Ad Code

Militer Indonesia antara Pengelola Kekerasan atau Pelindung

Tuhan Yang Maha Perkasa menyatakan secara tegas bahwa janganlah kebencian kita atas suatu kaum membuat kita berbuat tidak adil terhadap mereka. Ini karena Ia tidak menyukai orang-orang yang berbuat tidak adil. Prinsip keadilan universal inilah yang mendasari tulisan singkat saya tentang militer Indonesia—sebuah institusi yang tak bisa dilepaskan dari denyut nadi bangsa ini. Maka, dengan rendah hati saya mengajak para pembaca untuk merenungkan bersama apa sesungguhnya yang bisa kita katakan tentang militer Indonesia?

Pertanyaan ini bukanlah pertanyaan retoris. Ia mengarah pada inti persoalan hubungan sipil-militer di negeri ini—sebuah hubungan yang sarat dengan paradoks, penuh dinamika, dan terus berkembang seiring perjalanan sejarah bangsa. Tulisan ini mencoba memperdalam pemahaman kita tentang militer Indonesia melalui kacamata para ahli politik militer, baik dari tradisi Barat maupun Dunia Islam, dengan harapan dapat menangkap kompleksitas peran ganda institusi ini: sebagai alat negara sekaligus sebagai pelindung kedaulatan rakyat.


Militer sebagai Pengelola Kekerasan, Sebuah Kerangka Teoritis

Dalam khazanah pemikiran politik militer, konsep militer sebagai "pengelola kekerasan" (manager of violence) pertama kali diperkenalkan secara sistematis oleh Samuel P. Huntington dalam karya monumentalnya, The Soldier and the State (1957). Dengan nada khas Max Weber, Huntington menegaskan bahwa militer adalah organisasi birokratis dan profesional, di mana para perwiranya "mengelola kekerasan"—mengekspresikan kebutuhan negara akan keamanan militer, menilai tindakan negara dari sudut pandang militer, dan mengimplementasikan keputusan keamanan militer negara (Huntington, 1957). Kekuasaan atas alat-alat kekerasan ini, menurut Huntington, harus ditempatkan di bawah kendali sipil yang objektif—sebuah konsep yang dikenal sebagai objective civilian control—di mana militer diprofesionalkan dan dijaga jaraknya dari politik praktis (Huntington, 1957).

Militer Indonesia, hubungan sipil-militer, Dwifungsi ABRI, politik militer, profesionalisme militer, Jalan Tengah Nasution, Peristiwa 17 Oktober 1952,

Namun, pandangan Huntington ini tidak lepas dari kritik. Morris Janowitz, dalam The Professional Soldier (1960), melihat bahwa militer bukanlah entitas yang sepenuhnya terisolasi dari masyarakat. Janowitz memperkenalkan konsep "political-military manager"—seorang perwira militer yang tidak hanya ahli dalam urusan tempur, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang dimensi politik, ekonomi, dan sosial dari keamanan nasional (Janowitz, 1960). Bagi Janowitz, "militer justru kritis bagi kolaborasi sipil-militer yang sehat, jika dilakukan secara bijaksana dan moderat".

Dalam tradisi pemikiran Islam, kita menemukan resonansi yang menarik dengan pemikiran Janowitz ini. Ibnu Khaldun (1332–1406), dalam "Muqaddimah"-nya, mengajarkan bahwa kekuasaan yang langgeng tidak dapat dipaksakan semata-mata melalui kekerasan, melainkan harus didukung oleh ikatan kelompok yang erat—yang ia sebut 'asabiyyah, atau solidaritas kelompok (Ibn Khaldun, 1377/1958). 'Asabiyyah inilah yang menjadi fondasi bagi kekuatan politik dan militer; ia merupakan loyalitas suatu kelompok, terutama kelompok militer, terhadap pemimpin atau keluarganya (Ibn Khaldun, 1377/1958).

Pemikiran Ibnu Khaldun ini sangat relevan untuk memahami akar historis militer Indonesia. Seperti halnya 'asabiyyah yang menyatukan para pejuang dalam tradisi Islam klasik, semangat kebersamaan dan loyalitas terhadap bangsa telah menjadi perekat yang menyatukan para pejuang kemerdekaan Indonesia—yang berasal dari berbagai latar belakang laskar dan kelompok bersenjata—menjadi Tentara Nasional Indonesia. Ini adalah fondasi yang berbeda secara fundamental dengan tradisi militer Barat yang tumbuh dari sistem tentara bayaran.


Asal-Usul yang Berbeda, Organik vs. Kontraktual

Perbedaan paling mendasar antara militer Indonesia dan militer Barat—katakanlah Amerika Serikat atau Prancis—terletak pada asal-usul keberadaan mereka. Di Barat, negara modern lahir dari kontrak sosial antarwarga sipil, dan militer dibentuk "oleh" negara sebagai alat untuk melindungi negara dari ancaman eksternal. Dengan kata lain, militer Barat adalah militer "non-organik"—ia adalah profesi otonom yang dipilih oleh segelintir warga negara yang kemudian tunduk pada konstitusi yang disusun oleh warga sipil. Profesionalitas menjadi nilai utama: "tentara bayaran dihargai karena kemampuan tempurnya, dan semakin tinggi kemampuan tempur—bukan loyalitas—semakin mahal harga mereka."

Di Indonesia, ceritanya sangat berbeda. Negara Indonesia lahir dari proses revolusi yang diinisiasi tidak hanya oleh kaum intelektual sipil, tetapi juga oleh laskar-laskar sipil bersenjata yang kemudian diserap ke dalam TNI. Lebih dari itu, militer Indonesia juga mewarisi tradisi dari PETA (Pembela Tanah Air)—pemuda-pemuda Indonesia yang menjadi tentara didikan Jepang. Sejarawan militer mencatat bahwa kebiasaan dan pola pikir tentara Jepang—yang merupakan organisator politik sipil—melekat dalam benak para eks-PETA yang kemudian menjadi pimpinan TNI, seperti Soeharto, Ali Moertopo, Yoga Sugama, dan Ibnu Sutowo.

Jenderal A.H. Nasution, meskipun berasal dari latar belakang KNIL (militer Belanda), justru menjadi arsitek utama yang menegaskan bahwa militer Indonesia bukanlah kelompok pasif. Dari tangannya lahir doktrin Dwifungsi ABRI—sebuah teori praktis yang sangat cerdas dalam konteks Indonesia (Nasution, 1958). Nasution memperkenalkan konsep "Jalan Tengah" pada 12 November 1958 di Akademi Militer Nasional Magelang, yang memberikan ruang bagi militer untuk berperan tidak hanya dalam fungsi pertahanan dan keamanan, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan politik bangsa (Nasution, 1958).

Konsep "Jalan Tengah" ini—jika kita baca dengan kacamata Ibnu Khaldun—sebenarnya adalah upaya untuk melembagakan 'asabiyyah kebangsaan ke dalam struktur negara. Nasution sadar bahwa di negara yang baru merdeka dan masih rapuh, militer tidak bisa sekadar menjadi "alat" pasif di tangan politisi sipil yang mungkin belum matang. Seperti yang dikemukakan oleh pemikir politik Islam klasik, Al-Mawardi (974–1058), dalam Al-Ahkam al-Sultaniyyah, seorang pemimpin (imam) harus memiliki kapabilitas administratif, yudisial, dan militer sekaligus (Al-Mawardi, c. 1045/1996). Di Indonesia, militer mengambil peran yang kurang lebih serupa dalam masa-masa awal pembangunan bangsa.


Enam Peristiwa, Jejak Keterlibatan Militer dalam Politik

Untuk memahami bagaimana doktrin "Jalan Tengah" ini diterjemahkan ke dalam praktik, kita perlu menelusuri jejak peristiwa-peristiwa penting di mana militer Indonesia menunjukkan "wajah politiknya."

Peristiwa 27 Juni 1946, Penculikan Perdana Menteri

Dalam peristiwa ini, Perdana Menteri Sutan Sjahrir diculik di Solo oleh kelompok militer yang dipimpin Mayor Sudarsono dan digerakkan oleh Tan Malaka (Feith, 2006). Alasan mereka: Sjahrir dianggap terlalu kompromistis terhadap Belanda karena melakukan perundingan. Kelompok militer ini menginginkan perang total dengan Belanda, bukan diplomasi. Ini adalah momen pertama di mana militer Indonesia secara terbuka mengintervensi politik—bukan karena ambisi pribadi, tetapi karena mereka merasa kebijakan politik sipil membahayakan kepentingan nasional (konsep yang oleh Finer disebut sebagai "the military's perception of national interest").

Peristiwa 17 Oktober 1952, Menekan Presiden

Tahun 1952, ketegangan antara militer dan parlemen mencapai puncaknya. Ribuan demonstran yang dimobilisasi oleh Angkatan Darat mengepung Istana Merdeka dan mendesak Presiden Sukarno untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (Feith, 2006). Latar belakangnya adalah campur tangan politisi sipil yang dianggap berlebihan dalam urusan internal Angkatan Darat, terutama terkait reorganisasi dan pemecatan perwira. Sukarno berhasil menenangkan situasi, tetapi setelah insiden ini, sebagian besar pimpinan Angkatan Darat—termasuk Nasution dan Simatupang—digantikan (Feith, 2006).

Peristiwa 27 Juni 1955, Perebutan Kursi KSAD

Lowongnya jabatan Kepala Staf Angkatan Darat memicu perebutan pengaruh antara pemerintah sipil dan korps perwira. Pemerintah mengajukan calon-calon yang tidak sesuai dengan kehendak Angkatan Darat. Hanya satu calon yang menerima jabatan tersebut—tanpa konsultasi dengan pimpinan Angkatan Darat. Ini menunjukkan bahwa pada pertengahan 1950-an, relasi sipil-militer Indonesia sudah memasuki fase yang sangat tegang.

Peristiwa 14–15 Agustus 1958, Pelembagaan Peran Militer

Inilah momen krusial. Dalam sidang Dewan Nasional, Nasution secara resmi mengusulkan agar militer memiliki posisi di Dewan Nasional, DPR, dan kabinet. Argumentasi Nasution bersifat historis: saat Agresi Militer Belanda II, ketika para pemimpin sipil ditangkap dan diasingkan, hanya TNI yang mampu mempertahankan status quo wilayah Republik Indonesia. Atas dasar ini, militer diterima masuk ke dalam Dewan Nasional dengan komposisi: Sukarno sebagai ketua, dan para wakil militer terdiri atas Jenderal Nasution, Komodor Suyadarma, Laksamana Subijakto, dan Komisaris Sukanto. Inilah tonggak awal pelembagaan peran politik militer di Indonesia.

Seminar TNI AD 1966, Lahirnya Dwifungsi ABRI

Dalam seminar yang berlangsung 25–31 Agustus 1966, ditetapkan doktrin bahwa militer (khususnya Angkatan Darat) selain memiliki fungsi militer, juga "berpartisipasi dalam setiap usaha dan kegiatan masyarakat di bidang ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya." Seminar ini menghasilkan dokumen "Kontribusi Angkatan Darat dari Ide untuk Kabinet Ampera" yang memuat rencana stabilisasi politik dan ekonomi. Sebagian besar rekomendasi ini diterapkan di era Orde Baru, di mana militer berperan sentral dalam politik Indonesia.

Seminar TNI AD 1998, Gelombang Reformasi

Setelah jatuhnya Soeharto, seminar Angkatan Darat 22–24 September 1998 bertema "Peran ABRI Abad XXI" menjadi titik balik. Berbeda dengan seminar 1966, hasil seminar ini berisi tekad untuk menjadikan TNI sebagai militer profesional: melepaskan posisi di jabatan politik sipil, mewajibkan anggota yang ingin terjun ke politik untuk mundur dari dinas militer, memisahkan Polri dari TNI, memutus hubungan dengan Golkar, dan bersikap netral dalam Pemilu. Ini adalah upaya untuk mengadopsi model Huntingtonian—militer yang profesional dan tunduk pada kendali sipil.


"Jalan Memutar," Politik Tanpa Seragam

Namun, apakah reformasi 1998 benar-benar mengakhiri keterlibatan militer dalam politik? Jawabannya tidak sesederhana itu.

Seperti yang diakui, "militer sesungguhnyalah tetap berpolitik melalui 'jalur memutar', yaitu para kader sesuai angkatan sekolah militer mereka." Fenomena ini bisa dilihat dengan jelas dalam rivalitas politik pasca-Orde Baru: rivalitas Jokowi vs. Prabowo (2014 dan 2019) dan Anies vs. Prabowo vs. Ganjar (2024) selalu diwarnai oleh dukungan para jenderal purnawirawan dari masing-masing kubu. Ada kelompok militer "merah-putih" dan militer "hijau"—pengelompokan yang tidak pernah dinyatakan secara resmi, tetapi nyata dalam praktik.

Peneliti hubungan sipil-militer kontemporer, seperti Marcus Mietzner (2020), mencatat bahwa meskipun TNI telah "mundur ke barak" secara formal, para pensiunan jenderal tetap memainkan peran penting dalam politik elektoral. Bahkan dalam pemerintahan Prabowo Subianto (2024–sekarang), kita menyaksikan apa yang oleh pengamat disebut sebagai quiet militarization—militerisasi yang senyap. Revisi Undang-Undang TNI pada tahun 2025, yang memperluas ruang bagi perwira aktif untuk menduduki posisi sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer, telah memicu protes massal karena dikhawatirkan membalikkan salah satu pencapaian paling penting era reformasi: profesionalisasi militer dan pemisahannya dari pemerintahan sipil (The Diplomat, 2025).

Dalam perspektif Samuel Finer (1962), yang membagi tingkat intervensi militer ke dalam empat kategori—dari pengaruh, tekanan, hingga penggulingan—Indonesia pasca-1998 berada di tingkat "pengaruh" (influence) dan "tekanan" (pressure). Namun, tren yang berkembang menunjukkan potensi eskalasi.


Militer dan Keadilan, Refleksi Normatif

Kembali ke ayat pembuka tulisan ini: "Janganlah kebencian kita atas suatu kaum membuat kita berbuat tidak adil terhadap mereka." Prinsip ini mengingatkan kita bahwa militer—dengan segala kekuasaan dan alat kekerasannya—harus selalu berada di bawah payung keadilan dan konstitusi.

Dalam tradisi pemikiran Islam, Al-Farabi (c. 872–950), yang dijuluki "Bapak Filsafat Politik Islam," mengajarkan bahwa perang harus dilakukan demi kebaikan polis/kota, bukan untuk kepentingan pribadi atau ambisi kekuasaan. Dalam Selected Aphorisms-nya, Al-Farabi bahkan menyebut bahwa tentara yang dipaksa (forcibly drafted soldiers) bisa dianggap sebagai "tak bersalah" (innocents) jika penyebab perangnya tidak adil (Al-Farabi, c. 900/2001). Ini adalah prinsip etis yang sangat maju untuk zamannya.

Al-Mawardi, dalam teorinya tentang kekhalifahan, juga menekankan bahwa legitimasi politik tidak boleh didasarkan pada kekerasan, melainkan pada konsensus dan kesepakatan bersama. "Militer tidak disebut-sebut oleh Al-Mawardi karena Muslim tidak memiliki hak untuk mendominasi Muslim lain; syariah mengecualikan kekerasan dalam urusan pemerintahan karena semuanya dilakukan berdasarkan hukum" (Al-Mawardi, c. 1045/1996). Dalam konteks Indonesia, ini berarti bahwa apapun keterlibatan militer dalam politik haruslah berdasarkan hukum dan konstitusi, bukan atas nama kekuasaan senjata.


Penutup

Maka, apa yang bisa kita katakan tentang militer Indonesia?

Pertama, kita harus mengakui bahwa militer Indonesia memiliki akar historis yang berbeda dengan militer Barat. Ia lahir dari rahim revolusi, dibesarkan dalam ketidakpastian, dan menjadi salah satu pilar utama berdirinya negara. 'Asabiyyah—solidaritas kelompok—yang menjadi fondasi kekuatannya juga menjadi sumber legitimasinya untuk terlibat dalam politik. Ini adalah fakta sejarah yang tak bisa diingkari.

Kedua, kita juga harus mengakui bahwa keterlibatan militer dalam politik tidak selalu negatif. Dalam situasi krisis—seperti Agresi Militer Belanda II atau gejolak politik di awal kemerdekaan—militer sering kali menjadi satu-satunya institusi yang mampu mempertahankan keutuhan bangsa. Janowitz benar: "militer justru kritis bagi kolaborasi sipil-militer yang sehat, jika dilakukan secara bijaksana dan moderat".

Ketiga, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah politisi sipil di Indonesia memiliki semangat korps untuk membangun bangsa, atau sebaliknya, semangat korps untuk merebut sumber daya demi kepentingan para cukong finansial mereka, para kreditor kampanye, atau bagi-bagi "rejeki halal" bagi kaum mereka saja? Jika politisi sipil cenderung membuat situasi negara kacau dan menunjukkan gejala bangkrut, maka—dengan berat hati—sulit untuk menyalahkan apabila militer kembali masuk ke dalam politik. Negara ini bernama Indonesia, bukan Inggris, Swedia, terlebih lagi Swiss.

Namun, ini bukan berarti kita menerima begitu saja intervensi militer. Prinsip Al-Mawardi tentang legitimasi berdasarkan hukum, bukan kekerasan, harus tetap menjadi pegangan. Prinsip Al-Farabi bahwa perang harus demi kebaikan polis, bukan ambisi pribadi, harus terus diingat. Dan prinsip keadilan—bahwa kebencian tidak boleh membuat kita berbuat tidak adil—harus menjadi kompas bagi semua pihak, baik sipil maupun militer.

Militer Indonesia bisa menjadi umbrella yang melindungi, atau bisa menjadi manager of violence yang menekan. Pilihannya ada di tangan kita—para politisi sipil, para jenderal, dan seluruh warga bangsa. Karena pada akhirnya, militer tidak hidup dalam ruang hampa; ia adalah cermin dari masyarakat yang melahirkannya.


Daftar Pustaka

Al-Farabi. (2001). Selected aphorisms and other texts (C. E. Butterworth, Trans.). Cornell University Press. (Karya asli diperkirakan ditulis c. 900 M)

Al-Mawardi, A. al-H. (1996). Al-Ahkam al-sultaniyyah: The laws of Islamic governance (A. Yate, Trans.). Ta-Ha Publishers. (Karya asli diperkirakan ditulis c. 1045 M)

Feith, H. (2006). The decline of constitutional democracy in Indonesia. Equinox Publishing. (Karya asli diterbitkan 1962)

Finer, S. E. (1962). The man on horseback: The role of the military in politics. Pall Mall Press.

Huntington, S. P. (1957). The soldier and the state: The theory and politics of civil-military relations. Harvard University Press.

Ibn Khaldun, A. al-R. (1958). The Muqaddimah: An introduction to history (F. Rosenthal, Trans.). Princeton University Press. (Karya asli diterbitkan 1377)

Janowitz, M. (1960). The professional soldier: A social and political portrait. Free Press.

Luttwak, E. (1968). Coup d'état: A practical handbook. Alfred A. Knopf.

Mietzner, M. (2020). Military politics, Islam, and the state in Indonesia: From turbulent transition to democratic consolidation. ISEAS Publishing.

Nasution, A. H. (1958). Pidato jalan tengah di Akademi Militer Nasional Magelang.

The Diplomat. (2025, April 7). Indonesia's quiet militarization under President Prabowo Subianto. The Diplomat. https://thediplomat.com

Posting Komentar

0 Komentar