Berbeda dengan Mulla Sadra yang membawa kita ke langit metafisika, al-Mawardi mengajak kita menjejakkan kaki di bumi realitas politik yang keras, penuh intrik, dan pragmatis. Namun, jangan salah sangka! Al-Mawardi bukanlah "Machiavelli-nya Islam" yang menghalalkan segala cara. Justru, ia membangun sebuah norma etika politik yang luhur di atas realitas zamannya yang kacau balau. Ia adalah seorang realis-sekaligus-idealis. Inilah yang membuat pemikirannya begitu istimewa dan relevan untuk kita timbang di era modern yang serba complicated ini. Mari kita mulai esai ini dengan semangat yang sama: menjadikan warisan intelektual Islam klasik sebagai lentera untuk menata dunia kita yang gelap gulita. Berikut adalah paparan lengkapnya.
pernahkah kita bertanya, dari mana sebenarnya asal-muasal ilmu politik dalam peradaban Islam? Jika Yunani punya Plato dan Aristoteles, Islam punya tokoh yang tak kalah brilian: Imam Al-Mawardi. Ia adalah ilmuwan pertama dalam sejarah Islam yang menulis buku teks lengkap tentang teori negara dan tata pemerintahan. Karya monumentalnya, Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah (Hukum-Hukum Pemerintahan dan Otoritas Keagamaan), adalah kitab suci bagi para peminat politik Islam hingga hari ini.
Jika Anda merasa bahwa artikel telalu panjang untuk dibaca secara online,
maka silakan Unduh PDF-nya di sini.
"Al-Ahkam as-Sultaniyyah wa al-wilayah al-Diniyyah adalah karya terakhir beliau yang membuat nama al-Mawardi dikenal hingga kini. Tulisan ini merupakan karya ilmiah pertama yang membahas ilmu politik dan administrasi negara dalam sejarah Islam dan masih merupakan buku rujukan utama bagi para ulama dan pemikir politik Islam di bidang politik dan pemerintahan." (Jurnal Nusantara Journal of Islamic Studies, 2021)
Mengapa ia menulisnya? Bukan di menara gading yang tenang, melainkan di tengah badai. Kekhalifahan Abbasiyah, yang pernah menjadi adikuasa dunia, sedang sekarat. Para khalifah seperti boneka di tangan para sultan Bani Buwaih yang memiliki kekuatan militer. Di barat, Kekhalifahan Fatimiyah di Mesir menantang legitimasi Abbasiyah. Di Andalusia, sisa-sisa Dinasti Umayyah masih bertahan. Singkat kata, terjadi krisis otoritas yang luar biasa.
Sebagai Qadhi Agung (Ketua Hakim) dan duta keliling khalifah, al-Mawardi menyaksikan langsung bagaimana konflik elite menghancurkan sendi-sendi negara. Berbeda dengan filsuf sekaliber Al-Farabi yang menulis tentang "Negara Utama" (Al-Madinah Al-Fadhilah) yang serba ideal dan nyaris utopis, al-Mawardi memilih jalan tengah: ia mendasarkan teorinya pada realitas, lalu menawarkan perbaikan-perbaikan yang realistis. Inilah ciri khas pemikirannya: normatif sekaligus empiris.
"Al-Farabi mengembangkan teori politik yang serba sempurna sebagai reaksi terhadap situasi politik pada saat itu. Dan karenanya tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh dan untuk umat manusia yang bukan malaikat. Namun al-Mawardi tidak demikian halnya. Ia mendasarkan teori politiknya pada kenyataan yang ada dan kemudian secara sadar menawarkan saran-saran perbaikan atau formasi." (Suara Muhammadiyah, 2016)
Siap? Mari kita ikuti perjalanan seorang qadhi yang menjadi arsitek peradaban.
Biografi Intelektual
Nama lengkapnya adalah Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi al-Bashri. Ia lahir di Basrah (kini Irak) pada tahun 972 M / 364 H, saat kebudayaan Islam mencapai puncak keemasannya di bawah Dinasti Abbasiyah. Julukan "al-Mawardi" sendiri unik: ia berasal dari kata ma' al-ward yang berarti "air mawar". Konon, keluarganya berprofesi sebagai penyuling dan penjual air mawar. Dari lingkungan sederhana inilah lahir seorang bintang intelektual yang cahayanya melampaui batas zamannya (Suara Muhammadiyah, 2016).Namun, di balik kemegahan intelektual Baghdad dengan perpustakaan dan akademi-akademianya, situasi politik sesungguhnya sedang keropos. Kekuasaan khalifah Abbasiyah, yang mestinya menjadi pemersatu umat, telah direbut oleh dinasti-dinasti militer. Bani Buwaih, sebuah dinasti Syiah asal Persia, menguasai Baghdad sejak tahun 945 M. Khalifah hanya menjadi simbol spiritual, sementara kekuasaan politik dan militer yang nyata berada di tangan para sultan Buwayhi.
Ketika al-Mawardi muda tumbuh besar, kondisinya makin parah. Kekhalifahan Fatimiyah di Mesir yang beraliran Syiah Ismailiyah telah mendeklarasikan khalifah tandingan. Di Spanyol, sisa-sisa Umayyah juga mengklaim gelar khalifah. Dunia Islam terkoyak menjadi tiga kekhalifahan! Ini adalah krisis legitimasi yang sangat serius. (Harakah Daily, 2019)
Di sinilah al-Mawardi menemukan panggilan intelektualnya. Ia belajar dengan tekun kepada para maestro zamannya: Abul Qasim Abdul Wahid al-Saimari (ahli hukum mazhab Syafi'i), al-Hasan bin Ali bin Muhammad al-Jabali (ahli hadits), dan Abu Hamid Ahmad bin Tahir al-Isfirayini (seorang faqih besar) di Baghdad (Suara Muhammadiyah, 2016). Ia menyerap semua disiplin ilmu: hadits, tata bahasa, sastra, dan terutama fiqh mazhab Syafi'i, yang sangat memengaruhi kerangka berpikirnya.
Karir al-Mawardi cemerlang. Ia diangkat menjadi hakim (qadhi) di beberapa kota, sebelum akhirnya mencapai puncak sebagai Qadhi Agung (Aqda al-Qudhah). Posisi ini menjadikannya hakim tertinggi di seluruh wilayah Abbasiyah. Lebih dari itu, ia juga beberapa kali diutus sebagai duta diplomatik oleh Khalifah al-Qadir Billah (berkuasa 991–1031 M) dan al-Qa'im bi Amrillah (berkuasa 1031–1075 M) untuk bernegosiasi dengan para sultan Buwayhi yang seringkali arogan dan menuntut.
Salah satu peristiwa paling dramatis yang dihadapi al-Mawardi adalah ketika Sultan Jalal al-Daulah al-Buwaihi menuntut agar khalifah memberinya gelar "Malik al-Muluk" (Raja Diraja) pada tahun 422 H / 1031 M. Gelar ini sangat provokatif karena secara teologis, hanya Allah yang layak menyandangnya ("Malik al-Mulk"). Al-Mawardi, dengan kecerdasan dan wibawanya, menolak mentah-mentah tuntutan itu. Ia mengeluarkan fatwa tegas yang melarang penggunaan gelar tersebut, meskipun ia harus berhadapan dengan sultan yang sangat kuat. Peristiwa ini menunjukkan bahwa al-Mawardi bukanlah "boneka penguasa", melainkan seorang ulama merdeka yang mempertahankan prinsip di hadapan pedang (Harakah Daily, 2019).
Pengalaman-pengalaman inilah, sebagai hakim, diplomat, dan penasihat, yang menjadi "laboratorium hidup" bagi pemikiran politiknya. Ia tidak berfilsafat di ruang hampa. Ia menulis dari medan pertempuran politik yang sesungguhnya. Dan puncak dari semua itu adalah mahakaryanya: Al-Ahkam al-Sultaniyyah.
Apakah al-Ahkam al-Sultaniyyah merupakan konstitusi pertama dalam Sejarah Islam? Al-Ahkam al-Sultaniyyah yang ditulis di masa tua al-Mawardi, tepatnya pada era Khalifah al-Qa'im, adalah jawaban atas semua kegelisahannya. Kitab ini terdiri dari 20 bab yang membahas secara sistematis hal-hal berikut:
- Teori imamah (kontrak sosial, syarat-syarat imam, metode pengangkatan)
- Tugas-tugas imam
- Otoritas-otoritas yang didelegasikan: wazir (menteri), gubernur, panglima perang, hakim, dan muhtasib (pengawas pasar dan moral publik)
- Administrasi keuangan negara (fai', ghanimah, jizyah, kharaj)
- Hukum-hukum terkait tanah dan pajak
Yang membuatnya revolusioner adalah sistematisasi yang belum pernah ada sebelumnya. Tak ada satu pun karya dalam sejarah Islam yang membahas mesin negara (state apparatus) sedetail dan selengkap ini. Ia seperti menyusun sebuah manual operasi untuk sebuah imperium. Oleh karena itu, banyak ilmuwan menyebutnya sebagai "konstitusi Islam pertama". (Jurnal Nusantara Journal of Islamic Studies, 2021)
Fondasi pertama adalah manusia sebagai makhluk sosial atau al-Insan Madaniyyun bi al-Thab'i. Al-Mawardi, dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah dan diperkuat dalam kitabnya Adab al-Dunya wa al-Din, mendasarkan teorinya pada premis antropologis yang sederhana namun kuat: manusia adalah makhluk sosial. Ia memiliki banyak kebutuhan yang tidak mampu ia penuhi sendiri. Perbedaan bakat, kemampuan, dan sumber daya mendorong manusia untuk berkumpul, bersatu, dan saling membantu.
Namun, al-Mawardi tidak berhenti pada penjelasan materialistis. Ia memasukkan dimensi moral dan agama yang membedakannya dari pemikir Yunani. Menurutnya, kelemahan manusia bukan hanya tampak dari ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga dari kerentanannya terhadap hawa nafsu dan ketidakadilan. Tanpa otoritas yang mengatur, "homo homini lupus" (manusia adalah serigala bagi sesamanya) akan menjadi kenyataan. Akan terjadi anarki dan kekacauan. (Suara Muhammadiyah, 2016)
Oleh karena itu, pendirian negara adalah kebutuhan darurat (dharuri). Negara adalah hasil dari sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Menariknya, lebih dari 600 tahun sebelum John Locke dan Jean-Jacques Rousseau mengemukakan teori kontrak sosial, al-Mawardi telah merumuskannya dengan matang.
"Ketika John Locke (1632-1704M) dan Rousseau (1712-1778M) mengemukakan teori kontrak sosial sebagai transaksi antara rakyat dan pemerintah dalam pembentukan negara, al-Mawardi (m. 1059M) sejak 600 tahun sebelumnya sudah memperkatakan tentang konsep kontrak sosial ini dalam karya-karyanya." (Harakah Daily, 2019)
Fondasi kedua adalah bahwa tujuan negara tiada lain menjaga agama dan mengelola dunia atau hirasat al-Din wa Siyasat al-Dunya. Jika negara didirikan melalui kontrak sosial, lalu apa misinya? Inilah salah satu kontribusi paling fundamental dari al-Mawardi. Ia merumuskan tujuan negara dalam dua kalimat pendek yang luar biasa padatnya: Hirasat al-Din wa Siyasat al-Dunya (Menjaga Agama dan Mengelola Urusan Dunia).
Rumusan ini menggambarkan keseimbangan yang brilian antara dimensi spiritual dan dimensi temporal. Negara bukanlah institusi sekuler murni yang menyingkirkan agama ke ruang privat, tetapi juga bukan negara teokratis yang hanya sibuk dengan ritus keagamaan dan melupakan kesejahteraan rakyatnya. Keduanya harus berjalan berkelindan.
Dalam hal menjaga agama (Hirasat al-Din) maka negara bertanggung jawab untuk menegakkan pilar-pilar agama, melindungi akidah dari penyimpangan, menjamin kebebasan beribadah, dan menerapkan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh syariat. Seperti yang dijelaskan di laman resmi Nahdlatul Ulama: "Dalam konteks menjaga agama, maka seorang pemimpin sebagai pemegang kebijakan (policy maker) harus menegakkan pilar-pilar agama, seperti tegaknya shalat, zakat, ibadah haji, puasa, dan lain-lain." (NU Online, 2023)
Fondasi Teori Politik
Sebelum bicara tentang siapa yang harus memerintah dan bagaimana caranya, al-Mawardi, sebagaimana para pemikir politik besar lainnya, harus menjawab pertanyaan fundamental: Mengapa manusia membutuhkan negara?Fondasi pertama adalah manusia sebagai makhluk sosial atau al-Insan Madaniyyun bi al-Thab'i. Al-Mawardi, dalam al-Ahkam al-Sultaniyyah dan diperkuat dalam kitabnya Adab al-Dunya wa al-Din, mendasarkan teorinya pada premis antropologis yang sederhana namun kuat: manusia adalah makhluk sosial. Ia memiliki banyak kebutuhan yang tidak mampu ia penuhi sendiri. Perbedaan bakat, kemampuan, dan sumber daya mendorong manusia untuk berkumpul, bersatu, dan saling membantu.
Namun, al-Mawardi tidak berhenti pada penjelasan materialistis. Ia memasukkan dimensi moral dan agama yang membedakannya dari pemikir Yunani. Menurutnya, kelemahan manusia bukan hanya tampak dari ketidakmampuannya memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga dari kerentanannya terhadap hawa nafsu dan ketidakadilan. Tanpa otoritas yang mengatur, "homo homini lupus" (manusia adalah serigala bagi sesamanya) akan menjadi kenyataan. Akan terjadi anarki dan kekacauan. (Suara Muhammadiyah, 2016)
Oleh karena itu, pendirian negara adalah kebutuhan darurat (dharuri). Negara adalah hasil dari sebuah kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Menariknya, lebih dari 600 tahun sebelum John Locke dan Jean-Jacques Rousseau mengemukakan teori kontrak sosial, al-Mawardi telah merumuskannya dengan matang.
"Ketika John Locke (1632-1704M) dan Rousseau (1712-1778M) mengemukakan teori kontrak sosial sebagai transaksi antara rakyat dan pemerintah dalam pembentukan negara, al-Mawardi (m. 1059M) sejak 600 tahun sebelumnya sudah memperkatakan tentang konsep kontrak sosial ini dalam karya-karyanya." (Harakah Daily, 2019)
Fondasi kedua adalah bahwa tujuan negara tiada lain menjaga agama dan mengelola dunia atau hirasat al-Din wa Siyasat al-Dunya. Jika negara didirikan melalui kontrak sosial, lalu apa misinya? Inilah salah satu kontribusi paling fundamental dari al-Mawardi. Ia merumuskan tujuan negara dalam dua kalimat pendek yang luar biasa padatnya: Hirasat al-Din wa Siyasat al-Dunya (Menjaga Agama dan Mengelola Urusan Dunia).
Rumusan ini menggambarkan keseimbangan yang brilian antara dimensi spiritual dan dimensi temporal. Negara bukanlah institusi sekuler murni yang menyingkirkan agama ke ruang privat, tetapi juga bukan negara teokratis yang hanya sibuk dengan ritus keagamaan dan melupakan kesejahteraan rakyatnya. Keduanya harus berjalan berkelindan.
Dalam hal menjaga agama (Hirasat al-Din) maka negara bertanggung jawab untuk menegakkan pilar-pilar agama, melindungi akidah dari penyimpangan, menjamin kebebasan beribadah, dan menerapkan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh syariat. Seperti yang dijelaskan di laman resmi Nahdlatul Ulama: "Dalam konteks menjaga agama, maka seorang pemimpin sebagai pemegang kebijakan (policy maker) harus menegakkan pilar-pilar agama, seperti tegaknya shalat, zakat, ibadah haji, puasa, dan lain-lain." (NU Online, 2023)
Selain itu, negara juga wajib mengelola urusan dunia atau siyasat al-Dunya. Negara bertanggung jawab untuk menciptakan keamanan, menegakkan keadilan melalui peradilan, mengelola keuangan negara secara transparan, mengembangkan pertanian dan perdagangan, memberantas kriminalitas, dan menyediakan pendidikan. Semua ini adalah bagian dari "ibadah politik" yang harus dijalankan oleh pemimpin. (NU Online, 2023)
Dengan kata lain, kepemimpinan dalam paradigma al-Mawardi adalah "perpanjangan tangan kenabian" dalam mengelola manusia. Visi misi negara adalah kelanjutan dari misi kenabian (prophetic mission) untuk membawa rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil 'alamin). (PCNU Pati, 2017)
Fondasi ketiga adalah enam sendiri negara sebagai anatomi negara ideal. Untuk mencapai dua tujuan fundamental di atas, al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah dan juga dibahas dalam Tashil al-Ma'ani merumuskan bahwa sebuah negara harus memiliki enam sendi pokok sebagai penopangnya. Tanpa keenam sendi ini, sebuah negara akan rapuh dan mudah runtuh.
- Agama sebagai Pedoman (al-Din al-Muttaba'). Sendi pertama dan terpenting. Agama adalah fondasi moral dan etika yang memberikan arah dan tujuan bagi seluruh aktivitas negara. Tanpa agama, negara akan kehilangan kompas dan mudah terjerumus dalam tirani dan ketidakadilan.
- Pemimpin yang Bijak dan Berwibawa (al-Sultan al-Qahir). Harus ada figur sentral yang memegang kendali, memiliki visi yang jelas, dan kemampuan untuk membuat keputusan serta menjalankan kebijakan. Otoritas yang kuat diperlukan, tetapi harus diimbangi dengan kebijaksanaan.
- Keadilan yang Merata dan Menyeluruh (al-'Adl al-Syamil). Keadilan adalah napas kehidupan sebuah negara. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dari rakyat jelata hingga pejabat tinggi. Keadilan menciptakan stabilitas dan harmoni sosial.
- Keamanan Semesta (al-Amn al-'Am). Rakyat harus merasa aman dari segala ancaman, baik dari dalam (kriminalitas, konflik horizontal) maupun dari luar (invasi musuh). Tanpa rasa aman, aktivitas ekonomi, sosial, dan ibadah tidak dapat berjalan dengan baik.
- Kesuburan Tanah Air (al-Khisb al-Da'im). Sumber daya alam dan ketahanan pangan adalah sendi material yang fundamental. Negara tidak boleh abai terhadap sektor pertanian dan ekonomi riil, karena perut yang lapar akan menyebabkan kekacauan politik.
- Harapan untuk Bertahan dan Berkembang (al-Amal bi al-Baqa'). Ini adalah sendi yang berkaitan dengan regenerasi dan keberlanjutan peradaban. Harapan akan masa depan harus selalu dijaga, agar rakyat memiliki optimisme dan semangat untuk membangun. (Jurnal Nusantara Journal of Islamic Studies, 2021)
Lihatlah, betapa modernnya konsep ini! Keenam sendi ini mencakup dimensi moral-spiritual, politik, hukum, pertahanan-keamanan, ekonomi, dan keberlanjutan. Ini adalah kerangka analisis yang holistik untuk mengevaluasi kesehatan sebuah negara.
Konsep Politik Inti
Setelah memahami fondasi dan tujuannya, kita masuk ke "jeroan" pemikiran politik al-Mawardi. Inilah konsep-konsep inti yang menjadi DNA dari teori kenegaraannya.Konsep politik pertama adalah Imamah yakni yang menghubungkan antara mandat ilhai dengan akad politik duniawi. Konsep sentral dalam politik al-Mawardi adalah Imamah (Kepemimpinan) atau Khilafah (Penggantian). Bagi al-Mawardi, imamah adalah institusi yang diadakan untuk melanjutkan fungsi kenabian (nubuwwah) dalam menjaga agama dan mengatur dunia. Ia adalah perpaduan unik antara mandat ilahi (divine trust) dan akad politik duniawi (worldly contract).
Sebagai mandat Ilahi maka Imamah memiliki dimensi sakral. Tujuannya adalah menegakkan hukum-hukum Allah. Oleh karena itu, ia tidak boleh diisi oleh sembarang orang. Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Sebagai akad politik maka Imam juga dipilih melalui proses politik yang melibatkan manusia, yaitu melalui ahl al-hall wa al-'aqd.
Al-Mawardi dengan tegas menyatakan bahwa mengangkat seorang imam adalah wajib hukumnya, baik secara syar'i (berdasarkan ijma' ulama) maupun secara 'aqli (berdasarkan akal sehat, karena menolak anarki). Hukumnya adalah fard kifayah (kewajiban kolektif). Artinya, jika sudah ada sebagian umat yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban dari yang lain. Tetapi jika tidak ada seorang pun yang mengusahakannya, maka seluruh umat berdosa. (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Bab 1)
Inilah yang membedakan demokrasi Barat dari teo-demokrasi al-Mawardi. Dalam demokrasi Barat, kedaulatan berada di tangan rakyat (vox populi vox dei). Dalam sistem al-Mawardi, kedaulatan mutlak hanya milik Allah. Rakyat hanyalah pelaksana mandat yang diberikan oleh Syariat. Mereka tidak berhak mengubah hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh wahyu. (Qanun Journal, 2025)
Konsep politik kedua adalah Syura yakni prinsip musyawarah sebagai jantung tata kelola. Meskipun Imam memiliki otoritas yang besar, ia bukanlah seorang tiran. Syura (musyawarah) adalah prinsip fundamental yang mengikat pemimpin. Al-Qur'an sendiri secara eksplisit memerintahkan musyawarah (Q.S. Ali Imran: 159, Q.S. Asy-Syura: 38).
Dalam pandangan al-Mawardi, syura adalah mekanisme utama pengambilan keputusan dalam urusan-urusan yang tidak ada ketetapan tegas dari wahyu. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan strategi perang, kebijakan ekonomi, dan administrasi publik, seorang imam wajib bermusyawarah dengan para ahli.
Poin pentingnya adalah, syura dalam konsep al-Mawardi bukanlah demokrasi mayoritas yang menghalalkan suara terbanyak. Ini adalah musyawarah berbasis ilmu dan kompetensi. Imam tidak boleh hanya meminta suara dari sembarang orang. Ia harus bermusyawarah dengan ahl al-'ilm (para ulama) dan ahl al-ra'y (para cendekiawan dan teknokrat). Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah ahl al-hall wa al-'aqd.
Konsep politik ketiga adalah Ahl al-Hall wa al-'Aqd yakni lembaga pemilih dan penasihat elite. Siapa yang berhak memilih dan mengangkat seorang imam? Bukanlah seluruh rakyat melalui one man one vote seperti dalam demokrasi modern. Al-Mawardi memperkenalkan konsep Ahl al-Hall wa al-'Aqd (Dewan Pemilih dan Pengikat). Ini adalah sebuah lembaga elite yang terdiri dari orang-orang yang memenuhi kriteria: 1) Keadilan (al-'Adalah) yakni memiliki integritas moral yang tinggi; 2) Ilmu Pengetahuan yang mendalam (al-'Ilm) yakni mampu menilai dan berijtihad, terutama dalam masalah-masalah agama dan kebijakan publik; dan 3) Kebijaksanaan dan Visi (al-Ra'y wa al-Hikmah) yakni mampu melihat konsekuensi jangka panjang dari setiap keputusan dan memilih calon pemimpin yang paling unggul.
Merekalah yang memiliki otoritas untuk: 1) Memilih calon imam terbaik; 2) Melantiknya melalui proses baiat; 3) Menasehati dan mengoreksi kebijakan imam; dan 4) Dalam kondisi ekstrem, memberhentikan imam (azl) jika ia menyimpang jauh dari syarat-syarat keadilan dan kemampuannya.
Konsep Ahl al-Hall wa al-'Aqd ini sering disepadankan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau lembaga legislatif, namun dengan perbedaan mendasar: keanggotaannya tidak berdasarkan suara partai politik, melainkan berdasarkan kredensial moral dan intelektual yang diakui oleh masyarakat. Ini adalah upaya al-Mawardi untuk menciptakan "check and balance" di era pra-modern. (Kustiawan et al., 2025)
Konsep politik keempat adalah kontrak sosial dan baiat yakni ikatan sakral antara rakyat dan pemimpin. Jika Ahl al-Hall wa al-'Aqd adalah tim seleksinya, maka Baiat adalah seremoni penandatanganan kontraknya. Baiat adalah perjanjian suci dan janji setia antara rakyat (yang diwakili oleh ahl al-hall wa al-'aqd) dengan calon imam.
Baiat bukan sekadar formalitas. Ia mengandung konsekuensi hukum dan teologis. Bagi rakyat, mereka berjanji untuk taat dan setia kepada imam, selama imam tersebut menjalankan syariat dan menegakkan keadilan. Bagi Imam, ia berjanji untuk memikul amanah yang maha berat, menjalankan pemerintahan sesuai syariat, dan bertanggung jawab di hadapan Allah dan rakyatnya. Jika imam melanggar baiat (misalnya, berlaku zalim atau kafir), maka kontrak sosial gugur, dan ia berhak untuk dilengserkan. Mekanisme baiat ini menunjukkan bahwa al-Mawardi menempatkan pertanggungjawaban pemimpin sebagai sesuatu yang fundamental. (PCNU Pati, 2017)
Konsep politik kelima adalah pemisahan kekuasaan (separation of powers) ala Al-Mawardi. Meskipun tidak menyebutnya demikian, al-Mawardi sebenarnya telah meletakkan dasar-dasar pemisahan kekuasaan yang jelas. Dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah, ia membahas secara terpisah otoritas-otoritas berikut: 1) Otoritas Eksekutif (Imam/Wazir) yang tugasnya menjalankan pemerintahan dan kebijakan publik; 2) Otoritas Yudikatif (Qadhi) yang tugasnya menegakkan hukum dan mengadili sengketa, seorang qadhi, menurut al-Mawardi, harus independen dan tidak boleh diintervensi oleh imam dan keputusannya mengikat; 3) Otoritas pengawasan (Muhtasib/Hisbah) yang tugasnya mengawasi pelaksanaan syariat di ruang publik, mengawasi pasar dari kecurangan, dan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar; dan 4) Otoritas legislatif implisit (Ahl al-Hall wa al-'Aqd) tugasnya adalah merumuskan dan memilih pemimpin, serta memberikan nasihat kebijakan. Dengan demikian, konsep checks and balances sesungguhnya sudah hadir dalam pemikiran politik Islam klasik. (Kustiawan et al., 2025)
Tata Kelola Negara Ala Al-Mawardi
Al-Mawardi tidak hanya membangun teori. Ia memberikan panduan operasional yang sangat rinci bagi para penguasa. Inilah proposisi-proposisi yang ia tawarkan, yang dapat kita sebut sebagai "Kitab Suci" tata kelola negara.Proposisi pertama dalah keadilan sebagai fondasi utama legitimasi. Proposisi ini adalah yang paling fundamental. Keadilan (al-'adl) adalah syarat pertama dan utama bagi seorang pemimpin, bahkan sebelum ilmu pengetahuan. Mengapa? Karena tanpa keadilan, seorang pemimpin yang berilmu akan menjadi tiran yang cerdik. Ia bisa saja menggunakan ilmunya untuk menipu rakyat, merekayasa hukum, dan membenarkan kezalimannya.
Al-Mawardi mendefinisikan keadilan bukan hanya sebagai "kesamarataan" (equality) ala liberalisme atau "ketiadaan kepemilikan pribadi" ala sosialisme. Keadilan dalam perspektif Islam adalah "meletakkan sesuatu pada tempatnya" (wadh' al-syai' fi maqamihi). Ini adalah keadilan proporsional.
"Imam Mawardi terlebih dahulu meletakkan syarat pertama, iaitu adil. Adil yang dimaksudkan oleh beliau bukanlah adil yang diterjemahkan oleh Blok Barat (Liberal) iaitu hak kesamarataan. Bukan juga yang diterjemahkan oleh Blok Timur (Sosialis) iaitu tiada pemilikan peribadi. Akan tetapi yang dimaksudkan oleh beliau ialah adil menurut perspektif Islam, iaitu meletakkan sesuatu pada tempatnya. Adil diterjemahkan oleh Islam sebagai percanggahan dengan zalim." (Harakah Daily, 2020)
Dalam konteks tata kelola, keadilan ini berarti seorang penguasa harus menempatkan setiap warga negara sesuai dengan hak dan kewajibannya. Ia harus memberikan subsidi kepada yang miskin, tetapi tidak memanjakan yang kaya. Ia harus menghukum yang bersalah, sekaligus melindungi yang benar. Keadilan adalah prinsip yang menuntun setiap kebijakan dan keputusan. Tanpa keadilan, negara akan kehilangan legitimasi moralnya, dan rakyat berhak untuk menggugat.
Proposisi kedua adalah tugas dan kewajiban Imam dengan 10 Pilar kebijakan. Setelah membahas syarat, al-Mawardi merinci 10 tugas pokok seorang imam/khalifah. Kesepuluh tugas ini adalah panduan kebijakan sekaligus ukuran kinerja. Seorang imam wajib melaksanakan ini semua, yakni:
- Memelihara agama (Hirasat al-Din). Menjaga kemurnian akidah dan menegakkan syiar Islam.
- Menegakkan keadilan peradilan (Tanfidh al-Ahkam). Memastikan hukum berjalan adil dan sengketa diselesaikan dengan benar.
- Melindungi negara dan keamanan (Himayat al-Baydhah). Menjaga perbatasan, membangun militer, dan menjamin keamanan di dalam negeri.
- Menegakkan hukum pidana (Iqamat al-Hudud). Menjalankan hudud sesuai prosedur untuk memberikan efek jera dan menjaga moral publik.
- Membangun infrastruktur dan pertahanan (Tahsin al-Thughur). Memperkuat benteng-benteng pertahanan.
- Memerangi musuh Islam (Jihad al-'Adu). Melakukan jihad defensif maupun ofensif (sesuai syariat) untuk melindungi umat dan dakwah.
- Mengelola keuangan negara (Jibayat al-Fai' wa al-Shadaqat). Mengumpulkan pajak (kharaj, jizyah) dan zakat sesuai ketentuan syariat tanpa penyelewengan.
- Menyalurkan gaji dan bantuan (Tauzi' al-Arzaq). Mendistribusikan kekayaan negara secara adil dan tepat waktu kepada pegawai, tentara, dan fakir miskin.
- Mengangkat pejabat yang amanah (Tawliyat al-Umana'). Memilih para wazir, gubernur, qadhi, dan pejabat lainnya yang kompeten dan berintegritas.
- Mengawasi langsung semua urusan (Mubasyarah al-Umur bi Nafsihi). Tidak boleh hanya menyerahkan urusan negara kepada pejabat tanpa pengawasan. Pemimpin harus aware dan turun langsung melihat kondisi rakyatnya.
Kesepuluh tugas ini adalah cetak biru manajemen pemerintahan yang komprehensif. Ia mencakup kebijakan agama, hukum, pertahanan, ekonomi, dan administrasi. (Ansari, 2023)
Proposisi ketiga adalah pengangkatan pejabat meliputi politik meritokrasi spiritual. Al-Mawardi sangat peduli dengan mesin birokrasi. Dalam bab tentang pengangkatan wazir (menteri) dan gubernur, ia menekankan prinsip meritokrasi spiritual. Pejabat harus diangkat berdasarkan kapasitas (al-kifayah) dan integritas (al-'iffah), bukan karena koneksi, suap, atau asal-usul keluarga.
Ia membagi wazir menjadi dua tipe, yakni: 1) Wazir Tafwidh (Menteri Delegasi) dengan mana menteri yang diberikan wewenang penuh untuk menjalankan pemerintahan atas nama khalifah. Syaratnya sangat berat, hampir sama dengan syarat khalifah, hanya saja ia tidak harus berasal dari suku Quraisy; dan 2) Wazir Tanfidz (Menteri Eksekutif) yakni menteri yang hanya menjalankan perintah-perintah teknis dari khalifah tanpa memiliki otoritas untuk membuat kebijaksanaan sendiri.
Sistem ini adalah delegasi wewenang yang jelas dan terstruktur. Al-Mawardi juga menekankan bahwa setiap pengangkatan harus disertai dengan surat resmi (taqlid) yang menegaskan batas-batas wewenangnya, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. (Al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah, Bab 3-4)
Proposisi keempat adalah hisbah yakni sistem pengawasan publik. Hisbah adalah institusi yang sangat unik dalam Islam. Ini adalah lembaga "ombudsman" alias pengawas publik. Tugas seorang muhtasib (pengawas) adalah melakukan amar ma'ruf nahi munkar di ranah publik. Ia mengawasi pasar agar tidak ada kecurangan dalam timbangan dan kualitas barang; ia mengawasi tempat umum agar tidak terjadi kemungkaran; ia bahkan berhak menegur langsung para pejabat yang lalai.
Al-Mawardi menulis bab khusus tentang hisbah. Ia menekankan bahwa muhtasib tidak perlu menunggu laporan untuk bertindak. Berbeda dengan hakim yang hanya bertindak setelah ada pengaduan, muhtasib bersifat proaktif. Ini adalah bentuk pengawasan masyarakat sipil (civil society) yang diadopsi oleh negara, demi menjamin tegaknya moralitas dan keadilan di ruang publik. (Qosim et al., 2025)
Syarat-Syarat Sang Pemimpin
Siapa yang boleh duduk di kursi kepemimpinan? Al-Mawardi menyusun daftar syarat yang sangat ketat. Ini barangkali adalah "job description" paling sulit sedunia. Menurut Al-Ahkam al-Sultaniyyah, ada tujuh syarat yang harus dipenuhi, yang dikenal dengan istilah "al-'Ahd al-Laazim" (Kriteria Wajib). Inilah spesifikasi teknis seorang "Negarawan Sejati" menurut al-Mawardi:Syarat pertama adalah adil (al-'Adalah). Ini adalah syarat paling fundamental. Adil di sini bukan sekadar "tidak korupsi". Al-Mawardi mendefinisikan keadilan secara komprehensif ('adalah jami'ah): 1) Integritas Moral yakni menjauhi semua dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil; 2) Menjaga Muru'ah (Kehormatan Diri), yakni melakukan perbuatan yang pantas menurut adat dan syariat, dan menjauhi perbuatan yang merendahkan martabat; 3) Dapat Dipercaya (Amanah) yakni jujur dalam perkataan dan perbuatannya. Kata-katanya bisa dipegang, janjinya ditepati. Seorang calon pemimpin yang pernah terbukti melakukan penipuan atau pengkhianatan, gugur syarat ini.
Menariknya, al-Mawardi tidak hanya menuntut pemimpin yang adil, tetapi juga pemilih yang adil. Dalam konteks pemilihan, ia menjelaskan bahwa para pemilih (anggota Ahl al-Hall wa al-'Aqd) juga harus adil, tidak boleh memihak karena tendensi pribadi, dan tidak boleh "dibeli" dengan suap. (Republika, 2014)
Syarat kedua adalah memiliki ilmu yang memadai untuk berijtihad (al-'Ilm). Syarat kedua ini sangat vital. Pemimpin harus memiliki ilmu yang mendalam, khususnya dalam bidang agama. Ia harus mencapai derajat mujtahid, yaitu mampu memahami Al-Qur'an dan Hadis secara langsung, menguasai ilmu ushul fiqh, dan mampu menggali hukum dari sumber-sumbernya.
"Keperluan syarat ilmu itu kerana; 'Supaya ada kemampuan melaksanakan Syariat Islam, mengekang keraguan terhadap akidah, memberi fatwa dalam masalah yang berkaitan, mengeluarkan hukum bersandarkan kepada nas atau istinbat. Ini kerana tujuan asas bagi khilafah itu ialah memelihara akidah dan menyelesaikan permasalahan, serta membuat keputusan dalam perselisihan.'" (As-Sanhuri, dikutip dalam Harakah Daily, 2020)
Mengapa ini penting? Karena seorang pemimpin akan seringkali dihadapkan pada kebijakan-kebijakan pelik yang membutuhkan keputusan cepat. Jika ia tidak memiliki ilmu yang cukup, ia akan tersesat atau mudah dikelabui oleh para penasihat yang korup. Ini adalah "benteng spiritual" bagi negara.
Syarat ketiga adalah kesehatan panca indra (salamat al-Hawas). Seorang pemimpin harus sehat secara jasmani, terutama panca indranya. Pendengaran, penglihatan, dan lisannya harus berfungsi normal. Ini bukan diskriminasi terhadap difabel, melainkan syarat fungsional. Bagaimana seorang pemimpin bisa memimpin rapat, membaca laporan, dan menyampaikan pidato kenegaraan jika ia tuli, buta, dan bisu? Kesehatan panca indra adalah instrumen dasar bagi seorang pemimpin untuk bisa menerima informasi dan menyampaikan keputusan.
Syarat keempat adalah tidak cacat fisik yang parah (salamat al-A'dha' min 'Ahat). Pemimpin harus terbebas dari cacat fisik yang menghalangi gerak dan aktivitasnya. Jika seorang pemimpin kehilangan kedua tangan atau kedua kakinya, bagaimana ia bisa bergerak cepat dalam situasi darurat? Syarat ini sangat pragmatis dan realistis.
Syarat kelima adalah memiliki kecerdasan dan visi berpikir (al-Ra'y wa al-Hikmah). Pemimpin harus memiliki kecerdasan strategis (fithnah), mampu menganalisis persoalan dengan tajam, memprediksi konsekuensi dari setiap langkah politiknya, dan merancang strategi untuk kemajuan negara. Ia harus memiliki visi yang jelas dan mampu memimpin rakyatnya menuju masa depan yang lebih baik. Ini adalah syarat intelektual yang membedakan antara seorang administrator yang baik dengan seorang pemimpin yang hebat.
Syarat keenam adalah keberanian dan ketegasan (al-Shaja'ah wa al-Najdah). Seorang pemimpin adalah panglima tertinggi negara. Ia harus memiliki keberanian fisik dan mental. Ia harus mampu melindungi rakyatnya dari serangan musuh, menumpas pemberontakan, dan memimpin pasukan jika diperlukan. Jika seorang pemimpin pengecut, ia akan mudah diintimidasi oleh pihak asing dan tidak mampu menegakkan hukum di dalam negeri.
Syarat ketujuh adalah merupakan keturunan Quraisy (al-Nasab). Inilah syarat ketujuh yang paling kontroversial di era modern. Al-Mawardi mencantumkan nasab Quraisy (keturunan suku Quraisy) sebagai syarat sah seorang imam. Alasan beliau adalah berdasarkan Hadis Nabi yang menyatakan "Para pemimpin itu dari suku Quraisy" (al-A'immah min Quraisy).
Namun, penting untuk dicatat sebuah poin kritis: al-Mawardi adalah seorang realis politik. Ia menyusun teori ini dalam konteks zamannya, di mana suku Quraisy masih menjadi simbol persatuan dan legitimasi bagi mayoritas umat Islam. Ia bukan sedang membuat ramalan abadi, melainkan menyusun solusi taktis untuk mencegah klaim-klaim kepemimpinan oleh faksi-faksi non-Quraisy yang bisa memecah belah Abbasiyah yang sudah rapuh.
"Al-Mawardi listed the Quraish nasab as the seventh condition for the Ahl Imamah, which received many corrections from hadith scholars. The main reason is that the meaning of hadith is no longer relevant when it collides with current sociological realities." (Moraref Kemenag, 2023)
Ini adalah ranah perdebatan yang sangat hidup. Banyak pemikir Islam kontemporer yang mengatakan bahwa syarat ini hanya relevan untuk zamannya dan tidak lagi berlaku di dunia modern yang berbasis nation-state. (Moraref, 2023; Harakah Daily, 2020)
Relevansi al-Mawardi dalam Everyday Politics
Setelah menelusuri labirin pemikiran al-Mawardi yang realistis-normatif, tibalah kita pada pertanyaan pamungkas: Apa gunanya semua ini untuk kita hari ini? Mari kita timbang relevansinya di dua arena: panggung politik dunia dan di bumi Indonesia tercinta.Pemikiran al-Mawardi menyediakan amunisi yang kuat untuk melawan dua monster politik modern: Otoritarianisme Sekular dan Teokrasi Radikal. Pertama, melawan otoritarianisme sekular. Sistem-sistem politik modern yang sekular seringkali jatuh ke dalam de facto otoriter, meskipun secara prosedural demokratis. Pemimpin yang tidak memiliki prinsip keadilan dan ketakwaan (amanah ilahiyah) akan menggunakan kekuasaannya untuk memperkuat oligarki dan menghancurkan oposisi. Mereka mungkin dipilih melalui pemilu, tetapi setelah terpilih, mereka lupa bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada rakyat (yang mudah dimanipulasi opini publiknya), tetapi kepada Tuhan.
Konsep hisbah dan syarat keadilan al-Mawardi memberikan pisau analisis untuk menilai pemimpin. Seorang pemimpin yang zalim, melanggar HAM, dan mencuri uang rakyat bukanlah pemimpin yang sah secara moral, meskipun ia memiliki legitimasi prosedural. Teori al-Mawardi adalah landasan etis bagi gerakan reformasi dan good governance.
Kedua, melawan teokrasi radikal. Di sisi lain, pemikiran al-Mawardi juga merupakan antitesis bagi kelompok-kelompok seperti ISIS yang mencoba mendirikan "khilafah" ala mereka. Al-Mawardi sangat menekankan sistematisasi, administrasi yang tertib, dan kontrak sosial. Kekhalifahan bukanlah hutan rimba di mana orang bisa seenaknya membaiat diri sendiri. Ada prosedur yang ketat, ada syarat yang berat, dan ada Dewan Pemilih (ahl al-hall wa al-'aqd). Khilafah ala al-Mawardi adalah negara hukum, bukan negara klenik. (KCI, 2025)
Ketiga, krisis legitimasi di Dunia Islam Kontemporer. Banyak negara di dunia Islam yang mengalami krisis legitimasi karena dipimpin oleh para penguasa yang tidak adil. Pemikiran al-Mawardi memberikan kerangka normatif untuk mengevaluasi para pemimpin dan rezim yang berkuasa. Seperti yang dikemukakan oleh sebuah studi terbaru, prinsip-prinsip tanggung jawab moral, keadilan, dan efisiensi administrasi yang diperkenalkan oleh al-Mawardi masih sangat relevan dan dapat diadaptasi untuk menciptakan tata kelola yang baik dan masyarakat yang berkeadilan sosial. (Garuda, Kemdikbud, 2024)
Di Indonesia, pemikiran al-Mawardi memiliki potensi relevansi yang luar biasa, namun seringkali terabaikan. Mari kita bedah satu per satu.
Pertama, Pancasila dan enam sendi negara. Coba perhatikan lagi Enam Sendi Negara al-Mawardi: Agama, Pemimpin yang Bijak, Keadilan, Keamanan, Kesuburan Tanah Air, dan Harapan Masa Depan. Bukankah ini sangat mirip dengan cita-cita yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945? Sila pertama (Ketuhanan) dan sendi pertama (Agama) sangat selaras. Sila kelima (Keadilan Sosial) dan sendi ketiga (Keadilan) adalah ruh yang sama. Tujuan negara kita ("melindungi segenap bangsa... memajukan kesejahteraan umum... mencerdaskan kehidupan bangsa") sejatinya adalah penjabaran modern dari misi hirasat al-din wa siyasat al-dunya.
Dengan menggunakan kerangka al-Mawardi, kita bisa berkata bahwa Indonesia adalah sebuah Negara Utama (madinah fadhilah) dalam formatnya yang modern dan plural, asalkan kita isi dengan nilai-nilai substantif. Ini adalah argumentasi yang kuat untuk membantah kelompok yang menganggap Pancasila thaghut dan ingin menggantinya dengan khilafah transnasional. (Setiawan et al., 2024; Warno, 2020)
Kedua, kriteria calon presiden dan pilkada. Ini adalah arena paling terang untuk melihat relevansi al-Mawardi. Lihatlah kembali tujuh syarat kepemimpinan al-Mawardi. Bandingkan dengan syarat calon presiden dalam UU Pemilu kita. Ada irisan yang sangat kuat. Sebuah penelitian yang membandingkan pemikiran al-Mawardi dengan PKPU No. 19 Tahun 2023 menunjukkan bahwa "keduanya memiliki kesamaan dalam menekankan pentingnya moralitas, kecakapan intelektual, kesehatan jasmani dan rohani, serta legitimasi dalam pemilihan pemimpin." (Zaki Mubarak, 2025)
Namun, praktik di Indonesia kerap kali jauh dari panggang. Politik uang (money politics) dan politik identitas merajalela. Al-Mawardi, melalui syarat "keadilan" bagi pemilih, telah memperingatkan kita: memilih pemimpin karena uang adalah tindakan tercela dan mengundang laknat. "Pesyaratan yang mula-mula bagi pemilih, menurut al-Mawardi, adalah adil dalam pengertian yang sebenarnya... pemilih memiliki moral dan keluhuran budi pakerti, sehingga ia tidak memihak kepada calon tertentu, tetapi memberikan penilaian secara jujur dan objektif." (Republika, 2014). Ini adalah "revolusi mental" yang kita butuhkan dalam berdemokrasi.
Ketiga, pelembagaan checks and balances. Indonesia sudah memiliki pemisahan kekuasaan: Eksekutif (Presiden), Legislatif (DPR/MPR), dan Yudikatif (MA/MK). Konsep al-Mawardi tentang Ahl al-Hall wa al-'Aqd dan Qadhi adalah benih-benih dari sistem ini.
Namun, ada satu lembaga yang sangat relevan dan belum maksimal kita adopsi semangatnya: Hisbah. Dalam konteks Indonesia, hisbah bisa kita kontekstualisasikan dalam penguatan peran masyarakat sipil dan lembaga-lembaga pengawas independen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah wujud paling nyata dari spirit hisbah ini. Mereka adalah "muhtasib modern" yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, mencegah dan menindak penyelewengan, tanpa harus menunggu laporan. (Kustiawan et al., 2025)
Keempat adalah politik agama dan politisasi identitas. Salah satu penyakit kronis demokrasi Indonesia adalah politisasi agama (religious politicization). Sebuah studi terbaru menggunakan perspektif al-Mawardi untuk menganalisis fenomena ini. Hasilnya menunjukkan bahwa praktik manipulasi simbol-simbol agama untuk mendeligitimasi lawan politik adalah pelanggaran berat terhadap etika politik Islam (fiqh siyasah dusturiyyah) ala al-Mawardi, terutama terhadap prinsip keadilan ('adl) dan kepercayaan (amanah). Politisasi agama adalah bentuk ghasab (perampasan) terhadap kesucian agama untuk tujuan duniawi yang rendah. (Qosim et al., 2025)
Ini memberi kita kerangka moral untuk mengatakan bahwa "ustadz yang mendukung politik yang curang" atau "partai yang menjual label Islam tetapi anggotanya korup" adalah pengkhianat ganda: pengkhianat bangsa dan pengkhianat agama.
Penutup
Saudaraku, apa yang bisa kita petik dari perjalanan intelektual bersama al-Mawardi ini? Inti dari pemikiran politik al-Mawardi adalah bahwa negara yang baik adalah negara yang dikelola dengan iman, ilmu, dan manajemen yang profesional. Ia adalah sintesis antara kesalehan spiritual dan kecakapan teknokratis.Ia mengajarkan bahwa kekuasaan adalah amanah Ilahi yang maha berat, bukan selebrasi kemenangan. Bahwa pemimpin harus dipilih dengan standar tertinggi, bukan dengan standar popularitas dan tebalnya kantong. Bahwa keadilan adalah napas kehidupan bernegara, yang jika hilang, akan mematikan seluruh sendi peradaban.
Di era disrupsi digital ini, di mana politik pencitraan dan hoaks mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan, kita membutuhkan lebih banyak lagi "al-Mawardi mini": para pemikir, aktivis, dan warga negara yang kritis, yang berani menyuarakan kebenaran, dan yang mampu membedakan antara pemimpin sejati dari sekadar pencitraan semata.
Warisan al-Mawardi bukanlah sebuah cetak biru yang harus kita tiru mentah-mentah, melainkan sebuah kompas moral dan kerangka berpikir yang dapat membantu kita menavigasi kompleksitas politik modern. Semoga kita semua bisa menjadi "Qadhi" bagi diri kita sendiri, "Muhtasib" bagi lingkungan sekitar, dan "Ahl al-Hall wa al-'Aqd" yang bijak bagi bangsa dan negara. Semoga secercah hikmah dari Sang Qadhi Agung dari Baghdad ini dapat menjadi lentera bagi perjalanan kita dalam membangun Indonesia dan dunia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.
Referensi
Al-Mawardi, A. H. A. (1996). Al-Akham al-Sultanniyyah: The Laws of Islamic Governance (A. Yate, Trans.). TaHa Publisher.Ansari, S. M. (2023). Al-Mawardi’s Theory of Imamate. issp.edu.pk. https://issp.edu.pk/2023/05/27/al-mawardis-theory-of-imamate/
Bhat, A. H. (2023). Apprehending Al- Mawardi’s Theory of Imamate. International Journal of Humanities & Social Science Studies (IJHSSS), IX(II), 42–52. https://doi.org/10.29032/ijhsss.v9.i2.2023.42-52
Bouzari Nezhad, Y. (2021). Mulla Sadra and Society. Iranian Studies.
Corbin, H. (1993). History of Islamic Philosophy. Kegan Paul International.
Harakah Daily. (2019, Mei 15). Hadaf negara, teori kontrak sosial menurut Al-Mawardi. https://harakahdaily.net/2019/05/15/hadaf-negara-teori-kontrak-sosial-menurut-al-mawardi/
Harakah Daily. (2020, April 6). Teknokrat dan imbangan Islam. https://harakahdaily.net/2020/04/06/teknokrat-dan-imbangan-islam/
KCI. (2025). A Study on the Institution of Caliphate in Māwardī’s Al-Aḥkām al-Sulṭāniyya. KCI.go.kr.
Kustiawan, K., Muien, A., Efaprast, S. M., Arianto, A., & Juni, H. M. (2025). Al-Mawardi's Thoughts& Its Relevance to Contemporary Political Systems. TAPIs, 22(2). https://doi.org/10.24042/tps.v22i2.28980
Mubarak, Z. (2025). Pemilihan Pemimpin menurut al-Mawardi dan Relevansinya dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. [Skripsi, UIN Ar-Raniry]. Repository UIN Ar-Raniry.
Moraref Kemenag. (2023). Moraref.kemenag.go.id.
Jurnal Nusantara Journal of Islamic Studies. (2021). Konsep Negara Islam [Telaah atas Pemikiran Al-Mawardi]. NJIS. https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/NJIS/article/view/4414
NU Online. (2023, Januari 12). Inspirasi Fiqih Siyasah Ulama NU. https://percobaan.nu.or.id/opini/inspirasi-fiqih-siyasah-ulama-nu-dSuuO
PCNU Pati. (2017, Juli 7). Bahtsu Masail tentang Imamah (kepemimpinan) dalam Perspektif Fiqh. https://pcnupati.or.id/bahtsu-masail-tentang-imamah-kepemimpinan-dalam-perspektif-fiqh/
Qosim, M. R., dkk. (2025). The Politicization of Religion and Law Enforcement in Indonesia's Democratic Elections: An Islamic Legal Perspective. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 19(2). https://doi.org/10.24090/mnh.v19i2.15244
Qanun Journal. (2025). Kedaulatan Rakyat dalam Pergulatan Konsep Islam dan Barat: Analisis Pemikiran al-Mawardi dan Jeac-Jacques Rousseau. Qanun: Jurnal Hukum Islam dan Tata Negara, 1(1). https://www.ejournal.stital.ac.id/index.php/qanun/article/view/639
Republika. (2014, Juli 9). Memilih Pemimpin. https://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/14/07/09/n8g6co-memilih-pemimpin
Setiawan, A., dkk. (2024). The Philosophical Basis of Al-Ahkam Al-Sulthaniyah and Its Relevance to The Indonesian Government Based on Asta Cita. KALAM, 18(2). https://doi.org/10.24042/kalam.v18i2.24664
Suara Muhammadiyah. (2016, Januari 29). Al-Mawardi: Peletak Dasar Ilmu Politik. https://web.suaramuhammadiyah.id/2016/01/29/al-mawardi-peletak-dasar-ilmu-politik-syaifullah/
Warno, N. (2020). Gerakan Politik Islam Substantif dan Formalis menurut Filsafat Hikmah Muta’aliyah. Jurnal Emanasi, 3(2). https://adpiks.or.id/ojs/index.php/emanasi/article/download/35/31


https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.