Ad Code

Kompatibilitas Sistem Presidensial dengan Keberlakuan Multipartai Ekstrem di Indonesia

Indonesia masih belum konsisten dalam anutan sistem pemerintahannya apakah parlementarian atau presidensil. Perumusan masalah artikel ini ada tiga. Pertama, pasca Orde Baru yaitu sejak 1998 hingga tahun 2020 ini jumlah parpol tetap relatif banyak, yaitu antara 9 hingga 10 parpol di parlemen, kendati ambang batas parlemen telah dinaikkan dari 3,5 menjadi 4 %. 

Kedua, berlakunya multipartai ekstrem ternyata telah memiliki dampak tertentu bagi efektivitas sistem presidensial. Ketiga, harus ada solusi yang bisa ditawarkan ke depan sehubungan dengan efektivitas sistem presidensial dikaitkan dengan jumlah parpol di dalam parlemen.


Kompatibilitas Sistem Presidensial dengan Keberlakuan Multipartai Ekstrem di Indonesia
https://partyforumseasia.org/2022/01/11/multi-party-systems-and-too-many-party-systems/

Teori yang digunakan adalah Herbert Feith dan Lance Castles mengenai aliran politik di Indonesia serta Charles M. Mack tentang dealignment dan realignment partai politik. Metode penelitian yang digunakan adalah library research. Penulis menggunakan sumber-sumber sekunder dari aneka tulisan ilmiah baik di media cetak maupun non cetak (internet). 

Hasil penelitian ada tiga. Pertama, jumlah partai politik yang selalu besar secara kuantitas pasca transisi politik 1998 merupakan akibat dari masih berlakunya politik aliran di Indonesia kendati sudah tidak seEkstrem era 1950-an dan 1960-an. 

Kedua, terkait dengan efektivitas sistem presidensial maka sistem kepartaian multipartai Ekstrem yaitu 10 (sepuluh) partai politik kurang kondusif karena terlampau banyaknya kepentingan elit di koalisi pemerintahan. 

Ketiga, mengenai solusi yang ditawarkan untuk memodereasi multipartai Ekstrem di Indonesia menjadi multipartai yang sekurangnya moderat adalah dengan merekayasa undang-undang yang mengatur tentang partai politik.

Posting Komentar

0 Komentar