Padahal, dalam ranah akademik, keduanya adalah dua konsep yang berbeda secara fundamental. Membaca gejala sosial-politik dengan lensa yang keliru sama bahayanya dengan seorang dokter yang salah mendiagnosis penyakit: obat yang diberikan tidak akan menyembuhkan, malah bisa memperparah keadaan.
Esai ini akan mengurai perbedaan ontologi, epistemologi, dan aksiologi antara Teori Militerisasi dan Teori Militerisme, lalu mengujinya dengan fakta-fakta valid di Indonesia. Argumen utama esai ini adalah bahwa yang terjadi di Indonesia adalah proses militerisasi struktural dan fungsional, bukan sekadar perwujudan militerisme sebagai ideologi budaya. Fenomena ini bukanlah kembalinya “hantu” Orde Baru secara utuh, melainkan mutasi ke dalam bentuk baru yang lebih halus, pragmatis, dan sistemik.
Untuk memahami perbedaan keduanya, kita perlu membedah dimensi fundamental dari masing-masing teori. Teori Militerisasi, sebagaimana dirumuskan secara tajam oleh Catherine Lutz dalam Homefront: A Military City and the American 20th Century, berakar pada ontologi proses dan perubahan sosial. Militerisasi dipahami bukan sebagai sebuah ideologi abstrak, melainkan sebagai “proses sosial paradoks dan diskursif di mana individu dan masyarakat ditekan untuk menerima, bahkan menganggap wajar, nilai, logika, dan kehadiran institusi militer dalam kehidupan sipil” (Lutz 3).
Secara sederhana, jika dianalogikan, militerisasi adalah proses memasak: api (institusi militer) bukan hanya untuk memanaskan tentara, tetapi secara perlahan digunakan untuk merebus, menggoreng, dan memanggang seluruh bahan masakan di dapur sipil. Proses ini bersifat interstisial, merembes ke celah-celah terkecil kehidupan sipil, bukan melalui pendudukan paksa, melainkan melalui normalisasi bertahap. Oleh karena itu, Lutz menekankan bahwa militerisasi bukanlah peristiwa, melainkan sebuah spektrum yang terus bergerak (Lutz 5).
Epistemologi teori ini menekankan pada cara kita mengetahui dan mengukur proses tersebut. Kita tidak bisa hanya bertanya, “Berapa banyak jenderal yang menjadi menteri?”. Pertanyaan yang lebih tepat adalah, “Bagaimana logika rantai komando, efisiensi ala militer, dan definisi ‘keamanan’ ala militer diadopsi oleh birokrasi dan program-program sipil?” (Garamone, “DoD Releases Report on Strengthening Civilian Control”). Sumber pengetahuan yang sah bukan hanya dokumen doktrin, tetapi juga analisis kebijakan, studi etnografi institusi, dan dekonstruksi wacana media. Secara aksiologis, tujuannya adalah mengidentifikasi dan membongkar proses “normalisasi” ini agar publik bisa mengevaluasi ulang apa yang selama ini dianggap wajar.
Sebaliknya, Teori Militerisme memiliki ontologi yang berbeda. Teori ini berfokus pada ideologi, keyakinan, dan sistem nilai. Alfred Vagts, dalam karya monumentalnya A History of Militarism, mendefinisikan militerisme sebagai seperangkat gagasan yang “mengagungkan perang dan angkatan bersenjata, menempatkan institusi dan kepentingan militer di atas institusi sipil, serta menjadikan semangat militer, disiplin, dan hierarki sebagai model ideal bagi seluruh masyarakat” (Vagts 13). Ontologinya adalah ideologis-kultural. Di sini, militerisme ibarat sebuah agama sipil; ia adalah altar pemujaan terhadap segala hal yang bersifat militer, kekuatan, hierarki, dan kekerasan yang dilegitimasi, sebagai nilai tertinggi dalam tatanan sosial.
Epistemologinya bersifat interpretatif, menggali bagaimana ideologi ini tertanam dalam budaya populer, kurikulum pendidikan, monumen, film, dan ritual-ritual kenegaraan. Pertanyaan utamanya adalah, “Bagaimana nilai-nilai keprajuritan menjadi standar moralitas dan identitas nasional?” Aksiologi dari teori ini adalah kritik ideologi yang bertujuan untuk mendemistifikasi glorifikasi perang dan militer, serta mengembalikan nilai-nilai sipil, seperti kesetaraan, dialog, dan hak asasi manusia, ke posisi semestinya.
Setelah memahami perbedaan mendasar ini, pertanyaannya: mana yang lebih relevan untuk membaca konteks Indonesia kontemporer? Jika kita menggunakan Teori Militerisme secara sempit, yakni mencari bentuk-bentuk glorifikasi dan dominasi militer secara terbuka dan ideologis, kita akan menemukan bukti-bukti yang sifatnya lebih sebagai residu kultural. Survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Juni 2023 menunjukkan bahwa TNI masih menjadi institusi dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, mencapai 95% (Indikator Politik Indonesia). Kepercayaan ini adalah fakta sosiologis yang mencerminkan residu ideologi militerisme: publik memandang tentara sebagai “pahlawan” yang lebih bersih dan tegas dibandingkan institusi sipil. Kita bisa menyaksikan ini dalam kehidupan sehari-hari; analoginya seperti suporter sepak bola yang tetap memuja striker legendaris yang sudah pensiun. Kenangan akan kejayaan masa lalu membuat sang striker tetap dihormati dan dijadikan standar ideal, meskipun ia sudah tidak lagi mencetak gol.
Namun, berhenti pada kesimpulan bahwa Indonesia sedang mengalami militerisme akan menjadi diagnosis yang naif dan tidak lengkap. Pendekatan ini gagal menjelaskan fenomena struktural yang jauh lebih sistemik dan berbahaya. Di sinilah Teori Militerisasi Catherine Lutz memberikan daya bedah yang lebih presisi. Yang terjadi di Indonesia adalah militerisasi sipil, yaitu merembesnya personel dan logika militer ke dalam struktur pemerintahan dan ekonomi sipil, yang seringkali difasilitasi oleh aturan legal-formal.
Pertama, militerisasi birokrasi melalui penempatan personel aktif. Fakta paling gamblang adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47, yang memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Jika sebelumnya hanya terbatas pada 10 institusi, kini diperluas menjadi 16 kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, BNPB, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Keamanan Laut (UU No. 34/2004, Pasal 47, yang direvisi). Laporan dari KontraS pada tahun 2022 mencatat adanya peningkatan jumlah perwira tinggi aktif yang menduduki jabatan sipil strategis, sebuah praktik yang mereka sebut sebagai “involusi militer” (KontraS 15). Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo, seorang tokoh reformis internal, bahkan mengkritik fenomena ini sebagai “pembusukan” profesionalisme militer (Widjojo 208). Analoginya jelas: ini seperti meminta seorang ahli bedah untuk mengelola sebuah hotel. Keahlian membedah tidak otomatis membuatnya kompeten mengelola hospitality, tetapi kehadirannya akan mengubah budaya hotel menjadi lebih kaku, hierarkis, dan penuh sterilisasi, mengusir “roh” perhotelan yang mengutamakan kehangatan. Ini bukan glorifikasi militer, melainkan proses pragmatis di mana negara yang gagap menghadapi kompleksitas masalah sipil, memilih “jalan pintas” dengan menyuntikkan personel militer yang dianggap serba bisa.
Kedua, militerisasi ekonomi melalui dwifungsi struktural. Proses militerisasi yang paling jelas namun jarang dibongkar adalah legalisasi bisnis TNI melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang memperbolehkan TNI-Polri untuk mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah bukti mutasi doktrin “dwifungsi” ke dalam bentuk yang diterima secara ekonomi (PP No. 5/2021). Ini bukan lagi tentara menjaga pabrik, melainkan tentara menjadi pengelola kawasan bisnis. Laporan dari KPK pada tahun 2015 sebenarnya telah menunjukkan bahwa praktik bisnis non-transparan di tubuh TNI berpotensi menimbulkan kerugian negara dan konflik kepentingan, namun rekomendasi untuk mengambil alih bisnis tersebut tidak kunjung tuntas (KPK 78). Di sini, logika efisiensi dan keamanan ala militer menyusup ke dalam logika pasar. Analoginya, ini bukan sekadar polisi lalu lintas yang juga berjualan tahu sumedang di pinggir jalan (konflik kepentingan individual), melainkan institusi kepolisian itu sendiri yang resmi mendirikan perusahaan otobus dan sekaligus menjadi regulator uji kir. Ini adalah proses yang sangat dimungkinkan karena epistemologi negara telah mengalami pergeseran: “keamanan investasi” didefinisikan ulang tidak bisa diserahkan kepada polisi dan satpam sipil, tetapi memerlukan kendali teritorial langsung oleh militer. Ini adalah proses militerisasi yang murni.
Ketiga, militerisasi penanganan konflik agraria. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pendekatan keamanan nasional (national security) telah merembes ke dalam isu-isu kesejahteraan rakyat (human security). Laporan Komnas HAM periode 2020-2023 mencatat eskalasi pelibatan aparat TNI dalam konflik sumber daya alam. Kasus-kasus seperti di Wadas, Pulau Rempang, dan Oksibil bukanlah sekadar pengamanan, tetapi telah menjadi bagian dari pola penyelesaian sengketa agraria yang termiliterisasi (Komnas HAM 88). Konflik warga vs. korporasi/pemerintah tidak lagi didekati dengan dialog dan negosiasi yang setara, melainkan dipetakan sebagai “ancaman terhadap objek vital nasional” yang memerlukan pengerahan pasukan. Di sini, kita menyaksikan penerapan logika militer: masalah didefinisikan sebagai “musuh” yang harus “dikuasai medannya”. Ini sesuai dengan tesis Lutz bahwa militerisasi adalah proses memperluas definisi “keamanan” sehingga masalah-masalah sipil, seperti perebutan lahan, dipahami sebagai masalah pertahanan yang membutuhkan solusi militer.
Kesimpulannya, menyatakan bahwa Indonesia mengalami militerisme berarti mengabaikan perubahan lanskap yang paling krusial. Militer Orde Baru adalah monolit yang mendominasi secara politik dan ideologis melalui doktrin Dwi Fungsi. Militer pasca-Orde Baru tidak lagi monolitik dan tidak lagi memiliki kendaraan politik langsung. Namun, kekuasaannya tidak menghilang, melainkan bermutasi. Ia menyebar, merembes, dan membaur ke dalam tubuh sipil bukan sebagai ideologi pemersatu, melainkan sebagai solusi teknokratis dan praktis terhadap krisis governabilitas. Inilah esensi dari teori militerisasi: ia bukanlah hantu yang menakut-nakuti dari depan rumah, melainkan rayap yang diam-diam menggerogoti kerangka bangunan demokrasi. Dengan menggunakan Teori Militerisasi, kita tidak berhenti pada kritik bahwa tentara terlalu dipuja (militerisme), tetapi kita mampu membongkar mekanisme legal, struktural, dan diskursif yang membuat proses perembesan itu menjadi legal, wajar, dan tanpa perlawanan. Inilah diagnosis yang lebih akurat untuk penyakit kronis demokrasi kita.
Daftar Pustaka
Garamone, Jim. “DoD Releases Report on Strengthening Civilian Control of the Military.” U.S. Department of Defense News, 28 Feb. 2023, www.defense.gov/News/News-Stories/Article/Article/3315693/dod-releases-report-on-strengthening-civilian-control-of-the-military/.
Indikator Politik Indonesia. “Tren Kepercayaan Publik terhadap 25 Juni 2023, indikator.co.id/rilis-survei-nasional-25-juni-2023.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan Tahunan 2023: Kebebasan di Tengah Himpitan. Komnas HAM RI, 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kajian Bisnis TNI: Potensi Konflik Kepentingan dan Kerugian Keuangan Negara. Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK, 2015.
KontraS. Laporan Pemantauan Kinerja: Militer dalam Demokrasi. KontraS, 2022.
Lutz, Catherine. Homefront: A Military City and the American 20th Century. Beacon Press, 2001.
Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47. Sekretariat Negara, 2004.
---. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Lampiran. Sekretariat Negara, 2021.
Vagts, Alfred. A History of Militarism: Civilian and Military. Rev. ed., Meridian Books, 1959.
Widjojo, Agus. Transformasi TNI: Dari Pejuang Kemerdekaan Menuju Tentara Profesional dalam Demokrasi. Friedrich-Ebert-Stiftung, 2007.


https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.