Dalam kontrak sosial, individu diposisikan sebagai basis. Institusi lain, khususnya negara, adalah suprastruktur dari apa yang digagas oleh perjanjian antar individu tersebut. Negara hanya ada selama individu melakukan perjanjian untuk membentuknya.
![]() |
| Kontrak Sosial Gambar dari: https://kmud.org/slaughterbot-fake-video-returns/ |
Dengan demikian, kontrak sosial sesungguhnya bukan teori yang didasarkan atas fakta empiris, melainkan seperangkat proposisi yang dibangun berdasarkan asumsi seorang pemikir. Itulah sebab mengapa Hobbes, Locke, Rousseau, dan Rawls memiliki pikiran saling berbeda mengenai aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis kontrak sosial.
Definisi kontrak sosial telah diperoleh di bagian atas. Namun, definisi tersebut sifatnya abstrak karena apabila diturunkan kepada asumsi para individu yang melakukan perjanjian, maka akan tercipta silang pendapat. Selain perbedaan state of nature individu yang berjanji, terjadi pula perbedaan mengenai entitas negara.
Thomas Hobbes
Bagi Hobbes, hasrat manusia adalah terus menerus berkuasa, dan hanya baru berhenti saat kematiannya. Juga bagi Hobbes, individu manusia sifatnya egosentris dan hanya memikirkan diri sendiri. Dengan demikian, dalam kondisi alamiahnya (bagi Hobbes) manusia tidaklah cocok untuk bermasyarakat sipil. Hobbes berujar bahwa “man is a wolf to his fellow man” (atau homo homini lupus).
Dalam kondisi alamiahnya pula, manusia itu bersifat apolitis. Itulah kondisi manusia sebelum munculnya kontrak sosial yang kemudian memunculkan negara. Karena egosentrisme dan mementingkan diri sendiri, maka hubungan antara individu manusia adalah situasi perang. Perang di mana semua melawan semua (bellum omnium contra omnes). Bagi Hobbes, karena setiap individu punya hasrat serupa untuk berkuasa, mementingkan diri sendiri, dan egosentris, maka hasrat tersebut terus bertabrakan dengan hasrat indiviu lainnya.
Dalam benak Hobbes, tidak ada dominasi sosial sehingga keteraturan sosial tidak pernah ada dalam kondisi alamiah manusia. Namun, dari peristiwa pembunuhan si kuat oleh si lemah, Hobbes menarik suatu kesimpulan bahwa manusia ternyata punya kemampuan setara. Apakah kesetaraan tersebut menurut Hobbes?
Implikasi tesis Hobbes mengenai kondisi alamiah manusia ada dua. Pertama, bagi Hobbes Politik adalah semata-mata sebuah konvensi manusia. Ini berbeda dengan Aristoteles yang menyatakan secara alamiah manusia adalah binatang politik. Kedua, bagi Hobbes para individu punya hak setara untuk saling bersetuju membentuk pemerintahan, semata tidak lain untuk mengamankan hak-hak mereka masing-masing. Inilah dasar pikir kontrak sosial menurut Hobbes.
Untuk merangkum pikiran Hobbes soal kontrak sosial, lebih mudah ditelusuri lewat tiga hukum alamiah Hobbes. Hukum Pertama, kondisi alamiah manusia yang serupa dengan kondisi perang berarti tidak ada hak alamiah yang teramankan untuk menjaga diri masing-masing. Akibatnya, setiap manusia wajib mencari perdamaian. Saat perdamaian juga tidak bisa teramankan, mereka (para manusia itu) wajib menempuh jalan perang. Selesai untuk hukum pertama.
Sebagai lanjutan, muncul Hukum Kedua. Manakala seorang manusia memiliki kehendak, pun demikian halnya pihak lain, maka demi kemunculan rasa aman dan perdamaian, setiap pihak wajib meletakkan senjatanya. Peletakkan senjata ini adalah demi penjaminan kepentingan diri terselenggara, demikian pula yang dipahami para individu lain. Dari situasi ini muncul transfer hak yang saling menguntungkan satu sama lain. Transfer inilah yang kemudian disebut Hobbes sebagai covenant (perjanjian) atau secara populer kita sebut sebagai kontrak sosial.
Dampak dari covenant Hobbes adalah, apa yang disebut adil, benar, salah, semua ditentukan oleh otoritas sipil. Otoritas sipil tersebut adalah otoritas dan arbitrator tertinggi guna menentukan apa yang dikategorikan baik dan jahat, adil dan tidak adil. Otoritas sipil tersebut wajib dipatuhi. Sehingga Hobbes dikenal sebagai penganut kedaulatan mutlak otoritas sosial atau pemerintahan absolut.
Sama seperti Hobbes, Locke memandang negara perlu ada untuk menjamin kedamaian. Di luar itu, Hobbes dan Locke berpisah jalan. Berbeda dengan Hobbes yang menyatakan kondisi alamiah manusia adalah perang semua lawan semua, Locke menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah pun manusia telah diregulasi oleh hukum alamiah. Hukum alamiah ini dipahami oleh setiap individu, dan bahwa hukum alamiah tersebut bertindak sebagai “pembatas independen” yang membatasi tindakan individu satu atas lainnya. (Bird, 2006: 79-80). Hukum alamiah ini dalam pandangan Locke, termasuk hak alamiah manusia untuk menghukum pihak yang bersalah yang telah melanggar hukum alamiah itu sendiri.
Jika Hobbes mengkontraskan kondisi alamiah sebagai “liar tak berhukum” dan negara dimana “tertib sosial” terjamin, maka Locke terlihat ambigu. Jika dalam kondisi alamiah sudah ada hukum alamiah yang mengatur relasi antar individu, lalu apa perlunya negara? Bukankan tanpa negara “tertib sosial” dalam pikiran Locke sudah ada?
Untuk menjawab keberatan tersebut Locke berkilah, bahwa dalam kondisi alamiah, hukum alamiah dieksekusi oleh swasta atau privat. Kemungkinan untuk adanya multitafsir, pemihakan, iri hati, dan konflik sangat tinggi. Jika kondisi alamiah diteruskan dan hukum alamiah yang dijalankan swasta terus berlangsung, maka konflik dan kekerasan makin lama akan meninggi.
Bagi Locke, negara berfungsi sebagai penuntas konflik antar individu. Bagi Locke pula, sifat negara adalah badan independen dan diakui oleh seluruh individu. Namun ada perbedaan dengan Hobbes. Bagi Hobbes, negara adalah sumber segala-galanya tanpa kritisi. Bagi Locke, negara bukan sumber seluruh aturan otoritatif dan pencipta kewajiban. Bagi Hobbes, negara bersifat absolut, sementara bagi Locke negara punya sifat terbatas. Dasar Locke menyebut kewenangan negara sebagai terbatas ini cukup menarik.
Hobbes menganggap bahwa selepas masuk ke dalam covenant maka seluruh hak alamiah individu terlepas, dan apa yang tersisa kemudian adalah hak negara. Bagi Locke, setelah individu masuk compact ---- Hobbes tidak pernah menggunakan istilah kontrak sosial melainkan covenant, sementara Locke pun tidak pernah menggunakan istilah kontrak sosial melainkan compact ---- negara tidak boleh mengambil hak lebih daripada yang sudah diserahkan individu.
Bagi Locke, di dalam kondisi alamiah pun terdapat trust antar individu. (Deutsch & Forniery, 2009: 277). Mengenai kondisi alamiah ini Locke menjelaskan:
“The State of Nature has a Law of Nature to govern it, which obliges every one: And Reason, which is that Law, teaches all Mankind, who will but consult it, that being all equal and independent, no one ought to harm another in his Life, Health, Liberty, or Possessions. For Men being all the Workmanship of one Omnipotent, and infinitely wise Maker; All the Servants of one Sovereign Master, sent into the World by his order and about his business, they are his Property, whose Wrokmanship they are, ame to last during his, notone another Pleasure.” (Deutsch & Forniery, 2009: 278).
Locke menekankan terbatasnya sifat negara harus dijamin oleh undang-undang. Di dalam undang-undanglah apa yang boleh dan tidak boleh dieksekusi negara dirinci. Ini mengingat tesis Locke bahwa tidak semua hak individu diserahkan bulat pada negara. Ada hak-hak lain yang perlu dijamin tetap terselenggara. Jaminan keterselenggaraan itu ada dalam undang-undang yang disusu oleh para individu, bukan oleh pemegas otoritas (raja, penguasa).
Cara pikir Rousseau tentang kontrak sosial jauh lebih rumit ketimbang ambiguitas Locke. Dalam hal membentuk asosiasi individu yang nanti saling berjanji dalam kontrak sosial, Rousseau menulis:
“how to find a form of association which will defend the person and goods of each member with collective force of all and under which each individual, while uniting himself with the others, obeys no one but himself and remains as free as before.” (Jennings, 1994:119).
Jika Hobbes maksimalis dalam hal penyerahan hak alamiah individu pada negara, sementara Locke memberikan hak alamiah secara terbatas, Rousseau berpikir beda. Bagi Rousseau, Men could have both liberty and law if they were able to construct a society where they ruled themselves. (Jennings, 1994: 119) Rousseau tidak mau kehilangan sesuatu pun.
Di dalam kontrak sosial, ujar Rousseau:
“what man loses by the social contract is his natural liberty and the absolute right to anything that tempts him and that he can take: what he gains by the social contract is civil liberty and legal right of property in what he possesses.”
Dalam kontrak sosial, jika Hobbes mensyaratkan ketaatan absolut atas negara, lalu Locke ketaatan selama negara melindungi hak individu yang tetap ada, dalam pikiran Rousseau yang ditaati bukan negara melainkan general will (volonte generale). Pemerintah maupun seluruh individu yang mengikat diri, tunduk pada volonte generale ini. Sifat dari volonte generale ini adalah absolut (mirip dengan Hobbes, tetapi lebih rumit).
Kontrak sosial (atau social compact yang kadang disebut Rousseu sebagai a la Locke, entah penghormatan atau ledekan, sic) mengacu tidak hanya pertukaran hak-hak alamiah dengan mana individu meninggalkan kondisi alamaih tersebut, tetap pada masalah desain pengambilan keputusan legitimate di mana seluruh warganegara ikut berpartisipasi. Bagi Rousseau, individu-individu melebur menjadi satu “jiwa” dan “jiwa” ini totalitas seluruh warganegara yang berinteraksi dengan negara. Juga, para warganegara ini pula yang menjalankan negara. (Bird, 2006: 88).
Jika Hobbes menyerahkan keputusan pada negara dan rajanya, Locke pada magistrat selaku wakil rakyat, maka Rousseau tetap digenggam langsung para individu yang bersetuju membentuk asosiasi tersebut. Tidak ada perwakilan terlebih absolutisme negara dalam pikiran Rousseau. Namun, anehnya ada konsep yang ia sebut volonte generale itu.
Dalam era kontrak sosial, tentu perlu adanya pengambilan keputusan terkait masyarakat. Bagi Rousseau semua warganegara harus ikut mengambil keputusan. Tujuannya agar tersingkap kehendak yang otentik dari komunitas politik selaku keseluruhan, yaitu volonte generale atau general will itu. Sudah umum diketahui, Rousseau membedakan general will dengan particular will. Particular will adalah kehendak dari asosiasi parsial maupun individu tertentu. Asosiasi parsial dan individu tertentu ini punya orientasi atas kepentingan mereka yang sempit sehingga tidak bisa disebut sebagai general will. (Bird, 2006: 88).
![]() |
| Jean-Jacques Rousseau Gambar dari https://www.britannica.com/biography/Jean-Jacques-Rousseau |
John Rawls
Rawls hidup jauh dari masa Hobbes, Locke, maupun Rousseau. Namun, pikiran Rawls mengenai kontrak sosial merupakan kontinuitas atas pemikiran ketiganya. Seperti diketahui, Rawls menyebut dirinya filosof politik, bukan aktivitas politik. Lewat bukunya Theory of Justice, Rawls membongkar praktek vested-interest demokrasi liberal, partai-partai yang tidak lagi bersemangat pada kepentingan umum karena didanai para cukong, serta perlunya jaminan kesetaran penting untuk dimuat ke dalam konstitusi, jangan sampai terlupa.
Rawl tertarik dengan konsep Rousseau bahwa rakyat memerintah langsung melalui pembentukan dewan. Dewan tersebut bukan dewan perwakilan, melainkan dihadiri oleh seluruh warga negara. Ini dalam urusan pembuatan legislasi, yang bagi Rousseau jangan sekali-kali diserahkan pada wakil rakyat karena mereka akan bertindak seperti legislator Inggris dan Perancis, yang setelah Pemilu usai, asik dengan menyusun undang-undang sesuai kepentingan mereka sendiri.
Rawls melakukan reformulasi atas demokrasi langsung Rousseau dengan menyatakannya purely imaginary meeting dengan mana warganegara yang bebas dan setara memilih, dan sekaligus aneka prinsi keadilan yang memerintah interaksi mereka. Kehendak Rousseau mengenai demokrasi langsung lalu dibayangkan Rawls. Sebab itu, tanpa ragu Rawls menyebutnya hypotetical meeting (pertemuan yang bersifat hipotetis). (Bird, 2006: 90).
Dalam kontrak sosial versi Rawls, para agen (demikian sebutan Rawls atas individu) telah sebelumnya menentukan pilihan seputar piagam dasar masyarakat mereka atau posisi orisinalnya. Rawls menyarankan bahwa masyarakat yang diperintah oleh sejumlah prinsip yang dipilih dalam posisi orisinil ini dapat menjadi skema sukarela, agar ia memenuhi sejumlah prinsip dengan mana orang setara dan bebas akan bersetuju di bawah konsisi yang fair. Dengan demikian, keanggota para individu adalah otonom sementara kewajiban yang ditimpakan atas mereka diakui. (Bird, 2006: 90).
Perlu kembali ditekankan, sosial kontrak versi Rawls sifatnya imajiner, bukan nyata ada. Apa yang dimaksud Rawls tentang posisi orisinil? Posisi orisinil adalah posisi invididu saat akan mengikatkan diri, berupa motivasi mereka untuk bergabung, pemahaman meeka atas tugas-tugasnya, jumlah informasi yang tersedia bagi meeka, dan sebagainya. Posisi ini mendorong individu bisa merekomendasikan seperangkat prinsip hukum maupun keadilan. Konsep Rawl soal posisi orisinil ini dipengaruhi upaya pencariannya atas patokan yang benar-benar fair dan imparsial dalam menilai praktek institusi sosial (termasuk negara).
Alur pikir Rawl seputar kontrak sosial sekurangnya dapat dirangkum ke dalam tiga fitur. Pertama, para individu di dalamnya paham bahwa mereka diharuskan memutuskan bagaimana struktur dasar masyarakat (hukum, konvensi, dokumen konstitusi, aturan mendasar lembaga pemerintah) harus tersedia bagi warganegara. Inilah apa yang disebut Rawls sebagai komoditas sosial primer.
Kedua, para individu dalam posisi orisinil dimotivasi hsarat menambah sebanyak mungkin komoditas primer sosial. Untuk itu mereka butuh prinsip keadilan untuk mengamankan pembagian komoditas tersebut agar sebisa mungkin terdistribusi pada mereka. Mirip dengan Hobbes, individu “alamiah” Rawl juga self-interested bukan altruistik. Individu dalam benak Rawl bukan malaikat ataupun monster, melainkan hanya orang yang dibimbing oleh pemenuhan kepentingan dirinya sendiri.
Ketiga, kontrak sosial hipotetis Rawls akan terpengaruh oleh aneka informasi khusus tentang masyarakat yang akan mereka masuki, tentang posisi sosial pasti yang akan mereka duduki di dalam masyarakat tersebut, dan tentang atribut pengenal mereka sendiri.
![]() |
| John Rawls Gambar dari https://www.britannica.com/biography/John-Rawls |
Collin Bird, An Introduction to Political Philosophy (Cambridge: Cambridge University Press, 2006)
Kenneth L. Deutsch and Joseph R. Fornieri, An Invitation to Political Thought (Belmont: Thomson Wadsworth, 2009).
Roger Scruton, The Palgrave Macmillan Dictionary of Political Thought, 3rd Edition (Hampshire: Palgrave Macmillan, 2007)






https://orcid.org/0000-0002-1420-4288
0 Komentar
Silakan tulis komentar Anda.