Neopatrimonialisme
Pertama adalah penjelasan David Brown tentang metode integrasi Indonesia yang ditentukan elit.[1] Brown menggunakan istilah Neo Patrimonialisme dalam kasus integrasi nasional Indonesia. Untuk memahami Neopatrimonialisme, paling jelas dikontraskan dengan apa yang Max Weber maksud dengan Patrimonialisme, yang menurutnya:
[...] the object of obedience is the personal authority of the individual which he enjoys by virtue of his traditional status. The organized group exercising authority is, in the simplest case, primarily based on relations of personal loyalty, cultivated through a common process of education. The person exercising authority is no a ‘superior’, but a personal ‘chief’. His administrative staff does no consist primarily of officials, but of personal retainers [...] What determines the relations of the administrative staff to the chief is not the impersonal obligations of office, but personal loyalty to the chief.[2]
Dalam patrimonialisme, sistem pemerintahan terbangun lewat ikatan antara pimpinan pemerintah tertentu (ketua adat, raja, sultan) atau orang berpengaruh di mana ia diangkat ke dalam posisi tertentu di dalam kekuasaan pusat. Orang-orang ini punya pengikut yang mengikutinya berdasarkan loyalitas personal. Jaringan-jaringan patron-klien ini kemudian mengembangkan loyalitas masing-masing yang awalnya bersifat kedaerahan menjadi bersifat nasional kendati hanya elit (patron) yang memahami perubahan sifat tersebut.
Negara patrimonial sebab itu merupakan puncak dari suatu masyarakat yang dikarakteristikkan oleh hubungan patron-klien tradisional. Negara patrimonial bergantung pada seberapa besar loyalitas rakyat pada pemimpin lokalnya, dan loyalitas para pemimpin lokal kepada pemerintah pusat. Ia mengandalkan stabilitas sistem politik tradisional kedaerahan yang berkembang. Misalnya, ketaatan rakyat Yogyakarta kepada Sultan Hamengkubuwono X dan ketaatan Sultan Hamengkubowono kepada Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Ketaatan Sultan kepada pimpinan nasional agak sulit disebut ketaatan dalam bentuk patrimonial.
Patrimonialisme relatif mudah andaikata struktur asli masyarakat tiap-tiap suku bangsa masih beroperasi. Patrimonialisme mengandalkan kuatnya adat dan kebudayaan dalam menjamin integrasi sosial. Atau, ketika ketokohan personal berdasarkan wilayah geografis, suku, ataupun agama masih kuat.
Dalam neopatrimonialisme, kepadatan moral (moral density) perubahan ikatan tradisional, meningkatnya mobilisasi penduduk (vertikal, horisontal), dan tersebarnya harapan akan demokrasi, membuat para elit patrimonial makin sulit memelihara ikatan patron-klien terhadap massanya. Loyalitas dari para pengikut kini berubah dari sekadar perlindungan dan keamanan menjadi bersifat material (kuasa, uang, kemakmuran). Birokrasi yang legal-rasional mengentarai hubungan elit-massa pada masyarakat neopatrimonial.
Dalam konteks neopatrimonial, pemimpin massa yang tadinya (secara tradisional) memiliki pengikut loyal, kini mulai bergeser. Mereka tidak stabil dan konstan lagi dalam menggamit massa-nya sendiri dan kemudian, untuk menyelamatkan posisi, turun tahta menjadi broker politik dari para elit politik puncak (tingkat nasional). Pemimpin yang awalnya menguasai monopoli loyalitas massa suatu daerah kini terpecah.
Ketaatan massa kepada elit neopatrimonial ada sejauh para elit mampu memberi kompensasi material yang mencukupi bagi mereka. Ketaatan massa kepada elit tidak lagi bersifat personal melainkan impersonal. Impersonalitas ini membuat massa mulai tidak peduli kepada personal mana mereka taat melainkan kepada efek-efek impersonal yang mampu mereka berikan seperti kesejahteraan, keamanan, atau keadilan. Integrasi nasional yang dilandaskan pada neo-patrimonialisme ini rentan terhadap konflik. Elit neo-patrimonial dapat dengan mudah memanfaatkan massa-nya demi kepentingannya sendiri.
Integrasi nasional Indonesia dari masa kemerdekaan hingga pasca kemerdekaan (bahkan dapat disebut hingga masa kini) memperlihatkan model integrasi Patrimonial dan NeoPatrimonial ini. Dalam masyarakat kolektif Indonesia, sulit dipungkiri peran elit politik dalam mengintegrasikan massa mereka dan, buruknya, dalam memecah bangsa ini. Kekecewaan elit politik-lah yang banyak memunculkan peristiwa-peristiwa pemberontakan tatkala Indonesia baru berdiri. Ketika elit patrimonial mulai memudar, kembali elit neopatrimonial (biasanya pengusaha atau tokoh-tokoh masyarakat) mengambil peran. Integrasi Indonesia tidak lebih sebagai integrasi dari para elit neopatrimonial ini.
Pola integrasi nasional bercorak neopatrimonial tentu saja kurang sehat karena mendorong sentimen antarkelompok sesuai garis yang diperkenankan oleh tiap-tiap elit. Indonesia akan rentan perpecahan jika tetap mengandalkan integrasinya pada ketokohan seorang elit neopatrimonial.
Teori Dimensi
Christine Drake mengutarakan tesis tentang empat faktor yang mendorong integrasi nasional Indonesia[3]. Pertama, dimensi historis-politis yang menekankan kepada persamaan nasib selaku rakyat yang terjajah Hindia-Belanda, yang membangun kesadaran bersama mencapai satu tujuan. Dimensi ini kentara tatkala para pendiri negara Indonesia melakukan kegiatan kampanye dan propaganda kesatuan nasional. Secara garis besar teori ini sangat mirip dengan teori Ernst Renan tentang terciptanya sebuah bangsa.
Dimensi ini telah secara luas dijabarkan dalam bab-bab terdahulu. Dimensi historis-politis interaksi antar elemen komunitas politik nusantara lalu mendorong sejumlah elit untuk membentuk nasion Indonesia. Perlu diakui bahwa terbentuknya Indonesia adalah konsensus elit, bukan sebuah referendum. Namun, elit-elit tersebut kemudian mendiseminasi kesepakatan mereka kepada masing-masing klien mereka (massa masing-masing). Hal ini lumrah saja karena kecenderungan integrasi elit ini tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan di banyak negara lain semisal Malaysia ataupun Irak.
Sehubungan dengan dimensi historis-politik, integrasi yang muncul pra kemerdekaan 1945 adalah bukan subordinasi melainkan kesetaraan. Masing-masing komunitas politik (daerah-daerah) memiliki derajat otonomi (khususnya dalam hal budaya dan ekonomi) yang tinggi. Ketika negara Indonesia coba melakukan subordinasi atas kedua unsur tersebut, isu separatisme kemudian muncul. Kini, Indonesia memiliki perangkat Undang-undang di bawah Konstitusi yang mengatur secara jelas kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jika dilihat secara mendasar, maka pembagian kewenangan tersebut mirip dengan situasi pra kolonial di mana otonomi komunitas-komunitas politik, khususnya di bidang ekonomi, sangatlah tinggi.
Kedua, dimensi sosiokultural yang termasuk atribut-atribut budaya yang sama, bahasa yang sama, agama yang sama, dan kemudian membimbing pada ikatan bersama untuk bersatu di dalam Indonesia. Bahasa Indonesia yang kini menjadi bahasa resmi Indonesia tidak muncul sekonyong-konyong. Bahasa ini berasal dari bahasa Melayu.
Mengenai masalah agama, Islam adalah salah satu elemen kunci perekat. Islam adalah agama mayoritas penduduk Indonesia dan Islam hingga kini telah menjalankan perannya sebagai basis kohesi bangsa. Hal ini harus disebutkan karena masalah agama kerap menjadi basis perpecahan sebuah bangsa seperti terjadi di India (sebelum pecah menjadi India, Pakistan, dan Bangladesh), Inggris dan Irlandia (protestan dan katolik), ataupun Libanon (perpecahan antarsekte dan antaragama).
Integrasi nasional tidak akan bertahan jika suatu budaya, yang karena punya pendukung terbesar, lantas menegasikan yang kecil. Hal ini sangat krusial bagi Indonesia yang punya ratusan bentuk budaya lokal spesifik. Masing-masing budaya cenderung mempertahankan eksistensinya dan menyikapi upaya penyeragaman budaya sebagai bentuk agresi. Indonesia tidak akan bertahan lama jika bentuk-bentuk agresi budaya dibiarkan terjadi.
Ketiga, dimensi interaktif, yaitu tingkat kontak yang terbangun antara orang-orang yang diam di wilayah yang kini menjadi Indonesia, di mana mereka satu sama lain saling berkomunikasi lewat perdagangan, transportasi, telepon, migrasi, dan televisi. Seperti juga telah dipaparkan dalam bab-bab terdahulu, pola perpindahan penduduk di Indonesia sudah sedemikian canggih dalam arti hampir di setiap wilayah Indonesia tidak lagi terdapat monoetnis.
Keempat, dimensi ekonomi, yaitu kesalingtergantungan ekonomi antar region-region yang ada di Indonesia. Dimensi keempat ini telah pula dilalui bangsa Indonesia ketika zaman perdagangan rempah-rempah di kepulauan nusantara.[4] Setelah Indonesia berdiri, kesalingtergantungan tersebut justru memperoleh kesempatan untuk diregulasi kembali secara lebih baik.
Teori Proses Industri
Anthony Harold Birch coba mencari jawaban bagaimana kelompok etnik dan budaya yang saling berbeda mengikat diri ke dalam sebuah masyarakat nasional dan mendirikan negara nasional.[5] Sebagai proses, integrasi nasional merupakan produk dari kebijakan pemerintah (atau elit) yang disengaja.
Teori proses industri memandang integrasi nasional awalnya tidak direncanakan lewat mobilisasi sosial. Integrasi tidak sengaja ini intinya merupakan hasil dari bagaimana industrialisasi mengundang pekerja meninggalkan desa asal untuk cari kerja di area industri baru. Perpindahan ini menggerogoti komunitas-komunitas sosial asli di area pedesaan dan memobilisasi pekerja untuk terserap di masyarakat nasional yang lebih besar. Hubungan kedaerahan menjadi lemah, bahasa dan dialek lokal makin samar, untuk kemudian digantikan bahasa nasional. Budaya lokal dan kebiasaan turun-temurun kehilangan pendukungnya.
Alat transportasi, juga menyumbang point dalam integrasi nasional. Pembukaan jalan membuat wilayah-wilayah dan penduduk terlebur, berinteraksi, saling pengaruh. Terlebih, media massa kemudian muncul memberikan informasi-informasi baru harian kepada pemirsa yang bisa dicapainya. Anggota-anggota masyarakat yang tadinya berasal dari budaya atau kultur spesifik secara gradual masuk ke dalam terminologi masyarakat yang lebih luas.
Integrasi Nasional Indonesia
Berdasarkan ketiga teori mengenai integrasi nasional, maka empat argumentasi dapat diajukan dalam menjelaskan proses integrasi nasional Indonesia. Pertama, dalam terminologi keniscayaan sejarah. Dalam pandangan Hegel, masa depan umat manusia terletak dalam organisasi yang disebut negara. Negara merupakan bentuk tertinggi organisasi sosial yang ada di tengah masyarakat.
Di dalam Indonesia, konsep Hegel dapat dimanfaatkan dalam konteks negara sebagai regulator tertinggi. Negara Indonesia memainkan ritme hubungan antardaerah sehingga tercipta pola hubungan antardaerah yang saling melengkapi. Jika Indonesia pecah maka bagaimana kondisi wilayah-wilayah yang miskin sumber daya alam?
Region-region (daerah) dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia seharusnya makmur secara ekonomi. Kemakmuran inilah sumber legitimasi sahih dan sulit ditentang. Papua seharusnya makmur, Nusa Tenggara Timur seharusnya makmur, seperti halnya Kepulauan Riau dan Bali yang makmur. Pemerintah adalah the solely distributor karena dengan otoritas yang dimilikinya mampu melalukan ekstraksi sumber daya ekonomi dari satu wilayah ke wilayah lain atau dari satu penduduk ke penduduk lain.
Kedua, pandangan integrasi nasional sebagai bentuk asimilasi sosial. Integrasi nasional adalah terasimilasinya budaya-budaya yang lebih minor kepada budaya yang lebih mayor. Misalnya, etnis Cina di Indonesia mau tidak mau harus mengasimilasi seluruh atau sebagian dari kultur yang berkembang di Indonesia kebanyakan agar dapat terintegrasi baik di tengah Negara Indonesia. Demikian pula etnis-etnis Arab, agar dapat diterima di Indonesia harus mengasimilasi budaya umum yang berkembang di masyarakat Indonesia. Disintegrasi nasional muncul akibat asimilasi gagal dilakukan. Namun, asimilasi bukanlah satu-satunya pola hubungan mayoritas-minoritas budaya.
Seperti telah dikemukakan di bagian-bagian awal buku, konsep-konsep seperti ras dan etnis sesungguhnya delutif. Konsep ini sesungguhnya menyesatkan karena tidak menunjukkan suatu hal yang definitif dan pasti. Ironisnya, konsep ras dan etnis kerap digunakan secara serampangan hanya demi menciptakan kambing-hitam terpuruknya sebuah negara.
Posisi etnis Cina dan India (berikut keturunannya) cukup signifikan dalam memicu perkembangan ekonomi Indonesia. Hal ini sulit dipungkiri berdasarkan fakta bahwa jajaran atas orang terkaya atau perusahaan terkaya Indonesia diantara berada di dalam genggaman mereka. Namun, hendaknya tidak pula dilupakan kehadiran perusahaan mereka telah mampu merekrut sekian banyak tenaga kerja usia produktif Indonesia.
Ketiga, integrasi nasional muncul akibat pemerintah dibentuk berdasarkan atas perasaan kesatuan nasional. Integrasi nasional tidak akan tercipta jika perasaan tersebut belumlah terbangun. Untuk itu, masalah bahasa persatuan, ideologi nasional, merupakan komponen penting di dalam integrasi nasional. Pemerintah memiliki tugas menjamin hal-hal tersebut telah tersosialisasi, baik secara teori maupun praktik.
Tidak boleh diabaikan begitu saja adalah masalah simbolik dalam terminologi kesatuan nasional. Namun tetap saja tanpa terciptanya (atau kesungguhan untuk menciptakan) kemakmuran dari pemerintah simbolisme kesatuan nasional, ideologi nasional hanya akan menjadi pepesan kosong Pancasila adalah suatu konsep yang bagus dalam rangka menciptakan rasa persatuan dan hubungan antar elemen pembentuk bangsa yang berbeda.
Keempat, integrasi nasional berhubungan dengan masalah representasi politik. Negara yang terbangun di sekujur garis primordial berbeda memunculkan sensitivitas tinggi warganegara atas aspek ini. Agama, etnis, region, merupakan unsur primordial yang perlu diperhatikan representasi politiknya. Pimpinan puncak nasional memerlukan konsensus politik yang membuat representasi elemen primordial yang berlainan tersebut menggapai representasi.
[1] David Brown, The State and Ethnic Politics in SouthEast Asia (CRC Press, 2004) p.78.
[2] ibid., h.79.
[3] Christine Drake seperti termuat dalam Danilyn Rutherford, Raiding the Land of the Foreigners: The Limits of the Nation on An Indonesian Frontier (Princeton University Press, 2002) p.4-5.
[4] Telah diuraikan dalam bagian artikel saya yang bicara seputar asal-usul terbentuknya masyarakat Indonesia.
[5] Anthony Harold Birch, Nationalism and National Integration (London: Routledge, 1989) p.36-42.


https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.