Ad Code

Diktat Teori Liberalisme Politik untuk Mahasiswa dan Umum

Liberalisme politik merupakan salah satu tradisi paling berpengaruh dalam filsafat politik modern. Sebagai sebuah tradisi pemikiran, liberalisme menempatkan kebebasan individu sebagai nilai politik fundamental yang harus dilindungi dari intervensi sewenang-wenang, baik oleh negara maupun oleh aktor sosial lainnya. Liberalisme tidak hanya menawarkan teori tentang bagaimana kekuasaan politik seharusnya diorganisasi, tetapi juga memberikan visi tentang hubungan yang tepat antara individu, masyarakat, dan negara.

Apa Itu Liberalisme Politik?

Sejarah liberalisme politik dapat dilacak dari respons terhadap krisis-krisis besar dalam sejarah Eropa. Konflik berdarah antara Katolik dan Protestan pada abad ke-16 dan ke-17 melahirkan kesadaran bahwa negara tidak boleh memaksakan satu doktrin agama tertentu kepada seluruh warga negara. Dari sinilah lahir gagasan toleransi beragama yang kemudian berkembang menjadi prinsip netralitas negara yang lebih luas. Revolusi-revolusi politik abad ke-17 dan ke-18, khususnya Revolusi Inggris (1688), Revolusi Amerika (1776), dan Revolusi Prancis (1789), memberikan bentuk institusional pada gagasan-gagasan liberal tentang pemerintahan terbatas, pemisahan kekuasaan, dan hak-hak individu yang tidak dapat dicabut.


Jika Anda merasa bahwa artikel telalu panjang untuk dibaca secara online, maka silakan Unduh PDF-nya di sini.

Liberalisme politik memiliki beberapa komitmen inti yang membedakannya dari tradisi politik lainnya. Pertama, individualisme normatif, pandangan bahwa individu adalah unit moral fundamental dan bahwa kepentingan individu tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kolektif tanpa justifikasi yang kuat. Kedua, kebebasan bahwa setiap individu berhak atas ruang kebebasan yang tidak boleh diintervensi oleh negara atau aktor lain secara sewenang-wenang. Ketiga, kesetaraan moral bahwa semua individu memiliki status moral yang setara dan berhak atas perlakuan yang setara di hadapan hukum. Keempat, pemerintahan terbatas bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum dan mekanisme checks and balances untuk mencegah tirani. Kelima, toleransi bahwa negara harus menghormati keragaman pandangan dan cara hidup sepanjang tidak merugikan pihak lain.

Perkembangan liberalisme politik dapat dibagi ke dalam beberapa fase utama. Liberalisme klasik abad ke-17 dan ke-18, yang diwakili oleh John Locke dan para pemikir Pencerahan, menekankan perlindungan hak-hak kodrati dan pembatasan kekuasaan negara. Liberalisme abad ke-19, yang diwakili oleh John Stuart Mill, memperluas perhatian pada kebebasan berpikir, berekspresi, dan individualitas sebagai nilai intrinsik. Liberalisme abad ke-20 ditandai oleh perdebatan sengit antara liberalisme egalitarian (Rawls, Dworkin) yang menekankan keadilan distributif dan libertarianisme (Nozick) yang mempertahankan negara minimal. Pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, liberalisme menghadapi tantangan baru dari komunitarianisme, multikulturalisme, feminisme, dan teori kritis ras.

Fondasi Filosofis Liberalisme Klasik

John Locke

John Locke (1632-1704) secara luas dianggap sebagai bapak liberalisme klasik. Dalam Two Treatises of Government (1689/1690), Locke mengembangkan teori politik yang radikal untuk zamannya: Bahwa kekuasaan politik tidak berasal dari hak ilahi raja atau tradisi, melainkan dari persetujuan (consent) individu-individu yang diperintah.

Locke memulai analisisnya dengan konsep keadaan alamiah (state of nature). Berbeda dengan Thomas Hobbes yang menggambarkan keadaan alamiah sebagai "perang semua melawan semua", Locke melihat keadaan alamiah sebagai kondisi kebebasan dan kesetaraan yang diatur oleh hukum kodrat (law of nature). Sebagaimana ditulis Locke (1690/1988):

"The state of nature has a law of nature to govern it, which obliges every one: and reason, which is that law, teaches all mankind, who will but consult it, that being all equal and independent, no one ought to harm another in his life, health, liberty, or possessions" (§ 6, hlm. 271).

Dalam keadaan alamiah, setiap individu memiliki kebebasan kodrati (natural liberty):

"The natural liberty of man is to be free from any superior power on earth, and not to be under the will or legislative authority of man, but to have only the law of nature for his rule" (§ 22, hlm. 283).

Namun, keadaan alamiah memiliki "ketidaknyamanan" (inconveniences): Tidak adanya hakim yang imparsial, tidak adanya kekuasaan eksekutif untuk menegakkan hukum, dan kecenderungan manusia untuk menjadi hakim dalam perkaranya sendiri. Untuk mengatasi ketidaknyamanan ini, individu-individu secara sukarela membentuk masyarakat politik melalui kontrak sosial. Locke menulis:

 "Men being, as has been said, by nature, all free, equal, and independent, no one can be put out of this estate, and subjected to the political power of another, without his own consent" (§ 95, hlm. 330).

Persetujuan ini adalah satu-satunya sumber legitimasi kekuasaan politik.

Salah satu kontribusi paling penting Locke adalah teorinya tentang kepemilikan (property). Dalam Bab V Second Treatise, Locke mengajukan argumen yang kemudian menjadi fondasi bagi kapitalisme liberal. Ia memulai dengan premis bahwa bumi dan segala isinya pada mulanya diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia secara kolektif. Namun, agar sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan, harus ada mekanisme apropriasi individual.

Locke berargumen:

"Though the earth, and all inferior creatures, be common to all men, yet every man has a property in his own person: this no body has any right to but himself. The labour of his body, and the work of his hands, we may say, are properly his" (§ 27, hlm. 287).

Dengan mencampurkan kerjanya dengan sesuatu yang tadinya milik bersama, individu memperoleh hak kepemilikan atasnya. Locke membatasi apropriasi ini dengan "proviso" bahwa seseorang hanya boleh mengambil "as much as any one can make use of to any advantage of life before it spoils" dan harus meninggalkan "enough, and as good" bagi orang lain (§ 27, hlm. 288; § 33, hlm. 291).

Bagi Locke, tujuan utama pemerintahan adalah perlindungan atas properti, yang dalam pengertian luasnya mencakup "lives, liberties, and estates" (§ 123, hlm. 350). Karena pemerintahan dibentuk untuk melindungi hak-hak ini, maka kekuasaannya harus terbatas. Jika pemerintah melanggar hak-hak kodrati warganya atau bertindak di luar mandat yang diberikan, rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan (right of resistance). Locke dengan tegas menyatakan: "

Whenever the legislators endeavour to take away, and destroy the property of the people, or to reduce them to slavery under arbitrary power, they put themselves into a state of war with the people, who are thereupon absolved from any farther obedience" (§ 222, hlm. 412).

Warisan Locke bagi liberalisme politik sangat mendalam. Gagasannya tentang hak-hak kodrati, pemerintahan berdasarkan persetujuan, pembatasan kekuasaan, dan hak perlawanan menjadi fondasi bagi tradisi konstitusionalisme liberal dan deklarasi hak-hak asasi manusia modern.

John Stuart Mill

Jika Locke meletakkan fondasi liberalisme politik sebagai doktrin tentang legitimasi kekuasaan, John Stuart Mill (1806-1873) mengembangkan liberalisme sebagai doktrin tentang nilai intrinsik kebebasan individual. Dalam On Liberty (1859), Mill mengajukan pembelaan yang paling berpengaruh terhadap kebebasan berpikir, berekspresi, dan bertindak.

Mill merumuskan apa yang kemudian dikenal sebagai prinsip harm (harm principle):

"The only purpose for which power can be rightfully exercised over any member of a civilised community, against his will, is to prevent harm to others. His own good, either physical or moral, is not a sufficient warrant" (Mill, 1859/1989, hlm. 13).

Prinsip ini secara radikal membatasi ruang lingkup intervensi negara dan masyarakat terhadap individu. Negara tidak boleh memaksakan kebaikan kepada warganya; satu-satunya justifikasi untuk membatasi kebebasan adalah pencegahan kerugian terhadap pihak lain.

Bagi Mill, kebebasan memiliki nilai instrumental sekaligus intrinsik. Secara instrumental, kebebasan berpikir dan berdiskusi diperlukan untuk kemajuan pengetahuan dan pencarian kebenaran. Mill (1859/1989) mengajukan tiga argumen terkenal melawan pembungkaman pendapat: pertama, pendapat yang dibungkam mungkin benar; kedua, bahkan jika pendapat itu salah, ia mungkin mengandung sebagian kebenaran; ketiga, bahkan jika pendapat yang berlaku sepenuhnya benar, tanpa tantangan ia akan menjadi dogma mati (hlm. 20-54). Kebebasan berpendapat, dengan demikian, adalah kondisi yang diperlukan bagi vitalitas intelektual masyarakat.

Lebih dari itu, Mill melihat kebebasan sebagai kondisi bagi perkembangan individualitas manusia. Ia menulis:

"The only freedom which deserves the name, is that of pursuing our own good in our own way, so long as we do not attempt to deprive others of theirs, or impede their efforts to obtain it" (Mill, 1859/1989, hlm. 16).

Individualitas, yakni kemampuan untuk mengembangkan potensi unik seseorang dan menjalani hidup sesuai dengan karakter dan keyakinannya sendiri adalah komponen esensial dari kesejahteraan manusia (human well-being). Mill (1859/1989) menyatakan:

"It is not by wearing down into uniformity all that is individual in themselves, but by cultivating it and calling it forth, within the limits imposed by the rights and interests of others, that human beings become a noble and beautiful object of contemplation" (hlm. 63).

Penting untuk dicatat bahwa Mill adalah seorang utilitarian. Namun, ia merevisi utilitarianisme Bentham dengan membedakan antara kesenangan yang lebih tinggi dan lebih rendah. Kebebasan, bagi Mill, bernilai bukan hanya karena ia menghasilkan kebahagiaan, tetapi karena ia memungkinkan pengembangan kapasitas-kapasitas manusia yang lebih tinggi, kapasitas untuk berpikir kritis, membuat pilihan otonom, dan menjalani hidup yang bermakna. Dengan demikian, Mill menjembatani liberalisme klasik yang berfokus pada hak dengan perhatian pada pengembangan diri manusia.

Perdebatan Konseptual tentang Kebebasan

Isaiah Berlin, Kebebasan Negatif dan Positif

Salah satu kontribusi paling penting dalam pemahaman konseptual tentang kebebasan diberikan oleh Isaiah Berlin (1909-1997) dalam esainya yang terkenal, "Two Concepts of Liberty" (1958). Dalam esai ini, Berlin membedakan antara dua pengertian kebebasan yang secara fundamental berbeda: Kebebasan negatif dan kebebasan positif.

Kebebasan negatif (negative liberty) berkaitan dengan pertanyaan:

"What is the area within which the subject—a person or group of persons—is or should be left to do or be what he is able to do or be, without interference by other persons?" (Berlin, 1958/1969, hlm. 121-122).

Kebebasan dalam pengertian ini adalah kebebasan dari intervensi eksternal; semakin luas area di mana seseorang dapat bertindak tanpa halangan, semakin bebas ia. Bagi Berlin, kebebasan negatif adalah konsepsi kebebasan yang paling sesuai dengan tradisi liberal klasik, perlindungan individu dari tirani dan kesewenang-wenangan.

Kebebasan positif (positive liberty), sebaliknya, berkaitan dengan pertanyaan:

"What, or who, is the source of control or interference that can determine someone to do, or be, this rather than that?" (Berlin, 1958/1969, hlm. 122).

Kebebasan positif adalah kebebasan untuk menjadi tuan atas diri sendiri (self-mastery), untuk menentukan nasib sendiri, untuk berpartisipasi dalam proses-proses yang membentuk kehidupan seseorang. Kebebasan positif berkaitan erat dengan gagasan otonomi dan pemerintahan-sendiri (self-government).

Berlin sangat kritis terhadap kebebasan positif. Ia berargumen bahwa konsepsi kebebasan positif memiliki kecenderungan berbahaya untuk bermetamorfosis menjadi pembenaran bagi tirani. Bagaimana ini terjadi? Berlin menjelaskan bahwa kebebasan positif seringkali melibatkan gagasan tentang "diri yang terbelah" (divided self), pembedaan antara "diri yang lebih tinggi" (rasional, otonom) dan "diri yang lebih rendah" (irasional, didorong oleh nafsu).

Kebebasan kemudian didefinisikan sebagai dominasi diri yang lebih tinggi atas diri yang lebih rendah. Namun, definisi ini membuka pintu bagi pihak lain (negara, partai, atau pemimpin) untuk mengklaim bahwa mereka mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh "diri yang lebih tinggi" seseorang, dan karenanya memaksakan "kebebasan" kepada individu yang mungkin menolaknya. Seperti yang diperingatkan Berlin (1958/1969), "Once I take this view, I am in a position to ignore the actual wishes of men or societies, to bully, oppress, torture them in the name, and on behalf, of their 'real' selves" (hlm. 133).

Berlin tidak sepenuhnya menolak kebebasan positif; ia mengakui bahwa gagasan otonomi dan pemerintahan-sendiri memiliki nilai yang sah. Namun, ia memperingatkan bahwa kebebasan negatif harus dipertahankan sebagai benteng melawan tirani. Bagi Berlin, pluralisme nilai adalah fakta fundamental kehidupan manusia; tidak ada satu "kebenaran" atau "kebaikan" tunggal yang dapat menyelesaikan semua konflik nilai. Oleh karena itu, liberalisme harus rendah hati dan skeptis terhadap klaim-klaim absolut, dan harus melindungi ruang di mana individu dapat mengejar tujuan-tujuan mereka sendiri tanpa paksaan.

Liberalisme Abad ke-20

John Rawls

John Rawls (1921-2002) secara luas dianggap sebagai filsuf politik paling penting dalam tradisi liberal abad ke-20. Karyanya yang monumental, A Theory of Justice (1971), merevitalisasi filsafat politik normatif dan menawarkan alternatif liberal yang kuat terhadap utilitarianisme.

Rawls mengajukan teori keadilan yang ia sebut keadilan sebagai fairness (justice as fairness). Inti dari teori ini adalah dua prinsip keadilan yang, menurut Rawls, akan dipilih oleh individu-individu rasional dalam suatu situasi hipotetis yang ia sebut posisi asali (original position). Dalam posisi asali, individu-individu berada di balik selubung ketidaktahuan (veil of ignorance): Mereka tidak mengetahui posisi sosial, bakat alami, konsepsi tentang kebaikan, atau karakteristik pribadi lainnya (Rawls, 1971/1999, hlm. 118). Ketidaktahuan ini, menurut Rawls, menjamin bahwa prinsip-prinsip yang dipilih akan adil dan tidak memihak.

Dua prinsip keadilan yang, menurut Rawls, akan dipilih dalam posisi asali adalah:

1.      Prinsip Kebebasan yang Setara (Equal Liberty Principle): "Each person is to have an equal right to the most extensive total system of equal basic liberties compatible with a similar system of liberty for all" (Rawls, 1971/1999, hlm. 220). Prinsip ini melindungi hak-hak dasar seperti kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak untuk memilih, dan perlindungan hukum yang setara.

2.      Prinsip Perbedaan (Difference Principle): "Social and economic inequalities are to be arranged so that they are both (a) to the greatest benefit of the least advantaged, and (b) attached to offices and positions open to all under conditions of fair equality of opportunity" (Rawls, 1971/1999, hlm. 266). Prinsip ini membenarkan ketimpangan ekonomi hanya sejauh ketimpangan tersebut menguntungkan mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat.

Rawls menegaskan bahwa prinsip-prinsip ini diatur dalam suatu urutan leksikal (lexical order): Prinsip pertama (kebebasan yang setara) harus dipenuhi sepenuhnya sebelum kita dapat bergerak ke prinsip kedua; dan dalam prinsip kedua, Kesetaraan kesempatan yang adil (fair equality of opportunity) memiliki prioritas atas prinsip perbedaan. Seperti yang ia tulis:

"Each person possesses an inviolability founded on justice that even the welfare of society as a whole cannot override" (Rawls, 1971/1999, hlm. 3).

Dalam posisi asali, para pihak tidak mengetahui konsepsi mereka tentang kehidupan yang baik, sehingga justifikasi prinsip-prinsip keadilan tidak mengandaikan kebenaran konsepsi tertentu (Rawls, 1971/1999, hlm. 136-142).

Dalam karya selanjutnya, Political Liberalism (1993), Rawls mengalihkan perhatiannya pada pertanyaan tentang bagaimana keadilan sebagai fairness dapat berfungsi dalam masyarakat yang ditandai oleh pluralisme yang masuk akal (reasonable pluralism) yaitu, keragaman doktrin-doktrin komprehensif yang masuk akal namun tidak kompatibel satu sama lain. Rawls mengajukan gagasan konsensus tumpang-tindih (overlapping consensus): Meskipun warga negara menganut doktrin-doktrin komprehensif yang berbeda (agama, filosofis, moral), mereka dapat mencapai kesepakatan tentang konsepsi keadilan politik yang sama berdasarkan alasan-alasan yang berbeda-beda (Rawls, 1993/2005, hlm. 133-172). Rawls juga mengembangkan gagasan akal publik (public reason), yaitu standar penalaran yang harus digunakan warga negara ketika mendiskusikan hal-hal fundamental tentang keadilan dalam forum publik (Rawls, 1993/2005, hlm. 212-254).

Warisan Rawls bagi liberalisme sangat mendalam. Ia menunjukkan bahwa komitmen liberal terhadap kebebasan individu dapat didamaikan dengan perhatian serius terhadap keadilan sosial dan distributif. Teorinya telah menjadi titik acuan bagi hampir semua perdebatan dalam filsafat politik kontemporer.

Robert Nozick

Robert Nozick (1938-2002) menawarkan respons libertarian yang kuat terhadap Rawls. Dalam Anarchy, State, and Utopia (1974), Nozick berargumen bahwa satu-satunya negara yang dapat dibenarkan secara moral adalah negara minimal (minimal state), negara yang fungsinya terbatas pada perlindungan individu dari kekerasan, pencurian, penipuan, dan penegakan kontrak. Setiap negara yang lebih ekstensif, menurut Nozick, melanggar hak-hak individu.

Nozick mengembangkan teori entitlement (entitlement theory) tentang keadilan distributif. Teori ini terdiri dari tiga prinsip: (1) Prinsip keadilan dalam akuisisi (justice in acquisition), bagaimana seseorang secara sah memperoleh kepemilikan atas sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki; (2) Prinsip keadilan dalam transfer (justice in transfer), bagaimana kepemilikan secara sah dialihkan dari satu orang ke orang lain; dan (3) Prinsip rektifikasi (rectification), bagaimana ketidakadilan masa lalu dalam akuisisi atau transfer harus diperbaiki. Nozick (1974) merangkum teorinya dengan pernyataan terkenal, "A distribution is just if everyone is entitled to the holdings they possess under the distribution" (hlm. 151).

Nozick menolak semua teori keadilan yang berpola (patterned), termasuk prinsip perbedaan Rawls. Teori-teori berpola, menurut Nozick, mensyaratkan intervensi terus-menerus dalam kehidupan orang untuk mempertahankan pola yang diinginkan. Ia mengilustrasikan argumennya dengan contoh terkenal tentang pemain basket Wilt Chamberlain: Jika orang-orang secara sukarela membayar untuk menonton Chamberlain bermain, distribusi kekayaan yang dihasilkan adalah adil, terlepas dari seberapa tidak meratanya distribusi tersebut. "Liberty upsets patterns," tulis Nozick (1974, hlm. 160). Setiap upaya untuk mempertahankan pola distributif tertentu akan mensyaratkan pelanggaran terhadap kebebasan individu.

Nozick juga berargumen bahwa perpajakan untuk tujuan redistributif adalah ekuivalen dengan kerja paksa (forced labor). "Taxation of earnings from labor is on a par with forced labor," tulisnya (Nozick, 1974, hlm. 169). Jika negara mengambil sebagian dari pendapatan seseorang untuk diberikan kepada orang lain, negara tersebut secara efektif memaksa orang itu untuk bekerja demi kepentingan orang lain.

Meskipun banyak kritikus menganggap posisi Nozick terlalu ekstrem, karyanya telah memberikan kontribusi penting bagi filsafat politik liberal dengan mempertajam perdebatan tentang batas-batas yang tepat dari intervensi negara dan hubungan antara kebebasan dan keadilan distributif.

Ronald Dworkin

Ronald Dworkin (1931-2013) menawarkan sintesis penting antara komitmen liberal terhadap kebebasan dan kesetaraan. Dalam Sovereign Virtue: The Theory and Practice of Equality (2000), Dworkin berargumen bahwa kesetaraan (bukan kebebasan) adalah "keutamaan berdaulat" (sovereign virtue) dari komunitas politik liberal. Ia menyatakan: "Equality is the indispensable virtue of democratic sovereignty" (Dworkin, 2000, hlm. 1). Pemerintah yang sah harus memperlakukan semua warganya sebagai setara.

Dworkin mengembangkan teori kesetaraan sumber daya (equality of resources) sebagai alternatif terhadap kesetaraan kesejahteraan (equality of welfare). Ia berargumen bahwa distribusi yang adil harus sensitif terhadap pilihan-pilihan individu tetapi tidak sensitif terhadap keadaan-keadaan yang tidak dipilih (ambition-sensitive but endowment-insensitive). Untuk mengilustrasikan prinsip ini, Dworkin menggunakan metafora lelang hipotetis di mana para imigran yang terdampar di pulau tak berpenghuni membagi sumber daya melalui proses penawaran dengan klaim yang setara (Dworkin, 2000, hlm. 65-70). Setelah lelang awal, pasar bebas beroperasi, tetapi negara harus mengkompensasi mereka yang menderita karena "nasib buruk yang telak" (bad brute luck), seperti kecacatan atau kurangnya bakat alami, melalui sistem asuransi sosial.

Bagi Dworkin, kebebasan dan kesetaraan bukanlah nilai-nilai yang saling bertentangan, melainkan dua aspek dari ideal yang sama: "perlakuan yang setara" (equal concern and respect). Kebebasan, dalam pandangan Dworkin, tidak berarti ketiadaan intervensi negara, melainkan hak untuk diperlakukan sebagai setara dalam proses-proses politik dan hukum. Dengan demikian, Dworkin menawarkan jalan tengah antara egalitarianisme Rawls dan libertarianisme Nozick: Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kesetaraan sumber daya, tetapi dalam kerangka itu individu bebas untuk mengejar konsepsi mereka tentang kehidupan yang baik.

Perdebatan Liberalisme-Komunitarianisme

Pada tahun 1980-an, liberalisme menghadapi tantangan serius dari para pemikir komunitarian yang mengkritik asumsi-asumsi fundamental liberal tentang diri, masyarakat, dan keadilan. Perdebatan antara liberalisme dan komunitarianisme menjadi salah satu perdebatan paling produktif dalam filsafat politik kontemporer.

Michael Sandel

Michael Sandel (lahir 1953) dalam Liberalism and the Limits of Justice (1982) mengkritik Rawls karena mengandaikan konsepsi tentang diri yang tak terbebani (unencumbered self) yakni diri yang eksis secara independen dari tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan keterikatan-keterikatannya. Sandel berargumen bahwa kita tidak dapat memahami identitas kita tanpa merujuk pada komunitas-komunitas di mana kita menjadi bagiannya. "We cannot regard ourselves as independent in this way," tulis Sandel (1982, hlm. 179), kemudian ia melanjutkan:

"without great cost to those loyalties and convictions whose moral force consists partly in the fact that living by them is inseparable from understanding ourselves as the particular persons we are—as members of this family or community or nation or people, as bearers of this history, as sons and daughters of that revolution, as citizens of this republic."

Bagi Sandel, keadilan bukanlah "keutamaan pertama" (first virtue) dari institusi-institusi sosial, melainkan "obat" (remedial virtue) yang diperlukan hanya ketika ikatan-ikatan komunitas telah melemah. Dalam komunitas yang sehat, solidaritas dan kepedulian bersama lebih fundamental daripada keadilan distributif.

Charles Taylor

Charles Taylor (lahir 1931) dalam Sources of the Self: The Making of the Modern Identity (1989) melacak sejarah pembentukan identitas modern dan mengkritik liberalisme prosedural yang, menurutnya, gagal mengenali "horison makna" (horizons of significance) yang memberikan substansi pada kebebasan kita. Taylor berargumen bahwa kebebasan sejati bukanlah sekadar ketiadaan halangan eksternal (kebebasan negatif Berlin), melainkan kemampuan untuk mengejar tujuan-tujuan yang bermakna yang diberikan oleh tradisi dan komunitas kita.

Taylor juga mengembangkan kritik terhadap netralitas liberal. Ia berargumen bahwa setiap masyarakat politik mengandaikan suatu konsepsi tentang kebaikan—suatu visi tentang kehidupan yang baik yang memungkinkan warga negara untuk mengidentifikasi diri dengan komunitas politik mereka. Liberalisme yang berpura-pura netral sebenarnya menyembunyikan komitmen-komitmen substantifnya sendiri.

 

 

Michael Walzer

Michael Walzer (lahir 1935) dalam Spheres of Justice: A Defense of Pluralism and Equality (1983) mengajukan pendekatan partikularistik terhadap keadilan. Berbeda dengan Rawls yang mencari prinsip-prinsip universal, Walzer berargumen bahwa keadilan harus dipahami dalam konteks makna-makna sosial yang dimiliki bersama oleh komunitas tertentu. "Justice is a human construction," tulis Walzer (1983, hlm. 5), "and it is doubtful that it can be made in only one way."

Walzer mengusulkan teori kesetaraan kompleks (complex equality): Keadilan tercapai ketika tidak ada kelompok yang dapat mendominasi semua "bidang" (spheres) kehidupan sosial, juga politik, ekonomi, pendidikan, keluarga, dan sebagainya. Setiap bidang memiliki kriteria distributifnya sendiri yang sesuai dengan makna sosial dari barang-barang yang didistribusikan di dalamnya. Hal yang penting adalah mencegah agar keunggulan dalam satu bidang (misalnya, kekayaan) tidak secara otomatis diterjemahkan menjadi keunggulan dalam bidang lain (misalnya, kekuasaan politik atau status sosial).

Alasdair MacIntyre

Alasdair MacIntyre (lahir 1929) dalam After Virtue (1981) menawarkan kritik paling radikal terhadap liberalisme. Ia berargumen bahwa modernitas liberal telah kehilangan kerangka moral yang koheren. Bahasa moralitas modern, menurut MacIntyre, adalah reruntuhan dari tradisi yang lebih kaya yang telah kita lupakan. Ia terkenal menyatakan bahwa kita hidup dalam "bencana" moral yang setara dengan kehancuran ilmu pengetahuan dalam suatu bencana imajiner.

MacIntyre berargumen bahwa liberalisme, dengan penekanannya pada pilihan individual dan netralitas negara, tidak dapat memberikan dasar yang memadai untuk kehidupan moral. Liberalisme, menurutnya, adalah tradisi yang menyangkal dirinya sebagai tradisi, ia berpura-pura universal dan netral sambil menyembunyikan komitmen-komitmen partikularnya. MacIntyre menyerukan pemulihan etika kebajikan Aristotelian yang memahami manusia sebagai makhluk yang tertanam dalam praktik-praktik sosial, tradisi-tradisi, dan narasi-narasi yang memberikan makna pada kehidupan mereka.

Perdebatan liberalisme-komunitarianisme tidak menghasilkan pemenang yang jelas, tetapi telah memperkaya pemahaman kita tentang batas-batas liberalisme. Banyak pemikir liberal, termasuk Rawls sendiri, merespons kritik-kritik komunitarian dengan mengklarifikasi bahwa liberalisme politik tidak mengandaikan konsepsi metafisik tentang diri yang tak terbebani, melainkan hanya konsepsi politik tentang warga negara sebagai bebas dan setara.

Liberalisme dan Multikulturalisme

Will Kymlicka

Salah satu perkembangan paling penting dalam liberalisme kontemporer adalah keterlibatannya dengan isu-isu keragaman kultural. Will Kymlicka (lahir 1962) dalam Multicultural Citizenship: A Liberal Theory of Minority Rights (1995) berargumen bahwa liberalisme tidak hanya kompatibel dengan hak-hak minoritas kultural, tetapi bahkan mensyaratkannya.

Kymlicka (1995) membedakan antara dua jenis minoritas: Minoritas nasional (national minorities), kelompok-kelompok yang memiliki tanah air historis, bahasa, dan institusi-institusi yang berbeda sebelum inkorporasi ke dalam negara yang lebih besar; dan kelompok etnis imigran (immigrant ethnic groups) yang secara sukarela meninggalkan tanah air mereka untuk bergabung dengan masyarakat baru. Kymlicka berargumen bahwa minoritas nasional memiliki klaim yang sah atas hak-hak pemerintahan-sendiri (self-government rights) karena mereka tidak memilih untuk bergabung dengan negara yang lebih besar dan karena keanggotaan dalam kultur masyarakat (societal culture) adalah penting bagi kebebasan individu. Sebagaimana ia tulis, "Certain 'collective rights' of minority cultures are consistent with liberal democratic principles" (Kymlicka, 1995, hlm. 2).

Bagi Kymlicka, kebebasan liberal bukanlah kebebasan dalam ruang hampa kultural. Kemampuan individu untuk membuat pilihan-pilihan bermakna tentang kehidupan mereka bergantung pada akses ke suatu kultur masyarakat—seperangkat institusi, praktik, dan makna bersama yang menyediakan konteks bagi pilihan-pilihan tersebut. Oleh karena itu, melindungi kultur minoritas adalah bagian dari melindungi kebebasan individu para anggota minoritas tersebut.

Liberalisme dan Kritik Radikal

Charles Mills

Charles W. Mills (1951-2021) dalam The Racial Contract (1997) menawarkan kritik yang menghancurkan terhadap liberalisme dari perspektif teori kritis ras. Mills berargumen bahwa teori kontrak sosial liberal (dari Hobbes dan Locke hingga Rawls) secara sistematis mengabaikan dimensi rasial dari pembentukan masyarakat modern.

Mills mengajukan konsep kontrak rasial (racial contract): Suatu perjanjian implisit di antara orang-orang kulit putih untuk mendirikan dan mempertahankan supremasi kulit putih. Kontrak ini, menurut Mills, adalah fondasi sebenarnya dari negara-negara liberal modern. Teori kontrak sosial klasik, dengan pembicaraannya tentang "keadaan alamiah" dan "individu-individu bebas dan setara," secara sistematis mengecualikan orang-orang non-kulit putih dari komunitas moral dan politik. Mills (1997) berargumen bahwa kontrak rasial "creates and maintains racial and colonial relations" dan bahwa "even though most whites today are not signatories of the contract, they are beneficiaries of it whether they want to be or not" (hlm. 1-11).

Mills tidak sepenuhnya menolak liberalisme. Sebaliknya, ia menyerukan suatu liberalisme kulit hitam radikal (black radical liberalism) yang mengambil serius warisan rasial liberalisme sambil mempertahankan komitmen liberal terhadap kebebasan dan kesetaraan. Tugas liberalisme, menurut Mills, bukanlah untuk meninggalkan cita-cita universalnya, melainkan untuk menghadapi secara jujur bagaimana cita-cita tersebut telah dikhianati dalam praktik dan untuk membangun liberalisme yang benar-benar inklusif.

Liberalisme dan Kolonialisme

Uday Singh Mehta dalam Liberalism and Empire: A Study in Nineteenth-Century British Liberal Thought (1999) mengajukan argumen yang mengejutkan: Imperialisme liberal bukanlah penyimpangan dari liberalisme, melainkan kelanjutan logis dari asumsi-asumsi liberal tentang akal dan kemajuan historis. Mehta (1999) berargumen bahwa "imperialism, far from contradicting liberal tenets, in fact stemmed from liberal assumptions about reason and historical progress" (hlm. 1). Para pemikir liberal abad ke-19 seperti John Stuart Mill, yang menjabat sebagai pejabat di British East India Company, dapat secara konsisten mendukung kebebasan di Inggris sambil membenarkan pemerintahan kolonial di India dengan alasan bahwa masyarakat India belum "siap" untuk pemerintahan-sendiri.

Mehta mengidentifikasi "kosmopolitanisme imperium" (imperial cosmopolitanism) sebagai ciri khas liberalisme abad ke-19: Keyakinan bahwa nilai-nilai liberal bersifat universal, tetapi bahwa beberapa masyarakat harus dipaksa untuk mengadopsinya melalui pemerintahan kolonial. Kritik Mehta mengingatkan kita bahwa liberalisme, terlepas dari komitmennya terhadap kebebasan dan kesetaraan, telah terlibat secara mendalam dengan proyek-proyek imperial dan kolonial.

Judith Shklar dan Kritik terhadap Kekejaman

Judith Shklar (1928-1992) menawarkan visi liberalisme yang berbeda dari konstruksi teoritis yang megah. Dalam esainya "The Liberalism of Fear" (1989), Shklar berargumen bahwa liberalisme bukanlah pencarian keadilan yang sempurna atau masyarakat yang ideal, melainkan respons terhadap satu kejahatan utama: Kekejaman (cruelty).

Shklar (1989) mendefinisikan liberalisme ketakutan sebagai liberalisme yang "begins from the presupposition that the political pursuit of the summum bonum, however this highest good is defined, is almost guaranteed to lead to cruelty and violence" (hlm. 21). Bagi Shklar, liberalisme tidak perlu (dan tidak seharusnya) menawarkan visi komprehensif tentang kehidupan yang baik. Tugas liberalisme adalah lebih sederhana tetapi juga lebih mendesak: Mencegah agar kekuasaan politik tidak digunakan untuk menyiksa, mempermalukan, dan menghancurkan individu.

Shklar menolak liberalisme yang optimis dan percaya diri. Liberalisme ketakutannya adalah liberalisme yang rendah hati, skeptis, dan waspada terhadap klaim-klaim kebenaran absolut. Ia berargumen bahwa "putting cruelty first" adalah prinsip panduan liberalisme: apapun yang kita yakini tentang keadilan atau kebaikan, kita harus terlebih dahulu memastikan bahwa keyakinan-keyakinan tersebut tidak mengarah pada penindasan dan kekejaman.

Liberalisme Shklar mengingatkan kita pada akar historis liberalisme dalam perang-perang agama Eropa. Liberalisme lahir bukan dari keyakinan filosofis yang mendalam, melainkan dari kelelahan dan kengerian terhadap pertumpahan darah yang dilakukan atas nama kebenaran agama. Dalam dunia yang terus-menerus terancam oleh fanatisme dan kekejaman, liberalisme ketakutan Shklar tetap relevan.

Liberalisme, Gender, dan Kritik Feminis

Liberalisme memiliki hubungan yang kompleks dengan feminisme. Di satu sisi, liberalisme menyediakan bahasa hak-hak individual yang telah digunakan secara efektif oleh feminis untuk menuntut kesetaraan. Di sisi lain, para kritikus feminis telah menunjukkan bahwa liberalisme klasik dibangun di atas pengucilan perempuan dari ruang publik dan pengandaian pembagian kerja gender yang tidak setara.

Susan Moller Okin (1946-2004) dalam Justice, Gender, and the Family (1989) mengkritik teori-teori keadilan liberal (khususnya Rawls) karena mengabaikan ketidakadilan yang terjadi dalam keluarga. Okin berargumen bahwa keluarga adalah "sekolah keadilan" (school of justice) yang pertama, dan bahwa ketidaksetaraan gender dalam keluarga merusak kemungkinan keadilan dalam masyarakat yang lebih luas. Ia menyerukan agar prinsip-prinsip keadilan liberal diterapkan secara konsisten pada ranah domestik.

Carole Pateman dalam The Sexual Contract (1988) melangkah lebih jauh. Pateman berargumen bahwa kontrak sosial liberal mengandaikan "kontrak seksual" yang tersembunyi: Suatu perjanjian di antara laki-laki untuk mendominasi perempuan. Teori kontrak sosial klasik, menurut Pateman, mengecualikan perempuan dari status sebagai individu yang bebas dan setara, dan sebaliknya menempatkan mereka dalam posisi subordinasi dalam ranah privat. Pateman (1988) menantang "the standard interpretation of an idea that is deeply embedded in American and British political thought: that our rights and freedoms derive from the social contract" (hlm. 1-10).

Kritik feminis terhadap liberalisme telah mendorong pemikir liberal untuk memikirkan kembali asumsi-asumsi mereka tentang pemisahan publik-privat, tentang sifat otonomi, dan tentang hubungan antara keadilan dan kepedulian (care). Sementara beberapa feminis menyerukan penolakan terhadap liberalisme, yang lain (seperti Okin) berargumen bahwa liberalisme, jika diterapkan secara konsisten, dapat menjadi sekutu yang kuat bagi kesetaraan gender.

Liberalisme dan Demokrasi

Liberalisme dan demokrasi seringkali dipandang sebagai dua sisi dari mata uang yang sama. Namun, secara historis dan konseptual, keduanya berada dalam ketegangan. Liberalisme menekankan perlindungan hak-hak individu dan pembatasan kekuasaan; demokrasi menekankan kedaulatan rakyat dan pemerintahan mayoritas. Bagaimana jika mayoritas demokratis memutuskan untuk melanggar hak-hak individu atau minoritas? Inilah "paradoks demokrasi liberal."

Para pemikir liberal telah merespons ketegangan ini dengan berbagai cara. Konstitusionalisme liberal, dengan pemisahan kekuasaan, checks and balances, dan perlindungan hak-hak dasar yang tidak dapat diubah oleh mayoritas sederhana, adalah salah satu jawaban institusional. Hak-hak individu, dalam kerangka ini, bertindak sebagai "trampolin" yang membatasi apa yang dapat dilakukan oleh mayoritas demokratis.

Benjamin Constant (1767-1830), dalam esainya "The Liberty of the Ancients Compared with that of the Moderns" (1819), membedakan antara kebebasan orang-orang kuno (partisipasi langsung dalam pemerintahan) dan kebebasan orang-orang modern yakni perlindungan dari intervensi dalam kehidupan privat. Constant berargumen bahwa dalam masyarakat modern yang besar dan kompleks, kebebasan orang-orang kunopun tidak mungkin maupun tidak diinginkan. Liberalisme modern, dengan demikian, harus memprioritaskan perlindungan individu atas partisipasi politik.

Namun, para pemikir demokratis telah merespons bahwa tanpa demokrasi yang kuat, liberalisme dapat merosot menjadi oligarki atau teknokrasi. Partisipasi politik, menurut pandangan ini, bukan hanya instrumen untuk melindungi hak-hak, melainkan komponen penting dari kehidupan yang baik. Perdebatan tentang hubungan yang tepat antara liberalisme dan demokrasi terus berlanjut hingga hari ini.

 

Liberalisme dan Keadilan Global

Secara tradisional, teori-teori liberal tentang keadilan beroperasi dalam kerangka negara-bangsa. Rawls, misalnya, mengasumsikan bahwa prinsip-prinsip keadilannya berlaku untuk "struktur dasar" masyarakat tertutup yang mandiri. Namun, dalam era globalisasi, asumsi ini semakin dipertanyakan.

Thomas Pogge (lahir 1953) dan Charles Beitz (lahir 1949) telah berargumen bahwa prinsip-prinsip keadilan Rawls harus diperluas ke tingkat global. Jika posisi asali adalah perangkat representasi yang tepat untuk memikirkan keadilan, mengapa membatasinya pada batas-batas negara? Dalam posisi asali global, para pihak di balik selubung ketidaktahuan akan memilih prinsip-prinsip keadilan yang berlaku untuk semua individu, terlepas dari kewarganegaraan mereka. Pogge (2002) secara khusus berargumen bahwa warga negara-negara kaya memiliki kewajiban keadilan terhadap orang miskin global, bukan sekadar kewajiban amal atau bantuan kemanusiaan.

Rawls sendiri, dalam The Law of Peoples (1999), menolak perluasan prinsip perbedaan ke tingkat global. Ia berargumen bahwa masyarakat-masyarakat liberal harus menghormati "masyarakat-masyarakat yang layak" (decent societies) yang mungkin tidak liberal tetapi menghormati hak-hak asasi manusia dasar. Rawls mengusulkan "tugas bantuan" (duty of assistance) untuk membantu masyarakat-masyarakat yang dibebani (burdened societies), tetapi menolak prinsip distributif global yang lebih kuat.

Perdebatan tentang keadilan global adalah salah satu perbatasan paling aktif dalam filsafat politik liberal kontemporer. Pertanyaan-pertanyaan tentang imigrasi, perdagangan, perubahan iklim, dan kemiskinan global menantang liberalisme untuk memikirkan kembali asumsi-asumsinya tentang batas-batas komunitas politik.

Liberalisme dan Agama

Hubungan antara liberalisme dan agama telah menjadi sumber ketegangan sejak awal. Liberalisme lahir, sebagian, sebagai respons terhadap perang-perang agama Eropa, dan banyak pemikir liberal telah menganjurkan pemisahan yang tegas antara agama dan politik.

Rawls, dalam Political Liberalism, mengembangkan gagasan akal publik (public reason): Ketika warga negara mendiskusikan hal-hal fundamental tentang keadilan dalam forum publik, mereka harus menggunakan alasan-alasan yang dapat diterima oleh semua warga negara yang masuk akal, terlepas dari doktrin komprehensif mereka. Ini berarti bahwa argumen-argumen yang murni religius, yang hanya dapat diterima oleh penganut agama tertentu, tidak boleh menjadi dasar untuk keputusan-keputusan politik yang memaksa.

Kritikus berargumen bahwa persyaratan akal publik membebani warga negara religius secara tidak adil. Mengapa mereka harus menerjemahkan keyakinan-keyakinan terdalam mereka ke dalam bahasa sekular yang mungkin mendistorsi maknanya? Para pembela Rawls merespons bahwa akal publik adalah persyaratan timbal-balik (reciprocity): Sama seperti warga negara religius tidak ingin dipaksa oleh keyakinan-keyakinan sekular yang tidak mereka anut, mereka juga tidak boleh memaksakan keyakinan-keyakinan religius mereka kepada orang lain.

Jürgen Habermas (lahir 1929) telah mengusulkan pendekatan yang lebih inklusif: warga negara religius dapat menggunakan bahasa religius dalam diskusi publik, tetapi harus ada "kewajiban penerjemahan institusional" (institutional translation proviso), institusi-institusi politik harus mampu menerjemahkan argumen-argumen religius ke dalam bahasa sekular yang dapat diakses secara universal ketika membuat keputusan-keputusan yang mengikat. Perdebatan ini menunjukkan bahwa liberalisme terus bergulat dengan pertanyaan tentang bagaimana mengakomodasi keragaman religius sambil mempertahankan komitmen terhadap penalaran publik yang inklusif.

Liberalisme dan Demokrasi di Indonesia

Bagaimana liberalisme relevan bagi Indonesia? Sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia dengan populasi Muslim terbesar, Indonesia menawarkan konteks yang unik untuk merefleksikan janji-janji dan batas-batas liberalisme.

Indonesia pasca-Reformasi telah mengadopsi banyak elemen dari kerangka institusional liberal: Pemisahan kekuasaan, pemilihan umum yang kompetitif, perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan judicial review. Namun, demokrasi Indonesia juga menghadapi tantangan-tantangan yang menguji batas-batas liberalisme: Vangkitnya politik identitas, ketegangan antara sekularisme dan aspirasi Islam politik, dan kesenjangan ekonomi yang ekstrem.

Para pemikir Indonesia telah merespons liberalisme dengan berbagai cara. Nurcholish Madjid (1939-2005) mengartikulasikan visi Islam yang kompatibel dengan pluralisme dan demokrasi. Ia berargumen bahwa nilai-nilai Islam tentang keadilan, musyawarah, dan toleransi dapat menjadi fondasi bagi masyarakat yang terbuka dan inklusif. Sementara itu, para kritikus dari kiri berargumen bahwa liberalisme di Indonesia telah direduksi menjadi liberalisme ekonomi yang melayani kepentingan kapitalis dan memperdalam ketimpangan.

Pertanyaan kunci bagi Indonesia adalah apakah liberalisme politik dapat berakar dalam tanah kultural yang berbeda dari Eropa dan Amerika Utara. Dapatkah liberalisme, dengan penekanannya pada hak-hak individu, netralitas negara, dan penalaran publik, berdamai dengan tradisi-tradisi komunal dan religius yang kuat di Indonesia? Ataukah Indonesia memerlukan bentuk "liberalisme vernakular" yang disesuaikan dengan konteks lokal? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak memiliki jawaban yang mudah, tetapi penting bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Masa Depan Liberalisme Politik

Liberalisme politik telah menunjukkan ketahanan yang luar biasa sepanjang sejarahnya. Ia telah bertahan dari kritik-kritik dari kiri, kanan, dan berbagai arah lainnya. Namun, pada awal abad ke-21, liberalisme menghadapi tantangan-tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya: Bangkitnya populisme otoriter, erosi kepercayaan pada institusi-institusi liberal, krisis lingkungan global, dan ketimpangan ekonomi yang ekstrem.

Apakah liberalisme memiliki sumber daya untuk merespons tantangan-tantangan ini? Para pembela liberalisme berargumen bahwa justru dalam masa-masa krisis, nilai-nilai liberal, kebebasan, toleransi, penalaran publik, dan penghormatan terhadap martabat individu, menjadi lebih penting dari sebelumnya. Liberalisme, dalam pandangan ini, bukanlah ideologi yang telah selesai, melainkan tradisi yang terus berkembang yang mampu belajar dari kritik-kritiknya.

Para kritikus, sebaliknya, berargumen bahwa liberalisme telah mencapai batas-batas historisnya. Liberalisme, menurut mereka, terlalu terikat pada individualisme atomistik, terlalu buta terhadap pentingnya komunitas dan tradisi, dan terlalu terlibat dengan proyek-proyek imperial dan kapitalis untuk dapat menawarkan visi yang memadai bagi masa depan.

Apa pun masa depan liberalisme, memahami tradisi ini, dari Locke dan Mill hingga Rawls dan para kritikus kontemporernya, tetap penting bagi siapa pun yang ingin memahami dunia politik modern. Liberalisme telah membentuk institusi-institusi, praktik-praktik, dan cara berpikir kita tentang politik dengan cara-cara yang mendalam. Bahkan mereka yang menolak liberalisme tidak dapat mengabaikannya.

Liberalisme, pada intinya, adalah tentang keyakinan sederhana namun radikal: Bahwa setiap individu memiliki martabat yang tidak dapat direduksi, bahwa kekuasaan harus dibatasi dan dipertanggungjawabkan, dan bahwa perbedaan-perbedaan di antara manusia harus dihormati, bukan dihancurkan. Dalam dunia yang terus-menerus terancam oleh fanatisme, tirani, dan ketidakadilan, keyakinan-keyakinan ini, dengan segala keterbatasannya, tetap layak dipertahankan.

 

Daftar Pustaka

Berlin, I. (1969). Two concepts of liberty. Dalam Four essays on liberty (hlm. 118-172). Oxford University Press. (Karya asli diterbitkan 1958)

Constant, B. (1988). The liberty of the ancients compared with that of the moderns. Dalam B. Fontana (Ed.), Political writings (hlm. 309-328). Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1819)

Dworkin, R. (2000). Sovereign virtue: The theory and practice of equality. Harvard University Press.

Kymlicka, W. (1995). Multicultural citizenship: A liberal theory of minority rights. Oxford University Press.

Locke, J. (1988). Two treatises of government (P. Laslett, Ed.). Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1689/1690)

MacIntyre, A. (1981). After virtue: A study in moral theory. University of Notre Dame Press.

Mehta, U. S. (1999). Liberalism and empire: A study in nineteenth-century British liberal thought. University of Chicago Press.

Mill, J. S. (1989). On liberty (S. Collini, Ed.). Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1859)

Mills, C. W. (1997). The racial contract. Cornell University Press.

Nozick, R. (1974). Anarchy, state, and utopia. Basic Books.

Okin, S. M. (1989). Justice, gender, and the family. Basic Books.

Pateman, C. (1988). The sexual contract. Stanford University Press.

Pogge, T. (2002). World poverty and human rights. Polity Press.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (edisi revisi). Harvard University Press. (Karya asli diterbitkan 1971)

Rawls, J. (1999). The law of peoples. Harvard University Press.

Rawls, J. (2005). Political liberalism (edisi diperluas). Columbia University Press. (Karya asli diterbitkan 1993)

Sandel, M. J. (1982). Liberalism and the limits of justice. Cambridge University Press.

Shklar, J. N. (1989). The liberalism of fear. Dalam N. L. Rosenblum (Ed.), Liberalism and the moral life (hlm. 21-38). Harvard University Press.

Taylor, C. (1989). Sources of the self: The making of the modern identity. Harvard University Press.

Walzer, M. (1983). Spheres of justice: A defense of pluralism and equality. Basic Books.

Diktat Teori Liberalisme Politik untuk Mahasiswa dan Umum

Posting Komentar

0 Komentar