Perang itu beraneka jenis, tetapi di atas semua, tidak pernah ada yang baik bagi kemanusiaan. Perang adalah ajang membiaknya crime against humanity. Namun, tulisan ini sekadar akan menggambarkan jenis-jenis perang yang pernah terjadi di muka bumi.
Pertama, Total War atau Perang Total. Karl von Clausewitz jenderal perang Prussia dan penulis teori perang menyatakan “ war is thus an act of force to compel our enemy to do our will” (Herberg-Rothe, 2007: 68). Bagi Clausewitz, perang adalah tindakan kekuatan untuk memukul musuh dan melaksanakan kehendak kita. Perang Total adalah fenomena moderen (Magstadt, 2013: 413-7). Untuk mengidentifikasi apa yang dimaksud Perang Total, maka ia adalah perang yang tidak termasuk baik limited wars (perang terbatas) ataupun unconditional surrender (penyerahan tanpa syarat). Perang Terbatas adalah kebalikan dari Perang Total.
![]() |
| Created using Amuse AMD |
Perang Terbatas atau limited wars adalah perang dalam mana pihak yang berperang memilih untuk tidak menggunakan senjata-senjata potensial yang ada pada mereka. Penyerahan Tanpa Syarat adalah memberikan musuh dua pilihah yaitu sesegera mungkin menyerah (langsung menjadi subordinasi pemenang) atau dihancurkan secara total. Perang Total, dengan demikian adalah perang yang menggunakan seluruh persenjataan yang tersedia untuk menghacur-leburkan musuh hingga ke akar-akarnya. Perang Napoleon adalah tipikal dari Perang Total ini. Perang lain yang berpotensi menjadi Perang Total (belum terjadi) adalah perang nuklir.
Kedua, Accidental War atau Perang yang Tak Dikehendaki. Umumnya, perang adalah kontinuitas politik suatu negara dalam bentuk lain (perang). Sebab itu, perang merupakan sesuatu yang secara sadar sudah dipikirkan analisis SWOTnya. Perang Yang Tak Dikehendaki adalah pelucuran tak disengaja sebuah serangan nuklir akibat kesalahan kalkulasi.
Boris Yeltshin sekitar tahun 1995 pernah keliru menafsirkan pesan para penasihatnya sehingga siap menekan tombol nuklir yang diarahkan ke Washington. Tahun 1963 dalam insiden Teluk Babi, Kennedy pernah mengancam apabila Khrushchev tidak menarik penempatan rudal balistiknya dari pangkala Kuba mereka, perang nuklir sulit untuk ditahan. Termasuk ke dalam Perang Yang Tak Dikehendaki ini adalah war by misperception atau Perang Akibat Mispersepsi, yaitu konflik bersenjata yang dihasilkan manakala dua bangsa gagal secara akurat membaca maksud masing-masing pihak.
Uji coba senjata nuklir India rentan dimispersepsi oleh Pakistan. Uji coba senjata nuklir Israel, rentan dimispersepsi Iran. Pengembangan nuklir kemanusiaan Iran, rentan dimispersepsi Israel dan Amerika Serikat. Dalam konteks accidental war ini juga ada yang disebut catalytic war (Perang Katalitis) yaitu konflik yang diawali pada lingkup lokal dan peserta terbatas lalu berkembang jadi perang umum akibat pihak lain ikut ambil bagian di dalam konflik lewat aktivasi aliansi militer.
Perang Dunia II mungkin kerusakan dahsyatnya agak berkurang sedikit bila saja Amerika Serikat aneka kelompok lobi untuk ikut campur. Amerika Serikat menjatuhkan bom atom bernama Little Boy dari pesawat B-20 bernama Enola Gay dengan komandannya Kolonel Udara Paul W. Tibbets (saat itu berusia 29 tahun) berdaya rusak besar yang berakibat jutaan wanita, anak-anak, dan kaum tua Jepang meninggal dunia (Rotter, 2008: 1-3).
Ketiga adalah Perang Nuklir atau Nuclear War yaitu perang dengan tidak adanya satu pun pemenang. Perang Nuklir terkait dengan massive retaliation. Massive retaliation adalah doktrin militer strategis yang didasarkan pada posisi ancaman berlebihan atas penggunaan nuklir yang diterapkan Amerika Serikat sepanjang 1950an. Di masa tersebut hanya Amerika Serikat yang memiliki bom nuklir. Berdasarkan doktrin massive retaliation maka apabila Uni Soviet menyerang sekutu Amerika Serikat, maka negara ini akan menggunakan senjata nuklir. Namun, hanya sebentar monopoli nuklir Amerika Serikat sehingga pihak yang mampu menerapkan massive retaliation pada saat ini sudah multipolar: Cina, Rusia, Korea Utara, Israel, Inggris, Perancis, India, dan Pakistan adalah contoh-contohnya betapa mematikan jika Nuclear War terjadi. Tidak akan ada pemenang dan tidak ada pihak yang kalah: Semua bangsa akan mati perlahan akibat fusi nuklir yang fase luruhnya ribuan tahun. Dengan kata lain, peradaban manusia akan musnah, dan proses evolusi dimulai dari titik nol kembali.
Tahun 1960an Uni Soviet telah mampu membuat senjata nuklir. Bahkan, Uni Soviet mampu merancang InterContinental Ballistic Missiles (ICBM). ICBM adalah misil jarak jauh dengan multi hulu ledak nuklir yang mampu menyerang aneka target di seluruh penjuru dunia. Amerika Serikat dan Uni Soviet ada pemegang terbanyak ICBM di dunia. Saat ini, dunia “dihuni” oleh 128.000 senjata nuklir, yang merupakan hasil produksi sejak 1960an hingga kini.
Dari jumlah tersebut 98% diproduksi oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet (dahulu). Saat ini terdapat 9 negara pemegang senjata nuklir yaitu Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Perancis, India, Pakistan, Cina, Israel, dan Korea Utara, di mana kesembilannya kini menguasai 27.000 senjata nuklir operasional. Selain itu, kini terdapat 15 negara yang siap mengembangkan senjata nuklir (Siracusa, 2008: iii).
Kempat adalah Proxy War atau Perang Proksi, yaitu perang dengan mana dua pihak yang sesungguhnya berlawanan saling membackup kelompok-kelompok yang bertikai dalam suatu konflik, baik dengan suplai uang, senjata, penasehat militer, untuk menghindari pertempuran langsung antara kedua pihak berlawanan tersebut. Karl von Clausewitz menyatakan “‘War is a mere the continuation of policy by other means” (Herberg-Rothe, 2007: 139). Bagi Clausewitz, perang sekadar kontinuitas kebijakan lewat cara lain. Kebijakan yang dimaksud sudah barang tentu kebijakan politik, baik politik domestik maupun politik luar negeri.
Amerika Serikat dan Uni Soviet berperang di Vietnam, tetapi tidak langsung melainkan melalui Vietnam Utara dan Vietnam Selatan. Vietnam Utara dibackup Uni Soviet, Vietnam Selatan dibackup Amerika Serikat. Akhirnya Vietnam Selatan kalah. Di Perang Afghanistan era 1980-an, Uni Soviet berusaha menginvasi Afghanistan. Amerika Serikat menyuplai uang, senjata, dan penasehat militer pada Afghanistan (termasuk salah satunya pada Osama bin Laden). Uni Sovyet yang tidak kunjung menang dan akhirnya akhirnya menarik pasukannya. Iran terus berupaya meredam Zionisme Israel di Lebanon dengan proxy mereka yaitu Hamas. Sementara Israel dan Hamas terus berupaya menggerogoti kedaulatan Suriah dan Irak, dan Iran dengan proxy mereka yaitu ISIS yang mengataskanamakan "Islam" entah dari mana.
Kelima adalah Just War, yaitu perang yang terjadi akibat satu pihak membela diri karena hanya itu yang mungkin bisa dilakukan. Menurut Larr May, dalam Just War terdapat dua pertanyaan dasar. Pertama, Jus Ad Bellum atau apakah keputusan mengadakan perang secara moral bisa dibenarkan? Kedua, Jus In Bello atau apakah taktik yang diterapkan dalam perang bisa dibenarkan secara moral? (May, 2007: 4). Contoh dari Just War adalah aneka serangan Iran atas Israel dan fasilitas militer Amerika Serikat di timur tengah. Secara jus ad bellum Iran berhak menyerang Israel dan Amerika Serikat karena dua negara agresor terlebih dahulu menyerang Teheran hinggan mensyahidkan Ayatollah Khamenei. Dalam konteks jus in bello juga serang Iran atas Israel dan Amerika Serikat dibenarkan. Iran hanya menyerang pangkalan militer Amerika Serikat serta gedung-gedung yang digunakan sebagai tempat berkumpulnya para agresor (hotel, kedubes, apartemen) dengan teknologi satelit canggih asupan dari Cina. Serangan Iran ke Israel pun menyasar aneka fasilitas militer dan pendukungnya. Jika pun ada segmen sipil yang terkena, Israel dan Amerika Serikat telah melakukannya terlebih dahulu yang menewaskan 100 murid di sekolah khusus putri di Iran.
Perang Gerilya yang diputuskan Jenderal Sudirman setelah pemimpin sipil semua ditangkap Belanda adalah Just War. Karena hanya dengan perang (gerilya) itu sajalah Republik Indonesia masih dihitung de facto keberadaaanya. Demikian pula Serangan Umum 1 Maret 1946 yang dirancang oleh Sultan Hamengku Buwono IX dan yang pada tataran implementasi dikomandani Kapten Soeharto (kelak menjadi Presiden RI ke-2) merupakan Just War, yaitu untuk menunjukkan bahwa gerilya Republik Indonesia masih ada dan bahkan bisa mendudukin Yogyakarta yang diduduki Belanda selama 6 jam.
Demikian pula perang-perang yang dilakukan oleh sayap militer Hamas dan Hizbullah merupakan Just War dikarenakan rakyat Palestina sendiri tidak memiliki angkatan bersenjata untuk mengusir kolonialisme yang diterapkan kaum Zionis yang kini bercokol di pemerintahan Israel. Kendati bukan dilakukan atas nama negara, tetapi afiliasi kedua sayap militer ini jelas, yaitu eks pemenang Pemilu Palestina yaitu Hamas dan sayap militer yang didukung Iran, yaitu Hizbullah.
Andreas Herberg-Rothe. Clausewitz’s Puzzle: The Political Theory of War. Oxford: Oxford University Press, 2007
Thomas M. Magstadt. Understanding Politics: Ideas, Institutions & Issues. Belmont: Cengage Learning, 2013
Larry Mar. War Crimes and Just War. Cambridge: Cambridge University Press, 2007
Andrew J. Rotter. Hiroshima: The World’s Bomb. Oxford: Oxford University Press, 2008
Joseph M. Siracusa. Nuclear Weapons: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press, 2008

https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar