Secara bersamaan, teori ini mendorong perluasan radikal konsep keadilan melampaui spesies manusia menuju keadilan multispesies (multispecies justice). Esai ini menguraikan ketiga sumbu perdebatan tersebut sebagai fondasi teoretis, kemudian mengevaluasi relevansinya dalam konteks politik Indonesia masa kini.
Dengan menganalisis defisit demokrasi hijau, paradoks kebijakan iklim di bawah pemerintahan Prabowo, dan ketegangan antara keadilan sosial dan keadilan ekologis dalam proyek transisi energi, esai ini berargumen bahwa jalan keluar dari polycrisis Indonesia bukanlah menyerah pada godaan teknokrasi otoriter, melainkan membangun sebuah demokrasi hijau yang secara fundamental lebih partisipatoris, deliberatif, dan secara konstitusional bertanggung jawab terhadap entitas non-manusia.
Pendahuluan
Bayangkan sebuah skenario: hujan deras mengguyur tanpa henti selama berhari-hari di Kalimantan Selatan. Sungai-sungai meluap, merendam puluhan ribu rumah. Ribuan warga mengungsi ke tempat yang lebih tinggi, sementara yang lain bertahan di atap-atap rumah, menunggu pertolongan yang datang terlambat.Adegan-adegan yang kontradiktif ini mengilustrasikan sebuah kebenaran yang tak terbantahkan: politik dan ekologi kini telah melebur menjadi satu. Tidak ada lagi ruang bagi ilusi bahwa ekonomi dan lingkungan adalah dua entitas terpisah yang bisa dikelola oleh kementerian yang berbeda. Seperti yang diingatkan oleh Burke dan Fishel (2025) dalam karya penting mereka The Ecology Politic, kita hidup di era di mana "pertanyaan-pertanyaan tentang kekuasaan, tata kelola, dan keadilan yang paling mendesak tidak dapat lagi dijawab tanpa merujuk pada sistem Bumi (Earth system) itu sendiri" (2025, hlm. 1-3).
Di persimpangan antara krisis planet dan krisis demokrasi inilah, Teori Politik Lingkungan (Environmental Political Theory, EPT) menemukan urgensinya yang paling tinggi. EPT bukan sekadar cabang minat dalam ilmu politik. Sebagaimana didefinisikan dalam Handbook of Environmental Political Theory in the Anthropocene (2025), EPT adalah medan interogasi kritis yang berusaha memahami dan mentransformasi secara normatif hubungan yang saling membentuk antara kehidupan politik manusia dan sistem-sistem ekologis. Ini adalah upaya intelektual untuk memikirkan kembali kategori-kategori paling dasar dari teori politik modern, kedaulatan, demokrasi, kewarganegaraan, keadilan, kebebasan, dari dalam reruntuhan ilusi pemisahan antara masyarakat dan alam (Machin & Wissenburg, 2025, hlm. 3-4).
Esai ini bertujuan untuk melakukan dua hal besar. Pertama, menguraikan fondasi Teori Politik Lingkungan kontemporer, dengan berfokus pada tiga perdebatan yang paling panas dan paling menentukan arah disiplin ini. Satu, perdebatan antara demokrasi dan eko-otoritarianisme dalam menghadapi krisis iklim. Dua, perluasan konsep keadilan melampaui spesies manusia menuju keadilan multispesies. Tiga, pencarian bentuk-bentuk demokrasi ekologis sebagai jalan tengah yang emansipatoris. Kedua, mengevaluasi relevansi kerangka-kerangka teoritis ini dalam meneropong realitas politik-ekologis Indonesia kontemporer, sebuah negara yang secara bersamaan adalah salah satu penghasil emisi karbon terbesar dunia, sekaligus pemilik kekayaan biodiversitas yang luar biasa. Di tengah kemunduran demokrasi dan akselerasi kerusakan lingkungan, apakah jalan keluar bagi Indonesia adalah Green Leviathan yang teknokratis-otoriter, atau Green Democracy yang multipel dan partisipatoris?
Fondasi Teoritis
Untuk memahami kebangkitan EPT, kita harus memahami konteks geologis-eksistensial yang menjadi latarnya: Antroposen. Istilah ini, yang dipopulerkan oleh Paul Crutzen dan Eugene Stoermer pada tahun 2000, menandai sebuah era geologis baru di mana manusia (anthropos) telah menjadi kekuatan geofisika planet yang dominan. Seperti yang dirangkum oleh sebuah simposium di Democratic Theory (2026), "aktor-aktor non-manusia seperti pohon, sistem ekologis, dan iklim semakin diantropomorfisasi oleh manusia yang mewakili aktor-aktor ini dalam politik. Selain tantangan terhadap konsep-konsep antroposentris tentang kewarganegaraan, representasi politik, agensi, dan batas-batas dalam teori demokrasi, environmentalisme telah memperingatkan tentang krisis apokaliptik" (Representing Nature and Contemporary Democracy, 2026, hlm. 2).Peringatan ini bukanlah hiperbola. Ilmu pengetahuan Bumi kontemporer mengonfirmasi bahwa kita telah melampaui beberapa dari sembilan planetary boundaries (batas-batas planet) yang diidentifikasi oleh Johan Rockström dan rekan-rekannya. Kita berada di zona bahaya untuk perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan siklus nitrogen-fosfor. Stabel (2025) menggunakan konsep-konsep ini untuk mendemonstrasikan "kerentanan luar biasa dari sistem Bumi" dan "kebutuhan mendesak untuk merekonstruksi teori politik demokratis" (hlm. 5-6). Ancamannya, dalam bahasa filsafat, adalah eksistensial: untuk pertama kalinya dalam sejarah spesies kita, tindakan kolektif kita sendiri mengancam kelayakhunian planet Bumi bagi peradaban manusia yang kompleks.
Di hadapan ancaman sebesar ini, respons politik yang dominan sangatlah tidak memadai. Demokrasi liberal, dengan siklus elektoral jangka pendeknya, ketergantungan pada lobi korporasi, dan fokus pada pertumbuhan PDB, tampak sangat lamban dan rentan terhadap politicisation overload (kelebihan beban politisasi) serta freedom-first trap (jebakan kebebasan-pertama) ketika berhadapan dengan masalah-masalah eco-social yang memerlukan tindakan drastis dan jangka panjang (From liberal paralysis to green republican resolution?, 2025, hlm. 3-5). Kelumpuhan inilah yang melahirkan godaan eko-otoritarianisme.
Bayangkan sebuah kapal yang sedang menuju karang. Kapten dan awaknya terus berdebat tanpa henti tentang siapa yang harus memegang kemudi dan berapa kecepatan yang tepat, sementara kapal semakin mendekati kehancuran. Dalam situasi seperti itu, bukankah lebih baik jika seseorang, seorang nakhoda yang kompeten, mengambil alih kendali secara paksa dan menyelamatkan semua penumpang, meskipun itu berarti menangguhkan prosedur demokrasi? Inilah argumen inti dari eko-otoritarianisme (eco-authoritarianism).
Argumen ini bukanlah hal baru, tetapi mengalami kebangkitan dalam era Antroposen. Akarnya dapat dilacak kembali ke para pemikir seperti Robert Heilbroner dan William Ophuls pada 1970-an, yang, dipicu oleh laporan The Limits to Growth, menyimpulkan bahwa demokrasi tidak mungkin selaras dengan imperatif ekologis. Argumen kontemporernya, sebagaimana dirangkum dalam debat akademik terkini, menyatakan bahwa "demokrasi liberal pasar adalah bagian dari masalah, bukan solusi, untuk perubahan iklim. Desakan untuk pertumbuhan ekonomi dan ketergantungan pada lobi korporasi dalam pembuatan kebijakan membuat demokrasi liberal tidak mampu melakukan transisi yang cepat dan berskala besar" (Eco-authoritarianism: new debates and changing premises, 2025, hlm. 2).
Kaum eko-otoritarian, dengan demikian, berargumen untuk sebuah Green Leviathan, negara kuat yang mampu menangguhkan kebebasan sipil tertentu demi memaksa pengurangan konsumsi dan emisi. Mereka merindukan apa yang secara provokatif disebut sebagai "a climate Lenin" atau "dictatorship of the sustainment" (Resurgent eco-authoritarian impulses, 2025, hlm. 5). Argumen ini menemukan amunisinya dalam beberapa preseden historis, seperti kebijakan One Child Policy di Tiongkok yang, terlepas dari kontroversinya, secara efektif menekan pertumbuhan populasi, atau respons teknokratis Singapura terhadap masalah lingkungan.
Namun, argumen ini menghadapi kritik yang sangat kuat. Pertama, kritik empiris: Klaim bahwa rezim otoriter lebih efektif dalam mengelola lingkungan adalah mitos. Tiongkok, meskipun menjadi pemimpin dalam investasi energi terbarukan, juga merupakan penghasil emisi karbon terbesar di dunia dan memiliki catatan polusi yang mengerikan. Sebaliknya, negara-negara demokratis Nordik justru memimpin dalam berbagai indikator keberlanjutan. Penelitian tentang keadilan energi secara eksplisit menunjukkan bahwa "rezim otoriter seringkali menggunakan kemiskinan energi untuk membenarkan kebijakan yang justru memperkuat kekuasaan mereka di bawah kedok transisi yang adil," bukannya mencapai keberlanjutan ekologis yang sesungguhnya (Democratizing energy justice, 2026, hlm. 1-2).
Kedua, dan yang lebih fundamental, adalah kritik normatif-filosofis. Horváth dan Lovasz (2025) dalam artikel mereka yang tajam, Against eco-authoritarianism and ecomodernism: Towards a critique of 'planetary' governmentality, melancarkan serangan terhadap fondasi filosofis eko-otoritarianisme. Mereka menolak gagasan tentang "komunitas kepentingan planet" yang seharusnya menjadi justifikasi bagi pemerintahan global yang dipaksakan. Bagi mereka, gagasan ini adalah "fantasi mengemudi" (fantasies of steering) yang berbahaya karena ia "mengabaikan pluralitas perspektif dan mengabaikan bahwa setiap rezim pengetahuan, termasuk ilmu pengetahuan Bumi, selalu sebagian dan terletak secara politis" (Horváth & Lovasz, 2025, hlm. 3). Singkatnya, bumi yang tunggal yang menjadi subjek tata kelola planet adalah ilusi epistemik yang berpotensi menindas kemajemukan budaya dan politik.
Ketiga, kritik demokratis-radikal. Argumen ini menyatakan bahwa kelumpuhan demokrasi liberal saat ini bukanlah akibat dari terlalu banyaknya demokrasi, melainkan justru defisit demokrasi. Yang kita hadapi adalah post-democracy atau de-democratization di mana kekuasaan riil pembuatan kebijakan telah bergeser dari ruang publik ke jaringan opak antara korporasi dan lembaga eksekutif. Solusinya, dengan demikian, bukanlah menghapus demokrasi, melainkan memperdalamnya secara radikal. Inilah yang membawa kita pada proyek demokrasi ekologis.
Jika Godaan Satu adalah Green Leviathan, maka Godaan Dua adalah Green Athenian Democracy, sebuah visi tentang pemerintahan ekologis yang tidak hanya demokratis dalam prosedur, tetapi juga secara fundamental terbuka pada agensi dan representasi dari entitas-entitas non-manusia.
Proyek demokrasi ekologis (ecological democracy) atau demokrasi hijau (green democracy) berangkat dari diagnosis bahwa krisis ekologis adalah, pada intinya, krisis demokrasi. Seperti yang diamati oleh akademisi dari berbagai penjuru, "isu-isu demokrasi tidak dapat dipisahkan dari isu-isu lingkungan... serangkaian bencana ekologis dari Aceh hingga Sumatera Barat harus dipahami sebagai konsekuensi dari kebijakan pembangunan yang tidak memiliki keseimbangan antara orientasi ekonomi dan keberlanjutan ekologis" (Indonesia Needs a New Paradigm, 2025, hlm. 1). Masalahnya bukanlah demokrasi sebagai ide, melainkan bentuk demokrasi yang ada: demokrasi elektoral-prosedural yang dikendalikan oleh uang dan lobi, yang secara inheren rentan terhadap political inequality dan structural legitimacy deficit (From liberal paralysis to green republican resolution?, 2025, hlm. 4).
Lalu, seperti apa bentuk demokrasi ekologis itu? Setidaknya ada tiga proposal yang saling terkait.
Pertama, Demokrasi Deliberatif & Partisipatoris: Aliran ini menyerukan penguatan musyawarah publik (public deliberation) dan partisipasi warga (citizen participation) dalam pembuatan kebijakan lingkungan. Alat-alat seperti citizens' assemblies (majelis warga) untuk iklim, participatory budgeting untuk proyek-proyek hijau, dan deliberative polling dianggap mampu mengatasi short-termism dan special interest capture yang mendera demokrasi elektoral (Burke & Fishel, 2025, hlm. 210-212). Argumennya adalah: ketika warga biasa diberi informasi yang memadai dan ruang untuk berunding, mereka cenderung menghasilkan kebijakan yang lebih berorientasi jangka panjang dan lebih adil.
Kedua, Konstitusionalisme Hijau & Hak-Hak Alam: Aliran ini berfokus pada ranah hukum, mengadvokasi pengakuan konstitusional atas hak-hak alam (Rights of Nature) dan hak atas lingkungan hidup yang baik sebagai hak fundamental warga negara. Tonggak sejarah terbaru terjadi pada Kongres IUCN 2025, di mana "lima mosi tentang Hak Alam dan satu mosi yang mengakui kejahatan ecocide secara resmi disahkan" (IUCN 2025 Motion 054: operationalizing rights of nature, 2025, paragraf 6-7). Mosi ini, yang didukung oleh koalisi global, menyerukan agar negara-negara mengkaji implikasi pengakuan hak-hak alam terhadap hukum dan kebijakan domestik mereka, dan mendorong IUCN untuk mengintegrasikan perspektif ini ke dalam program-programnya.
Ketiga, Demokrasi Representatif yang Melampaui Manusia: Proyek paling spekulatif adalah pertanyaan tentang representasi politik untuk entitas non-manusia. Bagaimana kita bisa "mewakili" kepentingan hutan hujan tropis, spesies yang terancam punah, atau sistem iklim dalam prosedur demokrasi? Berbagai eksperimen sedang dilakukan, mulai dari pengangkatan "wali" (guardians) atau "ombudsman" untuk generasi mendatang dan alam, hingga proposal radikal untuk memberikan kursi parlemen kepada perwakilan yang dipilih untuk berbicara atas nama entitas non-manusia. Majalah Democratic Theory (2026) menerbitkan edisi khusus yang secara mendalam mengeksplorasi bagaimana demokrasi dapat merespons, mengakomodasi, dan mentransformasi dirinya sendiri dalam berhadapan dengan klaim-klaim politik dari entitas non-manusia.
Perluasan demokrasi ini mencerminkan pergeseran yang lebih dalam dalam teori keadilan. Jika tradisi liberal merumuskan keadilan sebagai kontrak di antara manusia, EPT kontemporer mempertanyakannya secara fundamental: Mengapa komunitas moral harus berhenti di batas-batas spesies Homo sapiens?
Keadilan multispesies (multispecies justice) adalah respons normatif terhadap pertanyaan ini. Seperti yang dijelaskan oleh Louise Economides (2025), konsep ini lahir dari pengakuan bahwa manusia adalah bagian dari "jaringan keterikatan antar-spesies (inter-species entanglement)" yang kompleks, dan bahwa krisis ekologis kontemporer menuntut "sebuah politik yang berkomitmen pada keadilan multispesies" (Economides, 2025, hlm. 18-19; 25). Ini adalah pergeseran ontologis sekaligus etis: dari ontologi yang melihat manusia dan alam sebagai kategori yang terpisah secara fundamental, menuju ontologi relasional yang melihat semua makhluk hidup sebagai simpul dalam jaringan interdependensi.
Argumen untuk keadilan multispesies beroperasi pada beberapa level:
- Argumen Biologis-Ekologis: Manusia sepenuhnya bergantung pada jasa-jasa ekosistem yang disediakan oleh triliunan makhluk non-manusia. Kesehatan badan Bumi dan kesehatan badan manusia tidak dapat dipisahkan. Ini adalah fondasi dari pendekatan One Health.
- Argumen Etis tentang Speciesism: Mengikuti pemikiran Peter Singer, argumen ini menyatakan bahwa memberikan status moral istimewa kepada manusia semata-mata berdasarkan keanggotaan spesies adalah bentuk prasangka yang tidak dapat dibenarkan, yang serupa dengan rasisme atau seksisme. Sebuah esai kritis dalam Frontiers in Climate (2024) meneliti "defisit utama yang berasal dari bias humanis/spesiesis dan kegagalan untuk menggabungkan hewan non-manusia ke dalam analisis sosial, etika, politik, dan visi transisi yang adil menuju masyarakat ekologis" (hlm. 2-3).
- Argumen Politik dari Political Ecology: Perspektif ini melihat hubungan antara manusia dan non-manusia melalui lensa kekuasaan, dengan menyoroti bagaimana "pendekatan dekolonial dan inklusi pengetahuan pribumi" telah lama menawarkan jalan keluar dari dikotomi Barat antara masyarakat dan alam (Political ecology: past, present, and future, 2026, hlm. 32-35).
Keadilan multispesies, dengan demikian, adalah payung normatif yang membentang dari advokasi hak-hak hewan yang lebih baik hingga pengakuan atas hak-hak sungai dan ekosistem untuk eksis dan beregenerasi.
Relevansi di Indonesia
Memetakan perdebatan di menara gading adalah satu hal. Mengujinya pada tubuh politik yang hidup adalah hal lain. Kini, kita arahkan lensa EPT untuk membaca labirin politik-ekologis Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto.Diagnosis paling fundamental yang dapat kita ajukan, dan ini adalah konsensus di antara para analis kritis, adalah bahwa Indonesia sedang mengalami "dua pukulan yang saling memperkuat: lingkungan yang memburuk dengan cepat dan demokrasi yang mundur" (two reinforcing blows: a rapidly deteriorating environment and a democracy in retreat) (The Jakarta Post, 2025, hlm. 1).
Ini adalah kemunduran ganda (double regression). Kerusakan lingkungan bukan terjadi meskipun ada kemunduran demokrasi; melainkan, keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Dirk Tomsa dan Narissa Bax (2023) secara meyakinkan menunjukkan bahwa "kemunduran demokrasi telah memiliki beberapa konsekuensi yang merugikan bagi politik lingkungan di Indonesia" (hlm. 1). Ketika ruang sipil menyempit, pengawasan publik melemah, dan sistem hukum dipolitisasi, para perusak lingkungan, korporasi perkebunan, pertambangan, dan pembalakan liar, beroperasi dengan impunitas yang semakin besar. LSM lingkungan, jurnalis, dan aktivis adalah "musuh" pertama yang dibungkam ketika rezim bergerak ke arah otoritarian, karena merekalah yang membongkar kesepakatan-kesepakatan gelap antara oligarki politik dan oligarki sumber daya.
Data empiris sangat suram. Meskipun Indonesia secara resmi melaporkan penurunan deforestasi, analisis independen menunjukkan bahwa antara 2016 dan 2022, tutupan hutan alam Indonesia berkurang sebesar 1,2 juta hektar (FERN, 2024, hlm. 2). Di era Jokowi, kebijakan "proyek strategis nasional" menjadi kendaraan legal untuk melemahkan perlindungan lingkungan, memarginalkan masyarakat adat, dan mempercepat ekstraksi sumber daya (Greenpeace Indonesia, 2024, hlm. 1). Transisi ke pemerintahan Prabowo pada 2025 tidak mengubah arah fundamental ini; sebaliknya, seperti yang dilaporkan oleh Mongabay (2025), "Indonesia menutup tahun 2025 dengan bencana yang meningkat dan reformasi lingkungan yang mandek... dengan negara yang masih sangat bergantung pada bahan bakar fosil dan industri ekstraktif seperti kelapa sawit dan pertambangan" (hlm. 1). Defisit demokrasi dan defisit ekologis saling berpelukan dalam lingkaran setan.
Namun, potret suram itu tidak sepenuhnya hitam-putih. Ada ironi yang sangat mendalam dan, secara analitis, sangat menarik. Di panggung global, Indonesia justru memainkan peran yang semakin vokal. Pada COP30 di Belém, Brasil, November 2025, delegasi Indonesia menegaskan "pentingnya keputusan final yang mampu memperkuat tata kelola iklim global." Indonesia meluncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru untuk melindungi mangrove dan padang lamun, serta menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang bertujuan mengendalikan emisi gas rumah kaca secara terukur (Kemenko Infra, 2025, hlm. 1; KKP, 2025, hlm. 1). Yang lebih simbolis, Ketua DPD RI bahkan mendeklarasikan "Hari Demokrasi Hijau" pada 9 November 2025, sebuah acara akbar yang dihadiri 25.000 peserta, dan menyerukan "paradigma baru pembangunan" di forum COP30 (DPD RI, 2025, hlm. 1-2).
Bagaimana kita bisa memahami kontradiksi ini melalui lensa EPT? Di sinilah konsep yang kita sebut sebagai emergenciocracy, pemerintahan oleh keadaan darurat, menjadi relevan. Di satu sisi, pemerintah secara verbal merangkul diskursus demokrasi hijau dan memanfaatkan forum global untuk proyek nation branding sebagai pemimpin iklim. Di sisi lain, pada saat yang sama, kebijakan domestik justru semakin tersentralisasi dan teknokratis. Perpres No. 110/2025 tentang NEK adalah contoh sempurna: sebuah instrumen yang secara prosedural memberikan mandat kepada lembaga-lembaga negara untuk mengelola karbon, tetapi lahir dari rapat-rapat tertutup di tingkat eksekutif, tanpa partisipasi bermakna (meaningful participation) dari parlemen atau masyarakat sipil secara langsung. Wacana kedaulatan iklim digunakan untuk melegitimasi kedaulatan eksekutif yang melampaui proses-proses demokratis.
Ini adalah eko-otoritarianisme yang sangat terselubung. Ia tidak mengenakan seragam militer dan menyatakan darurat iklim secara terbuka. Sebaliknya, ia mengenakan setelan jas, berbicara bahasa pembangunan berkelanjutan dan Nilai Ekonomi Karbon, tetapi terus mengonsolidasikan kekuasaan di tangan segelintir teknokrat dan aliansi bisnis-politik. "Krisis" (iklim) menjadi alasan untuk memintas deliberasi, yang dianggap terlalu lambat, demi "aksi" yang cepat.
Jika defisit demokrasi adalah akar masalahnya, dan jika eko-otoritarianisme terselubung adalah jalan yang salah, maka proyek Demokrasi Hijau (Green Democracy) harus menjadi alternatif. Ini bukanlah utopia, melainkan sebuah cetak biru politik yang elemen-elemennya sudah mulai bermunculan.
Pertama, penguatan partisipasi deliberatif. Konsep Demokrasi Hijau yang diserukan oleh Ketua DPD RI harus diisi dengan substansi nyata: membangun majelis-majelis warga (citizens' assemblies) untuk iklim di tingkat lokal, di mana warga biasa dapat belajar dari para ilmuwan, berunding, dan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mengikat bagi pemerintah daerah. Ini adalah pengejawantahan dari kedaulatan rakyat atas keadilan ekologis yang diklaim.
Kedua, aktivasi Green Constitution. Indonesia sudah memiliki fondasi konstitusional yang kuat: Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa lingkungan adalah subjek hukum yang harus dilindungi. Proyek selanjutnya adalah litigasi konstitusional yang progresif untuk memaksa pemerintah dan korporasi memenuhi mandat konstitusional ini, termasuk menguji UU Cipta Kerja yang secara sistematis merusak perlindungan lingkungan.
Ketiga, mengintegrasikan pengetahuan lokal dan political ecology lokal. Gerakan-gerakan seperti yang dipimpin oleh WALHI, yang secara eksplisit melawan "sistem ekonomi kapitalistik ekstraktif dan oligarki politik yang menjadi akar kerusakan ini" (WALHI, 2025, hlm. 2), bukanlah sekadar aktivisme, melainkan praktik demokrasi ekologis di akar rumput. Mereka menunjukkan bahwa representasi komunitas adat dan lokal dalam tata kelola sumber daya alam bukanlah opsi tambahan, melainkan esensi dari keadilan itu sendiri.
Keempat, dan ini adalah yang paling sulit, memperluas imajinasi keadilan menuju keadilan multispesies di Indonesia. Mungkinkah suatu hari pengadilan di Indonesia mengakui hak-hak hukum Sungai Citarum untuk "hidup, mengalir, dan bebas dari polusi"? Kedengarannya seperti fiksi ilmiah. Tetapi, sebagaimana disahkan oleh Kongres IUCN 2025, gerakan global ini semakin mendapatkan momentum. Indonesia, sebagai pusat biodiversitas dunia, memiliki kepentingan eksistensial untuk menjadi pemimpin dalam menerjemahkan wacana ini ke dalam yurisprudensi nasional. Memperjuangkan hak-hak orangutan Sumatera atau Badak Jawa untuk eksis, dan hak-hak hutan hujan Kalimantan untuk tidak ditebang, adalah perpanjangan logis dari demokrasi hijau yang sejati.
Penutup
Kita telah menyusuri lorong-lorong perdebatan dalam Teori Politik Lingkungan dan mengujinya pada realitas Indonesia yang paradoksal. Perjalanan ini membawa kita pada sebuah konklusi yang paradoksal pula. Konklusi pertama adalah bahwa krisis ekologis adalah krisis politik yang paling parah yang pernah dihadapi umat manusia. Teori Politik Lingkungan, dengan mendiagnosis kelumpuhan demokrasi liberal, memaksa kita untuk berhenti berpuas diri. Godaan Green Leviathan bukanlah kegilaan sesaat, melainkan respons terhadap kegagalan nyata sistem yang ada. Untuk mengabaikan atau mencemoohnya begitu saja adalah sebuah kesalahan analitis. Eko-otoritarianisme adalah gejala patologis yang jujur dari sebuah demokrasi yang sakit.Konklusi kedua, yang menjadi tesis utama esai ini, adalah bahwa solusi yang tepat atas krisis demokrasi, termasuk krisis ekologis, bukanlah penghapusan demokrasi, melainkan pendalamannya secara radikal. Kaum eko-otoritarian keliru bukan karena mereka mendiagnosis bahwa demokrasi liberal lumpuh, melainkan karena mereka salah mengidentifikasi pasien dan obatnya. Masalahnya bukan demokrasi an sich, melainkan demokrasi yang dikerdilkan menjadi sekadar ritual elektoral lima tahunan sementara kekuasaan riil berada di luar ruang publik. Obatnya bukanlah Green Lenin, melainkan Green Democracy: sebuah "demokrasi yang secara ekologis adil" di mana warga negara "menjadi penenun dalam menyusun kebijakan iklim dan implementasinya, serta memperkuat legitimasi konstitusional dan akuntabilitas negara atas kemajuan mereka menuju keberlanjutan lingkungan" (Indonesian Constitutional Policies, 2025, hlm. 1). Di tengah polycrisis yang mendera, inilah tantangan terberat yang harus segera dijawab oleh kita semua, para zoon politikon di era Antroposen. Pilihannya bukan antara demokrasi atau bumi. Pilihannya adalah: seperti apa demokrasi yang mampu menyelamatkan bumi dan seisinya?
Referensi
Burke, A., & Fishel, S. R. (2025). The ecology politic: Power, law, and Earth in the Anthropocene. MIT Press.Democratizing energy justice: Rethinking energy justice in authoritarian times. (2026). Energy Research & Social Science.
DPD RI. (2025, November 15). Di Forum COP30, Ketua DPD RI Sultan Serukan Paradigma Baru Green Democracy. tvonenews.com.
Eco-authoritarianism: new debates and changing premises. (2025). dalam Handbook of Environmental Political Theory in the Anthropocene. Edward Elgar.
Economides, L. (2025). Wild anthropocene: Literature and multispecies justice in deep time. Routledge.
FERN. (2024). Indonesia’s presidential election: Troubling times for democracy and environment.
From liberal paralysis to green republican resolution? Conceptualising, illustrating, and addressing problems of governability in eco-social politics. (2025). Frontiers in Political Science.
Greenpeace Indonesia. (2024). Ahead of Prabowo-Gibran Inauguration, Greenpeace Urges Public to Speak Out and Monitor the New Administration.
Horváth, M., & Lovasz, A. (2025). Against eco-authoritarianism and ecomodernism: Towards a critique of ‘planetary’ governmentality and fantasies of steering. PhilArchive.
Indonesian Constitutional Policies to Overcome Climate Crisis from Ecological Democracy Perspectives. (2025). E3S Web of Conferences.
Indonesia Needs a New Paradigm of Ecologically Just Democracy. (2025, November 29). Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
IUCN 2025 Motion 054: operationalizing rights of nature in territories. (2025). ecojurisprudence.org.
Kemenko Infra. (2025). Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025).
KKP. (2025). Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil (Siaran Pers).
Machin, A., & Wissenburg, M. (Eds.). (2025). Handbook of environmental political theory in the anthropocene. Edward Elgar.
Mongabay. (2025, Desember 30). Indonesia closes 2025 with rising disasters and stalled environmental reform.
Political ecology: past, present, and future. (2026). Discover Sustainability.
Representing nature and contemporary democracy. (2026). Democratic Theory.
Resurgent eco-authoritarian impulses and the hankering for a ‘green leviathan’. (2025). Sage Journals.
Stabel, R. (2025). New climate regime's democratic concept. POLIS.
The Jakarta Post. (2025, November 19). Green democracy is the path forward.
Tomsa, D., & Bax, N. (2023). Democratic Regression and Environmental Politics in Indonesia. Illiberalism.org.
WALHI. (2025, September 26). Konferensi Pers Kepemimpinan Baru: Daulat Rakyat atas Keadilan Ekologis.

.webp)
https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.