Pasca transisi politik 1998 Indonesia hingga tahun 2020 memiliki 8 provinsi baru. Provinsi tersebut adalah pemekaran dari sejumlah provinsi yang sudah ada. Studi pemekaran daerah ada dalam arus besar wacana desentralisasi pemerintahan Indonesia. Perumusan masalah artikel ini adalah terdapat sejumlah argumentasi yang berbeda mengenai 8 provinsi baru yang terbentuk.
Ke-8 provinsi baru tersebut adalah Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka-Belitung, Banten, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Papua Barat, Gorontalo, dan Maluku Utara. Landasan teori menggunakan pendapat Jean-Paul Faguet, et.al. mengenai desentralisasi dan Gabriel Ferrazzi mengenai territorial reform. Metode penelitian menggunakan analisa data sekunder yang diperoleh dari sumber-sumber jurnal, website resmi pemerintahan, dan artikel online yang dapat ditelusuri validitasnya. Data-data tersebut difokuskan pada argumentasi unik dari pemekaran provinsi.
![]() |
| https://www.sutori.com/en/story/what-forces-unify-and-what-forces-break-apart-a-county--VVBQdPdiGhtdN5aBdGb83s9r |
Hasil penelitian membuktikan bahwa terdapat argumentasi pemekaran provinsi yaitu dimensi etnisitas, kondisi geografis, masalah agama, historisitas, dan upaya pemekaran yang bervariasi dari yang top to bottom hingga bottom to up. Implikasi teori adalah bahwa territorial reform pada ke-8 provinsi berkategori proliferation dan sebab itu dapat digunakan untuk menganalisis pemekaran provinsi di Indonesia.

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar