Ad Code

Wael Hallaq dan Negara Islam Modern

Pada suatu hari di bulan November 2012, Columbia University Press menerbitkan sebuah buku dengan judul yang provokatif: The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity's Moral Predicament. Penulisnya adalah Wael B. Hallaq, seorang sejarawan hukum Islam yang telah menghabiskan lebih dari tiga dekade menyelami seluk-beluk syariah, teori hukum, dan sejarah intelektual Islam.

Judul buku itu sendiri sudah merupakan sebuah vonis: "Negara Islam," jika dinilai dengan standar definisi apa pun tentang apa yang direpresentasikan oleh negara modern, adalah "sebuah kemustahilan dan kontradiksi dalam istilah" (Hallaq, 2013, hlm. ix).

Vonis ini jatuh seperti bom di tengah perdebatan yang telah berlangsung hampir satu abad. Sejak runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah pada tahun 1924, umat Islam, terutama para aktivis dan pemikir politik, telah dihantui oleh satu pertanyaan: Bagaimana mendirikan negara Islam? Hasan al-Banna mendirikan Ikhwanul Muslimin pada 1928 dengan visi negara Islam. Abul A'la Maududi mendirikan Jamaat-e-Islami pada 1941 dengan misi yang sama. Revolusi Islam Iran 1979, bagi banyak orang, adalah bukti bahwa negara Islam bukanlah mimpi kosong. Taliban, ISIS, dan berbagai gerakan Islamis lainnya terus mengejar proyek yang sama, dengan cara yang berbeda-beda.



Dan kemudian datanglah Hallaq, seorang sarjana dengan reputasi akademik yang tak tercela, yang dengan tenang mengatakan: Proyek yang kalian kejar itu mustahil secara logis. Bukan karena Islam tidak mampu berpolitik. Bukan karena syariah tidak relevan untuk kehidupan publik. Namun, karena "negara modern" itu sendiri, entitas yang kalian coba "islamkan", adalah sebuah mesin yang pada dasarnya bertentangan dengan syariah. Mencoba menuangkan syariah ke dalam cetakan negara modern adalah seperti menuangkan air ke dalam wadah yang bocor: Bukan airnya yang rusak, tetapi wadahnya yang tidak akan pernah bisa menampungnya.

Tulisan ini akan membawa Anda menyelami argumen Hallaq yang mengguncang ini. Garis besar tulisan ini adalah pada bagian awal, kita akan mengenal sosok Hallaq dan fondasi intelektualnya sebagai sejarawan hukum Islam. Selanjutnya, kita akan membedah The Impossible State secara mendalam, apa yang dimaksud dengan "negara modern," apa yang dimaksud dengan "pemerintahan Islam paradigmatik," dan mengapa keduanya tidak bisa didamaikan. Seteleh itu, kita akan melacak bagaimana negara modern menghancurkan syariah secara struktural melalui proyek kolonial. Kemudian, kita akan menjelajahi alternatif Hallaq: Dari "teknologi moral kedirian" (moral technologies of the self) menuju komunitas yang memerintah diri sendiri. Pada bagian akhir, kita akan mendiskusikan kritik-kritik yang diajukan terhadap tesis Hallaq, dan di Bagian VI, kita akan mengevaluasi relevansi pemikirannya bagi dunia Islam kontemporer, termasuk Indonesia.

Biografi Intelektual

Wael Bahjat Hallaq lahir pada tahun 1955 di Nazareth, sebuah kota di Galilea yang kini berada di wilayah Israel. Tumbuh sebagai seorang Palestina di tengah konflik yang berkepanjangan, Hallaq sejak muda sudah merasakan dampak kolonialisme dan penjajahan. Pengalaman hidup di bawah pendudukan ini, menurut banyak pengamat, membentuk kepekaannya terhadap relasi kuasa dan ketidakadilan struktural, tema yang kelak menjadi sentral dalam karya-karyanya.

Hallaq menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum Islam dan studi Timur Tengah. Ia meraih gelar doktor dari University of Washington dan kemudian mengajar di berbagai universitas terkemuka, termasuk McGill University di Montreal. Puncak karier akademiknya adalah ketika ia diangkat sebagai Avalon Foundation Professor in the Humanities di Columbia University, New York, salah satu posisi paling prestisius dalam humaniora di Amerika Serikat. Di Columbia, ia mengajar hukum Islam, etika, dan sejarah intelektual hingga pensiun.

Hal yang membedakan Hallaq dari banyak sarjana hukum Islam lainnya adalah keluasan cakrawala intelektualnya. Ia bukan sekadar ahli fikih yang hanya berbicara tentang usul al-fiqh dan qawa'id fiqhiyyah. Ia juga menguasai teori sosial, filsafat kontinental, sejarah Eropa, dan kajian postkolonial. Dalam karya-karyanya, ia dengan fasih mengutip Michel Foucault, Pierre Bourdieu, Talal Asad, Edward Said, dan para pemikir besar lainnya, sambil tetap berpijak pada sumber-sumber primer Islam klasik. Perpaduan inilah yang memungkinkan Hallaq membangun argumen yang unik: Sebuah kritik terhadap modernitas yang berakar pada tradisi Islam, namun disajikan dengan kecanggihan yang membuatnya layak berdialog dengan perdebatan-perdebatan paling mutakhir dalam ilmu sosial dan humaniora.

Untuk memahami tesis Hallaq tentang kemustahilan negara Islam, kita harus terlebih dahulu memahami bagaimana ia memandang syariah. Ini penting, karena di sinilah letak perbedaan fundamental antara Hallaq dan hampir semua pemikir Islam politik lainnya.

Bagi Hallaq, syariah bukanlah sekadar kumpulan hukum positif yang bisa dikodifikasi dan diterapkan oleh negara. Syariah adalah apa yang ia sebut sebagai "episteme", sebuah istilah yang dipinjamnya dari Michel Foucault. Dalam pengertian Hallaq, episteme adalah "sebuah struktur yang mendasari dan membentuk pengetahuan, yang menentukan kondisi-kondisi kemungkinan bagi apa yang bisa dipikirkan, dikatakan, dan dilakukan dalam suatu peradaban" (Hallaq, 2009, hlm. 1-5). Syariah, sebagai episteme, adalah kerangka moral, spiritual, dan intelektual yang membentuk seluruh kehidupan masyarakat Muslim pra-modern.

Sebagai episteme, syariah bukan hanya mengatur hukum dalam pengertian sempit (pidana, perdata, ibadah). Ia mengatur seluruh spektrum kehidupan: Dari cara berdagang hingga cara bertetangga, dari cara mendidik anak hingga cara bernegosiasi dengan penguasa. Ia adalah "a moral system that seeks to organize social life and produce the moral self" (Benzeghba, 2025, hlm. 17-18). Syariah, dengan kata lain, adalah mesin produksi subjek moral. Ia tidak hanya mengatakan "jangan mencuri" dan menghukum pencuri, tetapi juga menanamkan dalam diri setiap Muslim sebuah kompas moral internal yang membuatnya tidak ingin mencuri sejak awal.

Inilah perbedaan pertama dan paling fundamental antara syariah dan hukum modern. Hukum modern, dalam analisis Hallaq, adalah sistem eksternal yang dipaksakan oleh negara melalui aparatus kekerasan (polisi, pengadilan, penjara). Syariah, sebaliknya, bekerja terutama dari dalam, melalui apa yang oleh Foucault disebut "teknologi kedirian" (technologies of the self), praktik-praktik yang membentuk subjek moral dari dalam. "Komunitas Muslim," tulis Hallaq, "mendisiplinkan dirinya sendiri melalui teknologi moral bottom-up, bukan melalui pemaksaan top-down dari negara" (Hallaq, 2013, hlm. 37).

Dengan memahami syariah sebagai episteme, dan bukan sebagai kode hukum, kita mulai melihat mengapa proyek "negara Islam" yang berusaha mengkodifikasi syariah menjadi hukum negara adalah sebuah kontradiksi. Ia mencoba mengubah syariah menjadi sesuatu yang pada dasarnya bukan syariah: sebuah sistem hukum positif yang dipaksakan oleh negara.

Untuk melengkapi fondasi argumennya, Hallaq juga harus menjelaskan apa itu "negara modern." Dalam pemaparannya yang padat di bab-bab awal The Impossible State, Hallaq melacak genealogi negara modern ke Eropa abad ke-16 dan ke-17, terutama pada masa kebangkitan monarki absolut.

Hallaq (2013) mengidentifikasi lima ciri utama negara modern. Pertama, kedaulatan (sovereignty): Klaim bahwa negara memiliki otoritas tertinggi atas wilayah dan penduduknya, otoritas yang tidak berasal dari Tuhan atau hukum alam, melainkan dari dirinya sendiri. Kedua, monopoli kekerasan: Hanya negara yang berhak menggunakan kekerasan secara sah di dalam wilayahnya. Ketiga, legislasi: Negara memiliki kekuasaan untuk membuat hukum (law-making power), bukan sekadar menerapkan hukum yang sudah ada. Keempat, dominasi atas pembentukan subjektivitas: Negara, melalui institusi-institusi seperti sekolah, barak militer, penjara, dan rumah sakit, membentuk warga negaranya menjadi subjek-subjek yang patuh. Kelima, universalisme abstrak: Negara mengklaim mewakili "rakyat" atau "bangsa" sebagai entitas abstrak yang melampaui ikatan-ikatan konkret seperti keluarga, suku, atau komunitas agama (Hallaq, 2013, hlm. 23-36).

Ciri keempat, dominasi atas pembentukan subjektivitas, adalah yang paling penting bagi argumen Hallaq. Mengikuti Foucault, Hallaq berargumen bahwa negara modern bukan hanya aparatus kekerasan; ia juga adalah aparatus disiplin. Melalui sekolah, negara menanamkan kurikulum dan nilai-nilai tertentu. Melalui wajib militer, negara membentuk tubuh warga negara menjadi patuh dan siap berkorban. Melalui penjara dan rumah sakit jiwa, negara menyingkirkan mereka yang dianggap "menyimpang." "Negara modern," tulis Hallaq, "by its very nature, fashions a subject inconsistent with what it means to be, or to live as, a Muslim" (Hallaq, 2013, hlm. 48). Subjek yang dibentuk oleh negara modern adalah subjek yang taat pada negara, bukan subjek yang taat pada Tuhan.

The Impossible State

Dengan dua fondasi ini, syariah sebagai episteme moral dan negara modern sebagai mesin disiplin, kita sekarang bisa memasuki inti argumen Hallaq: Mengapa negara Islam modern adalah kemustahilan.

Kontradiksi pertama dan paling fundamental adalah soal kedaulatan (sovereignty). Dalam negara modern, kedaulatan tertinggi berada di tangan negara. Negaralah yang memiliki otoritas untuk membuat hukum (legislative power). Parlemen bisa membuat undang-undang, mengubah undang-undang, atau mencabut undang-undang sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Bahkan dalam negara demokratis yang paling partisipatif sekalipun, kekuasaan legislatif pada akhirnya berada di tangan institusi negara.

Dalam Islam, kedaulatan tertinggi hanya milik Tuhan. Prinsip al-hakimiyyah (kedaulatan Tuhan) adalah aksioma fundamental dalam teologi politik Islam. Manusia, termasuk para penguasa, tidak berhak membuat hukum; mereka hanya berhak menerapkan hukum yang telah ditetapkan Tuhan. Sejarawan hukum Islam mencatat bahwa "penguasa Muslim tidak memiliki kedaulatan, yang hanya milik Tuhan. Artinya, mereka tidak memiliki kekuasaan legislatif, yang tetap berada di tangan para ulama sebagai penafsir hukum Ilahi" (Kaymakci, 2016, parafrase dari hlm. 23-36 Hallaq).

Jika negara Islam modern ingin menjadi "negara" dalam pengertian modern, ia harus mengklaim kedaulatan legislatif. Tetapi mengklaim kedaulatan legislatif berarti menyaingi kedaulatan Tuhan. Sebaliknya, jika ia menolak kedaulatan legislatif dan menyerahkan semua pembuatan hukum kepada Tuhan (melalui syariah), maka ia bukan "negara" dalam pengertian modern. Ia adalah sesuatu yang lain, mungkin sebuah "pemerintahan Islam" (Islamic governance), tetapi bukan "negara Islam." Inilah kontradiksi pertama: negara Islam adalah oksimoron.

Hallaq (2013) sendiri menyatakannya dengan tegas: "The modern state not only suffers from serious legal, political, and constitutional issues... but also, by its very nature, fashions a subject inconsistent with what it means to be, or to live as, a Muslim" (hlm. 48).

Kontradiksi kedua berkaitan dengan legislasi (legislation) dan kodifikasi (codification). Syariah dalam bentuk aslinya, sebelum era modern, adalah hukum yang bersifat pluralis, desentralisasi, dan organik. Ia tidak dikodifikasi dalam satu kitab undang-undang yang seragam. Sebaliknya, ia adalah hasil dari ijtihad para ulama yang tersebar di berbagai wilayah dan mazhab, yang merespons persoalan-persoalan konkret dengan merujuk pada sumber-sumber suci tetapi juga mempertimbangkan konteks lokal. Ada empat mazhab Sunni utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) dan beberapa mazhab Syiah, masing-masing dengan metodologi dan kesimpulan yang berbeda. Keragaman ini bukanlah kelemahan; ia adalah kekuatan. Ia mencerminkan keyakinan bahwa kebenaran Ilahi tidak bisa dimonopoli oleh satu institusi atau satu penafsiran.

Negara modern, sebaliknya, menuntut uniformitas hukum. Demi "kepastian hukum" dan "kesetaraan di hadapan hukum," negara modern harus memiliki satu sistem hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara di seluruh wilayahnya. Akibatnya, begitu syariah diadopsi sebagai hukum negara, ia harus dikodifikasi, diubah dari tradisi yang plural dan dinamis menjadi kitab undang-undang yang kaku dan seragam. Proses ini, bagi Hallaq, adalah "kematian struktural" (structural death) syariah.

Hallaq (2009) secara eksplisit menyatakan bahwa syariah "suffered a 'structural death' following the dawn of modernity in the nineteenth and early twentieth centuries" (hlm. 15-16). Sebagaimana dijelaskan oleh para sarjana kontemporer, Hallaq "has called sharia an 'episteme' that suffered a 'structural death' following the dawn of modernity" (ISSLAMS, 2022, hlm. 1). Kodifikasi, yang merupakan prasyarat bagi operasi negara modern, pada dasarnya bertentangan dengan sifat syariah yang plural dan organik.

Kontradiksi ketiga berkaitan dengan subjektivitas. Negara modern, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, membentuk subjek yang taat pada negara. Syariah, sebaliknya, membentuk subjek yang taat pada Tuhan, apa yang bisa kita sebut sebagai homo islamicus. Ini adalah individu yang tindakannya digerakkan bukan oleh kalkulasi untung-rugi atau oleh ketakutan pada sanksi negara, melainkan oleh kesadaran moral internal yang telah ditanamkan oleh proses panjang pendidikan dan praktik spiritual.

Hallaq (2013) mengontraskan "teknologi moral kedirian" (moral technologies of the self) dalam Islam dengan "teknologi disiplin" (disciplinary technologies) negara modern. Dalam masyarakat Islam pra-modern, tatanan sosial dipertahankan bukan terutama melalui polisi dan pengadilan, melainkan melalui jaringan-jaringan moral yang tersebar di seluruh masyarakat: keluarga, masjid, tarekat sufi, pasar, dan komunitas lokal. Individu didisiplinkan dari bawah (bottom-up), melalui internalisasi nilai-nilai moral, bukan dari atas (top-down) melalui aparatus negara. Negara modern membalik logika ini. Ia menempatkan negara sebagai agen disiplin utama, dan dalam prosesnya, ia menghancurkan jaringan-jaringan moral komunitas yang selama berabad-abad telah memproduksi subjek Muslim.

Kontradiksi keempat adalah antara supremasi hukum (rule of law) dan supremasi moral (rule of morality). Negara modern didasarkan pada supremasi hukum: Semua warga negara, termasuk para penguasa, tunduk pada hukum yang sama. Ini adalah prinsip yang sangat berharga. Tetapi bagi Hallaq, supremasi hukum saja tidak cukup. Manusia bisa mematuhi hukum karena takut pada sanksi, tetapi tetap menjadi manusia yang korup secara moral. Syariah, sebagai sistem moral, menginginkan lebih dari sekadar kepatuhan eksternal; ia menginginkan transformasi internal.

Sebuah studi terbaru merangkum argumen Hallaq dengan baik: "The study concludes that a profound incompatibility exists between the modern state and the Sharia, in terms of both organizational philosophy and legislative sovereignty, rendering any attempt at reconciliation highly complex" (Ahmad, 2025, hlm. 15). Ketidakcocokan ini bukanlah ketidakcocokan antara Islam dan politik, melainkan antara syariah dan bentuk spesifik dari organisasi politik yang disebut "negara modern."

Kematian Epistemik

Argumen Hallaq tidak hanya bersifat teoretis. Ia juga bersifat historis. Dalam The Impossible State, dan lebih mendalam lagi dalam Shari'a: Theory, Practice, Transformations (2009), Hallaq mendokumentasikan bagaimana negara kolonial modern secara sistematis menghancurkan infrastruktur syariah.

Sebelum kolonialisme, syariah dijalankan oleh jaringan yang kompleks dari para ulama, hakim (qadi), mufti, dan guru yang tersebar di seluruh masyarakat. Mereka didanai oleh wakaf (waqf), lembaga filantropi Islam yang menyediakan dana untuk masjid, madrasah, rumah sakit, dan pengadilan. Wakaf adalah tulang punggung ekonomi dari masyarakat sipil Islam. Ia memungkinkan para ulama untuk independen dari penguasa politik.

Kolonialisme menghancurkan infrastruktur ini. Pemerintah kolonial, dan kemudian negara-negara Muslim pasca-kemerdekaan, mengambil alih wakaf dan menempatkannya di bawah kontrol negara. Mereka mengganti para hakim syariah dengan hakim yang dilatih dalam hukum Barat. Mereka menutup madrasah-madrasah tradisional dan menggantinya dengan sekolah-sekolah modern yang kurikulumnya dirancang oleh negara. "Arguably, by the middle of the twentieth century the Shariʿa had been reduced to a fragment of itself at best and, at worst, structurally speaking, to a nonentity," tulis Hallaq (2009, hlm. 500).

Ahmad (2025) mencatat bahwa studi Hallaq "uncovers the lasting impact of colonial modernity, particularly in its imposition of legal and cultural hegemony on Muslim societies, which entailed the dismantling of Sharia's social structures and the replacement of its traditional institutions with Western legal models" (hlm. 15-16). Dengan kata lain, negara modern tidak hanya "gagal" menerapkan syariah; ia secara aktif menghancurkannya.

Di sinilah letak paradoks besar dari proyek negara Islam kontemporer. Kelompok-kelompok Islamis menginginkan negara Islam, tetapi "negara" yang ada di hadapan mereka, yang mereka coba rebut dan "islamkan", adalah produk kolonialisme. Ia adalah entitas yang dibangun di atas reruntuhan syariah. Mencoba menerapkan syariah melalui negara ini adalah seperti mencoba menanam pohon di tanah yang telah diracuni.

Sebuah studi yang diterbitkan di jurnal Afkaruna (2025) mengkaji argumen Hallaq bahwa "contemporary Islamist movements are structurally shaped by colonial modernity and that the modern Islamic state is a hybrid formation rooted in Western political epistemologies rather than an extension of classical Islamic governance" (Ahmad et al., 2025, hlm. 10). Para peneliti ini menyimpulkan bahwa Hallaq "exposes the colonial genealogy of the modern state" dan menunjukkan bagaimana Islamisme adalah produk dari kolonialitas, ia menggunakan kategori-kategori politik Barat (negara, kedaulatan, konstitusi) sambil mengklaim sebagai penerus tradisi Islam.

Hallaq (2018) memperdalam argumen ini dalam Restating Orientalism, di mana ia menunjukkan bahwa "Orientalism is no more an exception to liberal and modern forms of knowledge than genocide in general was an exception in modernity, but rather is the truest representation of modern sovereign capabilities" (hlm. 1). Orientalisme, dengan kata lain, bukanlah penyimpangan dari modernitas; ia adalah ekspresi paling murni dari dorongan modern untuk mendominasi dan mengontrol "yang lain", entah itu Muslim, pohon, atau sungai.

Alternatif Hallaq

Jika negara Islam modern adalah kemustahilan, lalu apa alternatifnya? Apakah Hallaq menganjurkan Muslim untuk menarik diri dari politik dan hanya fokus pada ibadah individual? Sama sekali tidak. Hallaq membedakan antara negara Islam (Islamic state) dan pemerintahan Islam (Islamic governance). Yang pertama adalah kemustahilan; yang kedua adalah tradisi yang kaya dan hidup yang telah ada selama lebih dari seribu tahun.

Hallaq (2013) menggambarkan "pemerintahan Islam paradigmatik" (paradigmatic Islamic governance) yang beroperasi tanpa negara modern. Dalam model ini, penguasa politik (sultan, amir, khalifah) bertanggung jawab atas urusan-urusan administratif dan militer, tetapi mereka tidak memiliki otoritas untuk membuat hukum. Hukum berada di tangan para ulama independen yang didanai oleh wakaf dan oleh karena itu tidak bergantung pada negara.

"Muslim rulers lacked sovereignty, which belonged to God. That is, they did not have legislative power, which remained at the hands of ulama as the interpreters of divine law," demikian catatan para pengulas Hallaq (Kaymakci, 2016). Bahkan istilah Arab modern untuk "negara", dawla, pada awalnya berarti "pemerintahan dinasti yang sementara" (executive sultanism), bukan entitas permanen yang berdaulat. "Islam never knew conscription," tambah Hallaq; tentara Muslim terdiri dari tentara budak, bukan warga negara yang diwajibkan militer (Hallaq, 2013, hlm. 66).

Alternatif Hallaq berpusat pada komunitas (jama'ah) sebagai unit dasar tata kelola. Dalam masyarakat Islam pra-modern, banyak urusan diselesaikan di tingkat komunitas lokal, bukan oleh negara pusat. Perselisihan diselesaikan melalui mediasi informal, arbitrase, dan pengadilan informal, dengan "minimum legislative guidance, the determining factors having been informal mediation/arbitration and, equally, informal law courts" (Hallaq, 2012, hlm. 112-113). Ini adalah model tata kelola yang desentralisasi, pluralis, dan berakar pada jaringan-jaringan moral komunitas.

Hallaq juga menekankan pentingnya apa yang ia sebut "teknologi moral kedirian" (moral technologies of the self). Dalam The Impossible State, ia menulis bahwa "by Islamic standards, the state's technologies of the self are severely lacking in moral substance, and today's Islamic state, as Hallaq shows, has done little to advance an acceptable form of genuine Shari'a governance" (Law and Religion Forum, 2012). Negara modern, dengan segala aparatusnya, tidak mampu memproduksi manusia yang bermoral. Hanya komunitas, yang bekerja melalui praktik-praktik spiritual dan etis yang telah teruji berabad-abad, yang bisa melakukannya.

Dalam Restating Orientalism (2018), Hallaq membawa kritiknya ke tingkat yang lebih fundamental. Ia tidak hanya mengkritik negara modern; ia mengkritik seluruh struktur pengetahuan modern. Orientalisme, baginya, hanyalah satu gejala dari penyakit yang lebih besar: Modernitas itu sendiri.

"Restating Orientalism," tulis Hallaq, "offers a bold rethinking of the theory of the author, the concept of sovereignty, and the place of the secular Western self in the modern project, reopening the problem of power and knowledge to an ethical critique and ultimately theorizing an exit from modernity's predicaments" (St Andrews Catalog, 2018). Tujuannya bukan lagi sekadar menunjukkan bahwa negara Islam adalah kontradiksi; tujuannya adalah keluar dari modernitas itu sendiri, menuju cara-cara baru dalam mengetahui, hidup, dan berpolitik yang tidak didasarkan pada dominasi.

Kritik

Kritik pertama yang sering diajukan terhadap Hallaq adalah bahwa ia terlalu menggeneralisasi "negara modern" sebagai entitas monolitik. Bukankah ada perbedaan besar antara negara Skandinavia yang demokratis dan negara fasis? Bukankah ada "negara kesejahteraan" (welfare state) yang justru berusaha melindungi warganya? Seorang pengulas mencatat bahwa "Hallaq's notion of almighty absolutist monarchs and states were once conventional in the European historiography" yang kini telah digantikan oleh pemahaman yang lebih bernuansa (Kaymakci, 2016).

Kritik ini valid. Hallaq memang cenderung melukiskan negara modern dengan kuas yang sangat lebar. Namun, pembelaan terhadapnya adalah bahwa ia tidak sedang menulis sejarah empiris tentang semua jenis negara. Ia sedang membangun tipe ideal (ideal type) ala Weber: Sebuah abstraksi yang menangkap ciri-ciri esensial dari negara modern sebagai fenomena historis. Tujuannya bukan untuk mendeskripsikan setiap negara secara akurat, melainkan untuk menyoroti logika fundamental yang mendasari semuanya: Kedaulatan, monopoli kekerasan, dan dominasi atas subjektivitas.

Kritik kedua, dan mungkin yang paling sering diajukan oleh para aktivis Islam, adalah bahwa Hallaq tidak memberikan cetak biru yang jelas. Ia dengan meyakinkan menunjukkan mengapa negara Islam modern adalah kemustahilan, tetapi ia tidak memberi tahu kita sistem politik apa yang harus diperjuangkan oleh umat Islam di abad ke-21. "Kalau bukan negara, lalu apa?" tanya para pengkritiknya.

Ini adalah kritik yang adil. Hallaq memang lebih kuat dalam diagnosis daripada dalam resep. Namun, dalam wawancara dan tulisan-tulisan terbarunya, ia mulai memberikan petunjuk. Dalam "Radical Separation of Powers" (2026), Hallaq mengembangkan argumen tentang perlunya pemisahan kekuasaan yang radikal antara ranah legislatif (yang ia serahkan kepada syariah dan para ulama independen) dan ranah eksekutif-administratif (yang bisa dikelola oleh negara). Ini adalah upaya untuk memikirkan bentuk-bentuk tata kelola yang tidak sepenuhnya menolak negara, tetapi secara fundamental membatasi kekuasaannya.

Di Indonesia, perdebatan tentang pemikiran Hallaq memiliki dimensi yang unik. Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi ia juga bukan negara sekuler dalam pengertian Prancis. Ia adalah "negara Pancasila", sebuah entitas yang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa tetapi tidak mendasarkan konstitusinya pada syariat Islam. Dalam konteks ini, pemikiran Hallaq bisa dibaca sebagai dukungan terhadap model Indonesia: Negara yang tidak mengklaim kedaulatan legislatif atas nama Tuhan, tetapi juga tidak sepenuhnya memisahkan agama dari kehidupan publik.

Namun, ada juga risiko. Jika argumen Hallaq diterima mentah-mentah, ia bisa digunakan oleh kaum sekuler untuk menolak setiap bentuk keterlibatan Islam dalam politik. Jika negara Islam adalah kemustahilan, mengapa harus peduli dengan politik sama sekali? Mengapa tidak menarik diri sepenuhnya ke dalam kehidupan spiritual privat? Ini adalah risiko "diamnya kaum progresif", ketika mereka yang paling kritis terhadap proyek negara Islam justru meninggalkan panggung politik, dan panggung itu diisi oleh kelompok-kelompok yang kurang kritis. Penelitian tentang Indonesia menunjukkan bahwa "The notion of 'post-Islamism'... does not travel well to the Indonesian case. What has emerged... is not post-Islamism but a pattern of political demobilization of Islamists without a comparable ideological transformation" (El Ghifari, 2026, hlm. 1).

Relevansi Kontemporer

Sejak publikasi The Impossible State pada 2013, pemikiran Hallaq telah memicu perdebatan yang luas di kalangan sarjana dan aktivis. Jurnal Perspectives on Politics menyelenggarakan simposium khusus untuk mendiskusikan bukunya, menghadirkan para sarjana dari berbagai disiplin yang mengakui pentingnya argumen Hallaq sekaligus mengajukan kritik-kritik penting (Cambridge Core, 2014). Jurnal Critical Research on Religion dan Lex Localis menerbitkan artikel-artikel yang mengaplikasikan kerangka Hallaq untuk menganalisis fenomena kontemporer.

Benzeghba (2025) merangkum posisi Hallaq sebagai "jalan ketiga" antara "the Islam of Orientalists and the Islam of Islamists" (hlm. 1). Jalan ketiga ini adalah Islam yang dipahami sebagai sistem moral, bukan sebagai "closed, unoriginal religious system" seperti yang digambarkan Orientalis, dan bukan pula sebagai "a system of statehood" seperti yang diinginkan kaum Islamis (Benzeghba, 2025, hlm. 1).

Salah satu relevansi paling tajam dari pemikiran Hallaq adalah kemampuannya untuk membongkar kemunafikan rezim-rezim yang mengklaim sebagai "negara Islam" tetapi dalam praktiknya menjalankan kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai syariah. Republik Islam Iran, Kerajaan Arab Saudi, Afghanistan di bawah Taliban, masing-masing mengklaim menerapkan syariah, tetapi semuanya menggunakan aparatus negara modern untuk mengekalkan kekuasaan. Syariah direduksi menjadi hudud (hukuman fisik) yang spektakuler, sementara keadilan sosial dan tanggung jawab moral yang merupakan jantung syariah diabaikan.

Model yang dibayangkan Hallaq justru membalik logika ini: Bukan negara yang "menerapkan" syariah dari atas, melainkan komunitas yang menghidupi syariah dari bawah. Syariah bukanlah alat negara untuk mendisiplinkan rakyat; ia adalah jalan spiritual yang ditempuh oleh individu dan komunitas untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. Ketika ia dijadikan alat negara, ia kehilangan ruhnya.

Posisi Indonesia dalam perdebatan ini sangat menarik. Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi juga bukan negara sekuler yang memusuhi agama. Pancasila, dengan sila "Ketuhanan Yang Maha Esa"-nya, mengakui peran sentral agama dalam kehidupan publik tanpa memberikan monopoli pada satu tradisi agama tertentu. Dalam banyak hal, ini selaras dengan visi Hallaq: Negara tidak mengklaim otoritas legislatif atas nama Tuhan, dan syariah (dalam pengertian sempit hukum keluarga dan ekonomi syariah) diakomodasi tetapi tidak dijadikan hukum nasional yang seragam.

Studi yang dilakukan oleh para sarjana Indonesia menunjukkan bahwa perdebatan tentang hubungan agama dan negara terus bergulir. "Secular state, NKRI Bersyariah, and NU's civilization fiqh: Navigating the dynamics of sharia-state relations and the role of political parties in Indonesia" adalah contoh bagaimana argumen-argumen seperti Hallaq digunakan untuk mempertahankan model Indonesia melawan tuntutan formalisasi syariah. Dari perspektif Hallaq, Indonesia dengan segala ketidaksempurnaannya mungkin lebih dekat dengan "pemerintahan Islam paradigmatik" daripada negara-negara yang secara formal mengklaim sebagai "negara Islam."

Pada akhirnya, kontribusi terbesar Hallaq mungkin bukanlah tesisnya tentang kemustahilan negara Islam, melainkan pembukaan ruang imajinasi politik yang selama ini tertutup. Selama hampir satu abad, umat Islam telah terjebak dalam perdebatan yang tampaknya tak berujung: Negara Islam atau negara sekuler? Syariah atau demokrasi? Hallaq menunjukkan bahwa dikotomi ini sendiri adalah produk modernitas, dan bahwa ada kemungkinan-kemungkinan lain di luar kedua kutub tersebut.

Pemerintahan Islam bisa ada tanpa negara. Keadilan sosial dan moralitas publik bisa ditegakkan melalui komunitas, bukan melalui aparatus negara. Syariah bisa menjadi sumber etika yang hidup, bukan kitab undang-undang yang mati. Ini adalah visi yang radikal, tetapi ia juga sangat selaras dengan pengalaman historis umat Islam selama lebih dari seribu tahun.

Penutup

Kita telah menempuh perjalanan panjang menyusuri pemikiran Wael Hallaq. Dari rumahnya di Nazareth hingga ruang kuliahnya di Columbia, dari penelusuran genealogi negara modern hingga pembelaan terhadap komunitas moral, Hallaq menawarkan sesuatu yang langka dalam perdebatan Islam kontemporer: Sebuah argumen yang sungguh-sungguh radikal.

Radikalisme Hallaq bukanlah radikalisme aksi kekerasan. Ia adalah radikalisme pemikiran: Keberanian untuk mempertanyakan fondasi-fondasi yang selama ini dianggap mapan oleh semua pihak. Kepada kaum Islamis, ia berkata: Proyek kalian adalah kontradiksi logis; negara modern tidak bisa "diislamkan" karena ia, pada dasarnya, adalah mesin yang menghancurkan syariah. Kepada kaum Orientalis, ia berkata: Kritik kalian terhadap Islam seringkali merupakan proyeksi dari penyakit modernitas kalian sendiri; Islam yang kalian kritik bukanlah Islam yang sesungguhnya, melainkan konstruksi kalian sendiri. Kepada kaum sekuler, ia berkata: sekularisme bukanlah solusi; ia hanyalah sisi lain dari koin yang sama, keduanya berakar pada struktur pengetahuan modern yang mendominasi dan mengeksploitasi.

Apa yang ditawarkan Hallaq bukanlah cetak biru yang siap pakai. Ia tidak memberi kita "sepuluh langkah menuju pemerintahan Islam kontemporer." Argumen yang ia tawarkan adalah sesuatu yang mungkin lebih berharga: Sebuah pertanyaan. Pertanyaan tentang apakah kita bisa membayangkan bentuk-bentuk kehidupan politik yang tidak didasarkan pada dominasi, kedaulatan absolut, dan pemusatan kekuasaan. Pertanyaan tentang apakah kita bisa menghidupkan kembali tradisi-tradisi moral yang telah dihancurkan oleh modernitas. Pertanyaan tentang apakah "negara" memang satu-satunya cara untuk mengorganisasi kehidupan politik.

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang mudah. Tetapi mengajukannya, dengan keberanian dan kejujuran intelektual, adalah langkah pertama menuju sesuatu yang baru. Hallaq telah membukakan pintu. Tugas kita adalah berjalan melewatinya.

Referensi

Ahmad, I. T. (2025). The Islamic state in contemporary thought: A critical analysis of Wael Hallaq's perspective. Journal of Posthumanism, 5(5), 52–65. https://doi.org/10.63332/joph.v5i5.1307

Ahmad, D., Kalwar, M. A., Khan, H. S. R., & Kalwar, B. A. (2025). Does the legacy of colonialism define Islamism? Analyzing Hallaq's critique of Islamic political modernity. Afkaruna: Indonesian Interdisciplinary Journal of Islamic Studies, 21(2). https://doi.org/10.18196/afkaruna.v21i2.29424

Benzeghba, K. (2025). Between the Islam of Orientalists and the Islam of Islamists: Wael Hallaq and a third debate. Lex Localis. https://doi.org/10.52152/qn5gr276

Cambridge Core. (2014, July 14). A discussion of Wael Hallaq's Islam, politics, and modernity's moral predicament. Perspectives on Politics.

El Ghifari, N. (2026, April 15). Indonesia's Islamists politically demobilised but ideologically steadfast. East Asia Forum.

Hallaq, W. B. (2009). Shari'a: Theory, practice, transformations. Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2012). Law and society. Dalam Sharī'a. Cambridge University Press.

Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity's moral predicament. Columbia University Press.

Hallaq, W. B. (2018). Restating Orientalism: A critique of modern knowledge. Columbia University Press.

Hallaq, W. B. (2026). Radical separation of powers. Bokklubben.

ISSLAMS. (2022). Proceedings of the 1st International Seminar on Sharia, Law and Muslim Society (ISSLAMS 2022). https://ebooks.mpdl.mpg.de

Kaymakci, S. S. (2016, December 19). Book review: Wael Hallaq's "The Impossible State." The Maydan. https://themaydan.com/2016/12/book-review-wael-hallaqs-impossible-state-said-salih-kaymakci/

Law and Religion Forum. (2012, September 27). Hallaq, "The Impossible State: Islam, Politics, and Modernity's Moral Predicament." https://lawandreligionforum.org

St Andrews University Library. (2018). Restating Orientalism: A critique of modern knowledge by Wael Hallaq [Catalog record].

The Fletcher Forum. (2019, March 4). An interview with Professor Wael Hallaq. https://www.fletcherforum.org

University of St Andrews Library. (2018). Classic catalogue: Restating Orientalism. https://librarysystem.st-andrews.ac.uk

Posting Komentar

0 Komentar