Dengan nada serius, Presiden mengucapkan kalimat yang kelak membingkai seluruh respons nasional terhadap pandemi: "Saya minta kebijakan besar di bidang kesehatan, di bidang sosial, di bidang ekonomi, terkait dengan covid ini, betul-betul kita pandang sebagai darurat. Pilihannya hanya dua: 'Kebijakan Gas dan Rem'" (Jokowi, 2020, sebagaimana dikutip dalam Feisal, 2022, hlm. 75). Dengan kalimat ini, sebuah percakapan biasa tentang kebijakan kesehatan ditarik keluar dari ranah diskusi normal dan dilemparkan ke dalam ranah darurat. Kata kuncinya bukan hanya "darurat," tetapi eksistensi, hidup dan mati bangsa.
Dunia mengenal ini sebagai sekuritisasi (securitization): seni mengonstruksi ancaman untuk melegitimasi tindakan luar biasa. Dalam teori Hubungan Internasional kontemporer, sekuritisasi telah menjadi salah satu kerangka analitis paling berpengaruh untuk memahami bagaimana isu-isu non-tradisional, kesehatan, pangan, lingkungan, identitas, dapat berubah menjadi masalah keamanan nasional yang mendesak. Sejak dirumuskan oleh Mazhab Kopenhagen pada akhir 1990-an, teori ini telah melahirkan perdebatan akademik yang kaya dan aplikasi empiris yang luas, termasuk di Indonesia. Negara yang pernah berada di bawah rezim otoriter Orde Baru yang sangat tersentralisasi dan memiliterisasi berbagai aspek kehidupan ini, kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan akan keamanan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baru saja dikonsolidasikan (Purdey, 2004, hlm. 425; Hara, 2001, hlm. 6-7).
Dunia mengenal ini sebagai sekuritisasi (securitization): seni mengonstruksi ancaman untuk melegitimasi tindakan luar biasa. Dalam teori Hubungan Internasional kontemporer, sekuritisasi telah menjadi salah satu kerangka analitis paling berpengaruh untuk memahami bagaimana isu-isu non-tradisional, kesehatan, pangan, lingkungan, identitas, dapat berubah menjadi masalah keamanan nasional yang mendesak. Sejak dirumuskan oleh Mazhab Kopenhagen pada akhir 1990-an, teori ini telah melahirkan perdebatan akademik yang kaya dan aplikasi empiris yang luas, termasuk di Indonesia. Negara yang pernah berada di bawah rezim otoriter Orde Baru yang sangat tersentralisasi dan memiliterisasi berbagai aspek kehidupan ini, kini menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kebutuhan akan keamanan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baru saja dikonsolidasikan (Purdey, 2004, hlm. 425; Hara, 2001, hlm. 6-7).
Esai ini bertujuan untuk menguraikan secara komprehensif fondasi teoretis teori sekuritisasi dan mengukur denyut relevansinya dalam labirin politik Indonesia kontemporer. Saya akan menelusuri akar filosofis Mazhab Kopenhagen, memetakan perdebatan di antara kritikusnya, dan kemudian menguji daya jelajah teori ini pada tiga arena empiris: isu wabah, krisis pangan, dan kontestasi identitas. Ketiga arena ini dipilih karena masing-masing mewakili sektor keamanan yang berbeda dalam taksonomi Buzan, Wæver, dan de Wilde (1998) dan menunjukkan bagaimana aktor negara menggunakan logika darurat untuk mengelola isu-isu yang pada dasarnya politis.
Fondasi Teoretis Sekuritisasi dan Keamanan Non-Tradisional
Untuk memahami revolusi intelektual yang dibawa oleh teori sekuritisasi, kita harus memulainya dengan memahami ortodoksi yang digugatnya. Selama era Perang Dingin, studi keamanan didominasi oleh perspektif realis yang memandang keamanan sebagai kondisi objektif yang berpusat pada negara dan ancaman militer (Buzan et al., 1998, hlm. 2-4). Namun, berakhirnya Perang Dingin membuka ruang bagi pendekatan-pendekatan baru yang lebih luas dan lebih dalam (widening and deepening). Di sinilah Mazhab Kopenhagen (Copenhagen School) menemukan panggungnya.Lahir dari rahim Conflict and Peace Research Institute di Kopenhagen, mazhab ini mendobrak kemapanan studi keamanan tradisional dengan satu premis radikal: keamanan adalah konstruksi sosial (Buzan et al., 1998, hlm. 204). Dalam magnum opus mereka, Security: A New Framework for Analysis (1998), Barry Buzan, Ole Wæver, dan Jaap de Wilde secara fundamental mendefinisikan ulang keamanan bukan sebagai kondisi objektif yang dapat diukur, melainkan sebagai proses diskursif di mana isu-isu tertentu diangkat ke tingkat urgensi eksistensial. Mereka menulis: "'Keamanan' adalah gerakan yang membawa politik melampaui aturan main yang mapan dan membingkai isu tersebut baik sebagai jenis politik khusus maupun sebagai di atas politik... Pada dasarnya, keamanan adalah soal bertahan hidup. Ketika sebuah masalah disajikan sebagai ancaman eksistensial terhadap objek rujukan yang ditunjuk, isu tersebut disekuritisasi, dan ini membenarkan penggunaan tindakan darurat untuk menanganinya" (Buzan et al., 1998, hlm. 23-24).
Di sinilah letak konsep paling revolusioner yang diperkenalkan oleh Wæver: tindak tutur (speech act). Terinspirasi dari filsafat bahasa J.L. Austin dan kemudian dikembangkan oleh John Searle, Wæver berargumen bahwa keamanan bukanlah sesuatu yang "ada di luar sana" menunggu untuk ditemukan, melainkan sesuatu yang "diciptakan" melalui ujaran. Dengan mengatakan "ini adalah ancaman keamanan," seorang aktor tidak sedang mendeskripsikan realitas, ia sedang menciptakan realitas baru (Wæver, 1995, hlm. 55). Dalam rumusan Wæver yang sering dikutip: "Keamanan adalah tindak tutur... Dalam penggunaan ini, keamanan bukanlah tanda yang merujuk pada sesuatu yang lebih nyata; ujaran itu sendiri adalah tindakan... Dengan mengucapkan 'keamanan,' seorang perwakilan negara menggerakkan perkembangan suatu isu ke area spesifik, dan dengan demikian mengklaim hak khusus untuk menggunakan cara apa pun yang diperlukan untuk menghalangi perkembangan ancaman tersebut" (Wæver, 1995, hlm. 55).
Untuk mencegah agar tidak semua hal bisa diklaim sebagai "keamanan," para pemikir Kopenhagen memperkenalkan spektrum politisasi. Sebuah isu publik dapat diklasifikasikan menjadi tiga zona. Pertama, zona non-politisasi, yaitu isu yang tidak menjadi perdebatan publik atau tidak ditangani oleh negara. Kedua, zona politisasi, yaitu isu yang masuk dalam ranah kebijakan publik, membutuhkan tindakan pemerintah, dan diperdebatkan secara demokratis. Ketiga, zona sekuritisasi, yaitu isu yang telah ditarik keluar dari politik normal dan ditempatkan sebagai ancaman eksistensial yang memerlukan tindakan darurat (Buzan et al., 1998, hlm. 23-24). Proses melompat dari zona politisasi ke zona sekuritisasi inilah yang sangat politis. Sekuritisasi adalah versi ekstrem dari politisasi. Jika berhasil, negara dapat mengambil tindakan luar biasa, yang dalam keadaan normal akan dianggap tidak sah, tanpa melalui prosedur demokrasi yang panjang dan berbelit.
Penting untuk dicatat bahwa proses sekuritisasi tidak berhenti pada tindak tutur. Agar sebuah sekuritisasi berhasil, audiens harus menerima narasi ancaman tersebut. Balzacq (2005, hlm. 172) mengkritik model tindak tutur Wæver yang terlalu abstrak dan mengabaikan konteks, dan mengusulkan pendekatan yang lebih sosiologis. Ia menulis: "Sekuritisasi paling baik dipahami sebagai praktik strategis (pragmatis) yang terjadi dalam, dan sebagai bagian dari, sebuah konfigurasi keadaan, termasuk konteks, disposisi psiko-kultural audiens, dan kekuasaan yang dimiliki oleh pembicara maupun pendengar" (Balzacq, 2005, hlm. 172). Dengan kata lain, keberhasilan sekuritisasi tidak hanya bergantung pada otoritas pembicara, tetapi juga pada sejauh mana narasi tersebut resonan dengan pengalaman dan kecemasan audiens. Jika audiens tidak yakin, sekuritisasi akan gagal atau hanya berhasil sebagian.
Salah satu kontribusi terbesar Mazhab Kopenhagen, yang membedakannya dari studi keamanan tradisional, adalah perluasan agenda keamanan melampaui sektor militer. Buzan et al. (1998, hlm. 7-8) memetakan lima sektor keamanan yang masing-masing memiliki logika, ancaman eksistensial, dan objek rujukan (referent object) yang berbeda.
Sektor militer berfokus pada negara dan kapasitas ofensif-defensifnya. Ancaman eksistensialnya adalah serangan bersenjata dari negara lain atau aktor non-negara yang dapat mengancam kedaulatan teritorial. Sektor politik berfokus pada stabilitas organisasional negara, sistem pemerintahan, dan ideologi yang melegitimasinya. Ancaman eksistensialnya dapat berupa kudeta, pemberontakan, atau delegitimasi sistem politik oleh aktor internal maupun eksternal.
Sektor ekonomi berfokus pada akses ke sumber daya, pasar, dan keuangan yang diperlukan untuk mempertahankan kesejahteraan dan kekuasaan negara. Ancaman eksistensialnya mencakup blokade ekonomi, krisis finansial, atau ketergantungan yang ekstrem pada pemasok tunggal. Sektor lingkungan berfokus pada habitat dan biosfer sebagai objek rujukan. Ancaman eksistensialnya meliputi bencana alam, polusi, perubahan iklim, atau kerusakan ekosistem yang mengancam kelangsungan hidup peradaban. Sektor sosietal berfokus pada identitas kolektif, bahasa, budaya, agama, atau etnisitas, yang mendefinisikan "kita" sebagai komunitas. Ancaman eksistensialnya adalah apa pun yang dapat mengikis atau menghancurkan identitas tersebut, seperti migrasi massal, asimilasi paksa, atau kompetisi vertikal antarkelompok identitas (Buzan et al., 1998, hlm. 119-122).
Pemetaan ini memiliki implikasi analitis yang sangat besar. Ia memungkinkan kita untuk melihat bahwa "keamanan nasional" bukanlah konsep yang monolitik. Sebuah negara dapat merasa aman secara militer tetapi sangat rentan secara ekonomi; atau aman secara ekonomi tetapi mengalami krisis identitas yang parah. Lebih jauh, perluasan ini membuka mata kita pada fakta bahwa negara bukanlah satu-satunya objek rujukan keamanan. Dalam sektor sosietal, misalnya, objek rujukannya adalah identitas kolektif, yang bisa jadi justru terancam oleh kebijakan negara yang memaksakan homogenisasi budaya (Buzan et al., 1998, hlm. 123).
Lanskap politik kita diramaikan oleh aktor-aktor yang memainkan peran dalam drama sekuritisasi. Buzan et al. (1998, hlm. 36) membedakan antara aktor sekuritisasi (securitizing actor), biasanya pemimpin politik, birokrasi, atau elite yang melakukan tindak tutur dan mengklaim adanya ancaman eksistensial, dan aktor fungsional (functional actor), yaitu mereka yang memengaruhi dinamika sektor tanpa harus menjadi aktor sekuritisasi utama. Aktor fungsional bisa berupa perusahaan multinasional yang memengaruhi keamanan ekonomi, LSM lingkungan yang memobilisasi opini publik tentang isu iklim, atau bahkan institusi kejahatan lintas negara yang mendestabilisasi sektor politik.
Proses sekuritisasi juga sangat bergantung pada "penonton" (audience). Seperti yang telah disinggung, kritik Balzacq terhadap model tindak tutur Wæver menekankan bahwa sekuritisasi yang berhasil harus berpusat pada audiens (audience-centered), bergantung pada konteks (context-dependent), dan sarat dengan relasi kuasa (power-laden) (Balzacq, 2005, hlm. 183). Sehebat apa pun retorika seorang presiden, sekuritisasi hanya berhasil jika publik, atau setidaknya segmen publik yang relevan, menerima narasi ancaman tersebut dan mentoleransi tindakan darurat yang diambil. Jika publik skeptis atau menolak, sekuritisasi akan gagal.
Akhirnya, Mazhab Kopenhagen juga menawarkan konsep desekuritisasi (desecuritization), proses mengembalikan isu yang telah disekuritisasi ke ranah politik normal (Wæver, 1995, hlm. 57). Ini adalah langkah normatif yang penting. Sekuritisasi, dalam pandangan Mazhab Kopenhagen, pada dasarnya adalah kegagalan politik normal. Idealnya, isu-isu publik seharusnya ditangani melalui debat demokratis yang terbuka, bukan melalui logika darurat yang memintas prosedur. Oleh karena itu, setelah ancaman berlalu, isu tersebut harus segera dikembalikan ke ranah politik biasa agar tidak menjadi justifikasi permanen bagi tindakan luar biasa (Buzan et al., 1998, hlm. 29).
Kritik
Seperti teori besar lainnya, sekuritisasi tidak luput dari kritik. Dua mazhab alternatif, Mazhab Wales (Welsh School) dan Mazhab Paris (Paris School), telah memberikan kritik yang signifikan dan memperkaya pemahaman kita tentang keamanan kontemporer.Mazhab Wales, yang dimotori oleh Ken Booth dan Richard Wyn Jones, melontarkan kritik fundamental terhadap apa yang mereka anggap sebagai konservatisme terselubung Mazhab Kopenhagen. Booth (1991, hlm. 319) secara radikal mendefinisikan ulang keamanan sebagai "emansipasi", pembebasan individu dari segala bentuk penindasan, baik fisik maupun struktural. Baginya, pertanyaan yang paling mendasar bukanlah "bagaimana melindungi negara?", melainkan "keamanan untuk siapa?" (Booth, 2005, hlm. 21).
Negara, yang oleh Mazhab Kopenhagen dijadikan sebagai objek rujukan utama, dalam pandangan Mazhab Wales justru seringkali menjadi sumber ketidakamanan bagi warga negaranya sendiri, terutama kelompok-kelompok minoritas dan rentan. Dalam konteks ini, sekuritisasi yang dilakukan oleh negara, misalnya, untuk membungkam gerakan separatis, mungkin berhasil dalam pengertian Mazhab Kopenhagen, tetapi dari perspektif Mazhab Wales, ia adalah kegagalan moral yang parah, karena ia mengorbankan emansipasi individu demi stabilitas negara (Booth, 2007, hlm. 164-165).
Mazhab Paris, yang dipelopori oleh Didier Bigo, mengkritik sempitnya fokus pada "tindak tutur" para elite politik. Bagi Bigo (2002, hlm. 65), keamanan bukan hanya tentang apa yang diucapkan oleh presiden dan menteri, melainkan tentang praktik sehari-hari para profesional keamanan, polisi, petugas imigrasi, agen intelijen, yang secara rutin mengkonstruksi "rasa tidak aman" (insecurity) melalui birokrasi, teknologi pengawasan, dan manajemen perbatasan. Bigo menyebut ini sebagai manajemen keresahan (management of unease), di mana para profesional ini menciptakan "kontinum ancaman" yang mengaburkan batas antara keamanan internal dan eksternal, serta antara imigran, pencari suaka, dan teroris (Bigo, 2002, hlm. 72-74). Dalam perspektif ini, sekuritisasi bukanlah peristiwa diskursif yang luar biasa, melainkan proses rutin dan seringkali tidak terlihat yang dilakukan oleh birokrasi keamanan sehari-hari.
Kedua kritik ini tidak meniadakan teori sekuritisasi, melainkan memperkaya dan memperdalamnya. Mazhab Wales mengingatkan kita bahwa sekuritisasi memiliki korban manusia yang nyata, dan bahwa "keamanan nasional" tidak boleh menjadi mantra untuk mengorbankan hak-hak individu. Mazhab Paris mengingatkan kita bahwa sekuritisasi seringkali beroperasi di bawah radar, melalui praktik-praktik birokratis yang tidak dramatis tetapi sangat efektif dalam membentuk realitas keamanan.
Di atas semua perdebatan itu, satu hal yang pasti: urgensi studi keamanan non-tradisional semakin tak terbantahkan oleh berbagai krisis global yang melampaui batas-batas negara. Isu-isu seperti perubahan iklim, pandemi, krisis energi, terorisme transnasional, dan migrasi massal tidak dapat ditangani oleh satu negara sendirian, dan seringkali tidak dapat diselesaikan dengan instrumen militer tradisional. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan populasi terbesar keempat di dunia, sangat rentan terhadap ancaman-ancaman ini.
Kementerian Pertahanan Indonesia, sebagaimana dianalisis oleh Octavian dan Bakrie (2018), telah mengidentifikasi berbagai ancaman non-tradisional yang meliputi terorisme, keamanan maritim, keamanan energi, dan ketahanan pangan. Ancaman-ancaman ini, tulis mereka, memerlukan pendekatan yang berbeda dari ancaman militer tradisional, dan menuntut kerjasama antar-lembaga yang lebih erat. Inilah panggung tempat kita akan menguji relevansi teori sekuritisasi. Bagaimana aktor negara di Indonesia mengonstruksi isu-isu ini sebagai "ancaman keamanan"? Apakah sekuritisasi tersebut berhasil, dan apa konsekuensinya bagi demokrasi dan hak asasi manusia?
Relevansi di Indonesia
Setelah membangun fondasi teoretis yang kokoh, kita kini tiba pada tugas utama: mengevaluasi relevansi teori sekuritisasi dalam membaca lanskap politik Indonesia kontemporer. Saya akan menganalisis tiga arena empiris yang mewakili tiga sektor keamanan yang berbeda: kesehatan (isu wabah), ekonomi (ketahanan pangan), dan sosietal (identitas keagamaan). Ketiga arena ini dipilih karena menunjukkan bagaimana aktor negara di Indonesia menggunakan logika darurat untuk mengelola isu-isu yang pada dasarnya politis, dan bagaimana keberhasilan atau kegagalan sekuritisasi bergantung pada dinamika antara aktor sekuritisasi, audiens, dan konteks.Ketika WHO secara resmi menyatakan isu wabah sebagai pandemi pada 11 Maret 2020, dunia menyaksikan bagaimana isu kesehatan secara global disekuritisasi. Negara-negara menutup perbatasan, memberlakukan karantina wilayah, dan menggelontorkan stimulus fiskal dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Indonesia menyediakan studi kasus yang unik dalam konteks ini. Berbeda dengan banyak negara yang menerapkan lockdown ketat, Indonesia menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian bertransformasi menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini tidak pernah mencapai tingkat lockdown total, dan secara dinamis berubah-ubah tingkatannya, menciptakan apa yang secara populer disebut sebagai kebijakan "Gas dan Rem".
Dengan menggunakan kerangka teori sekuritisasi, kita dapat membedah bagaimana proses ini berlangsung. Aktor sekuritisasi utama adalah Presiden Joko Widodo. Melalui serangkaian pidato kenegaraan, pernyataan pers, dan keputusan administratif, Jokowi berusaha mengonstruksi isu wabah sebagai ancaman eksistensial yang memerlukan tindakan luar biasa. Pada 13 April 2020, Jokowi menetapkan pandemi sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Dalam kerangka Buzan et al. (1998), dekrit ini adalah langkah prosedural untuk mengonsolidasi klaim sekuritisasi: dengan menyatakan bencana nasional, presiden mengaktifkan kewenangan darurat yang memungkinkan pencairan anggaran besar-besaran tanpa melalui prosedur parlemen yang normal, serta mengoordinasikan kementerian dan lembaga di bawah komando pusat.
Namun, berbeda dengan model ideal Mazhab Kopenhagen yang mengasumsikan sekuritisasi sebagai proses biner, berhasil atau gagal, kasus Indonesia menunjukkan apa yang oleh Feisal (2022) sebut sebagai "sekuritisasi parsial" (partial securitization) atau "mild securitization." Dalam analisisnya, Feisal (2022, hlm. 278) berargumen bahwa "sementara Jokowi mengambil langkah-langkah untuk mengamankan tindakan luar biasa melalui darurat kesehatan, kebijakan gas dan rem-nya mencerminkan kegagalan untuk sepenuhnya meyakinkan publik tentang urgensi ancaman, sehingga menghasilkan respons yang terfragmentasi dan tidak konsisten." Ini adalah poin yang sangat penting. Keberhasilan sekuritisasi tidak hanya bergantung pada tindak tutur sang presiden, tetapi juga pada penerimaan audiens, dan dalam kasus Indonesia, audiens tidak sepenuhnya diyakinkan.
Mengapa demikian? Pertama, terjadi perebutan narasi di tingkat elite. Jokowi bukanlah satu-satunya aktor yang berbicara tentang pandemi. Menteri Kesehatan, juru bicara Satuan Tugas Isu Wabah, gubernur, bupati, dan walikota, masing-masing memiliki narasinya sendiri, dan seringkali narasi-narasi ini saling bertentangan. Di awal pandemi, ketika Jokowi menekankan urgensi pembatasan, beberapa kepala daerah justru melonggarkan aturan di wilayahnya. Kedua, publik tidak homogen. Sebagian besar masyarakat, terutama di perkotaan, menerima narasi ancaman dan mengikuti protokol kesehatan. Tetapi sebagian yang lain, yang mata pencahariannya terancam oleh pembatasan, menolak narasi tersebut dan melanggar aturan. Ketiga, muncul kontra-narasi dari para ahli kesehatan masyarakat dan ekonom yang mempertanyakan efektivitas kebijakan gas dan rem, apakah pembatasan yang longgar benar-benar menekan penularan, ataukah justru memperpanjang penderitaan tanpa hasil yang jelas (Feisal, 2022, hlm. 279-280).
Apa yang terjadi di Indonesia, dengan demikian, adalah sekuritisasi yang tidak tuntas. Jokowi berhasil mengamankan kewenangan darurat dan menggelontorkan anggaran triliunan rupiah, dalam hal ini, sekuritisasi berhasil pada tataran kebijakan. Namun, ia gagal menciptakan konsensus sosial yang solid tentang urgensi ancaman, sehingga kebijakan dijalankan dengan setengah hati, terus dinegosiasikan, dan seringkali dilanggar. Ini adalah ilustrasi sempurna tentang bagaimana konteks dan dinamika audiens memengaruhi hasil sekuritisasi, sebuah dimensi yang kurang diperhatikan oleh Mazhab Kopenhagen awal tetapi sangat ditekankan oleh para pengkritiknya.
Dari perspektif Mazhab Wales, kita dapat mengajukan pertanyaan yang lebih tajam: keamanan untuk siapa? Kebijakan gas dan rem jelas memprioritaskan keamanan ekonomi di atas keamanan kesehatan pada fase-fase tertentu. Ketika "rem" dilonggarkan, yang diuntungkan adalah pemilik modal dan pekerja sektor formal yang dapat kembali bekerja; yang dikorbankan adalah masyarakat miskin yang tidak memiliki akses ke layanan kesehatan memadai dan pekerja informal yang tidak memiliki jaring pengaman sosial. Dalam kerangka Booth (2007, hlm. 164-165), ini adalah kegagalan emansipasi: negara, yang seharusnya melindungi warganya yang paling rentan dari ancaman, justru memprioritaskan stabilitas ekonomi makro di atas kehidupan individu-individu yang paling rentan.
Jika pandemi adalah arena di mana sekuritisasi beroperasi secara terbuka dan dapat diamati secara langsung, arena kedua, ketahanan pangan, menawarkan pemandangan yang lebih gelap dan lebih problematis. Ketahanan pangan adalah salah satu isu yang paling sering disekuritisasi oleh setiap rezim di Indonesia, dari era Orde Baru hingga Reformasi. Pada era Presiden Joko Widodo, isu ini mencapai puncaknya dengan digulirkannya program Food Estate (lumbung pangan) skala besar di Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara.
Argumen sekuritisasinya jelas dan secara politis sangat kuat: ketergantungan pada impor pangan adalah "ancaman eksistensial" bagi kedaulatan bangsa. Dalam logika ini, jika Indonesia tidak mampu memproduksi pangannya sendiri, maka ia rentan terhadap guncangan harga global, embargo, dan manipulasi oleh negara-negara pengekspor. Narasi "swasembada" dan "kedaulatan pangan" menjadi fondasi diskursif yang memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah luar biasa.
Program ini dikebut di tengah pandemi dengan alasan untuk mengantisipasi krisis pangan global yang diproyeksikan oleh FAO dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Yang paling krusial, program ini melibatkan militer secara langsung dalam proyek pertanian sipil. Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pertahanan saat itu, Prabowo Subianto, untuk memimpin proyek ini, dengan menyatakan bahwa ketahanan pangan adalah bagian integral dari pertahanan nasional. Ini adalah langkah sekuritisasi yang spektakuler: isu pangan tidak hanya didorong ke ranah darurat, tetapi secara eksplisit ditarik ke dalam ranah keamanan militer (military security).
Untuk mengevaluasi kasus ini, kita dapat menggunakan kerangka Just Securitization Theory (JST) yang diajukan oleh Rita Floyd. Floyd (2010, hlm. 35-39) berargumen bahwa sekuritisasi dapat dievaluasi secara moral dengan menguji tiga kriteria: (1) ancaman objektif, apakah benar-benar ada ancaman eksistensial?; (2) tujuan yang adil, apakah sekuritisasi dilakukan untuk kebaikan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir elite?; dan (3) respons yang proporsional, apakah tindakan darurat yang diambil proporsional dengan ancamannya, ataukah justru menciptakan ketidakamanan baru?
Penelitian oleh Agastia (2023, hlm. 114-116), yang menerapkan kerangka JST pada kasus Food Estate di Indonesia, menemukan bahwa klaim "ancaman eksistensial" terhadap pangan tidak sepenuhnya benar. "Data menunjukkan tidak ada kekurangan beras yang sebenarnya," tulis Agastia, "sehingga meruntuhkan klaim adanya ancaman eksistensial yang memerlukan tindakan darurat" (Agastia, 2023, hlm. 114). Lebih jauh, Agastia (2023, hlm. 117-118) mengajukan dua argumen kunci: "Pertama, sekuritisasi pangan di Indonesia tidak selalu untuk kepentingan bangsa, melainkan untuk kepentingan elite politik. Kedua, sekuritisasi pangan di Indonesia tidak selalu dapat dibenarkan, dan oleh karena itu, memerlukan peninjauan lebih lanjut terhadap kebijakan terkait ketahanan pangan."
Analisis Agastia ini sejalan dengan laporan dari lapangan yang menunjukkan bagaimana Food Estate justru menciptakan ketidakamanan baru bagi masyarakat adat dan petani kecil. Program ini telah "meminggirkan komunitas adat, melewati regulasi lingkungan, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas kebutuhan lokal," yang merupakan "pelanggaran prinsip proporsionalitas dan hak asasi manusia" (Agastia, 2023, hlm. 119). Dalam terminologi Mazhab Wales, ini adalah contoh sempurna tentang bagaimana negara, yang mengklaim dirinya sebagai pelindung rakyat, justru menjadi sumber ketidakamanan bagi warganya yang paling rentan.
Keterlibatan militer dalam proyek ini, sebagaimana dianalisis oleh Octavian dan Bakrie (2018, hlm. 1-2) dalam konteks keamanan non-tradisional, menunjukkan bagaimana batas-batas antara sektor keamanan menjadi kabur. Militer, yang secara doktrinal dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer tradisional, kini dimobilisasi untuk proyek pertanian, sebuah perluasan mandat yang memiliki implikasi besar bagi demokrasi dan kontrol sipil atas militer. Secara institusional, keterlibatan ini dilegalkan melalui doktrin Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang memungkinkan TNI untuk terlibat dalam penanggulangan bencana dan pembangunan infrastruktur. Namun, dari perspektif Mazhab Paris, ini adalah contoh dari manajemen keresahan (management of unease), di mana para profesional keamanan memperluas domain operasi mereka ke ranah-ranah yang secara tradisional sipil, mengaburkan batas antara militer dan sipil, dan, berpotensi, membangun kembali dominasi militer yang pernah menjadi ciri khas Orde Baru.
Dengan demikian, Food Estate adalah studi kasus yang menunjukkan sisi gelap sekuritisasi. Ia menunjukkan bagaimana retorika "ancaman eksistensial" dapat digunakan untuk melegitimasi kebijakan-kebijakan yang sesungguhnya didorong oleh kepentingan elite politik dan ekonomi, bukan oleh kebutuhan rakyat. Ini adalah peringatan yang sangat relevan bagi Indonesia kontemporer, di mana isu-isu non-tradisional semakin sering dibingkai sebagai masalah keamanan.
Arena ketiga yang paling rentan terhadap permainan sekuritisasi adalah identitas. Isu identitas menyentuh ranah keamanan sosietal (societal security), sektor yang paling sensitif dan paling mudah dimobilisasi secara politik. Di Indonesia, di mana identitas keagamaan dan kesukuan telah menjadi sumbu konflik sepanjang sejarah, sekuritisasi identitas bukanlah fenomena baru. Namun, di bawah pemerintahan Prabowo Subianto (2024-sekarang), kita menyaksikan gelombang baru sekuritisasi identitas yang mengambil bentuk yang lebih terlembagakan dan sistematis. Saya akan memfokuskan analisis pada penanganan wacana Khilafah dan pembubaran organisasi masyarakat.
Akar dari sekuritisasi ini dapat dilacak ke era Jokowi, khususnya pasca-Aksi Bela Islam 212 pada 2016, sebuah mobilisasi massa Islam terbesar dalam sejarah Indonesia modern yang mengguncang lanskap politik dan menunjukkan kekuatan politik Islam konservatif. Peristiwa ini menandai titik balik di mana negara mulai secara serius mengonstruksi gerakan Islamis transnasional, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI), sebagai ancaman keamanan.
Puncaknya terjadi pada Juli 2017, ketika pemerintah Jokowi secara resmi membubarkan HTI melalui Perppu Ormas. Dalam istilah sekuritisasi, pembubaran HTI adalah tindakan luar biasa yang dimungkinkan oleh keberhasilan sekuritisasi. Negara berargumen bahwa HTI, dengan agenda Khilafah-nya, merupakan ancaman eksistensial terhadap Pancasila dan keutuhan NKRI. Dalam kerangka Buzan et al. (1998), ini adalah sekuritisasi identitas yang menargetkan ideologi transnasional sebagai ancaman terhadap keamanan sosietal, identitas kolektif "Indonesia" yang berdasarkan Pancasila. Di era Prabowo, kebijakan serupa berlanjut dan semakin intensif. Berdasarkan laporan dari Amnesty International dan berbagai sumber akademis, pemerintahan Prabowo telah membentuk badan-badan baru untuk "melindungi" ideologi nasional dan memperkuat kontrol negara atas ruang digital melalui regulasi seperti Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang memungkinkan penghapusan konten-konten yang dianggap bertentangan dengan " nilai-nilai Pancasila."
Dengan menerapkan kerangka sekuritisasi, kita dapat melihat bagaimana aktor negara mengonstruksi ancaman. Aktor sekuritisasi utamanya adalah presiden dan kementerian terkait. Tindak tutur yang digunakan adalah retorika "ancaman terhadap Pancasila," "radikalisme," dan "disintegrasi bangsa." Langkah-langkah ini, meskipun populer di kalangan mayoritas publik Indonesia yang mendukung Pancasila dan menolak ideologi transnasional, menimbulkan pertanyaan kritis dari perspektif demokrasi dan hak asasi manusia. Kritik utama datang dari perspektif hukum dan HAM.
Pembubaran HTI, misalnya, dikritik karena dianggap melanggar kebebasan berserikat dan berpendapat. Meskipun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan HTI pada 2018, para pengkritik berargumen bahwa pembubaran berbasis ideologi menciptakan preseden berbahaya bagi demokrasi dan dapat digunakan untuk membungkam kelompok-kelompok yang tidak disukai oleh penguasa di masa depan (cf. Lindsey & Butt, 2018, hlm. 38). Ini adalah contoh paradigmatik dari dilema yang diidentifikasi oleh kritikus sekuritisasi: langkah-langkah yang mungkin efektif dalam menekan ancaman jangka pendek dapat mengikis fondasi demokrasi dalam jangka panjang.
Lebih jauh, di bawah Prabowo, kontrol ideologis ini diinstitusionalisasikan melalui regulasi konten digital. SAMAN dan regulasi terkait memungkinkan negara untuk memerintahkan platform digital menghapus konten yang dianggap "meresahkan" atau "melanggar Pancasila" dalam waktu singkat. Dari perspektif Mazhab Wales, ini adalah sekuritisasi yang sangat problematis karena secara langsung mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas informasi, pilar-pilar fundamental demokrasi. Negara, yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara, justru menjadi aktor yang membungkam perbedaan pendapat. Dari perspektif Mazhab Paris, praktik moderasi konten ini adalah contoh dari manajemen keresahan yang dilakukan oleh birokrasi digital, di mana "ancaman" didefinisikan bukan melalui perdebatan publik, melainkan melalui algoritma dan daftar kata kunci yang tidak transparan.
Penutup
Kita telah lalui bersama dalam upaya untuk memahami dan mengevaluasi relevansi teori sekuritisasi bagi Indonesia kontemporer. Perjalanan intelektual ini membawa kita pada tiga kesimpulan besar.Pertama, Indonesia adalah laboratorium yang kaya untuk menguji teori sekuritisasi di luar konteks Barat tempat teori ini dilahirkan. Kasus isu wabah menunjukkan bahwa sekuritisasi bukanlah proses biner (berhasil atau gagal), melainkan sebuah kontinum di mana sekuritisasi parsial, di mana tindakan darurat diambil tetapi konsensus sosial tidak sepenuhnya terbentuk, adalah hasil yang paling mungkin. Kasus Food Estate menunjukkan bahwa sekuritisasi dapat menjadi kendaraan bagi kepentingan elite, di mana retorika "ancaman eksistensial" digunakan untuk melegitimasi proyek-proyek yang sesungguhnya didorong oleh agenda politik dan ekonomi yang sempit. Kasus sekuritisasi identitas menunjukkan bagaimana negara menggunakan logika darurat untuk membungkam ideologi transnasional, tetapi dengan risiko menciptakan preseden yang dapat digunakan untuk mengontrol ruang sipil secara lebih luas di masa depan.
Kedua, sekuritisasi di Indonesia adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia adalah mekanisme yang memungkinkan negara merespons dengan cepat terhadap ancaman-ancaman yang mendesak. Tanpa sekuritisasi, respons terhadap pandemi mungkin akan lebih lambat dan lebih terfragmentasi. Di sisi lain, sekuritisasi memiliki potensi otoritarian yang sangat kuat. Ketika logika "darurat" menjadi permanen, prosedur demokrasi normal terdegradasi, kekuasaan eksekutif menjadi tidak terkendali, dan hak-hak warga negara menjadi korban. Keputusan kebijakan yang seharusnya didasarkan pada deliberasi demokratis digantikan oleh dekrit dan instruksi presiden. Inilah inti dari apa yang oleh para kritikus sebut sebagai "sekuritisasi berlebihan" (hypersecuritization), sebuah kondisi di mana terlalu banyak isu ditarik ke ranah keamanan, sehingga demokrasi itu sendiri menjadi terancam.
Ketiga, dan ini adalah pesan paling penting dari esai ini, Indonesia membutuhkan budaya desekuritisasi yang kuat. Seperti yang diingatkan oleh Wæver (1995, hlm. 57), sekuritisasi pada dasarnya adalah kegagalan politik normal. Idealnya, isu-isu publik harus ditangani melalui debat demokratis yang terbuka, di mana berbagai perspektif dapat diuji, dan solusi dinegosiasikan. Ketika sebuah isu telah disekuritisasi, upaya sadar harus dilakukan untuk mengembalikannya ke ranah politik normal begitu ancaman telah berlalu. Tanpa desekuritisasi, ruang publik akan terus menyempit, dan warga negara akan semakin terbiasa hidup di bawah bayang-bayang "darurat" permanen, sebuah kondisi yang tidak sehat bagi demokrasi mana pun.
Pada akhirnya, teori sekuritisasi mengajarkan kita satu pelajaran penting: keamanan adalah soal pilihan. Setiap kali seorang pemimpin mengatakan "ini adalah ancaman eksistensial," ia tidak sedang mendeskripsikan realitas objektif, ia sedang membuat pilihan politik, dan pilihan itu selalu dapat dipertanyakan. Dalam demokrasi yang sehat, warga negara memiliki hak dan tanggung jawab untuk mempertanyakan klaim-klaim tersebut, untuk menolak sekuritisasi yang tidak berdasar, dan untuk menuntut agar isu-isu publik dikembalikan ke meja perundingan, bukan ke bunker darurat. Semoga esai ini, Sohibku, menjadi sumbangan kecil bagi upaya kolektif untuk menjaga demokrasi Indonesia di tengah godaan-godaan sekuritisasi yang tak pernah berhenti.
Referensi
Agastia, I. G. B. D. (2023). Food sovereignty or elite interest? Just securitization theory and the Indonesian Food Estate. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 27(2), 111–127. https://doi.org/10.22146/jsp.63432Balzacq, T. (2005). The three faces of securitization: Political agency, audience and context. European Journal of International Relations, 11(2), 171–201. https://doi.org/10.1177/1354066105052960
Bigo, D. (2002). Security and immigration: Toward a critique of the governmentality of unease. Alternatives, 27(1_suppl), 63–92. https://doi.org/10.1177/03043754020270S105
Booth, K. (1991). Security and emancipation. Review of International Studies, 17(4), 313–326. https://doi.org/10.1017/S0260210500112033
Booth, K. (2005). Critical security studies and world politics. Lynne Rienner Publishers.
Booth, K. (2007). Theory of world security. Cambridge University Press.
Buzan, B., Wæver, O., & de Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne Rienner Publishers.
Feisal, M. (2022). Jokowi’s gas and brake: Indonesia's COVID-19 securitization dilemma. Jurnal Politik, 7(2), 273–296. https://doi.org/10.7454/jp.v7i2.1041
Floyd, R. (2010). Security and the environment: Securitisation theory and US environmental security policy. Cambridge University Press.
Hara, A. E. (2001). The difficulties of democratic transition in Indonesia. Jurnal Sosial-Politika, 5(12), 1–18. https://doi.org/10.20885/sospol.vol5.iss12.art1
Octavian, A., & Bakrie, C. R. (2018). Non-traditional threats and Indonesian national defense policy. Jurnal Pertahanan, 4(2), 1–20.
Purdey, J. (2004). Political change and the security discourse in Indonesia. Contemporary Southeast Asia, 26(3), 425–452.
Wæver, O. (1995). Securitization and desecuritization. Dalam R. D. Lipschutz (Ed.), On security (hlm. 46–86). Columbia University Press.

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.