Lebih dari dua dekade pascademokratisasi, Indonesia dipuji sebagai negara yang stabil namun menunjukkan sebuah paradoks: institusi-institusi model konsensus (representasi proporsional, sistem multipartai) hadir berdampingan dengan fusi eksekutif-legislatif yang bercorak mayoritarian. Artikel ini bergerak melampaui tipologi Lijphart untuk menawarkan sebuah penyempurnaan konseptual.
Berdasarkan penelusuran proses (
process-tracing) terhadap empat episode legislatif kunci dan data agregat penggunaan Hak Angket DPR periode 2004–2024, saya berargumen bahwa Indonesia menunjukkan fenomena distingtif: "Konsensus Terkartelisasi" (
Cartelized Consensus). Koalisi gemuk tidak menghasilkan pembagian kekuasaan yang luas maupun mayoritarianisme yang tegas, melainkan pemusatan kekuasaan eksekutif melalui netralisasi oposisi.
Temuan menunjukkan bahwa peningkatan ukuran koalisi sebesar 27 poin persentase berkorelasi dengan penurunan fungsi pengawasan legislatif yang nyaris total. Lebih lanjut, norma informal
musyawarah diinstrumentalisasi untuk melegitimasi erosi mekanisme
checks and balances. Studi ini menantang pesimisme ala Linz mengenai presidensialisme multipartai sekaligus pandangan optimistis terhadap demokrasi konsensus, dengan menunjukkan bagaimana institusi konsensual formal dikosongkan substansinya oleh perilaku partai yang terkartelisasi, beserta implikasi signifikannya terhadap kualitas demokrasi di negara-negara berkembang.
Kata kunci: Demokrasi konsensus, presidensialisme multipartai, Indonesia, partai kartel, Lijphart, musyawarah, dominasi eksekutif
Konsensus Terkartelisasi: Bagaimana Presidensialisme Multipartai Mensubversi Pembagian Kekuasaan dan Menumbuhkan Pemerintahan Mayoritarian di Indonesia
April 2026
DOI: 10.13140/RG.2.2.15680.49922
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.