Apa Itu Liberalisme Politik?
Sejarah liberalisme politik dapat dilacak dari respons
terhadap krisis-krisis besar dalam sejarah Eropa. Konflik berdarah antara
Katolik dan Protestan pada abad ke-16 dan ke-17 melahirkan kesadaran bahwa
negara tidak boleh memaksakan satu doktrin agama tertentu kepada seluruh warga
negara. Dari sinilah lahir gagasan toleransi beragama yang kemudian berkembang
menjadi prinsip netralitas negara yang lebih luas. Revolusi-revolusi politik
abad ke-17 dan ke-18, khususnya Revolusi Inggris (1688), Revolusi Amerika
(1776), dan Revolusi Prancis (1789), memberikan bentuk institusional pada
gagasan-gagasan liberal tentang pemerintahan terbatas, pemisahan kekuasaan, dan
hak-hak individu yang tidak dapat dicabut.
Liberalisme politik memiliki
beberapa komitmen inti yang membedakannya dari tradisi politik lainnya.
Pertama, individualisme normatif, pandangan bahwa individu adalah unit moral
fundamental dan bahwa kepentingan individu tidak boleh dikorbankan demi
kepentingan kolektif tanpa justifikasi yang kuat. Kedua, kebebasan bahwa setiap
individu berhak atas ruang kebebasan yang tidak boleh diintervensi oleh negara
atau aktor lain secara sewenang-wenang. Ketiga, kesetaraan moral bahwa semua
individu memiliki status moral yang setara dan berhak atas perlakuan yang
setara di hadapan hukum. Keempat, pemerintahan terbatas bahwa kekuasaan negara
harus dibatasi oleh hukum dan mekanisme checks and balances untuk
mencegah tirani. Kelima, toleransi bahwa negara harus menghormati keragaman
pandangan dan cara hidup sepanjang tidak merugikan pihak lain.
Perkembangan liberalisme
politik dapat dibagi ke dalam beberapa fase utama. Liberalisme klasik abad
ke-17 dan ke-18, yang diwakili oleh John Locke dan para pemikir Pencerahan,
menekankan perlindungan hak-hak kodrati dan pembatasan kekuasaan negara. Liberalisme
abad ke-19, yang diwakili oleh John Stuart Mill, memperluas perhatian pada
kebebasan berpikir, berekspresi, dan individualitas sebagai nilai intrinsik.
Liberalisme abad ke-20 ditandai oleh perdebatan sengit antara liberalisme
egalitarian (Rawls, Dworkin) yang menekankan keadilan distributif dan
libertarianisme (Nozick) yang mempertahankan negara minimal. Pada akhir abad
ke-20 dan awal abad ke-21, liberalisme menghadapi tantangan baru dari
komunitarianisme, multikulturalisme, feminisme, dan teori kritis ras.
Fondasi Filosofis Liberalisme Klasik
John Locke
John Locke (1632-1704) secara luas dianggap sebagai
bapak liberalisme klasik. Dalam Two Treatises of Government (1689/1690),
Locke mengembangkan teori politik yang radikal untuk zamannya: Bahwa kekuasaan
politik tidak berasal dari hak ilahi raja atau tradisi, melainkan dari
persetujuan (consent) individu-individu yang diperintah.
Locke memulai analisisnya
dengan konsep keadaan alamiah (state of nature). Berbeda dengan Thomas
Hobbes yang menggambarkan keadaan alamiah sebagai "perang semua melawan
semua", Locke melihat keadaan alamiah sebagai kondisi kebebasan dan
kesetaraan yang diatur oleh hukum kodrat (law of nature). Sebagaimana
ditulis Locke (1690/1988):
"The state of nature has a law of nature to
govern it, which obliges every one: and reason, which is that law, teaches all
mankind, who will but consult it, that being all equal and independent, no one
ought to harm another in his life, health, liberty, or possessions" (§
6, hlm. 271).
Dalam keadaan alamiah, setiap individu memiliki
kebebasan kodrati (natural liberty):
"The natural liberty of man is to be free from
any superior power on earth, and not to be under the will or legislative
authority of man, but to have only the law of nature for his rule" (§
22, hlm. 283).
Namun, keadaan alamiah memiliki
"ketidaknyamanan" (inconveniences): Tidak adanya hakim yang
imparsial, tidak adanya kekuasaan eksekutif untuk menegakkan hukum, dan
kecenderungan manusia untuk menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Untuk
mengatasi ketidaknyamanan ini, individu-individu secara sukarela membentuk
masyarakat politik melalui kontrak sosial. Locke menulis:
"Men
being, as has been said, by nature, all free, equal, and independent, no one
can be put out of this estate, and subjected to the political power of another,
without his own consent" (§ 95, hlm. 330).
Persetujuan ini adalah satu-satunya sumber legitimasi
kekuasaan politik.
Salah satu kontribusi paling
penting Locke adalah teorinya tentang kepemilikan (property). Dalam Bab
V Second Treatise, Locke mengajukan argumen yang kemudian menjadi
fondasi bagi kapitalisme liberal. Ia memulai dengan premis bahwa bumi dan
segala isinya pada mulanya diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia secara
kolektif. Namun, agar sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan, harus ada
mekanisme apropriasi individual.
Locke berargumen:
"Though the earth, and all inferior creatures,
be common to all men, yet every man has a property in his own person: this no
body has any right to but himself. The labour of his body, and the work of his
hands, we may say, are properly his" (§ 27, hlm. 287).
Dengan mencampurkan kerjanya dengan sesuatu yang
tadinya milik bersama, individu memperoleh hak kepemilikan atasnya. Locke
membatasi apropriasi ini dengan "proviso" bahwa
seseorang hanya boleh mengambil "as much as any one can make use of to
any advantage of life before it spoils" dan harus meninggalkan
"enough, and as good" bagi orang lain (§ 27, hlm. 288; § 33, hlm.
291).
Bagi Locke, tujuan utama
pemerintahan adalah perlindungan atas properti, yang dalam pengertian luasnya
mencakup "lives, liberties, and estates" (§ 123, hlm.
350). Karena pemerintahan dibentuk untuk melindungi hak-hak ini, maka
kekuasaannya harus terbatas. Jika pemerintah melanggar hak-hak kodrati warganya
atau bertindak di luar mandat yang diberikan, rakyat memiliki hak untuk
melakukan perlawanan (right of resistance). Locke dengan tegas
menyatakan: "
Whenever the legislators endeavour to take away, and
destroy the property of the people, or to reduce them to slavery under
arbitrary power, they put themselves into a state of war with the people, who
are thereupon absolved from any farther obedience" (§ 222, hlm. 412).
Warisan Locke bagi
liberalisme politik sangat mendalam. Gagasannya tentang hak-hak kodrati,
pemerintahan berdasarkan persetujuan, pembatasan kekuasaan, dan hak perlawanan
menjadi fondasi bagi tradisi konstitusionalisme liberal dan deklarasi hak-hak
asasi manusia modern.
John Stuart Mill
Jika Locke meletakkan fondasi liberalisme politik
sebagai doktrin tentang legitimasi kekuasaan, John Stuart Mill (1806-1873)
mengembangkan liberalisme sebagai doktrin tentang nilai intrinsik kebebasan
individual. Dalam On Liberty (1859), Mill mengajukan pembelaan yang paling
berpengaruh terhadap kebebasan berpikir, berekspresi, dan bertindak.
Mill merumuskan apa yang
kemudian dikenal sebagai prinsip harm (harm principle):
"The only purpose for which power can be
rightfully exercised over any member of a civilised community, against his
will, is to prevent harm to others. His own good, either physical or moral, is
not a sufficient warrant" (Mill, 1859/1989, hlm. 13).
Prinsip ini secara radikal membatasi ruang lingkup
intervensi negara dan masyarakat terhadap individu. Negara tidak boleh
memaksakan kebaikan kepada warganya; satu-satunya justifikasi untuk membatasi
kebebasan adalah pencegahan kerugian terhadap pihak lain.
Bagi Mill, kebebasan
memiliki nilai instrumental sekaligus intrinsik. Secara instrumental, kebebasan
berpikir dan berdiskusi diperlukan untuk kemajuan pengetahuan dan pencarian
kebenaran. Mill (1859/1989) mengajukan tiga argumen terkenal melawan pembungkaman
pendapat: pertama, pendapat yang dibungkam mungkin benar; kedua, bahkan jika
pendapat itu salah, ia mungkin mengandung sebagian kebenaran; ketiga, bahkan
jika pendapat yang berlaku sepenuhnya benar, tanpa tantangan ia akan menjadi
dogma mati (hlm. 20-54). Kebebasan berpendapat, dengan demikian, adalah kondisi
yang diperlukan bagi vitalitas intelektual masyarakat.
Lebih dari itu, Mill melihat
kebebasan sebagai kondisi bagi perkembangan individualitas manusia. Ia menulis:
"The only freedom which deserves the name, is
that of pursuing our own good in our own way, so long as we do not attempt to
deprive others of theirs, or impede their efforts to obtain it" (Mill,
1859/1989, hlm. 16).
Individualitas, yakni kemampuan untuk mengembangkan
potensi unik seseorang dan menjalani hidup sesuai dengan karakter dan
keyakinannya sendiri adalah komponen esensial dari kesejahteraan manusia (human
well-being). Mill (1859/1989) menyatakan:
"It is not by wearing down into uniformity all
that is individual in themselves, but by cultivating it and calling it forth,
within the limits imposed by the rights and interests of others, that human
beings become a noble and beautiful object of contemplation" (hlm.
63).
Penting untuk dicatat bahwa
Mill adalah seorang utilitarian. Namun, ia merevisi utilitarianisme Bentham
dengan membedakan antara kesenangan yang lebih tinggi dan lebih rendah.
Kebebasan, bagi Mill, bernilai bukan hanya karena ia menghasilkan kebahagiaan,
tetapi karena ia memungkinkan pengembangan kapasitas-kapasitas manusia yang
lebih tinggi, kapasitas untuk berpikir kritis, membuat pilihan otonom, dan
menjalani hidup yang bermakna. Dengan demikian, Mill menjembatani liberalisme
klasik yang berfokus pada hak dengan perhatian pada pengembangan diri manusia.
Perdebatan Konseptual tentang Kebebasan
Isaiah Berlin, Kebebasan Negatif dan Positif
Salah satu kontribusi paling penting dalam pemahaman
konseptual tentang kebebasan diberikan oleh Isaiah Berlin (1909-1997) dalam
esainya yang terkenal, "Two Concepts of Liberty" (1958). Dalam
esai ini, Berlin membedakan antara dua pengertian kebebasan yang secara
fundamental berbeda: Kebebasan negatif dan kebebasan positif.
Kebebasan negatif (negative
liberty) berkaitan dengan pertanyaan:
"What is the area within which the subject—a
person or group of persons—is or should be left to do or be what he is able to
do or be, without interference by other persons?" (Berlin, 1958/1969,
hlm. 121-122).
Kebebasan dalam pengertian ini adalah kebebasan dari
intervensi eksternal; semakin luas area di mana seseorang dapat bertindak tanpa
halangan, semakin bebas ia. Bagi Berlin, kebebasan negatif adalah konsepsi
kebebasan yang paling sesuai dengan tradisi liberal klasik, perlindungan
individu dari tirani dan kesewenang-wenangan.
Kebebasan positif (positive
liberty), sebaliknya, berkaitan dengan pertanyaan:
"What, or who, is the source of control or
interference that can determine someone to do, or be, this rather than that?"
(Berlin, 1958/1969, hlm. 122).
Kebebasan positif adalah kebebasan untuk menjadi tuan
atas diri sendiri (self-mastery), untuk menentukan nasib sendiri, untuk
berpartisipasi dalam proses-proses yang membentuk kehidupan seseorang.
Kebebasan positif berkaitan erat dengan gagasan otonomi dan
pemerintahan-sendiri (self-government).
Berlin sangat kritis
terhadap kebebasan positif. Ia berargumen bahwa konsepsi kebebasan positif
memiliki kecenderungan berbahaya untuk bermetamorfosis menjadi pembenaran bagi
tirani. Bagaimana ini terjadi? Berlin menjelaskan bahwa kebebasan positif seringkali
melibatkan gagasan tentang "diri yang terbelah" (divided self),
pembedaan antara "diri yang lebih tinggi" (rasional, otonom) dan
"diri yang lebih rendah" (irasional, didorong oleh nafsu).
Kebebasan kemudian
didefinisikan sebagai dominasi diri yang lebih tinggi atas diri yang lebih
rendah. Namun, definisi ini membuka pintu bagi pihak lain (negara, partai, atau
pemimpin) untuk mengklaim bahwa mereka mengetahui apa yang sebenarnya
diinginkan oleh "diri yang lebih tinggi" seseorang, dan karenanya
memaksakan "kebebasan" kepada individu yang mungkin menolaknya.
Seperti yang diperingatkan Berlin (1958/1969), "Once I take this view,
I am in a position to ignore the actual wishes of men or societies, to bully,
oppress, torture them in the name, and on behalf, of their 'real' selves"
(hlm. 133).
Berlin tidak sepenuhnya
menolak kebebasan positif; ia mengakui bahwa gagasan otonomi dan
pemerintahan-sendiri memiliki nilai yang sah. Namun, ia memperingatkan bahwa
kebebasan negatif harus dipertahankan sebagai benteng melawan tirani. Bagi
Berlin, pluralisme nilai adalah fakta fundamental kehidupan manusia; tidak ada
satu "kebenaran" atau "kebaikan" tunggal yang dapat
menyelesaikan semua konflik nilai. Oleh karena itu, liberalisme harus rendah
hati dan skeptis terhadap klaim-klaim absolut, dan harus melindungi ruang di
mana individu dapat mengejar tujuan-tujuan mereka sendiri tanpa paksaan.
Liberalisme Abad ke-20
John Rawls
John Rawls (1921-2002) secara luas dianggap sebagai
filsuf politik paling penting dalam tradisi liberal abad ke-20. Karyanya yang
monumental, A Theory of Justice (1971), merevitalisasi filsafat politik
normatif dan menawarkan alternatif liberal yang kuat terhadap utilitarianisme.
Rawls mengajukan teori
keadilan yang ia sebut keadilan sebagai fairness (justice as fairness).
Inti dari teori ini adalah dua prinsip keadilan yang, menurut Rawls, akan
dipilih oleh individu-individu rasional dalam suatu situasi hipotetis yang ia
sebut posisi asali (original position). Dalam posisi asali,
individu-individu berada di balik selubung ketidaktahuan (veil of ignorance):
Mereka tidak mengetahui posisi sosial, bakat alami, konsepsi tentang kebaikan,
atau karakteristik pribadi lainnya (Rawls, 1971/1999, hlm. 118). Ketidaktahuan
ini, menurut Rawls, menjamin bahwa prinsip-prinsip yang dipilih akan adil dan
tidak memihak.
Dua prinsip keadilan yang, menurut Rawls, akan dipilih
dalam posisi asali adalah:
1.
Prinsip Kebebasan
yang Setara (Equal Liberty Principle): "Each person is to have
an equal right to the most extensive total system of equal basic liberties
compatible with a similar system of liberty for all" (Rawls,
1971/1999, hlm. 220). Prinsip ini melindungi hak-hak dasar seperti kebebasan
berpendapat, kebebasan beragama, hak untuk memilih, dan perlindungan hukum yang
setara.
2.
Prinsip Perbedaan
(Difference Principle): "Social and economic inequalities are to
be arranged so that they are both (a) to the greatest benefit of the least
advantaged, and (b) attached to offices and positions open to all under
conditions of fair equality of opportunity" (Rawls, 1971/1999, hlm.
266). Prinsip ini membenarkan ketimpangan ekonomi hanya sejauh ketimpangan
tersebut menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.
Rawls menegaskan bahwa
prinsip-prinsip ini diatur dalam suatu urutan leksikal (lexical order): Prinsip
pertama (kebebasan yang setara) harus dipenuhi sepenuhnya sebelum kita dapat
bergerak ke prinsip kedua; dan dalam prinsip kedua, Kesetaraan kesempatan yang
adil (fair equality of opportunity) memiliki prioritas atas prinsip
perbedaan. Seperti yang ia tulis:
"Each person possesses an inviolability
founded on justice that even the welfare of society as a whole cannot override"
(Rawls, 1971/1999, hlm. 3).
Dalam posisi asali, para pihak tidak mengetahui
konsepsi mereka tentang kehidupan yang baik, sehingga justifikasi
prinsip-prinsip keadilan tidak mengandaikan kebenaran konsepsi tertentu (Rawls,
1971/1999, hlm. 136-142).
Dalam karya selanjutnya, Political
Liberalism (1993), Rawls mengalihkan perhatiannya pada pertanyaan tentang
bagaimana keadilan sebagai fairness dapat berfungsi dalam masyarakat yang
ditandai oleh pluralisme yang masuk akal (reasonable pluralism) yaitu,
keragaman doktrin-doktrin komprehensif yang masuk akal namun tidak kompatibel
satu sama lain. Rawls mengajukan gagasan konsensus tumpang-tindih (overlapping
consensus): Meskipun warga negara menganut doktrin-doktrin komprehensif yang
berbeda (agama, filosofis, moral), mereka dapat mencapai kesepakatan tentang
konsepsi keadilan politik yang sama berdasarkan alasan-alasan yang berbeda-beda
(Rawls, 1993/2005, hlm. 133-172). Rawls juga mengembangkan gagasan akal publik
(public reason), yaitu standar penalaran yang harus digunakan warga negara
ketika mendiskusikan hal-hal fundamental tentang keadilan dalam forum publik
(Rawls, 1993/2005, hlm. 212-254).
Warisan Rawls bagi
liberalisme sangat mendalam. Ia menunjukkan bahwa komitmen liberal terhadap
kebebasan individu dapat didamaikan dengan perhatian serius terhadap keadilan
sosial dan distributif. Teorinya telah menjadi titik acuan bagi hampir semua
perdebatan dalam filsafat politik kontemporer.
Robert Nozick
Robert Nozick (1938-2002) menawarkan respons
libertarian yang kuat terhadap Rawls. Dalam Anarchy, State, and Utopia
(1974), Nozick berargumen bahwa satu-satunya negara yang dapat dibenarkan
secara moral adalah negara minimal (minimal state), negara yang
fungsinya terbatas pada perlindungan individu dari kekerasan, pencurian,
penipuan, dan penegakan kontrak. Setiap negara yang lebih ekstensif, menurut
Nozick, melanggar hak-hak individu.
Nozick mengembangkan teori
entitlement (entitlement theory) tentang keadilan distributif. Teori
ini terdiri dari tiga prinsip: (1) Prinsip keadilan dalam akuisisi (justice
in acquisition), bagaimana seseorang secara sah memperoleh kepemilikan atas
sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki; (2) Prinsip keadilan dalam transfer (justice
in transfer), bagaimana kepemilikan secara sah dialihkan dari satu orang ke
orang lain; dan (3) Prinsip rektifikasi (rectification), bagaimana
ketidakadilan masa lalu dalam akuisisi atau transfer harus diperbaiki. Nozick
(1974) merangkum teorinya dengan pernyataan terkenal, "A distribution
is just if everyone is entitled to the holdings they possess under the
distribution" (hlm. 151).
Nozick menolak semua teori
keadilan yang berpola (patterned), termasuk prinsip perbedaan Rawls.
Teori-teori berpola, menurut Nozick, mensyaratkan intervensi terus-menerus
dalam kehidupan orang untuk mempertahankan pola yang diinginkan. Ia
mengilustrasikan argumennya dengan contoh terkenal tentang pemain basket Wilt
Chamberlain: Jika orang-orang secara sukarela membayar untuk menonton
Chamberlain bermain, distribusi kekayaan yang dihasilkan adalah adil, terlepas
dari seberapa tidak meratanya distribusi tersebut. "Liberty upsets
patterns," tulis Nozick (1974, hlm. 160). Setiap upaya untuk
mempertahankan pola distributif tertentu akan mensyaratkan pelanggaran terhadap
kebebasan individu.
Nozick juga berargumen bahwa
perpajakan untuk tujuan redistributif adalah ekuivalen dengan kerja paksa (forced
labor). "Taxation of earnings from labor is on a par with forced
labor," tulisnya (Nozick, 1974, hlm. 169). Jika negara mengambil
sebagian dari pendapatan seseorang untuk diberikan kepada orang lain, negara
tersebut secara efektif memaksa orang itu untuk bekerja demi kepentingan orang
lain.
Meskipun banyak kritikus
menganggap posisi Nozick terlalu ekstrem, karyanya telah memberikan kontribusi
penting bagi filsafat politik liberal dengan mempertajam perdebatan tentang
batas-batas yang tepat dari intervensi negara dan hubungan antara kebebasan dan
keadilan distributif.
Ronald Dworkin
Ronald Dworkin (1931-2013) menawarkan sintesis penting
antara komitmen liberal terhadap kebebasan dan kesetaraan. Dalam Sovereign
Virtue: The Theory and Practice of Equality (2000), Dworkin berargumen
bahwa kesetaraan (bukan kebebasan) adalah "keutamaan berdaulat" (sovereign
virtue) dari komunitas politik liberal. Ia menyatakan: "Equality is
the indispensable virtue of democratic sovereignty" (Dworkin, 2000,
hlm. 1). Pemerintah yang sah harus memperlakukan semua warganya sebagai setara.
Dworkin mengembangkan teori
kesetaraan sumber daya (equality of resources) sebagai alternatif
terhadap kesetaraan kesejahteraan (equality of welfare). Ia berargumen bahwa
distribusi yang adil harus sensitif terhadap pilihan-pilihan individu tetapi
tidak sensitif terhadap keadaan-keadaan yang tidak dipilih (ambition-sensitive
but endowment-insensitive). Untuk mengilustrasikan prinsip ini, Dworkin
menggunakan metafora lelang hipotetis di mana para imigran yang terdampar di
pulau tak berpenghuni membagi sumber daya melalui proses penawaran dengan klaim
yang setara (Dworkin, 2000, hlm. 65-70). Setelah lelang awal, pasar bebas
beroperasi, tetapi negara harus mengkompensasi mereka yang menderita karena
"nasib buruk yang telak" (bad brute luck), seperti kecacatan
atau kurangnya bakat alami, melalui sistem asuransi sosial.
Bagi Dworkin, kebebasan dan
kesetaraan bukanlah nilai-nilai yang saling bertentangan, melainkan dua aspek
dari ideal yang sama: "perlakuan yang setara" (equal concern and
respect). Kebebasan, dalam pandangan Dworkin, tidak berarti ketiadaan
intervensi negara, melainkan hak untuk diperlakukan sebagai setara dalam
proses-proses politik dan hukum. Dengan demikian, Dworkin menawarkan jalan
tengah antara egalitarianisme Rawls dan libertarianisme Nozick: Negara memiliki
kewajiban untuk menjamin kesetaraan sumber daya, tetapi dalam kerangka itu
individu bebas untuk mengejar konsepsi mereka tentang kehidupan yang baik.
Perdebatan Liberalisme-Komunitarianisme
Pada tahun 1980-an, liberalisme menghadapi tantangan
serius dari para pemikir komunitarian yang mengkritik asumsi-asumsi fundamental
liberal tentang diri, masyarakat, dan keadilan. Perdebatan antara liberalisme
dan komunitarianisme menjadi salah satu perdebatan paling produktif dalam
filsafat politik kontemporer.
Michael Sandel
Michael Sandel (lahir 1953) dalam Liberalism and
the Limits of Justice (1982) mengkritik Rawls karena mengandaikan konsepsi
tentang diri yang tak terbebani (unencumbered self) yakni diri yang
eksis secara independen dari tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan
keterikatan-keterikatannya. Sandel berargumen bahwa kita tidak dapat memahami
identitas kita tanpa merujuk pada komunitas-komunitas di mana kita menjadi
bagiannya. "We cannot regard ourselves as independent in this way,"
tulis Sandel (1982, hlm. 179), kemudian ia melanjutkan:
"without great cost to those loyalties and
convictions whose moral force consists partly in the fact that living by them
is inseparable from understanding ourselves as the particular persons we are—as
members of this family or community or nation or people, as bearers of this
history, as sons and daughters of that revolution, as citizens of this republic."
Bagi Sandel, keadilan bukanlah "keutamaan
pertama" (first virtue) dari institusi-institusi sosial, melainkan
"obat" (remedial virtue) yang diperlukan hanya ketika
ikatan-ikatan komunitas telah melemah. Dalam komunitas yang sehat, solidaritas
dan kepedulian bersama lebih fundamental daripada keadilan distributif.
Charles Taylor
Charles Taylor (lahir 1931) dalam Sources of the
Self: The Making of the Modern Identity (1989) melacak sejarah pembentukan
identitas modern dan mengkritik liberalisme prosedural yang, menurutnya, gagal
mengenali "horison makna" (horizons of significance) yang
memberikan substansi pada kebebasan kita. Taylor berargumen bahwa kebebasan
sejati bukanlah sekadar ketiadaan halangan eksternal (kebebasan negatif
Berlin), melainkan kemampuan untuk mengejar tujuan-tujuan yang bermakna yang
diberikan oleh tradisi dan komunitas kita.
Taylor juga mengembangkan
kritik terhadap netralitas liberal. Ia berargumen bahwa setiap masyarakat
politik mengandaikan suatu konsepsi tentang kebaikan—suatu visi tentang
kehidupan yang baik yang memungkinkan warga negara untuk mengidentifikasi diri
dengan komunitas politik mereka. Liberalisme yang berpura-pura netral
sebenarnya menyembunyikan komitmen-komitmen substantifnya sendiri.
Michael Walzer
Michael Walzer (lahir 1935) dalam Spheres of
Justice: A Defense of Pluralism and Equality (1983) mengajukan pendekatan
partikularistik terhadap keadilan. Berbeda dengan Rawls yang mencari
prinsip-prinsip universal, Walzer berargumen bahwa keadilan harus dipahami
dalam konteks makna-makna sosial yang dimiliki bersama oleh komunitas tertentu.
"Justice is a human construction," tulis Walzer (1983, hlm.
5), "and it is doubtful that it can be made in only one way."
Walzer mengusulkan teori
kesetaraan kompleks (complex equality): Keadilan tercapai ketika tidak
ada kelompok yang dapat mendominasi semua "bidang" (spheres)
kehidupan sosial, juga politik, ekonomi, pendidikan, keluarga, dan sebagainya.
Setiap bidang memiliki kriteria distributifnya sendiri yang sesuai dengan makna
sosial dari barang-barang yang didistribusikan di dalamnya. Hal yang penting
adalah mencegah agar keunggulan dalam satu bidang (misalnya, kekayaan) tidak
secara otomatis diterjemahkan menjadi keunggulan dalam bidang lain (misalnya,
kekuasaan politik atau status sosial).
Alasdair MacIntyre
Alasdair MacIntyre (lahir 1929) dalam After Virtue
(1981) menawarkan kritik paling radikal terhadap liberalisme. Ia berargumen
bahwa modernitas liberal telah kehilangan kerangka moral yang koheren. Bahasa
moralitas modern, menurut MacIntyre, adalah reruntuhan dari tradisi yang lebih
kaya yang telah kita lupakan. Ia terkenal menyatakan bahwa kita hidup dalam
"bencana" moral yang setara dengan kehancuran ilmu pengetahuan dalam
suatu bencana imajiner.
MacIntyre berargumen bahwa
liberalisme, dengan penekanannya pada pilihan individual dan netralitas negara,
tidak dapat memberikan dasar yang memadai untuk kehidupan moral. Liberalisme,
menurutnya, adalah tradisi yang menyangkal dirinya sebagai tradisi, ia
berpura-pura universal dan netral sambil menyembunyikan komitmen-komitmen
partikularnya. MacIntyre menyerukan pemulihan etika kebajikan Aristotelian yang
memahami manusia sebagai makhluk yang tertanam dalam praktik-praktik sosial,
tradisi-tradisi, dan narasi-narasi yang memberikan makna pada kehidupan mereka.
Perdebatan
liberalisme-komunitarianisme tidak menghasilkan pemenang yang jelas, tetapi
telah memperkaya pemahaman kita tentang batas-batas liberalisme. Banyak pemikir
liberal, termasuk Rawls sendiri, merespons kritik-kritik komunitarian dengan
mengklarifikasi bahwa liberalisme politik tidak mengandaikan konsepsi metafisik
tentang diri yang tak terbebani, melainkan hanya konsepsi politik tentang warga
negara sebagai bebas dan setara.
Liberalisme dan Multikulturalisme
Will Kymlicka
Salah satu perkembangan paling penting dalam
liberalisme kontemporer adalah keterlibatannya dengan isu-isu keragaman
kultural. Will Kymlicka (lahir 1962) dalam Multicultural Citizenship: A
Liberal Theory of Minority Rights (1995) berargumen bahwa liberalisme tidak
hanya kompatibel dengan hak-hak minoritas kultural, tetapi bahkan
mensyaratkannya.
Kymlicka (1995) membedakan
antara dua jenis minoritas: Minoritas nasional (national minorities), kelompok-kelompok
yang memiliki tanah air historis, bahasa, dan institusi-institusi yang berbeda
sebelum inkorporasi ke dalam negara yang lebih besar; dan kelompok etnis
imigran (immigrant ethnic groups) yang secara sukarela meninggalkan
tanah air mereka untuk bergabung dengan masyarakat baru. Kymlicka berargumen
bahwa minoritas nasional memiliki klaim yang sah atas hak-hak
pemerintahan-sendiri (self-government rights) karena mereka tidak
memilih untuk bergabung dengan negara yang lebih besar dan karena keanggotaan
dalam kultur masyarakat (societal culture) adalah penting bagi kebebasan
individu. Sebagaimana ia tulis, "Certain 'collective rights' of
minority cultures are consistent with liberal democratic principles"
(Kymlicka, 1995, hlm. 2).
Bagi Kymlicka, kebebasan
liberal bukanlah kebebasan dalam ruang hampa kultural. Kemampuan individu untuk
membuat pilihan-pilihan bermakna tentang kehidupan mereka bergantung pada akses
ke suatu kultur masyarakat—seperangkat institusi, praktik, dan makna bersama
yang menyediakan konteks bagi pilihan-pilihan tersebut. Oleh karena itu,
melindungi kultur minoritas adalah bagian dari melindungi kebebasan individu
para anggota minoritas tersebut.
Liberalisme dan Kritik Radikal
Charles Mills
Charles W. Mills (1951-2021) dalam The Racial
Contract (1997) menawarkan kritik yang menghancurkan terhadap liberalisme
dari perspektif teori kritis ras. Mills berargumen bahwa teori kontrak sosial
liberal (dari Hobbes dan Locke hingga Rawls) secara sistematis mengabaikan
dimensi rasial dari pembentukan masyarakat modern.
Mills mengajukan konsep
kontrak rasial (racial contract): Suatu perjanjian implisit di antara
orang-orang kulit putih untuk mendirikan dan mempertahankan supremasi kulit
putih. Kontrak ini, menurut Mills, adalah fondasi sebenarnya dari negara-negara
liberal modern. Teori kontrak sosial klasik, dengan pembicaraannya tentang
"keadaan alamiah" dan "individu-individu bebas dan setara,"
secara sistematis mengecualikan orang-orang non-kulit putih dari komunitas
moral dan politik. Mills (1997) berargumen bahwa kontrak rasial "creates
and maintains racial and colonial relations" dan bahwa "even
though most whites today are not signatories of the contract, they are
beneficiaries of it whether they want to be or not" (hlm. 1-11).
Mills tidak sepenuhnya
menolak liberalisme. Sebaliknya, ia menyerukan suatu liberalisme kulit hitam
radikal (black radical liberalism) yang mengambil serius warisan rasial
liberalisme sambil mempertahankan komitmen liberal terhadap kebebasan dan
kesetaraan. Tugas liberalisme, menurut Mills, bukanlah untuk meninggalkan
cita-cita universalnya, melainkan untuk menghadapi secara jujur bagaimana
cita-cita tersebut telah dikhianati dalam praktik dan untuk membangun
liberalisme yang benar-benar inklusif.
Liberalisme dan Kolonialisme
Uday Singh Mehta dalam Liberalism and Empire: A
Study in Nineteenth-Century British Liberal Thought (1999) mengajukan
argumen yang mengejutkan: Imperialisme liberal bukanlah penyimpangan dari
liberalisme, melainkan kelanjutan logis dari asumsi-asumsi liberal tentang akal
dan kemajuan historis. Mehta (1999) berargumen bahwa "imperialism, far
from contradicting liberal tenets, in fact stemmed from liberal assumptions
about reason and historical progress" (hlm. 1). Para pemikir liberal
abad ke-19 seperti John Stuart Mill, yang menjabat sebagai pejabat di British
East India Company, dapat secara konsisten mendukung kebebasan di Inggris
sambil membenarkan pemerintahan kolonial di India dengan alasan bahwa
masyarakat India belum "siap" untuk pemerintahan-sendiri.
Mehta mengidentifikasi
"kosmopolitanisme imperium" (imperial cosmopolitanism) sebagai ciri
khas liberalisme abad ke-19: Keyakinan bahwa nilai-nilai liberal bersifat
universal, tetapi bahwa beberapa masyarakat harus dipaksa untuk mengadopsinya
melalui pemerintahan kolonial. Kritik Mehta mengingatkan kita bahwa
liberalisme, terlepas dari komitmennya terhadap kebebasan dan kesetaraan, telah
terlibat secara mendalam dengan proyek-proyek imperial dan kolonial.
Judith Shklar dan Kritik terhadap Kekejaman
Judith Shklar (1928-1992) menawarkan visi liberalisme
yang berbeda dari konstruksi teoritis yang megah. Dalam esainya "The
Liberalism of Fear" (1989), Shklar berargumen bahwa liberalisme
bukanlah pencarian keadilan yang sempurna atau masyarakat yang ideal, melainkan
respons terhadap satu kejahatan utama: Kekejaman (cruelty).
Shklar (1989) mendefinisikan
liberalisme ketakutan sebagai liberalisme yang "begins from the
presupposition that the political pursuit of the summum bonum, however this
highest good is defined, is almost guaranteed to lead to cruelty and violence"
(hlm. 21). Bagi Shklar, liberalisme tidak perlu (dan tidak seharusnya) menawarkan
visi komprehensif tentang kehidupan yang baik. Tugas liberalisme adalah lebih
sederhana tetapi juga lebih mendesak: Mencegah agar kekuasaan politik tidak
digunakan untuk menyiksa, mempermalukan, dan menghancurkan individu.
Shklar menolak liberalisme
yang optimis dan percaya diri. Liberalisme ketakutannya adalah liberalisme yang
rendah hati, skeptis, dan waspada terhadap klaim-klaim kebenaran absolut. Ia
berargumen bahwa "putting cruelty first" adalah prinsip panduan
liberalisme: apapun yang kita yakini tentang keadilan atau kebaikan, kita harus
terlebih dahulu memastikan bahwa keyakinan-keyakinan tersebut tidak mengarah
pada penindasan dan kekejaman.
Liberalisme Shklar
mengingatkan kita pada akar historis liberalisme dalam perang-perang agama
Eropa. Liberalisme lahir bukan dari keyakinan filosofis yang mendalam,
melainkan dari kelelahan dan kengerian terhadap pertumpahan darah yang
dilakukan atas nama kebenaran agama. Dalam dunia yang terus-menerus terancam
oleh fanatisme dan kekejaman, liberalisme ketakutan Shklar tetap relevan.
Liberalisme, Gender, dan Kritik Feminis
Liberalisme memiliki hubungan yang kompleks dengan
feminisme. Di satu sisi, liberalisme menyediakan bahasa hak-hak individual yang
telah digunakan secara efektif oleh feminis untuk menuntut kesetaraan. Di sisi
lain, para kritikus feminis telah menunjukkan bahwa liberalisme klasik dibangun
di atas pengucilan perempuan dari ruang publik dan pengandaian pembagian kerja
gender yang tidak setara.
Susan Moller Okin
(1946-2004) dalam Justice, Gender, and the Family (1989) mengkritik teori-teori
keadilan liberal (khususnya Rawls) karena mengabaikan ketidakadilan yang
terjadi dalam keluarga. Okin berargumen bahwa keluarga adalah "sekolah
keadilan" (school of justice) yang pertama, dan bahwa
ketidaksetaraan gender dalam keluarga merusak kemungkinan keadilan dalam
masyarakat yang lebih luas. Ia menyerukan agar prinsip-prinsip keadilan liberal
diterapkan secara konsisten pada ranah domestik.
Carole Pateman dalam The
Sexual Contract (1988) melangkah lebih jauh. Pateman berargumen bahwa
kontrak sosial liberal mengandaikan "kontrak seksual" yang
tersembunyi: Suatu perjanjian di antara laki-laki untuk mendominasi perempuan.
Teori kontrak sosial klasik, menurut Pateman, mengecualikan perempuan dari
status sebagai individu yang bebas dan setara, dan sebaliknya menempatkan
mereka dalam posisi subordinasi dalam ranah privat. Pateman (1988) menantang
"the standard interpretation of an idea that is deeply embedded in
American and British political thought: that our rights and freedoms derive
from the social contract" (hlm. 1-10).
Kritik feminis terhadap
liberalisme telah mendorong pemikir liberal untuk memikirkan kembali
asumsi-asumsi mereka tentang pemisahan publik-privat, tentang sifat otonomi,
dan tentang hubungan antara keadilan dan kepedulian (care). Sementara beberapa
feminis menyerukan penolakan terhadap liberalisme, yang lain (seperti Okin) berargumen
bahwa liberalisme, jika diterapkan secara konsisten, dapat menjadi sekutu yang
kuat bagi kesetaraan gender.
Liberalisme dan Demokrasi
Liberalisme dan demokrasi seringkali dipandang sebagai
dua sisi dari mata uang yang sama. Namun, secara historis dan konseptual,
keduanya berada dalam ketegangan. Liberalisme menekankan perlindungan hak-hak
individu dan pembatasan kekuasaan; demokrasi menekankan kedaulatan rakyat dan
pemerintahan mayoritas. Bagaimana jika mayoritas demokratis memutuskan untuk
melanggar hak-hak individu atau minoritas? Inilah "paradoks demokrasi
liberal."
Para pemikir liberal telah
merespons ketegangan ini dengan berbagai cara. Konstitusionalisme liberal, dengan
pemisahan kekuasaan, checks and balances, dan perlindungan hak-hak dasar
yang tidak dapat diubah oleh mayoritas sederhana, adalah salah satu jawaban
institusional. Hak-hak individu, dalam kerangka ini, bertindak sebagai
"trampolin" yang membatasi apa yang dapat dilakukan oleh mayoritas
demokratis.
Benjamin Constant
(1767-1830), dalam esainya "The Liberty of the Ancients Compared with
that of the Moderns" (1819), membedakan antara kebebasan orang-orang
kuno (partisipasi langsung dalam pemerintahan) dan kebebasan orang-orang modern
yakni perlindungan dari intervensi dalam kehidupan privat. Constant berargumen
bahwa dalam masyarakat modern yang besar dan kompleks, kebebasan orang-orang
kunopun tidak mungkin maupun tidak diinginkan. Liberalisme modern, dengan
demikian, harus memprioritaskan perlindungan individu atas partisipasi politik.
Namun, para pemikir
demokratis telah merespons bahwa tanpa demokrasi yang kuat, liberalisme dapat
merosot menjadi oligarki atau teknokrasi. Partisipasi politik, menurut
pandangan ini, bukan hanya instrumen untuk melindungi hak-hak, melainkan
komponen penting dari kehidupan yang baik. Perdebatan tentang hubungan yang
tepat antara liberalisme dan demokrasi terus berlanjut hingga hari ini.
Liberalisme dan Keadilan Global
Secara tradisional, teori-teori liberal tentang
keadilan beroperasi dalam kerangka negara-bangsa. Rawls, misalnya,
mengasumsikan bahwa prinsip-prinsip keadilannya berlaku untuk "struktur
dasar" masyarakat tertutup yang mandiri. Namun, dalam era globalisasi,
asumsi ini semakin dipertanyakan.
Thomas Pogge (lahir 1953)
dan Charles Beitz (lahir 1949) telah berargumen bahwa prinsip-prinsip keadilan
Rawls harus diperluas ke tingkat global. Jika posisi asali adalah perangkat
representasi yang tepat untuk memikirkan keadilan, mengapa membatasinya pada
batas-batas negara? Dalam posisi asali global, para pihak di balik selubung
ketidaktahuan akan memilih prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua
individu, terlepas dari kewarganegaraan mereka. Pogge (2002) secara khusus
berargumen bahwa warga negara-negara kaya memiliki kewajiban keadilan terhadap
orang miskin global, bukan sekadar kewajiban amal atau bantuan kemanusiaan.
Rawls sendiri, dalam The Law
of Peoples (1999), menolak perluasan prinsip perbedaan ke tingkat global. Ia
berargumen bahwa masyarakat-masyarakat liberal harus menghormati
"masyarakat-masyarakat yang layak" (decent societies) yang
mungkin tidak liberal tetapi menghormati hak-hak asasi manusia dasar. Rawls
mengusulkan "tugas bantuan" (duty of assistance) untuk
membantu masyarakat-masyarakat yang dibebani (burdened societies),
tetapi menolak prinsip distributif global yang lebih kuat.
Perdebatan tentang keadilan
global adalah salah satu perbatasan paling aktif dalam filsafat politik liberal
kontemporer. Pertanyaan-pertanyaan tentang imigrasi, perdagangan, perubahan
iklim, dan kemiskinan global menantang liberalisme untuk memikirkan kembali
asumsi-asumsinya tentang batas-batas komunitas politik.
Liberalisme dan Agama
Hubungan antara liberalisme dan agama telah menjadi
sumber ketegangan sejak awal. Liberalisme lahir, sebagian, sebagai respons
terhadap perang-perang agama Eropa, dan banyak pemikir liberal telah
menganjurkan pemisahan yang tegas antara agama dan politik.
Rawls, dalam Political
Liberalism, mengembangkan gagasan akal publik (public reason): Ketika warga
negara mendiskusikan hal-hal fundamental tentang keadilan dalam forum publik,
mereka harus menggunakan alasan-alasan yang dapat diterima oleh semua warga
negara yang masuk akal, terlepas dari doktrin komprehensif mereka. Ini berarti
bahwa argumen-argumen yang murni religius, yang hanya dapat diterima oleh
penganut agama tertentu, tidak boleh menjadi dasar untuk keputusan-keputusan
politik yang memaksa.
Kritikus berargumen bahwa
persyaratan akal publik membebani warga negara religius secara tidak adil.
Mengapa mereka harus menerjemahkan keyakinan-keyakinan terdalam mereka ke dalam
bahasa sekular yang mungkin mendistorsi maknanya? Para pembela Rawls merespons
bahwa akal publik adalah persyaratan timbal-balik (reciprocity): Sama
seperti warga negara religius tidak ingin dipaksa oleh keyakinan-keyakinan
sekular yang tidak mereka anut, mereka juga tidak boleh memaksakan
keyakinan-keyakinan religius mereka kepada orang lain.
Jürgen Habermas (lahir 1929)
telah mengusulkan pendekatan yang lebih inklusif: warga negara religius dapat
menggunakan bahasa religius dalam diskusi publik, tetapi harus ada
"kewajiban penerjemahan institusional" (institutional translation
proviso), institusi-institusi politik harus mampu menerjemahkan argumen-argumen
religius ke dalam bahasa sekular yang dapat diakses secara universal ketika
membuat keputusan-keputusan yang mengikat. Perdebatan ini menunjukkan bahwa
liberalisme terus bergulat dengan pertanyaan tentang bagaimana mengakomodasi
keragaman religius sambil mempertahankan komitmen terhadap penalaran publik
yang inklusif.
Liberalisme dan Demokrasi di Indonesia
Bagaimana liberalisme relevan bagi Indonesia? Sebagai
negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan populasi Muslim terbesar,
Indonesia menawarkan konteks yang unik untuk merefleksikan janji-janji dan
batas-batas liberalisme.
Indonesia pasca-Reformasi
telah mengadopsi banyak elemen dari kerangka institusional liberal: Pemisahan
kekuasaan, pemilihan umum yang kompetitif, perlindungan hak-hak asasi manusia
dalam konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan judicial
review. Namun, demokrasi Indonesia juga menghadapi tantangan-tantangan yang
menguji batas-batas liberalisme: Vangkitnya politik identitas, ketegangan
antara sekularisme dan aspirasi Islam politik, dan kesenjangan ekonomi yang
ekstrem.
Para pemikir Indonesia telah
merespons liberalisme dengan berbagai cara. Nurcholish Madjid (1939-2005)
mengartikulasikan visi Islam yang kompatibel dengan pluralisme dan demokrasi.
Ia berargumen bahwa nilai-nilai Islam tentang keadilan, musyawarah, dan toleransi
dapat menjadi fondasi bagi masyarakat yang terbuka dan inklusif. Sementara itu,
para kritikus dari kiri berargumen bahwa liberalisme di Indonesia telah
direduksi menjadi liberalisme ekonomi yang melayani kepentingan kapitalis dan
memperdalam ketimpangan.
Pertanyaan kunci bagi
Indonesia adalah apakah liberalisme politik dapat berakar dalam tanah kultural
yang berbeda dari Eropa dan Amerika Utara. Dapatkah liberalisme, dengan
penekanannya pada hak-hak individu, netralitas negara, dan penalaran publik, berdamai
dengan tradisi-tradisi komunal dan religius yang kuat di Indonesia? Ataukah
Indonesia memerlukan bentuk "liberalisme vernakular" yang disesuaikan
dengan konteks lokal? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang
mudah, tetapi penting bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Masa Depan Liberalisme Politik
Liberalisme politik telah menunjukkan ketahanan yang
luar biasa sepanjang sejarahnya. Ia telah bertahan dari kritik-kritik dari
kiri, kanan, dan berbagai arah lainnya. Namun, pada awal abad ke-21,
liberalisme menghadapi tantangan-tantangan yang belum pernah terjadi
sebelumnya: Bangkitnya populisme otoriter, erosi kepercayaan pada
institusi-institusi liberal, krisis lingkungan global, dan ketimpangan ekonomi
yang ekstrem.
Apakah liberalisme memiliki
sumber daya untuk merespons tantangan-tantangan ini? Para pembela liberalisme
berargumen bahwa justru dalam masa-masa krisis, nilai-nilai liberal, kebebasan,
toleransi, penalaran publik, dan penghormatan terhadap martabat individu, menjadi
lebih penting dari sebelumnya. Liberalisme, dalam pandangan ini, bukanlah
ideologi yang telah selesai, melainkan tradisi yang terus berkembang yang mampu
belajar dari kritik-kritiknya.
Para kritikus, sebaliknya,
berargumen bahwa liberalisme telah mencapai batas-batas historisnya.
Liberalisme, menurut mereka, terlalu terikat pada individualisme atomistik,
terlalu buta terhadap pentingnya komunitas dan tradisi, dan terlalu terlibat
dengan proyek-proyek imperial dan kapitalis untuk dapat menawarkan visi yang
memadai bagi masa depan.
Apa pun masa depan
liberalisme, memahami tradisi ini, dari Locke dan Mill hingga Rawls dan para
kritikus kontemporernya, tetap penting bagi siapa pun yang ingin memahami dunia
politik modern. Liberalisme telah membentuk institusi-institusi,
praktik-praktik, dan cara berpikir kita tentang politik dengan cara-cara yang
mendalam. Bahkan mereka yang menolak liberalisme tidak dapat mengabaikannya.
Liberalisme, pada intinya,
adalah tentang keyakinan sederhana namun radikal: Bahwa setiap individu
memiliki martabat yang tidak dapat direduksi, bahwa kekuasaan harus dibatasi
dan dipertanggungjawabkan, dan bahwa perbedaan-perbedaan di antara manusia
harus dihormati, bukan dihancurkan. Dalam dunia yang terus-menerus terancam
oleh fanatisme, tirani, dan ketidakadilan, keyakinan-keyakinan ini, dengan
segala keterbatasannya, tetap layak dipertahankan.
Daftar Pustaka
Berlin, I. (1969). Two concepts of liberty. Dalam Four
essays on liberty (hlm. 118-172). Oxford University Press. (Karya asli
diterbitkan 1958)
Constant, B. (1988). The liberty of the ancients
compared with that of the moderns. Dalam B. Fontana (Ed.), Political writings
(hlm. 309-328). Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1819)
Dworkin, R. (2000). Sovereign virtue: The theory and
practice of equality. Harvard University Press.
Kymlicka, W. (1995). Multicultural citizenship: A
liberal theory of minority rights. Oxford University Press.
Locke, J. (1988). Two treatises of government (P.
Laslett, Ed.). Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1689/1690)
MacIntyre, A. (1981). After virtue: A study in moral
theory. University of Notre Dame Press.
Mehta, U. S. (1999). Liberalism and empire: A study in
nineteenth-century British liberal thought. University of Chicago Press.
Mill, J. S. (1989). On liberty (S. Collini, Ed.).
Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1859)
Mills, C. W. (1997). The racial contract. Cornell
University Press.
Nozick, R. (1974). Anarchy, state, and utopia. Basic
Books.
Okin, S. M. (1989). Justice, gender, and the family.
Basic Books.
Pateman, C. (1988). The sexual contract. Stanford
University Press.
Pogge, T. (2002). World poverty and human rights.
Polity Press.
Rawls, J. (1999). A theory of justice (edisi revisi).
Harvard University Press. (Karya asli diterbitkan 1971)
Rawls, J. (1999). The law of peoples. Harvard
University Press.
Rawls, J. (2005). Political liberalism (edisi
diperluas). Columbia University Press. (Karya asli diterbitkan 1993)
Sandel, M. J. (1982). Liberalism and the limits of
justice. Cambridge University Press.
Shklar, J. N. (1989). The liberalism of fear. Dalam N.
L. Rosenblum (Ed.), Liberalism and the moral life (hlm. 21-38). Harvard
University Press.
Taylor, C. (1989). Sources of the self: The making of
the modern identity. Harvard University Press.
Walzer, M. (1983). Spheres of justice: A defense of
pluralism and equality. Basic Books.

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.