Ad Code

Geopolitik Digital dalam Geopolitik Kontemporer

Esai ini disusun sebagai jembatan antara kedalaman analisis akademik dan kebutuhan pembaca umum serta mahasiswa untuk memahami lanskap geopolitik kontemporer yang telah diubah secara fundamental oleh revolusi digital. Sebagaimana ditegaskan oleh Zirojević (2024), geopolitik modern yang semula berpijak pada karakteristik fisik wilayah kini telah bergeser ke ranah yang lebih tak berwujud (intangible) akibat pengaruh perkakas digital (Zirojević, 2024, hlm. 2).

Dunia tidak lagi sekadar pertarungan memperebutkan tanah, laut, dan udara, melainkan juga pertarungan memperebutkan data, algoritma, dan infrastruktur digital. Transformasi ini bukan sekadar tambahan bagi kajian geopolitik klasik, melainkan sebuah guncangan epistemologis yang memaksa kita merumuskan ulang makna kedaulatan, kekuasaan, dan perang di abad ke-21.

Bayangkan sebuah peta dunia. Garis-garis tegas membatasi warna-warna negara: Indonesia merah-putih, Amerika Serikat biru, Tiongkok kuning. Di atas kertas, batas-batas itu tampak mutlak. Namun, ketika kita menyalakan gawai dan masuk ke dunia maya, batas-batas itu mendadak lenyap. Surel yang dikirim dari Jakarta melintasi server di Singapura dan California dalam sekejap, tanpa perlu visa. Di sinilah letak revolusi geopolitik digital: ia menciptakan sebuah ruang baru, ruang siber, yang imaterial, tak berbatas, dan tampak mustahil dikuasai sepenuhnya (Coelho, 2024, hlm. 51-61).

Geopolitik digital, atau digital geopolitics, adalah studi tentang bagaimana teknologi digital, terutama internet, data, dan kecerdasan buatan, mengubah relasi kekuasaan antarnegara dan aktor non-negara dalam sistem internasional. Berbeda dari geopolitik klasik yang bertumpu pada geografi fisik (siapa menguasai Selat Malaka, siapa mendominasi Heartland Eurasia), geopolitik digital bertumpu pada geografi maya: Siapa mengendalikan kabel bawah laut, siapa memiliki cloud, siapa menentukan algoritma (Lawton et al., 2023, hlm. 1-6). Dalam konteks inilah esai ini hadir: Untuk membedah teori-teori dasar geopolitik digital dan menguji relevansinya dalam panggung politik internasional hari ini.

Diktat ilmiah populer tentang geopolitik digital: data, kedaulatan, fragmentasi internet, perang siber, dan dominasi Big Tech dalam politik global.


Pentingnya studi ini tidak bisa dilebih-lebihkan. Lihatlah perang Rusia-Ukraina yang bukan hanya berkecamuk di medan tempur fisik, tetapi juga di ruang siber, dari serangan terhadap infrastruktur listrik Ukraina hingga perang narasi di Telegram dan X. Saksikan bagaimana Amerika Serikat dan Tiongkok bukan hanya bersaing memperebutkan Laut Tiongkok Selatan, melainkan juga berlomba mengembangkan kecerdasan buatan (AI) yang "berdaulat" (Wang, 2025, hlm. 1-3). Sebagaimana dicatat oleh Zirojević (2024), kemunculan teknologi baru seperti kecerdasan buatan, big data, dan infrastruktur digital telah menjadi "perkakas baru dalam kompetisi global" (hal. 3). Dengan mempelajari geopolitik digital, mahasiswa dan masyarakat umum dapat memahami mengapa perusahaan teknologi kini bisa bertindak layaknya negara, mengapa data disebut sebagai "minyak baru", dan mengapa internet global yang dulu dirayakan sebagai "dunia tanpa batas" kini terfragmentasi menjadi kubu-kubu yang saling curiga.

Geopolitik Digital

Secara sederhana, geopolitik digital adalah "geopolitik di era digital", sebuah upaya untuk memikirkan ulang relasi internasional setelah munculnya ruang siber sebagai dimensi baru kekuasaan (Coelho, 2024, hlm. 51-61). Ruang siber adalah tempat imaterial yang tidak mengenal perbatasan, sekaligus menjadi ajang baru bagi negara-negara untuk memproyeksikan kekuatan, mengontrol populasi, dan bersaing satu sama lain. Definisi yang lebih tajam diberikan oleh Zirojević (2024), yang menjelaskan bahwa keterhubungan yang dibawa oleh teknologi digital telah "mengaburkan batas antara urusan internal dan eksternal negara, membentuk ulang bagaimana kekuasaan geopolitik dipahami dan dijalankan" (hal. 2).

Mengapa "digital" menjadi kata kunci? Karena data, sebagai aset paling fundamental dunia digital, "melandasi kesuksesan korporasi dan keamanan nasional" sekaligus menjadi "pendorong pengembangan bisnis, mendorong penciptaan model bisnis dan pasar baru" (Lawton et al., 2023, hlm. 7). Inilah jantung dari geopolitik digital: siapa yang memiliki data, menyimpannya, dan mengolahnya akan menentukan hierarki kekuasaan di abad ke-21. Ruang lingkup geopolitik digital mencakup:
  1. Infrastruktur dan arus data: Kabel serat optik bawah laut, satelit komunikasi, pusat data, dan aliran informasi lintas batas negara.
  2. Tata kelola dan kedaulatan digital: Regulasi internet, perlindungan data, dan upaya negara mengklaim yurisdiksi atas ruang siber di dalam dan bahkan melampaui batas teritorialnya.
  3. Aktor dan dinamika kekuasaan: Peran perusahaan teknologi raksasa (Big Tech), peretas, dan warga negara biasa dalam membentuk konstelasi politik global.
  4. Konflik dan keamanan siber: Perang siber, spionase digital, perang informasi, dan penggunaan AI dalam strategi militer.

Akar Sejarah

Internet yang kita nikmati hari ini lahir dari rahim militer. Proyek ARPANET, jaringan komputer yang didanai oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada 1960-an, dirancang untuk menciptakan sistem komunikasi yang bisa bertahan dari serangan nuklir. Bukan kebetulan, tulis Coelho (2024), bahwa "langkah pertama Internet terjadi di ranah militer dan keamanan dalam negeri" (hal. 56). Fakta ini mengandung pelajaran penting: Geopolitik digital bukanlah fenomena baru yang muncul tiba-tiba dari Silicon Valley; ia berakar pada logika militer tentang ketahanan, kontrol, dan dominasi strategis.

Transisi dari ranah militer ke ranah sipil terjadi pada 1990-an dengan komersialisasi internet. World Wide Web yang ditemukan oleh Tim Berners-Lee membuka pintu bagi ledakan informasi global. Periode ini ditandai oleh semangat libertarian: Internet dipandang sebagai ruang bebas yang melampaui yurisdiksi negara, tempat individu bisa berkomunikasi tanpa sensor dan korporasi bisa berdagang tanpa hambatan. Namun, euforia ini tidak berlangsung lama. Krisis demi krisis, serangan 9/11, kebocoran data massal, campur tangan Rusia dalam pemilu Amerika Serikat 2016, menyadarkan negara-negara bahwa internet yang "bebas" juga merupakan arena kerentanan strategis. Sejak saat itu, pendulum bergerak ke arah re-statization internet, yakni kembalinya negara sebagai aktor sentral dalam tata kelola ruang siber (Drezner, 2004, hlm. 477-498).

Untuk memahami lanskap yang kompleks ini, kita membutuhkan kerangka analitis yang tajam. Berikut adalah teori-teori kunci yang membentuk fondasi studi geopolitik digital.

Pertama, Teori Kekuasaan Struktural (Structural Power). Teori ini berangkat dari ekonomi politik internasional, terutama pemikiran Susan Strange. Strange (1987, dalam Lawton et al., 2023) mendefinisikan kekuasaan struktural sebagai "kekuasaan untuk memilih dan membentuk struktur ekonomi politik global di mana negara lain, institusi politik mereka, perusahaan ekonomi mereka, dan (tidak kalah penting) para profesional mereka harus beroperasi" (hal. 565, dikutip dalam Lawton et al., 2023, hlm. 10-11). Kekuasaan struktural memiliki empat pilar: produksi, keamanan, pengetahuan, dan keuangan.

Dalam konteks digital, data memotong keempat pilar ini. Perusahaan seperti Google dan Amazon tidak hanya memproduksi barang (layanan digital), tetapi juga mengontrol keamanan (melalui cloud dan enkripsi), pengetahuan (melalui mesin pencari dan AI), serta keuangan (melalui sistem pembayaran digital). Dengan demikian, korporasi teknologi telah menjadi pemegang "structural power" yang setara, bahkan dalam aspek tertentu melampaui, negara-bangsa (Lawton et al., 2023, hlm. 10-12).

Kedua, Teori Kedaulatan Digital (Digital Sovereignty). Inilah konsep yang paling menjadi buzzword politik dalam satu dekade terakhir. Dari gagasan yang samar-samar, "kedaulatan digital" kini menjadi slogan politik global. Tahun 2016 menjadi titik balik: Donald Trump terpilih dengan agenda proteksionis yang mencakup pelarangan perusahaan teknologi Tiongkok; Uni Eropa mengesahkan General Data Protection Regulation (GDPR) yang memberlakukan aturan terhadap aktor di luar wilayahnya; dan Tiongkok mengadopsi UU Keamanan Siber yang mewajibkan lokalisasi data (Pohle & Thiel, 2020, dikutip dalam Unthinking Digital Sovereignty, 2025, hlm. 666-671).

Kedaulatan digital bukanlah konsep tunggal. Di Eropa, ia dipahami sebagai kemandirian strategis dan perlindungan hak-hak digital warga negara. Di Tiongkok, ia bermakna kontrol penuh negara atas ruang siber domestik. Di negara-negara Selatan Global, kedaulatan digital sering diartikulasikan sebagai perlawanan terhadap "kolonialisme data" oleh kekuatan-kekuatan besar.

Sebuah isu khusus jurnal Policy & Internet tahun 2024-2025 mendekonstruksi keragaman makna ini, mencakup perspektif dari Eropa, Amerika Serikat, Tiongkok, India, Afrika Selatan, Uganda, hingga komunitas adat (Unthinking Digital Sovereignty, 2025, hlm. 666-671). Perdebatan diskursif tentang kedaulatan digital di Uni Eropa saja, misalnya, mengidentifikasi enam konsepsi berbeda yang berkisar di domain keamanan, ekonomi, dan hak asasi (The Discursive Struggle for Digital Sovereignty, 2024, hlm. 993-1011).

Ketiga, Teori Fragmentasi Internet dan Splinternet. Istilah "splinternet" adalah gabungan kata splinter (serpihan) dan internet, yang menggambarkan fenomena terpecahnya internet global menjadi kumpulan jaringan terpisah yang dikontrol oleh pemerintah atau korporasi. Konsep ini terkait erat dengan istilah "Internet Balkanization" dan "digital borders" (Zinovieva, 2023, hlm. 145-151). Secara kritis, Zinovieva (2023) mengidentifikasi dua level digital borders: Diskursif, sebagai konstruksi sosial yang mencerminkan sekuritisasi ruang informasi, dan ontologis, sebagai mekanisme pertahanan terhadap ancaman keamanan siber.

Paradoksnya, pada saat yang sama volume data yang melintasi batas negara terus bertambah. Ini berarti globalisasi data (arus informasi yang terus mengalir) hidup berdampingan secara paradoksal dengan fragmentasi kebijakan (perbatasan digital yang terus dibangun) (Zinovieva, 2023, hlm. 145-146). Inilah kontradiksi fundamental dalam geopolitik digital kontemporer: dunia makin terhubung secara teknis, tetapi makin terpisah secara politis.

Keempat, Teori Digital Interdependence dan Politik Kekuasaan. Teori ini mengajukan argumen bernuansa: ketimbang melihat internet sebagai arena yang sepenuhnya dikuasai oleh negara atau korporasi, kita harus memahami bahwa infrastruktur digital menciptakan interdependensi yang kompleks antarnegara. Jaringan internet global terdiri dari sekitar 50.000 jaringan otonom yang saling bertukar trafik data untuk mencapai akses yang cepat, stabil, dan terjangkau. Inilah "digital interdependence" (Oppenheimer, 2025, hlm. 2-5).

Namun, interdependensi ini bukanlah tanpa konsekuensi keamanan. Oppenheimer (2025) menemukan bahwa konflik politik antarnegara, bukan preferensi negara, melainkan eksternalitas yang ditimbulkan oleh konflik, membentuk bagaimana data mengalir melintasi perbatasan. Ketika ketegangan antarnegara meningkat, jaringan digital menjadi arena sekaligus korban dari politik kekuasaan (hal. 23-24).

Kelima, Teori Infrastruktur dan Platform Sovereignty. Teori ini mengembalikan perhatian kita pada materialitas dunia digital. Internet bukanlah "awan" halus yang mengambang di angkasa; ia adalah kabel serat optik di dasar samudra, pusat data raksasa yang mengonsumsi listrik setara kota kecil, satelit di orbit rendah bumi, dan menara BTS. Siapa yang membangun, memiliki, dan mengoperasikan infrastruktur ini memegang kendali signifikan atas arus informasi global.

Perusahaan teknologi besar Amerika Serikat, AWS, Google, Microsoft, dan Meta, saat ini menguasai lebih dari 70 persen kapasitas kabel bawah laut internasional gabungan, naik dari kurang dari 10 persen satu dekade lalu (Council on Foreign Relations, 2026, paragraf 7-9). Ini yang disebut sebagai "kerajaan digital Amerika" yang "dibangun melalui logika komersial ketimbang strategi besar dan bertanggung jawab kepada pemegang saham, bukan pemilih atau birokrat" (CFR, 2026, paragraf 4). Di sisi lain, Tiongkok membangun "platform sovereignty"-nya sendiri: Ekosistem digital yang dikontrol ketat oleh negara di mana algoritma, konten, dan data tunduk pada yurisdiksi Partai Komunis Tiongkok. Model ini kini diekspor melalui prakarsa Sabuk dan Jalan Digital (Digital Silk Road) ke negara-negara berkembang (Carrozza, 2025, hlm. 101-126).

Manifestasi Geopolitik Digital

Setelah memahami peta teoritisnya, pertanyaan selanjutnya adalah: Seberapa relevankah kerangka-kerangka ini untuk menjelaskan dunia nyata? Jawabannya: sangat relevan. Bahkan, kita tidak bisa memahami politik internasional hari ini tanpa kacamata geopolitik digital. Mari kita buktikan dalam lima arena utama.

Pada malam tanggal 23 Februari 2022, beberapa jam sebelum tank-tank Rusia melintasi perbatasan Ukraina, sistem komunikasi satelit Viasat yang digunakan oleh militer Ukraina tiba-tiba mati. Serangan siber ini menyapu bersih data di ribuan modem dan mengacaukan komando Ukraina di saat-saat paling kritis (Maschmeyer, 2024, hlm. 11-13; dikutip dalam Cormac, 2024, hlm. 2682-2683). Perang Ukraina adalah laboratorium hidup bagi geopolitik digital: ia menunjukkan bahwa operasi siber bukanlah sekadar "senjata ajaib" yang bisa memenangkan perang sendirian, melainkan instrumen subversi yang memiliki janji strategis tetapi sering gagal memenuhi ekspektasi penggunanya. Maschmeyer (2024) dengan tajam mengingatkan bahwa "kuantitas tidak menggantikan kualitas" dalam operasi siber (hal. 201).

Namun, perang siber jauh melampaui medan tempur konvensional. Kajian game-theory terhadap krisis siber global pada dekade 2000-an mengungkapkan pola yang konsisten: Negara-negara agresor cenderung mengadopsi strategi penyangkalan (denial), sementara negara korban merespons dengan pembalasan keras (Çalışkan, 2025, hlm. 44-45). Lebih jauh, studi tersebut menemukan bahwa operasi siber selama periode pemilu, seperti campur tangan Rusia dalam pemilu AS 2016, bersifat atraktif bagi kedua belah pihak namun berkontribusi pada ketidakstabilan global. Dalam lanskap ini, aktor bukan-negara juga memainkan peran yang semakin kabur: kelompok peretas yang disponsori negara (state-sponsored hackers) beroperasi di zona abu-abu antara kriminalitas dan perang, menciptakan dilema atribusi yang rumit bagi korban.

Pada bulan Oktober 2023, Amerika Serikat menarik proposalnya tentang arus data lintas batas di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), membalikkan posisinya yang telah lama menentang komitmen mengikat melawan lokalisasi data. Mengapa? Jawabannya terletak pada perhitungan geoekonomi: AS mengkhawatirkan Tiongkok memanfaatkan arus data global untuk "melemahkan kepentingan Amerika, baik dari segi keamanan nasional maupun daya saing ekonomi" (The China Gambit, 2025, hlm. 1-2). Langkah AS ini mencerminkan pergeseran fundamental dari rezim formal (berbasis WTO dan perjanjian multilateral) ke inisiatif informal dan koalisi negara-negara sepaham (like-minded coalitions) yang mempromosikan norma "arus data tepercaya" (trusted data flows), yang pada dasarnya membatasi pengumpulan data oleh aktor Tiongkok secara global.

Sementara itu, di Eropa, Uni Eropa mengembangkan proyek Gaia-X, sebuah infrastruktur cloud Eropa yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan terhadap penyedia layanan cloud Amerika (terutama AWS, Azure, dan Google Cloud). Namun, studi mendalam tentang Gaia-X mengungkapkan bahwa tidak ada pemahaman tunggal tentang "kedaulatan digital" di Uni Eropa. Setidaknya ada enam konsepsi berbeda yang berkompetisi, mencakup ranah keamanan, ekonomi, dan hak asasi manusia. Ini menciptakan tiga skenario masa depan: toleransi konstitusional (berbagai konsepsi hidup berdampingan), hegemoni (satu konsepsi mendominasi), atau kejatuhan (agenda ini runtuh karena kontradiksi internal) (The Discursive Struggle for Digital Sovereignty, 2024, hlm. 993-1011).

Kini, mari kita jujur mengakui satu fakta yang mencengangkan: Jeff Bezos atau Sundar Pichai, dalam banyak hal, memiliki kekuasaan yang membuat iri sebagian besar kepala negara. Amazon Web Services (AWS) melayani pelanggan di 190 negara, hanya kurang tiga dari jumlah negara anggota PBB. Google menguasai lebih dari 90 % pencarian daring global. Meta "memegang grafik sosial miliaran orang" (Koijee & García, 2024, dikutip dalam Digital Feudalism, 2025, paragraf 4-9). Fenomena ini melahirkan istilah "digital feudalism": Tatanan dunia digital di mana segelintir "tuan tanah" korporat menguasai platform, infrastruktur, dan data yang menjadi tumpuan hidup miliaran "budak digital" (Digital Feudalism, 2025, paragraf 3-5).

Korporasi teknologi raksasa telah memperoleh "status yang setara dengan negara", digambarkan sebagai "kerajaan digital" yang sebagian besar independen dari pemerintah mana pun, dibangun di atas kontrol monopoli atas teknologi dan data (Gu, 2023, dikutip dalam Digital Feudalism, 2025, paragraf 27-28). Konsekuensinya sangat nyata dalam krisis-krisis geopolitik: Ketika Rusia menginvasi Ukraina pada 2022, AWS, Google, Microsoft, dan Oracle secara sukarela menghentikan atau membatasi layanan mereka di Rusia, bukan atas perintah pemerintah AS, melainkan atas inisiatif korporat sendiri. Inilah wajah baru kekuasaan geopolitik: Perusahaan swasta yang dapat "memberlakukan sanksi" dengan kecepatan dan jangkauan yang membuat negara pun kewalahan (CFR, 2026, paragraf 17-20).

Impian tentang "satu internet global untuk seluruh umat manusia" kini telah hancur berkeping-keping. Apa yang kita saksikan adalah kemunculan splinternet: Kumpulan jaringan terfragmentasi yang dikendalikan oleh pemerintah dan perusahaan, masing-masing dengan aturan, sensor, dan arsitektur teknisnya sendiri (Zinovieva, 2023, hlm. 146). Tiongkok adalah pelopor model ini. Selama dua dekade terakhir, Partai Komunis Tiongkok telah membangun "internet Tiongkok" dengan tiga lapisan makro dan pandangan dunianya sendiri, sebuah ekosistem digital yang sepenuhnya terputus dari dunia luar ketika negara menganggapnya perlu, tetapi cukup terhubung untuk memfasilitasi perdagangan dan inovasi domestik (Internet Society Pulse, 2023, paragraf 5-8).

Tiongkok bukan satu-satunya. Iran telah mengembangkan "internet nasional" (national information network) yang dirancang untuk berfungsi secara independen dari internet global, memungkinkan rezim untuk mematikan akses ke dunia luar tanpa melumpuhkan layanan dasar dalam negeri. Rusia, melalui UU "Internet Berdaulat" tahun 2019, telah membangun kapasitas teknis untuk mengisolasi Runet, internet Rusia, dari infrastruktur global jika diperlukan (Zinovieva, 2023, hlm. 148). India, di bawah pemerintahan Narendra Modi, mengambil pendekatan berbeda: Bukan membangun tembok total, melainkan mempraktikkan "osmosis digital", secara selektif membiarkan beberapa jenis data dan platform masuk sambil memblokir yang lain, terutama yang berkaitan dengan konten politik sensitif (ORF, 2023, paragraf 3-5). Hasilnya adalah internet yang semakin mirip peta politik dunia: terbagi-bagi, penuh perbatasan, dengan kontrol ketat di setiap pintu masuk.

Kecerdasan buatan generatif (generative AI) yang meledak ke kesadaran publik lewat ChatGPT pada akhir 2022 membuka babak terbaru dalam geopolitik digital: Perlombaan AI berdaulat. Wang (2025) mengajukan kerangka analitis "Generative AI-Making and State-Making Framework" untuk menjelaskan bagaimana kompetisi global untuk AI berdaulat, yang dipicu oleh kebangkitan AI generatif, telah membentuk ulang kapasitas negara dan geopolitik digital. Studi kasus terhadap AS, Prancis, Brasil, dan Singapura menunjukkan bahwa tekanan strategis dari perlombaan AI memaksa negara-negara untuk memasuki fase baru pembangunan negara (state-building) (hal. 6-11). Intensitas upaya ini didorong oleh persepsi elit tentang kompetisi lintas batas: Semakin tajam rivalitas yang dirasakan, semakin besar investasi strategis dalam memperkuat kapasitas koersif, ekstraktif, distributif, dan informasional.

Hasilnya bukan hanya perlombaan teknologi, melainkan kekuatan dahsyat yang membentuk ulang struktur negara domestik dan dinamika kekuasaan internasional. Ini berkontribusi pada lanskap geopolitik yang lebih kompleks yang ditandai oleh bipolaritas AS-Tiongkok bersama dengan kebangkitan kekuatan-kekuatan teknologi regional.

Keterbatasan Geopolitik Klasik dalam Era Digital

Sejauh ini kita telah melihat bagaimana geopolitik digital memberikan lensa yang tajam untuk memahami politik internasional kontemporer. Namun, kejujuran intelektual menuntut kita untuk juga mengakui keterbatasannya. Ada tiga dimensi utama di mana teori geopolitik klasik, dan bahkan beberapa premis geopolitik digital, menunjukkan ketidakrelevansian atau setidaknya kekurangan serius.

Geopolitik klasik, baik Mackinder dengan Heartland-nya maupun Mahan dengan Sea Power-nya, adalah disiplin yang berpusat pada negara (state-centric). Negara adalah unit analisis fundamental; kekuasaan diukur dari wilayah, populasi, sumber daya alam, dan kemampuan militer konvensional. Era digital membongkar asumsi ini. Aktor-aktor baru bermunculan dengan kekuasaan, terkadang melampaui negara-bangsa, namun tanpa atribut tradisional kedaulatan: Perusahaan teknologi multinasional, kelompok peretas transnasional, hingga komunitas maya yang terorganisir.

Ambil contoh Big Tech. Amazon, Google, Meta, Apple, dan Microsoft secara kolektif mengontrol infrastruktur digital yang menjadi tulang punggung ekonomi global. Mereka bukan hanya aktor ekonomi, melainkan aktor politik yang memiliki "kebijakan luar negeri" sendiri. Ketika Google memutuskan untuk menghentikan akses ke layanannya di wilayah tertentu, atau ketika Meta memblokir akun seorang kepala negara yang sedang menjabat, mereka sedang menjalankan kekuasaan quasi-negara tanpa mandat demokratis apa pun. Sistem internasional Westphalia yang dibangun di atas prinsip kedaulatan negara-bangsa tidak memiliki perangkat konseptual untuk memahami fenomena ini. Geopolitik digital yang menaruh perhatian pada peran korporasi adalah koreksi yang diperlukan, tetapi bahkan pendekatan ini belum sepenuhnya berhasil mengintegrasikan kompleksitas aktor-aktor hibrida ini ke dalam kerangka analitis yang koheren.

Salah satu temuan paling provokatif dari studi terbaru adalah bahwa dominasi digital AS, yang tampak begitu perkasa, ternyata menyimpan kerentanan struktural. AS memang mengendalikan hyperscalers, kabel bawah laut, dan platform dominan. Namun, ketergantungan global pada infrastruktur Amerika justru menciptakan insentif bagi negara-negara lain untuk mengurangi ketergantungan tersebut, istilahnya de-risking. Artikel CFR (2026) dengan gamblang mengakui bahwa "kebijakan luar negeri pemerintahan Trump mempercepat upaya global untuk mengurangi ketergantungan pada hyperscalers Amerika, dan biaya jangka panjang bagi pengaruh digital AS mungkin sangat parah" (paragraf 1-3).

Di sinilah geopolitik digital perlu mengadopsi pemahaman yang lebih bernuansa tentang bagaimana dominasi digital bekerja. Dominasi tidak selalu berarti kontrol, dan kontrol infrastruktur tidak selalu berarti kendali atas hasil politik. Sanksi digital AS terhadap Rusia, misalnya, efektif dalam memutus akses ke layanan tertentu, tetapi juga mempercepat upaya Rusia dan mitra-mitranya untuk membangun ekosistem digital alternatif yang sepenuhnya bebas dari pengaruh Barat. Hasil akhir dari dinamika ini mungkin bukan kemenangan geopolitik Barat, melainkan akselerasi menuju dunia digital yang lebih terfragmentasi dan bipolar (Oppenheimer, 2025, hlm. 24).

Ketidakrelevansian Geopolitik Klasik

Teori geopolitik klasik, seperti Heartland Mackinder atau Rimland Spykman, dibangun di atas asumsi bahwa kontrol atas ruang geografis fisik adalah kunci untuk menguasai dunia. Di era di mana data melintasi benua dalam milidetik, relevansi konsep-konsep ini perlu dipertanyakan. Tentu saja, geografi fisik tidak menjadi tidak relevan, pulau-pulau di Selat Malaka tetap strategis, dan kutub utara tetap diperebutkan.

Namun, determinisme geografis, gagasan bahwa nasib suatu bangsa ditentukan oleh letak geografisnya, adalah simplifikasi yang menyesatkan di era digital (Geopolitikkens geografi, [n.d.], hlm. 12-15). Estonia, negara kecil di tepi Baltik tanpa sumber daya alam signifikan, bisa menjadi kekuatan digital global melalui inovasi tata kelola siber (e-governance). Israel, tanpa cadangan minyak yang berarti, menjadi pusat inovasi keamanan siber dunia.

Lebih fundamental lagi, konsep "ruang" itu sendiri telah mengalami transformasi radikal. Dalam geopolitik klasik, ruang adalah given: pegunungan, sungai, dan lautan adalah fakta fisik yang tidak bisa dinegosiasikan. Dalam geopolitik digital, ruang adalah konstruksi sosial: "perbatasan digital" bukanlah tembok fisik melainkan kode, protokol, dan regulasi yang terus-menerus dinegosiasikan dan dilanggar. Sebagaimana diidentifikasi oleh Zinovieva (2023), perbatasan digital pada level diskursif "mencerminkan sekuritisasi ruang informasi dan pada level ontologis, dirancang terutama untuk melindungi dari ancaman keamanan siber" (hal. 146-147). Namun, karena sifat sosialnya, perbatasan digital tidak pernah sepenuhnya kedap, arus data, modal, dan informasi selalu menemukan celah untuk menerobos.

Kita juga harus berhati-hati agar tidak jatuh ke dalam determinisme digital yang berkebalikan. Tidak semua hal bisa direduksi menjadi "geopolitik digital." Krisis Ukraina, misalnya, pada dasarnya adalah konflik teritorial konvensional yang melibatkan tank, artileri, dan pendudukan fisik, persis seperti yang diprediksi oleh geopolitik klasik. Peran elemen digital dalam perang ini signifikan tetapi bukan penentu. Serangan siber belum mampu menggantikan peluru kendali, dan perang informasi di media sosial belum bisa mengalahkan realitas mayat di Bucha. Di sinilah geopolitik digital perlu merendahkan diri: Ia adalah lensa yang berguna tetapi tidak lengkap; ia melengkapi, bukan menggantikan, geopolitik klasik.

Kolonialisme Digital dan Perlawanan

Bagi negara-negara berkembang, realitas yang dihadapi bukanlah sekadar "fragmentasi" internet yang abstrak, melainkan pengalaman konkret "kolonialisme data", eksploitasi data mentah oleh perusahaan teknologi multinasional yang berbasis di negara-negara maju, terutama Amerika Serikat.

Tello (2023) mengeksplorasi konsep "kolonialitas teknologi" yang menunjukkan bagaimana ekspansi teknologi digital telah memperdalam ketergantungan struktural negara-negara Selatan Global terhadap pusat-pusat kekuasaan kapitalisme global. Sementara itu, negara-negara Selatan Global lainnya melihat peluang dalam model Tiongkok: Infrastruktur digital yang dibangun melalui Sabuk dan Jalan Digital menawarkan "kesepakatan paket" yang mencakup pembiayaan, pembangunan infrastruktur, dan transfer teknologi, semuanya tanpa syarat-syarat tata kelola demokratis yang biasanya menyertai bantuan Barat (Carrozza, 2025, hlm. 101-126).

Respons negara-negara berkembang terhadap situasi ini bervariasi. Brasil, misalnya, menghadapi dilema klasik dalam geopolitik digital: inisiatif Sabuk dan Jalan Digital "memperkuat ekosistem digital Brasil tetapi menimbulkan risiko keamanan terhadap kedaulatan digitalnya" (Brazil and China's Digital Silk Road, [n.d.], hlm. 1-2). Indonesia sendiri, dengan kebijakan lokalisasi data dan National Data Center-nya, mencoba menavigasi jalur tengah antara keterbukaan ekonomi digital dan perlindungan kedaulatan data. Ketegangan antara multistakeholderisme (model tata kelola internet yang melibatkan banyak pemangku kepentingan) dan kedaulatan digital kini menjadi arena pertarungan diskursif utama, di mana klaim kedaulatan digital semakin menantang hegemoni wacana multistakeholder yang telah dominan sejak awal 2000-an (From Multistakeholderism to Digital Sovereignty, 2024, hlm. 1-2).

Studi Kasus

Tiongkok adalah aktor yang paling ambisius dalam memproyeksikan visi geopolitik digitalnya ke seluruh dunia. Digital Silk Road (DSR), komponen digital dari prakarsa Sabuk dan Jalan, adalah proyek infrastruktur digital paling masif dalam sejarah: Kabel bawah laut, satelit, pusat data, jaringan 5G, sistem pengawasan pintar, hingga platform smart city yang dibangun di puluhan negara dari Asia Tenggara hingga Afrika dan Amerika Latin. Namun, DSR bukan sekadar proyek komersial.

Dalam wacana resmi Tiongkok, DSR digambarkan bukan hanya sebagai sarana "konektivitas teknologi, tetapi sebagai kendaraan untuk mempromosikan visi Tiongkok tentang cyber sovereignty dan tata kelola digital yang kontras dengan model Barat" (Carrozza, 2025, hlm. 101-126). Analisis yang dilakukan terhadap berbagai teks Tiongkok mengungkapkan bahwa meskipun DSR dapat memfasilitasi "otoritarianisme digital", ia juga melayani "ambisi geopolitik Tiongkok yang lebih luas dengan mendorong ketergantungan pada teknologi Tiongkok di antara negara-negara di Selatan Global" (Carrozza, 2025, hlm. 102). Temuan ini menggarisbawahi pentingnya memahami konten normatif DSR untuk memahami pengaruh Tiongkok terhadap standar teknologi global dan tatanan internasional.

Uni Eropa berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, Eropa sangat bergantung pada infrastruktur digital Amerika: Hyperscalers AS, termasuk Amazon, Google, IBM, Oracle, Meta, dan Microsoft, bukan hanya pemasok teknologi bagi konsumen Eropa, tetapi juga menyediakan sumber daya penting bagi bisnis dan lembaga pemerintah (Europe will not abandon the hyperscalers, 2025, dikutip dalam berbagai sumber). Di sisi lain, Eropa memiliki GDPR, Digital Markets Act, Digital Services Act, dan proyek Gaia-X sebagai upaya ambisius untuk merebut kembali "kedaulatan digital."

Perjuangan diskursif tentang kedaulatan digital di Uni Eropa menunjukkan bahwa tidak ada visi tunggal. Enam konsepsi berbeda yang diidentifikasi oleh studi tentang Gaia-X, dari kedaulatan sebagai kemandirian strategis hingga kedaulatan sebagai perlindungan hak warga negara, saling bersaing dan kadang bertentangan. Ini menciptakan ketidakpastian strategis tentang arah kebijakan digital Eropa, dengan tiga skenario masa depan: Toleransi konstitusional di mana berbagai konsepsi hidup berdampingan; hegemoni di mana satu konsepsi mendominasi; atau kejatuhan di mana agenda ini runtuh karena kontradiksi internal (The Discursive Struggle, 2024, hlm. 1005-1006). Bagaimanapun hasilnya, perjuangan Eropa untuk kedaulatan digital telah menjadi arena pertarungan politik yang melibatkan tidak hanya negara-negara anggota dan institusi Uni Eropa, tetapi juga perusahaan teknologi, masyarakat sipil, dan mitra internasional.

Pendekatan Amerika Serikat terhadap geopolitik digital bersifat paradoksal: menganjurkan "internet bebas dan terbuka" (free and open internet) secara retoris sambil secara agresif memproyeksikan yurisdiksi ekstrateritorialnya. Sanksi terhadap perusahaan teknologi Tiongkok seperti Huawei dan ZTE dimulai dengan alasan keamanan nasional tetapi dengan cepat berkembang menjadi instrumen geoekonomi yang lebih luas. Undang-Undang CLOUD (Clarifying Lawful Overseas Use of Data Act) tahun 2018 memberikan otoritas penegak hukum AS untuk mengakses data yang disimpan di server di luar negeri, secara efektif mengekspor yurisdiksi Amerika ke seluruh dunia.

Pergeseran terbaru ke arah tata kelola data informal, penarikan AS dari negosiasi WTO tentang arus data dan pembentukan koalisi seperti Indo-Pacific Economic Framework, menunjukkan perhitungan geoekonomi yang cerdik tetapi berisiko. Di satu sisi, pendekatan informal memberikan AS "ruang regulasi yang luas untuk menerapkan langkah-langkah koersif domestik terhadap aktor Tiongkok" dan memungkinkan pengembangan koalisi dengan negara-negara yang mungkin enggan terikat komitmen mengikat (The China Gambit, 2025, hlm. 6). Di sisi lain, pendekatan ini merusak legitimasi AS sebagai pembela sistem perdagangan multilateral berbasis aturan, legitimasi yang sudah terkikis oleh kebijakan "America First" era Trump dan berlanjut di bawah pemerintahan berikutnya.

Bagi Indonesia, India, Brasil, Nigeria, dan negara-negara Selatan Global lainnya, geopolitik digital menyajikan dilema yang tidak mudah. Di satu sisi, mereka membutuhkan investasi asing dan transfer teknologi untuk membangun infrastruktur digital mereka. Di sisi lain, ketergantungan pada infrastruktur asing, baik Amerika maupun Tiongkok, menciptakan kerentanan strategis.

India mungkin adalah contoh paling menarik. Negara demokrasi terbesar di dunia ini telah mempraktikkan "osmosis digital", secara selektif membuka dan menutup diri dari internet global sambil membangun kapasitas domestik yang signifikan (ORF, 2023, paragraf 3-5). India memblokir TikTok, melokalisasi data pembayaran, dan mengembangkan infrastruktur identitas digital Aadhaar yang masif sambil tetap mempertahankan hubungan teknologi yang kuat dengan AS melalui kerja sama Quad dalam teknologi kritis dan rantai pasok semikonduktor.

Indonesia menghadapi tantangan serupa. Kebijakan lokalisasi data yang diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mencerminkan ketegangan antara kebutuhan untuk melindungi data warga negara dan tekanan dari mitra dagang untuk menjaga arus data tetap bebas. Pembangunan Pusat Data Nasional di Cikarang adalah langkah penting menuju kedaulatan data, tetapi pertanyaannya tetap: Siapa yang akan mengelola, mengamankan, dan mendapatkan manfaat dari infrastruktur ini? Apakah Indonesia akan menjadi sekadar konsumen teknologi dalam rantai nilai global, atau mampu menjadi pemain yang menentukan aturan main?

Penutup

Esai ini telah membawa kita dalam perjalanan intelektual dari akar sejarah geopolitik digital, lahir dari rahim militer, tumbuh dalam euforia libertarian, dan kini menghadapi periode re-statization yang intens, hingga peta teoritis yang mencakup kekuasaan struktural, kedaulatan digital, fragmentasi internet, interdependensi digital, dan kedaulatan platform. Kita telah melihat bagaimana kelima arena utama, perang siber, ekonomi politik data, dominasi Big Tech, splinternet, dan perlombaan AI berdaulat, menunjukkan relevansi yang sangat tinggi dari kerangka analitis geopolitik digital.

Apa yang menjadi jelas dari seluruh eksplorasi ini adalah bahwa geopolitik digital bukanlah sekadar subbidang yang nyaman dalam studi hubungan internasional. Ia adalah realitas struktural yang telah mengubah secara fundamental bagaimana kekuasaan didistribusikan, bagaimana kedaulatan diklaim, dan bagaimana konflik dipertarungkan di abad ke-21. Mengabaikannya berarti menganalisis panggung politik global dengan mata tertutup sebelah.

Namun, sebagaimana telah kita diskusikan sebelumnya, kita harus menghindari jebakan determinisme digital. Geopolitik digital adalah lensa yang kuat tetapi tidak lengkap. Ia tidak bisa menjelaskan segalanya, dan ia tidak boleh membuat kita lupa bahwa pada akhirnya, tank masih bisa melindas perbatasan, rudal masih bisa menghancurkan kota, dan blokade laut masih bisa mencekik ekonomi suatu bangsa. Studi kasus Ukraina mengingatkan kita bahwa kedaulatan pada akhirnya tetap dipertahankan dengan darah dan baja, bukan sekadar dengan firewall dan enkripsi.

Kita juga harus mewaspadai bias perspektif Utara (Northern bias) dalam banyak literatur geopolitik digital. Konsep-konsep seperti splinternet atau "kedaulatan digital" sering kali dirumuskan dari sudut pandang negara-negara maju yang cemas kehilangan dominasi mereka. Bagi banyak negara Selatan Global, fragmentasi internet bukanlah kemunduran dari idealisme globalis, melainkan strategi bertahan hidup terhadap imperialisme data. Inilah suara-suara yang hilang (missing voices) yang perlu lebih banyak didengar dalam studi geopolitik digital di masa depan.

Ke mana arah geopolitik digital dari sini? Masa depan yang paling mungkin bukanlah internet yang sepenuhnya terbuka (open internet) atau internet yang sepenuhnya terfragmentasi (closed splinternet), melainkan lanskap hibrida yang kacau di mana keterbukaan dan ketertutupan hidup berdampingan secara paradoksal. Seperti yang diidentifikasi oleh Zinovieva (2023), globalisasi pada level data terus berlanjut sementara perbatasan digital pada level kebijakan terus dibangun. Ketegangan inilah yang akan mendefinisikan dekade-dekade mendatang.

Bagi mahasiswa hubungan internasional dan masyarakat umum, pesan utama esai ini adalah: Dunia digital bukanlah dunia yang terpisah dari politik "nyata". Ia adalah medan pertempuran baru di mana pertarungan kuno tentang kekuasaan, kedaulatan, dan keadilan dipertarungkan dengan senjata-senjata baru, dan dengan risiko serta peluang yang belum pernah ada sebelumnya. Memahami geopolitik digital bukan lagi pilihan; ia adalah keharusan untuk menjadi warga negara dan warga dunia yang terinformasi di abad ke-21.

Referensi

Carrozza, I. (2025). Discourse and norms along China’s Digital Silk Road. Asia Policy, 20(2), 101–126.

Coelho, O. (2024). Chapitre 6. Quelle géopolitique du numérique? In M. Caron & R. Maurel (Eds.), Penser la transition numérique (pp. 51–61). Atelier. https://doi.org/10.3917/ateli.carro.2023.01.0051

Council on Foreign Relations. (2026, February 24). America’s digital empire has a trust problem. Council on Foreign Relations. https://www.cfr.org/articles/americas-digital-empire-has-a-trust-problem

Çalışkan, E. M. (2025). Strategic analysis of cyber conflicts: A game-theoretic modelling of global cyber crises in the 2000s. Security and Defence Quarterly, 52(4). https://doi.org/10.35467/sdq/203979

Digital feudalism: How governments and citizens are losing control to tech giants. (2025, June 11). FrontPageAfrica. https://frontpageafricaonline.com/opinion/digital-feudalism-how-governments-and-citizens-are-losing-control-to-tech-giants/

Drezner, D. W. (2004). The global governance of the Internet: Bringing the state back in. Political Science Quarterly, 119(3), 477–498. https://doi.org/10.2307/20202389

Flint, C. (2017). Introduction to geopolitics (3rd ed.). Routledge.

From multistakeholderism to digital sovereignty: Toward a new discursive order in Internet governance? (2024). UNU-CRIS Working Paper.

Goldsmith, J., & Wu, T. (2006). Who controls the Internet? Illusions of a borderless world. Oxford University Press.

Koijee, J. T., & García, (2024). Digital feudalism: How governments and citizens are losing control to tech giants.

Lawton, T. C., Tonn Goulart Moura, S., Tobin, D., & Silva-Rêgo, B. (2023). Geopolitics of the digital economy: Implications for states and firms. AIB Insights, 23(1). https://doi.org/10.46697/001c.67966

Maschmeyer, L. (2024). Subversion: From covert operations to cyber conflict. Oxford University Press.

Oppenheimer, H. (2025). Digital interdependence and power politics. British Journal of Political Science. Advance online publication. https://doi.org/10.1017/S0007123425000160

Pohle, J., & Thiel, T. (2020). Digital sovereignty. Internet Policy Review, 9(4). https://doi.org/10.14763/2020.4.1532

Practising digital osmosis: India’s role in the global splinternet. (2023, February 7). Observer Research Foundation. https://www.orfonline.org/research/practising-digital-osmosis-indias-role-in-the-global-splinternet

Strange, S. (1987). The persistent myth of lost hegemony. International Organization, 41(4), 551–574. https://doi.org/10.1017/S0020818300027600

Tello, A. (2023). On digital colonialism: Data, algorithms and technological coloniality of power in the global south. Universidad ORT Uruguay.

The China gambit: Geoeconomics and the US’ turn to informal data governance initiatives. (2025). Politics and Governance, 13. https://doi.org/10.17645/pag.10222

The discursive struggle for digital sovereignty: Security, economy, rights and the cloud project Gaia-X. (2024). Journal of Common Market Studies, 62(4), 993–1011. https://doi.org/10.1111/jcms.13510

Unthinking digital sovereignty: A critical reflection on origins, objectives, and practices. (2025). Policy & Internet, 16(4), 666–671. https://doi.org/10.1002/poi3.437

Wang, Z. (2025). Generative AI‐making and state‐making: Sovereign AI race and the future of digital geopolitics. Politics and Governance, 13. https://doi.org/10.17645/pag.10222

Zinovieva, E. (2023). Digital geography and digital borders in the era of information globalization. In Springer Geography (pp. 145–151). Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-031-20620-7_13

Zirojević, I. Z. (2024). Digital transformation of geopolitics: New tools, actors, and power dynamics. Kultura Polisa, 21(3). https://doi.org/10.51738/Kpolisa2024.21.3r.77z

Posting Komentar

0 Komentar