Kajian Held ini sangat menarik karena demokrasi sebagai praktik tidaklah serupa dari masa ke masa. Demokrasi ternyata adalah sebuah konsep ambigu yang bergantung pada pola pemikiran dan model hubungan rakyat-penguasa di suatu zaman. Pengaruh lainnya pun datang dari gerak individualitas manusia yang juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi.
Secara ringkas, model-model demokrasi yang disimpulkan oleh Held adalah sebagai berikut: Model 1 (Demokrasi Klasik); Model 2A (Republikanisme Protektif); Model 2B (Republikanisme Developmentalis); Model 3A (Demokrasi Protektif); Model 3B (Demokrasi Developmental); Model 4 (Demokrasi Langsung); Model 5 (Demokrasi Elitis Kompetitif); Model 6 (Pluralisme); Model 7 (Demokrasi Legal); Model 8 (Demokrasi Partisipatoris); Model 9 (Demokrasi Deliberatif); Model 10A (Otonomi Demokratis); dan Model 10B (Demokrasi Kosmopolitan) (Held 2006).
Model 1: Demokrasi Klasik
Model Demokrasi Klasik berkembang terutama di negara-kota Yunani seperti Athena dan dilanjutkan oleh Republik Romawi. Saat itu perbudakan adalah lumrah, petani bertugas menghidupi kelompok elit pemikir dan politisi. Perempuan didomestikasi sehingga hanya menjalankan peran publik. Juga tidak semua penduduk memiliki status warga negara. Kesetaraan sosial dan politik dalam konteks kemanusiaan umum tidak terjadi di dalam Demokrasi Klasik.Prinsip pembenaran Demokrasi Klasik adalah warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik dalam hal kebebasan memerintah dan, sebagai imbalannya, juga diperintah.
Sejumlah fitur kunci dalam Demokrasi Klasik adalah partisipasi langsung warga negara dalam menjalankan fungsi legislatif dan yudisial. Juga, dewan warga negara punya kekuasaan yang berdaulat. Lingkup kekuasaan berdaulat tersebut mencakup semua hubungan umum di dalam negara kota.
Terdapat aneka metode pemilihan kandidat bagi jabatan publik (misalnya pemilihan langsung, kertas suara). Hampir tidak ada perbedaan keistimewaan khusus antara warga negara biasa dengan pejabat publik, kecuali untuk jabatan komandan perang. Dua jabatan politik yang sama tidak boleh diduduki orang yang sama. Seluruh jabatan publik berlangsung untuk masa singkat (1 atau 2 tahun). Juga Demokrasi Klasik sudah ditandai pembayaran layanan publik dari kas negara.
Kondisi yang memungkinkan tumbuhnya Demokrasi Klasik adalah negara-kota kecil dengan pertanian sebagai basis metode produksi masyarakat. Ekonominya pun didasarkan pada budak, sehingga warga negara punya waktu luang untuk berpolitik.
Juga, Demokrasi Klasik hanya melibatkan laki-laki untuk urusan publik ini, sementara urusan domestik dikerjakan oleh kaum perempuan. Akhirnya, tidak dipungkiri bahwa Demokrasi Klasik menekankan pada pembatasan kewarganegaraan, sehingga partisipasi politik sangat terbatas pada mereka yang hanya memperoleh status kewarganegaraan saja.
Model 2A: Republikanisme Protektif
Republikanisme Protektif bersumber dari Republik Romawi dan para sejarawannya. Republikanisme Protektif memberi tekanan pada nilai instrumental partisipasi politik yang ditujukan untuk perlindungan tujuan dan kepentingan warga negara. Pemikiran ini kemudian dilanjutkan oleh Machiavelli dan di masa kemudian oleh Montesquieu dan James Madison.Prinsip pembenaran dalam Republikanisme Protektif adalah, partisipasi politik merupakan kondisi esensial bagi kebebasan personal. Jika warga negara tidak memerintah diri mereka sendiri maka mereka akan didominasi oleh orang lain.
Republikanisme Protektif ditandai oleh perimbangan kekuasaan antara 'rakyat', aristokrat (bangsawan), dan monarki (raja dan keluarganya). Perimbangan ini mendorong munculnya konstitusi campuran (mixed constitution) atau pemerintahan campuran (mixed government). Realitas politik ditandai peran aktif kehidupan publik yang didominasi kekuatan politik yang tengah memimpin.
Partisipasi warga negara diwujudkan ke dalam bentuk berbeda, termasuk pemilihan konsul atau wakil rakyat yang bertugas sebagai dewan yang memerintah. Relasi politik masyarakat ditandai oleh aneka kelompok sosial yang saling bersaing dalam mempertahankan kepentingan mereka. Terdapat kebebasan berbicara, berekspresi, dan berserikat. Rule of law sudah mulai mengemuka.
Kondisi umum yang memungkinkan munculnya Republikanisme Protektif adalah komunitas kota yang cukup kecil. Terdapat upaya pemeliharaan peribadatan keagamaan. Masyarakatnya pun ditandai keberadaan seniman dan pedagang yang relatif independen. Masih terdapat pengecualian bagi perempuan, pekerja, dan budak dalam politik. Namun, tidak seperti era Demokrasi Klasik, mulai terdapat perluasan partisipasi publik untuk kalangan laki-laki. Republikanisme Protektif pun ditandai konflik intensif antar asosiasi politik yang saling berlawanan.
Model 2B: Republikanisme Developmentalis
Republikanisme Developmentalis mengambil inspirasi dari polis-polis Yunani kuno, juga dari para filsufnya. Republikanisme Developmentalis memberi tekanan pada nilai intrinsik dari partisipasi politik, yang ditujukan untuk menguatkan pembuatan keputusan dan pembangunan kewarganegaraan. Dari polis Yunani kuno dan para filsufnya, pemikiran Republikanisme Developmentalis dilanjutkan oleh Marsillus of Padua, Rousseau, Mary Wollstonecraft, dan di masa kemudian oleh Marx dan Engels.Dalam Republikanisme Developmentalis, warga negara cenderung menikmati kesetaraan politik dan ekonomi dalam acuan tidak seorang pun menjadi tuan bagi lainnya. Semua warga negara menikmati kemerdekaan dan pengembangan diri yang sama dalam proses penentuan nasib sendiri bagi kebaikan bersama.
Fitur utama dalam Republikanisme Developmentalis adalah adanya pembagian fungsi legislatif dan eksekutif. Selain itu, terdapat partisipasi warga negara secara langsung dalam pertemuan publik untuk memilih legislator mereka. Kebulatan pendapat dalam masalah publik cenderung diharapkan, tetapi manakala terdapat ketidaksepakatan dicari lewat aturan mayoritas. Fitur lainnya adalah posisi eksekutif berada di tangan 'magistrat' atau 'administrator'. Eksekutif diangkat selain dengan cara diangkat, dipilih langsung, ataupun lewat kertas suara.
Kondisi umum yang melingkupi Republikanisme Developmentalis adalah komunitas yang kecil dan non-industrial. Pekerjaan rumah tangga (domestik) dikerjakan kaum perempuan sehingga membebaskan kaum laki-laki untuk bekerja dan berpolitik di luar rumah. Juga, terdapat difusi kepemilikan properti di antara orang banyak. Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh seberapa banyak properti yang dimilikinya.
Model 3A: Demokrasi Protektif
Dalam Demokrasi Protektif, berhadapan dua entitas: individu dan negara. Bagaimana individu dapat melindungi diri dan apa peran negara. Absolutisme negara muncul, individu harus memosisikan perannya. Dalam model ini, Held mengambil pikiran dari Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu, James Madison, Jeremy Bentham, dan John Stuart Mill.Dalam model demokrasi ini, warga negara membutuhkan perlindungan dari gubernur, juga dari sesama mereka, guna memastikan siapa pun yang memerintah memproduksi kebijakan yang berkesesuaian dengan kepentingan warga negara secara keseluruhan.
Karakteristik utama dari Demokrasi Protektif adalah kedaulatan utamanya berada di tangan rakyat, tetapi terpusat pada wakil mereka yang menjalankan fungsi negara secara legitim. Juga, Demokrasi Protektif ditandai oleh pemilu reguler, kotak suara yang sifatnya rahasia, persaingan antar faksi, pemimpin potensial, atau partai. Prinsip 'mayoritas memerintah' adalah basis kelembagaan bagi akuntabilitas siapa pun yang memimpin di era Demokrasi Protektif ini.
Kekuasaan negara pun harus impersonal, semisal pemisahan formal antara kuasa legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Terdapat jaminan kemerdekaan dari perlakuan semena-mena lewat jaminan konstitusi. Konstitusi juga menjamin kesetaraan warga negara di mata hukum berupa hak-hak kebebasan sipil dan politik. Selain itu, konstitusi pun mulai menjamin kemerdekaan berpendapat, berekspresi, berserikat, memilih, dan berkeyakinan.
Secara umum terdapat pemisahan negara dari masyarakat sipil. Pemisahan ini mendorong warga negara mampu menikmati kehidupan privasi mereka lepas dari kekerasan negara, perilaku sosial yang tidak diterima, dan pengaruh politik yang tidak diinginkan. Demokrasi Protektif juga ditandai persaingan antar pusat kekuasaan dan kelompok kepentingan.
Kondisi umum yang melingkupi Demokrasi Protektif adalah pembangunan masyarakat sipil yang otonom secara politik. Kepemilikan pribadi atas alat produksi juga mulai dimungkinkan. Terdapat pula ekonomi pasar yang kompetitif, ditandai keluarnya patriarkis serta perluasan wilayah negara-bangsa.
Model 3B: Demokrasi Developmental
Pemikiran mengenai Demokrasi Developmental banyak mengambil inspirasi dari tulisan John Locke, Jeremy Bentham, dan John Stuart Mill. Bahwa negara sebagai aktor harus dicegah potensi arbitrasenya oleh kemampuan publik mengimbangi. Jika Locke melalui konstitusi yang disusun para magistrat bangsawan non-monarki, maka Bentham dan Mill melalui asosiasi masyarakat sipil, termasuk hak pilih yang diperluas dan pers.Prinsip utama Demokrasi Developmental adalah partisipasi dalam kehidupan politik dibutuhkan tidak hanya untuk melindungi kepentingan individual, tetapi juga untuk penciptaan bentuk kesadaran kewarganegaraan yang lebih berkomitmen dan terbangun. Keterlibatan politik adalah esensial dalam rangka perluasan kapasitas individual yang tertinggi dan harmonis.
Sejumlah fitur kunci dalam Demokrasi Developmental adalah kedaulatan rakyat dengan hak pilih universal, sejalan dengan sistem proporsional dalam alokasi suara. Juga, model ini ditandai adanya pemerintahan yang bersifat representatif yang terdiri atas kepemimpinan berdasarkan pemilihan, pemilu reguler, dan kotak suara yang bersifat rahasia.
Konstitusi menjamin terselenggaranya pembatasan atas, dan pembagian dalam, kekuasaan negara sekaligus memastikan promosi atas hak-hak individual. Hak-hak individual ini berkenaan dengan kemerdekaan berpikir, merasa, diskusi, publikasi, dan pengejaran rencana hidup khas setiap warga negara. Terdapat pula garis demarkasi tegas antara dewan parlemen dengan birokrasi publik, semisal pemisahan peran antara mereka yang menjabat atas hasil pemilihan (pejabat politik) dengan pejabat yang didasarkan pada keahlian (meritokrat birokrasi). Keterlibatan warga negara di aneka cabang pemerintahan lewat pemungutan suara, partisipasi yang diperluas di tingkat pemerintahan lokal, serta layanan juri.
Kondisi umum yang melingkupi Demokrasi Developmental adalah masyarakat sipil yang independen dengan keterlibatan negara hingga tingkat minimal. Sama seperti Demokrasi Protektif, Demokrasi Developmental juga ditandai adanya pasar bebas. Penguasaan pribadi dan kendali atas cara produksi selaras dengan aneka eksperimen dengan 'komunitas' atau bentuk-bentuk kerja sama kepemilikan. Emansipasi politik bagi kaum perempuan terjadi, tetapi secara umum masih terdapat pembagian kerja tradisional. Kondisi lainnya adalah sistem negara bangsa yang cenderung saling berhubungan satu sama lain.
Model 4: Demokrasi Langsung
Demokrasi Langsung adalah trademark pemikiran dari Rousseau. Namun, dalam perkembangan kemudian, ia diambil alih oleh kaum sosialis dan komunis seperti Proudhon, Saint-Simon, Marx, dan Engels. Kelompok sosialis dan komunis punya pendekatan berbeda mengenai demokrasi langsung ini. Gagasan utama dari Model Demokrasi Langsung adalah anti-liberalisme yang dulu berkembang lewat Locke, Hume, Bentham, dan Mill.Dalam Demokrasi Langsung, prinsip utamanya adalah 'free development of all' hanya bisa dicapai lewat 'free development of each'. Bahwa kebebasan mempersyaratkan diakhirinya eksploitasi manusia dan tercapainya kesetaraan politik serta ekonomi secara paripurna. Hanya kesetaraanlah yang mampu menjamin terciptanya aneka kondisi bagi realisasi potensialitas umat manusia dengan cara setiap orang memberikan kepada pihak lain menurut kemampuan dan menerima apa yang mereka butuhkan.
Held menyebut dua ideologi yang berkembang di dalam Demokrasi Langsung ini, yaitu Sosialisme dan Komunisme. Dalam Sosialisme, hubungan publik diregulasi oleh komune-komune atau aneka dewan yang diorganisasi berdasarkan struktur piramida. Dalam Komunisme, 'pemerintah' dan 'politik' dalam aneka bentuknya memberi jalan bagi self-regulation. Dalam Sosialisme, personel pemerintahan, pejabat hukum, dan administrator adalah subjek pemilihan; mereka memperoleh mandat dari komunitas, demikian pula pemberhentiannya. Dalam Komunisme, seluruh hubungan publik diperintah secara kolektif, sementara semua keputusan publik disusun berdasarkan konsensus. Dalam Sosialisme, pejabat publik dibayar tidak boleh melebihi upah pekerja. Dalam Komunisme, distribusi tugas-tugas administratif dijalankan oleh orang-orang melalui rotasi atau pemilihan. Dalam Sosialisme, milisi rakyat dibentuk demi kesinambungan tertib politik baru dan mereka merupakan subjek kendali publik. Dalam Komunisme, terjadi pergantian semua angkatan bersenjata dengan self-monitoring.
Sementara itu, Held pun menyebut serangkaian kondisi yang menumbuhkan baik Sosialisme maupun Komunisme. Sosialisme tumbuh dalam persatuan kelas-kelas pekerja, sementara Komunisme dari berakhirnya masyarakat kelas (classless society). Sosialisme tumbuh akibat kalahnya kelas borjuis, sementara Komunisme akibat terhapuskannya kelangkaan dan penguasaan pribadi atas alat produksi. Jika Sosialisme tumbuh akibat berakhirnya keistimewaan suatu kelas, maka Komunisme tumbuh akibat penghapusan pasar, pertukaran, dan uang. Jika Sosialisme tumbuh akibat pembangunan kekuatan produksi secara substansial, Komunisme tumbuh akibat diakhirinya pembagian kerja secara sosial.
Model 5: Demokrasi Elitis Kompetitif
Model kelima disebut Held sebagai Demokrasi Elitis Kompetitif. Held mengembangkan pandangan mengenai demokrasi ini dari asumsi-asumsi Joseph Schumpeter mengenai Demokrasi Elitis dan Max Weber mengenai organisasi legal-rasional dalam birokrasi negara. Dalam model demokrasi ini, metode seleksi elit politik yang nantinya bertugas menyusun legislasi dan keputusan administratif adalah keahlian dan imajinasi mereka. Ini akibat dalam model Demokrasi Elitis Kompetitif, terdapat hambatan kepemimpinan politik dalam menerapkan kepemimpinan mereka di tengah masyarakat.Fitur kunci dalam model demokrasi ini adalah pemerintahan parlementer yang ditandai kuatnya cabang eksekutif. Selain itu, terdapat kompetisi akibat rivalitas antar partai dan elit politik. Parlemen didominasi oleh partai politik. Terjadi sentralisasi kepemimpinan politik. Namun, birokrasi bergerak menjadi administrasi yang independen dan terlatih baik. Konstitusi dan praktik pemerintahan dibatasi hanya pada kisaran keputusan politik yang efektif saja.
Kondisi yang memungkinkan tumbuhnya Demokrasi Elitis Kompetitif adalah terciptanya masyarakat industri. Masyarakat pun ditandai pola konflik sosial dan politik yang cenderung terfragmentasi. Para pemilih cenderung bersifat emosional dan kurang mendapat informasi yang valid. Budaya politik yang tumbuh umumnya mentolerir perbedaan pendapat. Kondisi lainnya adalah munculnya strata baru, yaitu para ahli dan manajer teknis yang terlatih. Juga, terjadi kompetisi antar negara dalam hal kekuasaan dan keuntungan dalam sistem internasional.
Model 6: Pluralisme
Alur pikir David Held dalam menyusun model Pluralisme adalah pemikiran Robert Dahl. Dalam pandangan pluralis semacam Dahl, kekuasaan itu tidak hierarkis melainkan tersebar di aneka segmen masyarakat. Selain Dahl, Held juga mengambil alur pikir dari Harry Truman mengenai overlapping membership antar faksi yang membuat kekuasaan menjadi cenderung horizontal.Dalam Pluralisme, terdapat kemungkinan pemerintahan dilakukan oleh kelompok minoritas, dan sebab itu memperkuat kebebasan politik. Juga terdapat kecenderungan terjadinya kekuasaan faksi-faksi yang sangat berkuasa dan negara yang kurang responsif.
Fitur kunci Pluralisme adalah hak-hak kewarganegaraan, termasuk one-person-one-vote, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan berserikat. Sistem checks and balances antara legislatif, eksekutif, yudikatif, dan birokrasi administrasi terjadi. Termasuk ke dalam fitur kunci Pluralisme adalah sistem pemilu yang kompetitif, dengan setidaknya dua partai.
Held kemudian membedakan Pluralisme ke dalam dua bentuk, yaitu Pluralisme Klasik dan Neo-Pluralisme. Dalam Pluralisme Klasik, terdapat kisaran kelompok kepentingan yang saling overlapping dalam pencarian pengaruh politik. Sementara dalam Neo-Pluralisme, terdapat aneka kelompok penekan, tetapi agenda politik mereka terbiaskan oleh kekuasaan korporat. Dalam Pluralisme Klasik, pemerintah memediasi dan mengajudikasi aneka tuntutan, sementara dalam Neo-Pluralisme negara dan departemen-departemen di dalamnya melangsungkan kepentingan seksional mereka sendiri. Dalam Pluralisme Klasik, aturan-aturan konstitusi melekat di dalam budaya politik yang ikut mendukungnya. Sementara dalam Neo-Pluralisme, aturan konstitusi difungsikan dalam konteks budaya politik yang beragam, dengan adanya kemungkinan ketidaksetaraan sumber daya ekonomi yang sifatnya radikal.
Terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan tumbuhnya baik Pluralisme Klasik maupun Neo-Pluralisme. Dalam yang pertama, kekuasaan terbagi dan dipertukarkan oleh sejumlah besar kelompok dalam masyarakat, sementara di yang kedua, kekuasaan langsung diunjukkerjakan oleh sejumlah kelompok. Pluralisme Klasik tumbuh di masyarakat di mana aneka jenis sumber daya tersebar di dalam populasi, sementara dalam Neo-Pluralisme, akibat kurangnya kepemilikan sumber daya, aneka kelompok kurang dapat memperoleh partisipasi politik. Pluralisme Klasik juga tumbuh manakala tercapai penghargaan atas konsensus di dalam aneka prosedur politik, yang berkisar dari alternatif kebijakan dan lingkup tindakan politik yang legitim. Sementara dalam Neo-Pluralisme, kekuasaan yang timpang berdasar distribusi sosioekonomi membuat pilihan politik jadi terbatas. Dalam Pluralisme Klasik, perimbangan antara warga negara aktif dan pasif memungkinkan terciptanya stabilitas politik. Sementara dalam Neo-Pluralisme, terjadi ketimpangan dalam hal keterlibatan politik sehingga mendorong kondisi yang kurang memungkinkan terciptanya pemerintahan yang terbuka. Dalam Pluralisme Klasik, kerangka internasional memungkinkan kaum pluralis memerintah, demikian pula masyarakat pasar bebas. Sementara dalam Neo-Pluralisme, tertib internasional dikompromikan oleh kepentingan ekonomi multinasional yang kuat serta sejumlah negara yang dominan.
Model 7: Demokrasi Legal
Demokrasi Legal adalah proyeksi politik dari ideologi Kanan-Baru (New Right). Demokrasi Legal mendapat pengaruh langsung dari model Demokrasi Protektif, serta pengaruh tak langsung dari model Demokrasi Developmental dan Demokrasi Elitis Kompetitif. Kajian New Right diambil Held dari aneka tulisan Robert Nozick, Friedrich Hayek, Seymour Lipset, dan Sam Huntington.Prinsip mayoritas adalah cara yang efektif dan dikehendaki dalam hal melindungi individu dari kesewenangan pemerintah dan menjamin kebebasan. Kendati demikian, untuk kehidupan politik dan ekonomi adalah masalah inisiatif dan kemerdekaan pribadi. Akibatnya, pemerintahan mayoritas diawasi oleh rule of law. Hanya dalam aneka kondisi inilah prinsip mayoritas dapat berlaku secara bijak dan adil.
Fitur kunci Demokrasi Legal adalah negara konstitusional yang dimodelkan pada tradisi politik Anglo-Amerika, termasuk pemisahan tegas cabang-cabang kekuasaan. Fitur lainnya adalah rule of law, minimalnya intervensi negara ke dalam masyarakat sipil dan kehidupan pribadi, serta adanya masyarakat pasar bebas dengan segala kesempatannya.
Kondisi umum yang menumbuhkan Demokrasi Legal adalah kepemimpinan politik yang efektif yang dipedomani prinsip-prinsip liberal. Minimalisasi regulasi birokrasi yang berlebihan, pembatasan peran kelompok kepentingan, terutama serikat buruh. Tertib internasional yang didasarkan pada perdagangan bebas, serta minimalisasi ancaman kolektivisme (Sosialisme dan Komunisme) dalam segala bentuknya.
Model 8: Demokrasi Partisipatoris
Model Demokrasi Partisipatoris dikenal sebagai New Left. Awalnya ia berkembang dari gagasan Marx tentang alienasi manusia dari alam, yang salah satunya dikalisasi oleh hadirnya uang. Lalu pemikirannya direspon oleh kalangan neo-Marxis yang dikenal sebagai Mazhab Frankfurt, seperti Max Horkheimer, Karl Mannheim, Herbert Marcuse, Theodore Adorno, dan Jürgen Habermas. Selain itu hadir pula pemikiran Claus Offe dan C.B. Macpherson. Dalam garis panjang sejarah, Demokrasi Partisipatoris juga mendapat pengaruh dari Republikanisme Developmentalis.Prinsip dalam Demokrasi Partisipatoris adalah kesetaraan hak kebebasan dan pengembangan diri hanya dapat dicapai lewat masyarakat yang partisipatif. Masyarakat partisipatif adalah masyarakat yang menguatkan rasa political efficacy, membiakkan perhatian pada masalah bersama, dan berkontribusi pada pembentukan kewarganegaraan yang berpengetahuan, sehingga memampukan mereka menjamin terselenggaranya kepentingan secara sinambung dalam proses pemerintahan.
Fitur kunci dalam Demokrasi Partisipatoris adalah adanya partisipasi langsung warga negara dalam pengaturan lembaga masyarakat yang penting, termasuk tempat kerja dan komunitas lokal. Fitur lainnya adalah reorganisasi sistem kepartaian dengan memungkinkan pejabat partai memiliki akuntabilitas langsung pada para anggotanya. Juga terdapat fitur kunci lainnya, yaitu operasi 'participatory parties' di dalam parlemen dan struktur kongres. Terakhir, adalah pemeliharaan atas sistem kelembagaan terbuka guna memastikan dimungkinkannya eksperimentasi bentuk-bentuk politik.
Kondisi yang memungkinkan tumbuhnya Demokrasi Partisipatoris adalah membesarnya kemungkinan bagi kelompok yang kurang sumber daya untuk memperoleh redistribusi sumber daya material. Juga minimalisasi kekuasaan birokrasi yang tidak akuntabel dalam kehidupan publik dan privat. Kondisi lainnya adalah sistem informasi terbuka, yang menjamin aneka keputusan pemerintah terinformasikan secara baik. Terakhir adalah re-eksaminasi aturan perawatan anak sehingga perempuan, sebagaimana kaum laki-laki, dapat mengambil kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Model 9: Demokrasi Deliberatif
Dalam mengembangkan model Demokrasi Deliberatif, Held membahas pemikiran Iris Marion Young, dan kendati tidak disebutkan, Michael Walzer dan John Rawls. Inti dari Demokrasi Deliberatif adalah warga negara berpartisipasi langsung secara signifikan dengan medium yang pada eranya sudah tersedia.Prinsip utama Demokrasi Deliberatif adalah adanya asosiasi politik yang bergerak lewat penegasan bebas dan beralasan dari warga negara. Mutual justifiability keputusan politik adalah basis legitimasi bagi pencarian solusi atas masalah bersama.
Fitur utama Demokrasi Deliberatif adalah polling yang disengaja, masa-masa deliberatif, dan penjurian oleh warga negara. Inisiatif e-government secara full online yang berfungsi mengawasi para wakil rakyat. Aneka program e-demokrasi, termasuk forum-forum publik online. Analisis kelompok dan aneka generasi dimungkinkan untuk mengajukan proposal kebijakan. Deliberasi lintas kehidupan publik, dari skala mikro hingga transnasional. Mulai muncul penggunaan baru referendum yang dilakukan lewat polling deliberatif.
Kondisi umum yang memungkinkan tumbuhnya Demokrasi Deliberatif adalah pluralisme nilai, program pendidikan publik yang kuat, budaya dan lembaga publik yang mendukung pembangunan pilihan yang lebih 'refined' dan 'reflektif'. Pendanaan publik bagi praktik dan lembaga deliberatif, serta asosiasi-asosiasi sekunder yang mendukung mereka.
Model 10A: Otonomi Demokrasi
Prinsip utama Otonomi Demokrasi adalah orang seharusnya menikmati hak-hak setara dan, selaras dengan itu, kewajiban setara dalam kerangka politik tertentu yang melahirkan dan membatasi kesempatan yang tersedia bagi mereka. Dalam hal ini, warga negara seharusnya bebas dan setara dalam aneka proses deliberasi seputar kondisi kehidupan mereka dan dalam menentukan kondisi-kondisi tersebut, sepanjang mereka tidak menegasikan kondisi individu lainnya.Held menyebut dua lini dalam Otonomi Demokrasi, yaitu negara dan masyarakat sipil. Dalam tingkat negara, prinsip otonomi dibakukan dalam konstitusi dan bill of rights. Sementara dari sisi masyarakat sipil, terjadi keragaman jenis rumah tangga dan sumber informasi, lembaga kultural, dan kelompok konsumen.
Dari sisi negara pula, struktur parlemen dan kongres diorganisasi berdasarkan dua kamar. Sementara di sisi masyarakat sipil, layanan komunitas seperti perawatan anak, pusat kesehatan, dan pendidikan secara internal diorganisasikan. Selain itu, dari sisi negara, sistem kepartaian kompetitif terjadi, di mana terdapat pendanaan partai oleh publik. Di sisi masyarakat sipil, pembangunan dan eksperimentasi terjadi dalam aneka kewirausahaan yang dikelola oleh masyarakat sendiri.
Dari sisi negara, layanan pusat dan lokal secara internal diorganisasi dengan menyerap kepentingan lokal. Sementara dari sisi masyarakat sipil, aneka bentuk perusahaan privat mempromosikan inovasi dan fleksibilitas ekonomi.
Kondisi umum yang menumbuhkan Otonomi Demokrasi adalah informasi terbuka dan bebas yang memastikan apa pun keputusan negara terinformasikan secara jelas di dalam kehidupan publik. Juga terdapat penggunaan penuh mekanisme demokratis deliberatif serta aneka prosedur dari polling-polling deliberatif sebagai wujud umpan balik dari para pemilih guna memastikan aneka proses tersebut membuat partisipasi publik semakin tercerahkan.
Kondisi lainnya adalah pengaturan negara secara umum melibatkan diskusi publik juga dengan agen-agen privat. Juga perusahaan semakin ditekankan untuk menjamin kesejahteraan, kesehatan, dan lingkungan. Otonomi Demokrasi juga tumbuh di mana terjadi minimalisasi kekuasaan yang tidak akuntabel, baik dalam ranah publik maupun privat. Terakhir, pemeliharaan kerangka kelembagaan yang reseptif pada eksperimentasi bentuk-bentuk organisasional baru.
Model 10B: Demokrasi Kosmopolitan
Prinsip utama Demokrasi Kosmopolitan adalah dunia yang semakin intens dalam hubungan regional dan global, dengan ditandai overlapping-nya nasib aneka komunitas. Prinsip otonomi juga diluaskan dari lingkup nasional dan lokal menjadi regional dan global.Polity
Di Model Demokrasi Kosmopolitan ini, Held membagi dua kategori berdasar aspek polity atau pemerintahan dan ekonomi/masyarakat sipil, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam jangka pendek, reformasi atas lembaga utama PBB seperti Dewan Keamanan agar mampu memberi kesempatan pada negara berkembang untuk bersuara yang lebih signifikan dan efektif dalam pembuatan keputusan. Di jangka panjang, pakta baru hak dan kewajiban dikunci ke dalam aneka domain kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.
Dalam jangka pendek, penciptaan kamar kedua PBB mengikuti konvensi konstitusional internasional, sementara dalam jangka panjang, parlemen global yang terbatasi kapasitasnya untuk menarik pemasukan, terkoneksi antara region, bangsa, dan lokalitas.
Dalam jangka pendek, penguatan regionalisasi politik seperti Uni Eropa dan penggunaan referendum internasional. Dalam jangka panjang, pemisahan kepentingan politik dan ekonomi, juga terdapat pendanaan publik bagi dewan-dewan deliberatif dan aneka proses elektoral.
Dalam jangka pendek, penciptaan pengadilan hak asasi manusia yang baru, pemaksaan yurisdiksi di samping Pengadilan Internasional. Dalam jangka panjang, sistem legal global yang saling terkoneksi, yang mencakup elemen hukum sipil dan kriminal.
Dalam jangka pendek, pendirian kekuatan militer yang efektif, akuntabel, dan bersifat internasional. Dalam jangka panjang, terdapat peralihan bentuk kewenangan koersif dari negara-bangsa menjadi kepada lembaga regional dan global.
Ekonomi / Masyarakat Sipil
Dalam jangka pendek, terjadi penguatan yang sifatnya non-pasar dan non-negara di dalam aneka organisasi masyarakat sipil. Di jangka panjangnya adalah penciptaan keragaman asosiasi dan kelompok yang membuat aturan khas sendiri dalam masyarakat sipil.
Dalam jangka pendek, eksperimentasi dengan aneka bentuk organisasi ekonomi secara demokratis, dan di jangka panjang, ekonomi dan pluralisasi multi-sektoral membentuk pola kepemilikan dan penguasaan.
Dalam jangka pendek, penetapan sumber daya pada kelompok yang paling rentan, untuk mempertahankan dan mengartikulasikan kepentingan mereka. Di jangka panjang, kerangka prioritas investasi dirancang tidak lagi lewat keputusan deliberasi dan pemerintahan secara umum, melainkan regulasi pasar yang diperluas sehubungan dengan barang dan jasa.
Kondisi umum yang menghadirkan Demokrasi Kosmopolitan adalah terus terjadinya pembangunan regional, internasional, dan global yang berhasil mengalirkan sumber daya dan jaringan interaksi. Kondisi lainnya adalah pengakuan atas meningkatnya jumlah orang yang saling terinterkoneksi dengan komunitas politik di aneka domain seperti sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan.
Demokrasi Kosmopolitan juga muncul akibat terbangunnya pemahaman atas 'keuntungan kolektif' yang untuk penyebarannya diperlukan deliberasi demokrasi baik secara lokal, nasional, regional, dan global. Terakhir, adanya transfer dari peningkatan proporsi kemampuan koersif militer bangsa kepada agen-agen dan lembaga transnasional dengan tujuan utama demiliterisasi dan mengatasi sistem perang antar negara.
Kritik atas Klasifikasi Demokrasi David Held
Demikianlah paparan model-model demokrasi menurut David Held. Artikel ini bertujuan memberikan gambaran bahwa kita harus terus mengkritisi demokrasi sebagai sebuah sistem pemerintahan yang tidak sempurna. Anarki adalah situasi yang selalu berpotensi muncul dalam setiap perkembangan demokrasi karena batas-batas intervensi lembaga otoritatif semakin kecil, individualitas manusia semakin meninggi, dan 'pemerintahan bersama' sudah bermunculan di aneka bidang dan sub-bidang pemerintahan.
Upaya Held cukup spektakuler, yaitu mengidentifikasi serangkaian faktor lingkungan yang mendorong tumbuhnya praktik demokrasi yang berbeda-beda. Memang terlihat Held agak kesulitan dalam mencari fitur utama dan kondisi yang mendukung, yang antara satu model dengan model lain saling overlapping. Namun, sebagai jihad intelektualnya dalam menyusun kategorisasi demokrasi berdasarkan indikator-indikator aktual di era yang berbeda, upaya Held ini patut diapresiasi.
Kendati demikian, karya Held tidak luput dari kritik. Salah satu kritik utama datang dari jurnal CHOICE, yang menyatakan bahwa buku Held "offers little critical analysis and no compelling new interpretations of democracy, but stands as one of the best organized surveys of the democratic ideal" (CHOICE Magazine Review). Kritik ini menyoroti bahwa meskipun buku Held sangat baik sebagai survei, ia kurang dalam memberikan analisis kritis yang mendalam atau interpretasi baru yang menarik tentang demokrasi. Selain itu, CHOICE juga mencatat bahwa "Held ignores the impact of technology (especially information science) on democracy (especially on democratic autonomy)" (CHOICE Magazine Review), yang merupakan kelemahan signifikan mengingat peran teknologi dalam politik kontemporer.
Para kritikus juga menyoroti model Demokrasi Kosmopolitan Held. Takeshi Nakano, misalnya, berpendapat bahwa Held cenderung melebih-lebihkan realitas kosmopolitan. Nakano berargumen bahwa "What Held sees as cosmopolitan realities are international realities rather than cosmopolitan, and what he calls 'transnational civil society' is in fact the product of nation-states" (Nakano). Kritik ini menekankan bahwa Held keliru dalam mengidentifikasi fenomena internasional sebagai bukti munculnya tatanan kosmopolitan.
Kritik lebih lanjut datang dari mereka yang meragukan implementasi praktis dari demokrasi kosmopolitan. Sebuah bab dalam buku Reconsidering the State mengkritik "Held's praxeological articulation of cosmopolitan democracy" dan lebih memilih untuk mempertimbangkan "the potentially productive role of the state in global governance" (Reconsidering the State). Kritik ini berargumen bahwa pemikiran kosmopolitan sering kali terlalu cepat mengabaikan peran negara sebagai lokus potensial untuk tata kelola global yang etis.
Di sisi lain, banyak ahli yang memuji karya Held. Ethics journal, misalnya, memuji buku Held sebagai "a model of its kind—a meticulously edited, easily accessible, and clearly signposted critical analysis of theories of democracy from classical antiquity to the present day" (dikutip dalam "Models of Democracy, 3rd Edition"). Pujian ini menyoroti kejelasan, aksesibilitas, dan organisasi buku yang sangat baik.
Michael Saward, meskipun mengkritik beberapa aspek, mengakui bahwa Held telah mengangkat isu penting tentang komunitas politik di era global. Saward setuju bahwa "National democratic systems alone cannot cope; we need new forms of representation, participation and accountability" (Saward). Ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat tentang solusi, ada pengakuan luas terhadap diagnosis Held tentang tantangan yang dihadapi demokrasi.
Demokrasi Kosmopolitan Held juga mendapat dukungan dari mereka yang melihatnya sebagai respons yang tepat terhadap globalisasi. Sebuah komentar dalam Democracy's Edges menyatakan persetujuan penuh dengan argumen Held, dengan alasan bahwa "we need to rethink our traditional, state-centric understanding of democracy in a more cosmopolitan direction because the forces of globalization are gradually eroding the territorial, Westphalian conceptualization of political community upon which it is based" (dikutip dalam in "A comment on Held's cosmopolitanism").
Dengan demikian, meskipun karya Held telah memberikan kontribusi yang tak terbantahkan dalam memetakan lanskap teori demokrasi, ia juga memicu perdebatan penting tentang masa depan demokrasi di era global. Kelemahan-kelemahan yang diidentifikasi para kritikus, seperti kurangnya analisis kritis, pengabaian teknologi, dan idealisme kosmopolitan yang berlebihan, menunjukkan bahwa teori demokrasi masih merupakan medan yang terbuka untuk perdebatan dan pengembangan lebih lanjut.
CHOICE Magazine Review. "Models of Democracy." CHOICE, American Library Association.
Held, David. Models of Democracy. 3rd ed., Polity Press, 2006.
Nakano, Takeshi. "A Critique of Held's Cosmopolitan Democracy." PhilPapers, 2013.
Reconsidering the State: Cosmopolitanism, Republicanism and Global Governance. Infona.pl.
Saward, Michael. "A critique of Held." Global Democracy: Key Debates, edited by Barry Holden, Routledge, 2000.
Upaya Held cukup spektakuler, yaitu mengidentifikasi serangkaian faktor lingkungan yang mendorong tumbuhnya praktik demokrasi yang berbeda-beda. Memang terlihat Held agak kesulitan dalam mencari fitur utama dan kondisi yang mendukung, yang antara satu model dengan model lain saling overlapping. Namun, sebagai jihad intelektualnya dalam menyusun kategorisasi demokrasi berdasarkan indikator-indikator aktual di era yang berbeda, upaya Held ini patut diapresiasi.
Kendati demikian, karya Held tidak luput dari kritik. Salah satu kritik utama datang dari jurnal CHOICE, yang menyatakan bahwa buku Held "offers little critical analysis and no compelling new interpretations of democracy, but stands as one of the best organized surveys of the democratic ideal" (CHOICE Magazine Review). Kritik ini menyoroti bahwa meskipun buku Held sangat baik sebagai survei, ia kurang dalam memberikan analisis kritis yang mendalam atau interpretasi baru yang menarik tentang demokrasi. Selain itu, CHOICE juga mencatat bahwa "Held ignores the impact of technology (especially information science) on democracy (especially on democratic autonomy)" (CHOICE Magazine Review), yang merupakan kelemahan signifikan mengingat peran teknologi dalam politik kontemporer.
Para kritikus juga menyoroti model Demokrasi Kosmopolitan Held. Takeshi Nakano, misalnya, berpendapat bahwa Held cenderung melebih-lebihkan realitas kosmopolitan. Nakano berargumen bahwa "What Held sees as cosmopolitan realities are international realities rather than cosmopolitan, and what he calls 'transnational civil society' is in fact the product of nation-states" (Nakano). Kritik ini menekankan bahwa Held keliru dalam mengidentifikasi fenomena internasional sebagai bukti munculnya tatanan kosmopolitan.
Kritik lebih lanjut datang dari mereka yang meragukan implementasi praktis dari demokrasi kosmopolitan. Sebuah bab dalam buku Reconsidering the State mengkritik "Held's praxeological articulation of cosmopolitan democracy" dan lebih memilih untuk mempertimbangkan "the potentially productive role of the state in global governance" (Reconsidering the State). Kritik ini berargumen bahwa pemikiran kosmopolitan sering kali terlalu cepat mengabaikan peran negara sebagai lokus potensial untuk tata kelola global yang etis.
Di sisi lain, banyak ahli yang memuji karya Held. Ethics journal, misalnya, memuji buku Held sebagai "a model of its kind—a meticulously edited, easily accessible, and clearly signposted critical analysis of theories of democracy from classical antiquity to the present day" (dikutip dalam "Models of Democracy, 3rd Edition"). Pujian ini menyoroti kejelasan, aksesibilitas, dan organisasi buku yang sangat baik.
Michael Saward, meskipun mengkritik beberapa aspek, mengakui bahwa Held telah mengangkat isu penting tentang komunitas politik di era global. Saward setuju bahwa "National democratic systems alone cannot cope; we need new forms of representation, participation and accountability" (Saward). Ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat tentang solusi, ada pengakuan luas terhadap diagnosis Held tentang tantangan yang dihadapi demokrasi.
Demokrasi Kosmopolitan Held juga mendapat dukungan dari mereka yang melihatnya sebagai respons yang tepat terhadap globalisasi. Sebuah komentar dalam Democracy's Edges menyatakan persetujuan penuh dengan argumen Held, dengan alasan bahwa "we need to rethink our traditional, state-centric understanding of democracy in a more cosmopolitan direction because the forces of globalization are gradually eroding the territorial, Westphalian conceptualization of political community upon which it is based" (dikutip dalam in "A comment on Held's cosmopolitanism").
Dengan demikian, meskipun karya Held telah memberikan kontribusi yang tak terbantahkan dalam memetakan lanskap teori demokrasi, ia juga memicu perdebatan penting tentang masa depan demokrasi di era global. Kelemahan-kelemahan yang diidentifikasi para kritikus, seperti kurangnya analisis kritis, pengabaian teknologi, dan idealisme kosmopolitan yang berlebihan, menunjukkan bahwa teori demokrasi masih merupakan medan yang terbuka untuk perdebatan dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber Bacaan
"A comment on Held's cosmopolitanism." Democracy's Edges, Cambridge University Press, 2009.CHOICE Magazine Review. "Models of Democracy." CHOICE, American Library Association.
Held, David. Models of Democracy. 3rd ed., Polity Press, 2006.
Nakano, Takeshi. "A Critique of Held's Cosmopolitan Democracy." PhilPapers, 2013.
Reconsidering the State: Cosmopolitanism, Republicanism and Global Governance. Infona.pl.
Saward, Michael. "A critique of Held." Global Democracy: Key Debates, edited by Barry Holden, Routledge, 2000.

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.