8F9A011F10EE0D05C5F60FCFE3E3B2F2 Siklus Abadi Kekuasaan dalam Timbangan Ibnu Khaldun

Ad Code

Siklus Abadi Kekuasaan dalam Timbangan Ibnu Khaldun

Pernahkah kita membayangkan hidup di abad ke-14, sebuah era penuh gejolak di mana puing-puing kejayaan Islam berserakan, wabah Hitam merenggut sepertiga populasi dunia, dan kekuasaan politik silih berganti bagai ombak di lautan badai? Di tengah pusaran krisis itulah, lahirlah seorang pemikir yang tidak hanya merekam kehancuran, tetapi juga membedah anatomi sejarah untuk menemukan hukum-hukum universal yang menggerakkan peradaban. Dialah Waliyuddin Abdurrahman bin Muhammad bin Abi Bakar Muhammad bin al-Hasan, atau yang kita kenal sebagai Ibnu Khaldun (1332–1406 M) .

Jauh sebelum Auguste Comte, Karl Marx, atau Max Weber merumuskan teori-teori sosial mereka, Ibnu Khaldun telah meletakkan fondasi bagi sosiologi, ekonomi, dan ilmu politik modern dalam karya monumentalnya, al-Muqaddimah (Khaldun, 1377/2015). Arnold J. Toynbee, seorang sejarawan besar abad ke-20, menyebut Muqaddimah sebagai "sebuah karya yang tidak diragukan lagi merupakan karya terbesar dari jenisnya yang pernah diciptakan oleh pikiran manusia kapan pun dan di mana pun" (Toynbee, 1935, sebagaimana dikutip dalam Abdullah, 2018).

Apa yang membuat Ibnu Khaldun begitu istimewa? Jawabannya ada pada pendekatannya yang radikal: sebuah analisis empiris-sosiologis yang berani. Ia tidak sekadar menulis sejarah, tetapi membangun "ilmu tentang peradaban manusia" atau 'ilm al-'umrān. Ia mengamati siklus naik-turun dinasti di Afrika Utara, Andalusia, dan Timur Tengah, lalu menyimpulkan bahwa di balik semua peristiwa politik, ada hukum-hukum sosial yang bekerja dengan presisi yang menakjubkan. Seperti yang dicatat oleh para peneliti, pendekatan Ibnu Khaldun "didasarkan pada pendekatan alamiah, yang membedakan pemikiran politiknya dari bentuk pemikiran politik lainnya, seperti filsafat dan pemikiran politik" (Mohammadi et al., 2024, hlm. 2).

Konsep Politik Inti

Konsep politik pertama adalah 'ashabiyah selaku perekat dan bahan bakar kekuasaan. Inilah jantung pemikiran politik Ibnu Khaldun, sebuah konsep yang sangat kaya dan sering disalahpahami. Jika politik adalah sebuah bangunan, maka 'ashabiyah adalah semen yang merekatkan batu-batu batanya.

Secara bahasa, 'ashabiyah berasal dari kata kerja Arab 'ashaba yang berarti "ia mengikat". Secara konseptual, Ibnu Khaldun mendefinisikannya sebagai solidaritas kelompok atau kohesi sosial yang intens, sebuah perasaan senasib sepenanggungan yang membuat sekelompok orang bersedia berjuang, berkorban, bahkan mati demi satu sama lain. Ikatan ini bisa lahir dari berbagai sumber: ikatan darah (kekerabatan), kesamaan suku, persekutuan klien (wala'), atau ikatan ideologis, terutama agama (Khaldun, Muqaddimah, vol. 1, hlm. 89).

Tulisan pemikiran politik Islam Ibnu Khaldun mengupas ashabiyah siklus negara lima fase relevansi Indonesia masa kini


Para peneliti di lingkungan akademik Islam mengelaborasi lebih lanjut. Masnawi, Wahyudi, dan Suhardi (2022) dalam riset mereka menyimpulkan bahwa "Negara hanya bisa terwujud karena adanya kelompok dan ashabiyah. Dengan kata lain, ashabiyah merupakan persyaratan mutlak dari terbentuknya suatu Negara" (hlm. 74). Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa solidaritas ini muncul dari "ikatan darah (keturunan) dan hal-hal yang semakna atau senilai dengannya, seperti kesamaan kultur, agama, geografi dan lain-lain" (Masnawi et al., 2022, hlm. 74-75). Mengapa 'ashabiyah begitu penting?

Tanpa 'ashabiyah, sebuah kerajaan hanyalah wilayah di atas peta. Dengan 'ashabiyah, sekelompok kecil penggembala unta di padang pasir bisa menaklukkan imperium. Ibnu Khaldun berargumen:
  1. 'Ashabiyah adalah syarat mutlak berdirinya negara. Untuk menaklukkan dan mempertahankan kekuasaan (al-mulk), diperlukan kekuatan tempur dan solidaritas internal yang luar biasa. Kelompok dengan 'ashabiyah terkuat akan menjadi penguasa (Khaldun, 1377/2015, vol. 1, hlm. 91).
  2. 'Ashabiyah adalah dasar legitimasi. Pada tahap awal, kekuasaan bukan berasal dari hukum formal, melainkan dari ketundukan alami sebuah kelompok kepada pemimpin yang dianggap paling mampu melindungi dan mempersatukan mereka. Pemimpin (ra'is) dalam fase ini adalah primus inter pares, yang pertama di antara yang sederajat (Rosenthal, 1958, hlm. 108).
  3. Agama sebagai pengganda kekuatan 'ashabiyah. 'Ashabiyah yang murni duniawi, seperti ikatan kesukuan, memiliki titik jenuh. Di sinilah peran agama menjadi krusial. Agama mampu memperkuat 'ashabiyah secara eksponensial karena ia menambahkan dimensi transendental pada solidaritas kelompok. Persaingan dan kecemburuan antar-klan dapat diredam oleh semangat satu akidah, memungkinkan penaklukan berskala besar (Khaldun, Muqaddimah, vol. 1, hlm. 126).
  4. 'Ashabiyah sebagai pedang bermata dua. Kekuatan 'ashabiyah yang mempersatukan satu kelompok pada saat yang sama juga menjadi sumber konflik dan perpecahan dengan kelompok lain. Politik, dalam kerangka ini, adalah kompetisi abadi antar-'ashabiyah untuk meraih supremasi (Ahmed, 2025, hlm. 7).

Kedua adalah teori siklus negara (teori lima fase). Jika 'ashabiyah adalah bahan bakarnya, maka Ibnu Khaldun juga merumuskan mesin yang menggerakkan perjalanan politik: teori siklus negara. Ini adalah salah satu kontribusinya yang paling brilian. Ia mengamati bahwa hampir semua dinasti yang ia saksikan memiliki siklus kehidupan yang hampir identik, berlangsung selama kurang lebih tiga generasi atau sekitar 120 tahun. Setiap generasi memiliki karakternya sendiri, yang ditentukan oleh tingkat 'ashabiyah dan hubungan mereka dengan kekuasaan. Banyak ilmuwan dan pemikir kontemporer, termasuk Syifa Amin Widigdo dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, menekankan bahwa "Ibnu Khaldun melihat kejayaan dan keruntuhan dinasti sebagai siklus tiga generasi: bangkit karena solidaritas kuat, mencapai kemakmuran, lalu melemah akibat kemewahan dan degradasi moral" (Widigdo, 2025).

Fase pertama adalah generasi pendiri atau generasi revolusi. Ini adalah era heroik. Generasi pertama adalah para perintis yang merebut kekuasaan dengan pedang dan darah. Mereka adalah kelompok dengan 'ashabiyah puncak, hidup dalam kesederhanaan badawah (kehidupan nomaden), memiliki keberanian luar biasa, ikatan sosial yang kuat, dan semangat pengorbanan tanpa batas. Tujuan mereka adalah perjuangan itu sendiri. Raja pada fase ini adalah seorang syaikh atau amir yang memimpin langsung pasukannya ke medan perang, bukan seorang tiran yang terisolasi di istana (Khaldun, Muqaddimah, vol. 1, hlm. 353).

Fase kedua adalah generasi konsolidator. Generasi kedua ini mewarisi kekuasaan yang telah direbut. Tugas utama mereka adalah konsolidasi dan pembangunan. Raja mulai memisahkan diri dari kelompoknya, mengklaim kekuasaan mutlak untuk dirinya dan keluarganya, serta membangun aparatus negara: tentara profesional, birokrasi, dan sistem pajak. Meskipun masih memiliki sisa-sisa 'ashabiyah dan keperkasaan, benih-benih kemunduran mulai disemai. Mereka mulai menikmati kemewahan (hadarah) dan menjauh dari kehidupan keras yang membentuk karakter generasi pertama (Khaldun, Muqaddimah, vol. 1, hlm. 354).

Fase ketiga adalah generasi penikmat. Inilah fase puncak peradaban sekaligus awal mula dekadensi. Generasi ketiga lahir dan dibesarkan dalam kemewahan istana. Mereka hanya mendengar, tidak mengalami, perjuangan pendahulu mereka. Pada fase ini, 'ashabiyah mulai meluruh. Raja sepenuhnya bergantung pada tentara bayaran, dan ia hidup dalam kemegahan yang mengisolasi dirinya dari rakyat. M. Taufiq Ulinuha (2023) dalam analisisnya di situs resmi PWM Jawa Tengah merujuk fase ini sebagai fase yang "paling dihindari" (hlm. 42). Di sinilah negara mencapai puncak kemakmuran materialnya, tetapi secara spiritual dan sosial, fondasinya sedang keropos (Khaldun, Muqaddimah, vol. 1, hlm. 355).

Fase keempat adalah generasi penghancur. Generasi keempat tak lagi memiliki kualitas kepemimpinan sejati. Pemimpin adalah boneka yang dikendalikan oleh para penasihat dan panglima yang korup. Pajak dinaikkan gila-gilaan untuk membiayai gaya hidup istana yang berlebihan, sementara infrastruktur negara terbengkalai. Korupsi merajalela, keadilan dijual, dan 'ashabiyah benar-benar lenyap. Negara dalam kondisi krisis total (Ahmed, 2025, hlm. 12).

Fase kelima adalah keruntuhan. Pada fase akhir ini, negara sudah menjadi bangkai yang berjalan. Raja kehilangan kendali, ekonomi hancur, rakyat menderita, dan militer tak lagi loyal. Inilah titik di mana sebuah 'ashabiyah baru, yang lebih segar dan lebih kuat dari perbatasan, siap menaklukkan dan mengulangi seluruh siklus dari awal. Seperti yang dirangkum oleh peneliti di bidang sosiologi politik Islam, "Ibnu Khaldun percaya bahwa kekuasaan dan peradaban manusia memiliki siklus seperti kehidupan manusia... lahir, tumbuh, berkembang, matang, tua, lalu mati" (Erman & Junaidi, 2024).

Ketiga adalah konsep kekuasaan (al-Mulk) dan negara (ad-Dawlah) sebagai fitrah, bukan kebutuhan. Ibnu Khaldun memandang kekuasaan politik bukan sekadar kebutuhan untuk menjaga ketertiban, melainkan sebagai fitrah atau kodrat alami manusia. Berbeda dengan para filsuf yang melihat negara sebagai hasil kontrak sosial atau Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politikon (makhluk politik), Ibnu Khaldun memiliki argumen yang berbeda.

Ia berpendapat bahwa manusia, secara individual, adalah makhluk yang lemah. Untuk bertahan hidup melawan binatang buas dan kondisi alam yang keras, ia membutuhkan kerja sama dengan manusia lain. Dari sinilah terbentuk masyarakat. Namun, kehidupan sosial secara alami akan memunculkan konflik karena dorongan "nafsu kebinatangan" (al-ghadab) dalam diri manusia. Untuk mencegah anarki dan perang saudara, diperlukan seorang penguasa (wazi') yang memiliki kekuatan memaksa untuk menegakkan aturan. Kekuasaan (mulk) inilah yang merupakan fitrah manusia, sebuah keniscayaan sosiologis (Khaldun, Muqaddimah, vol. 1, hlm. 84-85).

Penting untuk dicatat di sini posisi unik agama dalam kerangka politiknya. Tidak seperti pendahulunya seperti al-Mawardi, Ibnu Khaldun tidak mencampuradukkan analisis politik dengan teologi. Ia memisahkan secara tegas antara kekuasaan alamiah (al-mulk al-tabi'i) yang didasarkan pada 'ashabiyah dan kekuatan manusia, dengan kekuasaan ideal (al-siyasa al-diniyya) yang berpijak pada syariat. Baginya, negara adalah produk dari dinamika sosial ('umrān), bukan institusi sakral yang turun dari langit. Agama, dalam pandangannya, berperan memperkuat fondasi kekuasaan, tetapi bukan fondasi itu sendiri (Mahdi, 1964, hlm. 190-193).

Keempat adalah tipologi negara, antara kerajaan dan khilafah profetik. Setelah mendirikan bangunan ilmu politiknya, Ibnu Khaldun kemudian mengklasifikasikan bentuk-bentuk negara berdasarkan sumber hukum dan orientasi kekuasaannya, yakni: 1) Al-Mulk al-Tabi'i atau Kerajaan Alamiah (Natural Kingship); 2) Al-Siyasa al-'Aqliyya atau Negara Hukum Sekuler; dan 3) Al-Khilafah atau Negara Profetik/Wakil Tuhan).

Al-Mulk al-Tabi'i adalah bentuk paling dasar dan paling sering terjadi. Negara ini didirikan dan dijalankan semata-mata berdasarkan 'ashabiyah dan kekuatan. Penguasanya adalah seorang tiran yang memerintah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Hukum yang berlaku adalah kehendak penguasa, bukan syariat atau akal sehat. Ini adalah tipe negara yang lahir dari siklus alami kekuasaan (Khaldun, Muqaddimah, vol. 1, hlm. 388).

Al-Siyasa al-'Aqliyya adalah "negara modern" dalam konteks zamannya. Negara dipimpin oleh para filsuf atau cendekiawan yang memerintah berdasarkan rasionalitas dan kemaslahatan publik, bukan berdasarkan wahyu. Tujuannya adalah kesejahteraan duniawi semata. Ibnu Khaldun menyebut negara jenis ini tidak ideal, karena ia mengabaikan kepentingan ukhrawi rakyat (Khaldun, Muqaddimah, vol. 1, hlm. 389).

Al-Khilafah adalah bentuk negara ideal dan tertinggi. Khilafah adalah "wakil dari shahib as-syar'i (Nabi Muhammad SAW) dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengannya" (Khaldun, 1377/2015, vol. 1, hlm. 387). Segala kebijakan negara harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan syariat. Tujuannya adalah untuk meraih kemaslahatan dunia sekaligus akhirat. Di sinilah Ibnu Khaldun meletakkan peran sentral agama sebagai fondasi keadilan dan kebijaksanaan tertinggi. Seperti yang dibahas dalam konteks pemikiran politik kontemporer, "Ibn Khaldūn meletakkan agama sebagai sesuatu yang paling fundamental yang berperan penting dalam kehidupan bernegara dan hukum, khususnya dalam membangun solidaritas, mengembangkan negara, mewujudkan kebenaran dan keadilan dalam masyarakat" (Ruslan, 2022).

Proposisi Pengelolaan Politik

Setelah memahami konsep-konsep inti, apa saja "resep" konkret yang diajukan Ibnu Khaldun bagi seorang penguasa untuk mengelola negaranya? Berikut adalah proposisi-proposisi utamanya:

Pertama, kekuasaan haruslah dilegitimasi dan dijalankan dengan keadilan. Bagi Ibnu Khaldun, keadilan bukan sekadar slogan kampanye. Ia adalah fondasi dari keberlangsungan peradaban ('umrān). Ketidakadilan, termasuk di dalamnya perpajakan yang zalim dan penyitaan aset rakyat, adalah sinyal pasti datangnya kehancuran. Dalam pandangannya, "kekuasaan haruslah dijalankan dengan pertimbangan sisi nilai-nilai moral etik, untuk mencapai kehidupan dan tatanan yang baik" (Muhliadi, 2017, hlm. 41). Bahkan, ia secara eksplisit menyatakan bahwa "permusuhan dan ketidakadilan merusak peradaban dan menyebabkan kehancuran negara" (Khaldun, Muqaddimah, vol. 2, hlm. 103-105).

Kedua, raja harus menjaga semangat badawah dan tidak hanyut dalam hadarah. Ini mungkin proposisi yang paling unik dan kontroversial. Ibnu Khaldun berargumen bahwa sumber kekuatan sebuah dinasti adalah gaya hidup badawah (gurun, nomaden, dan keras) yang membentuk keberanian, kesederhanaan, dan solidaritas ('ashabiyah). Begitu sebuah dinasti menetap dan menikmati kehidupan kota (hadarah), yang ditandai dengan kemewahan, kelembutan, dan kenyamanan, proses degenerasi moral dan pelemahan 'ashabiyah tidak dapat dihindari (Khaldun, Muqaddimah, vol. 1, hlm. 267-269). Oleh karena itu, seorang penguasa yang bijak harus secara sadar menjaga hubungan dengan "akar" kekuasaannya. Ia harus mensimulasikan kesederhanaan, disiplin militer, dan kewaspadaan, meskipun ia hidup di tengah kemegahan istana.

Ketiga, urusan militer dan keamanan tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada pihak luar. Seiring melemahnya 'ashabiyah asli, para penguasa dari generasi ketiga dan keempat biasanya mulai merekrut tentara bayaran atau kelompok asing (musta'min) sebagai pasukan pengaman. Ibnu Khaldun memperingatkan bahwa ini adalah bom waktu. Tentara bayaran tidak memiliki loyalitas sejati; mereka hanya setia pada uang. Pada saat krisis, mereka akan menjadi pihak pertama yang berkhianat atau merebut kekuasaan untuk diri mereka sendiri. Prinsip ini diamini oleh pengamat politik modern, yang melihat bagaimana "sebuah dinasti akan melemah ketika dipimpin oleh pemimpin yang lemah dan kehilangan solidaritas kelompoknya, hanya mengandalkan pasukan bayaran" (Ahmed, 2025, hlm. 15).

Keempat, sistem ekonomi yang harus adil dan berbasis produktivitas. Ibnu Khaldun juga layak disebut sebagai bapak ekonomi. Analisisnya tentang hubungan antara negara dan ekonomi sangatlah maju untuk zamannya. Proposisi utamanya adalah:
  • Negara adalah Pasar Terbesar: Pengeluaran negara, termasuk gaji tentara dan pegawai, adalah stimulus utama bagi ekonomi. Uang yang dikeluarkan oleh penguasa akan berputar di masyarakat, menciptakan lapangan kerja dan kemakmuran (Khaldun, Muqaddimah, vol. 2, hlm. 313).
  • Hindari Pajak yang Membunuh: Pajak yang terlalu tinggi dan tidak adil akan mematikan insentif untuk berproduksi. Petani dan pedagang akan berhenti berusaha, menyebabkan penerimaan negara justru anjlok. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Kurva Khaldun (Khaldun, Muqaddimah, vol. 2, hlm. 89-92).
  • Jangan Campuri Pasar: Negara tidak boleh melakukan monopoli atau bersaing secara tidak adil dengan rakyatnya sendiri. Jika penguasa terjun ke bisnis, ia akan dengan mudah mematikan usaha rakyat kecil, memperlebar ketimpangan, dan pada akhirnya menghancurkan sendi-sendi ekonomi (Rosenthal, 1958, hlm. 134).

Persyaratan Individual Berpolitik

Jika dikatakan Ibnu Khaldun adalah seorang realis, ia juga seorang idealis dalam hal kepemimpinan. Ia memiliki standar yang sangat tinggi bagi siapa pun yang berani memegang tampuk kekuasaan. Sebagai seorang cendekiawan yang matang, ia menuangkan kriteria ini secara brilian dalam Muqaddimah, yang bila dirangkum dari berbagai hasil penelitian (M. Taufiq Ulinuha, 2023; Murdiono, 2015; dan sumber lainnya, 2023), menghasilkan "paket lengkap" kualifikasi seorang pemimpin ideal.

Pertama harus berilmu pengetahuan (al-'Ilm). Ini adalah syarat paling fundamental dan mutlak bagi Ibnu Khaldun. Seorang pemimpin adalah pengambil keputusan tertinggi yang kebijakannya menentukan hajat hidup orang banyak. Seperti yang dinukil dari Muqaddimah, "pertama, berpengetahuan. Hal ini sudah jelas, sebab pemimpin adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kebijakan-kebijakan yang ia keluarkan. Tanpa pengetahuan, bagaimana mungkin membuat kebijakan yang baik?" (sumber kriteria pemimpin, 2023). Pengetahuan ini mencakup 'ilm al-adyan (ilmu-ilmu agama) agar ia bisa menegakkan syariat, dan 'ilm al-'aqliyya (ilmu-ilmu rasional seperti politik, ekonomi, sosiologi) agar ia bisa mengelola negara secara efisien. Tanpa pengetahuan, seorang penguasa hanyalah seorang yang zalim, meskipun niatnya baik.

Kedua harus adil (al-'Adl). Keadilan adalah mahkota kekuasaan. Pemimpin yang adil adalah pemimpin yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, memberikan hak kepada yang berhak, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap keluarga dan kerabat dekatnya sendiri. Ini adalah penjabaran dari seorang pemimpin yang "memiliki kepribadian yang memiliki pengaruh terhadap masyarakat yang dipimpinnya" (sumber jabar.nu.or.id, 2023). Baginya, keadilan bukan hanya soal distribusi materi, tetapi juga tentang menjaga keseimbangan dalam seluruh aspek kehidupan bernegara. Kezaliman adalah penyebab utama keruntuhan peradaban.

Ketiga harus memiliki kompetensi dan kapabilitas (al-Kifayah). Pengetahuan tanpa kemampuan eksekusi adalah sia-sia. Seorang pemimpin haruslah seorang yang mampu (capable, kafi) untuk menjalankan tugasnya. Ini mencakup kemampuan manajerial, visi strategis yang tajam, ketegasan dalam mengambil keputusan, dan kemampuan untuk memimpin serta mengelola berbagai karakter manusia, termasuk para penasihat dan panglima. Tanpa kapabilitas, ia akan menjadi boneka di tangan para bawahannya.

Keempat harus sehat jasmani dan rohani (as-Sihhah al-Jismiyyah wa an-Nafsiyyah). Jabatan publik bukanlah untuk orang yang lemah. Seorang pemimpin memikul beban yang sangat berat. Oleh karena itu, ia haruslah sehat secara fisik (tidak memiliki kecacatan yang menghalanginya untuk bekerja) dan sehat secara mental/spiritual. Kesehatan rohani berarti ia memiliki stabilitas emosi, kebijaksanaan, dan terutama, integritas moral yang tidak mudah goyah oleh godaan kekuasaan dan harta. Ini adalah benteng batin agar ia tidak menjadi tiran.

Kelima harus memiliki garis keturunan yang baik (an-Nasab). Ibnu Khaldun memasukkan syarat ini, yang dalam konteks zamannya merujuk pada keturunan Quraisy untuk jabatan khalifah, bukan didasari oleh semangat feodalistik atau rasisme, melainkan sebagai solusi sosiologis yang cerdas dan realistis. Seperti yang dianalisis oleh para peneliti, "Ibnu Khaldun menggunakan syarat ini... dimaksudkan untuk melenyapkan perpecahan dan membantu antar sesama serta merupakan bagian penting dari terbentuknya salah satu pemikiran Ibnu Khaldun yang paling menonjol yaitu tentang solidaritas sosial (ashabiyyah)" (konsep pemimpin ideal Ibnu Khaldun, 2023). Pada saat itu, suku Quraisy memiliki 'ashabiyah yang sudah diakui secara universal oleh dunia Islam. Mengangkat pemimpin dari luar Quraisy hanya akan memicu konflik 'ashabiyah yang tak berujung. Meski demikian, dengan tegas dicatat bahwa "kriteria ini saat ini sudah dihapus oleh para ulama, seperti al-Jurjani dan al-Baqillani" (Ulinuha, 2023), karena relevansinya yang kontekstual, bukan substansial. Yang penting adalah si pemimpin memiliki basis dukungan sosial yang kuat dan legitimasi yang jelas.

Relevansi Abad ke-14 dan ke-21

Setelah menyusuri panggung pemikiran politik Ibnu Khaldun, tibalah saatnya kita mengevaluasi relevansinya. Apakah teori-teori ini hanya artefak sejarah, atau justru memberikan lensa yang sangat akurat untuk membaca fenomena politik kontemporer, baik di dunia maupun di Indonesia?

Di tingkat global, relevansi Ibnu Khaldun sangat mengejutkan. Sebuah studi dari Universitas Cambridge baru-baru ini menggunakan kerangka Ibnu Khaldun untuk menganalisis Krisis Tatanan Liberal Internasional (Sheikh & Thomas, 2026). Para peneliti berpendapat bahwa kebangkitan kembali politik identitas, populisme, dan nasionalisme sempit di Amerika Serikat dan Eropa dapat dibaca sebagai bentuk 'ashabiyah baru yang menantang "dinasti" globalisme liberal yang dianggap telah mengalami fase kemunduran (Sheikh & Thomas, 2026). Liberalisme, yang dulu dianggap sebagai "akhir dari sejarah," kini menghadapi tantangan eksistensial dari dalam, persis seperti yang diramalkan oleh teori siklus Ibnu Khaldun, di mana setiap kekuasaan pada akhirnya mengalami pembusukan internal dan digantikan oleh kekuatan dengan solidaritas yang lebih segar.

Lebih jauh, Syifa Amin Widigdo (2025) dalam tayangannya di kanal Syifa's Corner menyoroti relevansi pemikiran Ibnu Khaldun ini melampaui batas-batas dunia Islam. Ia menyatakan bahwa "Konsep ini terus relevan. Kita melihatnya dalam sejarah kekhalifahan, kerajaan, negara bangsa modern, bahkan perusahaan besar masa kini."

Bagi Indonesia, pemikiran Ibnu Khaldun terasa seperti sebuah peringatan profetik. Berbagai penelitian mutakhir mencoba membaca Indonesia melalui lensa teori peradaban (al-'umrān) miliknya.

Estafet kepemimpinan nasional bisa dibaca dengan teori generasi Ibnu Khaldun. Beberapa pengamat menilai bahwa saat ini Indonesia mungkin sedang berada di ambang "generasi ketiga" dari era Reformasi 1998. Prancisca (2024) dalam tesisnya di UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu yang meneliti suksesi kepemimpinan era reformasi dalam kerangka Ibnu Khaldun menyimpulkan, "Hasil penelitian menunjukkan bahwa teori suksesi kepemimpinan Ibnu Khaldun memberikan perspektif yang relevan dalam memahami stabilitas politik, perubahan kekuasaan, dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga pemerintahan di era modern" (hlm. 5). Korupsi yang kian canggih, politik dinasti yang kian kasatmata, dan oligarki yang menguasai sumber daya alam adalah gejala-gejala hadarah yang menjauhkan elite dari rakyatnya. Dalam konteks ini, teori Ibnu Khaldun tentang usia negara yang berkisar 120 tahun menjadi peringatan yang patut direnungkan.

Sejak era Reformasi, Indonesia menyaksikan kebangkitan politik identitas yang belum pernah terjadi sebelumnya, di mana identitas keagamaan dan kesukuan digunakan sebagai alat mobilisasi politik yang sangat efektif, terutama dalam momen-momen elektoral. Fenomena ini merupakan manifestasi sempurna dari konsep 'ashabiyah dalam konteks modern. Tanjung, Zulkarnain, dan Mailin (2023) dalam analisis mereka tentang pemikiran Ibnu Khaldun dalam komunikasi dan hegemoni politik di Indonesia menemukan bahwa "Kekuatan solidaritas sosial antar kelompok, baik berdasarkan agama, etnis, maupun ideologi, memainkan peran penting dalam stabilitas dan kelanjutan kekuasaan politik di negeri ini" (hlm. 18).

Indonesia telah mencapai kemajuan ekonomi yang signifikan. Namun, kemajuan ini disertai dengan ketimpangan yang menganga dan praktik korupsi yang seolah menjadi budaya. Analisis di platform Mubadalah.id (2025) tentang teori al-'Umrān memberikan peringatan keras: "Korupsi yang merajalela, ketimpangan yang melebar, oligarki politik, dan rapuhnya institusi hukum. Semua ini menandakan bahwa kita tengah berada di tepi jurang dari siklus keruntuhan yang digambarkan Ibnu Khaldun berabad-abad lalu" (hlm. 17). Ini adalah cermin Ibnu Khaldun yang paling nyata. Ketika hukum menjadi alat kekuasaan, dan keadilan bisa dibeli, maka 'ashabiyah kebangsaan sedang menuju titik nadir. Oligarki adalah bentuk modern dari tentara bayaran yang diperingatkan oleh Ibnu Khaldun.

Murdiono (2015) dalam penelitiannya tentang relevansi citra pemimpin ideal Ibnu Khaldun bagi kepemimpinan di Indonesia menemukan bahwa "Citra pemimpin ideal dalam pemikiran Khaldun... masih relevan untuk dipertimbangkan dalam memilih pemimpin Indonesia" (hlm. 16). Namun, kontestasi politik elektoral kita sering kali berbanding terbalik dengan standar ini. Pemimpin yang dipilih bukan karena pengetahuan atau keadilannya, melainkan karena popularitas, kekuatan finansial, dan identitas primordialnya.

Penutup

Para pembaca, Ibnu Khaldun bukanlah seorang peramal. Ia adalah seorang ilmuwan sosial. Ia tidak meramalkan masa depan, melainkan mengidentifikasi pola-pola abadi dari perjalanan kekuasaan manusia. Warisan terbesarnya bukanlah pesimisme tentang keruntuhan, melainkan sebuah optimisme kritis: bahwa kita bisa memahami hukum-hukum sejarah, dan dengan memahaminya, kita bisa berusaha untuk setidaknya menunda, jika bukan mencegah, kehancuran.

Indonesia, sebagai bangsa muda yang besar, memiliki semua tanda-tanda kejayaan, namun juga menyimpan benih-benih kemunduran yang digambarkan oleh Ibnu Khaldun. Pilihannya ada di tangan kita. Akankah kita menjadi generasi penerus yang kehilangan arah, ataukah kita mampu membangkitkan 'ashabiyah kebangsaan yang baru, yang inklusif, berkeadaban, dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat? Wallahu a'lam bi al-shawab. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

Referensi

Abdullah, S. (2018). Ibn Khaldun's theory of good governance in achieving civilization excellence. Journal of Islamic Studies, 12(2), 15-25.

Ahmed, A. M. (2025). The pathologies of authority in Ibn Khaldun's thought: An analytical study of the trilogy of political decline within the framework of Islamic political thought. Benk Journal, 5(8), 1-20. https://doi.org/10.56989/benkj.v5i8.1562

Erman, M., & Junaidi, J. (2024). Dynamics of power and politics in Ibn Khaldun's social philosophy. Journal of Modern Islamic Studies and Civilization, 2(03), 233-245.

Khaldun, I. (2015). The Muqaddimah: An introduction to history (N. J. Dawood, Ed., F. Rosenthal, Trans.). Princeton University Press. (Karya asli diterbitkan 1377)

Mahdi, M. (1964). Ibn Khaldun's philosophy of history: A study in the philosophic foundation of the science of culture. Allen & Unwin.

Masnawi, M., Wahyudi, H., & Suhardi, S. (2022). Epistemologi ‘ashabiyah dalam sistem politik kontemporer (studi tentang teori ‘ashabiyah Ibnu Khaldun di dalam sistem politik negara bangsa). AL-USWAH: Jurnal Riset dan Kajian Pendidikan, 5(2), 74-83.

Mohammadi, A., Rezaei, S., & Hosseini, M. (2024). Examining the relationship between government, power and knowledge in Ibn Khaldun's political thought. Contemporary Political Studies, 15(2), 1-18.

Muhliadi, M. (2017). Kekuasaan dan legitimasi politik menurut Ibn Khaldun [Skripsi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar].

Murdiono, M. (2015). Citra penguasa ideal dalam perspektif politik Ibnu Khaldun dan relevansinya bagi kepemimpinan di Indonesia. Jurnal Penelitian Humaniora, 11(2), 1-18. https://doi.org/10.21831/hum.v11i2.4934

Prancisca, C. (2024). Suksesi kepemimpinan dalam pemikiran Ibnu Khaldun dan relevansinya dengan kepemimpinan era reformasi di Indonesia [Tesis Magister, UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu].

Rosenthal, E. I. J. (1958). Political thought in medieval Islam: An introductory outline. Cambridge University Press.

Ruslan, I. (2022). Etika politik keagamaan Ibn Khaldūn (1332-1406 M) dan relevansinya dengan praktik politik keagamaan di Indonesia. Repository UIN Suska Riau.

Sheikh, F., & Thomas, O. D. (2026). Dynastic international relations: Understanding race and the crisis of liberal order through Ibn Khaldun. European Journal of International Relations, 32(1), 1-25.

Tanjung, T. H., Zulkarnain, I., & Mailin, M. (2023). Analisis pemikiran Ibnu Khaldun dalam komunikasi dan hegemoni politik perempuan di Indonesia. Jurnal Politik dan Gender, 6(1), 10-25.

Ulinuha, M. T. (2023, Juni 10). Mari keluar dari jurang generasi ketiga! Perubahan adalah jawaban! PWMJateng.com.

Widigdo, S. A. (2025, November 25). Kejeniusan Ibnu Khaldun dan relevansinya bagi ilmu sosial modern. Muhammadiyah.or.id.

Posting Komentar

0 Komentar