Artikel ini mengkaji persoalan pendanaan kampanye politik di Indonesia dalam kerangka komparatif dengan sistem pendanaan politik di Amerika Serikat, dengan penekanan khusus pada hubungan antara biaya politik tinggi dan korupsi sistemik di tingkat daerah. Melalui analisis data sekunder dari laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Transparency International, dan kajian akademik terdahulu, artikel ini mengidentifikasi tiga temuan utama.
Pertama, biaya politik untuk kontestasi elektoral di Indonesia, baik legislatif maupun eksekutif, telah mencapai tingkat yang tidak proporsional dengan pendapatan resmi pejabat terpilih, menciptakan insentif struktural untuk praktik korupsi sebagai mekanisme "pengembalian modal" politik (Aspinall & Berenschot, 2019; Winters, 2011). Kedua, maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah oleh KPK dalam periode 2025, 2026 menunjukkan persistensi pola korupsi yang berakar pada "utang budi" politik kepada para penyandang dana kampanye.
Ketiga, perbandingan dengan sistem pendanaan kampanye di Amerika Serikat, khususnya peran Political Action Committees (PAC) dan praktik lobi yang dilembagakan, mengungkapkan bahwa meskipun mekanisme formal kedua negara berbeda secara fundamental, secara substansial keduanya merepresentasikan fenomena state capture di mana kepentingan pemilik modal besar mendominasi proses kebijakan publik (Furnas et al., 2025; Lessig, 2011).
Artikel ini berargumen bahwa reformasi sistem pendanaan politik yang komprehensif, bukan sekadar penegakan hukum kasuistik, merupakan prasyarat untuk memutus lingkaran setan biaya politik tinggi dan korupsi di Indonesia.
Jika Anda tertarik dengan artikel ini, maka silakan kunjungi:
Studi Komparatif Pendanaan Kampanye, Korupsi Sistemik, dan Oligarki Politik di Indonesia dan Amerika Serikat
ResearchGate
April 2026
DOI: 10.13140/RG.2.2.18357.64480

.webp)
https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.