Ad Code

Formula Politik Mosca sebagai Fondasi Legitimasi Kekuasaan Elit

Formula Politik Gaetano Mosca dan Oligarki Indonesia Dalam kajian sosiologi politik, Gaetano Mosca (1939) secara fundamental menyatakan bahwa setiap masyarakat terbagi ke dalam dua kelas: Kelas yang memerintah (classe politica) dan kelas yang diperintah. Kelas yang memerintah, yang selalu merupakan minoritas terorganisasi, tidak dapat mempertahankan dominasinya hanya melalui paksaan fisik.
 
Mereka membutuhkan Formula Politik (formula politica), yakni seperangkat prinsip moral dan hukum yang diterima secara luas sebagai dasar legitimasi untuk membenarkan kekuasaan mereka (Mosca, 1939, p. 70). Bagi Mosca (1939), formula ini bukanlah sekadar tipu daya untuk menipu massa, melainkan menjawab kebutuhan psikologis manusia untuk merasa diperintah berdasarkan prinsip yang dianggap adil dan benar, bukan berdasarkan kekuatan belaka. Tanpa adanya konsensus yang difasilitasi oleh formula politik, sebuah rezim akan rapuh karena ia hanya bersandar pada koersi.


Elaborasi Konsep Mosca, Perspektif Barat dan Muslim

Untuk mempertajam analisis konsep Mosca, perlu dilakukan dialog dengan para pemikir politik bereputasi internasional, baik dari tradisi Barat maupun Islam.

Perspektif Barat, Hegemoni dan Normalisasi Kekuasaan

Konsep Formula Politik Mosca memiliki kemiripan yang kuat dengan teori Hegemoni yang dikembangkan oleh Antonio Gramsci (1971). Gramsci menekankan bahwa kekuasaan kelas penguasa di masyarakat kapitalis modern tidak hanya dijalankan melalui aparatus negara yang represif (dominasi), tetapi melalui masyarakat sipil yang menyebarkan nilai-nilai dan pandangan dunia kelas penguasa hingga diterima sebagai "akal sehat" (kepemimpinan moral dan intelektual).

Analisis konsep Formula Politik Gaetano Mosca dan pengaruh korporasi terhadap birokrasi, legislatif, dan yudikatif Indonesia.

Formula Politik, dalam konteks ini, adalah narasi hegemoni yang memastikan kepatuhan tanpa perlu penggunaan kekerasan secara terus-menerus. Lebih jauh, pendekatan Michel Foucault (1980) tentang Kekuasaan/ Pengetahuan (Power/Knowledge) juga relevan. Foucault berargumen bahwa kekuasaan menciptakan rezim kebenaran (regime of truth) melalui produksi wacana ilmiah dan legal. Formula Politik adalah wacana yang diproduksi oleh elit untuk mendefinisikan apa yang "rasional," "efisien," atau "nasionalis," sehingga meminggirkan alternatif narasi lainnya.

Perspektif Muslim, 'Asabiyyah dan Keadilan (Al-'Adl)

Dari khazanah intelektual Islam, pemikiran Ibn Khaldun (1377/2015) dalam Muqaddimah menawarkan sudut pandang yang mendalam. Konsep 'Asabiyyah (solidaritas kelompok) adalah energi sosial yang menggerakkan sebuah kelompok untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Namun, bagi Ibn Khaldun, kekuasaan yang langgeng (mulk) harus disertai dengan penegakan Syariah dan Al-'Adl (keadilan).
 
Narasi keadilan dan perlindungan terhadap rakyat ini adalah Formula Politik paling fundamental dalam tradisi pemerintahan Islam. Para penguasa Muslim sepanjang sejarah selalu mendasarkan klaim kekuasaan mereka pada kemampuan menegakkan keadilan dan melindungi umat. Jika formula ini diabaikan dan digantikan oleh kemewahan serta ketidakadilan, maka 'asabiyyah akan melemah dan kekuasaan akan runtuh.


Formula Politik Indonesia, Korporasi dan Oligarki

Jika Mosca merujuk pada "Kehendak Putra Surga" untuk Cina dan "Kehendak Rakyat" untuk Amerika Serikat, di Indonesia pasca-Reformasi, Formula Politik yang dominan adalah kombinasi antara "Kedaulatan Rakyat" (prosedural) dan "Pembangunan Ekonomi Nasional" (substansial).
 
Narasi inilah yang secara cerdik dimanipulasi oleh para pengusaha besar nasional dan korporasi asing untuk mempengaruhi kinerja Birokrasi Negara, Legislatif, Eksekutif, dan bahkan Yudikatif. Berikut adalah elaborasi konkret dengan menggunakan analisis Formula Politik Mosca yang didukung oleh data dan peristiwa politik sehari-hari di Indonesia.

Formula "Pembangunan" dan "Lapangan Kerja"

Para elit bisnis, termasuk korporasi asing, menggunakan Formula Politik "Penciptaan Lapangan Kerja" dan "Peningkatan Investasi" sebagai pembenaran moral untuk mempengaruhi kebijakan publik. Narasi ini menciptakan ilusi bahwa kepentingan sempit korporasi adalah identik dengan kepentingan nasional.

Ketika pemerintah meluncurkan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), para pengusaha besar yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) secara masif menggunakan narasi, "Jika regulasi perizinan dan perburuhan tidak dilonggarkan, investor asing akan kabur, dan jutaan rakyat akan menganggur."
 
Formula ini digunakan untuk membungkam kritik dari serikat buruh dan aktivis lingkungan. Sebagaimana dicatat oleh Winters (2013) dalam analisisnya tentang oligarki Indonesia, kekuasaan oligarkis bertahan bukan hanya karena uang, tetapi karena mereka mampu mendefinisikan "krisis ekonomi" sedemikian rupa sehingga kebijakan yang menguntungkan mereka tampak sebagai satu-satunya jalan keluar yang rasional.

Di tingkat birokrasi kementerian teknis (ESDM, Lingkungan Hidup), korporasi tambang besar (baik nasional seperti Adaro atau asing seperti Freeport) membingkai ulang deforestasi dan relokasi penduduk sebagai "pengorbanan kecil demi kedaulatan energi dan penerimaan negara." Formula ini melegitimasi kinerja birokrasi yang cenderung melayani korporasi karena tindakan tersebut dibenarkan oleh doktrin pembangunanisme yang telah mengakar sejak era Orde Baru.

Formula "Stabilitas Politik"

Partai politik di Indonesia membutuhkan dana besar untuk kontestasi elektoral. Para pengusaha besar mengisi celah ini dan sebagai imbalannya, mereka menuntut agar legislatif memproduksi undang-undang yang ramah investasi. Formula Politik yang digunakan di parlemen adalah "Iklim Usaha yang Kondusif."

Revisi Undang-Undang Minerba yang kerap kali memuluskan perpanjangan izin tambang secara otomatis bagi perusahaan tertentu adalah buah dari Formula Politik ini. Para anggota DPR yang duduk di Komisi VII tidak akan mengatakan, "Kami meloloskan pasal ini karena menerima dana dari pengusaha tambang." Sebaliknya, mereka akan berargumen, "Kita harus menjaga kepastian hukum dan stabilitas politik. Jika izin dicabut, akan terjadi gejolak ekonomi di daerah dan merusak citra Indonesia di mata investor global."

Dalam hal ini, terjadi apa yang oleh Hadiz dan Robison (2004) sebut sebagai "Oligarki Politik Rezim Pasar" di mana kekuasaan material diterjemahkan menjadi aturan main politik. Legislatif bertindak sebagai "pengelola" Formula Politik yang diproduksi oleh para pemodal.

Formula "Kepastian Hukum Demi Investasi"

Institusi yudikatif, yang seharusnya steril dari tekanan, tidak luput dari pengaruh Formula Politik. Para pihak yang berkepentingan menggunakan narasi "Kepastian Hukum" (Legal Certainty) sebagai tameng untuk melanggengkan status quo ekonomi yang menguntungkan mereka.
 
Kasus uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi contoh paling gamblang. Pemerintah dan koalisi pengusaha besar berargumen bahwa jika UU ini dibatalkan secara total oleh MK, maka "Indonesia akan kehilangan kepastian hukum dan momentum menjadi negara maju." 

Ketimbang memutuskan perkara murni berdasarkan cacat prosedural dalam pembentukan undang-undang, wacana publik didorong oleh narasi ancaman ekonomi yang masif. Putusan MK yang menyatakan UU tersebut "inkonstitusional bersyarat" (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020) dan memberi waktu dua tahun untuk revisi adalah contoh bagaimana pertimbangan "kepastian hukum investasi" (Formula Politik) mempengaruhi ranah kehakiman. Hakim konstitusi tidak mungkin kebal dari tekanan wacana publik yang dibentuk oleh oligarki melalui media massa.

Di Mahkamah Agung, Formula "Kemandirian Peradilan" justru kerap disalahgunakan. Para mafia peradilan dan korporasi menggunakan istilah teknis hukum acara untuk membenarkan putusan yang kontroversial. Ketika MA mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan perusahaan sawit terhadap petani adat, narasi yang dibangun adalah: "Pengadilan hanya menegakkan hukum positif. Kami tidak bisa mengalah pada sentimen romantisme tanah adat yang tidak memiliki sertifikat resmi. Itu akan mengganggu iklim investasi agrobisnis." Dengan demikian, kepentingan korporasi dibungkus dengan bahasa legal-formal yang rigid (Pompe, 2005).


Formula Politik sebagai Medan Pertarungan

Analisis Gaetano Mosca (1939) tentang Formula Politik tetap sangat relevan untuk membedah dinamika kekuasaan di Indonesia. Para pengusaha besar dan korporasi asing tidak semata-mata mengandalkan suap atau koneksi informal (meski itu ada), melainkan mengandalkan kekuatan wacana untuk membingkai kepentingan privat mereka sebagai kepentingan publik yang tak terbantahkan.
 
Mereka merebut kendali atas Formula Politik, mengisinya dengan narasi "Pembangunan, Lapangan Kerja, dan Kepastian Hukum," lalu mempropagandakannya melalui media dan institusi negara untuk "melucuti" potensi perlawanan dari masyarakat sipil.

Namun, sebagaimana diingatkan oleh Ibn Khaldun (1377/2015), Formula Politik yang kehilangan esensi keadilan (al-'adl) hanya akan menunda keruntuhan, bukan mencegahnya. Ketika rakyat Indonesia semakin sadar bahwa "pembangunan" yang digaungkan hanya memperkaya segelintir oligarki, maka Formula Politik tersebut akan kehilangan daya pikatnya, membuka jalan bagi kemunculan elit baru dengan formula alternatif yang lebih berpihak pada kesejahteraan umum.


Daftar Pustaka

Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected interviews and other writings, 1972-1977 (C. Gordon, Ed.). Pantheon Books.

Gramsci, A. (1971). Selections from the prison notebooks (Q. Hoare & G. N. Smith, Eds. & Trans.). International Publishers.

Hadiz, V. R., & Robison, R. (2004). Reorganising power in Indonesia: The politics of oligarchy in an age of markets. RoutledgeCurzon.

Ibn Khaldun. (2015). The Muqaddimah: An introduction to history (F. Rosenthal, Trans.). Princeton University Press. (Karya asli diterbitkan 1377)

Mosca, G. (1939). The ruling class (H. D. Kahn, Trans.). McGraw-Hill.

Pompe, S. (2005). The Indonesian Supreme Court: A study of institutional collapse. Cornell Southeast Asia Program Publications.

Winters, J. A. (2013). Oligarchy and democracy in Indonesia. Indonesia, (96), 11-33. https://doi.org/10.1353/ind.2013.0017
ax

Posting Komentar

0 Komentar