Ini adalah teori yang menjelaskan mengapa demokrasi, yang dulu dielu-elukan sebagai pemenang sejarah, kini satu per satu rontok, bukan oleh tank dan kudeta militer berdarah, tetapi oleh proses yang pelan, halus, legal, dan seringkali tidak disadari oleh warga negaranya sendiri. Seperti seekor katak yang direbus dalam air yang suhunya dinaikkan sedikit demi sedikit; ia tidak melompat karena tidak menyadari bahayanya, sampai akhirnya mati.
Ketika “The End of History” Berubah Menjadi Awal dari Kengerian Baru
1 Pesta Kemenangan Demokrasi
Tahun 1989. Tembok Berlin runtuh. Rakyat Jerman Timur dan Barat, yang terpisah selama puluhan tahun, saling berpelukan di atas reruntuhan tembok beton yang dulunya adalah simbol Perang Dingin. Uni Soviet, sang raksasa komunis, mulai goyah dan akhirnya bubar pada tahun 1991. Negara-negara di Eropa Timur, Polandia, Cekoslovakia, Hungaria, Rumania, satu per satu menggulingkan rezim komunis mereka dan mendeklarasikan diri sebagai negara demokrasi. Di Amerika Latin, para diktator militer di Argentina, Brasil, Chili, dan Uruguay tumbang. Di Asia, Filipina menggulingkan Ferdinand Marcos. Di Afrika, rezim apartheid di Afrika Selatan runtuh dan Nelson Mandela dibebaskan.
Lembaga-lembaga internasional seperti PBB, Bank Dunia, dan USAID menggelontorkan miliaran dolar untuk program "promosi demokrasi" (democracy promotion). Para aktivis dan akademisi merayakan. Demokrasi dianggap sebagai resep mujarab: jika suatu negara mengadopsi pemilu bebas, pasar bebas, dan kebebasan pers, maka perdamaian, kemakmuran, dan stabilitas akan mengikuti secara otomatis. Begitu pikir semua orang.
2 Ketika Demokrasi Mulai "Sakit"
Namun, benih-benih kegelapan sudah mulai tumbuh di sudut-sudut yang tidak terlihat. Pada pertengahan 1990-an, beberapa ilmuwan politik mulai mengamati fenomena yang mengganggu. Di banyak negara yang baru saja "lulus" menjadi demokrasi, situasinya tidak membaik. Malah, muncul bentuk pemerintahan baru yang aneh. Negara-negara ini menyelenggarakan pemilu secara teratur. Ada parlemen, ada partai oposisi, ada kebebasan pers (setidaknya di atas kertas). Tetapi, di balik semua itu, demokrasi mereka terasa kosong. Pemilu dimenangkan terus oleh partai yang sama. Oposisi dilemahkan. Media kritis ditekan. Pengadilan tidak independen. Korupsi merajalela.
Fareed Zakaria, seorang jurnalis dan ilmuwan politik, adalah salah satu yang pertama kali membunyikan alarm. Pada tahun 1997, ia menerbitkan sebuah artikel di jurnal Foreign Affairs yang sangat berpengaruh, berjudul "The Rise of Illiberal Democracy" . Zakaria menunjukkan bahwa yang terjadi di banyak negara bukanlah transisi menuju demokrasi liberal yang sesungguhnya. Yang lahir adalah "demokrasi tidak liberal" (illiberal democracy): sebuah rezim yang menyelenggarakan pemilu secara teratur, tetapi tidak memiliki konstitusionalisme, tidak menghormati hak-hak individu, dan tidak memiliki supremasi hukum.
"Democratically elected regimes, often ones that have been reelected or reaffirmed through referenda, are routinely ignoring constitutional limits on their power and depriving their citizens of basic rights and freedoms." (Zakaria 22)
[Rezim-rezim yang terpilih secara demokratis, seringkali yang telah dipilih kembali atau diperkuat melalui referendum, secara rutin mengabaikan batasan-batasan konstitusional atas kekuasaan mereka dan merampas hak-hak dan kebebasan dasar warga negara mereka.]
Zakaria memisahkan antara liberalisme konstitusional (pembatasan kekuasaan, perlindungan hak individu, supremasi hukum) dan prosedur demokrasi (pemilu). Ia berargumen bahwa kedua hal ini bisa berjalan sendiri-sendiri. Sebuah negara bisa memiliki pemilu tanpa memiliki konstitusionalisme. Inilah "demokrasi tidak liberal".
Contoh yang ia berikan sangat jelas:
- Rusia di bawah Boris Yeltsin dan Vladimir Putin: Secara formal, Rusia memiliki pemilu. Tetapi kekuasaan terpusat pada presiden, parlemen dilemahkan, media kritis diambil alih, dan oligarki yang membangkang dihancurkan.
- Venezuela di bawah Hugo Chávez: Chávez terpilih secara demokratis pada tahun 1998 dengan suara mayoritas. Tetapi setelah berkuasa, ia mengubah konstitusi, membubarkan kongres yang tidak sepaham, mengisi Mahkamah Agung dengan loyalis, dan menggunakan kekuasaan negara untuk membungkam oposisi.
- Peru di bawah Alberto Fujimori: Pada tahun 1992, Fujimori, yang terpilih secara demokratis, melakukan "auto-coup" (kudeta diri sendiri). Ia membubarkan kongres dan menangguhkan konstitusi, dengan alasan "melawan terorisme dan korupsi". Yang mengejutkan, tindakan ini didukung oleh mayoritas rakyat Peru!
Ini adalah pola yang aneh dan menakutkan: pemimpin yang terpilih secara demokratis, menggunakan mandat rakyat untuk menggerogoti demokrasi dari dalam.
Setelah artikel Zakaria, peristiwa-peristiwa semakin mengonfirmasi kekhawatirannya. Di Hungaria, seorang mantan aktivis anti-komunis bernama Viktor Orbán, yang dulunya adalah pahlawan liberal, perlahan-lahan mengubah negaranya menjadi apa yang ia sebut sebagai "illiberal state" . Orbán mengontrol media, melemahkan Mahkamah Konstitusi, mengubah undang-undang pemilu untuk menguntungkan partainya, dan menyerang LSM serta universitas asing. Semua ini dilakukan secara bertahap dan "legal", melalui proses parlementer yang dimenangkan oleh partainya.
Di Polandia, Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang dipimpin oleh Jarosław Kaczyński melakukan hal yang persis sama setelah memenangkan pemilu pada tahun 2015: menyerang independensi peradilan, mengontrol media publik, dan mempromosikan narasi nasionalis yang memusuhi minoritas dan Uni Eropa.
Di Turki, Recep Tayyip ErdoÄŸan, yang awalnya dipuji sebagai model "demokrat Islam" yang moderat, berubah menjadi seorang otokrat yang memenjarakan jurnalis, akademisi, dan hakim. Setelah upaya kudeta gagal pada tahun 2016, ia menggunakan keadaan darurat untuk membersihkan semua lawan politiknya dari birokrasi, militer, dan peradilan.
Di Amerika Serikat, pada tahun 2016, seorang pengusaha realitas televisi bernama Donald Trump terpilih sebagai presiden. Selama kampanye dan masa jabatannya, ia secara terbuka menyerang independensi media (menyebut mereka "musuh rakyat"), meragukan integritas proses pemilu, menekan Departemen Kehakiman untuk menyelidiki lawan politiknya, dan menolak untuk mengakui kekalahan dalam pemilu 2020. Serangannya terhadap proses demokrasi tidak melalui tank, tetapi melalui Twitter dan konferensi pers.
Di Brasil, Jair Bolsonaro, seorang mantan kapten tentara, terpilih pada tahun 2018 dengan retorika yang memuji penyiksaan, menyerang minoritas, dan meremehkan lembaga-lembaga demokrasi.
Apa yang kita saksikan di seluruh dunia bukanlah kudeta militer klasik. Ini adalah sesuatu yang baru, sesuatu yang lebih licin, lebih sulit didiagnosis, dan lebih sulit dilawan.
4 Metafora Katak Rebus
Di sinilah metafora "katak rebus" menjadi sangat relevan. Ceritanya begini: Jika Anda memasukkan seekor katak ke dalam panci berisi air mendidih, katak itu akan langsung melompat keluar karena merasakan bahaya yang langsung. Tetapi jika Anda memasukkan katak ke dalam panci berisi air dingin, lalu menyalakan api kecil dan menaikkan suhunya secara perlahan-lahan, katak itu tidak akan menyadari bahayanya. Ia akan tetap diam, menikmati kehangatan, sampai akhirnya ia mati rebus tanpa pernah berusaha melompat.
Begitulah cara kerja kemunduran demokrasi di abad ke-21. Ia tidak datang secara tiba-tiba dan dramatis. Ia datang secara bertahap, sedikit demi sedikit, dan seringkali dibungkus dengan alasan yang masuk akal:
- "Kita perlu membatasi kebebasan pers untuk melawan berita bohong."
- "Kita perlu memperkuat presiden untuk menciptakan stabilitas."
- "Kita perlu melemahkan KPK karena mereka terlalu kuat dan tidak terkontrol."
- "Kita perlu menunda pemilu karena pandemi/ekonomi/krisis."
Para "Dokter" yang Mendiagnosis "Penyakit Diam-Diam" Ini
1 Fareed Zakaria
Seperti yang sudah saya ceritakan, Fareed Zakaria adalah salah satu yang pertama kali membunyikan alarm pada tahun 1997. Ia memperkenalkan istilah "illiberal democracy" ke dalam kosakata global. Sumbangan utamanya adalah membedah perbedaan antara "prosedur demokrasi" (pemilu) dan "substansi demokrasi" (hak asasi, supremasi hukum, check and balances). Ia menunjukkan bahwa banyak negara yang secara prosedural demokratis, tetapi secara substansial tidak.
Zakaria menulis:
"What is happening in many countries around the world is not a full-scale assault on democracy, but rather a slow, steady erosion of its liberal underpinnings." (Zakaria 40)
[Apa yang terjadi di banyak negara di seluruh dunia bukanlah serangan skala penuh terhadap demokrasi, melainkan erosi yang lambat dan stabil terhadap fondasi liberalnya.]
Ini adalah benih dari konsep "kemunduran bertahap" yang nantinya akan dikembangkan oleh para peneliti lain.
2 Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt
Jika Zakaria membuka jalan, maka Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, dua profesor ilmu politik dari Universitas Harvard, menulis "kitab suci" dari teori ini. Pada tahun 2018, mereka menerbitkan buku yang langsung menjadi bestseller internasional dan bacaan wajib bagi siapa pun yang peduli dengan demokrasi: How Democracies Die .
Buku ini adalah hasil dari penelitian bertahun-tahun tentang bagaimana demokrasi runtuh di berbagai negara di Eropa, Amerika Latin, dan Asia. Kesimpulan utama mereka sangat mengejutkan dan sangat relevan: demokrasi di abad ke-21 tidak lagi mati karena kudeta militer. Demokrasi mati karena diserang dari dalam, oleh pemimpin yang terpilih secara demokratis, melalui proses yang legal dan bertahap.
Mereka menulis:
"The electoral road to breakdown is dangerously deceptive. With a classic coup d'état, the breakdown of democracy is immediate and obvious. But the electoral road to authoritarianism is gradual, and its first steps are often invisible to the public." (Levitsky dan Ziblatt 5)
[Jalan elektoral menuju kehancuran itu sangat menipu. Dengan kudeta klasik, kehancuran demokrasi terjadi seketika dan jelas. Namun, jalan elektoral menuju otoritarianisme itu bertahap, dan langkah-langkah pertamanya seringkali tidak terlihat oleh publik.]
Levitsky dan Ziblatt memberikan "panduan lapangan" untuk mengidentifikasi tanda-tanda awal kemunduran demokrasi. Mereka mengidentifikasi empat perilaku kunci yang harus diwaspadai dari seorang pemimpin:
- Menolak aturan main demokrasi (rejection of democratic rules of the game). Contoh: menolak mengakui kekalahan pemilu, mengusulkan penundaan pemilu, atau mencoba membatalkan batasan masa jabatan.
- Menyangkal legitimasi lawan politik (denial of the legitimacy of political opponents). Contoh: menyebut lawan politik sebagai "musuh negara", "agen asing", atau "pengkhianat".
- Mentoleransi atau mendorong kekerasan (toleration or encouragement of violence). Contoh: tidak mengutuk pendukung yang melakukan kekerasan, atau secara halus "memberi lampu hijau" pada tindakan intimidasi.
- Berusaha membatasi kebebasan sipil (readiness to curtail civil liberties). Contoh: menyerang media kritis, membatasi kebebasan berpendapat, atau menggunakan aparat hukum untuk membungkam oposisi.
Jika seorang pemimpin menunjukkan salah satu atau lebih dari perilaku ini, menurut Levitsky dan Ziblatt, kita harus waspada. Proses "perebusan katak" mungkin sudah dimulai.
3 Larry Diamond
Ilmuwan politik dari Universitas Stanford, Larry Diamond, juga memberikan sumbangan penting. Ia adalah salah satu pendiri Journal of Democracy dan telah meneliti demokrasi di seluruh dunia selama puluhan tahun. Pada tahun 2015, ia menulis artikel yang sangat berpengaruh berjudul "Facing Up to the Democratic Recession" . Diamond menunjukkan bahwa setelah euforia "Gelombang Ketiga", dunia memasuki apa yang ia sebut sebagai "resesi demokrasi" (democratic recession). Jumlah negara yang menjadi demokrasi berhenti bertambah, dan kualitas demokrasi di banyak negara justru menurun.
Diamond menulis:
"The world has entered a period of democratic recession, characterized by a sustained decline in the number and quality of democracies." (Diamond 141)
[Dunia telah memasuki periode resesi demokrasi, yang ditandai oleh penurunan berkelanjutan dalam jumlah dan kualitas demokrasi.]
Ia menunjuk pada kebangkitan otoritarianisme di Rusia, Cina, dan negara-negara lain yang menjadi "model tandingan" yang menarik bagi banyak negara berkembang.
4 Nancy Bermeo "On Democratic Backsliding"
Sumbangan yang paling spesifik untuk mendefinisikan istilah "democratic backsliding" datang dari Nancy Bermeo, seorang profesor ilmu politik di Universitas Princeton. Pada tahun 2016, ia menerbitkan artikel yang sangat penting di Journal of Democracy berjudul "On Democratic Backsliding" .
Bermeo secara sistematis membedakan "kemunduran demokrasi" kontemporer dari bentuk-bentuk keruntuhan demokrasi di masa lalu. Ia berargumen bahwa ada perubahan pola yang signifikan. Di masa lalu, demokrasi runtuh melalui kudeta militer (coup d'état). Di zaman sekarang, demokrasi mundur melalui tiga cara utama yang lebih halus:
- Kudeta Eksekutif (Executive Aggrandizement): Pemimpin yang terpilih secara demokratis secara bertahap mengkonsentrasikan kekuasaan di tangan eksekutif dan melemahkan lembaga-lembaga pengawas lainnya (parlemen, pengadilan).
- Pembusukan Strategis (Strategic Election Manipulation): Pemilu tetap diadakan, tetapi "arena permainannya" sangat dimiringkan untuk menguntungkan petahana. Caranya halus: mengubah aturan pendaftaran partai, mengontrol media, menggunakan dana negara untuk kampanye, membatasi akses pemilih, atau mengubah desain surat suara.
- Mempromosikan Otokrasi (Promissory Coups): Kudeta yang dilakukan dengan dalih "menyelamatkan demokrasi" atau "melawan korupsi", dan seringkali diikuti dengan janji untuk segera mengembalikan kekuasaan ke sipil (yang seringkali tidak pernah terwujud).
Bermeo menekankan bahwa bentuk-bentuk baru ini lebih sulit dideteksi dan dilawan karena seringkali tidak melanggar konstitusi secara eksplisit. Mereka memanipulasi aturan main, bukan menghancurkannya.
5 David Waldner dan Ellen Lust
Untuk melengkapi, ilmuwan politik David Waldner dan Ellen Lust pada tahun 2018 menerbitkan sebuah artikel tinjauan komprehensif berjudul "Unwelcome Change: Coming to Terms with Democratic Backsliding" . Mereka meninjau semua literatur yang ada dan menawarkan definisi kerja yang sangat berguna.
Mereka mendefinisikan democratic backsliding sebagai:
"A decline in the quality of democracy that is sustained and incremental, rather than a single, sudden collapse." (Waldner dan Lust 95)
[Penurunan kualitas demokrasi yang berkelanjutan dan bertahap, bukan keruntuhan tunggal yang tiba-tiba.]
Mereka juga membedakan antara backsliding (kemunduran di dalam rezim yang masih demokratis) dan breakdown (keruntuhan total menjadi otoritarianisme). Dalam backsliding, negara tersebut masih menyelenggarakan pemilu dan masih memiliki oposisi, tetapi kualitasnya terus menurun. Ini adalah "zona abu-abu" yang sangat luas dan membingungkan.
"Resep" Kemunduran yang Sistematis
1 "Kemunduran Bertahap" vs. "Keruntuhan Mendadak"
Ini adalah fondasi pertama dan paling penting. Dalam imajinasi populer, kematian demokrasi seringkali dibayangkan seperti yang digambarkan dalam film-film: tentara turun ke jalan, tank mengepung istana presiden, parlemen dibubarkan, dan seorang jenderal muncul di TV mengumumkan darurat militer. Ini adalah model "keruntuhan mendadak" (sudden breakdown).
Tetapi teori democratic backsliding mengatakan: di abad ke-21, model itu sudah ketinggalan zaman. Model yang dominan sekarang adalah kemunduran bertahap (gradual erosion). Prosesnya tidak dramatis. Ia terjadi melalui serangkaian langkah kecil yang, jika dilihat satu per satu, mungkin tampak tidak berbahaya atau bahkan "teknis". Tetapi jika diakumulasikan, langkah-langkah kecil ini secara fundamental mengubah karakter rezim.
Contoh langkah-langkah kecil:
- Mengubah undang-undang pensiun hakim, sehingga hakim yang tidak disukai "terpaksa" pensiun dini.
- Mengurangi anggaran lembaga pengawas dengan alasan "efisiensi".
- Mengubah aturan pendaftaran partai, sehingga partai-partai kecil tidak bisa ikut pemilu.
- Menempatkan loyalis di posisi-posisi kunci di birokrasi dan BUMN.
- Menggunakan otoritas pajak atau kepolisian untuk menyelidiki lawan politik.
2 Executive Aggrandizement
Ini adalah mekanisme paling umum, yang diidentifikasi oleh Nancy Bermeo. Bayangkan seorang presiden yang baru terpilih. Ia memiliki mandat rakyat. Tetapi ia merasa frustrasi karena kebijakannya dihambat oleh parlemen, atau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, atau dikritik habis-habisan oleh media.
Apa yang ia lakukan? Ia mulai "memperkuat" kekuasaannya. Caranya:
- Menyerang Legitimasi Lembaga Lain: Ia mulai berpidato bahwa "parlemen terlalu lambat", "pengadilan diisi oleh elite liberal", "media adalah musuh rakyat", "LSM adalah agen asing".
- Menempatkan Loyalis: Secara perlahan, ia menempatkan orang-orang yang setia secara pribadi (bukan yang kompeten secara profesional) di posisi-posisi kunci di kementerian, birokrasi, dan BUMN.
- Mengontrol Anggaran: Ia menggunakan wewenangnya untuk "menghukum" lembaga yang kritis dengan memotong anggarannya, dan "menghadiahi" lembaga yang loyal dengan anggaran besar.
- Menyerang Oposisi: Ia menggunakan aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, komisi anti-korupsi yang sudah "ditangkap") untuk menyelidiki, menangkap, atau memenjarakan lawan politik dengan tuduhan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
Ini adalah "kudeta" yang dilakukan bukan dengan senjata, tetapi dengan pena (menandatangani undang-undang dan peraturan) dan mikrofon (berpidato).
3 "Manipulasi Pemilu Strategis"
Ini adalah mekanisme kedua yang sangat canggih. Pemilu tetap diadakan. Rakyat tetap mencoblos. Tetapi "arena permainan" antara petahana dan oposisi sangat tidak seimbang. Caranya:
- Mengontrol Media: Media publik (TVRI, RRI, Antara) dijadikan corong propaganda pemerintah. Media swasta yang kritis ditekan melalui ancaman pencabutan izin, boikot iklan, atau akuisisi oleh pengusaha yang dekat dengan kekuasaan.
- Menyalahgunakan Dana Negara: Dana Bansos, dana desa, atau proyek-proyek pemerintah digunakan secara masif untuk "membeli" suara menjelang pemilu.
- Mengubah Aturan Main: Aturan pencalonan diubah untuk mempersulit kandidat oposisi. Aturan debat publik diubah untuk menguntungkan petahana. Dapil (daerah pemilihan) diubah (gerrymandering) untuk memecah suara oposisi.
- Intimidasi: Aparat keamanan digunakan untuk mengintimidasi pendukung dan kandidat oposisi, tetapi dengan cara yang "halus" sehingga tidak bisa dibuktikan secara hukum.
Hasilnya: pemilu tetap terlihat "bebas dan adil" secara formal, tetapi hasilnya sudah ditentukan sebelum pemungutan suara dimulai.
4 "Polarisasi Politik yang Parah" sebagai Bahan Bakar
Levitsky dan Ziblatt menekankan bahwa salah satu faktor yang membuat kemunduran demokrasi menjadi mungkin adalah polarisasi politik yang parah (extreme polarization). Ketika masyarakat terbelah secara tajam ke dalam dua kubu yang saling membenci, aturan-aturan tidak tertulis dari demokrasi mulai runtuh.
Dalam situasi normal, partai-partai politik bersaing, tetapi mereka masih mengakui bahwa lawan mereka adalah "loyal opposition" (oposisi yang setia pada negara). Mereka berbeda pendapat, tetapi tidak saling menganggap sebagai ancaman eksistensial.
Dalam situasi polarisasi parah, partai dan pendukungnya mulai memandang lawan bukan sebagai "saingan", melainkan sebagai "musuh" yang harus dihancurkan. Jika kubu "kita" kalah dalam pemilu, itu dianggap sebagai bencana nasional yang tidak bisa diterima. Dalam suasana seperti ini, warga negara dan politisi menjadi lebih toleran terhadap tindakan-tindakan tidak demokratis, "asal dilakukan oleh kubu kita". Mereka akan mendukung pemimpin mereka meskipun ia melanggar aturan, karena takut kubu "mereka" yang akan berkuasa.
5 "Erosi Norma Demokrasi"
Levitsky dan Ziblatt juga memperkenalkan konsep yang sangat penting: norma demokrasi (democratic norms). Ini adalah aturan-aturan tidak tertulis yang menjadi "lem" dari demokrasi. Konstitusi tidak bisa mengatur semuanya. Ada banyak hal yang berjalan berdasarkan kebiasaan, kesepakatan, dan rasa saling menghormati.
Dua norma yang paling penting adalah:
1. Toleransi Mutual (Mutual Toleration):
2. Kelembagaan (Institutional Forbearance):
Democratic backsliding terjadi ketika norma-norma ini mulai dilanggar secara sistematis. Pemimpin mulai memperlakukan lawan sebagai musuh. Mereka mulai menggunakan celah-celah hukum untuk menyingkirkan saingan. Begitu norma dilanggar, sangat sulit untuk memulihkannya kembali.
Peta Kemunduran di Seluruh Dunia
1 Mengukur Kemunduran dengan Data
Salah satu perkembangan paling penting adalah munculnya Varieties of Democracy (V-Dem) Institute di Universitas Gothenburg, Swedia. V-Dem adalah proyek raksasa yang melibatkan ribuan ahli di seluruh dunia untuk mengukur kualitas demokrasi di setiap negara dari tahun 1789 hingga sekarang, dengan menggunakan ratusan indikator.
Laporan tahunan V-Dem sekarang menjadi rujukan utama untuk melihat tren global. Laporan mereka pada tahun 2023, misalnya, menyatakan bahwa dunia sedang mengalami "resesi demokrasi" yang paling parah sejak akhir Perang Dingin. Mereka menunjukkan data yang sangat konkret: jumlah negara yang mengalami "autocratization" (proses menjadi otokratis) jauh lebih banyak daripada jumlah negara yang mengalami demokratisasi.
2 Membajak Hukum untuk Otoritarianisme
Ilmuwan politik Kim Lane Scheppele dari Universitas Princeton mengembangkan konsep "autocratic legalism" . Scheppele menunjukkan bahwa para pemimpin otoriter abad ke-21 sangat canggih dalam menggunakan hukum sebagai senjata. Mereka tidak membuang konstitusi. Mereka mengamandemennya. Mereka tidak mengabaikan Mahkamah Konstitusi. Mereka mengisi Mahkamah Konstitusi dengan loyalis mereka, yang kemudian akan "melegalkan" semua tindakan mereka.
Ini adalah strategi yang sangat efektif karena menciptakan kedok legalitas. Semua tindakan represif dibungkus dengan jubah "putusan pengadilan" atau "undang-undang yang disahkan parlemen". Ini membuat oposisi dan aktivis internasional sulit untuk mengkritik, karena secara formal "prosedur hukum sudah dijalankan".
3 Otoritarianisme Siluman
Seperti yang sudah kita singgung dalam diskusi kita tentang Populist Authoritarianism, konsep "stealth authoritarianism" dari Ozan O. Varol sangat relevan di sini. Varol berpendapat bahwa pemimpin otoriter modern tidak perlu menjadi diktator yang lantang dan vulgar. Mereka bisa menjadi "siluman". Mereka secara formal menghormati konstitusi, tetapi secara diam-diam mengikisnya. Mereka tidak membubarkan parlemen, tetapi mereka "mengisinya" dengan orang-orang yang tidak akan pernah melawan. Mereka tidak menutup media kritis, tetapi mereka membeli atau menekan pemiliknya. Mereka tidak melarang oposisi, tetapi mereka menciptakan aturan yang sangat rumit yang membuat oposisi mustahil untuk menang.
4 Studi Kasus Global
Studi-studi komparatif menunjukkan bahwa pola kemunduran demokrasi sangat mirip di berbagai negara, meskipun konteksnya berbeda. Pola umumnya adalah:
- Seorang pemimpin populis/otoriter terpilih secara demokratis.
- Ia mulai menyerang lembaga-lembaga pengawas (media, pengadilan, LSM) dengan label "elite korup" atau "musuh rakyat".
- Ia mengkonsolidasikan kekuasaan eksekutif dan melemahkan parlemen.
- Ia memanipulasi aturan pemilu untuk memastikan kemenangan berkelanjutan.
- Ia menggunakan negara untuk mendistribusikan patronase kepada pendukungnya, menciptakan basis politik yang loyal secara material.
- Oposisi dilemahkan, media kritis dibungkam, dan masyarakat sipil ditekan.
- Hasil akhirnya adalah "hegemoni elektoral": pemilu tetap diadakan, tetapi tidak ada lagi persaingan yang sesungguhnya.
Kritik atas Teori
1 Kritik dari Perspektif "Demokrasi Mayoritarian"
Kritik pertama datang dari para pendukung "demokrasi mayoritarian" atau "populis" itu sendiri. Mereka berargumen bahwa apa yang disebut "kemunduran demokrasi" oleh kaum liberal sebenarnya adalah koreksi demokrasi yang sah.
Argumen mereka begini: Jika mayoritas rakyat memilih seorang pemimpin yang ingin membatasi kekuasaan Mahkamah Konstitusi yang "tidak dipilih", atau mengontrol media yang dianggap "bias elite liberal", bukankah itu adalah ekspresi dari kehendak rakyat? Mengapa kehendak mayoritas harus dihalangi oleh lembaga-lembaga "independen" yang tidak bertanggung jawab kepada pemilih? Bukankah ini adalah pertarungan antara "demokrasi langsung" vs. "oligarki liberal"?
Kritik ini sangat tajam karena menyentuh dilema fundamental demokrasi: bagaimana menyeimbangkan antara kehendak mayoritas dan perlindungan hak-hak minoritas dan institusi? Bagi para populis, "kemunduran demokrasi" hanyalah istilah yang digunakan oleh elite liberal yang kalah untuk mendelegitimasi kemenangan rakyat.
2 Kritik dari Perspektif "Demokrasi Radikal"
Dari sisi kiri, para pemikir seperti Chantal Mouffe berargumen bahwa yang disebut "kemunduran demokrasi" adalah gejala dari krisis internal demokrasi liberal sendiri. Demokrasi liberal telah gagal memenuhi janjinya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Ia hanya menjadi "demokrasi prosedural" yang kosong, di mana rakyat hanya boleh memilih setiap lima tahun tetapi tidak memiliki suara dalam keputusan ekonomi dan kebijakan penting lainnya.
Kebangkitan populis sayap kanan dan otoriter, menurut kritik ini, adalah respons terhadap kegagalan demokrasi liberal, bukan ancaman dari luar. Jika kita ingin melawan "kemunduran", kita harus mereformasi demokrasi itu sendiri agar lebih responsif terhadap rakyat, bukan hanya mempertahankan institusi-institusi yang sudah tidak dipercaya.
3 Bagaimana Mengukur "Kemunduran"?
Para ahli metodologi juga mengkritik. Mengukur "kualitas demokrasi" sangat sulit dan sarat dengan bias ideologis. Indikator-indikator yang digunakan oleh V-Dem, Freedom House, dan lembaga lainnya seringkali dikritik sebagai "bias Barat" dan terlalu menekankan pada aspek-aspek prosedural liberal (seperti kebebasan pers dan independensi peradilan), sambil mengabaikan aspek-aspek lain seperti kedaulatan rakyat dan keadilan sosial.
Sebuah negara yang membatasi kebebasan pers untuk melawan disinformasi, misalnya, akan mendapat skor rendah dalam indeks demokrasi. Tetapi apakah tindakan itu selalu salah? Ini adalah perdebatan yang kompleks.
Implementasi di Indonesia
1 Era Reformasi 1998
Indonesia pada tahun 1998 adalah contoh sempurna dari "katak yang melompat". Di bawah Orde Baru Soeharto, suhu air sudah sangat panas: militer mendominasi, pemilu direkayasa, pers dibungkam, oposisi dipenjara. Tetapi banyak orang, terutama kelas menengah yang menikmati pertumbuhan ekonomi, tidak menyadari betapa panasnya air itu, sampai krisis moneter 1998 datang dan tiba-tiba air itu mendidih. Rakyat melompat: Soeharto jatuh, Reformasi dimulai.
Reformasi membawa perubahan yang sangat dramatis dan sangat cepat:
- Pemilu bebas dan adil (1999, 2004, dan seterusnya).
- Amandemen konstitusi yang memperkuat check and balances.
- Lahirnya Mahkamah Konstitusi (2003) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2002).
- Kebebasan pers yang luar biasa.
- Desentralisasi kekuasaan yang besar ke daerah (otonomi daerah).
2 Gejala "Perebusan" Kembali
Namun, sejak pertengahan 2010-an, terutama selama periode kedua pemerintahan Jokowi (2019-2024), banyak pengamat, baik dalam negeri maupun internasional, mulai mencatat gejala-gejala yang sangat mengkhawatirkan. Apakah "api" mulai dinyalakan lagi, perlahan-lahan?
A Pelemahan KPK
KPK adalah simbol paling kuat dari Reformasi. Ia adalah lembaga yang paling ditakuti oleh para koruptor dan oligarki. Pada tahun 2019, DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang KPK dengan proses yang sangat cepat dan diwarnai oleh penolakan keras dari masyarakat sipil. Isi revisi UU KPK secara sistematis melemahkan independensi KPK:
- Status pegawai KPK diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang membuka celah untuk mengontrol dan "menjinakkan" penyidik independen.
- Dibentuknya Dewan Pengawas yang memiliki wewenang sangat besar untuk mengontrol penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, yang merupakan "senjata utama" KPK.
- Proses revisi yang super cepat dan tidak partisipatif adalah contoh sempurna dari "autocratic legalism" ala Scheppele.
Bagi banyak pengamat, ini adalah contoh paling jelas dari executive aggrandizement dan langkah signifikan dalam democratic backsliding. Lembaga pengawas yang kuat sengaja dilemahkan oleh kekuatan politik yang menjadi target pengawasannya.
B Revisi UU Mahkamah Konstitusi dan Isu "Court-Packing"
Beberapa kali, ada upaya untuk merevisi UU Mahkamah Konstitusi. Salah satu isu yang paling kontroversial adalah tentang masa jabatan hakim konstitusi dan mekanisme pengangkatan. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah dan DPR ingin mengontrol MK dengan menempatkan hakim-hakim yang "loyal" dan mempersulit MK untuk membatalkan undang-undang. Meskipun tidak ada "court-packing" sebrutal di Hungaria atau Venezuela, upaya-upaya untuk mengubah aturan main MK adalah sinyal bahaya.
C Penggunaan UU ITE dan Pasal Penghinaan untuk Membungkam Kritik
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama pasal-pasal tentang "pencemaran nama baik", "berita bohong", dan "penghinaan", telah digunakan secara masif untuk mengkriminalisasi aktivis, jurnalis, dan warga negara biasa yang mengkritik pemerintah.
Data dari SAFEnet (lembaga pemantau kebebasan berekspresi) menunjukkan lonjakan signifikan dalam kasus-kasus UU ITE yang digunakan untuk membungkam kritik. Ini adalah contoh klasik dari "membatasi kebebasan sipil" (Levitsky dan Ziblatt) dengan menggunakan alat hukum yang sah. Pasal-pasal karet ini menciptakan efek "dingin" (chilling effect): orang menjadi takut untuk berbicara karena bisa dipenjara.
D Politisasi Aparat Keamanan dan Birokrasi
Menjelang dan selama pemilu, banyak laporan tentang pejabat pemerintah, termasuk aparat keamanan (Polri, TNI), dan kepala desa, yang dimobilisasi untuk mendukung pasangan calon tertentu. Ini adalah bentuk manipulasi pemilu strategis. Selain itu, penempatan loyalis di posisi-posisi kunci birokrasi dan BUMN semakin memperkuat dugaan bahwa negara sedang "dikolonialisasi" oleh kepentingan politik.
E Polarisasi Politik yang Tajam dan Identitas
Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2019 adalah puncak dari polarisasi politik di Indonesia. Masyarakat terbelah tajam ke dalam dua kubu yang saling membenci, yang diwarnai oleh isu-isu agama dan identitas. Narasi "kami vs. mereka", "rakyat vs. elite", "Islam vs. kafir", dan "nasionalis vs. pengkhianat" menjadi konsumsi sehari-hari di media sosial.
Polarisasi ini menciptakan suasana yang sangat subur untuk democratic backsliding. Warga yang sudah terjebak dalam polarisasi menjadi lebih toleran terhadap pelanggaran demokrasi, selama pelanggaran itu dilakukan oleh "kubu kita" untuk melawan "kubu mereka". Ini adalah dinamika yang persis sama dengan yang dijelaskan oleh Levitsky dan Ziblatt.
3 Perdebatan di Antara Para Ahli Indonesia
Apakah Indonesia benar-benar mengalami democratic backsliding? Para Indonesianis, ilmuwan yang mendalami Indonesia, terbelah dalam menilai hal ini.
Kelompok Pertama: "Indonesia Mundur"
Peneliti seperti Edward Aspinall, Marcus Mietzner, dan Dan Slater berpendapat bahwa Indonesia jelas-jelas mengalami kemunduran demokrasi yang signifikan, terutama sejak 2014. Mereka menunjuk pada pelemahan KPK, penggunaan UU ITE, politik dinasti, polarisasi, dan kartelisasi partai politik. Mereka melihat pola yang sangat mirip dengan negara-negara lain yang mengalami backsliding.
Aspinall menulis:
"Indonesia's democracy is undeniably in a state of regression. The decline is most visible in the weakening of independent oversight institutions, the rise of illiberal discourse, and the increasing concentration of power." (Aspinall 113)
[Demokrasi Indonesia tidak dapat disangkal sedang dalam keadaan mundur. Kemunduran ini paling terlihat dalam pelemahan lembaga-lembaga pengawas independen, kebangkitan wacana tidak liberal, dan konsentrasi kekuasaan yang meningkat.]
Kelompok Kedua: "Indonesia Stagnan, Bukan Mundur"
Peneliti seperti Thomas Pepinsky dan R. William Liddle lebih berhati-hati. Mereka berpendapat bahwa Indonesia tidak "mundur", melainkan stagnan. Indonesia tidak menjadi lebih demokratis, tetapi juga tidak menjadi otoriter secara penuh. Indonesia terjebak dalam "zona abu-abu" yang stabil. Pemilu masih kompetitif (terbukti dengan pergantian kekuasaan yang beberapa kali terjadi), pers masih cukup bebas, dan masyarakat sipil masih vokal. Menyebutnya sebagai "backsliding" dianggap terlalu alarmis.
Kelompok Ketiga: "Ini Bukan Backsliding, Ini Kembali ke 'Default Setting'"
Ada juga pandangan yang lebih sinis dari peneliti seperti Vedi R. Hadiz dan Richard Robison. Mereka berpendapat bahwa Indonesia tidak pernah benar-benar menjadi demokrasi liberal. Reformasi 1998 hanya menciptakan "demokrasi prosedural" yang di atasnya berkuasa oligarki yang sama. Apa yang sekarang disebut "backsliding" sebenarnya adalah kembalinya Indonesia ke "pola asli" politik oligarkinya, di mana kekuasaan dan sumber daya dikontrol oleh segelintir elite. "Backsliding" hanyalah istilah yang salah tempat, karena "slide" (perosotan) tidak pernah benar-benar terjadi; fondasinya sejak awal sudah oligarkis.
4 "Sindrom Katak Rebus" di Indonesia
Terlepas dari perdebatan itu, metafora "katak rebus" sangat berguna untuk refleksi diri di Indonesia. Banyak dari langkah-langkah yang diambil dalam beberapa tahun terakhir, jika dilihat satu per satu, mungkin terasa "biasa saja" atau bahkan "perlu":
- "KPK perlu diawasi agar tidak sewenang-wenang." (Lalu dibentuklah Dewan Pengawas yang super kuat).
- "Media sosial perlu diatur agar tidak liar dan penuh hoax." (Lalu lahirlah UU ITE yang digunakan untuk membungkam kritik).
- "Kita butuh stabilitas dan pembangunan, jangan ribut terus." (Lalu oposisi dan kritik dianggap sebagai "pengganggu").
Melompat Sebelum Mendidih
Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada demokrasi yang kebal. Negara-negara dengan tradisi demokrasi panjang seperti Hungaria dan Polandia pun bisa "mundur" dalam waktu kurang dari satu dekade. Oleh karena itu, sikap yang diperlukan bukanlah panik atau sinis, melainkan waspada dan kritis.
Setiap kali ada usulan untuk "memperkuat presiden", "menyederhanakan partai", "mengatur media sosial", atau "mereformasi pengadilan", kita harus bertanya dengan kritis: Apakah ini benar-benar untuk perbaikan, ataukah ini langkah kecil dalam proses "perebusan"? Siapa yang diuntungkan? Apakah ini akan memusatkan kekuasaan atau menyebarkannya?
Hanya dengan kewaspadaan dan keberanian untuk "melompat", bersuara, berorganisasi, dan mempertahankan institusi demokrasi, kita bisa memastikan bahwa air di panci ini tidak akan pernah mendidih.
Sumber Primer:
Levitsky, Steven, dan Daniel Ziblatt. How Democracies Die. Crown, 2018.
Scheppele, Kim Lane. "Autocratic Legalism." University of Chicago Law Review, vol. 85, no. 2, 2018, hlm. 545-583.
Varol, Ozan O. "Stealth Authoritarianism." Iowa Law Review, vol. 100, no. 4, 2015, hlm. 1673-1742.
Zakaria, Fareed. "The Rise of Illiberal Democracy." Foreign Affairs, vol. 76, no. 6, 1997, hlm. 22-43.
Sumber Sekunder dan Konteks Indonesia:
Aspinall, Edward, dan Marcus Mietzner. Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press, 2019.
Mietzner, Marcus. "Indonesia's Retreat from Democracy." Journal of Democracy, vol. 32, no. 2, 2021, hlm. 115-128.
Pepinsky, Thomas. "Indonesia's Democratic Stagnation." Current History, vol. 120, no. 827, 2021, hlm. 283-289.
Robison, Richard, dan Vedi R. Hadiz. Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets. RoutledgeCurzon, 2004.
Slater, Dan. "Indonesia's Accountability Trap: Party Cartels, Presidential Power, and Democratic Decline." Pacific Affairs, vol. 89, no. 1, 2016, hlm. 27-50.

.webp)
https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.