Hingga awal 1970-an, jawaban terhadap pertanyaan ini masih sangat sederhana, bahkan bisa dibilang naif. Para ilmuwan politik pada umumnya mengelompokkan sistem kepartaian berdasarkan satu kriteria utama: jumlah partai. Ada sistem satu partai, dua partai, dan multipartai. Klasifikasi ini, yang dipopulerkan oleh Maurice Duverger (1954) dan disempurnakan oleh Jean Blondel (1968), memang mudah dipahami, tetapi meninggalkan banyak lubang menganga. Apakah semua sistem multipartai bekerja dengan cara yang sama? Apakah sistem dua partai di Amerika Serikat identik dengan sistem dua partai di Inggris era klasik? Apakah partai-partai kecil yang tidak pernah memenangkan kursi tetap harus dihitung?
Giovanni Sartori, seorang ilmuwan politik Italia yang brilian dan tajam, melihat kelemahan fatal dalam klasifikasi berbasis jumlah semata. Pada tahun 1976, ia menerbitkan sebuah buku yang akan mengubah wajah ilmu politik perbandingan selamanya: Parties and Party Systems: A Framework for Analysis. Dalam buku setebal 370 halaman itu, Sartori tidak hanya menawarkan tipologi baru, tetapi juga sebuah kerangka berpikir (framework) yang sama sekali berbeda dalam memandang sistem kepartaian. Karyanya dianggap sebagai "inovasi paling masyhur dalam sejarah ilmu politik" (Lee & Casal Bértoa, 2025, hlm. 1) dan "sampai hari ini masih merupakan kerangka paling efektif dan menyeluruh untuk mempertentangkan properti-properti dari sistem kepartaian yang berbeda" (Mair, 1990, sebagaimana dikutip dalam Lee & Casal Bértoa, 2025, hlm. 2).
"Tipologi Sartori melampaui klasifikasi-klasifikasi sebelumnya dalam beberapa hal. Sartori tidak hanya mempertimbangkan jumlah partai, tetapi juga memperhitungkan ukuran relatif, kekuatan koalisi, dan, yang paling penting, jarak ideologis di antara mereka." (Chiaramonte et al., 2025, hlm. 3)
Esai ini akan membawa Anda menyelami pemikiran Sartori secara mendalam. Lalu kita bahas bersama kritik Sartori terhadap klasifikasi sebelumnya dan aturan penghitungan partai yang relevan. Selanjutkan mari kita kupas tipologinya secara menyeluruh, dari sistem non-kompetitif hingga sistem kompetitif. Esai ini kemudian dilanjutkan guna mengevaluasi relevansi tipologi ini dalam lanskap politik kontemporer yang semakin fluktuatif. Sebagai bahan refleksi kita akan secara khusus menguji tipologi Sartori pada konteks Indonesia. Terakhir, penulis akan memberikan sintesis dan refleksi kritis.
Giovanni Sartori dan Revolusi Klasifikasi Partai
Giovanni Sartori (1924–2017) adalah pemikir besar yang tidak bisa dilepaskan dari ilmu politik modern. Lahir di Florence, Italia, ia mengajar di berbagai universitas ternama, termasuk Universitas Florence dan Columbia University di New York. Sartori dikenal sebagai pemikir yang tajam, lugas, dan seringkali polemis. Ia tidak segan-segan mengkritik teori-teori mapan yang menurutnya kurang memiliki kekuatan analitis. Karya-karyanya yang paling berpengaruh mencakup Democratic Theory (1962), Parties and Party Systems (1976), dan Comparative Constitutional Engineering (1994). Namun, jika harus memilih satu magnum opus yang paling sering dikutip dalam studi perbandingan politik, jawabannya adalah Parties and Party Systems (Sartori, 1976).Untuk memahami revolusi yang dibawa Sartori, kita perlu terlebih dahulu memahami apa yang ia kritik. Sebelum Sartori, klasifikasi sistem kepartaian pada umumnya mengikuti tradisi Duverger, yang membagi sistem menjadi tiga kategori besar: satu partai, dua partai, dan multipartai (Duverger, 1954). Blondel kemudian menyempurnakannya dengan menambahkan kategori seperti sistem "dua-setengah partai" (two-and-a-half party system) dan membedakan sistem multipartai dengan dan tanpa partai dominan (Blondel, 1968).
Sartori melihat kelemahan fundamental dalam pendekatan ini. Pertama, klasifikasi berbasis jumlah semata mengabaikan pertanyaan krusial: partai mana yang harus dihitung? Apakah semua partai yang ikut pemilu dihitung, atau hanya yang memenangkan kursi di parlemen? Kedua, dan yang paling penting, klasifikasi berbasis jumlah tidak bisa membedakan antara sistem multipartai yang berfungsi dengan baik dan yang kacau balau. Bagi Sartori, "masalahnya bukanlah berapa banyak partai, tetapi bagaimana partai-partai itu berinteraksi" (Sartori, 1976, hlm. 119).
"Fitur krusial dari sistem kepartaian mana pun bukanlah seberapa kompetitif sistem itu, melainkan arah dari kompetisi partai." (Ware, 1996, hlm. 8, sebagaimana dikutip dalam Curtis, 2006)
Di sinilah letak orisinalitas Sartori: ia memindahkan fokus analisis dari format (jumlah dan ukuran partai) ke mekanika (pola interaksi dan arah kompetisi antar partai). Dengan memadukan dua dimensi inilah ia melahirkan tipologi yang jauh lebih canggih.
Sebelum masuk ke tipologinya, Sartori terlebih dahulu harus memecahkan masalah "partai mana yang harus dihitung." Ia mengajukan dua aturan yang sangat berpengaruh:
Pertama, aturan potensi koalisi (coalition potential rule), yakni "Sebuah partai minor dapat diabaikan sebagai tidak relevan kapan pun partai itu, dari waktu ke waktu, tetap superfluous, dalam arti tidak pernah dibutuhkan atau digunakan untuk membentuk mayoritas koalisi yang feasible" (Sartori, 1976, hlm. 122). Dengan kata lain, jika sebuah partai kecil tidak pernah dilirik untuk menjadi mitra koalisi pemerintahan, partai itu tidak perlu dihitung dalam menentukan tipe sistem kepartaian.
Kedua, aturan potensi pemerasan (blackmail potential rule) yakni "Sebuah partai lolos kualifikasi sebagai relevan kapan pun keberadaannya, atau kemunculannya, memengaruhi taktik kompetisi partai dan khususnya ketika ia mengubah arah kompetisi" (Sartori, 1976, hlm. 123). Artinya, meskipun sebuah partai tidak pernah diajak berkoalisi, ia tetap relevan jika kemunculannya memaksa partai-partai lain mengubah strategi mereka, misalnya, partai anti-sistem yang membuat partai-partai moderat bergeser ke kanan atau ke kiri.
Sartori menegaskan bahwa sebuah partai hanya perlu memenuhi salah satu dari dua aturan ini, potensi koalisi atau potensi pemerasan, untuk dianggap relevan (Curtis, 2006). Kedua aturan ini menjadi fondasi penting sebelum melangkah ke tipologinya.
Setelah menentukan partai mana yang relevan, Sartori membangun tipologinya di atas dua pilar utama. Pertama, format (format) dalam mana ini adalah dimensi numerik, yaitu jumlah partai yang relevan dalam sistem. Namun, berbeda dengan pendahulunya, Sartori tidak sekadar menghitung semua partai. Ia hanya menghitung partai yang memenuhi aturan relevansi di atas. Kedua, mekanika (mechanics) dalam mana inilah sumbangan terbesar Sartori. Mekanika merujuk pada pola interaksi antar partai, yang sangat dipengaruhi oleh jarak ideologis (ideological distance) di antara mereka. Jarak ideologis yang kecil akan menghasilkan pola kompetisi yang berbeda dengan jarak ideologis yang besar. Arah kompetisi bisa bersifat sentripetal (menuju ke pusat) atau sentrifugal (menjauhi pusat).
Tipologi Sistem Kepartaian Sartori
Dengan dua dimensi di atas, Sartori membangun tipologi yang membagi sistem kepartaian menjadi dua kategori besar: Sistem Non-Kompetitif dan Sistem Kompetitif. Yang membedakan keduanya adalah apakah kekuasaan dapat diperebutkan secara bebas dan adil melalui pemilu atau tidak.Pertama adalah Kategori I yakni Sistem Non-Kompetitif. Sistem non-kompetitif adalah sistem di mana pemilu, jika ada, tidak menyediakan mekanisme yang sesungguhnya untuk pergantian kekuasaan. Partai yang berkuasa tidak mungkin dikalahkan. Sartori membedakan dua sub-tipe: 1) Sistem Partai Tunggal atau One-Party System dan 2) Sistem Partai Hegemonik atau Hegemonic Party System. Kedua adalah Kategori II yakni Sistem Kompetitif. Sartori membedannya menjadi 4 sub tipe yakni: 1) Sistem Partai Predominan atau Predominant Party System; 2) Sistem Dua Partai atau Two-Party System; 3) Pluralisme Moderat atau Moderate Pluralism; dan 4) Pluralisme Terpolarisasi atau Polarized Pluralism.
Dalam sistem partai tunggal, hanya satu partai yang diizinkan secara legal dan praktis. Tidak ada partai lain yang boleh berdiri, berkampanye, atau ikut pemilu. Partai yang berkuasa identik dengan negara itu sendiri. Sistem ini membentuk apa yang disebut Sartori sebagai party-state system, sistem di mana partai dan negara menjadi satu entitas yang tidak terpisahkan (Sartori, 1976, hlm. 42–44).
Contoh klasik dari sistem partai tunggal adalah Uni Soviet dengan Partai Komunisnya, Jerman Nazi dengan NSDAP, dan Italia Fasis dengan Partai Fasis Nasional. Di dunia kontemporer, China dengan Partai Komunis China dan Korea Utara dengan Partai Buruh Korea adalah contoh yang masih bertahan. Dalam sistem ini, pemilu, jika diselenggarakan, hanyalah ritual yang tidak memiliki arti kompetitif.
Sartori menekankan bahwa dalam sistem partai tunggal, partai menjalankan fungsi yang berbeda secara fundamental dari partai dalam sistem kompetitif. Partai tidak berfungsi untuk mengagregasi kepentingan atau mengartikulasikan tuntutan masyarakat secara otonom, melainkan menjadi instrumen mobilisasi massa dan kontrol sosial dari atas ke bawah. "Partai tunggal," tulis Sartori, "berfungsi sebagai alat mobilisasi, sebagai instrumen kontrol, dan sebagai mekanisme rekrutmen elite" (Sartori, 1976, hlm. 48–52).
Sistem partai hegemonik lebih "lunak" dibandingkan sistem partai tunggal, tetapi tetap non-kompetitif. Dalam sistem ini, ada partai-partai lain yang diizinkan berdiri, tetapi secara de facto mereka hanyalah satelit dari partai yang dominan. Partai-partai kecil ini diizinkan untuk memberikan kesan pluralisme, tetapi dalam kenyataannya mereka tidak bisa benar-benar bersaing untuk merebut kekuasaan. Pemilu diselenggarakan, tetapi hasilnya sudah bisa dipastikan: partai hegemonik akan selalu menang (Sartori, 1976, hlm. 230–238).
Sartori dengan tegas membedakan sistem hegemonik dari sistem partai dominan dalam kategori kompetitif. Perbedaannya terletak pada apakah ada kemungkinan riil bagi partai oposisi untuk menang. Dalam sistem hegemonik, tidak ada kemungkinan itu, baik karena manipulasi aturan, intimidasi, atau kontrol sumber daya yang begitu besar. Dalam sistem partai dominan, sebaliknya, oposisi bisa saja menang, meskipun dalam praktiknya belum berhasil.
Contoh klasik dari sistem hegemonik adalah Meksiko di bawah Partai Revolusioner Institusional (PRI) yang berkuasa tanpa gangguan dari 1929 hingga 2000. Partai-partai oposisi seperti PAN dan PRD memang ada, tetapi selama puluhan tahun mereka tidak pernah benar-benar memiliki kesempatan untuk menang hingga reformasi elektoral dilakukan. Sistem hegemonik juga ditemukan di Polandia era komunis, di mana Partai Buruh Bersatu Polandia berkuasa sementara dua partai satelit, Partai Demokratik dan Partai Petani Bersatu, diizinkan eksis namun tanpa kekuatan riil (Naumescu, 1997, hlm. 9–10). Contoh kontemporer yang sering dikutip adalah Rusia di bawah Vladimir Putin, di mana United Russia mendominasi sementara partai-partai oposisi dipersilakan eksis tetapi menghadapi hambatan luar biasa untuk bersaing secara setara.
Sistem kompetitif adalah sistem di mana pemilu menjadi mekanisme yang sesungguhnya untuk pergantian kekuasaan, dan partai-partai oposisi memiliki peluang riil untuk memenangkan pemerintahan. Dalam kategori ini, Sartori mengidentifikasi tiga sub-tipe utama: sistem dua partai, pluralisme moderat, dan pluralisme terpolarisasi. Selain itu, ia juga mendiskusikan sistem partai predominan (predominant party system), yang merupakan tipe perbatasan antara kompetitif dan non-kompetitif.
Sistem Partai Predominan atau Predominant Party System. Sebelum masuk ke tipe utama, kita perlu menyinggung sistem partai predominan. Sistem ini berada di zona abu-abu: secara teknis kompetitif karena pemilu bebas dan adil diselenggarakan, tetapi dalam praktiknya satu partai terus-menerus menang.
Menurut Sartori, predominasi terbentuk ketika "sebuah partai memenangkan tiga pemilu berturut-turut sambil mempertahankan mayoritas kursi di parlemen" (Sartori, 1976, hlm. 195–196; dergipark.org.tr, t.t.). Namun, berbeda dari sistem hegemonik, partai predominan bisa dan pada akhirnya akan dikalahkan oleh oposisi. Inilah yang terjadi di Swedia (Partai Sosial Demokrat mendominasi dari 1936 hingga 1976), Jepang (Partai Demokrat Liberal mendominasi dari 1955 hingga 2009), dan India (Partai Kongres mendominasi dari 1952 hingga 1989).
Sistem Dua Partai atau Two Parties System adalah sistem di mana dua partai mampu bersaing untuk membentuk pemerintahan sendiri, dan kekuasaan secara teratur berganti di antara mereka (Sartori, 1976, hlm. 186–192). Amerika Serikat dan Inggris era klasik adalah contoh sempurna.
Beberapa karakteristik penting dari sistem dua partai adalah: pertama, formatnya dibatasi pada dua partai yang relevan, partai ketiga mungkin ada, tetapi tidak memiliki signifikansi sistemik. Kedua, jarak ideologis antara kedua partai kecil. Keduanya adalah partai "tenda besar" (catch-all parties) yang berusaha meraih pemilih tengah. Ketiga, kompetisi bersifat sentripetal, kedua partai bergerak menuju pusat untuk memperebutkan median voter. Keempat, pemerintahan biasanya berbentuk pemerintahan satu partai, dan oposisi bersatu di sisi lain.
"Sistem dua partai dicirikan oleh dua partai besar yang moderat dan berkarakter catch-all." (Sartori, 1976, hlm. 186–192)
Penting untuk dicatat bahwa kriteria Sartori bukanlah "hanya ada dua partai," melainkan "hanya dua partai yang relevan." Partai ketiga seperti Liberal Democrats di Inggris memang ada, tetapi tidak pernah memiliki peluang riil untuk membentuk pemerintahan sendiri atau menjadi mitra koalisi yang diperlukan.
Sistem Pluralisme Moderat atau Moderate Pluralism adalah tipe sistem kompetitif yang paling banyak ditemukan di demokrasi-demokrasi stabil Eropa Barat. Pluralisme moderat dicirikan oleh tiga hingga lima partai relevan dengan jarak ideologis yang relatif kecil di antara mereka. Kompetisi bersifat sentripetal (menuju ke pusat), di mana partai-partai bersaing untuk merebut pemilih tengah (Sartori, 1976, hlm. 173–180).
"Dalam pluralisme moderat, di mana tiga hingga lima partai relevan dengan perilaku koalesensial cenderung membentuk koalisi pemerintahan bipolar, kanan-tengah versus kiri-tengah.... Preferensi elektoral umumnya sentris dan kompetisi partai bersifat sentripetal (bergerak ke tengah)." (Naumescu, 1997, hlm. 10)
Ciri-ciri pluralisme moderat ada beberapa perkara. Pertama, jumlah partai relevan terbatas (3–5). Kedua, semua partai relevan memiliki orientasi untuk memerintah, artinya, mereka semua tersedia sebagai mitra koalisi potensial. Ketiga, jarak ideologis kecil sehingga tawar-menawar koalisi (pragmatic bargaining) dapat dilakukan secara terbuka dan transparan. Keempat, pemerintahan cenderung berbentuk koalisi bipolar, blok kanan-tengah versus blok kiri-tengah, yang berotasi secara teratur. Kelima, oposisi bersifat unilateral (sepihak), artinya semua partai oposisi berada di satu sisi spektrum, baik di kiri maupun di kanan, dan mereka siap untuk bergiliran memerintah.
Contoh klasik pluralisme moderat adalah Jerman Barat pasca-Perang Dunia II dengan CDU/CSU di kanan-tengah, SPD di kiri-tengah, dan FDP sebagai "pembuat raja" (kingmaker) yang menentukan blok mana yang akan memerintah. Demikian pula Belgia, Belanda, dan Denmark pada era keemasan demokrasi pasca-perang.
Pluralisme Terpolarisasi atau Polarized Pluralism adalah tipe yang paling kompleks, paling bermasalah, dan paling banyak dipelajari dari tipologi Sartori. Pluralisme terpolarisasi dicirikan oleh lima, enam, atau lebih partai relevan dengan jarak ideologis yang besar di antara mereka. Kompetisi bersifat sentrifugal (menjauhi pusat), bukannya bergerak ke tengah, partai-partai justru terdorong ke arah ekstrem (Sartori, 1976, hlm. 131–145).
"Dalam pluralisme terpolarisasi, biasanya ada lebih dari lima partai, dengan 'jarak ideologis' yang signifikan di antara mereka." (Naumescu, 1997, hlm. 10)
Sartori mengidentifikasi delapan ciri khas dari pluralisme terpolarisasi:
- Keberadaan partai anti-sistem yang relevan. Partai anti-sistem adalah partai yang menolak tatanan politik yang ada, bukan sekadar mengkritik pemerintah, tetapi menolak legitimasi sistem konstitusional itu sendiri (Sartori, 1976, hlm. 133–137). Partai-partai ini biasanya berada di sayap kiri (partai komunis revolusioner) atau sayap kanan (partai fasis atau neo-fasis).
- Oposisi bilateral. Berbeda dari pluralisme moderat di mana oposisi bersatu di satu sisi, dalam pluralisme terpolarisasi oposisi terbelah menjadi dua kubu yang saling berseberangan: oposisi di kiri dan oposisi di kanan. Dua kubu oposisi ini tidak bisa bekerja sama karena saling bertentangan secara ideologis.
- Keberadaan partai tengah yang terus-menerus berkuasa. Dalam sistem ini, seringkali ada satu partai atau koalisi partai yang menempati posisi sentral dan terus-menerus memerintah, sementara oposisi di kiri dan kanannya abadi dan tidak pernah siap untuk memerintah. Partai Kristen Demokrat di Italia pasca-perang adalah contoh sempurna.
- Politik "tawar-menawar tak terlihat" (invisible politics). Karena jarak ideologis yang besar, tawar-menawar dan negosiasi koalisi harus dilakukan secara tersembunyi. Jika dilakukan secara terbuka, hal itu akan merusak kredibilitas ideologis partai. "Tawar-menawar pragmatis hanya bisa dilakukan di bawah selubung ketidaktampakan, sementara permainan politik yang terlihat harus terus dimainkan, dan bahkan di-overplay, secara ideologis" (Sartori, 1976, hlm. 127).
- Kompetisi sentrifugal. Ini adalah jantung dari pluralisme terpolarisasi. Bukannya bergerak ke tengah untuk merebut median voter, partai-partai justru terdorong ke arah ekstrem. Mengapa? Karena partai-partai anti-sistem di kiri dan kanan terus-menerus menarik pemilih ke arah kutub, sementara partai tengah tidak bisa bergerak terlalu jauh ke kiri atau kanan tanpa kehilangan identitasnya.
- Polarisasi ideologis yang tinggi. Masyarakat terbelah secara tajam, dan perbedaan pendapat bukan sekadar soal pilihan kebijakan, tetapi menyangkut nilai-nilai fundamental. Ini membuat konsensus nasional sulit dicapai.
- Tidak adanya rotasi kekuasaan yang sesungguhnya. Partai atau koalisi tengah terus-menerus berkuasa, sementara oposisi di kiri dan kanan tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk memerintah. Ini menciptakan apa yang disebut Sartori sebagai "oposisi permanen yang tidak bertanggung jawab."
- Oposisi yang tidak siap memerintah (irresponsible opposition). Karena oposisi di kiri dan kanan tahu bahwa mereka tidak akan pernah diajak berkoalisi, mereka bebas mengkritik tanpa harus mempertanggungjawabkan alternatif kebijakan yang realistis. Mereka bisa terus berjanji muluk-muluk tanpa perlu khawatir harus membuktikannya.
Contoh paling klasik dari pluralisme terpolarisasi adalah Italia pasca-Perang Dunia II (1948–1992). Partai Kristen Demokrat (DC) terus-menerus memerintah sebagai partai tengah, sementara di sayap kiri ada Partai Komunis Italia (PCI), partai anti-sistem terbesar di Eropa Barat, dan di sayap kanan ada Movimento Sociale Italiano (MSI), partai neo-fasis. Kedua partai anti-sistem ini tidak pernah diajak berkoalisi, tetapi kehadiran mereka mendefinisikan seluruh dinamika sistem. Kompetisi bersifat sentrifugal, dan politik Italia pada era ini terkenal dengan ketidakstabilan kabinet meskipun partai yang berkuasa selalu sama.
Relevansi Tipologi Sistem Kepartaian Sartori
Tipologi Sartori telah berusia hampir setengah abad. Apakah ia masih relevan? Jawabannya, seperti hampir semua hal dalam ilmu politik, tidak sesederhana ya atau tidak. Para ilmuwan politik kontemporer menawarkan penilaian yang beragam, dari pembelaan yang gigih hingga kritik yang tajam.Pembelaan terhadap Sartori adalah adanya kerangka yang tetap tak tertandingi. Meskipun banyak upaya untuk menawarkan tipologi alternatif, banyak ilmuwan politik terkemuka tetap menegaskan bahwa kerangka Sartori belum terkalahkan. Peter Mair, salah satu penerus Sartori, menyatakan bahwa tipologi Sartori adalah "kerangka paling efektif dan menyeluruh yang tersedia untuk mempertentangkan properti-properti dari sistem kepartaian yang berbeda" (Mair, 1990, sebagaimana dikutip dalam Lee & Casal Bértoa, 2025, hlm. 2). Dalam artikel yang secara provokatif berjudul "In Defence of Sartori" (2002), para pembela menunjukkan bahwa "banyak dari kritik terhadap Sartori tidak berdasar karena, pertama, mereka salah menginterpretasikan asumsi dan prediksi Sartori; dan kedua, mereka menggunakan indikator yang tidak valid untuk mengukur sifat-sifat sistem kepartaian" (Scilit.net, 2002).
Salah satu kritik paling sering adalah bahwa tipologi Sartori terlalu kaku dan tidak mampu menangkap nuansa dan dinamika perubahan. Sartori mengakui bahwa sistem bisa berubah, tetapi tipologinya digerakkan oleh logika bahwa setiap sistem memiliki karakteristik inheren yang stabil. Kritik ini diutarakan dalam sebuah resensi buku terbaru: "Pendekatan Sartori telah dikritik karena kategorisasinya yang kaku, kurangnya perhatian pada dinamika sistem kepartaian di negara-negara berkembang, dan kurangnya fokus pada implementasi praktis" (ejournal.fisip.unjani.ac.id, 2024).
Kritik lainnya adalah berkenaan dengan kemunculan partai populis dan anti-sistem baru. Sejak krisis keuangan global 2008 dan krisis pengungsi 2015, lanskap politik Eropa telah diramaikan oleh partai-partai yang tidak mudah diklasifikasikan dalam kerangka Sartori. Partai-partai seperti Front National (sekarang Rassemblement National) di Prancis, Alternative für Deutschland di Jerman, Syriza di Yunani, Five Star Movement di Italia, dan Podemos di Spanyol, apakah mereka adalah partai anti-sistem dalam artian Sartorian?
Ini adalah pertanyaan yang rumit. Konsep partai anti-sistem sendiri telah mengalami revisi besar-besaran. Zulianello (2019), dalam artikel berjudul "Anti-System Parties Revisited," mengemukakan bahwa definisi asli Sartori tentang partai anti-sistem, yang berfokus pada penolakan terhadap rezim konstitusional, perlu diperluas untuk mencakup partai-partai yang mungkin menerima prosedur demokrasi formal tetapi menentang nilai-nilai fundamental demokrasi liberal (Zulianello, 2019, hlm. 4–5).
Kritik lainnya berkenaan dengan menurunnya "systemness". Studi terbaru oleh Chiaramonte, Emanuele, dan Improta (2025) mungkin merupakan kritik paling fundamental terhadap tipologi Sartori. Mereka menemukan bahwa banyak sistem kepartaian di Eropa Barat tidak lagi menunjukkan "systemness", pola interaksi yang stabil dan terpola yang menjadi asumsi dasar Sartori. Dalam kata-kata mereka:
"Hasil menunjukkan bahwa banyak sistem telah menjadi 'non-sistem,' dengan kutub-kutub partai yang berfluktuasi dan tidak stabil. Sebagian besar sistem Eropa Barat telah menunjukkan tipe 'non-sistem' ini untuk setidaknya setengah dari legislatur sejak 1989, sehingga membuat klasifikasi hanya sebagai potret jangka pendek dan tidak berguna untuk analisis jangka panjang." (Chiaramonte et al., 2025, hlm. 1)
Ini adalah kritik yang serius. Jika sistem kepartaian begitu cair sehingga pola interaksinya berubah dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, maka klasifikasi tipologis yang stabil seperti Sartori menjadi sulit dipertahankan. Sistem kepartaian kontemporer, menurut para penulis ini, lebih menyerupai "foto jangka pendek" daripada "potret jangka panjang."
Sartori membangun tipologinya terutama berdasarkan pengalaman Eropa Barat. Oleh karena itu, para ilmuwan politik kontemporer berupaya untuk memperluas atau memodifikasinya untuk wilayah lain.
Untuk Asia, Lee dan Casal Bértoa (2025) dalam artikel "Classifying Asian Party Systems" mengajukan tipologi baru yang "tidak hanya menyematkan gagasan polarisasi ke dalam tipologi, tetapi juga memungkinkan kita untuk mengisi tipe 'pluralis terpolarisasi' melampaui model 'berbasis-pusat' (Italia) Sartori" (Lee & Casal Bértoa, 2025, hlm. 1). Yang menarik, mereka menemukan bahwa di Asia, termasuk Indonesia, tipe pluralisme terpolarisasi hadir dalam bentuk yang berbeda dari model Italia klasik. Di Italia, partai anti-sistem selalu berada di luar pemerintahan sebagai oposisi permanen. Di Asia, partai-partai anti-sistem justru seringkali masuk ke dalam koalisi pemerintahan yang longgar dan pragmatis.
Untuk Afrika, Erdmann (2007) berargumen bahwa "versi modifikasi dari tipologi Sartori menyediakan metode yang tepat untuk mengklasifikasikan sistem kepartaian Afrika." Ia menemukan bahwa sistem partai dominan dan predominan adalah tipe yang paling umum di Afrika, yang sebagian dapat dijelaskan oleh sifat otoriter dari banyak rezim multipartai serta pluralitas etnis di masyarakat Afrika (Erdmann, 2007, hlm. 21).
Satu perkembangan menarik dalam literatur kontemporer adalah evaluasi normatif terhadap tipe-tipe sistem kepartaian. Bonotti dan Nwokora (2025), dalam buku Money, Parties, and Democracy, mengevaluasi sistem multipartai berdasarkan "teori normatif kepartisan" (normative theory of partisanship) dengan mengukur tiga dimensi: kolegialitas (collegiality), suara sistemik (systemic voice), dan akuntabilitas sistemik (systemic accountability).
Hasil evaluasi mereka menunjukkan: (1) Pluralisme moderat menampilkan kolegialitas tinggi, suara sistemik sedang, dan akuntabilitas sistemik sedang; (2) Pluralisme terpolarisasi menampilkan kolegialitas sedang, suara sistemik sedang-tinggi, dan akuntabilitas sistemik rendah; dan (3) Pluralisme teratomisasi menampilkan kolegialitas sedang-tinggi, suara sistemik tinggi, dan akuntabilitas sistemik rendah.
Untuk sistem terpusat, hasilnya juga menarik yakni: (1) Sistem dua partai menunjukkan kolegialitas rendah, suara sistemik rendah, tetapi akuntabilitas sistemik sedang-tinggi; dan (2) Sistem partai predominan menunjukkan kolegialitas sangat rendah, suara sistemik rendah, dan akuntabilitas sistemik sedang-rendah.
Dengan kata lain, tidak ada sistem yang sempurna. Setiap tipe memiliki kelebihan dan kelemahan yang berbeda-beda, tergantung pada nilai-nilai mana yang kita prioritaskan (Bonotti & Nwokora, 2025, hlm. 50–75 untuk multipartai; hlm. 27–49 untuk sistem terpusat).
Di manakah posisi kita setelah meninjau berbagai evaluasi di atas? Tipologi Sartori tetap menjadi fondasi yang tidak tergantikan dalam studi sistem kepartaian. Konsep-konsepnya, partai relevan, potensi koalisi, potensi pemerasan, sentripetal, sentrifugal, partai anti-sistem, telah menjadi kosa kata baku dalam ilmu politik.
Namun, dunia telah berubah secara fundamental sejak 1976. Munculnya partai-partai populis, melemahnya loyalitas partisan, munculnya dimensi konflik baru (seperti kosmopolitan vs. komunal), dan meningkatnya volatilitas pemilih telah membuat sistem kepartaian kontemporer jauh lebih cair. Tipologi Sartori, dalam formulasi aslinya, mungkin tidak lagi cukup untuk sepenuhnya menangkap kompleksitas ini. Modifikasi dan pelengkap diperlukan.
Relevansi Sartori dengan Fenomena Politik Indonesia
Indonesia, sebagai demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan sistem multipartai yang sangat dinamis, menyediakan laboratorium yang sempurna untuk menguji validitas tipologi Sartori. Pertanyaan sentralnya: di manakah posisi sistem kepartaian Indonesia dalam tipologi Sartori?Sejak Pemilu 1999 yang demokratis, Indonesia telah menyaksikan lahirnya sistem multipartai yang sangat cair dan kompetitif. Namun, para pengamat berbeda pendapat tentang bagaimana mengklasifikasikannya. Beberapa ilmuwan politik, terutama pada era awal Reformasi, cenderung mengklasifikasikan Indonesia sebagai pluralisme terpolarisasi (atau dalam bahasa Indonesia sering disebut "pluralisme ekstrem"). Alasannya: format partai yang sangat besar (lebih dari 5 partai relevan), adanya partai-partai yang dianggap memiliki jarak ideologis signifikan, dan ketidakstabilan koalisi yang sering terjadi.
Penelitian oleh Himawan (2009) dari Universitas Gadjah Mada secara eksplisit membahas "urgensi upaya menyederhanakan sistem kepartaian dari sistem kepartaian pluralisme ekstrim (polarized pluralism party system) menuju sistem kepartaian pluralisme moderat (moderate pluralism party system)" (Himawan, 2009, hlm. 1). Penelitian ini mengasumsikan bahwa Indonesia saat itu berada dalam kondisi pluralisme terpolarisasi dan perlu bergerak menuju pluralisme moderat.
Senada dengan itu, tulisan di Universitas Airlangga menyatakan: "Merujuk pada pandangan Sartori, Indonesia memiliki sistem pluralisme ekstrem karena memiliki banyak polaritas atau sistem multipartai yang saling berjauhan dan berkontradiksi satu sama lain" (Unair News, 2015). Namun, seiring berjalannya waktu, semakin banyak pengamat yang berpendapat bahwa Indonesia sebenarnya lebih tepat diklasifikasikan sebagai pluralisme moderat, setidaknya dalam bentuk yang dimodifikasi.
Argumen untuk pandangan ini didasarkan pada beberapa pengamatan. Pertama, meskipun jumlah partai di parlemen besar (9 partai di DPR hasil Pemilu 2024), jarak ideologis di antara mereka relatif kecil. Hampir semua partai besar di Indonesia, PDI-P, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, Demokrat, menganut ideologi yang serupa: Pancasila, nasionalisme inklusif, dan ekonomi pasar dengan peran negara yang signifikan. Perbedaan programatik dan ideologis di antara mereka sangatlah tipis. Tidak ada partai yang secara fundamental menolak sistem politik yang ada, sebagaimana partai anti-sistem dalam pengertian Sartori.
Kedua, semua partai besar memiliki orientasi untuk memerintah dan tersedia sebagai mitra koalisi. Tidak ada partai yang secara permanen dikucilkan dari koalisi pemerintahan, semuanya bisa menjadi kawan atau lawan tergantung pada konstelasi politik. Seperti ditulis dalam penelitian dari UGM, "Dalam pluralisme moderat, semua partai politik berorientasi memerintah, yang mana tersedia untuk koalisi kabinet" (Himawan, 2009, hlm. 2).
Ketiga, kompetisi di Indonesia cenderung sentripetal, bukan sentrifugal. Partai-partai besar umumnya berusaha menampilkan diri sebagai partai "tenda besar" yang inklusif dan moderat, bukan partai ideologis yang eksklusif dan ekstrem. Pemilih mengambang (floating voters) di Indonesia sangat besar, dan partai-partai bersaing untuk merebut mereka dengan mengusung platform yang moderat dan pragmatis.
Keempat, tidak ada "partai tengah" yang terus-menerus berkuasa dengan oposisi permanen di kiri dan kanannya, sebagaimana kasus Italia klasik. Di Indonesia, komposisi koalisi berubah-ubah dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya, bahkan dari satu periode ke periode berikutnya dalam kepresidenan yang sama.
Sebuah analisis terbaru dari Spoiler.id (2026) menegaskan pandangan ini: "Indonesia pascareformasi cenderung berada dalam spektrum pluralisme moderat. Karena itu, argumentasi tentang perlunya parliamentary threshold demi stabilitas perlu diuji secara empiris, bukan sekadar normatif" (Spoiler.id, 2026).
Namun, klasifikasi sederhana "pluralisme moderat" mungkin juga belum sepenuhnya memadai untuk menangkap kompleksitas politik Indonesia. Fenomena kartelisasi partai (party cartelization), yang dipopulerkan oleh Katz dan Mair (1995) dan diaplikasikan ke Indonesia oleh Ambardi (2009), menambahkan lapisan kompleksitas yang signifikan.
Ambardi (2009) mengidentifikasi lima karakteristik kartel dalam sistem kepartaian Indonesia: "1) hilangnya peran ideologi partai sebagai faktor penentu dalam perilaku koalisi partai, 2) sikap permisif dalam membentuk koalisi, 3) ketiadaan oposisi, 4) hasil pemilu hampir tidak berpengaruh dalam menentukan perilaku partai politik, dan 5) kecenderungan kuat partai untuk bertindak secara kolektif sebagai kelompok" (Populi Center, 2021).
Karakteristik kelima, kecenderungan untuk bertindak sebagai kelompok kolektif, sangat menarik. Dalam pandangan Sartori, partai-partai dalam sistem kompetitif seharusnya bersaing satu sama lain. Namun di Indonesia, yang terjadi adalah koalisi besar yang merangkul hampir semua partai, sehingga fungsi oposisi menjadi sangat lemah atau bahkan hilang sama sekali. Ini adalah fenomena yang tidak sepenuhnya tertangkap oleh tipologi Sartori.
Fenomena "koalisi gemuk" Indonesia menimbulkan pertanyaan serius: jika semua partai atau hampir semua partai masuk ke dalam pemerintahan, apakah sistem ini masih bisa disebut kompetitif? Ataukah ini bergerak menuju semacam sistem hegemonik terselubung?
Indonesia telah mencoba menyederhanakan sistem kepartaiannya melalui instrumen ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Secara bertahap, PT dinaikkan dari 2% pada Pemilu 2009 menjadi 3,5% pada Pemilu 2014, dan 4% pada Pemilu 2019 dan 2024. Tujuannya: mengurangi jumlah partai di parlemen dan mendorong terbentuknya sistem yang lebih stabil.
Namun, efektivitasnya masih menjadi perdebatan. Penelitian oleh Afif (2025) menunjukkan bahwa meskipun PT telah menurunkan jumlah partai yang lolos ke parlemen, penerapannya belum memberikan efek yang signifikan dalam menyederhanakan partai politik secara fundamental dan belum mampu mendorong partai untuk melakukan kaderisasi yang lebih baik (Afif, 2025, hlm. 17–18). Artinya, upaya kelembagaan untuk mengubah format sistem kepartaian belum sepenuhnya berhasil.
Menariknya, argumen untuk mempertahankan PT seringkali menggunakan asumsi bahwa Indonesia adalah pluralisme terpolarisasi yang perlu "disederhanakan." Jika Indonesia sesungguhnya adalah pluralisme moderat, sebagaimana argumen kontemporer, maka justifikasi untuk PT yang tinggi menjadi lebih lemah. Inilah esensi dari perdebatan yang dikemukakan oleh Spoiler.id (2026).
Kasus Indonesia menunjukkan beberapa hal penting tentang tipologi Sartori. Pertama, format (jumlah partai) bisa menipu. Indonesia memiliki banyak partai, lebih banyak daripada Italia era pluralisme terpolarisasi, tetapi jarak ideologis yang kecil dan orientasi koalisi yang seragam justru lebih menyerupai pluralisme moderat. Kedua, fenomena kartelisasi dan koalisi besar memperkenalkan dinamika yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam tipologi Sartori. Ketika hampir semua partai masuk ke dalam pemerintahan, batas antara pemerintah dan oposisi menjadi kabur, dan sistem menjadi kurang kompetitif dalam arti Sartorian. Ketiga, Indonesia mengilustrasikan pentingnya melihat mekanika, bukan sekadar format, ini adalah esensi dari ajaran Sartori sendiri, dan ironisnya, justru menunjukkan keterbatasan tipologinya ketika mekanika menjadi begitu cair dan pragmatis.
Penutup
Giovanni Sartori meninggalkan warisan intelektual yang sangat besar dalam studi sistem kepartaian. Tipologinya membebaskan kita dari jebakan klasifikasi berbasis jumlah semata dan membuka mata kita pada dimensi yang jauh lebih penting: pola interaksi, jarak ideologis, dan arah kompetisi. Konsep-konsepnya, partai relevan, potensi koalisi, potensi pemerasan, pluralisme moderat, pluralisme terpolarisasi, kompetisi sentripetal, kompetisi sentrifugal, partai anti-sistem, telah menjadi kosa kata baku dalam ilmu politik komparatif.Namun, Sartori membangun tipologinya di atas asumsi bahwa sistem kepartaian memiliki "systemness", pola interaksi yang stabil dan terpola. Studi kontemporer menunjukkan bahwa asumsi ini semakin sulit dipertahankan. Volatilitas pemilih yang tinggi, kemunculan partai-partai populis yang sulit diklasifikasikan, menurunnya loyalitas partisan, dan munculnya dimensi konflik non-klasik telah membuat sistem kepartaian kontemporer di banyak negara, termasuk Indonesia, menjadi sangat cair dan fluktuatif.
Bagi Indonesia, tipologi Sartori menyediakan kerangka yang sangat berguna untuk memahami dinamika sistem kepartaian pasca-Reformasi. Perdebatan tentang apakah Indonesia adalah pluralisme terpolarisasi atau pluralisme moderat bukanlah sekadar perdebatan akademis, ini memiliki implikasi langsung bagi desain kelembagaan, seperti perdebatan tentang ambang batas parlemen. Namun, kasus Indonesia juga menunjukkan bahwa fenomena seperti kartelisasi partai dan koalisi besar memerlukan konsep-konsep tambahan di luar tipologi Sartori.
Apa yang bisa kita pelajari dari semua ini? Tipologi Sartori ibarat peta: ia menunjukkan garis-garis besar dan pola-pola umum, tetapi tidak bisa menunjukkan setiap detail dan perubahan kecil di lapangan. Peta tetap berguna, bahkan sangat berguna, tetapi kita harus ingat bahwa peta bukanlah wilayah itu sendiri. Sistem kepartaian kontemporer, baik di Eropa, Asia, Afrika, maupun Indonesia, terus bergerak dan berubah. Tugas kita sebagai pengamat dan ilmuwan politik adalah terus memperbarui peta kita, atau bahkan, jika perlu, menggambar peta yang sama sekali baru.
Referensi
Afif, M. (2025). Evaluasi Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Dalam Penyederhanaan Partai Politik. Lareh Law Review, 3(1), 16–26. https://doi.org/10.25077/llr.3.1.16-26.2025Ambardi, K. (2009). Mengungkap Politik Kartel: Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi. Gramedia Pustaka Utama.
Blondel, J. (1968). Party Systems and Patterns of Government in Western Democracies. Canadian Journal of Political Science, 1(2), 180–203.
Bonotti, M., & Nwokora, Z. (2025). Multiparty Systems and the Normative Theory of Partisanship. Dalam Money, Parties, and Democracy: Political Finance Between Fat Cats and Big Government (hlm. 50–75). Oxford University Press.
Bonotti, M., & Nwokora, Z. (2025). Concentrated Party Systems and the Normative Theory of Partisanship. Dalam Money, Parties, and Democracy: Political Finance Between Fat Cats and Big Government (hlm. 27–49). Oxford University Press.
Chiaramonte, A., Emanuele, V., & Improta, M. (2025). Party System Types and the Decline of Systemness in Western Europe: Are Party System Classifications Still Useful? Italian Political Science Review, 0(0), 1–20. https://doi.org/10.1017/ipo.2025.10074
Curtis, J. (2006). Paper Week 7: Party System Classification. POL628. University of Mississippi.
Duverger, M. (1954). Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State. Methuen & Co.
Erdmann, G. (2007). Problems of Categorizing and Explaining Party Systems in Africa. GIGA Working Papers, No. 40. German Institute of Global and Area Studies.
Himawan, A. (2009). Prospek Pelembagaan Sistem Kepartaian Pluralisme Moderat di Indonesia Menjelang Pemilu 2009. Skripsi. Universitas Gadjah Mada.
Katz, R. S., & Mair, P. (1995). Changing Models of Party Organization and Party Democracy: The Emergence of the Cartel Party. Party Politics, 1(1), 5–28.
Lee, D. S., & Casal Bértoa, F. (2025). Classifying Asian Party Systems: Sartori’s Typology in Comparative Perspective. Italian Political Science Review, 0(0), 1–15. https://doi.org/10.1017/ipo.2025.10063
Mair, P. (1990). Introduction. Dalam P. Mair (Ed.), The West European Party System (hlm. 1–22). Oxford University Press.
Naumescu, V. (1997). Comparative Party Systems in East Central Europe. Studia Universitatis Babes-Bolyai - European Studies, 42(1–2), 9–14.
Pennings, P. (2002). In Defence of Sartori. Party Politics, 8(1), 1–17.
Populi Center. (2021, 19 Mei). Politik Kartel: Berlawanan dengan Sistem Kepartaian yang Kompetitif. https://populicenter.org/
Sartori, G. (1976). Parties and Party Systems: A Framework for Analysis. Cambridge University Press.
Sartori, G. (2005). Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (Edisi baru dengan kata pengantar oleh penulis dan pengantar oleh Peter Mair). ECPR Press.
Spoiler.id. (2026, 26 Februari). Menimbang Ambang Batas Parlemen: Antara Penyederhanaan Partai dan Keadilan Politik. https://spoiler.id/
Unair News. (2015, 25 Desember). Pragmatism As Political Party Ideology. Universitas Airlangga. https://news.unair.ac.id/
Ware, A. (1996). Political Parties and Party Systems. Oxford University Press.
Zulianello, M. (2019). Anti-System Parties Revisited: Concept Formation and Guidelines for Empirical Research. Government and Opposition, 54(3), 1–25. https://doi.org/10.1017/gov.2017.17



https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.