Ad Code

Teori Kuasa-Pengetahuan Michel Foucault dan Politik Indonesia

Bayangkan Anda sedang menonton sebuah debat politik di televisi. Dua kandidat presiden beradu argumen. Masing-masing didampingi tim sukses yang berisi para profesor, ekonom, dan ahli strategi. Data statistik dan hasil survei dihamburkan begitu rupa untuk membuktikan bahwa pihaknya lah yang paling layak memimpin. Pertanyaannya: apakah angka-angka dan argumen-argumen tersebut benar-benar netral? Atau, jangan-jangan, ia adalah bagian dari sebuah permainan kuasa yang lebih besar, di mana “kebenaran” bukan lagi soal sesuai-tidaknya dengan realitas, melainkan soal siapa yang berhasil mendefinisikannya?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi inti dari pemikiran Michel Foucault (1926–1984), filsuf Prancis yang dijuluki sebagai “bapak pascastrukturalisme”. Selama lebih dari tiga dekade, Foucault membedah sejarah pemikiran Barat dan menunjukkan bahwa pengetahuan yang kita anggap benar bukanlah hasil dari pencarian objektif yang murni, melainkan produk dari relasi-relasi kekuasaan yang berkelindan dalam setiap aspek kehidupan. Baginya, setiap zaman memiliki “rezim kebenaran”-nya sendiri: seperangkat aturan yang membedakan mana yang dianggap benar dan mana yang salah, serta siapa yang berhak menyatakan kebenaran itu (Foucault, 1980, hlm. 131).

Dalam konteks Indonesia kontemporer, pemikiran Foucault menjadi sangat relevan untuk memahami dinamika kuasa yang beroperasi di balik praktik-praktik politik. Mulai dari survei elektabilitas yang mendikte preferensi pemilih (Saputra & Hidayat, 2026), politisasi agama yang memanfaatkan teks-teks suci (Amrullah & Hidayatullah, 2024), hingga bekerjanya patronase politik yang membentuk ulang cara pandang masyarakat terhadap kekuasaan (Annisa & Situmorang, 2024), semuanya dapat dibaca sebagai mekanisme kuasa-pengetahuan yang dibangun secara sistematis.

Membedah relasi kuasa-pengetahuan Michel Foucault dan penerapannya dalam politik Indonesia, dari survei elektabilitas hingga politisasi agama.

Tulisan ini hadir sebagai sebuah esai, bukan dalam arti aturan legal yang kaku, melainkan dalam arti panduan intelektual yang bersifat populer tetapi tetap berlandaskan akademik. Kami berusaha menjembatani kesenjangan antara khazanah filsafat tinggi yang kadang terasa angkuh dengan para pembaca umum yang ingin memahami cara kuasa bekerja dalam kehidupan politik sehari-hari. Dengan mengutamakan gaya bahasa yang segar dan mudah dicerna, tulisan ini akan membawa Anda menyelami pemikiran Foucault, memahami konsep-konsep kuncinya, dan yang terpenting, menyaksikan bagaimana teori itu “berbicara” ketika dihadapkan dengan realitas politik Indonesia.

Tentu, sebagaimana setiap tulisan manusiawi, karya ini memiliki keterbatasan. Tidak semua karya Foucault dapat dibahas secara tuntas, dan tidak semua fenomena politik Indonesia dapat diurai secara komprehensif. Namun demikian, harapan kami sederhana: Semoga setelah membaca tulisan ini, Anda memiliki lensa baru untuk memandang realitas di sekitar Andalensa yang membuat Anda bertanya, “Siapa yang diuntungkan dengan versi kebenaran yang beredar ini?”

Biografi Intelektual Foucault

Michel Foucault lahir pada 15 Oktober 1926 di Poitiers, Prancis, dalam keluarga dokter kelas menengah yang taat Katolik. Nama lengkapnya, Paul-Michel Foucault, mengisyaratkan harapan orang tua agar ia kelak menjadi seperti ayahnya: Seorang dokter bedah terpandang di wilayah Vienne (Macey, 1993, hlm. 3).

Namun sebagaimana banyak anak muda cemerlang lainnya, Foucault justru memberontak. Ia gagal masuk École Normale Supérieure (ENS) dalam percobaan pertamanya di tahun 1945, dan bahkan sempat mengalami depresi berat hingga mencoba bunuh diri. Baru pada tahun 1946, setelah mengikuti kelas persiapan intensif di Lycée Henri-IV di bawah bimbingan filsuf Jean Hyppolite, ia berhasil diterima di ENS, lembaga yang kelak menjadi medan intelektualnya untuk bergulat dengan pemikiran-pemikiran besar (Eribon, 1991, hlm. 32).

Di ENS, Foucault diperkenalkan pada karya-karya Hegel, Marx, Heidegger, dan tentu saja Nietzsche, yang kemudian menjadi pengaruh paling dominan dalam hidupnya. Di bawah bimbingan Louis Althusser, filsuf Marxis strukturalis, Foucault muda sempat bergabung dengan Partai Komunis Prancis (PCF) pada 1950, meski hanya bertahan dua tahun karena kecewa dengan politik partai. Kegelisahan intelektualnya terus berlanjut. Ia belajar psikologi dan bekerja di rumah sakit jiwa, pengalaman yang kelak melahirkan karya pertamanya yang monumental: Madness and Civilization (1961), yang diterbitkan dalam bahasa Prancis dengan judul Histoire de la folie à l'âge classique.

Karier akademik Foucault melesat. Setelah mengajar di berbagai universitas di Prancis dan luar negeri (termasuk di Tunis), ia terpilih pada tahun 1970 sebagai profesor di Collège de France, salah satu lembaga paling prestisius di dunia, dengan jabatan “Profesor Sejarah Sistem Pemikiran”posisi yang ia emban hingga akhir hayatnya. Foucault meninggal dunia pada 25 Juni 1984 karena komplikasi AIDS, di usia 57 tahun. Meskipun singkat, karier intelektualnya telah mengubah lanskap filsafat kontemporer secara fundamental.

Karya-karya Foucault lazim dikelompokkan ke dalam tiga periode besar, yang masing-masing menekankan metode yang berbeda, namun tetap terikat dalam keprihatinan yang sama: Bagaimana manusia menjadi subjek dalam berbagai relasi pengetahuan dan kekuasaan.

Periode pertama adalah arkeologi yang terindikasi sepanjang 1960-an. Dalam periode ini, Foucault memusatkan perhatian pada bagaimana sebuah “episteme”atau “kerangka pengetahuan” suatu zaman memungkinkan atau membatasi apa yang bisa dipikirkan dan dikatakan. Melalui buku-buku seperti The Birth of the Clinic (1963), The Order of Things (1966), dan The Archaeology of Knowledge (1969), ia membongkar lapisan-lapisan historis dari diskursus ilmiah dan menunjukkan bahwa “kebenaran” ilmiah bukanlah sesuatu yang ditemukan, melainkan sesuatu yang dibentuk oleh aturan-aturan diskursif yang tak kasat mata.

Periode kedua adalah genealogi pemikiran yang terindikasi selama 1970-an. Beralih dari analisis diskursus murni, Foucault mulai mengintegrasikan analisis kekuasaan dengan lebih eksplisit. Periode ini ditandai oleh dua karya besarnya: Discipline and Punish (1975) dan The History of Sexuality Volume 1 (1976). Dalam periode ini, ia mengembangkan konsep-konsep kunci seperti kuasa disipliner, panoptisisme, biopolitik, dan tentu saja, relasi kuasa-pengetahuan (pouvoir-savoir). Inilah periode yang paling relevan untuk tulisan kita kali ini.

Periode ketiga adalah etika yang menggejala sepanjang 1980-an. Menjelang akhir hidupnya, Foucault mengalihkan perhatian pada “teknologi diri” (technologies of the self), yaitu bagaimana individu membentuk dirinya sendiri sebagai subjek moral melalui praktik-praktik etis. Periode ini menghasilkan volume kedua dan ketiga History of Sexuality: The Use of Pleasure (1984) dan The Care of the Self (1984), yang mengeksplorasi etika seksual di Yunani dan Romawi kuno. Meskipun tidak menjadi fokus utama tulisan ini, periode ini penting untuk dicatat karena menunjukkan bahwa subjek dalam pemikiran Foucault tidak sepenuhnya ditentukan oleh kuasa; ia juga memiliki kapasitas untuk membentuk dirinya sendiri.

Label “pascastrukturalisme” sering kali dilekatkan pada Foucault, bersama dengan pemikir seperti Jacques Derrida, Gilles Deleuze, dan Jean-François Lyotard. Namun, penting untuk diingat bahwa Foucault sendiri tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai pascastrukturalis. Label ini lebih merupakan klasifikasi akademik yang diberikan oleh para komentator untuk mengelompokkan pemikir-pemikir Prancis yang menolak asumsi dasar strukturalisme, terutama ide tentang “struktur yang stabil dan universal” yang mendasari semua fenomena budaya.

Apa yang membedakan Foucault dari strukturalis klasik seperti Ferdinand de Saussure dan Claude Lévi-Strauss? Pertama, Foucault menolak gagasan bahwa ada “struktur dalam” (deep structure) yang abadi di balik diskursus. Baginya, yang ada hanyalah permukaan aturan-aturan diskursif yang terus berubah sepanjang sejarah (Foucault, 1972, hlm. 112). Kedua, dan ini yang paling krusial, Foucault menambahkan dimensi kuasa dalam analisisnya. Bagi strukturalis, bahasa dan budaya adalah sistem yang “netral”; bagi Foucault, setiap sistem selalu sudah terikat dengan relasi kuasa yang membentuk apa yang bisa dan tidak bisa dikatakan.

Dengan demikian, ketika kita berbicara tentang “pascastrukturalisme Foucault”, kita sedang merujuk pada sebuah pendekatan yang secara radikal mempertanyakan fondasi-fondasi pengetahuan modern dan sekaligus membongkar relasi kuasa yang tersembunyi di baliknya. Inilah yang membuat pemikirannya begitu tajam untuk membedah fenomena politik kontemporer, termasuk di Indonesia.

Definisi Ulang Kuasa dan Pengetahuan

Ketika kebanyakan orang mendengar kata “kekuasaan”, yang terbayang adalah sosok presiden, jenderal, atau bos perusahaan besar. Kekuasaan dipahami secara “yuridis-diskursif”: Sebagai hak untuk melarang, menghukum, dan memerintah. Model ini, yang oleh Foucault disebut sebagai “model Hobbesian”, memusatkan kuasa pada figur penguasa sentral dan melihatnya sebagai sesuatu yang dimiliki, bukan sesuatu yang dijalankan (Foucault, 1980, hlm. 88).

Foucault membalikkan asumsi ini secara radikal. Baginya, kuasa “bukanlah sebuah institusi, bukan pula sebuah struktur, bukan juga kekuatan yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu; ia adalah nama yang diberikan pada sebuah situasi strategis yang kompleks dalam masyarakat tertentu” (Foucault, 1978, hlm. 93). Dalam pandangan ini, kuasa tidak terpusat, melainkan menyebar (diffuse), tidak dimiliki, tetapi dipraktikkan (exercised), dan tidak semata-mata represif, melainkan juga produktif.

Salah satu tesis Foucault yang paling terkenal dan paling sering disalahpahami adalah bahwa “kuasa ada di mana-mana” (power is everywhere). Ini bukan berarti bahwa segalanya adalah kuasa, atau bahwa tidak ada ruang bebas dari kuasa. Entitas yang dimaksud Foucault adalah bahwa kuasa hadir dalam setiap relasi sosialdalam hubungan antara guru dan murid, antara dokter dan pasien, antara suami dan istri, bahkan dalam cara kita berbicara dan berpikir (Foucault, 1978, hlm. 93). Dalam konteks Indonesia, misalnya, kita bisa melihat kuasa beroperasi bukan hanya di istana presiden, tetapi juga dalam aturan-aturan sekolah yang mewajibkan seragam, dalam norma-norma budaya yang menentukan cara berpakaian yang “pantas”, dan dalam berita-berita media yang membingkai realitas politik dengan diksi tertentu.

Poin kedua yang membedakan Foucault dari banyak teoriwan politik klasik adalah penekanannya pada dimensi produktif dari kuasa. Menurutnya, model kuasa tradisional yang hanya melihat kuasa sebagai larangan dan hukuman terlalu sempit. “Apa yang membuat kuasa menjadi diterima,” tulisnya, “adalah fakta bahwa ia tidak hanya membebani kita sebagai kekuatan yang mengatakan ‘tidak’, tetapi ia juga melintasi dan memproduksi hal-hal, ia menginduksi kesenangan, membentuk pengetahuan, menghasilkan wacana” (Foucault, 1980, hlm. 119).

Dengan kata lain, kuasa tidak hanya menekan, tetapi juga menciptakan. Kuasa menciptakan kategori-kategori identitas (seperti “warga negara yang baik” atau “teroris”), menciptakan norma-norma perilaku (seperti disiplin waktu dan efisiensi), dan menciptakan hasrat-hasrat (seperti keinginan untuk menjadi sukses dan produktif). Kuasa produktif inilah yang membuat individu modern “diproduksi” sedemikian rupa sehingga ia berguna secara ekonomi dan sekaligus patuh secara politikoleh Foucault disebut sebagai “tubuh-tubuh yang jinak” (docile bodies) (Foucault, 1977, hlm. 138).

Jika kuasa bagi Foucault bukanlah sekadar larangan, maka pengetahuan pun bukanlah sekadar representasi realitas yang akurat. Di sinilah terletak sumbangan paling revolusioner dari pemikirannya: bahwa pengetahuan dan kuasa adalah dua sisi dari mata uang yang sama.

Foucault secara eksplisit memperkenalkan istilah “kuasa-pengetahuan” (pouvoir-savoir) pada periode genealogisnya. Baginya, “tidak ada relasi kuasa tanpa pembentukan korelatif sebuah bidang pengetahuan; dan tidak ada pengetahuan yang tidak mengandaikan dan sekaligus membentuk relasi kuasa” (Foucault, 1977, hlm. 27). Ini bukan berarti bahwa pengetahuan “hanyalah” topeng untuk kuasa, atau bahwa kuasa selalu menggunakan pengetahuan sebagai alat. Relasinya jauh lebih kompleks: kuasa dan pengetahuan saling memproduksi satu sama lain dalam sebuah lingkaran yang tak berujung.

Untuk memahami relasi ini, bayangkan praktik ujian di sekolah. Ujian adalah mekanisme untuk memperoleh pengetahuan tentang murid (seberapa pintar, seberapa disiplin, seberapa patuh). Namun, sekaligus, ujian juga adalah mekanisme kuasa yang menormalisasi perilaku murid, mengklasifikasikan mereka ke dalam kategori “pandai” dan “bodoh”, dan akhirnya menentukan masa depan mereka (Foucault, 1977, hlm. 184). Dalam konteks yang lebih luas, ilmu-ilmu sosial seperti kriminologi, psikiatri, dan sosiologi juga berfungsi serupa: Mereka mengklaim memberikan “pengetahuan” tentang masyarakat, tetapi pengetahuan itu sendiri sudah selalu terikat dengan proyek-proyek kuasa tertentu, baik itu untuk mengendalikan populasi, mencegah kejahatan, atau “menyehatkan” masyarakat.

Salah satu konsep kunci yang menjembatani kuasa dan pengetahuan adalah “wacana” (discourse). Foucault menggunakan istilah ini bukan dalam arti harfiah “percakapan”, tetapi sebagai “praktik-praktik yang secara sistematis membentuk objek-objek yang mereka bicarakan” (Foucault, 1972, hlm. 49). Wacana adalah seperangkat pernyataan, konsep, dan aturan yang menentukan apa yang bisa dikatakan, siapa yang bisa mengatakannya, dan dari posisi mana.

Ambil contoh wacana tentang “pembangunan” di Indonesia. Selama Orde Baru, Soeharto dan para teknokratnya membangun wacana pembangunan yang mendefinisikan kemajuan sebagai pertumbuhan ekonomi, stabilitas politik, dan ketertiban sosial. Wacana ini bukan sekadar deskripsi netral; ia menciptakan subjek-subjek tertentu (“rakyat pembangunan”) dan menyingkirkan yang lain (“pengganggu stabilitas”). Ia juga menentukan siapa yang berhak berbicara tentang pembangunan (para ekonom dan insinyur) dan siapa yang tidak (para petani yang tanahnya tergusur). Dalam perspektif Foucault, wacana adalah sebuah medan pertempuran di mana berbagai kelompok berjuang untuk mendefinisikan “kebenaran” (Foucault, 1981, hlm. 53).

Setiap masyarakat, menurut Foucault, memiliki “rezim kebenaran”-nya sendiri, yaitu “jenis-jenis wacana yang diterima dan dibuat berfungsi sebagai benar; mekanisme dan instansi yang memungkinkan seseorang membedakan pernyataan benar dan salah; cara-cara di mana masing-masing disahkan; teknik dan prosedur yang dinilai dalam perolehan kebenaran; status mereka yang bertugas mengatakan apa yang dianggap benar” (Foucault, 1980, hlm. 131).

Dalam masyarakat modern, rezim kebenaran didominasi oleh diskursus ilmiah dan lembaga-lembaga yang memproduksinyauniversitas, laboratorium, lembaga survei, dan media massa. “Kebenaran” modern adalah “kebenaran” yang dapat diukur, dikuantifikasi, dan diverifikasi melalui metode ilmiah. Tetapi Foucault mengingatkan bahwa klaim objektivitas ini sendiri adalah efek kuasa: Dengan mengatakan bahwa sesuatu itu “ilmiah”, kita sudah memberinya otoritas tertentu dan menyingkirkan klaim-klaim alternatif yang dianggap “tidak ilmiah” atau “irasional”.

Konsep-Konsep Foucault

Setelah memahami relasi kuasa-pengetahuan secara umum, mari kita selami beberapa konsep spesifik yang dikembangkan Foucault, yang akan sangat berguna untuk menganalisis politik Indonesia.

Dalam Discipline and Punish (1975), Foucault menelusuri transformasi sistem hukuman di Eropa dari abad ke-17 hingga ke-19. Tesis utamanya: Hukuman modern tidak lagi berfokus pada penyiksaan tubuh publik, melainkan pada pendisiplinan jiwa secara privat. Penjara modern, dengan segala aturan, pengawasan, dan program rehabilitasinya, adalah contoh utama dari “kuasa disipliner” (disciplinary power).

Kuasa disipliner bekerja melalui tiga instrumen utama: Pengamatan hierarkis (hierarchical observation), penilaian yang menormalisasi (normalizing judgment), dan ujian (examination) (Foucault, 1977, hlm. 170–184). Melalui tiga mekanisme ini, individu ditempatkan dalam sebuah jaringan visibilitas yang memungkinkan mereka untuk terus-menerus dipantau, dinilai, dan diklasifikasikan.

Untuk mengilustrasikan bekerjanya kuasa disipliner, Foucault menggunakan metafora Panoptikon sebuah desain penjara yang diciptakan oleh Jeremy Bentham pada akhir abad ke-18. Panoptikon adalah bangunan berbentuk cincin dengan menara pengawas di tengahnya. Dari menara ini, seorang pengawas dapat melihat setiap sel tahanan, sementara tahanan tidak pernah tahu apakah mereka sedang diawasi atau tidak. Akibatnya, tahanan akan menginternalisasi pengawasan dan mendisiplinkan diri mereka sendiri (Foucault, 1977, hlm. 200–203). Bagi Foucault, Panoptikon bukan sekadar desain arsitektur, melainkan “diagram dari mekanisme kuasa yang direduksi menjadi bentuk idealnya” (hlm. 205), sebuah model yang kemudian menyebar ke seluruh masyarakatke sekolah, rumah sakit, pabrik, dan bahkan kehidupan sehari-hari.

Pada paruh kedua tahun 1970-an, Foucault mengembangkan konsep yang lebih luas: Biopolitik. Jika kuasa disipliner berfokus pada individu sebagai “tubuh”, biopolitik berfokus pada populasi sebagai “spesies”. Biopolitik adalah “cara-cara di mana, sejak abad ke-18, praktik-praktik pemerintahan telah berusaha untuk merasionalisasi problem-problem yang diajukan kepada mereka oleh fenomena-fenomena yang khas dari sekelompok makhluk hidup yang membentuk sebuah populasi: Kesehatan, kebersihan, tingkat kelahiran, harapan hidup, ras” (Foucault, 2008, hlm. 317).

Dengan kata lain, biopolitik adalah bentuk kuasa yang berurusan dengan “kehidupan” itu sendirimengatur bagaimana populasi hidup, berkembang biak, sakit, dan mati. Negara modern mulai mengukur tingkat kelahiran, mencatat angka kematian, mengampanyekan program keluarga berencana, dan mendirikan sistem kesehatan publiksemuanya dengan dalih “kesejahteraan rakyat”, tetapi sekaligus berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kehidupan. Dalam konteks Indonesia, konsep biopolitik ini sangat relevan untuk memahami kebijakan-kebijakan kependudukan, seperti program KB (Keluarga Berencana) di masa Orde Baru, atau bahkan kebijakan penanganan isu wabah di masa kini.

Pada akhir 1970-an, Foucault memperkenalkan konsep “governmentalitas” (gouvernementalité), yaitu “keseluruhan yang dibentuk oleh institusi-institusi, prosedur-prosedur, analisis-analisis dan refleksi-refleksi, kalkulasi-kalkulasi dan taktik-taktik yang memungkinkan dijalankannya bentuk kekuasaan yang sangat spesifik ini, yang memiliki populasi sebagai target utamanya, ekonomi politik sebagai bentuk pengetahuan utamanya, dan aparatus keamanan sebagai instrumen teknis esensialnya” (Foucault, 2009, hlm. 108).

Governmentalitas adalah “seni memerintah” yang melampaui negara. Ia merujuk pada cara-cara di mana perilaku individu dan populasi diarahkan, dibentuk, dan dikendalikantidak hanya melalui hukum dan paksaan, tetapi juga melalui pengetahuan, norma, dan “kebebasan” itu sendiri. Dalam neoliberalisme kontemporer, misalnya, individu “diatur” untuk menjadi wirausahawan bagi dirinya sendiribertanggung jawab atas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraannya sendirisehingga negara tidak perlu lagi campur tangan secara langsung (Foucault, 2008).

Foucault dan Politik Indonesia

Setelah memahami kerangka teoretis Foucault, kini saatnya kita menurunkan lensa ini ke realitas politik Indonesia. Bagaimana kuasa-pengetahuan bekerja dalam konteks demokrasi, pemilu, media, dan agama di negeri ini? Berikut adalah analisis yang didasarkan pada studi-studi kontemporer yang menggunakan pendekatan Foucauldian.

Dalam setiap pemilu di Indonesia, kita dibanjiri oleh hasil survei elektabilitas. Lembaga-lembaga survei bermunculan, merilis angka-angka yang mengklaim mewakili “suara rakyat”. Namun, dari perspektif Foucault, survei bukanlah cermin yang memantulkan realitas politik secara netral; ia adalah sebuah “teknologi kuasa” yang secara aktif membentuk realitas politik itu sendiri.

Sebuah studi oleh Saputra & Hidayat (2026) yang diterbitkan di jurnal Frontiers in Political Science menganalisis secara kritis produksi pengetahuan oleh lembaga survei di Indonesia menggunakan kerangka Foucauldian. Temuan mereka mengejutkan: “Konstruksi linguistik dan visualisasi numerik dalam publikasi survei membentuk sebuah ‘rezim kebenaran’ di mana statistik tampil sebagai fakta yang objektif dan netral” (Saputra & Hidayat, 2026, hlm. 2). Dalam rezim ini, angka-angka elektabilitas tidak hanya “melaporkan” preferensi publik, tetapi juga “menormalisasi” realitas politik, membentuk preferensi pemilih, dan mendisiplinkan subjek-subjek politik.

Penulis mengamati bahwa selama periode 2023–2024, media arus utama secara konsisten mereproduksi hasil survei tanpa kritik yang memadai, sehingga memperkuat hegemoni diskursus survei. Respons publik pun hanya menunjukkan perlawanan yang terbatas dan terfragmentasi. Dengan kata lain, survei berfungsi sebagai “teknologi kuasa yang mengatur persepsi politik dan imajinasi kewargaan” (Saputra & Hidayat, 2026, hlm. 2).

Dalam kerangka Foucault, ini adalah contoh sempurna dari bekerjanya kuasa-pengetahuan. Lembaga survei memproduksi “pengetahuan” (angka elektabilitas) yang kemudian menjadi basis bagi “kuasa” (siapa yang dianggap layak memimpin). Angka-angka ini menciptakan “kebenaran” baru“ bahwa Si A unggul jauh, jadi percuma memilih yang lain”yang pada gilirannya membentuk perilaku pemilih dan menentukan hasil pemilu. Ironisnya, seperti dicatat oleh Rangkuti yang dikutip dalam studi tersebut, survei sering kali berfungsi untuk “mengarahkan opini publik agar pemilu presiden berlangsung satu putaran” (Prabowo, 2023, sebagaimana dikutip dalam Saputra & Hidayat, 2026, hlm. 2).

Lebih jauh lagi, Abdussalam, yang juga dikutip dalam studi yang sama, memperingatkan bahwa ketika lembaga survei sekaligus bertindak sebagai konsultan kampanye, mereka terjerat dalam kepentingan partisan dan mengompromikan objektivitas metodologis (Sumitro, 2023, sebagaimana dikutip dalam Saputra & Hidayat, 2026, hlm. 2). Ini adalah gambaran nyata tentang bagaimana “pengetahuan” (metodologi survei) dan “kuasa” (kepentingan politik) saling berkelindan.

Fenomena politisasi agama di Indonesia adalah lahan subur bagi analisis Foucauldian. Dalam studi mereka yang dipresentasikan di International Conference on Islamic Civilization and Humanities, Amrullah & Hidayatullah (2024) menggunakan kerangka kuasa-pengetahuan Foucault untuk membedah bagaimana teks-teks suci digunakan sebagai instrumen untuk memperkuat kuasa politik.

Mereka menemukan bahwa para pemimpin politik menggunakan interpretasi tendensius terhadap teks-teks suci untuk “memanipulasi opini publik, membentuk persepsi keagamaan, dan mendapatkan dukungan politik” (Amrullah & Hidayatullah, 2024, hlm. 672). Dalam konteks ini, ayat-ayat suci tidak lagi berfungsi sebagai sumber spiritual, melainkan menjadi senjata dalam kontestasi kuasasebuah “delusi kuasa-pengetahuan”, di mana “pengetahuan” (interpretasi keagamaan yang sempit) digunakan untuk menciptakan “kuasa” (legitimasi dan dukungan politik).

Praktik ini menciptakan sebuah “rezim kebenaran” keagamaan yang khas: hanya interpretasi tertentu yang dianggap benar, dan mereka yang berbeda dianggap menyimpang atau bahkan “kafir”. Dampaknya, ruang publik menjadi terfragmentasi, dan dialog antar-kelompok menjadi semakin sulit. Dalam perspektif Foucault, ini adalah contoh dari bagaimana wacana (keagamaan) dapat berfungsi sebagai mekanisme kuasa yang membungkam suara-suara alternatif.

Fenomena ini semakin kompleks ketika kita melihat hubungan antara kekuasaan politik dan otoritas keagamaan. Dalam banyak kasus, para pemimpin politik di Indonesia memberikan pengakuan dan dukungan kepada tokoh-tokoh agama tertentu, yang pada gilirannya memberikan legitimasi dan dukungan politik. Ini adalah pertukaran kuasa-pengetahuan yang menguntungkan kedua belah pihak, tetapi sering kali merugikan masyarakat luas.

Patronase politik berupa praktik pertukaran sumber daya untuk dukungan politik bukanlah fenomena baru di Indonesia. Namun, studi oleh Annisa & Situmorang (2024) dalam Journal of Politics and Society Universitas Gadjah Mada menawarkan perspektif segar dengan menggunakan kerangka kuasa-pengetahuan Foucault. Mereka berargumen bahwa patronase “tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan sumber daya, tetapi juga memainkan peran krusial dalam konstruksi dan penyebaran pengetahuan politik” (Annisa & Situmorang, 2024, hlm. 1).

Menurut Foucault, kuasa tidak hanya dipaksakan dari atas, melainkan beroperasi melalui jaringan-jaringan relasi. Dalam konteks patronase, jaringan ini membentuk cara pengetahuan diproduksi dan dilegitimasi. Sistem patronase “memproduksi kebenaran-kebenaran spesifik yang memvalidasi struktur kuasa dan menciptakan wacana yang melegitimasi ketimpangan dan eksklusi” (Annisa & Situmorang, 2024, hlm. 2). Dengan kata lain, patronase bukan hanya pertukaran uang atau jabatan; ia juga merupakan mesin produksi “kebenaran” yang membuat struktur kuasa tampak wajar dan tak terelakkan.

Bagaimana ini bekerja? Seorang patron politik yang memberikan bantuan kepada konstituennya tidak hanya “membeli” suara; ia juga membangun sebuah wacana tentang “kedermawanan” dan “kepemimpinan yang peduli”. Wacana ini membuat ketimpangan struktural tampak sebagai hasil dari kebaikan hati individu, bukan sebagai masalah sistemik. Penerima bantuan pun diinterpelasi sebagai subjek yang harus “berterima kasih” dan “membalas budi”, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak. Ini adalah mekanisme kuasa halus yang membuat struktur politik tetap stabil.

Dalam penelitian mereka, Annisa & Situmorang (2024) juga menemukan bahwa patronase telah menjadi alat penting dalam mobilisasi politik di Indonesia, mempengaruhi baik distribusi sumber daya maupun penguatan jaringan sosial dan politik. Namun, kompleksitas patronase menimbulkan tantangan serius bagi pengembangan demokrasi yang inklusif dan transparan.

Menjelang pemilu, wacana The Lesser Evil atau “memilih yang terbaik di antara yang buruk” sering kali mencuat di ruang publik Indonesia. Dalam skripsinya di Universitas Hasanuddin, Dianova (2025) menggunakan kerangka kuasa-pengetahuan Foucault untuk membongkar bagaimana preferensi politik ini dikonstruksi secara sistematis.

Temuan utama Dianova menegaskan bahwa The Lesser Evil sebagai sebuah preferensi politik tidak bersifat alamiah atau inheren pada diri manusia, melainkan “dikondisikan oleh sistem” (Dianova, 2025, hlm. iv). Melalui analisis Foucauldian, ia menunjukkan bahwa kuasa-pengetahuan bekerja melalui berbagai jaringan kekuasaan yang menciptakan dan mengendalikan pengetahuan tentang proses pemilu, demokrasi, kandidat, dan perilaku pemilih. Melalui regulasi pemilu, media, dan politik identitas, “pengetahuan yang dihasilkan tidak netral, tetapi selalu terkait dengan kekuasaan” (hlm. iv).

Analisis ini memperlihatkan bagaimana wacana The Lesser Evil menjadi sebuah mekanisme kuasa yang “memandu secara tidak sadar” masyarakat dalam membuat keputusan politik. Dengan membingkai pilihan sebagai “yang paling sedikit keburukannya”, wacana ini menutup kemungkinan untuk memikirkan alternatif-alternatif yang lebih radikal dan transformatif. Ini adalah contoh dari bagaimana kuasa, dalam pengertian Foucault, bukan hanya melarang, tetapi juga “memproduksi” realitas tertentu yang menguntungkan status quo.

Studi lain yang tak kalah penting adalah penelitian tentang “Kekuasaan Jokowi dalam Perspektif Michel Foucault” oleh Tio (2024). Tio menggunakan kerangka kerja Foucault untuk mengkaji bagaimana kekuasaan di era Presiden Joko Widodo mempengaruhi praktik demokrasi, terutama dalam hal pengendalian wacana, kebijakan pembangunan infrastruktur, dan hubungan antara negara dengan masyarakat.

Hasil kajian menunjukkan bahwa kekuasaan di era Jokowi “terdistribusi dalam berbagai bentuk, mulai dari pengaturan wacana publik hingga regulasi dan kontrol terhadap aktor-aktor sosial” (Tio, 2024, hlm. 1). Ini berarti bahwa kuasa tidak hanya bekerja melalui institusi negara yang terlihat, tetapi juga melalui jaringan yang lebih halus dan tersebar. Wacana tentang “Indonesia Maju” dan “pembangunan infrastruktur” bukan hanya slogan kampanye; ia adalah bagian dari mekanisme kuasa-pengetahuan yang membentuk cara pandang masyarakat terhadap realitas politikapa yang dianggap penting, apa yang dianggap berhasil, dan apa yang dianggap sebagai “kebenaran”.

Lebih jauh, studi tentang “Language and Power in Media as Terminological Deformation of Radicalism in Indonesia” oleh Lukman dan tim (2025) menunjukkan bagaimana media di Indonesia menggunakan bahasa secara strategis untuk membentuk persepsi publik tentang radikalisme. Mereka menemukan bahwa media “telah membangun wacana radikalisme sebagai sesuatu yang negatif, berbahaya, tidak toleran, dan mengancam integritas bangsa”, dan bahwa wacana ini “juga mengidentifikasi posisi media sebagai mitra pemegang kekuasaan dalam membangun wacana dan melanggengkan ideologi dominan” (Lukman et al., 2025, hlm. 42). Praktik ini menyebabkan radikalisme mengalami “deformasi terminologis” yang sangat signifikanistilah yang semula memiliki makna spesifik menjadi sangat longgar dan digunakan untuk membungkam kelompok-kelompok yang berbeda pendapat.

Konsep biopolitik Foucault juga sangat relevan untuk membaca kebijakan-kebijakan kependudukan dan kesehatan di Indonesia. Program Keluarga Berencana (KB) yang digalakkan oleh rezim Orde Baru, misalnya, dapat dilihat sebagai proyek biopolitik par excellence. Di balik narasi “kesejahteraan keluarga”, beroperasi sebuah mekanisme kuasa yang bertujuan untuk mengontrol pertumbuhan populasi, mengatur tubuh perempuan, dan menciptakan subjek-subjek yang “bertanggung jawab” secara reproduktif. Dalam bahasa Foucault, KB adalah bagian dari “biopolitik populasi” yang menggunakan pengetahuan demografi dan medis untuk mengelola kehidupan (Foucault, 2008).

Begitu pula dengan penanganan isu wabah di Indonesia. Kebijakan-kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan vaksinasi massal dapat dianalisis sebagai bentuk “biopolitik” yang berusaha mengelola kehidupan dan kematian populasi. Aparatus negara, dengan didukung oleh pengetahuan medis dan statistik, mengklaim otoritas untuk menentukan siapa yang boleh bergerak, siapa yang harus tinggal di rumah, dan siapa yang harus divaksin. Tentu saja, ada alasan kesehatan publik yang sah di balik kebijakan-kebijakan ini, tetapi perspektif Foucauldian mengingatkan kita untuk selalu mempertanyakan relasi kuasa yang beroperasi di baliknya: Siapa yang paling diuntungkan, dan siapa yang paling dirugikan?

Kritik atas Foucault

Sehebat apa pun teorinya, pemikiran Foucault tidak luput dari kritik. Sebuah pemahaman yang kritis dan reflektif menuntut kita untuk tidak menelan mentah-mentah semua gagasannya, melainkan juga mempertimbangkan sisi-sisi gelap dan keterbatasannya.

Salah satu kritik paling tajam terhadap Foucault datang dari para sosiolog politik seperti Steven Lukes. Menurut Lukes (2005), konsep kuasa Foucault terlalu luas dan kabur. Jika kuasa ada di mana-mana dan bekerja melalui setiap relasi, bagaimana kita bisa membedakan antara situasi di mana kuasa digunakan secara sah dan di mana ia digunakan secara menindas? Bukankah kita memerlukan kriteria normatif untuk mengevaluasi kuasa, sesuatu yang ditolak oleh Foucault?

Kritik ini memiliki implikasi penting. Jika semua relasi adalah relasi kuasa, dan tidak ada “jalan keluar” dari kuasa, lalu bagaimana resistensi dimungkinkan? Foucault sendiri berargumen bahwa “di mana ada kuasa, di situ ada perlawanan” (Foucault, 1978, hlm. 95), tetapi para pengkritiknya menunjukkan bahwa ia tidak memberikan kriteria yang jelas untuk membedakan antara perlawanan yang “baik” dan yang “buruk”, atau untuk mengevaluasi efektivitasnya. Konsep kuasa Foucault, demikian tuduhan ini, cenderung mengaburkan perbedaan antara demokrasi dan tirani, antara dialog dan manipulasi.

Pemikir feminis seperti Nancy Fraser (1989) juga melontarkan kritik pedas terhadap Foucault. Menurut Fraser, Foucault cenderung mengabaikan dimensi gender dalam analisisnya tentang kuasa dan tubuh. Dalam Discipline and Punish, misalnya, Foucault berbicara tentang “tubuh” sebagai entitas universal yang dikenai kuasa disipliner, tetapi ia tidak membedakan antara tubuh laki-laki dan tubuh perempuan, seolah-olah keduanya mengalami disiplin dengan cara yang sama. Padahal, seperti ditunjukkan oleh para feminis, kontrol terhadap tubuh perempuan memiliki sejarah dan karakteristik yang sangat berbedamulai dari pembatasan reproduksi hingga kekerasan domestik.

Lebih jauh, Fraser juga mengkritik Foucault karena tidak memperhatikan dimensi normatif. Dengan hanya mendeskripsikan bagaimana kuasa bekerja tanpa menawarkan alternatif normatif, Foucault, menurut Fraser, secara tidak langsung melegitimasi status quo. “Mengapa perjuangan harus dilancarkan melawan dominasi?” tanya Fraser, “dan mengapa kita harus peduli?” (Fraser, 1989, hlm. 31).

Kritik lain yang perlu dicatat adalah bahwa konsep-konsep Foucault sering kali sulit dioperasikan dalam penelitian empiris. Bagaimana, misalnya, kita bisa mengukur atau mengidentifikasi “kuasa disipliner” atau “governmentalitas” dalam sebuah setting sosial-politik tertentu? Apakah mungkin untuk melakukan verifikasi atau falsifikasi terhadap klaim-klaim Foucauldian? Kritikus-kritikus seperti Nola (1998) bahkan menyebut pemikiran Foucault sebagai “Chernobyl kultural Prancis”sebuah bencana intelektual yang menghasilkan retorika bombastis tanpa substansi yang dapat diuji secara empiris.

Namun, pembelaan juga bisa diajukan di sini. Tujuan Foucault bukanlah untuk menawarkan “teori” dalam pengertian positivisseperangkat proposisi yang bisa diuji kebenarannya. Sebaliknya, ia menawarkan “alat-alat” (tools) untuk menganalisis realitas, semacam “kotak perkakas” (toolbox) yang bisa digunakan untuk membongkar mekanisme kuasa di berbagai konteks. Dalam kerangka ini, “kebenaran” analisis Foucauldian tidak terletak pada kesesuaiannya dengan fakta empiris, melainkan pada kemampuannya untuk mengungkap dimensi-dimensi realitas yang selama ini tersembunyi dan membuka kemungkinan-kemungkinan baru untuk berpikir dan bertindak.

Terlepas dari kritik-kritik di atas, pemikiran Foucault menawarkan perspektif yang sangat berharga untuk memahami politik Indonesia. Dengan memandang kuasa bukan sebagai milik elite semata, melainkan sebagai jaringan yang menyebar, kita bisa melihat bahwa tanggung jawab atas ketimpangan dan ketidakadilan tidak bisa semata-mata dibebankan pada “penguasa korup”. Sebaliknya, kita semua, dalam kapasitas dan posisi yang berbeda-beda, adalah bagian dari jaringan kuasa yang memproduksi dan mereproduksi realitas politik.

Namun, penerapan Foucault di Indonesia juga memerlukan kehati-hatian. Konteks Indonesia memiliki karakteristik-karakteristik unik yang tidak selalu tertangkap oleh analisis Foucauldian yang berakar pada pengalaman Eropa Barat. Konsep-konsep seperti “masyarakat gotong royong”, “kekuasaan paternalistik”, dan “politik aliran” memiliki dinamika kuasa-pengetahuan mereka sendiri yang perlu dipahami dalam kerangka kultural yang spesifik, bukan sekadar “ditempelkan” begitu saja dengan label Foucauldian.

Penutup

Setelah perjalanan panjang menyusuri lorong-lorong pemikiran Michel Foucault dan menyaksikan relevansinya dalam politik Indonesia, pertanyaan akhir yang patut kita ajukan adalah: Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Jika kuasa memang ada di mana-mana, dan jika pengetahuan selalu sudah terikat dengan kuasa, adakah jalan keluar?

Foucault sendiri tidak pernah menawarkan “resep” politik yang sederhana. Ia tidak memberikan kita cetak biru untuk masyarakat yang lebih baik. Sebaliknya, ia menawarkan sebuah sikap: Sikap kritis yang terus-menerus (permanent critique). Dalam esainya yang terkenal, “What is Enlightenment?”, Foucault mendefinisikan modernitas bukan sebagai sebuah periode sejarah, melainkan sebagai sebuah etossebuah “sikap batas” (limit-attitude) yang selalu mempertanyakan batas-batas yang selama ini kita terima begitu saja dan membuka kemungkinan untuk melampauinya (Foucault, 1984, hlm. 45).

Dalam konteks politik Indonesia, sikap kritis ini berarti beberapa hal. Pertama, kita harus selalu waspada terhadap setiap klaim “kebenaran”termasuk klaim-klaim yang dibuat oleh para ahli, lembaga survei, pemimpin agama, dan media. Kedua, kita harus berani mempertanyakan siapa yang diuntungkan dan dirugikan oleh sebuah rezim kebenaran tertentu. Ketiga, kita harus menyadari bahwa kita sendiri tidak pernah sepenuhnya bebas dari kuasa; setiap tindakan kita, termasuk tindakan perlawanan, selalu sudah terletak dalam jaringan kuasa-pengetahuan tertentu. Namun, ini bukan berarti kita menyerah. Sebaliknya, kesadaran ini justru membebaskan kita dari ilusi “kemurnian” dan memungkinkan kita untuk berjuang dengan cara yang lebih cerdas dan strategis.

Sebagai penutup, izinkan saya mengutip kalimat terakhir dari The Archaeology of Knowledge: “Tidak heran jika saya tidak bisa membuktikan seolah-olah ini soal bukti bahwa diskursus seperti inilah yang saya maksud... Biarkan mereka yang ragu akan kemungkinan ini bertanya pada diri mereka sendiri: Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi agar saya bisa menjadi subjek dari diskursus yang saya ucapkan ini?” (Foucault, 1972, hlm. 219). Pertanyaan reflektif ini mengajak kita untuk selalu merenungkan posisi kita sendiri dalam produksi pengetahuan dan kuasasebuah ajakan yang sangat relevan bagi siapa pun yang mengaku sebagai intelektual, aktivis, atau warga negara yang kritis.

Sebagai catatan penutup, saya ingin menekankan kembali tujuan dari esai ini. Tulisan ini tidak berpretensi menjadi analisis yang tuntas dan menyeluruh. Ia adalah sebuah undanganuntuk berkenalan dengan Foucault, untuk meminjam lensanya sejenak, dan untuk melihat politik Indonesia dengan cara yang mungkin belum pernah Anda lakukan sebelumnya. Jika setelah membaca tulisan ini Anda mulai bertanya pada setiap klaim kebenaran yang Anda temui, maka tujuan kami telah tercapai.

Dalam dunia yang semakin dipenuhi oleh informasi, misinformasi, dan “kebenaran alternatif”, menjadi “subjek yang was-was”subjek yang tidak mudah percaya, yang selalu mempertanyakan, dan yang sadar akan kompleksitas kuasa-pengetahuanadalah salah satu bentuk perlawanan paling fundamental yang bisa kita lakukan. Sebab, seperti kata Foucault, “pengetahuan bukan dibuat untuk dipahami; pengetahuan dibuat untuk dipotong” (Foucault, 1971, hlm. 154).

Referensi

Amrullah, M. A., & Hidayatullah, M. Y. (2024). Delusion of power-knowledge: The use of sacred texts for religious politicization in Indonesia. Proceedings of International Conference on Islamic Civilization and Humanities, 2, 671–678. https://proceedings.uinsa.ac.id/index.php/iconfahum/article/view/1846

Annisa, S., & Situmorang, B. (2024). The role of patronage in shaping Indonesia's political landscape. Journal of Politics and Society, 11(1), 1–29. https://doi.org/10.22146/jps.v11i1.101319

Dianova, A. (2025). Menelaah etika The Lesser Evil pada kehidupan politik Indonesia dalam kuasa pengetahuan Michel Foucault [Skripsi, Universitas Hasanuddin]. Repository Universitas Hasanuddin. https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/48638/

Eribon, D. (1991). Michel Foucault (B. Wing, Trans.). Harvard University Press.

Foucault, M. (1971). The order of things: An archaeology of the human sciences. Pantheon Books.

Foucault, M. (1972). The archaeology of knowledge and the discourse on language (A. M. Sheridan Smith, Trans.). Pantheon Books.

Foucault, M. (1977). Discipline and punish: The birth of the prison (A. Sheridan, Trans.). Allen Lane.

Foucault, M. (1978). The history of sexuality, Volume 1: An introduction (R. Hurley, Trans.). Pantheon Books.

Foucault, M. (1980). Power/knowledge: Selected interviews and other writings 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). Pantheon Books.

Foucault, M. (1981). The order of discourse. In R. Young (Ed.), Untying the text: A post-structuralist reader (pp. 48–78). Routledge & Kegan Paul.

Foucault, M. (1984). What is Enlightenment? In P. Rabinow (Ed.), The Foucault reader (pp. 32–50). Pantheon Books.

Foucault, M. (2008). The birth of biopolitics: Lectures at the Collège de France, 1978–1979 (G. Burchell, Trans.). Palgrave Macmillan.

Foucault, M. (2009). Security, territory, population: Lectures at the Collège de France, 1977–1978 (G. Burchell, Trans.). Palgrave Macmillan.

Fraser, N. (1989). Unruly practices: Power, discourse, and gender in contemporary social theory. University of Minnesota Press.

Gutting, G. (2005). Power/knowledge. In G. Gutting (Ed.), The Cambridge companion to Foucault (2nd ed., pp. 239–265). Cambridge University Press.

Lukes, S. (2005). Power: A radical view (2nd ed.). Palgrave Macmillan.

Lukman, F., Nasrullah, R., Suganda, D., Dienaputra, R., & Rahim, E. S. A. (2025). Language and power in media as terminological deformation of radicalism in Indonesia: A critical discourse analysis. Dirasat: Human and Social Sciences, 52(6), 42–62. https://doi.org/10.35516/hum.v52i6.7661

Macey, D. (1993). The lives of Michel Foucault. Hutchinson.

Nola, R. (1998). Post-modernism, a French cultural Chernobyl: Foucault on power/knowledge. Inquiry, 41(1), 3–42.

Saputra, R., & Hidayat, M. (2026). Survey as an instrument of power: A discourse analysis of knowledge production by survey institutions in Indonesia from the perspective of Michel Foucault. Frontiers in Political Science, 8, 1715985. https://doi.org/10.3389/fpos.2025.1715985

Tio, T. (2024). Kekuasaan Jokowi dalam perspektif Michel Foucault. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 24(1), 1–19. https://doi.org/10.31385/jakad.v24i1.54

Posting Komentar

0 Komentar