Mengapa di sebagian negara Eropa, orang memilih partai berdasarkan kelas sosialnya (buruh memilih partai buruh, pemeluk agama taat memilih partai Kristen), tetapi di Indonesia kontemporer garis pembeda semacam itu tampak mulai luntur? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan besar ini telah lama menjadi medan garapan utama ilmu politik, khususunya dalam studi perbandingan politik (comparative politics). Dari sekian banyak upaya untuk menjawabnya, dua teori klasik berdiri sebagai fondasi yang tak tergantikan: Hukum Duverger dan Tesis Lipset-Rokkan.
Teori awal menjelaskan bahwa sistem kepartaian suatu negara pada hakikatnya adalah cerminan dari dua hal besar: aturan main elektoral dan struktur sosial yang ada di masyarakat (Clark et al., 2018, hlm. 535). Dua perspektif ini menawarkan lensa yang berbeda: yang pertama melihat aspek kelembagaan dan teknis; yang kedua melihat pada akar sosiologis yang lebih dalam. Memahami keduanya secara simultan adalah kunci untuk dapat membaca peta politik di sebuah negara.
"Untuk memahami mengapa sistem kepartaian di sebuah negara bisa sederhana tetapi di negara lain begitu kompleks, kita harus memulai dari dua fondasi ini: aturan main elektoral dan struktur sosial yang ada di masyarakat." (Clark et al., 2018, hlm. 535).
Esai ini akan mengupas kedua fondasi klasik tersebut. Kita juga akan menyelami Hukum Duverger tentang bagaimana aturan main pemilu membentuk sistem kepartaian. Setelah itu kita akan mendiskusikan Tesis Lipset-Rokkan tentang bagaimana pembelahan sosial melahirkan dan "membekukan" peta partai politik. Setelah membangun fondasi teoretis, kita akan secara kritis mengevaluasi relevansi kedua teori tersebut dalam fenomena politik kontemporer global. Kemudian secara spesifik kita akan menguji relevansinya terhadap dinamika politik di Indonesia. Akhirnya, esai ini akan ditutup dengan sintesis dan refleksi kritis.
Hukum Duverger
Maurice Duverger (1917–2014) adalah seorang ahli hukum dan ilmuwan politik asal Prancis yang karyanya telah memberikan dampak luar biasa, khususnya di ranah akademik dunia berbahasa Inggris. Pada tahun 1954, ia menerbitkan sebuah buku yang kini dianggap klasik, Les Partis Politiques, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State (Duverger, 1954). Dalam buku inilah ia merumuskan apa yang kini dikenal sebagai Hukum Duverger (Duverger's Law), sebuah generalisasi paling masyhur dan paling sering diperdebatkan dalam ilmu politik modern (Grofman et al., 2009, hlm. 1).Rumusan Duverger sesungguhnya sangat lugas. Ia membedakan dua level proposisi yang berbeda derajat determinasinya:
- Hukum (Law) yakni "Sistem pemilu pluralitas/distrik berwakil tunggal dengan satu putaran (first-past-the-post/FPTP) cenderung menghasilkan sistem dua partai." (Duverger, 1954, sebagaimana dikutip dalam Grofman et al., 2009, hlm. 1).
- Hipotesis (Hypothesis) yakni "Sistem pemilu proporsional (PR) atau sistem mayoritas dengan dua putaran cenderung menghasilkan sistem multipartai." (Duverger, 1954, sebagaimana dikutip dalam Lovett, 2025, hlm. 2).
Perlu dicatat, Duverger sendiri membedakan antara "hukum" dan "hipotesis". Hukumnya bersifat lebih mekanistik dan deterministik, sementara hipotesisnya lebih lunak, mengakui bahwa faktor-faktor lain di luar sistem pemilu juga turut bekerja.
Apa yang menyebabkan aturan main FPTP begitu kuat sehingga cenderung menyederhanakan sistem kepartaian? Duverger (1954) mengidentifikasi dua efek utama yang bekerja secara simultan: efek mekanis (mechanical effect) dan efek psikologis (psychological effect) (Blais et al., 2009, hlm. 2; Duverger, 1954).
Pertama adalah efek mekanis. Ini terjadi pada proses penerjemahan suara menjadi kursi. Dalam sistem distrik berwakil tunggal, hanya satu kandidat dengan suara terbanyak (pluralitas) yang memenangkan kursi di suatu daerah pemilihan. Semua suara untuk kandidat lain, meski jumlahnya signifikan, akan "terbuang" (wasted) dan tidak menghasilkan kursi. Partai kecil yang basis pendukungnya tersebar merata di banyak daerah akan kesulitan memenangkan kursi meskipun secara nasional perolehan suaranya cukup besar. Inilah efek mekanis yang secara teknis "memangkas" representasi partai-parti kecil (Blais et al., 2009, hlm. 2; Grofman et al., 2009, hlm. 3).
Kedua adalah efek psikologis. Ini terjadi pada perilaku pemilih dan elite politik. Para pemilih, setelah mengamati bahwa partai kecil jarang memenangkan kursi (efek mekanis), akan enggan memberikan suaranya kepada partai tersebut. Mereka tidak ingin suaranya "terbuang" dan lebih memilih untuk memberikan suara secara strategis kepada partai besar yang masih sejalan dengan preferensi mereka untuk mencegah kandidat yang paling tidak mereka sukai menang. Ini adalah pemungutan suara strategis atau taktis (strategic voting). Di sisi lain, elite politik dan penyandang dana (donor) juga enggan mendirikan atau mendanai partai kecil yang dianggap tidak berpeluang menang. Sumber daya, finansial, kader, dan energi, akan cenderung berkonsentrasi pada dua partai besar yang memang kompetitif. Inilah efek psikologis yang secara proaktif "menyurutkan niat" partai ketiga untuk tumbuh (Blais et al., 2009, hlm. 2-3; Clark et al., 2018, hlm. 536).
Kombinasi kedua efek inilah yang menciptakan semacam "lingkaran setan" atau spiral menuju sistem dua partai yang stabil.
Kasus empiris yang paling dikutip untuk mendukung Hukum Duverger adalah Amerika Serikat dan Britania Raya (era klasik). AS secara konsisten mempraktikkan sistem dua partai dengan Partai Republik dan Partai Demokrat yang mendominasi sejak pertengahan abad ke-19. Britania Raya dengan Partai Buruh dan Partai Konservatif juga menjadi contoh sempurna bagi tesis Duverger hingga dekade-dekade awal pasca-Perang Dunia II (Grofman et al., 2009, hlm. 4-5). Sistem FPTP yang mereka gunakan dalam pemilihan anggota legislatif pusat menjadi mesin utama yang menjaga stabilitas duopoli tersebut.
Namun, sejak awal para ilmuwan politik telah mengidentifikasi anomali atau penyimpangan. India, Kanada, dan bahkan Britania Raya kontemporer adalah contoh utama. India, meski menggunakan FPTP untuk pemilihan Lok Sabha (parlemen pusat), justru memiliki sistem multipartai yang sangat dinamis di tingkat nasional. Mengapa? Karena politik di India sangat terregionalisasi. Partai-partai berbasis kasta, etnis, dan regional kuat di daerahnya masing-masing. Efek Duverger tetap bekerja, namun pada level regional atau negara bagian, bukan nasional (Grofman et al., 2009, hlm. 5). Riker (1982), dalam evaluasi kritisnya, bahkan menambahkan bahwa Hukum Duverger hanya bekerja sempurna pada level distrik, bukan nasional, dan mengecualikan Kanada serta India dari determinisme hukum tersebut (Riker, 1982, sebagaimana dikutip dalam Grofman et al., 2009, hlm. 6).
Ini membawa kita pada pemahaman yang lebih canggih: Hukum Duverger adalah kecenderungan yang kuat, bukan takdir mutlak. Ia membutuhkan kondisi-kondisi tertentu untuk bekerja secara penuh, salah satunya adalah tidak adanya partai regional yang sangat kuat.
Struktur Sosial, Tesis Lipset-Rokkan dan Pembelahan Beku
Jika Duverger menjelaskan bagaimana "aturan main" menyaring partai, Seymour Martin Lipset dan Stein Rokkan menjelaskan dari mana partai-partai itu awalnya berasal. Pada tahun 1967, keduanya menyunting sebuah buku yang menjadi tonggak utama sosiologi politik berjudul Party Systems and Voter Alignments: Cross-National Perspectives. Dalam bab pengantar mereka yang legendaris, "Cleavage Structures, Party Systems, and Voter Alignments: An Introduction", Lipset dan Rokkan mengajukan sebuah teori besar tentang asal-usul dan stabilitas sistem kepartaian di Eropa Barat (Lipset & Rokkan, 1967).Lipset dan Rokkan berargumen bahwa sistem kepartaian modern di Eropa Barat adalah produk dari dua revolusi besar yang mengguncang benua tersebut sejak abad ke-19:
- Revolusi Nasional (National Revolution). Proses pembentukan negara-bangsa modern yang memunculkan konflik seputar identitas dan kontrol atas wilayah dan nilai-nilai budaya.
- Revolusi Industri (Industrial Revolution). Proses industrialisasi yang menciptakan konflik seputar kepemilikan alat produksi dan distribusi sumber daya ekonomi.
Dari kedua revolusi ini, muncullah empat garis pembelahan sosial (social cleavages) utama yang menjadi sumbu utama kelahiran partai-partai politik (Lipset & Rokkan, 1967, hlm. 14, 47):
Tabel Garis Pembelahan Sosial
"...sistem kepartaian di tahun 1960-an mencerminkan, dengan sedikit pengecualian signifikan, struktur pembelahan di tahun 1920-an.... alternatif-alternatif pemilihan, dan secara de facto organisasi-organisasi partai, ternyata lebih tua daripada mayoritas pemilih di negara-negara demokrasi." (Lipset & Rokkan, 1967, hlm. 50).
Inilah esensi dari tesis "pembelahan beku" (frozen cleavages). Partai-partai politik yang lahir dari konflik-konflik besar abad ke-19 dan awal abad ke-20 (seperti partai buruh, partai Kristen-demokrat, partai liberal, atau partai regional-etnis) ternyata berhasil membekukan dirinya sendiri. Peta perpolitikan di tahun 1960-an secara mengejutkan masih sangat mirip dengan peta politik di tahun 1920-an, seolah-olah konflik-konflik itu "dibekukan" dan tidak berubah secara fundamental (Lipset & Rokkan, 1967, hlm. 50; Mair, 2001, hlm. 28). Tahap mobilisasi massa telah selesai, dan partai-partai yang berhasil membangun basis sosial yang kuat kemudian melanjutkan dominasinya.
Mengapa sistem partai bisa membeku? Lipset dan Rokkan menjelaskan bahwa setelah partai-partai terbentuk dan berhasil memobilisasi kelompok sosial tertentu, mereka mengembangkan kapasitas yang sangat kuat untuk bertahan. Mereka membangun organisasi, mengikat loyalitas pemilih lintas generasi, membentuk identitas kolektif, dan menguasai kanal-kanal representasi. Pintu masuk bagi partai baru menjadi sangat sulit karena partai-partai lama telah "memagari" ceruk pemilihnya masing-masing (Lipset & Rokkan, 1967, hlm. 50). Singkatnya, stabilitas sistem kepartaian adalah cerminan dari stabilitas identitas sosial-politik yang terbentuk secara historis.
Relevansi dengan Fenomena Politik Kontemporer
Kedua teori klasik di atas, meskipun sangat berpengaruh, tidak luput dari kritik dan gugatan seiring dengan berubahnya lanskap politik global, terutama pasca-1970-an. Sejumlah besar riset telah menguji dan menemukan adanya "retakan" pada fondasi klasik ini.Kritik terhadap Hukum Duverger hadir dalam dua bentuk utama:
Pertama, Efektivitas “Jumlah Kursi + 1” (M+1 Rule). Gary Cox (1997) melalui karyanya Making Votes Count merevisi dan memperhalus Hukum Duverger. Ia berargumen bahwa di tingkat distrik, jumlah kandidat yang benar-benar bersaing cenderung menyusut menjadi `M+1`, di mana `M` adalah besaran daerah pemilihan (district magnitude). Di sistem distrik berwakil tunggal (`M=1`), jumlah kandidat yang efektif akan menyusut menjadi 2. Ini dikenal sebagai Aturan M+1. Cox menunjukkan bahwa efek ini bergantung pada tingkat informasi dan koordinasi elite. Namun, aturan ini pun sering dilanggar ketika identitas etnis atau isu lokal sangat kuat sehingga pemilih tidak mau memilih secara strategis dan elite gagal berkoordinasi.
Kedua, Fragmentasi di Luar Arena Nasional. Salah satu sanggahan paling kuat adalah bahwa efek Duverger bekerja pada level distrik, bukan nasional. Di negara seperti India dan Kanada, sistem FPTP diterapkan di tingkat nasional namun yang muncul adalah sistem multipartai. Hal ini terjadi karena partai-partai berbasis regional sangat kuat. Hukum Duverger tetap bekerja: di sebuah distrik di Quebec, misalnya, persaingan mungkin menyusut antara Partai Liberal dan Bloc Québécois. Tetapi karena ada banyak distrik dengan komposisi sosial yang berbeda-beda, secara nasional terciptalah sistem multipartai (Grofman et al., 2009, hlm. 5-6; Riker, 1982). Dengan kata lain, heterogenitas sosial yang terstruktur secara teritorial dapat menggagalkan prediksi sistem dua partai di tingkat nasional.
Tesis Lipset-Rokkan menghadapi tantangan yang lebih fundamental. Sejak 1970-an, terjadi fenomena yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai dealignment (peluruhan ikatan) (Dalton, 1988; Franklin, 1992). Tanda-tandanya jelas:
Pertama, menurunnya loyalitas pemilih. Jumlah pemilih yang secara konsisten memilih partai yang sama dari satu pemilu ke pemilu berikutnya menurun drastis. Volatilitas pemilih (electoral volatility) meningkat di seluruh demokrasi mapan di Eropa. Kedua, lunturnya identifikasi kelas dan agama: Korelasi antara posisi kelas (buruh atau majikan) atau afiliasi keagamaan dengan pilihan partai menjadi jauh lebih lemah. Partai-partai "tenda besar" (catch-all parties) yang mencoba menarik pemilih dari berbagai latar belakang menjadi model yang dominan.
Mengapa ini terjadi? Beberapa faktor saling terkait: pertumbuhan ekonomi, perluasan akses pendidikan, meningkatnya kesejahteraan yang mengaburkan garis kelas, sekularisasi yang melemahkan identitas keagamaan, dan peran media massa yang membuat politik lebih personal. Pemilih kini lebih cair dan lebih dipengaruhi oleh isu-isu jangka pendek, kualitas kandidat, dan kinerja pemerintah, bukan lagi oleh ikatan primordial atau kelas yang kaku (Dalton, 1988).
Bersamaan dengan dealignment, muncullah realignment (penjajaran ulang). Retakan-retakan baru mulai terlihat dan dipolitisasi oleh para aktor politik. Inilah yang memunculkan dimensi konflik baru. Salah satu yang paling signifikan adalah pembelahan antara nilai-nilai materialis vs. pasca-materialis yang dicetuskan oleh Ronald Inglehart (1977). Setelah Perang Dunia II, generasi yang tumbuh dalam kemakmuran dan keamanan fisik mulai menggeser perhatian mereka dari isu-isu ekonomi dasar (keamanan, pertumbuhan) ke isu-isu kualitas hidup seperti lingkungan, hak asasi manusia, kebebasan individu, dan kesetaraan gender. Pembelahan ini melahirkan kekuatan politik baru, Partai Hijau (Green Parties), yang tidak bisa dijelaskan oleh empat sumbu klasik Lipset-Rokkan.
Diperparah oleh dinamika globalisasi, muncullah pembelahan kosmopolitan vs. komunal atau yang sering disebut sebagai pembelahan demarcation vs. integration. Konflik ini mempertemukan mereka yang mendapat manfaat dari keterbukaan ekonomi, imigrasi, dan integrasi supranasional (kaum kosmopolitan) dengan mereka yang merasa terancam dan ingin melindungi komunitas serta identitas nasional (kaum komunal). Kekuatan politik populis sayap kanan, seperti Rassemblement National di Prancis atau Alternative für Deutschland di Jerman, adalah anak kandung dari pembelahan baru ini. Partai-partai ini tidak merepresentasikan kelas pekerja dalam artian Marxis klasik, melainkan kelompok "pihak yang kalah dalam globalisasi" (Kriesi et al., 2008).
Jadi, apakah Hukum Duverger dan Tesis Lipset-Rokkan sudah tidak relevan? Jawabannya tidak sesederhana itu. Keduanya tetap menjadi fondasi penting, tetapi harus digunakan dengan kerendahan hati dan pemahaman akan keterbatasannya. Perspektif terbaik adalah dengan mensintesiskan keduanya.
Kita tidak bisa lagi hanya bertumpu pada satu teori. Sistem kepartaian kontemporer adalah produk dari interaksi yang kompleks antara tiga elemen: (1) aturan main elektoral (Duverger), (2) struktur pembelahan sosial yang diwarisi secara historis (Lipset-Rokkan), dan (3) dinamika isu dan strategi elite kontemporer. Stabilitas atau perubahan dalam sistem kepartaian hanya bisa dipahami dengan melihat bagaimana ketiga elemen ini saling bertautan.
Relevansi pada Fenomena Politik Indonesia
Indonesia, sebagai demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan sistem multipartai yang sangat dinamis, merupakan laboratorium yang sempurna untuk menguji validitas dan keterbatasan kedua teori klasik ini.Indonesia menganut sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka (open-list proportional representation) untuk memilih anggota legislatif (DPR dan DPRD). Menurut hipotesis Duverger, "sistem proporsional cenderung menghasilkan sistem multipartai." (Duverger, 1954). Ini sangat terbukti di Indonesia. Sejak pemilu demokratis pertama pasca-Reformasi pada tahun 1999, Indonesia selalu memiliki sistem multipartai. Faktanya, sistem proporsional murni yang diterapkan Indonesia tidak hanya menghasilkan multipartai, tetapi apa yang oleh Giovanni Sartori disebut sebagai "pluralisme terpolarisasi" atau setidaknya "multipartai ekstrem".
Mengapa multipartai di Indonesia bisa begitu ekstrem? Mekanisme Duverger memberi petunjuk jelas. Dalam sistem proporsional, berbeda dengan sistem distrik, efek mekanis yang "memangkas" partai kecil sangat lemah. Jika sebuah partai memperoleh 4% suara secara nasional, ia akan mendapatkan sekitar 4% kursi di parlemen. Tidak ada suara yang terbuang. Dengan demikian, efek psikologis pada pemilih untuk meninggalkan partai kecil juga jauh lebih lemah. Pemilih dapat tetap memilih partai kecil kesayangan mereka tanpa takut suaranya tidak menghasilkan kursi secara nasional, meskipun di tingkat daerah pemilihan mereka mungkin tidak mendapatkan kursi jika tidak mencapai alokasi suara yang cukup. Hasilnya adalah fragmentasi yang tinggi. Sejak Pemilu 1999 hingga 2024, penerapan sistem proporsional terbuka telah menghasilkan parlemen yang terfragmentasi, di mana tidak ada satu pun partai politik yang berhasil memperoleh suara mayoritas secara mandiri (Kodiyat, 2025, hlm. 2; Argoebie et al., 2025, hlm. 80).
Untuk mengatasi fragmentasi ini, Indonesia tidak mengubah sistem pemilunya secara mendasar, melainkan menambahkan instrumen ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT). Secara bertahap, PT dinaikkan dari 2% pada Pemilu 2009 menjadi 3,5% pada Pemilu 2014, dan 4% pada Pemilu 2019 dan 2024. Tujuannya jelas: menyaring partai politik agar parlemen tidak terlalu terfragmentasi (Bawaslu Makassar, 2026). Namun, efektivitasnya masih menjadi perdebatan. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa meskipun PT telah menurunkan jumlah partai yang lolos ke parlemen, penerapannya belum memberikan efek yang signifikan dalam menyederhanakan partai politik secara fundamental dan belum mampu mendorong partai untuk melakukan kaderisasi yang lebih baik (Afif, 2025, hlm. 17-18). Ini adalah contoh sempurna bagaimana aturan main (Duverger) dimodifikasi dan berinteraksi dengan realitas politik yang lebih kompleks.
Untuk memahami akar historis partai-partai di Indonesia, model Lipset-Rokkan sangat berguna, namun memerlukan sejumlah penyesuaian yang signifikan (Ufen, 2008, hlm. 4). Indonesia tidak mengalami dua revolusi persis seperti yang terjadi di Eropa. Namun, konflik serupa dapat dipetakan.
Pertama, konflik pusat-daerah (center-periphery). Ini relevan dengan ketegangan antara Jawa dan luar Jawa, atau munculnya partai-partai berbasis identitas lokal setelah era Reformasi. Kedua, konflik negara-agama (state-church). Ini adalah pembelahan paling penting di Indonesia, yang termanifestasi dalam tarik-menarik abadi antara kelompok nasionalis (yang menginginkan negara sekuler) dan kelompok Islam (yang menginginkan peran lebih besar bagi Islam dalam negara). Kelahiran Masyumi, NU, dan kemudian PKS adalah cerminan dari pembelahan ini. Ketiga, konflik buruh-majikan (worker-owner). Secara mengejutkan, penelitian menunjukkan bahwa pembelahan ekonomi ini hampir tidak signifikan dalam konflik antar-partai di Indonesia. Isu perburuhan dan kelas jarang menjadi garis pembeda utama identitas partai (Ufen, 2008, hlm. 6).
Adaptasi paling khas dari tesis ini pada konteks Indonesia adalah konsep aliran yang dipopulerkan oleh antropolog Clifford Geertz. Geertz mengidentifikasi adanya pembelahan sosial yang dalam di Jawa antara santri (Muslim yang taat), abangan (Muslim nominal yang sinkretis), dan priyayi (elite birokrat). Ketiganya membentuk aliran politik yang berbeda dan menjadi basis bagi lahirnya partai-partai di era 1950-an, seperti Masyumi (santri modernis), NU (santri tradisionalis), dan PNI (abangan/priyayi) (Geertz, 1960).
Yang menarik, sebuah studi yang menguji hipotesis Lipset-Rokkan pada pemilu Indonesia menemukan bahwa pembelahan yang masih bertahan adalah etnis dan aliran (Hanan, 2016, hlm. 2). Pembelahan ini sempat "dibekukan" (frozen) secara paksa selama Orde Baru melalui depolitisasi massa, namun "mencair" kembali pasca-Reformasi 1998. Partai-partai berbasis aliran seperti PKB (berbasis NU) dan PAN (berbasis Muhammadiyah) adalah bukti kebangkitan kembali garis pembelahan lama (Hanan, 2016, hlm. 6, 12). Akan tetapi, hari ini pembelahan itu sendiri tengah mengalami proses "pencairan" (melting) lebih lanjut. Identitas keagamaan memang masih penting, tetapi loyalitas pemilih terhadap partai berdasarkan aliran sudah tidak sekaku dulu. Pada saat yang sama, politik Indonesia kontemporer semakin diwarnai oleh politik transaksional, ketokohan (personalistic politics), dan politik uang (money politics) yang mengaburkan garis-garis pembelahan ideologis yang jelas. Sebagian besar partai politik besar di Indonesia bersifat catch-all dan pragmatis, sehingga perbedaan programatik dan ideologis di antara mereka sangatlah tipis.
Kasus Indonesia menunjukkan bagaimana aturan main (sistem proporsional dan ambang batas) berinteraksi dengan struktur sosial yang sangat majemuk. Berdasarkan analisis yang ada, Indonesia dengan mudah dapat dikatakan sebagai contoh yang kuat bagi hipotesis Duverger: sistem PR menghasilkan multipartai. Akan tetapi, fondasi klasiknya perlu dimodifikasi. Pertama, tingkat fragmentasi yang "ekstrem" tidak dapat dijelaskan hanya oleh sistem PR, melainkan juga oleh ambang batas yang rendah, sistem daftar terbuka yang melemahkan disiplin partai, dan budaya politik elite yang fragmentatif. Kedua, fondasi sosiologis (Lipset-Rokkan) tetap relevan untuk menjelaskan asal-usul beberapa partai, tetapi gagal menjelaskan volatilitas dan pragmatisme saat ini. Kondisi Indonesia saat ini memperlihatkan sebuah sistem di mana dealignment dan personalisasi politik telah berkembang pesat, menjadikan peta perpolitikan sangat cair dan jauh dari pola "beku" yang dibayangkan Lipset-Rokkan.
Penutup
Dari perjalanan kita menelaah dua teori fondasional ini, dapat ditarik simpulan bahwa untuk membaca peta politik suatu negara, kita tidak bisa hanya mengandalkan satu kacamata.Maurice Duverger mengajarkan bahwa institusi dan aturan main memiliki daya determinasi yang sangat kuat dalam menyusun format sistem kepartaian. Hukum dan Hipotesisnya adalah pengingat bahwa perubahan pada desain kelembagaan sekecil apa pun dapat memiliki konsekuensi politik yang luar biasa.
Di sisi lain, Seymour Martin Lipset dan Stein Rokkan mengingatkan bahwa partai politik bukanlah entitas yang mengambang di ruang hampa. Mereka lahir, berakar, dan mati dalam struktur sosial tertentu. Pembelahan-pembelahan sosial seperti agama, kelas, pusat-daerah, dan lainnya adalah bahan baku fundamental dari politik kompetitif.
Namun, kedua teori ini adalah fondasi, bukan tujuan akhir. Evaluasi kontemporer menunjukkan bahwa fondasi ini telah retak di banyak tempat. Munculnya fenomena dealignment, realignment, dan kekuatan politik non-arus utama menuntut kita untuk terus memperbarui alat analisis. Untuk konteks Indonesia, peta jalannya menjadi sangat menarik: Hukum Duverger menjelaskan mengapa multipartai adalah takdir kelembagaan kita, tetapi tidak sepenuhnya menjelaskan mengapa polarisasi dan fragmentasi bisa menjadi sangat liar. Tesis Lipset-Rokkan membantu menelusuri akar ideologis partai-partai tua, namun belum mampu membaca politik pragmatis yang kini merajalela.
Membangun analisis berlapis antara aturan main, struktur sosial, dan dinamika kontemporer adalah keniscayaan. Esai ini diharapkan dapat menjadi bekal awal bagi para pembaca untuk memulai penyelidikan yang lebih dalam dan kritis terhadap misteri sistem kepartaian, baik di Indonesia maupun di seluruh dunia.
Diagram Sistem Kepartaian Duverger – Lipset & Rokkan
Referensi
Afif, M. (2025). Evaluasi Penerapan Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold) Dalam Penyederhanaan Partai Politik. Lareh Law Review, 3(1), 16–26. https://doi.org/10.25077/llr.3.1.16-26.2025Argoebie, B., Cindy, C., Umar, M. R., & Wulandari, L. (2025). An evaluation of Indonesia’s open proportional electoral system and its impact on party fragmentation in the 2024 general election. Jurnal Politik Indonesia (Indonesian Journal of Politics), 11(1), 79–95. https://doi.org/10.20473/jpi.v11i1.71891
Bawaslu Makassar. (2026, February 14). Menimbang Ulang Ambang Batas Parlemen dalam Sistem Demokrasi. Makassar.bawaslu.go.id.
Blais, A., Grofman, B., & Bowler, S. (2009). Introduction: Evidence for Duverger's Law from Four Countries. Dalam B. Grofman, A. Blais, & S. Bowler (Eds.), Duverger's Law of Plurality Voting: The Logic of Party Competition in Canada, India, the United Kingdom and the United States (hlm. 1-8). Springer.
Clark, W. R., Golder, M., & Golder, S. N. (2018). Principles of Comparative Politics (3rd ed.). SAGE Publications.
Dalton, R. J. (1988). Citizen Politics in Western Democracies: Public Opinion and Political Parties in the United States, Great Britain, West Germany, and France. Chatham House Publishers.
Duverger, M. (1954). Political Parties: Their Organization and Activity in the Modern State (B. North & R. North, Trans.). Methuen & Co.
Franklin, M. N. (1992). The Decline of Cleavage Politics. Dalam M. N. Franklin, T. T. Mackie, & H. Valen (Eds.), Electoral Change: Responses to Evolving Social and Attitudinal Structures in Western Countries (hlm. 383-405). Cambridge University Press.
Geertz, C. (1960). The Religion of Java. Free Press.
Grofman, B., Blais, A., & Bowler, S. (Eds.). (2009). Duverger's Law of Plurality Voting: The Logic of Party Competition in Canada, India, the United Kingdom and the United States. Springer.
Hanan, D. (2016). The 2014 Indonesian General Election and Beyond: Melting "Frozen" Cleavages. Asian Journal of Comparative Politics, 1(1), 1-20. https://doi.org/10.1177/2057891115620699
Inglehart, R. (1977). The Silent Revolution: Changing Values and Political Styles Among Western Publics. Princeton University Press.
Kodiyat, B. A. (2025). The electoral system and political party simplification as a strategy to strengthen presidentialism in Indonesia. Proceeding of the Brawijaya International Conference on Social, Humanities, and Sciences (BISHSS 2025). unimma.press.
Kriesi, H., Grande, E., Lachat, R., Dolezal, M., Bornschier, S., & Frey, T. (2008). West European Politics in the Age of Globalization. Cambridge University Press.
Lipset, S. M., & Rokkan, S. (1967). Cleavage structures, party systems, and voter alignments: An introduction. Dalam S. M. Lipset & S. Rokkan (Eds.), Party systems and voter alignments: Cross-national perspectives (hlm. 1–64). The Free Press.
Lovett, A. (2025). The choice argument for proportional representation. American Journal of Political Science, 1–18. https://doi.org/10.1111/ajps.12980
Mair, P. (2001). The freezing hypothesis: An evaluation. Dalam L. Karvonen & S. Kuhnle (Eds.), Party Systems and Voter Alignments Revisited (hlm. 27-44). Routledge.
Riker, W. H. (1982). The Two-party System and Duverger's Law: An Essay on the History of Political Science. American Political Science Review, 76(4), 753-766.
Ufen, A. (2008). The Evolution of Cleavages in the Indonesian Party System (GIGA Working Papers No. 74). GIGA German Institute of Global and Area Studies. https://www.giga-hamburg.de/de/publikationen/giga-working-papers/the-evolution-of-cleavages-in-the-indonesian-party-system




https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.