Akan diuraikan secara terang bagaimana institusi internasional berfungsi mengurangi ketidakpastian, menekan biaya transaksi, menyediakan informasi, dan menegakkan komitmen sehingga kerja sama menjadi mungkin dan langgeng. Diskusi kemudian menelusuri debat klasik antara kubu institusionalis dan realis, terutama respons Keohane dan Martin terhadap kritik Mearsheimer tentang "janji palsu" institusi.
Pada akhirnya, tulisan ini mengevaluasi relevansi teori tersebut di tengah dinamika politik global kontemporer: kelumpuhan sistem banding WTO, performa fleksibel Rezim Perubahan Iklim, ketegangan rivalitas Amerika Serikat-Tiongkok, kebangkitan kekuatan menengah di Global South, serta kompleksitas kerja sama di ranah keamanan dan tata kelola digital. Argumen utama tulisan ini menegaskan bahwa neoliberalisme institusional tetap menyediakan perangkat analitis yang andal untuk memahami, meskipun tidak seluruhnya menuntaskan, paradoks kerja sama yang terus-menerus dipertaruhkan di pentas global abad ke-21.
Bayangkan sebuah dunia tanpa polisi, tanpa jaksa, tanpa pengadilan pidana, dan tanpa lembaga pemasyarakatan. Tidak ada satu pun otoritas pusat yang berhak memaksa siapa pun menaati aturan. Setiap orang bebas menentukan sendiri apa yang baik dan buruk, benar dan salah. Dalam situasi demikian, akal sehat menyimpulkan bahwa setiap pihak yang rasional akan memilih bertindak semaunya sendiri, mengutamakan kepentingan diri (atau kelompoknya) di atas kepentingan bersama. Dunia akan menjadi rimba raya tempat yang kuat memangsa yang lemah. Konflik akan menjadi keniscayaan, sedangkan kerja sama akan menjadi kemustahilan.
Gambaran itulah yang oleh para teoretisi Hubungan Internasional (HI) disebut sebagai anarki internasional, kondisi yang membingkai seluruh percaturan politik global. Dalam sistem internasional, tidak ada pemerintah dunia (world government) yang berdiri di atas negara-negara berdaulat. Tidak ada lembaga yang berwenang memaksakan aturan secara hierarkis. Maka, realis klasik seperti Hans Morgenthau maupun realis struktural seperti Kenneth Waltz (1979) menyimpulkan bahwa dalam anarki semacam itu, kerja sama antarnegara secara alamiah akan minim, rapuh, dan selalu tunduk pada logika persaingan kekuasaan. Negara lebih mementingkan survival dan posisi relatifnya dalam sistem ketimbang keuntungan absolut dari kerja sama.
Namun, di luar menara gading teori, dunia nyata menampilkan fakta yang jauh berbeda. Sejak akhir Perang Dunia II, dan bahkan semakin menggema setelah berakhirnya Perang Dingin, negara-negara terus-menerus membangun, merawat, dan mengembangkan berbagai institusi bersama. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengoordinasikan isu perdamaian, kemanusiaan, dan pembangunan. General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) bertransformasi menjadi World Trade Organization (WTO) dengan cakupan semakin luas. Ratusan perjanjian lingkungan hidup ditandatangani, dari Protokol Montreal 1987 hingga Paris Agreement 2015. Uni Eropa berevolusi dari komunitas batu bara dan baja menjadi organisasi regional dengan tingkat integrasi paling maju dalam sejarah umat manusia. Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia terus bekerja, entah dipuji atau dicaci, sebagai arsitek keuangan global. Jika anarki membuat kerja sama mustahil, mengapa semua ini ada dan bertahan?
Pertanyaan inilah yang menjadi titik tolak bagi kemunculan neoliberalisme institusional (neoliberal institutionalism), salah satu mazhab teori HI paling berpengaruh dalam empat dekade terakhir. Dipelopori Robert O. Keohane melalui bukunya After Hegemony: Cooperation and Discord in the World Political Economy (1984), mazhab ini menerima premis dasar realisme, bahwa sistem internasional bersifat anarkis dan negara adalah aktor rasional yang mementingkan diri sendiri, tetapi sampai pada kesimpulan yang bertolak belakang: justru karena anarki, institusi diperlukan; dan justru karena negara rasional dan egois, kerja sama dapat dijelaskan secara logis, bukan sekadar angan-angan idealis.
Sepintas, gagasan dasar neoliberalisme institusional terkesan sederhana dan persuasif. Akan tetapi, tegangannya dengan realisme struktural terus menjadi salah satu perdebatan paling produktif dalam disiplin HI. Pertanyaan apakah kerja sama internasional bergantung pada keberadaan hegemon, apakah institusi benar-benar memiliki daya kausal independen terhadap perilaku negara, dan apakah kerja sama dapat bertahan ketika distribusi kekuasaan bergeser, adalah pertanyaan-pertanyaan yang bukan semata-mata teoretis. Hari ini, ketika WTO menghadapi kelumpuhan, rivalitas AS-Tiongkok meningkat, dan arsitektur multilateral pasca-Perang Dunia II diguncang oleh gelombang populisme dan nasionalisme, pertanyaan-pertanyaan itu kembali menghantui.
Tulisan ini bertujuan menyajikan pembahasan yang utuh dan mendalam tentang neoliberalisme institusional. Pembahasan dibagi ke dalam tiga perbicaraan. Pertama, membentangkan secara terang fondasi teori: Dari definisi inti, asal-usul pemikiran, logika fungsional institusi, hingga mekanisme spesifik bagaimana institusi mereduksi ketidakpastian dan memungkinkan kerja sama. Kedua, membawa pembaca masuk ke dalam gelanggang debat antara institusionalis dan realis, terutama kritik Mearsheimer dan tanggapan Keohane-Martin. Ketiga, melakukan evaluasi empiris dan konseptual terhadap relevansi neoliberalisme institusional di tengah dinamika politik global kontemporer, meliputi krisis WTO, Rezim Perubahan Iklim, dinamika geopolitik Global South, serta kerja sama di ranah keamanan dan tata kelola digital. Tulisan ini juga menyediakan bahasan kritis yang merangkum kekuatan dan kelemahan teori. Sebagai penutup akan disajikan refleksi sekaligus sintesis dari seluruh perjalanan intelektual yang telah ditempuh.
Neoliberalisme
Sebelum menyelami inti teori, penting untuk meluruskan kesalahpahaman terminologis yang kerap membingungkan. Dalam khazanah intelektual Indonesia, istilah neoliberalisme hampir selalu mengacu pada doktrin ekonomi pasar bebas yang mengadvokasi deregulasi, privatisasi, liberalisasi perdagangan, dan penarikan negara dari urusan ekonomi. Doktrin ini sering dikaitkan dengan Konsensus Washington era 1990-an, Margaret Thatcher, Ronald Reagan, serta institusi seperti IMF dan Bank Dunia yang kerap mensyaratkan penyesuaian struktural sebagai syarat pinjaman. Akan tetapi, pengertian neoliberalisme dalam Studi Hubungan Internasional, lebih tepatnya neoliberal institutionalism, berada pada ranah yang berbeda sama sekali.Neoliberalisme institusional adalah teori tentang bagaimana institusi internasional memengaruhi perilaku negara dan memungkinkan kerja sama di tengah anarki. Sebagaimana ditegaskan Keohane (1984), teori ini tumbuh dari tradisi liberal dalam hubungan internasional, yang memandang kerja sama sebagai sesuatu yang mungkin dan bermanfaat, tetapi ia meminjam asumsi-asumsi inti dari realisme struktural. Negara tetap dianggap sebagai aktor utama, rasional, dan egois. Sistem internasional tetap dipahami sebagai anarkis. Tidak ada pemerintah dunia. Yang membedakan neoliberalisme institusional dari realisme struktural bukanlah asumsi-asumsi itu, melainkan kesimpulan yang ditarik darinya: Bahwa institusi internasional adalah variabel yang memiliki dampak signifikan dalam membentuk tindakan negara.
Keohane dan Martin (1995, hlm. 39) dengan terus terang menyatakan bahwa istilah neoliberal sebenarnya bisa menyesatkan. Istilah itu sering membuat pembaca mengira bahwa teori ini abai terhadap kekuasaan atau percaya pada harmoni kepentingan antarnegara. Padahal, neoliberalisme institusional justru sangat peduli pada persoalan kekuasaan, hanya saja ia menyatakan bahwa kekuasaan tidak selalu berbicara melalui konfrontasi langsung. Kekuasaan juga bisa beroperasi melalui (dan dibentuk oleh) aturan, norma, dan prosedur yang tertanam dalam institusi.
Dengan lugas, Keohane dan Martin menjelaskan bahwa label neoliberal menyesatkan karena menghubungkan teori institusionalis ke liberalisme, bukan ke realisme, padahal ikatan teori ini dengan realisme setidaknya sama kuatnya. Label itu "terlalu sering menggiring para pengamat yang naif atau ceroboh untuk berasumsi atau mengklaim bahwa neoliberalisme mengabaikan kekuasaan atau mencerminkan keyakinan pada harmoni" (Keohane, 1989, hlm. x). Sebagian akademisi kemudian mengusulkan istilah institutional theory atau rational institutionalism sebagai alternatif yang lebih presisi (Keohane & Martin, 1995, hlm. 39). Namun, istilah neoliberal institutionalism sudah terlanjur melekat dalam kanon HI. Yang penting bagi pembaca tulisan ini adalah memahami isi dan logika teorinya, tanpa terjebak pada konotasi ideologis dari labelnya.
Tabel Neoliberalisme dalam Dua Pengertian
Asal-Usul Teori
Untuk memahami neoliberalisme institusional secara proporsional, kita harus melacak akar intelektualnya. Teori ini lahir dari tradisi liberal dalam HI, sebuah tradisi yang dapat dirunut ke belakang hingga para filsuf Pencerahan seperti Immanuel Kant, John Locke, dan para pemikir liberal abad ke-19 seperti Richard Cobden dan Norman Angell. Dalam esainya Perpetual Peace (1795), Kant meletakkan fondasi bagi gagasan bahwa perdamaian abadi dapat dicapai melalui republikanisme (demokrasi), hukum internasional, dan perdagangan bebas antarnegara. Bagi kaum liberal klasik, manusia pada dasarnya makhluk rasional yang mampu bekerja sama demi keuntungan bersama. Perang dan konflik bukanlah keniscayaan; mereka lebih merupakan akibat dari institusi politik domestik yang buruk (monarki absolut, tirani) dan kegagalan memahami manfaat perdamaian.Tradisi liberal ini sempat tenggelam oleh gelombang realisme pasca-Perang Dunia II dan Perang Dingin. Realisme, yang mendominasi studi HI pada era 1940-an hingga 1970-an, menolak optimisme liberal. Bagi Morgenthau (1948), politik internasional adalah perjuangan abadi demi kekuasaan (struggle for power), dan kerja sama hanya mungkin sejauh ia melayani kepentingan nasional sebagaimana didefinisikan dalam terminologi kekuasaan.
Namun, tahun 1970-an membawa perubahan signifikan. Krisis minyak 1973, keruntuhan sistem Bretton Woods, meningkatnya interdependensi ekonomi antarnegara maju, dan kemunculan aktor-aktor non-negara (perusahaan multinasional, organisasi non-pemerintah) membuat asumsi-asumsi realisme mulai dipertanyakan. Robert Keohane dan Joseph Nye, dalam Power and Interdependence (1977), mengajukan konsep interdependensi kompleks (complex interdependence) yang menggambarkan dunia di mana isu-isu non-keamanan semakin mendominasi agenda, kekuatan militer semakin tidak berguna dalam menyelesaikan sengketa ekonomi, dan banyak saluran interaksi antar-masyarakat melampaui kendali langsung negara.
Neoliberalisme institusional sesungguhnya melakukan sintesis langka: ia meminjam asumsi-asumsi inti dari realisme struktural Waltz, tetapi pada saat yang sama mempertahankan optimisme liberal tentang kemungkinan kerja sama. Inilah yang membuat teori ini unik dan kuat.
Secara ringkas, teori ini berangkat dari empat asumsi utama yang sebagian besar diambil dari realisme struktural (Keohane, 1984, hlm. 10-29; Keohane & Martin, 1995, hlm. 39-42; Mearsheimer, 1994/95, hlm. 10-12).
Pertama, negara adalah aktor utama dalam politik internasional. Ini bukan berarti aktor non-negara diabaikan, berbeda dengan realis, institusionalis justru mengakui signifikansi perusahaan multinasional, LSM, dan organisasi internasional, tetapi negara tetap dianggap sebagai aktor paling penting yang membuat keputusan-keputusan fundamental. Ketika kita berbicara tentang kerja sama internasional, yang dimaksud pada dasarnya adalah kerja sama antarnegara, meskipun aktor lain bisa memainkan peran pendorong.
Kedua, negara adalah aktor rasional yang egois (rational egoists). Negara bertindak berdasarkan perhitungan untung-rugi untuk memaksimalkan kepentingan nasionalnya. Dalam bahasa Keohane (1984, hlm. 27), negara adalah "rational, self-interested actor." Ini persis sama dengan asumsi kaum realis. Perbedaannya: Bagi institusionalis, rasionalitas dan egoisme justru menjelaskan mengapa negara mau bekerja sama, karena kerja sama sering kali menguntungkan secara rasional (memberi keuntungan absolut) bagi semua pihak yang terlibat.
Ketiga, sistem internasional bersifat anarkis. Tidak ada otoritas pusat yang berdiri di atas negara-negara. Tidak ada pemerintah dunia. Tidak ada mekanisme penegakan hierarkis. Semua pihak setuju dengan asumsi ini.
Keempat, perjanjian antarnegara tidak dapat ditegakkan secara hierarkis (agreements cannot be hierarchically enforced). Ini adalah konsekuensi logis dari anarki. Tidak ada lembaga supranasional yang bisa memaksa negara patuh layaknya negara memaksa warga negaranya sendiri. Namun, dan di sinilah letak kontribusi khas institusionalis, ketiadaan penegakan hierarkis tidak berarti ketiadaan penegakan sama sekali. Ada mekanisme-mekanisme lain yang bisa mendorong kepatuhan: Pengawasan bersama, prinsip resiprositas, reputasi, dan efek penularan (contagion) ketidakpercayaan jika satu pihak melanggar.
Empat asumsi ini adalah fondasi yang di atasnya seluruh bangunan teori neoliberalisme institusional berdiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Keohane dan Martin (1995, hlm. 40), "institusionalis liberal memperlakukan negara sebagai egois rasional yang beroperasi dalam sebuah dunia di mana perjanjian tidak dapat ditegakkan secara hierarkis, dan institusionalis hanya mengharapkan kerja sama antarnegara terjadi jika negara-negara memiliki kepentingan bersama yang signifikan."
Logika Fungsional Institusi Internasional
Sebelum menjelaskan mengapa institusi muncul dan bagaimana ia bekerja, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan institusi. Dalam pemikiran Keohane, istilah institusi memiliki pengertian yang luas sekaligus spesifik.Menurut Keohane (1989, hlm. 3-4), institusi internasional dapat berupa salah satu dari tiga bentuk: (1) Organisasi internasional formal seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa, WTO, IMF, atau NATO, yaitu entitas birokratis dengan kantor pusat, staf, anggaran, dan aturan prosedural; (2) Rezim internasional seperti Rezim Perdagangan Internasional, Rezim Non-Proliferasi Nuklir, atau Rezim Perubahan Iklim, yaitu seperangkat prinsip, norma, aturan, dan prosedur pengambilan keputusan yang disepakati negara-negara di sekitar isu tertentu, tanpa harus memiliki kantor pusat sendiri; (3) Konvensi informal seperti prinsip resiprositas dalam diplomasi, norma imunitas diplomatik, atau kebiasaan-kebiasaan yang mengatur hubungan antarnegara tanpa pernah tertulis secara eksplisit.
Definisi ini disempurnakan oleh Stephen Krasner (1983, hlm. 2), yang mendefinisikan rezim internasional secara sangat presisi sebagai "prinsip, norma, aturan, dan prosedur pengambilan keputusan di mana ekspektasi para aktor bertemu (converge) dalam suatu area isu tertentu." Definisi Krasner ini menjadi semacam standar emas dalam studi rezim.
Poin penting yang harus dicatat: Bagi Neoliberal institusional, institusi bukanlah sekadar cerminan (epiphenomenon) dari distribusi kekuasaan, sebagaimana diyakini kaum realis struktural. Institusi memiliki dampak independen terhadap perilaku negara. Negara tidak hanya membuat institusi; institusi juga membentuk kembali preferensi, pilihan, dan tindakan negara.
Untuk menjelaskan mengapa institusi muncul dan fungsi apa yang mereka jalankan, Keohane meminjam kerangka analitis dari teori ekonomi, khususnya teori kegagalan pasar (market failure theory). Dalam teori ekonomi, pasar gagal berfungsi efisien ketika terdapat hambatan: Ketidakpastian tentang kualitas produk, biaya transaksi tinggi, dan hak kepemilikan yang tidak jelas. Kegagalan pasar membuat transaksi yang seharusnya saling menguntungkan menjadi tidak terjadi.
Keohane (1984, hlm. 85-87) melihat analogi antara kegagalan pasar dalam ekonomi dan kegagalan politik (political market failure) dalam hubungan internasional. Dalam sistem internasional yang anarkis, kerja sama yang saling menguntungkan sering kali gagal terwujud bukan karena negara tidak ingin bekerja sama, melainkan karena kondisi struktural sistem internasional menghalangi kerja sama. Ada tiga sumber kegagalan politik di tingkat internasional.
Pertama, ketidakpastian (uncertainty). Negara tidak pernah tahu dengan pasti apa yang akan dilakukan negara lain di masa depan. Apakah lawan akan menepati janjinya? Apakah informasi yang diberikan dapat dipercaya? Apakah situasi akan berubah sehingga komitmen hari ini menjadi tidak relevan besok? Ketidakpastian membuat negara enggan mengambil risiko kerja sama, karena risiko ditipu lebih besar daripada potensi keuntungan bersama.
Gagasan ini bersumber dari karya peraih Nobel George Akerlof (1970) tentang market for lemons. Akerlof menunjukkan bahwa dalam kondisi asimetri informasi, ketika penjual tahu lebih banyak tentang kualitas produk daripada pembeli, pasar bisa gagal total karena pembeli yang rasional tidak mau mengambil risiko membeli produk berkualitas rendah. Analoginya: Dalam hubungan internasional, setiap negara seperti "pembeli" yang tidak tahu apakah "produk kerja sama" yang ditawarkan negara lain benar-benar berkualitas tinggi (dapat dipercaya) atau hanya "lemon" (janji palsu).
Kedua, biaya transaksi (transaction costs). Membangun kerja sama bukanlah pekerjaan gratis. Negara perlu bernegosiasi, dan negosiasi multilateral bisa berlangsung bertahun-tahun. Negara perlu memverifikasi kepatuhan pihak lain, dan ini membutuhkan informasi serta mekanisme pemantauan. Negara perlu memberikan kompensasi kepada mitra yang dirugikan oleh kerja sama, dan ini membutuhkan tawar-menawar yang rumit. Semua aktivitas itu memakan waktu, energi politik, sumber daya diplomatik, dan uang. Jika biaya-biaya ini terlalu tinggi, negara akan memilih untuk tidak bekerja sama sama sekali, meskipun kerja sama itu secara prinsip menguntungkan.
Ketiga, masalah hak kepemilikan (property rights) dan tanggung jawab legal (legal liability). Dalam ekonomi domestik, hak kepemilikan ditegakkan oleh hukum dan pengadilan. Dalam sistem internasional, hak kepemilikan, dalam arti luas: Hak atas wilayah, akses ke sumber daya, atau hak untuk tidak dirugikan oleh kebijakan negara lain, tidak memiliki kerangka penegakan yang jelas. Tanpa aturan tentang siapa bertanggung jawab atas apa, sulit bagi negara untuk membuat perjanjian yang kredibel.
Bagaimana Institusi Menjadi Solusi
Di sinilah institusi internasional masuk. Bagi Keohane (1984, hlm. 89-92), institusi adalah respons fungsional terhadap kegagalan politik. Negara-negara menciptakan institusi bukan karena mereka altruistis atau idealis, melainkan karena institusi menyelesaikan masalah-masalah yang menghalangi kerja sama yang rasional dan menguntungkan.Dari perspektif institusionalis, hubungan antara kegagalan politik dan pembentukan institusi bersifat fungsional-rasional. Negara-negara mampu mengantisipasi fungsi-fungsi yang dapat dijalankan oleh institusi, dan mereka membentuk institusi justru berdasarkan fungsi-fungsi yang diantisipasi tersebut. "Ini bukan fungsionalisme Darwinian," tulis Keohane (1984, hlm. 80-81), "melainkan fungsionalisme 'antisipasi rasional' (rational anticipation functionalism); para aktor membentuk institusi berdasarkan fungsi-fungsi yang mereka perkirakan akan dijalankan oleh institusi itu."
Fungsi pertama dan paling fundamental dari institusi internasional adalah menyediakan informasi yang andal kepada negara-negara anggota. Dalam hubungan internasional, informasi adalah komoditas yang mahal dan langka. Negara sering kali tidak tahu apa yang sebenarnya dilakukan negara lain, “Apakah mereka mematuhi perjanjian perdagangan, apakah mereka secara diam-diam mengembangkan senjata nuklir, apakah mereka memberikan subsidi terselubung kepada industri domestiknya?”
Institusi menyelesaikan masalah ini dengan berfungsi sebagai pusat pengumpulan, verifikasi, dan distribusi informasi. Misalnya, badan tenaga atom internasional (IAEA) mengirim inspektur ke fasilitas nuklir negara-negara anggota untuk memverifikasi kepatuhan terhadap Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT). Laporan inspeksi ini berfungsi sebagai sinyal yang kredibel: Jika Iran atau Korea Utara melanggar ketentuan, negara lain dapat mengetahuinya dengan relatif cepat dan mengambil langkah-langkah responsif.
Keohane (1984, hlm. 93-94) menjelaskan bahwa dalam istilah ekonomi, institusi membantu mengurangi asimetri informasi yang menjadi penyebab kegagalan politik. Dalam kondisi informasi yang simetris, negara-negara dapat membuat perhitungan yang lebih akurat tentang niat dan tindakan mitra mereka. Ketika semua pihak tahu bahwa perilaku mereka diawasi dan dilaporkan, insentif untuk melanggar perjanjian menurun secara signifikan.
Hal yang tak kalah penting, institusi juga menyediakan informasi tentang preferensi dan niat negara lain. Ketika negara-negara bertemu secara reguler dalam forum institusional, mereka tidak hanya bertukar data teknis, tetapi juga membangun saling pemahaman tentang apa yang diinginkan, apa yang ditakutkan, dan apa yang bisa dikompromikan masing-masing pihak. Komunikasi yang berulang-ulang ini (yang oleh Keohane disebut iteration dalam konteks game theory) menghasilkan budaya diplomasi dan kepercayaan interpersonal yang memfasilitasi kerja sama.
Bayangkan sebuah negosiasi perdagangan multilateral yang melibatkan 160-an negara anggota WTO di Jenewa. Tanpa kerangka institusional, setiap negara harus bernegosiasi secara bilateral dengan 159 negara lainnya, satu per satu, topik per topik. Belum lagi, jika suatu perjanjian sudah dicapai, setiap negara harus memonitor sendiri apakah 159 mitra lainnya mematuhi komitmen mereka. Jumlah pertemuan, dokumen, dan interaksi yang dibutuhkan akan meledak secara eksponensial. Biaya transaksi dari kerja sama semacam ini akan sangat luar biasa tinggi, begitu tingginya sehingga negara yang paling rasional sekalipun mungkin akan memilih untuk tidak bekerja sama sama sekali.
Di sinilah institusi menjadi sangat berharga. Keohane (1984, hlm. 90-91) menjelaskan secara rinci bagaimana institusi menekan biaya transaksi melalui tiga mekanisme. Pertama, penyediaan forum tunggal bagi negosiasi multilateral. WTO, misalnya, menyediakan satu tempat bagi semua negara untuk merundingkan isu-isu perdagangan secara serentak. Negara tidak perlu mengirim delegasi ke 159 ibu kota berbeda; cukup hadir di Jenewa dan berbicara di meja yang sama. Pembentukan forum ini secara dramatis mengurangi jumlah pertemuan yang dibutuhkan, menyederhanakan logistik diplomatik, dan memungkinkan efisiensi yang mustahil dicapai tanpa institusi.
Kedua, fasilitasi pertukaran konsesi dan side-payments. Dalam negosiasi multilateral, negara A mungkin bersedia menurunkan tarif produk tekstil jika negara B bersedia membuka pasar jasanya. Pertukaran ini lebih mudah dinegosiasikan dalam kerangka institusional di mana semua pihak hadir dan aturan mainnya jelas. Lebih dari itu, institusi memungkinkan side-payments, kompensasi kepada pihak-pihak yang dirugikan oleh liberalisasi, yang sering kali menjadi kunci untuk membuka kebuntuan negosiasi.
Ketiga, penciptaan keterkaitan isu (issue linkage). Ini adalah salah satu mekanisme paling canggih. Dalam sistem internasional yang anarkis dan tanpa institusi, isu-isu yang dinegosiasikan cenderung terfragmentasi. Perdagangan dibahas di satu tempat, lingkungan di tempat lain, keamanan di tempat ketiga, tanpa adanya hubungan antar-ranah tersebut. Institusi memungkinkan issue linkage: Mengaitkan kemajuan di satu area dengan kemajuan di area lain. Misalnya, Uni Eropa mungkin bersedia membuat konsesi di bidang pertanian (isu sensitif bagi Prancis) sebagai imbalan atas kemajuan di bidang jasa keuangan (isu penting bagi Inggris). Tanpa kerangka institusional yang memungkinkan negosiasi lintas-sektor, pertukaran semacam ini hampir mustahil dilakukan.
Mungkin keberatan paling kuat terhadap kemungkinan kerja sama internasional adalah ketiadaan penegakan. Dalam negeri, negara memiliki polisi, jaksa, hakim, dan penjara untuk menegakkan kontrak antarwarga negara. Di tingkat internasional, semua itu tidak ada. Bagi kaum realis, ini artinya kerja sama selalu rapuh: Setiap perjanjian pada dasarnya adalah janji kosong yang bisa dilanggar kapan saja tanpa konsekuensi serius.
Neoliberal institusional tidak menampik ketiadaan penegakan hierarkis. Namun, mereka berargumen bahwa ada mekanisme penegakan non-hierarkis yang dalam banyak situasi sama efektifnya. Mekanisme-mekanisme ini bertumpu pada tiga pilar.
Pilar pertama adalah iterasi dan strategi tit-for-tat. Keohane (1984, hlm. 75-80) menggunakan teori permainan (game theory), khususnya Prisoner's Dilemma yang diiterasikan, untuk menunjukkan bahwa dalam interaksi yang berulang-ulang, kerja sama dapat muncul secara spontan di antara para aktor yang egois sekalipun. Dalam Prisoner's Dilemma satu putaran, keputusan rasional setiap pihak adalah membelot (defect), karena apa pun yang dilakukan pihak lain, membelot selalu memberikan hasil yang lebih baik. Namun, ketika permainan dimainkan berulang kali tanpa batas waktu yang jelas (iterated Prisoner's Dilemma), dinamikanya berubah total. Pemain memiliki insentif untuk membangun reputasi sebagai pihak yang kooperatif, dan strategi tit-for-tat (mulai dengan kerja sama, lalu tiru langkah lawan pada putaran sebelumnya) terbukti sangat efektif dalam mendorong kerja sama yang stabil.
Pilar kedua adalah reputasi. Dalam sistem internasional, reputasi adalah aset yang sangat berharga. Negara yang dikenal sebagai mitra yang dapat dipercaya akan lebih mudah membangun kerja sama di masa depan, sementara negara yang dikenal suka melanggar perjanjian akan diisolasi. Institusi internasional berfungsi sebagai penyimpan dan penyebar informasi reputasi. Ketika suatu negara melanggar aturan WTO, semua anggota WTO mengetahuinya. Ketika suatu negara gagal memenuhi target emisi karbon yang disepakati dalam Paris Agreement, laporan dari sekretariat UNFCCC akan mencatatnya. Dengan kata lain, institusi meningkatkan audience costs, biaya reputasi yang harus ditanggung oleh negara yang melanggar komitmennya.
Pilar ketiga adalah prinsip resiprositas yang terlembagakan. Institusi memformalkan prinsip dasar interaksi manusia: Jika Anda melanggar aturan, saya berhak melakukan hal yang sama terhadap Anda. Dalam sistem perdagangan WTO, misalnya, jika negara A menaikkan tarif secara ilegal, negara B dapat mengajukan keluhan ke Dispute Settlement Body, dan jika pelanggaran terbukti, negara B diberi wewenang untuk melakukan retaliasi dalam jumlah yang setara. Mekanisme ini membuat pelanggaran menjadi mahal bagi pelaku, bukan karena ada polisi yang menangkapnya, melainkan karena ia sendiri yang harus menanggung konsekuensi ekonominya.
Mekanisme-mekanisme ini memang tidak sekuat penegakan hukum dalam sistem domestik. Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh Keohane (1984) dan diperkuat oleh Keohane dan Martin (1995, hlm. 44-46), dalam banyak area isu, terutama isu-isu ekonomi dan lingkungan di mana interaksi antarnegara bersifat terus-menerus, mekanisme ini cukup efektif untuk menjaga tingkat kepatuhan yang tinggi.
Salah satu kontribusi paling provokatif dari After Hegemony adalah analisis Keohane tentang hubungan antara institusi dan hegemoni. Sejak akhir Perang Dunia II, sistem kerja sama internasional, terutama di bidang ekonomi, dibangun dan ditopang oleh hegemoni Amerika Serikat. Melalui Marshall Plan, pembentukan GATT, IMF, Bank Dunia, dan berbagai aliansi keamanan, AS menyediakan barang publik internasional (international public goods) yang memungkinkan negara-negara lain untuk bekerja sama.
Namun, pada awal 1980-an ketika Keohane menulis After Hegemony, hegemoni AS mulai dipertanyakan. Pertumbuhan ekonomi Jepang dan Jerman Barat yang pesat, defisit perdagangan AS yang membengkak, dan perang Vietnam yang menguras sumber daya membuat banyak pengamat, termasuk realis seperti Robert Gilpin (1981), meramalkan bahwa kemunduran hegemoni AS akan menyebabkan keruntuhan rezim-rezim kerja sama yang dibangunnya.
Keohane (1984, hlm. 32-38) mengajukan tesis yang mengejutkan: Institusi internasional dapat bertahan meskipun hegemoni yang menciptakannya telah mundur. Argumennya bersandar pada logika fungsional yang telah dijelaskan sebelumnya. Begitu institusi berdiri, ia menyediakan fungsi-fungsi yang bernilai bagi negara-negara anggotanya: Mengurangi ketidakpastian, menekan biaya transaksi, menyediakan informasi. Nilai ini tidak hilang hanya karena hegemon melemah. Negara-negara menengah dan kecil pun memiliki kepentingan untuk mempertahankan institusi yang sudah berfungsi, karena membangun institusi baru dari nol akan jauh lebih mahal.
Inilah yang membedakan neoliberalisme institusional dari teori stabilitas hegemoni (hegemonic stability theory) yang dianut oleh realis seperti Charles Kindleberger dan Robert Gilpin. Bagi para penganut teori stabilitas hegemoni, keberadaan hegemon adalah syarat niscaya (necessary condition) bagi kerja sama multilateral; tanpa hegemon, sistem akan kembali ke konflik Hobbesian. Bagi Keohane, hegemon memang berguna, bahkan sangat membantu, dalam proses pembentukan institusi. Tetapi begitu institusi telah berdiri, ia memiliki daya tahan institusional (institutional resilience) yang memungkinkannya bertahan dalam kondisi pasca-hegemoni.
Argumen ini bukan sekadar spekulasi teoretis. Ia memiliki implikasi langsung bagi dunia kontemporer: Jika Keohane benar, maka kemunduran relatif hegemoni AS, yang begitu ramai dibahas dalam dua dekade terakhir, tidak dengan sendirinya berarti keruntuhan sistem multilateral yang dibangun pasca-1945. Selama institusi-institusi itu masih menyediakan fungsi yang berharga bagi cukup banyak negara, mereka bisa bertahan dan bahkan beradaptasi.
Hal yang tak kalah penting, institusi juga menyediakan informasi tentang preferensi dan niat negara lain. Ketika negara-negara bertemu secara reguler dalam forum institusional, mereka tidak hanya bertukar data teknis, tetapi juga membangun saling pemahaman tentang apa yang diinginkan, apa yang ditakutkan, dan apa yang bisa dikompromikan masing-masing pihak. Komunikasi yang berulang-ulang ini (yang oleh Keohane disebut iteration dalam konteks game theory) menghasilkan budaya diplomasi dan kepercayaan interpersonal yang memfasilitasi kerja sama.
Bayangkan sebuah negosiasi perdagangan multilateral yang melibatkan 160-an negara anggota WTO di Jenewa. Tanpa kerangka institusional, setiap negara harus bernegosiasi secara bilateral dengan 159 negara lainnya, satu per satu, topik per topik. Belum lagi, jika suatu perjanjian sudah dicapai, setiap negara harus memonitor sendiri apakah 159 mitra lainnya mematuhi komitmen mereka. Jumlah pertemuan, dokumen, dan interaksi yang dibutuhkan akan meledak secara eksponensial. Biaya transaksi dari kerja sama semacam ini akan sangat luar biasa tinggi, begitu tingginya sehingga negara yang paling rasional sekalipun mungkin akan memilih untuk tidak bekerja sama sama sekali.
Di sinilah institusi menjadi sangat berharga. Keohane (1984, hlm. 90-91) menjelaskan secara rinci bagaimana institusi menekan biaya transaksi melalui tiga mekanisme. Pertama, penyediaan forum tunggal bagi negosiasi multilateral. WTO, misalnya, menyediakan satu tempat bagi semua negara untuk merundingkan isu-isu perdagangan secara serentak. Negara tidak perlu mengirim delegasi ke 159 ibu kota berbeda; cukup hadir di Jenewa dan berbicara di meja yang sama. Pembentukan forum ini secara dramatis mengurangi jumlah pertemuan yang dibutuhkan, menyederhanakan logistik diplomatik, dan memungkinkan efisiensi yang mustahil dicapai tanpa institusi.
Kedua, fasilitasi pertukaran konsesi dan side-payments. Dalam negosiasi multilateral, negara A mungkin bersedia menurunkan tarif produk tekstil jika negara B bersedia membuka pasar jasanya. Pertukaran ini lebih mudah dinegosiasikan dalam kerangka institusional di mana semua pihak hadir dan aturan mainnya jelas. Lebih dari itu, institusi memungkinkan side-payments, kompensasi kepada pihak-pihak yang dirugikan oleh liberalisasi, yang sering kali menjadi kunci untuk membuka kebuntuan negosiasi.
Ketiga, penciptaan keterkaitan isu (issue linkage). Ini adalah salah satu mekanisme paling canggih. Dalam sistem internasional yang anarkis dan tanpa institusi, isu-isu yang dinegosiasikan cenderung terfragmentasi. Perdagangan dibahas di satu tempat, lingkungan di tempat lain, keamanan di tempat ketiga, tanpa adanya hubungan antar-ranah tersebut. Institusi memungkinkan issue linkage: Mengaitkan kemajuan di satu area dengan kemajuan di area lain. Misalnya, Uni Eropa mungkin bersedia membuat konsesi di bidang pertanian (isu sensitif bagi Prancis) sebagai imbalan atas kemajuan di bidang jasa keuangan (isu penting bagi Inggris). Tanpa kerangka institusional yang memungkinkan negosiasi lintas-sektor, pertukaran semacam ini hampir mustahil dilakukan.
Mungkin keberatan paling kuat terhadap kemungkinan kerja sama internasional adalah ketiadaan penegakan. Dalam negeri, negara memiliki polisi, jaksa, hakim, dan penjara untuk menegakkan kontrak antarwarga negara. Di tingkat internasional, semua itu tidak ada. Bagi kaum realis, ini artinya kerja sama selalu rapuh: Setiap perjanjian pada dasarnya adalah janji kosong yang bisa dilanggar kapan saja tanpa konsekuensi serius.
Neoliberal institusional tidak menampik ketiadaan penegakan hierarkis. Namun, mereka berargumen bahwa ada mekanisme penegakan non-hierarkis yang dalam banyak situasi sama efektifnya. Mekanisme-mekanisme ini bertumpu pada tiga pilar.
Pilar pertama adalah iterasi dan strategi tit-for-tat. Keohane (1984, hlm. 75-80) menggunakan teori permainan (game theory), khususnya Prisoner's Dilemma yang diiterasikan, untuk menunjukkan bahwa dalam interaksi yang berulang-ulang, kerja sama dapat muncul secara spontan di antara para aktor yang egois sekalipun. Dalam Prisoner's Dilemma satu putaran, keputusan rasional setiap pihak adalah membelot (defect), karena apa pun yang dilakukan pihak lain, membelot selalu memberikan hasil yang lebih baik. Namun, ketika permainan dimainkan berulang kali tanpa batas waktu yang jelas (iterated Prisoner's Dilemma), dinamikanya berubah total. Pemain memiliki insentif untuk membangun reputasi sebagai pihak yang kooperatif, dan strategi tit-for-tat (mulai dengan kerja sama, lalu tiru langkah lawan pada putaran sebelumnya) terbukti sangat efektif dalam mendorong kerja sama yang stabil.
Pilar kedua adalah reputasi. Dalam sistem internasional, reputasi adalah aset yang sangat berharga. Negara yang dikenal sebagai mitra yang dapat dipercaya akan lebih mudah membangun kerja sama di masa depan, sementara negara yang dikenal suka melanggar perjanjian akan diisolasi. Institusi internasional berfungsi sebagai penyimpan dan penyebar informasi reputasi. Ketika suatu negara melanggar aturan WTO, semua anggota WTO mengetahuinya. Ketika suatu negara gagal memenuhi target emisi karbon yang disepakati dalam Paris Agreement, laporan dari sekretariat UNFCCC akan mencatatnya. Dengan kata lain, institusi meningkatkan audience costs, biaya reputasi yang harus ditanggung oleh negara yang melanggar komitmennya.
Pilar ketiga adalah prinsip resiprositas yang terlembagakan. Institusi memformalkan prinsip dasar interaksi manusia: Jika Anda melanggar aturan, saya berhak melakukan hal yang sama terhadap Anda. Dalam sistem perdagangan WTO, misalnya, jika negara A menaikkan tarif secara ilegal, negara B dapat mengajukan keluhan ke Dispute Settlement Body, dan jika pelanggaran terbukti, negara B diberi wewenang untuk melakukan retaliasi dalam jumlah yang setara. Mekanisme ini membuat pelanggaran menjadi mahal bagi pelaku, bukan karena ada polisi yang menangkapnya, melainkan karena ia sendiri yang harus menanggung konsekuensi ekonominya.
Mekanisme-mekanisme ini memang tidak sekuat penegakan hukum dalam sistem domestik. Namun, sebagaimana ditunjukkan oleh Keohane (1984) dan diperkuat oleh Keohane dan Martin (1995, hlm. 44-46), dalam banyak area isu, terutama isu-isu ekonomi dan lingkungan di mana interaksi antarnegara bersifat terus-menerus, mekanisme ini cukup efektif untuk menjaga tingkat kepatuhan yang tinggi.
Tabel Mekanisme Kerja Institusi Internasional
Namun, pada awal 1980-an ketika Keohane menulis After Hegemony, hegemoni AS mulai dipertanyakan. Pertumbuhan ekonomi Jepang dan Jerman Barat yang pesat, defisit perdagangan AS yang membengkak, dan perang Vietnam yang menguras sumber daya membuat banyak pengamat, termasuk realis seperti Robert Gilpin (1981), meramalkan bahwa kemunduran hegemoni AS akan menyebabkan keruntuhan rezim-rezim kerja sama yang dibangunnya.
Keohane (1984, hlm. 32-38) mengajukan tesis yang mengejutkan: Institusi internasional dapat bertahan meskipun hegemoni yang menciptakannya telah mundur. Argumennya bersandar pada logika fungsional yang telah dijelaskan sebelumnya. Begitu institusi berdiri, ia menyediakan fungsi-fungsi yang bernilai bagi negara-negara anggotanya: Mengurangi ketidakpastian, menekan biaya transaksi, menyediakan informasi. Nilai ini tidak hilang hanya karena hegemon melemah. Negara-negara menengah dan kecil pun memiliki kepentingan untuk mempertahankan institusi yang sudah berfungsi, karena membangun institusi baru dari nol akan jauh lebih mahal.
Inilah yang membedakan neoliberalisme institusional dari teori stabilitas hegemoni (hegemonic stability theory) yang dianut oleh realis seperti Charles Kindleberger dan Robert Gilpin. Bagi para penganut teori stabilitas hegemoni, keberadaan hegemon adalah syarat niscaya (necessary condition) bagi kerja sama multilateral; tanpa hegemon, sistem akan kembali ke konflik Hobbesian. Bagi Keohane, hegemon memang berguna, bahkan sangat membantu, dalam proses pembentukan institusi. Tetapi begitu institusi telah berdiri, ia memiliki daya tahan institusional (institutional resilience) yang memungkinkannya bertahan dalam kondisi pasca-hegemoni.
Argumen ini bukan sekadar spekulasi teoretis. Ia memiliki implikasi langsung bagi dunia kontemporer: Jika Keohane benar, maka kemunduran relatif hegemoni AS, yang begitu ramai dibahas dalam dua dekade terakhir, tidak dengan sendirinya berarti keruntuhan sistem multilateral yang dibangun pasca-1945. Selama institusi-institusi itu masih menyediakan fungsi yang berharga bagi cukup banyak negara, mereka bisa bertahan dan bahkan beradaptasi.
Kritik dari Kaum Realis
Tak lama setelah After Hegemony menerima pujian luas, gelombang kritik tajam datang dari kubu realis. Yang paling keras dan paling berpengaruh adalah kritik John J. Mearsheimer dalam artikelnya yang provokatif "The False Promise of International Institutions" (International Security, Winter 1994/95, hlm. 5-49). Judulnya saja sudah menyatakan tesis utama: Neoliberalisme institusional menawarkan janji palsu. Bagi Mearsheimer, institusi internasional pada dasarnya tidak memiliki kekuatan independen, ia hanyalah refleksi dari distribusi kekuasaan dan kepentingan negara-negara kuat.Mearsheimer membangun kritisisme di atas tiga fondasi. Pertama, institusi tidak memiliki pengaruh independen terhadap perilaku negara. "Institusi pada dasarnya mencerminkan distribusi kekuasaan di dunia," tulis Mearsheimer (1994/95, hlm. 7). "Mereka didasarkan pada kalkulasi kepentingan pribadi negara-negara kuat... dan tidak memiliki efek independen pada perilaku negara." Bagi Mearsheimer, NATO bertahan setelah Perang Dingin bukan karena institusinya kuat, melainkan karena AS masih menganggapnya berguna untuk memproyeksikan kekuasaan di Eropa. Dan ketika kepentingan AS berubah, NATO pun akan menyesuaikan diri, atau ditinggalkan.
Kedua, neoliberalisme institusional mengabaikan fakta mendasar tentang politik internasional: Negara sangat peduli dengan relative gains (keuntungan relatif), bukan hanya absolute gains (keuntungan absolut). Mearsheimer (1994/95, hlm. 17-21) berargumen bahwa dalam sistem anarkis, negara tidak hanya peduli apakah kerja sama membuat mereka lebih kaya; mereka juga sangat peduli apakah kerja sama membuat lawan mereka lebih kaya. Jika kerja sama menguntungkan pihak lawan lebih besar, negara mungkin akan menolak kerja sama tersebut meskipun ia sendiri mendapatkan keuntungan absolut. Logika ini membuat kerja sama jauh lebih sulit daripada yang dibayangkan oleh institusionalis.
Ketiga, klaim institusionalis tentang kerja sama berlaku terutama untuk bidang ekonomi (low politics), tetapi runtuh ketika diterapkan pada isu-isu keamanan (high politics). Mearsheimer (1994/95, hlm. 25-37) berargumen bahwa dalam isu-isu yang menyangkut kelangsungan hidup negara, seperti persaingan senjata, aliansi militer, dan perang, ketidakpastian mencapai puncaknya. Konsekuensi dari ditipu dalam kerja sama keamanan bisa fatal: Negara bisa kehilangan wilayah, kemerdekaan, atau bahkan eksistensinya. Oleh karena itu, negara akan sangat enggan menyerahkan nasibnya kepada institusi internasional. Institusi keamanan, dalam pandangan Mearsheimer, hanya bertahan selama negara-negara kuat memiliki kepentingan yang selaras, dan kehancuran mereka adalah cerminan dari konflik kepentingan, bukan penyebab dari konflik itu sendiri.
Jauh sebelum Mearsheimer melontarkan kritiknya yang terkenal, Susan Strange, seorang pemikir ekonomi politik internasional dari mazhab realis Inggris, telah melancarkan serangan yang sama pedasnya terhadap gagasan rezim internasional. Dalam kontribusinya untuk edisi khusus International Organization tahun 1982 yang justru dimaksudkan untuk memperkenalkan analisis rezim, Strange menyebut studi tentang rezim sebagai "mode intelektual yang lewat" (a passing intellectual fad) dan memperingatkan para sarjana HI agar tidak membuang waktu pada "analisis tentang naga yang sebenarnya tidak ada" (Strange, 1982, hlm. 479-496).
Bagi Strange, masalah utama dengan analisis rezim adalah konsepnya yang kabur dan sifatnya yang tautologis. Jika segala sesuatu bisa disebut "rezim", dari aturan tentang perikanan hingga norma tentang kedaulatan, maka konsep itu kehilangan ketajaman analitisnya. Lebih buruk lagi, Strange menuduh bahwa analisis rezim cenderung mengacaukan sebab dan akibat: Rezim dikatakan menyebabkan kerja sama, tetapi bukti keberadaan rezim adalah... adanya kerja sama. Ini adalah lingkaran setan logis yang membuat analisis rezim hampir mustahil untuk difalsifikasi.
Kritik Strange dan Mearsheimer, meskipun berasal dari tradisi realis yang berbeda, Strange dari ekonomi politik, Mearsheimer dari realisme ofensif, pada dasarnya bertemu pada satu titik: institusi internasional dilebih-lebihkan perannya. Ia bukanlah kekuatan yang benar-benar independen dalam politik global; ia adalah alat negara kuat dan cerminan dari konstelasi kepentingan yang lebih fundamental.
Pembelaan Diri
Pada tahun 1995, Robert Keohane dan Lisa L. Martin menerbitkan pembelaan sistematis terhadap neoliberalisme institusional dalam artikel berjudul "The Promise of Institutionalist Theory" di jurnal yang sama tempat Mearsheimer melontarkan kritiknya: International Security. Artikel ini bukan sekadar respons defensif, melainkan upaya untuk mempertegas dan memperjelas posisi teoretis institusionalis.Terhadap klaim bahwa institusi hanya mencerminkan distribusi kekuasaan, Keohane dan Martin (1995, hlm. 42-43) mengajukan pembedaan yang fundamental: Antara mengakui bahwa kekuasaan itu penting dan menyatakan bahwa hanya kekuasaan yang penting. Institusionalis tidak menyangkal peran kekuasaan. Mereka justru menerima bahwa institusi sering kali diciptakan oleh negara-negara kuat untuk melayani kepentingan mereka. Namun, begitu institusi berdiri, ia dapat memiliki efek yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan oleh penciptanya. Aturan-aturan institusional memperoleh otonomi relatif terhadap kepentingan semula.
Keohane dan Martin (1995, hlm. 45-47) juga menolak bahwa perbedaan antara absolute gains dan relative gains merupakan pukulan fatal bagi teori institusionalis. Mereka mengakui bahwa dalam kondisi tertentu, terutama ketika jumlah aktor sedikit, isu menyangkut keamanan vital, dan keuntungan relatif mudah diukur, kekhawatiran tentang relative gains bisa menghalangi kerja sama. Akan tetapi, mereka berargumen bahwa kondisi-kondisi semacam itu tidak selalu berlaku. Dalam banyak area isu, perdagangan multilateral, lingkungan hidup, kesehatan global, jumlah aktor banyak, isu tidak menyangkut kelangsungan hidup langsung, dan keuntungan absolut adalah pertimbangan utama. Di area-area inilah institusi memainkan peran paling penting.
Menanggapi kritik bahwa teori institusionalis tidak berlaku untuk isu keamanan, Keohane dan Martin (1995, hlm. 43-44) menunjuk pada fakta empiris yang sulit dibantah: NATO, aliansi militer paling sukses dalam sejarah, bertahan dan bahkan berkembang setelah musuh yang menjadi alasan pembentukannya, Uni Soviet, runtuh. Jika institusi hanyalah cerminan dari distribusi kekuasaan, NATO seharusnya bubar bersama runtuhnya Pakta Warsawa. Bahwa NATO tidak hanya bertahan tetapi juga memperluas keanggotaannya menunjukkan bahwa institusi memiliki logika keberlangsungan sendiri yang tidak bisa direduksi sepenuhnya ke kalkulasi kekuasaan.
Setelah lebih dari tiga dekade perdebatan, kita dapat menawarkan penilaian yang berimbang. Neoliberalisme institusional memiliki sejumlah kekuatan yang tak terbantahkan. Pertama, ia memberikan penjelasan yang solid dan sesuai dengan intuisi tentang mengapa negara menciptakan dan mempertahankan institusi internasional. Jawabannya bukan karena negara baik hati atau idealis, melainkan karena institusi menyelesaikan masalah-masalah nyata yang menghalangi kerja sama yang menguntungkan. Kedua, ia menawarkan kerangka analitis yang dapat diuji secara empiris. Tidak seperti beberapa teori HI lain yang sangat abstrak, neoliberalisme institusional menghasilkan proposisi-proposisi yang dapat diuji: Misalnya, bahwa kepatuhan terhadap aturan institusional seharusnya meningkat ketika mekanisme pemantauan kuat dan biaya reputasi tinggi. Ketiga, ia berhasil mendamaikan dua tradisi yang selama ini berseberangan, realisme dan liberalisme, dalam sebuah sintesis yang elegan dan produktif.
Namun, jujur harus diakui bahwa neoliberalisme institusional juga memiliki kelemahan-kelemahan signifikan. Kritik realis tentang kekuasaan mengandung kebenaran yang mendalam. Dalam banyak kasus, negara-negara kuat memang menggunakan institusi sebagai alat untuk melegitimasi kepentingan mereka sendiri. WTO tidak akan tercipta tanpa dukungan AS dan Uni Eropa. Dewan Keamanan PBB mencerminkan keseimbangan kekuasaan tahun 1945, bukan 2025. Dan ketika aturan institusional bertentangan dengan kepentingan vital negara kuat, aturan itu sering kali diabaikan begitu saja, seperti yang terjadi ketika AS menginvasi Irak tahun 2003 tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB.
Selain itu, neoliberalisme institusional cenderung lebih relevan untuk isu-isu ekonomi dan lingkungan hidup (low politics) daripada untuk isu-isu keamanan (high politics). Meskipun Keohane dan Martin memberikan contoh NATO, bukti tentang efektivitas institusi dalam isu-isu keamanan tetap lebih tipis dan lebih kontroversial. Bahkan dalam isu-isu ekonomi, efektivitas institusi sangat bergantung pada konteks dan kondisi spesifik: Jumlah aktor yang terlibat, tingkat interdependensi, keberadaan mekanisme pemantauan yang kredibel, dan sejauh mana isu tersebut menyentuh kedaulatan inti negara.
Terakhir, teori ini memiliki kecenderungan fungsionalis yang kadang-kadang mengarah pada argumen yang bersifat sirkuler: Institusi ada karena ia dibutuhkan, dan ia dibutuhkan karena ia ada. Ini adalah kelemahan yang telah diperingatkan oleh Susan Strange sejak 1982, dan tetap menjadi tantangan bagi para peneliti yang ingin menguji teori ini secara empiris.
Dunia tahun 2025 bukanlah dunia yang sama dengan tahun 1984 ketika Keohane menulis After Hegemony. Saat itu, Perang Dingin masih berlangsung, dan yang menjadi fokus perhatian adalah bagaimana kerja sama di antara negara-negara kapitalis maju bisa bertahan ketika hegemoni AS mulai dipertanyakan. Hari ini, kita hidup di dunia yang jauh lebih kompleks. Gelombang populisme dan nasionalisme telah menghantam negara-negara demokrasi liberal yang selama ini menjadi pendukung utama institusi multilateral. Brexit tahun 2016, terpilihnya Donald Trump tahun 2016 (dan kembalinya ia pada 2024), bangkitnya partai-partai populis sayap kanan di Eropa, dan kemunduran demokrasi di banyak bagian dunia, semua ini menimbulkan pertanyaan fundamental tentang komitmen negara-negara terhadap kerja sama institusional.
Dalam bahasa neoliberalisme institusional, pertanyaannya adalah: apa yang terjadi ketika negara-negara kunci tidak lagi melihat kepentingan yang sama dalam mempertahankan institusi? Teori ini mengasumsikan bahwa negara-negara memiliki kepentingan bersama yang signifikan (mutual interests) sebagai prasyarat bagi kerja sama. Jika kepentingan bersama itu menyusut, karena kebangkitan nasionalisme ekonomi, karena retorika "America First," atau karena perubahan preferensi domestik, fondasi tempat institusi berdiri menjadi goyah.
Kasus yang paling dramatis dan paling relevan untuk menguji argumen ini adalah krisis World Trade Organization (WTO). World Trade Organization adalah contoh paling sempurna dari institusi internasional yang dibangun di atas prinsip-prinsip neoliberal institusional. Lahir pada 1995 dari transformasi GATT, WTO mewujudkan hampir semua elemen yang diidentifikasi oleh Keohane sebagai fungsi institusi: Menyediakan forum negosiasi permanen (Putaran Doha, meskipun gagal mencapai kesepakatan komprehensif, tetap menunjukkan fungsi ini), menekan biaya transaksi melalui sekretariat dan prosedur standar, menyediakan informasi melalui Trade Policy Review Mechanism (TPRM), dan menegakkan komitmen melalui sistem penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Understanding/DSU).
Selama dua dekade pertama keberadaannya, WTO berfungsi dengan mengesankan. Ratusan sengketa perdagangan diselesaikan melalui panel dan Appellate Body (AB), menciptakan yurisprudensi perdagangan internasional yang kaya. Negara-negara besar dan kecil sama-sama memanfaatkan sistem ini, dan tingkat kepatuhan terhadap putusan sangat tinggi. Sistem penyelesaian sengketa WTO sering disebut sebagai "mahkota permata" (crown jewel) dari sistem perdagangan multilateral.
Namun, sejak 2017, mahkota permata itu telah direnggut. Amerika Serikat, di bawah pemerintahan Trump pertama dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Biden, secara sistematis memblokir pengangkatan hakim baru untuk Appellate Body. Alasan yang dikemukakan beragam: AB dituduh melampaui mandatnya, menciptakan kewajiban yang tidak disepakati oleh para anggota, mengabaikan tenggat waktu, dan terlalu sering menyimpang dari teks perjanjian. Tetapi alasan sebenarnya, menurut banyak pengamat, lebih fundamental: AS tidak lagi melihat sistem penyelesaian sengketa WTO sebagai alat yang menguntungkan kepentingannya.
Dampaknya menghancurkan. Pada Desember 2019, masa jabatan dua dari tiga hakim AB yang tersisa berakhir, meninggalkan hanya satu hakim, jauh di bawah jumlah minimum tiga yang dibutuhkan agar AB dapat berfungsi. Sejak saat itu, setiap pihak yang kalah dalam sengketa di tingkat panel dapat mengajukan banding "ke dalam kehampaan" (appealing into the void), sehingga putusan panel tidak pernah memiliki kekuatan hukum final (Pahis, 2024). Pada September 2025, AS untuk ke-90 kalinya secara tunggal memveto proposal yang didukung oleh 130 anggota WTO untuk memulai kembali proses pemilihan hakim AB (Harvard International Law Journal, 2025, hlm. 5-7). Ini adalah pukulan yang hampir fatal bagi sistem penyelesaian sengketa multilateral.
Bagaimana neoliberalisme institusional menjelaskan krisis ini? Dari satu sisi, krisis WTO tampak sebagai konfirmasi atas kritik realis: Ketika institusi bertentangan dengan kepentingan negara paling kuat, institusi itu akan diabaikan. AS tidak keluar dari WTO, biaya politiknya terlalu tinggi, tetapi AS melumpuhkan fungsi paling penting WTO melalui cara-cara prosedural yang secara teknis legal (setiap anggota WTO memiliki hak veto dalam keputusan-keputusan konsensus). Ini menunjukkan bahwa institusi internasional, betapapun canggih desainnya, tetap rentan terhadap sabotase oleh negara kuat.
Dari sisi lain, krisis WTO juga dapat dibaca melalui lensa institusionalis. Pertama, fakta bahwa AS tidak keluar dari WTO, melainkan memilih untuk melumpuhkannya dari dalam, menunjukkan bahwa institusi ini tetap memiliki nilai, bahkan bagi negara yang paling kuat sekalipun. Keluar dari WTO akan sangat mahal: Akan menghancurkan kredibilitas AS sebagai mitra dagang, memicu ketidakpastian besar di pasar global, dan mendorong negara-negara lain untuk membentuk blok-blok perdagangan alternatif yang mengecualikan AS.
Kedua, respons dari negara-negara anggota WTO lainnya menunjukkan ketahanan institusional (institutional resilience) yang diprediksi oleh Keohane. Alih-alih menerima kematian WTO begitu saja, banyak negara anggota mencari solusi-solusi alternatif: Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA), sebuah mekanisme banding alternatif yang dibentuk oleh sekelompok negara anggota WTO (termasuk Uni Eropa, Tiongkok, Kanada, dan Australia) untuk menjaga fungsi banding tetap berjalan di antara mereka. Ini adalah contoh dari adaptasi institusional: Ketika jalur utama diblokir, aktor-aktor yang berkepentingan menemukan cara untuk tetap bekerja sama dalam kerangka yang dimodifikasi.
Lebih jauh, sebagaimana dianalisis oleh studi mutakhir (Frontiers in Political Science, 2026, hlm. 3-10), krisis WTO tidak menandakan "akhir neoliberalisme" dalam perdagangan global, melainkan transformasi dalam cara kerja rasionalitas neoliberal. AS tidak meninggalkan kerangka neoliberal; ia hanya berusaha mendistribusikan ulang diskresi dan mendefinisikan ulang disiplin di dalam kerangka itu. Strategi AS, menurut analisis ini, "tidak tampak melibatkan pergerakan menuju pasca-neoliberalisme; ia lebih merupakan upaya untuk meredistribusi diskresi dan mendefinisikan ulang disiplin di dalam kerangka neoliberal" (Frontiers in Political Science, 2026, hlm. 15).
Jika WTO menyajikan cerita suram tentang kerentanan institusi multilateral terhadap sabotase kekuatan besar, kisah tentang Rezim Perubahan Iklim memberikan gambaran yang berbeda, lebih kompleks, lebih ambigu, tetapi juga menyisakan ruang untuk optimisme terbatas.
Perubahan iklim adalah contoh sempurna dari masalah yang oleh Keohane disebut sebagai political market failure dalam skala global. Setiap negara memiliki insentif untuk membiarkan negara lain yang menanggung biaya pengurangan emisi sementara ia sendiri menikmati manfaat "free-riding." Gas rumah kaca tidak mengenal batas negara: emisi dari Tiongkok menghangatkan atmosfer di atas Indonesia, dan sebaliknya. Ini adalah collective action problem berskala planet, jauh lebih rumit daripada negosiasi perdagangan atau aliansi militer.
Arsitektur Rezim Perubahan Iklim menampilkan desain institusional yang sangat kontras dengan WTO. Alih-alih sistem top-down dengan target yang mengikat secara hukum dan mekanisme penegakan yang kuat (seperti Protokol Kyoto 1997), Paris Agreement 2015 mengadopsi pendekatan bottom-up: Setiap negara menentukan sendiri kontribusinya (Nationally Determined Contributions/NDC) dan melaporkan kemajuannya secara sukarela. Tidak ada sanksi bagi yang gagal. Tidak ada pengadilan yang memutuskan sengketa karbon. Mekanismenya bertumpu pada transparansi, tinjauan sejawat (peer review), dan tekanan normatif.
Dalam kerangka neoliberalisme institusional, Paris Agreement adalah eksperimen yang sangat menarik. Ia menguji tesis Keohane bahwa institusi tidak perlu memiliki kekuatan memaksa untuk menjadi efektif. Yang lebih penting adalah bahwa institusi menyediakan informasi, memperjelas ekspektasi, memfasilitasi iterasi melalui Konferensi Para Pihak (COP) tahunan, dan meningkatkan audience costs bagi negara yang gagal memenuhi komitmennya. Mekanisme Global Stocktake yang diadakan setiap lima tahun adalah instrumen klasik untuk mengurangi asimetri informasi: Semua pihak tahu siapa yang serius dan siapa yang sekadar memberi janji kosong.
Ujian terbesar bagi Paris Agreement datang pada 1 Juni 2017 ketika Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa AS, negara penghasil emisi karbon terbesar kedua di dunia saat itu, akan menarik diri dari perjanjian tersebut. Bagi para realis, ini seharusnya menjadi lonceng kematian bagi Rezim Iklim: Negara paling kuat dalam sistem internasional secara eksplisit menolak kerja sama. Jika institusi hanya mencerminkan kepentingan kekuasaan besar, Paris Agreement seharusnya runtuh.
Realitasnya jauh berbeda. Tidak ada satu pun negara lain yang mengikuti langkah AS. Uni Eropa, Tiongkok, India, dan hampir semua negara lainnya menegaskan kembali komitmen mereka, bahkan beberapa di antaranya meningkatkan target pengurangan emisi. Amerika Serikat secara resmi keluar pada November 2020, tetapi pada Februari 2021, pemerintahan Biden bergabung kembali. Siklus "keluar-masuk" ini, yang terulang kembali pada 2025 ketika Trump menjabat untuk masa jabatan kedua, menunjukkan sesuatu yang penting: Paris Agreement memiliki ketahanan yang tidak dimiliki oleh WTO. Mengapa?
Pertama, desain institusional Paris Agreement yang bottom-up justru membuatnya lebih tahan terhadap guncangan. Karena tidak ada target yang mengikat secara hukum dan tidak ada mekanisme penegakan yang bisa diblokir, sabotase oleh satu negara, bahkan negara sekuat AS, tidak melumpuhkan seluruh rezim. Negara lain bisa terus berjalan; rezim tetap berfungsi meskipun salah satu anggotanya absen.
Kedua, perubahan iklim adalah masalah yang berbeda secara fundamental dari perdagangan. Manfaat kerja sama, menghindari bencana iklim, begitu besar dan begitu tersebar sehingga menjadi tidak rasional bagi negara untuk meninggalkan kerja sama sepenuhnya. Bahkan negara-negara yang skeptis terhadap "agenda hijau" memiliki kepentingan material untuk berpartisipasi dalam upaya global.
Ketiga, koalisi pendukung Paris Agreement melibatkan aktor-aktor yang jauh melampaui negara: Pemerintah sub-nasional, kota-kota, perusahaan multinasional, investor institusional, dan organisasi masyarakat sipil. Fenomena ini, yang oleh Keohane dan Victor (2016) disebut sebagai "rezim kompleks" (regime complex), menunjukkan bahwa tata kelola perubahan iklim tidak bergantung pada satu perjanjian tunggal, melainkan pada jejaring yang saling tumpang-tindih dari berbagai institusi, inisiatif, dan komitmen. Ini bisa dianggap sebagai evolusi dari pemikiran institusionalis menuju pemahaman yang lebih pluralistik tentang bagaimana kerja sama dibangun dan dipertahankan.
Meskipun demikian, harus diakui bahwa Paris Agreement memiliki kelemahan fundamental yang tidak bisa diabaikan. Mekanisme pledge-and-review yang menjadi intinya mungkin cukup efektif untuk menjaga kerja sama tetap berjalan, tetapi ia tampaknya tidak cukup efektif untuk membatasi pemanasan global hingga target 1,5°C atau bahkan 2°C. Berbagai studi menunjukkan bahwa NDC yang ada saat ini membawa dunia menuju pemanasan sekitar 2,5°C hingga 3°C pada akhir abad ini, jauh di atas target yang dianggap "aman" oleh komunitas ilmiah.
Kegagalan untuk menutup "celah ambisi" ini menimbulkan pertanyaan serius bagi neoliberalisme institusional. Jika institusi berfungsi, menyediakan informasi, memperjelas ekspektasi, memfasilitasi iterasi, tetapi tetap gagal menghasilkan perubahan perilaku yang memadai, maka mungkin ada batas-batas fundamental terhadap apa yang bisa dicapai melalui desain institusional. Dalam istilah sederhana: institusi dapat membantu negara untuk bekerja sama, tetapi ia tidak dapat memaksa mereka untuk bekerja sama pada tingkat yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah yang eksistensial. Institusi bisa menjadi syarat perlu bagi kerja sama, tetapi tidak selalu menjadi syarat cukup.
Tabel Perbandingan Sistematis Realisme vs. Neoliberalisme Institusional
Refleksi Era Kontemporer
Setelah menganalisis fondasi teoretis neoliberalisme institusional dan perdebatannya dengan realisme, kita memasuki pertanyaan yang paling mendesak: sejauh mana teori ini masih relevan untuk menjelaskan politik global abad ke-21?Dunia tahun 2025 bukanlah dunia yang sama dengan tahun 1984 ketika Keohane menulis After Hegemony. Saat itu, Perang Dingin masih berlangsung, dan yang menjadi fokus perhatian adalah bagaimana kerja sama di antara negara-negara kapitalis maju bisa bertahan ketika hegemoni AS mulai dipertanyakan. Hari ini, kita hidup di dunia yang jauh lebih kompleks. Gelombang populisme dan nasionalisme telah menghantam negara-negara demokrasi liberal yang selama ini menjadi pendukung utama institusi multilateral. Brexit tahun 2016, terpilihnya Donald Trump tahun 2016 (dan kembalinya ia pada 2024), bangkitnya partai-partai populis sayap kanan di Eropa, dan kemunduran demokrasi di banyak bagian dunia, semua ini menimbulkan pertanyaan fundamental tentang komitmen negara-negara terhadap kerja sama institusional.
Dalam bahasa neoliberalisme institusional, pertanyaannya adalah: apa yang terjadi ketika negara-negara kunci tidak lagi melihat kepentingan yang sama dalam mempertahankan institusi? Teori ini mengasumsikan bahwa negara-negara memiliki kepentingan bersama yang signifikan (mutual interests) sebagai prasyarat bagi kerja sama. Jika kepentingan bersama itu menyusut, karena kebangkitan nasionalisme ekonomi, karena retorika "America First," atau karena perubahan preferensi domestik, fondasi tempat institusi berdiri menjadi goyah.
Kasus yang paling dramatis dan paling relevan untuk menguji argumen ini adalah krisis World Trade Organization (WTO). World Trade Organization adalah contoh paling sempurna dari institusi internasional yang dibangun di atas prinsip-prinsip neoliberal institusional. Lahir pada 1995 dari transformasi GATT, WTO mewujudkan hampir semua elemen yang diidentifikasi oleh Keohane sebagai fungsi institusi: Menyediakan forum negosiasi permanen (Putaran Doha, meskipun gagal mencapai kesepakatan komprehensif, tetap menunjukkan fungsi ini), menekan biaya transaksi melalui sekretariat dan prosedur standar, menyediakan informasi melalui Trade Policy Review Mechanism (TPRM), dan menegakkan komitmen melalui sistem penyelesaian sengketa (Dispute Settlement Understanding/DSU).
Selama dua dekade pertama keberadaannya, WTO berfungsi dengan mengesankan. Ratusan sengketa perdagangan diselesaikan melalui panel dan Appellate Body (AB), menciptakan yurisprudensi perdagangan internasional yang kaya. Negara-negara besar dan kecil sama-sama memanfaatkan sistem ini, dan tingkat kepatuhan terhadap putusan sangat tinggi. Sistem penyelesaian sengketa WTO sering disebut sebagai "mahkota permata" (crown jewel) dari sistem perdagangan multilateral.
Namun, sejak 2017, mahkota permata itu telah direnggut. Amerika Serikat, di bawah pemerintahan Trump pertama dan kemudian dilanjutkan oleh pemerintahan Biden, secara sistematis memblokir pengangkatan hakim baru untuk Appellate Body. Alasan yang dikemukakan beragam: AB dituduh melampaui mandatnya, menciptakan kewajiban yang tidak disepakati oleh para anggota, mengabaikan tenggat waktu, dan terlalu sering menyimpang dari teks perjanjian. Tetapi alasan sebenarnya, menurut banyak pengamat, lebih fundamental: AS tidak lagi melihat sistem penyelesaian sengketa WTO sebagai alat yang menguntungkan kepentingannya.
Dampaknya menghancurkan. Pada Desember 2019, masa jabatan dua dari tiga hakim AB yang tersisa berakhir, meninggalkan hanya satu hakim, jauh di bawah jumlah minimum tiga yang dibutuhkan agar AB dapat berfungsi. Sejak saat itu, setiap pihak yang kalah dalam sengketa di tingkat panel dapat mengajukan banding "ke dalam kehampaan" (appealing into the void), sehingga putusan panel tidak pernah memiliki kekuatan hukum final (Pahis, 2024). Pada September 2025, AS untuk ke-90 kalinya secara tunggal memveto proposal yang didukung oleh 130 anggota WTO untuk memulai kembali proses pemilihan hakim AB (Harvard International Law Journal, 2025, hlm. 5-7). Ini adalah pukulan yang hampir fatal bagi sistem penyelesaian sengketa multilateral.
Bagaimana neoliberalisme institusional menjelaskan krisis ini? Dari satu sisi, krisis WTO tampak sebagai konfirmasi atas kritik realis: Ketika institusi bertentangan dengan kepentingan negara paling kuat, institusi itu akan diabaikan. AS tidak keluar dari WTO, biaya politiknya terlalu tinggi, tetapi AS melumpuhkan fungsi paling penting WTO melalui cara-cara prosedural yang secara teknis legal (setiap anggota WTO memiliki hak veto dalam keputusan-keputusan konsensus). Ini menunjukkan bahwa institusi internasional, betapapun canggih desainnya, tetap rentan terhadap sabotase oleh negara kuat.
Dari sisi lain, krisis WTO juga dapat dibaca melalui lensa institusionalis. Pertama, fakta bahwa AS tidak keluar dari WTO, melainkan memilih untuk melumpuhkannya dari dalam, menunjukkan bahwa institusi ini tetap memiliki nilai, bahkan bagi negara yang paling kuat sekalipun. Keluar dari WTO akan sangat mahal: Akan menghancurkan kredibilitas AS sebagai mitra dagang, memicu ketidakpastian besar di pasar global, dan mendorong negara-negara lain untuk membentuk blok-blok perdagangan alternatif yang mengecualikan AS.
Kedua, respons dari negara-negara anggota WTO lainnya menunjukkan ketahanan institusional (institutional resilience) yang diprediksi oleh Keohane. Alih-alih menerima kematian WTO begitu saja, banyak negara anggota mencari solusi-solusi alternatif: Multi-Party Interim Appeal Arbitration Arrangement (MPIA), sebuah mekanisme banding alternatif yang dibentuk oleh sekelompok negara anggota WTO (termasuk Uni Eropa, Tiongkok, Kanada, dan Australia) untuk menjaga fungsi banding tetap berjalan di antara mereka. Ini adalah contoh dari adaptasi institusional: Ketika jalur utama diblokir, aktor-aktor yang berkepentingan menemukan cara untuk tetap bekerja sama dalam kerangka yang dimodifikasi.
Lebih jauh, sebagaimana dianalisis oleh studi mutakhir (Frontiers in Political Science, 2026, hlm. 3-10), krisis WTO tidak menandakan "akhir neoliberalisme" dalam perdagangan global, melainkan transformasi dalam cara kerja rasionalitas neoliberal. AS tidak meninggalkan kerangka neoliberal; ia hanya berusaha mendistribusikan ulang diskresi dan mendefinisikan ulang disiplin di dalam kerangka itu. Strategi AS, menurut analisis ini, "tidak tampak melibatkan pergerakan menuju pasca-neoliberalisme; ia lebih merupakan upaya untuk meredistribusi diskresi dan mendefinisikan ulang disiplin di dalam kerangka neoliberal" (Frontiers in Political Science, 2026, hlm. 15).
Tabel Kronologi Singkat Krisis Appellate Body WTO
Perubahan iklim adalah contoh sempurna dari masalah yang oleh Keohane disebut sebagai political market failure dalam skala global. Setiap negara memiliki insentif untuk membiarkan negara lain yang menanggung biaya pengurangan emisi sementara ia sendiri menikmati manfaat "free-riding." Gas rumah kaca tidak mengenal batas negara: emisi dari Tiongkok menghangatkan atmosfer di atas Indonesia, dan sebaliknya. Ini adalah collective action problem berskala planet, jauh lebih rumit daripada negosiasi perdagangan atau aliansi militer.
Arsitektur Rezim Perubahan Iklim menampilkan desain institusional yang sangat kontras dengan WTO. Alih-alih sistem top-down dengan target yang mengikat secara hukum dan mekanisme penegakan yang kuat (seperti Protokol Kyoto 1997), Paris Agreement 2015 mengadopsi pendekatan bottom-up: Setiap negara menentukan sendiri kontribusinya (Nationally Determined Contributions/NDC) dan melaporkan kemajuannya secara sukarela. Tidak ada sanksi bagi yang gagal. Tidak ada pengadilan yang memutuskan sengketa karbon. Mekanismenya bertumpu pada transparansi, tinjauan sejawat (peer review), dan tekanan normatif.
Dalam kerangka neoliberalisme institusional, Paris Agreement adalah eksperimen yang sangat menarik. Ia menguji tesis Keohane bahwa institusi tidak perlu memiliki kekuatan memaksa untuk menjadi efektif. Yang lebih penting adalah bahwa institusi menyediakan informasi, memperjelas ekspektasi, memfasilitasi iterasi melalui Konferensi Para Pihak (COP) tahunan, dan meningkatkan audience costs bagi negara yang gagal memenuhi komitmennya. Mekanisme Global Stocktake yang diadakan setiap lima tahun adalah instrumen klasik untuk mengurangi asimetri informasi: Semua pihak tahu siapa yang serius dan siapa yang sekadar memberi janji kosong.
Ujian terbesar bagi Paris Agreement datang pada 1 Juni 2017 ketika Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa AS, negara penghasil emisi karbon terbesar kedua di dunia saat itu, akan menarik diri dari perjanjian tersebut. Bagi para realis, ini seharusnya menjadi lonceng kematian bagi Rezim Iklim: Negara paling kuat dalam sistem internasional secara eksplisit menolak kerja sama. Jika institusi hanya mencerminkan kepentingan kekuasaan besar, Paris Agreement seharusnya runtuh.
Realitasnya jauh berbeda. Tidak ada satu pun negara lain yang mengikuti langkah AS. Uni Eropa, Tiongkok, India, dan hampir semua negara lainnya menegaskan kembali komitmen mereka, bahkan beberapa di antaranya meningkatkan target pengurangan emisi. Amerika Serikat secara resmi keluar pada November 2020, tetapi pada Februari 2021, pemerintahan Biden bergabung kembali. Siklus "keluar-masuk" ini, yang terulang kembali pada 2025 ketika Trump menjabat untuk masa jabatan kedua, menunjukkan sesuatu yang penting: Paris Agreement memiliki ketahanan yang tidak dimiliki oleh WTO. Mengapa?
Pertama, desain institusional Paris Agreement yang bottom-up justru membuatnya lebih tahan terhadap guncangan. Karena tidak ada target yang mengikat secara hukum dan tidak ada mekanisme penegakan yang bisa diblokir, sabotase oleh satu negara, bahkan negara sekuat AS, tidak melumpuhkan seluruh rezim. Negara lain bisa terus berjalan; rezim tetap berfungsi meskipun salah satu anggotanya absen.
Kedua, perubahan iklim adalah masalah yang berbeda secara fundamental dari perdagangan. Manfaat kerja sama, menghindari bencana iklim, begitu besar dan begitu tersebar sehingga menjadi tidak rasional bagi negara untuk meninggalkan kerja sama sepenuhnya. Bahkan negara-negara yang skeptis terhadap "agenda hijau" memiliki kepentingan material untuk berpartisipasi dalam upaya global.
Ketiga, koalisi pendukung Paris Agreement melibatkan aktor-aktor yang jauh melampaui negara: Pemerintah sub-nasional, kota-kota, perusahaan multinasional, investor institusional, dan organisasi masyarakat sipil. Fenomena ini, yang oleh Keohane dan Victor (2016) disebut sebagai "rezim kompleks" (regime complex), menunjukkan bahwa tata kelola perubahan iklim tidak bergantung pada satu perjanjian tunggal, melainkan pada jejaring yang saling tumpang-tindih dari berbagai institusi, inisiatif, dan komitmen. Ini bisa dianggap sebagai evolusi dari pemikiran institusionalis menuju pemahaman yang lebih pluralistik tentang bagaimana kerja sama dibangun dan dipertahankan.
Meskipun demikian, harus diakui bahwa Paris Agreement memiliki kelemahan fundamental yang tidak bisa diabaikan. Mekanisme pledge-and-review yang menjadi intinya mungkin cukup efektif untuk menjaga kerja sama tetap berjalan, tetapi ia tampaknya tidak cukup efektif untuk membatasi pemanasan global hingga target 1,5°C atau bahkan 2°C. Berbagai studi menunjukkan bahwa NDC yang ada saat ini membawa dunia menuju pemanasan sekitar 2,5°C hingga 3°C pada akhir abad ini, jauh di atas target yang dianggap "aman" oleh komunitas ilmiah.
Kegagalan untuk menutup "celah ambisi" ini menimbulkan pertanyaan serius bagi neoliberalisme institusional. Jika institusi berfungsi, menyediakan informasi, memperjelas ekspektasi, memfasilitasi iterasi, tetapi tetap gagal menghasilkan perubahan perilaku yang memadai, maka mungkin ada batas-batas fundamental terhadap apa yang bisa dicapai melalui desain institusional. Dalam istilah sederhana: institusi dapat membantu negara untuk bekerja sama, tetapi ia tidak dapat memaksa mereka untuk bekerja sama pada tingkat yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah yang eksistensial. Institusi bisa menjadi syarat perlu bagi kerja sama, tetapi tidak selalu menjadi syarat cukup.
Kontestasi Geopolitik
After Hegemony ditulis dalam konteks kemunduran relatif hegemoni AS di tengah sistem yang masih bipolar. Hari ini, perdebatan tentang hegemoni telah bergeser secara fundamental. Kebangkitan Tiongkok sebagai kekuatan ekonomi dan militer global, kadang disebut sebagai Thucydides Trap, telah menciptakan struktur sistem internasional yang sangat berbeda dari era 1980-an. Dunia tidak lagi bipolar (AS vs. Uni Soviet), tidak juga multipolar klasik (beberapa kekuatan besar Eropa), melainkan sesuatu yang menyerupai bipolaritas longgar atau multipolaritas yang terkonsentrasi.Apa artinya ini bagi neoliberalisme institusional? Pertama, rivalitas AS-Tiongkok menciptakan dinamika yang rumit bagi institusi internasional. Di satu sisi, kedua negara memiliki kepentingan bersama dalam isu-isu seperti stabilitas keuangan global, pencegahan proliferasi nuklir, dan perubahan iklim. Di sisi lain, persaingan geopolitik mereka, mulai dari Laut Tiongkok Selatan hingga isu Taiwan, dari perang dagang hingga supremasi teknologi 5G dan kecerdasan buatan, menggerogoti fondasi kepercayaan yang dibutuhkan agar institusi berfungsi.
Kedua, muncul pertanyaan apakah Tiongkok akan mendukung, mereformasi, atau menggantikan institusi-institusi yang dibangun oleh AS pasca-Perang Dunia II. Pembentukan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) pada 2016 dan inisiatif Belt and Road (BRI) adalah sinyal bahwa Tiongkok tidak puas sekadar menjadi "pemain" dalam sistem yang aturannya ditulis oleh Barat; ia ingin menulis aturannya sendiri. Ini bisa mengarah pada fragmentasi institusional: Dua sistem aturan yang bersaing untuk area geografis dan isu yang berbeda.
Salah satu perkembangan paling menarik dalam politik global kontemporer adalah bangkitnya agensi dari negara-negara menengah (middle powers) dan Global South. Negara-negara seperti India, Brasil, Indonesia, Afrika Selatan, Turki, dan Arab Saudi semakin aktif membentuk agenda global sesuai kepentingan mereka sendiri.
Bagi neoliberalisme institusional, perkembangan ini memiliki setidaknya tiga implikasi. Pertama, ia mendukung tesis Keohane tentang kerja sama tanpa hegemoni. Ketika satu hegemon mundur dari peran kepemimpinannya, aktor-aktor lain bisa mengisi kekosongan. Koalisi negara-negara menengah dapat menjadi "pengusung" (champions) bagi isu-isu tertentu dan menjaga momentum institusional. Respons terhadap krisis WTO dan Paris Agreement menunjukkan bukti-bukti awal dari dinamika ini.
Kedua, bangkitnya kekuatan menengah juga menambah kompleksitas negosiasi multilateral. Semakin banyak aktor dengan preferensi berbeda, semakin sulit mencapai konsensus, dan semakin tinggi biaya transaksi. Efek paradoks dari desain institusional yang inklusif adalah bahwa ia bisa menjadi inefisien secara politik. Ketiga, BRICS, yang diperluas pada 2024 dan 2025, menunjukkan dorongan untuk membentuk institusi paralel yang merefleksikan kepentingan Global South. Bank Pembangunan Baru BRICS dan Contingent Reserve Arrangement-nya adalah alternatif langsung terhadap Bank Dunia dan IMF. Apakah ini akan mengarah pada sistem yang lebih terfragmentasi dan kompetitif, atau justru lebih pluralistik dan tangguh, adalah pertanyaan yang masih terbuka.
Perang dagang AS-Tiongkok yang dimulai pada 2018 dan berlanjut dengan gelombang-gelombang baru di bawah pemerintahan Trump kedua (2025-2026) memberikan laboratorium empiris untuk menguji proposisi-proposisi neoliberal institusional. AS telah memberlakukan tarif yang meluas, dari 10% hingga 50% pada berbagai produk, yang jelas melanggar prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) dan komitmen tarif (tariff bindings) WTO. Panel-panel WTO telah memutuskan bahwa tarif AS pada baja dan aluminium tahun 2018 melanggar aturan, tetapi dengan Appellate Body yang lumpuh, putusan tersebut tidak memiliki kekuatan final. Ketiadaan mekanisme penyelesaian yang efektif berarti bahwa aturan-aturan perdagangan multilateral tidak dapat ditegakkan ketika negara terkuat melanggarnya.
Hal yang tak kalah meresahkan adalah fenomena "napkin deals," perjanjian bilateral yang dinegosiasikan di bawah ancaman tarif, seperti yang terjadi antara AS dan Indonesia, Jepang, Kamboja, Inggris, dan Uni Eropa pada 2025. Indonesia, misalnya, menurunkan tarif dari 32% menjadi 19% setelah menghapus sebagian besar hambatan terhadap ekspor AS. Uni Eropa setuju untuk menghilangkan hampir semua tarif pada barang-barang AS dan melakukan pembelian besar-besaran gas alam Amerika untuk menghindari bea yang lebih tinggi. Dalam perspektif neoliberalisme institusional, ini adalah kemunduran serius: Dari sistem multilateral berbasis aturan menuju sistem bilateral berbasis kekuasaan, persis seperti yang diprediksi oleh realis. Bagi institusionalis, situasi ini justru membuktikan nilai institusi secara negatif , ketika institusi lumpuh, kerja sama tidak hilang sepenuhnya, tetapi ia kembali ke bentuk yang lebih primitif, lebih hierarkis, dan lebih tidak adil.
Kritik Mearsheimer bahwa neoliberalisme institusional gagal di ranah keamanan tetap merupakan tantangan paling serius bagi teori ini. Sebagaimana telah dibahas, isu-isu keamanan, yang menyangkut kelangsungan hidup negara, persaingan militer, dan konflik bersenjata, melibatkan tingkat ketidakpastian yang jauh lebih tinggi daripada isu-isu ekonomi atau lingkungan.
Namun, bahkan di ranah keamanan, gambaran yang sepenuhnya pesimistis tidak sepenuhnya akurat. NATO, seperti telah dicatat, bertahan dan berkembang pasca-Perang Dingin, sebuah fakta yang sulit dijelaskan oleh realisme yang ketat. Rezim Non-Proliferasi Nuklir (NPT), meskipun memiliki kelemahan signifikan, telah berhasil mencegah proliferasi nuklir dalam skala yang ditakutkan pada 1960-an. President John F. Kennedy pernah memperingatkan bahwa pada 1970-an bisa ada 15-25 negara dengan senjata nuklir; faktanya, jumlah negara dengan senjata nuklir tetap di bawah sepuluh. Ini adalah pencapaian yang patut dicatat.
Salah satu frontier paling baru dan paling menantang bagi neoliberalisme institusional adalah tata kelola keamanan siber dan ruang digital. Serangan siber, perang informasi, dan spionase digital adalah ancaman yang melintasi batas negara dengan mudah, sulit diatribusikan, dan sering kali dilakukan oleh aktor non-negara atau proksi. Dalam ranah ini, dunia benar-benar berada dalam kondisi anarki yang dalam, jauh lebih anarkis daripada ranah perdagangan atau lingkungan.
Upaya-upaya untuk membangun rezim internasional di bidang ini masih dalam tahap paling awal. Kelompok Ahli Pemerintahan PBB tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi (UN GGE) telah menghasilkan laporan-laporan yang menyepakati norma-norma tertentu, misalnya, bahwa hukum internasional berlaku di ruang siber, bahwa negara tidak boleh menyerang infrastruktur kritis satu sama lain, tetapi tidak ada mekanisme verifikasi atau penegakan yang kredibel untuk norma-norma tersebut.
Apakah neoliberalisme institusional bisa membantu? Secara teori, ya. Mekanisme-mekanisme yang diidentifikasi oleh Keohane, penyediaan informasi, pengurangan biaya transaksi, penciptaan iterasi, sangat relevan untuk tata kelola siber. Masalahnya adalah bahwa negara-negara saat ini memiliki kepentingan yang sangat asimetris dalam isu-isu siber. Beberapa negara (seperti AS dan sekutunya) mendorong aturan-aturan yang membatasi spionase ekonomi dan serangan terhadap infrastruktur kritis; negara-negara lain (seperti Rusia, Tiongkok, Korea Utara) diuntungkan oleh ketiadaan aturan yang jelas. Tanpa kepentingan bersama yang signifikan, prasyarat yang oleh Keohane sendiri ditekankan sebagai fondasi bagi kerja sama, pembentukan rezim siber yang efektif akan tetap sulit dicapai.
Setelah menempuh perjalanan panjang, dari fondasi teoretis hingga ujian empiris kontemporer, kini saatnya melakukan penimbangan akhir. Neoliberalisme institusional memiliki sejumlah kekuatan teoretis dan analitis yang membuatnya tetap menjadi salah satu pendekatan paling berpengaruh dalam studi HI hingga hari ini.
Kekuatan pertama adalah kemampuannya menjelaskan paradoks fundamental, mengapa kerja sama muncul dan bertahan dalam sistem yang anarkis. Dengan menerima asumsi-asumsi realis tetapi menarik kesimpulan yang berbeda, Keohane berhasil membangun teori yang tidak hanya koheren secara internal tetapi juga sesuai dengan intuisi dan bukti empiris. Negara-negara tidak bekerja sama karena mereka baik hati; mereka bekerja sama karena institusi membuat kerja sama menjadi rasional. Ini adalah argumen yang elegan dan sulit dibantah.
Kekuatan kedua adalah dukungan empiris yang substansial. Bukti menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap aturan institusional dalam banyak area isu cukup tinggi. Studi-studi kuantitatif tentang rezim internasional, terutama dalam isu-isu perdagangan, lingkungan, dan keuangan, menunjukkan bahwa institusi memang memiliki dampak yang terukur terhadap perilaku negara.
Kekuatan ketiga adalah kemampuan adaptasi teoritis. Neoliberalisme institusional telah berevolusi secara signifikan sejak 1984. Analisis tentang regime complex oleh Keohane dan Victor (2016) untuk rezim perubahan iklim, serta pertimbangan tentang institutional endogeneity and delegation oleh Keohane dan Martin (1999), menunjukkan bahwa teori ini terus berkembang untuk menanggapi kritik dan menyesuaikan dengan bukti baru. Ini bukan teori yang kaku atau dogmatis; ia dinamis.
Namun demikian, harus diakui bahwa neoliberalisme institusional memiliki kelemahan signifikan yang membatasi daya terang dan jangkauan penjelasannya.
Kelemahan pertama adalah ketidakmampuan penuh untuk mengatasi kritik realis tentang kekuasaan. Meskipun Keohane dan Martin memberikan argumen yang canggih tentang otonomi relatif institusi, bukti dari krisis WTO, invasi Irak 2003, dan pelanggaran-pelanggaran lain oleh negara-negara kuat menunjukkan bahwa ketika kepentingan vital dipertaruhkan, negara-negara kuat dapat dan memang mengabaikan institusi. Dalam kasus-kasus semacam itu, penjelasan realis tentang kekuasaan sebagai variabel kunci tampaknya lebih tajam daripada penjelasan institusionalis tentang norma dan aturan.
Kelemahan kedua adalah bias fungsionalis. Seperti diperingatkan oleh Susan Strange empat dekade lalu, analisis rezim memiliki kecenderungan untuk menjelaskan keberadaan institusi berdasarkan fungsinya, tanpa bukti independen tentang proses kausal yang sebenarnya bekerja. Apakah institusi benar-benar menyebabkan kerja sama, ataukah kerja sama yang terjadi karena alasan lain kemudian diatribusikan ke institusi? Ini adalah masalah metodologis yang sulit dipecahkan sepenuhnya.
Kelemahan ketiga adalah keterbatasan jangkauan. Teori ini bekerja lebih baik untuk isu-isu ekonomi dan lingkungan di antara negara-negara demokrasi maju, tetapi menjadi kurang meyakinkan untuk isu-isu keamanan, untuk hubungan antara negara-negara dengan rezim politik berbeda, dan untuk situasi di mana preferensi negara sangat bertentangan. Menyadari keterbatasan ini bukanlah mengakui kekalahan; itu adalah langkah menuju pemahaman yang lebih bernuansa tentang kapan dan di mana institusi benar-benar penting.
Pertanyaan pamungkasnya adalah, di era disrupsi, ketika WTO lumpuh, perang dagang kembali, Tiongkok menantang arsitektur yang dibangun AS, dan keraguan terhadap multilateralisme menyebar, apakah neoliberalisme institusional masih punya signifikansi? Jawabannya adalah ya, justru karena di era disrupsi inilah teori ini paling relevan.
Neoliberalisme institusional tidak pernah menjanjikan bahwa institusi akan menciptakan perdamaian abadi atau mencegah semua konflik. Yang dijanjikan oleh teori ini jauh lebih sederhana, tetapi juga jauh lebih realistis. Janjinya adalah bahwa institusi dapat membantu negara-negara mengelola interdependensi dan mencapai kerja sama dalam kondisi-kondisi tertentu, meskipun sistem internasional tetap anarkis. Dan janji ini, pada penilaian akhir, telah ditepati.
Fakta bahwa WTO masih ada meskipun Appellate Body-nya lumpuh, fakta bahwa Paris Agreement bertahan meskipun AS keluar-masuk, fakta bahwa negara-negara terus membangun institusi baru di ranah-ranah seperti keamanan siber dan kecerdasan buatan, semua ini menunjukkan bahwa permintaan terhadap institusi internasional tidak pernah hilang. Negara-negara membutuhkan institusi karena anarki permanen, karena ketidakpastian tidak bisa dihilangkan, dan karena kerja sama tetap menguntungkan.
Tantangan ke depan bagi neoliberalisme institusional bukanlah untuk membuktikan bahwa institusi itu penting, itu sudah cukup terbukti. Tantangannya adalah untuk memahami bagaimana institusi dapat berfungsi secara efektif dalam dunia yang semakin multipolar dan terfragmentasi. Bagaimana institusi dapat mengakomodasi kepentingan kekuatan-kekuatan yang sedang bangkit tanpa memicu reaksi balik dari kekuatan yang sedang menurun? Bagaimana institusi dapat tetap tangguh menghadapi sabotase dan pengabaian? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan mendefinisikan agenda penelitian institusionalis di tahun-tahun mendatang.
Bagi para pembelajar HI, baik mahasiswa maupun masyarakat umum yang ingin memahami politik global, neoliberalisme institusional menawarkan sudut pandang yang berguna dan berimbang. Ia bukan teori yang paling optimistis, itu mungkin menjadi milik idealisme Kantian atau liberalisme klasik. Namun, ia juga bukan teori yang paling pesimistis, itu menjadi milik realisme ofensif Mearsheimer. Ia berdiri di tengah, menawarkan penjelasan yang masuk akal tentang mengapa, meskipun hidup dalam rimba raya global, negara-negara sering kali lebih memilih berunding daripada berperang, lebih memilih berdagang daripada memblokade, dan lebih memilih memperkuat institusi daripada membiarkannya runtuh. Dalam dunia yang penuh ketidakpastian, itu adalah hikmah yang patut disyukuri.
Penutup
Perjalanan intelektual yang telah kita tempuh dalam tulisan ini cukup panjang. Kita telah memulai dari pertanyaan fundamental tentang paradoks kerja sama dalam sistem anarkis, melalui fondasi teoretis neoliberalisme institusional yang dibangun oleh Robert Keohane melalui After Hegemony, menelusuri perdebatan sengitnya dengan realisme struktural, dan akhirnya mengevaluasi relevansinya di tengah berbagai dinamika kontemporer. Beberapa pelajaran kunci dapat dirangkum.Pertama, neoliberalisme institusional berhasil menunjukkan bahwa anarki tidak identik dengan konflik terus-menerus, dan bahwa kerja sama antarnegara dapat dijelaskan secara logis menggunakan asumsi-asumsi realis tentang negara sebagai aktor rasional. Ini adalah kontribusi teoretis yang signifikan. Kedua, mekanisme-mekanisme spesifik yang diidentifikasi oleh teori ini, penyediaan informasi, penekanan biaya transaksi, penegakan melalui reputasi dan resiprositas, adalah alat-alat analitis yang berguna untuk memahami mengapa institusi tertentu berhasil dan lainnya gagal, mengapa beberapa rezim bertahan dan lainnya runtuh. Ketiga, teori ini memiliki keterbatasan yang perlu diakui secara jujur, terutama dalam isu-isu keamanan dan dalam menghadapi kekuasaan negara-negara kuat, tetapi keterbatasan tersebut tidak menghapuskan nilai penjelasannya.
Ke depan, setidaknya ada tiga arah agenda penelitian yang perlu dikembangkan. Arah pertama adalah memperdalam pemahaman tentang bagaimana institusi berfungsi dalam kondisi multipolar. Sebagian besar teori neoliberal institusional dikembangkan dalam konteks hegemoni AS atau bipolaritas Perang Dingin. Bagaimana dinamika institusional berubah ketika ada beberapa pusat kekuasaan yang saling bersaing adalah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab.
Arah kedua adalah mengeksplorasi lebih jauh hubungan antara institusi domestik dan institusi internasional. Gelombang populisme dan kemunduran demokrasi di banyak negara menunjukkan bahwa preferensi negara terhadap kerja sama internasional sangat dipengaruhi oleh dinamika politik domestik. Teori neoliberal institusional perlu mengintegrasikan wawasan dari politik komparatif untuk memahami kapan dan mengapa negara berubah pikiran tentang komitmen institusionalnya.
Arah ketiga adalah mengkaji institusi internasional dalam ranah-ranah baru. Tata kelola kecerdasan buatan, keamanan siber, migrasi global, dan kesehatan global pasca-pandemi adalah area-area di mana pembentukan institusi masih dalam tahap awal. Studi tentang bagaimana institusi-institusi ini muncul, fungsi apa yang mereka jalankan, dan seberapa efektif mereka akan menjadi ujian baru bagi teori neoliberal institusional.
Pada akhirnya, neoliberalisme institusional tidak menawarkan janji surga di bumi. Ia tidak menjanjikan bahwa institusi akan menghilangkan konflik, bahwa negara-negara akan selalu bekerja sama, atau bahwa kekuasaan menjadi tidak relevan. Sebaliknya, ia menawarkan sesuatu yang lebih sederhana: Kerangka untuk memahami mengapa dan kapan kerja sama mungkin terjadi dalam dunia yang tidak sempurna. Dalam arti ini, neoliberalisme institusional bukanlah teori tentang bagaimana dunia seharusnya, itu adalah ranah normatif. Ia adalah teori tentang bagaimana dunia bekerja, dan tentang kondisi-kondisi di mana dunia bisa bekerja sedikit lebih baik.
Di tengah kebisingan perang dagang, ancaman perubahan iklim, dan ketegangan geopolitik yang memanas, kebutuhan akan pemahaman semacam itu tidak pernah lebih besar. Sebab, sebagaimana diingatkan oleh Keohane lebih dari empat dekade lalu, "Kerja sama bukanlah ekuivalen dengan harmoni. Harmoni mensyaratkan keselarasan preferensi yang total, tetapi kerja sama hanya dapat berlangsung dalam situasi yang mengandung campuran antara kepentingan yang konfliktual dan yang komplementer" (Keohane, 1984, hlm. 53-54). Dunia kita hari ini, dan mungkin selamanya, adalah dunia dari campuran semacam itu. Dan selama campuran itu masih ada, neoliberalisme institusional akan tetap menyediakan bahasa untuk memahaminya.
Referensi
Akerlof, G. A. (1970). The market for "lemons": Quality uncertainty and the market mechanism. The Quarterly Journal of Economics, 84(3), 488–500. https://doi.org/10.2307/1879431Axelrod, R., & Keohane, R. O. (1985). Achieving cooperation under anarchy: Strategies and institutions. World Politics, 38(1), 226–254. https://doi.org/10.2307/2010357
董彥良 [Dong Yanliang]. (2009). 基歐漢之國際制度理論觀 [Robert Keohane's international institution view]. 人文社會科學研究, 3(2), 46–68.
Gilpin, R. (1981). War and change in world politics. Cambridge University Press.
Hopewell, K. (2025). The crisis of the WTO appellate body and the current trajectory of neoliberalism. Frontiers in Political Science, 8, 1779375. https://doi.org/10.3389/fpos.2026.1779375
Kant, I. (1795). Perpetual peace: A philosophical sketch. (Tersedia dalam berbagai edisi terjemahan).
Keohane, R. O. (1984). After hegemony: Cooperation and discord in the world political economy. Princeton University Press.
Keohane, R. O. (1989). International institutions and state power: Essays in international relations theory. Westview Press.
Keohane, R. O., & Martin, L. L. (1995). The promise of institutionalist theory. International Security, 20(1), 39–51. https://doi.org/10.2307/2539214
Keohane, R. O., & Martin, L. L. (1999). Institutional theory, endogeneity, and delegation [Paper presentation]. Meeting on Progress in International Relations Theory, Scottsdale, AZ.
Keohane, R. O., & Nye, J. S. (1977). Power and interdependence: World politics in transition. Little, Brown.
Keohane, R. O., & Victor, D. G. (2016). Cooperation and discord in global climate policy. Nature Climate Change, 6(6), 570–575. https://doi.org/10.1038/nclimate2937
Krasner, S. D. (1983). Structural causes and regime consequences: Regimes as intervening variables. Dalam S. D. Krasner (Ed.), International regimes (hlm. 1–21). Cornell University Press.
Martin, L. L., & Simmons, B. A. (1998). Theories and empirical studies of international institutions. International Organization, 52(4), 729–758. https://doi.org/10.1162/002081898550734
Mearsheimer, J. J. (1994/95). The false promise of international institutions. International Security, 19(3), 5–49. https://doi.org/10.2307/2539078
Morgenthau, H. J. (1948). Politics among nations: The struggle for power and peace. Alfred A. Knopf.
Pahis, S. (2024). WTO dispute settlement in the age of the paralyzed Appellate Body. Journal of International Economic Law, 27(1), 1–28.
Saleh, M. A. (2025). Can the WTO be saved from its existential crisis? Harvard International Law Journal, 66(Online Symposium). https://journals.law.harvard.edu/ilj/2025/12/can-the-wto-be-saved-from-its-existential-crisis/
Schweller, R. L., & Priess, D. (1997). A tale of two realisms: Expanding the institutions debate. Mershon International Studies Review, 41(1), 1–32. https://doi.org/10.2307/2536213
Strange, S. (1982). Cave! hic dragones: A critique of regime analysis. International Organization, 36(2), 479–496. https://doi.org/10.1017/S0020818300019020
Waltz, K. N. (1979). Theory of international politics. Addison-Wesley.
Young, O. R. (2012). Regime theory thirty years on: Taking stock, moving forward. E-International Relations. https://www.e-ir.info/2012/09/18/regime-theory-thirty-years-on-taking-stock-moving-forward/





https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.