Ad Code

Teori Kambing Hitam dan Luka Lama di Bumi Sumatera

Di tengah himpitan ekonomi dan ketidakpastian sosial, manusia kerap mencari jalan pintas untuk melampiaskan kemarahan dan kekecewaan. Alih-alih menunjuk pada akar masalah yang sesungguhnya—struktur kekuasaan yang timpang, kebijakan yang keliru, atau ketidakadilan sistemik—masyarakat yang frustrasi cenderung mengarahkan agresinya kepada pihak-pihak yang lebih lemah dan tidak berdaya.
 
Fenomena inilah yang dalam ranah psikologi sosial dikenal sebagai Teori Kambing Hitam (Scapegoat Theory). Teori ini menjelaskan bagaimana prasangka dan diskriminasi muncul bukan semata-mata karena perbedaan identitas, melainkan sebagai pelampiasan dari rasa frustrasi yang tidak tersalurkan secara tepat. Pulau Sumatera, dengan keragaman etnis dan sejarah panjang dinamika sosial-ekonominya, menjadi laboratorium sosial yang kaya untuk mengamati bagaimana mekanisme kambing hitam ini bekerja, merobek-robek kohesi sosial, dan meninggalkan luka menganga yang tak kunjung sembuh.

Esai ilmiah populer Teori Kambing Hitam di Sumatera: analisis konflik agraria, Rohingya, etnis Tionghoa, dan masyarakat adat. Referensi internasional.

Esai ini akan mengupas secara mendalam Teori Kambing Hitam dalam konteks kehidupan masyarakat di Pulau Sumatera. Dengan menggunakan pendekatan psikologi sosial yang berakar pada karya Gordon W. Allport dan John Dollard, serta diperkaya dengan studi-studi kontemporer, esai ini akan menunjukkan bahwa teori ini bukanlah sekadar konsep abstrak di dalam buku teks, melainkan realitas pahit yang terus berulang dalam berbagai episode konflik di tanah Sumatera.

Melalui serangkaian studi kasus yang membentang dari konflik agraria di Sumatera Utara, penolakan pengungsi Rohingya di Aceh, marginalisasi masyarakat adat di Mentawai, hingga diskriminasi terhadap etnis Tionghoa, esai ini akan membuktikan bagaimana rasa frustrasi kolektif secara picik dialihkan kepada kelompok-kelompok minoritas yang minim kuasa.

Memahami Anatomi Kambing Hitam

Teori Kambing Hitam berakar pada Hipotesis Frustrasi-Agresi (Frustration-Aggression Hypothesis) yang dikembangkan oleh John Dollard dan rekan-rekannya pada tahun 1939. Hipotesis ini menyatakan bahwa frustrasi—kondisi ketika upaya mencapai tujuan terhambat—secara konsisten memunculkan dorongan untuk berperilaku agresif (Dollard et al., 1939, dikutip dalam Scapegoat Theory, 2025). Ketika sumber frustrasi yang sebenarnya terlalu kuat, abstrak, atau tidak dapat dijangkau (seperti sistem ekonomi global, kebijakan pemerintah pusat, atau bencana alam), agresi tersebut tidak hilang begitu saja. Ia mencari saluran pengganti, dan dalam proses inilah "kambing hitam" diciptakan.

Gordon W. Allport (1954) dalam magnum opus-nya, The Nature of Prejudice, mengintegrasikan prinsip pengalihan agresi (displaced aggression) ini untuk menjelaskan maraknya prasangka dan konflik antarkelompok pascakrisis. Allport (1954) berargumen bahwa kelompok sasaran—sang kambing hitam—dipliih bukan berdasarkan kesalahan objektif mereka, melainkan karena mereka mudah diidentifikasi, telah memiliki stereotip negatif di masyarakat, dan yang terpenting, memiliki kekuasaan yang kecil sehingga tidak mampu melawan balik.
 
Sebagaimana dirangkum dalam literatur kontemporer, kambing hitam adalah mekanisme di mana "anggota kelompok mayoritas yang merasa frustrasi atau teraniaya membalas dendam kepada orang yang tidak bersalah, biasanya anggota kelompok minoritas yang rentan" (Scapegoating, 2021). Mekanisme ini memberikan katarsis semu—pelepasan emosi sesaat—bagi kelompok yang frustrasi, sekaligus melanggengkan prasangka sebagai cara untuk mempertahankan citra diri positif dengan mendefinisikan "mereka" sebagai liyan (the other) yang tercela.

Kerentanan suatu kelompok untuk dijadikan kambing hitam, atau yang oleh Weeraratne (2010) disebut sebagai "derajat keterkambinghitaman" (degrees of scapegoatability), ditentukan oleh beberapa faktor. Penelitian Weeraratne (2010) tentang kekerasan terhadap etnis Tionghoa di Indonesia menunjukkan bahwa kampanye pengambinghitaman oleh elite hanya berhasil jika stereotip yang melekat—seperti non-Muslim, non-pribumi, dan dominan secara ekonomi—beresonansi kuat di tingkat lokal. Studi eksperimental terkini juga mengonfirmasi bahwa individu lebih cenderung menghukum pihak ketiga yang tidak bersalah (kambing hitam) setelah mereka sendiri mengalami ketidakadilan, terutama jika kambing hitam tersebut berasal dari kelompok minoritas yang telah terstigma (Bartoš et al., 2024).


Sumatera, Panggung Drama Kambing Hitam

Pulau Sumatera, dengan sejarahnya sebagai titik temu berbagai etnis dan pusat industri ekstraktif sejak era kolonial, menyediakan konteks yang subur bagi beroperasinya teori ini. Frustrasi akibat kesenjangan ekonomi, perebutan sumber daya alam, dan perubahan sosial yang cepat sering kali tidak diarahkan kepada akar masalah struktural, melainkan kepada pihak-pihak yang lebih lemah.

Konflik Agraria di Sumatera Utara

Konflik agraria yang berkepanjangan antara masyarakat adat dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara adalah contoh sempurna bagaimana frustrasi dapat dimanipulasi dan dialihkan. Selama hampir empat dekade, komunitas adat seperti Lamtoras di Sihaporas, Kabupaten Simalungun, telah berjuang mempertahankan tanah ulayat mereka dari ekspansi perusahaan pulp dan kertas (Sinambela, 2025). Akar masalahnya jelas: ketimpangan struktural dalam kebijakan perizinan lahan yang memprioritaskan korporasi besar di atas hak-hak masyarakat adat, serta lemahnya penegakan hukum.

Namun, dalam narasi yang dibangun, konflik ini sering kali direduksi menjadi pertikaian antara "penduduk asli" dan "pendatang". Meskipun pekerja TPL adalah sesama warga Indonesia, dalam situasi konflik, mereka dengan mudah dicap sebagai "orang luar" yang menjadi kepanjangan tangan korporasi.
Karyawan perusahaan, yang mungkin juga berasal dari latar belakang ekonomi sulit dan hanya mencari nafkah, kerap menjadi sasaran kemarahan massa, sementara para pemilik modal dan pembuat kebijakan yang sebenarnya bertanggung jawab tetap aman di balik tembok kekuasaan. Hal ini sejalan dengan pengamatan Alexander Douglas bahwa masyarakat cenderung memilih korban yang dapat diserang dengan aman, karena "tidak aman jika menyerang secara vertikal dari kaum 'jelata' ke kalangan atas" (Mukhaer, 2025).

Di sisi lain, masyarakat adat sendiri juga kerap menjadi kambing hitam. Mereka dituduh "merusak" tanaman perusahaan atau dianggap sebagai "provokator" dan "perambah" ketika mempertahankan tanah leluhurnya (LBH Bandar Lampung, 2025). Kriminalisasi terhadap tokoh adat seperti Thomson Ambarita yang divonis penjara karena membela tanah ulayatnya (Sinambela, 2025) adalah bukti nyata bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk mengambinghitamkan mereka yang paling tidak berdaya, mengalihkan perhatian dari kegagalan negara dalam menyelesaikan sengketa agraria secara adil.

Pengungsi Rohingya di Aceh

Kasus penolakan terhadap pengungsi Rohingya di Aceh, yang memuncak pada tahun 2023-2025, adalah ilustrasi kontemporer yang paling gamblang mengenai teori kambing hitam. Awalnya, masyarakat Aceh, yang terikat nilai peumulia jamee (memuliakan tamu), menyambut para pengungsi yang tiba dengan perahu kayu reyot tersebut dengan tangan terbuka (Antara News Aceh, 2024).
 
Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah pengungsi secara drastis—melonjak empat kali lipat dalam lima tahun terakhir menjadi lebih dari 2.288 orang pada akhir 2023—dan ditambah dengan masifnya penyebaran disinformasi di media sosial, sentimen publik berbalik 180 derajat.

Para pengungsi Rohingya mulai dilabeli sebagai biang keladi ketidakstabilan sosial, dituduh "jorok, pemalas, dan tidak tahu terima kasih" (Antara News Aceh, 2024). Narasi ini diperkuat oleh pernyataan elite politik yang menyebut bahwa kedatangan mereka "membawa ketidakstabilan" (Cimple, 2024). Padahal, seperti yang ditegaskan oleh peneliti BRIN, Rizka Fiani Prabaningtyas, belum ada satu pun riset komprehensif yang membuktikan klaim tersebut. Sebaliknya, "sentimen negatif terhadap pengungsi Rohingya dipicu oleh disinformasi dan narasi kebencian yang beredar di media sosial" (Cimple, 2024).

Dalam konteks ini, pengungsi Rohingya menjadi kambing hitam yang sempurna. Mereka adalah kelompok yang sangat rentan: tidak memiliki kewarganegaraan, tidak memiliki kuasa politik, terdampar di negeri asing, dan berbeda secara etnis. Frustrasi masyarakat Aceh yang mungkin bersumber dari masalah ekonomi lokal, terbatasnya lapangan kerja, atau pelayanan publik yang kurang memadai, dengan mudah dialihkan kepada kehadiran "orang asing" ini.
 
Mereka dituduh sebagai penyebab masalah, sementara akar frustrasi yang sesungguhnya—seperti lemahnya penanganan pemerintah pusat terhadap isu pengungsi atau rumitnya jaringan sindikat perdagangan orang—cenderung luput dari perhatian. Dengan mengusir Rohingya kembali ke laut, masyarakat Aceh, secara simbolis, "membuang dosa" kolektif mereka ke tengah lautan.

Kepulauan Mentawai

Di lepas pantai barat Sumatera, masyarakat adat Mentawai mengalami nasib serupa. Sebuah studi oleh Zaiyardam dkk. (2024) tentang Siberut Selatan mengungkapkan adanya ketimpangan sosial-ekonomi yang parah antara penduduk asli Mentawai dan para pendatang, terutama dari etnis Minangkabau. Akibatnya, penduduk asli Mentawai terpinggirkan di tanah mereka sendiri, hidup dalam kemiskinan dan minim akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Ketika kesenjangan ini semakin melebar dan memicu konflik horizontal, mudah untuk menuding para pendatang sebagai penyebab utama. Namun, studi tersebut menunjukkan bahwa akar masalahnya jauh lebih kompleks, yaitu "isu-isu ketimpangan ekonomi dan sosial yang kemudian dipolitisasi di tengah masyarakat, terutama selama masa pemilihan umum" (Zaiyardam et al., 2024).
 
Masyarakat adat Mentawai, yang frustrasi karena merasa termarginalkan, berisiko mengarahkan kemarahannya kepada etnis pendatang yang lebih terlihat secara ekonomi. Sementara itu, pemerintah daerah dan pusat yang gagal merancang kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, serta para elite politik yang gemar memainkan isu etnis untuk meraih suara, justru lepas dari tanggung jawab. Dalam drama kambing hitam ini, masyarakat adat dan pendatang sama-sama menjadi korban dari permainan politik yang lebih besar.

Etnis Tionghoa di Sumatera

Tidak ada kelompok yang lebih sering dan lebih lama menjadi kambing hitam di Indonesia selain etnis Tionghoa. Sejarah panjang diskriminasi terhadap mereka mencapai puncaknya pada masa Orde Baru, dan Pulau Sumatera tidak luput dari babak kelam ini. Insiden Kanso tahun 1944 di Pariaman, Sumatera Barat, adalah salah satu contoh paling kelam. Saat itu, kemarahan penduduk lokal terhadap penjajahan Jepang meledak menjadi kekerasan massal yang menargetkan komunitas Tionghoa. Mereka dituduh bekerja sama dengan tentara Jepang, dan sebagai akibatnya, banyak yang dibantai, sementara yang lain trauma dan enggan kembali ke Pariaman hingga kini (Fitri et al., 2019).

Insiden ini adalah contoh klasik dari pengalihan agresi. Frustrasi mendalam akibat kekejaman pendudukan Jepang tidak dapat dilampiaskan secara langsung kepada militer Jepang yang bersenjata lengkap dan sangat kuat. Sebagai gantinya, kemarahan itu diarahkan kepada komunitas Tionghoa, yang meskipun mungkin juga menjadi korban penjajahan, dianggap sebagai "orang asing" dan memiliki posisi tawar yang jauh lebih lemah. Mereka menjadi "kambing hitam yang aman" untuk diserang.

Pola ini berlanjut hingga era kontemporer. Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan Wakil Ketua Komnas HAM, menegaskan bahwa meskipun undang-undang kewarganegaraan telah ada, diskriminasi etnis masih kerap terjadi, terutama di Jawa dan Sumatera (Kompas.com, 2014). Dalam kehidupan sehari-hari, ketika terjadi kesenjangan ekonomi, tidak jarang muncul sentimen anti-Tionghoa yang menuding mereka sebagai penyebab kemiskinan penduduk pribumi. Stereotip sebagai "non-pribumi", "non-Muslim", dan "kaya raya" membuat etnis Tionghoa menjadi target empuk setiap kali bangsa ini diterpa krisis, mulai dari krisis ekonomi 1998 hingga ketegangan sosial di tingkat lokal (Christian, 2019; Goebel, 2010; Weeraratne, 2010).


Memutus Rantai Kambing Hitam

Dari rangkaian studi kasus di atas, jelaslah bahwa Teori Kambing Hitam bukanlah sekadar penjelasan psikologis yang steril, melainkan lensa yang tajam untuk membedah dinamika sosial-politik di Indonesia, khususnya di Sumatera. Pola yang berulang menunjukkan bahwa ketidakberdayaan struktural—baik itu masyarakat adat yang tanahnya dirampas, pengungsi yang tak bernegara, atau minoritas etnis yang terstigma—menjadi faktor utama yang membuat suatu kelompok rentan dijadikan sasaran.

Penting untuk dicatat bahwa proses pengambinghitaman ini sering kali tidak terjadi secara spontan. Ia kerap diorkestrasi oleh para "wirausahawan etnis" (ethnic entrepreneurs)—elite politik dan ekonomi yang dengan sengaja memanfaatkan sentimen identitas untuk mengalihkan perhatian dari masalah fundamental atau untuk memobilisasi dukungan politik (Weeraratne, 2010). Dengan menciptakan musuh bersama, para elite ini dapat mengonsolidasikan kekuasaan mereka sambil membiarkan akar masalah, seperti korupsi, kebijakan yang tidak adil, atau distribusi kekayaan yang timpang, tetap tidak tersentuh.

Lalu, bagaimana memutus rantai kambing hitam yang terus melukai kohesi sosial bangsa ini? Pertama, pendidikan kritis yang membekali masyarakat dengan kemampuan untuk mengidentifikasi akar masalah struktural sangatlah krusial. Alih-alih terpancing oleh narasi kebencian yang simplistis, masyarakat perlu didorong untuk mempertanyakan siapa yang sesungguhnya diuntungkan dari konflik horizontal. Kedua, penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus agraria dan diskriminasi, adalah prasyarat mutlak untuk memutus impunitas para pelaku kekerasan dan melindungi kelompok-kelompok rentan. Ketiga, media dan ruang publik harus bertanggung jawab untuk tidak ikut serta menyebarkan disinformasi dan ujaran kebencian yang menjadi bahan bakar utama mesin kambing hitam, seperti yang terjadi dalam kasus Rohingya.


Penutup

Teori Kambing Hitam memberikan peringatan yang abadi: di saat masyarakat dilanda frustrasi dan ketidakberuntungan, naluri untuk mencari korban yang lemah akan selalu mengintai. Di Pulau Sumatera, teori ini menemukan bukti-bukti nyatanya dalam berbagai episode kelam, mulai dari pembantaian etnis Tionghoa di Pariaman, kriminalisasi masyarakat adat Sihaporas, penolakan pengungsi Rohingya yang tak berdaya, hingga marginalisasi masyarakat Mentawai. Dalam setiap kasus, kelompok minoritas yang minim kuasa dipaksa memikul beban dosa kolektif yang bukan semata-mata perbuatan mereka.

Selama akar masalah sesungguhnya—ketimpangan struktural, ketidakadilan hukum, dan politisasi identitas oleh elite—tidak diatasi secara serius, maka selama itu pula "kambing hitam" baru akan terus dicari dan diciptakan. Masyarakat Indonesia, khususnya di Sumatera, perlu belajar dari sejarah yang berulang ini. Kesejahteraan dan keadilan sosial yang sejati tidak akan pernah terwujud dengan mengorbankan mereka yang paling rentan di antara kita. Sebaliknya, hanya dengan keberanian untuk menatap lurus pada akar masalah dan solidaritas untuk melawan ketidakadilan, kita dapat bersama-sama memutus rantai kambing hitam yang telah begitu lama membelenggu.


Daftar Pustaka

Allport, G. W. (1954). The nature of prejudice. Addison-Wesley.

Antara News Aceh. (2024, Oktober 29). Menguak kasus perdagangan orang di fenomena pengungsi 
Rohingya di Aceh. https://aceh.antaranews.com/berita/371317/menguak-kasus-perdagangan-orang-di-fenomena-pengungsi-rohingya-di-aceh?page=all

Bartoš, V., Bauer, M., Cahlíková, J., & Chytilová, J. (2024). Shifting punishment on minorities: Experimental evidence of scapegoating. https://asep.lib.cas.cz/arl-cav/cs/detail-cav_un_epca-0585256-Shifting-punishment-on-minorities-experimental-evidence-of-scapegoating/

Christian, Y. (2019). The construction of Chinese Indonesians in Ngenest film [Undergraduate thesis, Universitas Kristen Petra]. https://perpus.petra.ac.id/catalog/digital/detail?id=44741

Cimple. (2024). Belum ada bukti, klaim Muhaimin Iskandar bahwa kedatangan pengungsi Rohingya membawa ketidakstabilan. http://data.cimple.eu/claim-review/2368363d32710beffc57e7b3c6561047656bc31ad9cfb667296f00dc

Fitri, R. Y., Ibrahim, B., & Melay, R. (2019). Dampak Insiden Kanso 1944 terhadap komunitas Tionghoa di Pariaman Sumatera Barat. JOM FKIP, 6(1). https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFKIP/article/view/23360

Goebel, Z. (2010). Emerging identities in a monthly Ward 8 male meeting. Dalam Language, migration, and identity: Neighborhood talk in Indonesia (hlm. 126-146). Cambridge University Press.

Kompas.com. (2014, Maret 30). Diskriminasi etnis masih terjadi. https://nasional.kompas.com/read/2014/03/30/0908155/print.kompas.com

LBH Bandar Lampung. (2025, Agustus 19). Warga Anak Tuha butuh keadilan, bukan tuduhan. Wawainews.id.

Mukhaer, A. A. (2025, September 6). 'Kekuatan asing', ditunjuk sebagai ancaman, kenapa politisi suka mencari kambing hitam? National Geographic Indonesia. https://nationalgeographic.grid.id/read/134291743/kekuatan-asing-ditunjuk-sebagai-ancaman-kenapa-politisi-suka-mencari-kambing-hitam?page=all

Scapegoating. (2021). Global Think Tank Information Service System.

Scapegoat theory. (2025). Scales.Arabpsychology.Com. https://scales.arabpsychology.com/trm/scapegoat-theory/

Sinambela, D. B. (2025). Konflik TPL: Kriminalisasi dan kekerasan berulang masyarakat adat. Jaring.id. https://jaring.id/interaktif/konflik-tpl/

Weeraratne, S. (2010). Degrees of "scapegoatability": Assessing spatial variations in collective violence against the ethnic Chinese in Indonesia [Disertasi doktoral, McGill University]. Library and Archives Canada.

Zaiyardam, Efendi, H., Firdaus, & Rahman, F. (2024). Dialektik nasionalisme kumpulan marginal: Keheterogenan, konflik, integrasi bangsa di Kepulauan Siberut Mentawai Selatan, Indonesia. Pertanika Journal of Social Sciences & Humanities, 32(S2), 57–83. https://doi.org/10.47836/pjssh.32.S2.04

Posting Komentar

0 Komentar