Protes Agustus 2025 bukan datang dari ruang hampa. Berbulan-bulan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, yang terpilih secara sah dalam pemilu yang kompetitif, telah menggunakan kekuasaan dekrit untuk membekukan lebih dari Rp 300 triliun alokasi belanja dalam APBN, mengalihkannya ke program-program prioritasnya sendiri. Transfer ke daerah dipangkas. Pemerintah lokal, yang terdesak defisit fiskal, menaikkan pajak properti dan memotong layanan publik (Gammon, 2025, hlm. 2-3). Pada saat yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan kenaikan tunjangan perumahan bagi para anggotanya sendiri hingga puluhan juta rupiah per bulan, sebuah keputusan yang, bagi rakyat yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup, terasa seperti tamparan. Kemarahan publik meledak dalam gelombang protes yang menyebar dari Jakarta ke lebih dari lima belas kota besar, dari Yogyakarta hingga Makassar, dari Solo hingga Manokwari (Aqshadigrama, 2025, hlm. 2).
Yang terjadi kemudian adalah apa yang oleh para sarjana demokrasi sebut sebagai "respons ganda": tangan besi represi dan tangan lunak konsesi. Di satu sisi, aparat keamanan merespons dengan kekerasan brutal. Lebih dari 560 orang menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan fisik. Setidaknya 11 orang tewas antara 28 Agustus dan 2 September. Lebih dari 6.700 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dengan 700 di antaranya masih mendekam di penjara hingga berbulan-bulan kemudian (TAPOL, 2026, hlm. 5-7). Pada Maret 2026, seorang aktivis HAM senior, Andrie Yunus, disiram air keras di depan kantornya di Jakarta, sebuah serangan yang oleh para pengamat diyakini terkait dengan pekerjaannya mendokumentasikan pelanggaran HAM dalam protes dan revisi UU Militer (ProtectDefenders, 2026, hlm. 2-3). Di sisi lain, pemerintahan Prabowo merespons dengan konsesi fiskal yang signifikan: pembatalan kenaikan tunjangan DPR, stimulus ekonomi, dan bantuan langsung tunai. Jajak pendapat yang sempat anjlok perlahan pulih (Gammon, 2025, hlm. 4).
Apa yang kita saksikan di sini? Apakah ini democratic backsliding, kemunduran demokrasi yang bertahap dan searah menuju otoritarianisme? Ataukah ini fenomena yang lebih kompleks dan paradoksal: sebuah demokrasi yang tidak runtuh total, pemilu masih diadakan, parlemen masih bersidang, media masih kritis, tetapi juga tidak pulih, terus-menerus terguncang antara momen-momen akumulasi otoriter dan momen-momen resistensi sipil yang heroik?
Di sinilah teori democratic careening , yang pertama kali dirumuskan oleh Dan Slater (2013) dalam artikel monumentalnya di jurnal World Politics, menemukan relevansinya yang paling gamblang. Slater mendefinisikan democratic careening sebagai "ketidakstabilan rezim yang dipicu oleh konflik intens antara aktor-aktor politik yang mengerahkan visi-visi akuntabilitas demokratik yang saling bersaing" (Slater, 2013, hlm. 729). Berbeda dengan paradigma backsliding yang melihat kemunduran sebagai proses linear dan searah menuju otokrasi, careening menangkap dinamika non-linear, siklus, dan penuh ketidakpastian yang, demikian argumen esai ini, paling tepat menggambarkan pengalaman Indonesia kontemporer.
Esai ini bertujuan untuk melakukan dua hal besar. Pertama, menguraikan fondasi teoretis democratic careening secara komprehensif, dari genealogi intelektual, definisi, mekanisme, hingga perbandingannya dengan kerangka-kerangka alternatif. Kedua, mengevaluasi relevansi teori ini dalam membaca lanskap politik Indonesia kontemporer melalui lima arena empiris yang saling terkait. Melalui analisis ini, esai ini berargumen bahwa democratic careening menyediakan peta konseptual yang lebih presisi untuk memahami paradoks demokrasi Indonesia pasca-2024: sebuah rezim yang bergerak dalam siklus careening yang khas, di mana setiap langkah menuju akumulasi otoriter secara periodik dicegat oleh kontraksi sipil.
Fondasi Teoretis Democratic Careening
Untuk memahami democratic careening, kita harus terlebih dahulu memahami lanskap intelektual tempat konsep ini lahir. Selama beberapa dekade, studi tentang rezim politik pasca-otoriter didominasi oleh dua paradigma besar: konsolidasi demokrasi (democratic consolidation) dan keruntuhan demokrasi (democratic breakdown).Paradigma konsolidasi, yang mencapai puncaknya pada 1990-an melalui karya-karya Juan J. Linz dan Alfred Stepan, berfokus pada pertanyaan tentang bagaimana demokrasi baru dapat menjadi "satu-satunya permainan di kota" (the only game in town) dan bertahan dari tantangan-tantangan anti-sistem. Paradigma keruntuhan, yang memiliki akar lebih dalam, berfokus pada mengapa dan bagaimana rezim demokratis gagal, seringkali melalui kudeta militer atau krisis eksekutif-legislatif yang parah. Kedua paradigma ini berbagi asumsi diam-diam: bahwa transisi politik memiliki arah yang pasti, entah menuju konsolidasi, entah menuju keruntuhan.
Namun, pengalaman empiris negara-negara Dunia Ketiga pada dekade pertama abad ke-21 mulai menunjukkan anomali yang mengusik. Demokrasi di banyak negara berkembang tidak runtuh, tetapi juga tidak terkonsolidasi. Sebagaimana dicatat oleh Slater (2013, hlm. 729-730), "keruntuhan demokrasi telah menjadi peristiwa yang jauh lebih langka di abad ke-21 dibandingkan abad ke-20," namun "tidak sepenuhnya benar untuk mengatakan bahwa sebagian besar demokrasi negara berkembang sedang berkonsolidasi." Thailand dan Taiwan, dua kasus yang dianalisis secara mendalam dalam artikel asli Slater, menunjukkan pola yang berbeda: rezim yang bergerak secara tidak terduga dan seringkali tiba-tiba di antara periode stabilitas demokratik dan periode instabilitas akut, tanpa pernah sepenuhnya runtuh atau sepenuhnya pulih.
Di sinilah Slater mengajukan istilah provokatif: careening . Dalam bahasa Inggris, careen berarti bergerak dengan cepat dan tidak terkendali, seringkali bergoyang dari sisi ke sisi. Sebuah kapal yang careening di lautan badai tidak tenggelam, tetapi juga tidak berlayar lurus menuju tujuannya. Ia didorong oleh arus dan angin yang saling bertentangan, bergerak secara tidak terduga, dan terus-menerus dalam bahaya terbalik. Metafora ini, bagi Slater, menangkap pengalaman demokrasi di banyak negara berkembang dengan lebih tepat daripada metafora linear backsliding (meluncur mundur) atau erosion (pengikisan).
Slater (2013, hlm. 731) mendefinisikan democratic careening sebagai "ketidakstabilan rezim yang dipicu oleh konflik intens antara aktor-aktor politik yang mengerahkan visi-visi akuntabilitas demokratik yang saling bersaing." Definisi ini mengandung dua elemen kunci yang perlu dibedah. Pertama, konsep akuntabilitas (accountability) ditempatkan sebagai sumbu fundamental yang menjadi sumber konflik. Slater, mengikuti tipologi Guillermo O'Donnell, membedakan dua jenis akuntabilitas: vertikal dan horizontal. Akuntabilitas vertikal merujuk pada mekanisme di mana warga negara, secara langsung atau melalui pemilu, meminta pertanggungjawaban para pemegang kekuasaan. Akuntabilitas horizontal merujuk pada mekanisme kelembagaan, checks and balances antara cabang-cabang pemerintahan, pengadilan independen, lembaga anti-korupsi, yang dirancang untuk membatasi konsentrasi kekuasaan.
Careening terjadi, menurut Slater, "ketika aktor-aktor yang berargumen bahwa demokrasi mensyaratkan inklusivitas substansial dari seluruh rakyat (akuntabilitas vertikal) bentrok dengan rival-rival mereka yang membela demokrasi karena kemampuannya membatasi konsentrasi kekuasaan yang tidak akuntabel, khususnya di cabang eksekutif politik (akuntabilitas horizontal)" (Slater, 2013, hlm. 731). Konflik ini bukan sekadar pertarungan antara "demokrat" dan "otoritarian," melainkan bentrokan antara dua visi demokrasi yang sama-sama sah: demokrasi sebagai ekspresi kehendak mayoritas (popular sovereignty) versus demokrasi sebagai konstitusionalisme liberal (rule of law). Dalam lanskap yang terpolarisasi seperti ini, kubu-kubu politik yang bersaing saling menuduh satu sama lain telah mengkhianati demokrasi, yang satu dituduh "populis," yang lain dituduh "oligarkis", dan konflik ini menghasilkan ketidakstabilan rezim yang persisten.
Kedua, konsep careening menekankan sifat siklus dan non-linear dari ketidakstabilan ini. Dalam democratic backsliding, arah pergerakan rezim jelas: dari lebih demokratis ke kurang demokratis. Dalam democratic careening, arah pergerakan tidak pasti: rezim dapat bergerak ke arah yang lebih otoriter selama satu periode, kemudian bergerak kembali ke arah demokratisasi parsial di periode berikutnya, tanpa pernah menyelesaikan transisi ke salah satu arah. Sebagaimana dicatat oleh para sarjana yang mengaplikasikan konsep ini ke Polandia, democratic careening "secara tepat menangkap osilasi Polandia baru-baru ini antara demokrasi liberal, iliberalisme, dan upaya-upaya menuju pemulihan norma-norma demokratik liberal" (Legislative Capture and Democratic Careening in Poland, 2024, hlm. 1).
Untuk menghindari kerancuan konseptual, penting untuk memosisikan democratic careening dalam peta konsep studi rezim. Terdapat beberapa kerangka yang sering tumpang-tindih tetapi memiliki perbedaan substansial.
Careening vs. Backsliding. Democratic backsliding, sebagaimana dikembangkan oleh Nancy Bermeo dan yang lainnya, menggambarkan "pelemahan atau penghapusan yang dipimpin oleh negara terhadap institusi-institusi politik yang menopang demokrasi" (Bermeo, 2016, hlm. 5). Kerangka ini mengandaikan arah yang jelas: dari lebih demokratis ke kurang demokratis. Careening, sebaliknya, tidak mengasumsikan arah yang pasti. Ia dapat mencakup baik kemunduran maupun kemajuan parsial, dan keduanya dapat terjadi secara bergantian dalam siklus yang sama. Sebuah studi yang membandingkan kedua kerangka di negara-negara Visegrád (Ceko, Slovakia, Polandia, Hongaria) menemukan bahwa "paradigma backsliding paling cocok untuk menjelaskan perkembangan di Hongaria," sementara "perkembangan kontemporer di Ceko dan Slovakia terbukti paling cocok dengan perspektif careening " (Feikes de Groot, 2024, hlm. 3). Di Polandia, "kemenangan elektoral Donald Tusk (2023) mungkin menunjukkan tanda-tanda careening," karena membalikkan sebagian tren otoriter yang terjadi di bawah pemerintahan sebelumnya (Feikes de Groot, 2024, hlm. 3). Temuan ini menunjukkan bahwa kedua kerangka bukanlah alternatif yang saling meniadakan, melainkan cocok untuk kasus-kasus yang berbeda: backsliding untuk negara-negara di mana kemunduran terjadi secara konsisten dan searah (seperti Hongaria Orbán), careening untuk negara-negara di mana kemunduran diselingi oleh pemulihan parsial.
Careening vs. Authoritarian Resilience. Kerangka authoritarian resilience, yang sering digunakan untuk menjelaskan persistensi rezim otoriter di Asia Tenggara dan Timur Tengah, berfokus pada mekanisme yang memungkinkan rezim otoriter bertahan dari tantangan-tantangan internal dan eksternal. Kerangka ini mengandaikan bahwa rezim sudah otoriter dan berusaha menjelaskan bagaimana ia bertahan. Careening, sebaliknya, mengandaikan bahwa rezim masih demokratis, atau setidaknya belum sepenuhnya otoriter, dan berusaha menjelaskan mengapa ia terus berguncang tanpa pernah stabil.
Careening vs. Hybrid Regime. Konsep hybrid regime atau electoral autocracy, yang kini digunakan oleh V-Dem untuk mengklasifikasikan Indonesia, menggambarkan rezim yang mencampurkan elemen-elemen demokratis dan otoriter. Konsep ini sangat berguna untuk mengklasifikasikan rezim pada suatu titik waktu, tetapi kurang dalam menjelaskan dinamika pergerakan rezim tersebut. Careening melengkapi hybrid regime dengan menyediakan kerangka untuk memahami mengapa rezim hibrida tetap tidak stabil: karena bentrokan visi akuntabilitas yang menjadi inti konsep Slater terus berlangsung di bawah permukaan "hibriditas" kelembagaan.
Bagaimana democratic careening beroperasi dalam praktik? Berdasarkan artikel asli Slater (2013) dan aplikasi-aplikasi selanjutnya, saya mengidentifikasi empat mekanisme yang saling terkait.
Pertama, polarisasi visi akuntabilitas. Careening dimulai ketika dua kubu politik yang besar mengadopsi visi akuntabilitas yang saling bertentangan. Kubu pertama, seringkali kelompok populis atau mayoritarian, menekankan akuntabilitas vertikal: demokrasi adalah tentang kedaulatan rakyat, dan setiap hambatan kelembagaan terhadap kehendak mayoritas adalah "oligarkis" dan "anti-demokratis." Kubu kedua, seringkali kelompok liberal atau konstitusionalis, menekankan akuntabilitas horizontal: demokrasi adalah tentang pembatasan kekuasaan, dan setiap upaya untuk memintas lembaga peradilan atau checks and balances adalah "otoriter." Kedua kubu ini saling menuduh satu sama lain telah mengkhianati demokrasi, dan tuduhan-tuduhan ini menghancurkan kepercayaan publik terhadap netralitas institusi-institusi demokratis.
Kedua, delegitimasi institusional. Konflik akuntabilitas yang berkepanjangan mengakibatkan apa yang oleh Slater (2013, hlm. 745) sebut sebagai "erosi kepercayaan pada kenetralan institusi-institusi demokratis." Mahkamah Konstitusi tidak lagi dilihat sebagai penjaga konstitusi yang imparsial, melainkan sebagai "alat" kubu politik tertentu. Komisi Pemilihan Umum tidak lagi dipercaya sebagai penyelenggara pemilu yang netral. Media tidak lagi dianggap sebagai pilar keempat demokrasi, melainkan sebagai "corong" kepentingan tertentu. Ketika institusi-institusi ini kehilangan legitimasi, kemampuan mereka untuk menstabilkan rezim, fungsi yang oleh Linz dan Stepan dianggap esensial bagi konsolidasi demokrasi, merosot tajam.
Ketiga, siklus mobilisasi dan represi. Ketika akuntabilitas vertikal (ekspresi rakyat) dianggap sebagai satu-satunya sumber legitimasi, para aktor politik yang kalah dalam pemilu tidak merasa terikat untuk menerima hasil pemilu. Sebaliknya, mereka turun ke jalan. Mobilisasi massa ini, pada gilirannya, memicu respons represif dari pemerintah, yang membingkai tindakannya sebagai "penegakan hukum" dan "perlindungan stabilitas." Represi, pada gilirannya, memicu kemarahan publik baru, yang menghasilkan mobilisasi baru, dan siklus berlanjut.
Keempat, respons hibrida dan ketidakpastian rezim. Keunikan careening terletak pada pola respons hibrida yang dihasilkannya. Pemerintah tidak hanya merepresi (yang akan menjadi pola otoriter murni), dan tidak hanya mengakomodasi (yang akan menjadi pola demokratik murni). Sebaliknya, ia mengombinasikan keduanya dalam dosis yang bervariasi: represi terhadap demonstran bersamaan dengan konsesi fiskal kepada publik; kriminalisasi aktivis bersamaan dengan retorika "kedaulatan rakyat." Pola hibrida ini tidak memungkinkan rezim untuk bergerak sepenuhnya ke arah otoritarianisme, karena konsesi yang diberikan terus mempertahankan ruang bagi resistensi. Tetapi ia juga tidak memungkinkan demokrasi untuk pulih, karena represi yang terus berlangsung mencegah konsolidasi norma-norma demokratik. Hasilnya adalah ketidakpastian rezim yang persisten, sebuah "guncangan" yang terus berlangsung.
Relevansi di Indonesia Kontemporer
Kita kini tiba pada pertanyaan paling penting: sejauh mana kerangka democratic careening relevan untuk membaca lanskap politik Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto? Untuk menjawabnya, saya akan menganalisis lima arena empiris, yang masing-masing menyoroti aspek berbeda dari dinamika careening di Indonesia.Arena pertama dan paling mencolok adalah gelombang protes massa yang mengguncang Indonesia sepanjang 2025, dengan puncaknya pada Agustus–September. Ini adalah representasi paling gamblang dari siklus mobilisasi dan represi yang merupakan salah satu mekanisme inti democratic careening.
Sejak pelantikan Prabowo pada Oktober 2024, Indonesia menyaksikan setidaknya lima gelombang protes nasional yang signifikan: demonstrasi 100 hari pertama pemerintahan pada Januari 2025, protes "Indonesia Gelap" menentang kebijakan austeritas pada Februari, aksi menolak revisi UU TNI pada Maret, demonstrasi atas kenaikan pajak di Jawa Tengah pada awal Agustus, dan puncaknya, gelombang protes nasional pada akhir Agustus yang dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR di tengah pemotongan anggaran (Aqshadigrama, 2025, hlm. 2). Sebagaimana dicatat oleh INFID, sebuah organisasi masyarakat sipil terkemuka, "28 Agustus 2025 menandai titik balik yang menyingkap kerapuhan demokrasi di Indonesia. Rakyat turun ke jalan bukan karena mobilisasi politik, melainkan karena frustrasi dan keinginan mereka sendiri untuk didengar" (Ni'mah, 2025, hlm. 1).
Respons negara terhadap protes-protes ini menampilkan dualitas yang khas dari pola careening . Di satu sisi, represi sangat keras dan meluas. Menurut laporan TAPOL (2026, hlm. 1), "sejak protes di seluruh Indonesia pada akhir Agustus dan awal September 2025, pihak berwenang telah memburu ribuan partisipan yang diduga, menahan ratusan orang dalam penahanan berkepanjangan, seringkali tanpa bukti yang memadai." Polisi melakukan 5.444 penangkapan antara 25 dan 31 Agustus saja, dan per Maret 2026, sekitar 700 orang masih dipenjara, "jumlah tertinggi yang pernah dicatat oleh gerakan pro-demokrasi Indonesia selama lebih dari dua dekade" (FULCRUM, 2026, hlm. 1).
Di sisi lain, pemerintah merespons dengan konsesi kebijakan yang signifikan. Presiden Prabowo membatalkan kenaikan tunjangan DPR, menghentikan sementara pemotongan anggaran daerah, dan menggelontorkan stimulus fiskal serta bantuan langsung tunai. Sebagaimana dicatat oleh Gammon (2025, hlm. 1), "meskipun paket stimulus dan transfer tunai langsung membalut luka politik, masalah ekonomi yang mendasarinya dan democratic backsliding meninggalkan Indonesia di atas tanah yang goyah pada 2026." Prabowo, dalam kata-kata Gammon, "memesan bulan madu politik kedua."
Pola ganda ini, represi dan konsesi secara simultan, adalah karakteristik paling khas dari democratic careening. Pemerintah tidak memilih satu jalur secara konsisten. Ia merepresi cukup keras untuk membungkam oposisi yang terorganisir, tetapi memberikan cukup konsesi untuk meredakan kemarahan publik dan mencegah mobilisasi yang lebih luas. Hasilnya adalah stabilitas yang rapuh: rezim bertahan, tetapi tidak pernah benar-benar aman; resistensi berlanjut, tetapi tidak pernah cukup kuat untuk mengancam rezim.
Arena kedua adalah kemunduran rule of law dan kontroversi seputar Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah ilustrasi yang sangat tepat dari mekanisme delegitimasi institusional dalam democratic careening.
MK Indonesia, yang dibentuk pada 2003 sebagai bagian dari arsitektur Reformasi, seharusnya menjadi benteng terakhir checks and balances. Namun, di bawah pemerintahan Jokowi, dan berlanjut di bawah Prabowo, lembaga ini telah mengalami serangkaian kontroversi yang merusak legitimasinya. Puncaknya adalah putusan MK yang dipimpin oleh Anwar Usman (ipar Jokowi) pada akhir 2023 yang melonggarkan syarat usia calon wakil presiden, membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Meskipun Anwar Usman kemudian dinyatakan bersalah atas pelanggaran etika, putusannya tetap berlaku (TAPOL, 2026, hlm. 2).
Di bawah Prabowo, kemunduran MK berlanjut dengan pola yang semakin mengkhawatirkan. Pada Januari 2026, DPR secara mendadak membatalkan pencalonan hakim konstitusi Inosentius Samsul, seorang pakar hukum yang dihormati, dan menggantikannya dengan Adies Kadir, seorang politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR. Proses ini berlangsung "pada menit-menit terakhir" tanpa argumentasi rasional yang memadai. Sebagaimana dicatat oleh para akademisi, langkah ini "menimbulkan kekhawatiran mendalam tentang matinya pilar-pilar demokrasi yang didirikan oleh Reformasi 1998" (Kompas.id, 2026, hlm. 1-2). Profesor antropologi hukum dari Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dan pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, secara eksplisit memperingatkan bahwa penggantian Inosentius dengan Adies "menginjak-injak rasionalitas publik" dan merupakan upaya "parpolisasi" terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir hak-hak konstitusional warga negara (Kompas.id, 2026, hlm. 4).
Apa yang terjadi pada MK adalah contoh sempurna dari mekanisme careening yang diidentifikasi oleh Slater. Lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas horizontal, justru menjadi medan pertempuran antara aktor-aktor politik yang bersaing. Masing-masing kubu berusaha mengontrol MK untuk kepentingannya sendiri, dan hasilnya adalah delegitimasi institusional yang progresif. MK masih berfungsi secara formal, sidang-sidang tetap diadakan, putusan-putusan tetap dikeluarkan, tetapi kepercayaan publik terhadap kenetralannya telah tergerus. Sebagaimana dicatat oleh Kompas.id (2026, hlm. 3), "Mahkamah Konstitusi bukan lagi tempat untuk membela hak-hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya warga negara," melainkan "berpotensi menghasilkan putusan-putusan yang berpihak pada kepentingan partisan."
Arena ketiga adalah kebijakan kapitalisme negara baru (new state capitalism) dan kontradiksi ideologis yang dibawanya. Arena ini menyoroti bagaimana konflik visi akuntabilitas yang menjadi inti careening bekerja di ranah kebijakan ekonomi.
Pemerintahan Prabowo, sejak awal, telah mengadopsi kebijakan ekonomi yang secara fundamental berbeda dari ortodoksi neoliberal yang mendominasi Indonesia pasca-1998. Seperti yang dicatat oleh New Mandala (2026, hlm. 1), "Indonesia mengulangi versi dari kesalahan ini di bawah Presiden Prabowo Subianto, dan kesulitan untuk menghadapinya dengan jelas adalah bahwa kesalahan ini dibungkus di sekitar keluhan yang sah." Melalui pembentukan perusahaan-perusahaan negara baru, Agrinas, Perminas, dan Koperasi Desa Merah Putih, pemerintah merebut kembali kendali atas sektor-sektor strategis yang sebelumnya didominasi oleh korporasi swasta. Sekitar empat lusin perusahaan kelapa sawit diperintahkan membayar total sekitar US$560 juta, sementara 22 perusahaan tambang diperintahkan membayar lebih dari US$1,7 miliar, dibingkai sebagai "pemulihan keuntungan ilegal kepada negara" (New Mandala, 2026, hlm. 2).
Di atas kertas, kebijakan ini adalah perwujudan dari akuntabilitas vertikal: negara merebut kembali kedaulatan ekonomi untuk rakyat melawan "oligarki" yang telah "menjarah" kekayaan nasional. Ini adalah narasi pasca-kolonial yang sangat kuat, dan ia memiliki resonansi emosional yang dalam di kalangan publik Indonesia. Namun, sebagaimana diperingatkan oleh WALHI dalam laporan evaluasi satu tahun pemerintahan Prabowo, kebijakan ini justru menciptakan "konsolidasi oligarki" versi baru.
Das erste Jahr unter der Regierung von Prabowo-Gibran hat gezeigt, dass sich die indonesische Demokratie immer weiter vom Geist der Verfassung entfernt, "tahun pertama di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran telah menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia semakin menjauh dari semangat konstitusi" (WALHI, 2025, hlm. 1). Oligarki, demikian argumen WALHI, tidak dihancurkan; ia hanya direkonfigurasi. Alih-alih oligarki pasar yang tersebar di antara konglomerat swasta, yang muncul adalah "oligarki negara" yang terkonsentrasi di sekitar perusahaan-perusahaan milik negara dan koperasi-koperasi desa yang dikendalikan secara politik.
Yang paling menarik dari perspektif careening adalah bagaimana Prabowo sendiri tampak terombang-ambing di antara kedua kutub ini. Pada 30 Januari 2026, ia mengundang sejumlah tokoh kritis, termasuk Said Didu, mantan Sekretaris BUMN yang dikenal vokal mengkritik oligarki, ke kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta. Dalam pertemuan yang berlangsung lima jam itu, menurut laporan, Prabowo "menyampaikan presentasi rinci, termasuk menyebut nama-nama pihak yang diduga terlibat praktik manipulasi transaksi ekspor-impor" (Wartakota, 2026, hlm. 1). Hanya beberapa hari kemudian, pada 10 Februari 2026, Prabowo menggelar pertemuan tertutup di Hambalang dengan lima taipan terkaya Indonesia: Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Sugianto Kusuma (Aguan), Anthony Salim, dan Franky Widjaja (RMOL Jatim, 2026, hlm. 1).
Pola ini, mengundang tokoh anti-oligarki di satu hari, dan para oligarki itu sendiri di hari lain, adalah ilustrasi sempurna dari pergerakan careening di ranah kebijakan ekonomi. Rezim tidak secara konsisten berpihak pada satu visi; ia bergerak di antara keduanya, mencoba menyeimbangkan tuntutan akuntabilitas vertikal (kedaulatan ekonomi untuk rakyat) dengan kebutuhan akuntabilitas horizontal (mempertahankan stabilitas sistem melalui kerja sama dengan pemilik modal).
Arena keempat adalah remiliterisasi, yang mengingatkan kita pada mekanisme historis yang seringkali menjadi katalis bagi careening di Asia Tenggara. Indonesia memiliki pengalaman traumatik dengan pemerintahan militer di bawah Soeharto (1966–1998). Salah satu capaian terbesar Reformasi 1998 adalah reformasi sektor keamanan yang memisahkan peran militer dari politik dan membatasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Namun, di bawah Prabowo, seorang mantan jenderal pasukan khusus, reformasi ini kini dibalikkan secara sistematis.
Pada 20 Maret 2025, DPR mengesahkan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kontroversial. Sebagaimana dicatat oleh Kyoto Review of Southeast Asia (2026, hlm. 1), "parlemen membahas RUU tersebut dengan cara yang tidak konvensional dan dipercepat. Meskipun sebagian besar dengar pendapat disiarkan ke publik, naskah definitif tidak pernah dipublikasikan." Revisi ini memiliki tiga elemen kunci. Pertama, perluasan mandat TNI dalam operasi militer selain perang (MOOTW) untuk mencakup pertahanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. Kedua, perluasan daftar kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh personel militer aktif, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan bahkan Kejaksaan. Ketiga, perpanjangan usia pensiun perwira tinggi (Kyoto Review, 2026, hlm. 2-3).
Bersamaan dengan revisi undang-undang, Prabowo meluncurkan reorganisasi militer terbesar sejak era Soeharto. Enam komando daerah militer (kodam) baru dibentuk, bersama dengan 14 komando maritim dan fungsional, 3 komando wilayah udara, dan 1 komando operasi udara (The Strategist, 2025, hlm. 1). Seratus lima puluh batalyon pembangunan teritorial direncanakan, dengan target "satu kabupaten, satu batalyon" (FULCRUM, 2026, hlm. 3). Anggaran pertahanan mencapai Rp 139,2 triliun pada 2025, dengan akuisisi besar-besaran, 48 pesawat tempur Kaan dari Turki, 42 Rafale dari Prancis, kapal selam Scorpene dari Prancis, yang belum pernah terjadi sejak 1960-an (The Strategist, 2025, hlm. 2).
Yang paling signifikan dari perspektif careening adalah bagaimana remiliterisasi ini dibingkai secara ideologis. Berbeda dengan Soeharto yang menggunakan doktrin dwifungsi ABRI, Prabowo membingkai ekspansi militer dalam kerangka populis dan kesejahteraan. Militer tidak hanya bertugas menjaga keamanan; ia dilibatkan dalam program makan bergizi gratis (MBG) dan ketahanan pangan. Sebagaimana dicatat oleh Aqshadigrama (2025, hlm. 3), "militer tidak lagi netral, melainkan menjadi pelaksana agenda politik dan ekonomi Prabowo, membenarkan represi sebagai sesuatu yang diperlukan untuk stabilitas." Ini adalah bentuk baru dari careening yang tidak memiliki preseden historis yang persis: militerisasi yang dibungkus dalam retorika kesejahteraan dan kedaulatan rakyat.
Arena kelima adalah konflik Papua. Dari perspektif democratic careening, Papua mewakili kontradiksi paling akut antara retorika dan realitas dari demokrasi Indonesia. Di pusat, di Jakarta, para politisi bersaing dalam pemilu, parlemen mengesahkan undang-undang, dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan. Di pinggiran, di Puncak dan Yahukimo, operasi militer yang menewaskan warga sipil berlangsung dengan impunitas yang nyaris total.
Pada April 2026, sebuah operasi militer terhadap kelompok separatis di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan 15 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Komnas HAM mengonfirmasi kematian tersebut dan menyatakan sedang menyelidiki. Respons masyarakat Papua adalah kemarahan: ratusan mahasiswa dan warga sipil turun ke jalan, bentrok dengan aparat keamanan, menuntut penarikan pasukan militer dari wilayah tersebut (US News, 2026, hlm. 1). Amnesty International, melalui laporan tahunannya pada April 2026, mendesak "gencatan senjata" dan dimulainya dialog (Tribunnews, 2026, hlm. 1). Namun, di saat yang sama, TNI terus memperluas kehadirannya di Papua: penambahan batalyon-batalyon baru, pembentukan komando-komando daerah operasi baru, dan, sebagaimana dicatat oleh Usman Hamid, "remiliterisasi Papua, perluasan militer Papua, penambahan jumlah komando daerah operasi daerah militer di Papua, penambahan batalyon-batalyon atas nama pembangunan" (Tribunnews, 2026, hlm. 2).
Dari perspektif Slater, Papua adalah arena di mana dua visi akuntabilitas bentrok dalam bentuknya yang paling mentah. Bagi negara Indonesia, akuntabilitas di Papua adalah tentang kedaulatan teritorial yang tidak dapat dinegosiasikan. Setiap tuntutan untuk referendum atau kemerdekaan bukan hanya ilegal, tetapi juga merupakan serangan terhadap fondasi ontologis negara Indonesia. Bagi masyarakat Papua yang menjadi korban operasi militer, akuntabilitas adalah tentang hak untuk hidup. Kedua visi ini tidak hanya berbeda; mereka tidak dapat didamaikan. Dan selama ketidakmungkinan rekonsiliasi ini berlanjut, konflik Papua akan terus menjadi sumber ketidakstabilan.
Setelah menelusuri lima arena empiris, kita kini dapat menarik beberapa kesimpulan tentang bagaimana democratic careening bekerja di Indonesia kontemporer dan mengapa kerangka ini paling tepat untuk memahaminya.
Pertama, Indonesia menampilkan konflik akuntabilitas yang intens. Di satu sisi, pemerintahan Prabowo membingkai dirinya sebagai ekspresi dari akuntabilitas vertikal: presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, yang berjuang melawan "oligarki" dan mengembalikan "kedaulatan ekonomi" kepada negara. Di sisi lain, para kritikus, baik dari masyarakat sipil, akademisi, maupun media, membingkai ancaman terhadap demokrasi Indonesia sebagai kegagalan akuntabilitas horizontal: pelemahan MK, kooptasi DPR, pembatasan kebebasan sipil, dan perluasan peran militer tanpa pengawasan sipil yang memadai.
Kedua, konflik ini telah menghasilkan delegitimasi institusional yang progresif. MK tidak lagi dipercaya sebagai penjaga konstitusi yang netral. DPR tidak lagi dipandang sebagai wakil rakyat, melainkan sebagai "cap stempel" presiden. Bahkan kepolisian, yang seharusnya menjadi penegak hukum yang imparsial, kini dituduh melakukan kekerasan yang tidak proporsional terhadap demonstran dan aktivis.
Ketiga, dan ini yang paling khas, Indonesia menampilkan siklus mobilisasi dan represi yang persisten, tetapi dengan pola hibrida yang membuat rezim tidak runtuh dan tidak pulih. Setiap gelombang protes direspons dengan kombinasi represi dan konsesi: penangkapan massal diikuti oleh pembatalan kebijakan; kriminalisasi aktivis diiringi oleh stimulus ekonomi. Pola ini tidak memungkinkan rezim untuk sepenuhnya bergerak ke arah otoritarianisme, karena konsesi yang diberikan mempertahankan ruang bagi resistensi. Tetapi ia juga tidak memungkinkan demokrasi untuk pulih, karena represi yang terus-menerus menghalangi konsolidasi norma-norma demokratik.
Di sinilah letak keunggulan democratic careening dibandingkan kerangka-kerangka alternatif. Democratic backsliding akan membaca Indonesia sebagai negara yang sedang meluncur ke arah otokrasi, sebuah diagnosis yang tidak sepenuhnya salah, tetapi kehilangan nuansa siklus careening yang membuat Indonesia berbeda dari Hongaria atau Turki. Electoral autocracy (klasifikasi V-Dem 2026) akan menempatkan Indonesia dalam kategori yang sama dengan rezim-rezim yang tidak memiliki ruang sipil sama sekali, sebuah penyamaan yang tidak adil terhadap realitas Indonesia di mana media masih kritis, oposisi, meskipun lemah, masih eksis, dan protes massa masih dapat terjadi (meskipun dengan risiko yang tinggi). Careening, sebaliknya, menangkap esensi dari pengalaman Indonesia: bergerak di antara dua kutub, tanpa pernah tiba di salah satunya.
Kesimpulan pertama: Indonesia sedang careening . Setiap arena yang kita analisis, protes dan represi, kemunduran MK, kapitalisme negara, remiliterisasi, konflik Papua, menunjukkan pola yang sama. Rezim bergerak ke arah akumulasi otoriter (pembatasan kebebasan sipil, perluasan peran militer, kontrol atas lembaga peradilan), tetapi setiap langkah ke arah itu secara periodik dicegat oleh resistensi masyarakat sipil (gelombang protes, kritik media, aktivisme HAM). Hasilnya adalah siklus careening yang khas: gerakan pendulum di antara dua kutub yang tidak pernah sepenuhnya tiba di salah satunya.
Kesimpulan kedua: careening bukanlah kondisi yang stabil, tetapi juga bukan kondisi yang niscaya akan berujung pada keruntuhan atau pemulihan. Inilah wawasan paling penting dari teori Slater. Demokrasi yang careening dapat bertahan dalam kondisi "guncangan" selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tanpa pernah runtuh total atau pulih sepenuhnya. Tetapi kondisi ini memiliki biaya yang sangat besar: ketidakpastian yang persisten, erosi kepercayaan publik terhadap institusi, dan, yang paling tragis, jatuhnya korban manusia di sepanjang jalan.
Kesimpulan ketiga, dan ini adalah pesan paling penting dari esai ini: memahami careening bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari strategi yang lebih cerdas. Jika backsliding mengimplikasikan bahwa demokrasi sedang sekarat secara perlahan, dan authoritarian resilience mengimplikasikan bahwa demokrasi sudah mati, maka careening mengimplikasikan sesuatu yang lebih kompleks dan lebih penuh harapan: bahwa hasil dari pertarungan politik belum ditentukan. Bahwa masih ada ruang untuk bertindak. Bahwa momen-momen resistensi bukanlah sekadar "gangguan" dalam lintasan menuju otoritarianisme, melainkan bagian dari dinamika rezim itu sendiri, dan, dalam kondisi tertentu, dapat menjadi titik tolak untuk pemulihan demokratik.
Pekerjaan rumah terbesar bagi para demokrat Indonesia adalah memutus siklus careening tanpa menghancurkan demokrasi itu sendiri. Ini mensyaratkan sesuatu yang sangat sulit: rekonsiliasi antara akuntabilitas vertikal dan horizontal. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menampung tuntutan kedaulatan rakyat tanpa mengorbankan checks and balances; yang mampu membatasi konsentrasi kekuasaan tanpa menjadi benteng oligarki; yang mampu merespons kemarahan publik tanpa merepresinya. Indonesia belum tiba di sana. Tetapi selama careening terus berlangsung, selama pendulum terus bergerak, jalan menuju rekonsiliasi itu, meskipun tertutup kabut, masih ada.
Bermeo, N. (2016). On democratic backsliding. Journal of Democracy, 27 (1), 5–19. https://doi.org/10.1353/jod.2016.0012
Dysfunctional opposition and the sedition charge. (2026, 21 April). The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/opinion/2026/04/23/dysfunctional-opposition-and-the-sedition-charge.html
Feikes de Groot, C. (2024). Declining democracy: A case of democratic backsliding or careening? (Skripsi sarjana, Lund University). LUP Student Papers. https://lup.lub.lu.se/student-papers/search/publication/9143704
FULCRUM. (2026, 27 Maret). Indonesia's August-September 2025 mass arrests: What do they reflect? FULCRUM. https://fulcrum.sg/indonesias-august-september-2025-mass-arrests-what-do-they-reflect/
Gammon, L. (2025, 28 Desember). Prabowo books a second political honeymoon with post-protest stimulus. East Asia Forum. https://eastasiaforum.org/2025/12/28/prabowo-books-a-second-political-honeymoon-with-post-protest-stimulus/
Kompas.id. (2026, 29 Januari). Academics suspect attempts to "partially" control the Constitutional Court. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/en-akademisi-curigai-upaya-parpolisasi-mk
Kyoto Review of Southeast Asia. (2026, 31 Maret). The return of the generals: Prabowo and the future of Indonesia's security sector reform. Kyoto Review, 42. https://kyotoreview.org/issue-42-mar-2026/prabowo-and-the-future-of-indonesias-security-sector-reform/
Legislative capture and democratic careening in Poland. (2024). The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science, 712, 1–18.
New Mandala. (2026, 9 April). Indonesia's new state capitalism shrinks its future. New Mandala. https://www.newmandala.org/indonesias-new-state-capitalism-shrinks-its-future/
Ni'mah, S. K. (2025, 27 Oktober). Eroding trust and rising inequality: Challenges to democratic resilience in Indonesia. INFID. https://www.infid.org/en/eroding-trust-and-rising-inequality-challenges-to-democratic-resilience-in-indonesia/
ProtectDefenders. (2026, 31 Maret). The paradox of an increasingly dangerous country. ProtectDefenders.eu. https://protectdefenders.eu/the-paradox-of-an-increasingly-dangerous-country/
RMOL Jatim. (2026, 16 Februari). Prabowo dan Benteng Oligarki. RMOL Jatim. https://www.rmoljatim.id/prabowo-dan-benteng-oligarki
Slater, D. (2013). Democratic careening. World Politics, 65 (4), 729–763. https://doi.org/10.1017/S0043887113000233
TAPOL. (2026, 15 Januari). Mounting sources of discontent: Inequality, democratic decline and militarisation. TAPOL. https://tapol.org/publications/mounting-sources-of-discontent
The Strategist. (2025, 11 September). Indonesia's military reorganisation is its biggest this century. ASPI The Strategist. https://www.aspistrategist.org.au/indonesias-military-reorganisation-is-its-biggest-this-century/
Tribunnews. (2026, 21 April). Stop operasi militer di Papua, Usman Hamid minta pemerintah ambil opsi gencatan senjata. Tribunnews.com. https://m.tribunnews.com/regional/7819653/stop-operasi-militer-di-papua-usman-hamid-minta-pemerintah-ambil-opsi-gencatan-senjata
US News. (2026, 27 April). Clashes in Indonesia's Papua as hundreds protest military presence. US News. https://www.usnews.com
Wartakota. (2026, 13 Februari). 5 Jam di Kertanegara, Said Didu: Prabowo singgung oligarki dan Rp20.000 T. Wartakotalive.com. https://wartakota.tribunnews.com
Yang paling menarik dari perspektif careening adalah bagaimana Prabowo sendiri tampak terombang-ambing di antara kedua kutub ini. Pada 30 Januari 2026, ia mengundang sejumlah tokoh kritis, termasuk Said Didu, mantan Sekretaris BUMN yang dikenal vokal mengkritik oligarki, ke kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta. Dalam pertemuan yang berlangsung lima jam itu, menurut laporan, Prabowo "menyampaikan presentasi rinci, termasuk menyebut nama-nama pihak yang diduga terlibat praktik manipulasi transaksi ekspor-impor" (Wartakota, 2026, hlm. 1). Hanya beberapa hari kemudian, pada 10 Februari 2026, Prabowo menggelar pertemuan tertutup di Hambalang dengan lima taipan terkaya Indonesia: Prajogo Pangestu, Boy Thohir, Sugianto Kusuma (Aguan), Anthony Salim, dan Franky Widjaja (RMOL Jatim, 2026, hlm. 1).
Pola ini, mengundang tokoh anti-oligarki di satu hari, dan para oligarki itu sendiri di hari lain, adalah ilustrasi sempurna dari pergerakan careening di ranah kebijakan ekonomi. Rezim tidak secara konsisten berpihak pada satu visi; ia bergerak di antara keduanya, mencoba menyeimbangkan tuntutan akuntabilitas vertikal (kedaulatan ekonomi untuk rakyat) dengan kebutuhan akuntabilitas horizontal (mempertahankan stabilitas sistem melalui kerja sama dengan pemilik modal).
Arena keempat adalah remiliterisasi, yang mengingatkan kita pada mekanisme historis yang seringkali menjadi katalis bagi careening di Asia Tenggara. Indonesia memiliki pengalaman traumatik dengan pemerintahan militer di bawah Soeharto (1966–1998). Salah satu capaian terbesar Reformasi 1998 adalah reformasi sektor keamanan yang memisahkan peran militer dari politik dan membatasi keterlibatan TNI dalam urusan sipil. Namun, di bawah Prabowo, seorang mantan jenderal pasukan khusus, reformasi ini kini dibalikkan secara sistematis.
Pada 20 Maret 2025, DPR mengesahkan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang kontroversial. Sebagaimana dicatat oleh Kyoto Review of Southeast Asia (2026, hlm. 1), "parlemen membahas RUU tersebut dengan cara yang tidak konvensional dan dipercepat. Meskipun sebagian besar dengar pendapat disiarkan ke publik, naskah definitif tidak pernah dipublikasikan." Revisi ini memiliki tiga elemen kunci. Pertama, perluasan mandat TNI dalam operasi militer selain perang (MOOTW) untuk mencakup pertahanan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. Kedua, perluasan daftar kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh personel militer aktif, termasuk Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan bahkan Kejaksaan. Ketiga, perpanjangan usia pensiun perwira tinggi (Kyoto Review, 2026, hlm. 2-3).
Bersamaan dengan revisi undang-undang, Prabowo meluncurkan reorganisasi militer terbesar sejak era Soeharto. Enam komando daerah militer (kodam) baru dibentuk, bersama dengan 14 komando maritim dan fungsional, 3 komando wilayah udara, dan 1 komando operasi udara (The Strategist, 2025, hlm. 1). Seratus lima puluh batalyon pembangunan teritorial direncanakan, dengan target "satu kabupaten, satu batalyon" (FULCRUM, 2026, hlm. 3). Anggaran pertahanan mencapai Rp 139,2 triliun pada 2025, dengan akuisisi besar-besaran, 48 pesawat tempur Kaan dari Turki, 42 Rafale dari Prancis, kapal selam Scorpene dari Prancis, yang belum pernah terjadi sejak 1960-an (The Strategist, 2025, hlm. 2).
Yang paling signifikan dari perspektif careening adalah bagaimana remiliterisasi ini dibingkai secara ideologis. Berbeda dengan Soeharto yang menggunakan doktrin dwifungsi ABRI, Prabowo membingkai ekspansi militer dalam kerangka populis dan kesejahteraan. Militer tidak hanya bertugas menjaga keamanan; ia dilibatkan dalam program makan bergizi gratis (MBG) dan ketahanan pangan. Sebagaimana dicatat oleh Aqshadigrama (2025, hlm. 3), "militer tidak lagi netral, melainkan menjadi pelaksana agenda politik dan ekonomi Prabowo, membenarkan represi sebagai sesuatu yang diperlukan untuk stabilitas." Ini adalah bentuk baru dari careening yang tidak memiliki preseden historis yang persis: militerisasi yang dibungkus dalam retorika kesejahteraan dan kedaulatan rakyat.
Arena kelima adalah konflik Papua. Dari perspektif democratic careening, Papua mewakili kontradiksi paling akut antara retorika dan realitas dari demokrasi Indonesia. Di pusat, di Jakarta, para politisi bersaing dalam pemilu, parlemen mengesahkan undang-undang, dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan. Di pinggiran, di Puncak dan Yahukimo, operasi militer yang menewaskan warga sipil berlangsung dengan impunitas yang nyaris total.
Pada April 2026, sebuah operasi militer terhadap kelompok separatis di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang menewaskan 15 warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Komnas HAM mengonfirmasi kematian tersebut dan menyatakan sedang menyelidiki. Respons masyarakat Papua adalah kemarahan: ratusan mahasiswa dan warga sipil turun ke jalan, bentrok dengan aparat keamanan, menuntut penarikan pasukan militer dari wilayah tersebut (US News, 2026, hlm. 1). Amnesty International, melalui laporan tahunannya pada April 2026, mendesak "gencatan senjata" dan dimulainya dialog (Tribunnews, 2026, hlm. 1). Namun, di saat yang sama, TNI terus memperluas kehadirannya di Papua: penambahan batalyon-batalyon baru, pembentukan komando-komando daerah operasi baru, dan, sebagaimana dicatat oleh Usman Hamid, "remiliterisasi Papua, perluasan militer Papua, penambahan jumlah komando daerah operasi daerah militer di Papua, penambahan batalyon-batalyon atas nama pembangunan" (Tribunnews, 2026, hlm. 2).
Dari perspektif Slater, Papua adalah arena di mana dua visi akuntabilitas bentrok dalam bentuknya yang paling mentah. Bagi negara Indonesia, akuntabilitas di Papua adalah tentang kedaulatan teritorial yang tidak dapat dinegosiasikan. Setiap tuntutan untuk referendum atau kemerdekaan bukan hanya ilegal, tetapi juga merupakan serangan terhadap fondasi ontologis negara Indonesia. Bagi masyarakat Papua yang menjadi korban operasi militer, akuntabilitas adalah tentang hak untuk hidup. Kedua visi ini tidak hanya berbeda; mereka tidak dapat didamaikan. Dan selama ketidakmungkinan rekonsiliasi ini berlanjut, konflik Papua akan terus menjadi sumber ketidakstabilan.
Setelah menelusuri lima arena empiris, kita kini dapat menarik beberapa kesimpulan tentang bagaimana democratic careening bekerja di Indonesia kontemporer dan mengapa kerangka ini paling tepat untuk memahaminya.
Pertama, Indonesia menampilkan konflik akuntabilitas yang intens. Di satu sisi, pemerintahan Prabowo membingkai dirinya sebagai ekspresi dari akuntabilitas vertikal: presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, yang berjuang melawan "oligarki" dan mengembalikan "kedaulatan ekonomi" kepada negara. Di sisi lain, para kritikus, baik dari masyarakat sipil, akademisi, maupun media, membingkai ancaman terhadap demokrasi Indonesia sebagai kegagalan akuntabilitas horizontal: pelemahan MK, kooptasi DPR, pembatasan kebebasan sipil, dan perluasan peran militer tanpa pengawasan sipil yang memadai.
Kedua, konflik ini telah menghasilkan delegitimasi institusional yang progresif. MK tidak lagi dipercaya sebagai penjaga konstitusi yang netral. DPR tidak lagi dipandang sebagai wakil rakyat, melainkan sebagai "cap stempel" presiden. Bahkan kepolisian, yang seharusnya menjadi penegak hukum yang imparsial, kini dituduh melakukan kekerasan yang tidak proporsional terhadap demonstran dan aktivis.
Ketiga, dan ini yang paling khas, Indonesia menampilkan siklus mobilisasi dan represi yang persisten, tetapi dengan pola hibrida yang membuat rezim tidak runtuh dan tidak pulih. Setiap gelombang protes direspons dengan kombinasi represi dan konsesi: penangkapan massal diikuti oleh pembatalan kebijakan; kriminalisasi aktivis diiringi oleh stimulus ekonomi. Pola ini tidak memungkinkan rezim untuk sepenuhnya bergerak ke arah otoritarianisme, karena konsesi yang diberikan mempertahankan ruang bagi resistensi. Tetapi ia juga tidak memungkinkan demokrasi untuk pulih, karena represi yang terus-menerus menghalangi konsolidasi norma-norma demokratik.
Di sinilah letak keunggulan democratic careening dibandingkan kerangka-kerangka alternatif. Democratic backsliding akan membaca Indonesia sebagai negara yang sedang meluncur ke arah otokrasi, sebuah diagnosis yang tidak sepenuhnya salah, tetapi kehilangan nuansa siklus careening yang membuat Indonesia berbeda dari Hongaria atau Turki. Electoral autocracy (klasifikasi V-Dem 2026) akan menempatkan Indonesia dalam kategori yang sama dengan rezim-rezim yang tidak memiliki ruang sipil sama sekali, sebuah penyamaan yang tidak adil terhadap realitas Indonesia di mana media masih kritis, oposisi, meskipun lemah, masih eksis, dan protes massa masih dapat terjadi (meskipun dengan risiko yang tinggi). Careening, sebaliknya, menangkap esensi dari pengalaman Indonesia: bergerak di antara dua kutub, tanpa pernah tiba di salah satunya.
Penutup
Telah kita lalui bersama dalam upaya untuk memahami dan mengevaluasi relevansi democratic careening bagi Indonesia kontemporer. Perjalanan ini membawa kita pada beberapa kesimpulan yang meresahkan sekaligus, secara paradoksal, membebaskan.Kesimpulan pertama: Indonesia sedang careening . Setiap arena yang kita analisis, protes dan represi, kemunduran MK, kapitalisme negara, remiliterisasi, konflik Papua, menunjukkan pola yang sama. Rezim bergerak ke arah akumulasi otoriter (pembatasan kebebasan sipil, perluasan peran militer, kontrol atas lembaga peradilan), tetapi setiap langkah ke arah itu secara periodik dicegat oleh resistensi masyarakat sipil (gelombang protes, kritik media, aktivisme HAM). Hasilnya adalah siklus careening yang khas: gerakan pendulum di antara dua kutub yang tidak pernah sepenuhnya tiba di salah satunya.
Kesimpulan kedua: careening bukanlah kondisi yang stabil, tetapi juga bukan kondisi yang niscaya akan berujung pada keruntuhan atau pemulihan. Inilah wawasan paling penting dari teori Slater. Demokrasi yang careening dapat bertahan dalam kondisi "guncangan" selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tanpa pernah runtuh total atau pulih sepenuhnya. Tetapi kondisi ini memiliki biaya yang sangat besar: ketidakpastian yang persisten, erosi kepercayaan publik terhadap institusi, dan, yang paling tragis, jatuhnya korban manusia di sepanjang jalan.
Kesimpulan ketiga, dan ini adalah pesan paling penting dari esai ini: memahami careening bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari strategi yang lebih cerdas. Jika backsliding mengimplikasikan bahwa demokrasi sedang sekarat secara perlahan, dan authoritarian resilience mengimplikasikan bahwa demokrasi sudah mati, maka careening mengimplikasikan sesuatu yang lebih kompleks dan lebih penuh harapan: bahwa hasil dari pertarungan politik belum ditentukan. Bahwa masih ada ruang untuk bertindak. Bahwa momen-momen resistensi bukanlah sekadar "gangguan" dalam lintasan menuju otoritarianisme, melainkan bagian dari dinamika rezim itu sendiri, dan, dalam kondisi tertentu, dapat menjadi titik tolak untuk pemulihan demokratik.
Pekerjaan rumah terbesar bagi para demokrat Indonesia adalah memutus siklus careening tanpa menghancurkan demokrasi itu sendiri. Ini mensyaratkan sesuatu yang sangat sulit: rekonsiliasi antara akuntabilitas vertikal dan horizontal. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menampung tuntutan kedaulatan rakyat tanpa mengorbankan checks and balances; yang mampu membatasi konsentrasi kekuasaan tanpa menjadi benteng oligarki; yang mampu merespons kemarahan publik tanpa merepresinya. Indonesia belum tiba di sana. Tetapi selama careening terus berlangsung, selama pendulum terus bergerak, jalan menuju rekonsiliasi itu, meskipun tertutup kabut, masih ada.
Referensi
Aqshadigrama, M. (2025, 9 Oktober). Authoritarianism's dark shadow over Prabowo's Indonesia. East Asia Forum. https://eastasiaforum.org/2025/10/09/authoritarianisms-dark-shadow-over-prabowos-indonesia/Bermeo, N. (2016). On democratic backsliding. Journal of Democracy, 27 (1), 5–19. https://doi.org/10.1353/jod.2016.0012
Dysfunctional opposition and the sedition charge. (2026, 21 April). The Jakarta Post. https://www.thejakartapost.com/opinion/2026/04/23/dysfunctional-opposition-and-the-sedition-charge.html
Feikes de Groot, C. (2024). Declining democracy: A case of democratic backsliding or careening? (Skripsi sarjana, Lund University). LUP Student Papers. https://lup.lub.lu.se/student-papers/search/publication/9143704
FULCRUM. (2026, 27 Maret). Indonesia's August-September 2025 mass arrests: What do they reflect? FULCRUM. https://fulcrum.sg/indonesias-august-september-2025-mass-arrests-what-do-they-reflect/
Gammon, L. (2025, 28 Desember). Prabowo books a second political honeymoon with post-protest stimulus. East Asia Forum. https://eastasiaforum.org/2025/12/28/prabowo-books-a-second-political-honeymoon-with-post-protest-stimulus/
Kompas.id. (2026, 29 Januari). Academics suspect attempts to "partially" control the Constitutional Court. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/en-akademisi-curigai-upaya-parpolisasi-mk
Kyoto Review of Southeast Asia. (2026, 31 Maret). The return of the generals: Prabowo and the future of Indonesia's security sector reform. Kyoto Review, 42. https://kyotoreview.org/issue-42-mar-2026/prabowo-and-the-future-of-indonesias-security-sector-reform/
Legislative capture and democratic careening in Poland. (2024). The ANNALS of the American Academy of Political and Social Science, 712, 1–18.
New Mandala. (2026, 9 April). Indonesia's new state capitalism shrinks its future. New Mandala. https://www.newmandala.org/indonesias-new-state-capitalism-shrinks-its-future/
Ni'mah, S. K. (2025, 27 Oktober). Eroding trust and rising inequality: Challenges to democratic resilience in Indonesia. INFID. https://www.infid.org/en/eroding-trust-and-rising-inequality-challenges-to-democratic-resilience-in-indonesia/
ProtectDefenders. (2026, 31 Maret). The paradox of an increasingly dangerous country. ProtectDefenders.eu. https://protectdefenders.eu/the-paradox-of-an-increasingly-dangerous-country/
RMOL Jatim. (2026, 16 Februari). Prabowo dan Benteng Oligarki. RMOL Jatim. https://www.rmoljatim.id/prabowo-dan-benteng-oligarki
Slater, D. (2013). Democratic careening. World Politics, 65 (4), 729–763. https://doi.org/10.1017/S0043887113000233
TAPOL. (2026, 15 Januari). Mounting sources of discontent: Inequality, democratic decline and militarisation. TAPOL. https://tapol.org/publications/mounting-sources-of-discontent
The Strategist. (2025, 11 September). Indonesia's military reorganisation is its biggest this century. ASPI The Strategist. https://www.aspistrategist.org.au/indonesias-military-reorganisation-is-its-biggest-this-century/
Tribunnews. (2026, 21 April). Stop operasi militer di Papua, Usman Hamid minta pemerintah ambil opsi gencatan senjata. Tribunnews.com. https://m.tribunnews.com/regional/7819653/stop-operasi-militer-di-papua-usman-hamid-minta-pemerintah-ambil-opsi-gencatan-senjata
US News. (2026, 27 April). Clashes in Indonesia's Papua as hundreds protest military presence. US News. https://www.usnews.com
Wartakota. (2026, 13 Februari). 5 Jam di Kertanegara, Said Didu: Prabowo singgung oligarki dan Rp20.000 T. Wartakotalive.com. https://wartakota.tribunnews.com

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.