Ad Code

Teori Ketergantungan (Dependensia) - Elite Lokal, Modal Asing, dan Reproduksi KKN

Mengapa di negeri yang kaya raya ini, korupsi, kolusi, dan nepotisme terus tumbuh seperti ilalang, bahkan setelah begitu banyak pejabat ditangkap dan begitu banyak lembaga pengawas dibentuk? Jawaban yang paling umum adalah moral, para pejabat serakah, pengusaha licik, dan politisi haus kekuasaan. Tetapi jawaban itu tidak pernah memuaskan saya. Ia terlalu sempit. Ia tidak menjelaskan mengapa orang baik bisa berubah, mengapa aturan yang sudah jelas bisa dilanggar tanpa rasa takut, dan mengapa keadilan sering kali terasa seperti barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh segelintir orang.

Kegelisahan itu membawa saya pada sebuah kerangka yang sudah tua tetapi sering dilupakan: Teori Ketergantungan. Teori ini lahir di Amerika Latin pada pertengahan abad ke-20 sebagai protes terhadap kesombongan teori modernisasi yang menyalahkan negara miskin karena “belum maju”. Para pemikir dependensia berkata sebaliknya: negara miskin justru dibuat miskin oleh cara mereka dihubungkan dengan ekonomi dunia. Mereka bukan tertinggal; mereka dihisap.

Namun, yang membuat teori ini sangat relevan untuk Indonesia bukan hanya kritiknya terhadap sistem global. Yang lebih tajam adalah analisisnya tentang elite lokal. Teori ini tidak menempatkan elite lokal sebagai korban yang tidak berdaya, melainkan sebagai mitra aktif modal asing. Merekalah yang menjaga gerbang, melicinkan kontrak, dan membagi-bagikan rente. Korupsi, kolusi, dan nepotisme, dalam kerangka ini, bukanlah penyakit yang menempel dari luar; ia adalah cara kerja dari sebuah aliansi yang menguntungkan segelintir orang dan merugikan rakyat banyak.

Esai Teori Ketergantungan: kolusi elite lokal dan modal asing memperkuat KKN serta ketergantungan di Indonesia.

Dalam esai ini, saya mencoba menelusuri kembali akar-akar intelektual Teori Dependensia, dari Raúl Prebisch, Paul Baran, Andre Gunder Frank, Theotonio dos Santos, hingga Cardoso dan Faletto. Saya juga mencoba menurunkannya ke Indonesia: bagaimana warisan kolonial, kapitalisme kroni Orde Baru, dan demokrasi pasca-reformasi terus memproduksi KKN dalam bentuk-bentuk yang baru. Harapan saya, esai ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga mengajak pembaca untuk berani bertanya: jangan-jangan yang kita hadapi bukan sekadar pejabat korup, melainkan struktur yang memang dirancang untuk menguntungkan sebagian pihak.


Bagian I Pendahuluan dan Raison d’être Teori Ketergantungan (Dependensia)


Kegagalan Pembangunan yang Berulang

Pada pertengahan abad ke-20, dunia menyaksikan gelombang dekolonisasi yang melahirkan puluhan negara baru di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Negara-negara ini memasuki panggung internasional dengan harapan besar: setelah lepas dari penjajahan politik, mereka akan mampu membangun ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat kedaulatan. Harapan itu ditopang oleh arus utama teori pembangunan yang dominan saat itu, terutama teori modernisasi, yang beranggapan bahwa keterbelakangan hanyalah persoalan “ketertinggalan” yang bisa dikejar melalui investasi modal, transfer teknologi, dan peniruan institusi negara maju.

Namun, setelah dua hingga tiga dasawarsa, hasilnya jauh dari harapan. Di banyak negara Dunia Ketiga, kemiskinan tetap merajalela, ketimpangan melebar, dan ekonomi tidak mengalami transformasi produktif, melainkan terus bergantung pada ekspor komoditas mentah. Bersamaan dengan itu, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) justru semakin menguat, seakan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem politik dan ekonomi. Para elite lokal yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru menjadi penghambatnya; mereka menjalin hubungan mesra dengan modal asing, mengamankan posisi mereka dengan membagi-bagikan rente, dan memperkaya diri sementara rakyatnya tetap miskin.

Di sinilah Teori Ketergantungan (Dependensia) muncul sebagai kritik tajam. Teori ini menolak penjelasan modernisasi yang menyalahkan faktor internal, seperti budaya tradisional, kurangnya etos kerja, atau lemahnya institusi, sebagai penyebab keterbelakangan. Sebaliknya, para pemikir dependensia berargumen bahwa keterbelakangan bukanlah kondisi alami yang dapat disembuhkan dengan meniru negara maju, melainkan hasil dari relasi struktural yang timpang antara pusat (center) dan pinggiran (periphery) dalam sistem kapitalisme global. Dalam relasi ini, surplus ekonomi mengalir dari pinggiran ke pusat, memperkaya negara-negara maju dan memiskinkan negara-negara berkembang.

Yang lebih penting untuk esai ini, teori dependensia menempatkan elite lokal sebagai aktor kunci dalam reproduksi ketergantungan. Para pemikir seperti Paul Baran, Andre Gunder Frank, dan Theotonio dos Santos menunjukkan bahwa di negara-negara pinggiran, kelas kapitalis lokal, yang sering disebut sebagai borjuasi komprador, tidak memiliki kepentingan untuk membangun kapitalisme nasional yang mandiri. Sebaliknya, mereka menjadi perantara (intermediary) kepentingan modal asing, mengeruk keuntungan dari posisi itu, dan menggunakan kekuasaan politik untuk mempertahankan status quo. KKN, dalam perspektif ini, bukanlah penyakit moral individu, melainkan cara kerja struktural dari sistem yang menghubungkan elite lokal, modal asing, dan negara pinggiran.

Dengan demikian, Teori Dependensia memberikan kerangka yang kuat untuk memahami KKN di Indonesia dan negara berkembang lainnya: korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan sekadar akibat serakahnya pejabat, tetapi merupakan bagian dari mekanisme akumulasi dalam sistem kapitalisme yang timpang. Bagian pertama ini akan menguraikan raison d’être teori tersebut: mengapa ia lahir, problem intelektual apa yang dipecahkannya, asumsi dasarnya, serta implikasinya bagi analisis KKN.

Rumusan Masalah dan Tujuan Esai

Esai ini berupaya menjawab empat pertanyaan utama:
  1. Mengapa Teori Ketergantungan lahir, dan problem intelektual apa yang coba dipecahkannya?
  2. Siapa para pemikir pencetusnya, dan bagaimana gagasan mereka membentuk kerangka analitis yang koheren?
  3. Bagaimana teori ini menjelaskan kolusi elite lokal dengan modal asing serta reproduksi KKN?
  4. Bagaimana prinsip-prinsip Teori Dependensia dapat diaplikasikan untuk membaca dan mengubah kondisi Indonesia?

Tujuannya adalah menyusun pemahaman yang komprehensif tentang Teori Dependensia, dari akar intelektualnya hingga penerapannya dalam analisis KKN di Indonesia, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada kesadaran struktural. Bagian pertama ini akan memfokuskan pada raison d’être teori tersebut, dengan menguraikan konteks kelahirannya, asumsi dasarnya, dan logika internalnya.

Raison d’être, Dari Optimisme Modernisasi ke Kritik Struktural

Teori Dependensia lahir dari kegagalan paradigma pembangunan yang dominan pada 1950-an dan 1960-an. Paradigma itu, yang sering disebut teori modernisasi, dipengaruhi oleh pemikiran Rostow, yang memandang pembangunan sebagai serangkaian tahapan linier dari masyarakat tradisional menuju masyarakat modern. Dalam kerangka ini, keterbelakangan adalah kondisi awal yang dapat diatasi melalui akumulasi modal, industrialisasi, dan difusi nilai-nilai modern. Negara maju menjadi model, dan negara berkembang tinggal menirunya. W. W. Rostow menulis bahwa setiap masyarakat dapat melalui tahap-tahap pembangunan menuju “the age of high mass-consumption” jika syarat-syarat tertentu dipenuhi (Rostow 4). Zaman ketika masyarakat luas sudah mampu membeli dan mengonsumsi barang dalam jumlah besar.

Namun, di Amerika Latin, tempat banyak gagasan dependensia bermula, kenyataan tidak sejalan dengan optimisme itu. Setelah satu abad kemerdekaan politik, negara-negara Amerika Latin tetap bergantung pada ekspor komoditas primer, gula, kopi, tembaga, timah, yang harganya fluktuatif dan cenderung menurun dibandingkan dengan barang-barang manufaktur impor. Ketika upaya industrialisasi substitusi impor dilakukan pada 1930-an hingga 1950-an, banyak yang tidak berhasil menciptakan kemandirian; sebaliknya, industrialisasi itu sering kali dikuasai oleh modal asing dan menghasilkan ketergantungan baru pada teknologi, mesin, dan paten.

Raúl Prebisch, ekonom Argentina yang menjadi Sekretaris Eksekutif Komisi Ekonomi PBB untuk Amerika Latin (ECLA/CEPAL), adalah salah satu yang pertama merumuskan kritik ini secara sistematis. Dalam karya klasiknya, The Economic Development of Latin America and its Principal Problems (1950), Prebisch menunjukkan bahwa perdagangan internasional antara pusat dan pinggiran cenderung menurunkan nilai tukar (terms of trade) bagi negara-negara pinggiran. Ia menulis bahwa “the benefits of technical progress tend to be concentrated in the industrial centers, while the periphery is relegated to the production of primary goods” (Prebisch 14). Artinya, pembagian kerja internasional yang ada, pusat memproduksi manufaktur, pinggiran memproduksi bahan mentah, bukanlah pembagian yang adil; ia adalah struktur yang mengekstraksi surplus dari pinggiran ke pusat.

Prebisch belum menggunakan istilah “dependensia”, tetapi analisisnya tentang pusat-pinggiran menjadi fondasi intelektual teori ini. Dari sini, muncul kesadaran bahwa keterbelakangan bukanlah masalah internal, melainkan masalah relasi eksternal yang timpang. Negara-negara pinggiran tidak “tertinggal”; mereka “dibuat terbelakang” oleh cara mereka dihubungkan ke dalam ekonomi dunia.

Selanjutnya, Paul Baran memperdalam analisis dengan melihat kepentingan kelas di dalam negara pinggiran. Dalam The Political Economy of Growth (1957), Baran berargumen bahwa surplus ekonomi di negara-negara terbelakang tidak digunakan untuk investasi produktif, melainkan ditangkap oleh elite lokal yang boros dan oleh perusahaan asing yang mengekspor keuntungan. Ia menulis bahwa “the surplus is not invested in the underdeveloped countries themselves, but is either consumed unproductively by the ruling class or transferred abroad by foreign capital” (Baran 78). Kelebihan hasil/keuntungannya tidak ditanamkan kembali di negara-negara berkembang itu sendiri, melainkan dihabiskan secara tidak produktif oleh kelompok penguasa atau dibawa ke luar negeri oleh pemodal asing. Dengan kata lain, masalahnya bukanlah kekurangan modal, melainkan struktur kelas dan kekuasaan yang membuat surplus itu bocor ke luar atau habis untuk konsumsi mewah.

Dari sinilah lahir konsep borjuasi komprador, yaitu kelas kapitalis lokal yang kepentingannya terikat pada modal asing dan bukan pada pembangunan nasional. Andre Gunder Frank kemudian merumuskan tesis yang paling radikal: keterbelakangan bukanlah kondisi asli, melainkan hasil dari ekspansi kapitalisme. Dalam Capitalism and Underdevelopment in Latin America (1967), Frank menulis bahwa “underdevelopment is not due to the survival of archaic institutions or the existence of capital shortage; it is generated by the same historical process that also generated development: the expansion of capitalism itself” (Frank 3). Keterbelakangan suatu negara itu bukan disebabkan oleh masih bertahannya lembaga-lembaga kuno atau karena kekurangan modal. Keterbelakangan justru dihasilkan oleh proses sejarah yang sama yang juga menghasilkan kemajuan, yaitu meluasnya kapitalisme itu sendiri. Dengan kata lain, kemajuan negara-negara pusat dan keterbelakangan negara-negara pinggiran adalah dua sisi dari satu proses yang sama.

Maksudnya, negara miskin atau terbelakang itu tidak menjadi miskin karena masih mempertahankan cara-cara tradisional, atau karena tidak punya cukup uang untuk membangun. Justru sebaliknya, kemiskinan itu tercipta karena sistem kapitalisme yang sama yang membuat negara lain menjadi kaya. Singkatnya: negara kaya menjadi kaya karena mengambil keuntungan dari negara miskin. Jadi kemiskinan di satu tempat dan kekayaan di tempat lain itu adalah dua sisi dari mata uang yang sama, bukan karena kesalahan negara miskin itu sendiri, melainkan akibat dari sistem ekonomi global yang timpang.

Dengan demikian, raison d’être Teori Dependensia adalah kebutuhan untuk menjelaskan keterbelakangan dan KKN sebagai produk dari struktur kapitalisme global, bukan sebagai kegagalan internal semata. Teori ini lahir dari pengalaman Amerika Latin, tetapi relevansinya meluas ke Asia, Afrika, dan Indonesia. Ia menawarkan cara pandang yang melihat korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan sebagai penyimpangan moral yang kebetulan, melainkan sebagai mekanisme yang melekat dalam relasi ketergantungan.

Asumsi Dasar dan Logika Internal Teori Dependensia

Untuk memahami Teori Dependensia secara analitis, kita perlu menegaskan asumsi-asumsi dasarnya.

Pertama, dunia dibagi menjadi pusat dan pinggiran.
 
Struktur dasar yang diasumsikan oleh teori ini adalah pembagian dunia menjadi dua kutub: pusat (center), yaitu negara-negara industri maju yang menguasai teknologi, modal, dan manufaktur; dan pinggiran (periphery), yaitu negara-negara berkembang yang mengekspor bahan mentah dan mengimpor barang jadi. Prebisch menulis bahwa “the periphery is relegated to the production of primary goods” (Prebisch 14). Negara-negara pinggiran (negara berkembang) hanya ditempatkan/dipaksa berperan sebagai produsen barang-barang mentah. Pembagian ini bukanlah hasil pilihan bebas, melainkan warisan kolonial dan imperialisme yang terus direproduksi oleh aturan main ekonomi internasional.

Dalam sistem ekonomi global, negara-negara pinggiran atau negara berkembang tidak didorong untuk menjadi negara industri yang maju. Mereka malah "ditugaskan" untuk memproduksi barang-barang dasar seperti hasil tambang, hasil perkebunan, dan hasil pertanian. Barang mentah ini kemudian dibawa ke negara-negara maju untuk diolah menjadi barang jadi yang harganya jauh lebih mahal. Jadi, keuntungan besarnya dinikmati negara maju, sementara negara penghasil bahan mentah tetap miskin dan tertinggal.

Kedua, hubungan pusat-pinggiran bersifat ekstraktif.
 
Dalam kerangka dependensia, hubungan ekonomi antara pusat dan pinggiran bukanlah hubungan yang saling menguntungkan, melainkan hubungan yang mengekstraksi surplus dari pinggiran ke pusat. Surplus itu diekstraksi melalui berbagai mekanisme: terms of trade yang menurun, transfer keuntungan oleh perusahaan asing, pembayaran utang dan bunga, serta royalti teknologi. Paul Baran menulis bahwa “the surplus generated in the underdeveloped countries is siphoned off to the advanced countries through trade, investment, and debt” (Baran 80). Keuntungan yang dihasilkan di negara-negara terbelakang/berkembang disedot ke negara-negara maju melalui perdagangan, investasi, dan utang. Akibatnya, pinggiran kehilangan kapasitas untuk melakukan akumulasi modal sendiri, dan tetap berada dalam ketergantungan.

Negara-negara miskin sebenarnya menghasilkan keuntungan atau kekayaan, tetapi kekayaan itu tidak tinggal di dalam negeri. Keuntungan tersebut justru mengalir keluar menuju negara-negara maju. Caranya lewat tiga jalur utama: 1) Perdagangan – negara miskin menjual bahan mentah murah, lalu membeli barang jadi mahal dari negara maju; 2) Investasi – keuntungan dari perusahaan asing yang beroperasi di negara miskin dibawa pulang ke negara asalnya; 3) Utang – negara miskin harus membayar bunga dan cicilan utang yang besar kepada negara atau lembaga keuangan di negara maju. Jadi, bukannya semakin kaya, negara miskin malah terus “berdarah” karena kekayaannya disedot keluar.

Ketiga, elite lokal berperan sebagai perantara.
 
Salah satu kontribusi khas Teori Dependensia adalah penekanannya pada peran elite lokal. Dalam negara pinggiran, kelas kapitalis dan penguasa politik tidak bertindak sebagai pembela kepentingan nasional, melainkan sebagai komprador, yaitu perantara yang menghubungkan modal asing dengan ekonomi lokal. Andre Gunder Frank menulis bahwa “the local bourgeoisie in the underdeveloped countries is not an independent class but a dependent one, allied with foreign capital and hostile to the interests of the masses” (Frank 10). Pengusaha atau kaum berada lokal di negara-negara miskin sebenarnya tidak berdiri sendiri. Mereka justru bergantung dan bekerja sama dengan pemodal asing, serta tidak berpihak pada rakyat kecil. Di negara berkembang, para pengusaha besar atau orang kaya lokal biasanya tidak benar-benar mandiri secara ekonomi. Mereka lebih memilih bekerja sama dengan investor atau perusahaan asing karena dianggap lebih menguntungkan.

Akibatnya, kepentingan mereka sering kali sejalan dengan kepentingan modal asing, bukan dengan kepentingan rakyat banyak. Mereka bisa menjadi perpanjangan tangan kekuatan ekonomi asing di dalam negeri, sehingga bukannya membela rakyat, mereka justru ikut menjaga sistem yang menguntungkan pihak asing dan merugikan rakyat kecil. Elite ini memperoleh keuntungan dari posisinya sebagai perantara, sehingga mereka tidak memiliki insentif untuk mengubah struktur ketergantungan. Sebaliknya, mereka justru mempertahankan status quo karena perubahan akan mengancam posisi istimewa mereka.

Keempat, KKN adalah mekanisme reproduksi ketergantungan.
 
Dalam perspektif ini, korupsi, kolusi, dan nepotisme bukanlah penyimpangan dari sistem yang sehat, melainkan cara kerja normal dari sistem yang timpang. Kolusi antara elite lokal dan modal asing terjadi karena keduanya saling membutuhkan: modal asing membutuhkan akses dan perlindungan, sementara elite lokal membutuhkan uang dan dukungan. Korupsi adalah mekanisme untuk membagi surplus yang diekstraksi dari rakyat. Nepotisme adalah cara untuk memastikan bahwa akses ke rente itu tetap berada dalam lingkaran keluarga dan kroni. Theotonio dos Santos menulis bahwa “dependency is not merely an external relation; it is a structural condition in which the local ruling classes are integrated into the interests of international capital” (dos Santos 231). Dengan kata lain, KKN adalah gejala dari integrasi elite lokal ke dalam kepentingan modal asing.

Ketergantungan negara miskin bukan cuma karena tekanan dari negara kaya, tapi sudah menjadi bagian dari sistem yang mengakar di dalam negeri. Para penguasa lokal justru ikut terlibat dan tunduk pada kepentingan pemodal asing. keterbelakangan atau ketergantungan negara berkembang kepada negara maju tidak hanya terjadi karena campur tangan asing dari luar. Lebih dalam lagi, sistem di dalam negeri sendiri sudah “dibangun” sedemikian rupa agar sejalan dengan kepentingan modal asing. Para penguasa lokal, misalnya pejabat tinggi, pemilik modal besar, atau elite politik, bukan melawan masuknya modal asing, tapi justru ikut menjadi bagian dari jaringan kepentingan internasional tersebut. Mereka mengambil keuntungan dari sistem itu, sehingga sistem yang membuat negara tetap tergantung justru terus dipertahankan. Itulah kenapa disebut “kondisi struktural”: sudah menyatu dalam struktur ekonomi dan politik negara itu sendiri, bukan sekadar pengaruh dari luar.

Kelima, pembangunan dalam ketergantungan adalah ilusi.
 
Banyak negara pinggiran mengalami pertumbuhan ekonomi, tetapi pertumbuhan itu tidak menciptakan kemandirian atau kesejahteraan yang merata. Cardoso dan Faletto menyebut fenomena ini sebagai associated-dependent development: pembangunan yang terjadi bersamaan dengan penguatan ketergantungan. Mereka menulis bahwa “development and dependency are not contradictory; in some cases, dependent development can occur, but it is a development that serves the interests of international capital and the local partners” (Cardoso and Faletto 18). Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghapus ketergantungan; ia bisa justru memperkuatnya jika dikendalikan oleh aliansi elite lokal dan modal asing.

Kemajuan ekonomi di negara berkembang tidak selalu berarti lepas dari ketergantungan. Kadang negara bisa saja membangun, tapi pembangunan itu tetap dikendalikan dan terutama menguntungkan pemodal asing serta kroni lokalnya. Orang sering mengira kalau suatu negara sudah maju atau mengalami pembangunan, maka ia otomatis lepas dari ketergantungan pada negara kaya. Padahal tidak selalu begitu. Di banyak negara berkembang, yang terjadi adalah pembangunan yang “dikendalikan” oleh modal asing. Pabrik berdiri, jalan dibangun, teknologi masuk, tapi keuntungan terbesar tetap mengalir ke perusahaan asing dan para pengusaha lokal yang menjadi mitranya. Rakyat kecil hanya mendapat sisa. Jadi, pembangunan seperti ini tidak benar-benar membuat negara mandiri. Yang terjadi justru ketergantungan dalam bentuk yang lebih modern: negara terlihat maju, tetapi tetap tunduk pada kepentingan asing dan elite lokal yang menikmati sistem itu.

Keenam, perubahan memerlukan pemutusan struktur.
 
Karena akar masalahnya adalah struktur ketergantungan, maka solusinya tidak bisa hanya berupa perbaikan teknis atau kebijakan pembangunan yang lebih baik. Teori Dependensia, terutama dalam versi radikalnya, menuntut pemutusan hubungan ketergantungan, baik melalui revolusi sosial (Baran, Frank) maupun melalui reformasi struktural yang mendalam (Prebisch, Cardoso). Dalam konteks pemberantasan KKN, ini berarti bahwa selama struktur ketergantungan tidak diubah, korupsi akan terus diproduksi, siapa pun yang duduk di kursi kekuasaan.

Implikasi Awal bagi Analisis KKN

Dengan kerangka ini, kita dapat merumuskan implikasi awal untuk memahami KKN di Indonesia.
  • Korupsi adalah bagian dari mekanisme ekstraksi surplus. Pejabat yang menerima suap dari perusahaan asing atau kontraktor besar bukanlah sekadar penjahat; ia adalah simpul dalam rantai yang mengalirkan kekayaan dari rakyat ke elite lokal dan modal asing. Korupsi tidak bisa diberantas hanya dengan menangkap pejabat, karena struktur yang memproduksi aliran itu tetap ada.
  • Kolusi antara elite lokal dan modal asing adalah fondasi dari rezim dependen. Di Indonesia, hal ini terlihat dalam kontrak-kontrak besar di sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perbankan, di mana keputusan publik sering kali dipengaruhi oleh kepentingan asing yang bermitra dengan elite politik. Kolusi ini bukan pengecualian; ia adalah cara kerja normal dari hubungan pusat-pinggiran.
  • Nepotisme adalah mekanisme untuk mereproduksi elite komprador. Dengan menempatkan keluarga dan kroni di posisi kunci, elite lokal memastikan bahwa akses ke rente tetap terkonsentrasi di tangan mereka. Nepotisme bukan sekadar masalah moral; ia adalah strategi untuk mempertahankan kekuasaan dalam struktur yang timpang.

Dengan demikian, Teori Dependensia mengajarkan bahwa KKN adalah gejala dari struktur ketergantungan yang lebih dalam. Bagian selanjutnya akan menelusuri para pemikir pencetus teori ini secara lebih mendetail, untuk membangun kerangka analitis yang kokoh sebelum menerapkannya pada kasus Indonesia.

Daftar Pustaka

Baran, Paul A. The Political Economy of Growth. Monthly Review Press, 1957.

Cardoso, Fernando Henrique, and Enzo Faletto. Dependency and Development in Latin America. University of California Press, 1979.

dos Santos, Theotonio. “The Structure of Dependence.” American Economic Review, vol. 60, no. 2, 1970, pp. 231–236.

Frank, Andre Gunder. Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Monthly Review Press, 1967.

Prebisch, Raúl. The Economic Development of Latin America and its Principal Problems. United Nations, 1950.

Rostow, W. W. The Stages of Economic Growth: A Non-Communist Manifesto. Cambridge University Press, 1960.


Bagian II Para Pemikir Pencetus dan Perkembangan Teori Ketergantungan


Teori Dependensia tidak muncul sebagai satu bangunan jadi, melainkan sebagai akumulasi kritik yang saling menegaskan dan, dalam beberapa hal, saling mengoreksi. Setiap pemikir menyumbang satu lapisan analisis: Prebisch merintis kritik terhadap teori perdagangan konvensional; Baran membongkar peran kelas dan surplus ekonomi; Frank merumuskan tesis tentang "pembangunan dari keterbelakangan"; dos Santos memberikan definisi struktural tentang ketergantungan; Cardoso dan Faletto menolak determinisme ekonomi dan menekankan dimensi politik aliansi kelas; serta Amin memperluas analisis ke akumulasi pada skala dunia. Dalam keseluruhan rangkaian ini, satu benang merah yang relevan dengan esai ini tetap terjaga: elite lokal, yang sering kali korup dan nepotis, bukanlah korban pasif dari modal asing, melainkan mitra aktif dalam reproduksi ketergantungan.

Raúl Prebisch dan Fondasi ECLA, Pusat, Pinggiran, dan Terms of Trade

Raúl Prebisch adalah titik awal yang tak dapat dilewati. Ketika ia merumuskan kritik terhadap teori perdagangan internasional klasik, ia belum menggunakan bahasa "dependensia". Namun, analisisnya tentang pusat dan pinggiran menjadi fondasi bagi seluruh mazhab ini. Dalam The Economic Development of Latin America and its Principal Problems (1950), Prebisch menunjukkan bahwa pembagian kerja internasional yang berlaku, negara pinggiran memproduksi bahan mentah, negara pusat memproduksi barang manufaktur, bukanlah pengaturan yang netral atau saling menguntungkan, melainkan struktur yang secara sistematis merugikan negara pinggiran. Ia menulis: "The benefits of technical progress tend to be concentrated in the industrial centers, while the periphery is relegated to the production of primary goods" (Prebisch 14).

Keuntungan dari kemajuan teknologi biasanya dinikmati oleh negara-negara industri maju, sedangkan negara berkembang cuma menjadi pemasok bahan mentah. Hasil kemajuan teknologi tidak tersebar merata. Negara-negara maju yang memiliki industri dan teknologi tinggi memperoleh keuntungan paling besar. Sementara itu, negara-negara berkembang atau pinggiran hanya berperan menyediakan bahan baku seperti hasil tambang dan perkebunan yang harganya murah. Akibatnya, negara maju semakin kaya karena menguasai teknologi dan industri, sedangkan negara berkembang tetap tertinggal karena hanya menjadi pemasok bahan mentah.

Argumen Prebisch berangkat dari pengamatan empiris yang sederhana namun mendalam: harga komoditas primer cenderung menurun dalam jangka panjang relatif terhadap harga barang-barang manufaktur. Dengan kata lain, negara-negara pinggiran harus mengekspor semakin banyak kopi, timah, atau gula untuk membeli jumlah mesin, obat-obatan, dan barang jadi yang sama. Ini disebut sebagai penurunan terms of trade. Dalam analisis Prebisch, ini bukan sekadar fluktuasi pasar; ia adalah ciri struktural dari sistem perdagangan yang menempatkan pinggiran dalam posisi tawar yang lemah.
Prebisch masih menawarkan solusi yang relatif moderat: industrialisasi substitusi impor, yaitu upaya negara pinggiran untuk memproduksi sendiri barang-barang yang sebelumnya diimpor. Namun, di balik solusi itu, tersimpan sebuah wawasan yang menjadi ciri khas dependensia: pembangunan tidak akan datang dengan sendirinya melalui pasar bebas; ia memerlukan intervensi negara dan transformasi struktural untuk mengubah posisi pinggiran dalam pembagian kerja internasional.

Penting untuk dicatat bahwa Prebisch bukan seorang Marxis, dan analisisnya tidak berfokus pada peran kelas atau elite lokal. Namun, dengan membalik asumsi teori perdagangan klasik, ia membuka ruang bagi pertanyaan yang lebih radikal: jika perdagangan internasional itu sendiri bersifat eksploitatif, lalu bagaimana dengan aktor-aktor yang hidup dari struktur itu? Di sinilah Paul Baran masuk.

Paul Baran dan Borjuasi Komprador, Kelas Elite sebagai Penghambat Pembangunan

Paul Baran membawa analisis dependensia ke tingkat yang lebih tajam dengan memusatkan perhatian pada struktur kelas di negara-negara terbelakang. Dalam The Political Economy of Growth (1957), Baran menolak tesis kaum modernis bahwa keterbelakangan disebabkan oleh kekurangan modal atau nilai-nilai tradisional. Sebaliknya, ia berargumen bahwa masalah utamanya adalah penggunaan surplus ekonomi yang dihasilkan di negara-negara pinggiran. Surplus itu, menurut Baran, tidak diinvestasikan secara produktif di dalam negeri, melainkan dikonsumsi secara mewah oleh elite lokal atau ditransfer ke luar oleh modal asing.

Baran menulis dengan nada yang keras: "The surplus is not invested in the underdeveloped countries themselves, but is either consumed unproductively by the ruling class or transferred abroad by foreign capital" (Baran 78). Kalimat ini adalah salah satu rumusan paling awal tentang kolusi elite lokal dan modal asing dalam teori dependensia. Di satu sisi, ada elite lokal yang menikmati kemewahan, istana, pesta, barang impor, sementara rakyatnya hidup dalam kemiskinan. Di sisi lain, ada modal asing yang mengeruk keuntungan dan mengirimkannya ke pusat-pusat kapitalisme. Keduanya tidak bertentangan; mereka justru saling melengkapi.

Baran juga merumuskan konsep yang sangat berpengaruh: borjuasi komprador (comprador bourgeoisie). Istilah ini diambil dari kata Portugis comprador, yang berarti pembeli atau perantara. Dalam konteks dependensia, borjuasi komprador adalah kelas kapitalis lokal yang kepentingannya terikat pada modal asing, bukan pada pembangunan nasional. Mereka menjadi perantara antara modal asing dan ekonomi lokal, dan memperoleh keuntungan dari posisi itu. Baran menulis bahwa "the local bourgeoisie in the underdeveloped countries is not an independent class but a dependent one, allied with foreign capital and hostile to the interests of the masses" (Baran 82). Dengan kata lain, elite lokal bukanlah korban pasif dari imperialisme; mereka adalah mitra aktif yang menikmati keuntungan dari struktur yang timpang.

Konsep borjuasi komprador ini penting karena menghubungkan analisis ekonomi makro dengan perilaku KKN. Dalam perspektif Baran, korupsi bukanlah penyimpangan moral; ia adalah cara kerja kelas komprador. Suap, komisi, dan pengaturan kontrak adalah mekanisme yang membuat aliansi antara elite lokal dan modal asing berjalan. Nepotisme adalah cara untuk memastikan bahwa posisi-posisi kunci dalam negara tetap berada di tangan orang-orang yang loyal pada aliansi itu. Dengan demikian, KKN adalah bagian dari logika akumulasi dalam sistem kapitalisme yang timpang.

Andre Gunder Frank dan Pembangunan dari Keterbelakangan

Jika Baran menyumbang analisis kelas, Andre Gunder Frank memberikan rumusan sejarah yang paling radikal. Dalam Capitalism and Underdevelopment in Latin America (1967), Frank menolak tesis bahwa keterbelakangan adalah kondisi asli yang belum mengalami modernisasi. Ia berargumen sebaliknya: keterbelakangan adalah hasil dari proses sejarah yang sama yang juga menghasilkan pembangunan di negara-negara pusat. Frank menulis: "Underdevelopment is not due to the survival of archaic institutions or the existence of capital shortage; it is generated by the same historical process that also generated development: the expansion of capitalism itself" (Frank 3).

Frank menyebut proses ini sebagai the development of underdevelopment, pembangunan dari keterbelakangan. Maksudnya, keterbelakangan di negara pinggiran bukanlah kondisi pasif; ia adalah produk aktif dari ekspansi kapitalisme yang menghisap surplus dari pinggiran dan menggunakannya untuk membiayai pembangunan di pusat. Dalam kerangka ini, kemajuan pusat dan keterbelakangan pinggiran adalah dua sisi dari satu koin. Anda tidak dapat memahami yang satu tanpa yang lain.

Frank juga mengembangkan konsep metropole-satellite, yang memperluas hubungan pusat-pinggiran ke dalam skala yang lebih halus. Menurut Frank, hubungan eksploitatif tidak hanya terjadi antara negara pusat dan negara pinggiran, tetapi juga di dalam negara pinggiran itu sendiri: antara kota besar dan desa, antara pusat regional dan pinggirannya. Di setiap tingkatan, surplus mengalir dari satelit ke metropole, memperkaya pusat dan memiskinkan pinggiran. Frank menulis bahwa "the metropolis expropriates economic surplus from its satellites and appropriates it for its own economic development" (Frank 7). Negara maju menyedot keuntungan ekonomi dari negara-negara miskin di sekitarnya, lalu memakai keuntungan itu untuk membangun diri mereka sendiri. Dengan demikian, ketergantungan bukan hanya relasi internasional; ia adalah struktur bertingkat yang menyeluruh.

Dalam sistem kapitalisme global, negara-negara pusat atau negara maju tidak membangun kekayaannya sendirian. Mereka mengambil kelebihan kekayaan atau keuntungan dari negara-negara pinggiran/satelit, lalu hasilnya dipakai untuk mempercepat pembangunan mereka sendiri. Dengan kata lain, negara kaya semakin maju karena kekayaan dari negara miskin terus mengalir ke sana. Negara miskin justru semakin tertinggal karena sumber dayanya diambil untuk kepentingan pembangunan negara lain.
Relevansi Frank untuk analisis KKN sangat kuat. Dalam kerangka metropole-satellite, elite lokal di negara pinggiran adalah metropole lokal yang menghisap surplus dari rakyatnya sendiri. Mereka bukan sekadar korban dari pusat global; mereka adalah bagian dari rantai eksploitasi yang sama. Kolusi antara elite lokal dan modal asing adalah cara untuk mengelola aliran surplus itu. Korupsi adalah mekanisme untuk membagi hasilnya. Nepotisme adalah alat untuk memastikan bahwa akses ke surplus itu tetap berada di tangan keluarga dan kroni. Dengan kata lain, KKN adalah gejala dari struktur metropole-satellite yang berlapis-lapis.

Theotonio dos Santos dan Definisi Struktural Ketergantungan

Theotonio dos Santos memberikan rumusan yang paling sistematis tentang apa yang dimaksud dengan ketergantungan. Dalam artikelnya yang sangat berpengaruh, "The Structure of Dependence" (1970), ia mendefinisikan ketergantungan sebagai:

"a situation in which the economy of certain countries is conditioned by the development and expansion of another economy to which the former is subjected." (dos Santos 231)

Terjemahannya:

Situasi ketika perekonomian suatu negara dikendalikan atau ditentukan oleh perkembangan dan perluasan ekonomi negara lain, dan negara yang pertama tunduk di bawah kekuasaan ekonomi negara tersebut.

Definisi ini sederhana, tetapi sangat kuat. Kata "conditioned" menunjukkan bahwa perekonomian negara pinggiran tidak berkembang secara bebas; ia dibatasi, diarahkan, dan dibentuk oleh perekonomian negara pusat. Negara pinggiran tidak memilih jalannya sendiri; ia harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan ritme akumulasi di pusat. Kata "subjected" menegaskan bahwa relasi ini bukan relasi setara; ia adalah relasi subordinasi.

Ada negara yang perekonomiannya tidak bisa berjalan sendiri, tetapi sangat dipengaruhi bahkan dikendalikan oleh negara lain yang lebih kuat ekonominya. Negara yang tergantung ini harus mengikuti kebutuhan dan kepentingan negara yang mendominasi. Contoh mudahnya: negara berkembang sering harus menyesuaikan produksi dan kebijakan ekonominya dengan permintaan negara maju, bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan rakyatnya sendiri. Inilah yang disebut hubungan ketergantungan antara negara lemah dan negara kuat.

Dos Santos membedakan tiga bentuk historis ketergantungan: ketergantungan kolonial, yang ditandai oleh kontrol langsung atas tanah, tenaga kerja, dan perdagangan; ketergantungan finansial-industrial, yang terjadi pada akhir abad ke-19 dan ditandai oleh dominasi modal asing dalam sektor ekspor dan infrastruktur; dan ketergantungan teknologis-industrial, yang muncul setelah Perang Dunia II dan ditandai oleh dominasi perusahaan multinasional dalam sektor manufaktur. Dalam semua bentuk ini, dos Santos menekankan bahwa elite lokal memainkan peran penting sebagai mitra subordinat modal asing. Ia menulis bahwa "the local ruling classes are integrated into the interests of international capital" (dos Santos 234). Artinya, ketergantungan bukanlah semata-mata relasi eksternal; ia adalah relasi internal yang terwujud dalam aliansi antara elite lokal dan modal asing.

Konsep dos Santos tentang integrasi elite lokal ke dalam kepentingan modal asing adalah kunci untuk memahami KKN. Ketika elite lokal terintegrasi ke dalam struktur ketergantungan, kepentingan mereka tidak lagi sejalan dengan kepentingan rakyat. Mereka lebih peduli pada menjaga hubungan baik dengan modal asing dan mempertahankan posisi mereka dalam rantai surplus daripada membangun kemandirian nasional. Korupsi, dalam kerangka ini, bukanlah penyimpangan; ia adalah cara elite lokal menjalankan peran mereka sebagai perantara modal asing. Kolusi adalah bentuk kerja sama yang membuat integrasi itu berjalan. Nepotisme adalah strategi untuk mereproduksi posisi elite dalam struktur itu.

Cardoso dan Faletto, Menolak Determinisme Ekonomi

Fernando Henrique Cardoso dan Enzo Faletto memberikan koreksi penting terhadap kecenderungan deterministik dalam teori dependensia. Dalam Dependency and Development in Latin America (1979), mereka menolak pandangan bahwa ketergantungan adalah struktur ekonomi yang sepenuhnya menentukan nasib negara pinggiran. Sebaliknya, mereka menekankan pentingnya politik, negara, dan aliansi kelas dalam membentuk jalannya ketergantungan. Mereka menulis: "Dependency is not a purely economic phenomenon; it is a complex totality that includes political, social, and ideological dimensions" (Cardoso and Faletto 18). Ketergantungan itu bukan semata-mata fenomena ekonomi. Ketergantungan adalah kondisi menyeluruh yang kompleks, mencakup dimensi politik, sosial, dan ideologis.

Ketergantungan tidak hanya terlihat dari hubungan dagang atau utang saja. Ketergantungan juga merasuk ke bidang lain: 1) Politik: kebijakan negara sering dipengaruhi atau didikte oleh negara kuat; 2) Sosial: struktur masyarakat ikut terbentuk sesuai kepentingan negara dominan, misalnya muncul kelas elite yang dekat dengan asing; 3) Ideologis: cara berpikir dan nilai-nilai masyarakat ikut dibentuk agar menganggap sistem yang timpang itu wajar atau bahkan baik. Jadi, ketergantungan bukan sekadar “negara miskin tidak punya uang”, tetapi menyangkut seluruh sendi kehidupan yang saling terhubung.

Cardoso dan Faletto memperkenalkan konsep associated-dependent development, pembangunan yang terjadi dalam ketergantungan. Mereka berargumen bahwa dalam kondisi tertentu, negara pinggiran dapat mengalami industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi pertumbuhan itu tidak menciptakan kemandirian. Sebaliknya, ia justru memperkuat hubungan antara elite lokal, negara, dan modal asing. Mereka menulis: "Development and dependency are not contradictory; in some cases, dependent development can occur, but it is a development that serves the interests of international capital and the local partners" (Cardoso and Faletto 18). Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis membebaskan; ia bisa menjadi bentuk baru dari subordinasi.

Konsep ini sangat relevan untuk memahami KKN di Indonesia pada masa Orde Baru dan sesudahnya. Selama Orde Baru, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, tetapi pertumbuhan itu sebagian besar digerakkan oleh aliansi antara negara, konglomerat lokal, dan modal asing. Korupsi, kolusi, dan nepotisme bukanlah efek samping dari pembangunan; ia adalah bagian dari model pembangunan itu sendiri. Cardoso dan Faletto membantu kita melihat bahwa KKN tidak harus bertentangan dengan pertumbuhan ekonomi; ia justru dapat menjadi penggerak pertumbuhan yang timpang, di mana manfaatnya dinikmati oleh segelintir elite dan modal asing, sementara rakyat banyak menanggung biayanya.

Samir Amin dan Akumulasi pada Skala Dunia

Samir Amin memperluas analisis dependensia ke tingkat global dengan konsep akumulasi pada skala dunia. Dalam Accumulation on a World Scale (1974), Amin berargumen bahwa kapitalisme global tidak dapat dipahami secara terpisah antara negara maju dan negara terbelakang; keduanya adalah bagian dari satu sistem akumulasi yang terintegrasi secara hierarkis. Amin menulis bahwa "the underdeveloped countries are not simply lagging behind; they are integrated into the world capitalist system in a subordinate position" (Amin 12). Negara-negara terbelakang/berkembang tidak sekadar tertinggal di belakang. Mereka justru sudah terintegrasi ke dalam sistem kapitalis dunia dalam posisi yang lebih rendah atau tersubordinasi.

Negara berkembang tidak bisa dilihat hanya sebagai negara yang “belum sempat maju” atau “terlambat”. Mereka sebenarnya sudah menjadi bagian dari sistem ekonomi global, tetapi perannya ditempatkan sebagai pihak yang lebih lemah. Dalam sistem kapitalis dunia, negara maju berada di posisi atas sebagai pusat industri dan penguasa modal, sedangkan negara berkembang berada di posisi bawah sebagai pemasok bahan mentah, tenaga kerja murah, dan pasar bagi produk asing. Jadi, keterbelakangan itu bukan karena negara tersebut belum masuk ke sistem dunia, tetapi justru karena mereka sudah terhubung dalam posisi yang tidak setara.

Amin juga memperkenalkan konsep extraversion, orientasi keluar, untuk menggambarkan ekonomi negara-negara pinggiran. Dalam ekonomi yang extravert, produksi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar dunia, bukan kebutuhan domestik. Akibatnya, ekonomi pinggiran menjadi sangat rentan terhadap fluktuasi harga internasional dan permintaan negara pusat. Amin menulis bahwa "the peripheral economy is an extraverted economy, oriented towards the world market rather than towards the satisfaction of its own people's needs" (Amin 34). Perekonomian negara pinggiran adalah perekonomian yang berorientasi keluar, diarahkan untuk melayani pasar dunia, bukan untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya sendiri. Dalam struktur seperti ini, elite lokal yang hidup dari ekspor komoditas memiliki kepentingan yang sama dengan modal asing: menjaga agar ekonomi tetap extravert dan mengalirkan surplus ke luar.

Negara pinggiran atau negara berkembang sering kali memproduksi barang bukan untuk kebutuhan dalam negeri, melainkan untuk diekspor dan memenuhi permintaan pasar dunia. Akibatnya, kebutuhan rakyat lokal bisa terabaikan. Contohnya, sebuah negara menanam kelapa sawit besar-besaran untuk ekspor, sementara rakyatnya sendiri justru kekurangan pangan atau kebutuhan dasar. Orientasi ekonomi seperti ini membuat negara menjadi sangat bergantung pada pasar dunia dan mudah terkena dampak kalau terjadi gejolak ekonomi global.

Relevansi Amin untuk analisis KKN sangat kuat dalam kasus Indonesia, terutama di sektor sumber daya alam. Ekonomi Indonesia sejak lama berorientasi pada ekspor komoditas: minyak, gas, batu bara, sawit, dan mineral. Elite politik dan ekonomi yang menguasai sektor-sektor ini tidak tertarik untuk mengubah orientasi itu, karena mereka justru menikmati keuntungan dari hubungan dengan modal asing. Korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam, kolusi dalam kontrak bagi hasil, dan nepotisme dalam pembagian izin adalah bagian dari logika ekonomi extravert yang membutuhkan aliansi erat antara negara, elite lokal, dan modal asing.

Sintesis, Dari Kritik Eksternal ke Analisis KKN

Dari rangkaian pemikiran ini, kita dapat merumuskan sintesis yang akan menjadi kerangka untuk membaca KKN di Indonesia. Pertama, ketergantungan adalah relasi struktural, bukan sekadar kondisi internal. Negara berkembang tidak "tertinggal"; mereka dijadikan terbelakang oleh cara mereka diintegrasikan ke dalam ekonomi dunia. Kedua, elite lokal adalah aktor kunci dalam relasi ini. Mereka bukan korban pasif, melainkan mitra aktif modal asing. Ketiga, KKN adalah mekanisme reproduksi ketergantungan. Korupsi, kolusi, dan nepotisme bukanlah penyimpangan moral, melainkan cara kerja sistem yang menghubungkan elite lokal, modal asing, dan negara pinggiran. Keempat, pertumbuhan ekonomi tidak otomatis membebaskan. Dalam kondisi ketergantungan, pertumbuhan dapat justru memperkuat aliansi elite dan modal asing, sementara rakyat tetap miskin.

Dengan kerangka ini, kita siap melangkah ke bagian selanjutnya: bagaimana teori ini bekerja di lapangan, dan bagaimana ia dapat digunakan untuk membaca sejarah dan praktik KKN di Indonesia. Analisis yang selama ini terkesan makro harus dipertajam menjadi pembacaan yang lebih konkret, tetapi tanpa kehilangan kesadaran strukturalnya.

Daftar Pustaka

Amin, Samir. Accumulation on a World Scale: A Critique of the Theory of Underdevelopment. Monthly Review Press, 1974.

Baran, Paul A. The Political Economy of Growth. Monthly Review Press, 1957.

Cardoso, Fernando Henrique, and Enzo Faletto. Dependency and Development in Latin America. University of California Press, 1979.

dos Santos, Theotonio. “The Structure of Dependence.” American Economic Review, vol. 60, no. 2, 1970, pp. 231–236.

Frank, Andre Gunder. Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Monthly Review Press, 1967.

Prebisch, Raúl. The Economic Development of Latin America and its Principal Problems. United Nations, 1950.


Bagian III Aplikasi Teori Dependensia di Lapangan, Bagaimana Ketergantungan Menghasilkan KKN


Pada bagian sebelumnya, kita telah menelusuri fondasi intelektual Teori Dependensia: dari kritik Prebisch atas terms of trade, analisis kelas Baran, tesis Frank tentang pembangunan dari keterbelakangan, definisi struktural dos Santos, hingga sintesis politik Cardoso dan Faletto serta analisis akumulasi global Amin. Kini saatnya menurunkan kerangka itu ke lapangan: bagaimana sebenarnya ketergantungan bekerja dalam praktik ekonomi dan politik, dan dengan cara apa ia memproduksi korupsi, kolusi, dan nepotisme?

Pertanyaan ini penting karena Teori Dependensia sering dikritik sebagai teori yang terlalu makro dan kurang operasional. Namun, bila dibaca secara teliti, justru di situlah kekuatannya: ia memaksa kita untuk melihat bahwa KKN bukanlah sekadar perilaku menyimpang segelintir pejabat, melainkan gejala dari struktur yang menghubungkan negara pinggiran, elite lokal, dan modal asing dalam satu rantai ekstraksi surplus. Bagian ini akan menguraikan mekanisme-mekanisme itu secara konkret.

Struktur Ekstraksi Surplus dan Posisi Elite Komprador

Di jantung Teori Dependensia terdapat konsep surplus ekonomi yang dirumuskan Paul Baran. Surplus adalah selisih antara produksi aktual masyarakat dan konsumsi yang diperlukan; dalam masyarakat non-kapitalis, surplus ini berpotensi menjadi dana investasi pembangunan. Namun, di negara-negara pinggiran, surplus itu tidak diinvestasikan untuk mengubah struktur produksi. Ia bocor ke luar negeri melalui transfer keuntungan, pembayaran utang, dan terms of trade yang merugikan; atau ia habis dikonsumsi secara mewah oleh elite lokal yang meniru gaya hidup pusat. Baran menulis dengan tegas: "The surplus is not invested in the underdeveloped countries themselves, but is either consumed unproductively by the ruling class or transferred abroad by foreign capital" (Baran 78).

Kalimat ini memiliki implikasi langsung bagi analisis KKN. Ia menegaskan bahwa kelas penguasa lokal bukanlah penyimpan surplus untuk pembangunan, melainkan penikmat dan penyalur surplus itu ke luar. Dalam posisi seperti ini, korupsi bukanlah kebetulan yang dilakukan segelintir orang; ia adalah cara hidup sebuah kelas. Pejabat yang menerima suap, pengusaha yang memenangkan kontrak tanpa persaingan, politisi yang menjual izin, semuanya adalah bagian dari mekanisme yang mengalihkan surplus dari investasi produktif ke konsumsi boros dan transfer asing. KKN, dengan kata lain, adalah instrumen kelas komprador.

Elite komprador, sebagaimana telah dibahas, adalah kelas yang kepentingannya terikat pada modal asing, bukan pada pembangunan nasional. Mereka hidup dari posisi perantara: menjual sumber daya alam kepada asing, membeli barang modal dari asing, dan menyediakan akses politik kepada asing. Andre Gunder Frank menggambarkan mereka sebagai "dependent bourgeoisie" yang tidak memiliki kemampuan ataupun kehendak untuk membangun kapitalisme mandiri. Frank menulis: "The local bourgeoisie in the underdeveloped countries is not an independent class but a dependent one, allied with foreign capital and hostile to the interests of the masses" (Frank 10). Dengan demikian, KKN bukanlah penyimpangan dari peran elite; ia adalah ekspresi dari peran itu sendiri.

Di lapangan, hal ini terlihat dalam pola yang berulang: ketika sebuah negara pinggiran membuka sektor pertambangan, perkebunan, atau manufaktur untuk modal asing, pemerintah biasanya memberikan insentif besar, pembebasan pajak, jaminan repatriasi keuntungan, dan perlindungan dari persaingan. Keputusan-keputusan ini sering kali diambil melalui proses yang tidak transparan, dengan keterlibatan langsung para pengusaha dan konsultan asing yang menawarkan imbalan kepada para pengambil kebijakan. Kolusi semacam ini bukanlah kecelakaan moral; ia adalah bentuk kelembagaan dari hubungan pusat-pinggiran. Modal asing memerlukan akses; elite lokal memerlukan uang dan dukungan. Keduanya bertemu di ruang-ruang tertutup kekuasaan.

Kolusi Elite Lokal dan Modal Asing sebagai Struktur Politik

Salah satu kontribusi paling tajam dari Teori Dependensia adalah menunjukkan bahwa kolusi antara elite lokal dan modal asing bukan hanya transaksi korup, melainkan dasar dari sistem politik negara pinggiran. Theotonio dos Santos merumuskan hal ini dengan jelas: "Dependency is not merely an external relation; it is a structural condition in which the local ruling classes are integrated into the interests of international capital" (dos Santos 231). Integrasi ini mengubah watak negara: negara tidak lagi menjadi lembaga yang mewakili kepentingan nasional, melainkan menjadi instrumen yang mengelola hubungan antara elite lokal dan modal asing.

Dalam praktik, integrasi itu terwujud dalam kebijakan-kebijakan yang secara sistematis menguntungkan aliansi tersebut. Kontrak karya pertambangan diberikan dengan syarat yang sangat longgar; undang-undang penanaman modal memberikan jaminan keuntungan yang besar; perjanjian perdagangan menghapus proteksi bagi industri lokal. Semua kebijakan ini tidak dibuat oleh kekuatan asing secara langsung, melainkan oleh pemerintah lokal yang bekerja sama dengan para pengusaha dan teknokrat yang dekat dengan modal asing. Para teknokrat itu sering kali dididik di universitas-universitas pusat, memegang ideologi pasar bebas, dan memiliki jaringan pribadi dengan lembaga keuangan internasional. Peter Evans, dalam studinya tentang Brasil, menyebut struktur ini sebagai triple alliance: aliansi tiga sisi antara negara, modal asing, dan kapitalis lokal. Evans menulis: "The triple alliance among state, foreign capital, and local capital is the core of dependent development" (Evans 12).

Dalam aliansi ini, korupsi bukanlah malfungsi; ia adalah perekat hubungan. Ketiga pihak saling membutuhkan dan saling menjamin. Negara menyediakan perlindungan hukum dan politik; modal asing menyediakan teknologi dan akses pasar; kapitalis lokal menyediakan jaringan distribusi dan dukungan politik. Tetapi aliansi semacam ini hanya dapat berjalan jika ada mekanisme untuk membagi keuntungan secara diam-diam. Suap, komisi, hadiah, dan jabatan adalah mekanisme itu. Dengan kata lain, kolusi adalah infrastruktur sosial dari triple alliance.

Akibatnya, dalam negara dependen, batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi kabur secara struktural. Seorang menteri energi yang merangkap sebagai mitra bisnis perusahaan asing bukanlah pengecualian; ia adalah produk dari sistem yang tidak memisahkan negara dari modal. Nepotisme menjadi wajar karena aliansi itu dibangun di atas hubungan personal, bukan aturan impersonal. Keluarga dan kroni ditempatkan di posisi-posisi kunci karena merekalah yang dipercaya untuk menjaga aliansi itu tetap berjalan. KKN, dalam kerangka ini, bukanlah penyakit yang menyerang negara; ia adalah cara negara itu diorganisasikan.

Korupsi sebagai Alat Reproduksi Ketergantungan

Korupsi dalam perspektif dependensia bukan sekadar pencurian uang negara; ia adalah mekanisme yang mereproduksi ketergantungan. Ketika pejabat menerima suap dari perusahaan asing untuk memuluskan kontrak eksploitasi sumber daya, ia tidak hanya memperkaya diri; ia juga memastikan bahwa model ekonomi ekstraktif tetap berjalan. Perusahaan asing mendapatkan akses ke sumber daya; elite lokal mendapatkan bagian; dan rakyat kehilangan kendali atas kekayaan alamnya. Dengan demikian, korupsi adalah keputusan struktural, bukan sekadar tindakan kriminal individual.

Fernando Henrique Cardoso dan Enzo Faletto menyebut fenomena ini sebagai associated-dependent development: pembangunan yang terjadi justru dengan memperkuat ikatan antara elite lokal dan modal asing. Mereka menulis: "Development and dependency are not contradictory; in some cases, dependent development can occur, but it is a development that serves the interests of international capital and the local partners" (Cardoso and Faletto 18). Dalam model ini, korupsi tidak menghambat pembangunan; ia justru menjadi pelumas bagi jenis pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir orang. Proyek-proyek besar tetap berjalan, pertumbuhan ekonomi tetap tercatat, tetapi hasilnya tidak merata dan strukturnya semakin tergantung pada modal asing.

Kasus-kasus di banyak negara berkembang menunjukkan pola ini dengan jelas. Ketika sebuah negara menemukan cadangan minyak atau mineral, segera muncul tawaran-tawaran kontrak dari perusahaan multinasional. Proses negosiasinya hampir selalu melibatkan komisi rahasia, konsultan bayaran, dan perantara politik. Setelah kontrak ditandatangani, negara menerima royalti yang sering kali jauh di bawah nilai wajar, sementara para penandatangan menerima keuntungan pribadi yang besar. Publik baru mengetahuinya bertahun-tahun kemudian, ketika kontrak itu bocor atau ketika rezim berganti. Namun, pada saat itu, struktur ketergantungan sudah semakin dalam: negara telah terikat pada utang, infrastruktur telah dibangun sesuai kebutuhan modal asing, dan elite lokal telah semakin kaya dan kuat.

Korupsi semacam ini juga menciptakan efek rachet: setiap transaksi korup memperkuat posisi para pelaku, sehingga semakin sulit untuk menghentikannya. Para pejabat yang telah menerima uang akan berusaha melindungi diri dengan memperluas jaringan korupsinya. Mereka akan mengangkat orang-orang yang loyal untuk menutupi jejak, dan mereka akan menggunakan uang yang diperoleh untuk membiayai politik, media, dan penegakan hukum. Dalam kerangka ini, korupsi bukanlah tindakan yang berhenti pada dirinya sendiri; ia adalah proses yang memperkuat dirinya sendiri.

Nepotisme dan Klientelisme sebagai Teknologi Kekuasaan

Dalam negara dependen, nepotisme bukan sekadar pengangkatan keluarga; ia adalah teknologi kekuasaan yang memastikan aliansi elite lokal dan modal asing tetap berjalan. Karena aliansi itu dibangun di atas hubungan personal, maka posisi-posisi kunci harus diisi oleh orang-orang yang dapat dipercaya secara pribadi, bukan oleh orang-orang yang kompeten secara profesional tetapi tidak memiliki loyalitas. Keluarga adalah sumber kepercayaan yang paling murah dan paling stabil. Oleh karena itu, nepotisme menjadi praktik yang rasional dalam struktur ketergantungan.

Baran dan para pemikir dependensia lainnya menekankan bahwa elite komprador mereproduksi dirinya melalui jaringan keluarga dan klientelisme. Dalam The Political Economy of Growth, Baran menggambarkan kelas penguasa di negara-negara pinggiran sebagai kelas yang menghabiskan surplus untuk kemewahan dan memperkuat posisinya melalui hubungan pribadi, bukan melalui prestasi. Ia menulis: "The ruling class in underdeveloped countries is a parasitic class that reproduces itself through family connections and political patronage" (Baran 85). Ungkapan ini, meskipun ditulis dengan nada moral, memiliki muatan analitis yang penting: nepotisme bukanlah cacat budaya, melainkan strategi reproduksi kelas dalam sistem yang tidak memiliki mekanisme meritokrasi yang kredibel.

Di lapangan, nepotisme terlihat dalam berbagai bentuk: anak pejabat diangkat menjadi direktur BUMN; saudara kepala daerah diberikan konsesi tambang; menantu menteri memenangkan tender besar; dan sebagainya. Setiap pengangkatan ini memiliki logika yang sama: menjaga aliansi, mengamankan akses, dan memastikan kesetiaan. Publik sering kali melihat praktik-praktik ini sebagai penyimpangan moral, tetapi bagi para pelakunya, itu adalah cara menjalankan kekuasaan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dalam kerangka Cardoso dan Faletto, nepotisme adalah bagian dari dimensi politik ketergantungan, cara elite lokal mengorganisasi kekuasaannya sendiri agar tetap terhubung dengan modal asing dan tetap kebal terhadap tuntutan rakyat.

Klientelisme adalah perluasan dari nepotisme. Ia melibatkan pembagian proyek, jabatan, dan subsidi kepada jaringan pendukung yang lebih luas. Dalam negara dependen, klientelisme berfungsi sebagai perekat politik yang membuat rezim tetap berkuasa. Para pemilih diberi bantuan langsung, para pengusaha kecil diberi proyek, para tokoh masyarakat diberi jabatan, semuanya untuk memastikan bahwa tidak ada koalisi yang cukup kuat untuk menantang aliansi elite-moda asing. Klientelisme semacam ini tidak mungkin berjalan tanpa korupsi, karena sumber daya yang dibagikan harus berasal dari surplus yang dikorupsi dari anggaran publik. Dengan demikian, nepotisme dan klientelisme bukanlah pelengkap KKN; mereka adalah tulang punggung dari sistem kekuasaan yang dependen.

Industrialisasi Semu dan Ketergantungan Baru

Salah satu asumsi yang sering dikaitkan dengan Teori Dependensia adalah bahwa negara pinggiran akan tetap miskin selama ia hanya mengekspor bahan mentah. Namun, pengalaman beberapa negara, Brasil, Meksiko, Argentina, dan belakangan Indonesia, menunjukkan bahwa industrialisasi bisa terjadi di negara pinggiran. Persoalannya, industrialisasi itu sering kali bersifat semu: ia menciptakan pabrik-pabrik, tetapi tidak menciptakan kemandirian teknologi dan finansial. Sebaliknya, ia memperdalam ketergantungan pada mesin, paten, dan modal asing.

Cardoso dan Faletto merumuskan fenomena ini dengan konsep associated-dependent development. Mereka menunjukkan bahwa industrialisasi di negara pinggiran sering kali didorong oleh masuknya modal asing, bukan oleh kapitalis nasional yang mandiri. Akibatnya, sektor industri yang tumbuh justru sektor yang paling terikat pada kepentingan asing: perakitan mobil, elektronik, farmasi, dan barang konsumsi lain yang komponen intinya diimpor. Industrialisasi semacam ini tidak mengurangi ketergantungan; ia mengubah bentuk ketergantungan dari ekspor bahan mentah menjadi impor teknologi dan modal. Dalam struktur ini, elite lokal tetap menjadi perantara: mereka memperoleh keuntungan dari menjadi pemegang lisensi, distributor, atau pemasok bagi perusahaan multinasional.

Korupsi dan kolusi memainkan peran penting dalam industrialisasi semu ini. Kontrak-kontrak besar antara pemerintah dan perusahaan multinasional sering kali diatur melalui suap dan komisi. Para pemegang lisensi lokal dipilih bukan karena kompetensinya, tetapi karena kedekatannya dengan penguasa. Kebijakan substitusi impor, yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi industri nasional, justru menjadi alat untuk memberikan proteksi kepada kroni. Dengan demikian, KKN bukanlah efek samping dari industrialisasi; ia adalah bagian dari desain kebijakan yang memastikan bahwa industrialisasi itu tidak mengancam aliansi elite-moda asing.

Evans, dalam studinya tentang Brasil, menunjukkan bahwa triple alliance antara negara, modal asing, dan kapitalis lokal justru menjadi mesin dari industrialisasi dependen. Ia menulis: "Dependent development is produced by the interactions of the state, multinational corporations, and local capital, each of which brings different resources to the alliance" (Evans 23). Namun, aliansi ini juga menghasilkan apa yang disebut Evans sebagai "corruption of the developmental state", sebuah negara yang secara formal merencanakan pembangunan, tetapi dalam praktiknya melayani kepentingan sempit para mitranya. Korupsi, dalam kerangka ini, bukanlah penyimpangan dari kapasitas negara; ia adalah sisi gelap dari kapasitas itu sendiri.

Ketergantungan dan Otoritarianisme, Menjaga Status Quo dengan Kekerasan

Teori Dependensia juga menjelaskan mengapa banyak negara pinggiran cenderung jatuh ke dalam rezim otoriter. Ketika aliansi elite lokal dan modal asing berkuasa, mereka menghadapi ancaman terus-menerus dari rakyat yang tidak puas. Untuk mempertahankan status quo, mereka sering kali menggunakan kekerasan, represi, dan kontrol politik. Guillermo O'Donnell menyebut fenomena ini sebagai bureaucratic-authoritarianism: rezim yang dipimpin oleh teknokrat militer dan sipil yang berusaha memulihkan ketertiban dan menarik modal asing dengan menekan partisipasi politik rakyat. O'Donnell menulis: "Bureaucratic-authoritarian regimes emerge in dependent countries to impose the discipline required by international capital" (O'Donnell 43).

Dalam rezim semacam ini, KKN bukan hanya dibiarkan; ia dilembagakan. Para jenderal dan teknokrat membentuk jaringan bisnis dengan pengusaha asing dan lokal. Korupsi menjadi cara untuk membiayai kekuasaan: uang yang diperoleh dari kontrak dan konsesi digunakan untuk membayar aparat keamanan, membeli loyalitas militer, dan membiayai kampanye legitimasi. Sementara itu, oposisi politik ditekan, media dibungkam, dan serikat buruh dikriminalisasi. Dalam kerangka Frank, hubungan metropole-satellite diperkuat dengan kekuatan militer: satelit dipaksa untuk tetap tunduk, baik secara ekonomi maupun politik.

Indonesia pada masa Orde Baru adalah contoh yang sering dikutip dalam literatur ini. Meskipun para pemikir dependensia lebih banyak menulis tentang Amerika Latin, pola yang sama terlihat di Indonesia: aliansi negara, modal asing, dan kapitalis lokal di bawah Soeharto menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi timpang, dengan represi politik yang sistematis. Korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi bagian dari model pembangunan itu, bukan sekadar penyimpangan. O'Donnell membantu kita melihat bahwa rezim otoriter semacam itu bukanlah pengecualian dalam negara dependen; ia adalah pilihan yang disadari untuk mempertahankan aliansi elite dan modal asing dari tekanan rakyat.

Dengan kata lain, kekerasan politik dan KKN adalah dua sisi dari sistem yang sama. Kekerasan digunakan untuk menekan tuntutan keadilan; KKN digunakan untuk membagi keuntungan di antara para sekutu. Ketika rakyat menuntut bagian yang lebih adil, rezim menanggapinya dengan peluru atau dengan uang. Namun, keduanya berfungsi untuk mempertahankan struktur yang sama. Dalam perspektif dependensia, pemberantasan KKN tanpa perubahan rezim yang lebih luas akan selalu setengah hati, karena KKN adalah bagian dari cara rezim itu mempertahankan diri.

Keterbatasan Teori Dependensia dalam Menjelaskan KKN

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu dicatat bahwa Teori Dependensia, meskipun kuat, memiliki keterbatasan yang akan dibahas lebih rinci pada bagian VI. Di sini, cukup ditegaskan satu hal: teori ini cenderung meremehkan variasi internal dan kapasitas agensi di dalam negara pinggiran. Tidak semua elite lokal adalah komprador; tidak semua kebijakan ekonomi adalah hasil kolusi; dan tidak semua bentuk KKN adalah produk langsung dari ketergantungan. Ada aktor-aktor yang melawan, ada kebijakan yang berhasil mengurangi ketergantungan, dan ada bentuk-bentuk KKN yang lebih terkait dengan budaya birokrasi lokal daripada dengan modal asing.

Namun, keterbatasan itu tidak menghapus nilai teori ini. Justru sebaliknya: dengan menyediakan kerangka struktural, Teori Dependensia memaksa kita untuk melihat KKN bukan sebagai sekadar masalah moral, melainkan sebagai gejala dari relasi kekuasaan yang timpang. Dalam analisis kebijakan, ini berarti bahwa pemberantasan KKN harus disertai dengan perubahan posisi negara dalam ekonomi global, dan bukan hanya penegakan hukum yang lebih keras.

Bagian selanjutnya akan mengaplikasikan kerangka ini secara lebih spesifik ke Indonesia: bagaimana sejarah kolonial, kapitalisme kroni Orde Baru, dan keterbukaan pasca-reformasi telah membentuk dan mereproduksi KKN, serta bagaimana prinsip-prinsip Teori Dependensia dapat membantu merumuskan strategi untuk mengubahnya.

Daftar Pustaka

Baran, Paul A. The Political Economy of Growth. Monthly Review Press, 1957.

Cardoso, Fernando Henrique, and Enzo Faletto. Dependency and Development in Latin America. University of California Press, 1979.

dos Santos, Theotonio. “The Structure of Dependence.” American Economic Review, vol. 60, no. 2, 1970, pp. 231–236.

Evans, Peter. Dependent Development: The Alliance of Multinational, State, and Local Capital in Brazil. Princeton University Press, 1979.

Frank, Andre Gunder. Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Monthly Review Press, 1967.

O’Donnell, Guillermo. Bureaucratic Authoritarianism: Argentina, 1966–1973, in Comparative Perspective. University of California Press, 1988.


Bagian IV Cara Mengaplikasikan Teori Dependensia di Indonesia, Dari Diagnosis Struktural ke Strategi Transformasi


Diagnosis Ketergantungan Indonesia

Teori Dependensia sering kali dibaca sebagai kritik atas ekonomi dunia, tetapi ia juga memiliki implikasi historis yang sangat spesifik untuk Indonesia. Sejak masa kolonial, ekonomi Nusantara telah diintegrasikan ke dalam sistem kapitalisme dunia bukan sebagai produsen yang setara, melainkan sebagai pemasok bahan mentah dan pembeli barang jadi. Integrasi itu tidak terjadi secara alami; ia dikonstruksikan melalui kekerasan, monopoli, dan aturan-aturan kolonial yang dirancang untuk mengalirkan surplus ke pusat. Dalam kerangka Andre Gunder Frank, proses ini disebut sebagai development of underdevelopment: keterbelakangan Indonesia bukanlah kondisi asli, melainkan produk dari ekspansi kapitalisme yang sama yang membangun kemakmuran Eropa (Frank 3).

Pada masa kolonial Hindia Belanda, struktur ekonomi yang terbentuk adalah ekonomi perkebunan dan pertambangan yang berorientasi ekspor. Kopi, gula, tembakau, karet, timah, dan kemudian minyak, diekspor untuk memenuhi kebutuhan pusat. Sistem tanam paksa dan kerja paksa memastikan bahwa surplus itu dihasilkan dengan biaya yang sangat murah, sementara rakyat pribumi menanggung beban sosial dan ekologisnya. Sisa-sisa struktur ini tidak hilang setelah kemerdekaan. Ia bertahan dalam bentuk konsesi-konsesi besar, infrastruktur yang dirancang untuk ekspor, dan kelas elite yang lahir dari menjadi perantara kolonial. Baran menyebut kelas ini sebagai comprador bourgeoisie, borjuasi yang kepentingannya terikat pada modal asing, bukan pada pembangunan nasional (Baran 82). Di Indonesia, kelas ini berubah wujud dari priyayi kolonial menjadi pengusaha dan birokrat yang dekat dengan modal asing, tetapi logikanya tetap sama: mereka hidup dari mengelola aliran surplus keluar, bukan dari membangun kapasitas produktif ke dalam.

Dengan demikian, ketergantungan Indonesia bukan sekadar masalah kebijakan perdagangan; ia adalah struktur historis yang tertanam dalam kelas, institusi, dan orientasi ekonomi. Kemerdekaan politik tidak otomatis memutus struktur itu; ia hanya memindahkan kendali formal dari kolonial Belanda ke elite lokal yang terikat pada modal internasional. Prebisch menulis bahwa pinggiran “is relegated to the production of primary goods” (Prebisch 14). Di Indonesia, relegasi ini bukan hanya soal posisi dalam perdagangan dunia, tetapi juga soal bagaimana negara, elite, dan modal asing saling berkait untuk mempertahankan posisi itu.

Orde Baru sebagai Puncak Aliansi Negara, Elite Lokal, dan Modal Asing

Masa Orde Baru di bawah Soeharto adalah contoh paling jelas dari apa yang oleh Peter Evans disebut sebagai triple alliance, aliansi tiga sisi antara negara, modal asing, dan kapitalis lokal dalam membangun dependent development. Evans menulis bahwa dalam aliansi semacam itu, “the state, multinational corporations, and local capital each bring different resources to the alliance” (Evans 12). Di Indonesia, aliansi ini berjalan sangat rapi selama lebih dari tiga dekade. Negara menyediakan stabilitas politik, proteksi, dan akses; modal asing menyediakan teknologi, pasar, dan pinjaman; kapitalis lokal, terutama konglomerat-konglomerat yang dekat dengan keluarga presiden, menyediakan jaringan distribusi, koneksi birokrasi, dan kendali politik.

Korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa Orde Baru bukanlah kerusakan dari sistem pembangunan; ia adalah pengikat aliansi itu. Kontrak-kontrak besar di sektor migas, pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur diberikan kepada perusahaan asing yang bermitra dengan konglomerat lokal. Posisi-posisi kunci di BUMN, kementerian, dan lembaga keuangan diisi oleh keluarga dan kroni. Kebijakan ekonomi disusun oleh teknokrat yang dekat dengan lembaga donor internasional, dengan tujuan menjaga aliran modal asing dan pinjaman. Dalam kerangka Cardoso dan Faletto, Orde Baru adalah contoh dari associated-dependent development: pertumbuhan ekonomi terjadi, tetapi justru memperkuat integrasi elite lokal ke dalam kepentingan modal asing. Mereka menulis bahwa dalam perkembangan semacam itu, “development and dependency are not contradictory” (Cardoso and Faletto 18). Artinya, pertumbuhan bukanlah bukti keberhasilan pembangunan; ia justru bisa menjadi penanda ketergantungan yang semakin dalam.

Yang sangat penting untuk dipahami adalah bahwa rezim Orde Baru tidak hanya bergantung pada kekerasan, tetapi juga pada distribusi rente. Guillermo O’Donnell menyebut rezim semacam itu sebagai bureaucratic-authoritarianism: rezim yang lahir dari kebutuhan untuk menertibkan masyarakat agar aman bagi investasi asing, dan yang mempertahankan diri dengan kombinasi represi dan korupsi (O’Donnell 43). Di Indonesia, represi terhadap oposisi, pembungkaman media, dan pembatasan serikat buruh berjalan seiring dengan pembagian konsesi, monopoli, dan proteksi kepada para sekutu rezim. KKN, dengan demikian, bukan hanya alat untuk memperkaya elite; ia adalah teknologi kekuasaan yang membuat aliansi negara–modal asing–kapitalis lokal tetap berjalan. Jika KKN dihilangkan secara tiba-tiba tanpa mengubah aliansi itu, rezim Orde Baru akan kehilangan perekatnya.

Warisan Orde Baru tidak hilang pada 1998. Ia bertransformasi. Para konglomerat yang dulu dekat dengan Soeharto banyak yang tetap bertahan, menyesuaikan diri dengan demokrasi elektoral. Struktur ekonomi yang berorientasi ekspor komoditas terus berlanjut, bahkan semakin kuat dengan naiknya harga batu bara, sawit, dan nikel. Hubungan antara negara, kapitalis lokal, dan modal asing tidak terputus; ia hanya berganti bentuk dari sentralisme otoriter menjadi oligarki demokratis. Dengan demikian, untuk mengaplikasikan Teori Dependensia di Indonesia, kita harus membaca Orde Baru bukan sebagai masa lalu yang sudah selesai, tetapi sebagai fondasi struktural yang masih membentuk KKN hingga hari ini.

Reformasi dan Rekonfigurasi Ketergantungan, Oligarki Demokratis

Reformasi 1998 membuka ruang politik yang lebih bebas: pemilu kompetitif, kebebasan pers, dan desentralisasi. Namun, perubahan politik ini tidak otomatis mengubah struktur ketergantungan ekonomi. Sebaliknya, dalam banyak hal, reformasi justru merekonfigurasi ketergantungan itu ke dalam format yang lebih cair. Vedi Hadiz dan Richard Robison, dalam analisis mereka tentang Indonesia pasca-Orde Baru, menunjukkan bahwa demokratisasi di Indonesia tidak menghancurkan oligarki lama; ia justru memberi mereka saluran baru untuk berebut kekuasaan dan rente. Hadiz menulis bahwa “oligarchs have been able to adapt to democratic institutions and use them to defend their interests” (Hadiz 28). Ini sejalan dengan argumen dos Santos bahwa elite lokal yang terintegrasi ke dalam kepentingan modal internasional tidak akan hilang hanya karena rezim berganti; mereka akan menemukan bentuk baru untuk mempertahankan posisinya (dos Santos 234).

Desentralisasi adalah contoh paling jelas dari rekonfigurasi ketergantungan ini. Dengan memindahkan kewenangan perizinan, anggaran, dan pengelolaan sumber daya ke daerah, reformasi menciptakan titik-titik rente baru yang tersebar. Jika sebelumnya korupsi terpusat di Jakarta, kini ia menyebar ke kabupaten dan provinsi. Kepala daerah, anggota DPRD, dan pengusaha lokal membentuk aliansi-aliansi baru dengan perusahaan asing dan nasional untuk menguasai izin tambang, perkebunan, dan proyek infrastruktur. Frank menyebut hubungan ini sebagai metropole-satellite: satelit lokal menghisap surplus dari rakyatnya, dan sebagian surplus itu diteruskan ke metropole di atasnya (Frank 7). Dalam desentralisasi Indonesia, metropole-satellite ini berlapis-lapis: desa ke kabupaten, kabupaten ke provinsi, provinsi ke Jakarta, dan Jakarta ke pusat-pusat kapitalisme global.

Artinya, KKN pasca-reformasi bukanlah sekadar warisan Orde Baru yang belum dibersihkan; ia adalah produk dari desain desentralisasi yang tidak disertai dengan perubahan struktur ekonomi. Izin tambang dan perkebunan diberikan oleh pemerintah daerah yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor ekstraktif. Ketergantungan fiskal ini membuat pemerintah daerah lebih mudah ditangkap oleh pengusaha yang menawarkan uang cepat. Michael Ross, meskipun bukan bagian dari tradisi dependensia, menawarkan wawasan yang sejalan: negara yang pendapatannya bergantung pada rente sumber daya cenderung kurang akuntabel kepada warganya (Ross 25). Dalam kerangka dependensia, ini berarti bahwa ketergantungan ekonomi melahirkan ketergantungan politik: selama daerah dan pusat hidup dari rente komoditas, mereka tidak akan sungguh-sungguh membangun basis pajak yang sehat, dan karena itu tidak akan membangun akuntabilitas yang nyata.

Dengan demikian, mengaplikasikan Teori Dependensia di Indonesia menuntut kita untuk melihat bahwa demokratisasi tidak cukup. Selama struktur ekonomi masih bergantung pada ekstraksi komoditas dan aliansi elite–modal asing, korupsi, kolusi, dan nepotisme akan terus direproduksi dalam bentuk-bentuk baru. Pertanyaan strategisnya adalah: bagaimana memutus relasi ketergantungan itu?


Kolusi Elite Lokal dan Modal Asing di Era Kontemporer

Untuk menjawab pertanyaan strategis itu, kita perlu melihat secara lebih konkret bagaimana kolusi elite lokal dan modal asing bekerja di Indonesia hari ini. Ada tiga sektor yang paling menunjukkan pola komprador ini: sumber daya alam, infrastruktur, dan finansial. Di ketiganya, aktor asing dan lokal tidak berhadapan sebagai lawan, melainkan bermitra dalam rantai eksploitasi.

Di sektor sumber daya alam, perusahaan-perusahaan asing besar, baik dari Barat maupun dari Tiongkok, tetap menjadi pemain utama, tetapi mereka selalu membutuhkan mitra lokal. Mitra lokal ini biasanya adalah pengusaha yang dekat dengan elite politik. Kontrak-kontrak besar, konsesi, dan izin lingkungan sering kali diberikan melalui proses yang tidak transparan, dengan melibatkan komisi, saham, atau “uang tanda terima kasih”. Dalam kerangka dos Santos, elite lokal terintegrasi ke dalam kepentingan modal internasional; mereka bukan sekadar pelaksana, melainkan penjamin bagi modal asing (dos Santos 234). Tanpa mitra lokal yang menguasai birokrasi dan politik, modal asing akan kesulitan mengamankan akses dan menghindari tuntutan publik.

Di sektor infrastruktur, pola yang sama terlihat pada proyek-proyek besar: jalan tol, bandara, pelabuhan, dan pembangkit listrik. Proyek-proyek ini sering kali melibatkan pinjaman luar negeri atau investasi asing, dan pelaksanaannya diserahkan kepada konsorsium yang mencakup perusahaan asing dan perusahaan lokal milik kroni. Proses tender sering kali formalitas; pemenang sudah ditentukan melalui negosiasi politik sejak awal. Baran menyebut kelas yang hidup dari posisi ini sebagai kelas parasit yang menikmati surplus tanpa menciptakan nilai produktif (Baran 78). Dalam proyek infrastruktur Indonesia, banyak perusahaan lokal yang tidak memiliki kapasitas teknis tetapi tetap menjadi pemegang saham dominan hanya karena koneksi politiknya. Ini adalah bentuk murni dari kapitalisme komprador: keuntungan diperoleh dari posisi politik, bukan dari produksi.

Di sektor finansial, ketergantungan terlihat pada dominasi modal asing dalam portofolio dan utang negara. Kebijakan moneter dan fiskal sering kali disesuaikan dengan harapan pasar keuangan global, bukan dengan kebutuhan rakyat. Para pemilik modal besar, baik asing maupun lokal, memiliki akses istimewa ke pemerintah untuk mempengaruhi suku bunga, nilai tukar, dan kebijakan perpajakan. Dalam kerangka Cardoso dan Faletto, ini adalah bagian dari associated-dependent development: pembangunan yang terjadi justru memperkuat ketergantungan finansial dan aliansi elite (Cardoso and Faletto 18). KKN di sektor finansial sering kali paling sulit dideteksi karena ia berbentuk kebijakan, bukan transaksi langsung: keringanan pajak untuk perusahaan tertentu, perlindungan terhadap konglomerat yang gagal bayar, dan pengaturan regulasi yang menguntungkan lembaga keuangan besar.

Dengan demikian, kolusi elite lokal dan modal asing bukanlah kasus-kasus terisolasi; ia adalah pola yang menyebar di seluruh sektor strategis. Untuk mengubahnya, tidak cukup menangkap beberapa pejabat. Yang diperlukan adalah perubahan pada relasi struktural yang membuat kolusi itu mungkin dan menguntungkan.

Memutus Rantai Komprador melalui Reformasi Struktur Ekonomi

Langkah pertama dalam mengaplikasikan Teori Dependensia di Indonesia adalah memutus rantai komprador, yaitu memecah hubungan yang membuat elite lokal lebih setia kepada modal asing daripada kepada rakyatnya. Ini bukan tugas yang mudah karena rantai itu telah melembaga selama beberapa generasi. Namun, tanpa pemutusan ini, pemberantasan KKN hanya akan menjadi siklus tanpa akhir: pelaku ditangkap, tetapi sistem yang memproduksi mereka tetap utuh.

Salah satu cara untuk memutus rantai komprador adalah dengan mengubah struktur produksi. Selama ekonomi Indonesia bergantung pada ekspor komoditas mentah dan impor barang modal, posisi elite komprador akan selalu dibutuhkan. Modal asing membutuhkan perantara untuk mengamankan akses; elite lokal membutuhkan modal asing untuk memperoleh teknologi dan pasar. Untuk memecah siklus ini, Indonesia harus mendorong industrialisasi yang berorientasi ke dalam: membangun kapasitas produksi nasional untuk kebutuhan domestik, bukan hanya untuk pasar dunia. Prebisch menekankan bahwa industrialisasi adalah jalan untuk mengubah posisi pinggiran dalam pembagian kerja internasional; namun, industrialisasi itu harus disertai dengan kontrol nasional atas teknologi dan modal, bukan sekadar mengundang pabrik asing (Prebisch 14).

Industrialisasi semacam ini memerlukan peran negara yang kuat: perencanaan industri, investasi di riset dan pengembangan, proteksi selektif bagi industri muda, dan pembangunan infrastruktur yang melayani produksi domestik. Namun, dalam kerangka dependensia, negara tidak boleh menjadi alat elite komprador; ia harus menjadi negara pembangunan yang relatif otonom dari kepentingan modal asing dan kapitalis kroni. Evans menyebut ini sebagai embedded autonomy: negara yang terhubung dengan masyarakat tetapi tetap memiliki kapasitas untuk memaksakan disiplin pada modal. Ia menulis bahwa negara pembangunan yang berhasil “must be autonomous enough to discipline capital, but embedded enough to know what capital needs” (Evans 45). Di Indonesia, kapasitas semacam ini harus dibangun ulang setelah puluhan tahun negara ditangkap oleh kepentingan sempit.

Selain itu, pemutusan rantai komprador mensyaratkan reformasi agraria dan penguasaan sumber daya. Selama tanah dan sumber daya alam dikuasai oleh segelintir perusahaan besar, baik asing maupun lokal, maka rakyat tidak memiliki basis ekonomi untuk mandiri. Baran menekankan bahwa pembangunan sejati hanya mungkin jika surplus diinvestasikan kembali ke dalam negeri untuk meningkatkan produktivitas rakyat banyak, bukan untuk konsumsi elite (Baran 78). Reformasi agraria yang memberi rakyat akses ke tanah, hutan, dan tambang adalah bagian dari strategi ini. Namun, reformasi agraria di Indonesia selalu menjadi isu yang paling ditakuti oleh elite, karena ia langsung menyentuh fondasi kekuasaan mereka. Di sinilah perjuangan melawan KKN bertemu dengan perjuangan melawan ketimpangan struktural.

Memperkuat Negara dan Mengurangi Ketergantungan Fiskal

Langkah kedua adalah membangun kembali kapasitas negara agar tidak terus-menerus disandera oleh kepentingan modal asing dan elite lokal. Salah satu akar utama KKN adalah lemahnya kapasitas negara untuk mengumpulkan pajak dan menegakkan aturan. Selama negara bergantung pada utang luar negeri, pendapatan komoditas, dan investasi asing, ia akan mudah ditangkap oleh elite komprador dan kreditur asing. Douglass North menulis bahwa institusi yang baik adalah institusi yang mampu menegakkan aturan dengan biaya rendah dan kepastian tinggi (North 54). Di Indonesia, kelembagaan penegakan aturan masih lemah, dan itu bukan kebetulan: lemahnya penegakan adalah keuntungan bagi mereka yang hidup dari KKN.

Untuk memperkuat negara, Indonesia harus membangun basis pajak yang sehat dan berkelanjutan. Pajak adalah sumber pendapatan yang paling demokratis: ia menciptakan hubungan langsung antara negara dan warga, dan memaksa negara untuk akuntabel. Karl menulis bahwa di negara-negara yang bergantung pada rente minyak, “governments are less dependent on their citizens for tax revenue, and therefore less responsive to their demands” (Karl 27). Dengan kata lain, perpajakan adalah jalan keluar dari kutukan rente. Di Indonesia, rasio pajak terhadap PDB masih rendah; banyak orang kaya dan korporasi besar yang menghindari pajak melalui celah-celah yang justru disediakan oleh undang-undang. Menutup celah itu, menegakkan kepatuhan, dan membangun kepercayaan bahwa pajak digunakan untuk pelayanan publik adalah bagian dari strategi dependensia: memindahkan kedaulatan fiskal dari rente komoditas dan modal asing ke rakyat.

Penguatan negara juga harus mencakup penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Selama elite komprador kebal hukum, KKN akan terus berjalan. Cardoso dan Faletto menekankan bahwa perubahan dalam struktur ketergantungan memerlukan perubahan politik: negara harus dibuka untuk partisipasi rakyat, dan aliansi elite harus dipecah (Cardoso and Faletto 18). Dalam konteks ini, lembaga penegak hukum seperti KPK, pengadilan, dan kepolisian harus diberi independensi penuh, bukan dijadikan alat tawar-menawar politik. Namun, independensi saja tidak cukup jika struktur ekonomi masih berpihak pada elite. Penegakan hukum harus dikombinasikan dengan perubahan aturan main: pembatasan kontribusi kampanye, transparansi lobi, dan larangan rangkap jabatan politik-bisnis.

Membangun Koalisi Sosial untuk Transformasi

Strategi terakhir, dan mungkin yang paling sulit, adalah membangun koalisi sosial yang cukup kuat untuk memaksa perubahan struktural. Teori Dependensia bukan hanya teori tentang struktur; ia juga teori tentang kekuatan sosial. Frank, Baran, dan dos Santos semuanya berbicara tentang perlunya memecah aliansi elite dan membangun kekuatan rakyat yang mampu mengubah arah pembangunan. Frank menulis bahwa salah satu fungsi penting dari analisis ketergantungan adalah “to identify the social forces that can break the chain of dependence” (Frank 12). Di Indonesia, koalisi semacam itu harus mencakup buruh, petani, nelayan, masyarakat adat, kelas menengah progresif, dan bagian dari kapitalis nasional yang kepentingannya terikat pada pasar dalam negeri, bukan pada modal asing.

Koalisi ini tidak akan terbentuk dengan sendirinya. Ia harus dibangun melalui organisasi politik yang kuat, serikat buruh yang independen, gerakan petani yang berakar di desa, dan masyarakat sipil yang kritis. Selama Orde Baru, kekuatan-kekuatan ini ditekan secara sistematis; setelah reformasi, mereka belum sepenuhnya pulih. O’Donnell menulis bahwa rezim birokratik-otoriter lahir dari kebutuhan untuk menekan partisipasi rakyat agar aman bagi modal asing (O’Donnell 43). Warisan represi ini masih terasa: buruh belum memiliki kekuatan tawar yang cukup, petani masih berjuang melawan perampasan tanah, dan masyarakat adat masih terpinggirkan. Membangun koalisi sosial berarti memulihkan kapasitas kolektif rakyat untuk mempengaruhi keputusan publik.

Dalam kerangka tata kelola polisentris, koalisi semacam ini juga harus bekerja di banyak tingkatan. Ostrom menunjukkan bahwa perubahan kelembagaan sering kali lebih berhasil ketika dimulai dari skala kecil, dengan partisipasi aktif dari para pemangku kepentingan lokal (Ostrom 90). Di Indonesia, ini berarti memperkuat organisasi rakyat di tingkat desa dan kabupaten, bukan hanya di tingkat nasional. KKN yang terjadi di tingkat lokal, dalam perizinan tambang, pengadaan proyek, dan distribusi bantuan, harus dilawan oleh warga yang terorganisir, dengan dukungan dari jaringan nasional dan internasional. Tanpa kekuatan sosial dari bawah, perubahan dari atas akan selalu setengah hati dan mudah dipatahkan.

Namun, Teori Dependensia juga mengingatkan bahwa perubahan sosial tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan gerakan rakyat tanpa mengubah posisi dalam sistem global. Ketergantungan adalah struktur yang menghubungkan dalam dan luar negeri; karena itu, perjuangan melawannya juga harus menghubungkan keduanya. Gerakan buruh Indonesia harus bersolidaritas dengan gerakan buruh di negara-negara pusat untuk menentang eksploitasi rantai pasok. Gerakan lingkungan harus menuntut pertanggungjawaban korporasi asing di pengadilan internasional. Gerakan petani dan masyarakat adat harus membangun aliansi dengan organisasi global untuk melawan perampasan tanah. Dengan kata lain, membangun koalisi sosial untuk transformasi berarti membangun kekuatan kontra-hegemonik di dalam dan di luar negeri.

Akhirnya, strategi transformasi ini harus diarahkan pada satu tujuan: memutus relasi yang membuat elite lokal lebih setia kepada modal asing daripada kepada rakyatnya. Itu berarti mengubah struktur ekonomi, memperkuat negara yang berpihak pada rakyat, dan membangun kekuatan sosial yang mampu memaksa perubahan. KKN, dalam perspektif dependensia, bukanlah penyakit yang bisa disembuhkan dengan obat bius; ia adalah gejala dari struktur yang lebih dalam. Selama struktur itu tidak diubah, obat apa pun hanya akan meredakan sebentar, lalu penyakitnya kambuh lagi.

Dengan demikian, mengaplikasikan Teori Dependensia di Indonesia bukanlah pekerjaan teknokratis. Ia adalah proyek politik yang menuntut keberanian untuk melawan kepentingan elite, kesabaran untuk membangun kekuatan rakyat, dan visi untuk membayangkan model pembangunan yang berbeda: pembangunan yang berakar pada kebutuhan domestik, bukan pada permintaan pasar dunia.


Daftar Pustaka

Baran, Paul A. The Political Economy of Growth. Monthly Review Press, 1957.

Cardoso, Fernando Henrique, and Enzo Faletto. Dependency and Development in Latin America. University of California Press, 1979.

dos Santos, Theotonio. “The Structure of Dependence.” American Economic Review, vol. 60, no. 2, 1970, pp. 231–236.

Evans, Peter. Dependent Development: The Alliance of Multinational, State, and Local Capital in Brazil. Princeton University Press, 1979.

Frank, Andre Gunder. Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Monthly Review Press, 1967.

Hadiz, Vedi R. Islamic Populism in Indonesia and the Middle East. Cambridge University Press, 2016.

Karl, Terry Lynn. The Paradox of Plenty: Oil Booms and Petro-States. University of California Press, 1997.

North, Douglass C. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press, 1990.

O’Donnell, Guillermo. Bureaucratic Authoritarianism: Argentina, 1966–1973, in Comparative Perspective. University of California Press, 1988.

Ostrom, Elinor. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press, 1990.

Prebisch, Raúl. The Economic Development of Latin America and its Principal Problems. United Nations, 1950.

Ross, Michael L. The Oil Curse: How Petroleum Wealth Shapes the Development of Nations. Princeton University Press, 2012.


Bagian V Studi Kasus Empiris di Indonesia, Ketergantungan dan KKN dalam Praktik Kolonial-Berlanjut


Bagian ini menyajikan empat studi kasus yang memperlihatkan bagaimana struktur ketergantungan bekerja dalam praktik di Indonesia, dari pertambangan hingga utang infrastruktur. Setiap kasus tidak dibaca sebagai peristiwa hukum semata, melainkan sebagai jendela untuk melihat cara elite lokal dan modal asing saling menopang dalam mereproduksi ketergantungan, dengan KKN sebagai perekat utamanya. Analisis di bawah menggunakan kerangka dari para pemikir dependensia sebagai alat baca, bukan sekadar kutipan penghias.

Freeport-McMoRan, Kontrak Karya sebagai Warisan Kolonial

Kontrak karya antara pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan di Papua adalah contoh paling telanjang dari apa yang oleh Andre Gunder Frank disebut sebagai development of underdevelopment. Frank menulis: "Underdevelopment is not due to the survival of archaic institutions or the existence of capital shortage; it is generated by the same historical process that also generated development: the expansion of capitalism itself" (Frank 3). Kontrak Freeport ditandatangani pada 1967, hanya dua tahun setelah peristiwa 1965, oleh rezim yang membutuhkan modal asing untuk menstabilkan kekuasaannya. Dalam perspektif dependensia, ini bukanlah kecelakaan sejarah; ia adalah pilihan struktural untuk mengintegrasikan Papua ke dalam rantai ekstraksi global demi memperkuat aliansi negara, modal asing, dan elite lokal.

Isi kontrak yang sangat menguntungkan Freeport, royalti rendah, hak eksklusif atas cadangan raksasa, dan kontrol penuh atas infrastruktur, menunjukkan bahwa negara Indonesia pada saat itu bertindak bukan sebagai wakil rakyat Papua, melainkan sebagai agen komprador yang membuka ruang bagi modal asing. Paul Baran menyebut kelas penguasa semacam ini sebagai "a dependent bourgeoisie, allied with foreign capital and hostile to the interests of the masses" (Baran 82). Di Freeport, aliansi itu konkret: para jenderal dan pejabat rezim Orde Baru menerima keuntungan langsung maupun tidak langsung, sementara rakyat Papua menanggung perampasan tanah, kerusakan lingkungan, dan militerisasi. Kolusi antara elite Jakarta dan Freeport tidak terjadi dalam ruang gelap; ia tertulis dalam kontrak dan dijaga oleh kekuatan militer.

Keterlibatan modal asing di Freeport juga memperlihatkan apa yang dos Santos sebut sebagai ketergantungan teknologis-finansial: kekayaan alam Papua diekstraksi dengan teknologi dan modal asing, sementara keuntungannya ditransfer ke pusat kapitalisme global. dos Santos menulis: "The local ruling classes are integrated into the interests of international capital" (dos Santos 234). Di Freeport, integrasi itu melahirkan struktur sosial yang khas: elite Jakarta menikmati rente, Freeport menikmati mineral, dan Papua menjadi satelit yang termiskinkan. Rezim pasca-Orde Baru tidak mengubah struktur ini secara mendasar; renegosiasi kontrak berjalan lambat, sementara ketergantungan Papua pada Freeport tetap dalam.

Mafia Migas dan Aliansi Negara-Asing

Kasus mafia migas di Indonesia, yang melibatkan SKK Migas, kementerian energi, dan perusahaan-perusahaan minyak, memperlihatkan bagaimana aliansi elite lokal dan modal asing bekerja melalui jaringan personal dan kelembagaan yang tertutup. Theotonio dos Santos menegaskan bahwa "dependency is not merely an external relation; it is a structural condition in which the local ruling classes are integrated into the interests of international capital" (dos Santos 231). Dalam sektor migas, integrasi itu tidak hanya melalui kontrak, tetapi juga melalui penguasaan informasi teknis dan akses politik yang memungkinkan segelintir orang menentukan arah kebijakan energi.

Terry Lynn Karl, dalam analisisnya tentang negara-negara petro, menulis bahwa "the state and oil companies form a symbiotic relationship that is often opaque and unaccountable" (Karl 42). Di Indonesia, hubungan simbiosis ini terlihat dari pola berulang: pejabat kementerian energi setelah pensiun menjadi komisaris di perusahaan minyak; perusahaan asing membiayai perjalanan dinas dan seminar; kontraktor dalam negeri yang dekat dengan elite politik memenangkan kontrak-kontrak besar; dan data produksi, cadangan, serta bagi hasil disimpan dalam kerahasiaan yang sulit ditembus oleh publik. Kolusi semacam ini bukan sekadar suap transaksional; ia adalah bentuk kelembagaan dari ketergantungan, di mana negara dan perusahaan asing saling membutuhkan untuk mempertahankan aliran rente.

Dalam kerangka Cardoso dan Faletto, gejala ini termasuk associated-dependent development: pertumbuhan sektor migas terjadi, tetapi ia justru memperkuat integrasi elite lokal ke dalam kepentingan modal asing, bukan menciptakan kemandirian. Cardoso dan Faletto menulis: "Development and dependency are not contradictory; in some cases, dependent development can occur, but it is a development that serves the interests of international capital and the local partners" (Cardoso and Faletto 18). Mafia migas adalah produk dari model pembangunan ini: ia memberi Indonesia pendapatan minyak, tetapi pada saat yang sama memastikan bahwa kendali atas teknologi, pasar, dan arah eksplorasi tetap berada di tangan asing dan mitranya. Ketika publik menuntut transparansi, jaringan itu justru menutup rapat, karena keterbukaan akan mengancam struktur kolusi yang telah dibangun.

Perampasan Tanah dan Kolusi Izin

Ekspansi perkebunan sawit di Indonesia menawarkan studi kasus yang kaya tentang bagaimana neopatrimonialisme dan ketergantungan komoditas memproduksi KKN di tingkat lokal dan nasional. Dalam kerangka Baran, elite lokal yang menjadi perantara modal asing akan menggunakan posisinya untuk mengeruk surplus tanpa memperhatikan nasib rakyat. Baran menulis bahwa kelas penguasa di negara terbelakang "is a parasitic class that reproduces itself through family connections and political patronage" (Baran 85). Di banyak kabupaten penghasil sawit, pola ini sangat nyata: izin HGU diberikan kepada perusahaan yang dekat dengan bupati atau gubernur; kepala desa dan tokoh adat diberi imbalan untuk memuluskan pembebasan lahan; dan ketika terjadi konflik agraria, aparat negara berpihak pada perusahaan.

Michael Ross, meskipun bukan bagian dari mazhab dependensia, menawarkan wawasan yang sejalan: negara yang pendapatannya bergantung pada rente sumber daya cenderung tidak akuntabel kepada warganya (Ross 25). Ketergantungan fiskal daerah pada sawit membuat pemerintah daerah lebih setia kepada investor daripada kepada rakyat. Dalam perspektif Frank, ini adalah contoh dari metropole-satellite yang berlapis: desa menjadi satelit kabupaten, kabupaten menjadi satelit provinsi, dan provinsi menjadi satelit pusat; di setiap tingkat, surplus mengalir ke atas, sementara rakyat di bawah semakin termiskinkan. Frank menulis: "The metropolis expropriates economic surplus from its satellites and appropriates it for its own economic development" (Frank 7). Sawit, yang semula dijanjikan sebagai jalan menuju kesejahteraan, justru menjadi alat ekspropriasi yang menghubungkan rakyat petani dengan pasar minyak nabati global.

Kolusi antara elite lokal dan modal asing di sektor sawit juga menunjukkan bagaimana nepotisme menjadi teknologi kekuasaan. Di banyak daerah, perusahaan sawit besar, baik asing maupun milik konglomerat nasional yang berafiliasi dengan modal asing, dimiliki oleh keluarga atau kroni pejabat. Izin diberikan tanpa proses yang transparan, dan pengawasan lingkungan dilemahkan. Dalam kerangka dos Santos, elite lokal yang terintegrasi ke dalam modal asing akan lebih memprioritaskan kelangsungan aliansi ketimbang kesejahteraan rakyatnya (dos Santos 234). Perkebunan sawit memperlihatkan wajah ketergantungan yang paling brutal: hutan ditebang, tanah diambil, dan rakyat dipinggirkan, sementara keuntungan mengalir ke pusat dan ke luar negeri.

Kereta Cepat dan Ketergantungan Baru

Proyek kereta cepat Jakarta–Bandung yang didanai oleh pinjaman Tiongkok adalah kasus mutakhir yang memperlihatkan wajah baru ketergantungan di Indonesia. Dalam proyek ini, aliansi antara negara, modal asing (Tiongkok), dan elite lokal terwujud dalam bentuk yang lebih canggih: bukan lagi perusahaan tambang, tetapi utang infrastruktur yang mengikat Indonesia dalam jangka panjang. Andre Gunder Frank menulis bahwa ekspansi kapitalisme selalu menghasilkan bentuk-bentuk baru dominasi; satelit yang mencoba “membangun” dengan modal dari metropole justru akan semakin terikat (Frank 3). Kereta cepat adalah contoh dari dependent development yang dijelaskan Cardoso dan Faletto: pembangunan infrastruktur memang terjadi, tetapi ia tidak menciptakan kemandirian; ia justru memperkuat ketergantungan finansial dan teknologi pada pusat kapitalisme baru (Cardoso and Faletto 18).

Yang mencolok dari proyek ini adalah proses pengambilalihan risiko. Utang ditanggung oleh negara, sementara keuntungan dari operasi dan konstruksi dinikmati oleh konsorsium asing dan mitra lokal. Dalam kerangka Baran, surplus ekonomi yang seharusnya untuk pembangunan rakyat justru mengalir keluar melalui pembayaran bunga dan repatriasi keuntungan (Baran 78). Studi kasus ini juga menunjukkan bagaimana kolusi elite lokal dan modal asing dapat berbentuk kebijakan publik: keputusan memilih kereta cepat dengan skema pinjaman tertentu bukanlah keputusan teknis netral; ia adalah keputusan politik yang mencerminkan kepentingan segelintir aktor yang terhubung dengan modal asing. KKN di sini mungkin tidak selalu berbentuk suap langsung, tetapi berbentuk pengaturan kontrak, pilihan teknologi, dan pembagian risiko yang merugikan publik.

Peter Evans, dalam analisisnya tentang aliansi tiga sisi, memperingatkan bahwa negara dapat menjadi sekadar instrumen dari aliansi itu jika tidak memiliki otonomi yang cukup. Ia menulis: "The state must be autonomous enough to discipline capital, but embedded enough to know what capital needs" (Evans 45). Dalam kasus kereta cepat, negara Indonesia tampak kehilangan otonomi itu. Ia menjadi penjamin risiko bagi modal asing, sementara elite lokal menikmati akses dan dukungan politik. Dengan demikian, ketergantungan baru Indonesia pada utang infrastruktur Tiongkok meniru pola lama: rakyat menanggung beban, elite dan asing menikmati manfaat.

Pelajaran Lintas Kasus

Dari empat kasus di atas, kita dapat menarik beberapa pelajaran penting untuk memahami KKN dalam kerangka dependensia.

Pertama, KKN bukanlah penyimpangan dari model pembangunan; ia adalah bagian dari desainnya. Freeport, mafia migas, sawit, dan kereta cepat semuanya menunjukkan bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme bekerja sebagai perekat hubungan antara negara, elite lokal, dan modal asing, bukan sebagai gangguan yang datang dari luar. Paul Baran menegaskan bahwa kelas komprador hidup dari posisinya sebagai perantara; korupsi adalah cara kelas itu menjalankan fungsinya (Baran 82). Dengan kata lain, memberantas KKN tanpa mengubah relasi ketergantungan adalah pekerjaan yang sia-sia.

Kedua, ketergantungan berevolusi, tetapi strukturnya tetap. Dari kontrak karya 1967 hingga kereta cepat 2015, ada perubahan bentuk: dari ekstraksi mineral ke utang infrastruktur, dari Barat ke Tiongkok, dari rezim otoriter ke demokrasi elektoral. Namun, logika dasarnya sama: surplus mengalir keluar, elite lokal menjadi perantara, dan rakyat menanggung risiko. Frank menyebut ini sebagai kelanjutan dari metropole-satellite yang hanya berganti wujud (Frank 7). Artinya, analisis dependensia harus terus diperbarui untuk menangkap bentuk-bentuk baru ini, tetapi tanpa kehilangan fokus pada struktur.

Ketiga, perubahan politik tidak otomatis mengubah ketergantungan ekonomi. Reformasi 1998 membuka demokrasi, tetapi tidak membuka akses rakyat terhadap sumber daya. Desentralisasi memindahkan rente ke daerah, tetapi tidak menghilangkan aliansi elite-moda asing; ia justru melipatgandakannya. dos Santos menulis bahwa elite lokal yang terintegrasi ke dalam modal internasional akan menemukan cara untuk mempertahankan posisinya dalam sistem politik apa pun (dos Santos 234). Di Indonesia, oligarki pasca-Orde Baru adalah bukti dari ketahanan struktur itu.

Keempat, strategi perubahan harus memutus rantai ketergantungan, bukan sekadar menghukum pelaku. Selama Indonesia tetap bergantung pada ekspor komoditas, utang asing, dan investasi yang berorientasi keluar, KKN akan terus muncul dalam bentuk-bentuk baru. Oleh karena itu, aplikasi Teori Dependensia di Indonesia harus diarahkan pada transformasi struktural: industrialisasi yang berorientasi dalam, penguatan basis pajak, reformasi agraria, dan pembangunan negara yang otonom dari kepentingan modal asing. Tanpa itu, pemberantasan korupsi hanya akan menjadi pembersihan permukaan di atas struktur yang tetap timpang.

Bagian selanjutnya akan membahas kritik dan keterbatasan Teori Dependensia, serta sintesisnya dengan teori-teori lain agar analisis KKN di Indonesia tidak terjebak pada determinisme struktural yang berlebihan.

Daftar Pustaka

Baran, Paul A. The Political Economy of Growth. Monthly Review Press, 1957.

Cardoso, Fernando Henrique, and Enzo Faletto. Dependency and Development in Latin America. University of California Press, 1979.

dos Santos, Theotonio. “The Structure of Dependence.” American Economic Review, vol. 60, no. 2, 1970, pp. 231–236.

Evans, Peter. Dependent Development: The Alliance of Multinational, State, and Local Capital in Brazil. Princeton University Press, 1979.

Frank, Andre Gunder. Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Monthly Review Press, 1967.

Karl, Terry Lynn. The Paradox of Plenty: Oil Booms and Petro-States. University of California Press, 1997.

Ross, Michael L. The Oil Curse: How Petroleum Wealth Shapes the Development of Nations. Princeton University Press, 2012.


Bagian VI Kritik, Keterbatasan, dan Sintesis


Teori Dependensia telah memberi sumbangan besar dengan membuka mata kita pada relasi struktural antara pusat dan pinggiran, serta peran elite lokal dalam mereproduksi ketergantungan. Namun, sejak awal ia juga menghadapi kritik tajam, baik dari dalam tradisi ekonomi politik kritis maupun dari luar. Kritik-kritik itu penting karena mencegah kita jatuh ke dalam determinisme yang terlalu sederhana: seolah-olah semua negara pinggiran bernasib sama, semua elite lokal pasti komprador, dan satu-satunya jalan keluar adalah revolusi atau autarki. Bagian ini menguraikan kritik internal dan eksternal terhadap Teori Dependensia, menilai keterbatasannya ketika diterapkan di Indonesia, dan akhirnya menawarkan sintesis dengan pendekatan lain agar analisis KKN lebih tajam dan tidak reduktif.

Apakah Semua Elite Lokal Komprador?

Kritik internal pertama terhadap Teori Dependensia menyangkut kecenderungannya untuk menggeneralisasi elite lokal sebagai komprador. Paul Baran, Andre Gunder Frank, dan beberapa penulis awal cenderung menggambarkan borjuasi pinggiran sebagai kelas yang sepenuhnya bergantung, parasitik, dan tidak memiliki kepentingan pembangunan nasional. Frank menulis: "The local bourgeoisie in the underdeveloped countries is not an independent class but a dependent one, allied with foreign capital and hostile to the interests of the masses" (Frank 10). Pernyataan ini kuat, tetapi juga menyederhanakan realitas. Di banyak negara, terdapat bagian dari kelas kapitalis lokal yang justru menuntut proteksi, mendukung industrialisasi, atau bahkan berseteru dengan modal asing. Di Indonesia, misalnya, sebagian pengusaha nasional mendorong kebijakan hilirisasi nikel dan pembatasan ekspor bahan mentah, sebuah sikap yang tidak sepenuhnya komprador, meskipun tetap bisa bersifat rent-seeking. Peter Evans, dalam studinya tentang Brasil, menunjukkan bahwa kapitalis lokal tidak selalu menjadi bawahan pasif; mereka bisa menjadi mitra yang memiliki kepentingan dan kapasitas sendiri dalam triple alliance (Evans 45). Dengan demikian, kita perlu membedakan fraksi-fraksi di dalam kelas kapitalis lokal, bukan memperlakukannya sebagai blok monolitik.

Kritik internal kedua menyangkut pengabaian terhadap keberhasilan pembangunan di beberapa negara pinggiran. Teori Dependensia versi awal sulit menjelaskan mengapa beberapa negara Asia Timur, seperti Korea Selatan, Taiwan, dan Singapura, berhasil melakukan industrialisasi dan keluar dari posisi pinggiran, sementara banyak negara Amerika Latin dan Afrika tetap terperosok. Jika ketergantungan adalah struktur yang hampir tidak bisa ditembus, mengapa beberapa negara mampu mengubah posisinya? Para kritikus menunjukkan bahwa keberhasilan Asia Timur justru datang dari intervensi negara yang kuat dan otonom, bukan dari mengikuti pasar bebas atau menyerah pada modal asing. Evans menyebut ini sebagai embedded autonomy: negara yang cukup otonom untuk mendisiplinkan kapital, tetapi cukup tertanam dalam masyarakat untuk memahami kebutuhannya (Evans 45). Dengan kata lain, struktur ketergantungan bukanlah penjara; ia bisa diubah melalui strategi politik yang tepat. Kritik ini tidak menolak Teori Dependensia sepenuhnya, tetapi menuntut revisi besar: ketergantungan adalah kondisi yang nyata, tetapi bukan takdir yang tidak bisa dilawan.

Kritik internal ketiga adalah kecenderungan ekonomisme. Banyak penulis dependensia menempatkan hubungan ekonomi sebagai penentu utama politik dan sosial, sehingga mengabaikan peran ideologi, agama, etnisitas, dan birokrasi. Padahal, di negara-negara seperti Indonesia, korupsi dan nepotisme tidak hanya dijalankan oleh elite komprador, tetapi juga oleh birokrat menengah, politisi lokal, dan aktor-aktor yang tidak selalu terhubung dengan modal asing. KKN di tingkat desa atau kabupaten sering kali lebih terkait dengan budaya patronase lokal, persaingan faksi, dan warisan administrasi kolonial daripada langsung dengan rantai ekstraksi global. Theotonio dos Santos sendiri mengakui bahwa ketergantungan adalah "a complex totality that includes political, social, and ideological dimensions" (dos Santos 231). Namun, dalam banyak analisis, dimensi-dimensi itu hanya menjadi tempelan, bukan bagian integral dari penjelasan. Kritik ini meminta kita untuk memperlakukan politik, budaya, dan kelembagaan sebagai arena yang memiliki logika sendiri, bukan sekadar cerminan dari struktur ekonomi.

Peran Institusi, Budaya, dan Agensi

Kritik eksternal datang dari berbagai tradisi yang menantang asumsi-asumsi dasar Teori Dependensia.

Kritik dari institusionalisme.
 
Douglass North menolak pandangan bahwa keterbelakangan semata-mata disebabkan oleh posisi dalam sistem kapitalisme dunia. Ia menulis bahwa "institutions form the incentive structure of a society" (North 3). Dalam perspektif ini, akar keterbelakangan dan KKN adalah kualitas aturan main domestik: aturan hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan. Negara-negara yang berhasil membangun institusi inklusif, yang membatasi kekuasaan elite dan melindungi hak warga, cenderung tumbuh lebih baik, terlepas dari posisinya dalam ekonomi dunia. Acemoglu dan Robinson memperkuat argumen ini dengan menunjukkan bahwa negara-negara yang memiliki institusi ekstraktif cenderung gagal, sementara yang memiliki institusi inklusif cenderung berhasil (Acemoglu and Robinson 76). Dari sudut pandang ini, fokus Teori Dependensia pada relasi pusat-pinggiran terlalu berat; yang lebih menentukan adalah struktur politik domestik. Korupsi di Indonesia, misalnya, tidak bisa hanya dijelaskan oleh kolusi dengan modal asing; ia juga harus dijelaskan oleh lemahnya penegakan hukum, rendahnya akuntabilitas politik, dan desain birokrasi yang korup.

Kritik dari teori pilihan rasional dan public choice.
 
Public choice menolak pandangan bahwa elite lokal adalah sekadar alat modal asing. Sebaliknya, elite lokal adalah aktor rasional yang mengejar kepentingan pribadi. Buchanan dan Tullock menulis bahwa aktor politik, seperti halnya aktor ekonomi, berusaha memaksimalkan keuntungan pribadi dalam batas aturan main yang tersedia (Buchanan and Tullock 21). Dalam kerangka ini, korupsi bukanlah produk dari ketergantungan, melainkan hasil dari insentif yang buruk: jika pejabat memiliki peluang besar untuk korupsi dengan risiko kecil, mereka akan korupsi. Kolusi antara elite lokal dan modal asing adalah salah satu bentuk perburuan rente, tetapi bukan satu-satunya. Dengan mereduksi KKN menjadi masalah ketergantungan, kita justru mengabaikan peran desain kelembagaan domestik dalam menciptakan atau menutup peluang korupsi. Kritik ini menuntut perhatian lebih besar pada aturan main domestik, bukan hanya pada struktur global.

Kritik dari sosiologi ekonomi dan analisis jaringan.
 
Mark Granovetter menolak pandangan bahwa elite lokal hanyalah perantara pasif yang kepentingannya ditentukan oleh modal asing. Ia menulis bahwa "actors do not behave or decide as atoms outside a social context" (Granovetter 487). Dalam perspektif jaringan, elite lokal tidak hanya terhubung dengan modal asing, tetapi juga dengan jaringan kekerabatan, alumni, partai, dan komunitas agama. Jaringan-jaringan ini membentuk identitas, loyalitas, dan rasionalitas mereka. Nepotisme di Indonesia, misalnya, tidak bisa dijelaskan hanya sebagai strategi komprador; ia juga harus dipahami sebagai bagian dari budaya keluarga dan hubungan patron-klien yang telah melembaga selama berabad-abad. Dengan mengabaikan dimensi jaringan sosial, Teori Dependensia kehilangan kemampuan untuk menjelaskan variasi perilaku elite yang sebenarnya sangat beragam.

Kritik dari behavioral economics.
 
Teori Dependensia sering mengasumsikan bahwa elite lokal bertindak berdasarkan kepentingan kelas yang jelas: mereka komprador karena menguntungkan bagi mereka untuk menjadi komprador. Namun, behavioral economics menunjukkan bahwa aktor sering kali tidak rasional; mereka rentan terhadap bias, emosi, dan tekanan kelompok. Bryan Caplan menulis bahwa "voters are not just ignorant; they are, on average, systematically biased" (Caplan 3). Meskipun Caplan berbicara tentang pemilih, wawasannya relevan untuk memahami elite: mereka mungkin terlibat dalam KKN bukan karena perhitungan rasional, tetapi karena mengikuti arus, takut dikucilkan, atau terjebak dalam ilusi bahwa tindakan mereka tidak berbahaya. Dalam kerangka ini, perbaikan kelembagaan harus memperhitungkan keterbatasan kognitif aktor, bukan sekadar mengubah struktur ekonomi.

Keterbatasan dalam Konteks Indonesia

Selain kritik umum di atas, Teori Dependensia memiliki keterbatasan khusus ketika diterapkan di Indonesia.

Pertama, Indonesia bukan sekadar pinggiran yang pasif.
 
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa negara ini tidak pernah sepenuhnya tunduk pada modal asing. Sejak kemerdekaan, ada momen-momen nasionalisme ekonomi yang kuat: nasionalisasi perusahaan asing pada 1950-an, pembatasan investasi asing pada 1970-an, dan kebijakan hilirisasi mineral pada 2010-an. Meskipun kebijakan-kebijakan itu sering kali digagalkan oleh tekanan internasional atau ditangkap oleh kepentingan elite, mereka menunjukkan bahwa agensi negara dan elite lokal tidak selalu komprador. Teori Dependensia yang terlalu menekankan determinisme struktural akan kesulitan menjelaskan fluktuasi-fluktuasi ini. Diperlukan analisis yang lebih peka terhadap perjuangan politik domestik, bukan hanya posisi dalam sistem dunia.

Kedua, KKN di Indonesia sangat heterogen secara regional.
 
Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat beragam. Di Papua, KKN sering kali terkait dengan ekstraksi mineral dan militerisme; di Sumatera, dengan perkebunan sawit; di Jawa, dengan proyek infrastruktur dan birokrasi; di Nusa Tenggara, dengan anggaran desa. Pola ketergantungan di tiap wilayah berbeda, dan hubungan dengan modal asing pun tidak seragam. Teori Dependensia yang melihat Indonesia sebagai satu kesatuan pinggiran akan kehilangan nuansa ini. Frank memang menyadari adanya hubungan metropole-satellite yang berlapis, tetapi ia tidak memberikan alat untuk menganalisis variasi subnasional yang sangat penting dalam konteks Indonesia pasca-desentralisasi (Frank 7). Diperlukan pendekatan yang menggabungkan analisis ketergantungan dengan studi tata kelola lokal dan politik daerah.

Ketiga, peran utang dan lembaga keuangan internasional lebih kompleks daripada yang dibayangkan.
 
Teori Dependensia klasik banyak berbicara tentang penanaman modal asing langsung (FDI) dan perusahaan multinasional. Namun, ketergantungan Indonesia saat ini lebih banyak ditransmisikan melalui utang publik dan obligasi daripada melalui eksploitasi tambang secara langsung. Ketergantungan finansial ini melibatkan aktor-aktor baru, lembaga pemeringkat, bank sentral, dan pasar obligasi, yang tidak sepenuhnya tercakup dalam analisis dos Santos atau Baran. Cardoso dan Faletto sudah menyinggung dimensi finansial, tetapi mereka belum melihat betapa kuatnya peran institusi keuangan global dalam membentuk kebijakan domestik Indonesia. Diperlukan pembaruan teori dependensia agar mampu menangkap rezim ketergantungan finansial yang lebih abstrak dan sulit dilawan.

Keempat, demokratisasi telah mengubah medan politik.
 
Teori Dependensia banyak ditulis pada era otoritarianisme Amerika Latin. Di Indonesia pasca-1998, politik elektoral, kebebasan pers, dan masyarakat sipil telah tumbuh, meskipun tidak sempurna. KKN tidak lagi dijalankan oleh rezim otoriter yang tertutup; ia dijalankan oleh aktor-aktor yang harus bersaing dalam pemilu dan menghadapi sorotan publik. Hal ini mengubah cara KKN bekerja: ia menjadi lebih halus, lebih terdesentralisasi, dan lebih sulit dipetakan. Teori Dependensia yang lahir dari analisis rezim birokratik-otoriter tidak selalu siap menjelaskan KKN dalam demokrasi oligarkis. Diperlukan sintesis dengan teori politik kontemporer tentang demokrasi, oligarki, dan akuntabilitas elektoral.

Menempatkan Teori Dependensia dalam Kerangka Analisis yang Lebih Luas

Kritik-kritik di atas tidak berarti Teori Dependensia harus dibuang. Ia tetap memberi pelajaran yang sangat berharga: bahwa KKN tidak dapat dipisahkan dari struktur kekuasaan global dan aliansi elite-moda asing. Namun, pelajaran itu harus ditempatkan dalam kerangka analisis yang lebih luas, yang juga memperhitungkan institusi domestik, insentif aktor, jaringan sosial, dan kapasitas agensi.

Sintesis dengan institusionalisme.
 
Teori Dependensia memberi kita analisis tentang posisi dalam sistem dunia, sementara institusionalisme memberi kita analisis tentang aturan main domestik. Keduanya saling melengkapi. Korupsi di sektor tambang Indonesia tidak bisa dipahami tanpa melihat posisi Indonesia sebagai eksportir komoditas global, tetapi juga tidak bisa dipahami tanpa melihat undang-undang pertambangan, kualitas pengawasan, dan independensi lembaga penegak hukum. North menulis bahwa "institutions form the incentive structure of a society" (North 3). Dengan sintesis ini, reformasi antikorupsi harus menyasar kedua level sekaligus: mengubah posisi dalam rantai global dan memperkuat aturan main domestik. Tanpa mengubah yang pertama, KKN akan terus diproduksi oleh permintaan global; tanpa mengubah yang kedua, elite lokal akan terus mengeksploitasi celah.

Sintesis dengan public choice dan asimetri informasi.

Public choice mengingatkan bahwa elite lokal adalah aktor rasional yang merespons insentif. Asimetri informasi menjelaskan mengapa mereka bisa korupsi tanpa terdeteksi: mereka memiliki informasi yang tidak dimiliki publik. Stiglitz menulis bahwa kebijakan harus menurunkan biaya informasi agar publik dapat memantau dan memverifikasi tindakan pejabat (Stiglitz 461). Dengan sintesis ini, melawan KKN berarti mengubah insentif dan membuka informasi. Transparansi kontrak, publikasi data produksi, dan pengawasan partisipatif adalah cara untuk mempersempit ruang bagi kolusi elite-moda asing. Namun, transparansi saja tidak cukup; harus ada aktor yang menggunakan informasi itu untuk menuntut pertanggungjawaban, media, masyarakat sipil, dan lembaga pengawas yang independen.

Sintesis dengan sosiologi ekonomi dan analisis jaringan.

Granovetter menunjukkan bahwa elite tidak bertindak sebagai atom; mereka terikat dalam jaringan sosial yang membentuk preferensi dan loyalitas. Dengan sintesis ini, kita dapat memahami mengapa nepotisme begitu kuat: karena ia didasarkan pada hubungan keluarga dan patronase yang lebih tua daripada kapitalisme global. Namun, jaringan itu juga bisa menjadi sumber perlawanan. Ostrom menunjukkan bahwa komunitas yang terorganisir mampu membangun institusi pengawasan sendiri (Ostrom 90). Di Indonesia, jaringan masyarakat adat, serikat buruh, dan kelompok tani dapat menjadi jaringan tandingan yang melawan jaringan elite komprador. Dengan demikian, analisis jaringan tidak hanya menjelaskan kekuatan KKN, tetapi juga menunjukkan jalan keluarnya.

Sintesis dengan behavioral economics.
 
Teori Dependensia sering mengasumsikan aktor yang rasional dan sadar kelas. Behavioral economics mengingatkan bahwa aktor bisa bias, impulsif, dan dipengaruhi oleh norma sosial. Dengan sintesis ini, strategi melawan KKN harus mencakup perubahan norma dan ekspektasi, bukan hanya perubahan struktur. Kampanye antikorupsi yang menunjukkan bahwa banyak orang menolak suap, penguatan identitas profesional yang bangga pada integritas, dan penegakan hukum yang konsisten dapat menggeser persepsi bahwa "semua orang melakukannya." Johnston menulis bahwa transisi dari keseimbangan korup ke keseimbangan jujur memerlukan perubahan ekspektasi kolektif (Johnston 22). Teori Dependensia memberi kita analisis tentang mengapa keseimbangan korup itu terbentuk; behavioral economics memberi kita alat untuk menggesernya.

Pada akhirnya, Teori Dependensia tetap relevan sebagai lensa kritis untuk melihat relasi kekuasaan global yang timpang dan peran elite lokal dalam reproduksinya. Namun, ia harus dibaca bersama dengan teori-teori yang lebih peka terhadap institusi, insentif, informasi, jaringan, dan psikologi. Hanya dengan sintesis semacam itu kita dapat memahami KKN di Indonesia secara utuh, dan, yang lebih penting, merancang strategi untuk mengubahnya. Bagian selanjutnya akan merumuskan kesimpulan dan rekomendasi yang didasarkan pada sintesis ini.

Daftar Pustaka

Acemoglu, Daron, and James A. Robinson. Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty. Crown Business, 2012.

Baran, Paul A. The Political Economy of Growth. Monthly Review Press, 1957.

Buchanan, James M., and Gordon Tullock. The Calculus of Consent: Logical Foundations of Constitutional Democracy. University of Michigan Press, 1962.

Caplan, Bryan. The Myth of the Rational Voter: Why Democracies Choose Bad Policies. Princeton University Press, 2007.

Cardoso, Fernando Henrique, and Enzo Faletto. Dependency and Development in Latin America. University of California Press, 1979.

dos Santos, Theotonio. “The Structure of Dependence.” American Economic Review, vol. 60, no. 2, 1970, pp. 231–236.

Evans, Peter. Dependent Development: The Alliance of Multinational, State, and Local Capital in Brazil. Princeton University Press, 1979.

Frank, Andre Gunder. Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Monthly Review Press, 1967.

Granovetter, Mark. “Economic Action and Social Structure: The Problem of Embeddedness.” American Journal of Sociology, vol. 91, no. 3, 1985, pp. 481–510.

Johnston, Michael. Syndromes of Corruption: Wealth, Power, and Democracy. Cambridge University Press, 2005.

North, Douglass C. Institutions, Institutional Change and Economic Performance. Cambridge University Press, 1990.

Ostrom, Elinor. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press, 1990.

Stiglitz, Joseph E. “Information and the Change in the Paradigm in Economics.” American Economic Review, vol. 92, no. 3, 2002, pp. 460–501.


Bagian VII Kesimpulan dan Rekomendasi


Ketergantungan Bukan Sekadar Latar, Melainkan Akar

Esai ini telah menelusuri Teori Dependensia dari akar intelektualnya hingga ke gang-gang birokrasi Indonesia yang paling gelap. Jika seluruh pembahasan ini diringkas dalam satu kalimat, mungkin bunyinya seperti ini: KKN di Indonesia bukanlah kecelakaan moral; ia adalah detak jantung dari sebuah struktur yang menempatkan negeri ini sebagai pemasok kekayaan bagi kekuatan lain, dengan elite lokal sebagai penjaganya. Kalimat itu mungkin terdengar tajam, tetapi itulah konsekuensi dari membaca gejala secara jujur dengan bantuan para pemikir dependensia.

Sejak awal, Paul Baran mengingatkan bahwa surplus ekonomi di negara-negara terbelakang tidak diinvestasikan untuk rakyat, melainkan dikonsumsi elite dan ditransfer ke luar negeri. Ia menulis, “The surplus is not invested in the underdeveloped countries themselves, but is either consumed unproductively by the ruling class or transferred abroad by foreign capital” (Baran 78). Di Indonesia, kalimat itu menemukan wujudnya dalam kontrak-kontrak tambang yang merugikan, proyek infrastruktur yang menindih rakyat dengan utang, dan izin-izin perkebunan yang merampas tanah. Semua itu bukan sekadar praktik korup; ia adalah cara kerja dari kelas yang oleh Baran disebut borjuasi komprador.

Andre Gunder Frank melengkapi dengan menegaskan bahwa keterbelakangan tidak lahir dari kemalasan atau budaya, melainkan dari proses yang sama yang melahirkan kemajuan: ekspansi kapitalisme. Ia menulis, “Underdevelopment is not due to the survival of archaic institutions or the existence of capital shortage; it is generated by the same historical process that also generated development: the expansion of capitalism itself” (Frank 3). Artinya, setiap kali Indonesia mengekspor bahan mentah dan mengimpor barang jadi, ia tidak sedang gagal membangun; ia sedang melayani sebuah rancangan yang membuat sebagian pihak selalu menang dan sebagian lain selalu kalah.

Namun, Teori Dependensia bukan hanya tentang kekuatan luar. Justru di situlah letak relevansinya yang paling menggigit bagi analisis KKN: teori ini menempatkan elite lokal sebagai aktor utama, bukan korban. Theotonio dos Santos menulis, “The local ruling classes are integrated into the interests of international capital” (dos Santos 234). Integrasi ini bukan sekadar kerjasama; ia adalah perkawinan kepentingan yang dalam, di mana pejabat, pengusaha, dan politisi lokal tidak lagi bisa dibedakan dari mitra asing mereka. Kolusi, korupsi, dan nepotisme adalah bahasa sehari-hari dari perkawinan itu.
Studi kasus yang telah diuraikan, Freeport, mafia migas, sawit, dan kereta cepat, menunjukkan bahwa pola ketergantungan itu terus berulang, hanya berganti kostum. Dari kontrak karya 1967 hingga proyek kereta cepat 2015, wajahnya berubah dari tentara ke teknokrat, dari Barat ke Tiongkok, dari otoriter ke demokratis. Tetapi nadinya sama: rakyat menanggung risiko, elite dan modal asing menikmati manfaat. Dengan begitu, kesimpulan pertama esai ini adalah bahwa pemberantasan KKN yang hanya menarget individu, menangkap pejabat, menghukum pengusaha, tidak akan pernah cukup. Sebab, yang sedang dihadapi bukanlah sekelompok penjahat, melainkan sebuah struktur yang memang didesain untuk mengekstraksi.

Dari Diagnosis ke Tindakan

Lalu, apa yang harus dilakukan? Jika strukturnya begitu besar, apakah masih ada jalan? Di sinilah pentingnya menghindari keputusasaan yang berlebihan. Teori Dependensia, terutama dalam versi yang lebih matang seperti dirumuskan Cardoso dan Faletto, tidak mengatakan bahwa perubahan mustahil. Ia hanya mengatakan bahwa perubahan tidak bisa dilakukan secara setengah hati. Cardoso dan Faletto menulis, “Development and dependency are not contradictory; in some cases, dependent development can occur, but it is a development that serves the interests of international capital and the local partners” (Cardoso and Faletto 18). Artinya, pembangunan yang timpang memang bisa berjalan; tetapi pembangunan yang membebaskan menuntut pemihakan yang jelas. Rekomendasi berikut berangkat dari kesadaran itu.

Pertama, pindahkan pusat gravitasi ekonomi dari ekstraksi ke produksi.
 
Selama Indonesia tetap bergantung pada ekspor komoditas mentah, elite komprador akan selalu dibutuhkan. Modal asing selalu memerlukan perantara; elite lokal selalu memerlukan modal asing. Untuk memutus lingkaran itu, Indonesia harus serius membangun industri pengolahan di dalam negeri, mengembangkan teknologi, dan memperkuat pasar domestik. Ini bukan sekadar slogan hilirisasi; ini adalah perang melawan posisi pinggiran dalam pembagian kerja global. Raúl Prebisch sejak awal menekankan bahwa negara pinggiran harus mengubah posisinya melalui industrialisasi yang berdaulat, bukan sekadar meniru pusat (Prebisch 14). Dalam konteks Indonesia, itu berarti menambang nikel dan memprosesnya menjadi baterai di dalam negeri; menanam sawit dan memproduksi oleokimia, bukan sekadar minyak mentah; serta membangun industri pangan yang kuat agar tidak bergantung pada impor.

Kedua, perkuat basis pajak dan kurangi ketergantungan pada utang serta rente.
 
Salah satu akar KKN adalah negara yang tidak akuntabel karena tidak bergantung pada warganya. Terry Lynn Karl menulis bahwa negara yang hidup dari rente minyak “are less dependent on their citizens for tax revenue, and therefore less responsive to their demands” (Karl 27). Indonesia harus membalik arah itu: pajak harus menjadi tulang punggung pendapatan negara. Orang kaya dan korporasi besar, termasuk yang selama ini menikmati fasilitas dan celah, harus dipaksa membayar secara adil. Uang pajak itu kemudian harus dikembalikan dalam bentuk layanan publik yang nyata, sehingga warga merasa bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bagian dari kontrak sosial yang hidup. Dengan cara itu, negara tidak akan lagi mudah disandera oleh segelintir oligarki dan kreditur asing.

Ketiga, rombak aturan main dan buka ruang gelap.
 
Korupsi dan kolusi tumbuh subur di tempat yang gelap. Stiglitz menulis bahwa kebijakan harus menurunkan biaya informasi agar publik dapat memantau dan memverifikasi tindakan pejabat (Stiglitz 461). Di Indonesia, ini berarti kontrak tambang, perjanjian pinjaman, perizinan lahan, dan struktur kepemilikan perusahaan harus dibuka secara transparan. Lembaga pengawas seperti KPK dan BPK harus diberi akses penuh, bukan dipersempit. Media dan organisasi masyarakat sipil harus dilindungi, bukan dikriminalisasi. Keterbukaan bukanlah sekadar alat; ia adalah senjata paling sederhana melawan kolusi elite dan modal asing.

Keempat, bangun kekuatan sosial dari bawah.
 
Struktur ketergantungan tidak akan runtuh hanya oleh kebijakan dari atas. Diperlukan kekuatan rakyat yang terorganisir: serikat buruh yang bebas, gerakan petani yang berakar, masyarakat adat yang diakui haknya, dan koperasi yang sehat. Elinor Ostrom menunjukkan bahwa komunitas yang terorganisir mampu membangun institusi pengawasan sendiri dan mengelola sumber daya secara adil (Ostrom 90). Di Indonesia, kekuatan-kekuatan ini pernah dihancurkan oleh Orde Baru dan belum sepenuhnya pulih. Tetapi tanpa mereka, perubahan struktural akan mudah dipatahkan. Rekomendasi ini bukan berarti romantisme; ia adalah pengakuan bahwa melawan ketergantungan adalah pekerjaan politik, bukan sekadar teknokratis.

Kelima, hindari jebakan nasionalisme sempit dan juga jebakan menyerah.
 
Teori Dependensia sering kali disalahgunakan untuk membenarkan isolasi diri atau permusuhan buta terhadap asing. Namun, yang diperlukan bukanlah menutup diri, melainkan memilih hubungan yang tidak merendahkan. Modal asing tetap bisa menjadi mitra, tetapi dengan syarat-syarat yang adil dan transparan. Negara lain tetap bisa menjadi tujuan ekspor, tetapi bukan dengan mengorbankan tanah dan tenaga rakyat. Peter Evans menulis bahwa negara pembangunan yang berhasil memiliki embedded autonomy: cukup otonom untuk menekan modal, tetapi cukup terhubung untuk memahami apa yang dibutuhkan modal (Evans 45). Indonesia harus membangun posisi semacam itu: tidak menjadi pelayan, tetapi juga tidak menjadi benteng tertutup.

Agenda Riset Lanjutan

Untuk memperkuat perjuangan ini, ada tiga arah riset yang mendesak.

Pertama, studi tentang fraksi-fraksi elite di Indonesia pasca-Orde Baru. Teori Dependensia cenderung memperlakukan elite lokal sebagai blok monolitik. Padahal, di Indonesia ada perbedaan penting antara elite komprador yang terikat pada modal asing, elite nasionalis yang mendorong hilirisasi, elite birokrat yang bergantung pada anggaran negara, dan elite daerah yang hidup dari rente lokal. Memetakan perbedaan ini penting untuk mengetahui siapa yang bisa diajak sebagai sekutu dan siapa yang harus dilawan.

Kedua, penelitian tentang ketergantungan finansial dan utang. Banyak analisis dependensia berfokus pada perusahaan multinasional, tetapi saat ini kekuatan besar justru bekerja melalui pasar obligasi, lembaga keuangan internasional, dan sistem pembayaran global. Diperlukan penelitian yang lebih mendalam tentang bagaimana utang, nilai tukar, dan peringkat kredit mempengaruhi kebijakan domestik Indonesia, serta bagaimana rakyat dapat menuntut transparansi dalam proses-proses itu.

Ketiga, kajian tentang gerakan sosial dan alternatif ekonomi kerakyatan. Melawan ketergantungan tidak akan berhasil tanpa model yang hidup bahwa cara lain itu mungkin. Riset tentang koperasi petani, ekonomi masyarakat adat, dan inisiatif energi terbarukan yang dimiliki komunitas dapat memberi bukti bahwa pembangunan yang berdaulat bukanlah utopia. Riset semacam ini juga akan memperkaya imajinasi politik kita, yang selama ini terlalu sering terkurung oleh bahasa teknokratis dan pesimisme.

KKN adalah Gejala, Ketergantungan adalah Penyakit

Akhirnya, kita sampai pada titik yang paling penting. Selama bertahun-tahun, pemberantasan korupsi di Indonesia diperlakukan seperti memangkas daun dari pohon yang akarnya terus menghisap tanah. Kita menangkap pejabat, menjatuhkan vonis, dan membentuk lembaga baru, tetapi pohon itu tetap berdiri. Teori Dependensia memberi kita keberanian untuk bertanya: jangan-jangan akar pohon itu bukan di Jakarta, melainkan di relasi kita dengan kekuatan global dan dengan elite lokal yang menjaganya.
KKN bukanlah sekadar serakusnya seorang menteri atau curangnya seorang bupati. Ia adalah gejala dari posisi kita dalam rantai ekstraksi dunia dan dari aliansi yang membuat posisi itu tetap bertahan. Selama kita tidak berani mengubah posisi itu, berhenti menjadi pemasok bahan mentah murah dan mulai membangun kapasitas sendiri, maka korupsi akan terus muncul seperti jamur di musim hujan.
Barangkali ini pesan paling keras dari Teori Dependensia: memberantas KKN berarti memberantas ketergantungan itu sendiri.

Namun, pesan keras itu juga membawa penghiburan. Sebab, jika KKN adalah produk struktur, maka perubahan struktur adalah jalan keluarnya. Dan perubahan struktur bukanlah sihir; ia adalah hasil dari keputusan politik, keberanian, dan kerja panjang. Orang-orang Indonesia telah membuktikan di masa lalu bahwa mereka sanggup menolak penjajahan. Kini tantangannya adalah menolak bentuk penjajahan yang lebih halus: penjajahan oleh rantai pasok, oleh utang, dan oleh elite yang lebih setia kepada modal asing daripada kepada rakyatnya. Di situlah letak perjuangan kita.

Daftar Pustaka

Baran, Paul A. The Political Economy of Growth. Monthly Review Press, 1957.

Cardoso, Fernando Henrique, and Enzo Faletto. Dependency and Development in Latin America. University of California Press, 1979.

dos Santos, Theotonio. “The Structure of Dependence.” American Economic Review, vol. 60, no. 2, 1970, pp. 231–236.

Evans, Peter. Dependent Development: The Alliance of Multinational, State, and Local Capital in Brazil. Princeton University Press, 1979.

Frank, Andre Gunder. Capitalism and Underdevelopment in Latin America. Monthly Review Press, 1967.

Karl, Terry Lynn. The Paradox of Plenty: Oil Booms and Petro-States. University of California Press, 1997.

Ostrom, Elinor. Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press, 1990.

Prebisch, Raúl. The Economic Development of Latin America and its Principal Problems. United Nations, 1950.

Stiglitz, Joseph E. “Information and the Change in the Paradigm in Economics.” American Economic Review, vol. 92, no. 3, 2002, pp. 460–501.


SINOPSIS


Esai ini mengkaji Teori Ketergantungan (Dependensia) sebagai kerangka untuk memahami korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia. Berangkat dari kritik terhadap teori modernisasi, teori ini menjelaskan bahwa keterbelakangan negara berkembang bukanlah kegagalan internal, melainkan produk dari relasi struktural yang timpang antara pusat dan pinggiran dalam kapitalisme global. Bagian awal membahas raison d’être teori ini melalui kontribusi Raúl Prebisch tentang terms of trade, Paul Baran tentang borjuasi komprador, Andre Gunder Frank tentang pembangunan dari keterbelakangan, Theotonio dos Santos tentang definisi ketergantungan, serta Cardoso dan Faletto tentang associated-dependent development. Dijelaskan pula bagaimana elite lokal berperan sebagai mitra aktif modal asing, bukan korban pasif. Aplikasi di lapangan mencakup kolusi elite lokal dan modal asing dalam sektor tambang, migas, sawit, dan infrastruktur; nepotisme sebagai teknologi kekuasaan; serta KKN sebagai mekanisme reproduksi ketergantungan. Bagian Indonesia menyoroti kontrak Freeport, mafia migas, ekspansi sawit, dan proyek kereta cepat sebagai contoh ketergantungan yang bertransformasi. Kritik internal dan eksternal dibahas, termasuk kecenderungan determinisme, pengabaian variasi elite, dan kebutuhan sintesis dengan institusionalisme, public choice, asimetri informasi, dan sosiologi ekonomi. Kesimpulan menegaskan bahwa pemberantasan KKN harus menyasar struktur ketergantungan, bukan hanya individu. Rekomendasi mencakup penguatan basis pajak, hilirisasi industri, transparansi, dan pembangunan kekuatan sosial dari bawah. Teori Ketergantungan (Dependensia) - Elite Lokal, Modal Asing, dan Reproduksi KKN


Jika Anda perlu file PDF artikel ini, silakan unduh di:

Posting Komentar

0 Komentar