Namun di balik semboyan yang kerap dikumandangkan dalam upacara kenegaraan, terdapat kesenjangan yang menganga antara janji konstitusional dan realitas yang dijalani oleh warga negara di wilayah timur Indonesia, khususnya di Pulau Papua. Ketegangan antara kelompok pendatang (mayoritas dalam konteks nasional) dan masyarakat adat Papua (minoritas nasional) terus membara, menyingkapkan bahwa multikulturalisme Indonesia masih merupakan proyek yang belum tuntas.
Esai ini menelaah persoalan relasi mayoritas-minoritas di Papua melalui kacamata teori multikulturalisme James M. Henslin, sekaligus mengkritisi proses asimilasi yang timpang sebagaimana diungkapkan oleh John J. Macionis, dengan menghadirkan berbagai peristiwa faktual yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Tiga Kendala Multikulturalisme Henslin
Henslin mengidentifikasi tiga kendala fundamental yang dihadapi oleh suatu bangsa yang berpijak pada multikulturalisme. Pertama, meskipun secara umum setiap etnis dan ras diberi ruang untuk mengembangkan tradisi dan kebiasaan turun-temurun mereka, selalu ada individu atau kelompok di dalam setiap etnis dan ras yang menghendaki agar kelompok lain mengikuti tradisi dan kebiasaan mereka.Kedua, meningkatnya kuantitas ras atau etnis minoritas di suatu wilayah dapat memicu rasa cemas di kalangan kelompok dominan, yang kemudian mempertanyakan eksistensi kelompok minoritas tersebut dan merespons secara reaktif. Ketiga, adanya fakta bahwa ras atau etnis yang berbeda memiliki pijakan sosial yang tidak setara.
Ketiga kendala inilah yang menyebabkan hubungan mayoritas-minoritas tidak harmonis secara alamiah. Pada saat yang sama, asimilasi sebagai proses penyerapan budaya minoritas ke dalam budaya dominan kerap ditentang oleh para pendukung multikulturalisme karena cenderung menempatkan minoritas sebagai pihak yang bermasalah dan wajib berubah, bukan sebaliknya.
Papua menjadi laboratorium sosial yang sempurna untuk menguji relevansi kerangka teoretis ini. Wilayah yang dihuni oleh masyarakat Melanesia dengan ratusan kelompok etnis dan bahasa ini telah menjadi arena pertemuan, dan sering kali benturan, antara penduduk asli dan pendatang dari berbagai pelosok Indonesia, terutama dari Jawa.
Kehendak Mayoritas agar Minoritas Mengikuti Tradisinya
Kendala pertama yang diidentifikasi Henslin tampak gamblang dalam dinamika sosial di Papua. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kebijakannya, secara implisit maupun eksplisit mendorong masyarakat adat Papua untuk mengadopsi cara hidup, sistem nilai, dan pola ekonomi yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia. Program transmigrasi yang dimulai sejak era kolonial Belanda dan dilanjutkan secara masif pada masa Orde Baru merupakan manifestasi paling nyata dari kehendak ini.Pada Oktober 2024, tak lama setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengumumkan rencana untuk menghidupkan kembali program transmigrasi di kawasan timur Indonesia, khususnya di Papua. Ia menyatakan bahwa program ini diperlukan untuk "meningkatkan persatuan dan menyediakan kesejahteraan bagi penduduk setempat" (RNZ, 2024). Pernyataan ini mengungkapkan asumsi yang problematis: bahwa persatuan nasional hanya dapat dicapai dengan menghadirkan pendatang dari luar Papua, dan bahwa kesejahteraan masyarakat adat Papua harus diupayakan melalui model pembangunan yang diimpor dari luar.
Para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk hak-hak masyarakat adat secara tegas memperingatkan bahwa "kebangkitan program transmigrasi era kolonial mengancam kelangsungan budaya masyarakat adat, khususnya di Papua Barat, dengan mempercepat pergeseran demografis dan budaya, serta asimilasi paksa" (UN Special Rapporteur, 2025). Peringatan ini tidak berlebihan. Simon Balagaize, seorang pemimpin muda Papua dari Merauke, mengungkapkan dampak nyata dari transmigrasi pada era sebelumnya: "Tanah adat dirampas, hutan ditebang, dan masyarakat adat Malind kini lebih fasih berbahasa Jawa daripada bahasa ibu mereka" (RNZ, 2024).
Kendala pertama Henslin menemukan konfirmasinya di sini: Kelompok dominan nasional, melalui instrumen negara, menghendaki agar masyarakat adat Papua mengikuti pola hidup dan tradisi ekonomi yang dibawa oleh para pendatang. Bukan sebaliknya, para pendatang dari Jawa tidak diwajibkan untuk mempelajari bahasa lokal Papua, memahami sistem kekerabatan Melanesia, atau menghormati hak ulayat atas tanah yang menjadi jantung identitas budaya masyarakat adat.
Kecemasan Mayoritas dan Sikap Reaktif
Kendala kedua yang diidentifikasi Henslin berkaitan dengan membesarnya kuantitas minoritas yang memicu kecemasan di kalangan kelompok dominan. Di Papua, dinamika ini memiliki karakteristik yang unik: Meskipun masyarakat adat Papua merupakan minoritas dalam konteks nasional, mereka adalah mayoritas di tanah kelahiran mereka sendiri. Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah pendatang melalui program transmigrasi dan migrasi spontan, komposisi demografis di banyak wilayah Papua telah berubah secara dramatis.Data dari Biro Pusat Statistik Indonesia menunjukkan bahwa saat ini sekitar 6,2 juta orang tinggal di wilayah Papua Indonesia (Agenzia Fides, 2024). Meskipun tidak ada data pasti mengenai proporsi penduduk asli versus pendatang, para pemimpin gereja dan aktivis masyarakat adat secara konsisten menyuarakan kekhawatiran bahwa masyarakat adat Papua telah menjadi minoritas di tanah mereka sendiri. Pastor Bernard Baru dari Gereja Katolik menyatakan bahwa "migrasi non-Papua telah menjadikan masyarakat adat sebagai minoritas di Papua" (UCA News, 2024).
Kecemasan kelompok dominan, dalam hal ini negara Indonesia, terhadap eksistensi masyarakat adat Papua yang semakin "membesar" dalam kesadaran politik mereka terwujud dalam bentuk represi dan militerisasi. Para ahli PBB mencatat bahwa para pembela hak-hak masyarakat adat dan demonstran di Papua menghadapi "peningkatan kriminalisasi, represi, dan kekerasan, termasuk melalui penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penghilangan paksa, serta distigmatisasi sebagai 'teroris'" (UN Special Rapporteur, 2025). Insiden di Yalimo, Papua Pegunungan, pada September 2025 memberikan gambaran yang menghancurkan tentang bagaimana ketegangan mayoritas-minoritas dapat meledak menjadi kekerasan.
Sebuah penghinaan di tempat bermain memicu kebakaran yang menewaskan tiga orang, melukai puluhan lainnya, dan membuat lebih dari 170 penduduk desa mengungsi (Asia Times, 2025). Asia Times mencatat bahwa peristiwa ini menyingkapkan "penyakit yang lebih tenang, rasisme sehari-hari yang, ketika dipicu, mengubah tetangga melawan tetangga" (Asia Times, 2025). Yang lebih mengkhawatirkan adalah bahwa insiden ini bukanlah kasus yang terisolasi, melainkan bagian dari pola diskriminasi sistemik yang telah berlangsung lama.
Human Rights Watch (2024) telah mendokumentasikan "episode berulang pelecehan anti-Papua di Jawa" dan serangan terhadap asrama mahasiswa Papua pada tahun 2019 yang memaksa ribuan mahasiswa Papua pulang ke kampung halaman mereka karena alasan keamanan. Di sisi lain, ACAPS (2024) melaporkan bahwa antara Januari hingga September 2024, beberapa lonjakan konflik bersenjata di enam provinsi Papua telah memperburuk kebutuhan kemanusiaan masyarakat, khususnya para pengungsi internal, di wilayah yang sudah termarjinalisasi ini.
Pijakan Sosial yang Tidak Setara
Kendala ketiga Henslin, adanya pijakan sosial yang tidak setara antara kelompok etnis yang berbeda—merupakan akar terdalam dari konflik Papua. Masyarakat adat Papua tidak hanya menghadapi marginalisasi kultural, tetapi juga struktural dalam berbagai aspek kehidupan: Ekonomi, politik, dan hukum.Ketimpangan ekonomi antara masyarakat adat Papua dan pendatang sangat mencolok. Sementara Papua adalah salah satu wilayah terkaya di Indonesia dalam hal sumber daya alam, tambang Grasberg yang dikelola oleh Freeport Indonesia merupakan salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia, masyarakat adat Papua tetap menjadi salah satu kelompok paling miskin di Indonesia. Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dalam demonstrasi mereka di Yogyakarta pada Desember 2024 mengecam bahwa "pemerintah Indonesia berusaha mencuci tangan dari masalah kemiskinan struktural yang diakibatkan oleh perampasan tanah di berbagai wilayah" (Tempo, 2024).
Para ahli PBB menegaskan bahwa "Proyek Strategis Nasional dan proyek ekstraktif dilaksanakan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari masyarakat adat yang terkena dampak, yang menyebabkan perampasan tanah, degradasi lingkungan, dan paparan lebih lanjut terhadap dampak negatif perubahan iklim terhadap hak asasi manusia" (UN Special Rapporteur, 2025).
Ketimpangan politik juga sama mencoloknya. Meskipun Undang-Undang Otonomi Khusus Papua direvisi pada tahun 2021, para ahli PBB menyatakan keprihatinan bahwa revisi tersebut "tampaknya memusatkan wewenang dan mengikis tata kelola masyarakat adat, memperburuk kemiskinan, penganiayaan, dan pengungsian di antara masyarakat adat Papua" (UN Special Rapporteur, 2025). Masyarakat adat Papua secara historis menentang undang-undang ini, dengan alasan bahwa undang-undang tersebut "tidak memadai untuk kebutuhan mereka dan tidak mewakili aspirasi mereka" (Legal Newsfeed, 2025).
Richard Chauvel, seorang pakar konflik Papua dari Victoria University, Melbourne, mengidentifikasi dua keluhan historis utama masyarakat Papua: pertama, cara tanah air mereka diintegrasikan ke dalam Indonesia melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) tahun 1969 yang dikritik secara luas sebagai tidak representatif; dan kedua, persaingan antara elite Papua dan para pejabat Indonesia yang telah mendominasi administrasi wilayah mereka, baik pada masa kolonial Belanda maupun sejak pengambilalihan oleh Indonesia pada tahun 1963 (Chauvel, 2004).
Asimilasi atau Multikulturalisme?
Teori asimilasi yang dikemukakan Macionis, bahwa minoritas secara bertahap mengadopsi budaya kelompok dominan, menemukan manifestasinya yang paling jelas dalam kebijakan transmigrasi dan Indonesianisasi di Papua. Program transmigrasi bukan sekadar kebijakan kependudukan; ia adalah instrumen asimilasi kultural yang sistematis.Sebuah artikel akademik yang diterbitkan dalam Journal of Contemporary Politics (2025) menyebut kebijakan ini sebagai "Indonesianisasi atau Jawanisasi di wilayah Papua untuk mengasimilasi penduduk asli Papua dengan daratan utama" (Rajeesh, 2025). Namun, seperti yang diperingatkan oleh para pendukung multikulturalisme, proses asimilasi ini bersifat timpang dan tidak adil. Minoritas-lah, dalam hal ini masyarakat adat Papua, yang diwajibkan untuk berubah dan beradaptasi dengan budaya mayoritas, bukan sebaliknya.
Masyarakat adat Papua kehilangan bahasa ibu mereka, tanah adat mereka, dan cara hidup tradisional mereka, sementara para pendatang dari Jawa dan wilayah lain di Indonesia tidak diharuskan untuk memahami, menghormati, apalagi mengadopsi budaya Papua. Macionis berpendapat bahwa asimilasi hanya mungkin dalam konteks etnis tetapi tidak dalam ras. Argumen ini memiliki relevansi yang mendalam untuk Papua. Masyarakat adat Papua adalah orang Melanesia dengan ciri-ciri fisik yang berbeda dari mayoritas penduduk Indonesia yang Austronesia.
Perbedaan rasial ini, warna kulit, tekstur rambut, bentuk wajah, menjadi penanda visual yang memudahkan diskriminasi dan menghambat asimilasi penuh. Seorang pendatang dari Jawa dapat mengadopsi bahasa, pakaian, dan adat istiadat Papua, tetapi ia tidak akan pernah "menjadi" orang Papua secara rasial. Sebaliknya, seorang Papua yang mengadopsi bahasa Indonesia, berpakaian ala Barat, dan memeluk agama mayoritas mungkin akan tetap dipandang sebagai "orang Papua" dan menghadapi diskriminasi berbasis ras.
Namun, Macionis juga mengakui bahwa melalui proses alamiah seperti perkawinan antar-ras, kendala fisik ini dapat teratasi secara perlahan. Di Papua, perkawinan campur antara penduduk asli dan pendatang memang terjadi, tetapi jumlahnya masih terbatas dan sering kali menghadapi stigma sosial dari kedua belah pihak. Lebih dari itu, perkawinan campur tidak serta-merta menyelesaikan masalah struktural yang mendasari konflik: ketimpangan ekonomi, marginalisasi politik, dan perampasan tanah adat.
Ketika Minoritas Menolak Asimilasi
Di tengah tekanan asimilasi yang masif, masyarakat adat Papua tidak pasrah. Mereka mengembangkan berbagai bentuk resistensi kultural yang menegaskan identitas dan hak-hak mereka. Salah satu contoh yang paling menarik adalah upacara "Awon Atatbon" yang dilakukan oleh klan Kimko Jinipjo di Provinsi Papua Selatan pada awal tahun 2025.Upacara "pesta babi" kuno ini, yang hanya diadakan setiap tujuh hingga dua belas tahun sekali, bukan sekadar perayaan identitas budaya. Seperti yang dijelaskan oleh Vincent Korowa, seorang anggota muda klan tersebut, "Pada intinya, Awon Atatbon adalah kebangkitan budaya yang bertujuan untuk melindungi tanah leluhur melalui praktik-praktik tradisional, termasuk nyanyian, tarian, ritual, dan pertunjukan seremonial" (BenarNews, 2025).
Wilem Wungim Kimko, tuan rumah pesta babi tahun ini, menegaskan: "Kami tahu bahwa tanah leluhur kami terus-menerus berada di bawah ancaman. Di masa lalu, itu adalah suku-suku lain. Sekarang, ini adalah orang-orang yang ingin mendirikan perkebunan besar. Ketika tanah kami diambil, roh leluhur kami terganggu, dan kami semua menderita" (BenarNews, 2025).
Resistensi juga mengambil bentuk protes terbuka. Pada November 2024, ratusan warga Papua turun ke jalan di Jayapura untuk menentang rencana pemerintah menghidupkan kembali program transmigrasi. Para pengunjuk rasa, yang berasal dari Komite Nasional Papua Barat (KNPB), membawa puluhan bendera merah KNPB dengan simbol bintang dan kata "Lawan". Beberapa pengunjuk rasa mengenakan koteka, pakaian tradisional Papua, sebagai penegasan identitas kultural (Indoleft, 2024). Mungguar Pahabol, koordinator aksi, menyatakan bahwa "transmigrasi merupakan ancaman serius bagi keberadaan orang asli Papua. Ini akan merusak cara hidup sosial dan budaya kami" (Indoleft, 2024).
Antara Asimilasi dan Multikulturalisme
Konflik di Papua menempatkan Indonesia pada persimpangan jalan yang sulit. Di satu sisi, terdapat narasi nasionalis yang menekankan keutuhan NKRI dan melihat Papua sebagai bagian tak terpisahkan dari Indonesia. Seperti yang dikutip oleh Chauvel dan Bhakti (2004), "Tanpa Irian Jaya, Indonesia tidak lengkap untuk menjadi wilayah nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia." Di sisi lain, terdapat realitas bahwa pendekatan yang digunakan selama ini, asimilasi paksa melalui transmigrasi, militerisasi, dan marginalisasi ekonomi, telah gagal menciptakan integrasi yang harmonis.Benedict Anderson, dalam karyanya yang monumental Imagined Communities, mengingatkan bahwa bangsa adalah "komunitas yang dibayangkan" yang dibangun melalui narasi, simbol, dan institusi bersama. Indonesia sebagai bangsa dibayangkan dalam kerangka bekas Hindia Belanda, tetapi Papua tidak pernah sepenuhnya menjadi bagian dari imajinasi kolonial tersebut. Integrasi Papua ke dalam Indonesia pada tahun 1969 dilakukan melalui proses yang oleh banyak pengamat dianggap cacat secara prosedural dan substantif. Sejak saat itu, Indonesia belum berhasil membangun "komunitas yang dibayangkan" yang benar-benar inklusif bagi masyarakat adat Papua.
Para ahli PBB menawarkan perspektif yang berbeda: "Memberikan pengakuan kepada semua kelompok, menghormati perbedaan mereka, dan memungkinkan mereka semua berkembang, dalam semangat yang benar-benar demokratis, tidak mengarah pada konflik, ia mencegah konflik" (UN Special Rapporteur, 2025). Ini adalah inti dari pendekatan multikulturalisme yang sejati: bukan asimilasi yang memaksa minoritas untuk menyesuaikan diri dengan mayoritas, melainkan pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan dalam kerangka kewarganegaraan yang setara.
Akan tetapi, mewujudkan multikulturalisme sejati di Papua membutuhkan lebih dari sekadar retorika. Ia membutuhkan pengakuan formal terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam; penghentian program transmigrasi dan proyek-proyek pembangunan yang merampas tanah adat; demiliterisasi wilayah Papua; dan yang terpenting, dialog yang tulus antara pemerintah Indonesia dan masyarakat adat Papua tentang masa depan mereka dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tragedi Yalimo, protes mahasiswa Papua di Yogyakarta, demonstrasi di Jayapura, dan upacara Awon Atatbon di hutan-hutan Papua Selatan adalah pengingat yang kuat bahwa konflik Papua bukanlah sekadar masalah keamanan atau separatisme. Ia adalah persoalan mendasar tentang keadilan, pengakuan, dan hak untuk menjadi berbeda dalam kerangka kebangsaan yang sama.
Seperti yang ditegaskan oleh para ahli PBB, "Beberapa masyarakat adat di Indonesia sedang didorong menuju pemusnahan bertahap" (UN Special Rapporteur, 2025). Pilihan ada di tangan Indonesia: Melanjutkan jalur asimilasi yang telah terbukti gagal dan destruktif, atau dengan berani mengambil jalan multikulturalisme sejati yang menghormati martabat dan hak-hak semua warga negara, tanpa memandang etnis atau ras mereka.
Daftar Pustaka
ACAPS. (2024, 15 Oktober). Indonesia: Humanitarian impacts of continuing conflict in the Papua provinces. https://www.acaps.org/en/countries/archives/detail/indonesia-humanitarian-impacts-of-continuing-conflict-in-the-papua-provincesAgenzia Fides. (2024, 6 November). ASIA/INDONESIA - The population of Indonesian Papua opposes the new "Transmigrasi". https://www.fides.org/en/news/75622
Asia Times. (2025, 30 September). Yalimo tragedy exposes Indonesia's failed pluralism in Papua. https://asiatimes.com/2025/09/yalimo-tragedy-exposes-indonesias-failed-pluralism-in-papua/
BenarNews. (2025, 22 Januari). In remote forests of Indonesian Papua, clan's pig ceremony protests land grabs. https://www.benarnews.org/english/news/indonesian/indonesia-papua-pig-ceremony-land-01222025122251.html
Asia Times. (2025, 30 September). Yalimo tragedy exposes Indonesia's failed pluralism in Papua. https://asiatimes.com/2025/09/yalimo-tragedy-exposes-indonesias-failed-pluralism-in-papua/
BenarNews. (2025, 22 Januari). In remote forests of Indonesian Papua, clan's pig ceremony protests land grabs. https://www.benarnews.org/english/news/indonesian/indonesia-papua-pig-ceremony-land-01222025122251.html
Chauvel, R. (2004). Constructing Papuan nationalism: History, ethnicity, and adaptation. East-West Center Washington.
Chauvel, R., & Bhakti, I. N. (2004). The Papua conflict: Jakarta's perceptions and policies. East-West Center Washington.
Human Rights Watch. (2024, 18 September). Indonesia: Racism, discrimination against indigenous Papuans. https://www.hrw.org/news/2024/09/18/indonesia-racism-discrimination-against-indigenous-papuans
Indoleft. (2024, 15 November). Hundreds take to the streets of Jayapura to protest Papua transmigration program. http://www.indoleft.org/index.php/news/2024-11-15/hundreds-take-to-the-streets-of-jayapura-to-protest-papua-transmigration-program.html
Legal Newsfeed. (2025, 5 November). UN experts urge Indonesia to recognize Indigenous rights amid ongoing cultural and legal disputes. https://legalnewsfeed.com/2025/11/05/un-experts-urge-indonesia-to-recognize-indigenous-rights-amid-ongoing-cultural-and-legal-disputes/
Rajeesh, C. S. (2025). On Papuan nationalism. Journal of Contemporary Politics, 4(1), 6-9.
RNZ. (2024, 5 November). Papuans worry about new Indonesian leader Prabowo's plan to revive transmigration. https://www.rnz.co.nz/international/pacific-news/532887/papuans-worry-about-new-indonesian-leader-prabowo-s-plan-to-revive-transmigration
Tempo. (2024, 1 Desember). Papuan students' protest in Jogja: Reject transmigration in Papua. https://en.tempo.co/read/1947571/papuan-students-protest-in-jogja-reject-transmigration-in-papua
UCA News. (2024, 11 November). Church leaders ask Indonesia to scrap transmigration plan. https://www.ucanews.com/news/church-leaders-ask-indonesia-to-scrap-transmigration-plan/105530
UN Special Rapporteur on the rights of Indigenous Peoples. (2025, 4 November). Indonesia must recognise Indigenous Peoples and consider them partners for national development: UN experts. https://unsr.albertbarume.org/site/?p=4715

.webp)
https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.