Tapi, benarkah demokrasi selalu membawa kebaikan? Seorang profesor sosiologi dari University of California, Los Angeles, Michael Mann (2005), mengajak kita untuk merenungkan pertanyaan yang tidak nyaman ini. Dalam bukunya yang kontroversial, The Dark Side of Democracy: Explaining Ethnic Cleansing, Mann mengungkap sebuah realitas pahit: di balik jargon-jargon luhurnya, demokrasi memiliki potensi gelap yang mematikan, yaitu tiraninya mayoritas terhadap minoritas yang berujung pada pembersihan etnis.
Mann tidak menolak demokrasi, tetapi ia dengan berani mempertanyakan superioritasnya sebagai sebuah sistem. Ia menunjukkan bahwa banyak negara yang mengaku demokratis justru melakukan praktik kolonialisme dan pembersihan etnis. Buku ini menjadi penting karena ia memberi kita kerangka teoretis untuk memahami tidak hanya mengapa pembersihan etnis terjadi, tetapi juga mengapa eskalasinya meningkat di era modern. Buku ini sekaligus menjadi peringatan bahwa demokrasi tidak bisa menjadi satu-satunya "gantungan" dalam menjamin hak paling dasar manusia: hak untuk hidup.
Anatomi Kekerasan dalam Demokrasi
Lantas, bagaimana kekerasan massal bisa terjadi di tengah sistem yang mengedepankan musyawarah? Menurut Mann, pembersihan etnis adalah "hasil kelindan dari empat perangkat jaringan kekuasaan yang saling berinterelasi: ideologi, ekonomi, militer, dan politik." Keempatnya saling terkait dan menciptakan situasi di mana kelompok yang lebih dominan berupaya melegitimasi dan mendirikan negara homogen, sementara kelompok yang lebih lemah merasa terancam.Hal yang menarik, Mann menekankan bahwa pembersihan etnis adalah fenomena yang sangat modern. Bukan hanya terjadi di era kuno seperti Perang Salib, tetapi juga marak di abad ke-20 dengan teknologi dan senjata modern. Total korban jiwa akibat pembersihan etnis di abad ke-20 diperkirakan mencapai 70 hingga 100 juta jiwa. Di Perang Dunia I, jumlah korban sipil "hanya" 10%, tetapi melonjak menjadi 15% di Perang Dunia II, dan mencapai angka mengerikan 80% di berbagai konflik era 1990-an. Perubahan ini terjadi karena perang modern tidak lagi hanya menargetkan militer musuh, tetapi seluruh populasi sipil.
Mann kemudian memperkenalkan konsep kunci: pertarungan antara dua tafsir "Kami, Rakyat". Versi liberal, yang idealnya tertuang dalam Konstitusi AS, menekankan pada hak-hak individu dan supremasi hukum. Namun, ada versi lain yang lebih organik, yang memaknai "rakyat" sebagai "satu bangsa, satu negara" yang homogen. Versi organik inilah, menurut Mann, yang menjadi sumber pembersihan etnis. Jurang antara teori dan praktik inilah yang menciptakan kondisi mematikan.
Tirani Mayoritas, Bukan Monopoli Rezim Otoriter
Peringatan Mann ini bergema dalam berbagai pemikiran ilmuwan politik lainnya. Ilmuwan politik kenamaan asal Amerika, Robert A. Dahl (1989), dalam bukunya Democracy and Its Critics, sudah lama mengingatkan bahwa demokrasi tanpa jaminan konstitusional yang kuat bisa berubah menjadi tirani mayoritas. Dahl memperkenalkan konsep "polyarchy" atau "poliarki" sebagai bentuk demokrasi nyata yang menekankan pada partisipasi dan perdebatan publik, namun ia juga mengakui bahwa minoritas rentan jika tidak ada checks and balances yang efektif.Senada dengan itu, Arend Lijphart (1977), seorang ilmuwan politik Belanda-Amerika yang menjadi otoritas utama dalam studi demokrasi di masyarakat terbelah secara etnis dan religius, menawarkan sebuah solusi melalui teorinya tentang "demokrasi konsosiasional". Lijphart berargumen bahwa stabilitas demokrasi di negara plural hanya bisa dicapai melalui pembagian kekuasaan (power-sharing) di antara elit-elit dari berbagai kelompok etnis. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi ajang pertarungan "siapa menang, dia yang berkuasa" yang mengabaikan kepentingan minoritas (Lijphart, 1977). Pemikiran Lijphart ini menjadi krusial, terutama ketika kita melihat kasus Indonesia pasca-Reformasi.
Perspektif dari Dunia Muslim, antara Kenyataan dan Idealisme
Pertanyaan tentang kompatibilitas demokrasi juga hangat diperdebatkan di dunia Muslim. Para pemikir Muslim modern memberikan perspektif yang berharga. Khaled Abou El Fadl (2004), seorang pakar hukum Islam asal Kuwait, berargumen bahwa demokrasi konstitusional yang melindungi hak-hak individu adalah bentuk pemerintahan yang paling sesuai dengan nilai-nilai Islam. Baginya, keadilan, musyawarah, dan perlindungan terhadap hak asasi adalah prinsip-prinsip universal yang selaras dengan ajaran Islam.Sementara itu, Abdelwahab El-Affendi (2014), seorang akademisi asal Sudan, mengingatkan bahwa perdebatan tentang Islam dan demokrasi seringkali terpolarisasi. Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan di dunia Muslim bukanlah "reformasi agama" ala Barat, melainkan "reformasi politik" yang lebih fundamental untuk menciptakan tata kelola yang akuntabel dan partisipatif. Pandangan El-Affendi ini penting untuk menunjukkan bahwa kritik terhadap demokrasi tidak identik dengan penolakan terhadap demokrasi, melainkan sebuah upaya untuk mencari format yang paling sesuai dengan konteks lokal.
Namun, dunia Muslim juga tidak luput dari "sisi gelap" ini. Pengalaman Iran pasca-revolusi 1979 menjadi bukti bagaimana negara modern, termasuk yang berbasis ideologi agama, dapat melakukan praktik diskriminatif dan kekerasan terhadap minoritas. Sejumlah akademisi Iran kontemporer menyoroti hal ini. Said Shams (2023), dalam artikelnya "Cultural Racism and Ethnic Cleansing: The Islamic Republic of Iran and Minority Rights", berargumen bahwa kerangka teoretis yang ada tentang Islam politik tidak cukup menjelaskan kecenderungan rasis yang sering laten dalam ideologi Islamis. Melalui studi kasus kebijakan Iran terhadap etnis Kurdi, Shams menunjukkan bagaimana negara Islam sekalipun dapat melegitimasi pembersihan etnis.
Afshin Matin-Asgari (2018), dalam Both Eastern and Western: An Intellectual History of Iranian Modernity, menyoroti bagaimana proyek pembangunan negara-bangsa modern di Iran dilakukan secara otoriter dan dengan kekerasan yang cukup besar. Ia mengkritik narasi dominan tentang modernitas Iran yang sering mengabaikan penindasan terhadap identitas-identitas lokal. Alam Saleh (2013), dalam Ethnic Identity and the State in Iran, menghubungkan langsung masalah etnis di Iran dengan persoalan kewarganegaraan, demokrasi, dan proses politik demokratis.
Saleh berargumen bahwa hubungan yang rumit antara negara dan sub-kelompok etnisnya sangat terkait dengan isu-isu demokrasi dan proses politik demokratis yang fundamental bagi struktur politik Iran. Masoud Kazemzadeh (2004), dalam esainya "Ethnic Cleansing and Dictatorship vs. Pluralism and Democracy", dengan tajam mengkritik kebijakan etnis rezim Pahlevi dan fundamentalis Islam, serta menawarkan pluralisme dan demokrasi sebagai jalan keluar bagi Iran pasca-fundamentalisme.
Ia berargumen bahwa baik rezim Shah maupun Republik Islam sama-sama menggunakan represi dan kekerasan untuk mempertahankan kekuasaan, dan keduanya gagal mengakomodasi keberagaman etnis Iran (Kazemzadeh, 2004). Para pemikir Iran ini dengan jelas menunjukkan bahwa rezim otoriter, baik yang sekuler maupun agama, memiliki kecenderungan untuk melakukan homogenisasi dan kekerasan terhadap minoritas atas nama pembangunan bangsa.
Indonesia sebagai Laboratorium Sisi Gelap Demokrasi
Jika kita menengok ke Indonesia, analisis Mann terasa sangat relevan. Indonesia, sebagai negara multietnis terbesar di dunia, telah berkali-kali mengalami "demam" kekerasan massal, terutama pada masa-masa transisi atau "peralihan" kekuasaan, saat otoritas sentral melemah. Para ilmuwan politik Indonesia dan pengamat Indonesia telah lama mendokumentasikan fenomena ini.Mohammad Zulfan Tadjoeddin (2014), dalam Explaining Collective Violence in Contemporary Indonesia, secara unik mengkaji empat jenis konflik kekerasan yang relevan dengan Indonesia kontemporer (separatis, etnis, kekerasan sehari-hari, dan kekerasan elektoral), dan berusaha menemukan peran pembangunan sosial-ekonomi dalam mengatasi konflik dan membuat transisi ke demokrasi aman bagi seluruh konstituen. Temuan Tadjoeddin menggarisbawahi pentingnya faktor ekonomi sebagai pemicu dan peredam konflik.
Risa J. Toha (2022), dalam Rioting for Representation: Local Ethnic Mobilization in Democratizing Countries, menawarkan perspektif yang berbeda. Ia berargumen bahwa pola kerusuhan etnis tidak semata-mata didorong oleh kebencian antar kelompok, lemahnya kapasitas negara, atau komposisi demografis lokal. Sebaliknya, Toha menunjukkan bahwa elit etnis lokal secara strategis menggunakan kekerasan sebagai alat tawar-menawar untuk tuntutan inklusi politik mereka selama masa transisi. Kekerasan mereda ketika tuntutan tersebut diakomodasi. Pandangan Toha ini selaras dengan tesis Mann tentang peran sentral proses politik dalam eskalasi kekerasan.
Chris Wilson (2015), dalam "Illiberal Democracy and Violent Conflict in Contemporary Indonesia", secara langsung mengaplikasikan konsep "demokrasi tidak liberal" Mann ke dalam konteks Indonesia. Wilson menunjukkan bagaimana ketika Presiden Suharto dipaksa mundur pada 1998, ketidakpastian yang menyertainya memicu kekerasan komunal yang serius di lima wilayah. Ia juga menyoroti bahaya pendekatan perdamaian yang pragmatis namun mengabaikan prioritas hak asasi manusia, keadilan, dan tata kelola yang baik—sebuah kondisi yang ia sebut sebagai "perdamaian tidak liberal" (illiberal peace) (Wilson, 2019).
Gerry van Klinken (2007), dalam Communal Violence and Democratization in Indonesia: Small Town Wars, menganalisis secara mendalam episode-episode kekerasan komunal yang berkepanjangan dan meluas selama transisi pasca-Orde Baru. Melalui pemeriksaan data empiris dan wawancara, van Klinken menguraikan bahwa pada akhir 1998 dan awal 1999, pertempuran komunal terjadi secara bersamaan di berbagai daerah, seperti Kabupaten Sambas, Poso, Ambon, dan Maluku Utara.
Karya van Klinken menjadi studi penting karena ia "mendisagregasi" Indonesia secara spasial dan menunjukkan bahwa kekerasan komunal terjadi di kota-kota kecil, bukan hanya di pusat-pusat konflik yang besar. Selain itu, Samsu Rizal Panggabean (2014), ilmuwan politik ternama dari Universitas Gadjah Mada, dalam bukunya Konflik dan Perdamaian Etnis di Indonesia, menghadirkan paparan baru mengenai konflik komunal yang merusak proses transisi demokrasi Indonesia. Buku ini dianggap peka, lengkap, dan cermat dalam menguraikan akar-akar konflik etnis di Indonesia.
Riwanto Tirtosudarmo (2019), dalam From Colonization to Nation-State: The Political Demography of Indonesia, memberikan gambaran ahli tentang demografi politik Indonesia yang beragam, di mana ia menemukan keragaman etnis yang luar biasa, mobilitas yang cukup besar, dan bahkan kekerasan yang terkait dengan ketegangan demografis. Sri Astuti Buchari (2020), dalam Kebangkitan Etnis Menuju Politik Identitas, menunjukkan bagaimana kebangkitan etnis telah berhasil mengkonsolidasikan kelompok etnis Dayak secara emosional untuk memenangkan tokoh Dayak dalam kontestasi politik, menunjukkan bagaimana politik identitas dapat menjadi pisau bermata dua dalam demokrasi.
Kasus-Kasus Kekerasan di Indonesia, Dialog dengan Teori
Kasus-kasus yang diangkat oleh para peneliti ini dengan sempurna menggambarkan tesis Mann. Di era peralihan kemerdekaan (1945-1949), terjadi Revolusi Sosial di Sumatera Timur yang menewaskan para tuan tanah dan priayi. Belum lagi pembantaian ribuan rakyat Sulawesi Selatan oleh Kapten Westerling, seorang warga negara Belanda yang berasal dari negara demokrasi.Namun, puncak dari "sisi gelap" ini terjadi pada masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru. Pembantaian massal tahun 1965-1966 terhadap mereka yang dituduh sebagai anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) menewaskan lebih dari 500 ribu orang di Jawa dan Bali. Meskipun peristiwa-peristiwa ini tidak sepenuhnya bermotif etnis, semuanya dapat dijelaskan dengan kerangka Mann. Keempat jaringan kekuasaan—ideologi (komunisme vs nasionalisme-agama), ekonomi (kesenjangan struktural), militer (angkatan darat yang menjadi aktor utama), dan politik (pergulatan kekuasaan antara Soekarno dan Soeharto)—saling terkait dan menciptakan "badai sempurna" untuk pembunuhan massal.
Peristiwa pembersihan berbasis etnis yang paling kentara baru terjadi pada masa transisi berikutnya: kejatuhan Soeharto tahun 1998. Tragedi Mei 1998 menargetkan etnis Tionghoa. Eskalasinya kemudian meningkat drastis di era Presiden Abdurrahman Wahid, dengan meletusnya konflik horizontal besar di Ambon, Poso, dan Sampit. Konflik Ambon dan Poso yang dibalut nuansa agama, pada akarnya, seperti yang diungkap oleh Tadjoeddin, Toha, dan van Klinken, adalah konflik antara elit politik lokal yang melibatkan militer, yang memperkeruh hubungan antara penduduk asli dan pendatang.
Kasus-kasus ini dengan sempurna menggambarkan tesis Mann: ketika demokratisasi terjadi tanpa disertai pelembagaan politik yang kuat dan perlindungan terhadap hak-hak minoritas, maka kekerasan menjadi "alat negosiasi" yang primitif. Setiap kelompok, dalam upayanya menegaskan eksistensi, akan berbenturan dengan kelompok lain, dan jika tidak ada mekanisme resolusi konflik yang mapan, maka pertumpahan darah menjadi tak terelakkan.
Kesimpulan
Michael Mann (2005), bersama para ilmuwan seperti Robert Dahl (1989), Arend Lijphart (1977), dan para pemikir Iran seperti Said Shams (2023), Afshin Matin-Asgari (2018), Alam Saleh (2013), Masoud Kazemzadeh (2004), serta para akademisi Indonesia seperti Mohammad Zulfan Tadjoeddin (2014), Risa Toha (2022), Chris Wilson (2015), dan Gerry van Klinken (2007), tidak mengajak kita untuk meninggalkan demokrasi. Sebaliknya, mereka mengingatkan bahwa demokrasi adalah sistem yang rapuh dan tidak otomatis sempurna. Ia ibarat pisau: bisa digunakan untuk memasak, tetapi juga bisa untuk membunuh.Kontribusi terbesar Mann adalah membongkar mitos bahwa demokrasi adalah jalan bebas hambatan menuju perdamaian. Sisi gelapnya selalu mengintai, terutama ketika demokrasi dianut secara "illiberal" (tidak liberal), di mana supremasi hukum dan hak-hak minoritas dikorbankan demi kehendak mayoritas. Untuk itu, membangun demokrasi bukan hanya tentang mengadakan pemilu, tetapi juga tentang membangun institusi yang kuat, menegakkan rule of law, dan menumbuhkan budaya politik yang toleran. Ini adalah pekerjaan yang tidak pernah selesai, sebuah "perawatan" terus-menerus agar demokrasi tetap berada di sisi terangnya. Jika tidak, sejarah telah mencatat dengan tinta merah: "suara rakyat" bisa dengan mudah berubah menjadi "bantai rakyat".
Daftar Pustaka
Abou El Fadl, K. (2004). Islam and the challenge of democracy. Princeton University Press.Buchari, S. A. (2020). Kebangkitan etnis menuju politik identitas. Deepublish.
Dahl, R. A. (1989). Democracy and its critics. Yale University Press.
El-Affendi, A. (2014). Who needs an Islamic state? Center for the Study of Democracy, University of Westminster.
Kazemzadeh, M. (2004, June 15). Ethnic cleansing and dictatorship vs. pluralism and democracy: A critique of ethnic policies of Pahlavi and Islamic fundamentalist regimes. The Iranian. https://iranian.com/Opinion/2004/June/Kazemzadeh/
Lijphart, A. (1977). Democracy in plural societies: A comparative exploration. Yale University Press.
Mann, M. (2005). The dark side of democracy: Explaining ethnic cleansing. Cambridge University Press.
Matin-Asgari, A. (2018). Both Eastern and Western: An intellectual history of Iranian modernity. Cambridge University Press.
Panggabean, S. R. (2014). Konflik dan perdamaian etnis di Indonesia. Pustaka Alvabet.
Saleh, A. (2013). Ethnic identity and the state in Iran. Palgrave Macmillan.
Shams, S. (2023). Cultural racism and ethnic cleansing: The Islamic Republic of Iran and minority rights. Review of Middle East Studies, 57(1), 82-101.
Tadjoeddin, M. Z. (2014). Explaining collective violence in contemporary Indonesia: From conflict to cooperation. Palgrave Macmillan.
Tirtosudarmo, R. (2019). From colonization to nation-state: The political demography of Indonesia. Springer.
Toha, R. J. (2022). Rioting for representation: Local ethnic mobilization in democratizing countries. Cambridge University Press.
van Klinken, G. (2007). Communal violence and democratization in Indonesia: Small town wars. Routledge.
Wilson, C. (2015). Illiberal democracy and violent conflict in contemporary Indonesia. Democratization, 22(5), 848-868.
Wilson, C. (2019). Illiberal peacebuilding in India and Indonesia: The dangers of a hybrid approach. In S. H. Ali & I. G. Wibowo (Eds.), Peacebuilding and sustainable human development (pp. 101-121). Springer.

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.