Ad Code

Sirkulasi Elit dalam Rezim Otoritarian Pertama Indonesia

Jejak rezim otoritarian pertama Indonesia berlangsung sejak 1957 samapai dengan 1965. Pada 17 Agustus 1957, di tengah pidato peringatan kemerdekaan yang sarat dengan semboyan revolusioner, Presiden Sukarno melontarkan gagasan yang kelak mengubah wajah politik Indonesia secara fundamental: perlunya sistem “Demokrasi Terpimpin” sebagai jalan keluar dari kebuntuan politik nasional. Gagasan ini, yang awalnya tampak sebagai solusi atas kekacauan politik di era Demokrasi Liberal, secara perlahan tetapi pasti menjadi fondasi bagi rezim otoritarian pertama dalam sejarah Indonesia.
 
Periode 1957 hingga 1965 menandai babak kelam di mana presiden yang sah secara konstitusional, dengan dukungan penuh dari angkatan bersenjata, melakukan apa yang dalam ilmu politik disebut sebagai autogolpe—sebuah “kudeta-diri” di mana kepala pemerintahan yang sedang menjabat menambah kekuasaannya secara ekstrakonstitusional, menaklukkan lembaga legislatif dan cabang-cabang pemerintahan lainnya (Dietz, 2011, p. 107). Tulisan ini akan mengupas proses, aktor, dan dinamika yang melatarbelakangi lahirnya rezim otoritarian pertama Indonesia, serta mengaitkannya dengan pandangan para ilmuwan politik terkemuka dari Barat, Eropa, dan Muslim.


Keruntuhan Demokrasi Liberal dan Lahirnya “Konsepsi Presiden”

Akumulasi ketidakstabilan politik pada pertengahan 1950-an menjadi pemicu utama langkah Indonesia menuju otoritarianisme. Sentimen etnis, polarisasi Jawa–Luar Jawa, faksionalisasi di tubuh militer, serta benturan ideologis antar gerakan massa menciptakan situasi chaos yang sulit dikendalikan oleh kabinet parlementer yang silih berganti. Kondisi ini mencapai puncaknya ketika Kabinet Ali II terpaksa menyerahkan mandatnya kepada Presiden Sukarno pada Maret 1957.

Dalam situasi genting inilah, pada 21 Februari 1957, Sukarno melontarkan apa yang kemudian dikenal sebagai “Konsepsi Presiden” (Feith, 1962). Gagasan ini pada intinya menghendaki pelibatan unsur-unsur ekstraparlementer—termasuk golongan fungsional dan militer—dalam pemerintahan, serta pembentukan Dewan Nasional sebagai lembaga konsultatif yang mewakili seluruh golongan di masyarakat. Konsepsi ini mendapat sambutan beragam di kalangan partai politik. Partai-partai Islam seperti Masyumi dan NU cenderung menolaknya, sementara partai nasionalis seperti PNI memberikan dukungan yang lebih besar (Siswantari, 1995). 

Analisis ilmiah populer tentang rezim otoritarian pertama Indonesia (1957-1965): autogolpe Sukarno, dwifungsi militer Nasution, Demokrasi Terpimpin, dan perspektif para ilmuwan Barat, Eropa, & Muslim.

Sejarawan Australia terkemuka, Herbert Feith, dalam magnum opusnya The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (1962), melihat momen ini sebagai titik balik yang mengakhiri era demokrasi parlementer dan membuka jalan bagi otoritarianisme.

Feith, yang oleh banyak kalangan dihormati karena dedikasinya pada demokrasi dan ketakutannya terhadap gejala fasisme akibat trauma Nazisme, memandang Demokrasi Terpimpin sebagai bentuk “solidarity-making” yang mengorbankan prosedur-prosedur demokrasi liberal demi stabilitas dan persatuan nasional (Kompas.id, 2023). Sejalan dengan itu, M.C. Ricklefs, sejarawan Australia terkemuka asal Universitas Monash, mencatat bahwa periode 1950–1957 adalah “masa paling bebas dalam sejarah Indonesia bagi kalangan yang terlibat dalam politik,” sehingga runtuhnya sistem tersebut merupakan kemunduran besar bagi eksperimen demokrasi di Indonesia (Ricklefs, 2001).


Militer sebagai Pilar Utama Otoritarianisme

Salah satu faktor paling signifikan yang mendorong lahirnya otoritarianisme di Indonesia adalah perubahan fundamental dalam peran angkatan bersenjata. Di bawah kepemimpinan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Abdul Haris Nasution, militer Indonesia mulai mengembangkan konsep “Dwifungsi” atau “Jalan Tengah.” Gagasan ini secara resmi dilontarkan Nasution dalam pidatonya di Akademi Militer Magelang pada 11 November 1958.

Bagi Nasution, angkatan bersenjata di Indonesia tidak dapat disamakan dengan militer di negara-negara Barat yang semata-mata menjadi alat pemerintah sipil untuk mempertahankan wilayah. Latar historis perjuangan kemerdekaan Indonesia, di mana militer lahir dari rakyat dan bersama rakyat melawan penjajah, memberikan legitimasi tersendiri bagi keterlibatan militer dalam urusan sosial-politik. Sebagaimana dijelaskan oleh Bilveer Singh (1995), seorang pakar hubungan sipil-militer asal Singapura yang juga seorang Muslim, konsep dwifungsi menjadi legitimasi ideologis bagi keterlibatan militer dalam pemerintahan dan pembangunan nasional.

Harold Crouch, ilmuwan politik Australia terkemuka (yang meskipun lahir di Australia, secara akademis sering dikaitkan dengan tradisi keilmuan Barat), dalam bukunya The Army and Politics in Indonesia (1978) memberikan analisis mendalam tentang bagaimana doktrin ini berkembang. Crouch menggambarkan bahwa sejak masa revolusi, militer telah dipandang rakyat sebagai kekuatan utama dalam memperjuangkan kemerdekaan, bahkan dianggap lebih vital dibanding kalangan politisi sipil (Pikiran-Rakyat, 2025). Pandangan ini menumbuhkan keyakinan di kalangan pimpinan militer bahwa mereka memiliki legitimasi politik yang setara—atau bahkan lebih tinggi—dibanding kekuatan sipil. Akibatnya, ketika negara menghadapi krisis pada akhir 1950-an, intervensi militer ke dalam ranah politik tidak hanya diterima tetapi juga dianggap sebagai suatu keharusan historis.

Konsep “Jalan Tengah” yang dikembangkan Nasution ini, menurut CNN (2001), merupakan fondasi bagi “Guided Democracy” yang kemudian diusung Sukarno. Militer tidak lagi sekadar menjadi alat pertahanan, tetapi juga menjadi kekuatan sosial-politik yang aktif. Dalam praktiknya, dwifungsi membuka jalan bagi perwira militer untuk menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan, parlemen, dan lembaga negara lainnya—sebuah praktik yang mencapai puncaknya pada era Orde Baru (Dwifungsi, n.d.).


Dewan Nasional, Lembaga Transisi Menuju Otoritarianisme

Gagasan Sukarno mengenai pembentukan Dewan Nasional pada periode 1957–1958 dipandang oleh Daniel S. Lev, seorang ilmuwan politik Amerika yang mendalami sistem peradilan dan politik Indonesia, sebagai basis fundamental bagi terbentuknya otoritarianisme di Indonesia (Lev, 2009). Dewan yang terdiri atas representasi seluruh golongan di Indonesia ini pada dasarnya merupakan pengganti bagi parlemen hasil Pemilu 1955. Sebagai langkah konkret, Sukarno menunjuk Ir. Haji Djuanda Kartawidjaja—seorang sipil dan non-partai—untuk mengepalai kabinet sebagai Perdana Menteri.

Langkah ini sangat strategis. Dengan menunjuk tokoh netral dan profesional seperti Djuanda, Sukarno berhasil meredam resistensi dari partai-partai politik yang sebelumnya menguasai kursi-kursi pemerintahan pasca Pemilu 1955. Partai-partai besar seperti PNI, NU, dan Masyumi terpaksa memberikan dukungan samar terhadap kabinet ini, meskipun di dalam hati mereka kecewa karena harus menerima seorang non-partai sebagai Perdana Menteri (Lev, 2009, pp. 201–202). Pemerintahan Djuanda yang berlangsung dari 9 April 1957 hingga 6 Juli 1959 menjadi masa transisi dari Demokrasi Liberal yang meredup menuju sistem otoritarian di bawah payung Demokrasi Terpimpin.

Menurut pengamatan Farabi Fakih (2020), seorang sejarawan Indonesia dari Universitas Gadjah Mada, periode transisi ini juga ditandai dengan masuknya pengaruh besar dari jaringan bantuan teknis internasional dan ideologi managerialisme yang mengagungkan efisiensi dan stabilitas di atas prosedur demokrasi. Hal ini pada gilirannya melahirkan elit-elit managerial baru yang cenderung mendukung sentralisasi kekuasaan dan mengesampingkan proses politik yang berbelit-belit.


Autogolpe Sukarno, Dari Presiden yang Sah Menjadi Penguasa Otoriter

Puncak dari proses ini terjadi pada 5 Juli 1959, ketika Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945, berbeda dengan konstitusi-konstitusi sebelumnya yang bersifat parlementer, memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada presiden, termasuk tidak adanya batasan periode masa jabatan. Ilmuwan politik Jerman–Australia Marcus Mietzner (2022) menjelaskan bahwa dukungan penuh dari pimpinan militer terhadap langkah otoriter Sukarno pada 1959 tidak terlepas dari preferensi para jenderal terhadap UUD 1945, yang mereka anggap lebih sesuai dengan kepentingan mereka dibandingkan konstitusi 1950 yang bersifat parlementer.

Langkah inilah yang oleh Henry A. Dietz (2011) disebut sebagai autogolpe atau “self-coup.” Dalam The Encyclopedia of Political Science, Dietz mendefinisikan autogolpe sebagai kondisi ketika seorang presiden atau perdana menteri yang tengah menjabat menambah kekuasaannya—kerap dengan dukungan militer—untuk kemudian melakukan subordinasi atas kewenangan legislatif serta cabang-cabang pemerintahan lain agar dapat memerintah tanpa adanya oposisi. Berbeda dengan kudeta (coup d’état) yang dilakukan oleh pihak di luar pemerintahan yang sah, autogolpe dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang sah itu sendiri.

Sukarno memerankan dengan sempurna skenario autogolpe ini. Dengan memanfaatkan situasi darurat dan kekacauan politik, ia berhasil mengonsolidasikan kekuasaan tanpa harus menggulingkan pemerintahannya sendiri. Dalam era Demokrasi Terpimpin, Sukarno memegang peran sentral sebagai “Godfather” yang memerintah secara tidak langsung, namun tetap menentukan segala keputusan strategis, termasuk pergantian panglima angkatan darat, laut, udara, dan kepolisian secara sepihak.


Dwifungsi dan Sirkulasi Elit di Bawah Rezim Otoritarian

Setelah Dekrit Presiden 1959, sistem politik Indonesia berubah secara fundamental. Parlemen hasil Pemilu 1955 dibubarkan dan digantikan oleh DPR-GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang anggota-anggotanya diangkat oleh presiden. Partai-partai politik kehilangan otonomi mereka dan ditempatkan di bawah kendali ketat pemerintah.

Dalam sistem baru ini, Sukarno mengandalkan dua pilar utama: angkatan bersenjata (terutama angkatan darat) dan—pada awal 1960-an—Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyeimbang kekuatan militer. Ketegangan antara kedua pilar ini menjadi ciri khas rezim Demokrasi Terpimpin. Donald Hindley (1966), dalam karyanya The Communist Party of Indonesia 1951–1963, menggambarkan Demokrasi Terpimpin sebagai sebuah sistem di mana kekuasaan dipertahankan oleh kelompok penguasa pusat yang terdiri dari dua kekuatan utama: Presiden Sukarno dan pimpinan pusat angkatan darat, didukung oleh segelintir kolaborator sipil yang tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu (Hindley, 1966, p. 276).

Namun, hubungan Sukarno dengan angkatan darat tidak selalu harmonis. Ketika dukungan dari Nasution dianggap mulai menurun, Sukarno menggantinya dengan Ahmad Yani pada pertengahan 1962. Nasution dimutasikan ke jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang tidak memiliki kewenangan operasional pasukan tempur, sehingga Sukarno lebih leluasa menjalankan konsepsinya.

Pada sisi lain, PKI—yang memiliki track record buruk akibat keterlibatannya dalam pemberontakan 1948 di Madiun—memandang pimpinan tinggi angkatan bersenjata sebagai kelas “Kapitalis Birokrat” (KaBir) yang menjadi sasaran revolusi sosialnya. Divisi Siliwangi, yang pernah dipimpin Nasution dan melakukan pembasmian PKI Madiun 1948, menjadi musuh alamiah bagi PKI. Ketegangan ini kelak mencapai klimaksnya pada peristiwa Gerakan 30 September 1965.


Perspektif Ulama dan Cendekiawan Muslim tentang Otoritarianisme Awal di Indonesia

Tidak hanya ilmuwan Barat yang menyoroti periode otoritarian pertama ini. Para cendekiawan Muslim Indonesia juga memberikan kritik dan analisis yang tajam terhadap kecenderungan otoritarianisme yang tumbuh di bawah Sukarno.

Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang kelak menjadi Presiden Indonesia ke-4 (1999–2001) dan seorang ulama besar Nahdlatul Ulama, dikenal sebagai seorang demokrat sejati yang lantang mengkritik otoritarianisme, baik di era Sukarno maupun Suharto. Sebagai pendiri Forum Demokrasi, Gus Dur secara terbuka menampung para pembangkang dan aktivis hak asasi manusia di era represif Orde Baru (Britannica, n.d.). Meskipun kritiknya terhadap Sukarno tidak selantang kritiknya terhadap Suharto, sikapnya yang konsisten membela demokrasi dan supremasi sipil mencerminkan penolakannya terhadap setiap bentuk pemerintahan yang tidak berdasarkan pada partisipasi rakyat dan supremasi hukum.

Nurcholish Madjid (Cak Nur), cendekiawan Muslim terkemuka yang dijuluki “kata hati bangsa,” juga memberikan kritik fundamental terhadap sistem otoritarian. Meskipun pemikirannya lebih banyak berkembang pada era Orde Baru, gagasannya tentang masyarakat madani (civil society) dan kritiknya terhadap penyalahgunaan kekuasaan politik tidak dapat dilepaskan dari pengalamannya menyaksikan praktik otoritarianisme sejak era Sukarno. Nurcholish dikenal karena slogannya “Islam Yes, Islamic Party No” (1970), yang antara lain merupakan respons terhadap politisasi agama dan kooptasi kekuasaan oleh rezim otoritarian (Madjid, 1970).

Deliar Noer, seorang cendekiawan Muslim dan ilmuwan politik Indonesia, memberikan analisis yang lebih akademis tentang demokrasi di Indonesia. Dalam berbagai tulisannya, Deliar Noer menekankan pentingnya kedaulatan rakyat, keadilan, dan partisipasi politik sebagai inti dari sistem demokrasi sejati (Bawaslu, 2024). Ia mengkritik sistem Demokrasi Terpimpin yang dinilainya telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi dan menempatkan kekuasaan di tangan segelintir elit.

Para cendekiawan Muslim ini, meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda, sepakat bahwa otoritarianisme adalah bentuk penyimpangan dari ajaran Islam yang menjunjung tinggi prinsip syura (musyawarah), ‘adl (keadilan), dan maslahah (kemanfaatan umum). Bagi mereka, demokrasi bukan sekadar sistem Barat yang harus ditolak, melainkan sebuah nilai universal yang sejalan dengan semangat keadilan dan partisipasi dalam Islam.


Keruntuhan Rezim Otoritarian Sukarno

Seperti halnya Soeharto yang jatuh pada 1998, posisi Sukarno mulai melemah di saat kekuatan militer tidak lagi bulat berada di bawah kendalinya. Muncul faksi-faksi di tubuh Angkatan Darat: faksi yang secara tegas berseberangan dengan Sukarno karena ketidaksukaan mereka terhadap kedekatan Sukarno dengan PKI; faksi netral yang memilih diam dan mencari kesempatan (termasuk faksi Soeharto); serta faksi loyalis Sukarno.

Setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965, Angkatan Darat di bawah pimpinan Jenderal Soeharto secara perlahan namun pasti melucuti kekuasaan Sukarno. Salah satu langkah pertama dan paling simbolis adalah pembubaran PKI, partai “klangenan” Sukarno. Tindakan ini sekaligus menandai berakhirnya era Demokrasi Terpimpin dan dimulainya era Orde Baru yang justru lebih panjang dan lebih represif dalam sejarah otoritarianisme Indonesia.

Menurut Benedict Anderson (1990), seorang ilmuwan politik Amerika yang sangat dihormati sebagai pakar Indonesia, akar dari otoritarianisme Indonesia tidak hanya terletak pada faktor-faktor politik struktural semata, tetapi juga pada cara berpikir tentang kekuasaan yang diwarisi dari tradisi Jawa kuno. Dalam bukunya Language and Power: Exploring Political Cultures in Indonesia, Anderson mengupas bagaimana kekuasaan dalam budaya Jawa tradisional dipandang sebagai sesuatu yang konkret, homogen, dan tidak terbagi, serta cenderung menempatkan pemegang kekuasaan sebagai pusat kosmos. Pandangan semacam ini, menurut Anderson, turut membentuk cara Sukarno dan para pemimpin Indonesia lainnya memandang dan menjalankan kekuasaan.


Refleksi Kritis

Eksperimen Demokrasi Terpimpin di bawah Sukarno memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Di satu sisi, kegagalan Demokrasi Liberal yang kacau dan penuh dengan konflik horizontal pada pertengahan 1950-an menunjukkan bahwa demokrasi parlementer ala Barat tidak serta-merta dapat ditransplantasikan ke tanah air tanpa penyesuaian dengan kondisi lokal. Stabilitas nasional memang merupakan prasyarat bagi pembangunan dan kemakmuran.

Namun di sisi lain, otoritarianisme yang ditawarkan Sukarno—dan kelak dilanjutkan dalam bentuk yang lebih represif oleh Soeharto—ternyata juga gagal memberikan solusi jangka panjang. Pemusatan kekuasaan di tangan segelintir elit, pengebirian lembaga-lembaga demokrasi, dan mobilisasi massa secara top-down hanya menciptakan ilusi stabilitas yang pada akhirnya runtuh oleh tekanan krisis ekonomi dan politik.

Para ilmuwan politik Barat, Eropa, dan Muslim sepakat bahwa otoritarianisme, dalam bentuk apa pun, pada akhirnya akan menemui kegagalan karena tidak mampu mengakomodasi aspirasi rakyat dan tidak memberikan ruang bagi partisipasi politik yang sehat. Seperti yang dikemukakan oleh Azyumardi Azra, cendekiawan Muslim Indonesia yang juga guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, demokrasi harus terus diperjuangkan dan diluruskan agar tidak tergelincir ke dalam praktik otoritarianisme yang meluas (Azra, 2021).


Penutup

Rezim otoritarian pertama Indonesia yang dimulai sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya Sukarno pada 1966 merupakan sebuah babak penting yang membentuk lanskap politik Indonesia hingga hari ini. Dimulai dari kondisi krisis di era Demokrasi Liberal, didorong oleh ambisi Sukarno untuk memusatkan kekuasaan, dan difasilitasi oleh doktrin Dwifungsi angkatan bersenjata, sistem ini berhasil mengakhiri eksperimen demokrasi pertama Indonesia dan membuka jalan bagi tiga dekade pemerintahan otoritarian di bawah Orde Baru.

Warisan dari periode ini masih terasa hingga saat ini. Trauma terhadap ketidakstabilan politik di era Demokrasi Liberal sering kali dijadikan justifikasi bagi kecenderungan otoritarian, sementara trauma terhadap represi di era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru menjadi pendorong utama gerakan reformasi 1998. Memahami akar-akar historis otoritarianisme Indonesia bukan hanya penting bagi kajian sejarah, tetapi juga bagi upaya kita untuk menjaga dan memperkuat demokrasi di masa kini dan masa depan.

Sebagaimana dikatakan oleh George McTurnan Kahin (1966), salah seorang pionir studi Indonesia di Amerika Serikat, “Periode transisi menuju Demokrasi Terpimpin adalah masa yang sangat kompleks di mana fondasi bagi perebutan kekuasaan yang semakin intensif mulai dibangun.” Memahami kompleksitas ini dengan jernih, tanpa nostalgia berlebihan terhadap “stabilitas” otoritarian maupun romantisme buta terhadap “kebebasan” liberal, adalah syarat mutlak bagi upaya kita untuk membangun sistem politik yang benar-benar berpihak pada rakyat.


Daftar Pustaka

Anderson, B. R. O’G. (1990). Language and power: Exploring political cultures in Indonesia. Cornell University Press.

Azra, A. (2021, January 12). Prof Azyumardi Azra sebut pemerintah makin otoriter, bandingkan dengan era Orba. Benteng Sumbar.

Bawaslu. (2024, December 19). Puadi: Pemikiran demokrasi Deliar Noer sesuai eksistensi Bawaslu. Badan Pengawas Pemilihan Umum.

CNN. (2001, February 21). Indonesia timeline. CNN.com.

Crouch, H. (1978). The army and politics in Indonesia. Cornell University Press.

Dietz, H. A. (2011). Autogolpe. In G. T. Kurian (Ed.), The encyclopedia of political science (p. 107). CQ Press.

Dwifungsi. (n.d.). In Wikipedia. Retrieved March 2026.

Fakih, F. (2020). Authoritarian modernization in Indonesia’s early independence period: The foundation of the New Order state (1950–1965). Brill.

Feith, H. (1962). The decline of constitutional democracy in Indonesia. Cornell University Press.

Hindley, D. (1966). The Communist Party of Indonesia 1951–1963. University of California Press.

Kahin, G. M. (1966). The transition to guided democracy: Indonesian politics, 1957–1959. Cornell Modern Indonesia Project.

Kompas.id. (2023, December 17). Gagalnya sosio-demokrasi Soekarno. Kompas.id.

Legge, J. D. (1972). Sukarno: A political biography. Penguin.

Lev, D. S. (2009). The transition to guided democracy: Indonesian politics 1957–1959. Equinox Publishing. (Original work published 1966)

Liddle, R. W. (1996). Leadership and culture in Indonesian politics. Allen & Unwin.

Madjid, N. (1970). Islam Yes, Islamic Party No [Speech]. Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

McVey, R. T. (1965). The rise of Indonesian communism. Cornell University Press.

Mietzner, M. (2016). The Sukarno dynasty in Indonesia: Between institutionalisation, ideological continuity and crises of succession. South East Asia Research, *24*(3), 355–368.

Mietzner, M. (2022). Defending the constitution, but which one? The Indonesian military, constitutional change, and political contestation, 1945–2020. In M. Crouch (Ed.), Constitutional democracy in Indonesia (pp. 49–66). Oxford University Press.

Pikiran-Rakyat. (2025, March 17). Mengapa Dwifungsi ABRI berbahaya? Ini sejarah kelam militerisme di Indonesia. Pikiran-Rakyat.com.

Ricklefs, M. C. (2001). A history of modern Indonesia since c. 1200 (3rd ed.). Stanford University Press.

Singh, B. (1995). Dwifungsi ABRI: The dual function of the Indonesian armed forces: Origins, actualization and implications for stability and development. Singapore Institute of International Affairs.

Siswantari. (1995). Konsepsi presiden 21 Februari 1957 dan pandangan partai Islam [Unpublished undergraduate thesis]. Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Wahid, A. (n.d.). In Encyclopædia Britannica. Retrieved March 2026.

Posting Komentar

0 Komentar