Namun, perspektif teori konflik menawarkan pembacaan yang jauh lebih tajam dan struktural. Teori ini berpendapat bahwa prasangka tidak pernah hadir sebagai fenomena yang mengambang bebas dalam ruang psikologis individu; sebaliknya, prasangka tertanam secara mendalam dalam struktur kekuasaan masyarakat sebagai mekanisme ideologis yang melayani kepentingan kelompok-kelompok dominan.
Dalam kerangka ini, prasangka berfungsi sebagai alat untuk melegitimasi dan melanggengkan ketimpangan sosial yang sudah ada, memelihara hierarki yang menguntungkan kelompok berkuasa, dan mendisiplinkan kelompok subordinat agar tetap berada dalam posisi marginal mereka.
Pada saat yang sama, teori konflik juga mengajarkan bahwa kelompok minoritas tidak semata-mata menjadi korban pasif dari prasangka yang dialamatkan kepada mereka. Dalam kondisi tertentu, mereka dapat secara strategis memobilisasi kesadaran etnis atau keagamaan mereka sebagai sumber daya politik untuk menantang dominasi yang ada dan merebut ruang kekuasaan yang lebih besar.
Prasangka dan identitas, dengan demikian, adalah medan pertarungan yang cair dan dinamis—bukan properti tetap yang melekat pada kelompok tertentu, melainkan senjata diskursif yang dapat digunakan oleh berbagai aktor dalam kontestasi perebutan sumber daya material dan simbolik.
Esai ini berupaya menerapkan lensa teoretik tersebut untuk menelaah secara kritis dinamika konflik komunal yang mengguncang Kepulauan Maluku, Indonesia, pada periode 1999 hingga 2002. Konflik ini, yang menewaskan lebih dari lima ribu jiwa dan memaksa ratusan ribu orang mengungsi, kerap dinarasikan secara simplistis sebagai "konflik agama" antara umat Islam dan Kristen yang tiba-tiba meledak akibat provokasi sepele.
Narasi semacam ini, meskipun mengandung unsur faktual, cenderung mengaburkan kompleksitas struktural yang mendasarinya—yakni pertarungan memperebutkan kekuasaan politik, sumber daya ekonomi, dan legitimasi identitas di tengah transisi rezim yang penuh ketidakpastian. Dengan mendayagunakan karya-karya para pengamat Barat yang memiliki reputasi internasional, esai ini akan mengurai bagaimana prasangka dan identitas dijadikan instrumen oleh berbagai aktor—baik dari kalangan "mayoritas" yang merasa terancam, maupun "minoritas" yang berjuang untuk mempertahankan atau memperluas pengaruhnya—dalam kontestasi yang berdarah-darah di kepulauan rempah-rempah tersebut.
Fondasi Konflik di Bawah Permukaan Harmoni
Namun, sebagaimana dicatat oleh Human Rights Watch dalam laporannya, realitas di lapangan jauh berbeda dari gambaran ideal tersebut. Ketegangan antara komunitas Kristen Ambon di satu sisi, dan komunitas Muslim Ambon serta berbagai kelompok migran Muslim di sisi lain, telah mencapai tingkat yang sedemikian tinggi sehingga hanya diperlukan provokasi kecil untuk menyulut ledakan besar (Human Rights Watch, 1999).
Akar dari ketegangan laten ini bersifat multidimensional dan tertanam dalam sejarah panjang. Jacques Bertrand, dalam karyanya Nationalism and Ethnic Conflict in Indonesia (2004), mengidentifikasi bahwa salah satu sumber fundamental ketegangan di Maluku adalah ketidakpastian mengenai bentuk nasionalisme sipil yang menjadi dasar negara Indonesia pasca-Soeharto, serta peran masa depan berbagai kelompok agama dalam ranah publik.
Bertrand berargumen bahwa runtuhnya rezim Orde Baru tidak hanya menciptakan kekosongan kekuasaan di tingkat pusat, tetapi juga mengguncang fondasi konseptual tentang apa artinya menjadi "Indonesia"—sebuah pertanyaan yang secara langsung berdampak pada hubungan antarkelompok di daerah-daerah dengan komposisi demografis yang berimbang seperti Maluku (Bertrand, 2004).
Lebih lanjut, Human Rights Watch (1999) mencatat bahwa ketegangan di Maluku telah terbangun selama beberapa dekade sebagai akibat dari kombinasi beberapa faktor: merosotnya struktur otoritas tradisional, masuknya gelombang migran secara besar-besaran, fenomena "penghijauan" (greening) atau persepsi Islamisasi birokrasi pemerintahan pusat, dan akhirnya, pecahnya kekerasan komunal di berbagai wilayah Indonesia pasca-kejatuhan Soeharto pada Mei 1998. Faktor-faktor ini tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berkelindan membentuk ekologi sosial yang rentan terhadap konflik.
Gerry van Klinken, dalam studinya yang berpengaruh Communal Violence and Democratization in Indonesia: Small Town Wars (2007), mengembangkan argumen yang lebih spesifik tentang bagaimana dinamika politik lokal berinteraksi dengan transisi nasional. Van Klinken menunjukkan bahwa kekerasan komunal di Indonesia pasca-Soeharto, termasuk di Maluku, bukanlah sekadar "ledakan spontan" dari kebencian primordial, melainkan hasil dari mobilisasi yang disengaja oleh para elite lokal yang bersaing memperebutkan kekuasaan di tengah melemahnya kontrol negara.
Dalam babnya tentang "Mobilization in Ambon" dan "Polarization in North Maluku", van Klinken menguraikan bagaimana para aktor politik lokal menggunakan sentimen identitas untuk membangun basis dukungan dan menyingkirkan pesaing mereka dalam konteks demokratisasi yang kacau dan tidak terlembaga dengan baik.
Prasangka sebagai Alat Dominasi
Pada tingkat provinsi Maluku secara keseluruhan, populasi Muslim dan Kristen relatif berimbang, dengan sedikit keunggulan jumlah pada salah satu pihak tergantung pada periode waktu dan batas administratif yang digunakan. Namun, pada tingkat yang lebih lokal, komposisi demografis ini sangat bervariasi.
Sebagaimana dicatat oleh Sidney Jones dalam analisisnya tentang "Contentious Belonging" (2019), salah satu dimensi penting dari status minoritas di Indonesia—khususnya di luar Jawa—adalah ketegangan antara komunitas "pribumi" (indigenous) dan "pendatang" (migrant). Di Maluku, garis pembatas ini tidak selalu berhimpitan dengan garis agama, melainkan sering kali melintasinya, menciptakan konfigurasi identitas yang berlapis-lapis.
Selama era Orde Baru, umat Kristen Ambon menikmati akses yang relatif lebih besar ke posisi-posisi dalam birokrasi lokal dan militer, sebuah warisan dari kebijakan kolonial Belanda yang memberikan pendidikan dan kesempatan administratif yang lebih luas kepada komunitas Kristen.
Namun, sejak tahun 1990-an, keseimbangan ini mulai bergeser seiring dengan meningkatnya jumlah migran Muslim dari Sulawesi Selatan—terutama etnis Bugis, Makassar, dan Buton—yang datang ke Maluku untuk berdagang dan bekerja. Sebagaimana dicatat dalam studi Blair Palmer (2004) tentang migrasi Buton, orang-orang dari Buton, Sulawesi Tenggara, telah bermigrasi ke Ambon untuk bekerja selama berabad-abad, membentuk salah satu komunitas pendatang yang paling menonjol di wilayah tersebut.
Masuknya para migran ini secara bertahap mengubah komposisi demografis dan ekonomi Maluku. Chris Wilson, dalam bukunya Ethno-Religious Violence in Indonesia: From Soil to God (2008), mencatat bahwa konflik di Maluku awalnya merupakan konflik antara penduduk Kristen Ambon setempat dan para migran Muslim (terutama Buton, Bugis, dan Makassar), sebelum akhirnya mengambil corak keagamaan yang mempertemukan pasukan "putih" (Muslim) melawan pasukan "merah" (Kristen). Wilson menelusuri bagaimana ketegangan yang semula berakar pada persaingan ekonomi dan akses terhadap tanah secara bertahap direframing sebagai pertarungan identitas keagamaan yang lebih besar dan lebih mudah dimobilisasi.
Dalam konteks ini, prasangka digunakan oleh elite Kristen Ambon sebagai alat untuk memobilisasi dukungan dengan narasi bahwa "orang pendatang" (migran Muslim) mengancam tanah leluhur dan posisi ekonomi masyarakat pribumi. Sebaliknya, di pihak Muslim, prasangka dimobilisasi dengan narasi bahwa umat Islam telah lama dimarginalkan dalam struktur birokrasi dan politik lokal oleh elite Kristen yang didukung oleh warisan kolonial.
Sebagaimana diamati oleh John Sidel dari London School of Economics dalam bukunya Riots, Pogroms, Jihad: Religious Violence in Indonesia (2006), akar konflik agama di Indonesia dapat ditelusuri hingga ke masa pemerintahan kolonial Belanda. Sidel berpendapat bahwa sistem pillarization Belanda—di mana umat Katolik dan Protestan mengembangkan sekolah, asosiasi, dan partai politik mereka sendiri—ditiru di Indonesia hingga tingkat yang mencolok, menciptakan segregasi institusional yang kemudian menjadi lahan subur bagi politisasi identitas.
Pemberdayaan Identitas Minoritas
Menariknya, sebagaimana dicatat oleh Sidney Jones (2019), desentralisasi dan pemekaran wilayah (pemekaran) yang menjadi produk sampingan dari demokratisasi pasca-Soeharto telah memungkinkan transformasi etnis minoritas menjadi mayoritas di tingkat administratif yang baru. Jones mencontohkan kasus orang Buton di Seram Barat, Maluku, yang kini merupakan mayoritas di setidaknya tiga kecamatan tetapi tidak memiliki hak untuk memiliki tanah di kecamatan-kecamatan tersebut akibat regulasi lokal yang diskriminatif.
Di satu desa, mereka bahkan merupakan 90 persen dari populasi, namun lobi pribumi telah berhasil menjadikan desa tersebut sebagai desa adat dan orang Buton dikeluarkan dari representasi di dewan desa. Pada saat yang sama, penataan ulang daerah pemilihan pada tahun 2014 menghasilkan dua dari lima distrik di mana orang Buton menjadi mayoritas, memungkinkan mereka untuk memenangkan kursi di DPRD.
Kasus ini mengilustrasikan dengan gamblang bagaimana identitas etnis dapat dimobilisasi secara strategis dalam arena politik elektoral. Kelompok yang sebelumnya termarginalkan secara politik dan ekonomi menggunakan kesadaran etnis mereka sebagai dasar untuk membangun koalisi politik, memenangkan pemilihan lokal, dan secara bertahap mengubah konfigurasi kekuasaan di tingkat daerah. Ini adalah contoh nyata dari mekanisme yang dijelaskan oleh teori konflik: kelompok minoritas menggunakan identitas mereka bukan sekadar sebagai "tempat berlindung" kultural, melainkan sebagai platform untuk melakukan renegosiasi distribusi kekuasaan dan sumber daya.
Cahyo Pamungkas, dalam studinya tentang agama, etnisitas, dan perubahan politik di Maluku (2014), mengamati bahwa dinamika politik kontemporer di Maluku sesudah konflik berakhir menunjukkan bahwa polarisasi agama dalam politik tidak lagi menonjol dibandingkan beberapa periode sebelum konflik komunal. Ini menunjukkan bahwa mobilisasi identitas bersifat situasional dan strategis—ia mengemuka ketika ada insentif politik untuk melakukannya, dan meredup ketika insentif tersebut berkurang atau ketika biaya dari mobilisasi semacam itu menjadi terlalu tinggi (seperti trauma kolektif pasca-konflik).
Perbandingan dengan Gerakan Zionis
Sebagai minoritas, mereka mengekspresikan prasangka secara negatif, dengan klaim bahwa mereka adalah korban prasangka pihak lain (biasanya mayoritas) karena masalah ras atau etnisitas. Holocaust sering kali digunakan oleh Zionis untuk memberikan justifikasi atas tindakan kolonial mereka di Palestina.
Penting untuk digarisbawahi bahwa perbandingan antara dinamika di Maluku dengan gerakan Zionis tidak dimaksudkan untuk menyamakan kedua kasus secara moral atau historis. Holocaust adalah kejahatan kemanusiaan yang tak tertandingi skalanya, dan konteks historis pembentukan negara Israel sangat berbeda dari dinamika lokal di Maluku. Namun, dari sudut pandang teori konflik, terdapat mekanisme struktural yang paralel: penggunaan identitas sebagai sumber daya politik, mobilisasi narasi viktimisasi untuk memperoleh legitimasi dan dukungan internasional, serta pemanfaatan prasangka sebagai instrumen untuk mengonsolidasikan kekuasaan dan mengamankan akses terhadap sumber daya.
Di Maluku, baik kelompok Kristen maupun Muslim sama-sama mengembangkan narasi viktimisasi yang kuat. Kelompok Kristen Ambon sering kali merujuk pada sejarah panjang dominasi kolonial Belanda yang "memproteksi" mereka dan mengkhawatirkan bahwa demokratisasi akan membawa "Islamisasi" yang mengancam eksistensi mereka.
Sementara itu, kelompok Muslim memobilisasi narasi tentang marginalisasi historis di bawah struktur kolonial dan pasca-kolonial, serta mengklaim bahwa kekerasan yang mereka lakukan adalah bentuk pembelaan diri terhadap agresi pihak Kristen. Human Rights Watch (1999) mencatat bahwa klaim dan kontra-klaim semacam ini—sering kali dibesar-besarkan atau bahkan sepenuhnya fiktif—menjadi bahan bakar utama yang memperpanjang siklus kekerasan.
Negara dan Aparat, Memperparah atau Meredakan?
Laporan tersebut mencatat adanya klaim bahwa beberapa tentara telah memasok senjata dan peluru kepada kombatan di pihak yang kebetulan mereka dukung, serta adanya laporan bahwa beberapa perwira tentara dan polisi brigade mobil telah memihak selama bentrokan terjadi. Kelompok-kelompok hak asasi manusia Indonesia melaporkan bahwa setidaknya beberapa tuduhan tersebut kredibel. Lebih jauh lagi, selama setahun terakhir, konflik sektarian di wilayah tersebut telah dipicu oleh misinformasi dan teori konspirasi. "
Dalam banyak kasus, tuduhan keberpihakan oleh pasukan keamanan tidak diragukan lagi tidak berdasar, tetapi perhitungan penuh diperlukan untuk membedakan rumor dari fakta dan untuk membawa ke pengadilan pasukan keamanan yang ditemukan telah membantu konflik," kata Saunders. "Kelambanan pemerintah atas klaim tersebut hanya menambah ketidakpercayaan timbal balik kelompok-kelompok terhadap pemerintah dan meningkatkan kemungkinan vigilantisme lebih lanjut."
Temuan ini mengonfirmasi salah satu premis kunci teori konflik: negara dan aparatusnya tidak pernah menjadi wasit yang netral dalam konflik antarkelompok. Sebaliknya, negara sering kali merupakan arena pertarungan itu sendiri, dengan berbagai faksi di dalamnya bersekutu dengan kelompok-kelompok yang berbeda dalam masyarakat, atau bahkan secara aktif memanipulasi konflik untuk kepentingan politik mereka sendiri. Dalam konteks Indonesia pasca-Soeharto, di mana militer sedang berjuang untuk mendefinisikan ulang perannya dalam tatanan politik yang baru, manipulasi konflik lokal dapat menjadi strategi untuk mempertahankan relevansi dan pengaruh politik.
Rekonsiliasi, Trauma, dan Kerentanan yang Tersisa
Laporan Kompas pada tahun 2025, lebih dari dua dekade setelah konflik berakhir, mencatat bahwa residu konflik lama masih tersisa, menjadikan sebagian dari kalangan warga mudah terprovokasi, sehingga kerentanan atau potensi konflik masih relatif besar, sekalipun tak selalu terlihat di permukaan (laten). Beberapa dinamika penting dapat diamati dalam periode pasca-konflik ini.
Pertama, segregasi permukiman berdasarkan agama menjadi ciri permanen lanskap perkotaan Ambon dan wilayah lainnya. Sebagaimana dicatat dalam laporan RRI (2025), dalam waktu singkat kota Ambon terbagi menjadi dua wilayah besar: Muslim dan Kristen. Jalan-jalan di Ambon dipenuhi pos penjagaan swadaya, dengan spanduk bertuliskan nama agama masing-masing. Lebih dari dua dekade kemudian, pola segregasi ini sebagian besar masih bertahan, menciptakan kondisi yang oleh para sosiolog disebut sebagai "perdamaian negatif"—ketiadaan kekerasan terbuka, tetapi juga ketiadaan interaksi dan kepercayaan antarkelompok yang bermakna.
Kedua, politik identitas di Maluku pasca-konflik telah mengalami transformasi yang menarik. Sebagaimana dilaporkan oleh Kompas (2018), pada masa kampanye Pilgub Maluku 2018, beberapa atribut identitas mulai dimainkan, namun atribut agama cenderung "dihindari" karena masyarakat trauma terhadap konflik Maluku 1999. Sejak pasca-konflik 1999 dan sebagai akibat dari Deklarasi Damai Malino 2002, ada konsensus informal bahwa "perimbangan" dari aspek agama Islam dan Kristen (cross religious pairing) harus terwakili dalam aspek birokrasi, termasuk dalam menentukan pasangan calon di pilkada. Perimbangan ini dilihat sebagai benteng untuk melemahkan politisasi agama dalam pilkada. Mekanisme informal ini, meskipun tidak sempurna, mencerminkan pembelajaran kolektif dari tragedi masa lalu dan menunjukkan bahwa mobilisasi identitas bukanlah takdir yang tak terelakkan, melainkan pilihan strategis yang dapat dinegosiasikan dan ditransformasikan.
Ketiga, munculnya media sosial sebagai katalisator baru konflik. Laporan Kompas (2025) mencatat bahwa bentrokan yang terjadi pada Januari 2025 di Ambon—yang bermula dari cekcok antarpemuda yang diduga terlibat balap liar—menjadi besar karena banyak akun media sosial menayangkan video secara langsung dengan narasi konflik Ambon, membawa ingatan kolektif publik pada konflik eksesif 26 tahun lalu. Ini menunjukkan bahwa di era digital, prasangka dan ketegangan antarkelompok dapat dimobilisasi dengan kecepatan dan skala yang jauh lebih besar daripada yang mungkin terjadi pada tahun 1999.
Pelajaran Teoretik dan Praktis dari Maluku
Secara teoretik, kasus Maluku mengonfirmasi bahwa prasangka dan identitas etnis-keagamaan bukanlah entitas esensial yang "sudah ada sejak semula" dan tinggal menunggu untuk meledak. Sebaliknya, keduanya adalah konstruksi sosial yang cair, yang dibentuk dan dimobilisasi oleh para aktor dalam kontestasi perebutan kekuasaan dan sumber daya. Prasangka tidak pernah "netral" atau "alami"; ia selalu melayani kepentingan tertentu, baik kepentingan kelompok dominan yang ingin mempertahankan status quo, maupun kepentingan kelompok subordinat yang berjuang untuk mengubahnya.
Studi tentang Maluku juga menunjukkan bahwa dikotomi "mayoritas versus minoritas" terlalu sederhana untuk menangkap kompleksitas konflik identitas di dunia nyata. Sebagaimana ditunjukkan oleh Sidney Jones dan Chris Wilson, di Maluku, status "mayoritas" dan "minoritas" sangat bergantung pada skala analisis yang digunakan: seorang Kristen Ambon mungkin merupakan bagian dari minoritas di tingkat nasional, tetapi merupakan bagian dari kelompok dominan di tingkat lokal tertentu; seorang migran Muslim Bugis mungkin adalah minoritas di Ambon, tetapi menjadi mayoritas di kecamatan-kecamatan tertentu di Seram. Mobilitas kategoris ini menciptakan peluang bagi para elite untuk memanipulasi batas-batas identitas sesuai dengan kebutuhan politik mereka.
Secara praktis, kasus Maluku menawarkan pelajaran berharga tentang syarat-syarat bagi perdamaian yang berkelanjutan. Perjanjian damai formal seperti Malino II merupakan langkah awal yang penting, tetapi tidak cukup. Perdamaian yang autentik membutuhkan transformasi struktural yang mengatasi akar-akar ketimpangan ekonomi dan politik yang menjadi lahan subur bagi mobilisasi prasangka. Ini mencakup kebijakan-kebijakan yang memastikan akses yang adil terhadap sumber daya ekonomi, reformasi birokrasi yang menghilangkan diskriminasi berbasis identitas, dan penguatan institusi-institusi yang dapat menengahi konflik secara imparsial.
Sisi yang tak kalah pentingnya, perdamaian membutuhkan "pekerjaan ingatan" (memory work)—sebuah proses kolektif untuk mengakui penderitaan semua pihak, mendokumentasikan kebenaran tentang apa yang terjadi, dan membangun narasi bersama yang melampaui narasi viktimisasi sepihak. Trauma konflik Maluku yang masih terasa lebih dari dua dekade kemudian—yang sewaktu-waktu dapat tersulut oleh provokasi kecil—menunjukkan bahwa pekerjaan ingatan ini masih jauh dari selesai.
Akhirnya, studi tentang Maluku mengingatkan kita bahwa identitas adalah pedang bermata dua. Ia dapat menjadi sumber solidaritas, kebanggaan, dan ketahanan komunitas. Tetapi ia juga dapat menjadi alat mobilisasi untuk kekerasan yang menghancurkan. Pilihan ada di tangan kita—sebagai warga negara, sebagai pemimpin, dan sebagai manusia—untuk memastikan bahwa identitas dirayakan sebagai jembatan yang menghubungkan, bukan sebagai tembok yang memisahkan; sebagai sumber kekuatan kolektif, bukan sebagai senjata untuk saling menghancurkan.
Daftar Pustaka
Bertrand, J. (2004). Nationalism and ethnic conflict in Indonesia. Cambridge University Press.Human Rights Watch. (1999, Januari 7). Indonesia: Investigation of bias needed in Maluku. https://www.hrw.org/news/1999/01/07/indonesia-investigation-bias-needed-maluku
Jones, S. (2019). Manipulating minorities and majorities: Reflections on 'contentious belonging'. Dalam G. Fealy & R. Ricci (Eds.), Contentious belonging: The place of minorities in Indonesia (hlm. 255–266). ISEAS–Yusof Ishak Institute.
Kompas. (2025, Januari 13). Mengurai kerentanan konflik di Ambon. https://regional.kompas.com/copy/2025/01/13/10193021/mengurai-kerentanan-konflik-di-ambon
Kompas. (2018, Juli 16). Melemahnya signifikansi politik identitas dalam pilkada. https://www.kompas.id/esai/melemahnya-signifikansi-politik-identitas-dalam-pilkada
Palmer, B. (2004). Memories of migration: Butonese migrants returning to Buton after the Maluku conflicts 1999–2002 [Tesis tidak diterbitkan].
Pamungkas, C. (2014). Agama, etnisitas, dan perubahan politik di Maluku: Refleksi teoretik dan historis. Masyarakat Indonesia, 40(1), 37–56. https://doi.org/10.14203/jmi.v40i1.105
RRI. (2025, November 11). Tragedi Ambon: Dari api kebencian menuju cahaya terang. https://rri.co.id/takengon/features/1966631/tragedi-ambon-dari-api-kebencian-menuju-cahaya-terang
Sidel, J. T. (2006). Riots, pogroms, jihad: Religious violence in Indonesia. Cornell University Press.
van Klinken, G. (2007). Communal violence and democratization in Indonesia: Small town wars. Routledge.
Wilson, C. (2008). Ethno-religious violence in Indonesia: From soil to God. Routledge.

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.