Fenomena inilah yang oleh para ilmuwan politik kontemporer disebut sebagai menurunnya "systemness", derajat di mana interaksi antar partai politik membentuk sebuah "sistem" yang terpola, stabil, dan dapat diprediksi. Studi terbaru yang dilakukan oleh Alessandro Chiaramonte, Vincenzo Emanuele, dan Marco Improta (2025) bahkan menyimpulkan bahwa banyak sistem kepartaian di Eropa Barat sejak tahun 1989 telah berubah menjadi apa yang mereka sebut sebagai "non-system". Di dalam "non-system", pola interaksi antar partai begitu cair, fluktuatif, dan tidak stabil sehingga istilah "sistem" itu sendiri seakan kehilangan maknanya (Chiaramonte et al., 2025, hlm. 3-4).
Esai ini hadir untuk membedah fenomena tersebut secara mendalam. Ibarat seorang detektif, kita akan menelusuri jejak-jejak keruntuhan "systemness" ini. Perjalanan kita akan dimulai dari ruang kuliah teori, menuju ke laboratorium data empiris, dan berakhir di panggung politik nyata. Kita akan membongkar mesin-mesin penggerak perubahan, mulai dari aturan main (sistem pemilu), struktur sosial (pembelahan historis dan kontemporer), hingga pola kompetisi ideologis, dan melihat bagaimana semuanya berinteraksi menciptakan sebuah lanskap politik yang sama sekali baru.
Pendahuluan
Selama lebih dari setengah abad, ilmuwan politik bertumpu pada asumsi bahwa sistem kepartaian di negara demokrasi maju bersifat stabil. Tesis "pembekuan" (freezing hypothesis) dari Lipset dan Rokkan (1967) yang terkenal menyatakan bahwa sistem kepartaian di Eropa Barat pada tahun 1960-an mencerminkan struktur pembelahan sosial (cleavages) yang terbentuk sejak Revolusi Nasional dan Revolusi Industri, dan cenderung "membeku" atau tidak banyak berubah (Lipset & Rokkan, 1967, hlm. 50). Entah itu pertarungan antara kelas pekerja versus pemilik modal, atau konflik antara pusat versus daerah, semuanya terwadahi secara apik dalam partai-partai politik yang jelas.Namun, lanskap itu kini telah berubah secara radikal. Peter Mair (1997), salah satu ilmuwan politik paling berpengaruh dalam studi ini, telah lama memperingatkan tentang perubahan fundamental yang dialami partai politik dan sistemnya. Ia mengamati bahwa partai-partai di Eropa Barat semakin menjauh dari basis sosial tradisionalnya, menjadi lebih bergantung pada sumber daya negara, dan membentuk semacam "kartel" dengan para pesaingnya (Mair, 1997, hlm. 152-153). Hubungan antara partai dan pemilih, yang dulu kokoh dan terberi, kini menjadi semakin transaksional dan rapuh.
Puncaknya, studi mutakhir yang dilakukan oleh Chiaramonte, Emanuele, dan Improta (2025) mendobrak pemahaman lama. Mereka secara gamblang menyatakan bahwa banyak sistem kepartaian di Eropa Barat sejak 1989 telah berubah menjadi "non-system". Istilah ini mengacu pada situasi di mana interaksi antar partai menjadi begitu cair, fluktuatif, dan tidak stabil sehingga gagal membentuk pola yang terprediksi. Alih-alih sebuah "sistem", yang terbentuk hanyalah rangkaian peristiwa politik yang acak dan sulit diantisipasi (Chiaramonte et al., 2025, hlm. 3-4). Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar: jika pola stabilnya saja sudah hilang, masih relevankah kita mengklasifikasikan sistem kepartaian?
Dalam masalah sistem kepartaian, kita umumnya menggunakan kerangka analisis berupa aturan main, struktur sosial, dan kompetisi ideologis. Untuk memahami mengapa "systemness" bisa menurun, kita tidak bisa berpuas diri dengan satu penjelasan tunggal. Kita perlu memeriksa tiga elemen kunci secara simultan, yang dapat kita sebut sebagai "Trinitas Pendorong Perubahan".
Pertama adalah Aturan Main (Sistem Pemilu). Ini adalah arsitektur kelembagaan yang merancang bagaimana suara dikonversi menjadi kursi, dan bagaimana pemenang ditentukan. Sistem pemilu mayoritarian, proporsional, atau campuran menciptakan insentif yang berbeda bagi partai dan pemilih, yang pada gilirannya membentuk format dan dinamika sistem kepartaian.
Kedua adalah Struktur Sosial yakni Pembelahan Historis dan Kontemporer. Ini adalah fondasi sosiologis dari politik. Pembelahan sosial (cleavages) berdasarkan kelas, agama, etnis, atau wilayah secara historis telah memberikan identitas dan basis dukungan yang stabil bagi partai-partai politik. Pertanyaannya kini, bagaimana jika fondasi itu mulai retak dan digantikan oleh isu-isu baru seperti globalisasi, imigrasi, dan identitas?
Ketiga adalah pola kompetisi ideologis. Ini adalah peta pertempuran ide dalam sebuah sistem. Apakah partai-partai bertarung dalam spektrum kiri-kanan yang sederhana? Ataukah telah muncul dimensi-dimensi baru yang lebih kompleks, seperti konflik antara keterbukaan (kosmopolitanisme) versus ketertutupan (nativisme)? Pola kompetisi ini adalah "output" yang dihasilkan oleh interaksi antara aturan main dan struktur sosial.
Dengan menggunakan kerangka ini, kita akan membedah fenomena penurunan "systemness" secara lebih jernih. Kita akan melihat bahwa di banyak negara, ketiga elemen ini saling bertabrakan dan menciptakan "badai sempurna" yang mengikis stabilitas sistem kepartaian.
Landasan Teori
Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu melengkapi diri dengan perangkat konseptual yang memadai. Ibarat seorang dokter yang akan mendiagnosis pasien, kita perlu memahami anatomi dan fisiologi sistem kepartaian terlebih dahulu.Pertama, mari kita bahas Giovanni Sartori dan pola interaksi, yakni "sistem" sebagai pola yang terprediksi. Tokoh sentral dalam studi sistem kepartaian adalah Giovanni Sartori. Dalam karya monumentalnya, Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (1976), Sartori memberikan definisi yang revolusioner tentang sistem kepartaian. Baginya, sebuah sistem kepartaian bukanlah sekadar penjumlahan dari partai-partai yang ada. Sebuah himpunan partai-partai baru bisa disebut sebagai "sistem" apabila interaksi di antara mereka membentuk sebuah pola (pattern) yang khas dan dapat diprediksi (Sartori, 1976, hlm. 43).
Sartori dengan cemerlang menggunakan analogi matematika. Ia menulis:
"The system works when parties within the system are dependent on each other and each party, as Giovanni Sartori's (1976) classic work puts it, ‘is a function (in the mathematical sense) of the other parties and reacts competitively or otherwise, to the other parties’ (p. 44)." (Sartori, 1976, hlm. 44).
Artinya, posisi, strategi, dan perilaku sebuah partai tidak bisa dipahami secara terpisah. Ia selalu merupakan reaksi, adaptasi, dan kalkulasi terhadap posisi, strategi, dan perilaku partai lain. Inilah esensi dari "systemness", sebuah jaringan interaksi yang saling bergantung dan membentuk satu kesatuan yang terpola.
Kedua adalah klasifikasi sistem kepartaian dari Duverger hingga Sartori. Upaya untuk mengklasifikasikan sistem kepartaian telah menjadi inti dari ilmu politik. Klasifikasi membantu kita menyederhanakan realitas yang kompleks, membandingkan kasus-kasus yang berbeda, dan mengidentifikasi pola-pola umum. Maurice Duverger (1951) meletakkan dasar dengan klasifikasi sederhana berdasarkan jumlah partai: sistem satu partai, dua partai, dan multipartai (Duverger, 1951). Jean Blondel (1968) menyempurnakan pendekatan ini dengan tidak hanya menghitung jumlah partai, tetapi juga mempertimbangkan kekuatan relatif mereka di parlemen. Ini menghasilkan kategori seperti sistem "dua-dan-setengah partai" (misalnya, Jerman pada masa itu) (Blondel, 1968).
Giovanni Sartori (1976) melampaui sekadar hitung-hitungan jumlah. Ia memperkenalkan kriteria relevansi partai dan jarak ideologis (polarisasi), yang menghasilkan tipologi paling berpengaruh hingga saat ini, yakni: 1) Sistem Partai Dominan dengan mana satu partai secara konsisten memenangkan mayoritas kursi; 2) Sistem Dua Partai dengan mana dua partai utama bersaing untuk meraih mayoritas; 3) Pluralisme Moderat dengan mana terdapat tiga hingga lima partai relevan yang bersaing, dengan jarak ideologis yang relatif kecil dan persaingan cenderung sentripetal (menuju ke tengah); dan 4) Pluralisme Terpolarisasi dengan mana terdapat lebih dari lima partai relevan, termasuk partai-partai "anti-sistem" yang berada di tepi spektrum, dengan jarak ideologis yang besar dan persaingan cenderung sentrifugal (menjauh dari tengah). (Sartori, 1976, hlm. 131-135).
Ketiga adalah konsep "systemness" yang merupakan jantung dari sebuah sistem. Dari sinilah kita bisa memetik inti sarinya. "Systemness" adalah derajat di mana sistem kepartaian mencapai cita-cita Sartorian, sejauh mana interaksi antar partai menunjukkan stabilitas, keteraturan, dan prediktabilitas dalam jangka panjang.
Dalam studi Chiaramonte, Emanuele, dan Improta (2025), "systemness" diukur melalui stabilitas dan komposisi "kutub-kutub politik yang relevan" (relevant political poles), yaitu alternatif pemerintahan yang tersedia. Ketika kutub-kutub ini terus-menerus berubah dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, dan pemerintahan terbentuk secara acak tanpa pola yang jelas, maka "systemness" sebuah sistem dikatakan rendah, atau bahkan telah menjadi "non-system" (Chiaramonte et al., 2025, hlm. 6-7).
Keempat adalah Party System Institutionalization (PSI). Konsep paralel yang sangat penting adalah Pelembagaan Sistem Kepartaian (Party System Institutionalization disingkat PSI), yang dipopulerkan oleh Scott Mainwaring dan Timothy Scully (1995) untuk mempelajari demokrasi baru, khususnya di Amerika Latin. Menurut mereka, sistem kepartaian yang terlembagakan adalah sistem di mana: 1) Pola kompetisi antarpartai stabil; 2) Partai-partai memiliki akar yang stabil dalam masyarakat; dan 3) Partai dan pemilu dianggap sah oleh aktor politik dan publik. (Mainwaring & Scully, 1995, hlm. 4-5)
Konsep PSI ini sangat berguna. Namun, ironisnya, seperti yang dicatat oleh Chiaramonte dan Emanuele (2022) dalam buku mereka, justru di "tanah kelahiran" demokrasi dan sistem kepartaian yang dulu dianggap paling stabil, yaitu Eropa Barat, kini kita menyaksikan deinstitutionalization secara masif. Buku mereka yang berjudul The Deinstitutionalization of Western European Party Systems dengan gamblang menyatakan bahwa Eropa Barat, yang dulu dianggap sebagai "tanah stabilitas", justru mungkin telah menjadi "tanah deinstitusionalisasi sistem kepartaian dan kemunduran demokrasi yang baru mulai (incipient democratic backsliding)" (Chiaramonte & Emanuele, 2022, hlm. 1-2). Ini adalah peringatan keras bahwa pelembagaan bukanlah proses linear; ia bisa berhenti, mundur, bahkan runtuh.
Trinitas Pendorong Perubahan
Kini, mari kita bongkar satu per satu elemen "Trinitas Pendorong Perubahan" yang telah kita tetapkan sebelumnya. Pertama adalah Aturan Main dengan mana Sistem Pemilu bertindak sebagai Arsitek Politik. Sistem pemilu adalah insinyur yang paling nyata dalam mendesain bentuk sistem kepartaian. "Hukum Duverger" yang terkenal menyatakan bahwa sistem mayoritarian sederhana (first-past-the-post) cenderung menghasilkan sistem dua partai, sementara sistem proporsional cenderung menghasilkan sistem multipartai. Logikanya sederhana: dalam sistem distrik, suara untuk partai kecil akan "terbuang", sehingga pemilih dan elite akan terkonsentrasi pada dua kubu besar.Namun, aturan main ini tidak statis. Banyak negara telah melakukan reformasi pemilu, misalnya dengan mengubah besaran daerah pemilihan (district magnitude), menetapkan ambang batas parlemen (electoral threshold), atau mengubah formula konversi suara. Perubahan-perubahan ini memiliki efek domino pada sistem kepartaian. Di Eropa, meskipun banyak sistem pemilu yang secara fundamental tidak berubah, efek dari sistem proporsional dengan ambang batas rendah mulai memungkinkan partai-partai baru (challenger parties) untuk masuk parlemen, meningkatkan fragmentasi, dan membuat pembentukan pemerintahan menjadi lebih rumit dan kurang stabil.
Kedua adalah struktur sosial yang berkisar antara membeku, mencair, dan membelah. Inilah drama yang paling dahsyat. Tesis "pembekuan" (freezing hypothesis) dari Lipset dan Rokkan (1967) didasarkan pada asumsi bahwa pembelahan sosial, terutama kelas dan agama, adalah fondasi yang kokoh dan permanen. Seorang pekerja pabrik di Inggris akan terus-menerus memilih Partai Buruh, sementara seorang petani Katolik di Bavaria akan setia pada partai Kristen.
Apa yang terjadi kemudian adalah pencairan (dealignment) besar-besaran. Sejumlah faktor menyebabkannya. Pertama, transformasi ekonomi dan sosial dalam mana masyarakat agraris dan industri berubah menjadi masyarakat pasca-industri dan berbasis jasa. Kelas pekerja tradisional menyusut drastis. Identitas kelas dan agama semakin memudar. Kedua, globalisasi dan denasionalisasi yakni Kriesi dkk. (2008) menunjukkan bahwa globalisasi menciptakan pembelahan baru antara "pemenang" (yang memiliki skill tinggi dan bisa bersaing secara global) dan "pecundang" (yang merasa terancam oleh persaingan global dan imigrasi). Ini membelah basis pemilih tradisional. Ketiga, mobilitas pendidikan dan kognitif dengan mana warga negara yang lebih terdidik cenderung lebih kritis dan independen dalam memilih, tidak lagi terikat pada loyalitas partai warisan keluarga.
Akibatnya, jumlah pemilih yang memiliki identifikasi kuat dan stabil terhadap partai tertentu (party identification) menurun drastis. Russell Dalton dalam bukunya Citizen Politics mendokumentasikan fenomena ini dengan baik, menunjukkan bagaimana pemilih di negara-negara industri maju menjadi semakin cair (volatile) dan tidak terikat (Dalton, 2018, hlm. 180-185). Akibatnya, partai tidak lagi memiliki "gudang suara" yang aman. Setiap pemilu adalah pertempuran ulang yang tidak pasti hasilnya.
Ketiga adalah pola kompetisi ideologis yang berkisar dari polaritas tunggal ke multipolaritas. Runtuhnya cleavages lama tidak hanya membuat pemilih tercerai-berai, tetapi juga melahirkan dimensi kompetisi ideologis yang sama sekali baru. Dari sini kita dapat melakukan penguraian. Pertama, dimensi ekonomi (Kiri vs. Kanan) yang mana dimensi ini masih relevan, tetapi maknanya bergeser. Pertarungan bukan lagi antara "negosiasi upah vs. pemotongan pajak", melainkan antara "retret negara vs. intervensi negara" dalam menghadapi pasar global. Kedua, dimensi sosial-budaya (kosmopolitan vs nativis) yakni dimensi baru yang paling eksplosif. Di satu kutub, ada partai-partai yang mewakili nilai-nilai kosmopolitan, progresif, dan pro-integrasi (misalnya, Partai Hijau, Partai Liberal Sosial). Di kutub lain, muncul partai-partai populis radikal kanan yang mengusung agenda nativis, proteksionis, dan anti-imigrasi. Dimensi ini seringkali memotong dimensi kiri-kanan tradisional, menciptakan peta ideologis yang ruwet. Ketiga, dimensi integrasi Eropa (Pro-EU vs. Eurosceptic): Di Eropa khususnya, isu ini menjadi pemisah yang penting antara partai-partai arus utama dan partai-partai tantangan.
Pertarungan sekarang bukan lagi satu dimensi yang sederhana, melainkan ruang multidimensi. Posisi partai-partai menjadi semakin kompleks untuk dipetakan. Koalisi yang terbentuk pun seringkali aneh dan tidak natural, karena partai-partai harus menjembatani perbedaan pada beberapa dimensi sekaligus. Inilah yang kemudian melahirkan ketidakstabilan dalam pembentukan pemerintahan dan mengikis prediktabilitas sistem.
Studi Kasus "Systemness" di Persimpangan Jalan
Pertama adalah "Non-System" di Eropa Barat dengan studi empiris yang dilakukan Chiaramonte, Emanuele, & Improta (2025). Studi ini adalah pusat dari esai kita. Chiaramonte, Emanuele, dan Improta (2025) melakukan analisis jangka panjang terhadap 20 negara di Eropa Barat dari tahun 1945 hingga saat ini. Mereka mengembangkan cara baru untuk mengukur sistem kepartaian dengan berfokus pada jumlah dan komposisi "kutub-kutub politik relevan" (governing alternatives). Sebuah kutub politik adalah partai atau koalisi partai yang memiliki potensi untuk memerintah.Temuan mereka sangat menohok. Pertama, kemunculan "non-system". Mereka mengidentifikasi bahwa banyak sistem kepartaian telah berubah menjadi "non-system", di mana kutub-kutub politik yang relevan terus-menerus berfluktuasi dan tidak stabil dari satu legislatif ke legislatif berikutnya. Pola interaksi yang terprediksi telah lenyap. Kedua, durasi yang panjang dengan mana yang lebih mengejutkan, sebagian besar sistem di Eropa Barat telah menunjukkan tipe "non-system" ini setidaknya selama separuh periode legislatif sejak tahun 1989! Ini berarti, ketidakstabilan bukanlah anomali sesaat, melainkan sebuah "normal baru" (new normal) yang berlangsung kronis (Chiaramonte et al., 2025, hlm. 13-14). Ketiga, klasifikasi yang kadaluwarsa dengan mana implikasi paling serius adalah bahwa upaya mengklasifikasikan sistem kepartaian dengan tipologi tradisional (seperti Sartori) menjadi hanya "potret singkat yang cepat usang" (short-lived snapshots) dan "sia-sia untuk analisis jangka panjang" (inevitably useless for long-term accounts). Bagaimana kita bisa bicara tentang "pluralisme moderat" sebuah negara, jika dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, formatnya sudah berubah total? (Chiaramonte et al., 2025, hlm. 16).
Contoh konkret untuk fenomena ini adalah Italia dan Belanda. Italia sejak 1990-an adalah laboratorium sempurna dari "non-system". Sistem partai tradisional yang berbasis pada Kristen Demokrat dan Komunis runtuh total (fenomena Tangentopoli). Hal yang muncul kemudian bukanlah sistem baru yang stabil, melainkan siklus kemunculan dan keruntuhan partai-partai baru yang cepat: Forza Italia, Partai Demokrat, Gerakan Bintang Lima (M5S), dan berbagai partai populis kanan. Formasi pemerintahan seringkali tidak terduga, dari koalisi kanan-tengah, teknokratik, hingga populis.
Belanda juga mengalami hal serupa. Sistem yang dulu dikenal dengan "pilarisasi" (konsosiasional) yang stabil, kini menjadi salah satu yang paling terfragmentasi di Eropa. Partai-partai baru terus bermunculan dan meraih kursi signifikan (seperti Partai untuk Kebebasan PVV, Forum untuk Demokrasi FvD, dan Partai Petani BBB), membuat pembentukan koalisi menjadi teka-teki yang sangat rumit dan seringkali memakan waktu berbulan-bulan. Pola lama sudah mati, pola baru belum lahir.
Di Indonesia terjadi proses kartelisasi di Indonesia manakala keteraturan semu menjadi perangkap. Jika Eropa Barat mengalami fluktuasi yang kacau, Indonesia menyajikan paradoks. Di permukaan, sistem kepartaian di Indonesia tampak "stabil" karena partai-partai yang sama terus ada dari pemilu ke pemilu. Namun, jika kita bedah, stabilitas ini adalah keteraturan semu yang dihasilkan oleh fenomena yang justru bertentangan dengan esensi "systemness", yaitu kartelisasi.
Dan Slater (2004, 2018) adalah salah satu sarjana yang dengan tajam melihat ini. Konsep "perangkap akuntabilitas" (accountability trap) dan "kartelisasi ala Indonesia" yang ia tawarkan sangat relevan. Menurutnya, setelah transisi demokrasi, partai-partai di Indonesia tidak mengembangkan pola oposisi versus pemerintah yang jelas. Sebaliknya, presiden cenderung merangkul semua partai ke dalam koalisi besar (oversized coalition) (Slater, 2018, hlm. 2-3).
Praktik ini adalah cerminan dari apa yang oleh Richard Katz dan Peter Mair (1995) sebut sebagai "partai kartel". Dalam model ini, partai-partai politik arus utama tidak lagi bersaing secara ideologis untuk merebut dukungan masyarakat, tetapi justru berkolusi satu sama lain untuk mengeruk sumber daya negara demi kelangsungan hidup mereka sendiri. Mereka menjauh dari basis massa, dan semakin bergantung pada dana publik serta patronase (Katz & Mair, 1995, hlm. 17-18).
Akibatnya, di Indonesia, yang terbentuk adalah "koalisi gemuk" dan oposisi yang lunak atau bahkan tidak ada. Dalam konteks Presidensialisme Indonesia, pola ini sangat terlihat jelas. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk koalisi besar yang merangkul banyak partai. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan dan bahkan menyempurnakan model ini dengan merangkul hampir semua partai, termasuk rival politiknya pada pemilu sebelumnya (Prabowo dan Gerindra).
Sistem ini memang menciptakan "stabilitas" pemerintahan, tetapi dengan harga yang mahal. Persaingan antar partai kehilangan makna ideologis. Partai bukanlah penyalur aspirasi programatik, melainkan sekadar mesin politik elite untuk mengakses kekuasaan dan sumber daya. Implikasi ini didukung oleh penelitian tentang "dinamika kartel partai" yang menjadi hambatan bagi reformasi dan justru memperkuat korupsi politik (Setyadi, 2025). Sistem yang tampak stabil ini sesungguhnya rapuh karena tidak didasarkan pada pelembagaan yang sehat, melainkan pada transaksi elite. Ini adalah sisi lain dari rendahnya "systemness".
Fenomena deinstitusionalisasi ini tidak hanya terjadi di Eropa dan Indonesia. Mainwaring dan Scully (1995) sejak awal telah memperingatkan bahwa banyak sistem di Amerika Latin tidak terlembagakan dengan baik, yang kemudian dapat mengarah pada kemunduran atau bahkan keruntuhan partai. Contohnya adalah runtuhnya sistem partai tradisional di Venezuela (antara Acción Democrática dan COPEI) yang membuka jalan bagi Hugo Chávez, serta di Peru dengan munculnya tokoh-tokoh independen tanpa partai yang kuat.
Buku Party System Institutionalization in Asia yang diedit oleh Hicken dan Kuhonta (2014) menunjukkan bahwa kualitas pelembagaan sistem kepartaian di kawasan ini sangat bervariasi, dipengaruhi oleh warisan masa lalu, desain kelembagaan, dan dinamika sosial. Temuan ini mengkonfirmasi bahwa masalah "systemness" adalah tantangan global yang membutuhkan perhatian serius.
Runtuhnya Sistem Kepartaian Indonesia
Indonesia adalah kasus yang sangat kaya untuk menguji kerangka analisis "Trinitas Pendorong Perubahan" kita. Mari kita lakukan diagnosa menyeluruh menggunakan analisis Trinitas di Indonesia.Pertama adalah Aturan Main (Sistem Pemilu). Sistem proporsional daftar terbuka (open-list PR) yang kita anut sejak 2009 memiliki dampak ambigu. Di satu sisi, ia menciptakan akuntabilitas langsung antara pemilih dan calon legislatif. Di sisi lain, ia mendorong personalisasi politik yang sangat tinggi. Caleg dari partai yang sama saling sikut untuk meraih suara, sehingga loyalitas pada partai melemah. Caleg terpilih merasa berutang pada pemilihnya (atau basis patronasenya) daripada pada partainya. Hal ini benar-benar menggerogoti identitas dan kohesi partai (Pepinsky, 2025, hlm. 4-5).
Kedua adalah Struktur Sosial (Pembelahan). Indonesia memiliki aliran politik (aliran) historis yang kuat: nasionalis, Islam, komunis (dulu), dan abangan vs. santri. Namun, penelitian menunjukkan bahwa makna aliran ini telah memudar secara signifikan. Ufen (2008) dalam studinya tentang evolusi cleavages di Indonesia menemukan bahwa cleavages ekonomi hampir tidak signifikan, dan konflik lebih sering diekspresikan dalam istilah agama, ketokohan, atau isu-isu lokal yang sempit. "Kartu identitas" partai yang dulu jelas, kini buram.
Ketiga adalah Pola Kompetisi Ideologis. Akibatnya, kompetisi ideologis menjadi sangat datar. Semua partai besar cenderung bergerak ke "tengah-tengah" dan pragmatis. Mereka sulit dibedakan satu sama lain berdasarkan platform programatik. Ini yang disebut oleh Ahmad Khoirul Umam (Pakar UMY) sebagai krisis pelembagaan partai di mana hubungan antara pemilih dan kandidat lebih bersifat personalistik daripada ideologis (Umam, 2026). Ketika perbedaan ideologi menguap, yang tersisa hanyalah kompetisi antartokoh dan bargaining politik transaksional.
Indonesia pun menunjukkan gejala "Non-System" ala Indonesia: yakni Personalisasi, Koalisi Gemuk, dan Kartel. Lalu, apa gejala "non-system" ala Indonesia?
Gejala pertama dalah personalisasi partai politik. Partai bukan lagi institusi, melainkan kendaraan politik sang ketua umum. Partai Gerindra adalah Prabowo, PDIP adalah Mega, PKB adalah Gus Dur/Cak Imin, NasDem adalah Surya Paloh. Institusionalisasi partai (pelembagaan internal) gagal. Buku Personalisasi Partai Politik di Indonesia Era Reformasi mendokumentasikan bagaimana fenomena ini menggurita hampir di semua partai besar (Nurhasim, 2025). Ketika pemimpin bergeser atau melemah, partai bisa ikut goyah. Ini adalah ketidakstabilan laten.
Gejala kedua adalah koalisi gemuk presidensial. Ini adalah strategi bertahan yang menciptakan ilusi stabilitas. Presiden membangun koalisi yang mencakup sebagian besar partai di parlemen. Tujuannya mulia: dukungan legislatif yang kuat. Dampaknya buruk: oposisi melemah, check and balances tidak berfungsi. Pemerintah menjadi tidak efektif karena terlalu banyak kepentingan yang harus diakomodasi.
Gejala ketiga adalah munculnya Sistem Kartel. Ini adalah akar dari semuanya. Partai-partai berkolusi untuk mempertahankan status quo dan mengamankan akses ke sumber daya negara. Mereka tidak bersaing secara sehat, melainkan "bagi-bagi kue" kekuasaan. Kritik dari oposisi tumpul, karena oposisi pun seringkali bagian dari "pertemanan elite" yang sama. Inilah yang dimaksud oleh Slater (2018) dengan "kartelisasi ala Indonesia".
Apa artinya semua ini? Ini bukan sekadar perdebatan akademis yang steril. Ada konsekuensi nyata yang membahayakan bagi sistem kepartaian Indonesia. Pertama adalah terjadinya Krisis Representasi. Ketika partai tidak lagi mewakili kepentingan ideologis dan sosiologis yang jelas, warga negara kehilangan saluran partisipasi yang bermakna. Mereka hanya "disapa" saat kampanye, diperebutkan suaranya, lalu diabaikan.
Kedua adalah Rendahnya Akuntabilitas. Dalam sistem kartel dan koalisi gemuk, siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan pemerintahan? Kabur. Semua partai di dalam koalisi bisa saling lempar tanggung jawab. Pemilih tidak bisa menghukum partai yang berkuasa di bilik suara karena semua partai ada di dalam kekuasaan. Ketiga, Pembusukan Demokrasi dari Dalam (Democratic Backsliding). Ini risiko terbesarnya. Demokrasi tidak runtuh lewat kudeta tank, melainkan perlahan-lahan tergerus dari dalam. Institusi-institusi formal (DPR, KPK, MK) memang ada, tetapi fungsinya dilemahkan oleh praktik transaksional. Ini adalah pola yang oleh Chiaramonte dan Emanuele (2022, hlm. 2) sebut sebagai "kemunduran demokrasi yang baru mulai".
Tata Ulang Arsitektur Demokrasi Indonesia
Studi Chiaramonte dkk. (2025) melempar tantangan mendasar bagi cara kita belajar ilmu politik. Jika "systemness" merosot tajam sehingga klasifikasi tradisional seperti Sartori hanya menjadi "potret singkat yang cepat usang", lalu apa gunanya?Jawabannya klasifikasi mungkin kini lebih berguna untuk mendeskripsikan momen daripada era. Kita bisa bilang, "Pasca Pemilu 2019, sistem Indonesia bergerak dari pluralisme moderat menuju kartel." Pernyataan ini adalah "foto" yang akurat untuk suatu periode singkat. Namun, kita harus sangat berhati-hati untuk tidak mengklaim bahwa "Indonesia adalah sistem X", karena dalam lima tahun ke depan, formatnya bisa berubah total. Sama seperti kita tidak bisa mendeskripsikan cuaca Jakarta sebagai "cuaca hujan" selamanya, hanya karena saat ini hujan. Esensi dari cuaca adalah perubahannya, bukan stabilitasnya.
Oleh karena itu, alat analisis yang lebih dinamis dan longitudinal, yang fokus pada proses (pelembagaan, deinstitusionalisasi, kartelisasi, personalisasi) alih-alih tipe statis, menjadi jauh lebih relevan.
Upaya pertama adalah melakukan Reformasi dalam rangka mencari kembali keteraturan. Bagaimana mengobati penyakit "non-system" dan mengembalikan "systemness" yang sehat? Ini bukan pertanyaan yang mudah dijawab, dan "satu obat untuk semua" jelas tidak ada. Namun, berdasarkan kerangka analisis trinitas kita, sejumlah jalur reformasi bisa diidentifikasi tanpa harus mengklaim sebagai jawaban final.
Hal lainnya adalah memperbaiki aturan main (sistem Pemilu). Reformasi pemilu adalah intervensi paling langsung untuk memberikan insentif yang tepat bagi partai dan pemilih. Hal-hal yang harus segera dilakukan warga negara Indonesia adalah: 1) Menyederhanakan sistem kepartaian dengan menerapkan atau menaikkan ambang batas parlemen yang efektif dapat mengurangi fragmentasi, meskipun ini memiliki risiko merugikan suara pemilih minoritas; 2) Mengurangi personalisasi yakni mengevaluasi kembali sistem proporsional daftar terbuka ekstrem dan mempertimbangkan elemen-elemen sistem tertutup yang dapat memperkuat otoritas dan ideologi partai. Namun, ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menciptakan oligarki partai yang kaku; 3) Memperkuat demokrasi internal partai, bahwa negara perlu memiliki regulasi yang lebih ketat untuk memastikan bahwa proses kaderisasi, pemilihan ketua, dan pengambilan keputusan di internal partai berlangsung secara demokratis. Ini adalah fondasi dari pelembagaan partai yang tular.
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah memperkuat hubungan partai dan masyarakat. Partai tidak bisa hanya hidup dari negara, mereka harus kembali ke akar rumput. Hal ini dapat dilakukan lewat sejumlah cara. Pertama, pendanaan partai yang transparan dan berbasis insentif. Ketimbang hanya memberikan dana berdasarkan suara, negara bisa mempertimbangkan insentif bagi partai yang mampu membangun kaderisasi, melakukan pendidikan politik, dan menggalang dana secara sah dari publik (small donor fundraising). Ini bisa mengurangi ketergantungan pada oligarki dan dana haram. Kedua, revitalisasi programmatic politics guna mendorong partai untuk merumuskan platform ideologis yang lebih jelas dan terukur, dan meminta pertanggungjawaban mereka secara berkala oleh publik sipil, media, dan lembaga riset. Ketiga, menemukan kembali identitas di era baru. Partai tidak bisa lagi mengandalkan pembelahan sosial abad ke-19. Mereka harus secara proaktif membangun narasi dan identitas baru yang relevan dengan tantangan abad ke-21, seperti krisis iklim, ekonomi digital, dan justice equity, tanpa terjebak dalam politik identitas yang memecah belah. Ini adalah tugas politis dan intelektual paling berat bagi generasi pemimpin dan aktivis partai mendatang.
Penutup
Perjalanan panjang kita telah sampai di ujung. Kita telah menelusuri jejak senjakala "systemness": dari definisi klasik Sartori, kibaran bendera bahaya dari Chiaramonte, Emanuele, dan Improta, hingga pembedahan mendalam terhadap kasus Indonesia. Kesimpulannya jelas: lanskap politik kita sedang mengalami transformasi struktural yang fundamental. Sistem kepartaian di banyak negara, baik di belahan dunia yang dulu dianggap sebagai kiblat stabilitas (Eropa Barat) maupun di demokrasi yang sedang bergulat (Indonesia), sedang kehilangan kemampuannya untuk membentuk pola interaksi yang stabil dan terprediksi.Eropa Barat menunjukkan bahwa deinstitusionalisasi dan volatilitas adalah "normal baru" yang membuat peta politik terus-menerus digambar ulang. Di sisi lain, Indonesia menyuguhkan wajah paradoks: stabilitas permukaan yang dihasilkan oleh praktik kartelisasi, yang sesungguhnya menyembunyikan kerapuhan akut karena didasarkan pada transaksi elite, bukan pelembagaan yang sehat.
Diagnosis kita telah mengidentifikasi akar masalahnya: interaksi yang tidak selaras antara aturan main (sistem pemilu), struktur sosial (pembelahan yang memudar), dan pola kompetisi ideologis (personalisasi dan kartelisasi). Ketiga sekrup dan baut ini telah longgar, sehingga mesin demokrasi tidak berjalan mulus dan menghasilkan "output" yang tidak stabil.
Mendiagnosis adalah langkah pertama, tetapi bukan yang terakhir. Ilmu politik tidak hanya bertugas menjelaskan dunia, tetapi juga menyediakan peta jalan untuk memperbaikinya. Reformasi yang menyasar pada persimpangan antara desain kelembagaan, penguatan partai, dan revitalisasi identitas bukanlah sekadar opsi, melainkan keharusan. Tugas ini adalah tanggung jawab kolektif para akademisi untuk terus mengkaji, para pembuat kebijakan untuk merancang, aktivis untuk mengawal, dan warga negara untuk menuntut sebuah sistem kepartaian yang otentik: sebuah sistem yang benar-benar "work" sebagai fungsi dari partisipasi dan kompetisi yang sehat, bukan sekadar permainan elite yang kian menjauh dari makna representasi. Hanya dengan itu, demokrasi dapat ditegakkan bukan hanya sebagai prosedur, melainkan juga sebagai roh keadaban.
Referensi
Blondel, J. (1968). Party systems and patterns of government in Western democracies. Canadian Journal of Political Science, 1(2), 180-203.Capoccia, G. (2002). Anti-system parties: A conceptual reassessment. Journal of Theoretical Politics, 14(1), 9-35.
Chiaramonte, A., & Emanuele, V. (2022). The deinstitutionalization of Western European party systems. Palgrave Macmillan.
Chiaramonte, A., Emanuele, V., & Improta, M. (2025). Party system types and the decline of systemness in Western Europe: Are party system classifications still useful? Italian Political Science Review/Rivista Italiana di Scienza Politica, 1-18.
Dalton, R. J. (2018). Citizen politics: Public opinion and political parties in advanced industrial democracies (7th ed.). CQ Press.
Duverger, M. (1951). Les partis politiques. Armand Colin.
Hicken, A., & Kuhonta, E. M. (Eds.). (2014). Party system institutionalization in Asia: Democracies, autocracies, and the shadows of the past. Cambridge University Press.
Katz, R. S., & Mair, P. (1995). Changing models of party organization and party democracy: The emergence of the cartel party. Party Politics, 1(1), 5-28.
Kriesi, H., Grande, E., Lachat, R., Dolezal, M., Bornschier, S., & Frey, T. (2008). West European politics in the age of globalization. Cambridge University Press.
Lipset, S. M., & Rokkan, S. (1967). Cleavage structures, party systems, and voter alignments: An introduction. Dalam S. M. Lipset & S. Rokkan (Eds.), Party systems and voter alignments: Cross-national perspectives (hlm. 1-64). Free Press.
Mainwaring, S., & Scully, T. R. (Eds.). (1995). Building democratic institutions: Party systems in Latin America. Stanford University Press.
Mair, P. (1997). Party system change: Approaches and interpretations. Clarendon Press.
Mietzner, M. (2020). Authoritarian innovations in Indonesia: Electoral narrowing, identity politics and executive illiberalism. Democratization, 27(6), 1021-1036.
Nurhasim, M. (2025). Kegagalan modernisasi partai politik di era reformasi. Jurnal Penelitian Politik, 22(1), 1-18.
Pepinsky, T. B. (2025). Cleavages, institutions, and democracy in Indonesia: The 2024 elections in comparative perspective. Journal of Current Southeast Asian Affairs, 44(2), 1-22.
Sartori, G. (1976). Parties and party systems: A framework for analysis. Cambridge University Press.
Setyadi, R. (2025). Dynamics of party cartels: Obstacles to reforms and reinforcers of political corruption in Indonesia. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan, 6(2), 1-18.
Slater, D. (2004). Indonesia's accountability trap: Party cartels and presidential power after democratic transition. Indonesia, 78, 61-92.
Slater, D. (2018). Party cartelization, Indonesian-style: Presidential power-sharing and the contingency of democratic opposition. Journal of East Asian Studies, 18(1), 23-46.
Ufen, A. (2008). The evolution of cleavages in the Indonesian party system. GIGA Working Papers, No. 94.
Umam, A. K. (2026, 16 April). Pakar UMY: Krisis pelembagaan partai politik di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.


https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.