Ad Code

Kartelisasi dan Transformasi Organisasi Partai Politik menurut Katz & Mair

Para pembaca yang budiman, mari kita awali tulisan ini dengan sebuah pertanyaan provokatif: Apa yang terjadi jika perusahaan-perusahaan yang seharusnya bersaing dalam pasar justru duduk satu meja, menetapkan harga yang sama, dan membagi-bagi wilayah pemasaran di antara mereka?

Jawabannya jelas: Itu adalah kartel, sebuah pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan yang sehat. Jika dilakukan oleh perusahaan minyak atau semen, regulator akan turun tangan dengan sanksi berat. Namun, apa yang terjadi jika perilaku serupa dilakukan oleh partai-partai politik, institusi yang seharusnya menjadi pilar demokrasi?

Inilah pertanyaan menggelisahkan yang diajukan oleh dua ilmuwan politik terkemuka, Richard S. Katz dan Peter Mair. Melalui serangkaian karya yang sangat berpengaruh, puncaknya dalam artikel klasik "Changing Models of Party Organization and Party Democracy: The Emergence of the Cartel Party" (1995), mereka mengajukan sebuah tesis yang mengguncang studi tentang partai politik: Partai politik kontemporer semakin berfungsi seperti kartel. Mereka menggunakan sumber daya negara untuk membatasi kompetisi politik, berkolusi dengan partai-partai lain yang seharusnya menjadi lawan, dan secara kolektif memastikan kelangsungan hidup elektoral mereka, semuanya dengan mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.

Kajian teori partai kartel Richard Katz Peter Mair tentang kolusi partai gunakan sumber daya negara batasi kompetisi politik global Indonesia


Katz dan Mair bukanlah sekadar pengkritik. Mereka adalah arsitek dari sebuah kerangka teoretis yang telah "menemukan traksi yang cukup besar dalam studi tentang partai di seluruh dunia demokratis, termasuk yang jauh dari lokasi penelitian asli dan data yang menjadi dasar model kartel" (Katz & Mair, 2009, hlm. 753). Tesis mereka telah memicu perdebatan sengit, menginspirasi ratusan studi empiris, dan, yang paling penting, memberi kita bahasa untuk menggambarkan fenomena yang banyak dirasakan oleh warga negara biasa: bahwa partai-partai politik arus utama telah menjadi semakin mirip satu sama lain, semakin jauh dari masyarakat sipil, dan semakin mahir dalam melindungi posisi mereka sendiri. Semoga tulisan ini tidak hanya menambah pengetahuan Anda, tetapi juga mengasah nalar kritis terhadap dinamika politik yang terjadi di sekitar kita.

Landasan Teori

Untuk memahami mengapa tesis partai kartel begitu revolusioner, kita perlu terlebih dahulu memahami bahwa partai politik bukanlah entitas yang statis. Ia adalah organisme yang berubah seiring berubahnya masyarakat, ekonomi, dan teknologi. Seperti yang ditunjukkan oleh Katz dan Mair, "diskusi tentang kemunduran partai seringkali didasarkan pada asumsi bahwa model partai massa Duverger/sosialis adalah satu-satunya model untuk partai. Kami berpendapat bahwa asumsi ini tidak tepat" (Katz & Mair, 1995, hlm. 5).

Asumsi bahwa partai yang "baik" adalah partai massa yang memiliki jutaan anggota, akar rumput yang kuat, dan ideologi yang jelas, adalah bias historis yang menyesatkan. Partai telah berevolusi melalui beberapa tahap yang berbeda, masing-masing dengan logika organisasionalnya sendiri. Mari kita telusuri evolusi ini.

Pada abad ke-19 dan awal abad ke-20, partai-partai politik di Eropa dan Amerika pada dasarnya adalah partai kader (cadre party) atau partai elite. Partai jenis ini dicirikan oleh:
  • Keanggotaan terbatas pada elit sosial-politik: bangsawan, tuan tanah, pengacara, industrialis.
  • Organisasi minimal: Tidak ada struktur keanggotaan massal; aktivitas politik terutama berlangsung di parlemen dan salon-salon elit.
  • Pendanaan pribadi: Partai dibiayai oleh kekayaan pribadi para pemimpinnya atau sumbangan dari patron kaya.
  • Fungsi utama: Mengkoordinasikan para elit politik yang sudah memiliki kekuasaan, bukan memobilisasi massa.

Seperti yang digambarkan oleh Duverger (1954), partai kader adalah partai yang lahir dari dalam parlemen, para legislator yang memiliki kesamaan kepentingan membentuk faksi, yang kemudian berkembang menjadi partai. Pada era ini, hubungan partai-negara-masyarakat sangat sederhana: Partai adalah instrumen kaum elit untuk mengelola negara, dan masyarakat luas hampir tidak terlibat.

Revolusi industri dan perluasan hak pilih secara bertahap melahirkan model partai yang sepenuhnya baru: Partai massa (mass party). Model ini, yang dicontohkan oleh partai-partai sosialis dan sosial-demokrat Eropa pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, memiliki karakteristik yang bertolak belakang dengan partai kader:
  • Keanggotaan massal: Partai merekrut anggota dari kelas pekerja dan masyarakat bawah secara besar-besaran.
  • Organisasi yang kuat dan hierarkis: Struktur partai menjangkau hingga ke tingkat akar rumput, dengan cabang-cabang lokal dan regional yang terhubung secara ketat ke pusat.
  • Pendanaan iuran anggota: Partai dibiayai terutama oleh iuran anggota, setiap anggota membayar sebagian kecil dari penghasilannya secara rutin.
  • Ideologi yang jelas dan koheren: Partai massa memiliki platform ideologis yang tegas dan berfungsi sebagai "komunitas ideologis" bagi para anggotanya. Partai tidak hanya mengejar kekuasaan; ia juga menyediakan identitas sosial, pendidikan politik, dan bahkan layanan sosial (seperti koperasi, serikat buruh, dan surat kabar partai).
  • Fungsi representasi: Partai massa berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat sipil dan negara, membawa kepentingan kelas tertentu ke dalam arena pemerintahan.

Dalam model partai massa, hubungan partai-negara-masyarakat sangat berbeda: Partai tumbuh dari masyarakat sipil dan berfungsi untuk menembus negara. Masyarakat adalah basisnya; negara adalah targetnya.

Setelah Perang Dunia II, terutama pada 1950-an dan 1960-an, partai-partai di demokrasi Barat mulai bertransformasi lagi. Otto Kirchheimer (1966) menangkap perubahan ini dengan konsep partai catch-all (catch-all party), partai yang mencoba "menangkap semua" segmen pemilih. Transformasi ini didorong oleh beberapa faktor:
  • Melonggarnya pembelahan kelas: Ketika masyarakat menjadi lebih makmur dan kelas menengah berkembang, loyalitas kelas yang dulu menjadi basis partai massa mulai mengikis.
  • Perluasan media massa: Televisi memungkinkan partai untuk menjangkau pemilih secara langsung, mengurangi ketergantungan pada jaringan anggota.
  • Profesionalisasi kampanye: Kampanye menjadi lebih mahal dan membutuhkan keahlian khusus, mendorong partai untuk mengandalkan profesional (konsultan, jajak pendapat, biro iklan) alih-alih relawan akar rumput.

Jika pembaca hendak mengetahui, berikut adalah sejumlah karakteristik partai catch-all:
  • Pengurangan beban ideologis, partai menawarkan platform yang lebih umum dan kurang spesifik.
  • Fokus pada kepemimpinan yang karismatik dan menarik secara luas.
  • Upaya untuk menjangkau pemilih dari berbagai latar belakang sosial.
  • Ketergantungan yang lebih besar pada donor besar dan media massa, dan lebih sedikit pada iuran anggota.

Seperti yang dicatat oleh Kirchheimer, partai catch-all adalah respons adaptif terhadap perubahan struktur sosial dan teknologi komunikasi. Namun, dalam perspektif Katz dan Mair, ini hanyalah langkah perantara menuju model yang lebih radikal: Partai kartel.

Pada tahun 1995, dalam artikel yang kini telah dikutip ribuan kali, Katz dan Mair menyatakan bahwa partai catch-all bukanlah titik akhir dari evolusi partai. Mereka mengajukan model baru: Partai kartel (cartel party). Apakah partai kartel itu? Dalam kata-kata mereka sendiri: "Partai kartel adalah partai di mana partai-partai yang berkolusi menjadi agen-agen negara dan menggunakan sumber daya negara (negara partai) untuk memastikan kelangsungan hidup kolektif mereka sendiri" (Katz & Mair, 1995, hlm. 17). Definisi ini padat tetapi sarat makna. Mari kita uraikan.

Terdapat sejumlah ciri partai kartel. Pertama, interpenetrasi partai dan negara yakni batas antara partai dan negara menjadi kabur. Pejabat partai menjadi pejabat negara, dan sebaliknya. Partai tidak lagi menjadi jembatan dari masyarakat ke negara, melainkan menjadi bagian dari negara itu sendiri. Kedua, adanya ketergantungan finansial pada negara. Sumber pendanaan partai bergeser dari iuran anggota dan sumbangan swasta ke subsidi negara. Partai menggunakan posisi legislatif mereka untuk menetapkan aturan pendanaan politik yang menguntungkan diri mereka sendiri.

Ketiga, terdapat kolusi antar-partai arus utama. Partai-partai yang seharusnya bersaing justru berkolusi untuk membatasi kompetisi. Sebagaimana dinyatakan Katz dan Mair (2009, hlm. 754) dalam pernyataan ulang tesis mereka: "Tesis partai kartel menyatakan bahwa partai politik semakin berfungsi seperti kartel, menggunakan sumber daya negara untuk membatasi kompetisi politik dan memastikan keberhasilan elektoral mereka sendiri." Keempat, terjadi pengurangan kompetisi programatik. Partai kartel semakin kehilangan perbedaan ideologis. Mereka bersaing terutama pada dimensi "siapa yang lebih kompeten mengelola negara," bukan pada perbedaan visi masyarakat. Ini adalah "politisasi depolitisasi", isu-isu yang sebenarnya politis didorong keluar dari arena kompetisi partisan.

Kelima, adana profesionalisasi politik. Politisi menjadi karir profesional yang terpisah dari masyarakat. Mereka tidak lagi "datang dari" masyarakat sipil dan "kembali ke" masyarakat sipil; politik adalah karir seumur hidup yang dijamin oleh akses ke sumber daya negara. Keenam, terjadi atomisasi pemilih dan penurunan partisipasi. Partai kartel tidak lagi membutuhkan anggota massal. Keanggotaan partai menurun, dan partai lebih suka berkomunikasi dengan pemilih melalui media massa dan teknik pemasaran profesional daripada melalui jaringan akar rumput.

Dalam pernyataan ulang tesis mereka tahun 2009, Katz dan Mair menekankan bahwa partai kartel harus dipahami dalam konteks "negara partai" (party state): "Negara partai adalah sebuah sistem di mana partai-partai telah menggunakan kekuasaan legislatif mereka untuk menciptakan dan memperkuat sebuah lingkungan institusional yang memastikan kelangsungan hidup mereka" (Katz & Mair, 2009, hlm. 757).

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah perbandingan keempat model partai dalam kerangka Katz dan Mair:

Tabel Perbandingan Empat Model Partai

Kajian teori partai kartel Richard Katz Peter Mair tentang kolusi partai gunakan sumber daya negara batasi kompetisi politik global Indonesia

Perbandingan ini menunjukkan bahwa evolusi partai dapat dipahami sebagai pergeseran bertahap hubungan partai-negara-masyarakat: Dari partai yang berakar di masyarakat sipil (partai massa), ke partai yang menjembatani masyarakat dan negara (partai catch-all), hingga partai yang menjadi bagian dari negara dan semakin terputus dari masyarakat sipil (partai kartel).

Transformasi Tiga Wajah Partai Politik

Salah satu kontribusi konseptual paling penting dari Katz dan Mair adalah gagasan tentang tiga wajah organisasi partai (three faces of party organization). Dalam artikel mereka "The Ascendancy of the Party in Public Office: Party Organizational Change in Twentieth-Century Democracies" (2002), Katz dan Mair mengidentifikasi tiga komponen yang membentuk setiap partai politik:
  1. Party on the ground (partai di akar rumput): Basis keanggotaan partai, para anggota biasa yang membayar iuran, menghadiri rapat, dan menjadi penghubung partai dengan masyarakat sehari-hari.
  2. Party in central office (partai di kantor pusat): Struktur organisasi permanen partai, staf, pengurus harian, dan birokrasi partai yang mengelola urusan administratif dan mengoordinasikan kampanye.
  3. Party in public office (partai di jabatan publik): Para pejabat terpilih, anggota parlemen, menteri, presiden, gubernur, yang menduduki posisi di lembaga-lembaga negara.

Ketiga "wajah" ini selalu ada dalam setiap partai, tetapi keseimbangan kekuasaan di antara mereka telah bergeser secara dramatis sepanjang sejarah. Dan pergeseran inilah yang menjadi inti dari transformasi menuju partai kartel.

Pada era partai kader, konsep party in public office adalah wajah yang dominan, bahkan hampir satu-satunya. Partai pada dasarnya adalah koalisi para legislator di parlemen; party on the ground dan party in central office hampir tidak ada. Pada era partai massa maka keseimbangan mulai bergeser. Party on the ground, keanggotaan massal yang membayar iuran dan menjadi basis mobilisasi, memperoleh kekuasaan yang signifikan. Party in central office berkembang menjadi birokrasi yang kuat yang melayani dan, dalam beberapa hal, mengendalikan party in public office. Para pemimpin partai di parlemen bertanggung jawab kepada kongres partai dan pengurus pusat.

Pada era partai catch-all, keseimbangan mulai bergeser kembali. Dengan menurunnya keanggotaan dan meningkatnya biaya kampanye, party in public office mulai memperoleh kembali kekuasaan. Party in central office semakin berfungsi sebagai konsultan profesional untuk para kandidat, bukan sebagai pengawas ideologis. Pada era partai kartel, pergeseran mencapai puncaknya: Party in public office menjadi wajah yang sangat dominan, menundukkan dua wajah lainnya. Seperti yang diringkas oleh Bolleyer (2024) dalam Peter Mair Lecture 2023: "Teori partai kartel telah menempatkan studi tentang hubungan partai-negara tinggi dalam agenda penelitian, secara sengaja menggeser fokus peneliti dari pemahaman tentang partai politik berdasarkan hubungan mereka dengan masyarakat sipil" (Bolleyer, 2024, hlm. 1).

Bagaimana tepatnya party in public office bisa menjadi begitu dominan? Katz dan Mair mengidentifikasi beberapa mekanisme. Pertama, kontrol atas sumber daya negara. Para pejabat terpilih mengontrol alokasi anggaran negara, termasuk subsidi untuk partai. Mereka menggunakan kontrol ini untuk memperkuat posisi mereka sendiri dalam partai. Kedua, profesionalisasi politik dan hancurnya karir alternatif. Politisi menjadi profesional penuh waktu yang tidak memiliki karir di luar politik. Ketergantungan mereka pada pendapatan dari jabatan publik membuat mereka sangat termotivasi untuk mempertahankan akses ke sumber daya negara.

Ketiga, terjadi kolusi lintas-partai. Para pejabat terpilih dari berbagai partai memiliki kepentingan bersama dalam mempertahankan sistem yang menguntungkan mereka semua. Mereka berkolusi untuk menetapkan aturan main yang melindungi petahana dan membatasi tantangan dari luar. Keempat, melemahnya akar rumput. Ketika partai semakin bergantung pada subsidi negara dan bukan iuran anggota, party on the ground kehilangan pengaruhnya. Mengapa pemimpin partai harus mendengarkan anggota jika mereka tidak membutuhkan uang mereka?

Katz dan Mair (2002) menunjukkan bahwa "keunggulan partai di jabatan publik dapat diatribusikan pada 'parlementerisasi' progresif kepemimpinan partai dan, pada saat yang sama, pada kemampuannya yang meningkat untuk mengendalikan sumber daya keuangan yang berasal dari anggota biasa dan, di atas segalanya, dari subsidi negara" (Katz & Mair, 2002, sebagaimana dikutip dalam Which Face Comes First?, 2017).

Pergeseran ini memiliki implikasi yang mendalam bagi kualitas demokrasi. Ketika party in public office mendominasi maka yang terjadi adalah hal-hal berikut ini:
  • Akuntabilitas Melemah: Politisi lebih bertanggung jawab kepada sesama politisi (dari partai sendiri maupun partai lain) daripada kepada anggota partai atau pemilih.
  • Representasi Menjadi Formalitas: Partai tidak lagi merepresentasikan konstituensi sosial yang berbeda, melainkan menjadi instrumen karir bagi para profesional politik.
  • Kompetisi Menjadi Semu: Karena semua partai arus utama adalah bagian dari kartel yang sama, pemilu tidak benar-benar menawarkan alternatif kebijakan yang berarti. "Jika semua partai adalah bagian dari kartel, untuk apa memilih?" demikian pertanyaan sinis yang mungkin muncul dari pemilih yang kecewa.

Mekanisme Kartelisasi

Salah satu kontribusi paling penting dari tesis partai kartel adalah konseptualisasi hubungan baru antara partai dan negara. Katz dan Mair berargumen bahwa telah terjadi proses dua arah: Partai menangkap negara (state capture) dan negara menangkap partai. State capture oleh partai berarti bahwa partai menggunakan posisi mereka di lembaga negara untuk mengekstraksi sumber daya: menetapkan subsidi untuk partai, menciptakan posisi jabatan yang bisa dibagikan kepada kader, dan mengontrol perusahaan negara yang bisa menjadi sumber patronase.

Sebaliknya, negara juga "menangkap" partai dalam arti bahwa partai menjadi semakin tergantung pada negara untuk kelangsungan hidup mereka. Subsidi negara menjadi sumber pendapatan yang lebih dapat diandalkan daripada iuran anggota atau sumbangan sukarela. Akibatnya, "partai telah menjadi agen-agen negara" (Katz & Mair, 1995, hlm. 18). Dalam buku mereka Democracy and the Cartelization of Political Parties (2018), Katz dan Mair menekankan bahwa kartelisasi adalah fenomena sistemik, bukan karakteristik partai individual, yang melibatkan "kolusi antar partai arus utama untuk membatasi kompetisi politik" (Katz & Mair, 2018, hlm. 2).

Subsidi negara untuk partai politik adalah jantung dari mekanisme kartelisasi. Katz dan Mair berargumen bahwa partai-partai di negara demokrasi maju telah menggunakan posisi legislatif mereka untuk menciptakan skema pendanaan publik yang mengandung sejumlah konsekuensi. Pertama, menguntungkan partai yang sudah mapan. Subsidi biasanya dialokasikan berdasarkan perolehan suara atau kursi sebelumnya, bukan berdasarkan jumlah anggota atau aktivitas akar rumput.
Kedua, menciptakan ketergantungan pada negara: Ketika subsidi menjadi sumber pendapatan dominan, partai kehilangan insentif untuk memobilisasi anggota atau mencari dukungan akar rumput. Ketiga, berfungsi sebagai hambatan masuk (barrier to entry): Partai baru tidak menerima subsidi yang sama, menciptakan ketimpangan sumber daya yang sangat besar antara partai mapan dan penantang.

Sebuah studi tentang Slovenia menemukan bahwa "sejalan dengan tesis kartel, partai-partai di Slovenia sangat bergantung pada negara untuk keuangan mereka dan ada bukti bahwa partai telah menggunakan sumber daya negara untuk membatasi kompetisi" (Money, Organization and the State, 2011). Studi tentang Swedia oleh Hagevi (2018) "mendukung asumsi-asumsi yang dibuat oleh teori partai kartel" tentang bagaimana subsidi publik mengubah keseimbangan kekuasaan internal partai (Hagevi, 2018, hlm. 159).

Mekanisme kedua adalah manipulasi aturan pemilu. Partai-partai kartel menggunakan kekuasaan legislatif mereka untuk menetapkan aturan main yang melindungi posisi mereka, yang meliputi: 1) Ambang batas parlemen tinggi (parliamentary threshold): Mempersulit partai kecil untuk masuk parlemen; 2) Persyaratan pencalonan yang berat: Membatasi akses kandidat independen atau partai baru; 3) Aturan pendanaan kampanye yang asimetris: Memberikan keuntungan pada partai besar; dan 4) Sistem pemilu yang melindungi petahana: Misalnya, sistem distrik dengan gerrymandering atau aturan alokasi kursi yang menguntungkan partai besar.

Dalam konteks Eropa, Blyth dan Katz (2005) menunjukkan bahwa "adaptasi terhadap masalah koordinasi yang endogen bagi partai politik telah menjadikan partai kartel sebagai tipe keseimbangan yang muncul di demokrasi Barat modern" (Blyth & Katz, 2005, hlm. 33). Dengan kata lain, kartelisasi adalah hasil logis, bukan konspirasi jahat, dari insentif yang dihadapi oleh partai-partai di lingkungan politik kontemporer.

Mekanisme ketiga, dan yang paling kasat mata, adalah pembentukan koalisi yang terlalu besar (oversized coalitions) yang mencakup hampir semua partai signifikan. Dalam sistem kartel, partai-partai lebih suka berbagi kekuasaan secara luas daripada membiarkan oposisi yang efektif terbentuk.

Mengapa? Karena berbagi kekuasaan memberikan akses ke sumber daya negara bagi semua partai yang berpartisipasi, sekaligus menghilangkan ancaman bahwa oposisi akan mengekspos skandal atau kegagalan kebijakan. Seperti yang ditunjukkan oleh Katz dan Mair (2009, hlm. 760): "Ketika semua partai signifikan adalah bagian dari pemerintahan, tidak ada yang tersisa untuk berfungsi sebagai oposisi yang kredibel."

Dalam analisis tentang Afrika, partai-partai di Sub-Sahara juga ditemukan "lebih dekat ke negara daripada ke masyarakat, menunjukkan fitur dan perilaku yang merusak fungsi yang diharapkan mereka penuhi" (Political Parties in Sub-Saharan Africa, 2023). Ini menunjukkan bahwa logika kartelisasi melampaui konteks asli Eropa Barat.

Mekanisme keempat bekerja pada level diskursus dan kebijakan. Partai kartel cenderung mendorong isu-isu kontroversial keluar dari arena kompetisi partisan dan menempatkannya di bawah pengelolaan badan-badan "non-politis" seperti bank sentral independen, komisi-komisi teknokratis, atau perjanjian internasional.

Hasilnya adalah, partai-partai yang bersaing dalam pemilu menawarkan program yang semakin sulit dibedakan. Semua partai arus utama mendukung "pertumbuhan ekonomi," "pembangunan berkelanjutan," "pemberantasan korupsi", tetapi tidak ada yang menawarkan visi alternatif yang secara fundamental berbeda tentang bagaimana masyarakat seharusnya diorganisir. Ketiadaan perbedaan programatik ini memiliki konsekuensi demokratis yang serius: Pemilih tidak lagi memiliki pilihan yang berarti. Pemilu menjadi sekadar "upacara pengukuhan" elite yang berkuasa, bukan arena deliberasi tentang masa depan kolektif.

Kritik

Tak lama setelah publikasi artikel 1995 mereka, tesis Katz dan Mair langsung menuai kritik tajam. Kritikus pertama dan paling berpengaruh adalah Ruud Koole (1996) dari Universitas Leiden, dalam artikel berjudul "Cadre, Catch-all or Cartel?: A Comment on the Notion of the Cartel Party." Koole mempertanyakan validitas empiris dan kegunaan konseptual dari tipe partai kartel. Kritik utamanya:
  1. Variasi empiris yang besar: Partai-partai di Eropa sangat bervariasi dalam hal organisasi, hubungan dengan negara, dan orientasi ideologis. Mengelompokkan mereka semua sebagai "partai kartel" mengaburkan perbedaan-perbedaan penting.
  2. Kartel sebagai ciri sistem, bukan ciri partai: Koole berargumen bahwa jika ada kartelisasi, itu adalah fenomena level sistem, bukan karakteristik partai individual. Namun, ini justru menimbulkan pertanyaan: jika semua partai adalah bagian dari kartel yang sama, dalam arti apa mereka adalah partai yang berbeda?
  3. Kurangnya bukti kolusi: Apakah partai-partai benar-benar berkolusi, atau mereka hanya kebetulan mengejar strategi yang serupa karena menghadapi lingkungan yang sama?

Katz dan Mair (1996) menanggapi kritik Koole dalam artikel balasan "Cadre, Catch-All or Cartel?: A Rejoinder." Mereka menegaskan bahwa "hubungan antara partisipasi dalam kartel antar-partai (karakteristik sistemik) dan karakteristik partai individual yang berpartisipasi dalam kartel cukup kuat untuk menghasilkan tipe partai yang berbeda" (Katz & Mair, 1996, hlm. 524).

Mereka juga menekankan bahwa partai kartel adalah ideal type dalam tradisi Weberian, sebuah konstruksi konseptual yang sengaja dilebih-lebihkan untuk tujuan analitis, bukan deskripsi literal dari setiap partai yang ada. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi tendensi, bukan untuk mengklaim bahwa semua partai secara sempurna sesuai dengan model.

Kritik paling tajam dan berpengaruh terhadap tesis partai kartel datang dari Herbert Kitschelt dari Duke University. Dalam artikel "Citizens, Politicians, and Party Cartellization: Political Representation and State Failure in Post-Industrial Democracies" (2000), Kitschelt mengajukan kritik mendasar terhadap logika internal teori kartel. Kitschelt (2000) menolak tiga proposisi dalam teori partai kartel dan mengajukan alternatif-alternatif berikut:
  1. Kartelisasi bukanlah hasil dari kolusi, melainkan respons rasional terhadap perubahan preferensi pemilih: Partai tidak "berkolusi" untuk menjadi serupa; mereka merespons pemilih yang memang semakin moderat dan tidak ingin konflik ideologis yang tajam.
  2. Partai kartel tidak stabil karena dilema tahanan (prisoner's dilemma): Bahkan jika semua partai diuntungkan oleh kartelisasi, setiap partai individual memiliki insentif untuk "membelot" dari kartel dan merebut dukungan dari pemilih yang tidak puas. Kitschelt berargumen bahwa "prediksi defeksi segera dari kartel karena situasi dilema tahanan" membuat kartelisasi sulit dipertahankan dalam jangka panjang (Kitschelt, 2000, hlm. 149).
  3. Kemunculan partai-partai penantang adalah bukti bahwa kartel tidak efektif: Jika partai kartel benar-benar berhasil membatasi kompetisi, partai-partai anti-kemapanan seperti Partai Hijau, partai populis kanan, atau gerakan-gerakan baru tidak akan muncul. Kenyataannya, partai-partai semacam itu justru bermunculan di mana-mana.

Kitschelt menyimpulkan bahwa apa yang diamati Katz dan Mair bukanlah kartelisasi, melainkan gejala dari transformasi yang lebih luas dalam politik post-industrial, pergeseran dari politik kelas ke politik isu-isu baru seperti lingkungan, imigrasi, dan identitas.

Sejumlah studi empiris juga mempertanyakan validitas tesis partai kartel. Pertama, studi tentang sistem partai Eropa Barat menemukan bahwa "tidak ada/atau sangat sedikit partai yang memenuhi kriteria-kriteria ini" untuk disebut sebagai partai kartel (Collapse of the Cartel, n.d.). Studi ini menyarankan bahwa kegunaan konsep partai kartel lebih sebagai "ideal type teoretis yang dapat digunakan untuk membandingkan partai-partai aktual" daripada sebagai deskripsi realitas.

Kedua, kajian tentang batas-batas kartelisasi menemukan bahwa "hasil studi komparatif tidak mendukung pandangan bahwa mekanisme kartel telah membantu partai mengurangi kerentanan mereka" (The Limits of Cartelization, 2020). Justru, partai-partai arus utama di banyak negara semakin rentan terhadap tantangan elektoral. Ketiga, studi tentang pendanaan partai di Eropa menemukan bahwa subsidi publik untuk partai di Eropa justru "menghasilkan lebih banyak, bukan lebih sedikit, kompetisi partai" (Pierre, Svåsand, & Widfeldt, 2000). Subsidi negara tidak secara otomatis berarti kartelisasi; efeknya tergantung pada desain skema subsidi dan konteks institusional.

Namun, Katz dan Mair (2009, hlm. 754) dalam pernyataan ulang tesis mereka menekankan bahwa kritik-kritik ini seringkali mendasarkan diri pada "ambiguitas dan salah tafsir terhadap argumen asli." Misalnya, kartelisasi tidak berarti bahwa semua partai berhenti bersaing; mereka tetap bersaing, tetapi dalam parameter yang semakin sempit.

Setelah lebih dari dua dekade perdebatan, apa yang bisa kita simpulkan? Kekuatan tesis partai kartel adalah: 1) Daya penjelas yang kuat: Tesis ini menawarkan kerangka yang elegan untuk memahami fenomena yang banyak diamati di berbagai negara: menurunnya keanggotaan partai, meningkatnya ketergantungan pada subsidi negara, konvergensi platform partai arus utama, dan koalisi yang semakin besar; 2) Nilai heuristik: Bahkan jika tidak semua partai adalah partai kartel dalam arti sempurna, konsep ini telah "menempatkan studi tentang hubungan partai-negara tinggi dalam agenda penelitian" (Bolleyer, 2024, hlm. 1); dan 3) Relevansi lintas konteks: Logika kartelisasi telah diterapkan di luar Eropa Barat, di Amerika Latin, Afrika, Asia, dan Eropa pasca-komunis, dengan hasil yang beragam tetapi menunjukkan kegunaan konseptual yang luas.

Sementara itu, kelemahan tesis partai kartel adalah: 1) Terlalu deterministik: Tesis ini cenderung mengasumsikan bahwa kartelisasi adalah proses yang hampir tak terelakkan, tetapi bukti empiris menunjukkan variasi yang signifikan; 2) Mengabaikan agensi partai penantang: Tesis ini diremehkan oleh kemunculan partai-partai anti-kemapanan yang berhasil mendobrak sistem kartel; dan 3) Kesulitan pengujian empiris: Beberapa klaim kunci, seperti "kolusi", sulit dioperasionalkan dan diukur secara empiris. Seperti yang dicatat oleh Bartolini dan Daalder (2014), "tidak mudah untuk memilih elemen paling penting yang memicu perkembangan ini dan konstelasi kausal harus secara primer dilihat sebagai sebuah 'sindrom'" (dalam Bolleyer, 2024, hlm. 33).

Relevansi Global

Eropa adalah lokasi penelitian asli Katz dan Mair dan tetap menjadi laboratorium utama pengujian tesis kartel. Beberapa temuan kunci dapat kita diskusikan.

Di Jerman, perilaku partai-partai mapan terhadap Alternatif untuk Jerman (AfD) dan Aliansi Sahra Wagenknecht (BSW) menunjukkan dinamika kartel yang jelas. Seperti yang dilaporkan dari Jerman: "istilah 'partai kartel' telah menjadi kata kotor dalam politik Jerman, diasosiasikan dengan 'kanan jauh' dan AfD. Dengan cordon sanitaire (atau firewall, sebagaimana dikenal di Jerman) yang membuat partai-partai mapan berkumpul bersama dan mengecualikan AfD dari kekuasaan parlementer yang berarti, gagasan bahwa partai politik semakin berfungsi seperti kartel, menggunakan sumber daya negara untuk membatasi kompetisi, telah menemukan kehidupan baru" (Is German Politics Dominated by Cartel Parties?, 2025).

Di Italia, partai-partai di Italia menunjukkan karakteristik partai kartel yang kuat: ketergantungan tinggi pada subsidi negara, konvergensi programatik antara kiri dan kanan, dan sistem di mana partai-partai arus utama bergantian dalam pemerintahan tanpa memberikan alternatif kebijakan yang jelas. Munculnya Gerakan Bintang Lima (M5S) dapat dibaca sebagai respons terhadap kartelisasi ini.

Di Slovenia, sebuah studi empiris menemukan bukti "kartelisasi parsial politik partai di Slovenia", partai-partai sangat bergantung pada negara untuk keuangan dan telah menggunakan sumber daya negara untuk membatasi kompetisi (Money, Organization and the State, 2011). Di Swedia, studi oleh Hagevi (2018) menemukan bahwa alokasi subsidi publik di Swedia mendukung asumsi teori partai kartel tentang perubahan keseimbangan kekuasaan internal partai, dengan party in public office memperoleh kekuasaan yang semakin besar.

Penerapan tesis partai kartel di Amerika Latin memunculkan pertanyaan menarik: Apakah kartelisasi adalah fenomena demokrasi maju, atau juga relevan untuk demokrasi baru? Riset terbaru menunjukkan bahwa model partai kartel, bersama dengan model catch-all, telah "terutama digunakan dalam karya kualitatif" di Amerika Latin, tetapi aplikabilitasnya masih diperdebatkan karena karakteristik unik sistem partai di kawasan ini (Party Organisation in Latin America, n.d.).

Beberapa peneliti menemukan bukti kartelisasi dalam sistem partai tertentu. Di Meksiko, PRI (Partai Revolusioner Institusional) yang berkuasa lama menggunakan sumber daya negara secara ekstensif untuk mempertahankan kekuasaan, meskipun sistem telah menjadi lebih kompetitif. Di Brasil, akses ke sumber daya negara, terutama melalui alokasi anggaran dan penunjukan jabatan, adalah insentif kunci bagi partai-partai untuk bergabung dengan koalisi pemerintahan, bahkan jika mereka tidak memiliki afinitas ideologis dengan presiden.

Namun, para peneliti juga mencatat perbedaan penting antara kartelisasi Eropa dan Amerika Latin. Di Amerika Latin, "partai kartel" seringkali lebih personalistik, lebih terfragmentasi, dan lebih bergantung pada patronase individual daripada subsidi partai yang terlembaga.

Benua Afrika menawarkan uji kasus yang menarik untuk tesis kartel. Seperti yang dicatat dalam satu proposal penelitian: "Partai-partai Afrika, seperti rekan-rekan Barat mereka, lebih dekat ke negara daripada ke masyarakat, menunjukkan fitur dan perilaku yang merusak fungsi yang diharapkan mereka penuhi" (Political Parties in Sub-Saharan Africa, 2023).

Namun, kartelisasi di Afrika memiliki karakteristik spesifik, yaitu: (1) Partai dominan ditandai banyak negara Afrika memiliki partai dominan yang telah berkuasa sejak kemerdekaan atau transisi demokrasi. Kartelisasi di sini seringkali tidak melibatkan kolusi antar-partai, melainkan dominasi satu partai yang menggunakan negara untuk mencegah munculnya penantang; (2) Sumber daya ekstraktif dengan mana di negara-negara kaya sumber daya, partai berkuasa menggunakan pendapatan minyak atau mineral untuk membiayai diri sendiri dan membungkam oposisi, sebuah bentuk kartelisasi yang sangat berbeda dari model Eropa yang berbasis subsidi; (3) Institusionalisasi rendah bahwa banyak partai Afrika memiliki tingkat institusionalisasi yang rendah, membuat "partai kartel" sebagai konsep kurang relevan dibandingkan analisis tentang neo-patrimonialisme dan politik personal.

Di Asia, kartelisasi mengambil bentuk yang beragam. Misalnya, di Indonesia yang menawarkan contoh kartelisasi yang sangat jelas. Slater (2018) menciptakan istilah "party cartelisation, Indonesian-style" untuk menggambarkan fenomena di mana presiden bersedia berbagi kekuasaan dengan semua partai politik tanpa memandang afiliasi politik (Party Cartelisation, Indonesian-Style, 2018). Di India, dalam sistem partai India, yang didominasi oleh Partai Bharatiya Janata (BJP) dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan dinamika yang berbeda, lebih mirip kartelisasi melalui dominasi satu partai daripada kolusi multipartai.

Sementara itu Thailand dan Filipina, di negara-negara ini, partai politik cenderung sangat personalistik dan lemah secara institusional, membuat kartelisasi, dalam pengertian Katz dan Mair, kurang tepat sebagai kerangka analitis.

Salah satu dinamika paling penting dalam politik kontemporer adalah hubungan antara kartelisasi dan kebangkitan partai-partai populis. Apakah munculnya partai seperti M5S di Italia, Podemos di Spanyol, Syriza di Yunani, dan partai-partai populis kanan di seluruh Eropa merupakan sanggahan terhadap tesis kartel, atau justru konfirmasinya? Jawabannya: keduanya.

Sebagai sanggahan, bahwa jika partai kartel benar-benar efektif dalam membatasi kompetisi, partai-partai penantang ini tidak akan muncul. Keberhasilan mereka dalam pemilu menunjukkan bahwa kartel tidaklah sepenuhnya berhasil. Sebagai konfirmasi, bahwa retorika dan strategi partai-partai penantang ini secara eksplisit menargetkan "kartel politik." Mereka memobilisasi pemilih justru dengan menyerang "partai-partai mapan," "elit," "sistem," dan "kasta politik", semua istilah yang merujuk pada fenomena yang didiagnosis oleh Katz dan Mair. Dengan kata lain, partai-partai populis adalah bukti bahwa persepsi publik tentang kartelisasi adalah nyata dan memiliki konsekuensi elektoral.

Piquer dan Jäger (2020) membaca restrukturisasi sistem partai Eropa pada 2010-an sebagai "transisi dari partai kartel ke partai tekno-populis" (After the Cartel Party, 2020). Mereka menunjukkan bahwa Corbynisme di Inggris (intra-party) dan Podemos di Spanyol (extra-party) adalah dua subtipe dari respons penulisp kiri terhadap kartelisasi.

Dengan demikian, kartelisasi dan populisme adalah dua sisi dari koin yang sama: Kartelisasi menciptakan permintaan untuk alternatif anti-kemapanan, dan partai-partai populis adalah respons penawaran terhadap permintaan itu.

Konteks Indonesia

Indonesia pasca-reformasi 1998 menawarkan studi kasus yang luar biasa kaya untuk tesis partai kartel. Setelah jatuhnya rezim otoriter Soeharto, Indonesia melakukan transisi demokrasi yang mengesankan: Pemilu bebas, kebebasan pers, desentralisasi, dan pembatasan kekuasaan presiden. Namun, di balik pencapaian-pencapaian ini, muncul sebuah paradoks yang menggelisahkan: partai-partai politik Indonesia justru menunjukkan karakteristik yang sangat sesuai dengan deskripsi Katz dan Mair tentang partai kartel.

Seperti yang dicatat oleh Ambardi (2008) dalam disertasi doktoralnya yang berpengaruh, yang kemudian diterbitkan sebagai buku Mengungkap Politik Kartel: Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi (2009): "temuan utama studi ini adalah bahwa kompetisi partai berakhir setelah pemilu, dan diikuti oleh penciptaan kartel" (Ambardi, 2008, hlm. iii).

Kuskridho Ambardi, seorang ilmuwan politik Indonesia yang kini menjadi dosen di Universitas Gadjah Mada, menghasilkan studi paling komprehensif tentang kartelisasi di Indonesia. Disertasinya di Ohio State University menggunakan dan mengadaptasi kerangka Katz dan Mair untuk menganalisis interaksi partai di tiga arena: elektoral, pemerintahan, dan legislatif.

Sementara itu, Ambardi (2008) menemukan bahwa: (1) Kompetisi berhenti setelah pemilu, dalam mana partai-partai yang bersaing sengit dalam pemilu segera membentuk koalisi besar setelah pemilu selesai. "Kompetisi menghilang begitu partai meninggalkan pemilu dan memasuki arena interaksi baru" (Ambardi, 2008, hlm. 22); (2) Kartelisasi sebagai keputusan kolektif, bahwa partai-partai "meninggalkan perbedaan ideologis dan programatik mereka" secara kolektif. Ini bukanlah keputusan satu partai, melainkan pola interaksi yang melibatkan semua partai signifikan; (3) Sumber kartelisasi adalah ketergantungan pada rent-seeking: "Asal-usul sistem partai yang terkartelisasi adalah ketergantungan kolektif partai pada rent-seeking untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka" (Ambardi, 2008, hlm. 24). Dengan kata lain, partai-partai Indonesia tidak bisa bertahan hidup tanpa akses ke sumber daya negara, dan akses ini paling aman dijamin dengan menjadi bagian dari kartel yang memerintah; (4) Sumber daya negara non-anggaran, dengan mana Ambardi melampaui Katz dan Mair dengan mengidentifikasi bahwa di Indonesia, sumber kartelisasi bukanlah subsidi resmi (yang relatif kecil), melainkan "dana non-anggaran negara, yang mendorong partai politik untuk melakukan kegiatan rent-seeking ilegal karena dana ini tidak dimaksudkan untuk membiayai partai" (Ambardi, 2008, hlm. 31).

Ciri paling mencolok dari kartelisasi di Indonesia adalah fenomena koalisi gemuk (oversized coalitions), pemerintahan yang mencakup hampir semua partai signifikan di parlemen.

Setelah Pemilu 2004, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membentuk koalisi yang mencakup Partai Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan PKB, hampir semua partai parlemen. Setelah Pemilu 2014, Joko Widodo (Jokowi) awalnya memimpin koalisi minoritas, tetapi dengan cepat memperluasnya hingga mencakup Golkar, PAN, dan PPP, partai-partai yang sebelumnya mendukung lawannya, Prabowo Subianto. Setelah Pemilu 2019, koalisi Jokowi mencakup PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, dan kemudian Gerindra, sekali lagi, hampir semua partai parlemen.

Pada Pemilu 2024 dan pembentukan kabinet Prabowo Subianto, pola ini berlanjut dengan intensitas yang semakin tinggi. Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo-Gibran mencakup Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI, dan partai-partai lainnya, sementara partai-partai yang sebelumnya menjadi lawan, seperti PKB dan PKS, juga bergabung dalam pemerintahan.

Firman Manan, pengamat politik dari Universitas Padjadjaran, dengan tajam mengkritik pola koalisi ini: "Model koalisi kita terlalu besar, tanpa keterkaitan ideologi maupun agenda kebijakan antarpartai. Ini berbahaya, karena berdasarkan banyak studi, pola seperti itu melahirkan politik kartel dan melemahkan mekanisme check and balance" (Cegah Kabinet Tambun, RUU Pemilu Diharap Atur Batasan Koalisi, 2025).

Dan Slater, ilmuwan politik dari University of Michigan, menawarkan analisis yang berpengaruh tentang kekhasan kartelisasi Indonesia. Dalam artikelnya di East Asia Forum, Slater (2018) menunjukkan bahwa:

"Party cartelisation, Indonesian-style" berbeda secara signifikan dari kasus-kasus kanonikal partai kartel di Eropa. Kartelisasi di Indonesia terjadi ketika partai politik bersedia berbagi kekuasaan eksekutif dengan semua partai lain terlepas dari afiliasi politik. Semua partai politik signifikan dibawa ke dalam 'kartel partai', sebuah koalisi pemerintahan partai politik yang berbagi kekuasaan meskipun beberapa di antaranya telah berkampanye langsung melawan satu sama lain.

Slater mengidentifikasi peran sentral presiden dalam dinamika ini. Presiden dapat memilih antara dua strategi: "victory" (berbagi kekuasaan hanya dengan partai-partai yang mendukung kampanyenya) atau "reciprocity" (berbagi kekuasaan dengan semua partai, termasuk yang sebelumnya menjadi lawan). "Party cartelisation in Indonesia rests upon presidential willingness to share executive power with any and all other political parties ('reciprocity')" (Party Cartelisation, Indonesian-Style, 2018).

Perbedaan penting antara Indonesia dan Eropa dalam hal kartelisasi adalah bahwa jika di Eropa, kartelisasi didorong oleh ketergantungan partai pada subsidi negara yang dilegalkan dan dilembagakan, maka di Indonesia, kartelisasi didorong oleh akses ke sumber daya negara melalui jabatan kabinet, proyek pemerintah, dan perusahaan BUMN, sebuah bentuk kartelisasi yang lebih informal tetapi tidak kurang kuat.

Salah satu manifestasi paling konkret dari kartelisasi di Indonesia adalah penggunaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Sejak Pemilu 2004, Indonesia telah menerapkan ambang batas yang semakin meningkat: (1) Pemilu 2004: 2% (berlaku hanya untuk DPR); (2) Pemilu 2009: 2,5%; (3) Pemilu 2014: 3,5%; (4) Pemilu 2019: 4%; dan (5) Pemilu 2024: 4%.

Dari perspektif Katz dan Mair, ambang batas adalah contoh sempurna dari "partai menggunakan sumber daya negara untuk membatasi kompetisi politik" (Katz & Mair, 2009, hlm. 754). Partai-partai yang sudah duduk di parlemen menggunakan kekuasaan legislatif mereka untuk menetapkan aturan main yang mempersulit partai-partai baru untuk masuk.

Pengamat politik Nurul Fatta dengan blak-blakan menyatakan: "threshold yang terlalu tinggi berisiko menciptakan distorsi representasi dan kartelisasi elite" (Ambang Batas Parlemen Terlalu Tinggi Berisiko Menciptakan Kartelisasi Elite, 2026).

Sebuah analisis oleh Bawaslu Makassar mencatat bahwa "fakta menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia relatif mudah membangun kerja sama pasca pemilu. Koalisi menjadi praktik yang lumrah dan bahkan hampir selalu terjadi ... Fragmentasi dapat dikelola melalui mekanisme politik dan kompromi, bukan semata-mata dengan membatasi jumlah partai melalui ambang batas" (Menimbang Ulang Ambang Batas Parlemen dalam Sistem Demokrasi, 2026).

Dinamika politik Indonesia tahun 2024 memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana kartel dapat ditantang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen kursi DPRD menjadi 7,5%, tepat ketika partai-partai besar membentuk Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, adalah momen penting.

Kompas melaporkan bahwa "putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024, dari 20 persen menjadi 7,5 persen, dinilai sebagai langkah signifikan untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia dari jerat politik kartel" (Putusan MK Selamatkan Demokrasi dari Jerat Politik Kartel, 2024). Pengamat politik Surokim Abdussalam menyatakan dengan tegas: "Putusan itu tentu saja membuat kartel dan oligarki partai politik menjadi kebakaran jenggot" (Pengamat Sebut Putusan MK Bikin Oligarki dan Kartel Kebakaran Jenggot, 2024).

Episode ini menunjukkan bahwa kartelisasi bukanlah proses yang tak tertandingi. Institusi-institusi demokrasi, dalam hal ini MK, dapat berfungsi sebagai rem terhadap kecenderungan kartelistik, meskipun selalu ada risiko bahwa kekuatan politik akan mencoba membalikkan keputusan semacam itu.

Salah satu konsekuensi paling serius dari kartelisasi di Indonesia adalah kontribusinya terhadap korupsi politik dan erosi demokrasi. Lestari, Afriandi, dan Abdillah (2025) dalam studi mereka tentang dinamika kartel partai di Indonesia menemukan bahwa "menurunnya komitmen ideologis di antara partai-partai politik telah menyebabkan munculnya koalisi partai yang terkartelisasi, yang pada gilirannya mendorong korupsi politik, melemahkan mekanisme checks and balances, dan merusak kualitas demokrasi secara keseluruhan" (The Dynamics of Party Cartels, 2025).

Mekanisme kausalnya jelas: ketika semua partai signifikan adalah bagian dari pemerintahan, tidak ada yang berfungsi sebagai pengawas yang efektif. Fungsi pengawasan DPR, interpelasi, angket, hak budget, menjadi tumpul karena partai-partai di parlemen adalah bagian dari koalisi yang memerintah.

Ichwanuddin (2012), dalam studinya tentang pengawasan DPR era reformasi, menggunakan perspektif Katz dan Mair dan menemukan bahwa "partai politik semakin tergantung pada sumber daya negara. Akibatnya, hubungan antara partai politik di legislatif dan pemilih yang mereka wakili melemah" (Pengawasan DPR dan Politik Kartel Era Reformasi, 2012). Studi ini menunjukkan bahwa proses dan hasil interpelasi dan angket di parlemen "mewakili kepentingan partai daripada kepentingan rakyat."

Di tingkat yang lebih fundamental, kartelisasi mengarah pada apa yang disebut oleh sebuah kolom di Kompas sebagai "state capture", "institusi demokrasi sudah disandera oleh elite, fungsi representasi hanyalah formalitas" (Gagasan Hatta, Negara Pengurus Bukan Negara Kekuasaan, 2025).

Apakah kartelisasi adalah takdir Indonesia? Apakah demokrasi Indonesia ditakdirkan untuk menjadi "demokrasi tanpa oposisi" di mana semua partai berbagi kekuasaan dalam kartel yang nyaman? Tidak ada determinisme dalam politik. Kartelisasi adalah hasil dari pilihan-pilihan institusional dan strategis, dan pilihan-pilihan ini dapat diubah. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengurangi kartelisasi di Indonesia:
  1. Reformasi sistem pemilu: Memperkenalkan sistem yang memberikan insentif bagi partai untuk membangun basis akar rumput dan membedakan diri secara programatik, bukan sekadar bergabung dengan koalisi penguasa.
  2. Pembatasan koalisi minimal: Seperti yang disarankan oleh Firman Manan, membatasi koalisi pemerintahan pada 50%+1 kursi parlemen untuk memastikan adanya oposisi yang efektif.
  3. Transparansi dan reformasi pendanaan partai: Memperkuat transparansi dalam pendanaan partai dan mengurangi ketergantungan pada sumber-sumber informal (seperti "dana non-anggaran") yang mendorong rent-seeking.
  4. Penguatan institusi pengawas: Memperkuat independensi KPK, BPK, dan lembaga-lembaga pengawas lainnya agar dapat berfungsi sebagai check terhadap kekuasaan kartel.
  5. Revitalisasi masyarakat sipil: Seperti yang diargumentasikan oleh Bolleyer (2024), "membawa studi partai kembali ke masyarakat sipil akan menghasilkan pemahaman yang lebih luas tentang peran yang mungkin dapat (atau tidak dapat) dimainkan oleh partai politik dalam demokrasi kontemporer."

Kesimpulan

Sampailah kita di penghujung tulisan ini. Mari kita rengkuh kembali benang merah dari seluruh perjalanan intelektual kita.

Richard S. Katz dan Peter Mair telah memberikan kita sebuah lensa yang ampuh, dan menggelisahkan, untuk melihat partai politik kontemporer. Mereka menunjukkan bahwa partai-partai di banyak demokrasi tidak lagi menjadi jembatan antara masyarakat sipil dan negara, melainkan telah menjadi bagian dari negara itu sendiri. Mereka semakin bergantung pada sumber daya negara untuk kelangsungan hidup mereka, berkolusi dengan partai-partai lain untuk membatasi kompetisi, dan menawarkan program yang semakin sulit dibedakan.

Tesis ini tidaklah tanpa kelemahan. Para kritikus seperti Koole, Kitschelt, dan banyak peneliti empiris telah menunjukkan bahwa partai kartel sebagai deskripsi realitas memiliki keterbatasan. Namun, bahkan para kritikus pun mengakui bahwa tesis ini telah secara fundamental mengubah cara kita mempelajari partai politik.

Untuk konteks Indonesia, teori partai kartel menawarkan kerangka yang sangat relevan. Dari koalisi gemuk yang mencakup hampir semua partai parlemen, hingga ambang batas parlemen yang mempersempit kompetisi, hingga ketergantungan partai pada akses ke sumber daya negara, semua ini adalah manifestasi dari logika kartelisasi. Disertasi Ambardi, analisis Slater, dan berbagai studi tentang korupsi politik menunjukkan betapa dalamnya kartelisasi telah merasuki sistem politik Indonesia.

Namun, kita tidak boleh jatuh dalam keputusasaan. Kartelisasi bukanlah takdir. Putusan MK tahun 2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menunjukkan bahwa institusi demokrasi masih bisa melawan. Partai-partai penantang, baik dari kiri maupun kanan, di Eropa maupun di Indonesia, menunjukkan bahwa pemilih memiliki keinginan untuk alternatif.

Tantangan bagi kita, warga negara, mahasiswa, akademisi, aktivis, adalah untuk terus mengawasi, mengkritik, dan menuntut pertanggungjawaban. Seperti yang ditulis oleh Peter Mair dalam karya terakhirnya, Ruling the Void: The Hollowing of Western Democracy (2013): Demokrasi sedang dikosongkan dari substansinya. Mengisi kembali kekosongan itu adalah tugas kita bersama. Semoga tulisan ini tidak hanya menambah pengetahuan Anda, tetapi juga membangkitkan semangat kritis dan keterlibatan politik yang bertanggung jawab.

Referensi

Ambardi, K. (2008). The making of the Indonesian multiparty system: A cartelized party system and its origin [Disertasi doktoral, Ohio State University]. OhioLINK Electronic Theses and Dissertations Center.

Ambardi, K. (2009). Mengungkap politik kartel: Studi tentang sistem kepartaian di Indonesia era reformasi. Kepustakaan Populer Gramedia.

Blyth, M., & Katz, R. S. (2005). From catch-all politics to cartelisation: The political economy of the cartel party. West European Politics, 28(1), 33–60.

Bolleyer, N. (2024). How to study political parties: From civil society to the state and back. The Peter Mair lecture 2023. Irish Political Studies. https://doi.org/10.1080/07907184.2024.2323486

Cegah Kabinet Tambun, RUU Pemilu Diharap Atur Batasan Koalisi. (2025, 18 Oktober). Inilah.com.

Duverger, M. (1954). Political parties: Their organization and activity in the modern state. Methuen.

Gagasan Hatta, Negara Pengurus Bukan Negara Kekuasaan. (2025, 15 September). Kompas.com.

Hagevi, M. (2018). Follow the money: Public subsidies and the changing intra-party balance of power between different faces of the party organisation, the case of Sweden. Representation, 54(2), 159–175.

Ichwanuddin, W. (2012). Pengawasan DPR dan politik kartel era reformasi: Studi kasus interpelasi dan angket tahun 1999−2011. Jurnal Masyarakat Indonesia, 38(2).

Is German Politics Dominated by Cartel Parties? (2025, 27 November). The European Conservative.

Katz, R. S., & Mair, P. (1995). Changing models of party organization and party democracy: The emergence of the cartel party. Party Politics, 1(1), 5–28.

Katz, R. S., & Mair, P. (1996). Cadre, catch-all or cartel? A rejoinder. Party Politics, 2(4), 525–534.

Katz, R. S., & Mair, P. (2002). The ascendancy of the party in public office: Party organizational change in twentieth-century democracies. Dalam R. Gunther, J. R. Montero, & J. J. Linz (Eds.), Political parties: Old concepts and new challenges (hlm. 113–135). Oxford University Press.

Katz, R. S., & Mair, P. (2009). The cartel party thesis: A restatement. Perspectives on Politics, 7(4), 753–766.

Katz, R. S., & Mair, P. (2018). Democracy and the cartelization of political parties. Oxford University Press.

Katz, R. S., & Mair, P. (Eds.). (1994). How parties organize: Change and adaptation in party organizations in Western democracies. Sage Publications.

Kirchheimer, O. (1966). The transformation of the Western European party systems. Dalam J. LaPalombara & M. Weiner (Eds.), Political parties and political development (hlm. 177–200). Princeton University Press.

Kitschelt, H. (2000). Citizens, politicians, and party cartellization: Political representation and state failure in post-industrial democracies. European Journal of Political Research, 37(2), 149–179.
Koole, R. (1996). Cadre, catch-all or cartel? A comment on the notion of the cartel party. Party Politics, 2(4), 507–523.

Lestari, Y. S., Afriandi, F., & Abdillah, L. (2025). The dynamics of party cartels: Obstacles to reforms and reinforcers of political corruption in Indonesia. Journal of Governance and Public Policy, 12(2).

Mair, P. (2013). Ruling the void: The hollowing of Western democracy. Verso.

Menimbang Ulang Ambang Batas Parlemen dalam Sistem Demokrasi. (2026, 14 Februari). Bawaslu Makassar.

Nurul Fatta: Ambang Batas Parlemen Terlalu Tinggi Berisiko Menciptakan Kartelisasi Elite. (2026, 26 Februari). Radar Aktual.

Pengamat Sebut Putusan MK Bikin Oligarki dan Kartel Kebakaran Jenggot. (2024, 21 Agustus). Detik.com.

Piquer, J., & Jäger, A. M. M. (2020). After the cartel party: 'Extra-party' and 'intra-party' techno-populism. Politics and Governance, 8(4).

Putusan MK Selamatkan Demokrasi dari Jerat Politik Kartel. (2024, 20 Agustus). Kompas.
Slater, D. (2018). Party cartelisation, Indonesian-style. East Asia Forum.

Posting Komentar

0 Komentar