Ad Code

Isi Piagam Dewan Perdamaian atau Perang

Pembaca tentu sudah sering mendengar aneka berita offline, online, aneka posting di media sosial dan pendapat para ahli dalam aneka posting di platform audio-visual miliki Google yaitu Youtube. Sebaiknya Google perlu meninjau posisinya di tengah rezim multilateral global yang kini mulai mendekati kenyataan. Jika hendak bertahan maka perusahaan Google dengan segala cabangnya harus mulai memilih posisi netral dalam pemberitaan.

Ini sekadar nasehat karena Yandex Rusia dan Mi Browser Cina sudah banyak digunakan orang untuk mencari berita yang lebih berimbang. Saran ini bukan atas nama kapitalisme, tetapi atas nama obyektivitas informasi. Persoalan benar-salah adalah urusan Tuhan, bukan urusan Google, Yandex, dan Mi Browser selama ketiganya punya nawaitu untuk menyampaikan berita obyektif. Pembaca mungkin tertawa geli dengan naifnya kalimat penulis, tetapi penulis memang naif, benar-benar naif atas harapan tersebut.


 

Kembali ke masalah Dewan Perdamaian, saya teringat akan kisah Dajjal saat saya mempelajari agama Islam. Mereka yang lebih paham Islam ketimbang saya berujar bahwa Nabi Muhammad saw pernah bernubuwat bahwa pada suatu saat Dajjal akan muncul. Indikasi dari kemunculannya adalah, “Apa yang ia suguhkan sebagai air sesungguhnya adalah api. Dan apa yang ia suguhkan sebagai api sesungguhnya adalah air.”

Kisah ini mengingatkan saya pada Board of Peace yang secara sembunyi-sembunyi ditandatangani Presiden Prabowo. Dan, bahkan dengan arogannya, Donald Trump yang duduk di barisan terdepan menyuruh Presiden Republik Indonesia -- bangsa berperadaban besar Majapahit, Sriwijaya, Tidore, Ternate, Gowa, Tallo, Samudera Pasai, Mempawah, Dharmasraya, Kutai Kertanegara, dan Pemimpin Negara-negara Asia Afrika dalam menentang kolonialisme Barat – dengan sebelah tangan menyuruh Presiden Prabowo bak jenderal menyuruh ajudan untuk memegang piagam Board of Peace. Sesuai dengan kisah Dajjal, maka Board of Peace sesungguhnyalah adalah Board of War. Itulah bahasa Dajjal seperti Rasulullah telah nubuwatkan sejak jauh-jauh hari.

Presiden Republik Indonesia yang dipilih langsung orang rakyat Indonesia dalam Pilpres 2024 sudah menandatangani piagam tersebut. Nasi telah jadi bubur, tanda tangan sudah dibubuhkan. Namun, ratifikasinya agar efektif harus dibawa ke DPR. Semoga anggota DPR masih bisa berpikir kritis kendati mereka telah diberikan sumber-sumber untuk menumpuk uang oleh eksekutif, entah dalam bentuk apa. Anda, pembaca dapat mempelajari di aneka podcast Youtube sebelum Eksekutif mampu memfilter atau membanned Youtube dari peredaran internet di Indonesia. Itu pun jika Presiden Republik Indonesia berani melawan backing politik Google saat ini: Zionis dan Trump.

Kembali ke masalah Dewan Perdamaian atau Board of Peace, penulis akan menuliskan secara utuh isi dari pasal-pasal di dalamnya. Pasal-pasal tersebut ditulis dalam Bahasa Inggris dan sebab itu penulis menggunakan Yandex Translate untuk menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia. Jika pembaca tidak setuju atas terjemahan Yandex Rusia, maka silakan gunakan Google Translate atau menerjemahkannya sendiri. Sumber isi dari piagam BoP penulis ambil dari website resmi dewan “ujug-ujug” dengan mana Trump mengangkat dirinya sebagai Bos yaitu https://boardofpeace.org/ .

Mukadimah BoP


Dalam mukadimah BoP tampak pernyataan berikut (entah siapa yang menulis), yang pasti Presiden Republik Indonesia tidak terlibat di dalamnya mengingat Trump agar menganggap remeh dirinya.

Foundational Principles

Declaring that durable peace requires pragmatic judgment, common-sense solutions, and the courage to depart from approaches and institutions that have too often failed;

Recognizing that lasting peace takes root when people are empowered to take ownership and responsibility over their future;

Affirming that only sustained, results-oriented partnership, grounded in shared burdens and commitments, can secure peace in places where it has for too long proven elusive;

Lamenting that too many approaches to peace-building foster perpetual dependency, and institutionalize crisis rather than leading people beyond it;

Emphasizing the need for a more nimble and effective international peace-building body; and Resolving to assemble a coalition of willing States committed to practical cooperation and effective action, Judgment guided and justice honored, the Parties hereby adopt the Charter for the Board of Peace.

Terjemahan:

Prinsip-prinsip Dasar

Menyatakan bahwa perdamaian yang langgeng membutuhkan penilaian pragmatis, solusi yang masuk akal, dan keberanian untuk menyimpang dari pendekatan dan institusi yang terlalu sering gagal;

Menyadari bahwa perdamaian abadi berakar ketika orang diberdayakan untuk mengambil alih kepemilikan dan tanggung jawab atas masa depan mereka;

Menegaskan bahwa hanya kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil, yang didasarkan pada beban dan komitmen bersama, yang dapat mengamankan perdamaian di tempat-tempat yang sudah terlalu lama terbukti sulit dipahami;

Meratapi bahwa terlalu banyak pendekatan untuk membangun perdamaian mendorong ketergantungan terus-menerus, dan melembagakan krisis daripada memimpin orang-orang di luarnya;

Menekankan perlunya badan pembangunan perdamaian internasional yang lebih gesit dan efektif; dan

Memutuskan untuk membentuk koalisi Negara-negara yang bersedia berkomitmen pada kerja sama praktis dan tindakan efektif, Penghakiman dipandu dan keadilan dihormati, para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam Dewan Perdamaian.

Perlu juga kami sampaikan aktor dan "figuran" yang terdiri atas para pimpinan negara berdaulat yang ikut mendatangani BoP, yaitu: 

1. Amerika Serikat (Donal J. Trump)

2. Albania (Edi Rama, Perdana Menteri)

3. Argentina (Javier Milei, Presiden)

4. Armenia (Nikol Pashinyan, Perdana Menteri)

5. Azerbaijan (Ilham Aliyev, Presiden)

6. Bahrain (Hamad bin Isa al-Khalifa, Raja)

7. Belarusia (Alyaksandr Lukashenka, Presiden)

8. Bulgaria (Iliana Iotova, Presiden)

9. Kamboja (Hun Manet, Perdana Menteri)

10. Mesir (Abdel Fattah el-Sisi, Presiden)

11. El Salvador (Nayib Bukele, Presiden)

12. Hungaria (Viktor Orban, Perdana Menteri)

13. Indonesia (H. Prabowo Subianto, Purnawirawan Jenderal Penuh, Presiden)

14. Israel (Benjamin Netanyahu alias Benzion Mileikowsky, imigran non Yahudi asal Polandia, Perdana Menteri)

15. Yordania (Abdullah II, Raja)

16. Kazakhstan (Kassym-Jomart Tokayev, Presiden)

17. Kosovo (Vjosa Osmani, Presiden)

18. Kuwait (Meshal al-Ahmad al-Jaber al-Sabah, Amir)

19. Mongolia (Khurelsukh Ukhnaa, Presiden)

20. Maroko (Aziz Akhannouch, Perdana Menteri)

21. Pakistan (Shehbaz Sharif, Perdana Menteri)

22. Paraguay (Santiago Pena, Presiden)

23. Qatar (Tamim bin Hamad al-Thani, Amir)

24. Saudi Arabia (Mohammed bin Salman, Putra Mahkota dan Perdana Menteri)

25. Turki (Recep Tayyip Erdogan, Presiden)

26. Uni Emirat Arab (Mohammed bi Zayed al-Nahyan, Presiden)

27. Uzbekistan (Shavkat Mirziyoyev, Presiden)

28. Vietnam (To Lam, Sekretaris Jenderal Partai satu-satunya yang ada di sana)

Tidak ada perwakilan otoritas Palestina di sana, apalagi Hamas dan Hezbollah. 

Masih di website yang sama, langsung setelah 28 negara “bingung” ikut tanda tangan, website tersebut menerakan “nubuwat suci” Yang “Mulia” Donald Trump:

This meeting today is proof that with determined leadership, nothing is impossible. When I took office, the war in Gaza was raging — the war in Gaza is over.”

— Donald J. Trump, Chairman of the Board of Peace

Terjemahan: 

["Pertemuan hari ini adalah bukti bahwa dengan kepemimpinan yang teguh, tidak ada yang mustahil. Ketika saya menjabat, perang di Gaza sedang berkecamuk-perang di Gaza telah berakhir.”

— Donald J. Trump, Ketua Dewan Perdamaian 



Para Donor Dewan Perdamaian


Ada salah satu yang dimuat dalam website tersebut di atas (segera baca sebelum di-swa-take-down). Apakah itu? Negara-negara pendonor berdirinya dewan ini. Ini bunyi kalimatnya:

Declaration of the Founding Donors to the Board of Peace

February 19, 2026

We, the undersigned, united by a shared responsibility to advance peace and stability, hereby affirm our commitment to provide financial support to the Board of Peace. We recognize that lasting peace requires collective resolve, timely action, and sharing burdens in the service of our common humanity.

Through this Declaration, we express our intention to contribute funds to the Board of Peace, consistent with the decisions of the Board of Peace and our respective national processes. We pledge to cooperate in good faith to help ensure that the Board of Peace is adequately resourced, professionally supported, and guided by respect for human dignity and international law.

We further affirm our solidarity with one another and our readiness to work together to implement President Donald J. Trump’s Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict. This Declaration reflects our enduring political commitment as founding donors and our shared aspiration to uphold peace through common effort.

Signed at the inaugural board meeting at the Donald J. Trump Institute of Peace, Washington, DC on February 19, 2026.

Terjemahan:

Deklarasi Para Pendonor Pendiri Dewan Perdamaian

19 Februari 2026

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, disatukan oleh tanggung jawab bersama untuk memajukan perdamaian dan stabilitas, dengan ini menegaskan komitmen kami untuk memberikan dukungan keuangan kepada Dewan Perdamaian. Kami menyadari bahwa perdamaian abadi membutuhkan tekad bersama, tindakan tepat waktu, dan berbagi beban untuk melayani kemanusiaan kita bersama.

Melalui Deklarasi ini, kami menyatakan niat kami untuk menyumbangkan dana kepada Dewan Perdamaian, sesuai dengan keputusan Dewan Perdamaian dan proses nasional kami masing-masing. Kami berjanji untuk bekerja sama dengan itikad baik untuk membantu memastikan bahwa Dewan Perdamaian memiliki sumber daya yang memadai, didukung secara profesional, dan dipandu oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan hukum internasional.

Kami lebih lanjut menegaskan solidaritas kami satu sama lain dan kesiapan kami untuk bekerja sama melaksanakan Rencana Komprehensif Presiden Donald J. Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Deklarasi ini mencerminkan komitmen politik abadi kami sebagai pendonor pendiri dan aspirasi bersama kami untuk menegakkan perdamaian melalui upaya bersama.

Ditandatangani pada rapat dewan pengukuhan di Institut Perdamaian Donald J. Trump, Washington, DC pada 19 Februari 2026. 

Daftar negara donor "yang merogoh kocek APBN atau entah sumber dari mana" dalam hal pendirian Dewan Perdamaian:

1. Uni Emirat Arab

2. Negara Kuwait

3. Republik Kazakhstan

4. Kerajaan Bahrain

5. Negara Qatar

6. Kerajaan Saudi Arabia

7. Republik Uzbekistan

8. Kerajaan Maroko

Berikut adalah bukti tanda tangan mereka:





Para Kontributor Pendirian ISF (International Stabilization Force)


Sejumlah negara yang ikut menandatangani pendirian ISF menyatakan bersedia mengirimkan kekuatan bersenjata jikalau “Yang Mulia” Donald Trump memerintahkan. Masih dalam situs yang sama termuat Deklarasi Kontributor Pendirian ISF, yang bunyinya sebagai berikut:

Declaration of the Founding Contributors to the International Stabilization Force

February 19, 2026

We, the undersigned, united by a shared responsibility to advance peace and stability, hereby affirm our commitment to support the Board of Peace’s International Stabilization Force (ISF) for Gaza, as endorsed by United Nations Security Council Resolution 2803 of 17 November 2025. We recognize that lasting peace requires collective resolve, timely action, and sharing burdens in the service of international security.

Through this Declaration, we express our intention to contribute troops to the ISF, consistent with the decisions of the Board of Peace and our respective national processes. We pledge to cooperate in good faith to ensure that the ISF is professional, disciplined, and guided by respect for human dignity and applicable international law.

We further affirm our solidarity with one another and our readiness to work together to implement President Donald J. Trump’s Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict. This Declaration reflects our enduring political commitment as founding contributors and our shared aspiration to uphold peace through common effort.

Signed at the inaugural board meeting at the Donald J. Trump Institute of Peace, Washington, DC on February 19, 2026.

Terjemahannya:

Deklarasi Kontributor Pendiri Pasukan Stabilisasi Internasional

19 Februari 2026

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini, disatukan oleh tanggung jawab bersama untuk memajukan perdamaian dan stabilitas, dengan ini menegaskan komitmen kami untuk mendukung Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) Dewan Perdamaian untuk Gaza, sebagaimana disahkan oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 tanggal 17 November 2025. Kami menyadari bahwa perdamaian abadi membutuhkan tekad bersama, tindakan tepat waktu, dan berbagi beban untuk kepentingan keamanan internasional.

Melalui Deklarasi ini, kami menyatakan niat kami untuk menyumbangkan pasukan ke ISF, sesuai dengan keputusan Dewan Perdamaian dan proses nasional kami masing-masing. Kami berjanji untuk bekerja sama dengan itikad baik untuk memastikan bahwa ISF profesional, disiplin, dan dipandu oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan hukum internasional yang berlaku.

Kami lebih lanjut menegaskan solidaritas kami satu sama lain dan kesiapan kami untuk bekerja sama melaksanakan Rencana Komprehensif Presiden Donald J. Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza. Deklarasi ini mencerminkan komitmen politik abadi kami sebagai kontributor pendiri dan aspirasi bersama kami untuk menegakkan perdamaian melalui upaya bersama.

Ditandatangani pada rapat dewan pengukuhan di Institut Perdamaian Donald J. Trump, Washington, DC pada 19 Februari 2026.

Negara-negara yang ikut menandatangani Deklarasi ISF ini adalah:

1. Republik Indonesia

2. Republik Albania

3. Republik Kazakhstan

4. Kerajaan Maroko

5. Republik Kosovo

Berikut adalah bukti tanda tangan mereka :

 

Isi Dari Piagam Board of Peace


Kini tibalah saat kita simak isi dari piagam kontroversial dan sepihak ini. Penulis akan muat bahasa Inggrisnya terlebih dahulu baru kemudian terjemahannya.

Preamble

Declaring that durable peace requires pragmatic judgment, common-sense solutions, and the courage to depart from approaches and institutions that have too often failed;

Recognizing that lasting peace takes root when people are empowered to take ownership and responsibility over their future;

Affirming that only sustained, results-oriented partnership, grounded in shared burdens and commitments, can secure peace in places where it has for too long proven elusive;

Lamenting that too many approaches to peace-building foster perpetual dependency, and institutionalize crisis rather than leading people beyond it;

Emphasizing the need for a more nimble and effective international peace-building body; and

Resolving to assemble a coalition of willing States committed to practical cooperation and effective action,

Judgment guided and justice honored, the Parties hereby adopt the Charter for the Board of Peace.

Terjemahan:

Pembukaan

Menyatakan bahwa perdamaian yang langgeng membutuhkan penilaian pragmatis, solusi yang masuk akal, dan keberanian untuk menyimpang dari pendekatan dan institusi yang terlalu sering gagal;

Menyadari bahwa perdamaian abadi berakar ketika orang diberdayakan untuk mengambil alih kepemilikan dan tanggung jawab atas masa depan mereka;

Menegaskan bahwa hanya kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil, yang didasarkan pada beban dan komitmen bersama, yang dapat mengamankan perdamaian di tempat-tempat yang sudah terlalu lama terbukti sulit dipahami;

Meratapi bahwa terlalu banyak pendekatan untuk membangun perdamaian mendorong ketergantungan terus-menerus, dan melembagakan krisis daripada memimpin orang-orang di luarnya;

Menekankan perlunya badan pembangunan perdamaian internasional yang lebih gesit dan efektif; dan

Memutuskan untuk membentuk koalisi Negara-negara yang bersedia berkomitmen pada kerja sama praktis dan tindakan efektif,

Penghakiman dipandu dan keadilan dihormati, para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam Dewan Perdamaian. 

Chapter I — Purposes and Functions

Article 1: Mission

The Board of Peace is an international organization that seeks to promote stability, restore dependable and lawful governance, and secure enduring peace in areas affected or threatened by conflict. The Board of Peace shall undertake such peace-building functions in accordance with international law and as may be approved in accordance with this Charter, including the development and dissemination of best practices capable of being applied by all nations and communities seeking peace.


Terjemahan:

Bab I-Tujuan dan Fungsi 

Artikel 1: Misi 

Dewan Perdamaian adalah organisasi internasional yang berupaya untuk meningkatkan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, dan mengamankan perdamaian abadi di daerah-daerah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik. Dewan Perdamaian akan menjalankan fungsi pembangunan perdamaian tersebut sesuai dengan hukum internasional dan sebagaimana dapat disetujui sesuai dengan Piagam ini, termasuk pengembangan dan penyebaran praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh semua negara dan komunitas yang mencari perdamaian.


Chapter II — Membership

Article 2.1: Member States


Membership in the Board of Peace is limited to States invited to participate by the Chairman, and commences upon notification that the State has consented to be bound by this Charter, in accordance with Chapter XI.


Terjemahan:

Bab II-Keanggotaan

Pasal 2.1: Negara Anggota 

Keanggotaan dalam Dewan Perdamaian terbatas pada Negara-negara yang diundang untuk berpartisipasi oleh Ketua, dan dimulai setelah pemberitahuan bahwa Negara telah setuju untuk terikat oleh Piagam ini, sesuai dengan Bab XI.


Article 2.2: Member State Responsibilities

(a) Each Member State shall be represented on the Board of Peace by its Head of State or Government.

(b) Each Member State shall support and assist with Board of Peace operations consistent with their respective domestic legal authorities. Nothing in this Charter shall be construed to give the Board of Peace jurisdiction within the territory of Member States, or require Member States to participate in a particular peace-building mission, without their consent.

(c) Each Member State shall serve a term of no more than three years from this Charter's entry into force, subject to renewal by the Chairman. The three-year membership term shall not apply to Member States that contribute more than USD $1,000,000,000 in cash funds to the Board of Peace within the first year of the Charter's entry into force.

Terjemahan:

Pasal 2.2: Tanggung Jawab Negara Anggota 

(a) Setiap Negara Anggota harus diwakili dalam Dewan Perdamaian oleh Kepala Negara atau Pemerintahannya.

(b) Setiap Negara Anggota harus mendukung dan membantu Dewan Operasi Perdamaian sesuai dengan otoritas hukum domestik masing-masing. Tidak ada dalam Piagam ini yang dapat ditafsirkan untuk memberikan yurisdiksi Dewan Perdamaian di dalam wilayah Negara-negara Anggota, atau mewajibkan Negara-negara Anggota untuk berpartisipasi dalam misi pembangunan perdamaian tertentu, tanpa persetujuan mereka.

(c) Setiap Negara Anggota akan menjalani masa jabatan tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya Piagam ini, dengan tunduk pada pembaruan oleh Ketua. Jangka waktu keanggotaan tiga tahun tidak berlaku untuk Negara-negara Anggota yang menyumbang dana tunai lebih dari USD $ 1.000.000.000 kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama berlakunya Piagam tersebut.


Article 2.3: Termination of Membership

Membership shall terminate upon the earlier of: (i) expiration of a three-year term, subject to Article 2.2(c) and renewal by the Chairman; (ii) withdrawal, consistent with Article 2.4; (iii) a removal decision by the Chairman, subject to a veto by a two-thirds majority of Member States; or (iv) dissolution of the Board of Peace pursuant to Chapter X. A Member State whose membership terminates shall also cease to be a Party to the Charter, but such State may be invited again to become a Member State, in accordance with Article 2.1.


Terjemahan:

Pasal 2.3: Pemutusan Keanggotaan

Keanggotaan akan berakhir setelah sebelumnya: (i) berakhirnya masa jabatan tiga tahun, tunduk pada Pasal 2.2(c) dan pembaruan oleh Ketua; (ii) penarikan, sesuai dengan Pasal 2.4; (iii) keputusan pencopotan oleh Ketua, tunduk pada hak veto oleh mayoritas dua pertiga Negara Anggota; atau (iv) pembubaran Dewan Perdamaian sesuai dengan Bab X. Negara Anggota yang keanggotaannya berakhir juga tidak lagi menjadi Pihak dalam Piagam, tetapi Negara tersebut dapat diundang kembali untuk menjadi Negara Anggota, sesuai dengan Pasal 2.1.


Article 2.4: Withdrawal

Any Member State may withdraw from the Board of Peace with immediate effect by providing written notice to the Chairman.

Terjemahan: 

Pasal 2.4: Penarikan

Setiap Negara Anggota dapat menarik diri dari Dewan Perdamaian dengan segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Ketua.


Chapter III — Governance

Article 3.1: The Board of Peace

(a) The Board of Peace consists of its Member States.

(b) The Board of Peace shall vote on all proposals on its agenda, including with respect to the annual budgets, the establishment of subsidiary entities, the appointment of senior executive officers, and major policy determinations, such as the approval of international agreements and the pursuit of new peace-building initiatives.

(c) The Board of Peace shall convene voting meetings at least annually and at such additional times and locations as the Chairman deems appropriate. The agenda at such meetings shall be set by the Executive Board, subject to notice and comment by Member States and approval by the Chairman.

(d) Each Member State shall have one vote on the Board of Peace.

(e) Decisions shall be made by a majority of the Member States present and voting, subject to the approval of the Chairman, who may also cast a vote in his capacity as Chairman in the event of a tie.

(f) The Board of Peace shall also hold regular non-voting meetings with its Executive Board at which Member States may submit recommendations and guidance with respect to the Executive Board's activities, and at which the Executive Board shall report to the Board of Peace on the Executive Board's operations and decisions. Such meetings shall be convened on at least a quarterly basis, with the time and place of said meetings determined by the Chief Executive of the Executive Board.

(g) Member States may elect to be represented by an alternate high-ranking official at all meetings, subject to approval by the Chairman.

(h) The Chairman may issue invitations to relevant regional economic integration organizations to participate in the proceedings of the Board of Peace, under such terms and conditions as he deems appropriate.


Terjemahan:

Bab III-Tata Kelola 

Pasal 3.1: Dewan Perdamaian

(a) Dewan Perdamaian terdiri dari Negara-negara Anggotanya.

(b) Dewan Perdamaian akan memberikan suara pada semua proposal dalam agendanya, termasuk yang berkaitan dengan anggaran tahunan, pembentukan entitas anak, penunjukan pejabat eksekutif senior, dan penetapan kebijakan utama, seperti persetujuan perjanjian internasional dan mengejar inisiatif pembangunan perdamaian yang baru.

(c) Dewan Perdamaian harus mengadakan rapat pemungutan suara setidaknya setiap tahun dan pada waktu dan lokasi tambahan yang dianggap tepat oleh Ketua. Agenda pada pertemuan-pertemuan tersebut harus ditetapkan oleh Dewan Eksekutif, dengan pemberitahuan dan komentar oleh Negara-negara Anggota dan persetujuan oleh Ketua.

(d) Setiap Negara Anggota harus memiliki satu suara di Dewan Perdamaian.

(e) Keputusan harus dibuat oleh mayoritas Negara Anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan persetujuan Ketua, yang juga dapat memberikan suara dalam kapasitasnya sebagai Ketua jika terjadi seri.

(f) Dewan Perdamaian juga akan mengadakan pertemuan non-voting rutin dengan Dewan Eksekutifnya di mana Negara-negara Anggota dapat mengajukan rekomendasi dan panduan sehubungan dengan kegiatan Dewan Eksekutif, dan di mana Dewan Eksekutif akan melapor kepada Dewan Perdamaian tentang operasi dan keputusan Dewan Eksekutif. Rapat-rapat tersebut harus diadakan setidaknya setiap tiga bulan, dengan waktu dan tempat rapat tersebut ditentukan oleh Kepala Eksekutif Dewan Eksekutif.

(g) Negara-negara Anggota dapat memilih untuk diwakili oleh pejabat tinggi pengganti di semua pertemuan, dengan persetujuan Ketua.

(h) Ketua dapat mengeluarkan undangan kepada organisasi integrasi ekonomi regional yang relevan untuk berpartisipasi dalam proses Dewan Perdamaian, dengan syarat dan ketentuan yang dianggapnya tepat.


Article 3.2: Chairman

(a) Donald J. Trump shall serve as inaugural Chairman of the Board of Peace, and he shall separately serve as inaugural representative of the United States of America, subject only to the limitations of applicable United States law.

(b) The Chairman shall have exclusive authority to create, modify, or dissolve subsidiary entities as necessary or appropriate to fulfill the Board of Peace's mission.


Terjemahan: 

Pasal 3.2: Ketua 

(a) Donald J. Trump akan menjabat sebagai Ketua Dewan Perdamaian pelantikan, dan dia akan secara terpisah menjabat sebagai perwakilan pelantikan Amerika Serikat, hanya tunduk pada batasan hukum Amerika Serikat yang berlaku.

(b) Ketua memiliki kewenangan eksklusif untuk membuat, mengubah, atau membubarkan entitas anak jika diperlukan atau sesuai untuk memenuhi misi Dewan Perdamaian.


Article 3.3: Succession and Replacement

The Chairman shall at all times designate a successor for the role of Chairman. Replacement of the Chairman may occur only following voluntary resignation or as a result of incapacity, as determined by a unanimous vote of the Executive Board, at which time the Chairman's designated successor shall immediately assume the position of the Chairman and all associated duties and authorities of the Chairman.


Terjemahan: 

Pasal 3.3: Suksesi dan Penggantian

Ketua setiap saat akan menunjuk pengganti untuk peran Ketua. Penggantian Ketua dapat terjadi hanya setelah pengunduran diri secara sukarela atau sebagai akibat dari ketidakmampuan, sebagaimana ditentukan oleh suara bulat dari Dewan Eksekutif, di mana pada saat itu pengganti yang ditunjuk Ketua akan segera mengambil alih posisi Ketua dan semua tugas serta wewenang terkait Ketua.


Article 3.4: Subcommittees

The Chairman may establish subcommittees as necessary or appropriate and shall set the mandate, structure, and governance rules for each such subcommittee.


Terjemahan: 

Pasal 3.4: Sub-Komite 

Ketua dapat membentuk sub-komite sebagaimana diperlukan atau sesuai dan harus menetapkan mandat, struktur, dan aturan tata kelola untuk setiap sub-komite tersebut.


Chapter IV — Executive Board

Article 4.1: Executive Board Composition and Representation

(a) The Executive Board shall be selected by the Chairman and consist of leaders of global stature.

(b) Members of the Executive Board shall serve two-year terms, subject to removal by the Chairman and renewable at his discretion.

(c) The Executive Board shall be led by a Chief Executive nominated by the Chairman and confirmed by a majority vote of the Executive Board.

(d) The Chief Executive shall convene the Executive Board every two weeks for the first three months following its establishment and on a monthly basis thereafter, with additional meetings convened as the Chief Executive deems appropriate.

(e) Decisions of the Executive Board shall be made by a majority of its members present and voting, including the Chief Executive. Such decisions shall go into effect immediately, subject to veto by the Chairman at any time thereafter.

(f) The Executive Board shall determine its own rules of procedure.


Terjemahan: 

Bab IV-Dewan Eksekutif

Pasal 4.1: Susunan dan Perwakilan Pengurus


(a) Dewan Eksekutif akan dipilih oleh Ketua dan terdiri dari para pemimpin yang memiliki kedudukan global.

(b) Anggota Dewan Eksekutif akan menjalani masa jabatan dua tahun, dapat diberhentikan oleh Ketua dan dapat diperpanjang atas kebijakannya sendiri.

(c) Dewan Eksekutif dipimpin oleh seorang Kepala Eksekutif yang dicalonkan oleh Ketua dan dikukuhkan dengan suara mayoritas dari Dewan Eksekutif.

(d) Kepala Eksekutif akan mengadakan rapat Dewan Eksekutif setiap dua minggu selama tiga bulan pertama setelah pendiriannya dan setiap bulan setelahnya, dengan rapat tambahan yang dianggap perlu oleh Kepala Eksekutif.

(e) Keputusan Dewan Eksekutif dibuat oleh mayoritas anggotanya yang hadir dan memberikan suara, termasuk Kepala Eksekutif. Keputusan tersebut akan segera berlaku, dapat diveto oleh Ketua setiap saat setelahnya.

(f) Dewan Eksekutif akan menentukan aturan prosedurnya sendiri.


Article 4.2: Executive Board Mandate

The Executive Board shall:

(a) Exercise powers necessary and appropriate to implement the Board of Peace's mission, consistent with this Charter;

(b) Report to the Board of Peace on its activities and decisions on a quarterly basis, consistent with Article 3.1(f), and at additional times as the Chairman may determine.

Terjemahan: 

Pasal 4.2: Mandat Dewan Eksekutif 

Dewan Eksekutif akan:

(a) Menjalankan wewenang yang diperlukan dan sesuai untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian, sesuai dengan Piagam ini;

(b) Melaporkan kepada Dewan Perdamaian tentang kegiatan dan keputusannya setiap tiga bulan, sesuai dengan Pasal 3.1(f), dan pada waktu tambahan yang dapat ditentukan oleh Ketua. ]


Chapter V — Financial Provisions

Article 5.1: Expenses

Funding for the expenses of the Board of Peace shall be through voluntary funding from Member States, other States, organizations, or other sources.

Terjemahan: 

Bab V-Ketentuan Keuangan 

Pasal 5.1: Pengeluaran


Pendanaan untuk pengeluaran Dewan Perdamaian harus melalui pendanaan sukarela dari Negara Anggota, Negara Bagian lain, organisasi, atau sumber lain.


Article 5.2: Accounts

The Board of Peace may authorize the establishment of accounts as necessary to carry out its mission. The Executive Board shall authorize the institution of controls and oversight mechanisms with respect to budgets, financial accounts, and disbursements, as necessary or appropriate to ensure their integrity.


Terjemahan: 

Pasal 5.2: Akun 

Dewan Perdamaian dapat mengesahkan pembentukan rekening sebagaimana diperlukan untuk menjalankan misinya. Dewan Eksekutif harus memberi wewenang kepada lembaga kontrol dan mekanisme pengawasan sehubungan dengan anggaran, rekening keuangan, dan pencairan, sebagaimana diperlukan atau sesuai untuk memastikan integritasnya.


Chapter VI — Legal Status

Article 6

(a) The Board of Peace and its subsidiary entities possess international legal personality. They shall have such legal capacity as may be necessary to the pursuit of their mission (including, but not limited to, the capacity to enter into contracts, acquire and dispose of immovable and movable property, institute legal proceedings, open bank accounts, receive and disburse private and public funds, and employ staff).

(b) The Board of Peace shall ensure the provision of such privileges and immunities as are necessary for the exercise of the functions of the Board of Peace and its subsidiary entities and personnel, to be established in agreements with the States in which the Board of Peace and its subsidiary entities operate or through such other measures as may be taken by those States consistent with their domestic legal requirements. The Board may delegate authority to negotiate and conclude such agreements or arrangements to designated officials within the Board of Peace and/or its subsidiary entities.


Terjemahan: 

Bab VI-Status Hukum

Artikel 6 


(a) Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya memiliki badan hukum internasional. Mereka harus memiliki kapasitas hukum yang mungkin diperlukan untuk menjalankan misi mereka (termasuk, namun tidak terbatas pada, kapasitas untuk membuat kontrak, memperoleh dan membuang barang tidak bergerak dan bergerak, melembagakan proses hukum, membuka rekening bank, menerima dan mencairkan dana swasta dan publik, dan mempekerjakan staf).

(b) Dewan Perdamaian harus menjamin penyediaan hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi Dewan Perdamaian dan entitas anak serta personelnya, yang akan ditetapkan dalam perjanjian dengan Negara-negara tempat Dewan Perdamaian dan entitas anak beroperasi atau melalui tindakan lain yang dapat diambil oleh Negara-negara tersebut sesuai dengan persyaratan hukum domestik mereka. Dewan dapat mendelegasikan wewenang untuk merundingkan dan membuat perjanjian atau pengaturan tersebut kepada pejabat yang ditunjuk di dalam Dewan Perdamaian dan / atau entitas anak perusahaannya. 


Chapter VII — Interpretation and Dispute Resolution

Article 7

Internal disputes between and among Board of Peace Members, entities, and personnel with respect to matters related to the Board of Peace should be resolved through amicable collaboration, consistent with the organizational authorities established by the Charter, and for such purposes, the Chairman is the final authority regarding the meaning, interpretation, and application of this Charter.


Terjemahan: 

Bab VII-Interpretasi dan Penyelesaian Sengketa

Artikel 7

Perselisihan internal antara dan di antara Anggota Dewan Perdamaian, entitas, dan personel sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan Dewan Perdamaian harus diselesaikan melalui kerja sama yang bersahabat, sesuai dengan otoritas organisasi yang ditetapkan oleh Piagam, dan untuk tujuan tersebut, Ketua adalah otoritas terakhir mengenai makna, interpretasi, dan penerapan Piagam ini.


Chapter VIII — Charter Amendments

Article 8

Amendments to the Charter may be proposed by the Executive Board or at least one-third of the Member States of the Board of Peace acting together. Proposed amendments shall be circulated to all Member States at least thirty (30) days before being voted on. Such amendments shall be adopted upon approval by a two-thirds majority of the Board of Peace and confirmation by the Chairman. Amendments to Chapters II, III, IV, V, VIII, and X require unanimous approval of the Board of Peace and confirmation by the Chairman. Upon satisfaction of the relevant requirements, amendments shall enter into force on such date as specified in the amendment resolution or immediately if no date is specified.

Terjemahan:

Bab VIII-Amandemen Piagam 

Artikel 8


Amandemen Piagam dapat diusulkan oleh Dewan Eksekutif atau setidaknya sepertiga dari Negara Anggota Dewan Perdamaian yang bertindak bersama. Amandemen yang diusulkan harus diedarkan ke semua Negara Anggota setidaknya tiga puluh (30) hari sebelum pemungutan suara. Amandemen tersebut akan diadopsi setelah disetujui oleh mayoritas dua pertiga Dewan Perdamaian dan dikonfirmasi oleh Ketua. Perubahan Pasal II, III, IV, V, VIII, dan X memerlukan persetujuan bulat dari Dewan Perdamaian dan pengesahan oleh Ketua. Setelah memenuhi persyaratan yang relevan, amandemen akan mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan dalam resolusi amandemen atau segera jika tidak ada tanggal yang ditentukan.


Chapter IX — Resolutions or Other Directives

Article 9

The Chairman, acting on behalf of the Board of Peace, is authorized to adopt resolutions or other directives, consistent with this Charter, to implement the Board of Peace's mission.


Terjemahan: 

Bab IX-Resolusi atau Arahan Lainnya

Artikel 9


Ketua, yang bertindak atas nama Dewan Perdamaian, diberi wewenang untuk mengadopsi resolusi atau arahan lain, sesuai dengan Piagam ini, untuk melaksanakan misi Dewan Perdamaian.


Chapter X — Duration, Dissolution and Transition

Article 10.1: Duration

The Board of Peace continues until dissolved in accordance with this Chapter, at which time this Charter will also terminate.


Bab X-Durasi, Pembubaran dan Transisi

Pasal 10.1: Durasi

Dewan Perdamaian berlanjut sampai dibubarkan sesuai dengan Pasal ini, pada saat itu Piagam ini juga akan berakhir.


Article 10.2: Conditions of Dissolution

The Board of Peace shall dissolve at such time as the Chairman considers necessary or appropriate, or at the end of every odd-numbered calendar year unless renewed by the Chairman no later than November 21 of such odd-numbered calendar year. The Executive Board shall provide for the rules and procedures with respect to the settling of all assets, liabilities, and obligations upon dissolution.

Terjemahan: 

Pasal 10.2: Ketentuan Pembubaran

Dewan Perdamaian akan dibubarkan pada waktu yang dianggap perlu atau pantas oleh Ketua, atau pada akhir setiap tahun kalender ganjil kecuali diperpanjang oleh Ketua selambat-lambatnya tanggal 21 November tahun kalender ganjil tersebut. Dewan Eksekutif harus menetapkan aturan dan prosedur sehubungan dengan penyelesaian semua aset, liabilitas, dan liabilitas setelah pembubaran.


Chapter XI — Entry into Force

Article 11.1: Entry into Force and Provisional Application

(a) This Charter shall enter into force upon expression of consent to be bound by three States.

(b) States required to ratify, accept, or approve this Charter through domestic procedures agree to provisionally apply the terms of this Charter, unless such States have informed the Chairman at the time of their signature that they are unable to do so. Such States that do not provisionally apply this Charter may participate as Non-Voting Members in Board of Peace proceedings pending ratification, acceptance, or approval of the Charter consistent with their domestic legal requirements, subject to approval by the Chairman.


Terjemahan: 

Bab XI-Mulai Berlaku 

Pasal 11.1: Berlakunya dan Permohonan Sementara


(a) Piagam ini mulai berlaku setelah menyatakan persetujuan untuk terikat oleh tiga Negara.

(b) Negara-negara yang diwajibkan untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui Piagam ini melalui prosedur domestik setuju untuk sementara menerapkan ketentuan-ketentuan Piagam ini, kecuali Negara-negara tersebut telah memberi tahu Ketua pada saat penandatanganan bahwa mereka tidak dapat melakukannya. Negara-negara yang untuk sementara tidak menerapkan Piagam ini dapat berpartisipasi sebagai Anggota yang Tidak Memberikan Suara dalam proses Dewan Perdamaian sambil menunggu ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan Piagam yang konsisten dengan persyaratan hukum domestik mereka, dengan persetujuan Ketua.


Article 11.2: Depositary

The original text of this Charter, and any amendment thereto, shall be deposited with the United States of America, which is hereby designated as the Depositary of this Charter. The Depositary shall promptly provide a certified copy of the original text of this Charter, and any amendment or additional protocols thereto, to all signatories to this Charter.


Terjemahan: 

Pasal 11.2: Penyimpanan

Teks asli Piagam ini, dan setiap amandemennya, akan disimpan di Amerika Serikat, yang dengan ini ditetapkan sebagai Penyimpanan Piagam ini. Penyimpanan harus segera memberikan salinan resmi dari teks asli Piagam ini, dan setiap amandemen atau protokol tambahan di dalamnya, kepada semua penandatangan Piagam ini.


Chapter XII — Reservations

Article 12

No reservations may be made to this Charter.

Terjemahan: 

Bab XII-Reservasi 

Artikel 12


Tidak ada reservasi yang dapat dibuat untuk Piagam ini.


Chapter XIII — General Provisions

Article 13.1: Official Language

The official language of the Board of Peace shall be English.

Bab XIII-Ketentuan Umum 

Pasal 13.1: Bahasa Resmi

Bahasa resmi Dewan Perdamaian adalah bahasa Inggris.


Article 13.2: Headquarters

The Board of Peace and its subsidiary entities may, in accordance with the Charter, establish a headquarters and field offices. The Board of Peace will negotiate a headquarters agreement and agreements governing field offices with the host State or States, as necessary.

Pasal 13.2: Kantor Pusat 

Dewan Perdamaian dan entitas anak perusahaannya dapat, sesuai dengan Piagam, mendirikan kantor pusat dan kantor lapangan. Dewan Perdamaian akan merundingkan perjanjian markas besar dan perjanjian yang mengatur kantor lapangan dengan Negara Bagian atau Negara tuan rumah, jika diperlukan. 



Piagam ini diakhir oleh kata-kata "Demi Amerika Serikat" dan ditandangani Presiden Donald J. Trump pada tanggal 16 Januari 2026. 

Kini pembaca dapat menilai dan memutuskan sendiri sikap atas Dewan Perdamaian ini. Penulis hanya menyajikan Piagam pendiriannya, menyertakan aslinya, dan sebab itu tidak berharap banyak atasnya juga rasa kecewa dengan Presiden Republik Indonesia atas keputusannya ini. Semoga Anda, wahai Presiden Republik Indonesia mendapatkan taufik dan hidayah dari Tuhan atau siapa pun yang bisa mengembalikan Anda kepada politik luar negeri Indonesia yang hingga presiden Indonesia terakhir dan banyak dihujat itu (ya, bahkan presiden yang persis sebelum Anda), dengan aneka caranya, tetap berpegang pada landasan tersebut. I am sorry, but I have to say this, Mr. President.

Di tulisan selanjutnya mari kita bahas siapa saja sesungguhnya orang-orang yang ada di balik pembentukan BOP yang katanya demi “Gaza” ini. Tidak ada lagi yang perlu ditutupi sebab kita sudah tahu siapa “Yang Mulia” Donal Trump, perilakunya, dan Epstein Files. Apalagi sekadar otak di balik berdiri dan operasionalnya nanti (jika tidak bubar) dewan ini. Semua dibuka oleh Trump agar publik internasional tahu siapa kawan-kawannya di dalam dewan.

Lampiran


Inilah aslinya dokumen itu:









Referensi:

https://boardofpeace.org/

Posting Komentar

0 Komentar