Sejak berdiri secara resmi tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia diwarnai aneka embrio disintegrasi dalam kehendak untuk secession secara kewilayahan. Dua proposisi yang diangkat dalam artikel ini adalah dua.
Pertama, aneka disintegrasi politik Indonesia diakibatkan ketidakmampuan negara atau pemerintah pusat dalam menjamin terselenggaranya lima kemampuan sistem politik menurut Gabriel A. Almond yang terdiri atas kemampuan ekstraktif, regulatif, simbolik, distributif, dan responsif. Kedua, geografi politik Indonesia ditandai oleh dua proses yang saling bersaing yaitu proses sentripetal dan proses sentrifugal, dan apa kondisi yang diyakini mampu memastikan agar integrasi politik Indonesia ada dalam kerangka proses sentripetal. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui library research.
![]() |
| https://kellyconner.weebly.com/uploads/2/2/3/4/22344170/distribution_of_power.pdf |
Sehubungan dengan proposisi pertama, penelitian menyimpulkan bahwa masalah kemampuan distributif adalah yang paling mengemuka mengingat luasnya wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau dan terkonsentrasinya wilayah manufaktur dan pangan yang sulit dijangkau oleh provinsi-provinsi lain, terutama di wilayah timur.
Sehubungan dengan proposisi kedua, artikel ini menyimpulkan bahwa masalah yang bersifat distributif ini berkenaan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan, yang apabila tidak segera dicari solusi yang tepat akan mendorong munculnya proses sentrifugal dalam masalah integrasi politik di Indonesia.
Kedua proses ini mendorong polemik antara apakah Indonesia tetap menganut prinsip negara Kesatuan atau Federasi. Masalah bentuk negara ini dapat mendorong polemik antara apakah Indonesia sebagai negara akan tetap ada (tetap Kesatuan) atau bubar (jika memilih Federasi). Padahal prinsip-prinsip Federasi yang mengutamakan perkembangan kreativitas di daerah justru akan mempermudah kerja dari kemampuan distributif pemerintah pusat. Aneka urusan konkuren seperti termaktub di dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menunjukkan penganutan Indonesia atas sejumlah prinsip negara Federasi.
Jalan tengah yang paling mungkin dapat diambil adalah Indonesia tetap berbentuk negara Kesatuan dengan secara perlahan mengadopsi sejumlah prinsip Negara Federasi yang diyakini akan menguntungkan daerah.

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar