Sebagian lagi akan mengenangnya sebagai filsuf Muslim terbesar yang merumuskan argumen Wajib al-Wujud tentang eksistensi Tuhan. Namun, ada satu dimensi dari pemikiran raksasa ini yang sering kali tersembunyi dari perhatian: filsafat politiknya. Padahal, Ibnu Sina bukanlah filsuf menara gading yang hanya berkutat dengan metafisika abstrak. Ia adalah seorang negarawan sekaligus filsuf (the philosopher-statesman). Ia pernah menjabat sebagai wazir (perdana menteri) di Hamadan, menjadi penasihat utama raja di Isfahan, dan beberapa kali merasakan pahit-getirnya intrik politik, termasuk dipenjara akibat fitnah lawan-lawan politiknya.
Perpaduan unik antara kecerdasan filosofis dan pengalaman praktis berpolitik inilah yang menjadikan pemikiran politik Ibnu Sina begitu istimewa. Ia tidak sekadar mewarisi gagasan Al-Farabi tentang al-Madinah al-Fadhilah (Negara Utama), tetapi juga memperkayanya dengan konsep-konsep orisinal, terutama tentang hubungan antara kenabian, syariat, dan politik. Bahkan, berbeda dengan Al-Farabi yang hanya bisa menuangkan gagasannya di atas kertas, Ibnu Sina pernah "turun gelanggang" langsung dalam panggung kekuasaan.
Jika Anda merasa bahwa artikel telalu panjang untuk dibaca secara online,
maka silakan Unduh PDF-nya di sini.
Namun, ada satu ironi yang menarik: meskipun Ibnu Sina adalah seorang praktisi politik yang ulung, ia justru tidak menulis risalah politik khusus seperti Al-Ahkam al-Sultaniyyah karya Al-Mawardi. Pemikiran politiknya tersebar di berbagai karyanya, terutama dalam "Al-Ilahiyyat" (Metafisika) yang merupakan bagian pamungkas dari mahakaryanya, Kitab al-Shifa (Buku Penyembuhan), serta dalam risalah-risalah pendek seperti "Fi Itsbat al-Nubuwwah" (Tentang Pembuktian Kenabian). Pendekatan ini wajar, karena bagi Ibnu Sina, sebagaimana akan kita lihat, politik adalah bagian tak terpisahkan dari skema besar metafisika dan kenabian.
Melalui esai ini, kita akan "membedah" apa saja konsep-konsep politik inti dari sang al-Sheikh al-Rais (Sang Maha Guru), proposisi-proposisi briliannya untuk pengelolaan negara, dan syarat-syarat yang ia tetapkan bagi siapa pun yang berani menduduki tampuk kepemimpinan. Lalu, kita akan membawa semuanya ke "meja operasi" zaman kita, untuk melihat seberapa relevan "resep" politik Ibnu Sina bagi dunia dan Indonesia hari ini. Mari, kita mulai perjalanan ini!
Biografi Intelektual Sang Polymath
Di sebuah desa kecil bernama Afsyanah, dekat Bukhara, di wilayah yang kini menjadi bagian dari Uzbekistan, lahirlah seorang bayi pada tahun 980 M (370 H) yang kelak akan mengguncang dunia ilmu pengetahuan. Ayahnya, Abdullah, adalah seorang pejabat pemerintahan Dinasti Samaniyah yang berlatar belakang Ismailiyah. Dari keluarga inilah benih-benih kejeniusan Ibnu Sina mulai tumbuh.Sejak kecil, Ibnu Sina menunjukkan tanda-tanda kecerdasan luar biasa. Di usia sepuluh tahun, ia telah menghafal seluruh Al-Qur'an. Ia kemudian mendalami berbagai disiplin ilmu: tata bahasa Arab, sastra, geometri, logika, matematika, astronomi, dan tentu saja, kedokteran. Di usia 16 tahun, ia sudah menjadi seorang dokter yang disegani. Kemasyhurannya melambung setelah ia berhasil mengobati penyakit misterius yang diderita oleh Amir Nuh bin Mansur, penguasa Dinasti Samaniyah. Sebagai balas jasa, Ibnu Sina diberikan akses ke perpustakaan istana yang sangat megah, sebuah kesempatan emas yang ia manfaatkan untuk menyerap seluruh khazanah ilmu pengetahuan yang ada.
Namun, seperti yang diungkapkan oleh Zainal Abidin Ahmad, Ibnu Sina bukan hanya seorang "ilmuwan laboratorium". Ia adalah seorang "sarjana dan filosof besar dunia" yang juga "mengenal soal-soal politik kenegaraan dan kemasyarakatan" (Ahmad, 1974, dikutip dalam Hidayatullah.com, 2022).
Setelah Dinasti Samaniyah runtuh, Ibnu Sina menjelma menjadi seorang pengembara intelektual yang berkelana dari satu istana ke istana lainnya. Karir politiknya melesat: ia pernah menjadi menteri di Hama selama lima tahun, perdana menteri (wazir) untuk Amir Syams al-Daulah di Hamadan selama sembilan tahun, hingga akhirnya menjadi penasihat utama penguasa di Isfahan sampai akhir hayatnya (Harakah Daily, 2019).
Pengalaman praktisnya di pusaran kekuasaan ini sangat menentukan corak pemikiran politiknya. Tidak seperti Al-Farabi yang lebih banyak berteori dari luar lingkaran kekuasaan, Ibnu Sina memahami betul bahwa politik itu keras, penuh intrik, dan tidak bisa dikelola hanya dengan idealisme kosong. Ia pernah difitnah, dipenjara, dan menjadi sasaran persaingan kekuasaan yang kejam. Namun, justru dari penderitaan inilah ia menemukan ilham untuk merumuskan gagasan tentang "Negara Adil Makmur" yang menjadi sumbangan orisinalnya bagi teori politik Islam. Latar belakang ini juga membuatnya kadang bersikap skeptis terhadap politisi murni, dan lebih percaya bahwa pemimpin sejati haruslah seorang filsuf atau setidaknya seorang yang memiliki "karakter kenabian."
Bahkan, Ibnu Sina rela meninggalkan jabatan tinggi karena tidak mau mengorbankan idealismenya. Ia memilih untuk hidup di tengah-tengah rakyat jelata daripada harus tunduk pada penguasa yang korup (Hidayatullah.com, 2022). Sikap ini menunjukkan bahwa ia bukan sekadar pencari kuasa, melainkan seorang intelektual publik yang berprinsip.
Seperti yang telah disinggung, Ibnu Sina tidak menulis buku teks politik yang sistematis. Namun, gagasan-gagasan politiknya bisa kita temukan dalam:
- Al-Ilahiyyat (Metafisika) dari Kitab al-Shifa. Ini adalah sumber utama. Di bagian akhir buku ini, Ibnu Sina membahas secara mendalam tentang kebutuhan manusia akan kehidupan sosial, kenabian sebagai keniscayaan politik, syariat sebagai hukum negara, karakteristik pemimpin, dan struktur kota ideal.
- Fi Itsbat al-Nubuwwah (Tentang Pembuktian Kenabian). Risalah khusus yang mengupas kenabian dari sisi filosofis dan politik.
- Al-Siyasah (Politik). Risalah pendek tentang tata kelola.
- Risalah fi Aqsam al-‘Ulum al-‘Aqliyyah (Tentang Pembagian Ilmu-Ilmu Rasional). Di sini Ibnu Sina mengklasifikasikan ilmu politik (al-siyasah) sebagai cabang dari filsafat praktis, bersama dengan etika (al-akhlaq) dan pengelolaan rumah tangga (tadbir al-manzil).
- Al-Isyarat wa al-Tanbihat (Isyarat dan Peringatan). Terutama bab "Maqamat al-‘Arifin" (Stasiun-stasiun Para Gnostik) yang menunjukkan dimensi spiritual dari kepemimpinan.
Dengan fondasi biografis ini, mari kita masuk ke jantung pemikiran politik Ibnu Sina.
Politik Ibarat "Penyembuhan" Jiwa Kolektif
Untuk memahami pemikiran politik Ibnu Sina, kita harus paham bahwa baginya, politik bukanlah sekadar "teknik mengelola konflik" atau "seni meraih kekuasaan." Politik adalah sebuah keniscayaan ontologis dan jalan menuju kesempurnaan eksistensial. Kata kuncinya adalah "al-Wujud" (Ada/Eksistensi) dan "al-Sa'adah" (Kebahagiaan).Seperti gurunya, Al-Farabi, Ibnu Sina memulai dari premis dasar: manusia adalah "hewan politik" (al-insan madaniyyun bi al-thab‘i). Ini adalah terjemahan bebas dari konsep Aristotelian zoon politikon. Namun, Ibnu Sina memberikan fondasi metafisika yang lebih dalam pada konsep ini. Dalam Al-Ilahiyyat al-Shifa, ia berargumen bahwa manusia berbeda dengan hewan. Hewan bisa bertahan hidup dengan insting dan kemampuan fisik individunya. Manusia, sebaliknya, lahir dalam keadaan serba lemah dan membutuhkan waktu lama untuk menjadi mandiri. Kebutuhannya sangat kompleks: ia butuh makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang terpenting, ilmu pengetahuan dan moralitas. Semua ini tidak mungkin dipenuhi sendirian.
Oleh karena itu, manusia secara alamiah membutuhkan kerjasama sosial (al-ta'awun). Kerjasama ini memerlukan pembagian kerja (taqsim al-a'mal) yang adil. Dan untuk mengatur pembagian kerja yang adil, diperlukan hukum yang mengikat (sunnah/syariah) serta otoritas yang menegakkannya (sultan/hakim).
Namun, di sinilah "lompatan jenius" Ibnu Sina terjadi. Ia berpendapat bahwa hukum manusia yang dibuat berdasarkan akal semata tidak akan pernah cukup. Mengapa? Karena akal manusia memiliki keterbatasan:
- Akal manusia berbeda-beda. Tidak semua orang mampu merumuskan hukum yang adil dan universal.
- Akal manusia bisa keliru. Hukum buatan manusia bisa dipengaruhi oleh hawa nafsu dan kepentingan pribadi.
- Akal tidak bisa mencapai "kebenaran ilahiah". Ada hal-hal yang berada di luar jangkauan akal, seperti hakikat ibadah, kehidupan setelah mati, dan tujuan akhir eksistensi manusia. Padahal, semua ini sangat menentukan "kebahagiaan sejati" yang menjadi tujuan politik.
Maka, muncullah argumen pamungkasnya: manusia membutuhkan seorang "Pembuat Hukum" (Wadhi‘ al-Namus/Syari‘) yang memiliki akses langsung ke "Akal Aktif" (al-‘Aql al-Fa‘‘al) melalui wahyu. Sosok inilah yang disebut sebagai Nabi. Dengan demikian, keniscayaan politik secara langsung melahirkan keniscayaan kenabian.
"The study concluded that in his political thinking, Ibn Sina dealt with the model of the Islamic Arab State, and largely moved away from emulating the Greek political influence. The results showed that Ibn Sina tried to present an Islamic political theory closer to reality, but through the rationality of this reality he thought that the righteousness of civil assembly and the regularity of people remained conditional on prophecy and sharia law." (Bani Yasin, 2023, hlm. 1-13)
Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pemikiran politiknya, Ibnu Sina mengolah model negara Arab-Islam dan sangat menjauhi upaya meniru pengaruh politik Yunani. Hasil kajian menunjukkan bahwa Ibnu Sina berusaha menghadirkan teori politik Islam yang lebih membumi; tetapi justru melalui penalaran atas realitas itu ia berpandangan bahwa kebaikan tata hidup bersama dan keteraturan masyarakat tetap bergantung pada kenabian dan syariat.
Inilah sintesis brilian Ibnu Sina: ia "mengislamkan" teori politik Yunani dengan memasukkan wahyu sebagai "mahkota" dan "fondasi" dari seluruh bangunan politik. Ia memadukan rational proof dengan divine guidance.
Konsep "Keadilan" (al-‘Adl) dalam pandangan Ibnu Sina tidak hanya berdimensi sosial, tetapi juga ontologis. Baginya, struktur sosial haruslah mencerminkan struktur kosmik. Alam semesta adalah manifestasi dari "Keadilan Ilahi" karena ia tertata rapi dalam hierarki wujud yang harmonis. Dari Wujud Niscaya (Tuhan), emanasi turun melalui hierarki para malaikat, akal-akal, jiwa-jiwa langit, hingga ke alam materi dan manusia.
Jika alam semesta diatur oleh prinsip hierarkis, maka masyarakat manusia pun harus diatur berdasarkan prinsip yang sama. Semua manusia tidak diciptakan setara dalam bakat dan kemampuannya.
"Avicenna positions politics on the foundation of existence (al-Wujud), meaning politics aligns with the essence of exstence, not merely at the ordinary level but at the necessary moral level... He adopts a profoundly realistic stance, arguing that absolute human equality leads to human corruption and ruin. Therefore, God (Allah) places humans in different ranks." (foreignliterature.cass.cn, 2025)
Ibnu Sina mendudukkan politik di atas fondasi wujud (al-Wujud); artinya, politik itu selaras dengan hakikat keberadaan, bukan sekadar pada tataran biasa, melainkan pada tataran moral yang niscaya... Ia mengambil sikap yang amat realistik, dengan argumen bahwa kesetaraan manusia secara mutlak justru membawa manusia pada kerusakan dan kebinasaan. Karena itulah, Allah menempatkan manusia dalam berbagai tingkatan yang berbeda.
Pandangan Ibnu Sina tentang ketidaksetaraan ini sangat realistis, namun juga berpotensi kontroversial di era modern yang sangat menekankan egalitarianisme. Baginya, masyarakat ideal itu berbentuk piramida, di mana setiap elemen memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Stratifikasi ini bukanlah hasil dari penindasan, melainkan cerminan dari "Keadilan Ilahi". Sama seperti anggota tubuh yang memiliki fungsi berbeda, demikian pula anggota masyarakat: ada yang menjadi pemikir, ada yang menjadi tentara, dan ada yang menjadi pekerja.
Inilah landasan ontologis bagi teori politiknya. Negara bukanlah kumpulan individu-individu yang setara yang mengadakan "kontrak sosial." Negara adalah organisme hidup yang memantulkan struktur kosmik, dan penguasanya adalah "jiwa" atau "akal" yang menggerakkan organ-organ tubuh tersebut. Dari sini, kita bisa melihat pengaruh Plato yang sangat kental, di mana Ibnu Sina mendukung secara tegas pembagian tiga kelas: filsuf-penguasa, prajurit, dan pekerja. (Foreign Literature CASS, 2025).
Apa tujuan akhir dari seluruh bangunan politik ini? Bagi Mulla Sadra, tujuannya adalah "mendekat kepada Wujud Mutlak." Bagi Al-Mawardi, tujuannya adalah "menjaga agama dan mengelola dunia." Bagi Ibnu Sina, tujuannya adalah Kebahagiaan (al-Sa‘adah).
Namun, kebahagiaan yang dimaksud bukanlah kesenangan sesaat ala hedonisme, melainkan kesempurnaan jiwa manusia untuk "menyatu" dengan Akal Aktif, dan melalui Akal Aktif, "menyentuh" Tuhan. Inilah kebahagiaan teoritis (al-sa‘adah al-nazariyyah) yang merupakan puncak dari eksistensi manusia.
Lalu, apa hubungannya dengan politik? Politik adalah "alat" untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap warga negara mencapai kebahagian ini. Seorang petani yang harus banting tulang setiap hari untuk sekadar menyambung hidup tidak akan punya waktu untuk berkontemplasi. Seorang warga yang hidup dalam ketakutan akibat perang dan kriminalitas tidak akan bisa beribadah dengan tenang. Maka, negara, dengan hukum, keamanan, dan keadilannya, harus menyediakan "ruang eksistensial" bagi setiap jiwa untuk naik menuju kesempurnaan. Tugas ini amat berat, dan hanya bisa diemban oleh seorang pemimpin yang jiwanya sendiri telah mencapai tingkat kesempurnaan tertentu.
Konsep Politik Inti
Di sinilah kita memasuki perbendaharaan "konsep-konsep inti" pemikiran politik Ibnu Sina. Konsep pertama adalah nubuwwah (kenabian) sebagai puncak dan fondasi politik. Inilah sumbangan paling fundamental dari Ibnu Sina. Posisinya sangat jelas: politik yang sah adalah politik yang didasarkan pada kenabian. Tanpa kenabian, manusia akan tersesat dalam rimba relativisme moral dan konflik kepentingan.Dalam teori kenabiannya, Ibnu Sina menjelaskan bahwa Nabi adalah manusia istimewa yang dianugerahi "akal suci" (al-‘aql al-qudsi) atau "intuisi kenabian" (al-hads al-nabawi). Dengan kemampuan ini, seorang Nabi mampu menerima limpahan ilmu (fayd) dari Akal Aktif secara langsung, tanpa melalui proses belajar yang panjang seperti orang biasa. Akal Nabi seolah-olah adalah "cermin yang paling jernih" yang mampu memantulkan cahaya ilahiah tanpa distorsi.
Kemampuan ini memiliki konsekuensi politik yang sangat besar. Nabi bukan hanya seorang guru spiritual, melainkan seorang Pembuat Hukum (Legislator) Paripurna. Hukum yang ia bawa (syariat) memiliki tiga fungsi politik sekaligus:
- Fungsi Legislasi. Menyediakan aturan-aturan yang pasti untuk mengatur interaksi manusia secara adil.
- Fungsi Edukasi. Mengajarkan kepada manusia tentang tujuan akhir hidup mereka (kebahagiaan ukhrawi) dan cara-cara mensucikan jiwa.
- Fungsi Simbolik. Menggunakan bahasa-bahasa simbolik dan ritual (seperti shalat, haji) yang dapat dipahami oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang awam.
Seperti yang dijelaskan dalam sebuah studi doktrinal, kenabian Ibnu Sina pada hakikatnya bisa didefinisikan sebagai: "(i) A Mechanism of Domination; (ii) By Authoritative and Powerful Agent over The Masses" (UGM, 2015). Definisi ini sekilas terdengar keras, tetapi sebenarnya bersifat fungsional: syariat kenabian adalah mekanisme untuk menciptakan ketertiban dan "ketaatan suka rela" dari masyarakat, bukan dengan pedang, melainkan dengan keyakinan bahwa ada reward and punishment ilahiah di akhirat.
Konsep kedua adalah syariat sebagai konstitusi negara atau al-Shari‘ah adalah al-Siyasah. Dari doktrin kenabian ini, muncullah konsep kedua: syariat adalah konstitusi tertinggi negara. Bagi Ibnu Sina, hukum yang dibuat oleh Nabi bukanlah sekadar "hukum privat" atau "hukum moral" yang opsional. Ia adalah hukum publik (qanun) yang harus ditegakkan oleh negara. Politik adalah "seni menerapkan syariat" dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam "Fi Itsbat al-Nubuwwah", Ibnu Sina menulis dengan sangat jelas bahwa adanya syariat adalah kebutuhan dharuri (mutlak) bagi eksistensi negara. Tanpa syariat, manusia akan berselisih. Syariat memberikan standar baku tentang "baik" dan "buruk," "adil" dan "zalim." Standar baku ini tidak bisa dihasilkan oleh musyawarah parlemen, karena akal manusia bersifat relatif.
Lebih lanjut, Ibnu Sina berpendapat bahwa tujuan syariat adalah untuk "mewujudkan keadilan dan menegakkan ketertiban" serta "menjaga eksistensi spesies manusia" (hifz al-naw‘). Ini adalah tujuan yang sangat "duniawi" di satu sisi, tetapi sekaligus memiliki dimensi ukhrawi. Dengan mematuhi syariat, seseorang tidak hanya menjadi warga negara yang baik, tetapi juga menjadi hamba Tuhan yang saleh. Inilah yang disebut oleh para peneliti sebagai "divine providence and the status of politics" (Sebti, 2019, Archives de Philosophie), di mana pemeliharaan Ilahi (providensi) bekerja melalui syariat yang ditegakkan oleh negara.
Konsep ketiga adalah Konsep Tiga Kota yakni sintesis Ibnu Sina tentang negara ideal. Di sinilah Ibnu Sina menunjukkan orisinalitasnya. Jika Al-Farabi hanya berbicara tentang "al-Madinah al-Fadhilah" (Negara Utama), Ibnu Sina merumuskan tiga konsep negara ideal yang saling melengkapi: "Negara Adil Makmur."
Berdasarkan telaah para sarjana (Ahmad, 1974; Harakah Daily, 2019), Ibnu Sina menggunakan tiga istilah untuk menggambarkan negara yang dicita-citakannya:
Konsep kedua adalah syariat sebagai konstitusi negara atau al-Shari‘ah adalah al-Siyasah. Dari doktrin kenabian ini, muncullah konsep kedua: syariat adalah konstitusi tertinggi negara. Bagi Ibnu Sina, hukum yang dibuat oleh Nabi bukanlah sekadar "hukum privat" atau "hukum moral" yang opsional. Ia adalah hukum publik (qanun) yang harus ditegakkan oleh negara. Politik adalah "seni menerapkan syariat" dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam "Fi Itsbat al-Nubuwwah", Ibnu Sina menulis dengan sangat jelas bahwa adanya syariat adalah kebutuhan dharuri (mutlak) bagi eksistensi negara. Tanpa syariat, manusia akan berselisih. Syariat memberikan standar baku tentang "baik" dan "buruk," "adil" dan "zalim." Standar baku ini tidak bisa dihasilkan oleh musyawarah parlemen, karena akal manusia bersifat relatif.
Lebih lanjut, Ibnu Sina berpendapat bahwa tujuan syariat adalah untuk "mewujudkan keadilan dan menegakkan ketertiban" serta "menjaga eksistensi spesies manusia" (hifz al-naw‘). Ini adalah tujuan yang sangat "duniawi" di satu sisi, tetapi sekaligus memiliki dimensi ukhrawi. Dengan mematuhi syariat, seseorang tidak hanya menjadi warga negara yang baik, tetapi juga menjadi hamba Tuhan yang saleh. Inilah yang disebut oleh para peneliti sebagai "divine providence and the status of politics" (Sebti, 2019, Archives de Philosophie), di mana pemeliharaan Ilahi (providensi) bekerja melalui syariat yang ditegakkan oleh negara.
Konsep ketiga adalah Konsep Tiga Kota yakni sintesis Ibnu Sina tentang negara ideal. Di sinilah Ibnu Sina menunjukkan orisinalitasnya. Jika Al-Farabi hanya berbicara tentang "al-Madinah al-Fadhilah" (Negara Utama), Ibnu Sina merumuskan tiga konsep negara ideal yang saling melengkapi: "Negara Adil Makmur."
Berdasarkan telaah para sarjana (Ahmad, 1974; Harakah Daily, 2019), Ibnu Sina menggunakan tiga istilah untuk menggambarkan negara yang dicita-citakannya:
- Al-Madinah al-Fadhilah (Negara Utama). Ini adalah konsep yang ia warisi dari Al-Farabi. Negara ini dipimpin oleh seorang Nabi atau Filsuf yang telah mencapai kesempurnaan intelektual. Tujuan negara ini adalah mewujudkan kebahagiaan teoritis (makrifat) bagi para warganya. Struktur hierarkisnya sangat ketat.
- Al-Madinah al-‘Adilah (Negara Adil). Ini adalah pengaruh kuat dari Plato. Dalam negara ini, keadilan menjadi napas kehidupan. Setiap orang mendapatkan haknya sesuai dengan posisinya dalam hierarki sosial. Keadilan ini ditegakkan melalui hukum yang adil. Ibnu Sina sangat menekankan keadilan sebagai elemen penting dalam menjaga kestabilan dan harmoni di dalam negara. Pemimpin yang adil adalah pemimpin yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan individu dan kepentingan umum (Kompasiana, 2024).
- Al-Madinah al-Hasanah al-Sirah (Negara Kebajikan/Moralis). Inilah sumbangan khas Ibnu Sina. Negara ini tidak hanya diatur oleh hukum formal (syariat), tetapi juga oleh moralitas dan kebajikan (akhlak) para pemimpinnya. Negara ini menekankan bahwa pemerintahan harus dijalankan dengan "keteladanan yang baik" (uswah hasanah). Seorang pemimpin bukan hanya seorang hakim yang memutus perkara, tetapi juga seorang "guru moral" bagi rakyatnya.
Ibnu Sina menggabungkan ketiganya: Negara Islam adalah kombinasi dari al-Fadhilah, al-‘Adilah, dan al-Hasanah. Dengan kata lain, ia menginginkan sebuah negara yang rasional (dipimpin oleh akal/filsafat), legal-formal (ditegakkan dengan syariat yang adil), dan bermoral (dihidupkan oleh akhlak pemimpinnya).
Macam Pemerintahan dan Proposisi bagi Penguasa
Sebagai seorang dokter yang paham betul bahwa penyakit harus didiagnosis sebelum diobati, Ibnu Sina juga menyediakan tipologi pemerintahan sekaligus "resep" bagi seorang penguasa untuk mencapai "negara adil makmur."Oleh Ibn Sina, tipologi pemerintahan dibagi menjadi Ilahiah dan Non-Ilahiah, mirip dengan Agustinus tentang Civita Diablo vs. Civita Dei. Meski tidak serinci Al-Farabi, Ibnu Sina membagi pemerintahan berdasarkan sumber legitimasinya.
- Pemerintahan Ilahiah (Siyasah Nabawiyyah). Inilah pemerintahan ideal yang didasarkan pada syariat. Pemimpinnya adalah seorang Nabi, atau penerus Nabi yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Pemerintahan Non-Ilahiah. Semua pemerintahan yang tidak mendasarkan dirinya pada syariat, baik itu monarki absolut, aristokrasi, atau demokrasi. Meski ia tidak menulis secara spesifik tentang demokrasi, namun dari pemikirannya, ia mengkritik sistem yang mendasarkan pada suara mayoritas karena belum tentu membawa pada kebenaran hakiki jika tidak dipandu wahyu.
Sementara itu, dalam proposisi politik yang pertama, Ibn Sinia mengajukan proposisi Ketuhanan dan providensi. Politik adalah perpanjangan tangan Tuhan di muka bumi. Penguasa harus sadar bahwa kekuasaannya adalah bagian dari skenario besar "al-'Inayah" (Providensi Ilahi). Tugas penguasa adalah memastikan bahwa providensi ini sampai kepada seluruh rakyat dalam bentuk keadilan, keamanan, dan kesejahteraan.
Proposisi kedua dalah keadilan prosedural dan ekonomi. Ini merupakan proposisi yang sangat praktis. Ibnu Sina memberikan panduan yang sangat rinci, yang bisa kita sebut sebagai "etika politik-ekonomi":
1. Legislasi yang Kuat. Hukum (al-qanun) harus ditempatkan di atas segala-galanya. Bahkan penguasa pun harus tunduk di bawah hukum. Ini adalah benih supremasi hukum (rule of law).
2. Politik Ekonomi yang Mandiri. "Persoalan ekonomi menjadi sumber revolusi sosial apabila tidak ditangani dengan baik," tegas Ibnu Sina (Hidayatullah.com, 2022). Untuk itu, ia merumuskan strategi ekonomi yang holistik:
- Sumber Pendapatan Halal. Semua pendapatan negara (income) dan pengeluaran (expenditure) harus melalui jalan yang halal dan sah. Halal artinya sesuai syariat, sah artinya dibolehkan oleh hukum negara. Tidak boleh ada korupsi, tidak boleh ada suap.
- Larangan Riba dan Pemerasan. Riba harus dilarang karena menciptakan ketidakadilan struktural. Praktik riba dan pemerasan adalah dosa ekonomi yang harus diberantas negara (Al-Shifa, dikutip di Hidayatullah.com, 2022).
- Pemberantasan Pengangguran. Negara harus menciptakan lapangan kerja dan melarang pengangguran serta kemalasan. Setiap warga harus produktif. Bagi Ibnu Sina, ini adalah "disiplin kerja" nasional.
- Optimalisasi Zakat. Zakat adalah instrumen fiskal wajib. Zakat harus dipungut oleh negara, bukan sekadar sedekah individual. Dananya digunakan untuk fakir miskin dan kepentingan kolektif. Jika negara lalai, kewajiban zakat tetap ada pada individu. Ini adalah konsep "Jaminan Sosial Negara" ala abad ke-11!
- Tabungan Nasional. Setiap warga negara harus punya simpanan untuk masa depan. Negara harus menjamin kehidupan orang-orang yang uzur dan tidak produktif melalui "harta kolektif" (mal musytarak).
Proposisi ketiga adalah disiplin dan pantangan sosial. Untuk menjaga kemakmuran dan moralitas, Ibnu Sina menguraikan Lima Pantangan (Larangan) Ekonomi dan Sosial yang harus ditegakkan oleh penguasa (Al-Shifa, dikutip di Hidayatullah.com, 2022):
- Pengangguran dan Kemalasan. Warga harus bekerja.
- Perjudian dan Pekerjaan Tidak Bermanfaat. Membuang-buang waktu dan sumber daya.
- Pencurian, Pencopetan, dan Perampokan. Ancaman bagi keamanan.
- Praktik Riba dan Segala Macam Pemerasan. Ancaman bagi keadilan ekonomi.
- Pelacuran dan Menjual Kehormatan. Ancaman bagi moral dan keluarga.
Kelima pantangan ini adalah "detoksifikasi" bagi tubuh masyarakat. Seorang penguasa bukan hanya seorang ekonom, tetapi juga seorang "dokter moral" dan "pengawas publik (muhtasib)."
Proposisi keempat adalah keamanan tripartit. Ibnu Sina sangat modern dalam melihat keamanan negara. Dalam sumber-sumber yang dikutip oleh Gontor News (2019), ia menyatakan bahwa: "Hukum harus diatur demi menjaga stabilitas negara yang didominasi oleh kekuatan Pemerintah, pebisnis, wirausahawan serta militer yang bertanggungjawab sebagai penjaga keamanan negara."
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus bersifat integratif: memaksimalkan hubungan antara politik, ekonomi, dan keamanan negara secara sekaligus. Tidak boleh salah satu diabaikan. Ini adalah konsep "Ketahanan Nasional" yang komprehensif.
Syarat pertama adalah “Nabi-Pemimpin” atau al-Nabi al-Rais. Sosok ini adalah puncak dari hierarki politik. Syarat-syaratnya adalah "spesifikasi" yang hanya bisa dipenuhi oleh manusia pilihan:
Proposisi keempat adalah keamanan tripartit. Ibnu Sina sangat modern dalam melihat keamanan negara. Dalam sumber-sumber yang dikutip oleh Gontor News (2019), ia menyatakan bahwa: "Hukum harus diatur demi menjaga stabilitas negara yang didominasi oleh kekuatan Pemerintah, pebisnis, wirausahawan serta militer yang bertanggungjawab sebagai penjaga keamanan negara."
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus bersifat integratif: memaksimalkan hubungan antara politik, ekonomi, dan keamanan negara secara sekaligus. Tidak boleh salah satu diabaikan. Ini adalah konsep "Ketahanan Nasional" yang komprehensif.
Syarat-Syarat Pemimpin
Setelah mengetahui betapa beratnya tugas seorang penguasa, pertanyaan selanjutnya adalah: siapa yang sanggup memikulnya? Ibnu Sina menetapkan syarat-syarat yang sangat ketat, yang mencerminkan idealisme filosofisnya. Syarat-syarat ini bisa kita klasifikasikan berdasarkan tiga "tipe" pemimpin: Nabi-Pemimpin, Filsuf-Pemimpin, dan Imam/Khalifah.Syarat pertama adalah “Nabi-Pemimpin” atau al-Nabi al-Rais. Sosok ini adalah puncak dari hierarki politik. Syarat-syaratnya adalah "spesifikasi" yang hanya bisa dipenuhi oleh manusia pilihan:
- Kesempurnaan Akal Teoritis. Akalnya telah mencapai tingkat "akal mustafad" dan "akal suci" (al-'aql al-qudsi), sehingga mampu menerima limpahan ilmu dari Akal Aktif tanpa belajar.
- Kesempurnaan Akal Praktis. Mampu mengendalikan hawa nafsu dan memiliki kemampuan sempurna untuk membuat hukum dan kebijakan praktis.
- Memiliki Daya Kenabian (al-quwwah al-nabawiyyah). Kemampuan untuk mengetahui perkara-perkara gaib dan merumuskan syariat.
- Menguasai Hikmah Teoritis (Filsafat). Memahami metafisika, logika, dan matematika. Tanpa ini, ia tidak bisa memahami "tujuan akhir" manusia.
- Menguasai Hikmah Praktis (Etika dan Politik). Mampu mengelola negara dengan bijak.
- Faqih dalam Agama (Memahami Syariat). Ini adalah "nilai tambah" yang membedakannya dari filsuf Yunani. Filsuf Muslim harus mampu menjadi mujtahid dalam hukum Islam.
Syarat ketiga bagi Imam atau Khalifah atau penerus kenabian. Dalam pandangan yang diyakini oleh para pengkaji pemikiran Ibnu Sina, jika tidak ada seorang filsuf yang sempurna, maka pemimpin haruslah seorang yang memiliki "sifat-sifat kenabian" meskipun tidak mencapai derajat Nabi. Ciri khas kenabian yang harus dimiliki pemimpin (Harakah Daily, 2020) meliputi:
Lebih dari itu, Ibnu Sina juga merinci syarat-syarat yang lebih "teknis" dan "moral" yang bisa kita adopsi dalam konteks modern (Dirangkum dari berbagai sumber):
- Inspirasi Kenabian dari Kebijaksanaan Intelektual.
- Kemampuan Memahami dan Menetapkan Hukum Syariat.
- Keberanian dan Ketegasan dalam Menegakkan Kebenaran.
Lebih dari itu, Ibnu Sina juga merinci syarat-syarat yang lebih "teknis" dan "moral" yang bisa kita adopsi dalam konteks modern (Dirangkum dari berbagai sumber):
- Adil (al-‘Adil). Syarat mutlak. Keadilan adalah fondasi moralitas politik. Pemimpin yang tidak adil hanya akan menghancurkan negara.
- Alim & Cerdas (al-‘Alim wa al-Dhakiy). Berilmu mendalam, cerdas, dan mampu berpikir visioner. Ia adalah "otak" yang menggerakkan negara.
- Faqih (al-Faqih). Memahami hukum-hukum syariat secara mendalam. Ini penting agar ia bisa membedakan mana kebijakan yang sah dan mana yang batil.
- Berani & Tegas (al-Shuja‘ wa al-Hazm). Tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan berani menghadapi musuh negara maupun "musuh dalam selimut" (koruptor, penjajah).
- Amanah & Jujur (al-Amin wa al-Sadiq). Dapat dipercaya dan berkata jujur. Tidak boleh munafik dan tidak boleh khianat.
- Kemampuan Memimpin (al-Kifayah). Memiliki kapasitas manajerial dan administrasi yang handal. Bukan hanya seorang kiai atau filsuf yang hanya bisa berteori, tetapi ia harus bisa menjalankan pemerintahan.
Melihat syarat-syarat di atas, kita bisa memahami mengapa Ibnu Sina sangat berharap bahwa "para filsuf sepatutnya menjadi penegak hukum (pemerintah) sebenar, karena mereka memiliki karakter kenabian." Dan juga mengapa ia mengakui bahwa dalam realitasnya, sulit mencari figur sesempurna itu. Oleh karena itu, jika tidak ada filsuf ideal, pemimpin setidaknya haruslah seorang yang berilmu, cerdas, dan faqih, yang mau menjadikan syariat sebagai konstitusi dan para ulama sebagai penasihat.
Relevansi Resep" Politik Ibnu Sina di Abad 21
Setelah menyelami pemikiran Ibnu Sina yang tinggi dan abstrak, kini kita kembali ke realitas yang "membumi." Seberapa relevankah gagasan-gagasan ini bagi kita hari ini, baik di panggung global maupun di Nusantara?Kini telah terjadi krisis spiritual dalam demokrasi sekuler. Dunia modern sangat bangga dengan demokrasi. Namun, kritik Ibnu Sina sangat tajam: demokrasi hanya bisa berjalan baik jika manusianya baik. Jika warga negara hanya mengejar kepentingan pribadi, dan pemimpin hanya mencari popularitas untuk menang pemilu, maka negara akan menjadi medan pertempuran kepentingan. Ibnu Sina menawarkan "kembali ke kenabian" , bukan dalam arti kembali ke zaman nabi secara harfiah, tetapi menjadikan nilai-nilai kenabian (keadilan, kejujuran, hikmah) sebagai ruh yang menggerakkan politik. Politik harus dikembalikan pada esensinya sebagai "pengelolaan untuk mencapai kebahagiaan," bukan sekadar "perebutan kekuasaan."
Selain itu, masalah dunia modern adalah bagaimana mengatasi ketimpangan dan riba. Di era di mana jurang antara si kaya dan si miskin semakin menganga akibat kapitalisme global, "resep ekonomi" Ibnu Sina terdengar sangat profetik. Larangan riba, penekanan pada zakat sebagai instrumen negara, dan kewajiban negara untuk menyediakan harta kolektif bagi fakir miskin adalah "obat" yang sedang dicari-cari oleh banyak gerakan keadilan sosial di seluruh dunia. Konsep mal musytarak (harta kolektif) dapat disepadankan dengan dana pensiun modern atau jaminan sosial universal.
Juga, masalah yang hingga kini tak kunjug selesai adalah kritik atas tirani. Ibnu Sina adalah musuh bebuyutan para tiran. Ia menyaksikan sendiri bagaimana para penguasa korup menindas rakyat. Baginya, semua pemerintahan yang ada (existing governments) pada dasarnya tidak adil dan tidak sah jika mereka tidak mendasarkan pada syariat dan keadilan sejati (Aaliyari, 2019). Ini adalah pedang yang sangat tajam bagi para esaior di belahan dunia mana pun.
Di Indonesia, pemikiran Ibnu Sina menemukan lahan yang sangat subur. Pertama, ideologi nubuwwah Pancasilais. Sebuah riset menarik dari UIN Sumatera Utara (Nazri et al., 2022) secara spesifik membahas relevansi "Ideologi Nubuwwah" Ibnu Sina dalam pembangunan wilayah di Indonesia. Intinya, para pemimpin di Indonesia, dari presiden hingga lurah, seharusnya "mengamalkan nilai-nilai sifat warisan Kenabian dalam jiwa mereka." Bukankah ini selaras dengan Pancasila? Sila ke-4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan) adalah seruan untuk pemerintahan yang berhikmat, bukan hanya pemerintahan prosedural. Sila ke-2 (Kemanusiaan yang adil dan beradab) menuntut keadilan dan peradaban, yang dalam bahasa Ibnu Sina adalah al-Madinah al-‘Adilah dan al-Hasanah. Pemikiran Ibnu Sina memperkaya Pancasila dan menjadi pagar moral agar praktik demokrasi dan proses di Indonesia tidak jatuh ke dalam pragmatisme yang miskin nilai.
Kedua masalah politik identitas dan etika politik. Belakangan ini, politik identitas berbasis agama marak di Indonesia dan mengancam persatuan. Dari sudut pandang Ibnu Sina, manipulasi agama untuk kekuasaan adalah pengkhianatan terhadap syariat itu sendiri. Syariat diturunkan untuk menciptakan keadilan dan persatuan, bukan untuk dijadikan alat memecah belah dan merebut kekuasaan. "Norma-norma agama seperti kejujuran, keadilan, dan tolong-menolong adalah fondasi yang seharusnya menjadi roh dalam praktik politik," (Inikalsel, 2025).
Ketiga adalah masalah perekonomian nasional yang tangguh. Di Indonesia, kita masih bergulat dengan masalah pengangguran, utang luar negeri yang dikuasai bank asing (yang berbasis riba), dan korupsi yang merajalela. "Lima Pantangan" Ibnu Sina adalah agenda reformasi nasional yang sangat lugas. Seruannya yang amat vokal untuk memfokuskan pada negara pada pemberantasan kemalasan, pelarangan riba, dan pengoptimalan zakat sebagai fungsi negara, sangat relevan untuk didiskusikan sebagai alternatif kebijakan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa stabilitas negara hanya bisa terjadi jika ada keseimbangan antara kekuatan pemerintah, pebisnis, dan militer. Di era Reformasi, hubungan sipil-militer dan hubungan pemerintah-pengusaha yang sehat adalah kunci untuk mencegah "negara dalam negara" dan mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat.
Penutup
Para pembaca semua, perjalanan kita malam ini membawa kita pada satu kesimpulan yang indah. Di tangan Ibnu Sina, politik berubah dari sekadar "tukang atur" menjadi sebuah "seni penyempurnaan jiwa". Ia tidak menawarkan sistem politik yang mudah dan instan. Syarat-syaratnya berat, proposisinya keras, dan visinya sangat idealis. Namun, justru di situlah letak kekuatannya.Ibnu Sina mengingatkan kita bahwa krisis politik, pada hakikatnya, adalah krisis jiwa. Sebuah bangsa yang jiwanya sakit tidak akan bisa sembuh hanya dengan mengganti undang-undang atau pemimpin. Ia butuh "pengobatan" yang lebih fundamental: kembali kepada syariat sebagai "konstitusi moral," mengangkat para pemimpin yang memiliki "karakter kenabian" (bijak, adil, dan berani), dan membangun ekonomi yang bersih dari riba serta berorientasi pada kesejahteraan kolektif.
Di era digital yang serba instan ini, di mana politik seringkali direduksi menjadi "like" dan "share," suara Ibnu Sina dari abad ke-11 masih bergema lantang, menantang kita untuk menjadi "warga negara yang berfilsafat" dan "pemimpin yang meneladani para Nabi." Semoga secercah hikmah dari Sang Maha Guru ini menjadi obat (Qanun) bagi segala penyakit politik yang ada di sekitar kita. Selamat malam dan selamat melanjutkan perjuangan mewujudkan "Negara Adil Makmur" di bumi pertiwi.
Referensi
Aaliyari, H. (2019). Principals, Method, and Syntheses of Ibn Sina's Political Philosophy. Hikmat Sinawi, 59, 109-128. http://ap.isuw.ac.ir/article_31795.htmlAhmad, Z. A. (1974). Negara Adil Makmur Menurut Ibnu Sina. Bulan Bintang.
Bani Yasin, D. A. (2023). Ibn Sina's Political Philosophy: A Study of the Relationship between Prophecy and Civil Science. Jordan Journal of Social Sciences, 16(1), 1-13. https://doi.org/10.35516/jjss.v16i1.1263
Harakah Daily. (2019, May 16). Ibnu Sina dan gagasan negara adil makmur. HarakahDaily. https://harakahdaily.net/2019/05/16/ibnu-sina-dan-gagasan-negara-adil-makmur/
Harakah Daily. (2020, April 6). Teknokrat dan imbangan Islam. HarakahDaily. https://harakahdaily.net/2020/04/06/teknokrat-dan-imbangan-islam/
Hart, D. A. (2014). The First Ruler and the Prophet: On the Identity-in-Difference of Politics, Religion, and Philosophy in the Thought of Alfarabi and Ibn Sina. Polity, 46, 547–561. https://link.springer.com/article/10.1057/pol.2014.23
Hidayatullah.com. (2022, November 12). Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur. Hidayatullah.com. https://hidayatullah.com/berita/ekonomi-syariah/2022/11/12/239954/ibnu-sina-dan-konsep-negara-adil-makmur.html
Ibnu Sina. (1027 M). Al-Shifa (Al-Ilahiyyat).
Ibnu Sina. (n.d.). Fi Itsbat al-Nubuwwah.
Ibnu Sina. (n.d.). Fi Aqsam al-‘Ulum al-‘Aqliyyah.
Ibnu Sina. (n.d.). Al-Isyarat wa al-Tanbihat.
Ibnu Sina. (n.d.). Al-Siyasah.
Kompasiana. (2024, Oktober 20). Refleksi Filsafat Sosial dan Konsep Politik Islam Ibnu Sina. Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/...
Moballeghi, A. M. (2015). Looking at the Image of Avicenna's Ideal City. Avicennian Philosophy Journal, 19(53), 111-130.
Nazri, M., Mukti, A., & Dahlan, Z. (2022). Ideologi Nubuwwah dalam Pembangunan Wilayah Melalui Kebijakan dan Perspektif Politik Ibnu Sina. GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 8(3). https://doi.org/10.56015/governance.v8i3.53
Sebti, M. (2019). The Government According to Avicenna: Divine Providence and the Status of Politics in The Metaphysics of al-Shifa'. Archives de Philosophie, 82(4), 685-704. https://scienceplus.abes.fr/describe/?url=http://hub.abes.fr/cairn/periodical/aphi/2019/issue_aphi824/D33CD4D7C7ED45A1E053120B220AC647/w
Universitas Gadjah Mada. (2015). Toward a Political Definition of Religion: Exploring Avicenna's Doctrine of Prophethood Politics. IGSCI UGM. https://igsci.pasca.ugm.ac.id
Zarei, T., & Rahimian, S. (2013). Review of Just City Theory in Avicenna's View with Comparison to al-Farabi's Ideas. PhilPapers. https://philpapers.org/rec/ZARROJ
Zhongguo Waiguo Wenxue. (2025, Februari 17). Avicenna's Philosophy in His "On Politics". Foreign Literature CASS. http://foreignliterature.cass.cn/.../20250217_5849322.html


https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.