyaan etis-politis yang sangat relevan: Bagaimana seorang Muslim harus bersikap terhadap penguasa yang zalim? Apakah kerja sama dengan penguasa adalah bentuk pengkhianatan, ataukah strategi bertahan hidup dan melindungi rakyat?

Jawaban Rumi terhadap pertanyaan-pertanyaan ini membentuk sebuah teori politik yang kompleks dan visioner, yang mencakup konsep keadilan kosmis, toleransi radikal, negara ideal, kepemimpinan spiritual, dan hubungan antara kekuasaan duniawi dengan otoritas Ilahi. Sepanjang hidupnya, Rumi mengajarkan bahwa politik adalah instrumen suci untuk menegakkan keadilan dan menciptakan kondisi bagi pertumbuhan spiritual manusia. Tanpa keadilan, tidak ada ruang bagi cinta dan makrifat untuk tumbuh.

Tulisan ini akan menggali pemikiran politik Rumi yang jarang dibahas itu. Dengan merujuk pada sumber-sumber akademis bereputasi, dari penelitian di berbagai universitas, kita akan menjelajahi konsep-konsep inti politiknya, proposisi-proposisi yang diajukannya bagi para penguasa, serta persyaratan ketat bagi individu yang ingin berkiprah di dunia politik. Pada akhirnya, kita akan mengevaluasi bagaimana gagasan-gagasan ini menemukan gaungnya dalam realitas politik global dan Indonesia kontemporer. Para pembaca, mari kita mulai perjalanan intelektual ini.

Biografi Politik Rumi

Untuk memahami pemikiran politik Rumi, kita perlu menempatkannya dalam lanskap abad ke-13 yang penuh gejolak. Rumi hidup di bawah Kesultanan Seljuk Anatolia (Rūm) , sebuah dinasti Turki Sunni yang pada masa itu berada dalam tekanan besar dari invasi Mongol. Pada 1243, Pertempuran Köse Dağ menghancurkan kekuatan militer Seljuk, menjadikan Anatolia wilayah vasal dari Kekaisaran Mongol (Can, 2004, p. 23). Kemudian pada 1258, Hulagu Khan menaklukkan Baghdad, membunuh Khalifah Abbasiyah terakhir, dan menghancurkan simbol persatuan politik Islam.

Konya, tempat Rumi menetap sejak usia sekitar 21 tahun, adalah ibu kota Seljuk yang relatif aman dari kehancuran. Di sinilah Rumi bangkit sebagai figur publik, seorang ulama, faqih, dan syekh sufi, yang harus menavigasi kompleksitas politik yang luar biasa. Sebagaimana dicatat oleh Saeedi (2024), Rumi "hidup pada masa yang sangat bergejolak, dengan invasi Mongol, persaingan internal antara elit penguasa Seljuk, dan ketidakstabilan sosial yang meluas".

Dalam konteks inilah Rumi mengembangkan pandangan politiknya yang khas. Ia menyaksikan langsung bagaimana kekuasaan yang tidak adil menghancurkan kehidupan rakyat, tetapi ia juga memahami bahwa tanpa kekuasaan, anarki akan melanda. Sebagaimana ditunjukkan oleh penelitian Hosseini dan Soleimani (2016), Rumi adalah "seorang pemrotes dan kritikus cerdas pada abad ketujuh" yang "puisi-puisi kritisnya seperti cermin yang mengungkapkan gambaran masyarakat pada masa itu" (p. 2116). Ia mengkritik para penguasa yang hanya mengejar kekuasaan dan menghubungkan kekuasaan semacam itu dengan "temperamen anti-manusia".

Rumi lahir pada 30 September 1207 di Balkh, Khorasan (kini Afghanistan). Ayahnya, Bahāʼ al-Dīn Valad, adalah seorang teolog dan sufi terkemuka. Karena ancaman invasi Mongol ke Khorasan, keluarga ini bermigrasi ke arah barat ketika Rumi berusia lima tahun. Setelah perjalanan panjang melalui Baghdad, Makkah, dan Damascus, mereka akhirnya menetap di Konya pada 1228 atas undangan Sultan Seljuk, ‘Alā’ al-Dīn Kayqubād.

Di Konya, Rumi muda menerima pendidikan formal dalam fikih Hanafi dan teologi Maturidi, menggantikan ayahnya sebagai pengajar di madrasah. Ia menikmati hubungan yang erat dengan elit politik Seljuk, termasuk dengan Mu‘īn al-Dīn Parvāna, wazir yang sangat berkuasa. Namun, titik balik dalam hidupnya terjadi pada 1244, ketika ia bertemu dengan Shams al-Dīn Tabrīzī, seorang darwis pengembara yang mengubah Rumi dari seorang faqih yang mapan menjadi seorang sufi yang bergelora dengan cinta Ilahi.

Hubungan spiritual antara Rumi dan Shams bukanlah sekadar peristiwa mistik personal; ia memiliki dimensi politik yang kuat. Sebagaimana dicatat oleh berbagai peneliti, Shams sendiri dipandang sebagai ancaman oleh para murid Rumi, yang iri terhadap kedekatannya dengan sang syekh. Pada 1247, Shams menghilang secara misterius, kemungkinan dibunuh, dan ini memicu gelombang kreativitas puitis Rumi yang melahirkan Dīwān-i Shams-i Tabrīzī dan kemudian Masnavī Ma‘nawī.

Hal yang penting dicatat perihal pemikiran politik Rumi adalah bahwa pengalaman transformatif bersama Shams tidak membuatnya menarik diri dari politik, melainkan mengubah caranya berpolitik. Ia tidak lagi menjadi "ulamanya penguasa", melainkan menjadi "kekasih Tuhan" yang memiliki otoritas moral independen terhadap kekuasaan. Posisi inilah yang memungkinkannya untuk secara terbuka mengkritik penguasa, menasihati mereka, dan pada saat yang sama menerima hubungan pragmatis dengan mereka demi melindungi kepentingan rakyat.

Fondasi terdalam dari pemikiran politik Rumi adalah doktrin metafisik yang dikenal sebagai waḥdat al-wujūd (Kesatuan Wujud). Meskipun istilah ini lebih sering dikaitkan dengan Ibn ‘Arabī, Rumi mengadaptasinya ke dalam kerangka puitis dan etis. Inti dari doktrin ini adalah bahwa seluruh realitas adalah manifestasi dari Wujud Tunggal, yaitu Allah. Sebagaimana air yang mengambil berbagai bentuk tetapi tetap satu esensi, demikian pula semua makhluk, terlepas dari perbedaan lahiriah mereka, berpartisipasi dalam realitas Ilahi yang sama.

Implikasi politik dari doktrin ini sangat radikal. Jika semua manusia memiliki esensi Ilahi yang sama, maka tidak ada dasar metafisik untuk hierarki, diskriminasi, atau klaim superioritas apa pun, entah berdasarkan ras, suku, agama, maupun kelas sosial. Inilah fondasi teologis untuk egalitarianisme radikal Rumi. Ketika Rumi menulis, "Aku bukanlah orang Timur atau Barat, bukan dari daratan atau lautan... Aku bukanlah dari api atau air, bukan dari surga atau bumi... Tempatku adalah tanpa tempat, jejakku adalah tanpa jejak," ia sedang mengartikulasikan sebuah visi tentang identitas manusia yang melampaui semua kategori buatan yang digunakan kekuasaan untuk membagi dan menaklukkan.

Sebagaimana dicatat oleh Cihan-Artun (2009), Rumi dipahami sebagai "penyair cinta universal" yang ajarannya melampaui batas-batas sektarian dan nasional. Dalam konteks politik, ini berarti bahwa negara dan masyarakat yang ideal adalah yang mengakui dan menghormati kesatuan fundamental di balik keragaman lahiriah. Konsep ini akan menjadi dasar bagi gagasan Rumi tentang toleransi dan pluralisme yang akan kita bahas nanti.

Jika waḥdat al-wujūd adalah fondasi metafisik, maka keadilan (al-‘adl) adalah tujuan utama dari seluruh bangunan politik dalam pemikiran Rumi. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ergül (2021), Rumi menggunakan konsep keadilan "terutama dalam pengertian rule of law dan perlindungan hak asasi manusia kontemporer, dan ketidakadilan dalam pengertian pelanggaran HAM dan kebijakan totaliter" (p. 290).

Rumi mendefinisikan keadilan dengan cara yang khas: "Keadilan adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya", sedangkan ketidakadilan adalah "menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya". Definisi yang tampaknya sederhana ini memiliki makna yang dalam. Keadilan bukanlah sekadar kesamaan matematis, melainkan harmoni, menempatkan setiap elemen masyarakat pada posisi yang sesuai dengan fitrah dan potensinya, seperti seorang musisi yang menempatkan setiap nada pada tempatnya untuk menciptakan simfoni yang indah.

Lebih jauh, bagi Rumi, keadilan memiliki kualitas yang hampir sakral. Keadilan adalah "cermin yang memantulkan sifat Ilahi, memberikan kehidupan dan harmoni kepada dunia". Ia menggambarkan keadilan seperti air yang "mengalir ke ladang gersang, menumbuhkan tanaman dan memberikan kehidupan". Sebaliknya, ketidakadilan adalah "seperti air yang dituangkan ke padang pasir tanpa tujuan, membuang potensi dan merusak keseimbangan". Ditegaskan pula oleh Rumi bahwa "keadilan adalah penjaga kenikmatan" dan "pelindung para penguasa dan pemimpin politik," yang berarti bahwa kekuasaan politik yang didasarkan pada keadilan akan berumur panjang dan stabil (Ergül, 2021).

Bagi Rumi, tujuan politik bukanlah akumulasi kekuasaan, ekspansi wilayah, atau kekayaan material. Tujuan politik adalah menciptakan kondisi bagi keadilan untuk tumbuh, sehingga setiap individu dapat mengembangkan potensi spiritualnya secara penuh. Politik yang tidak berorientasi pada keadilan, dalam pandangannya, bukanlah politik melainkan perampokan yang dilegalkan.

Salah satu kontribusi paling orisinal Rumi terhadap pemikiran politik Islam adalah pemahamannya bahwa politik memiliki fungsi spiritual yang inheren. Ini membedakannya secara tajam dari pendekatan Machiavelli, yang memisahkan etika dan spiritualitas dari politik. Bagi Rumi, politik adalah jalan sunyi menuju Tuhan, bukan dalam arti bahwa setiap politisi otomatis menjadi sufi, melainkan bahwa tata kelola masyarakat yang adil adalah bentuk ibadah kolektif.

Penelitian terbaru yang diterbitkan oleh Fatahi (2020) menunjukkan bahwa "terdapat ide-ide politik dalam tema-tema mistik berbagai karya Rumi," dan konsep-konsep seperti keadilan, kebebasan, pemerintahan, dan kepemimpinan adalah tema-tema politis yang dapat disajikan sebagai bagian dari pemikiran politik Islam. Hubungan antara mistisisme dan politik dalam pemikiran Rumi bukanlah kontradiksi, melainkan sintesis organik. Politik menyediakan ketertiban dan keamanan yang memungkinkan kehidupan spiritual berkembang, sementara spiritualitas menyediakan landasan moral dan visi yang menjaga politik dari degenerasi menjadi tirani.

Dalam sistem dua tahap yang dikemukakan oleh Rumi, "pada tahap pertama, individu mencapai kedamaian, belas kasih, dan harmoni melalui koneksi mereka dengan diri sendiri, Tuhan, dan komunitas keluarga mereka, sehingga mempersiapkan mereka untuk konstruksi masyarakat ideal" (DOAJ, 2024). Ini berarti bahwa transformasi politik harus dimulai dengan transformasi individu. Tidak ada masyarakat yang adil tanpa individu yang adil, dan tidak ada negara ideal tanpa warga negara yang tercerahkan secara spiritual.

Bagi Rumi, cinta (ishq) bukanlah sekadar perasaan romantis, melainkan kekuatan kosmis fundamental yang menggerakkan seluruh alam semesta menuju persatuan dengan Yang Ilahi. Dalam konteks politik, cinta ini memiliki tiga dimensi yang saling terkait. Pertama, cinta adalah sumber legitimasi politik alternatif. Jika legitimasi politik Machiavellian didasarkan pada kekuatan dan ketakutan, legitimasi politik Rumian didasarkan pada cinta dan pengabdian. Seorang penguasa yang dicintai rakyatnya memiliki legitimasi yang lebih dalam dan tahan lama dibandingkan penguasa yang hanya ditakuti.

Kedua, cinta adalah perekat sosial transenden. Dalam masyarakat yang terfragmentasi oleh perbedaan etnis, agama, dan kelas, cinta Ilahi berfungsi sebagai kekuatan pengikat yang melampaui semua perbedaan. Cinta inilah yang memungkinkan Rumi untuk mendeklarasikan: "Datanglah, datanglah, siapa pun Anda, penyembah, kafir, penyembah berhala, tempat kami bukanlah tempat keputusasaan. Meskipun Anda telah melanggar pertobatan seratus kali, tetaplah datang."

Ketiga, cinta adalah kekuatan revolusioner. Cinta, dalam arti Rumian, bukanlah sikap pasif atau penerimaan terhadap status quo yang tidak adil. Sebaliknya, cinta sejati mendorong seseorang untuk melawan segala sesuatu yang menghalangi kekasih (manusia) dari Tercinta (Tuhan), termasuk sistem politik yang zalim. Sebagaimana dikemukakan oleh Pakistan Today (2026), "tulisan-tulisan Rumi berulang kali menekankan kesadaran diri dan kerendahan hati," dan para pemimpin yang tidak memiliki introspeksi "sering kali salah mengira kekuasaan sebagai kebijaksanaan dan otoritas sebagai superioritas moral".

Konsep politik paling fundamental dalam pemikiran Rumi adalah dualisme kekuasaan yang ia bangun melalui metafora dua figur Al-Qur'an: Fir‘aun (Firaun) dan Sulaimān (Nabi Sulaiman). Keduanya adalah raja dengan kekuasaan besar, tetapi esensi dan konsekuensi kekuasaan mereka bertolak-belakang secara diametral.

Pemerintahan Fir‘aunī adalah simbol dari tirani absolut. Firaun adalah penguasa yang mengklaim dirinya sebagai tuhan ("Anā rabbukum al-a‘lā", Aku adalah tuhanmu yang paling tinggi), yang menggunakan kekuasaannya untuk menindas, mengeksploitasi, dan menghancurkan. Firaun adalah representasi dari ego (nafs) yang tidak terkendali, yang telah merasuk ke dalam politik dan mengubah kekuasaan menjadi alat pemuasan ambisi pribadi. Sebagaimana dijelaskan oleh Khatami (2009), Rumi mengontraskan "pemerintahan yang tidak sah, atau pemerintahan seperti Firaun, di satu sisi, dan pemerintahan yang sah, atau dengan kata lain seperti Sulaiman, di sisi lain" (p. 36).

Pemerintahan Sulaimānī, sebaliknya, adalah model kekuasaan yang adil, visioner, dan spiritual. Nabi Sulaiman memerintah dengan hikmah yang dianugerahkan Allah. Kekuasaannya yang luar biasa, atas manusia, jin, dan alam, tidak digunakan untuk menindas, melainkan untuk menegakkan keadilan dan mengantarkan makhluk kepada Tuhan. Dalam metafora Rumi, Sulaiman adalah "wakil Tuhan dan bayangan keadilan Tuhan, cermin (yang menampilkan sifat sejati) dari setiap penggugat dan tergugat". Sulaiman menghukum "demi kepentingan orang yang dizalimi, bukan demi kehormatannya atau kemarahannya atau pendapatannya".

Dualisme ini bukan sekadar klasifikasi teoretis, melainkan alat analisis politik yang dapat diterapkan pada setiap rezim sepanjang sejarah. Setiap penguasa, menurut Rumi, bergerak di antara dua kutub ini, dan kebijakan-kebijakan konkretnyalah, bukan klaim retorisnya, yang menentukan di mana posisinya dalam spektrum Fir‘aun-Sulaiman.

Keadilan dalam pemikiran Rumi bukan sekadar prinsip hukum atau etika; ia adalah pilar kosmis yang menopang seluruh tatanan alam semesta. Sebagaimana dikemukakan oleh Fatahi (2020), keadilan adalah salah satu dari empat konsep politik inti yang ditemukan dalam karya-karya Rumi, bersama dengan kebebasan, pemerintahan, dan kepemimpinan.

Rumi memahami keadilan dalam beberapa tingkatan. Pada tingkat individu, keadilan adalah keseimbangan internal antara berbagai elemen jiwa, akal, amarah, dan syahwat, di bawah kendali hati yang tercerahkan. Pada tingkat sosial, keadilan adalah distribusi sumber daya dan kesempatan yang proporsional. Pada tingkat kosmis, keadilan adalah harmoni universal yang memungkinkan seluruh ciptaan berfungsi sesuai dengan tujuan penciptaannya.

Dalam Masnavi, Rumi menulis: "Keadilan adalah penjaga kenikmatan; bukan para penjaga malam yang membunyikan lonceng di atap." Baris ini mengandung kritik halus terhadap pendekatan keamanan semata dalam politik. Bagi Rumi, ketertiban sejati tidak dapat dipaksakan melalui polisi dan penjara; ia hanya dapat tumbuh dari keadilan yang otentik. Ketika keadilan ditegakkan, kenikmatan hidup, baik material maupun spiritual, akan terjaga dengan sendirinya, tanpa perlu kekerasan aparat.

Ergül (2021) dalam penelitiannya yang komprehensif menunjukkan bahwa definisi Rumi tentang keadilan dan metafora serta cerita yang menyertainya mengandung pesan-pesan yang relevan bagi "hakim dan politisi" kontemporer. Pendekatan kebijaksanaan Rumi terhadap keadilan dapat "menginspirasi dan membimbing baik dunia Islam kontemporer maupun umat manusia untuk mengatasi tantangan-tantangan mereka dalam area-area krusial ini" (Ergül, 2021, p. 290).

Salah satu dimensi pemikiran politik Rumi yang paling abadi dan relevan adalah teorinya tentang toleransi. Berbeda dengan toleransi liberal modern yang seringkali dipahami sebagai ketidakpedulian ("saya tidak peduli apa yang Anda yakini selama Anda tidak mengganggu saya"), toleransi Rumian berakar pada pengakuan positif terhadap keragaman sebagai manifestasi dari kehendak Ilahi.

Penelitian Akhlaq menegaskan bahwa "di antara para mistikus Muslim, Rumi telah menunjukkan tingkat toleransi religius tertinggi baik dalam istilah teoretis maupun praktis". Bahkan sebuah studi yang diterbitkan pada 2025 membandingkan toleransi Rumi dan John Locke, menempatkan Rumi dalam percakapan langsung dengan bapak liberalisme modern.

Apa yang membuat toleransi Rumi unik? Pertama, toleransinya tidak didasarkan pada relativisme epistemologis ("semua agama sama benarnya"), melainkan pada kesadaran akan keterbatasan pengetahuan manusia. Manusia tidak dapat mengklaim pemahaman penuh tentang kebenaran absolut; oleh karena itu, setiap klaim eksklusivitas dan pemaksaan adalah bentuk kesombongan (takabbur) dan dosa politis.

Kedua, toleransinya dianalogikan sebagai bahasa, bukan sekadar kebijakan. Ini berarti bahwa toleransi bukanlah sekadar instrumen hukum, melainkan cara berkomunikasi, bersikap, dan berhubungan dengan liyan yang meresap ke dalam seluruh tatanan sosial. Sebagaimana diungkapkan dalam penelitian yang dikutip oleh Borealis (2016), "toleransi mendahului liberalisme, bukan hanya sebagai politik tetapi sebagai bahasa juga".

Ketiga, toleransinya bersifat inklusif secara maksimal, bahkan lebih inklusif daripada kebanyakan teori toleransi modern awal. Rumi tidak hanya mentoleransi pemeluk agama lain, tetapi secara aktif merayakan keragaman spiritual sebagai jalan-jalan berbeda menuju Realitas yang sama. "Datanglah, datanglah, siapa pun Anda", seruan ini bukan sekadar puisi, melainkan deklarasi politik tentang masyarakat yang terbuka dan inklusif.

Konsep al-Insān al-Kāmil (Manusia Sempurna) adalah puncak antropologi politik Rumi, yang memiliki konsekuensi langsung bagi teori kepemimpinannya. Manusia Sempurna, dalam kerangka Rumi, adalah individu yang telah merealisasikan potensi spiritual tertingginya dan menjadi cermin jernih yang memantulkan sifat-sifat Ilahi ke dalam dunia.

Dalam konteks politik, Manusia Sempurna adalah pemimpin ideal. Sebagaimana dicatat oleh Habibi (2020), "dalam pandangannya [Rumi], pemerintahan manusia sempurna atau wali Tuhan adalah manifestasi kerajaan dari Allah Yang Maha Kuasa, dan contoh objektif dari pemerintahan semacam itu di bumi adalah pemerintahan Nabi Muhammad (SAW)". Ini bukan berarti bahwa Rumi menganjurkan teokrasi dalam pengertian hierarki klerikal yang kaku. Sebaliknya, yang ia maksudkan adalah bahwa pemimpin politik haruslah individu yang telah mencapai tingkat kematangan spiritual tertentu, yang telah menaklukkan egonya sendiri sebelum mencoba mengatur orang lain.

Seyed Safavi menjelaskan bahwa "Manusia Sempurna adalah wakil Allah dan merupakan refleksi dari Esensi-Nya. Ia adalah 'alkemis' spiritual" yang mampu mentransformasi "logam dasar" jiwa manusia menjadi "emas" spiritual. Dalam istilah politik, ini berarti bahwa pemimpin sejati bukanlah manajer administratif semata, melainkan agen transformasi moral dan spiritual masyarakatnya.

Rumi mengembangkan pemahaman yang kompleks tentang hierarki kekuasaan dalam masyarakat Islam. Baginya, kekuasaan tidak bersifat monolitik; ia berlapis-lapis dan mencakup dimensi lahiriah dan batiniah.

Pada tingkat syariat, kekuasaan adalah otoritas hukum dan politik yang mengatur perilaku eksternal manusia. Ini adalah domain para faqih, hakim, dan penguasa politik yang menjalankan hukum-hukum formal. Pada tingkat tarekat, kekuasaan adalah otoritas spiritual yang membimbing perjalanan batin para pencari kebenaran. Ini adalah domain para syekh sufi yang memimpin komunitas-komunitas spiritual. Pada tingkat hakikat, kekuasaan yang sesungguhnya adalah milik Tuhan semata, dan semua otoritas manusia bersifat derivatif dan sementara.

Bagi Rumi, krisis politik terjadi ketika lapisan-lapisan ini bercampur secara tidak tepat, ketika penguasa politik mengklaim otoritas spiritual yang tidak mereka miliki, atau ketika pemimpin spiritual terlibat dalam intrik politik yang merusak integritas mereka. Solusinya bukanlah pemisahan total antara "gereja" dan "negara" ala sekularisme modern, melainkan hubungan yang saling menghormati dan membatasi antara berbagai domain kekuasaan.

Penelitian terbaru yang diterbitkan di DOAJ (2024) mengeksplorasi "Pengejaran Negara Ideal dalam Tradisi Mistik Pertama: Utopia Rumi". Dari perspektif Rumi, "negara ideal dicirikan oleh kedamaian, belas kasih, harmoni, keadilan, dan pada akhirnya, kesetaraan". Konstruksi masyarakat utopis ini bergantung pada "peran saling tergantung dari individu, masyarakat, dan lingkungan alam".

Rumi mengusulkan model utopia dua tahap: Pertama, "kultivasi individu-individu ideal," dan kedua, "pembentukan masyarakat ideal". Pada tahap pertama, individu mencapai kedamaian, belas kasih, dan harmoni "melalui koneksi mereka dengan diri sendiri, Tuhan, dan komunitas keluarga mereka". Pada tahap kedua, "pemerintahan politik dan ekonomi mengasumsikan peran penting, yang berpotensi berfungsi sebagai fondasi untuk realisasi utopia Rumi".

Hal yang menarik dari utopia Rumi adalah bahwa ia bukan sekadar fantasi yang tidak dapat dicapai. Dengan mengaitkan transformasi individu dan transformasi sosial, dan dengan menghubungkan keduanya dengan struktur politik dan ekonomi, Rumi menawarkan jalan realistis menuju perbaikan, bukan sekadar impian indah yang mustahil.

Rumi menulis dalam tradisi sastra Islam yang kaya yang dikenal sebagai "Cermin untuk Para Pangeran" (Mirror for Princes). Dalam genre ini, para ulama dan filsuf memberikan nasihat kepada penguasa tentang bagaimana memerintah dengan adil, efektif, dan sesuai dengan syariat. Saeedi (2024) menjelaskan bahwa Masnavi Rumi berfungsi sebagai Naṣīḥat-nāma (Kitab Etika) dan Siyāsat-Nāma (Kitab Politik) sekaligus. Naṣīḥat-nāma "mewujudkan komposisi moral dan didaktik dalam sastra Islam," sementara Siyāsat-Nāma "bertujuan untuk mengonseptualisasikan prinsip-prinsip fundamental pemerintahan, menguraikan kebajikan politik seperti atribut-atribut yang diperlukan dari seorang kepala negara, imperatif dan jebakan pemerintahan, prosedur untuk mengangkat dan mengawasi pejabat pemerintah, manajemen fiskal Bayt al-Mal (perbendaharaan negara), protokol yang mengatur hubungan antar negara, kewajiban penguasa kepada Allah dan rakyat, dan persyaratan dasar untuk mempertahankan negara".

Dengan menggabungkan kedua genre ini, Rumi melakukan sesuatu yang inovatif: Ia mengintegrasikan format etika dan politik, menunjukkan bahwa keduanya tidak dapat dipisahkan. Politik tanpa etika adalah tirani; etika tanpa politik adalah impotensi. Setiap nasihat moral yang ia berikan memiliki implikasi politik langsung, dan setiap analisis politiknya berakar pada prinsip moral yang dalam.

Dari berbagai karyanya, kita dapat merumuskan sepuluh proposisi utama Rumi bagi seorang pemimpin politik:
  1. Kekuasaan adalah Amanah, Bukan Hak. Kekuasaan adalah titipan dari Allah dan rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. "Kekuasaan politik adalah amanah yang sangat besar; jika kekuasaan dijalankan secara adil, ia adalah kekhalifahan Allah di bumi".
  2. Keadilan adalah Nafas Kehidupan Negara. Tanpa keadilan, negara adalah mayat yang menunggu untuk dikuburkan. Keadilan harus ditegakkan "tanpa memandang bulu, bukan demi kehormatan penguasa, kemarahannya, atau pendapatannya".
  3. Rendah Hati dan Sadar Diri. "Otoritas sejati dimulai dengan kemampuan untuk memahami keterbatasan diri sendiri. Pemimpin yang tidak memiliki introspeksi sering kali salah mengira kekuasaan sebagai kebijaksanaan dan otoritas sebagai superioritas moral" (Pakistan Today, 2026).
  4. Konsultasi dan Musyawarah. Penguasa tidak boleh memerintah sendirian. Kerendahan hati, kesopanan, kebaikan, dan kejujuran "memfasilitasi dialog, konsultasi, dan dukungan, meletakkan fondasi untuk keadilan dan kesetaraan" (DOAJ, 2024).
  5. Toleransi Radikal. Pemimpin harus mencontohkan toleransi dalam hubungannya dengan warga dari semua keyakinan dan latar belakang.
  6. Pelayanan, Bukan Eksploitasi. Pemimpin sejati adalah pelayan rakyatnya. Kekuasaan dijalankan untuk kemaslahatan publik.
  7. Kemandirian dari Kekayaan Material. Pemimpin tidak boleh menjadi budak harta atau kepentingan pribadi.
  8. Penegakan Hukum Tanpa Kekerasan Berlebihan. Rumi mengkritik penggunaan kekerasan sebagai instrumen utama ketertiban. Keadilan, bukan kekerasan, adalah fondasi stabilitas sejati.
  9. Koneksi Spiritual dengan yang Ilahi. Pemimpin harus menjaga hubungan spiritual yang konstan dengan Allah, karena hanya dari sumber inilah kebijaksanaan sejati berasal.
  10. Pendidikan dan Transformasi Rakyat. Tugas pemimpin bukan hanya mengatur, tetapi juga mendidik, menginspirasi, dan mentransformasi rakyatnya.

Rumi tidak hanya memberikan prinsip-prinsip abstrak; ia juga menawarkan mekanisme praktis untuk tata kelola yang baik. Dalam Masnavi, ia menekankan pentingnya akuntabilitas penguasa di hadapan Allah dan rakyat. Penguasa yang zalim bukan hanya melakukan dosa individual; ia merusak seluruh tatanan sosial.

Rumi dengan tajam membedakan antara kekuasaan yang sah dan tidak sah. Kekuasaan yang sah adalah yang didasarkan pada prinsip-prinsip ilahi dan dijalankan demi kemaslahatan rakyat. Sementara itu, kezaliman adalah tindakan yang merusak gaya hidup, dan untuk mereformasi masyarakat, pemerintahan harus direformasi. Penguasa memiliki dampak signifikan dalam mereformasi atau merusak masyarakat.

Lebih jauh, sebuah studi yang menganalisis Maktūbāt Rumi menemukan bahwa "dari sudut pandang interpretatif, Maktūbāt tidak hanya memengaruhi karya-karya lain dalam hal wacana religius dan sosial, tetapi juga dibentuk oleh wacana-wacana yang ada pada masanya. Lebih jauh lagi, Maktūbāt mewujudkan wacana yang berorientasi etika yang berusaha mentransformasi etika pribadi dan sosial dari mereka yang berkuasa melalui nasihat dan nasihat" (Erfanmag, 2024). Ini menunjukkan bahwa Rumi secara sadar menggunakan tulisannya, termasuk surat-surat pribadinya kepada para penguasa, sebagai instrumen reformasi politik dari dalam, mendorong para pemimpin untuk mengadopsi standar etika yang lebih tinggi.

Rumi merumuskan hubungan yang kompleks antara ulama, penguasa, dan rakyat. Ia sendiri adalah contoh hidup dari hubungan ini. Di satu sisi, ia dekat dengan para penguasa Seljuk dan Mongol, berinteraksi dengan mereka, dan memberikan nasihat kepada mereka. Fotoohi (2013) meneliti "perilaku politik Rumi sebagai seorang ahli hukum dan mistikus berpengaruh" dan mengeksplorasi "fondasi teoretis dari perilakunya". Fotoohi menyimpulkan bahwa "ayat 'kewajiban untuk menaati Sultan Muslim' dalam Al-Qur'an bertindak sebagai aksioma ideologis yang membenarkan pendekatan kepada penguasa yang kejam oleh Muslim dan kerja sama dengan mereka" (Fotoohi, 2013).

Namun, di sisi lain, hubungan ini tidak berarti subserviensi buta. Seorang ulama sejati, seperti Rumi, mempertahankan independensi kritisnya dan menggunakan posisinya untuk mencegah penguasa dari kezaliman. Sebuah perspektif dari Pakistan menekankan bahwa "masyarakat Muslim saat ini membutuhkan 'ulama' seperti Rumi, yang menunjukkan pendekatan seimbang dan menjaga hubungan baik dengan 'penguasa' (umara), mendukung mereka dalam kegiatan baik mereka, tetapi juga memperingatkan mereka terhadap kejahatan korupsi dalam segala bentuk" (JSSIR, n.d.)(lihat juga Pakistan Today, 2026).

Ini adalah model keterlibatan kritis: ulama tidak mengisolasi diri dari politik dan menyerahkan ruang publik kepada para koruptor dan tiran, tetapi mereka juga tidak menjadi corong pembenaran rezim. Mereka terlibat, tetapi dengan integritas yang tidak dapat dibeli, selalu siap untuk mengatakan kebenaran kepada kekuasaan.

Koleksi Maktūbāt (Surat-Surat) Rumi adalah jendela berharga ke dalam pemikiran politik praktisnya. Terdiri dari sekitar 150 surat yang bertahan hingga hari ini, surat-surat ini ditujukan kepada para murid, anggota keluarga, dan, yang paling signifikan, "pemimpin negara" dan "penguasa".

Surat-surat ini menunjukkan Rumi sebagai figur publik yang terlibat aktif dalam urusan komunitasnya. Ia dimintai nasihat, ia memberikan rekomendasi, ia mengintervensi situasi-situasi untuk melindungi hak-hak individu. Ini adalah sisi Rumi yang sering terabaikan dalam citra populernya sebagai penyair mistik yang terpisah dari dunia.

Hal yang paling penting, surat-surat ini berfungsi sebagai instrumen kontrol moral terhadap kekuasaan. Ketika Rumi menulis kepada seorang pejabat atau penguasa, ia menggunakan bahasa etika dan spiritual untuk mengingatkan mereka akan tanggung jawab mereka. Ini adalah bentuk "nasihat" (naṣīḥat) yang merupakan salah satu pilar tradisi politik Islam, dan menunjukkan bahwa Rumi bukan hanya seorang visioner utopis, tetapi juga seorang politisi praktis yang memahami pentingnya diplomasi, negosiasi, dan hubungan personal dalam politik.

Syarat pertama dan paling fundamental bagi siapa pun yang ingin menjalankan politik, menurut Rumi, adalah penyucian jiwa (tazkiyat al-nafs). Tanpa ini, kekuasaan bukanlah amanah melainkan racun. Jiwa yang tidak tersucikan, ketika diberi kekuasaan, akan menjadi seperti "serigala lapar yang dilepaskan di kandang domba." Pemimpin harus mampu menaklukkan ego (nafs) pribadinya sendiri terlebih dahulu sebelum ia berhak menata kehidupan orang lain.

Ini berarti bahwa pemimpin harus melalui proses transformasi internal yang mendalam, apakah melalui praktik-praktik spiritual seperti yang diajarkan dalam tasawuf, atau melalui disiplin diri dan introspeksi yang ketat. Tanpa fondasi ini, semua pengetahuan teknis tentang politik dan administrasi hanyalah ornamen kosong yang akan runtuh pada ujian pertama.

Kapasitas intelektual dalam kerangka Rumi bukanlah sekadar pengetahuan akademis (`ilm), melainkan kebijaksanaan (ḥikmah) dan pengetahuan intuitif (ma‘rifat). Seorang pemimpin harus mampu "membaca" realitas di balik permukaannya, melihat implikasi jangka panjang dari keputusan-keputusan jangka pendek, memahami dinamika sosial yang tersembunyi, dan merasakan kebutuhan rakyat sebelum mereka mengartikulasikannya.

Pemimpin dengan ma‘rifat ini dianalogikan sebagai "cermin yang menampilkan sifat sejati dari setiap penggugat dan tergugat," mampu melihat kebenaran tanpa distorsi kepentingan pribadi atau prasangka (Khatami, 2009). Rumi menekankan bahwa pemimpin politik harus memiliki visi yang melampaui realitas empiris. Ini bukan berarti melamun atau mengabaikan fakta, melainkan kemampuan untuk melihat potensi dan kemungkinan di tengah keterbatasan yang ada. Pemimpin visioner, seperti Nabi Sulaiman, tidak hanya bereaksi terhadap krisis; ia mengantisipasi dan membentuk masa depan dengan kebijaksanaannya.

Visi ini berakar pada hubungan spiritual pemimpin dengan Yang Ilahi. Dari perspektif inilah ia dapat memahami arah yang benar bagi masyarakatnya, melampaui tekanan-tekanan jangka pendek dan kepentingan-kepentingan partikular. Visi ini juga mencakup misi transformatif: pemimpin tidak hanya ada untuk menjaga status quo, tetapi untuk membimbing masyarakat menuju kondisi yang lebih adil, lebih bermoral, dan lebih dekat kepada Tuhan.

Syarat paling khas Rumian bagi pemimpin politik adalah cinta universal (ishq). Ini bukanlah sentimentalitas lembut, melainkan kekuatan kosmis yang menggerakkan pemimpin untuk mengutamakan kesejahteraan rakyatnya di atas kepentingannya sendiri. Pemimpin yang diliputi cinta sejati tidak akan pernah menindas, mengeksploitasi, atau mengabaikan rakyatnya, karena cinta membuat penderitaan liyan terasa sebagai penderitaannya sendiri.

Cinta universal ini juga memiliki dimensi inklusif: ia tidak terbatas pada kelompok, suku, atau agama tertentu. Pemimpin yang mencintai secara universal akan melayani semua warga negaranya secara setara, tanpa memandang identitas primordial mereka. Rumi dengan jelas mengidentifikasi sifat-sifat yang mendiskualifikasi seseorang dari jabatan publik. Sifat-sifat ini meliputi:
  • Kesombongan (Takabbur) . Merasa diri paling benar dan paling hebat, menutup diri dari kritik dan nasihat. Ini adalah "penyakit Firaun" yang mengubah pemimpin menjadi tiran.
  • Ketamakan (Hirs) . Cinta berlebihan terhadap harta dan kekayaan material. Pemimpin yang tamak akan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri, bukan melayani rakyat.
  • Kezaliman (Zulm) . Kecenderungan untuk menindas dan menggunakan kekerasan secara tidak adil. Ini adalah antitesis langsung dari misi utama politik yaitu menegakkan keadilan.
  • Kebodohan Spiritual (Jahl). Bukan sekadar kurangnya pengetahuan faktual, melainkan ketidakmampuan untuk melihat kebenaran moral dan spiritual yang fundamental. Pemimpin yang bodoh secara spiritual akan membuat keputusan-keputusan yang menghancurkan meskipun ia memiliki gelar akademis yang tinggi.
  • Kepicikan (Qasr al-Nazar) . Ketidakmampuan untuk melihat gambaran besar, untuk memahami keterkaitan antara isu-isu, dan untuk merencanakan jangka panjang. Pemimpin yang picik akan selalu bereaksi daripada memimpin.

Relevansi Pemikiran Rumi di Panggung Politik Global

Di era globalisasi yang ditandai oleh bentrokan identitas dan kebangkitan politik sektarian, seruan Rumi untuk pluralisme radikal sangat relevan. Sebagaimana tulis Cihan-Artun (2009), "politik apropriasi Rumi di Barat" adalah fenomena yang kompleks, tetapi inti ajarannya tentang persatuan dalam keragaman melampaui batas-batas budaya dan agama.

Model pluralisme Rumi berbeda dari toleransi liberal minimalis. Ia tidak hanya mengatakan "kita harus bertoleransi satu sama lain." Ia mengatakan bahwa keragaman adalah bagian dari desain Ilahi dan bahwa perbedaan-perbedaan kita adalah kesempatan untuk belajar, tumbuh, dan mengalami Realitas yang sama dari berbagai perspektif. Dalam dunia yang terkoyak oleh Islamofobia, anti-Semitisme, dan berbagai bentuk kebencian lainnya, pesan Rumi adalah penangkal yang kuat.

Konsep Rumi tentang keadilan sebagai "menempatkan sesuatu pada tempatnya" memiliki implikasi radikal untuk tata kelola global kontemporer. Ketidaksetaraan ekonomi yang ekstrem, degradasi lingkungan, dan eksploitasi bangsa-bangsa Dunia Ketiga oleh kekuatan-kekuatan global adalah contoh-contoh dari "menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya" dalam skala masif.

Rumi menantang kita untuk membayangkan tatanan global alternatif yang didasarkan pada harmoni, bukan eksploitasi. Sebagaimana ditunjukkan oleh penelitian DOAJ (2024), utopia Rumi bukanlah fantasi yang tidak dapat dicapai, melainkan cita-cita yang dapat didekati melalui "kultivasi individu-individu ideal" dan "pembentukan masyarakat ideal". Pendekatan dua tahap ini, transformasi individu dan transformasi struktural, adalah kerangka kerja yang berguna bagi gerakan-gerakan keadilan global kontemporer.

Salah satu kontribusi Rumi yang paling potensial adalah gagasannya bahwa tasawuf (spiritualitas Islam) dapat berfungsi sebagai etika publik yang hidup, bukan sekadar praktik esoteris pribadi. Dalam masyarakat Muslim kontemporer yang sering terbelah antara sekularisme yang mengabaikan spiritualitas dan Islamisme yang mereduksi Islam menjadi ideologi politik, Rumi menawarkan jalan ketiga: spiritualitas yang terlibat secara sosial dan politik tanpa menjadi partisan atau sektarian, di mana tasawuf menjadi fondasi moral etika publik.

Kritik Rumi terhadap para penguasa yang zalim dan materialistis bergema kuat di dunia kontemporer. Sebagaimana dicatat oleh Hosseini dan Soleimani (2016), Rumi mengkritik "para penguasa dan pemimpin yang hanya mengejar kekuasaan dan menghubungkannya dengan temperamen anti-manusia" (p. 2117). Kritik ini dapat diterapkan pada berbagai rezim otoriter di seluruh dunia, serta pada sistem-sistem yang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi di atas kesejahteraan manusia.

Relevansi Pemikiran Rumi dalam Politik Indonesia

Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu), adalah contoh nyata dari pluralisme yang diajarkan Rumi. Sebagaimana Rumi mengajarkan kesatuan di balik keragaman lahiriah, Pancasila menawarkan kerangka politik yang mengakui dan merayakan keragaman agama, suku, dan budaya sambil menegaskan persatuan nasional.

Sila pertama, "Ketuhanan Yang Maha Esa," sangat sejalan dengan tauhid Rumian yang melihat Tuhan sebagai Realitas Tunggal di balik semua manifestasi. Sila kedua, "Kemanusiaan yang adil dan beradab," mencerminkan penekanan Rumi pada keadilan sebagai pilar kosmis dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam konteks Indonesia yang majemuk, pemikiran Rumi mengingatkan bahwa fondasi negara adalah spiritualitas inklusif.

Korupsi adalah salah satu tantangan terbesar bagi politik Indonesia kontemporer. Dalam perspektif Rumi, korupsi bukanlah sekadar pelanggaran hukum; ia adalah bentuk kezaliman yang menusuk jantung keadilan. Ketika pejabat publik mengkorupsi uang rakyat, mereka "menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya" dalam arti yang paling literal, mengambil sumber daya yang seharusnya untuk kemaslahatan publik dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Proposisi Rumi bahwa penguasa harus memiliki kemandirian dari kekayaan material dan bahwa ketamakan adalah sifat yang mendiskualifikasi pemimpin sangat relevan untuk upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemimpin yang benar-benar menginternalisasi ajaran Rumi tidak akan tergoda oleh korupsi, karena ia memahami bahwa kekuasaan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah dan rakyat.

Demokrasi Indonesia seringkali dikritik karena lebih menekankan prosedur elektoral daripada substansi moral. Pemimpin dipilih berdasarkan popularitas, kekuatan finansial, atau manuver politik, bukan berdasarkan kapasitas moral dan spiritual. Di sinilah proposisi Rumi tentang Insān Kāmil sebagai model kepemimpinan menjadi sangat relevan.

Rumi mengingatkan bahwa pemimpin sejati bukanlah politisi profesional yang mahir dalam retorika dan intrik, melainkan individu yang telah mencapai tingkat kematangan moral dan spiritual tertentu. Dalam konteks demokrasi modern, ini tidak berarti bahwa kita harus menunggu "manusia sempurna" untuk turun dari langit, melainkan bahwa kriteria kepemimpinan harus mencakup dimensi etika dan spiritual, bukan sekadar elektabilitas.

Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan minoritas agama yang signifikan, terus bergulat dengan isu-isu toleransi beragama. Dari konflik antar-agama hingga penistaan agama, tantangan-tantangan ini mengancam kerukunan sosial.

Seruan Rumi untuk toleransi radikal, yang didasarkan pada pengakuan positif terhadap keragaman Ilahi, adalah sumber daya yang berharga bagi Indonesia. "Datanglah, datanglah, siapa pun Anda", deklarasi Rumi ini adalah antitesis dari sektarianisme dan ekstremisme agama. Jika para pemimpin politik, agama, dan masyarakat Indonesia menginternalisasi semangat ini, banyak konflik antar-agama dapat dicegah atau diselesaikan melalui dialog dan saling pengertian.

Di tingkat lokal, proposisi Rumi tentang keadilan, kerendahan hati, dan pelayanan publik sangat aplikatif. Seorang bupati atau gubernur yang memerintah dengan prinsip-prinsip Rumian akan memprioritaskan kebutuhan dasar rakyatnya, memperlakukan semua warga secara setara tanpa memandang latar belakang, dan menjaga diri dari godaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Pembangunan infrastruktur atau proyek-proyek prestise tidak boleh mengorbankan keadilan substantif bagi rakyat kecil.

Sebagai produk zamannya, pemikiran politik Rumi tidak lepas dari beberapa keterbatasan. Pertama, ia tidak pernah menulis risalah politik yang sistematis; gagasan-gagasan politisnya tersebar di ribuan bait puisi dan surat-surat, sehingga membutuhkan rekonstruksi dan interpretasi yang cermat. Kedua, pendekatan pragmatisnya terhadap penguasa Mongol yang telah menghancurkan Baghdad dapat menimbulkan pertanyaan etis yang serius. Apakah kerja sama dengan penguasa yang zalim dapat dibenarkan demi melindungi rakyat? Ataukah ini adalah kompromi yang terlalu jauh? Fotoohi (2013) menyimpulkan bahwa "ideologi sebagai kekuatan besar mencegah Rumi dan masyarakatnya dari memahami kontradiksi fundamental ini. Dengan kata lain, ideologi menaturalisasi semua kontradiksi bagi para pengikutnya" (p. 15). Ini adalah kritik tajam yang layak direnungkan.

Ketiga, konsep Insān Kāmil sebagai model kepemimpinan, meskipun menginspirasi, dapat disalahgunakan untuk melegitimasi otoritarianisme jika seseorang mengklaim dirinya sebagai "manusia sempurna" tanpa verifikasi dan akuntabilitas yang memadai. Keempat, masyarakat modern yang sangat kompleks dan terstruktur mungkin membutuhkan keahlian teknis dan administratif yang melampaui kualifikasi moral-spiritual yang ditekankan Rumi.

Namun, terlepas dari keterbatasan ini, relevansi abadi pemikiran Rumi terletak pada roh ajarannya: bahwa politik harus berakar pada keadilan, bahwa kekuasaan adalah amanah, bahwa toleransi dan pluralisme adalah prinsip-prinsip fundamental, dan bahwa kepemimpinan sejati menuntut transformasi internal. Ini adalah pesan-pesan yang tidak akan pernah usang.

Penutup

Para pembaca, perjalanan intelektual kita menelusuri samudra hikmah politik Mawlānā Rumi telah sampai di penghujung. Dari Konya yang dilanda invasi Mongol, dari masjid dan madrasah tempat ia mengajar, dari ekstase cinta bersama Shams Tabrīzī, Rumi mewariskan kepada kita sebuah visi politik yang lain dari biasanya: politik yang lahir dari kedalaman spiritual, bukan dari ambisi duniawi.

Rumi mengajarkan bahwa kekuasaan politik bukanlah tujuan, melainkan instrumen untuk mencapai keadilan yang merupakan pilar kosmis seluruh alam semesta. Ia mengajarkan bahwa Negara bukanlah sekadar mesin administratif atau alat dominasi, melainkan ruang sakral di mana manusia dapat tumbuh menuju kesempurnaan spiritual. Dan ia mengajarkan bahwa pemimpin sejati bukanlah orang yang paling kuat atau paling kaya, melainkan orang yang paling mampu menaklukkan egonya sendiri dan melayani rakyatnya dengan cinta universal.

Kritiknya terhadap kekuasaan yang zalim sangat tajam, namun ia tidak terjebak dalam romantisme revolusi yang menghancurkan stabilitas yang dibutuhkan rakyat untuk hidup dan beribadah. Model keterlibatan kritisnya, dekat dengan kekuasaan untuk membimbingnya, namun selalu menjaga jarak moral untuk mengkritiknya, adalah cetak biru bagi hubungan antara spiritualitas dan politik di setiap zaman.

Seperti yang mungkin dikatakan Rumi sendiri: "Diamlah. Kata-kata tidak akan pernah cukup untuk menangkap kebenaran sejati. Bercerminlah pada tindakan, bukan hanya pada ucapan." Dan dalam tindakan, dalam upaya kita yang terus-menerus untuk membangun negara yang lebih adil, masyarakat yang lebih toleran, dan politik yang lebih bermoral, di sanalah warisan Rumi yang sesungguhnya akan terus hidup. Semoga esai ini menjadi lentera kecil yang menerangi jalan menuju politik yang lebih manusiawi, lebih adil, dan lebih dekat kepada Yang Maha Benar.

Referensi

Borealis. (2016). An Islamic language of toleration: Rumi's criticism of religious persecution. Retrieved from Scilit database.

Can, Ş. (2004). Fundamentals of Rumi's thought: A Mevlevi Sufi perspective (Z. Sritoprak, Ed. & Trans.). Tughra Books.

Cihan-Artun, F. B. (2009). Rumi, the poet of universal love: The politics of Rumi's appropriation in the West (Disertasi doktoral, University of Massachusetts Amherst). ScholarWorks@UMass Amherst.

DOAJ. (2024). The pursuit of an ideal state in the first mystical tradition: Rumi's utopia. Directory of Open Access Journals.

Ergül, E. (2021). Rereading Jalāl al-Dīn al-Rūmī's wisdom approach to justice and injustice. Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam, 11(2), 290–314. https://doi.org/10.15642/teosofi.2021.11.2.290-314

Ergül, E. (2021). Rereading Jalāl al-Dīn al-Rūmī's wisdom approach to justice and injustice (via Academia.edu).

Ergül, E. (2022). Rereading Jalal al-Din Rumi's wisdom approach to justice and injustice (via Garuda).

Ergül, E. (2022). Rereading Jalāl al-Dīn al-Rūmī's wisdom approach to justice and injustice (via Kulliyat).

Erfanmag. (2024). A discourse analysis of the concept of power in Sufism with a particular focus on Rūmī's Maktūbāt. JIM, 16(31), 139–157. https://doi.org/10.22034/16.31.6

Fatahi, S. M. (2020). Political themes in Rumi's thoughts. Political and International Researches Quarterly. Sanad.iau.ir.

Fatahi, S. M. (2020). Political themes in Rumi's thoughts (PDF version).

Fotoohi, M. (2013). Rumi's interaction with the political institutions of power in Konya. Half-Yearly Persian Language and Literature. Kharazmi University.

Habibi, A. (2020). Investigating the characteristics of religious government in allegorical stories of Rumi's Masnavi. Sanad.iau.ir.

Hosseini, S. M., & Soleimani, H. (2016). Anti-power sentiment based on Rumi's view in “Masnavi Ma'navi”. International Journal of Humanities and Social Sciences, 2, 2116–2135.

Journal of Social Sciences and Interdisciplinary Research (JSSIR). (n.d.). Guidance and governance: Rūmī's wisdom on naṣīḥat and siyāsat. Neduet.edu.pk.

Khatami, A. (2009). Description of government and governors in Massnavi. LIRE, 6(24), 35–52. Modares.ac.ir.

Pakistan Today. (2026, March 23). Sufi thought: Ethical leadership lessons for governance.

Rumi. (n.d.). Kulliyat. In Masnavi (various verses on justice, governance, and power).

Saeedi, N. (2024, May 13). Guidance and governance: Rūmī's wisdom on naṣīḥat and siyāsat. Journal of the History of Ideas Blog.

Safavi, S. (t.t.). Perfect man in Rumi's perspective. PhilPapers.

Posting Komentar

0 Komentar