8F9A011F10EE0D05C5F60FCFE3E3B2F2 Akbar the Great dan Dunia yang Lelah Berkonflik

Ad Code

Akbar the Great dan Dunia yang Lelah Berkonflik

Pernahkah kita membayangkan seorang raja absolut, pewaris Genghis Khan dan Timur Lenk, yang memerintah ratusan juta jiwa dari berbagai suku, bahasa, dan agama, namun justru memilih untuk tidak memaksakan keyakinannya? Seorang Muslim taat yang menghapuskan pajak diskriminatif terhadap non-Muslim, menikahi putri-putri Hindu, dan membangun sebuah “Rumah Ibadah” di istananya sendiri untuk mendengarkan debat para teolog dari semua agama? Dialah Kaisar Akbar Agung (1542–1605), penguasa Mughal terbesar yang oleh para sejarawan disebut sebagai “the greatest of the Mughal emperors of India” (Britannica, 1998, hlm. 5-7).

Mengapa sosok dari abad ke-16 ini penting untuk dipelajari oleh mahasiswa Indonesia di abad ke-21? Jawabannya sangat mendasar: Akbar bukan sekadar seorang penakluk. Ia adalah seorang arsitek politik yang merancang sebuah sistem kenegaraan yang mampu menyatukan keragaman yang luar biasa di anak benua India. Dalam konteks Indonesia, negara dengan lebih dari 17.000 pulau, 1.300 suku bangsa, dan enam agama resmi, pemikiran politik Akbar menawarkan pelajaran yang tak ternilai tentang bagaimana mengelola kemajemukan tanpa harus mengorbankan identitas dan kedaulatan.

Majalah Hindustan Times (2020) bertanya, “Mengapa Akbar Agung tetap begitu relevan?” dan menjawabnya sendiri: “For our time the most striking quality is Akbar’s ecumenism. He believed ‘all religions are either equally true or equally illusory’” (Hindustan Times, 2020, hlm. 23-25). Bagi masa kita, sifat Akbar yang paling menonjol adalah ekumenismenya. Ia meyakini bahwa “semua agama entah sama-sama benar, atau sama-sama bersifat ilusif.” Ini adalah pernyataan yang radikal bahkan untuk zaman kita, apalagi untuk abad ke-16. Akbar meyakini bahwa tidak ada satu pun kelompok agama yang berhak memonopoli kebenaran dan memperlakukan kelompok lain secara zalim. Bagi Akbar, perbedaan agama adalah sebuah keniscayaan Ilahi yang harus dikelola dengan kebijaksanaan, bukan dengan pedang (Garuda Kemdiktisaintek, 2025, hlm. 8-11).

Biografi Singkat

Untuk memahami pemikiran politik Akbar, Kita harus terlebih dahulu memahami panggung hidupnya. Jalaluddin Muhammad Akbar lahir pada 15 Oktober 1542 di Umarkot, Sindh (kini Pakistan), dalam pelarian. Ayahnya, Kaisar Humayun, adalah seorang raja yang terusir dari tahtanya sendiri. Sang cucu dari penakluk besar Babur ini lahir di sebuah tenda di padang pasir, jauh dari kemegahan istana.

Nasib Akbar kecil sungguh dramatis. Pada usia yang sangat muda, ia terpisah dari orang tuanya dan dibesarkan oleh pamannya, Askari Mirza, di Kandahar. Yang paling mencolok dari masa kecilnya adalah keengganannya, atau lebih tepatnya, ketidakmampuannya, untuk belajar membaca dan menulis. “Although he was illiterate,” catat Britannica (1998), “he encouraged scholars, poets, painters, and musicians, making his court a center of culture” (hlm. 18-19). Meskipun ia buta huruf, ia mendorong para cendekiawan, penyair, pelukis, dan pemusik, menjadikan istananya sebagai pusat kebudayaan. Ya, memang benar, Akbar Agung, salah satu penguasa terbesar dalam sejarah, adalah seorang yang tidak bisa membaca. Ironi ini sangat penting untuk dicatat karena ia membentuk pendekatan unik Akbar terhadap pengetahuan: ia belajar melalui pendengaran, diskusi, dan perenungan. Setiap malam, para pembaca istana akan membacakan buku-buku sejarah, filsafat, dan sastra kepadanya. Metode belajar alternatif ini mungkin menjelaskan mengapa Akbar mengembangkan pemikiran yang begitu terbuka dan tidak terkungkung oleh teks-teks tertulis yang kaku.

Diktat pemikiran politik Islam Kaisar Akbar Agung mengupas Sulh i Kull toleransi Din i Ilahi Mansabdari relevansinya bagi Indonesia dan dunia


Pada usia 13 tahun, Akbar dinobatkan sebagai kaisar di sebuah taman di Kalanaur, Punjab, setelah ayahnya meninggal dalam sebuah kecelakaan tragis. Kerajaan Mughal saat itu hampir tidak lebih dari beberapa distrik di sekitar Delhi, yang pun segera direbut oleh Hemu, seorang jenderal Hindu. Namun, dalam Pertempuran Panipat Kedua pada tahun 1556, pasukan Akbar berhasil mengalahkan Hemu, dan sejak saat itu dimulailah ekspansi Mughal yang akan menguasai hampir seluruh anak benua India dalam beberapa dekade.

Yang membedakan Akbar dari para penakluk lainnya bukanlah kemenangan militernya, melainkan apa yang ia lakukan setelah menang. Alih-alih menghancurkan musuh-musuhnya, ia justru merangkul mereka. Para bangsawan Rajput yang dulu melawannya kini menjadi sekutu dan bahkan keluarganya sendiri melalui pernikahan. Para pejabat Hindu diangkat ke posisi tertinggi di pemerintahan. Pajak diskriminatif terhadap non-Muslim dihapuskan. Dalam waktu singkat, Akbar berhasil mengubah sebuah rezim penakluk asing menjadi sebuah imperium yang mendapatkan legitimasi dari rakyatnya yang beragam.

Kosmologi Politik Akbar

Untuk memahami pemikiran politik Akbar, Kita harus menyelami dasar ideologis yang melandasinya. Akbar tidak hanya membangun negara; ia membangun sebuah kosmologi politik, sebuah pandangan dunia yang di dalamnya kekuasaan, agama, dan masyarakat saling terkait secara mendalam.

Dalam Ain-i Akbari, Abu al-Fazl, sejarawan dan ideolog utama istana Akbar, menjelaskan konsep farr-i izadi (kemuliaan Ilahi) yang menjadi fondasi legitimasi kekuasaan Akbar. "Royalty," tulis Abu al-Fazl, "is the highest dignity in the eye of God. It is a light which emanates from Him" (Abu al-Fazl, sebagaimana dikutip dalam Dawn, 2011, hlm. 8-10). Konsep ini merupakan sintesis yang brilian antara tradisi Persia pra-Islam tentang farr (kemuliaan raja yang diberikan Tuhan) dan konsep Islam tentang nūr (cahaya Ilahi). Bagi Abu al-Fazl, raja sejati adalah "bayangan Tuhan di muka bumi" (ẓill Allāh fī al-arḍ), sebuah gelar yang sering digunakan oleh para penguasa Muslim, tetapi diberi makna baru yang lebih mendalam oleh Akbar.

Lebih dari itu, Akbar mengklaim semacam otoritas spiritual yang unik. Pada tahun 1579, ia mengeluarkan Dekrit Kemaksuman (Mahzar), yang menyatakan bahwa dalam kasus perselisihan di antara para ulama, pendapat Kaisar Akbar-lah yang mengikat. Dekrit ini secara efektif menempatkan Akbar di atas hierarki keagamaan tradisional, sebuah langkah yang sangat kontroversial tetapi menunjukkan ambisinya untuk tidak hanya menjadi pemimpin politik tetapi juga pemimpin spiritual bagi rakyatnya yang beragam.

Justin Smolin (2023), dalam artikelnya yang provokatif "Secularism as Theopolitics," berargumen bahwa Akbar adalah “an ideal type of Schmittian sovereign” yang berdiri “equidistant from both Schmitt and his Liberal opponents in his stance toward religious pluralism” (hlm. 14-18). Kedudukan raja adalah martabat tertinggi di mata Tuhan. Ia adalah cahaya yang memancar dari-Nya. Artinya, Akbar adalah seorang pemegang kedaulatan absolut yang menggunakan otoritasnya bukan untuk menindas pluralisme agama, melainkan untuk menjaminnya. Ini adalah "teo-politik" yang sangat berbeda baik dari teokrasi tradisional maupun dari sekularisme modern.

Salah satu akar terdalam dari pemikiran politik Akbar adalah pengaruh tasawuf, khususnya doktrin Wahdat al-Wujud (Kesatuan Wujud) yang dikembangkan oleh Ibnu Arabi. Sebuah studi di jurnal Garuda (2025) menemukan bahwa "meskipun secara tidak langsung Akbar membaca karya-karya sufi terdahulu, Akbar menyerapnya melalui internalisasi ajaran itu yang ia dapatkan melalui diskusi dan dialog dengan banyak tokoh sufi di masanya" (hlm. 21-22). Doktrin Wahdat al-Wujud mengajarkan bahwa seluruh alam semesta adalah manifestasi dari Satu Wujud Sejati, yaitu Tuhan. Semua makhluk, terlepas dari agama, suku, atau status sosial mereka, adalah bagian dari Realitas yang sama.

Implikasi politik dari doktrin ini sangat revolusioner. Jika semua manusia pada hakikatnya adalah manifestasi dari Tuhan yang sama, maka diskriminasi berdasarkan agama adalah absurd secara metafisik. Jika wahyu-wahyu yang berbeda hanyalah "nama-nama" (asma') yang berbeda untuk Realitas yang sama, maka pemaksaan satu agama atas yang lain adalah kekerasan terhadap tatanan Ilahi itu sendiri. Seperti telah dikutip sebelumnya, sebagaimana dicatat oleh Nguyen Tran Tien (2018), Akbar “believed that all religions are either equally true or equally illusory” (hlm. 19-20). Inilah fondasi teologis dari kebijakan toleransinya yang radikal.

Konsep-Konsep Politik Inti

Tanpa ragu, konsep politik pertama dan paling fundamental dan paling berpengaruh dari pemikiran Akbar adalah Ṣulḥ-i Kull, yang secara harfiah berarti "Perdamaian dengan Semua". Konsep ini adalah manifestasi politik dari keyakinan metafisiknya tentang kesatuan wujud. Jika semua adalah manifestasi Tuhan, maka negara harus bersikap adil dan melindungi semua, tanpa memandang agama.

Nguyen Tran Tien (2018) mendefinisikan Ṣulḥ-i Kull sebagai “universal peace and harmony between all his subjects regardless with their social, ethical or religious identities” (hlm. 13-14). Perdamaian dan harmoni universal di antara seluruh rakyatnya, tanpa memandang identitas sosial, etika, maupun agama mereka. Sebuah artikel di Cambridge Core berargumen bahwa istilah spesifik ini diperkenalkan pada tahun 1590-an oleh sekelompok kecil Neoplatonis yang bekerja di istana Akbar, menunjukkan bahwa Ṣulḥ-i Kull adalah produk dari perdebatan filosofis tingkat tinggi, bukan sekadar kebijakan populis (Cambridge Core, 2022, hlm. 7-9).

Ṣulḥ-i Kull bukan sekadar toleransi pasif. Ia menuntut tindakan aktif dari negara. Sebagaimana dicatat oleh Shohibatussholihah dan Barizi (2022), kebijakan ini “was able to become a driving tool for several subsequent policies such as the abolition of the jizyah, the establishment of ibadat-khana, and the application of din-i-Ilahi to unite the Mughal community in building a superpower empire based on universal tolerance” (hlm. 21-24). Ia sanggup menjadi motor penggerak untuk kebijakan-kebijakan selanjutnya, peniadaan jizyah, pendirian ibadat-khana, dan pengamalan din-i-Ilahi, dalam rangka menyatukan komunitas Mughal guna membentuk kekaisaran adikuasa yang berbasis toleransi universal. Dengan kata lain, Ṣulḥ-i Kull adalah prinsip payung yang menjadi dasar bagi seluruh reformasi politik dan keagamaan Akbar.

Konsep inti kedua adalah Daulat-i Ilāhī, teori kedaulatan Ilahi yang dikembangkan oleh Abu al-Fazl dalam Ain-i Akbari. Teori ini merupakan fondasi legitimasi bagi kekuasaan absolut Akbar.

Abu al-Fazl membagi raja ke dalam dua kategori: raja sejati (true king) dan raja egois (selfish king). Keduanya memiliki institusi yang sama: perbendaharaan, tentara, pelayan, dan rakyat. Tetapi, raja sejati menggunakan institusi-institusi ini untuk kesejahteraan rakyatnya, sementara raja egois menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Raja sejati, menurut Abu al-Fazl, “treats his people with equality, irrespective of their religion and creed” (Abu al-Fazl, sebagaimana dikutip dalam Dawn, 2011, hlm. 14-17). Ia memperlakukan rakyatnya secara egaliter, tanpa membeda-bedakan agama dan kredo mereka.

Sejarawan M. Athar Ali (2006) berargumen bahwa Akbar berusaha menciptakan sebuah negara yang melampaui sektarianisme agama. Akbar menolak gagasan bahwa negara harus didasarkan pada satu agama tertentu. Sebaliknya, negara harus didasarkan pada keadilan universal dan loyalitas kepada kaisar yang merupakan representasi dari otoritas Ilahi di bumi.

Konsep ketiga dan paling kontroversial adalah Din-i Ilāhī (Agama Tuhan), sebuah sistem etika-spiritual yang diproklamasikan oleh Akbar pada tahun 1582. Din-i Ilahi sering disalahpahami sebagai upaya Akbar untuk mendirikan agama baru. Sebenarnya, Din-i Ilahi lebih merupakan sebuah tarekat etis atau ordo spiritual bagi para elit istana, bukan sebuah agama massa.

Civilsdaily (2025) menjelaskan bahwa Din-i Ilahi “was not a formal religion but an ethical-spiritual code that stressed piety, living a morally upright and disciplined life, compassion, practising kindness and empathy towards others, and unity, promoting harmony and fellowship across different faiths” (hlm. 14-16). Doaj.org (2021) menambahkan bahwa Akbar “presented Dīn-i-Ilāhī, a divine theory of his own, to introduce a new religious cultural after bringing various religious figures together” (hlm. 8-9). Din-i Ilahi tidak dimaksudkan sebagai agama formal, melainkan sebagai kode etis-spiritual yang menitikberatkan pada kesalehan (hidup bermoral dan berdisiplin), welas asih (menerapkan kebaikan serta empati terhadap orang lain), dan persatuan (memupuk keselarasan dan semangat persaudaraan di antara keyakinan yang berbeda-beda). Akbar menawarkan Dīn-i-Ilāhī, sebuah teori ketuhanan yang ia susun sendiri, sebagai upaya memperkenalkan kultur keagamaan baru setelah sebelumnya ia mempertemukan pelbagai tokoh lintas agama.

Tujuan politik Din-i Ilahi sangat jelas: Akbar membutuhkan sebuah basis ideologis yang dapat menyatukan para elit Muslim, Hindu, dan lainnya di bawah satu payung loyalitas kepada kaisar. Sebuah sumber mencatat bahwa meskipun sebagai agama Din-i Ilahi tidak pernah berhasil secara luas, “its purpose, political unity, was largely achieved” (Quotekg, 2025, hlm. 15-16). Kendati pu demikian, tujuannya berupa persatuan politik secara umum berhasil dicapai.

Konsep keempat adalah Sistem Mansabdari, yang merupakan tulang punggung administrasi militer dan sipil Mughal. Sistem ini adalah perwujudan institusional dari upaya Akbar untuk membangun sebuah negara yang terpusat, profesional, dan meritokratis.

Encyclopaedia Britannica (1998) menjelaskan bahwa Akbar “shaped a loose military confederation of Muslim nobles into a multiethnic bureaucratic empire integrating Muslims and Hindus” melalui sistem ini (hlm. 12-15). Ia membentuk ulang suatu konfederasi militer yang longgar di kalangan bangsawan Muslim menjadi kekaisaran birokratis multietnis, dengan mengintegrasikan Muslim dan Hindu ke dalam satu sistem. Sistem Mansabdari menetapkan 33 tingkatan (mansab) yang berkisar dari komandan 10 hingga komandan 5.000 (tertinggi untuk seorang subjek). Para mansabdar menerima gaji tunai dari kaisar dan dapat dipindahkan atau diberhentikan kapan saja. Jabatan dan tanah yang menyertainya tidak bersifat turun-temurun, sehingga mencegah terbentuknya aristokrasi feodal yang dapat menyaingi kekuasaan kaisar.

Sebagaimana dicatat oleh CBC (2025), “Mansabdari was basically an administrative system organized on military basis in which officers were assigned civil as well as military duties at the same time” (hlm. 18-19). Mansabdari pada hakikatnya sebuah sistem tata kelola yang dibangun di atas fondasi militer. Setiap perwira di dalamnya memikul tanggung jawab rangkap, yakni tugas-tugas sipil dan militer dalam waktu yang bersamaan. Sistem ini juga memainkan peran kunci dalam integrasi elit non-Muslim ke dalam struktur kekuasaan Mughal. Sekitar 30 persen mansabdar di akhir pemerintahan Akbar adalah Hindu, terutama Rajput.

Konsep kelima adalah keadilan (‘adl), yang dalam pemikiran Akbar menempati posisi yang sangat sentral. Bagi Akbar, keadilan bukan sekadar menjalankan hukum; keadilan adalah esensi dari tugas seorang raja.

Dalam sumber-sumber primer, seperti Ain-i Akbari, dicatat bahwa prinsip-prinsip yang ditekankan Akbar meliputi “the conscientious discharge of duties to God and man; the honest and assiduous administration of justice; the seasoning of punishment to the guilty with the extension of tenderness and mercy to the ignorant and penitent, with protection to the poor and defenceless” (Malleson, 1890, sebagaimana dikutip dalam Wikisource, 2022, hlm. 6-8). Prinsip ini tekanannya adalah menunaikan kewajiban kepada Tuhan dan manusia dengan penuh kesungguhan; menyelenggarakan keadilan secara jujur dan tekun; serta membumbui hukuman bagi yang bersalah dengan kelembutan dan kasih kepada mereka yang jahil maupun yang sudah menyesal, sembari melindungi kaum papa dan yang tak berdaya.

Frontline (2005) berargumen bahwa Akbar memahami bahwa “there can be no good governance without order, security and dispensation of justice” (hlm. 34-35). Tidak mungkin ada tata pemerintahan yang baik jika ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum tidak ditegakkan. Akbar mereformasi sistem peradilan dengan mengizinkan hukum adat Hindu (dharmasastra) diterapkan untuk kasus-kasus perdata di kalangan umat Hindu, sementara hukum Islam tetap berlaku untuk umat Muslim. Ia juga membentuk hierarki pengadilan yang sistematis, dengan kaisar sendiri sebagai pengadilan banding tertinggi.

Konsep inti keenam terkait dengan gagasan tentang manusia sempurna (al-insān al-kāmil) yang diadopsi Akbar dari tradisi sufi. Sejarawan Abu al-Fazl dan para pendukung Akbar lainnya menggambarkan Akbar sebagai insān-i kāmil pada zamannya: seorang manusia yang telah menyempurnakan dirinya secara spiritual dan intelektual, dan oleh karena itu berhak menjadi pemandu bagi seluruh umat manusia.

Dalam kosmologi politik ini, Akbar dipandang sebagai poros (quṭb) zamannya, yang melalui dirinya rahmat dan keadilan Ilahi mengalir ke seluruh kerajaan. Ini bukan sekadar sanjungan istana; ia adalah teori politik dan spiritual yang serius yang memberikan landasan bagi kekuasaan absolut Akbar.

Proposisi Pengelolaan Politik bagi Penguasa

Dari keenam konsep inti di atas, Akbar menurunkan serangkaian proposisi operasional untuk pengelolaan politik. Ini adalah "resep-resep" yang ia tawarkan kepada para penguasa yang ingin membangun kerajaan yang kuat, stabil, dan adil.

Proposisi pertama bahwa kekuasaan absolut harus digunakan untuk kebaikan universal, bukan untuk kepentingan sektarian. Akbar adalah seorang pemegang kedaulatan absolut, tetapi ia menggunakan absolutismenya untuk melindungi rakyatnya yang paling lemah dan paling beragam.

Abu al-Fazl, dalam Ain-i Akbari, menegaskan bahwa raja sejati menggunakan kekuasaannya untuk “the welfare of his subjects” dan memperlakukan rakyatnya “with equality, irrespective of their religion and creed” (Abu al-Fazl, sebagaimana dikutip dalam Dawn, 2011, hlm. 14-17). Ini adalah proposisi yang sangat radikal untuk zamannya: bahwa seorang kaisar Muslim harus memperlakukan rakyat Hindu, Kristen, dan lain-lain dengan keadilan yang setara.

Proposisi kedua adalah integrasi melalui partisipasi, bukan asimilasi paksa atau dominasi mayoritas. Akbar tidak mencoba untuk mengkonversi rakyat Hindu menjadi Islam; sebaliknya, ia membawa mereka ke dalam struktur kekuasaan.

“The Mughals, beginning with Akbar (1556–1605), sought to knit North India's many religious and ethnic communities into a single political system,” catat sejarawan Richard Eaton (1993). Wangsa Mughal, yang dipelopori oleh Akbar (1556–1605), mencanangkan upaya merangkai aneka komunitas agama dan etnis di India Utara ke dalam sebuah sistem politik tunggal. Kebijakan ini “inclined the court to an extraordinarily accommodative, even syncretic style of politics” (Eaton, 1993, hlm. 17-18). Akbar mengarahkan istana untuk menempuh gaya berpolitik yang teramat akomodatif, bahkan cenderung sinkretis yakni memadukan berbagai unsur keyakinan dalam praktik politiknya.

Secara konkret, integrasi ini dilakukan melalui beberapa cara: pernikahan politik dengan putri-putri Rajput, pengangkatan bangsawan Hindu ke posisi-posisi tinggi di pemerintahan dan militer, penghapusan pajak diskriminatif (jizyah), dan partisipasi dalam festival-festival keagamaan berbagai komunitas. Kebijakan ini membuat para elit lokal merasa memiliki saham dalam keberhasilan imperium Mughal, sehingga mereka tidak memberontak.

Proposisi ketiga adalah pembangunan birokrasi profesional yang berbasis pada loyalitas dan kompetensi, bukan pada warisan. Sistem Mansabdari adalah instrumen utama dari proposisi ini. Britannica (1998) menegaskan bahwa sistem ini dibangun di atas prinsip bahwa “neither the offices nor the estates that supported them were hereditary” (hlm. 9-10). Prinsip ini menyatakan bahwa, baik jabatan-jabatan itu maupun kawasan-kawasan yang menghidupinya bukanlah hak waris yang diturunkan dari generasi ke generasi. Semua mansabdar, baik Muslim maupun Hindu, bertanggung jawab langsung kepada kaisar.

CBC (2025) menambahkan bahwa sistem ini “incorporated the institutions of army, nobility and civil service under one administrative order” (hlm. 17-18). Ia mengintegrasikan institusi ketentaraan, kaum ningrat, serta birokrasi sipil ke bawah satu payung tata kelola administrasi. Dengan menempatkan seluruh kelas penguasa di bawah satu hierarki yang terpadu dan dikendalikan secara sentral, Akbar menciptakan sebuah mesin negara yang sangat efisien.

Proposisi keempat adalah keadilan yang bersifat prosedural dan substantif bagi semua subjek, tanpa memandang agama. Akbar memahami bahwa keadilan adalah fondasi legitimasi politik. Jika rakyat merasa diperlakukan tidak adil, maka loyalitas mereka akan runtuh.

Dalam sistem peradilan Akbar, “Hindu customs and laws were also taken into consideration” (IAS Baba, 2023, hlm. 24). Adat serta norma hukum yang berlaku di kalangan Hindu juga menjadi bahan pertimbangan. Ini adalah pengakuan revolusioner terhadap pluralisme hukum. Akbar juga sangat memperhatikan nasib kaum tani. Sebagai pemilik tanah tertinggi, ia melakukan survei tanah yang teliti, menetapkan pajak yang wajar, dan melindungi petani dari eksploitasi oleh para pejabat dan tuan tanah. “From all this the Indian peasants could see that Emperor Akbar not only desired strict justice to rule but also wished to further their interests,” tulis seorang sejarawan (Archive.org, n.d., hlm. 6-7). Kesemua ihwal itu membuat kaum petani di India memahami bahwa Kaisar Akbar tidak hanya menginginkan keadilan yang tegas dalam tata pemerintahannya, tetapi juga berniat untuk mengupayakan kemaslahatan mereka.

Proposisi kelima terkait erat dengan keadilan, yaitu kebijakan ekonomi yang berkeadilan. Akbar mereformasi sistem perpajakan secara fundamental. Ia menghapuskan jizyah (pajak untuk non-Muslim) pada tahun 1564 dan pajak ziarah Hindu pada tahun 1563. Ia juga menetapkan sistem zabt, di mana pajak tanah dihitung berdasarkan produktivitas rata-rata tanah selama sepuluh tahun, dan dibayar dalam bentuk uang, bukan hasil panen, sebuah reformasi moneter yang maju untuk zamannya (Britannica, 1998).

Proposisi keenam adalah penggunaan simbolisme dan ritual kekuasaan untuk membangun legitimasi. Akbar memperkenalkan praktik jharokha darśan, di mana ia muncul di balkon istana setiap pagi untuk dilihat oleh rakyatnya. Dalam tradisi Hindu, darśan adalah pengalaman melihat dan dilihat oleh dewa atau orang suci. Dengan mengadopsi praktik ini, Akbar menempatkan dirinya dalam kosmologi Hindu sebagai figur semi-divine yang kehadirannya membawa berkah. Sejarawan Eaton (1993) mencatat bahwa “when Indian courtiers gazed upon the seated emperor, they could share a certain double vision, seeing either a pious Muslim sultan or a traditional maharaja tinged with divine power, or both simultaneously” (hlm. 33-34). Di hadapan kaisar yang bersemayam, para abdi dalam India dapat dikatakan mengalami persepsi ganda: mereka bisa melihatnya sebagai sultan Muslim yang taat beragama, atau sebagai maharaja konvensional yang berselimut kuasa ilahi, atau justru kedua-duanya secara simultan.Ini adalah strategi politik yang jenius.

Persyaratan Individu untuk Berpolitik

Dari pemikiran dan praktik politik Akbar, kita dapat mengekstraksi kriteria-kriteria yang ia tetapkan bagi individu yang ingin terlibat dalam politik dan pemerintahan.

Persyaratan pertama dan paling fundamental adalah keterbukaan pikiran dan penolakan terhadap dogmatisme sektarian. Akbar sendiri adalah teladan dari kualitas ini. Seorang sejarawan menulis, “Akbar was born with an inquiring mind, a mind that took nothing for granted” (Malleson, 1890, sebagaimana dikutip dalam Ibiblio, n.d., hlm. 31). Sejak lahir, Akbar dianugerahi budi yang selalu mempertanyakan dan tak mudah percaya begitu saja. Sifat ini membuatnya terus mencari kebenaran dari berbagai sumber.

Persyaratan kedua adalah kecakapan intelektual. Meskipun Akbar buta huruf, ia mengkompensasi ini dengan rasa ingin tahu yang luar biasa. Setiap malam, para pembaca istana membacakan buku-buku sejarah, filsafat, dan sastra kepadanya. Britannica (1998) mencatat bahwa ia “encouraged scholars, poets, painters, and musicians, making his court a center of culture” (hlm. 18-19). Akbar memberikan dorongan kepada para ilmuwan, pujangga, seniman lukis, dan ahli musik, yang pada gilirannya mengubah istananya menjadi episentrum kebudayaan.

Persyaratan ketiga adalah karakter moral yang unggul, yang mencakup pengendalian diri, kasih sayang, dan empati. Sumber-sumber sejarah secara konsisten menggambarkan Akbar sebagai “an extremely kind and benevolent ruler, not just to his friends and supporters, but even to his opponents and enemies” (Indiavideo, n.d., hlm. 18-19). Seorang raja yang berperangai sangat santun dan murah hati; kebaikannya tidak terbatas pada sahabat dan pendukung semata, tetapi juga menjangkau para penentang serta musuh-musuhnya.

Persyaratan keempat adalah keberanian dan ketegasan dalam mengambil keputusan. Akbar naik tahta pada usia 13 tahun di tengah kekacauan, tetapi ia dengan cepat menunjukkan bakat militernya. Keberaniannya bukan hanya di medan perang, tetapi juga dalam mengambil keputusan politik yang berani dan kontroversial, seperti menghapuskan jizyah.

Persyaratan kelima adalah pengabdian pada kesejahteraan publik, sebuah prinsip yang oleh Abu al-Fazl disebut sebagai rawāj-i ʿadl (penerapan keadilan). Tujuan utama seorang pemimpin politik adalah membangun sebuah "bangunan" yang “rooted in the hearts of people, would be independent of the personality of the ruler” (Malleson, 1890, sebagaimana dikutip dalam Ibiblio, n.d., hlm. 7-9). Bangunan tersebut berurat berakar di kalbu rakyat, maka ia akan terbebas dari bayang-bayang kepribadian sang raja.

Persyaratan keenam adalah kemampuan untuk membangun konsensus di antara kelompok-kelompok yang beragam. Inilah inti dari seluruh proyek politik Akbar. Ia mampu meyakinkan para prajurit Rajput, para ulama Muslim, para birokrat Persia, dan para petani Hindu bahwa mereka semua adalah bagian dari satu kesatuan politik yang sama: Imperium Mughal.

Relevansi bagi Indonesia dan Dunia Modern

Tujuh dekade setelah kemerdekaan India, dan lebih dari empat abad setelah kematiannya, Akbar tetap menjadi ikon. Hindustan Times (2020) menyatakan bahwa “for our time the most striking quality is Akbar’s ecumenism” (hlm. 23-25). Di dunia yang tercabik-cabik oleh konflik sektarian, genosida atas nama agama, dan kebangkitan politik identitas yang eksklusif, Akbar menawarkan model alternatif: negara yang tidak memihak pada satu kelompok agama tertentu, tetapi melindungi semua secara setara.

Model sekularisme di India, Turki, dan Indonesia, yang berbeda dengan sekularisme anti-agama ala Prancis (laïcité), dapat ditelusuri kembali ke eksperimen Akbar. Sekularisme model ini tidak memisahkan agama dari negara, melainkan menuntut negara untuk bersikap "berjarak sama" (equidistant) dari semua agama. Dengan kata lain, negara tidak boleh mendiskriminasi berdasarkan agama.

Bagi Indonesia, warisan Akbar memiliki relevansi yang sangat khusus. Sebuah studi komparatif antara Akbar Agung dan Sultan Agung dari Mataram menemukan bahwa “the phenomenon of Akbar Agung in India and Sultan Agung in the archipelago in the field of politics, economic and religious still felt today” (Utomo, 2022, hlm. 19-20). Warisan historis Akbar Agung di India dan Sultan Agung di kepulauan Nusantara, baik dalam aspek politik, ekonomi, maupun religius, masih terasa gaungnya hingga saat ini. Dalam bidang politik, pencapaian Akbar adalah mempersatukan wilayah India yang luas di bawah panji persatuan antaragama, sementara Sultan Agung berjuang melawan penjajahan Belanda.

Ada beberapa pelajaran yang sangat relevan dari Akbar untuk Indonesia saat ini:

Pertama, tentang toleransi aktif. Di Indonesia, kita sering mendengar seruan "toleransi", tetapi Akbar mengajarkan bahwa toleransi sejati bukanlah sekadar membiarkan orang lain berbeda, melainkan secara aktif melindungi hak-hak mereka untuk beribadah, berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hidup dengan martabat yang setara.

Kedua, tentang meritokrasi. Sistem Mansabdari Akbar mengingatkan kita bahwa negara yang kuat dibangun di atas birokrasi yang profesional, bukan di atas loyalitas primordial. Praktik "bagikan kursi" kepada pendukung politik alih-alih merekrut berdasarkan kompetensi adalah salah satu hambatan utama bagi kemajuan Indonesia, dan model Akbar menawarkan antitesis yang tajam terhadap praktik ini.

Ketiga, tentang negara dan agama. Indonesia bukanlah negara sekuler yang memusuhi agama, tetapi juga bukan negara teokrasi. Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Prinsip Ṣulḥ-i Kull Akbar memberikan justifikasi historis dan filosofis yang kuat bagi model Indonesia ini: bahwa negara harus melindungi semua agama, dan bahwa kekuasaan negara harus digunakan untuk menjamin kerukunan, bukan untuk memaksakan satu interpretasi agama tertentu.

Penutup

Jalaluddin Muhammad Akbar wafat pada 25 Oktober 1605 di Agra, setelah hampir lima puluh tahun memerintah. Makamnya di Sikandra adalah bangunan megah yang memadukan elemen-elemen arsitektur Islam, Hindu, Kristen, dan Budha, sebuah metafora sempurna untuk imperium yang ia bangun.

Hari ini, di abad ke-21, ketika kekuatan-kekuatan sektarian dan populis mengancam kohesi sosial di banyak negara, termasuk di Indonesia, pelajaran dari Akbar sangatlah mendesak. Ia mengajarkan kita bahwa keberagaman bukanlah masalah yang harus diselesaikan, melainkan realitas yang harus dikelola dengan kebijaksanaan. Bahwa kekuasaan absolut bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi yang lemah. Bahwa negara yang kuat adalah negara yang mendapatkan cinta dari seluruh rakyatnya, bukan hanya dari satu kelompok. emoga esai ini menjadi sumbangan kecil bagi diskursus kita tentang Islam, politik, dan keindonesiaan. Wallāhu aʿlam bi al-ṣawāb.

Referensi

Abu al-Fazl ibn Mubarak. (1902). The Akbar Nāma of Abu-l-Fazl (H. Beveridge, Trans.). Low Price Publications.

Britannica. (1998). Akbar: Biography, history, & achievements. Encyclopaedia Britannica. https://www.britannica.com/biography/Akbar

Cassim, M. S. (2023). The architecture of Islamic governance in Ibn 'Arabi's Al-Tadbirat Al-Ilahiyyah [Doctoral dissertation, Universiti Brunei Darussalam].

CBC. (2025). Public administration during the Mughals. CBC News. https://cbc.gov.in/cbcdev/mughal-empire/mughal.html

Dawn. (2011, January 21). Time check: Medieval India Abu al-Fazl, Akbar's official historian. Dawn. https://www.dawn.com/news/amp/600453

Eaton, R. M. (1993). The rise of Islam and the Bengal frontier, 1204-1760. University of California Press.

Garuda Kemdiktisaintek. (2025). Melacak pengaruh ajaran tasawuf terhadap konsep sulh-i kull Akbar. Garuda. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id

Hindustan Times. (2020, March 21). Why Akbar the great remains so relevant. Hindustan Times. https://www.hindustantimes.com

Malleson, G. B. (1890). Akbar and the rise of the Mughal Empire. Clarendon Press.

Shohibatussholihah, F., & Barizi, A. (2022). The government of the Islamic Mughal empire in Jalaluddin Akbar's era: Sulh-i kull policy determination. Tsaqofah dan Tarikh: Jurnal Kebudayaan dan Sejarah Islam, 7(2), 180-188.

Smolin, J. (2023). Secularism as theopolitics: Jalāl ud-Dīn Akbar and the theological underpinnings of the state in South Asia. Open Theology, 9(1), 2022-0232. https://doi.org/10.1515/opth-2022-0232

Tien, N. T. (2018). A study on universal peace and harmony in Akbar's religious policy (with reference to Din-i-Ilahi and Sulh-i Kul). VNU Journal of Social Sciences and Humanities, 4(2), 1-20.

Utomo, Y. T. (2022). Komparasi kebijakan politik, ekonomi, dan keagamaan antara Akbar Agung dan Sultan Agung. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 3(2), 373-392.

Posting Komentar

0 Komentar