Ad Code

Teori Pembangunan Sosial James Midgley dan Politik Indonesia

Penulis hendak mengkaji teori pembangunan sosial yang digagas oleh James Midgley, seorang pemikir terkemuka di bidang kesejahteraan sosial, serta relevansinya bagi panggung politik Indonesia.
Pembangunan sosial, sebagaimana didefinisikan oleh Midgley, adalah sebuah proses perubahan sosial terencana yang dirancang untuk memajukan kesejahteraan seluruh penduduk, berjalan beriringan secara harmonis dengan proses pembangunan ekonomi yang dinamis.
 
Tulisan ini mengurai pokok-pokok pikiran utama sang teori, yang mencakup integrasi kebijakan ekonomi dan sosial, peran negara (statisme), investasi sosial, serta kemitraan multipihak. Inti dari pendekatan ini adalah tawaran "jalan tengah" yang elegan: Mendamaikan pertumbuhan ekonomi yang seringkali elitis dengan pemerataan hasilnya secara inklusif, sebuah paradigma yang melampaui perdebatan usang antara penganut pasar bebas dan penggila intervensi negara.

Selanjutnya, tulisan ini hendak membedah bagaimana resep Midgley tersebut diterapkan, atau tepatnya, diuji, dalam realitas politik dan kebijakan sosial di Indonesia. Analisis menyoroti sejumlah program nasional seperti Program Keluarga Harapan (PKH), berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat, serta kebijakan afirmatif untuk penyandang disabilitas. Dengan menghubungkan praktik di lapangan dengan kerangka konseptual sang profesor dari Berkeley, tulisan ini menemukan sebuah ironi yang mencolok: Alih-alih terwujud sebagai strategi holistik yang terintegrasi, kebijakan-kebijakan tersebut lebih tampak sebagai "pulau-pulau" pembangunan sosial di tengah "lautan" ortodoksi pertumbuhan ekonomi.
 
Akibatnya, visi Midgley tentang sinergi antara ekonomi dan kesejahteraan masih kerap terdistorsi oleh dominasi logika ekonomi yang parsial. Pada akhirnya, tulisan ini menyimpulkan bahwa untuk keluar dari jebakan "pembangunan yang gagal" (distorted development), transformasi paradigma politik secara fundamental mutlak diperlukan, menempatkan kesejahteraan manusia sebagai tujuan akhir, bukan sekadar efek samping dari pertumbuhan ekonomi.


Pertumbuhan Belum Tentu Pemerataan

Pernahkah kita merenungkan sejenak: Untuk apa sesungguhnya pembangunan itu? Selama puluhan tahun, jawaban atas pertanyaan tersebut nyaris tunggal dan seragam, terutama dari para teknokrat dan pengambil kebijakan: Pembangunan adalah soal pertumbuhan ekonomi. Selama Produk Domestik Bruto (PDB) meroket, investasi asing mengalir deras, dan gedung-gedung pencakar langit menjamur, kita semua diyakinkan bahwa "kue" kemakmuran akan menetes dengan sendirinya ke seluruh lapisan masyarakat. Teori "efek tetesan ke bawah" (trickle-down effect) ini begitu menggoda karena sederhana dan melegakan: Kita hanya perlu fokus menumbuhkan kue, dan pada saatnya, remah-remahnya akan cukup untuk semua orang.

Esai populer-ilmiah mengupas Teori Pembangunan Sosial James Midgley & penerapannya dalam politik Indonesia. Analisis kritis PKH, Dana Desa, dan distor


Namun, realitas di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, berkisah lain. Cerita tentang pertumbuhan yang sering kita agungkan ternyata menyimpan paradoks yang pahit. Kue ekonomi memang membesar, tetapi irisan yang dinikmati oleh sebagian besar rakyat semakin tipis. Laporan dari Oxfam (2017) bahkan menyebutkan bahwa ketimpangan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan secara global, di mana segelintir orang super-kaya menguasai aset yang setara dengan separuh populasi dunia.
 
Di Indonesia, data BPS (2023) menunjukkan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi stabil di kisaran 5%, koefisien Gini, ukuran ketimpangan, masih bertengger di angka 0,38, yang menandakan bahwa "kue" pembangunan belum terbagi secara merata. Lebih dari itu, pertumbuhan seringkali dibayar dengan kerusakan lingkungan yang masif, erosi solidaritas sosial, dan munculnya kantong-kantong kemiskinan di tengah gemerlap kota.

Fenomena inilah yang oleh James Midgley (1995, hlm. 4) disebut sebagai distorted development atau pembangunan yang gagal. Ini adalah kondisi ketika sebuah masyarakat mengalami kemajuan ekonomi, tetapi pada saat yang sama gagal mengatasi masalah-masalah sosial mendasar seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, dan dislokasi sosial. Dengan kata lain, kita memiliki pertumbuhan, tetapi kehilangan kesejahteraan; kita kaya secara agregat, tetapi miskin secara sosial. Bukankah ini sebuah ironi yang mencekik?


James Midgley

Di tengah kemapanan cara pandang ekonomi ortodoks inilah, James Midgley muncul sebagai salah satu pengkritik paling gigih dan artikulatif. Ia bukan sekadar "profesor menara gading". Lahir di Afrika Selatan, sebuah negeri yang pengalaman pahitnya dengan ketimpangan struktural apartheid menjadi saksi bisu atas kegagalan pembangunan yang tidak berkeadilan, Midgley memiliki kepekaan yang terbentuk oleh realitas.
 
Perjalanan intelektualnya, dari University of Cape Town, London School of Economics, hingga menjadi Dekan dan profesor di School of Social Welfare, University of California, Berkeley, membentuknya menjadi pemikir yang mampu menjembatani dialog Utara-Selatan. Keresahan Midgley bermuara pada satu keyakinan kuat: Ada yang secara fundamental salah dengan cara kita memahami dan mengupayakan kemajuan (Midgley, 2013, hlm. x).

Karya monumentalnya, Social Development: The Developmental Perspective in Social Welfare (1995), adalah manifesto dari kegelisahan itu. Buku ini bukan sekadar teks akademik; ia adalah ajakan untuk memikirkan ulang secara radikal hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan. Melalui pendekatan pembangunan sosial, Midgley menawarkan sebuah "jalan tengah" yang berani dan sangat relevan, tidak hanya bagi negara-negara Dunia Ketiga, tetapi juga bagi negara industri maju yang mulai bergulat dengan kontradiksi internal kapitalisme mereka sendiri (Midgley, 1995, hlm. 7-8). Seorang pengulas bahkan menyebut buku ini sebagai "langkah pertama yang sangat penting ke arah yang benar" dalam mempertegas dan merapikan bidang studi pembangunan sosial yang selama ini dianggap terlalu luas dan kabur (Pawar, 1996, hlm. 343).

Dalam tulisan ini mari kita lakukan ekspedisi intelektual ke jantung pemikiran James Midgley. Perjalanan ini akan dibagi menjadi dua. Pertama akan mengupas tuntas fondasi teoritis pembangunan sosial ala Midgley. Di sini, kita akan mendefinisikan istilah kunci, menelusuri panjang gelombang perdebatan teoretis seputar kesejahteraan, mengidentifikasi prinsip-prinsip intinya, dan menjelajahi beragam strategi praktis yang diusulkannya.
 
Kedua akan menguji coba teori ini di gelanggang politik Indonesia. Dengan menggunakan lensa Midgley, kita akan membedah logika di balik program-program sosial, mengidentifikasi hambatan ideologis dan struktural yang menghadang, dan merenungkan arah masa depan perjuangan kita mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan. Tujuan akhir dari ekspedisi ini sederhana: Menemukan relevansi dan mendesakkan urgensi dari sebuah paradigma yang menempatkan manusia, bukan sekadar angka, sebagai pusat dari segala upaya pembangunan.

Sebelum melangkah lebih jauh, penting bagi kita untuk membangun fondasi teoretis yang kokoh. Memahami pemikiran James Midgley ibarat mempelajari cetak biru seorang arsitek visioner yang ingin merancang ulang bangunan masyarakat yang lebih adil dan manusiawi. Bagian ini akan membedah cetak biru tersebut secara sistematis: mulai dari definisi operasional, perdebatan klasik yang melatarbelakanginya, prinsip-prinsip dasarnya, hingga strategi-strategi implementatifnya.


Pembangunan Sosial

Pembangunan sosial adalah istilah yang sering digunakan, tetapi kerap disalahpahami dan dicampuradukkan dengan istilah-istilah lain seperti kesejahteraan sosial, pembangunan manusia, atau pekerjaan sosial. Oleh karena itu, Midgley (1995, hlm. 25) merasa perlu untuk menawarkan definisi yang lebih presisi dan operasional. Baginya, pembangunan sosial adalah:

"A process of planned social change designed to promote the well-being of the population as a whole in conjunction with a dynamic process of economic development."Definisi yang tampak sederhana ini sesungguhnya mengandung elemen-elemen yang sangat radikal dan membedakannya dari pendekatan pembangunan lainnya. Mari kita bongkar satu per satu:

  • "Proses Perubahan Sosial Terencana" (Planned Social Change). Ini adalah penegasan bahwa kesejahteraan bukanlah produk sampingan yang muncul secara otomatis dari pertumbuhan ekonomi, melainkan tujuan yang harus dikejar secara sadar, sistematis, dan terencana melalui intervensi kebijakan yang terukur. Midgley (1995, hlm. 2) secara implisit menolak fatalisme ortodoksi trickle-down yang membiarkan mekanisme pasar buta menentukan nasib warga. Sebaliknya, ia menyerukan optimisme intervensi. negara dan masyarakat memiliki kapasitas dan tanggung jawab untuk membentuk masa depan sosial mereka sendiri.
  • "Memajukan Kesejahteraan Seluruh Penduduk" (Promote the Well-being of the Population as a Whole). Fokusnya bersifat universal dan inklusif. Bukan hanya "si miskin" atau kelompok marginal tertentu yang menjadi target, melainkan kualitas hidup seluruh warga negara. Konsep ini selaras dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan kita, yaitu "memajukan kesejahteraan umum," dan menjadikannya sebagai mandat inklusif yang menyeluruh, bukan sekadar proyek karitatif bagi yang paling rentan (Midgley, 2013, hlm. 11-12).
  • "Bersamaan (in Conjunction) dengan Proses Pembangunan Ekonomi yang Dinamis". Inilah inti dan sumbangsih terpenting dari pendekatan Midgley. Ia mendobrak dikotomi kaku yang selama ini memisahkan kebijakan ekonomi (dianggap sebagai ranah "produktif" dan "maskulin") dengan kebijakan sosial (dianggap sebagai "konsumtif," "feminin," dan beban negara). Dalam resep Midgley, keduanya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Kebijakan ekonomi harus dirancang untuk mencapai tujuan sosial, dan sebaliknya, investasi sosial (di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan) pada hakikatnya adalah investasi ekonomi yang sangat produktif (Midgley, 2012, hlm. 5-6).Untuk mengapresiasi posisi radikal Midgley, kita perlu memahami "medan pertempuran" ideologis dalam mempromosikan kesejahteraan. Midgley (1995, hlm. 16-25) dengan tajam memetakan tiga pendekatan utama yang secara historis mendominasi:

1. Pendekatan Residual (Sisa-sisa)

Pendekatan ini adalah anak kandung dari ideologi laissez-faire dan individualisme. Premis dasarnya sederhana: Dalam sebuah sistem pasar yang efisien, setiap individu yang mau bekerja keras seharusnya mampu memenuhi kebutuhannya sendiri melalui pekerjaan dan keluarganya. Kesejahteraan sosial, atau "bantuan sosial", hanya diperlukan sebagai "jaring pengaman" (safety net) terakhir, bersifat sementara, dan hanya diberikan kepada segelintir orang yang benar-benar "gagal" memenuhi kebutuhannya sendiri, seperti penyandang disabilitas berat, orang tua jompo tanpa keluarga, atau korban bencana.

Karena sifatnya yang minimalis dan reaktif, intervensi ini sering distigmatisasi dan penerimanya dianggap sebagai "beban" masyarakat. Pendekatan ini, menurut Midgley (1995, hlm. 18), tidak memiliki visi pembangunan dan hanya berfungsi sebagai paliatif yang tidak mengobati akar masalah.


2. Pendekatan Institusional (Kelembagaan)

Sebagai antitesis dari pendekatan residual, pendekatan institusional lahir dari rahim negara kesejahteraan (welfare state) modern, khususnya di Eropa Utara pasca-Perang Dunia II. Pendekatan ini mengakui bahwa dalam masyarakat industri yang kompleks, setiap warga negara berpotensi menghadapi risiko sosial (sakit, menganggur, tua, kehilangan pencari nafkah) yang tidak dapat diatasi secara individual. Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan layanan sosial universal, seperti pendidikan gratis, jaminan kesehatan nasional, dan pensiun hari tua, sebagai hak warga negara (Marshall, 1950). 

Program-program ini didanai oleh pajak dan dikelola oleh birokrasi negara. Bagi Midgley (1995, hlm. 19), kelemahan utama pendekatan ini, meskipun mulia tujuannya, adalah ketergantungannya yang sangat besar pada konsumsi sumber daya fiskal negara. Di tengah krisis ekonomi atau demografi (seperti populasi yang menua), model ini rentan dianggap sebagai "beban" yang membebani anggaran dan daya saing ekonomi.


3. Pendekatan Pembangunan Sosial

Midgley menawarkan pendekatan pembangunan sosial sebagai sintesis dialektis yang melampaui kelemahan kedua pendekatan sebelumnya. Seperti pendekatan institusional, pembangunan sosial mengakui peran sentral negara dan pentingnya hak-hak sosial. Namun, berbeda dari pendekatan institusional yang cenderung "konsumtif," pendekatan pembangunan sosial secara eksplisit menghubungkan intervensi sosial dengan tujuan-tujuan ekonomi yang "produktif".
 
Ia berusaha untuk menyelaraskan (harmonize) kebijakan ekonomi dan sosial dalam sebuah kerangka yang dinamis dan memberdayakan (Midgley, 1995, hlm. 1). Esensinya, program sosial tidak lagi dipandang sebagai "ongkos" atau "beban" pembangunan, melainkan sebagai investasi sosial (social investment) yang akan menghasilkan keuntungan ekonomi dan sosial di masa depan. Sebagai contoh, program pendidikan dan pelatihan vokasi bukan sekadar "biaya"; ia adalah investasi untuk membentuk modal manusia yang akan mendorong produktivitas dan inovasi nasional (Midgley, 2013, hlm. 85-86).

Dari kerangka konseptual ini, Midgley (2013, hlm. 22-26) menurunkan sejumlah prinsip operasional yang menjadi "DNA" dari pendekatan pembangunan sosial. Prinsip-prinsip ini membedakannya secara tajam dari pendekatan ortodoks.

Prinsip pertama adalah integrasi kebijakan ekonomi dan sosial. Ini adalah fondasi yang paling fundamental. Selama ini, kebijakan ekonomi dan kebijakan sosial berjalan di dua jalur terpisah yang seringkali bertabrakan. Kementerian Keuangan dan Bank Sentral fokus pada stabilitas makroekonomi, inflasi rendah, dan pertumbuhan, sementara Kementerian Sosial sibuk "memadamkan kebakaran" dari dampak negatif kebijakan ekonomi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal atau lonjakan harga. 

Midgley berpendapat bahwa pemisahan (compartmentalization) ini adalah sumber dari banyak masalah. Pembangunan sosial sejati hanya dapat dicapai ketika setiap kebijakan ekonomi dinilai berdasarkan dampak sosialnya, dan setiap kebijakan sosial dirancang untuk memberikan kontribusi optimal bagi dinamika ekonomi (Midgley, 2012, hlm. 6). Ini bukanlah perkara mudah, melainkan transformasi besar (grand synthesis) yang menuntut cara berpikir baru dari semua pembuat kebijakan.

Prinsip kedua, adalah statisme dengan mana terdapa upaya untuk mengembalikan negara sebagai “nakhoda” pembangunan sosial. Dalam konteks negara Dunia Ketiga yang lemah, Midgley (1995, hlm. 105-107) menaruh kepercayaan besar pada peran negara. Prinsip statisme ini bukan dalam pengertian otoritarian atau terpusat, melainkan keyakinan bahwa negara harus menjadi aktor utama yang proaktif, visioner, dan memiliki kapasitas teknis untuk memobilisasi sumber daya, merencanakan pembangunan, dan memastikan bahwa manfaat pembangunan terdistribusi secara adil. Negara adalah nahkoda yang mengarahkan kapal pembangunan melalui intervensi kebijakan yang terencana, bukan sekadar penumpang yang pasrah pada arus pasar. Tugas negara mencakup regulasi, redistribusi, dan produksi langsung layanan sosial yang berkualitas.

Prinsip ketiga, adalah kesejahteraan yang mampu dihasilkan oleh para produktivis (bukan para benalu pemalas, tukang rente). Konsep ini adalah antitesis dari pandangan lama yang melihat kesejahteraan sebagai parasit ekonomi. Bagi Midgley (2013, hlm. 22-24), program-program sosial harus dirancang untuk meningkatkan kapasitas produktif warga negara. Contohnya, alih-alih hanya memberikan uang tunai (cash transfer) tanpa syarat, program kondisional seperti PKH yang mewajibkan anak penerima bantuan untuk tetap bersekolah dan memeriksakan kesehatannya, secara langsung berkontribusi pada pembentukan modal manusia (human capital) yang akan menjadi tenaga kerja produktif di masa depan. Ini adalah "paradoks produktif": Dengan berinvestasi pada "konsumsi" sosial seperti pendidikan dan kesehatan, kita sebenarnya sedang membangun fondasi bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan. Di sinilah batas antara kebijakan "ekonomi" dan "sosial" menjadi kabur secara produktif.

Prinsip keempat, adalah universalisme inklusif yang menjadi keadilan substansial bagi semua. Pembangunan sosial memiliki cakupan yang menyeluruh (all-encompassing scope). Meskipun ia memberi perhatian khusus pada kelompok rentan, idealnya adalah menciptakan sistem kesejahteraan yang universal, di mana setiap warga negara, tanpa memandang status sosial-ekonominya, memiliki akses terhadap layanan dasar berkualitas dan perlindungan dari risiko sosial (Midgley, 2013, hlm. 11). Ini adalah perwujudan dari prinsip keadilan sosial substantif, bukan sekadar formalitas hukum. Tujuannya adalah menciptakan "social floor" atau lantai sosial yang kokoh, di mana tidak seorang pun dibiarkan jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan keputusasaan.

Prinsip kelima adalah kemitraan mulpihak yang diorkestrai oleh gotong-royong “modern.” Midgley (2013, hlm. 25-26) modernis dan realis. Ia menyadari bahwa negara tidak dapat bekerja sendirian. Prinsip "multisektoral" atau kemitraan multipihak ini menyerukan sebuah orkestrasi kolaboratif yang melibatkan empat pilar utama: negara, pasar (swasta), komunitas (civil society), dan keluarga. Peran negara adalah sebagai fasilitator, regulator, dan penyandang dana utama. Pasar dapat menjadi mitra dalam menciptakan lapangan kerja layak dan inovasi. Komunitas, dengan modal sosialnya, adalah aktor kunci dalam memastikan intervensi sesuai dengan konteks lokal dan berkelanjutan. Sementara itu, keluarga tetap menjadi institusi kesejahteraan primer yang harus diperkuat, bukan digantikan.

Prinsip keenam adalah adanya optimisme dalam intervensi, yaitu keberpihakan pada harapan. Inilah prinsip pamungkas, dilandasi oleh sebuah sikap filosofis yang oleh Midgley (1995, hlm. 2) disebut sebagai "optimisme tentang kemungkinan intervensi negara yang efektif." Ini adalah keberpihakan yang sadar pada harapan dan kapasitas manusia untuk mengatasi masalah. Ini adalah antitesis dari pesimisme neoliberal yang sinis terhadap peran negara, sekaligus berbeda dari doktrin Marxis yang deterministik. Midgley percaya bahwa melalui akumulasi pengetahuan, perencanaan yang demokratis, dan kemauan politik, kita dapat dan harus menciptakan masa depan sosial yang lebih baik.

Persoalan yang muncul kemudian adalah “Bagaimana prinsip-prinsip abstrak itu diterjemahkan menjadi kebijakan konkret?” Midgley menyediakan "menu" strategi implementasi yang sangat kaya dan komprehensif.

Menu pertama adalah investasi modal manusia atau human capital investments. Ini adalah menu utama dalam resep pembangunan sosial. Investasi ini mencakup layanan pendidikan yang berkualitas dan merata, layanan kesehatan yang terjangkau, program gizi untuk ibu dan anak, pelatihan keterampilan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri, serta program magang dan kewirausahaan. Midgley (2013, hlm. 85-89) berpendapat bahwa masyarakat yang berinvestasi besar pada pengetahuan dan kesehatan warganya adalah masyarakat yang paling siap untuk berkompetisi di era ekonomi pengetahuan (knowledge economy). Investasi ini adalah prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang dan mobilitas sosial.

Menu kedua adalah pembangunan komunitas dan modal sosial atau community development & social capital. Midgley (2013, hlm. 115-118) memahami bahwa pembangunan yang top-down dan seragam seringkali gagal. Oleh karena itu, penguatan kapasitas komunitas lokal untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengelola proyek pembangunan mereka sendiri menjadi krusial. Ini melibatkan pengorganisasian komunitas, pembentukan koperasi, pengembangan lembaga keuangan mikro, dan fasilitasi dialog antar-warga. Pendekatan ini membangun "modal sosial" (social capital), jaringan kepercayaan, norma resiprokal, dan solidaritas, yang menjadi "perekat" masyarakat. Di Indonesia, konsep ini sangat selaras dengan semangat gotong royong yang telah menjadi budaya turun-temurun.

Menu ketiga adalah memerangi pengangguran untuk kemudian melakukan penciptaan lapangan kerja atau employment creation. Bagi Midgley, memiliki pekerjaan yang layak (decent work) adalah jalur paling bermartabat menuju kesejahteraan. Oleh karena itu, strategi pembangunan sosial harus secara eksplisit dan agresif menargetkan penciptaan lapangan kerja yang produktif, stabil, dan memberikan upah yang manusiawi. Ini mencakup kebijakan industri yang padat karya, dukungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), program padat karya publik (seperti pembangunan infrastruktur pedesaan), serta pelatihan dan penempatan tenaga kerja yang efektif (Midgley, 2013, hlm. 133-135). Negara, dalam hal ini, tidak boleh pasif menunggu pasar menyediakan lapangan kerja, melainkan harus aktif menciptakan ekosistem yang mendukung.

Menu keempat adalah mikrofinansial dan pengembangan usaha mikro atau microenterprise & microfinance. Midgley (2013, hlm. 156-158) sangat mengapresiasi potensi program mikrofinansial (seperti Kredit Usaha Rakyat di Indonesia) dan dukungan bagi usaha mikro. Akses terhadap modal kecil, tabungan, dan asuransi mikro dapat memberdayakan keluarga miskin untuk memulai atau mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan membangun ketahanan ekonomi terhadap guncangan. Namun, Midgley juga kritis: program mikrofinansial bukanlah "obat ajaib" (silver bullet). Ia harus menjadi bagian dari serangkaian intervensi yang lebih luas, termasuk pelatihan, akses pasar, dan perlindungan sosial, agar dampaknya berkelanjutan.

Menu kelima adalah pembangunan aset atau asset building. Konsep ini mendorong akumulasi aset produktif di kalangan masyarakat miskin dan kelas menengah bawah. Alih-alih hanya fokus pada pendapatan (yang bersifat fluktuatif), pembangunan aset bertujuan membantu individu dan keluarga memiliki kekayaan yang dapat memberikan keamanan ekonomi jangka panjang, seperti tabungan, kepemilikan rumah, tanah, atau saham. Midgley (2013, hlm. 177-179) mencatat bahwa kepemilikan aset memberikan efek psikologis yang kuat, mengubah orientasi seseorang dari sekadar bertahan hidup menjadi memiliki "kepentingan" (stake) dalam perekonomian. Program-program seperti Individual Development Accounts (IDAs) adalah contohnya, di mana tabungan individu bagi masyarakat miskin dicocokkan (matched) oleh pemerintah atau donor.

Menu keenam adalah perlindungan sosial sebagai investasi atau social protection as a social development strategy. Ini adalah konsep paling inovatif dari Midgley: Mengubah paradigma perlindungan sosial dari sekadar "jaring pengaman" pasif menjadi sebuah "batu loncatan dinamis." Seperti yang ia tulis dalam artikelnya, perlindungan sosial seperti conditional cash transfers (CCTs) di Brasil dan Meksiko telah "berkontribusi pada minat baru terhadap perlindungan sosial di kalangan pembangunan" (Midgley, 2012, hlm. 3-4). Di sini, bantuan sosial dirancang untuk tidak hanya mencegah kemiskinan ekstrem, tetapi juga secara aktif memutus rantai kemiskinan antar-generasi dengan mensyaratkan investasi pada anak-anak (pendidikan dan kesehatan). Dengan demikian, "konsumsi" perlindungan sosial hari ini menjadi "investasi" bagi produktivitas masa depan. Ini adalah lompatan konseptual yang revolusioner.

Menu ketujuh adalah perencanaan dan hak sosial atau social planning, rights, and social development. Pendekatan hak-hak sosial (rights-based approach) menekankan bahwa akses terhadap pendidikan, kesehatan, perumahan, dan jaminan sosial bukanlah belas kasihan negara, melainkan hak asasi manusia yang fundamental dan dapat dituntut. Perencanaan sosial yang partisipatif, transparan, dan demokratis menjadi alat untuk mewujudkan hak-hak tersebut. Midgley (2013, hlm. 218-220) berpendapat bahwa kerangka hak ini memberikan legitimasi moral dan hukum yang kuat bagi warga negara untuk menuntut akuntabilitas negara dalam mewujudkan kesejahteraan. Ini mengubah hubungan negara-warga dari yang semula bersifat "atasan-bawahan" menjadi "pemegang mandat-pemilik kedaulatan."


Pembangunan Sosial dalam Pusaran Politik Indonesia

Setelah mengupas fondasi teoritisnya, tibalah saatnya bagi kita untuk mengajukan pertanyaan paling kritis: Bagaimana relevansi dan nasib teori Midgley ini di pentas politik Indonesia? Apakah kebijakan-kebijakan sosial kita telah mencerminkan semangat integrasi dan pemberdayaan yang ia gagas, atau justru terjebak dalam pola-pola lama yang problematik? Mari secara bersama kita telisik jejak-jejak penerapan pembangunan sosial di Indonesia, mengidentifikasi pencapaian, dan secara jujur membongkar distorsi-distorsi ideologis dan struktural yang menghambatnya. Ini adalah upaya untuk membedah "patologi" dari model pembangunan kita.

Untuk memahami karakter politik kesejahteraan Indonesia, kita harus menyelam ke dalam sejarah pembentukannya. Negara kesejahteraan Indonesia memiliki DNA yang unik dan penuh ambivalensi, sebuah produk dari tarik-menarik ideologis selama berabad-abad.
 
Pertama, ada warisan negara developmentalis Orde Baru (1967-1998). Di bawah pemerintahan otoritarian Soeharto, pembangunan didefinisikan secara sangat sempit sebagai pertumbuhan ekonomi yang dipacu oleh stabilitas politik yang represif. Pendekatan ini terbukti secara statistik berhasil menurunkan angka kemiskinan absolut dan meningkatkan pendapatan per kapita.
 
Namun, keberhasilan ini dibayar mahal dengan sentralisasi kekuasaan yang ekstrem, korupsi sistemik, dan pembungkaman aspirasi rakyat. Kesejahteraan sosial pada era ini dipahami sebagai "hadiah" dari negara yang paternalistik, bukan sebagai "hak" warga negara yang bebas. Intervensi sosial (seperti program Keluarga Berencana yang sukses secara demografis) didtulisann untuk mendukung agenda ekonomi dan kontrol populasi, bukan untuk pemberdayaan yang sesungguhnya. Benih-benih "pembangunan yang gagal" (distorted development) ala Midgley sebenarnya telah ditanam dengan rapi pada periode ini.

Kedua, Reformasi 1998 membawa gelombang demokratisasi dan desentralisasi yang mengubah lanskap politik secara fundamental. Otonomi daerah memberikan kewenangan besar kepada pemerintah kabupaten/kota dalam merancang dan melaksanakan program sosial, membuka ruang bagi inovasi yang lebih sesuai dengan konteks lokal. Era ini juga mendorong lahirnya berbagai program nasional yang lebih inklusif.
 
Namun, warisan Orde Baru tidak serta-merta hilang. Pola pikir birokratis yang kaku, korupsi yang kini bermetamorfosis di level lokal, dan budaya politik patronase (clientelism) tetap bertahan dan seringkali mendistorsi tujuan mulia dari program-program baru. Yuda dan Kühner (2022) berpendapat bahwa karakter "produktivis" dari era Orde Baru, di mana kebijakan sosial tunduk pada tujuan ekonomi, sebagian besar tetap bertahan hingga kini, sehingga transisi Indonesia menuju negara kesejahteraan yang matang masih jauh panggang dari api.

Diluncurkan pada 2007, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah contoh paling transparan dari upaya Indonesia menerjemahkan ide perlindungan sosial produktif yang mirip dengan gagasan Midgley. Sebagai program bantuan tunai bersyarat (CCT), PKH memberikan uang tunai kepada ibu hamil dan keluarga sangat miskin dengan syarat mereka memenuhi komitmen di bidang pendidikan dan kesehatan, seperti memastikan anak hadir di sekolah dengan tingkat kehadiran minimal 85% dan ibu hamil memeriksakan kandungannya secara rutin ke fasilitas kesehatan.
 
Ritonga dan Mucklis (2026) secara eksplisit menyoroti PKH sebagai "upaya awal untuk menerapkan pendekatan pembangunan sosial" (Ritonga & Mucklis, 2026, hlm. 16). Sugiharto (2025) melakukan penelitian di Papua dan menemukan bahwa program ini berdampak positif pada peningkatan gizi, angka partisipasi sekolah, dan akses layanan kesehatan, meskipun implementasinya menghadapi hambatan geografis dan kualitas data.

Bagi Midgley, bantuan tunai hanyalah alat, bukan tujuan akhir. Tujuan sebenarnya dari PKH adalah investasi pada sumber daya manusia (SDM) untuk memutus lingkaran setan kemiskinan antar-generasi. Dengan memastikan anak-anak dari keluarga miskin tetap sehat dan bersekolah, negara sedang menanam "saham" pada angkatan kerja masa depan yang lebih cerdas, sehat, dan produktif. Ini adalah perwujudan konkret dari prinsip "kesejahteraan produktivis" yang mengaburkan batas konsumsi dan investasi. Inilah yang membedakannya secara fundamental dari program bantuan langsung tunai (BLT) yang bersifat karitatif dan habis pakai.

Meskipun terkesan menjanjikan, implementasi PKH di lapangan menghadapi tantangan yang sistemik dan kronis. Pertama, masalah pendataan. Penetapan penerima manfaat (Keluarga Penerima Manfaat/KPM) yang seringkali tidak tepat sasaran (inclusion dan exclusion error) telah menjadi "penyakit bawaan" yang menggerogoti efektivitas dan kredibilitas program. Kedua, bias implementasi seragam (one-size-fits-all) gagal mengakomodasi keragaman geografis dan budaya Indonesia yang sangat luas, terutama di wilayah kepulauan dan pedalaman Papua di mana biaya transaksi sangat tinggi.
Ketiga, dan ini yang paling krusial, adalah kegagalan integrasi yang menjadi fondasi teori Midgley. PKH tidak terhubung secara optimal dengan "program graduasi", seperti pelatihan kerja, akses permodalan, atau penciptaan lapangan kerja, yang memungkinkan keluarga penerima untuk benar-benar mandiri dan lepas dari jerat kemiskinan.
 
Akibatnya, banyak keluarga penerima yang terjebak dalam ketergantungan jangka panjang pada bantuan. Alih-alih menjadi "batu loncatan dinamis" seperti yang diidealkan Midgley, PKH lebih sering berfungsi sebagai "jaring pengaman sisa-sisa" yang hanya mencegah mereka jatuh ke jurang yang lebih dalam, namun tidak cukup kuat untuk melontarkan mereka ke permukaan kehidupan yang lebih sejahtera. Ini adalah contoh klasik distorsi: Sebuah program dengan semangat "pembangunan sosial" tereduksi menjadi program "residual" dalam praktiknya karena absennya kebijakan yang terpadu dan terintegrasi.

Dana Desa adalah salah satu kebijakan paling ambisius dan berani di era Reformasi, yang menggelontorkan triliunan rupiah langsung ke pemerintah desa untuk mengelola pembangunannya sendiri. Secara filosofis, kebijakan ini selaras dengan penekanan Midgley pada pembangunan komunitas dan kemitraan multipihak. Angan-angan di baliknya indah: Masyarakat desa, sebagai aktor utama, secara partisipatif merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi proyek-proyek pembangunan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, mulai dari infrastruktur dasar, pengembangan ekonomi lokal, hingga pelayanan sosial.

Dalam banyak kasus, Dana Desa telah menjadi katalisator yang menghidupkan partisipasi warga dan memupuk modal sosial (social capital). Proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) telah menjadi ruang bagi warga untuk berdiskusi dan menyepakati prioritas pembangunan, menghidupkan kembali tradisi demokrasi deliberatif di tingkat akar rumput.
Namun, di banyak tempat, praktiknya tidak seindah teorinya. Kendala kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa (perangkat desa) dalam perencanaan, pengelolaan keuangan, dan pelaporan yang akuntabel adalah hambatan serius. Informasi asimetris antara aparat desa dan warga biasa seringkali membuat proses perencanaan dikuasai oleh elite desa. Lebih mengkhawatirkan lagi, Dana Desa sangat rentan disalahgunakan untuk politik patronase (clientelism) dan korupsi. Kepala desa dapat menggunakan alokasi dana untuk "membeli" suara dan memperkuat jaringan patronasenya.
 
Alih-alih menjadi instrumen pemberdayaan komunitas yang netral, Dana Desa terkadang bermutasi menjadi alat untuk memperkuat oligarki lokal. Ini adalah contoh "paradoks pembangunan": Sebuah instrumen yang secara ideologis dibenahi untuk emansipasi, justru digunakan untuk reproduksi relasi kuasa yang timpang. Ia adalah ujian sekaligus tamparan bagi optimisme intervensi yang diusung Midgley: intervensi negara, jika tidak diiringi dengan pengawasan demokratis yang kuat, dapat dengan mudah menjadi kontraproduktif.

Sebuah penelitian menarik oleh Nainggolan dan Ibrahim (2025) di Kota Bekasi mengaplikasikan dimensi T3 dari teori Midgley, tingkat pemenuhan hidup (level of life fulfillment), tingkat pengelolaan masalah (level of problem management), dan tingkat kesempatan untuk berkembang (level of opportunity to develop), untuk menganalisis upaya pemenuhan hak kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.

Temuan penelitian ini menggambarkan realitas muram yang paradoksal. Meskipun ada komitmen normatif dari Dinas Sosial dan pihak terkait, pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bekasi masih jauh dari optimal karena terhalang anggaran yang bergantung pada APBD, stigma sosial yang mengakar, dan rendahnya motivasi sebagian penyandang disabilitas akibat eksklusi sosial berkepanjangan (Nainggolan & Ibrahim, 2025). Jika kita gunakan lensa Midgley:
  • Pada tingkat pemenuhan hidup, intervensi yang ada masih dominan bersifat karitatif (pemberian kursi roda atau sembako), alih-alih memberdayakan agar mereka mampu memenuhi kebutuhannya sendiri secara mandiri dan bermartabat.
  • Pada tingkat pengelolaan masalah, koordinasi antar-instansi (Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan) masih lemah. Masalah seorang penyandang disabilitas seringkali bersifat multidimensi, namun penanganannya masih terkotak-kotak dan parsial. Ini adalah contoh nyata dari absennya integrasi kebijakan yang menjadi fondasi teori Midgley.
  • Pada tingkat kesempatan untuk berkembang, akses terhadap pendidikan inklusif dan pelatihan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar masih sangat terbatas. Ini menutup peluang mereka untuk menjadi warga negara yang produktif dan mandiri.

Kasus di Bekasi ini adalah mikrokosmos dari kegagalan yang lebih makro. Ia menunjukkan bahwa mengadopsi program "pro-penyandang disabilitas" tidak otomatis berarti mengadopsi paradigma "pembangunan sosial." Tanpa integrasi (anggaran, kelembagaan, program), intervensi negara hanya akan menjadi proyek-proyek amal yang terfragmentasi dan gagal mencapai keadilan substansial.

Dari analisis di atas, kita dapat memetakan secara jernih jalan yang telah kita tempuh dan di mana posisi kita saat ini. Ada langkah-langkah maju yang jelas menuju arah yang diidealkan oleh Midgley, seperti yang terangkum dalam tabel berikut:

Tabel Arah Kemajuan Pembangunan Sosial Midgley

Esai populer-ilmiah mengupas Teori Pembangunan Sosial James Midgley & penerapannya dalam politik Indonesia. Analisis kritis PKH, Dana Desa, dan distor

Namun, langkah-langkah maju ini tetaplah bayi yang baru belajar berjalan di tengah raksasa pembangunan ekonomi ortodoks. Paradigma inti pembangunan kita, yang diwariskan dan terus direproduksi, masih jauh dari visi integrasi yang didambakan Midgley. Indonesia masih berdiri di persimpangan jalan yang berbahaya, dengan karakteristik sebagai berikut:
  • Fragmentasi Kebijakan yang Kronis. Kementerian PPN/Bappenas sibuk dengan target pertumbuhan, sementara Kemensos sibuk dengan urusan PKH. Keduanya jarang duduk dalam satu meja perencanaan yang benar-benar strategis dan terpadu, menciptakan silo-silo mental dan birokratis yang rigid.
  • "Utang" Sejarah Paradigma. Secara ideologis, kita masih terbelenggu oleh paradigma pertumbuhan ala Orde Baru. Kebijakan sosial, sejatinya, masih diposisikan sebagai "pengikut" (follower), "peredam," atau "kompensasi" dari kebijakan ekonomi, bukan sebagai "mitra sejajar" yang sama pentingnya.
  • Neraca Fiskal yang Pincang. Komitmen anggaran untuk program sosial inti masih sangat minim dan menjadi korban pertama (postur pemotongan) saat terjadi "efisiensi anggaran." Sementara itu, subsidi energi yang tidak tepat sasaran dan berbagai insentif fiskal untuk industri tertentu justru dinikmati oleh kelompok mampu dan terus menggerogoti APBN.
  • Distorsi Politik. Seperti ditunjukkan oleh Yuda dan Kühner (2022), karakter "produktivis" Indonesia saat ini masih sangat kental. Jaring pengaman informal (keluarga, komunitas), politik klientelisme, dan lemahnya gerakan civil society untuk isu kesejahteraan universal, menciptakan "politik sosial" yang spesifik dan problematik, yang tidak mudah dijelaskan oleh teori-teori negara kesejahteraan dari dunia maju.

Singkatnya, Indonesia telah melakukan adopsi teknik secara selektif (cherry-picking), bukan transformasi paradigma. Kita meminjam instrumen PKH dari Brazil tanpa mengadopsi visi pembangunan sosial-demokrat yang mendasarinya. Kita menggelontorkan Dana Desa tanpa membangun budaya demokrasi dan akuntabilitas yang kokoh. Akibatnya, "pulau-pulau" kecil program sosial yang baik justru tenggelam di tengah "lautan" ortodoksi pembangunan yang bisu secara sosial. Inilah sumber dari segala distorsi.


Penutup

Perjalanan kita mengarungi pemikiran James Midgley dan realitas Indonesia telah mengantarkan pada satu kesimpulan yang gamblang dan mendesak. Teori pembangunan sosial, dengan segala preskripsi cerdasnya, bukanlah sekadar kumpulan alat kebijakan yang bisa dipinjam secara tambal-sulam. Ia adalah sebuah sistem filsafat pembangunan yang utuh. Intinya terletak pada integrasi yang fundamental dan tak terpisahkan antara kebijakan ekonomi dan sosial, dalam bingkai kelembagaan yang kuat, menuju tujuan kesejahteraan yang inklusif.

Realitas politik Indonesia hari ini menyuguhkan paradoks yang menggelisahkan. Di satu sisi, kita menyaksikan benih-benih harapan dalam program-program yang mengadopsi sebagian nalar pembangunan sosial, seperti PKH dan Dana Desa. Namun di sisi lain, benih-benih ini ditanam di tanah yang tandus dan beracun. Paradigma pembangunan nasional secara fundamental masih didominasi oleh ortodoksi pertumbuhan ekonomi yang bisu terhadap dimensi keadilan dan keberlanjutan.
 
Akibatnya, kebijakan-kebijakan yang berpotensi menjadi "batu loncatan dinamis" ala Midgley justru tereduksi fungsinya menjadi sekadar "jaring pengaman residual" yang hanya mencegah kejatuhan ke jurang yang paling dalam, sementara tidak mampu memberdayakan masyarakat untuk terbang tinggi. PKH tanpa graduasi yang efektif, Dana Desa yang tergerus korupsi, dan komitmen pada penyandang disabilitas yang hanya karitatif, adalah bukti-bukti nyata dari distorsi ini. Kita sedang mengalami distorsi pembangunan yang sistemik, di mana "kemajuan" ekonomi di satu sisi terus menerus menciptakan "keterbelakangan" sosial di sisi lain (Midgley, 1995, hlm. 4).

Untuk keluar dari jebakan ini dan mulai menapaki jalan yang digariskan Midgley, diperlukan sebuah transformasi radikal yang menyentuh nalar terdalam kita dalam mengelola negara. Beberapa rekomendasi strategis yang bisa ditempuh antara lain:
  1. Legislasi dan Reformasi Konstitusional. Menempatkan Kesejahteraan sebagai Panglima. Sudah saatnya kita memiliki sebuah "Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Nasional" yang komprehensif, yang secara hukum mengikat untuk mengarusutamakan (mainstreaming) dampak sosial dari setiap kebijakan ekonomi dan sektoral. Prinsip "pembangunan sosial" harus diadopsi sebagai salah satu asas utama dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sehingga menjadi mandat konstitusional bagi setiap presiden terpilih. Tanpa payung hukum setinggi ini, kesejahteraan hanya akan menjadi sektor residual yang mudah dikorbankan.
  2. Reformasi Kelembagaan Radikal. Mengakhiri Era Mentalitas Silo. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) harus bertransformasi secara fundamental. Fungsinya tidak lagi sekadar "penjaga pertumbuhan," melainkan menjadi "Kementerian Koordinator Pembangunan Berkelanjutan" yang memiliki otoritas untuk mengintegrasikan perencanaan ekonomi dan sosial di semua lini kementerian. Koordinasi antara Kemenko Perekonomian dan Kemenko PMK harus bersifat organik dan strategis, bukan hanya seremonial. Setiap anggaran kementerian harus melalui "uji dampak sosial" (social impact assessment) yang ketat sebelum disetujui.
  3. Revolusi Anggaran. Menempatkan Uang pada Mulutnya. Komitmen fiskal adalah terjemahan paling jujur dari kemauan politik. Porsi anggaran untuk investasi sosial inti (pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan) harus ditingkatkan secara progresif. Anggaran untuk subsidi yang tidak tepat sasaran harus dialihkan secara drastis ke program-program yang memberdayakan. Skema "pembangunan aset" (asset building) seperti tabungan anak (child savings accounts) yang dicocokkan negara, atau bantuan uang muka perumahan, harus mulai diinisiasi dan dilembagakan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat Sipil dan Demokrasi Pengawasan. Negara yang kuat (statism) hanya akan legitimate dan efektif jika dikawal oleh masyarakat sipil yang kritis dan terorganisir. Memperkuat kapasitas organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, asosiasi petani, dan kelompok marginal untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi kebijakan adalah sebuah keniscayaan. Transparansi data dan akses informasi publik harus menjadi norma yang tak bisa ditawar. Tanpa ini, "statisme" ala Midgley bisa dengan mudah tergelincir menjadi otoritarianisme baru.

Pada akhirnya, pesan paling fundamental dari James Midgley kepada kita semua, khususnya kepada para pengambil kebijakan di negeri ini, sangatlah sederhana namun revolusioner: Kesejahteraan sosial bukanlah produk sampingan otomatis dari pertumbuhan ekonomi. Ia adalah tujuan akhir itu sendiri, yang harus diperjuangkan secara sadar, terencana, dan terintegrasi. Kita tidak bisa lagi berharap pada "tetesan ke bawah" yang tak kunjung tiba. Kita harus secara aktif membangun "pipa distribusi" dan "irigasi keadilan" yang menjangkau setiap sudut negeri, memberdayakan setiap warga negara.

Oleh karena itu, membangun kesejahteraan pada hakikatnya adalah sebuah pilihan politik yang fundamental. Ini adalah pilihan moral tentang masyarakat seperti apa yang ingin kita wujudkan. Apakah kita akan terus terjebak dalam ilusi kemajuan yang elitis dan menciptakan "pembangunan yang gagal"? Atau, akankah kita memiliki keberanian politis untuk melakukan transformasi paradigma dan menempatkan manusia sebagai pusat dari seluruh agenda pembangunan? Sekarang, pilihan itu ada di tangan kita. Panggung politik menanti akting nyata, bukan sekadar orasi kosong.

Referensi

BPS. (2023). Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi, Edisi 150, November 2023. Badan Pusat Statistik.

Midgley, J. (1995). Social development: The developmental perspective in social welfare. Sage Publications.

Midgley, J. (2012). Social development and social protection: New opportunities and challenges. Development Southern Africa, 29(5), 1-12. https://doi.org/10.1080/0376835X.2012.755850

Midgley, J. (2013). Social development: Theory and practice. Sage Publications.

Nainggolan, M. A., & Ibrahim, S. (2025). Pemenuhan hak kesejahteraan sosial penyandang disabilitas sebagai upaya pemberdayaan di Kota Bekasi. [Diploma thesis, Institut Pemerintahan Dalam Negeri]. Eprints IPDN.

Oxfam. (2017, Januari). An economy for the 99%. Oxfam Briefing Paper. https://doi.org/10.21201/2017.6724

Pawar, M. S. (1996). Special review essay: Social development: The developmental perspective in social welfare, by J. Midgley (1995). The Indian Journal of Social Work, 57(2), 343-345.

Ritonga, F., & Mucklis. (2026). Pembangunan sosial: Antara teori pembangunan dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Langgas: Jurnal Studi Pembangunan, 5(1), 1-23. https://doi.org/10.32734/ljsp.v5i1.23001

Sugiharto, N. (2025). Social development and community development in Papua Province, Indonesia: Addressing social problems through educating and training social welfare practitioners [Doctoral thesis, The University of Western Australia]. UWA Research Repository.

Yuda, T. K., & Kühner, S. (2022). Bringing Indonesia into the global welfare regime debate: A literature review and future research agenda. Asian Social Work and Policy Review, 17(1), 1-14. https://doi.org/10.1111/aswp.12275

Posting Komentar

0 Komentar