Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif serta merujuk pada data empiris dari berbagai sumber (laporan Ombudsman RI, pemberitaan KPK, survei Litbang Kompas, dan penelitian akademik terkini), artikel ini mengidentifikasi kesenjangan antara tujuan normatif desentralisasi dengan realitas di lapangan. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun desentralisasi berhasil menetralisasi ancaman disintegrasi, implementasinya masih diwarnai oleh ketergantungan fiskal daerah yang tinggi (60-80 persen APBD bersumber dari transfer pusat), maraknya korupsi kepala daerah (setidaknya delapan kepala daerah ditangkap KPK sepanjang 2025-2026), serta gejala resentralisasi melalui penarikan kewenangan strategis pasca-UU No. 23/2014 dan wacana penghapusan pilkada langsung.
Artikel ini merekomendasikan perlunya reorientasi desentralisasi dari pendekatan simetris ke asimetris berbasis kapasitas daerah, reformasi sistem transfer fiskal menuju model berbasis hak (entitlement-based), serta penguatan sistem pencegahan korupsi di tingkat lokal. Tanpa perbaikan mendasar, desentralisasi berisiko menjadi sekadar ilusi kebebasan yang dikelola alih-alih otonomi substantif. Kata kunci: desentralisasi, otonomi daerah, desentralisasi fiskal, korupsi kepala daerah, resentralisasi, pilkada langsung, UU No. 23/2014.
Artikel Lengkap ada di Sini:
April 2026
DOI: 10.13140/RG.2.2.24565.54249
https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.