Kedua kami akan mengevaluasi relevansi kerangka-kerangka ini dalam membaca dinamika politik Indonesia kontemporer, dengan menyoroti tiga arena: (1) ekonomi politik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai wahana akumulasi dan perburuan rente elite pasca-Orde Baru, (2) paradoks kapitalisme negara dan hilirisasi sumber daya alam di bawah panji kedaulatan ekonomi, serta (3) kontradiksi transisi energi hijau yang mempertemukan ambisi net-zero dengan cengkeraman rezim energi fosil.
Esai ini berargumen bahwa lensa Ekonomi Politik, terutama dalam varian kritis dan dekolonialnya, sangat relevan untuk mendiagnosis jebakan struktural (structural traps) yang menjegal kemajuan Indonesia, meskipun penerjemahannya ke dalam agenda transformatif menuntut keberanian politik yang melampaui jalan tengah teknokratis.
Pendahuluan
Bayangkan sebuah permainan kartu di mana setiap pemain memegang kartu masalah: satu krisis iklim, satu krisis keuangan, satu krisis geopolitik, satu pandemi, satu kelangkaan energi. Di atas meja, aturan permainannya telah berubah: kartu-kartu itu tidak dimainkan satu per satu, melainkan saling berinteraksi. Krisis keuangan memperlemah kapasitas negara menghadapi pandemi; pandemi memutus rantai pasok dan memicu inflasi; inflasi memicu krisis politik; dan krisis politik memperlambat aksi iklim.Inilah gambaran sederhana dari apa yang oleh para pemikir kontemporer disebut sebagai polycrisis: bukan sekadar banyak krisis yang terjadi secara bersamaan, melainkan krisis-krisis yang saling terkait, saling mengunci, dan saling memperkuat hingga keseluruhannya menjadi lebih berat daripada jumlah bagian-bagiannya (Svampa, 2025, hlm. 3). Lebih lanjut, para sarjana menegaskan bahwa istilah ini telah mendapatkan tempatnya, menangkap sifat saling terkait dari tantangan-tantangan global seperti perubahan iklim, pandemi, konflik, dan ketidakstabilan ekonomi (Helsinki Systematic Review, 2025, hlm. 1).
Esai ini bertujuan untuk melakukan dua hal besar. Pertama, menguraikan evolusi dan gelombang terbaru dalam Teori Ekonomi Politik, yang didorong oleh urgensi polycrisis, proyek dekolonisasi pengetahuan, dan kontestasi sengit seputar wacana pertumbuhan hijau. Kedua, mengevaluasi relevansi kerangka-kerangka ini dalam membaca realitas politik-ekonomi Indonesia kontemporer, sebuah laboratorium yang kaya untuk mengamati bagaimana kapitalisme, negara, dan oligarki saling bernegosiasi dan bertabrakan. Dengan menempuh jalan ini, esai ini berargumen bahwa Ekonomi Politik adalah lensa yang paling memadai untuk memahami jebakan-jebakan struktural yang dihadapi Indonesia, dan bahwa kegagalan untuk memakai lensa ini hanya akan menghasilkan kebijakan-kebijakan teknokratis yang mengobati gejala tanpa menyentuh akar penyakit.
Fondasi Teoretis
Untuk memahami mengapa Ekonomi Politik kembali menjadi pusat perhatian, kita perlu kembali ke akar sejarahnya. Istilah political economy sendiri lahir pada abad ke-18 dari rahim filsafat moral. Para pemikir seperti Adam Smith, David Ricardo, dan Karl Marx, yang kini kita sebut sebagai para Ekonom Politik Klasik, tidak pernah membayangkan bahwa studi tentang ekonomi bisa dipisahkan dari studi tentang negara, hukum, dan moralitas.Bagi Smith, The Wealth of Nations (1776) bukanlah sekadar buku tentang perdagangan bebas; ia adalah sebuah risalah tentang bagaimana institusi politik membentuk kemakmuran, dan bagaimana pasar bisa menjadi ancaman bagi moralitas publik jika tidak diatur dengan baik. Marx melangkah lebih jauh: baginya, kapitalisme bukanlah sekadar sistem ekonomi, melainkan sebuah formasi sosial total yang mencakup relasi produksi, struktur kelas, dan aparatus ideologis negara.
Namun, pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, terjadi apa yang oleh banyak sejarawan pemikiran disebut sebagai “perceraian besar” (the great divorce) antara ilmu ekonomi dan ilmu politik. Revolusi marginalis dalam ilmu ekonomi yang dipelopori oleh Jevons, Menger, dan Walras menggeser fokus dari pertanyaan-pertanyaan politik tentang distribusi dan kekuasaan menuju analisis teknis tentang pilihan-pilihan individu yang memaksimalkan utilitas. Ilmu ekonomi ingin menjadi fisika sosial, sebuah sains murni dengan model-model matematis yang anggun.
Sementara itu, ilmu politik di banyak tempat justru bergerak ke arah yang berlawanan: semakin memfokuskan diri pada studi tentang institusi-institusi formal negara dan perilaku politik, seringkali dengan mengabaikan dimensi material dari kekuasaan. Perkembangan kontemporer berusaha menjembatani jurang ini. Handbook of Alternative Theories of Political Economy (2024) menghimpun tiga puluh dua bab yang mencakup spektrum penuh ekonomi politik kontemporer, termasuk pendekatan klasik, Marxian, pasca-Keynesian, institusional, evolusioner, dan feminis, serta kajian terbaru tentang capital as power, modern money theory, dan ekonomi perilaku (2024, hlm. 1).
Gelombang pertama yang mendorong kebangkitan Ekonomi Politik kontemporer adalah apa yang disebut sebagai polycrisis. Istilah ini bukan sekadar kata kunci yang disukai di forum-forum elit global seperti World Economic Forum di Davos; ia adalah kerangka analitis yang lahir dari tradisi teori kompleksitas. Sebuah tinjauan sistematis membantu kita memetakan bagaimana istilah ini digunakan secara ketat secara akademis dengan menelusuri definisi, komponen, pendorong, dan intervensi dari polycrisis (Helsinki Systematic Review, 2025, hlm. 2-4). Publikasi baru dari Zhaw (2025) mengkaji bagaimana konsep polycrisis, keterkaitan berbagai krisis global seperti perubahan iklim, krisis kesehatan, konflik, dan ketimpangan sosial, dipahami dan diterapkan dalam literatur akademik, serta menyoroti pendorong utama krisis global ini, termasuk struktur ekonomi, nilai-nilai sosial, penggunaan lahan, dan konsumsi berlebihan (2025, hlm. 3).
Namun, arus utama diskursus polycrisis tidak luput dari kritik. Ruwanpura, Cederlöf, dan Ramasar (2025, hlm. 2) melontarkan kritik yang sangat penting: konsep polycrisis, telah menjadi kata kunci di kalangan elit ekonomi dan politik global, harus diorientasikan ulang secara kritis melalui lensa dekolonial, khususnya terhadap pengalaman Global South, di mana krisis yang tumpang-tindih telah lama menjadi norma, jauh sebelum istilah ini dipopulerkan oleh Financial Times pada 2022. Bagi negara-negara Selatan Global, polycrisis bukanlah fenomena baru yang memerlukan istilah baru; ia adalah pengalaman sehari-hari yang lahir dari posisi subordinat dalam struktur ekonomi-politik global yang dibangun oleh kolonialisme.
Maristella Svampa (2025, hlm. 45-48), seorang sosiolog Argentina, menawarkan perspektif Amerika Latin yang penting. Ia memeriksa kelelahan pemerintahan-pemerintahan progresif di kawasan itu, kebangkitan kembali gerakan kanan otoriter, dan cengkeraman persisten model-model pembangunan ekstraktivis. Baginya, polycrisis bukan hanya fenomena ekologis-ekonomi; ia juga merupakan krisis proyek-proyek politik emansipatoris yang tampaknya kehabisan napas.
Gelombang kedua yang sangat penting adalah proyek dekolonisasi pemikiran ekonomi. Ini adalah upaya intelektual yang berargumen bahwa ilmu ekonomi, seperti halnya antropologi dan sejarah, adalah produk dari konteks kolonial dan Eurosentrik tertentu. Buku Decolonizing Economics: An Introduction oleh Dutt, Alves, Kesar, dan Kvangraven (2025) adalah salah satu intervensi paling sistematis dalam debat ini.
Sebagaimana diulas oleh Szombati (2025), buku ini melancarkan tantangan sistematis terhadap fondasi-fondasi disiplin ilmu ekonomi, dengan argumen bahwa asumsi-asumsi intinya tentang rasionalitas, pasar, dan pembangunan itu sendiri bersifat Eurosentrik, sehingga membuat disiplin ini tidak mampu menangani rasisme struktural, pembangunan yang timpang, dan krisis iklim. Para penulisnya menggali tradisi-tradisi intelektual yang termarginalkan dan mempertanyakan apakah bidang ini dapat direformasi dari dalam atau harus dibangun kembali di atas fondasi yang berbeda (Szombati, 2025, paragraf 13-14).
Seruan ini bukanlah seruan untuk membuang semua alat analisis ekonomi. Melainkan, ia adalah panggilan untuk provinsialisasi ilmu ekonomi arus utama, meminjam istilah dari sejarawan Dipesh Chakrabarty. Ini berarti mengakui bahwa teori-teori ekonomi yang lahir dari pengalaman historis Eropa, seperti linearitas tahapan pembangunan Rostow, mungkin tidak cocok untuk menjelaskan realitas di Asia Tenggara, Afrika, atau Amerika Latin. Chitonge (2025, hlm. 1-2) secara empiris menunjukkan bagaimana proses membangun kapabilitas produktif (industrialisasi) di negara-negara berkembang telah dihambat oleh relasi kolonial dan neokolonial yang bertahan lama, memperkuat argumen bahwa deindustrialisasi dan kutukan sumber daya adalah produk dari kolonialitas kuasa dalam sistem ekonomi global, bukan semata-mata kegagalan kebijakan domestik. Dengan demikian, dekolonisasi ekonomi politik berarti secara aktif membangun kerangka analitis yang bersumber dari pengalaman Selatan Global.
Gelombang ketiga adalah kontestasi atas pertumbuhan hijau (green growth). Di satu sisi, narasi pertumbuhan hijau menjanjikan bahwa kita dapat mendekarbonisasi ekonomi tanpa mengorbankan pertumbuhan PDB, melalui inovasi teknologi, efisiensi energi, dan mekanisme pasar seperti perdagangan karbon. Ini adalah narasi yang mendominasi diskursus kebijakan global, dari Perjanjian Paris hingga COP30.
Namun, perspektif Ekonomi Politik Kritis mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu: pertumbuhan hijau untuk siapa? Dengan biaya siapa? Thea Riofrancos (2025, hlm. 234-236) mengungkap ironi brutal di jantung kapitalisme hijau: dekarbonisasi di Utara Global justru bergantung pada intensifikasi ekstraksi sumber daya di Selatan Global, yang menggusur komunitas adat dan merusak ekosistem yang rapuh. Sumber daya seperti litium, kobalt, dan nikel, yang penting untuk baterai kendaraan listrik dan penyimpanan energi terbarukan, sebagian besar berlokasi di negara-negara Selatan Global.
Dengan demikian, peta konflik baru terbentuk: antara narasi pertumbuhan hijau yang berfokus pada solusi teknologi dan mekanisme pasar, di satu sisi, dan kritik dekolonial dan pasca-pertumbuhan (degrowth) yang menuntut perubahan sistemik pada model produksi dan konsumsi global, di sisi lain. Sebuah publikasi terbaru dalam Nature Sustainability (2025, hlm. 3) mengidentifikasi sepuluh prinsip ekologis, sosial, ekonomi politik, dan holistik yang memotong 38 pendekatan ekonomi berbeda untuk mentransformasi ekonomi di tengah krisis global, termasuk keterlekatan sosial-ekologis (social-ecological embeddedness) dan batas-batas pertumbuhan (limits to growth), menunjukkan bahwa perdebatan ini sedang bergerak melampaui dikotomi sederhana. Inilah medan pertarungan ekonomi politik yang sesungguhnya: yang dipertaruhkan bukan hanya emisi karbon, melainkan sumber daya, tenaga kerja, kewarganegaraan (citizenship), dan kedaulatan (sovereignty) di abad ke-21.
Relevansi dalam Konteks Indonesia
Setelah menelusuri fondasi teoretis Ekonomi Politik dan gelombang-gelombang terbarunya, kita kini tiba pada tugas utama: mengevaluasi relevansinya dalam membaca dinamika politik Indonesia kontemporer. Indonesia adalah laboratorium sempurna untuk menguji teori ini. Sebagai negara dengan sejarah kolonial yang panjang, demokrasi elektoral yang dinamis namun bermasalah, ekonomi yang sangat bergantung pada ekstraksi sumber daya alam, dan sekarang berada di bawah kepemimpinan yang menjanjikan transformasi besar-besaran, Indonesia menawarkan kasus yang kaya.Salah satu arena paling gamblang untuk mengamati perkawinan suci antara kuasa dan uang di Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara ideologis, BUMN adalah penjelmaan dari Pasal 33 UUD 1945, semangat bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Namun, secara empiris, BUMN seringkali menjadi wahana bagi apa yang oleh para ekonom politik disebut sebagai perburuan rente (rent-seeking) oleh para elite politik dan bisnis.
Menjelang akhir tahun 2025, panggung pengelolaan aset negara Indonesia memasuki babak baru yang dramatis. Disahkannya revisi keempat Undang-Undang BUMN pada 2 Oktober 2025, yang menjadi landasan bagi pembentukan super-holding Danantara, menciptakan arsitektur kelembagaan yang sama sekali baru.
Di bawah struktur ini, peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pengawas akan dipisahkan dari Danantara yang berfungsi sebagai pengelola investasi dan aset. Namun, seperti yang dicatat oleh para pengamat, “Peleburan Kementerian BUMN ke Danantara bukan tujuan, melainkan alat. Ia bisa menjadi loncatan dari tata kelola yang reaktif menuju tata kelola yang proaktif asal ditempuh dengan arsitektur hukum yang jelas” (Neraca, 2025, paragraf 3). Sejak didirikan pada Februari 2025, Danantara dengan cepat menjadi pusat agenda ekonomi Presiden Prabowo, mengelola aset BUMN strategis seperti Pertamina, Telkom Indonesia, dan empat bank publik.
Namun, di balik arsitektur kelembagaan yang baru ini, persoalan lama tetap menganga: politisasi jabatan komisaris. Riset yang dirilis oleh Transparency International Indonesia pada akhir September 2025 memberikan potret yang mengkhawatirkan. Dari 562 jabatan komisaris di 59 BUMN induk dan 60 anak usaha yang diteliti, sebanyak 165 posisi (29,4%) diduduki oleh politisi, dengan komposisi 109 anggota partai politik dan 56 relawan politik (TI Indonesia, 2025, hlm. 3). Yang lebih mencolok, dari 109 komisaris yang berasal dari partai politik, 53 orang (48,6%) berasal dari Partai Gerindra, partai yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri (Databoks, 2025). Secara keseluruhan, komisaris dengan latar belakang birokrat dan politisi sangat dominan di BUMN, mencapai 60% jika digabungkan.
Fenomena ini hanya dapat dipahami melalui kerangka Ekonomi Politik. Robison dan Hadiz (2004, hlm. 252) dalam karya klasik mereka Reorganising Power in Indonesia menunjukkan bahwa jatuhnya Soeharto tidak menghancurkan oligarki Orde Baru, melainkan memaksanya untuk beradaptasi dengan institusi-institusi demokrasi elektoral. Kini, di bawah Prabowo, kami menyaksikan apa yang oleh Vedi Hadiz (2016, hlm. 45) sebut sebagai aliansi “predator interest” yang bersekutu dengan kekuasaan politik untuk mengamankan akses ke sumber daya negara. Revisi UU BUMN dan penunjukan komisaris dari kader partai, dengan demikian, bukanlah sekadar soal inkompetensi atau patronase biasa. Ini adalah mekanisme state capture, di mana kepentingan swasta secara sistematis membajak institusi-institusi negara untuk keuntungan pribadi. Dari perspektif Ekonomi Politik Kritis, ini bukanlah penyakit dari sistem yang seharusnya sehat; ini adalah logika operasi dari sistem itu sendiri.
Arena kedua yang sangat relevan adalah kebijakan hilirisasi (downstreaming) sumber daya alam, yang menjadi pusat dari strategi pembangunan ekonomi Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo (2014-2024) dan dilanjutkan dengan lebih agresif di bawah Presiden Prabowo Subianto (2024-sekarang). Kebijakan ini, yang secara resmi disebut sebagai peningkatan nilai tambah, secara fundamental telah mengubah lanskap politik-ekonomi Indonesia. Melalui larangan ekspor mineral mentah (bijih nikel pada 2020), Indonesia memaksa investor asing untuk membangun smelter (pabrik pengolahan) di dalam negeri.
Dalam kerangka Ekonomi Politik, kebijakan ini adalah manifestasi dari kapitalisme negara (state capitalism), sebuah model di mana institusi-institusi negara secara bersamaan menstabilkan dan memfasilitasi ekspansi pasar (Firman Eko Putra, 2025, paragraf 2). Namun, model yang muncul di Indonesia adalah bentuk baru dari kapitalisme negara yang ditempa setelah krisis keuangan global 2008 dan reorganisasi rantai nilai global. Dengan 42% cadangan nikel dunia dan sekitar 50% dari produksi global, Indonesia memposisikan diri sebagai pusat transisi energi hijau global, karena nikel sangat penting untuk produksi baterai kendaraan listrik dan teknologi energi bersih (Firman Eko Putra, 2025, paragraf 3-5). Kebijakan hilirisasi didorong oleh runtuhnya commodity boom 2000-an dan menyusutnya surplus perdagangan setelah krisis keuangan global 2008–09, yang menelanjangi kerapuhan ketergantungan Indonesia pada ekspor sumber daya mentah.
Namun, perspektif Ekonomi Politik Kritis dan analisis polycrisis mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu. Studi etnografis dan komparatif oleh Schäfer, Syam, dan Gogali (2025, hlm. 1-2) di Sulawesi Tengah, jantung dari boom nikel Indonesia, menunjukkan bahwa demokrasi elektoral pasca-reformasi di Indonesia telah memfasilitasi ekstraksi sumber daya yang digerakkan oleh elite, memungkinkan lingkaran kecil oligarki untuk mengubah kekayaan sumber daya alam negara menjadi kekayaan pribadi dengan mengorbankan komunitas pedesaan. Dalam studi lapangan mereka, para peneliti menggunakan wawancara, observasi, dan analisis wacana untuk mengkaji bagaimana istilah demokrasi telah dikooptasi oleh elite sebagai alat untuk melegitimasi ekstraksi sumber daya, dan bagaimana komunitas lokal mengembangkan praktik-praktik pengambilan keputusan kolektif alternatif, dengan perempuan pedesaan menjadi aktor kunci dalam pergeseran ini (Schäfer et al., 2025, hlm. 24-25).
Ironi ini persis menggambarkan argumen Riofrancos (2025) tentang kapitalisme hijau: bahwa transisi energi bersih di pusat-pusat kapitalisme maju bergantung pada intensifikasi ekstraksi sumber daya di Selatan Global, yang menciptakan zona-zona pengorbanan (sacrifice zones) baru. Di Morowali, desa nelayan yang tenang berubah menjadi kompleks industri terintegrasi seluas 8.000 hektar dengan lebih dari 66.000 pekerja, menciptakan apa yang oleh Firman Eko Putra (2025, paragraf 11) sebut sebagai paradoks: di satu sisi, Indonesia memainkan peran esensial dalam transisi hijau global, tetapi di sisi lain, di dalam negeri, model ini mereproduksi paradigma negara developmentalis lama tentang 'pertumbuhan dengan cara apa pun'. Laporan dari Natural Resource Governance Institute (2025, paragraf 1) memperingatkan bahwa tanpa reformasi yang berani, negara ini berisiko mengulangi kesalahan masa lalu: skandal korupsi, pendapatan yang disalahgunakan, ketimpangan yang semakin dalam, dan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.
Arena ketiga sekaligus yang paling menentukan bagi masa depan Indonesia adalah kebijakan transisi energi. Di atas kertas, Indonesia memiliki komitmen iklim yang ambisius: pengurangan emisi karbon sebesar 43% pada 2030 (dengan dukungan internasional) dan net-zero emissions pada 2060. Komunitas internasional menunjukkan dukungan dengan paket Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai USD 20 miliar yang diteken pada KTT G20 Bali 2022.
Namun, implementasi di lapangan berjalan sangat lambat, dan lensa Ekonomi Politik sangat vital untuk menjelaskan mengapa. Sebuah studi terbaru oleh para peneliti di Universitas Utrecht, yang diterbitkan di Energy Research & Social Science (2026, hlm. 1-2), secara komprehensif menjelaskan kegagalan transisi energi Indonesia dengan memetakan kekuasaan dan dukungan untuk dekarbonisasi di antara institusi dan aktor pemerintah. Studi ini menggunakan teori resistensi rezim dan agensi institusional. Temuannya sangat signifikan: kekuasaan institusional dan dukungan untuk dekarbonisasi berkorelasi terbalik. Ini berarti bahwa badan-badan yang memiliki otoritas untuk membentuk kebijakan, seperti presiden dan kementerian ekonomi utama, memprioritaskan pertumbuhan (yang dipersepsikan), keamanan energi, dan keterjangkauan, sementara kementerian dan badan dengan orientasi iklim yang lebih kuat... biasanya tidak memiliki pengaruh kelembagaan untuk memastikan perubahan (Utrecht Study, 2026, hlm. 15-16).
Studi ini mengidentifikasi tiga mekanisme utama di mana resistensi beroperasi: (1) penggunaan strategis instrumen kebijakan yang memperpanjang ketergantungan pada batu bara, (2) proses perencanaan yang dipolitisasi, dan (3) penggunaan titik veto antar-kementerian (inter-ministerial veto points). Secara lebih luas, analisis ekonomi-politik ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya gagal bertransisi karena masalah teknis atau kurangnya pendanaan; ia gagal karena konfigurasi kekuasaan yang ada memberikan insentif bagi aktor-aktor kuat untuk mempertahankan jalur pembangunan padat karbon. Di sinilah polycrisis versi Indonesia menemukan bentuknya: krisis iklim (bencana hidrometeorologis yang semakin sering), krisis ekonomi (ketergantungan fiskal pada komoditas fosil), dan krisis politik (cengkeraman oligarki energi) saling terkait dan saling mengunci dalam sebuah lingkaran setan.
Dengan demikian, Indonesia menghadapi sebuah pilihan eksistensial. Seperti yang diungkapkan oleh laporan Powering Prosperity dari Centre for Policy Development (2025, hlm. 2), transisi menuju ekonomi rendah karbon merupakan salah satu ujian terbesar bagi Indonesia di tengah perubahan politik global dan krisis iklim yang sedang berlangsung. Di bawah pemerintahan baru, arah ekonomi yang bergeser dan tekanan yang semakin besar dari pemanasan global menuntut sebuah era baru pembangunan berkelanjutan (CPD, 2025, hlm. 6).
Penutup
Perjalanan panjang ini membawa kita pada sebuah pengakuan yang rendah hati namun mendesak: Indonesia, dan dunia pada umumnya, tidak akan bisa keluar dari polycrisis dengan menggunakan peta yang digambar oleh paradigma ekonomi arus utama yang sama yang menciptakan krisis ini. Teori Ekonomi Politik, terutama dalam varian kritis dan dekolonialnya yang telah kita ulas, memberikan peta alternatif yang lebih jujur, meskipun lebih suram.Apa yang telah kita pelajari? Pertama, bahwa polycrisis adalah cara baru untuk menamai sebuah kebenaran lama yang selalu menjadi inti analisis Ekonomi Politik Klasik: kapitalisme secara inheren tidak stabil dan krisis adalah bagian dari DNA-nya, bukan sebuah anomali. Kedua, bahwa proyek dekolonisasi pemikiran ekonomi memaksa kita untuk mengakui bahwa banyak solusi yang ditawarkan oleh arus utama, seperti good governance atau liberalisasi perdagangan, seringkali adalah bentuk baru dari kolonialitas pengetahuan yang membingkai masalah dari sudut pandang Utara Global, dengan mengabaikan bagaimana posisi historis Indonesia dalam rantai nilai global adalah produk dari ratusan tahun ekstraksi kolonial. Dan ketiga, bahwa wacana pertumbuhan hijau, meskipun dipenuhi dengan janji teknologi, berisiko menjadi katup pengaman ideologis yang memungkinkan business as usual berlanjut di bawah label hijau.
Bagi Indonesia, relevansi ketiga kerangka ini tidak bisa dilebih-lebihkan. Kasus BUMN dan Danantara menunjukkan bagaimana institusi-institusi negara secara simultan menjadi wahana bagi retorika 'kedaulatan ekonomi' dan instrumen bagi state capture oleh oligarki partai. Kasus hilirisasi nikel di Morowali adalah contoh sempurna dari kapitalisme hijau yang dibongkar oleh Riofrancos, di mana kendaraan listrik di Eropa dan Amerika digerakkan oleh baterai yang dibangun di atas penggusuran dan degradasi lingkungan di Sulawesi. Dan kasus transisi energi yang gagal menggambarkan bagaimana konfigurasi kekuasaan menghasilkan inersia patologis, di mana aktor-aktor yang memiliki kepentingan dalam ekonomi karbon mampu memveto perubahan meskipun ada tekanan global.
Pada akhirnya, Ekonomi Politik mengajarkan kita satu pelajaran pahit: tidak ada kebijakan ekonomi yang netral secara politik. Setiap anggaran, setiap izin tambang, setiap penunjukan komisaris, adalah tindakan politik yang menciptakan pemenang dan pecundang. Indonesia, seperti yang ditunjukkan oleh perjalanannya sejak reformasi, memiliki kapasitas untuk berubah. Namun, arah perubahan itu sendiri adalah medan pertarungan yang terus diperebutkan. Jalan tengah teknokratis, yang berusaha mendamaikan pertumbuhan 8% dengan net-zero, mungkin tidak akan pernah cukup. Selama pertanyaan tentang kekuasaan, tentang siapa yang memiliki dan siapa yang memutuskan, tidak diajukan secara frontal, esai-esai seperti ini akan terus menjadi suara di padang gurun, dan Indonesia akan terus berputar-putar di persimpangan yang sama.
Referensi
Centre for Policy Development. (2025). Powering prosperity: A framework for a fair and inclusive energy transition in Indonesia.Chitonge, H. (2025). Industrialization as an act of decolonization: A productive capability approach. Journal of Asian and African Studies, 1-22.
Dutt, D., Alves, C., Kesar, S., & Kvangraven, I. H. (2025). Decolonizing economics: An introduction. Polity Press.
Firman Eko Putra, M. (2025, September 17). Indonesia's new state capitalism and the price of nickel downstream 'green' industrial policy. SPERI Blog, University of Sheffield.
Hadiz, V. R. (2016). Islamic populism in Indonesia and the Middle East. Cambridge University Press.
Helsinki Systematic Review. (2025). Characterizing the global polycrisis: A systematic review of recent literature. University of Helsinki Research Portal, 1-25.
Natural Resource Governance Institute. (2025, June 23). The governance challenge behind Indonesia's resource ambitions. NRGI.
Nature Sustainability. (2025). Ten principles for transforming economics in a time of global crises.
Neraca. (2025, September 22). Benarkah BUMN bakal dilebur ke Danantara? Neraca.co.id.
Riofrancos, T. (2025). Extraction: The frontiers of green capitalism. W.W. Norton.
Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets. RoutledgeCurzon.
Ruwanpura, K. N., Cederlöf, G., & Ramasar, V. (2025). Decolonising polycrisis: Southern perspectives on interlocking crises. Environment and Planning A: Economy and Space, 1-15.
Schäfer, S., Syam, M., & Gogali, L. (2025). Living together beyond liberal democracy: Examples of local decision-making and managing resource extractivism in Indonesia. Frontiers in Political Science, 7, 1-25.
Svampa, M. (2025). Policrisis: Escenarios de un mundo en disputa. Siglo XXI.
Szombati, K. (2026). Five publications on political economy themes in 2025. Review of Democracy, CEU.
TI Indonesia. (2025). Komisaris "rasa" politisi; Perjamuan kuasa di BUMN. Transparency International Indonesia.
Utrecht Study. (2026). Explaining Indonesia's failed energy transition: Mapping power and support for decarbonization among government institutions and actors. Energy Research & Social Science, 1-25.
Zhaw. (2025). New publication: Shedding light on the global polycrisis. ZHAW Zurich University of Applied Sciences.


https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.