Lebih dari dua setengah abad kemudian, keturunan dari para penghuni kedai kopi itu kini berkumpul di ruang yang sangat berbeda. Mereka tidak lagi bertatap muka di meja kayu, melainkan menatap layar ponsel di kamar masing-masing. Alih-alih berdebat dengan suara, mereka mengetik komentar, membagikan ulang (re-share) kiriman, dan menyatakan "suka" (like) pada konten-konten yang muncul di beranda (news feed) yang dikurasi oleh algoritma yang tak terlihat. Kedai kopi telah menjadi For You Page. Majalah opini telah menjadi thread di X (Twitter). Debat tatap muka telah menjadi live streaming TikTok. Pertanyaannya: apakah ruang baru ini memenuhi kriteria ruang publik demokratis yang diidealkan oleh Habermas? Ataukah ia justru merupakan kebalikannya, sebuah pseudo-ruang publik (pseudo-public sphere) yang mendistorsi deliberasi demokratis?
Pertanyaan ini sangat relevan untuk Indonesia. Sebagai negara demokrasi dengan lebih dari 220 juta pengguna internet dan tingkat adopsi media sosial yang termasuk tertinggi di dunia, Indonesia adalah laboratorium sempurna untuk menguji apakah ruang digital berfungsi sebagai ruang deliberatif baru atau justru sebagai medan disinformasi dan polarisasi. Pemilu 2024 telah menunjukkan kedua wajah ini secara bersamaan: partisipasi politik digital yang melonjak, tetapi juga banjir hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi yang tajam (Gumelar, Mukhroman, & Ahmad, 2025, hlm. 3). Pasca-pemilu, kontradiksi ini tidak menghilang, ia justru semakin tajam seiring dengan meningkatnya tekanan terhadap kebebasan berekspresi, kriminalisasi aktivis, dan pembungkaman akademik (Karim & Salam, 2025, hlm. 5-7).
Fondasi Teoretis Ruang Publik Jürgen Habermas
Untuk memahami ruang publik Habermas, kita harus memulainya dari awal, dari bagaimana ia mendefinisikan konsep ini dan dari mana ia menelusuri asal-usul historisnya. Dalam The Structural Transformation of the Public Sphere, Habermas mendefinisikan ruang publik modern sebagai "suatu wilayah kehidupan sosial tempat opini publik dapat terbentuk." Wilayah ini "terbentuk dalam setiap percakapan di mana individu-individu privat berkumpul untuk membentuk sebuah publik" (Habermas, 1991, hlm. 27). Definisi ini memiliki dua ciri khas.Pertama, ruang publik adalah wilayah yang berada di antara ranah privat (keluarga dan ekonomi) dan ranah otoritas publik (negara). Ia bukan milik negara, bukan pula milik pasar; ia adalah milik masyarakat sipil yang melakukan "penalaran publik" (public reasoning). Kedua, ruang publik bukanlah institusi atau lokasi fisik spesifik; ia adalah "sebuah jaringan untuk mengomunikasikan informasi dan sudut pandang" yang terbentuk setiap kali warga negara terlibat dalam "komunikasi publik" tentang isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama.
Habermas menelusuri asal-usul historis ruang publik ini ke abad ke-17 dan ke-18 di Eropa Barat. Tiga institusi yang ia identifikasi sebagai lokus awal ruang publik adalah: kedai kopi (coffeehouses) di Inggris, salon (salons) di Prancis, dan meja bundar (Tischgesellschaften) di Jerman. Di tempat-tempat inilah, untuk pertama kalinya, individu-individu dari berbagai latar belakang, bangsawan, borjuis, intelektual, berkumpul untuk mendiskusikan karya sastra, seni, dan isu-isu politik. Habermas menekankan bahwa ruang publik politik lahir dari ruang publik sastra. Sebelum orang-orang mulai mendiskusikan pajak dan perang, mereka terlebih dahulu belajar mendiskusikan novel, puisi, dan drama. Dari diskusi-diskusi kultural inilah keterampilan penalaran kritis (kritisches Räsonnement) diasah.
Yang membedakan ruang publik borjuis dari bentuk-bentuk komunikasi publik sebelumnya adalah prinsip inklusi dan egalitarianisme. Habermas (1991, hlm. 36-37) menulis bahwa dalam ruang publik, "kewenangan dari argumen yang lebih baik" (the unforced force of the better argument) adalah satu-satunya otoritas yang diakui, mengatasi perbedaan status, kekayaan, dan gelar kebangsawanan. Inilah yang ia sebut sebagai Prinzip der Publizität, prinsip publisitas, di mana kekuasaan politik untuk pertama kalinya dihadapkan pada pengawasan publik yang kritis.
Untuk memahami secara lebih mendalam mengapa ruang publik dianggap sebagai prasyarat demokrasi, kita harus beralih ke karya Habermas yang paling ambisius: The Theory of Communicative Action (1981). Dalam magnum opus dua jilid ini, Habermas mengembangkan teori tentang rasionalitas komunikatif (communicative rationality) yang menjadi fondasi filosofis bagi konsep ruang publiknya.
Habermas membedakan antara dua jenis tindakan sosial: tindakan strategis (strategic action) dan tindakan komunikatif (communicative action). Tindakan strategis adalah tindakan yang berorientasi pada keberhasilan individual. Aktor strategis memperlakukan orang lain sebagai instrumen untuk mencapai tujuannya sendiri. Logika yang dominan adalah "bagaimana aku bisa memaksimalkan keuntunganku?" Tindakan komunikatif, sebaliknya, adalah tindakan yang berorientasi pada pemahaman bersama (mutual understanding). Aktor komunikatif memperlakukan orang lain sebagai mitra dialog yang setara. Logika yang dominan adalah "apakah klaim yang kau ajukan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional?" (Habermas, 1984, hlm. 285-286).
Habermas menempatkan konsep-konsep ini dalam kerangka dunia-kehidupan (lifeworld) dan sistem (system), sebuah pembedaan yang ia pinjam dari tradisi fenomenologi dan teori sistem. Dunia-kehidupan adalah ranah di mana tindakan komunikatif berlangsung. Ia adalah "tempat" simbolik di mana budaya, solidaritas sosial, dan identitas personal dibentuk dan direproduksi melalui interaksi komunikatif sehari-hari. Sistem, sebaliknya, adalah ranah di mana tindakan strategis mendominasi. Ekonomi kapitalis (yang dimediasi oleh uang) dan birokrasi negara (yang dimediasi oleh kekuasaan administratif) adalah dua subsistem yang beroperasi melalui logika instrumental, bukan komunikatif.
Dalam analisis Habermas, patologi masyarakat modern terletak pada apa yang ia sebut sebagai kolonisasi dunia-kehidupan oleh sistem (colonization of the lifeworld). Ketika logika uang dan kekuasaan birokratis merangsek ke dalam ranah-ranah yang seharusnya diatur oleh komunikasi bebas, maka distorsi patologis terjadi. Keluarga tidak lagi menjadi tempat pembentukan kepribadian yang otonom, melainkan menjadi konsumen yang dimanipulasi oleh industri budaya. Warga negara tidak lagi menjadi publik yang berdebat, melainkan menjadi massa yang pasif yang preferensinya dikelola oleh teknisi opini. Kolonisasi dunia-kehidupan oleh sistem inilah yang menjadi penyebab utama degenerasi ruang publik yang Habermas analisis dalam Structural Transformation (Habermas, 1987, hlm. 332-345).
Karya besar Habermas tentang demokrasi, Between Facts and Norms (1992), melengkapi teori ruang publiknya dengan model pusat-pinggiran (center-periphery) dari komunikasi politik. Di pusat, terdapat sistem politik formal: parlemen, pengadilan, lembaga eksekutif, dan partai politik. Di pinggiran, terdapat masyarakat sipil yang terdiri dari "asosiasi, organisasi, dan gerakan yang bersifat sukarela, tidak mencari keuntungan, dan bukan bagian dari negara" (Habermas, 1996, hlm. 355).
Komunikasi politik, dalam model ini, bergerak dari pinggiran ke pusat. Masyarakat sipil di pinggiran, LSM, gerakan sosial, media independen, kelompok warga, mengidentifikasi masalah, mengartikulasikan kepentingan, dan memformulasikan opini publik melalui deliberasi di ruang publik. Opini ini mengalir melalui "pintu air" (sluices) menuju pusat sistem politik, di mana opini diubah menjadi undang-undang dan kebijakan yang mengikat. Dalam kata-kata Habermas (1996, hlm. 359), "ruang publik berfungsi sebagai sistem peringatan dini yang mendeteksi masalah-masalah yang harus diproses oleh sistem politik."
Dengan demikian, Habermas menawarkan model demokrasi yang oleh para sarjana disebut sebagai demokrasi deliberatif, sebuah model di mana legitimasi keputusan politik tidak hanya bergantung pada pemilu periodik (meskipun pemilu tetap penting), melainkan terutama pada kualitas proses komunikasi publik yang mendahului keputusan politik. Bagi Habermas, legitimasi demokratik tidak semata-mata berasal dari agregasi preferensi individu melalui pemungutan suara, melainkan dari proses deliberasi publik di mana preferensi-preferensi itu sendiri dibentuk, diuji, dan ditransformasi (Habermas, 2006, hlm. 412).
Kritik terhadap Habermas
Teori ruang publik Habermas, meskipun sangat berpengaruh, tidak pernah sepi dari kritik. Bahkan, bentangan kritik yang dialamatkan kepadanya dari berbagai perspektif, feminis, Marxis, poststrukturalis, dan studi media, sebagian besarnya membantu mempertajam dan memperkaya teori ini. Para kritikus "mempertanyakan universalisme dan kesatuannya yang diasumsikan, serta diskursus rasional-kritisnya" (Habermas, 1991, hlm. 101-105).Kritik paling fundamental datang dari Nancy Fraser, seorang filsuf feminis yang pada tahun 1990 menerbitkan esai termasyhur "Rethinking the Public Sphere." Fraser (1990) berargumen bahwa konsepsi Habermas tentang ruang publik borjuis didasarkan pada empat asumsi yang bermasalah: (1) bahwa kesetaraan sosial bukanlah syarat deliberasi; (2) bahwa multiplisitas publik adalah kemunduran; (3) bahwa isu-isu privat tidak pantas dibahas di ruang publik; dan (4) bahwa masyarakat sipil dan negara harus dipisahkan secara ketat. Fraser menunjukkan bahwa "ruang publik borjuis dibentuk melalui sejumlah besar eksklusi" (was constituted through a considerable number of exclusions). Perempuan, pekerja, dan kelompok-kelompok subaltern lainnya secara efektif disingkirkan dari ruang publik resmi. Fraser berargumen bahwa dalam masyarakat yang terstratifikasi, "publik-publik tandingan" atau counterpublics, "ruang-ruang diskursif paralel di mana anggota kelompok sosial subordinat menemukan dan mengedarkan kontra-diskursus", bukanlah ancaman terhadap demokrasi, melainkan justru merupakan syarat bagi demokrasi yang sesungguhnya.
Kritik penting kedua datang dari tradisi Marxis, khususnya Oskar Negt dan Alexander Kluge. Dalam karya mereka Public Sphere and Experience (1972), mereka berargumen bahwa Habermas mengabaikan interdependensi antara ruang publik borjuis dan ruang publik proletarian (proletarian public sphere). Bagi Negt dan Kluge, eksklusi kelas pekerja dari ruang publik borjuis tidak hanya menciptakan ketidakadilan distributif dalam akses ke komunikasi publik, tetapi juga menghasilkan bentuk-bentuk komunikasi publik alternatif yang memiliki logika dan nilai-nilainya sendiri, berbeda secara fundamental dari model deliberasi rasional borjuis. Ruang publik proletarian, menurut mereka, berakar bukan pada argumen rasional-kritis, melainkan pada pengalaman yang terbagi (shared experience) dari eksploitasi dan solidaritas kelas pekerja. Pengalaman ini, yang bersifat kolektif dan material, membentuk dasar bagi "fantasi" (Phantasie) politik yang memiliki potensi emansipatoris yang justru teredam oleh model diskursus rasional Habermas. Negt dan Kluge menuduh Habermas menempatkan model komunikasi borjuis sebagai model universal, tanpa mengakui bahwa ada bentuk-bentuk komunikasi publik lain yang memiliki validitas epistemik dan politisnya sendiri.
Pada tahun 2022, dalam usia 93 tahun, Habermas menerbitkan A New Structural Transformation of the Public Sphere and Deliberative Politics. Buku ini merupakan upaya Habermas untuk memperbarui analisisnya tentang ruang publik dalam menghadapi realitas platform digital dan media sosial yang tidak ada pada saat ia menulis Structural Transformation aslinya. Habermas berargumen bahwa media digital, khususnya platform seperti Twitter/X, Facebook, dan TikTok, telah menciptakan transformasi struktural baru dari ruang publik. Transformasi ini, ia peringatkan, membahayakan deliberasi demokratis melalui dua mekanisme utama.
Pertama, platform digital, dengan arsitektur yang dirancang untuk memaksimalkan engagement demi keuntungan iklan, mendorong konten yang bersifat emosional, sensasional, dan memecah belah, dan secara sistematis mendorong ke pinggir diskursus yang bernuansa dan deliberatif. Algoritma yang memaksimalkan waktu layar (screen time) menciptakan insentif yang kuat untuk "berbicara keras" ketimbang "berbicara substantif." Kedua, platform digital mengaburkan batas antara ranah privat dan ranah publik yang, dalam argumen asli Habermas, merupakan kondisi yang memungkinkan (enabling condition) bagi ruang publik yang berfungsi. Di platform digital, curahan hati yang paling personal dan pernyataan politik yang paling provokatif bercampur dalam satu aliran konten yang sama, menciptakan apa yang oleh Patberg (2025, hlm. 4) sebut sebagai "fragmentasi ruang publik" yang merusak fondasi epistemik deliberasi demokratis.
Habermas secara khusus menyoroti apa yang ia sebut sebagai "platformisasi komunikasi politik" (platformization of political communication). Dalam model pusat-pinggirannya, media tradisional, surat kabar, radio, televisi, berfungsi sebagai "mediator" yang menyaring, memverifikasi, dan mengontekstualisasikan opini publik. Platform digital menghilangkan mediator ini. Akibatnya, "setiap orang kini dapat berbicara kepada semua orang" tanpa melalui filter editorial. Habermas (2022, hlm. 45-48) melihat ini sebagai pedang bermata dua: inklusivitas radikal yang berpotensi demokratis, tetapi juga kerentanan terhadap manipulasi dan disinformasi yang tanpa preseden. Habermas (2022, hlm. 62) menyimpulkan bahwa "mempertahankan struktur media yang menjamin inklusivitas ruang publik dan karakter deliberatif dari pembentukan opini dan kehendak publik adalah sebuah imperatif konstitusional."
Relevansi di Indonesia Kontemporer
Pemilu 2024 di Indonesia, yang merupakan pemilu serentak terbesar di dunia dengan lebih dari 204 juta pemilih terdaftar, adalah laboratorium yang sempurna untuk menguji teori Habermas tentang ruang publik digital. Dua kekuatan yang saling bertentangan, potensi deliberatif dan distorsi sistemik, beroperasi dengan intensitas yang belum pernah terjadi sebelumnya.Di satu sisi, ruang digital Indonesia pada Pemilu 2024 menunjukkan potensi deliberatif yang oleh Habermas diidealkan. Podcast dan kanal YouTube seperti Akbar Faizal Uncensored (AFU) menjadi arena di mana warga negara dapat terlibat dalam diskusi politik yang substantif. Studi oleh Wahid, Martianto, dan Mulyana (2025), menganalisis podcast AFU melalui kerangka Habermas, menemukan bahwa podcast ini "merepresentasikan kemungkinan praktik demokrasi deliberatif... di mana deliberasi demokratis berkaitan dengan semua kebijakan publik yang dilaksanakan dan dilegitimasi melalui diskursus yang diadakan di ruang publik" (Wahid, Martianto, & Mulyana, 2025, hlm. 6). Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun platform digital sering dikritik karena sensasionalisme, ia juga dapat menampung bentuk-bentuk diskursus yang memenuhi kriteria deliberatif Habermasian.
Di sisi lain, ruang digital yang sama juga menampilkan distorsi yang persis seperti yang dikhawatirkan oleh Habermas. Studi oleh Gumelar, Mukhroman, dan Ahmad (2025, hlm. 3) menemukan bahwa "algoritma platform digital memperkuat fenomena echo chamber dan filter bubble, yang menyebabkan fragmentasi opini dan meningkatkan polarisasi." Pasca-Pemilu 2024, polarisasi opini politik tetap kuat di media sosial, di mana "pendukung kandidat tertentu masih mempertahankan narasi politik mereka." Temuan ini konsisten dengan argumen Habermas (2022) bahwa arsitektur platform yang digerakkan oleh algoritma secara sistematis mendorong konten yang memecah belah ke permukaan dan mendorong ke pinggir diskursus yang bernuansa.
Sebuah studi oleh para sarjana di Universitas Padjadjaran yang menggunakan Analisis Jaringan Diskursus (Discourse Network Analysis) terhadap pemberitaan CNN Indonesia tentang demonstrasi "Indonesia Gelap" menegaskan peran krusial media dalam membentuk persepsi publik. Studi tersebut "menyoroti pentingnya mengarahkan bagaimana framing media membentuk persepsi publik dan mempertahankan ruang publik sebagai ruang demokratis untuk diskursus terbuka, bebas dari intervensi oleh kepentingan politik tertentu" (Bakry, Rahman, & Ramadhan, 2025, hlm. 7). Kesimpulan studi ini sangat Habermasian dalam orientasi normatifnya: bahwa ruang publik harus dijaga sebagai "ruang demokratis untuk diskursus terbuka."
Salah satu tantangan paling serius terhadap ruang publik digital Indonesia adalah proliferasi hoaks dan disinformasi, yang dalam kerangka Habermas dapat dikonseptualisasikan sebagai bentuk distorsi komunikatif (communicative distortion) yang sistematis.
Subekti (2025, hlm. 4-6), menulis tentang etika komunikasi digital dalam konteks Indonesia dengan menggunakan kerangka segitiga Habermas-Foucault-Scheler, mengidentifikasi bahwa "revolusi digital menghadirkan dampak ganda pada ruang publik Indonesia: membuka potensi demokratis sementara secara bersamaan menimbulkan patologi kompleks seperti hoaks, polarisasi, dan ujaran kebencian." Dalam kerangka Habermas, tantangan-tantangan ini harus dipahami bukan sebagai "kecelakaan" individual, melainkan sebagai patologi struktural yang muncul dari interaksi antara arsitektur platform digital (yang dirancang untuk memaksimalkan engagement), model bisnis kapitalisme pengawasan (yang mendasarkan keuntungan pada data perilaku), dan dinamika sosial-politik Indonesia (yang ditandai oleh polarisasi elite dan fragmentasi publik).
Dalam istilah Habermas, yang terjadi di ruang digital Indonesia adalah apa yang ia sebut sebagai kolonisasi dunia-kehidupan oleh sistem yang beroperasi melalui logika baru kapitalisme pengawasan. Logika sistemik ini menciptakan insentif untuk "berbicara keras" dan "memprovokasi" ketimbang "berbicara substantif" dan "mendengarkan." Dan publik Indonesia, yang terjebak dalam arsitektur platform yang tidak transparan, menjadi mangsa bagi distorsi ini.
Kontradiksi antara potensi demokratis dan distorsi struktural ruang digital Indonesia menjadi semakin tajam pasca-Pemilu 2024, seiring dengan meningkatnya kriminalisasi ekspresi digital. Kasus Bima, seorang kreator konten TikTok yang mengkritik pemerintah daerah Lampung, adalah ilustrasi yang paling mencolok. Studi tentang kasus Bima dengan menggunakan pendekatan Habermas menemukan bahwa "risiko dan kerentanan bagi kreator konten sangat tinggi untuk dikriminalisasi di Indonesia" (Risks of Freedom of Speech and Democracy in Social Media, 2024, hlm. 7-8). Ini menunjukkan bahwa ruang digital Indonesia tidak berfungsi sebagai ruang publik Habermasian yang aman bagi deliberasi kritis; ia justru menjadi medan risiko di mana kritik terhadap penguasa dapat berujung pada jerat hukum.
Kriminalisasi ini semakin dilembagakan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal-pasal baru dalam KUHP. Pada 23 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi menyidangkan permohonan uji materi terhadap Pasal 232 dan 233 KUHP yang diajukan oleh Pengurus BEM PTNU karena pasal-pasal ini "menimbulkan kecemasan dan keraguan untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa" karena rentan dikonstruksikan sebagai tindak "pemaksaan" atau "perintangan" (Mahkamah Konstitusi, 2026, hlm. 2-4). Kerangka hukum yang ambigu ini menciptakan efek menggigil (chilling effect) yang , dalam kerangka Habermas, meracuni fondasi komunikasi publik.
Arena terakhir adalah pembungkaman ruang publik akademik. Universitas, dalam teori Habermas, adalah salah satu institusi kunci ruang publik, tempat di mana ide-ide diuji, pengetahuan diproduksi, dan kritik terhadap kekuasaan dikembangkan. Di Indonesia kontemporer, institusi ini sedang mengalami kemunduran.
Karim dan Salam (2025, hlm. 4-7), dalam studi mereka tentang represi kebebasan akademik, mengidentifikasi tiga bentuk utama represi: "kriminalisasi dosen yang mengkritik kebijakan kampus; sensor dan pembungkaman lembaga pers mahasiswa; serta larangan dan pembubaran diskusi publik yang mengangkat isu-isu sensitif." Studi ini menemukan bahwa represi ini "diperkuat oleh budaya neo-feodal dalam birokrasi kampus dan oleh perlindungan hukum yang tidak memadai." Dalam kerangka Habermas, ini adalah contoh nyata dari kolonisasi dunia-kehidupan oleh sistem, negara dan administrasi universitas yang seharusnya menjadi penjaga otonomi akademik justru menjadi aktor yang membungkamnya.
Pada 6 Januari 2026, BEM Universitas Indonesia melaporkan menerima ancaman kekerasan anonim, termasuk doxxing dan pengiriman paket misterius, setelah mengkritik kebijakan pemerintah (Scholars at Risk, 2026). Ini hanyalah kelanjutan dari ancaman terhadap mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada Februari 2026 setelah mengkritik kebijakan pemerintah tentang pencegahan bunuh diri anak. Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir ruang publik kini justru menjadi salah satu arena paling rentan.
Penutup
Aneka uraian telah kita lalui dalam upaya untuk memahami dan mengevaluasi relevansi teori ruang publik Habermas bagi Indonesia kontemporer. Perjalanan dari kedai kopi abad ke-18 hingga beranda TikTok abad ke-21 ini membawa kita pada tiga kesimpulan yang meresahkan.Pertama, potensi deliberatif ruang digital Indonesia adalah nyata. Podcast seperti Akbar Faizal Uncensored, diskusi di X (Twitter), dan forum-forum online lainnya menunjukkan bahwa warga negara Indonesia mampu terlibat dalam diskursus substantif tentang isu-isu publik. Potensi ini sesuai dengan harapan Habermas tentang inklusivitas radikal ruang publik yang dimungkinkan oleh teknologi komunikasi baru.
Kedua, potensi ini sedang direpresi secara sistematis oleh distorsi ganda kapitalisme pengawasan dan otoritarianisme digital. Arsitektur platform yang digerakkan oleh algoritma secara sistematis mendorong konten sensasional ke permukaan dan mendorong ke pinggir diskursus yang bernuansa. Pada saat yang sama, kerangka hukum yang semakin represif, UU ITE, pasal-pasal KUHP, pembungkaman akademik, menciptakan efek menggigil (chilling effect) yang meracuni prasyarat fundamental ruang publik: kebebasan untuk mengkritik tanpa takut akan pembalasan. Di antara dua kutub distorsi ini, ruang publik digital Indonesia terhimpit dan terdistorsi.
Ketiga, dan ini adalah pelajaran paling penting dari perjalanan ini: Indonesia berada di persimpangan jalan. Seperti yang disimpulkan oleh Subekti (2025, hlm. 14), etika komunikasi digital yang efektif di Indonesia memerlukan integrasi tiga lapis: memperkuat prosedur deliberatif-rasional (Habermas), menjaga kewaspadaan kritis terhadap kekuasaan (Foucault), dan membangun karakter berbasis nilai dan pendidikan perasaan (Scheler). Tiga perspektif yang tampaknya tidak kompatibel ini, dalam konteks Indonesia, justru saling melengkapi secara dialektis. Habermas menyediakan fondasi normatif, Foucault menawarkan kepekaan terhadap operasi kekuasaan yang seringkali tersembunyi di balik diskursus yang tampak "bebas."
Habermas mungkin tidak pernah membayangkan TikTok. Ia mungkin tidak pernah membayangkan For You Page yang dikurasi oleh algoritma yang tidak transparan, atau bot-bot yang menyebarkan hoaks, atau kriminalisasi ekspresi digital. Tetapi pertanyaan yang ia ajukan lebih dari setengah abad yang lalu tetap menjadi pertanyaan yang paling penting bagi demokrasi Indonesia hari ini: dapatkah warga negara biasa berdebat secara bebas, terbuka, dan rasional tentang isu-isu yang membentuk kehidupan mereka? Selama algoritma didesain untuk memaksimalkan kemarahan alih-alih penalaran, dan hukum digunakan untuk membungkam alih-alih melindungi kritik, jawabannya akan terus menjadi belum.
Referensi
Bakry, G. N., Rahman, A., & Ramadhan, M. H. (2025). Discourse network analysis of CNN's "Indonesia Gelap": Advocacy coalition and public sphere. Jurnal Kajian Jurnalisme, 9(1), 1–22. Universitas Padjadjaran.Fraser, N. (1990). Rethinking the public sphere: A contribution to the critique of actually existing democracy. Social Text, (25/26), 56–80. https://doi.org/10.2307/466240
Gumelar, R., Mukhroman, I., & Ahmad, I. (2025). Media sosial dan demokrasi digital: Opini publik atau polarisasi pasca Pemilu 2024? Jurnal Riset Komunikasi, 1(1), 1–23. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. https://doi.org/10.62870/jrk.v1i1.32636
Habermas, J. (1984). The theory of communicative action, volume 1: Reason and the rationalization of society (T. McCarthy, Trans.). Beacon Press.
Habermas, J. (1987). The theory of communicative action, volume 2: Lifeworld and system: A critique of functionalist reason (T. McCarthy, Trans.). Beacon Press.
Habermas, J. (1991). The structural transformation of the public sphere: An inquiry into a category of bourgeois society (T. Burger, Trans.). MIT Press. (Karya asli diterbitkan 1962)
Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.
Habermas, J. (2006). Political communication in media society: Does democracy still enjoy an epistemic dimension? The impact of normative theory on empirical research. Communication Theory, 16(4), 411–426. https://doi.org/10.1111/j.1468-2885.2006.00280.x
Habermas, J. (2022). A new structural transformation of the public sphere and deliberative politics (C. Cronin, Trans.). Polity Press.
Karim, Z. P., & Salam, A. J. (2025). State and university collusion: The repression of academic freedom in Indonesia. Journal of Southeast Asian Human Rights, 9(2), 1–25. Universitas Jember. https://doi.org/10.19184/jseahr.v9i2.45109
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, 23 Januari). Fearing criminalization of protests, BEM PTNU treasurer challenges Criminal Code. MKRI News. https://en.mkri.id/news/details/2026-01-23
Patberg, M. (2025, Februari 14). What is social media's place in democracy? The Review of Politics, 87(2), 1–25. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/S0034670524000716
Risks of freedom of speech and democracy in social media: Case study of Bima content creator criticizing Lampung government. (2024). EUDL European Union Digital Library, 1(1), 1–15.
Scholars at Risk. (2026, 18 Januari). Academic freedom monitoring project index: Indonesia. Scholars at Risk. https://www.scholarsatrisk.org
Subekti, S. (2025). Etika komunikasi digital perspektif Habermas, Foucault, dan Scheler dalam konteks Indonesia. Respons: Jurnal Etika Sosial, 29(1), 1–18. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. https://doi.org/10.25170/respons.v29i01.7789
Wahid, U., Martianto, R. W. U., & Mulyana, D. (2025, Maret 30). Communicative discourses and ideological practices in Indonesia's digital political spheres. SEARCH Journal of Media and Communication Research, 18(1), 1–16. Taylor's University.


https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.