Konsep-konsep inti dalam pemikiran Rousseau. Sebagai seorang eksponen tradisi romantis Eropa, Rousseau memandang segala sesuatu sebagai hubungan tak terpisahkan antara manusia dengan alam. Sebab itu, pandangannya mengenai negara tidak terlepas dari pandangannya mengenai keluarga. Bagi Rousseau, keluarga adalah bentuk masyarakat yang paling alamiah. Hubungan antara anak dengan ayahnya adalah sejauh pihak pertama perlu pemeliharaan dari pihak kedua.
Manakala kebutuhan pemeliharaan ini menghilang, tetapi pihak pertama dan kedua tetap tinggal bersama, maka bentuknya bukan alamiah lagi melainkan sukarela dan keluarga hanya ada selama konvensi (kesukarelaan) ini tetap ada. Dalam tulisan-tulisan lebih lanjut, bahwa konsep Rousseau mengenai negara tidak terlepas dari asumsinya mengenai keluarga.
![]() |
| Jean-Jacques Rousseau https://oll.libertyfund.org/pages/rousseau-birthday-biography-june-1712 |
Lebih lanjut, Rousseau mengkaji apakah pemaksaan pihak yang lebih kuat terhadap yang lemah harus dipandang sebagai sesuatu yang normal ataukan tidak? Bagi Rousseau, hak pihak yang lebih kuat, tidak akan terus ada selama ia tidak mentransformasikan kekuatan menjadi hak dan kepatuhan menjadi tugas.
Hak dan tugas, keduanya bukan merupakan hal yang alamiah. Kekuatan melulu adalah bersifat fisik, dan kepatuhan pada pihak yang lebih kuat hanya bersifat perlu, bukan berdasarkan consent. Dengan demikian, manusia hanya boleh patuh pada kekuasaan yang punya legitimasi. Masalah legitimasi ini merupakan gagasan Rousseau dalam mekanisme pembentukan perjanjian sosial.
Mengenai tata cara bermasyarakat, Rousseau menyodorkan konsep pakta sosial atau kontrak sosial, yang menurutnya adalah upaya manusia untuk melahirkan kekuatan baru di dalam kesatuan antar mereka. Kesatuan ini berupa totalitas kekuatan yang lahir melalui kombinasi dari totalitas kekuatan para individu yang diyakini mampu mengarahkan tindakan mereka melalui kesatuan dorongan yang diyakini memungkinkan mereka bertindak selaku kesatuan. Kohesi utama dalam kontrak sosial ini adalah volonte generale (general will). Menurut Rousseau, general will (kehendak bersama) adalah satu-satunya entitas (sifatnya moral dan abstrak) yang berkuasa dalam negara, karena tujuan general will adalah kebaikan bersama (common good).
General will pada fase kemudian menjelma menjadi konsep baru yaitu sovereignty (kedaulatan). Dasar dari kedaulatan suatu negara adalah general will dari rakyatnya. Kedaulatan inilah satu-satunya pelaksana general will, dan dengan demikian, karena asalnya dari general will, kedaulatan tidak bisa ditransfer atau dibagi. Juga, menurut Rousseau, general will tidak bisa didelegasikan. Rousseau menyebut bahwa general will adalah penekanan pada kemampuan individu yang mengikatkan diri dalam kontrak sosial guna menentukan kebaikan bersama (common good) di atas kepentingan sempit.

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar