Ad Code

Paradigma Gerakan Sosial dan Terapannya di Politik Indonesia

Pernahkah Anda bertanya-tanya, bagaimana sekelompok orang biasa, tanpa kekayaan, tanpa senjata, tanpa jabatan, mampu menggulingkan seorang diktator yang telah berkuasa selama 32 tahun? Bagaimana sebuah tagar di media sosial bisa berubah menjadi gerakan massa yang mengepung istana? Bagaimana petani di pelosok desa mampu menghentikan proyek raksasa korporasi multinasional?

Pertanyaan-pertanyaan ini menyentuh jantung dari studi gerakan sosial (social movements), sebuah bidang yang mempelajari bagaimana aksi kolektif warga biasa, di luar jalur politik formal, mampu menciptakan perubahan sosial dan politik yang luar biasa. Di Indonesia, pertanyaan-pertanyaan ini sangat relevan. Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah menjadi salah satu laboratorium gerakan sosial paling dinamis di dunia. Dari aksi mahasiswa yang mengguncang rezim Orde Baru, kebangkitan gerakan buruh, perlawanan petani terhadap perampasan tanah, hingga gerakan berbasis identitas agama seperti Aksi Bela Islam 212, wajah demokrasi Indonesia kontemporer tidak bisa dipahami tanpa mempelajari gerakan-gerakan ini.

Esai ini bertujuan untuk menjadi pemandu yang mudah dipahami untuk menjelajahi dunia gerakan sosial. Terlebih dahulu akan kita kupas fondasi teoretis: Dari paradigma klasik yang memandang gerakan sosial sebagai ledakan irasional, hingga teori-teori canggih kontemporer seperti mobilisasi sumber daya, proses politik, gerakan sosial baru, dan sintesis contentious politics. Selanjutnya akan kita aplikasikan perangkat teoretis ini untuk membedah politik Indonesia pasca-1998. Kita akan melihat bagaimana gerakan mahasiswa 1998 berhasil, bagaimana gerakan buruh dan petani berjuang di era demokrasi, bagaimana gerakan identitas dan digital bangkit, dan bagaimana negara merespons gelombang protes yang terus berdatangan.

Paradigma Gerakan Sosial

Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu menyepakati definisi. Gerakan sosial bukanlah sekadar kerumunan, bukan pula organisasi formal seperti partai politik. Mario Diani, dalam artikelnya yang berpengaruh, mendefinisikan gerakan sosial sebagai “jaringan-jaringan interaksi informal antara sejumlah individu, kelompok, dan/atau organisasi, yang terlibat dalam konflik politik atau budaya, berdasarkan identitas kolektif bersama” (Diani, 1992, hlm. 13). Definisi ini menekankan tiga elemen kunci: (1) Jaringan informal, gerakan sosial bukanlah organisasi tunggal, melainkan jejaring longgar dari banyak aktor; (2) Konflik, gerakan sosial selalu berada dalam relasi oposisional dengan pihak lain (negara, korporasi, nilai dominan); dan (3) Identitas kolektif, para aktor merasa terikat oleh rasa “kita” yang sama.

Donatella della Porta dan Mario Diani (2020) dalam buku teks definitif mereka, Social Movements: An Introduction, menekankan bahwa gerakan sosial adalah fenomena yang berbeda dari partai politik atau kelompok kepentingan. Gerakan sosial memiliki “logika aksi” yang khas: Mereka tidak terutama bertujuan untuk meraih kekuasaan negara, melainkan untuk mengubah nilai-nilai, norma, dan kebijakan melalui tekanan dari luar sistem politik formal (della Porta & Diani, 2020, hlm. 20-22).
Namun, bagaimana ilmu sosial menjelaskan kemunculan, perkembangan, dan keberhasilan atau kegagalan gerakan sosial? Jawabannya telah berevolusi secara dramatis sepanjang sejarah. Mari kita telusuri evolusi paradigma ini.



Dalam Paradigma Klasik, gerakan sosial dipandang sebagai collective behavior dan kerumunan yang irasional. Akar studi gerakan sosial dapat ditelusuri ke akhir abad ke-19, dalam karya para psikolog kerumunan (crowd psychology) seperti Gustave Le Bon. Dalam bukunya yang sangat berpengaruh, The Crowd: A Study of the Popular Mind (1895), Le Bon melukiskan kerumunan sebagai fenomena patologis. Baginya, individu yang masuk ke dalam kerumunan akan kehilangan rasionalitasnya, terjangkit “penularan mental” (mental contagion), dan berperilaku seperti orang biadab (Le Bon, 1895/2002). Teori ini muncul di tengah ketakutan elite Eropa terhadap gelombang protes buruh dan revolusi.

Perspektif ini kemudian diwarisi oleh mazhab Chicago di Amerika Serikat, terutama melalui karya Herbert Blumer. Blumer mengembangkan teori collective behavior (perilaku kolektif). Ia melihat gerakan sosial sebagai salah satu bentuk perilaku kolektif, bersama kerumunan (crowd), publik (public), dan massa (mass), yang muncul dari keresahan sosial (social unrest) (Blumer, 1951). Blumer merumuskan tahapan perkembangan gerakan sosial: Dari social unrest, ke popular excitement, ke formalization, dan akhirnya ke institutionalization (Blumer, 1951, hlm. 199-203).

Teori struktural-fungsionalis Neil Smelser (1962) dalam Theory of Collective Behavior berusaha memberikan analisis yang lebih sistematis. Smelser mengajukan model nilai tambah (value-added model), mengidentifikasi enam determinan yang harus hadir secara berurutan agar episode perilaku kolektif terjadi: (1) Structural conduciveness (kondisi struktural yang memungkinkan), (2) Structural strain (ketegangan struktural), (3) Growth and spread of a generalized belief (tumbuhnya keyakinan umum), (4) Precipitating factors (faktor pencetus), (5) Mobilization of participants for action (mobilisasi peserta), dan (6) Operation of social control (operasi kontrol sosial) (Smelser, 1962, hlm. 15-17).

Meskipun berpengaruh, paradigma klasik ini mendapat kritik tajam. Kritik utamanya adalah asumsi bahwa gerakan sosial adalah perilaku irasional dari individu-individu yang “terganggu.” William Kornhauser (1959) dalam The Politics of Mass Society, misalnya, berargumen bahwa gerakan massa adalah produk dari “masyarakat massa” di mana individu-individu yang teratomisasi dan teralienasi menjadi rentan terhadap mobilisasi oleh elite ekstremis. Asumsi ini, sebagaimana akan kita lihat, ditolak secara fundamental oleh paradigma yang muncul kemudian.

Setelah Paradigma Klasik dinilai kurang memuaskan dalam menjelaskan gerakan sosial, muncullah Teori Mobilisasi Sumber Daya (resource mobilization theory) yang memandang gerakan sebagai aksi rasional. Revolusi dalam studi gerakan sosial terjadi pada 1970-an dengan munculnya Resource Mobilization Theory (RMT). Dipelopori oleh John D. McCarthy dan Mayer N. Zald (1977), RMT membalikkan asumsi paradigma klasik. McCarthy dan Zald berargumen bahwa “ketidakpuasan (grievances) dan konflik kepentingan bersifat relatif konstan dan tersebar luas di setiap masyarakat” (McCarthy & Zald, 1977, hlm. 1215). Oleh karena itu, keberadaan ketidakpuasan saja tidak cukup untuk menjelaskan kemunculan gerakan. Faktor penentunya adalah ketersediaan sumber daya dan kemampuan aktor untuk memobilisasinya.

McCarthy dan Zald mendefinisikan sumber daya secara luas, mencakup uang, tenaga kerja, fasilitas komunikasi, keahlian organisasi, akses media, dan legitimasi. Mereka membedakan antara “konstituen” (constituents) yang menyediakan sumber daya dan “penerima manfaat” (beneficiaries) yang diuntungkan oleh tujuan gerakan. Inovasi penting lainnya adalah konsep Social Movement Organization (SMO), organisasi formal yang mengkoordinasikan gerakan, serta Social Movement Industry (SMI), kumpulan SMO yang beroperasi dalam isu yang sama (McCarthy & Zald, 1977, hlm. 1219).

Teori ini menjelaskan fenomena penting di Amerika Serikat pada 1960-an dan 1970-an: Pertumbuhan “gerakan sosial profesional” yang digerakkan oleh organisasi dengan staf bergaji, didanai oleh donasi publik dan yayasan, bukan oleh massa anggota akar rumput. McCarthy dan Zald menyebut ini sebagai “professional social movement”, berbeda dengan gerakan partisipatoris klasik (McCarthy & Zald, 1977, hlm. 1231-1232).

Anthony Oberschall (1973) dalam Social Conflict and Social Movements memberikan kontribusi penting dengan menekankan pentingnya jaringan sosial yang sudah ada sebelumnya (pre-existing networks). Bagi Oberschall, mobilisasi paling berhasil terjadi ketika para aktivis dapat memanfaatkan solidaritas dan struktur organisasi yang sudah tertanam dalam komunitas mereka, gereja, serikat buruh, asosiasi etnis, dan sebagainya.

Charles Tilly (1978) dalam From Mobilization to Revolution memperkenalkan model mobilisasi (mobilization model) yang menekankan bahwa aksi kolektif adalah fungsi dari interaksi antara: (1) Kepentingan (interests) aktor, (2) Organisasi (organization) yang dimiliki kelompok, (3) Mobilisasi (mobilization) sumber daya, dan (4) Kesempatan/ancaman (opportunity/threat) yang dihadapi. Tilly menekankan bahwa gerakan sosial tidak muncul dari ketiadaan, melainkan dibangun di atas fondasi “keteraturan sosial” (social regularities) yang sudah ada (Tilly, 1978, hlm. 58-69).

Teori mobilisasi sumber daya merupakan lompatan besar. Ia berhasil menunjukkan bahwa gerakan sosial bukanlah ledakan irasional, melainkan aktivitas yang terorganisir dan rasional. Namun, kritik terhadap RMT juga muncul. Kritikus menilai RMT terlalu menekankan faktor internal (sumber daya, organisasi) dan mengabaikan faktor eksternal, khususnya, lingkungan politik yang memungkinkan atau menghambat gerakan. Kritik inilah yang melahirkan paradigma berikutnya.

Setelah RMT dinilai kurang memuaskan, kemudian muncul Teori Proses Politik (Political Process Theory), yang dalam studi gerakan sosial sangat memperhatikan persoalan waktu atau momentum. Political Process Theory (PPT) muncul untuk melengkapi RMT dengan memasukkan variabel lingkungan politik. Pelopor utamanya adalah Doug McAdam (1982), dengan studi klasiknya tentang gerakan hak-hak sipil kulit hitam di Amerika Serikat, Political Process and the Development of Black Insurgency, 1930-1970.

McAdam mengajukan model proses politik yang menjelaskan kemunculan dan perkembangan gerakan melalui interaksi tiga faktor (McAdam, 1982, hlm. 51):
  1. 1. Struktur Kesempatan Politik (Political Opportunity Structure, POS), perubahan dalam sistem politik yang mengurangi ketimpangan kekuasaan antara penantang dan penguasa.
  2. 2. Kekuatan Organisasi (Organizational Strength), kapasitas organisasional komunitas yang menjadi basis gerakan, termasuk jaringan solidaritas dan pemimpin yang diakui.
  3. 3. Pembebasan Kognitif (Cognitive Liberation), proses subjektif di mana para aktor mulai merasa bahwa perubahan adalah mungkin dan tindakan kolektif dapat efektif.
Konsep Political Opportunity Structure (POS) adalah kontribusi teoretis paling penting dari PPT. Peter Eisinger (1973) pertama kali menggunakan istilah ini untuk menganalisis protes di kota-kota Amerika. Sidney Tarrow, kolaborator utama McAdam, mengembangkan POS menjadi kerangka analitis yang komprehensif. Dalam Power in Movement (edisi ketiga, 2011), Tarrow mendefinisikan kesempatan politik sebagai “dimensi-dimensi yang konsisten, meskipun tidak harus formal atau permanen, dari lingkungan politik yang menyediakan insentif bagi orang untuk melakukan aksi kolektif dengan memengaruhi harapan mereka tentang keberhasilan atau kegagalan” (Tarrow, 2011, hlm. 163).

Tarrow mengidentifikasi lima dimensi utama POS (Tarrow, 2011, hlm. 164-170):
  1. Meningkatnya akses ke partisipasi politik (increasing access).
  2. Pergeseran keberpihakan (shifting alignments) di antara elite, misalnya, ketika elite terpecah.
  3. Ketersediaan sekutu yang berpengaruh (influential allies).
  4. Munculnya konflik di antara elite (conflict among elites).
  5. Menurunnya kapasitas atau kemauan represif negara (declining state repression).
McAdam (1982) menerapkan kerangka ini untuk menjelaskan kebangkitan gerakan hak-hak sipil. Ia menunjukkan bahwa perubahan struktural di Selatan AS (urbanisasi, mekanisasi pertanian, migrasi) pada 1930-an-1950-an menciptakan kondisi yang memungkinkan mobilisasi. Namun, gerakan benar-benar meledak hanya setelah pembebasan kognitif terjadi, ketika para aktivis kulit hitam mulai meyakini bahwa sistem dominasi kulit putih rentan terhadap tantangan. Keputusan Mahkamah Agung dalam Brown v. Board of Education (1954) dan boikot bus Montgomery (1955-1956) menjadi momen katalisator yang mendemonstrasikan kemungkinan perubahan (McAdam, 1982, hlm. 100-110).

PPT merupakan sintesis yang elegan antara faktor struktural, organisasional, dan kognitif. Namun, kritik terhadap PPT juga muncul. Kritikus dari tradisi Eropa berpendapat bahwa PPT terlalu terfokus pada negara dan politik formal, serta mengabaikan dimensi kultural dan identitas dari gerakan sosial. Kritik ini melahirkan paradigma New Social Movements.

Pada perkembangannya, sesuai terjadinya perubahan sosial, munculah Teori Gerakan Sosial Baru (New Social Movements) yang didasarkan pada identitas dan budaya dalam implementasi gerakannya. Sementara para ilmuwan Amerika mengembangkan RMT dan PPT, para sosiolog Eropa pada 1970-an dan 1980-an menyaksikan fenomena yang berbeda: Kebangkitan gerakan mahasiswa, feminis, lingkungan, perdamaian, dan hak-hak minoritas. Gerakan-gerakan ini tampak berbeda secara fundamental dari gerakan buruh klasik. Mereka tidak terutama berorientasi pada kelas atau ekonomi, melainkan pada isu-isu identitas, gaya hidup, dan budaya. Para teoretisi Eropa kemudian menyebutnya sebagai New Social Movements (NSMs).

Alain Touraine adalah salah satu pelopor utama teori NSM. Dalam bukunya The Voice and the Eye (1981), Touraine berargumen bahwa masyarakat industri telah bergeser menjadi masyarakat “pasca-industri” atau “terprogram” (programmed society), di mana produksi tidak lagi terutama bersifat material, melainkan produksi simbol, informasi, dan budaya. Dalam konteks ini, konflik sosial tidak lagi terjadi antara buruh dan kapitalis, melainkan antara mereka yang mengendalikan “historisitas”, kapasitas masyarakat untuk memproduksi dirinya sendiri, dan mereka yang menolak kontrol tersebut (Touraine, 1981, hlm. 25-35). Gerakan sosial, bagi Touraine, adalah “tindakan kolektif yang terorganisir dan disengaja yang berjuang untuk mengontrol historisitas” (Touraine, 1981, hlm. 81).

Alberto Melucci, dalam Nomads of the Present (1989), memberikan pendekatan yang lebih mikrososiologis. Baginya, NSMs dicirikan oleh fokus pada identitas kolektif sebagai proses yang terus-menerus dinegosiasikan. Gerakan-gerakan ini “tidak terutama berorientasi pada penaklukan kekuasaan politik atau aparatus negara, melainkan pada kontrol atas kondisi-kondisi pembentukan identitas” (Melucci, 1989, hlm. 89). Melucci menekankan bahwa NSMs seringkali bersifat “terendam” (submerged networks), jaringan-jaringan kecil yang menciptakan ruang budaya alternatif di bawah permukaan kehidupan sehari-hari, yang sewaktu-waktu dapat meledak ke permukaan dalam bentuk mobilisasi publik (Melucci, 1989, hlm. 73-75).

Claus Offe (1985) dalam esainya “New Social Movements: Challenging the Boundaries of Institutional Politics” menambahkan analisis sosiologis yang tajam. Ia berargumen bahwa basis sosial NSMs bukanlah kelas pekerja tradisional, melainkan tiga segmen: (1) Kelas menengah baru yang bekerja di sektor jasa dan humanistik, (2) Orang-orang di luar pasar tenaga kerja (pensiunan, pelajar, ibu rumah tangga, pengangguran), dan (3) Kelompok-kelompok marjinal. NSMs, menurut Offe, adalah respons terhadap “krisis regulasi” negara kesejahteraan kapitalis yang tidak lagi mampu mengelola kontradiksi antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan keberlanjutan lingkungan (Offe, 1985, hlm. 832-840).

Ronald Inglehart (1977) dalam The Silent Revolution memberikan dasar empiris yang kuat untuk teori NSM melalui survei nilai-nilai di masyarakat industri maju. Ia menunjukkan adanya pergeseran antargenerasi dari nilai-nilai materialis (keamanan ekonomi, ketertiban) ke nilai-nilai pasca-materialis (ekspresi diri, kualitas hidup, partisipasi). Pergeseran nilai ini, menurut Inglehart, menjelaskan kebangkitan gerakan-gerakan yang berfokus pada kualitas hidup, bukan sekadar distribusi ekonomi (Inglehart, 1977, hlm. 5-10).

Teori NSM sangat berpengaruh, tetapi juga menuai kritik. Kritikus mempertanyakan seberapa “baru”-nya gerakan-gerakan ini, mengingat gerakan-gerakan keagamaan dan moral telah lama hadir dalam sejarah. Kritikus juga menuduh teori NSM terlalu Euro-sentris dan kurang relevan untuk memahami gerakan di Dunia Ketiga yang seringkali masih berorientasi pada isu-isu material dan kelas.

Contentious Politics dan Paradigma Framing

Pada akhir 1990-an dan awal 2000-an, tiga ilmuwan terkemuka, Doug McAdam, Sidney Tarrow, dan Charles Tilly, berusaha mengatasi fragmentasi paradigma dalam studi gerakan sosial melalui proyek ambisius yang mereka sebut contentious politics. Dalam buku Dynamics of Contention (2001), mereka mengkritik agenda standar studi gerakan sosial yang dianggap terlalu statis, terlalu fokus pada aktor tunggal, dan terlalu terikat pada studi kasus individual (McAdam, Tarrow, & Tilly, 2001, hlm. 4-6).

Mereka mengusulkan pendekatan baru yang berfokus pada mekanisme dan proses kausal yang beroperasi di berbagai bentuk politik pertentangan, dari gerakan sosial hingga revolusi, dari konflik etnis hingga nasionalisme. Alih-alih bertanya “Apakah ini gerakan sosial?”, mereka bertanya “Mekanisme apa yang menghasilkan dinamika ini?” (McAdam, Tarrow, & Tilly, 2001, hlm. 25-30). Beberapa mekanisme kunci yang mereka identifikasi meliputi: Brokerage (perantaraan antara aktor yang sebelumnya tidak terhubung), category formation (pembentukan kategori sosial baru), certification (pengesahan oleh otoritas eksternal), diffusion (penyebaran taktik dan bingkai), dan radicalization (eskalasi tuntutan dan taktik).

Pendekatan contentious politics adalah sintesis cerdas yang menggabungkan kekuatan dari berbagai paradigma, struktur kesempatan politik dari PPT, jaringan dan sumber daya dari RMT, serta perhatian terhadap wacana dan identitas dari NSM. Kerangka ini sangat fleksibel dan dapat diterapkan di berbagai konteks, termasuk di Indonesia.

Sementara itu, sebuah revolusi kultural sedang terjadi dalam studi gerakan sosial melalui Teori Pembingkaian (Framing Theory). Dipelopori oleh David A. Snow dan Robert D. Benford, teori ini memfokuskan perhatian pada dimensi ideasional dan diskursif dari gerakan sosial. Snow dan Benford mendefinisikan framing sebagai “pekerjaan makna (meaning work), perjuangan atas produksi gagasan dan makna yang dimobilisasi” (Snow & Benford, 1988, hlm. 198). Gerakan sosial, dalam pandangan ini, tidak hanya memobilisasi sumber daya dan memanfaatkan kesempatan politik, tetapi juga secara aktif membangun dan menyebarkan interpretasi tentang realitas yang memotivasi orang untuk bergabung.

Snow dan Benford mengidentifikasi tiga tugas pembingkaian inti (core framing tasks) (Snow & Benford, 1988, hlm. 199-202; Benford & Snow, 2000, hlm. 614-618):
  1. Bingkai Diagnostik (Diagnostic Framing), mengidentifikasi masalah dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab (atribusi kesalahan).
  2. Bingkai Prognostik (Prognostic Framing), merumuskan solusi dan strategi untuk mencapai perubahan.
  3. Bingkai Motivasional (Motivational Framing), menyediakan “panggilan untuk bertindak” yang mendorong partisipasi, seringkali melalui pengembangan kosakata motif yang kuat.
Keberhasilan sebuah gerakan sangat bergantung pada keselarasan bingkai (frame alignment), proses di mana bingkai gerakan terhubung dengan nilai-nilai, keyakinan, dan pengalaman hidup audiens yang dituju. Snow, Rochford, Worden, dan Benford (1986) mengidentifikasi empat proses keselarasan bingkai: Frame bridging (menghubungkan bingkai yang kongruen secara ideologis tetapi belum terhubung), frame amplification (mengklarifikasi dan memperkuat nilai-nilai atau keyakinan yang sudah ada), frame extension (memperluas bingkai untuk mencakup isu-isu baru yang relevan), dan frame transformation (mengubah makna lama atau menciptakan makna baru) (Snow et al., 1986, hlm. 467-473).

Teori framing melengkapi RMT dan PPT dengan elemen yang hilang: Budaya dan makna. Gerakan sosial tidak hanya terjadi di jalanan, tetapi juga di dalam pikiran dan hati para partisipan dan publik yang lebih luas. Pertarungan untuk mengontrol “bingkai” sebuah isu seringkali sama pentingnya dengan pertarungan di jalanan.

Dari pembahasan di atas, kita dapat melihat bahwa studi gerakan sosial telah berevolusi dari paradigma irasionalitas menuju model-model yang semakin komprehensif. Saat ini, pendekatan yang paling kuat adalah pendekatan sintetis yang menggabungkan:
  • Struktur Kesempatan Politik (POS), kondisi eksternal yang memungkinkan gerakan.
  • Struktur Mobilisasi, organisasi, jaringan, dan sumber daya yang dimiliki gerakan.
  • Proses Pembingkaian (Framing), bagaimana gerakan mendefinisikan masalah, solusi, dan motivasi.
Ketiga faktor ini tidak bekerja secara terpisah, melainkan saling terkait dan saling memengaruhi. Inilah “segitiga analitis” yang akan kita gunakan untuk membedah dinamika gerakan sosial di Indonesia. 

Gerakan Sosial dalam Politik Indonesia

Indonesia pasca-1998 adalah “surga” bagi studi gerakan sosial. Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun membuka keran partisipasi politik yang selama ini tersumbat. Kebebasan berserikat, kebebasan pers, desentralisasi kekuasaan, dan pemilihan umum yang kompetitif menciptakan struktur kesempatan politik (POS) yang secara fundamental berbeda dari era sebelumnya. Sebagaimana diprediksi oleh teori proses politik, perubahan struktural ini memicu ledakan mobilisasi di berbagai sektor masyarakat.

Mikaela Nyman (2006), dalam buku penting Democratising Indonesia: The Challenges of Civil Society in the Era of Reformasi, menerapkan kerangka teori gerakan sosial untuk menganalisis transisi Indonesia. Nyman berargumen bahwa “gerakan sosial adalah katalisator utama perubahan dalam masyarakat sipil” dan bahwa gerakan mahasiswa, buruh, dan perempuan memainkan peran krusial dalam mendorong demokratisasi (Nyman, 2006, hlm. 5). Buku ini, yang meliputi periode menjelang keruntuhan Soeharto hingga pemilu 2004, menunjukkan bagaimana dinamika gerakan sosial sangat terkait dengan perubahan rezim politik.

Lebih jauh, Thushara Dibley dan Michele Ford (2019) dalam Activists in Transition: Progressive Politics in Democratic Indonesia meneliti sembilan gerakan sosial progresif di Indonesia. Mereka berargumen bahwa “secara kolektif, gerakan sosial progresif telah memainkan peran kritis dalam memastikan bahwa berbagai kelompok warga dapat terlibat langsung dalam, dan mendapatkan manfaat dari, proses politik dengan cara yang tidak mungkin dilakukan di bawah otoritarianisme” (Dibley & Ford, 2019, hlm. 3). Namun, mereka juga menekankan bahwa peran gerakan-gerakan ini berbeda-beda, tergantung pada karakter masing-masing gerakan selama era Orde Baru dan bagaimana mereka merespons demokratisasi.

Pada bagian ini penulis akan menerapkan berbagai paradigma yang telah kita bahas di sebelah atas guna membedah empat arena mobilisasi utama di Indonesia pasca-1998: (1) Gerakan mahasiswa dan Reformasi 1998, (2) Kebangkitan gerakan buruh dan petani pasca-otoritarianisme, (3) Gelombang gerakan identitas, dari gerakan perempuan hingga gerakan Islam politik, dan (4) Transformasi gerakan di era digital. Kita akan melihat bagaimana struktur kesempatan politik, mobilisasi sumber daya, dan proses pembingkaian berinteraksi dalam setiap arena ini.

Gerakan Reformasi 1998 adalah contoh paling dramatis dari keberhasilan gerakan sosial dalam sejarah Indonesia modern. Dalam waktu kurang dari enam bulan, demonstrasi mahasiswa yang dimulai di kampus-kampus menyebar ke seluruh negeri dan berujung pada pengunduran diri Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Bagaimana kita menjelaskan keberhasilan ini melalui lensa teori gerakan sosial?
Keberhasilan gerakan mahasiswa 1998 tidak bisa dilepaskan dari perubahan dramatis dalam POS. Krisis moneter Asia yang melanda Indonesia pada pertengahan 1997 menciptakan “guncangan eksogen” yang menghancurkan legitimasi ekonomi rezim. Nilai tukar rupiah anjlok, inflasi melonjak, dan harga-harga kebutuhan pokok meroket. Krisis ini menciptakan apa yang disebut oleh McAdam sebagai “proses pelembagaan ketidakstabilan politik” (McAdam, 1982, hlm. 42).

Elemen-elemen kunci POS yang terbuka menurut kerangka Tarrow (2011) meliputi:
  1. Perpecahan elite. Krisis moneter memicu perpecahan di dalam rezim. Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad dan beberapa teknokrat berselisih dengan Soeharto tentang penanganan krisis. Perpecahan ini menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan oleh gerakan.
  2. Menurunnya kapasitas represif negara. Meskipun militer tetap kuat, legitimasi penggunaan kekerasan menurun tajam setelah penembakan tragis di Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 yang menewaskan empat mahasiswa. Kematian mereka, Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie, menjadi simbol yang menyatukan kemarahan publik.
  3. Munculnya sekutu berpengaruh. Amien Rais, Ketua Umum Muhammadiyah, secara terbuka mendukung gerakan mahasiswa. Tokoh-tokoh politik seperti Megawati Soekarnoputri dan Abdurrahman Wahid juga memberikan dukungan moral. Dukungan dari pemimpin Islam arus utama sangat penting dalam mendelegitimasi rezim di mata konstituen Muslim.
  4. Meningkatnya akses ke partisipasi. Meskipun sistem politik formal masih tertutup, krisis ekonomi menciptakan “ruang gerak” baru di mana protes menjadi lebih sulit untuk diredam tanpa memicu kemarahan internasional. Bank Dunia dan IMF, yang sedang merundingkan paket bailout dengan Indonesia, memberikan tekanan implisit terhadap represi berlebihan.
Gerakan mahasiswa 1998 tidak muncul dari ketiadaan. Ia dibangun di atas fondasi jaringan aktivis yang telah bertahan selama bertahun-tahun di bawah tanah. Kelompok-kelompok studi, pers mahasiswa, dan organisasi intra-kampus menyediakan apa yang disebut oleh Anthony Oberschall (1973) sebagai jaringan yang sudah ada sebelumnya (pre-existing networks).

Meskipun rezim Orde Baru telah melumpuhkan organisasi mahasiswa independen melalui Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) pada 1978, resistensi tetap hidup di bawah permukaan. Forum-forum diskusi informal, kegiatan keagamaan, dan pers kampus menjadi “ruang bebas” (free spaces) tempat para aktivis dapat bertemu, berdiskusi, dan mengembangkan solidaritas. Ketika kesempatan politik terbuka pada 1998, jaringan-jaringan bawah tanah ini dengan cepat muncul ke permukaan.

Organisasi seperti Forum Kota, Solidaritas Mahasiswa Jakarta untuk Demokrasi (SMJD), dan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi (KAMUR) berfungsi sebagai Social Movement Organization (SMO) dalam istilah McCarthy dan Zald (1977). Mereka mengkoordinasikan logistik demonstrasi, memproduksi materi propaganda, dan menjalin komunikasi antar kampus. Sumber daya yang dimobilisasi oleh gerakan mahasiswa mencakup:
  • Sumber daya moral: Citra mahasiswa sebagai “pewaris sah” perjuangan 1966 dan 1945 memberikan legitimasi yang kuat.
  • Sumber daya budaya: Lagu-lagu perjuangan, puisi, dan simbol-simbol perlawanan (seperti bunga yang diletakkan di moncong senapan) menjadi alat mobilisasi emosional yang efektif.
  • Sumber daya material: Meskipun terbatas, dukungan dari alumni, LSM, dan simpatisan menyediakan dana untuk logistik demonstrasi.
Keberhasilan gerakan mahasiswa 1998 sangat terkait dengan keberhasilan pembingkaian. Aktivis mahasiswa berhasil mengkonstruksi apa yang oleh Snow dan Benford (1988) sebut sebagai tiga tugas pembingkaian inti:
  1. Bingkai Diagnostik. Masalah diidentifikasi bukan hanya sebagai krisis ekonomi, melainkan sebagai krisis moral dan politik yang berakar pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) rezim Soeharto. Krisis moneter adalah “kesempatan untuk membuka borok,” bukan sekadar bencana ekonomi. Soeharto dan kroninya diidentifikasi sebagai sumber utama masalah.
  2. Bingkai Prognostik. Solusi dirumuskan dengan jelas dan tegas. “Turunkan Soeharto!” dan “Reformasi Total!”. Tuntutan enam poin, penegakan supremasi hukum, pemberantasan KKN, amandemen konstitusi, pencabutan dwifungsi ABRI, otonomi daerah, dan pengadilan Soeharto, menyediakan peta jalan yang konkret (Nyman, 2006, hlm. 62-75).
  3. Bingkai Motivasional. Aktivis mahasiswa menggunakan kosakata motif yang kuat. “Demi keadilan,” “Demi rakyat,” “Melanjutkan perjuangan pahlawan reformasi.” Pengorbanan mahasiswa, berpanas-panas, tidur di jalan, menghadapi risiko kekerasan, dipromosikan sebagai tindakan heroik. Kematian empat mahasiswa Trisakti menjadi simbol martir yang membangkitkan kemarahan moral.
Hal yang menarik, Gerakan Reformasi 1998 juga menunjukkan keselarasan bingkai (frame alignment) yang luar biasa. Bingkai “Reformasi” beresonansi dengan berbagai segmen masyarakat, mahasiswa, kelas menengah perkotaan, pedagang pasar, ibu rumah tangga, dan bahkan beberapa elemen militer. Ini adalah contoh dari frame bridging dan frame extension: gerakan mahasiswa berhasil menghubungkan tuntutan spesifik mereka dengan rasa ketidakpuasan yang lebih luas di masyarakat.

Melalui lensa McAdam (1982), gerakan mahasiswa 1998 berhasil karena ketiga faktor kunci hadir secara bersamaan: (1) Struktur kesempatan politik terbuka akibat krisis ekonomi dan perpecahan elite; (2) Kekuatan organisasi tersedia melalui jaringan aktivis bawah tanah; dan (3) Pembebasan kognitif terjadi ketika para aktivis menyadari bahwa rezim yang tampak tak terkalahkan sebenarnya rapuh. “Pembebasan kognitif” ini mencapai puncaknya pada Mei 1998, ketika mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR dan menolak pergi sebelum Soeharto turun.

Jika gerakan mahasiswa adalah motor utama reformasi 1998, maka setelah Soeharto jatuh, panggung protes justru semakin ramai. Demokratisasi membuka POS bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan, terutama buruh dan petani.

Orde Baru, buruh dikendalikan melalui sistem korporatisme negara yang represif. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) adalah satu-satunya serikat yang diizinkan, dan berfungsi lebih sebagai alat kontrol negara daripada sebagai pembela hak-hak pekerja. Mogok kerja dilarang secara efektif, dan aktivis buruh dikriminalisasi.

Reformasi 1998 mengubah segalanya. Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat melalui Keppres No. 83/1998, disusul dengan UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, membuka pintu bagi pembentukan serikat independen. Ini adalah perubahan radikal dalam POS yang memungkinkan gerakan buruh bangkit (Nyman, 2006, hlm. 119-130).

Hasilnya dramatis. Dalam waktu singkat, puluhan federasi serikat buruh baru bermunculan. Dari SPSI yang tadinya tunggal, kini ada Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan banyak lagi. Gerakan buruh pasca-reformasi telah melancarkan setidaknya tiga kali mogok nasional yang melibatkan jutaan buruh (Bantuan Hukum, 2018).

Namun, penerapan teori gerakan sosial untuk memahami gerakan buruh Indonesia juga menunjukkan kompleksitas yang menarik. Studi tentang gerakan buruh di Indonesia menunjukkan bahwa pembukaan POS tidak selalu menghasilkan keberhasilan gerakan yang linear. Dalam studi yang meneliti “Labor’s reversal of fortune” di Indonesia, para peneliti menemukan bahwa gerakan buruh Indonesia awalnya sangat berhasil dalam menolak kebijakan yang merugikan dan memenangkan kebijakan pro-buruh, tetapi kemudian mengalami kemunduran drastis di bawah pemerintahan Joko Widodo (Caraway & Ford, 2021, hlm. 1-3).

Penjelasan untuk “pembalikan keberuntungan” ini terletak pada perubahan dalam POS. Di era SBY (2004-2014), meskipun hubungan industrial masih ditandai oleh ketegangan, ada ruang yang relatif terbuka bagi advokasi buruh. Sebaliknya, di bawah Jokowi, strategi pemerintah bergeser ke arah kooptasi dan represi selektif. Pemerintah mengundang serikat-serikat yang kooperatif ke dalam forum tripartit, sementara meminggirkan dan mengkriminalisasi serikat yang vokal menentang kebijakan pemerintah. Ini menunjukkan bahwa POS bukanlah variabel yang statis; ia bisa menyempit kembali bahkan setelah terbuka.

Dari perspektif mobilisasi sumber daya, gerakan buruh Indonesia memiliki keunggulan dan kelemahan. Di satu sisi, serikat buruh memiliki sumber daya yang cukup besar, iuran anggota, akses ke pendanaan internasional, dan kemampuan untuk memobilisasi ribuan pekerja dalam aksi mogok. Di sisi lain, gerakan buruh terfragmentasi ke dalam banyak federasi yang saling bersaing, sehingga melemahkan kemampuan kolektif mereka.

Dari perspektif framing, gerakan buruh Indonesia seringkali kesulitan untuk membangun bingkai yang melampaui isu-isu sektoral, seperti kenaikan upah atau penolakan outsourcing, dan menghubungkannya dengan narasi yang lebih luas tentang keadilan sosial dan demokrasi ekonomi. Hal ini membuat gerakan buruh rentan terhadap tuduhan “egois” dan “tidak memikirkan kepentingan nasional.”

Serupa dengan gerakan buruh, gerakan petani di Indonesia mengalami kebangkitan pasca-1998. Konflik agraria, antara petani melawan perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, meningkat tajam. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ribuan konflik agraria setiap tahun.
Serikat Petani Indonesia (SPI), yang didirikan pada akhir 1980-an di bawah rezim Soeharto, menjadi salah satu gerakan petani terbesar. SPI telah berhasil mereklaimasi sekitar 600.000 hektar tanah sejak pendiriannya (Via Campesina, 2025). Keberhasilan ini tidak lepas dari strategi mobilisasi yang menggabungkan aksi langsung (pendudukan tanah) dengan advokasi hukum dan kampanye internasional.

Gerakan petani juga menunjukkan adaptasi yang kreatif dalam framing. Mereka tidak hanya membingkai perjuangan mereka dalam istilah ekonomi (“tanah untuk petani”), tetapi juga dalam istilah kedaulatan pangan (food sovereignty), keadilan lingkungan, dan hak asasi manusia. Tuntutan “Reforma Agraria Sejati” menjadi bingkai utama yang menghubungkan isu agraria dengan perjuangan melawan neoliberalisme dan kapitalisme global.

Namun, sama seperti gerakan buruh, gerakan petani menghadapi kendala serius. POS di tingkat lokal seringkali tidak bersahabat: Kepala daerah, polisi, dan militer kerap berpihak pada perusahaan. Kriminalisasi petani, penangkapan dan pemenjaraan petani yang dianggap “merampas” tanah perusahaan, adalah praktik yang umum. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun demokrasi elektoral telah terbangun di tingkat nasional, realitas kekuasaan di tingkat lokal seringkali masih mencerminkan pola-pola represif lama.

Pasca-1998 juga menyaksikan kebangkitan gerakan-gerakan yang berfokus pada identitas, gerakan yang, dalam istilah teori New Social Movements, lebih berorientasi pada pengakuan, hak-hak, dan transformasi budaya daripada distribusi ekonomi semata.

Gerakan perempuan di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang, tetapi selama Orde Baru, ruang geraknya sangat dibatasi. Organisasi perempuan independen direpresi, sementara organisasi-organisasi yang diizinkan, seperti Dharma Wanita dan Dharma Pertiwi, berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara yang mendomestikasi perempuan ke dalam peran istri dan ibu.

Kerusuhan Mei 1998, yang meliputi kekerasan seksual massal terhadap perempuan Tionghoa, menjadi momen kritis yang membangkitkan gerakan perempuan. Komnas Perempuan didirikan pada 1998 sebagai respons langsung terhadap tragedi ini. Dalam dua dekade berikutnya, gerakan perempuan Indonesia mencapai sejumlah kemenangan legislatif penting: UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan berbagai peraturan daerah tentang perlindungan perempuan.

Rachel Rinaldo, dalam studinya tentang gerakan perempuan dan transisi demokrasi Indonesia, menunjukkan bagaimana gerakan perempuan berhasil memanfaatkan POS pasca-1998 untuk mendorong agenda kesetaraan gender (Rinaldo, 2019). Rinaldo mencatat bahwa gerakan perempuan Indonesia adalah “bagian krusial dari gerakan reformasi yang mengakhiri kediktatoran Soeharto” dan bahwa sejak saat itu, gerakan perempuan terus menjadi kekuatan penting dalam politik Indonesia (Rinaldo, 2011).

Dari perspektif framing, gerakan perempuan Indonesia telah menunjukkan kemampuan yang canggih untuk membangun bingkai yang beresonansi dengan nilai-nilai lokal. Aktivis perempuan seringkali menggunakan argumen berbasis agama dan budaya, misalnya, bahwa Islam mendukung kesetaraan gender, untuk melawan tuduhan bahwa feminisme adalah “produk Barat.” Ini adalah contoh dari frame amplification dan frame transformation: Gerakan perempuan memanfaatkan nilai-nilai yang sudah ada dalam masyarakat (keadilan, perlindungan terhadap yang lemah) dan memperluasnya untuk mencakup isu-isu kesetaraan gender.

Namun, gerakan perempuan juga menghadapi tantangan serius. Kebangkitan konservatisme agama di Indonesia pasca-1998 telah menciptakan resistensi yang kuat terhadap agenda kesetaraan gender. Perdebatan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), yang akhirnya disahkan sebagai UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah perjuangan panjang, menunjukkan bagaimana gerakan perempuan harus berhadapan dengan gerakan tandingan (counter-movement) yang kuat.

Salah satu fenomena paling mencolok di Indonesia pasca-1998 adalah kebangkitan gerakan Islam politik. Meskipun sebagian besar Muslim Indonesia menganut Islam moderat, kelompok-kelompok Islamis yang sebelumnya direpresi oleh Orde Baru kini menemukan ruang untuk berorganisasi dan memobilisasi massa.

Aksi Bela Islam 212 pada Desember 2016, yang memobilisasi jutaan Muslim untuk menuntut penuntutan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas tuduhan penistaan agama, adalah contoh paling dramatis dari kekuatan gerakan Islam politik di era demokrasi. Gerakan ini berhasil memobilisasi jumlah massa yang luar biasa besar, menunjukkan kapasitas organisasi yang mengesankan, dan pada akhirnya berkontribusi pada kekalahan elektoral Ahok dan kemenangan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dari perspektif teori gerakan sosial, gerakan 212 menunjukkan bagaimana struktur mobilisasi keagamaan dapat diaktivasi untuk tujuan politik. Masjid-masjid, majelis taklim, dan jaringan alumni pesantren berfungsi sebagai infrastruktur mobilisasi yang siap pakai. Organisasi-organisasi seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama berperan sebagai SMO yang mengkoordinasikan aksi.

Dari perspektif framing, gerakan 212 sangat efektif dalam menggunakan bingkai “penistaan agama.” Bingkai ini memiliki resonansi emosional yang kuat di kalangan Muslim. Diagnostic framing-nya sederhana dan kuat: “Islam sedang diserang.” Prognostic framing-nya jelas: “Penjarakan Ahok.” Motivational framing-nya memobilisasi kewajiban agama: “Bela Islam.”

Namun, penting untuk dicatat bahwa gerakan 212 juga menunjukkan adanya counter-movement yang kuat. Kelompok-kelompok pro-kebhinekaan, termasuk Nahdlatul Ulama (NU) dan organisasi-organisasi hak asasi manusia, memobilisasi narasi tandingan tentang toleransi dan pluralisme. Ini menunjukkan bahwa arena politik kontemporer Indonesia adalah medan pertarungan antara bingkai-bingkai yang saling bersaing.

Dari Jalanan ke Hashtag

Era digital telah mentransformasi lanskap gerakan sosial di Indonesia secara fundamental. Indonesia adalah salah satu negara dengan pengguna internet dan media sosial terbesar di dunia. Platform seperti Twitter (sekarang X), Instagram, TikTok, dan WhatsApp telah menjadi alat mobilisasi yang sangat penting.

Aksi Bela Islam 212 adalah contoh awal dari kekuatan mobilisasi digital. Sebagian besar mobilisasi dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan. Gerakan-gerakan lainnya, seperti ReformasiDikorupsi, TolakOmnibusLaw, IndonesiaGelap, dan berbagai kampanye petisi online, menunjukkan bagaimana aktivisme digital telah menjadi bagian integral dari lanskap politik Indonesia.
Studi tentang gerakan IndonesiaGelap di Samarinda menunjukkan bagaimana tagar digital dapat berkembang menjadi aksi jalanan. Gerakan ini menggunakan bingkai “kegelapan” sebagai metafora untuk ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah. Dari perspektif Benford dan Snow (2000), gerakan ini menunjukkan bagaimana diagnostic framing yang efektif dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial (From Hashtag to Street Action, 2025).

Ario Seto, dalam studinya tentang komunitas online Kaskus, menunjukkan bagaimana ruang digital dapat berfungsi sebagai “ruang bebas” (free spaces) tempat identitas politik dibentuk dan gerakan dilahirkan. Kaskus, sebagai komunitas online terbesar di Indonesia pada masanya, memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi dan mengkoordinasikan aksi selama tahun-tahun awal reformasi (Seto, 2017).

Namun, aktivisme digital juga memiliki keterbatasan. Para kritikus menunjuk pada fenomena “slacktivism” atau “clicktivism”, partisipasi dangkal yang terbatas pada klik, like, dan share tanpa keterlibatan yang lebih mendalam. Selain itu, represi digital, pemblokiran situs, penangkapan aktivis media sosial berdasarkan UU ITE, dan penyebaran disinformasi oleh aktor negara dan non-negara, telah menciptakan ancaman baru bagi kebebasan sipil (Carnegie Endowment, 2020).

Respons Negara

Tidak ada analisis gerakan sosial yang lengkap tanpa membahas bagaimana negara merespons. Negara bukanlah wasit yang netral; ia adalah aktor yang memiliki kepentingannya sendiri.
Pasca-1998, negara Indonesia telah menggunakan berbagai strategi untuk mengelola gerakan sosial:
  1. Akomodasi. Negara merespons tuntutan gerakan dengan reformasi kebijakan. Ratifikasi konvensi ILO, pengesahan UU PKDRT, dan legislasi lainnya adalah contoh dari respons akomodatif yang menunjukkan “kemenangan” gerakan.
  2. Kooptasi. Negara mencoba menyerap elemen-elemen gerakan ke dalam struktur negara, sehingga menetralkan ancaman mereka. Banyak aktivis 1998 yang kemudian bergabung dengan partai politik atau menjadi pejabat pemerintah. Presiden Jokowi, misalnya, mengangkat sejumlah aktivis LSM dan tokoh gerakan sosial ke dalam kabinetnya, sebuah strategi yang dapat dilihat sebagai upaya untuk meredam kritik.
  3. Represi. Negara tidak sepenuhnya meninggalkan instrumen represif yang diwarisi dari Orde Baru. Kriminalisasi aktivis, penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik online, kekerasan polisi terhadap demonstran, dan penangkapan sewenang-wenang terhadap para pemimpin protes adalah bukti bahwa represi masih menjadi bagian dari repertoar respons negara.
Strategi mana yang dominan sangat bergantung pada konteks politik. Di bawah pemerintahan SBY, respons cenderung lebih akomodatif, meskipun represi terhadap kelompok-kelompok tertentu (seperti separatis Papua) tetap terjadi. Di bawah pemerintahan Jokowi, terjadi pergeseran yang signifikan menuju represi, kooptasi, dan pengabaian terhadap masyarakat sipil kritis. Laporan dari berbagai organisasi menunjukkan bahwa ruang sipil (civic space) di Indonesia telah menyempit secara signifikan dalam satu dekade terakhir (ISEAS, 2025; Melbourne Asia Review, 2025).

Penutup

Dari penerapan terhadap empat arena gerakan sosial di Indonesia, beberapa pelajaran penting dapat ditarik:

Pertama, struktur kesempatan politik (POS) adalah variabel kunci, tetapi tidak deterministik. Reformasi 1998 membuka POS secara dramatis, yang memungkinkan mobilisasi di semua sektor. Namun, POS bisa menyempit kembali. Pemerintahan Jokowi dan Prabowo menunjukkan bagaimana POS dapat dimanipulasi dan dipersempit oleh negara yang semakin percaya diri dalam menggunakan instrumen represif dan kooptatif.

Kedua, struktur mobilisasi sangat menentukan keberhasilan gerakan. Gerakan mahasiswa 1998, gerakan 212, dan gerakan buruh menunjukkan bahwa keberhasilan mobilisasi bergantung pada kemampuan untuk memanfaatkan jaringan yang sudah ada sebelumnya. Gerakan yang tidak memiliki fondasi organisasi yang kuat, seperti gerakan petani yang terfragmentasi, cenderung kurang efektif dalam jangka panjang.

Ketiga, framing adalah senjata yang sangat penting. Gerakan yang berhasil membangun bingkai yang beresonansi dengan nilai-nilai dan pengalaman hidup masyarakat luas memiliki peluang lebih besar untuk berhasil. “Reformasi” pada 1998, “Bela Islam” pada 2016, dan “Reforma Agraria” adalah contoh-contoh bingkai yang kuat. Sebaliknya, gerakan yang gagal mengartikulasikan bingkai yang meyakinkan akan kesulitan untuk mendapatkan daya tarik.

Keempat, era digital telah menciptakan peluang baru sekaligus kerentanan baru bagi gerakan sosial. Di satu sisi, media sosial telah mendemokratisasi akses ke alat mobilisasi. Di sisi lain, represi digital dan polarisasi online telah menciptakan tantangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Kelima, hasil dari gerakan sosial tidak pernah pasti dan seringkali paradoksal. Reformasi 1998 berhasil menggulingkan diktator, tetapi para oligark Orde Baru dengan cepat beradaptasi dengan sistem baru dan bahkan semakin kuat. Gerakan buruh memenangkan undang-undang yang progresif, tetapi kemudian melihat undang-undang tersebut dicabut oleh Omnibus Law. Gerakan perempuan mendorong legislasi penting, tetapi menghadapi gelombang konservatisme yang kuat. Ini menunjukkan bahwa gerakan sosial adalah bagian dari perjuangan yang berkelanjutan, bukan solusi final.

Di atas semuanya, esai saya ini telah membawa kita dalam perjalanan panjang: Dari teori-teori klasik tentang kerumunan yang irasional, hingga model-model canggih tentang mobilisasi sumber daya, kesempatan politik, identitas kolektif, dan pembingkaian. Kita telah melihat bagaimana perangkat teoretis ini dapat menerangi dinamika politik Indonesia kontemporer: dari keberhasilan dramatis mahasiswa 1998, kebangkitan buruh dan petani, gelombang gerakan identitas, hingga transformasi era digital.

Satu hal yang jelas: Gerakan sosial adalah jantung dari demokrasi yang sehat. Tarrow (2011) menyebut gerakan sosial sebagai “gelombang-gelombang pertentangan” yang secara periodik mengguncang sistem politik, memaksa elite untuk merespons tuntutan warganya. Di Indonesia, meskipun demokrasi sedang menghadapi tantangan serius, penyempitan ruang sipil, penguatan oligarki, bangkitnya konservatisme, gerakan sosial terus bermunculan. Dari protes mahasiswa 2019 terhadap UU KPK, gelombang aksi tolak Omnibus Law 2020, hingga IndonesiaGelap 2025, warga Indonesia terus menunjukkan kapasitas mereka untuk bersuara dan menuntut perubahan.

Bagi para mahasiswa, akademisi, aktivis, dan warga negara yang membaca esai ini, pemahaman tentang teori gerakan sosial bukanlah sekadar latihan akademis. Ia adalah alat untuk memahami dunia, dan lebih dari itu, alat untuk mengubahnya. Seperti yang ditulis oleh McAdam, Tarrow, dan Tilly (2001), “politik pertentangan adalah urat nadi demokrasi.” Selama masih ada warga yang berani turun ke jalan, atau menulis tagar, harapan untuk perubahan tetap hidup.

Referensi

Benford, R. D., & Snow, D. A. (2000). Framing processes and social movements: An overview and assessment. Annual Review of Sociology, 26, 611-639.

Blumer, H. (1951). Collective behavior. In A. M. Lee (Ed.), New outline of the principles of sociology (pp. 166-222). Barnes & Noble.

Caraway, T. L., & Ford, M. (2021). Labor’s reversal of fortune: Contentious politics and executive aggrandizement in Indonesia. Semantic Scholar.

Carnegie Endowment for International Peace. (2020). Indonesia’s shrinking civic space for protests and digital activism.

Della Porta, D., & Diani, M. (2020). Social movements: An introduction (3rd ed.). Wiley-Blackwell. hlm. 20-22

Diani, M. (1992). The concept of social movement. The Sociological Review, 40(1), 1-25. hlm. 13

Dibley, T., & Ford, M. (Eds.). (2019). Activists in transition: Progressive politics in democratic Indonesia. Cornell University Press. hlm. 3

From Hashtag to Street Action: Applying SIMCA to the IndonesiaGelap Movement in Samarinda. (2025). Jurnal UIN SGD

Inglehart, R. (1977). The silent revolution: Changing values and political styles among Western publics. Princeton University Press.

ISEAS – Yusof Ishak Institute. (2025). Shifts and challenges in Indonesia’s post-reform civil society landscape.

Kornhauser, W. (1959). The politics of mass society. Free Press.

Le Bon, G. (2002). The crowd: A study of the popular mind. Dover Publications. (Original work published 1895)

McAdam, D. (1982). Political process and the development of black insurgency, 1930-1970. University of Chicago Press. hlm. 51

McAdam, D., Tarrow, S., & Tilly, C. (2001). Dynamics of contention. Cambridge University Press. hlm. 4-30

McCarthy, J. D., & Zald, M. N. (1977). Resource mobilization and social movements: A partial theory. American Journal of Sociology, 82(6), 1212-1241. hlm. 1215-1219

Melbourne Asia Review. (2025). Shrinking civic space is inevitable in Indonesia. [Rujukan pada analisis penyempitan ruang sipil]

Melucci, A. (1989). Nomads of the present: Social movements and individual needs in contemporary society. Temple University Press. hlm. 73-89

Nyman, M. (2006). Democratising Indonesia: The challenges of civil society in the era of Reformasi. NIAS Press. hlm. 5

Oberschall, A. (1973). Social conflict and social movements. Prentice-Hall.

Offe, C. (1985). New social movements: Challenging the boundaries of institutional politics. Social Research, 52(4), 817-868. hlm. 832-840

Rinaldo, R. (2011). Women's groups and the Indonesian transition to democracy. Outskirts, 25.

Rinaldo, R. (2019). The women's movement and Indonesia's transition to democracy. In T. Dibley & M. Ford (Eds.), Activists in transition: Progressive politics in democratic Indonesia. Cornell University Press.

Seto, A. (2017). Netizenship, activism and online community transformation in Indonesia. Palgrave Macmillan.

Smelser, N. J. (1962). Theory of collective behavior. Free Press. hlm. 15-17

Snow, D. A., & Benford, R. D. (1988). Ideology, frame resonance, and participant mobilization. International Social Movement Research, 1, 197-217. hlm. 198-202

Snow, D. A., Rochford Jr., E. B., Worden, S. K., & Benford, R. D. (1986). Frame alignment processes, micromobilization, and movement participation. American Sociological Review, 51(4), 464-481. hlm. 467-473

Tarrow, S. (2011). Power in movement: Social movements and contentious politics (3rd ed.). Cambridge University Press. hlm. 163-170

Tilly, C. (1978). From mobilization to revolution. Addison-Wesley. hlm. 58-69

Touraine, A. (1981). The voice and the eye: An analysis of social movements. Cambridge University Press. hlm. 25-81

Via Campesina. (2025). Inspired by Paulo Freire, Indonesian peasant movement criticizes legacy of neoliberalism.

Posting Komentar

0 Komentar