Analisis dilanjutkan dengan pendalaman pemikiran Frantz Fanon, yang kini dihidupkan kembali sebagai fondasi psiko-politik dekolonial, serta perluasannya menjadi kritik atas kolonialitas kuasa, kolonialitas pengetahuan, dan kolonialitas keberadaan . Bagian kedua mengevaluasi relevansi kerangka ini terhadap dinamika politik Indonesia kontemporer, mencakup analisis kritis atas warisan kolonial dalam birokrasi, kontestasi wacana dekolonial di era kontemporer, politik ingatan (memory politics), serta dampak neo-kolonialisme terhadap kelompok subaltern .
Esai ini berargumen bahwa Teori Postkolonial-Dekolonial menawarkan pisau diagnostik yang tajam untuk membedah penyakit kronis kolonialitas dalam demokrasi Indonesia, namun agenda politiknya menuntut adaptasi kontekstual yang lebih cermat.
Pendahuluan
Pada tahun 1955, di kota Bandung yang sejuk, berkumpul para pemimpin dari 29 negara Asia dan Afrika. Mereka mewakili lebih dari setengah populasi dunia, dan mereka membawa satu misi bersama: membangun tatanan dunia yang bebas dari cengkeraman kolonialisme. Konferensi Asia-Afrika (KAA) yang legendaris itu melahirkan sebuah visi tentang tata dunia baru yang didasarkan pada kemerdekaan, kesetaraan, dan solidaritas. Namun, lebih dari tujuh dekade berselang, kita dihadapkan pada sebuah paradoks: secara formal, kolonialisme telah berakhir, tetapi kemerdekaan formal itu belum sepenuhnya membebaskan.Struktur ekonomi global masih menempatkan negara-negara bekas jajahan sebagai pengekspor bahan mentah. Hierarki pengetahuan global masih menempatkan teori dari Eropa dan Amerika Utara sebagai universal, sementara pemikiran dari Jakarta atau Lagos dianggap lokal (Quijano, 2000, hlm. 533). Bahkan, birokrasi negara-negara pascakolonial, tak terkecuali Indonesia, seringkali masih menampilkan bayang-bayang kolonial dalam praktik hukum formalistis dan struktur administratif yang elitis.
Di sinilah Teori Postkolonial dan Dekolonial menemukan relevansinya yang paling mendasar. Kedua tradisi ini berargumen bahwa kolonialisme bukanlah sekadar episode sejarah yang telah berlalu, melainkan sebuah struktur kuasa yang terus hidup dan bereproduksi dalam institusi-institusi politik modern, dalam nalar akademik, dan bahkan dalam jiwa individu (Maldonado-Torres, 2007, hlm. 243). Esai ini bertujuan untuk menguraikan bangunan teoretis postkolonial-dekolonial secara komprehensif, lalu mengevaluasi relevansinya dalam membaca realitas politik Indonesia kontemporer.
Fondasi Teoretis
Untuk memahami postkolonialisme, kita perlu melihatnya sebagai proyek intelektual yang terus berevolusi. Niang, Ndiaye, dan Jeong (2025, hlm. 3) memperkenalkan kerangka tiga fase, Postkolonialisme 1.0, 2.0, dan 3.0, yang sangat membantu untuk memetakan pergeseran fokusnya.Postkolonialisme 1.0 adalah era perjuangan anti-kolonial. Fase ini didominasi oleh para pemikir yang menulis dari medan pertempuran pembebasan nasional. Tujuan utamanya bersifat politis dan eksistensial: membebaskan tanah air dari pendudukan asing. Frantz Fanon, Aimé Césaire, dan Albert Memmi adalah representasi fase ini. Bagi Fanon (2004, hlm. 2), dekolonisasi bukan sekadar pengambilalihan kekuasaan, melainkan suatu proses menciptakan manusia baru yang kesadarannya telah dibebaskan dari racun inferioritas. Césaire (2000, hlm. 34) dengan tajam menolak klaim bahwa kolonialisme adalah misi peradaban; sebaliknya, ia adalah mesin yang "mendekivilisasikan" penjajah itu sendiri.
Postkolonialisme 2.0 menandai pergeseran ke ranah wacana dan representasi . Ini adalah era "Trinitas Suci" postkolonialisme: Edward Said, Gayatri Chakravorty Spivak, dan Homi K. Bhabha. Said (1978, hlm. 3), melalui Orientalism, mendemonstrasikan bahwa representasi Barat tentang "Timur" bukanlah studi yang netral, melainkan sebuah gaya dominasi yang memproduksi "Timur" sebagai entitas yang inferior dan tak-berdaya dalam rangka menguasainya. Pengetahuan, demikian Said, adalah alat kekuasaan yang paling halus. Di sisi lain, Spivak (1988, hlm. 308) melontarkan pertanyaan provokatif, "Can the Subaltern Speak?" dan memberikan jawaban yang pesimis: subaltern, kaum yang paling termarginalkan, tidak dapat "bersuara" dalam wacana hegemonik karena suara mereka selalu dimediasi dan dipalsukan oleh struktur pengetahuan kolonial.
Postkolonialisme 3.0 adalah lompatan radikal yang kini mendapatkan momentum. Fase ini mempertanyakan fondasi epistemologis dari ilmu pengetahuan modern itu sendiri. Konsep-konsep seperti "negara-bangsa", "kedaulatan", dan "pembangunan" tidak lagi dilihat sebagai alat analisis yang netral, melainkan sebagai produk konteks historis Eropa yang dipaksakan sebagai model universal (Niang et al., 2025, hlm. 7). Di sinilah titik temu paling kuat antara postkolonialisme dan Dekolonialitas, sebuah proyek yang lebih radikal dalam membongkar kolonialitas sebagai sisi gelap modernitas.
Kebangkitan kembali minat terhadap pemikiran Frantz Fanon, yang disebut oleh beberapa kalangan sebagai Fanon Revival, adalah salah satu arus paling dinamis dalam teori politik kontemporer. Fanon adalah sosok unik: seorang psikiater klinis dari Martinique yang kemudian menceburkan diri sepenuhnya dalam Revolusi Aljazair. Perpaduan antara ketajaman klinis dan komitmen revolusioner inilah yang membuat pemikirannya tetap membara.
Dua karya monumentalnya, Black Skin, White Masks (1952) dan The Wretched of the Earth (1961), menawarkan analisis yang menghancurkan tentang dampak psikologis kolonialisme. Dalam Black Skin, White Masks, Fanon (1967/2008, hlm. 83) membedah apa yang ia sebut sebagai "epidermalisasi" inferioritas, sebuah proses di mana yang terjajah menginternalisasi pandangan rendah penjajah ke dalam jiwanya sendiri, menciptakan "kulit hitam" yang selamanya ingin mengenakan "topeng putih". Lebih jauh, psikopatologi kolonial yang ia diagnosa tidak hanya dialami oleh yang terjajah, tetapi juga oleh para penjajah.
Dalam bab klimaks The Wretched of the Earth, berjudul "Colonial War and Mental Disorders", Fanon (2004, hlm. 218-219) menyajikan serangkaian studi kasus klinis yang mengerikan: seorang polisi Prancis yang mengalami mimpi buruk setelah menyiksa tahanan Aljazair, atau seorang pemuda Aljazair yang psikosisnya dipicu oleh pembunuhan brutal ibunya oleh tentara Prancis. Bagi Fanon, ini adalah bukti tak terbantahkan bahwa kolonialisme adalah sistem yang secara inheren menghasilkan patologi.
Oleh karena itu, bagi Fanon (2004, hlm. 35), kekerasan dalam konteks perjuangan anti-kolonial bukan sekadar alat, melainkan sebuah "kekuatan pembersih" (cleansing force). Ia berfungsi untuk mendekolonisasi jiwa, melepaskan yang terjajah dari kompleks inferioritas yang ditanamkan oleh penjajah. Gagasan ini, meskipun sangat kontroversial, kini dikaji ulang tidak hanya sebagai justifikasi militer, tetapi sebagai metafora dari proses dekolonisasi mental dan epistemik yang absolut.
Jika postkolonialisme berakar pada tradisi pascastrukturalis Eropa, maka proyek Dekolonialitas, yang terutama dikembangkan oleh para pemikir Amerika Latin seperti Aníbal Quijano, Walter Mignolo, dan María Lugones, mengambil jalur yang lebih radikal. Proyek ini dibangun di atas satu konsep kunci: kolonialitas (coloniality).
Mignolo (2007, hlm. 450) dengan tegas membedakan antara kolonialisme dan kolonialitas . Kolonialisme merujuk pada peristiwa historis dan hubungan politik-ekonomi spesifik di mana satu bangsa mendominasi bangsa lain. Kolonialitas, di sisi lain, adalah matriks kuasa yang lebih dalam, lebih luas, dan lebih tahan lama yang lahir dari kolonialisme, tetapi jauh melampauinya. Kolonialitas tidak berakhir dengan kemerdekaan politik; ia justru bertransformasi dan menanamkan dirinya ke dalam nalar, institusi, dan subjektivitas dunia modern.
Quijano (2000, hlm. 538-540) menguraikan kolonialitas ke dalam tiga ranah yang saling terkait. Pertama, Kolonialitas Kuasa (Coloniality of Power), yaitu sistem klasifikasi dan stratifikasi sosial global yang didasarkan pada ide ras . Kedua, Kolonialitas Pengetahuan (Coloniality of Knowledge), yang mengacu pada hegemoni epistemologi Eropa sebagai satu-satunya cara yang sah untuk memproduksi pengetahuan, sehingga menyingkirkan dan menghapus sistem-sistem pengetahuan lain (other knowledges). Dan ketiga, Kolonialitas Keberadaan (Coloniality of Being), sebuah konsep yang dikembangkan oleh Maldonado-Torres (2007, hlm. 257). Ini adalah pengalaman subjektif dari mereka yang didehumanisasi oleh kolonialitas, di mana eksistensi mereka tidak sepenuhnya diakui sebagai manusia . Di sinilah analisis Fanon tentang alienasi psikologis menemukan fondasi ontologisnya dalam kerangka dekolonial.
Proyek Dekolonialitas, dengan demikian, bukan hanya tentang membebaskan wilayah dan institusi politik, tetapi tentang dekolonisasi epistemik : sebuah pembangkangan total terhadap perintah epistemologi Eropa untuk melihat, mengetahui, dan berada di dunia.
Relevansi dalam Politik Indonesia
Setelah lebih dari setengah abad merdeka, Indonesia adalah laboratorium yang kaya untuk mengamati bagaimana kolonialitas bermetamorfosis dan bertahan dalam institusi-institusi modern. Berbekal kerangka postkolonial-dekolonial, kita dapat membaca ulang dinamika politik Indonesia tidak hanya sebagai cerita tentang korupsi dan populisme, tetapi sebagai manifestasi dari luka epistemik yang belum sembuh. Bagian ini akan menguji relevansi teori tersebut dalam tiga arena: birokrasi, wacana pembangunan, dan politik ingatan.Salah satu warisan kolonial yang paling persisten di Indonesia adalah budaya birokrasi . Pemerintahan Hindia Belanda membangun sebuah negara pegawai (beambtenstaat) yang sangat hierarkis dan legalistik, yang dirancang bukan untuk melayani warga, melainkan untuk mengelola dan mengawasi populasi jajahan (Anderson, 1990, hlm. 123). Pasca-kemerdekaan, alih-alih dibongkar, struktur dan mentalitas beambtenstaat ini justru diwarisi oleh Republik Indonesia.
Dalam kerangka kolonialitas kuasa, birokrasi Indonesia dapat dilihat sebagai sebuah arena kuasa di mana hierarki rasial kolonial ditransformasikan ke dalam hierarki kelas dan status baru, tetapi dengan logika yang serupa: yaitu logika pemisahan yang tegas antara penguasa dan yang dikuasai . Pribumi yang pada masa kolonial diposisikan sebagai inlander yang harus diperintah, kini posisinya digantikan oleh rakyat biasa yang harus dilayani (secara normatif), tetapi dalam praktiknya seringkali masih direndahkan oleh para pejabat. Publik (2023, hlm. 7), dalam studi etnografisnya tentang birokrasi pelayanan publik di Indonesia, menemukan bahwa praktik mempersulit, menunda-nunda, dan meminta imbalan kepada warga bukan sekadar korupsi, melainkan sebuah pertunjukan kuasa (power display) yang berakar pada budaya priyayi -birokrat warisan kolonial. Dalam interaksi sehari-hari di kantor kelurahan atau kecamatan, warga seringkali dibuat menunggu tanpa kepastian sebagai bentuk ritual penundukan (ritual of subordination) yang menegaskan hierarki.
Lebih dalam lagi, kolonialitas kuasa dalam birokrasi Indonesia terejawantahkan dalam teknologi hukum yang digunakan untuk mengelola ruang dan populasi. Konsep-konsep seperti domeinverklaring (pernyataan domein) dalam hukum agraria kolonial, yang mengklaim semua tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan tertulis sebagai tanah negara, menjelma menjadi pasal-pasal penguasaan negara dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan berbagai peraturan turunannya. Akibatnya, masyarakat adat dan petani kecil yang sistem kepemilikannya bersifat komunal dan tidak tertulis secara otomatis menjadi pelanggar hukum di tanah leluhurnya sendiri, sebuah bentuk kriminalisasi yang merupakan kelanjutan dari logika kolonial (Rachman, 2022, hlm. 55-57).
Konsep Chatterjee (2004, hlm. 40) tentang masyarakat politik (political society) sangat relevan di sini. Chatterjee (2004, hlm. 62-65) berargumen bahwa di negara-negara pascakolonial, sebagian besar penduduk tidak berinteraksi dengan negara sebagai warga negara (citizens) yang memiliki hak, melainkan sebagai populasi (population) yang menjadi target kebijakan. Kehidupan mereka diatur bukan oleh hak konstitusional, melainkan oleh kebijakan pembangunan . Mereka hidup di ruang abu-abu legalitas, di mana akses terhadap listrik, air, dan tempat tinggal bukanlah hak yang dapat dituntut, melainkan fasilitas yang diberikan sebagai bantuan oleh penguasa. Inilah fondasi dari patronase politik yang begitu dominan di Indonesia: negara hadir bukan untuk mengakui hak warga, melainkan untuk membagikan proyek kepada populasi yang harus berterima kasih . Robison dan Hadiz (2004, hlm. 252) menunjukkan dengan tajam bagaimana oligarki Indonesia pasca-Orde Baru justru bertumpu pada logika ini: elite politik-bisnis menguasai sumber daya negara dan mendistribusikannya secara selektif melalui jaringan patronase untuk memproduksi kepatuhan politik .
Era kepresidenan Joko Widodo (2014-2024) menawarkan sebuah studi kasus yang sangat kaya untuk mengamati bagaimana wacana dekolonial dan kolonialitas saling bertarung dalam proyek pembangunan nasional. Di satu sisi, Jokowi secara sadar menggunakan retorika anti-asing yang sangat bernuansa dekolonial, sejalan dengan semangat postkolonialisme 1.0 . Gagasannya tentang kedaulatan pangan, kedaulatan energi, dan hilirisasi sumber daya alam seringkali dibingkai sebagai pembebasan dari cengkeraman asing . Dalam sebuah pidato pada tahun 2021, Jokowi menyatakan bahwa Indonesia tidak boleh lagi menjual barang mentah dan menjadi kuli di negeri sendiri (Pranata & Wijaya, 2023, hlm. 11). Ini adalah artikulasi yang sangat kuat dari imajinasi politik anti-kolonial, yang menggemakan semangat Berdikari -nya Sukarno.
Namun, di sisi lain, proyek-proyek mercusuar Jokowi dapat dibaca sebagai bentuk mimikri dan kolonialitas epistemik . Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN), misalnya, dipromosikan dengan narasi membangun smart city dan green city berkelas dunia. Shimazu (2025, hlm. 63) secara kritis menyatakan bahwa visi IKN merepresentasikan ambiguitas dalam konstruksi wacana dekolonial era Jokowi. Di satu sisi, gagasan bahwa Indonesia "menulis sejarahnya sendiri" dan "tidak lagi Jawa-sentris" dapat dipahami sebagai aspirasi dekolonial yang kuat, sebuah upaya untuk menciptakan geografi imajinasi baru yang tidak terikat pada pusat-pusat kolonial lama. Ini adalah apa yang ia sebut sebagai anticolonial worldmaking, di mana sebuah negara Dunia Ketiga menjadi subjek dari tatanan global, bukan sekadar objek .
Namun, Shimazu (2025, hlm. 65) juga memperingatkan bahwa framing pembangunan yang futuristik dan berkelas dunia pada saat yang sama dapat terbaca sebagai apa yang ia sebut anticolonial mimicry, sebuah upaya untuk menjadi "modern" dan "maju" dengan meniru standar-standar peradaban yang justru ditetapkan oleh narasi kolonial tentang kemajuan . Quah (2025, hlm. 18) mengingatkan kita pada worldmaking Sukarno, di mana dunia baru yang dibayangkan adalah penolakan total terhadap tatanan imperial, bukan upaya untuk naik kelas di dalamnya. Kontradiksi inilah yang menjadi inti perdebatan dekolonial dalam proyek pembangunan Indonesia kontemporer.
Lebih lanjut, di ranah ekonomi, semangat hilirisasi yang digaungkan Jokowi, meskipun berhasil meningkatkan nilai ekspor, juga dapat dikritik karena logika pembangunan -nya masih terperangkap dalam kolonialitas pengetahuan . Model pembangunan yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam, dari mineral, batu bara, hingga nikel, tetaplah sebuah model ekonomi ekstraktivis yang merupakan warisan langsung dari kolonialisme. Perbedaannya adalah, jika dulu hasil ekstraksi dikirim mentah-mentah ke Amsterdam atau Den Haag, kini Indonesia membangun smelter sendiri . Perubahan ini signifikan secara ekonomi, tetapi paradigma hubungan antara negara, alam, dan masyarakat adat pada dasarnya masih mengikuti logika kolonial yang memperlakukan alam sebagai komoditas yang harus dieksploitasi (Tsing, 2005, hlm. 28). Resistensi dari masyarakat adat dan petani yang tanahnya tergusur oleh proyek-proyek strategis nasional adalah suara-suara subaltern yang, dalam kerangka Spivak (1988, hlm. 308), terus-menerus dimediasi dan direpresentasikan oleh pihak lain.
Medan pertarungan dekolonial yang paling sengit di Indonesia mungkin adalah politik ingatan (memory politics), perjuangan untuk menulis dan mengakui sejarah resmi . Seperti yang diargumentasikan oleh Stoler (2011, hlm. 3), kolonialisme tidak pernah "berakhir" secara rapi; ia terus hadir sebagai jejak-jejak (ruins) dan keadaan yang membusuk (process of ruination) yang merusak lanskap sosial, material, dan psikologis pascakolonial.
Di Indonesia, jejak-jejak kolonial yang paling membusuk adalah ingatan tentang tragedi 1965-66, di mana setidaknya setengah juta orang yang dituduh sebagai komunis atau simpatisan PKI dibunuh dalam salah satu kekerasan politik massal terburuk abad ke-20. Selama lebih dari tiga dekade, rezim Orde Baru memberlakukan satu narasi sejarah tunggal yang menjustifikasi pembantaian tersebut, menempatkan para korban sebagai pengkhianat bangsa yang layak dibasmi, sementara menjadikan para pelaku sebagai pahlawan (Roosa, 2006, hlm. 46-50). Ini adalah apa yang Maldonado-Torres (2007, hlm. 257) sebut sebagai kolonialitas keberadaan dalam bentuknya yang paling brutal: para korban tidak hanya dibunuh, tetapi eksistensi mereka sebagai korban juga dihapuskan dari sejarah resmi, menempatkan mereka di zona non-keberadaan (zone of non-being).
Gerakan untuk meluruskan sejarah 1965, yang dimulai dengan tumbangnya Orde Baru pada 1998, adalah sebuah proyek dekolonial dalam arti yang sesungguhnya. Ini adalah perjuangan melawan kolonialitas pengetahuan yang diterapkan oleh negara otoriter terhadap rakyatnya sendiri. Para aktivis HAM, sejarawan kritis, dan keluarga korban berusaha membongkar arsip-arsip dan menciptakan narasi tandingan yang mengakui penderitaan dan kemanusiaan para korban. Namun, upaya ini masih menghadapi resistensi yang sangat kuat dari kelompok-kelompok konservatif yang masih bercokol di institusi negara dan masyarakat.
Dalam konteks yang lebih kontemporer, Quah (2025, hlm. 21) menunjukkan bagaimana Sukarno diproduksi dan direproduksi sebagai ikon dekolonial yang terus-menerus diperebutkan maknanya . Bagi sebagian kelompok, Sukarno adalah Bapak Bangsa yang visioner, pejuang anti-imperialisme yang menyatukan bangsa. Bagi yang lain, warisannya kontroversial dan perlu dikritisi . Pertarungan untuk menentukan warisan Sukarno ini adalah pertarungan untuk masa depan Indonesia: apakah Indonesia akan terus bangga sebagai pemimpin Dunia Ketiga yang berdaulat, ataukah akan mengambil jalur yang lebih pragmatis dan berintegrasi ke dalam tatanan global?
Persistensi Subalternitas
Akhirnya, untuk menguji relevansi teori postkolonial-dekolonial secara paling konkret, kita harus melihat ke bawah : kepada subaltern Indonesia kontemporer. Pertanyaan Spivak (1988, hlm. 308), "Dapatkah Subaltern Bicara?", terus menghantui demokrasi Indonesia.Kasus penggusuran paksa di berbagai kampung kota (urban slums) adalah contoh klasik. Kampung-kampung ini seringkali adalah ruang konsentrasi subaltern, kaum miskin urban, pekerja informal, dan migran, yang hidup di ruang abu-abu legalitas, tanpa hak milik formal atas tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun. Ketika negara, atas nama "penataan kota", "normalisasi sungai", atau "pembangunan infrastruktur", menggusur mereka, negara tidak berbicara kepada mereka sebagai warga negara dengan hak . Negara berbicara tentang mereka sebagai liar yang menghalangi kemajuan (Putri, 2021, hlm. 168). Narasi ini persis mencerminkan wacana kolonial abad ke-19 yang membenarkan penggusuran permukiman pribumi atas nama kebersihan dan modernitas .
Lebih pedih lagi, suara perlawanan mereka dimediasi . Ketika LSM atau media berbicara atas nama mereka, membawa "aspirasi warga" ke meja perundingan, suara subaltern yang otentik dan tidak terstruktur itu telah diubah menjadi bahasa proyek, bahasa hukum, atau bahasa pemberitaan yang layak dikonsumsi oleh publik kelas menengah. Ini adalah mekanisme kekerasan epistemik yang dijelaskan oleh Spivak. Sementara itu, masyarakat adat menghadapi kolonialitas dalam bentuknya yang paling telanjang . Negara, melalui undang-undang dan kebijakannya, terus-menerus mendefinisikan siapa yang masyarakat adat dan apa hak-hak mereka. Sebagaimana dicatat oleh para sarjana, pengakuan negara seringkali justru merupakan jebakan yang mengkooptasi masyarakat adat ke dalam logika birokrasi dan pembangunan negara (Li, 2007, hlm. 10). Mereka diakui sebagai "masyarakat adat" hanya sejauh mereka tunduk pada definisi dan kriteria yang ditetapkan oleh negara . Ini adalah inti dari kolonialitas kuasa dalam konteks kontemporer.
Dengan demikian, subaltern, dalam pengertian Spivak, tidak dapat berbicara bukan karena mereka bisu, tetapi karena struktur representasi politik yang ada, partai politik, parlemen, prosedur konsultasi publik, adalah struktur borjuis yang tidak mampu menampung bentuk-bentuk keberadaan dan aspirasi politik yang berbeda secara radikal .
Penutup
Perjalanan lebih dari delapan dekade pasca-Proklamasi dan lebih dari tujuh dekade pasca-Konferensi Bandung membawa kita pada sebuah pengakuan yang rendah hati: kemerdekaan politik hanyalah babak pertama dari perjuangan yang jauh lebih panjang. Teori postkolonial-dekolonial, yang telah kita uraikan dengan susah payah dalam esai ini, menyediakan perangkat konseptual untuk mendiagnosis babak-babak selanjutnya dari perjuangan itu. Relevansinya terhadap dinamika politik Indonesia kontemporer sangat kuat.Melalui lensa dekolonial, kita dapat melihat bahwa kekuasaan oligarkis, budaya birokrasi yang berjarak dengan rakyat, politik kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat, dan pengingkaran terhadap luka sejarah bukanlah sekadar patologi pembangunan, melainkan gejala kronis dari kolonialitas yang belum terurai. Kolonialisme Belanda mungkin telah berakhir pada 1949, tetapi kolonialitas kuasa, pengetahuan, dan keberadaan terus membentuk bagaimana negara, elite, dan rakyat Indonesia berinteraksi. Proyek Dekolonialitas yang diusung oleh para pemikir seperti Mignolo (2007, hlm. 451) untuk melepaskan diri (delinking) dari matriks kolonial kuasa memberikan cakrawala normatif baru bagi demokrasi Indonesia. Ini berarti berpikir melampaui reformasi hukum dan pemberantasan korupsi semata yang masih terperangkap dalam logika teknokratis-modernis .
Namun, kita juga harus kritis terhadap keterbatasan teori ini. Seperti yang diingatkan oleh Spivak, esensialisme strategis (strategic essentialism) dalam politik identitas pascakolonial selalu memiliki bahaya untuk membekukan identitas tersebut menjadi esensi yang kaku, yang pada gilirannya menciptakan hierarki dan eksklusi baru . Di Indonesia, bahaya ini nyata dalam bentuk politik identitas keagamaan dan kesukuan yang seringkali membungkus diri dengan retorika anti-kolonial, namun bermuara pada intoleransi .
Pertanyaan terbesarnya adalah pertanyaan agensi : siapakah subjek revolusioner yang akan menjalankan proyek dekolonial ini? Fanon menaruh harapannya pada kaum tani miskin; para teoretisi postkolonialisme 2.0 lebih skeptis terhadap gerakan massa populistik . Di Indonesia, apakah subjek dekolonial itu adalah masyarakat adat yang sedang bangkit, aktivis pro-demokrasi yang memperjuangkan akuntabilitas, ataukah intelektual organik yang membangun jembatan antara teori dan praksis? Pertanyaan ini, yang hingga kini masih belum memiliki jawaban yang tuntas, akan terus menjadi motor penggerak bagi perjuangan intelektual dan politik kita ke depan. Ini adalah urusan yang belum selesai (unfinished business) yang paling mendesak, dan menjadi muara dari seluruh analisis yang telah kita lakukan. Tanpa subjek politik yang jelas, dekolonialitas hanya akan menjadi wacana yang indah, namun tidak memiliki pijakan material untuk mengubah realitas. Demokrasi Indonesia, dengan segala paradoksnya, adalah laboratorium tempat kesimpulan dari pencarian ini sedang diuji setiap hari.
Referensi
Anderson, B. R. O G. (1990). Language and power: Exploring political cultures in Indonesia. Cornell University Press.Césaire, A. (2000). Discourse on colonialism (J. Pinkham, Trans.). Monthly Review Press. (Karya asli diterbitkan 1955)
Chatterjee, P. (2004). The politics of the governed: Reflections on popular politics in most of the world. Columbia University Press.
Fanon, F. (2004). The wretched of the earth (R. Philcox, Trans.). Grove Press. (Karya asli diterbitkan 1961)
Fanon, F. (2008). Black skin, white masks (R. Philcox, Trans.). Grove Press. (Karya asli diterbitkan 1952)
Li, T. M. (2007). The will to improve: Governmentality, development, and the practice of politics. Duke University Press.
Maldonado-Torres, N. (2007). On the coloniality of being: Contributions to the development of a concept. Cultural Studies, 21(2-3), 240–270. https://doi.org/10.1080/09502380601162548
Mignolo, W. D. (2007). Delinking: The rhetoric of modernity, the logic of coloniality and the grammar of de-coloniality. Cultural Studies, 21(2-3), 449–514. https://doi.org/10.1080/09502380601162647
Niang, A., Ndiaye, B., & Jeong, H.-W. (2025). Postcolonialism in international relations. Dalam Oxford Research Encyclopedia of International Studies. Oxford University Press.
Pranata, R., & Wijaya, A. (2023). Hilirisasi dan retorika dekolonial: Analisis wacana kritis pidato Presiden Joko Widodo. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Politik, 6(1), 1-20.
Publik, J. (2023). Kuasa di balik meja: Etnografi birokrasi dan seni mengendalikan rakyat. Jurnal Antropologi Indonesia, 44(1), 1-15.
Putri, P. (2021). Kampung liar dan warganegara : Penggusuran dan representasi kaum miskin urban di Jakarta. Dalam A. Rahman & B. Smith (Eds.), Membaca ulang politik ruang kota di Indonesia (hlm. 155-180). Pustaka Obor.
Quah, S. E. (2025). Sukarno s worldmaking: Practices of anti-colonial internationalism, 1946-1965. International History Review. Publikasi daring lanjutan.
Quijano, A. (2000). Coloniality of power, Eurocentrism, and Latin America (M. Ennis, Trans.). Nepantla: Views from South, 1(3), 533–580.
Rachman, N. (2022). Hukum agraria dan masyarakat adat: Studi kritis atas konflik agraria di Indonesia. KPG (Kepustakaan Populer Gramedia).
Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets. RoutledgeCurzon.
Roosa, J. (2006). Pretext for mass murder: The September 30th movement and Suharto s coup d état in Indonesia. University of Wisconsin Press.
Said, E. W. (1978). Orientalism. Pantheon Books.
Shimazu, N. (2025). Nusantara as anticolonial worldmaking project? A commentary. Journal of Asian Studies.
Spivak, G. C. (1988). Can the subaltern speak? Dalam C. Nelson & L. Grossberg (Eds.), Marxism and the interpretation of culture (hlm. 271–313). University of Illinois Press.
Stoler, A. L. (2011). Imperial debris: On ruins and ruination. Duke University Press.
Tsing, A. L. (2005). Friction: An ethnography of global connection. Princeton University Press.

.webp)
https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.