Berdasarkan penelusuran proses (process-tracing) terhadap empat episode legislatif kunci dan data agregat penggunaan Hak Angket DPR periode 2004–2024, saya berargumen bahwa Indonesia menunjukkan fenomena distingtif: "Konsensus Terkartelisasi" (Cartelized Consensus). Koalisi gemuk tidak menghasilkan pembagian kekuasaan yang luas maupun mayoritarianisme yang tegas, melainkan pemusatan kekuasaan eksekutif melalui netralisasi oposisi.
Temuan menunjukkan bahwa peningkatan ukuran koalisi sebesar 27 poin persentase berkorelasi dengan penurunan fungsi pengawasan legislatif yang nyaris total. Lebih lanjut, norma informal musyawarah diinstrumentalisasi untuk melegitimasi erosi mekanisme checks and balances. Studi ini menantang pesimisme ala Linz mengenai presidensialisme multipartai sekaligus pandangan optimistis terhadap demokrasi konsensus, dengan menunjukkan bagaimana institusi konsensual formal dikosongkan substansinya oleh perilaku partai yang terkartelisasi, beserta implikasi signifikannya terhadap kualitas demokrasi di negara-negara berkembang.
Kata kunci: Demokrasi konsensus, presidensialisme multipartai, Indonesia, partai kartel, Lijphart, musyawarah, dominasi eksekutif
Jika Anda tertarik, maka silakan membaca artikel lengkapnya di Research Gate
Konsensus Terkartelisasi: Bagaimana Presidensialisme Multipartai Mensubversi Pembagian Kekuasaan dan Menumbuhkan Pemerintahan Mayoritarian di Indonesia
April 2026
DOI: 10.13140/RG.2.2.15680.49922

.webp)
https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.