Ad Code

Warisan Pemikiran Politik Sayyid Jamal al-Din al-Afghani dan Relevansinya bagi Indonesia

Pernahkah kita membayangkan seorang figur yang begitu kontroversial sehingga identitas aslinya pun menjadi misteri yang diperdebatkan oleh para sejarawan selama lebih dari satu abad? Seorang yang disebut "the most dramatic figure of nineteenth-century Middle Eastern history" oleh para pengamat kontemporer, dielu-elukan sebagai pembela Islam oleh para pengikutnya, namun dicap sebagai penipu ulung oleh lawan-lawannya? Figur itulah Sayyid Jamal al-Din al-Afghani (1838/39–1897 M) (Bashkin, 2018, hlm. 64).

Bayangkan sebuah panggung dunia di akhir abad ke-19. Kekaisaran Ottoman yang dulu perkasa kini dicemooh sebagai "the sick man of Europe." Di India, Pemberontakan 1857 telah ditumpas dengan brutal oleh Britania Raya. Di Mesir, Kanal Suez yang baru dibuka telah menjadi simbol penetrasi ekonomi dan militer Eropa ke jantung dunia Islam. Intelektual Muslim di mana-mana menanyakan pertanyaan yang sama: Mengapa kami yang dulu perkasa kini begitu lemah? Bagaimana kami bisa melawan balik tanpa kehilangan jati diri?

Di tengah kecemasan peradaban inilah al-Afghani muncul sebagai suara yang paling nyaring dan paling berani. Ia bukan sekadar pemikir yang duduk di menara gading. Ia adalah seorang petualang politik sejati yang hidupnya "full of obscure and clandestine ventures," berpindah dari satu ibu kota ke ibu kota lain, mendirikan perkumpulan rahasia, menerbitkan majalah bawah tanah, dan tanpa gentar menantang para penguasa zalim di zamannya (Keddie, 1983, hlm. xv; Hourani, 1983, hlm. 328). Nikki Keddie, sejarawan yang telah mendedikasikan karirnya untuk mengungkap sosok ini, menyimpulkan bahwa al-Afghani adalah orang pertama yang melakukan "the first significant attempt to answer the modern Western challenge to the Muslim world" (Keddie, 1983, hlm. ix). Ikhtiar serius paling awal guna menyodorkan jawaban terhadap tantangan Barat modern yang mendera dunia Muslim.

Tulisan pemikiran politik Islam Sayyid Jamal al-Din al-Afghani mengupas Pan-Islamisme anti-imperialisme reformisme Islam relevansi bagi Indonesia


Mengapa sosok ini penting untuk dipelajari oleh para mahasiswa Indonesia? Jawabannya sederhana namun mendalam: al-Afghani adalah leluhur spiritual dari gerakan pemikiran yang secara fundamental membentuk Indonesia modern. Gagasan-gagasan al-Afghani mengalir melalui murid-muridnya, terutama Muhammad Abduh dan Rashid Rida, ke para pelajar Indonesia di Kairo pada awal abad ke-20. Majalah al-Manar yang terilhami oleh semangatnya dibaca dengan lahap oleh para pemuda di kota-kota pelabuhan Nusantara.

Muhammadiyah, al-Irsyad, dan jaringan intelektual Islam modernis lainnya di Indonesia tidak dapat dipahami sepenuhnya tanpa merujuk kembali ke api yang dinyalakan oleh al-Afghani (Yatim, 1998, hlm. 61-62). Sebuah studi kontemporer mencatat bahwa pengaruh pemikiran al-Afghani "also had an impact on the development of educational institutions in Indonesia, Jami'at Al-Khairat and Muhammadiyah became institutions that represented this work" (Ardiansyah, 2020, hlm. 7). Ia juga memberikan imbas pula terhadap perkembangan institusi pendidikan di Tanah Air. Jami'at Al-Khairat serta Muhammadiyah menjadi dua lembaga yang paling menonjol sebagai representasi dari usaha pembaruan tersebut. Bahkan, gema Pan-Islamisme-nya masih terasa hingga era Reformasi, di mana beberapa partai politik Islam di Indonesia, secara sadar atau tidak, masih mewarisi perbendaharaan ideologis yang pertama kali diartikulasikan oleh al-Afghani (Gaus, 2015, hlm. 78).

Tulisan ini akan menelusuri pemikiran politik al-Afghani secara sistematis, dimulai dari akar kehidupannya, kemudian membedah konsep-konsep inti pemikirannya, proposisi-proposisi yang ia ajukan untuk pengelolaan politik, persyaratan yang ia tetapkan bagi para pemimpin dan aktivis, dan akhirnya mengevaluasi relevansinya di pentas global dan khususnya di Indonesia kontemporer. Sebagaimana diingatkan oleh Fu dan Kahambing (2025), pemikiran al-Afghani "engaged with modernity in a more nuanced way than is commonly recognized" (hlm. 1). Mari kita selami kompleksitas itu bersama-sama.

Biografi Politik

Untuk memahami pemikiran politik al-Afghani, Pemirsa harus terlebih dahulu memahami panggung tempat ia berperan. Abad ke-19 adalah abad imperialisme, tetapi juga abad kebangkitan intelektual.

Salah satu aspek paling kontroversial dari kehidupan al-Afghani adalah identitasnya sendiri. Selama hidupnya, ia mengklaim sebagai seorang Sunni dari Afghanistan, sebuah identitas yang memberinya akses dan kredibilitas di dunia Islam Sunni yang luas. Namun, riset yang dilakukan oleh Nikki Keddie (1972) secara meyakinkan membuktikan bahwa al-Afghani sebenarnya lahir di Asadabad, dekat Hamadan, di Iran, dalam sebuah keluarga sayyid Syiah. Mengapa ia menyembunyikan asal-usulnya? Keddie (1972) berargumen bahwa "overwhelming documentation now proves that he was born and spent his childhood in Iran," dan bahwa ia menyembunyikan identitasnya "probably in order to present himself as a Sunni Muslim and to escape oppression by the Iranian government" (hlm. 17-20).

Pengalaman formatif yang membentuk karakter politik al-Afghani terjadi di masa mudanya. Sekitar tahun 1856-1857, ia melakukan perjalanan ke India, di mana ia menyaksikan kebrutalan penumpasan Pemberontakan India (the Indian Mutiny) oleh Britania Raya. Keddie (1972) menyimpulkan bahwa "it seems likely that the strong anti-British sentiments voiced by Afghani throughout his career have their origin in his Indian experience" (hlm. 35). Di India pula ia pertama kali terpapar pada teknik-teknik pemerintahan kolonial modern dan memahami betapa canggihnya mesin kekuasaan Eropa.

Pendidikan al-Afghani juga sangat penting untuk dicatat. Di tahun-tahun formatifnya di Irak dan Iran, ia belajar filsafat Islam tradisional, termasuk karya-karya Ibnu Sina, Nasir al-Din al-Tusi, dan Mulla Sadra (Keddie, 1972, hlm. 23). Ia juga dipengaruhi oleh aliran Syiah Syekhi, yang menekankan perlunya manusia sempurna (al-insan al-kamil) di setiap zaman, sebuah ide yang kelak mempengaruhi konsepsinya tentang peran pemimpin ideal. Yang paling krusial, ia mengadopsi penekanan kuat dari filsafat Islam tradisional pada "penggunaan akal budi" (the use of the rational faculty) (Encyclopaedia Iranica, 2014, hlm. 481).

Karir politik al-Afghani dapat dipahami sebagai sebuah perjalanan intelektual yang melintasi bentang geografis yang sangat luas, dari Kalkuta hingga Paris, dari Kabul hingga Kairo.

Petualangan politiknya yang pertama kali terdokumentasi dengan baik terjadi di Afghanistan pada tahun 1866-1868. Di sana, ia menjadi penasihat dekat Emir Muhammad A'zam Khan dan terlibat dalam intrik-intrik politik tingkat tinggi. Ketika faksi yang didukung oleh Britania Raya berhasil merebut kekuasaan, al-Afghani diusir dari negara itu pada tahun 1868. Pengalaman ini memperkuat keyakinannya bahwa Britania Raya adalah musuh utama dunia Islam (Keddie, 1972, hlm. 42-50).

Selanjutnya ia pindah ke Istanbul pada tahun 1870, di mana ia diundang oleh para reformis Ottoman yang terkesan oleh reputasinya. Namun, karirnya di Turki berakhir dramatis ketika ia menyampaikan sebuah pidato kontroversial yang oleh Encyclopaedia Iranica (2014) dicatat sebagai pidato yang "caused his expulsion from Istanbul in 1870" (hlm. 483). Dalam pidato itu, al-Afghani menyamakan kenabian dengan filsafat dan mengisyaratkan bahwa akal manusia dapat mencapai pengetahuan tanpa wahyu. Para ulama konservatif bereaksi dengan kemarahan, dan al-Afghani sekali lagi diusir.

Fase terpenting dari karir politiknya berlangsung di Mesir antara tahun 1871 dan 1879. Dari sebuah kafe kecil di Kairo, ia mengumpulkan lingkaran murid yang kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin intelektual dan politik dunia Arab. Di antara murid-muridnya adalah Muhammad Abduh, yang kelak menjadi Grand Mufti Mesir, dan Sa'd Zaghlul, yang kelak memimpin revolusi Mesir 1919. Pada periode ini, sebagaimana dicatat oleh Keddie (1983), al-Afghani "took the lead in the foundation of secret political societies," yang mengorganisir oposisi terhadap pemerintahan Khedive (raja muda) dan meningkatnya pengaruh Eropa di Mesir (hlm. 94-96). Puncak aktivitasnya adalah keterlibatannya dalam Revolusi Urabi (1881-1882), sebuah pemberontakan nasionalis yang berakhir dengan pendudukan Mesir oleh Britania Raya. Al-Afghani yang gigih anti-imperialis dituduh sebagai "the chief instigator" dan diasingkan pada tahun 1879. Meskipun ia tidak berada di Mesir saat pendudukannya pada 1882, ia dianggap sebagai dalang intelektual pemberontakan (Hourani, 1983, hlm. 110; Keddie, 1983, hlm. 100).

Dari Kairo, al-Afghani melanjutkan perjuangannya di Paris pada tahun 1883. Di kota cahaya inilah al-Afghani dan Muhammad Abduh meluncurkan senjata intelektual mereka yang paling tajam: majalah al-'Urwa al-Wuthqa (Ikatan yang Tak Terputuskan). Majalah ini, meskipun hanya berumur singkat (delapan bulan, 18 edisi), memiliki dampak yang luar biasa. Fu dan Kahambing (2025) mencatat bahwa al-'Urwa al-Wuthqa mewakili "the most concentrated effort at articulating a pan-Islamic, anti-imperialist vision" (hlm. 4). Majalah ini diselundupkan ke Mesir, India, dan seluruh dunia Islam, termasuk, melalui jaringan para pelajar, ke Hindia Belanda. Dalam edisi perdananya, al-Afghani menulis dengan semangat yang membara: "The excitement that is appealing the minds of Muslims of all countries in these times is the proof that God has prepared them to launch a cry that will collect them, restoring the unity of those who believe in Allah's unity (tawhid)" (al-'Urwa al-Wuthqa, 1883, sebagaimana dikutip dalam Keddie, 1983, hlm. 210). Gairah intelektual dan spiritual yang kini memikat nalar kaum Muslimin di mana-mana merupakan isyarat bahwa Allah telah menyiapkan mereka guna melecutkan sebuah seruan yang akan menghimpun, sekali gus memulihkan kesatuan mereka yang mengimani keesaan-Nya (tawḥīd).

Di Paris pula terjadi debat intelektualnya yang paling terkenal: korespondensi dengan Ernest Renan, filsuf positivis Prancis, pada tahun 1883. Dalam jawabannya yang terkenal, al-Afghani mengakui bahwa semua agama, termasuk Islam, dapat menjadi penghambat perkembangan ilmu pengetahuan dan filsafat jika dipahami secara dogmatis. Namun ia menolak tesis Renan bahwa Islam secara inheren lebih tidak toleran terhadap akal daripada Kristen. Kohn (2009) memberikan interpretasi yang mendalam tentang episode ini, menunjukkan bahwa al-Afghani membedakan antara "prophetic religion" yang dapat membebaskan dan "dogmatic religion" yang membelenggu (hlm. 400).

Fase akhir karir politiknya berlangsung di Iran, yang memuncak pada apa yang mungkin merupakan aksi politiknya yang paling berani: Protes Tembakau (Tobacco Protest) 1891-1892. Ketika Shah Qajar memberikan konsesi monopoli tembakau kepada seorang pengusaha Britania, Mayor G.F. Talbot, al-Afghani mengobarkan perlawanan dari pengasingannya di Irak. Melalui surat-surat yang diselundupkan ke Iran, termasuk sebuah surat terkenal kepada ulama besar Mirza Hassan Shirazi, ia menyerukan boikot total terhadap tembakau. Fatwa Shirazi yang mengharamkan penggunaan tembakau memicu boikot massal yang memaksa Shah untuk membatalkan konsesi tersebut. Keddie (1972) mencatat bahwa peristiwa ini adalah "the first successful mass movement in modern Iranian history" dan menunjukkan "the power of al-Afghani's ideas when combined with effective clerical leadership" (hlm. 335).

Tahun-tahun terakhirnya dihabiskan di Istanbul, di mana ia wafat pada tanggal 9 Maret 1897. Ironi terakhir dari hidupnya yang penuh intrik adalah bahwa di tahun-tahun terakhirnya, Sultan Abdul Hamid II, yang dulu mengundangnya sebagai penasihat, justru menahannya dalam bentuk tahanan rumah yang sopan, takut pada pengaruhnya yang tak terduga (Keddie, 1972, hlm. 420).

Konsep Politik Inti

Setelah memahami konteks historisnya, kini tibalah saatnya kita menyelami pemikiran politik al-Afghani secara sistematis. Dari berbagai sumber primer dan sekunder, kita dapat mengidentifikasi enam pilar utama dalam pemikiran politik al-Afghani.

Konsep pertama adalah Islam sebagai kekuatan politik. Agama dalam konteks ini merupakan wujud pelayanan perjuangan anti-imperialis. Inilah konsep paling fundamental adalah pandangan al-Afghani tentang peran politik Islam. Ini adalah konsep yang sering disalahpahami, baik oleh para pengkritiknya maupun oleh para pendukungnya yang kemudian.

Bagi al-Afghani, Islam bukan sekadar kepercayaan pribadi atau ritual ibadah. Islam adalah sebuah kekuatan peradaban. Dalam menghadapi ancaman imperialisme Eropa, al-Afghani berargumen bahwa Islam adalah satu-satunya ikatan yang dapat mempersatukan umat Muslim melintasi batas-batas etnis, bahasa, dan kebangsaan. Fu dan Kahambing (2025) menekankan bahwa pemikiran al-Afghani "was not about choosing a side between religion and secularism. Instead, his thought is better understood as a pragmatic anti-colonial strategy aimed at the revival of Muslim civilization" (hlm. 2). Pokok pemikirannya tidaklah berkisar pada pemihakan di antara agama dan sekularisme. Melainkan, gagasannya jauh lebih tepat dimengerti sebagai sebuah strategi anti-kolonial bersifat pragmatis yang menyasar kebangkitan peradaban umat Islam.

Apa artinya ini secara politis? Al-Afghani menggunakan Islam sebagai bendera mobilisasi politik. Ia melihat bahwa ikatan kebangsaan ala Eropa belum cukup kuat untuk mempersatukan umat Islam; sebaliknya, ikatan keagamaan memiliki resonansi emosional dan historis yang jauh lebih dalam. Al-Afghani meyakini bahwa "Islam dan syariah itu kompatibel dengan rasionalitas; umat Muslim dapat menjadi terpadu secara politik sambil tetap mempertahankan iman mereka" (SAGE Encyclopedia, 2012, hlm. 2).

Namun, perlu dipahami secara sangat hati-hati: penggunaan agama oleh al-Afghani bersifat instrumental dan strategis, bukan murni teologis. Margaret Kohn (2009), dalam esainya yang penting tentang al-Afghani, berargumen bahwa ia menggunakan argumen agama secara sadar untuk tujuan politik. Kohn menunjukkan bagaimana al-Afghani, dipengaruhi oleh sejarawan Prancis François Guizot, memahami peradaban sebagai sesuatu yang dibangun melalui ketegangan antara agama profetik dan pemikiran kritis. Ia menyimpulkan bahwa "the tension between prophetic religion and critical thought could help Islamic civilization to flourish" (Kohn, 2009, hlm. 399). Dengan kata lain, al-Afghani menghargai agama lebih karena fungsi sosial dan politiknya, kemampuannya untuk menggerakkan massa, menciptakan solidaritas, dan memberikan legitimasi moral terhadap perlawanan terhadap penjajahan, daripada karena kebenaran doktrinalnya per se.

Konsep inti kedua adalah Pan-Islamisme, gagasan yang paling sering diasosiasikan dengan nama al-Afghani dan yang paling berpengaruh dalam membentuk politik Islam modern. Pan-Islamisme, singkatnya, adalah keyakinan bahwa umat Muslim di seluruh dunia harus bersatu secara politik untuk menghadapi ancaman bersama.

Penting untuk dipahami bahwa Pan-Islamisme versi al-Afghani bukanlah cetak biru untuk negara Islam global. Sebuah studi dari Garuda Rujukan Digital (2018) menekankan bahwa "Pan-Islamism is not intended to merge Muslim countries under one flag and government, but about how to ground the universal values of Islam in the form of liberation, justice and brotherhood across geographical and ethnic boundaries" (Garuda, 2018, hlm. 3). Pan-Islamisme tidaklah dimaksudkan untuk menyatukan negara-negara Muslim ke dalam satu naungan bendera dan pemerintahan tunggal. Alih-alih demikian, ia berkaitan dengan upaya mengakar-membumikan nilai-nilai universal Islam yang termanifestasi sebagai pembebasan, keadilan, dan persaudaraan, menembus tapal-tapal batas geografi maupun etnisitas. Ini adalah distingsi yang sangat penting: Pan-Islamisme al-Afghani adalah solidaritas politik, bukan penyatuan administratif.

Al-Afghani mengembangkan gagasan ini dalam konteks realitas politik yang konkret. Ia menyaksikan bagaimana kekuatan-kekuatan Eropa memainkan apa yang disebutnya "divide et impera", politik pecah belah, untuk menguasai dunia Islam. Satu-satunya cara untuk melawan strategi ini adalah dengan menciptakan front persatuan. Dalam kata-katanya sendiri, yang ditulis dalam al-'Urwa al-Wuthqa: "Umat Islam harus bersatu di bawah satu panji, yaitu panji Islam, dan meninggalkan segala bentuk fanatisme kesukuan dan kebangsaan yang memecah belah mereka" (sebagaimana dikutip dalam Keddie, 1983, hlm. 195).

Pengaruh gagasan ini sangat luas dan bertahan lama. Di India, pemikiran Pan-Islamisme al-Afghani menginspirasi Gerakan Khilafat (1919-1924), yang untuk sementara berhasil mempersatukan Muslim dan Hindu dalam perjuangan anti-kolonial. Di Indonesia, Pan-Islamisme memberikan landasan ideologis bagi gerakan-gerakan Islam modernis awal dan, sebagaimana dicatat oleh kajian kontemporer, "the appearance of these practical factors coincided with the birth of modernist reformist Pan-Islamism advocated by al-Afghani and 'Abduh, which attracted a vast audience in the Southeast Asian world" (Cambridge, 2015, hlm. 35). Hadirnya faktor-faktor pragmatis tersebut bertepatan dengan kelahiran Pan-Islamisme modernis-reformis yang digaungkan oleh al-Afghani dan 'Abduh, sebuah gagasan yang memikat audiens yang sangat luas di kawasan Asia Tenggara.

Konsep inti ketiga, yang merupakan sisi lain dari mata uang Pan-Islamisme, adalah anti-imperialisme radikal. Keddie (1983) menekankan bahwa meskipun al-Afghani menaruh perhatian pada reformasi Islam yang lebih luas, "he devoted most of his life to the more urgent political problems confronting Muslims, problems arising out of their weakness in dealing with the Western Christian powers" (hlm. x). Hampir seluruh masa hidupnya ia dedikasikan bagi isu-isu politik yang paling urgen mendesak Muslim saat itu, persoalan yang bersumber pada posisi lemah mereka dalam berhadapan dengan negara-negara Kristen Barat yang perkasa. Anti-imperialisme bukanlah sekadar satu dimensi dari pemikirannya; ia adalah poros yang menggerakkan segala aktivitasnya.

Anti-imperialisme al-Afghani bukanlah xenofobia atau penolakan terhadap segala sesuatu yang berasal dari Eropa. Ini adalah distingsi yang sangat penting yang sering dilewatkan oleh para propagandis. Keddie (1983) menekankan bahwa al-Afghani "was a defender of Muslim interests, not against borrowing European advances in science and technology, but against foreign political, economic, or military encroachment" (hlm. x). Ia adalah figur yang mempertahankan kepentingan umat Islam; bukan dengan bersikap antipati terhadap pengadopsian kemajuan Eropa di ranah sains dan teknologi, melainkan dengan secara tegas menentang segala bentuk perembesan asing di bidang politik, ekonomi, serta militer.
 
Ia membedakan secara tegas antara imperialisme politik-ekonomi (yang harus dilawan dengan segala cara) dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Eropa (yang harus dipelajari dan diadopsi). Kritik al-Afghani terhadap imperialisme bersifat multidimensi:
  • Dimensi Politik: Ia mengecam perampasan kedaulatan politik oleh kekuatan-kekuatan Eropa. Pendudukan Mesir oleh Britania pada 1882 adalah contoh yang paling menyakitkan baginya.
  • Dimensi Ekonomi: Ia dengan tajam mengkritik konsesi-konsesi ekonomi yang diberikan oleh para penguasa Muslim kepada perusahaan-perusahaan Eropa, seperti konsesi Tembakau di Iran.
  • Dimensi Kultural: Ia mengecam inferiority complex yang mulai melanda para elit Muslim, yang membuat mereka merendahkan peradaban sendiri dan meniru Barat secara membabi-buta.

Konsep inti keempat adalah reformisme Islam. Al-Afghani percaya bahwa kemunduran dunia Islam tidak hanya disebabkan oleh faktor eksternal (imperialisme), tetapi juga oleh faktor internal: kebekuan intelektual, penutupan pintu ijtihad, dan penyimpangan dari ajaran Islam yang murni.

Slogannya yang terkenal adalah "Kembali ke Al-Qur'an dan Sunnah", sebuah seruan yang telah menjadi mantra gerakan reformasi Islam di seluruh dunia. Namun, maknanya harus dipahami dengan tepat. Al-Afghani tidak menyerukan agar umat Islam kembali ke abad ke-7 secara harfiah. Sebaliknya, ia menyerukan agar umat Islam kembali ke sumber-sumber asli Islam untuk menemukan prinsip-prinsip yang memungkinkan mereka bergerak maju.

Kunci utama dalam reformisme al-Afghani adalah pembukaan kembali pintu ijtihad, penggunaan akal budi untuk menafsirkan kembali ajaran Islam dalam konteks baru. Sebuah kajian tentang pemikiran politiknya mencatat bahwa "He emphasized the importance of rational examination over unexamined adherence to precedent, and promoted the use of independent reasoning (ijtihad) as well as several changes in the field of education" (Political Thought al-Afghani, 2023, hlm. 2). Dia sangat menekankan pentingnya pengujian rasional alih-alih penerimaan begitu saja terhadap otoritas pendahulu (taqlid); dia juga mempromosikan penggunaan nalar independen (ijtihad) sekaligus mengadvokasi sejumlah reformasi di sektor pendidikan.

Ijtihad adalah jawaban al-Afghani terhadap taqlid, kepatuhan buta terhadap tradisi para ulama terdahulu yang dianggapnya telah membekukan peradaban Islam. Baginya, ijtihad adalah kunci untuk mendamaikan Islam dengan modernitas; hanya dengan menggunakan akal secara aktif umat Islam dapat menemukan jawaban-jawaban Islami terhadap tantangan-tantangan baru.

Konsep inti kelima adalah pemikiran al-Afghani seputar bentuk pemerintahan, yakni antara konstitusionalisme dan demokrasi terbatas. Ini adalah area di mana pemikiran al-Afghani bersifat kompleks dan tidak mudah dikategorikan.

Di satu sisi, al-Afghani secara tegas menentang absolutisme dan despotisme. Sebuah artikel menyatakan bahwa "salah satu tuntutan utamanya adalah agar rakyat diizinkan untuk mengambil alih pemerintahan politik dan sosial mereka sendiri" (Shiavault, n.d., hlm. 2). Ia mempromosikan gagasan tentang pemerintahan republik sebagai antitesis dari pemerintahan absolut yang ia saksikan di Iran Qajar dan Mesir. Suatu studi tentang relevansi pemikirannya bagi Indonesia mencatat bahwa "Afghani combined the teachings of Islam with the West which implicitly raised the form of Republican government through his ideas. In line with Afghani, Indonesia also adheres to a form of republican government that has the people's sovereignty" (Relevance of Jamal Al Din Al Afghani's Political Thought, 2019, hlm. 3). Melalui pemikirannya, Afghani menggabungkan ajaran Islam dengan peradaban Barat, yang secara implisit mendorong lahirnya gagasan pemerintahan republik. Selaras dengan Afghani, Indonesia pun memilih bentuk republik yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat.

Di sisi lain, al-Afghani menyadari bahwa demokrasi liberal penuh, yang memerlukan tingkat melek huruf dan partisipasi politik yang tinggi, mungkin tidak realistis untuk diterapkan di dunia Muslim yang sebagian besar masih agraris dan terbelakang. Dalam konteks ini, ia tampaknya menerima gagasan tentang monarki konstitusional atau "tulisan yang baik" sebagai langkah transisi. Islamic Voice mencatat bahwa al-Afghani "hoped that a benign dictator could educate the masses and introduce democracy" (Islamic Voice, 2016). Ia berpandangan bahwa seorang diktator yang berhati luhur dapat memberikan pendidikan kepada massa dan memulai transisi menuju demokrasi.

Al-Afghani membayangkan seorang pemimpin kuat yang tercerahkan yang akan menggunakan kekuasaannya untuk memodernisasi masyarakat, memperkenalkan konstitusi, dan mempersiapkan rakyat untuk bentuk-bentuk partisipasi politik yang lebih luas. Ini adalah pandangan yang dapat disebut sebagai demokrasi bertahap (gradualist democracy): demokrasi sebagai tujuan akhir, tetapi bukan sebagai langkah pertama. Lebih lanjut, al-Afghani menekankan supremasi hukum sebagai fondasi dari pemerintahan yang sah. Baginya, perbedaan antara pemerintahan yang sah dan despotisme terletak pada apakah penguasa tunduk pada hukum atau berada di atas hukum. Ini adalah prinsip yang sangat modern dan tetap relevan hingga hari ini.

Konsep inti keenam yang sangat visioner adalah seruan al-Afghani untuk persatuan Sunni-Syiah. Dalam konteks abad ke-19, di mana sektarianisme adalah kekuatan pemecah belah yang kuat, seruan ini sungguh luar biasa.

Al-Afghani memahami bahwa perpecahan antara Sunni dan Syiah adalah salah satu hambatan terbesar bagi persatuan Islam. Sebagai seorang Iran Syiah yang menyamar sebagai Afghan Sunni, ia memiliki posisi unik untuk menjembatani jurang perpecahan ini. Keddie mencatat bahwa "he was committed to fighting the growing interference of European countries in the 19th century" dan bahwa salah satu strateginya adalah menekankan "common ground" antara mazhab-mazhab Islam (Encyclopaedia Iranica, 2014, hlm. 482). Ia tidak terlalu tertarik pada perbedaan-perbedaan teologis atau yurisprudensial yang kecil; fokusnya adalah pada solidaritas politik melawan musuh bersama. Ini adalah apa yang bisa disebut sebagai ekumenisme politik (political ecumenism): persatuan yang didasarkan pada kepentingan politik bersama, bukan pada konvergensi doktrinal. Bagi al-Afghani, yang penting adalah bahwa semua Muslim, terlepas dari mazhab, tunduk pada imperialisme yang sama dan karena itu harus bersatu.

Strategi Kebangkitan Islam

Dari keenam konsep inti di atas, al-Afghani menurunkan serangkaian proposisi konkret untuk pengelolaan politik. Ini adalah "resep-resep" strategis yang ia tawarkan untuk kebangkitan dunia Islam.

Proposisi pertama bahwa kedaulatan harus dikembalikan ke tangan Muslim. Ini adalah proposisi paling fundamental, bahwa semua bentuk kontrol asing atas wilayah-wilayah Islam harus diakhiri. Al-Afghani tidak mentolerir pendudukan militer langsung seperti pendudukan Britania di Mesir, tetapi ia juga tidak mentolerir bentuk-bentuk kontrol tidak langsung seperti penguasa boneka, konsesi ekonomi yang eksploitatif, dan zona pengaruh.

Proposisi ini lahir dari pengalamannya sendiri yang menyaksikan bagaimana kehadiran asing secara sistematis melemahkan struktur politik lokal. Di Afghanistan, ia melihat bagaimana Britania mengangkat dan menjatuhkan emir sesuai keinginannya. Di Mesir, ia menyaksikan bagaimana kontrol Eropa atas keuangan negara mengarah pada pendudukan militer. Di Iran, ia mengamati bagaimana Shah memberikan konsesi yang mengeruk kekayaan negara ke dalam saku para spekulan asing.

Implikasi dari proposisi ini sangat jelas secara politik: setiap penguasa yang tunduk pada kekuatan asing kehilangan legitimasinya untuk memerintah. Al-Afghani tidak hanya berteori tentang hal ini; ia bertindak berdasarkan prinsip ini, berusaha menjatuhkan para penguasa yang ia anggap sebagai boneka imperialisme. Kepada para penguasa, al-Afghani berkata: kalian harus memilih antara kedaulatan sejati atau digulingkan oleh rakyat kalian sendiri.

Proposisi kedua adalah adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Ini mungkin yang paling pragmatis: dunia Islam harus secara agresif mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi modern dari Barat. Ini bukanlah kontradiksi dari anti-imperialisme al-Afghani, tetapi justru strategi kunci untuk melawan imperialisme.

Logikanya sederhana, seperti yang dijelaskan oleh SAGE Encyclopedia (2012): al-Afghani "understood and proclaimed the urgent need for Muslims to adopt the institutions and learn the techniques that had allowed the West to impose on the world stage" (hlm. 1). Al-Afghani "memahami betul sekaligus memproklamasikan kebutuhan yang sangat mendesak: umat Islam mesti mengadopsi pranata-pranata dan memelajari teknik-teknik yang telah memampukan Barat untuk menempatkan diri secara dominan di atas pentas internasional." Kekuatan Eropa tidak terletak pada agama Kristennya (yang menurut al-Afghani justru melemah), melainkan pada sains, organisasi, dan teknologinya. Secara historis, peradaban Islam pernah menjadi pusat kemajuan ilmiah dunia. Kemunduran terjadi justru ketika umat Islam meninggalkan tradisi rasional dan ilmiah mereka.

Oleh karena itu, al-Afghani mengusulkan reformasi pendidikan besar-besaran yang memasukkan sains modern, matematika, dan teknik ke dalam kurikulum sekolah-sekolah Islam. Ini bukan Westernisasi; ini adalah modernisasi.

Proposisi ketiga mengenai pentingnya konstitusionalisme dan supremasi hukum. Ini merupakan teknik pembatasan kekuasaan penguasa melalui konstitusi dan hukum. Al-Afghani memandang despotisme sebagai penyakit politik yang paling parah di dunia Islam, sama berbahayanya dengan imperialisme itu sendiri. Fu dan Kahambing (2025) mencatat bahwa "al-Afghani's reflections on reason, religion, and constitutional politics show that he engaged with modernity in a more nuanced way than is commonly recognized" (hlm. 1). Refleksi-refleksi al-Afghani mengenai rasionalitas, agama, dan pemerintahan konstitusional menegaskan bahwa ia terlibat dengan modernitas dalam modus yang lebih kompleks dan bernuansa, melampaui pengakuan atau pemahaman kebanyakan orang selama ini. Ia secara konsisten menyerukan pengadopsian konstitusi dan sistem hukum yang jelas yang akan membatasi kekuasaan para penguasa dan menjamin hak-hak rakyat, persis seperti yang dilakukan di Eropa.

Dalam konteks Mesir, ia mendukung gerakan-gerakan yang menuntut Khedive membentuk majelis perwakilan dan tunduk pada undang-undang dasar. Dalam konteks Iran, ia mendukung gerakan yang menuntut Shah menerima konstitusi, sebuah gerakan yang akhirnya berhasil dalam Revolusi Konstitusional Iran (1905-1911), beberapa tahun setelah kematiannya. Bagi al-Afghani, hukum, bukan kehendak arbitrer seorang individu, harus menjadi dasar kekuasaan politik yang sah.

Proposisi keempat adalah pendidikan sebagai senjata utama. Perlu dilakukan reformasi pendidikan secara besar-besaran. Al-Afghani percaya bahwa kebodohan dan kurangnya pendidikan adalah penyebab utama kemunduran dunia Islam. Tanpa pendidikan modern, umat Islam tidak akan pernah bisa mengejar ketertinggalan dari Eropa atau membangun masyarakat yang kuat.

Reformasi pendidikan yang ia usulkan memiliki dua dimensi yang saling melengkapi:
  1. Dimensi Metodologis. Mengganti metode hafalan (rote learning) dengan pemikiran kritis dan analitis. Siswa harus diajari bagaimana berpikir, bukan apa yang harus dipikirkan.
  2. Dimensi Kurikuler. Memasukkan sains, matematika, dan teknologi modern ke dalam kurikulum sekolah-sekolah Islam, berdampingan dengan studi klasik.

Salah satu reformasi yang paling mendesak adalah reformasi bahasa Arab. Sebagaimana dicatat oleh SAGE Encyclopedia (2012), al-Afghani adalah "a precursor in terms of style and modernity of means employed in the dissemination of his ideas: the renewal of the Arabic language, the development of press, and the introduction of new genres" (hlm. 3). Ia adalah figur pelopor dalam hal gaya dan kekinian wahana yang digunakannya untuk menyebarluaskan pemikiran: reformasi bahasa Arab, ekspansi pers, serta introduksi aneka genre mutakhir. Bahasa Arab klasik, meskipun indah, telah menjadi terlalu rumit dan tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. Al-Afghani memelopori gaya penulisan yang lebih sederhana, lebih langsung, dan lebih cocok untuk jurnalisme modern.

Proposisi kelima adalah organisasi politik kerakyatan dan pers. Hal ini berkenaan dengan pengorganisasian politik rakyat. Al-Afghani memahami bahwa kekuasaan absolut dan imperialisme tidak dapat dilawan oleh individu-individu yang terisolasi. Diperlukan gerakan terorganisir yang mampu memobilisasi massa.

Inilah sebabnya ia mendirikan perkumpulan-perkumpulan rahasia di Mesir dan, kemudian, berusaha mendirikan organisasi-organisasi yang lebih terbuka. Organisasi-organisasi ini berfungsi sebagai inkubator bagi para pemimpin politik masa depan. Murid-muridnya dilatih tidak hanya dalam ide-ide, tetapi juga dalam teknik-teknik organisasi dan agitasi politik.

Al-Afghani juga memahami bahwa pers adalah senjata revolusioner. Majalah al-'Urwa al-Wuthqa yang ia dirikan bersama Abduh di Paris menjadi model bagi jurnalisme Islam modern: berani, independen, kritis terhadap kekuasaan, dan sangat politis. Majalah ini membuktikan bahwa gagasan dapat menyebar lebih cepat daripada pasukan.

Proposisi keenam adalah aliansi lintas agama dan strategi geopolitik. Proposisi ini menunjukkan realisme politik al-Afghani yang luar biasa, adalah kesediaan untuk membentuk aliansi taktis dengan kekuatan non-Muslim ketika hal itu diperlukan untuk melawan imperialisme.

Contoh paling mencolok dari strategi ini adalah permohonannya kepada para pemimpin Syiah di Iran untuk bekerja sama dengan Sultan Sunni Ottoman demi persatuan Islam melawan musuh bersama (Keddie, 1972, hlm. 380-390). Ia juga, pada titik tertentu, bersedia bekerja sama dengan para nasionalis Mesir yang lebih sekuler dalam perjuangan melawan pendudukan Britania. Al-Afghani juga berusaha memainkan "kartu Rusia" melawan "kartu Britania", menjajaki kemungkinan menggunakan kekuatan-kekuatan Eropa yang bersaing untuk keuntungan dunia Islam. Ia dengan cerdik memainkan satu kekuatan melawan yang lain, seperti yang terlihat dalam pendekatannya terhadap Rusia dan bahkan Jerman (Encyclopaedia Iranica, 2014). Ini adalah realpolitik murni: dunia Islam yang lemah tidak bisa berperang melawan semua kekuatan Eropa sekaligus; ia harus secara strategis memilih musuh dan kawannya.

Persyaratan Individual untuk Aktif dalam Politik

Setelah merumuskan strategi-strategi politiknya, al-Afghani juga memiliki pandangan yang sangat kuat tentang kualifikasi yang diperlukan oleh seorang individu yang ingin terlibat dalam perjuangan politik. Ini bukanlah kriteria untuk menjadi penguasa yang tenang dan mapan; ini adalah kriteria untuk menjadi seorang aktivis-revolusioner.

Persyaratan pertama dan paling fundamental adalah al-'Ilm wa al-'Aql: atau pengetahuan dan akal budi. Syarat ini merupakan pengetahuan yang mendalam dan kemampuan berpikir rasional. Fu dan Kahambing (2025) menekankan bahwa al-Afghani sangat menekankan "the use of the rational faculty" atau “pengerahan kemampuan bernalar” (hlm. 3). Aktivis politik tidak boleh menjadi fanatik yang hanya bisa meneriakkan slogan-slogan. Mereka harus memahami masalah-masalah yang dihadapi masyarakat mereka, mampu menganalisis penyebab-penyebabnya, dan merumuskan solusi-solusi yang cerdas.

Pengetahuan yang dimaksud mencakup pengetahuan tentang Islam (Al-Qur'an, Sunnah, dan sejarah Islam), tetapi juga pengetahuan tentang dunia modern: sains, politik, ekonomi, dan sejarah Eropa. Aktivis politik yang ideal harus menjadi seorang intelektual-politisi yang terdidik dengan baik.

Persyaratan kedua, yang terkait erat dengan yang pertama, adalah ijtihad yakni keberanian untuk berpikir merdeka, berpikir secara independen dan kritis, tanpa terikat pada tradisi yang membelenggu.

Al-Afghani menentang taqlid (kepatuhan buta) dalam segala bentuknya, baik dalam agama maupun dalam politik. Aktivis politik harus mampu mengevaluasi ide-ide dan situasi secara independen, menolak otoritas yang tidak sah, dan merumuskan penilaian-penilaiannya sendiri. Tanpa semangat ijtihad ini, gerakan politik akan menjadi kaku dan tidak mampu beradaptasi dengan perubahan keadaan (SAGE Encyclopedia, 2012, hlm. 4).

Persyaratan ketiga adalah al-Shaja'ah yakni keberanian moral dan fisik. Politik di dunia Muslim abad ke-19 adalah aktivitas yang berbahaya, dan al-Afghani sangat menyadari hal ini. Murid-muridnya menghadapi risiko pemenjaraan, pengasingan, dan bahkan kematian. Al-Afghani sendiri berulang kali dipenjara atau diusir.

Oleh karena itu, seorang aktivis politik harus memiliki keberanian moral, keberanian untuk berbicara kebenaran di hadapan kekuasaan, dan, jika perlu, keberanian fisik untuk menghadapi risiko yang menyertai perjuangan politik. The Daily Sabah (2015) menggambarkan bagaimana al-Afghani sendiri menjalani kehidupan yang penuh dengan "clandestine ventures" (gerakan bawah tanah ) yang memerlukan keberanian yang luar biasa (hlm. 2). Ia adalah contoh hidup dari keberanian ini, dan ia mengharapkan hal yang sama dari para pengikutnya. Menariknya, bagi al-Afghani, keberanian adalah kewajiban agama; ia mengutip ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis yang melarang umat Islam menerima penghinaan dan penindasan secara pasif, dan ia menafsirkan jihad terutama sebagai perjuangan politik melawan tirani dan imperialisme.

Persyaratan keempat adalah al-Ikhlas wa al-Tadhiya yakni keikhlasan dan semangat berkorban. Al-Afghani sangat curiga terhadap para politisi karieris yang menggunakan perjuangan politik untuk keuntungan pribadi. Baginya, aktivis politik sejati dimotivasi oleh kecintaan pada umat dan agama, bukan oleh ambisi pribadi. Sikap zuhud pribadi al-Afghani, ia hidup sederhana meskipun memiliki akses ke para penguasa, adalah bukti dari keikhlasan ini. Ia mengharapkan standar yang sama dari para pengikutnya, menekankan bahwa tujuan perjuangan bukanlah kekuasaan untuk diri sendiri, tetapi pembebasan umat.

Persyaratan kelima adalah kemampuan organisasi dan komunikasi, yakni kemampuan untuk mengorganisir dan berkomunikasi secara efektif. Perjuangan politik yang efektif memerlukan organisasi yang efisien dan jaringan komunikasi yang luas.

Al-Afghani sendiri adalah seorang organisator ulung. Di Mesir, ia membangun jaringan perkumpulan rahasia. Di Paris, ia membangun platform jurnalistik. Di Iran, ia membangun jaringan agen dan koresponden. Aktivis politik yang ideal, dalam pandangannya, harus mampu melakukan semua ini: merekrut anggota, membangun sel-sel organisasi, dan menyebarkan ide melalui tulisan dan pidato.

Persyaratan keenam, yang sangat relevan dengan kehidupan al-Afghani sendiri, adalah al-'Alamiyya atau wawasan global atau kosmopolitanisme. Aktivis politik tidak boleh terkurung dalam lokalisme yang sempit. Mereka harus memahami kekuatan-kekuatan global yang membentuk nasib masyarakat mereka.

Al-Afghani sendiri adalah seorang kosmopolitan sejati, fasih dalam beberapa bahasa, dan memiliki pengetahuan mendalam tentang politik dan budaya Eropa serta dunia Islam. Ia mengharapkan para pengikutnya untuk juga mengembangkan wawasan global ini. Ia secara eksplisit mengutuk "fanatisme kesukuan" dan "nasionalisme sempit" sebagai alat yang digunakan oleh imperialis untuk memecah belah umat Islam.

Relevansi Kontemporer

Setelah menelusuri pemikiran al-Afghani secara mendalam, tibalah saatnya kita mengajukan pertanyaan yang paling penting: Apa relevansinya semua ini bagi kita hari ini, di abad ke-21?

Di tingkat global, relevansi pertama pemikiran al-Afghani menawarkan perspektif alternatif terhadap dikotomi "Islam vs. Barat." Fu dan Kahambing (2025) berargumen secara meyakinkan bahwa pemikiran al-Afghani "was not about choosing a side between religion and secularism" (hlm. 2). Pokok pikirannya tidaklah berupa pemilihan sikap antara kubu agama dan kubu sekularisme. Dengan kata lain, al-Afghani melampaui pilihan biner yang seringkali dipaksakan oleh narasi Clash of Civilizations-nya Samuel Huntington atau retorika Islamis yang reaksioner.

Dalam konteks krisis global kontemporer, di mana demokrasi liberal menghadapi tantangan dari populisme dan otoritarianisme, dan di mana ketimpangan ekonomi global menciptakan kecemasan yang mendalam, pemikiran al-Afghani tentang kritik terhadap imperialisme lama yang bertransformasi menjadi neo-kolonialisme ekonomi tetap relevan. Bahwa bangsa-bangsa yang dulu dijajah secara formal kini mungkin dijajah secara ekonomi melalui utang, korporasi multinasional, dan rezim perdagangan yang tidak adil, adalah tema al-Afghani yang digemakan oleh para pemikir kontemporer dari Edward Said hingga Vandana Shiva. Seruannya untuk membangun solidaritas transnasional melintasi batas-batas negara, yang dulu disebut Pan-Islamisme, kini menemukan gaungnya dalam wacana global justice dan Global South solidarity.

Relevansi kedua di tingkat global terletak pada kemampuan al-Afghani untuk melakukan sintesis antara tradisi dan modernitas. Di saat kekuatan-kekuatan anti-modernis menguasai sebagian dunia Islam, dan di saat yang sama kekuatan-kekuatan sekularis radikal mencoba menghapus agama dari ruang publik, al-Afghani menunjukkan bahwa ada jalan ketiga: jalan di mana iman dan akal, tradisi dan kemajuan, bekerja sama secara kritis. Ini adalah warisan yang masih sangat relevan bagi para intelektual Muslim yang berusaha menavigasi tantangan modernitas tanpa kehilangan identitas keagamaan mereka.

Bagi Indonesia, warisan al-Afghani sangat dalam dan berlapis-lapis. Bagian ini akan mengeksplorasi relevansi itu dalam empat ranah utama.

Pertama, Pan-Islamisme dan Nasionalisme Indonesia. Sebagaimana dicatat oleh Nuryanti (2023), "Konsep Pan-Islamisme dalam perkembangan partai politik di Indonesia menunjukkan bahwa gagasan ini sangat berpengaruh karena menimbulkan wadah organisasi politik bernafaskan Islam di Indonesia" (hlm. 5). Pemikiran al-Afghani memberikan landasan ideologis yang penting bagi para pendiri bangsa untuk mengembangkan bentuk nasionalisme yang diwarnai oleh nilai-nilai Islam, tetapi tetap inklusif. Organisasi-organisasi Islam modernis seperti Muhammadiyah, yang didirikan pada tahun 1912, dan Jami'at Khair secara langsung dan tidak langsung terpengaruh oleh gelombang reformasi yang dimulai oleh al-Afghani (Ardiansyah, 2020, hlm. 7).

Kedua, ketegangan antara sekularisme dan Islamisme. Sejak era Reformasi 1998, Indonesia telah menyaksikan kebangkitan politik Islam yang signifikan. Partai-partai seperti PKS (Partai Keadilan Sejahtera) secara intelektual mengakar pada tradisi reformis yang dapat ditelusuri kembali ke al-Afghani. Namun, sebagaimana diperingatkan oleh Fu dan Kahambing (2025), "challenging the widely cited genealogical narrative that links him to later Islamists" sangat penting (hlm. 2). Mempersoalkan konstruksi genealogis yang kerap dikutip dan menghubung-hubungkannya dengan tokoh-tokoh Islamis yang muncul kemudian. Artinya, kita tidak bisa begitu saja menyalahkan al-Afghani untuk semua ekses Islamisme kontemporer, tetapi pada saat yang sama kita harus mengakui pengaruhnya yang besar. Bagi Indonesia, ini berarti bahwa perdebatan tentang hubungan antara agama dan negara tidak dapat dipahami tanpa merujuk pada perdebatan-perdebatan awal yang diinisiasi oleh al-Afghani dan murid-muridnya.

Ketiga, bentuk negara dan konstitusionalisme. Penelitian oleh Abdillah (2019) menunjukkan bahwa "Afghani combined the teachings of Islam with the West which implicitly raised the form of Republican government through his ideas. In line with Afghani, Indonesia also adheres to a form of republican government that has the people's sovereignty" (hlm. 4). Sintesis Islam dan Barat dalam pemikiran Afghani secara tersembunyi menumbuhkan gagasan republik. Indonesia, seiring dengan Afghani, meneguhkan diri sebagai republik yang berkedaulatan rakyat. Gagasan al-Afghani tentang konstitusionalisme, supremasi hukum, dan pemerintahan republik, meskipun seringkali implisit, memberikan sumbangan penting terhadap konsensus nasional Indonesia bahwa negara harus berdasarkan hukum, bukan pada kekuasaan absolut seseorang.

Keempat, kritik terhadap neo-kolonialisme dan ekonomi global. Ini mungkin adalah dimensi yang paling kurang dihargai dari relevansi al-Afghani bagi Indonesia. Al-Afghani tidak hanya mengkritik pendudukan militer langsung, tetapi juga bentuk-bentuk kontrol ekonomi yang lebih halus. Dalam konteks Indonesia kontemporer, di mana ketergantungan ekonomi pada kekuatan-kekuatan besar terus menjadi isu, dan di mana utang luar negeri membatasi kedaulatan kebijakan, semangat kritik al-Afghani tetap relevan. Ketika Indonesia harus menavigasi antara kebutuhan untuk menarik investasi asing dan keharusan untuk melindungi kedaulatan ekonomi dan sumber daya alamnya, peringatan al-Afghani tentang pentingnya kemandirian ekonomi terus bergema.

Penutup

Perjalanan kita menelusuri pemikiran Sayyid Jamal al-Din al-Afghani telah membawa kita melintasi benua dan peradaban, dari desa Asadabad di Iran hingga istana Ottoman di Istanbul, dari kafe-kafe Kairo hingga salon-salon Paris.

Apa yang telah kita pelajari? Pertama, kekuatan ide. Al-Afghani tidak memimpin pasukan; ia tidak memiliki jabatan formal yang tinggi. Kekuasaannya adalah kekuasaan kata-kata dan gagasan, yang disebarkan melalui pidato, artikel, dan perkumpulan rahasia. Dalam dunia yang semakin didominasi oleh media dan informasi, pelajaran ini sangat relevan: perang seringkali dimenangkan bukan di medan perang, tetapi di ruang redaksi dan di forum-forum diskusi.

Kedua, kompleksitas pemikiran politik Islam. Al-Afghani menolak kategorisasi yang mudah. Ia bukan seorang teokrat, bukan pula seorang sekularis. Ia adalah seorang reformis yang menggunakan Islam sebagai bahasa politik, tetapi tetap terbuka pada ide-ide dari luar. Ia adalah seorang anti-imperialis yang mengagumi sains Eropa. Ia adalah seorang kosmopolitan yang membela peradaban Islam. Seperti yang disimpulkan oleh Keddie (1983), ia adalah "the first significant attempt to answer the modern Western challenge to the Muslim world" (hlm. ix), dan upaya ini tidak dapat direduksi menjadi formula-formula sederhana.

Ketiga, relevansi abadi perjuangannya. Imperialisme mungkin telah berganti bentuk, tetapi dominasi global, ketimpangan, dan perjuangan untuk kedaulatan terus berlanjut. Seruan al-Afghani untuk persatuan, ijtihad, dan keberanian moral tetap relevan. Sebagaimana dicatat oleh Fu dan Kahambing (2025), pemikirannya "remains highly relevant today" (hlm. 2).

Semoga tulisan ini tidak hanya menjadi arsip intelektual, tetapi juga pemicu bagi Pemirsa untuk terus berpikir kritis, berani, dan berwawasan global. Dunia Muslim, dan khususnya Indonesia, masih membutuhkan para penerus al-Afghani: para intelektual yang bersedia mengorbankan kenyamanan dan keamanan pribadi demi perjuangan untuk keadilan, persatuan, dan kemajuan umat. Wallahu a'lam bi al-shawab.

Referensi

Abdillah, A. (2019). Relevance of Jamal al-Din al-Afghani's political thought to the form of government of Indonesian Republic. ETheses UIN Malang, 1-12.

Ardiansyah, A. (2020). Pemikiran Jamaluddin al-Afghani dan pengaruhnya di Indonesia. Garuda Kemdikti Saintek, 12(1), 1-10.

Bashkin, O. (2018). Impossible exodus: Iraqi Jews in Israel. Stanford University Press.

Cambridge University Press. (2015). Islamic networks in colonial times (II): Changing images of three generations of Azharites in Indonesia. Dalam Southeast Asian Islam (hlm. 35-50). Cambridge University Press.

Encyclopaedia Iranica. (2014). Afghani, Jamal-al-Din (1254-1314/1838 or 39-97). Dalam Encyclopaedia Iranica, Vol. I, Fasc. 5 (hlm. 481-486). Encyclopaedia Iranica Foundation.

Fu, F., & Kahambing, J. G. (2025). Islamic modernity and the question of secularism: Revisiting the politica

Gaus, A. (2015). Sang pelintas batas: Biografi intelektual Nurcholish Madjid. Mizan.

Hourani, A. (1983). Arabic thought in the liberal age, 1798-1939 (2nd ed.). Cambridge University Press.

Keddie, N. R. (1972). Sayyid Jamal ad-Din "al-Afghani": A political biography. University of California Press.

Keddie, N. R. (1983). An Islamic response to imperialism: Political and religious writings of Sayyid Jamal ad-Din "al-Afghani" (Expanded ed.). University of California Press.

Kohn, M. (2009). Afghani on empire, Islam, and civilization. Political Theory, 37(3), 398-422.

Nuryanti, S. (2023). Konsep Pan-Islamisme menurut pemikiran Jamaluddin al-Afghani dalam perkembangan partai politik di Indonesia. DOAJ: Jurnal Politik Islam, 5(2), 1-8.

Political Thought al-Afghani. (2023). Pemikiran politik Jamal al-Din al-Afghani dalam merespon dunia modern. Eprints UNM, 1-12.

SAGE Encyclopedia of Cultural Sociology. (2012). al-Din al-Afghani, Jamal: 1250 to 1920: Middle East. Dalam The SAGE Encyclopedia of Cultural Sociology (Vol. 2, hlm. 350-352). SAGE Publications.

Yatim, B. (1998). Sejarah peradaban Islam (3rd ed.). Rajawali Pers.

Posting Komentar

0 Komentar