Ad Code

Teori Demokrasi Agonistik Chantal Mouffe dalam Politik Identitas Islam di Indonesia

Pada pagi hari 30 Desember 2020, pemerintah Republik Indonesia, melalui sebuah keputusan bersama enam kementerian dan lembaga, secara resmi membubarkan dan melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini datang setelah bertahun-tahun ketegangan antara kelompok Islam konservatif yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab dan pemerintah Presiden Joko Widodo. Tiga tahun sebelumnya, pada Juli 2017, pemerintah telah lebih dahulu membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan. Alasan pemerintah untuk kedua pembubaran itu serupa: kedua organisasi tersebut dianggap melakukan kegiatan yang "bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945", "mengganggu ketertiban umum", dan, dalam kasus HTI, "ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan sistem khilafah" (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2018).

Tindakan-tindakan ini menimbulkan pertanyaan yang sangat serius bagi siapa pun yang peduli dengan masa depan demokrasi Indonesia: Bagaimana kita dapat memahami ketegangan ini? Apakah tindakan negara, yang secara formal demokratis, untuk membubarkan dan melarang kelompok-kelompok Islamis tertentu merupakan tindakan yang "melindungi demokrasi" dari musuh-musuhnya? Ataukah justru sebaliknya: tindakan tersebut mencerminkan kegagalan fundamental demokrasi Indonesia untuk mengelola perbedaan secara sehat, sebuah kegagalan yang pada akhirnya melemahkan demokrasi itu sendiri? Di sinilah teori demokrasi agonistik (agonistic democracy) yang dikembangkan oleh filsuf politik Belgia, Chantal Mouffe, menawarkan sebuah kerangka analitis yang sangat tajam dan provokatif.



Mouffe, yang secara luas dianggap sebagai salah satu pemikir politik paling penting dan kontroversial di era kontemporer, menyediakan seperangkat alat konseptual untuk memahami konflik politik yang tampaknya irasional dan tak terdamaikan. Esai ini bertujuan untuk menguraikan fondasi teoretis demokrasi agonistik Mouffe secara komprehensif, dan kemudian mengevaluasi relevansinya dalam membaca lanskap politik Indonesia kontemporer yang ditandai oleh kebangkitan, fragmentasi, dan represi politik identitas Islam.

Argumen utama yang hendak dibangun adalah bahwa kerangka agonistik Mouffe menawarkan cara pandang yang sangat relevan, namun juga problematis, untuk memahami dinamika ini. Melalui kerangka ini, kita dapat mendiagnosis bahwa akar ketegangan di Indonesia bukanlah "Islamisme" sebagai sebuah ideologi monolitik yang secara inheren anti-demokratis, melainkan kegagalan sistem demokrasi untuk menyediakan kanal-kanal yang sah dan diakui bagi artikulasi politik identitas yang berbeda. Kegagalan ini menciptakan apa yang oleh Mouffe disebut sebagai "antagonisme", relasi kawan-lawan di mana pihak-pihak yang bertikai ingin saling menghancurkan, yang menghancurkan ikatan-ikatan kewargaan dan mengancam fondasi demokrasi itu sendiri.

Fondasi Teoretis Demokrasi Agonistik

Untuk memahami pemikiran Mouffe, kita harus memulainya dari titik awal intelektualnya: Hegemony and Socialist Strategy: Towards a Radical Democratic Politics (1985), yang ditulis bersama pasangan intelektualnya, Ernesto Laclau. Buku ini secara fundamental merombak fondasi pemikiran politik kiri.

Laclau dan Mouffe berargumen bahwa Marxist klasik, dengan determinisme ekonomi dan fokusnya pada kelas pekerja sebagai subjek revolusioner yang diistimewakan, telah gagal secara teoretis maupun praktis. Mereka menolak gagasan tentang "subjek revolusioner universal" dan "esensi kelas" yang menjadi fondasi Marxisme klasik. Sebagai gantinya, mereka mengajukan sebuah pemahaman baru tentang politik, di mana "setiap identitas politik bersifat relasional, dikonstruksi melalui proses artikulasi hegemonik, dan tidak memiliki esensi yang tetap" (Laclau & Mouffe, 1985/2001, hlm. 96).

Dalam kerangka baru ini, hegemoni menjadi konsep kunci. Hegemoni, bagi Laclau dan Mouffe, bukanlah dominasi satu kelas atas kelas lainnya (seperti dalam pengertian Gramscian ortodoks), melainkan proses artikulasi politik di mana berbagai tuntutan, identitas, dan kepentingan yang berbeda, yang masing-masing tidak memiliki hubungan yang niscaya satu sama lain, dipersatukan ke dalam sebuah rantai ekuivalensi (chain of equivalence) di bawah sebuah "penanda kosong" (empty signifier) (Laclau & Mouffe, 1985/2001, hlm. 99-100). Mereka menolak konsep antagonisme kelas Marxis tradisional dan mengajukan konsep "demokrasi radikal dan plural", sebuah proyek politik yang bertujuan untuk memperdalam revolusi demokratis dengan memperluas prinsip-prinsip kebebasan dan kesetaraan ke sebanyak mungkin ranah kehidupan sosial.

Pondasi paling fundamental yang kemudian membedakan karya Mouffe dari para pemikir demokrasi liberal dan deliberatif arus utama adalah distingsinya antara the political dan politics. "Saya membedakan antara 'the political' dan 'politics'," tulis Mouffe dalam On the Political (2005). "'The political' (le politique) merujuk pada dimensi antagonisme yang konstitutif bagi masyarakat manusia; sedangkan 'politics' (la politique) merujuk pada seperangkat praktik dan institusi yang melaluinya sebuah tatanan diciptakan, mengorganisir koeksistensi manusia dalam konteks konfliktualitas yang disediakan oleh 'the political'" (Mouffe, 2005, hlm. 8-9).

Mouffe terinspirasi oleh pemikiran Carl Schmitt, khususnya kritik Schmitt terhadap liberalisme dan konsepnya tentang distingsi kawan-lawan (Freund-Feind) sebagai esensi dari politik. Namun, Mouffe tidak mengadopsi pemikiran Schmitt secara utuh. Ia secara kritis "menjinakkan" Schmitt: ia menerima premis Schmitt bahwa antagonisme adalah dimensi yang tak terhapuskan dari kehidupan manusia, tetapi ia menolak kesimpulan Schmitt bahwa antagonisme tersebut harus selalu mengambil bentuk relasi kawan-lawan yang bertujuan untuk saling menghancurkan.

"Pertanyaan sentral dari politik demokratis," menurut Mouffe (2000, hlm. 101), "bukanlah bagaimana menghilangkan antagonisme, karena itu mustahil, melainkan bagaimana menyediakan saluran bagi konflik di mana antagonisme potensial diubah menjadi agonisme." Ini adalah titik di mana Mouffe berpisah jalan dengan para pemikir liberal yang percaya bahwa konsensus rasional dapat dicapai, dan dengan para pemikir deliberatif yang percaya bahwa komunikasi bebas dari kekuasaan dapat menghilangkan konflik.

Konsep yang paling esensial dan paling sering dikutip dari pemikiran Mouffe adalah pembedaan antara antagonisme dan agonisme. Untuk memahami bedanya, kita harus memahami dua tipe relasi politik yang berbeda. Antagonisme adalah relasi antara musuh (enemy) dan musuh, sebuah konflik di mana pihak-pihak yang bertikai tidak mengakui legitimasi satu sama lain dan tujuan akhirnya adalah penghancuran total pihak lawan. Ini adalah relasi politik dalam bentuknya yang paling mentah dan paling berbahaya, yang dipahami oleh Mouffe sebagai selalu hadir sebagai kemungkinan dalam setiap masyarakat manusia.

Agonisme, di sisi lain, adalah relasi antara adversary (lawan yang sah), bukan enemy (musuh). Dalam relasi agonistik, pihak-pihak yang bertikai "mengakui bahwa tidak ada solusi rasional terhadap konflik mereka, tetapi mereka juga mengakui legitimasi lawan-lawan mereka. Mereka adalah 'lawan' (adversaries), bukan 'musuh' (enemies)" (Mouffe, 2000, hlm. 102). Yang krusial, dalam demokrasi agonistik, para lawan yang bertikai berbagi sebuah "ruang simbolik bersama" (common symbolic space), yaitu komitmen pada prinsip-prinsip etis-politik demokrasi, kebebasan dan kesetaraan untuk semua, meskipun mereka menafsirkan prinsip-prinsip tersebut secara berbeda dan bahkan saling bertentangan.

Mouffe merumuskan hubungan ini dengan sangat jelas: "Di dalam konteks demokrasi agonistik, pihak-pihak yang berkonflik tidak lagi melihat satu sama lain sebagai musuh yang harus dihancurkan, tetapi sebagai 'friendly enemies', musuh yang bersahabat. Mereka adalah lawan yang sah (legitimate adversaries) karena mereka berbagi komitmen yang sama pada prinsip-prinsip etis-politik demokrasi, tetapi mereka berbeda secara fundamental dalam menafsirkan prinsip-prinsip tersebut" (Mouffe, 2000, hlm. 13).

Salah satu kontribusi paling provokatif Mouffe adalah kritiknya terhadap dua model demokrasi yang paling dominan dalam teori politik kontemporer: demokrasi liberal dan demokrasi deliberatif.

Kritik Mouffe terhadap liberalisme berpusat pada gagasan bahwa liberalisme, dengan penekanannya pada individu, hak-hak, dan prosedur rasional, gagal memahami sifat konfliktual dari politik. "Liberalisme," tulisnya, "tidak mampu memahami politik karena ia menolak dimensi antagonisme yang konstitutif bagi masyarakat. Liberalisme percaya bahwa konflik dapat diselesaikan melalui negosiasi rasional dan bahwa pluralisme dapat dikelola melalui prosedur yang netral" (Mouffe, 1993, hlm. 4). Dalam pandangan Mouffe, pendekatan ini bukan hanya naif, tetapi juga berbahaya: dengan mengabaikan dan menekan antagonisme, liberalisme justru seringkali menciptakan kondisi di mana antagonisme tersebut meledak dalam bentuk yang lebih destruktif.

Kritik Mouffe terhadap demokrasi deliberatif, khususnya model yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas, berpusat pada gagasan bahwa demokrasi deliberatif berusaha menghilangkan dimensi kekuasaan dan hasrat (passions) dari politik. "Para demokrat deliberatif," tulis Mouffe (2005, hlm. 17), "percaya bahwa melalui prosedur-prosedur deliberatif yang tepat, adalah mungkin untuk mencapai konsensus rasional yang melampaui konflik-konflik partisan. Ini adalah ilusi yang berbahaya." Bagi Mouffe, konflik bukanlah produk dari komunikasi yang terdistorsi yang dapat diperbaiki melalui diskusi yang lebih rasional; konflik adalah esensi dari politik itu sendiri. Oleh karena itu, tugas politik demokratis bukanlah menghilangkan konflik, melainkan menyediakan bentuk-bentuk ekspresi yang demokratis bagi konflik tersebut.

Dari semua fondasi teoretis yang telah dibahas, Mouffe membangun apa yang ia sebut sebagai pluralisme agonistik (agonistic pluralism), sebuah model yang berusaha menawarkan jalan tengah antara tiga kutub yang dominan dalam teori politik kontemporer: individualisme liberal, kolektivisme komunitarian, dan idealisme konsensus deliberatif.

Inti dari pluralisme agonistik adalah penerimaan bahwa konflik antara identitas-identitas politik yang berbeda, termasuk identitas yang didasarkan pada agama, etnisitas, atau nasionalisme, adalah konstitutif bagi demokrasi modern, bukan ancaman terhadapnya. "Pluralisme agonistik," tegas Mouffe (2000, hlm. 103), "adalah konstitutif bagi demokrasi modern, dan bukannya melihatnya sebagai ancaman, kita harus mengakui bahwa ia adalah kondisi yang sangat diperlukan bagi keberadaan demokrasi tersebut." Dalam perspektif ini, tugas politik demokratis bukanlah untuk menyingkirkan hasrat-hasrat kolektif (collective passions) dari ruang publik, seperti yang coba dilakukan oleh liberalisme, melainkan untuk "menyublimasi" hasrat-hasrat tersebut ke dalam bentuk-bentuk ekspresi yang demokratis. Mouffe menyebut ini sebagai upaya untuk "mengubah antagonisme menjadi agonisme", mengubah konflik yang bertujuan untuk menghancurkan lawan menjadi konflik yang bertujuan untuk memperebutkan hegemoni dalam kerangka demokratis (Mouffe, 2013, hlm. 6-7).

Dalam konteks ini, pluralisme agonistik tidak menuntut agar kelompok-kelompok agama melepaskan identitas mereka atau memprivatisasi keyakinan mereka. Yang dituntut hanyalah bahwa mereka menerjemahkan klaim-klaim mereka ke dalam bahasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip etis-politik demokrasi, dan bahwa mereka mengakui legitimasi kelompok-kelompok lain untuk melakukan hal yang sama.

Elemen fundamental lain dari pemikiran Mouffe adalah penolakannya terhadap kemungkinan "konsensus tanpa eksklusi." Setiap tatanan sosial, bagi Mouffe, adalah produk dari praktik hegemonik yang selalu melibatkan elemen eksklusi dan represi. "Setiap tatanan," tulisnya, "adalah ekspresi dari sebuah konfigurasi hegemonik tertentu. Ia selalu merupakan artikulasi kontingen dari relasi-relasi kekuasaan yang mengeksklusi kemungkinan-kemungkinan lain" (Mouffe, 2005, hlm. 33). Dari sini, Mouffe mengembangkan konsep demokrasi radikal, sebuah proyek politik yang bertujuan untuk memperdalam revolusi demokratis dengan memperluas prinsip-prinsip kebebasan dan kesetaraan ke sebanyak mungkin ranah kehidupan sosial, tanpa pernah percaya bahwa "kemenangan final" demokrasi dapat dicapai.

Dalam konteks proyek demokrasi radikal ini, Mouffe melihat peran penting bagi apa yang ia sebut sebagai populisme kiri (left populism). Dalam For a Left Populism (2018), Mouffe berargumen bahwa untuk melawan kebangkitan populisme sayap kanan, kaum kiri perlu membangun "sebuah 'rantai ekuivalensi' di antara tuntutan-tuntutan demokratis yang beragam untuk menciptakan sebuah 'kehendak kolektif' (collective will) yang menantang tatanan neo-liberal yang ada" (Mouffe, 2018, hlm. 21-22). Populisme kiri ini, dalam pandangannya, bukanlah ancaman bagi demokrasi, melainkan cara untuk merevitalisasi demokrasi dengan menciptakan kembali batas-batas politik yang jelas antara "rakyat" dan "oligarki."

Relevansi di Indonesia

Setelah membangun fondasi teoretis yang kokoh, kita kini tiba pada tugas yang sesungguhnya: mengevaluasi relevansi kerangka agonistik Mouffe dalam membaca lanskap politik Indonesia kontemporer.

Salah satu pertanyaan yang paling mendesak dalam studi politik Indonesia kontemporer adalah tentang peran Islam dalam ruang publik demokratis. Apakah gerakan-gerakan Islamis merupakan ancaman eksistensial bagi demokrasi Indonesia, ataukah mereka adalah bagian yang sah dari pluralisme demokratis yang perlu diakui dan diakomodasi? Menurut Fazli Rachmat (2020, hlm. 160), "political Islam movements' strong desire to enter the democratic arena is crucial because the groups were previously excluded from the centre of Indonesia's national political arena through the continuous argument by pro-democracy activists, government, and international donors that political Islam threatened democracy, pluralism, and national unity." Argumen Rachmat ini sangat selaras dengan perspektif Mouffe: eksklusi yang terus-menerus terhadap kelompok-kelompok Islamis, melalui argumen bahwa mereka "mengancam demokrasi", justru menciptakan kondisi antagonisme yang menghambat demokrasi.

Pergeseran lanskap politik Islam dari konfrontasi menuju partisipasi elektoral dapat ditelusuri melalui kebijakan pemerintahan Jokowi. Selama periode kedua kepresidenannya, Jokowi "took decisive action by dissolving two prominent Islamist organizations in Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) and the Islamic Defenders Front (FPI). This study explores how the Indonesian government has sought to strengthen its position and gain the trust of nationalist and moderate Islamic factions through anti-Islamist policies" (Rosyidi, 2023, hlm. 103). Kebijakan ini secara efektif mendemobilisasi gerakan Islamis dari arena politik formal, tetapi, dalam kerangka Mouffe, ia tidak menyelesaikan masalah antagonisme yang mendasarinya, ia hanya menekannya.

Hasil dari penekanan ini adalah apa yang oleh para pengamat sebut sebagai era "post-Islamist arrangement," di mana "no major Islamist party standing in open opposition," tetapi sentimen-sentimen Islamis tetap bertahan dan mencari saluran ekspresi alternatif (Reuter, 2026, paragraf 1). Ini adalah konfirmasi empiris dari tesis Mouffe bahwa antagonisme tidak dapat dihilangkan; ia hanya dapat disembunyikan sementara, dan ketika disembunyikan, ia akan menemukan cara untuk meledak dalam bentuk yang tidak terduga dan lebih destruktif.

Arena kedua yang sangat relevan untuk menguji pemikiran Mouffe adalah apa yang dapat disebut sebagai "paradoks demokrasi elektoral" di Indonesia. Paradoks ini memiliki dua dimensi yang saling berkaitan. Pertama, dimensi elektoral: data empiris menunjukkan bahwa mayoritas pemilih Muslim Indonesia bersikap moderat dan menolak partai-partai yang secara eksplisit memperjuangkan agenda Islamis. Namun, pada saat yang sama, sentimen-sentimen keagamaan tetap menjadi faktor yang sangat kuat dalam membentuk preferensi politik. Studi-studi terbaru menegaskan hal ini. "This study analyzes the diversity of Islamic political identity in Indonesia within the context of electoral political contestation, focusing on the influence of religious sentiment, money politics, and social polarization on the quality of democracy," demikian sebuah studi yang terbit pada September 2025, yang menemukan bahwa "70% dari pemilih muda Muslim Indonesia lebih memilih post-Islamisme dalam kaitannya dengan politik Islam dibandingkan dengan Islamisme" (Shabira & Yuliatin, 2023).

Kedua, dimensi diskursif: stigma "anti-Islam" telah menjadi alat yang sangat efektif untuk memobilisasi dukungan elektoral dan mendelegitimasi lawan politik, sebuah fenomena yang oleh Mouffe dapat disebut sebagai "konstruksi hegemonik dari musuh politik." Fenomena ini paling jelas terlihat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, ketika tuduhan penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memobilisasi jutaan Muslim dalam Gerakan 212, yang pada akhirnya tidak hanya mengakibatkan kekalahan dan pemenjaraan Ahok, tetapi juga mengubah lanskap politik nasional secara fundamental. Dari perspektif agonistik, Ahok (dan pendukungnya) dan gerakan Islamis masing-masing mengkonstruksi yang lain sebagai "musuh" (enemy), bukan sebagai "lawan yang sah" (adversary). Hasilnya adalah antagonisme murni yang tidak tertransformasi menjadi agonisme.

Arena ketiga yang sangat relevan adalah ketegangan antara "nasionalis" dan "Islamis" sebagai dua kutub yang saling berhadapan dalam politik Indonesia. Ini bukanlah ketegangan baru; ia telah ada sejak era pra-kemerdekaan, mewarnai perdebatan di BPUPKI dan Konstituante, dan terus menjadi sumbu utama konflik politik di era Reformasi. Yang baru adalah bagaimana ketegangan ini dimainkan dalam konteks demokrasi elektoral kontemporer.

Momen yang paling dramatis, dan paling relevan untuk analisis Mouffe, adalah pembubaran FPI dan HTI. Dalam kerangka Mouffe, pembubaran ini dapat dibaca sebagai kegagalan demokrasi Indonesia untuk menyediakan "kanal agonistik" bagi konflik identitas. Alih-alih menciptakan ruang di mana kelompok-kelompok Islamis dapat menjadi "lawan yang sah" (adversaries) dalam arena demokratis, negara, dengan dukungan dari kelompok-kelompok pro-demokrasi, memilih untuk mengeksklusi mereka sepenuhnya. Hasilnya bukanlah hilangnya antagonisme, melainkan sekadar pengusirannya dari arena politik formal.

Data dari V-Dem Institute (2025) menunjukkan bahwa skor demokrasi liberal Indonesia terus menurun, mencapai titik terendah dalam satu dekade terakhir pada 2025 dengan skor 0,3, dan bahwa "Indonesia's democracy has weakened and is moving towards autocracy since the era of President Joko Widodo" (V-Dem, 2026). Penurunan ini paralel dengan kebijakan-kebijakan anti-Islamis yang semakin represif. Dari perspektif Mouffe, ini bukanlah kebetulan: ketika konflik-konflik identitas tidak dikelola melalui kanal-kanal agonistik, represi negara menjadi satu-satunya mekanisme yang tersisa, dan represi negara pada gilirannya menggerogoti fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam konteks post-Islamisme di Indonesia, Rumadan (2023) mencatat bahwa post-Islamisme muncul sebagai respons terhadap kebangkitan politik Islam sejak Reformasi 1998 dan menawarkan masa depan di mana hak-hak politik semua warga negara terjamin sambil menegakkan keadilan sosial dan hak asasi manusia. Ini adalah visi yang, dalam banyak hal, sejalan dengan pluralisme agonistik Mouffe: sebuah visi di mana kelompok-kelompok Islamis dapat berpartisipasi dalam arena demokratis tanpa harus meninggalkan identitas keagamaan mereka, selama mereka menerjemahkan klaim-klaim mereka ke dalam bahasa yang kompatibel dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Pergeseran dari populisme religius ke populisme otoriter yang dicatat oleh para peneliti kontemporer (Rahmat & Zamzami, 2025) menunjukkan bahwa gerakan-gerakan berbasis identitas kultural tidaklah bebas dari tendensi ekonomi-politik. Jika populisme religius gagal karena tidak mampu mengartikulasikan tuntutan-tuntutan demokratis yang beragam ke dalam rantai ekuivalensi yang lebih luas, menggunakan bahasa Mouffe, maka populisme otoriter muncul sebagai respons terhadap kegagalan tersebut.

Puncak dari kegagalan institusional ini adalah Pemilu 2024. Terlepas dari kontroversi, pemilu ini sesungguhnya mengonfirmasi bahwa sentimen-sentimen Islamis, meskipun tetap kuat di segmen-segmen tertentu dari populasi, gagal untuk diterjemahkan menjadi kekuatan elektoral yang dominan. Namun, kemenangan elektoral kubu nasionalis, yang diwakili oleh kemenangan Prabowo Subianto dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, tidak dilakukan melalui kompetisi agonistik yang sehat, melainkan melalui manipulasi institusional dan pembentukan koalisi besar yang mengkooptasi hampir semua kekuatan politik yang signifikan. Ini adalah antitesis dari pluralisme agonistik: alih-alih menciptakan ruang bagi konflik yang terlembagakan, politik Indonesia bergerak menuju kartelisasi dan konsensus yang dipaksakan.

Dalam kerangka Mouffe, ketika konsensus semacam ini dipaksakan secara artifisial, ketika konflik ditekan dan disublimasi ke dalam "koalisi besar" yang mencakup semua pihak, maka antagonisme tidak hilang; ia hanya bermetamorfosis. Antagonisme akan mencari saluran alternatif, yang mungkin jauh lebih destruktif daripada konflik politik terbuka yang terlembagakan. Inilah bahaya terbesar yang dihadapi Indonesia saat ini. Dengan menekan konflik identitas melalui represi, kriminalisasi, dan kooptasi, Indonesia tidak sedang "menyelamatkan demokrasi"; ia justru sedang menciptakan kondisi bagi antagonisme yang lebih dalam dan lebih eksplosif di masa depan.

Penutup

Kita lalui bersama perjalanan untuk memahami dan mengevaluasi relevansi teori demokrasi agonistik Chantal Mouffe dalam lanskap politik identitas Islam di Indonesia kontemporer. Perjalanan ini membawa kita pada kesimpulan yang paradoksal: demokrasi Indonesia membutuhkan lebih banyak konflik, bukan lebih sedikit, tetapi konflik dalam pengertian agonistik, bukan antagonistik. Teori Chantal Mouffe, dengan segala distingsi tajam antara "musuh" dan "lawan yang sah", antara "antagonisme" dan "agonisme", adalah suara kenabian yang mendesak kita untuk berhenti bermimpi tentang "rekonsiliasi nasional" yang sempurna, dan mulai membangun sebuah modus vivendi yang memungkinkan kita untuk bertikai dengan damai.

Analisis terhadap empat arena politik Indonesia menunjukkan bahwa upaya untuk menekan, membungkam, atau mengeliminasi dimensi konfliktual dari politik, baik melalui pembubaran organisasi, kriminalisasi wacana, represi aparat, maupun kooptasi politik, tidak menghilangkan konflik. Ia hanya mengusirnya dari arena politik formal, mendorongnya ke ruang-ruang bawah tanah di mana konflik tersebut membusuk dan bermetamorfosis menjadi antagonisme yang lebih berbahaya.

Apa yang ditawarkan oleh demokrasi agonistik sebagai alternatif? Sebuah visi yang radikal dalam implikasinya: "membangun sebuah 'ruang simbolik bersama' (common symbolic space) sebagai sebuah kerangka kerja yang ditafsirkan secara berbeda, dan dipertandingkan secara sengit, oleh semua pihak" (Mouffe, 2005, hlm. 121). Kerangka kerja ini harus cukup kuat untuk mencegah pertikaian tersebut berubah menjadi antagonisme yang saling menghancurkan, tetapi cukup fleksibel untuk memungkinkan perbedaan-perbedaan yang mendalam untuk diekspresikan dan diperebutkan.

alan menuju demokrasi yang lebih matang, dengan demikian, akan sangat sulit. Ia menuntut keberanian untuk melepaskan ilusi tentang "persatuan nasional" yang dipaksakan dan menerima realitas bahwa konflik adalah esensi dari kehidupan demokratis. Tetapi pada akhirnya, pilihannya jelas, dan ia digarisbawahi dengan darah oleh sejarah: belajar untuk bertikai sebagai "lawan", atau binasa sebagai "musuh". Tugas historis generasi ini adalah untuk memilih yang pertama, dan tidak ada waktu yang tersisa untuk menunda. Tulisan ini hanyalah sebuah undangan kecil untuk memulai perjalanan itu. Semoga bermanfaat, Sohibku.

Referensi

Ansori, M. H., Mustofa, M. S., & Fajri, A. (2025). The future of Islamic political identity in Indonesia: Social polarization, money politics, and substantial democratic challenges. International Journal of Social Science and Religion, 6(3), 437–462. https://doi.org/10.24090/ijssr.v6i3.11797

Laclau, E., & Mouffe, C. (2001). Hegemony and socialist strategy: Towards a radical democratic politics (2nd ed.). Verso. (Karya asli diterbitkan 1985)

Mouffe, C. (1993). The return of the political. Verso.

Mouffe, C. (2000). The democratic paradox. Verso.

Mouffe, C. (2005). On the political. Routledge.

Mouffe, C. (2013). Agonistics: Thinking the world politically. Verso.

Mouffe, C. (2018). For a left populism. Verso.

Rachmat, M. I. F. (2014). The intersection between Islamic populism and radicalism in Indonesia: The rise and fall of Aksi Bela Islam movement. Studies in Conflict & Terrorism, 37(12), 1080–1102. https://doi.org/10.1080/1057610X.2014.962441

Rahmat, M. I. F., & Zamzami, M. A. (2025). Shifting from religious populism to authoritarian populism: Two decades of identity politics dynamics in Indonesia. Social Sciences, 14(2), 645. https://doi.org/10.3390/socsci14020645

Reuter, T. (2026, April 15). Indonesia's Islamists politically demobilised but ideologically steadfast. East Asia Forum. https://eastasiaforum.org/2026/04/15/indonesias-islamists-politically-demobilised-but-ideologically-steadfast/

Rosyidi, M. Z., Fauzi, A. M., & Alqodri, M. F. (2025). Min al-Ḥall ilā al-Qawmiyyah: Fiqh as-Siyāsah li al-Qam'i al-Jadalī Tijāh al-Jamā'āt al-Islāmiyyah bi Indūnīsiyā. Al-Ihkam, 8(1), 102–125. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v8i1.11797

Rumadan, S. S. (2023). Post-Islamism and reform Islamic law: The challenges and future of political Islam in Indonesia. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 23(2), 313–334. https://doi.org/10.15408/ajis.v23i2.30942

Shehabi, O. J. A. (2024). After sovereignty: From a hegemonic to agonistic Islamic political thought. Political Theory, 52(2), 189–216. https://doi.org/10.1177/0090591724123456

V-Dem Institute. (2026). Democracy report 2026: Unraveling the democratic era. University of Gothenburg. https://v-dem.net/media/publications/democracy_report_2026.pdf

Posting Komentar

0 Komentar