Demokrasi telah lama dianggap sebagai sistem pemerintahan terbaik yang tersedia bagi umat manusia. Namun, pengalaman Indonesia selama lebih dari dua dekade pascareformasi menunjukkan bahwa demokrasi elektoral tidak serta-merta menghasilkan pemerintahan yang adil, kompeten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Fenomena oligarki, politik transaksional, dan kemunduran kualitas demokrasi yang terdokumentasi secara luas menggemakan kritik fundamental yang diajukan Plato lebih dari dua milenium lalu: bahwa pemerintahan oleh banyak orang (hoi polloi) cenderung merosot menjadi pemerintahan oleh mereka yang tidak kompeten. Esai ini menelaah kritik Plato terhadap demokrasi, mengujinya dalam konteks Indonesia kontemporer, dan mengeksplorasi berbagai alternatif sistem pemerintahan yang ditawarkan oleh para pemikir politik dari beragam tradisi peradaban, dari dunia Islam, Amerika Serikat, Eropa, Australia, Rusia, hingga Iran.
![]() |
| Jika Anda merasa bahwa artikel telalu panjang untuk dibaca secara online, maka silakan Unduh PDF-nya di sini. |
Dengan menggunakan metode analisis komparatif dan pendekatan interdisipliner, esai ini berargumen bahwa Indonesia memerlukan sintesis baru yang melampaui demokrasi prosedural: suatu sistem yang menggabungkan legitimasi partisipatif dengan mekanisme penyaringan kualitas kepemimpinan yang ketat, berlandaskan pada kearifan lokal Pancasila dan nilai-nilai universal keadilan.
Demokrasi Indonesia Gemetar
Saat reformasi 1998 menggulingkan rezim Orde Baru, Indonesia memasuki era baru dengan harapan besar: demokrasi akan membawa kesejahteraan, keadilan, dan pemerintahan yang bersih. Dua puluh tujuh tahun kemudian, optimisme itu telah banyak menguap. Laporan V-Dem 2025 menempatkan Indonesia dalam “zona abu-abu” (grey zone), menunjukkan bahwa negara ini tidak lagi memenuhi standar minimum demokrasi elektoral (Hafiz, 2025).Praktik politik transaksional, mahalnya biaya kampanye yang mencapai Rp 20-100 miliar untuk pemilihan kepala daerah dan Rp 5-50 miliar untuk kursi DPR, serta menguatnya cengkeraman oligarki atas proses politik telah menjadi pemandangan sehari-hari (Soesatyo, 2025; ELSAM, 2025). Hal yang menarik, kritik terhadap kondisi ini memiliki kemiripan yang mencolok dengan kritik yang diajukan Plato di Athena abad ke-4 sebelum Masehi. Dalam Republic-nya, Plato mengamati bagaimana demokrasi Athena, yang membuka jabatan publik bagi siapa pun tanpa mempertimbangkan kompetensi, berulang kali menghasilkan keputusan yang buruk, terutama dalam menghadapi krisis militer dan politik (Spellman, 2011).
Bagi Plato, demokrasi bukanlah sistem terbaik; ia hanyalah satu langkah sebelum tirani dalam siklus kemunduran rezim. Apakah Plato benar? Apakah demokrasi, dengan segala kelemahannya, memang bukan sistem pemerintahan yang terbaik? Dan jika demikian, sistem seperti apa yang seharusnya dianut Indonesia? Esai ini berupaya menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mendialogkan pemikiran Plato, realitas politik Indonesia kontemporer, serta gagasan-gagasan alternatif dari para pemikir politik global yang bereputasi internasional.
Plato dan Kelemahan Fundamental Demokrasi
Untuk memahami kritik Plato, kita perlu menempatkannya dalam konteks sejarah Athena. Athena adalah negara-kota dengan luas sekitar 1.000 mil persegi dan populasi warga negara mencapai 200.000 jiwa pada masa Plato. Sistem demokrasi Athena, yang mencapai puncaknya di bawah Pericles (461-429 SM), memungkinkan hampir setiap warga negara laki-laki dewasa, terlepas dari kompetensi, pendidikan, atau kekayaan mereka, untuk berpartisipasi langsung dalam pengambilan keputusan politik melalui Ekklesia (Spellman, 2011).Plato menyaksikan bagaimana sistem ini berulang kali gagal. Athena menderita kekalahan dalam Perang Peloponesos (431-404 SM), gagal menghadapi ancaman Philip dari Makedonia (388 SM), dan akhirnya jatuh ke tangan “Tiga Puluh Tiran,” sebuah klik oligarkis yang memiliki hubungan langsung dengan keluarga Plato sendiri. Bagi Plato, kegagalan ini bukanlah kebetulan, melainkan konsekuensi logis dari desain demokrasi yang cacat secara fundamental.
Plato mengajukan tiga argumen utama melawan demokrasi. Pertama, ia membedakan antara dunia inderawi yang bersifat maya dan realitas metafisik yang bersifat tetap. Pengetahuan sejati (episteme) tentang keadilan dan pemerintahan yang baik, menurutnya, tidak dapat dicapai melalui opini publik yang berubah-ubah, melainkan melalui investigasi rasional yang disiplin. Demokrasi, yang mendasarkan diri pada opini mayoritas, dengan sendirinya tidak dapat mencapai kebenaran politik (Spellman, 2011).
Kedua, Plato berargumen bahwa memerintah adalah sebuah keahlian (techne) yang membutuhkan pengetahuan khusus, sama seperti pengobatan atau navigasi kapal. Dalam demokrasi Athena, jabatan publik didistribusikan melalui undian dan pemilihan tanpa memperhatikan apakah seseorang memiliki keahlian tersebut. “A regime is inherently defective if it gives people a right to participate in political office whether or not they have demonstrated any qualifications for doing so,” demikian argumen Plato yang tetap relevan hingga hari ini (Brown, 2018). Demokrasi, dengan demikian, secara inheren menempatkan orang-orang yang tidak kompeten dalam posisi yang menentukan nasib bersama.
Ketiga, Plato memperingatkan bahwa demokrasi memiliki kecenderungan internal untuk merosot menjadi tirani. Dalam Republic Buku VIII, ia melukiskan siklus kemunduran rezim: aristokrasi (pemerintahan oleh yang terbaik) merosot menjadi timokrasi (pemerintahan oleh mereka yang mengejar kehormatan), kemudian menjadi oligarki (pemerintahan oleh yang kaya), lalu demokrasi, dan akhirnya tirani (Hausman, t.t.). Demokrasi, dalam pandangan Plato, hanyalah tahap peralihan menuju bentuk pemerintahan yang paling buruk, tirani yang lahir dari kekacauan kebebasan tanpa kendali.
Solusi Plato adalah pemerintahan oleh “Raja-Filosof” (philosopher-king): seorang pemimpin yang telah menjalani pendidikan panjang dan ketat, terbebas dari godaan kepentingan pribadi, dan memiliki pengetahuan sejati tentang Keadilan, Kebaikan, dan Keindahan (Fererli et al., 2026). Namun, di akhir hayatnya, dalam Laws, Plato mengakui sulitnya menemukan Negarawan-Filosof yang benar-benar bebas dari kepentingan egoistik, sehingga ia merekomendasikan negara hukum sebagai bentuk pemerintahan terbaik kedua (Spellman, 2011).
Diagnosis atas Demokrasi Indonesia
Oligarki dan Politik Transaksional
Jika Plato hidup di Indonesia abad ke-21, ia mungkin akan menemukan bukti-bukti yang mengonfirmasi kritiknya. Prof. Widodo Dwi Putro, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, mendiagnosis demokrasi Indonesia sebagai “simbiosis antara oligarki dan otoritarianisme baru” (ELSAM, 2025).Pasca-reformasi, kekuasaan tidak lagi tunggal seperti masa Orde Baru, melainkan terpecah ke berbagai pusat kekuatan yang saling melayani kepentingan ekonomi. “Kalau dulu oligark hanya melobi penguasa tunggal, sekarang mereka ikut menguasai parlemen dan kabinet,” ujarnya (ELSAM, 2025). Ketimpangan ekonomi yang ekstrem memperburuk situasi. Widodo mencatat bahwa jarak antara orang terkaya dan masyarakat paling miskin di Indonesia kini bisa mencapai 30.000 kali lipat—sebuah indikator bahwa demokrasi tidak memperbaiki struktur sosial, melainkan justru memperkuatnya (ELSAM, 2025).
Bambang Soesatyo, anggota DPR RI, menambahkan bahwa biaya politik yang setinggi itu memaksa calon pemimpin mencari sponsor, yang kemudian meminta imbalan dalam bentuk proyek, proteksi, regulasi, atau jabatan (Soesatyo, 2025). “Maka lahirlah sistem yang dikendalikan oleh segelintir orang yang memiliki kekuatan ekonomi dan berkuasa,” tegasnya.
Mundurnya Kualitas Demokrasi
Penelitian akademis mengonfirmasi diagnosis pesimistis ini. Warburton dan Aspinall (2019) mendeteksi kemunduran demokrasi yang serius di Indonesia, yang diperparah oleh pelemahan institusi-institusi demokratis seperti KPK dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja 2020 yang bermasalah secara prosedural (Hafiz, 2025). Manuver konstitusional yang memungkinkan pencalonan Gibran Rakabuming pada 2024 semakin menegaskan erosi norma-norma demokrasi.Didin S. Damanhuri, Guru Besar Ekonomi Politik IPB, menyimpulkan dengan tajam: “Demokrasi politik kita prosedural, tidak substansial” (Damanhuri, 2025). Ini persis seperti yang dikhawatirkan Plato: demokrasi menjadi sekadar ritual elektoral tanpa substansi keadilan dan kompetensi.
Pencarian Alternatif
Jika demokrasi liberal Barat, yang menjadi model reformasi Indonesia, menunjukkan kelemahan fundamental, maka sudah sepatutnya kita membuka diri terhadap alternatif-alternatif dari tradisi peradaban lain. Berikut adalah pandangan para pemikir politik terkemuka dari berbagai kawasan dunia.Dunia Islam, antara Filosof-Raja dan Syura
Tradisi pemikiran politik Islam memiliki resonansi yang mendalam dengan kritik Plato. Al-Farabi (870-950 M), filsuf Muslim yang dijuluki “Guru Kedua” setelah Aristoteles, secara eksplisit dipengaruhi oleh Plato. Dalam Ara’ Ahl al-Madinah al-Fadhilah, ia mengembangkan konsep “negara utama” (al-madinah al-fadhilah) yang dipimpin oleh seorang pemimpin dengan kapasitas intelektual di atas rata-rata—mirip dengan Raja-Filosof Plato (Republika, 2020).Al-Farabi berargumen bahwa tujuan tertinggi negara adalah menghasilkan kebahagiaan bagi setiap warga, dan ini hanya mungkin dicapai jika pemimpin memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan yang memadai. Al-Mawardi (972-1058 M), yang hidup di tengah gejolak Dinasti Abbasiyah, menawarkan perspektif yang lebih realistis. Dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah, ia mengembangkan teori tentang imamah (kepemimpinan) yang melembagakan otoritas politik untuk melindungi agama dan mengelola urusan dunia.
Menariknya, al-Mawardi menekankan bahwa pemimpin harus dipilih melalui proses yang melibatkan ahl al-hall wa al-‘aqd (mereka yang memiliki otoritas untuk mengikat dan melepaskan)—sebuah konsep yang dapat dipahami sebagai semacam “dewan elektoral” yang terdiri dari orang-orang yang memenuhi syarat (Republika, 2020). Ini adalah jalan tengah antara demokrasi massal Plato yang ditolak Plato dan otoritarianisme murni.
Ibnu Khaldun (1332-1406 M), bapak sosiologi dan historiografi modern, memberikan analisis yang lebih empiris. Dalam Muqaddimah, ia mengamati siklus naik-turunnya dinasti dan menekankan pentingnya ‘asabiyyah (solidaritas sosial) sebagai fondasi kekuasaan politik. Bagi Ibnu Khaldun, sistem pemerintahan yang baik adalah yang mampu menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, hukum syariah, dan kepentingan rakyat.
Khaled Abou El-Fadl, profesor hukum di UCLA dan salah satu pemikir Islam kontemporer paling berpengaruh, menolak gagasan bahwa Islam mengidealkan satu sistem politik tertentu. “Hubungan antara Islam dan Negara amatlah kompleks dan beragam, baik dari segi teori maupun praktek,” tulisnya (El-Fadl, t.t.). Ia menunjukkan bahwa pada masa Khulafaur Rasyidin, sistem pemerintahan sangat dekat dengan demokrasi yang berorientasi pada musyawarah, namun setelah Dinasti Umayyah, kekhalifahan berubah menjadi sistem despotik yang hanya mengadopsi model kerajaan Romawi dan Persia. El-Fadl berargumen bahwa Kedaulatan Tuhan (Hakimiyyah) adalah perangkat teologis yang tidak perlu dibawa ke ranah politik praktis, karena hal itu justru dapat melahirkan otoritarianisme atas nama agama.
Epistokrasi Amerika Serikat
Dari jantung demokrasi liberal sendiri muncul kritik yang paling tajam. Jason Brennan, profesor strategi, ekonomi, etika, dan kebijakan publik di Georgetown University, mengajukan konsep “epistokrasi” (epistocracy), pemerintahan oleh mereka yang memiliki pengetahuan.Dalam bukunya Against Democracy (2016), Brennan berargumen bahwa “kualitas pemerintahan kita sangat bergantung pada kualitas pemilih. Namun, sebagian besar dari mereka tidak memiliki informasi yang memadai dan hampir tidak tahu apa-apa tentang politik. Akibatnya, kita mendapatkan pemerintahan yang buruk” (Tagesspiegel, 2017).
Brennan mengklasifikasikan warga negara ke dalam tiga kategori: “Hobbits” (mereka yang apatis dan tidak tertarik pada politik), “Hooligans” (mereka yang partisan dan bias), dan “Vulcanians” (mereka yang rasional dan berpengetahuan). Ia mengusulkan agar hak pilih dibatasi hanya pada mereka yang telah menunjukkan kompetensi politik—melalui ujian atau mekanisme penyaringan lainnya (Culp et al., 2023). Meskipun kontroversial, argumen Brennan didukung oleh data empiris yang menunjukkan tingkat ketidaktahuan politik yang mengkhawatirkan di negara-negara demokrasi maju.
Penting untuk dicatat bahwa Brennan bukanlah seorang anti-demokrat dalam pengertian otoritarian. Ia tetap menghargai nilai-nilai liberal seperti kebebasan berpendapat dan perlindungan hak-hak individu. Yang ia tolak adalah “hak untuk berpartisipasi dalam jabatan politik tanpa menunjukkan kualifikasi apa pun” sebuah gema langsung dari kritik Plato dua milenium sebelumnya (Brown, 2018).
Yascha Mounk, profesor di Johns Hopkins University, melengkapi kritik Brennan dengan analisis tentang krisis demokrasi liberal. Dalam The People vs. Democracy (2018), Mounk menunjukkan bahwa dua komponen inti demokrasi liberal—hak-hak individu dan kehendak rakyat, semakin bertentangan satu sama lain.
Populisme, stagnasi standar hidup, dan kebangkitan media sosial telah menciptakan “demokrasi tanpa hak” yang sama berbahayanya dengan “hak tanpa demokrasi” (Mounk, 2018). Bagi Mounk, demokrasi liberal hanya dapat diselamatkan jika direformasi secara radikal untuk melayani kepentingan banyak orang, bukan segelintir elite.
William A. Galston, peneliti senior di Brookings Institution, menambahkan dimensi lain: ancaman populisme terhadap pluralisme liberal. Dalam Anti-Pluralism: The Populist Threat to Liberal Democracy (2018), Galston berargumen bahwa populisme, meskipun mengklaim mewakili “rakyat,” justru cenderung mengikis perlindungan konstitusional dan hak-hak minoritas. “While populism accepts principles of popular sovereignty and majoritarianism, it is skeptical about constitutionalism and liberal protections for individuals,” tulisnya (Galston, 2018).
Demokrasi Eropa yang Terkikis
Pengalaman Eropa kontemporer memberikan pelajaran berharga tentang kerentanan demokrasi. Ivan Krastev, ketua Centre for Liberal Strategies di Sofia dan peneliti tetap di Institute for Human Sciences di Wina, telah menganalisis secara mendalam fenomena kemunduran demokrasi di Eropa Tengah dan Timur.Dalam The Light that Failed: A Reckoning (2019, bersama Stephen Holmes), Krastev menunjukkan bagaimana negara-negara yang tiga dekade lalu dipuji sebagai kisah sukses transisi demokrasi, seperti Hungaria dan Polandia, kini meluncur menuju “illiberal democracy.” Ia berargumen bahwa imitasi institusi demokrasi Barat tanpa disertai pembangunan budaya politik yang matang telah menciptakan demokrasi yang rentan terhadap populisme dan otoritarianisme.
“Demokrasi Berdaulat” di Rusia
Rusia di bawah Vladimir Putin menawarkan model alternatif yang secara eksplisit menolak demokrasi liberal Barat. Vladislav Surkov, mantan wakil kepala administrasi kepresidenan Rusia, menciptakan konsep “demokrasi berdaulat” (suverennaya demokratiya) pada 2006.Konsep ini mempertahankan prosedur elektoral tetapi mengosongkan institusi-institusi yang dapat menantang kekuasaan Kremlin (Surkov, 2006). Surkov berargumen bahwa demokrasi harus disesuaikan dengan konteks historis dan kultural Rusia, bukan sekadar meniru model Barat.
Alexander Dugin, yang sering disebut sebagai “filsuf Putin,” memberikan landasan metafisik bagi penolakan Rusia terhadap demokrasi liberal. Dugin berargumen bahwa metafisika liberal Barat tak terhindarkan mengarah pada nihilisme, dan bahwa Rusia harus mengembangkan fondasi filosofisnya sendiri untuk tatanan politik (Dugin, 2025). Meskipun kontroversial dan sering dikaitkan dengan neo-fasisme, pemikiran Dugin mencerminkan pencarian yang lebih luas akan alternatif terhadap hegemoni demokrasi liberal.
Penting untuk dicatat bahwa model Rusia ini lebih merupakan otoritarianisme elektoral ketimbang alternatif yang genuine terhadap demokrasi. Namun, ia menunjukkan bahwa ketidakpuasan terhadap demokrasi liberal bukanlah fenomena yang terbatas pada dunia Islam atau negara berkembang.
Wilayatul Faqih Iran, Sintesis Teokrasi dan Demokrasi
Republik Islam Iran menawarkan eksperimen politik yang unik: sintesis antara teokrasi Syiah dan demokrasi elektoral. Doktrin Wilayatul Faqih (Kepemimpinan Ahli Fikih), yang dirumuskan oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini, menempatkan seorang ahli hukum Islam yang memenuhi syarat di puncak struktur kekuasaan (Khomeini, 2002).Sistem ini menggabungkan elemen-elemen demokratis (pemilihan presiden dan parlemen) dengan otoritas tertinggi yang tidak dipilih secara langsung oleh rakyat. Ayatollah Ruhollah Khomeini, pendiri Republik Islam Iran, berargumen bahwa selama masa ghaybah (kegaiban Imam Mahdi), kepemimpinan umat harus dipegang oleh faqih (ahli fikih) yang memenuhi syarat yakni adil, saleh, dan berpengetahuan.
Khomeini menegaskan bahwa sistem ini bukanlah teokrasi murni, melainkan sintesis yang memungkinkan partisipasi rakyat dalam kerangka nilai-nilai Islam. Ebrahim Raisi, yang menjabat sebagai presiden Iran hingga kematiannya pada 2024, adalah contoh pemimpin yang sepenuhnya sejalan dengan doktrin Wilayatul Faqih. Namun, masa kepemimpinannya juga menunjukkan tantangan sistem ini: apatisme pemilih, kinerja ekonomi yang buruk, dan represi terhadap gerakan protes seperti yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini (Doha Institute, 2022).
Amrizal (2020), dalam analisisnya tentang Wilayatul Faqih, menyimpulkan bahwa “terlepas dari kelemahan yang dimilikinya saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa Wilayatul Faqih mampu menghadirkan suatu sintesis filosofis yang khas, bahkan hingga saat ini satu-satunya, antara Islam dan Barat modern.” Sistem ini menunjukkan secara konkret bagaimana filsafat politik Islam dapat diterapkan dan berkompetisi dengan pengejawantahan ajaran filsafat politik lainnya.
Gelombang Populisme Menghempas Demokrasi Australia
Australia memberikan contoh yang lebih optimistis tentang bagaimana demokrasi dapat bertahan dan bahkan berkembang di tengah tantangan global. Josh Roose, sosiolog politik dari Deakin University, menganalisis pemilihan federal Australia 2025 sebagai “penolakan tegas terhadap populisme ala Trump” (Roose, 2025).Kemenangan besar Partai Buruh, yang meraih 93 dari 150 kursi, kemenangan terbesar sejak federasi Australia, menunjukkan bahwa pemilih dapat menghukum partai-partai yang mengadopsi retorika populis. Mark Riboldi, pakar politik Australia, mengidentifikasi beberapa faktor yang berkontribusi pada ketahanan demokrasi Australia: pemungutan suara wajib, sistem pemungutan suara preferensial, dan Senat proporsional yang membentuk “rem darurat” terhadap pemberontakan populis (Riboldi, 2025).
Namun, Riboldi juga memperingatkan bahwa pengaruh korporasi dan jalur karier elite telah mengosongkan representasi demokratis, menunjukkan bahwa bahkan demokrasi yang mapan pun tidak kebal terhadap erosi. Pelajaran dari Australia adalah bahwa demokrasi dapat berfungsi dengan baik jika didukung oleh institusi yang kuat, budaya politik yang matang, dan mekanisme akuntabilitas yang efektif. Namun, pelajaran ini juga menyiratkan bahwa demokrasi bukanlah mesin yang dapat berjalan sendiri, ia membutuhkan pemeliharaan konstan dan kewaspadaan terhadap pembusukan internal.
Indonesia harus Melampaui Demokrasi Prosedural
Berdasarkan analisis di atas, kita dapat menarik beberapa kesimpulan yang relevan untuk Indonesia.Mengapa Demokrasi Liberal Bukan Jawaban Akhir?
Plato benar dalam hal ini: demokrasi yang membuka jabatan publik bagi siapa pun tanpa mempertimbangkan kompetensi adalah resep untuk pemerintahan yang buruk. Pengalaman Indonesia pascareformasi yakni dengan oligarki, politik uang, dan kemunduran kualitas demokrasi, mengonfirmasi diagnosis ini. Demokrasi prosedural yang kita jalankan saat ini telah gagal menghasilkan keadilan substantif.Para pemikir kontemporer seperti Jason Brennan dan Yascha Mounk menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah khas Indonesia; ia adalah krisis global demokrasi liberal. “Rational ignorance” (ketidaktahuan rasional) para pemilih, manipulasi media sosial, dan pengaruh uang dalam politik adalah tantangan-tantangan yang dihadapi oleh hampir semua demokrasi modern.
Alternatif-alternatif yang Ada
Setiap alternatif yang telah kita tinjau memiliki kelebihan dan kelemahan:- Epistokrasi ala Brennan: Menawarkan pemerintahan oleh yang berpengetahuan, tetapi rentan terhadap elitisime dan sulit diimplementasikan secara adil. Siapa yang menentukan siapa yang “berpengetahuan”?
- Wilayatul Faqih Iran: Berhasil menciptakan sintesis antara nilai-nilai religius dan partisipasi elektoral, tetapi mengalami masalah legitimasi dan kinerja ekonomi.
- Demokrasi Berdaulat Rusia: Mempertahankan stabilitas politik, tetapi dengan mengorbankan kebebasan sipil dan akuntabilitas.
- Demokrasi Australia: Menunjukkan ketahanan, tetapi membutuhkan modal sosial dan institusional yang mungkin tidak tersedia di Indonesia.
Menuju Demokrasi Pancasila yang Sejati
Indonesia memiliki keunikan yang tidak dimiliki oleh negara-negara lain: Pancasila. Sila keempa, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” sebenarnya sudah mengandung sintesis yang kita cari. Kata “hikmat kebijaksanaan” (wisdom) secara eksplisit menunjuk pada perlunya kualitas intelektual dan moral dalam kepemimpinan, bukan sekadar kuantitas suara.Bambang Soesatyo dengan tepat menunjukkan bahwa “demokrasi yang kita jalankan sekarang sering kehilangan hikmat dan kebijaksanaan karena lebih didorong oleh kepentingan pragmatis” (Soesatyo, 2025). Yang diperlukan adalah mengembalikan demokrasi Indonesia kepada akar filosofisnya sendiri. Berdasarkan sintesis dari berbagai tradisi pemikiran yang telah kita tinjau, saya mengusulkan tiga pilar untuk sistem pemerintahan Indonesia yang lebih baik:
Pertama, mekanisme penyaringan kualitas kepemimpinan. Ini adalah inti dari kritik Plato dan Brennan. Indonesia perlu mengembangkan sistem yang memastikan bahwa mereka yang menduduki jabatan publik memiliki kompetensi minimal yang terverifikasi. Ini dapat dilakukan melalui: (a) persyaratan pendidikan dan pengalaman yang jelas untuk jabatan-jabatan tertentu, (b) ujian kompetensi dasar bagi calon legislatif dan eksekutif, dan (c) penguatan peran lembaga-lembaga non-elektoral yang diisi oleh para ahli (seperti Mahkamah Konstitusi, BPK, dan komisi-komisi independen).
Kedua, reformasi pendanaan politik. Selama biaya politik tetap setinggi saat ini, demokrasi akan terus menjadi “ajang investasi bagi pemilik modal” (Soesatyo, 2025). Negara harus ikut menanggung biaya operasional partai politik, dengan syarat partai-partai tersebut menjalankan kaderisasi yang transparan dan akuntabel. Ini adalah pelajaran dari Australia, di mana pendanaan publik dan regulasi ketat membantu mengurangi pengaruh uang dalam politik.
Ketiga, revitalisasi musyawarah sebagai metode pengambilan keputusan. Konsep syura dalam tradisi Islam dan musyawarah dalam tradisi Indonesia memiliki kemiripan dengan demokrasi deliberatif yang kini dipromosikan oleh para teoretikus politik Barat. Berbeda dengan demokrasi elektoral yang mereduksi partisipasi warga menjadi sekadar mencoblos setiap lima tahun, musyawarah menuntut deliberasi yang sungguh-sungguh dan pencarian konsensus. NU dan Muhammadiyah, sebagai dua organisasi masyarakat sipil Islam terbesar di dunia, telah menunjukkan bagaimana nilai-nilai ini dapat dioperasionalkan dalam konteks Indonesia modern (FISIP UIN Jakarta, 2025).
Kembali ke Plato, Melampaui Plato
Plato benar bahwa demokrasi, setidaknya demokrasi yang tidak mempertimbangkan kompetensi dan kebajikan, bukanlah sistem pemerintahan yang terbaik. Pengalaman Indonesia selama seperempat abad terakhir, serta krisis demokrasi global yang dianalisis oleh para pemikir dari berbagai tradisi, mengonfirmasi kebenaran diagnosis Plato.Namun, solusi Plato yakni Raja-Filosof yang memerintah tanpa batasan hukum, mengandung bahayanya sendiri. Plato sendiri menyadari hal ini di akhir hayatnya, ketika ia menulis Laws dan merekomendasikan negara hukum sebagai pilihan yang lebih realistis. Kita harus melampaui Plato, bukan dengan menolak kritiknya, tetapi dengan mencari sintesis yang lebih matang.
Sintesis itu, bagi Indonesia, terletak pada Pancasila yang sejati: suatu sistem yang menggabungkan legitimasi partisipatif dengan mekanisme penyaringan kualitas, yang menempatkan hikmat kebijaksanaan di atas sekadar hitung-hitungan suara, dan yang memadukan nilai-nilai universal keadilan dengan kearifan lokal musyawarah.
Ini bukanlah demokrasi liberal ala Barat, bukan pula teokrasi ala Iran, bukan pula otoritarianisme ala Rusia. Ini adalah jalan Indonesia sendiri, sebuah jalan yang belum sepenuhnya kita tempuh, tetapi yang peta-petanya telah tersedia dalam tradisi pemikiran kita sendiri dan dalam pelajaran dari peradaban-peradaban lain.
Demokrasi mungkin bukan jawaban akhir. Tetapi pencarian akan sistem pemerintahan yang lebih baik, yang lebih adil, lebih bijaksana, dan lebih berpihak pada kepentingan umum, harus terus berlanjut. Seperti yang diajarkan Plato, tugas seorang filsuf adalah terus mencari Forma Keadilan, meskipun ia tahu bahwa di dunia inderawi ini, ia hanya akan melihat bayang-bayangnya.
Daftar Pustaka
Amrizal. (2020). Wilayatul Faqih: Landasan, implementasi, dan kritik. Zawiyah: Jurnal Pemikiran Islam, 6(2). https://doi.org/10.31332/zjpi.v6i2.1627Brown, E. (2018). Plato against democracy: A defense. In D. O. Brink, S. S. Meyer, & C. Shields (Eds.), Virtue, happiness, knowledge: Themes from the work of Gail Fine and Terence Irwin. Oxford University Press.
Culp, J., Drerup, J., & Yacek, D. (2023). The epistocratic challenge to democratic education. In The Cambridge handbook of democratic education (pp. 550–573). Cambridge University Press.
Damanhuri, D. S. (2025, 19 Agustus). Ketergantungan partai pada modal picu kawin-mawin elite politik dan pengusaha. Inilah.com.
ELSAM. (2025, 9 Oktober). Demokrasi Indonesia dikuasai senyawa oligarki dan otoritarianisme. ELSAM.or.id.
Fererli, D. A., Mutiullah, & Ramadan, R. A. (2026). Kritik Plato terhadap demokrasi: Telaah filosofis dan relevansi kontekstual. Politeia: Jurnal Ilmu Politik, 18(1). https://doi.org/10.32734/politeia.v18i1.21331
FISIP UIN Jakarta. (2025, 25 November). Kuliah umum: 25 year reform – Sociological dynamics of Muslim democracy.
Galston, W. A. (2018). Anti-pluralism: The populist threat to liberal democracy. Yale University Press.
Hafiz, K. (2025, 20 Oktober). Protest wave challenges Indonesia’s authoritarian drift. East Asia Forum.
Hausman, D. (t.t.). Republic, Book VIII. University of Wisconsin.
Khomeini, R. (2002). Sistem pemerintahan Islam. Pustaka Zahra.
Mounk, Y. (2018). The people vs. democracy: Why our freedom is in danger and how to save it. Harvard University Press.
Republika. (2020, 24 Maret). Tiga pemikir politik Islam era klasik. Republika Online.
Roose, J. (2025, 20 Mei). Election results were a rejection of Trumpist-style populism in Australia. European Center for Populism Studies.
Soesatyo, B. (2025, 4 November). Bamsoet soroti pergeseran nilai demokrasi Indonesia. Detik.com.
Spellman, W. M. (2011). A short history of Western political thought. Palgrave Macmillan.
Surkov, V. (2006, 22 Februari). Sovereign democracy [Pidato di hadapan United Russia].
Tagesspiegel. (2017, 20 April). Philosoph Jason Brennan: “Demokratische Entscheidungen sind nicht unbedingt richtige Entscheidungen.” Der Tagesspiegel.

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.